Gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana, serta gambaran Buku Kedua
Bab 10 dari 10

Gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana, serta gambaran Buku Kedua

Kapan negara kehilangan hak menuntut atau menjalankan pidana, dan bagaimana Buku Kedua disusun.

Sekitar 25 menit8 sumber10 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menyebutkan alasan gugurnya kewenangan penuntutan
  • Menghitung tenggang kedaluwarsa
  • Menjelaskan gugurnya kewenangan pelaksanaan pidana
  • Menggambarkan sistematika Buku Kedua KUHP
Akhir perkara dan Buku Kedua
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Pada 18 Juli 2025, seorang mantan menteri perdagangan divonis empat setengah tahun penjara dalam perkara korupsi impor gula. Dua minggu kemudian, Presiden memberinya abolisi dengan persetujuan DPR, dan pada hari yang sama Presiden memberi amnesti kepada lebih dari seribu orang, termasuk seorang sekretaris jenderal partai politik yang juga baru divonis. Malam itu juga keduanya keluar dari rumah tahanan [1Artikel atau ulasanKeppres Amnesti dan Abolisi Diteken Prabowo, Berlaku Hari IniKompas.com, 2025 · Kompas.com, 1 Agustus 2025]. Banyak orang bertanya: bagaimana mungkin perkara yang sudah diputus pengadilan bisa berhenti begitu saja?

Jawabannya ada pada ajaran gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana. Negara tidak selamanya berwenang menuntut dan menghukum. Kewenangan itu dapat gugur karena alasan yang ditentukan undang-undang, mulai dari meninggalnya tersangka sampai lewatnya waktu. Bab ini menutup pembahasan Buku Kesatu dengan Bab IV Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 132 sampai Pasal 143 [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842], lalu memberi gambaran Buku Kedua yang akan kamu dalami di mata kuliah lanjutan.

Gugurnya kewenangan penuntutan

Kewenangan penuntutan adalah kewenangan negara, melalui penuntut umum, untuk membawa perkara ke pengadilan. Bila kewenangan itu gugur, perkara harus dihentikan, dan bila sudah sampai di pengadilan, hakim menyatakan tuntutan tidak dapat diterima.

Pasal 132 ayat (1)KUHP sebagaimana diubah UU 1/2026[3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaUU 1/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1]

Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika: a. ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Setiap Orang atas perkara yang sama; b. tersangka atau terdakwa meninggal dunia; c. kedaluwarsa; d. maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II; e. maksimum pidana denda kategori IV dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III; f. ditariknya pengaduan bagi Tindak Pidana aduan; g. telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang; atau h. diberikannya amnesti atau abolisi.

KUHP lama mengatur alasan-alasan serupa secara tersebar: ne bis in idem di Pasal 76, meninggalnya terdakwa di Pasal 77, kedaluwarsa di Pasal 78, pembayaran denda untuk pelanggaran di Pasal 82, dan penarikan aduan di Pasal 75 [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (memberlakukan Wetboek van Strafrecht sebagai KUHP)UU 1/1946 (KUHP lama) · Berita Negara RI II Nomor 9]. KUHP nasional menghimpunnya dalam satu pasal dan menambahkan dua alasan baru: pembayaran denda sukarela untuk tindak pidana yang diancam penjara paling lama satu tahun (huruf e) dan penyelesaian di luar proses peradilan (huruf g).

Gugurnya kewenangan penuntutan berbeda dari putusan bebas maupun lepas. Putusan bebas dan lepas lahir setelah hakim memeriksa pokok perkara: apakah perbuatan terbukti, dan apakah ada alasan penghapus pidana. Gugurnya kewenangan penuntutan menyangkut syarat formal untuk menuntut, sehingga hakim tidak perlu, bahkan tidak boleh, memeriksa pokok perkara. Bila alasan itu diketahui sebelum sidang, penuntut umum menghentikan penuntutan; bila diketahui di sidang, hakim menyatakan tuntutan tidak dapat diterima. Karena pokok perkara tidak diperiksa, putusan seperti ini secara umum tidak menghalangi penuntutan ulang bila alasan formalnya hilang, kecuali alasannya memang bersifat final seperti kematian, kedaluwarsa, atau amnesti.

Ne bis in idem

Pasal 134 menegaskan seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam satu perkara yang sama bila untuk perkara itu telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Asas ini melindungi warga dari pengadilan yang berulang-ulang atas perbuatan yang sama, dan melindungi wibawa putusan pengadilan. Kamu sudah melihat di Bab 3 bahwa Pasal 135 memperluasnya ke putusan pengadilan asing, sepanjang putusan itu membebaskan, melepaskan, atau pidananya telah dijalani, diampuni, atau kedaluwarsa [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842]. Yang dimaksud "perkara yang sama" menurut doktrin adalah perbuatan yang sama, bukan pasal yang sama. Jaksa yang kalah dengan dakwaan pembunuhan tidak dapat mengajukan perkara baru dengan dakwaan penganiayaan yang mengakibatkan mati atas kejadian yang sama.

Meninggalnya tersangka atau terdakwa

Pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi. Bila tersangka atau terdakwa meninggal, tidak ada lagi orang yang dapat dipidana, dan pidana tidak beralih kepada ahli waris. Perbedaan dengan hukum perdata sangat jelas: utang pewaris beralih kepada ahli waris, tetapi pidananya tidak. Satu pengecualian ada di tahap pelaksanaan: Pasal 141 menyatakan bila terpidana meninggal, pidana perampasan barang tertentu dan/atau tagihan yang telah disita tetap dapat dilaksanakan [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842]. Untuk korporasi, UU 1/2026 menambahkan Pasal 132 ayat (2): kewenangan penuntutan terhadap korporasi tidak gugur karena kepailitan, perubahan nama, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, atau pembubaran [3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaUU 1/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1]. Korporasi tidak dapat "bunuh diri" untuk lolos dari tuntutan.

Pembayaran denda secara sukarela

Huruf d dan huruf e dikenal dalam doktrin sebagai penyelesaian di luar acara (afdoening buiten proces). Untuk tindak pidana ringan yang hanya diancam denda paling banyak kategori II, pelaku dapat membayar maksimum denda secara sukarela. Untuk tindak pidana yang diancam penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori III, pelaku dapat membayar denda kategori IV secara sukarela. Pasal 133 mengatur bahwa pembayaran dilakukan kepada pejabat berwenang dalam jangka waktu yang ditetapkan, ditambah biaya bila penuntutan sudah dimulai. Bila pidana diperberat karena pengulangan, pemberatan tetap berlaku walaupun penuntutan atas tindak pidana terdahulu gugur karena pembayaran ini [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842]. Mekanisme ini menghemat sumber daya peradilan untuk perkara yang tidak perlu disidangkan.

Penarikan pengaduan

Untuk delik aduan, penuntutan bergantung pada pengaduan. Pasal 29 menentukan pengaduan harus diajukan dalam enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya tindak pidana, atau sembilan bulan bila ia bertempat tinggal di luar negeri. Pasal 30 menyatakan pengaduan dapat ditarik kembali dalam tiga bulan sejak diajukan, dan pengaduan yang ditarik tidak dapat diajukan lagi [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842]. Beberapa delik punya aturan khusus. Untuk perzinaan (Pasal 411) dan hidup bersama di luar perkawinan (Pasal 412), yang berhak mengadu hanya suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan, dan pengaduan dapat ditarik selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Penyelesaian di luar proses peradilan

Huruf g membuka pintu bagi keadilan restoratif, tetapi dengan syarat yang penting: penyelesaian itu harus diatur dalam undang-undang. Contohnya diversi dalam UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak [5PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana AnakUU 11/2012 (SPPA) · Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 153, TLN Nomor 5332] dan mekanisme keadilan restoratif serta perjanjian penundaan penuntutan dalam KUHAP baru [6PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 (KUHAP) · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149]. Kesepakatan damai antara pelaku dan korban yang tidak berdasar undang-undang tidak menggugurkan penuntutan, walaupun dapat menjadi pertimbangan meringankan menurut Pasal 54. Rincian mekanismenya kamu pelajari di Hukum Acara Pidana.

Amnesti dan abolisi

Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 memberi Presiden kewenangan memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR [7PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945UUD 1945 · Perubahan keempat 2002]. Abolisi meniadakan penuntutan; amnesti menghapus semua akibat hukum pidana bagi orang yang menerimanya. Pada 1 Agustus 2025, Presiden menetapkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 tentang pemberian abolisi kepada seorang mantan menteri perdagangan, yang diktumnya menyatakan semua proses hukum dan akibat hukum terhadapnya ditiadakan, serta keputusan amnesti bagi lebih dari seribu orang [1Artikel atau ulasanKeppres Amnesti dan Abolisi Diteken Prabowo, Berlaku Hari IniKompas.com, 2025 · Kompas.com, 1 Agustus 2025]. Pemberian itu menuai kritik dari kalangan pegiat antikorupsi, tetapi secara hukum merupakan alasan gugurnya penuntutan dan pelaksanaan pidana yang diakui Pasal 132 huruf h dan Pasal 140 huruf c KUHP.

Coba ingat dulu

Sebutkan delapan alasan gugurnya kewenangan penuntutan menurut Pasal 132 ayat (1) KUHP dan apa tambahan UU 1/2026 untuk korporasi.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Putusan berkekuatan hukum tetap atas perkara yang sama (ne bis in idem); tersangka atau terdakwa meninggal; kedaluwarsa; pembayaran sukarela maksimum denda untuk tindak pidana yang hanya diancam denda paling banyak kategori II; pembayaran sukarela denda kategori IV untuk tindak pidana yang diancam penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori III; penarikan pengaduan untuk delik aduan; penyelesaian di luar proses peradilan menurut undang-undang; serta amnesti atau abolisi. Pasal 132 ayat (2) hasil UU 1/2026 menegaskan penuntutan korporasi tidak gugur karena pailit, perubahan nama, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, atau pembubaran.

Kedaluwarsa penuntutan

Kedaluwarsa (verjaring) didasarkan pada beberapa alasan. Semakin lama waktu berlalu, semakin sulit mengumpulkan bukti dan semakin pudar ingatan saksi. Kebutuhan masyarakat untuk melihat pelaku dihukum juga memudar. Dan pelaku yang selama bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian dianggap sudah menanggung semacam nestapa. Tetapi untuk kejahatan yang sangat berat, tenggangnya panjang.

Tenggang kedaluwarsa penuntutan (Pasal 136 KUHP)
Ancaman pidanaKedaluwarsaBila pelaku AnakPadanan KUHP lama (Pasal 78)
Penjara paling lama 1 tahun dan/atau hanya denda paling banyak kategori III3 tahun1 tahun1 tahun untuk pelanggaran percetakan; 6 tahun untuk denda, kurungan, atau penjara paling lama 3 tahun
Penjara lebih dari 1 tahun sampai 3 tahun6 tahun2 tahun6 tahun
Penjara lebih dari 3 tahun sampai 7 tahun12 tahun4 tahun12 tahun untuk penjara lebih dari 3 tahun
Penjara lebih dari 7 tahun sampai 15 tahun18 tahun6 tahun12 tahun
Penjara 20 tahun, seumur hidup, atau mati20 tahun6 tahun 8 bulan18 tahun untuk mati atau seumur hidup
Untuk Anak, tenggang dikurangi menjadi sepertiga (Pasal 136 ayat (2)); dalam KUHP lama, Pasal 78 ayat (2) juga mengurangi tenggang menjadi sepertiga bagi yang belum 18 tahun.

Pasal 137 menentukan tenggang dihitung mulai keesokan hari setelah perbuatan dilakukan, dengan dua pengecualian. Untuk pemalsuan dan perusakan mata uang, tenggang dihitung keesokan hari setelah barang yang dipalsukan atau mata uang yang dirusak digunakan. Untuk tindak pidana dalam Pasal 450 sampai Pasal 452, yaitu penculikan, penyanderaan, dan melarikan Anak dari kekuasaan yang sah, tenggang dihitung keesokan hari setelah korban dilepaskan atau mati sebagai akibat langsung tindak pidana itu [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842]. Pengecualian kedua masuk akal: selama korban masih ditahan, tindak pidana masih berlangsung.

Ada contoh menarik dari KUHP lama. Dalam Putusan 118/PUU-XX/2022, MK memaknai ulang Pasal 79 angka 1 KUHP lama, sehingga untuk pemalsuan mata uang tenggang kedaluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak diketahui, digunakan, dan menimbulkan kerugian [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (memberlakukan Wetboek van Strafrecht sebagai KUHP)UU 1/1946 (KUHP lama) · Berita Negara RI II Nomor 9]. Pemalsuan yang tersembunyi tidak boleh kedaluwarsa sebelum diketahui. KUHP nasional tidak memuat kata "diketahui", sehingga perdebatan tentang hal ini dapat muncul kembali di bawah Pasal 137.

Tenggang kedaluwarsa dapat terhenti. Pasal 138 menyatakan tindakan penuntutan menghentikan tenggang kedaluwarsa, dihitung keesokan hari setelah tersangka atau terdakwa mengetahui atau diberitahukan tentang penuntutan, lalu mulai berlaku tenggang kedaluwarsa baru. Pasal 139 menyatakan bila penuntutan dihentikan sementara karena ada sengketa hukum yang harus diputus lebih dahulu, misalnya sengketa kepemilikan tanah dalam perkara penyerobotan lahan, tenggang kedaluwarsa tertunda sampai sengketa itu diputus [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842].

Coba ingat dulu

Berapa kedaluwarsa penuntutan untuk tindak pidana yang diancam penjara paling lama 5 tahun, dan berapa bila pelakunya Anak? Kapan tenggang mulai dihitung?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Ancaman lebih dari 3 sampai 7 tahun masuk Pasal 136 ayat (1) huruf c, sehingga kedaluwarsa 12 tahun. Bila pelakunya Anak, dikurangi menjadi sepertiga, yaitu 4 tahun (ayat (2)). Tenggang dihitung mulai keesokan hari setelah perbuatan dilakukan (Pasal 137), kecuali untuk pemalsuan atau perusakan mata uang dan perampasan kemerdekaan dalam Pasal 450 sampai Pasal 452.

Gugurnya kewenangan pelaksanaan pidana

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, persoalannya bukan lagi menuntut, melainkan menjalankan pidana. Pasal 140 menyebut empat alasan gugurnya kewenangan pelaksanaan pidana: terpidana meninggal, kedaluwarsa, terpidana mendapat grasi atau amnesti, dan penyerahan pelaksanaan pidana ke negara lain [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842].

Gugurnya kewenangan menuntut dan menjalankan pidana
Gugurnya penuntutan (Pasal 132)
  • Sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap
  • Alasan: ne bis in idem, meninggal, kedaluwarsa, bayar denda sukarela, aduan ditarik, penyelesaian di luar peradilan, amnesti, abolisi
  • Kedaluwarsa 3 sampai 20 tahun (Pasal 136)
Gugurnya pelaksanaan (Pasal 140)
  • Setelah putusan berkekuatan hukum tetap
  • Alasan: meninggal, kedaluwarsa, grasi atau amnesti, penyerahan ke negara lain
  • Kedaluwarsa: tenggang Pasal 136 ditambah sepertiga; pidana mati tidak kedaluwarsa (Pasal 142)

Kedaluwarsa pelaksanaan pidana diatur Pasal 142. Tenggangnya sama dengan tenggang kedaluwarsa penuntutan ditambah sepertiga, dan harus melebihi lama pidana yang dijatuhkan, kecuali untuk penjara seumur hidup. Pelaksanaan pidana mati tidak mempunyai tenggang kedaluwarsa. Bila pidana mati diubah menjadi seumur hidup karena tidak dilaksanakan sepuluh tahun setelah grasi ditolak (Pasal 101), kewenangan pelaksanaannya kedaluwarsa setelah 20 tahun ditambah sepertiganya. Pasal 143 menentukan tenggang dihitung keesokan hari sejak putusan dapat dilaksanakan; bila terpidana melarikan diri, sejak ia melarikan diri; bila pembebasan bersyarat dicabut, sejak pencabutan. Tenggang ditunda selama pelaksanaan pidana ditunda menurut peraturan, atau selama terpidana dirampas kemerdekaannya walaupun untuk perkara lain [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842].

Grasi adalah pengampunan Presiden berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana, yang diberikan dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 ayat (1) UUD 1945) [7PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945UUD 1945 · Perubahan keempat 2002]. Pasal 62 KUHP menyatakan permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan, kecuali dalam hal putusan pidana mati. Syarat dan tata caranya diatur undang-undang tersendiri.

Gambaran Buku Kedua

Buku Kedua KUHP nasional berjudul Tindak Pidana dan terdiri atas 37 bab, dari Pasal 188 sampai Pasal 624, termasuk Bab XXXVI tentang Ketentuan Peralihan dan Bab XXXVII tentang Ketentuan Penutup [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842]. Penjelasan Umum menyebut Buku Kedua disusun dengan mengevaluasi dan menyeleksi tindak pidana dalam WvS, mengapresiasi perkembangan tindak pidana di luar WvS seperti pencucian uang, terorisme, korupsi, perdagangan orang, dan pengadilan HAM, serta secara antisipatif memasukkan tindak pidana pornografi, informatika dan elektronika, penerbangan, organ tubuh manusia, dan tindak pidana terhadap proses peradilan.

Peta Buku Kedua KUHP nasional
Kelompok kepentinganBabContoh pasal
Negara dan ketatanegaraanI sampai IV: keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, rapat lembaga negaraMakar (Pasal 191 sampai Pasal 196); penyerangan kehormatan Presiden (Pasal 218 sampai Pasal 220)
Ketertiban umum dan peradilanV dan VIBerita bohong yang mengakibatkan kerusuhan (Pasal 263 dan Pasal 264, diubah UU 1/2026); menghalangi proses peradilan (Pasal 281)
Agama dan keamanan umumVII dan VIIITindak pidana terhadap agama dan kepercayaan (mulai Pasal 300)
Kekuasaan umum dan pemalsuanIX sampai XIIIKeterangan palsu, pemalsuan uang (mulai Pasal 373), pemalsuan surat
Kesusilaan dan keluargaXIV sampai XVIPerzinaan (Pasal 411) dan hidup bersama di luar perkawinan (Pasal 412), keduanya delik aduan
Kehormatan dan kemerdekaan orangXVII sampai XXPencemaran (Pasal 433); penculikan (Pasal 450); penyelundupan manusia (Pasal 457)
Nyawa dan tubuhXXI sampai XXIIIPembunuhan (Pasal 458), pembunuhan berencana (Pasal 459), penganiayaan (Pasal 466), kealpaan (Pasal 474)
Harta kekayaanXXIV sampai XXIX, XXXIIIPencurian (Pasal 476), pencurian ringan (Pasal 478), pemerasan (Pasal 482), penggelapan (Pasal 486), penipuan (Pasal 492), penadahan
Jabatan, pelayaran, penerbanganXXX sampai XXXIITindak pidana jabatan, pembajakan kapal dan pesawat
Hukum yang hidupXXXIVTindak pidana adat (Pasal 597)
Tindak pidana khususXXXVHAM berat (Pasal 598, 599, 599A), terorisme (mulai Pasal 600), korupsi (mulai Pasal 603), pencucian uang (mulai Pasal 607), narkotika (mulai Pasal 609)
Pengelompokan disederhanakan untuk keperluan belajar; nama bab resmi lihat batang tubuh UU 1/2023.

Ketentuan peralihan dan pencabutan

Dua bab terakhir Buku Kedua bukan tentang tindak pidana, tetapi sangat penting untuk praktik. Bab XXXVI tentang Ketentuan Peralihan (Pasal 613 sampai Pasal 620) mengatur hubungan KUHP nasional dengan peraturan lain. Pasal 613 mewajibkan semua undang-undang dan Perda yang memuat ketentuan pidana menyesuaikan diri dengan Buku Kesatu melalui undang-undang, dan amanat inilah yang dilaksanakan UU 1/2026. Pasal 614 mengganti istilah kejahatan dan pelanggaran menjadi tindak pidana, dan menyamakan istilah badan hukum, benda, dan pegawai negeri dalam undang-undang lain dengan Korporasi, Barang, dan Pejabat. Pasal 617 menentukan bila undang-undang lain menunjuk pasal tertentu KUHP lama, penunjukan itu disesuaikan dengan KUHP nasional. Pasal 618, yang sudah kamu kenal di Bab 2, mengatur perkara yang sedang berjalan, dan Pasal 619 mempertahankan UU 20/1946 untuk pelaksanaan pidana tutupan [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842]. UU 1/2026 menghapus Pasal 615 dan Pasal 616 tentang konversi kurungan dan batas denda, karena isinya sudah diatur lebih rinci dalam Pasal II undang-undang penyesuaian itu [3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaUU 1/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1].

Bab XXXVII tentang Ketentuan Penutup memuat Pasal 621 sampai Pasal 624. Pasal 622 adalah daftar panjang ketentuan yang dicabut atau dinyatakan tidak berlaku. Daftar itu mencakup UU 1/1946 beserta WvS, Pasal 5 ayat (3) huruf b dan c UU Darurat 1/1951, UU 73/1958, UU 1/1960, Perppu 16 dan 18 Tahun 1960, Pasal 4 Penetapan Presiden 1/1965 yang dulu menyisipkan Pasal 156a, UU 7/1974 tentang Penertiban Perjudian, UU 4/1976, UU 27/1999, serta sejumlah pasal dari undang-undang khusus, misalnya Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kini dirumuskan ulang di Bab Tindak Pidana Khusus [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842]. Ayat-ayat berikutnya memuat padanan antara pasal yang dicabut dan pasal KUHP yang menggantikannya. Pasal 623 menyatakan undang-undang ini dapat disebut KUHP, dan Pasal 624 menetapkan berlakunya tiga tahun sejak diundangkan.

Akibat praktisnya: ketika membaca dakwaan perkara korupsi setelah 2 Januari 2026, kamu akan menemukan pasal-pasal KUHP nasional seperti Pasal 603, bukan lagi Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, untuk perbuatan yang dilakukan sesudah tanggal itu. Untuk perbuatan sebelumnya, hakim harus membandingkan kedua aturan menurut Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 618.

Bab Tindak Pidana Khusus

Menurut Penjelasan Umum, tindak pidana berat terhadap HAM, terorisme, korupsi, pencucian uang, dan narkotika ditempatkan dalam satu bab karena karakteristik khususnya: dampak viktimisasinya besar, sering transnasional dan terorganisasi, hukum acaranya khusus, sering menyimpang dari asas umum, didukung lembaga khusus seperti KPK, BNN, dan Komnas HAM, didukung konvensi internasional, dan dianggap sangat jahat (super mala per se) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842]. Pasal 620 menegaskan bab ini dilaksanakan oleh lembaga penegak hukum berdasarkan kewenangan dalam undang-undang masing-masing, sehingga kewenangan KPK tidak berkurang. Undang-undang khususnya pun tetap berlaku, dengan sebagian pasalnya dicabut dan diambil alih KUHP menurut Pasal 622.

Pasal-pasal yang diuji dan diperdebatkan

Beberapa pasal Buku Kedua sejak awal menjadi sorotan publik, terutama yang menyentuh kebebasan berekspresi dan kehidupan pribadi. Pasal 218 tentang penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden dikritik sebagai kebangkitan pasal penghinaan Presiden yang pernah dibatalkan MK pada 2006 dalam KUHP lama [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (memberlakukan Wetboek van Strafrecht sebagai KUHP)UU 1/1946 (KUHP lama) · Berita Negara RI II Nomor 9]. Pembentuk undang-undang menjawab dengan menjadikannya delik aduan (Pasal 220) dan mengecualikan perbuatan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri (Pasal 218 ayat (2)). Perzinaan dan kohabitasi dijadikan delik aduan absolut dengan pengadu yang terbatas, sebagai kompromi antara tuntutan moral sebagian masyarakat dan perlindungan privasi.

Studi kasusPutusan MK 275/PUU-XXIII/2025, diucapkan 12 Agustus 2026

Siapa yang boleh mengadukan penghinaan Presiden[8Putusan pengadilanPutusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Pasal 218 sampai Pasal 220 UU 1/2023Putusan MK 275/PUU-XXIII/2025 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 12 Agustus 2026]

  1. Fakta
    Dua belas warga negara menguji Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP nasional. Pasal 220 ayat (1) menyatakan tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan, dan ayat (2) menyatakan pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Para pemohon khawatir rumusan itu menimbulkan efek gentar terhadap kritik.
  2. Masalah hukum
    Apakah rumusan Pasal 220 memberi kepastian hukum tentang siapa yang berhak mengadu, mengingat kata dapat dalam ayat (2) membuka tafsir bahwa pihak lain juga boleh mengadu?
  3. Putusan dan alasannya
    MK mengabulkan sebagian. Pasal 220 ayat (1) dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pengaduan dapat dilakukan langsung atau melalui kuasa khusus. Permohonan selebihnya ditolak.
  4. Pelajaran
    Pihak lain seperti keluarga, simpatisan, pendukung, atau relawan tidak dapat menginisiasi proses pidana atas nama Presiden. Putusan ini memperlihatkan bahwa aturan tentang delik aduan, yang tampak teknis, sangat menentukan perlindungan kebebasan berekspresi.

Beberapa pasal lain juga sudah diubah sebelum berlaku. UU 1/2026 antara lain mengubah Pasal 263 dan Pasal 264 tentang penyiaran berita bohong, Pasal 243 tentang penyebaran permusuhan, dan Pasal 251 dengan menambahkan pengecualian pemberian obat bagi korban perkosaan yang usia kehamilannya tidak melebihi 14 minggu atau ada indikasi kedaruratan medis [3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaUU 1/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1]. Tindak pidana dalam Buku Kedua akan kamu pelajari mendalam di mata kuliah Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Khusus, Hukum Pidana Ekonomi, dan Hukum Telematika.

Sebagian benar
Untuk delik aduan, pengaduan dapat ditarik dalam tenggang yang ditentukan. Untuk delik biasa, penuntutan hanya gugur bila penyelesaian di luar peradilan itu diatur undang-undang (Pasal 132 ayat (1) huruf g), misalnya keadilan restoratif menurut KUHAP. Perdamaian lain hanya meringankan.
Keliru
Penuntutan pembunuhan berencana yang diancam mati kedaluwarsa setelah 20 tahun (Pasal 136 ayat (1) huruf e). Yang tidak mempunyai tenggang kedaluwarsa adalah pelaksanaan pidana mati yang sudah dijatuhkan (Pasal 142 ayat (3)).
Keliru
Setelah Putusan MK 275/PUU-XXIII/2025, delik dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut atas aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden, langsung atau melalui kuasa.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 8
Seorang tersangka penipuan meninggal sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan. Apa akibatnya?
Soal 2 dari 8
Penuntutan atas penganiayaan berat yang diancam penjara paling lama 8 tahun kedaluwarsa setelah
Soal 3 dari 8
Seorang anak berumur 15 tahun melakukan pencurian (ancaman maksimum 5 tahun). Kapan penuntutannya kedaluwarsa?
Soal 4 dari 8
Seorang istri mengadukan suaminya karena perzinaan, lalu berubah pikiran setelah sidang pertama dimulai. Dapatkah pengaduan ditarik?
Soal 5 dari 8
Seorang terpidana mati melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan dan bersembunyi selama 30 tahun. Apakah kewenangan pelaksanaan pidananya gugur karena kedaluwarsa?
Soal 6 dari 8
Sebuah perusahaan yang sedang disidik karena pencemaran lingkungan bergabung dengan perusahaan lain. Bagaimana nasib penuntutannya?
Soal 7 dari 8
Abolisi yang diberikan Presiden kepada seorang terdakwa korupsi pada Agustus 2025 berakibat
Soal 8 dari 8
Menurut Putusan MK 275/PUU-XXIII/2025, siapa yang berhak mengadukan tindak pidana penyerangan kehormatan Presiden?
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Kewenangan penuntutan gugur karena ne bis in idem, kematian tersangka, kedaluwarsa, pembayaran denda sukarela, penarikan aduan, penyelesaian di luar peradilan yang diatur undang-undang, serta amnesti atau abolisi (Pasal 132).
  2. Penuntutan korporasi tidak gugur karena pailit, perubahan nama, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, atau pembubaran (Pasal 132 ayat (2) hasil UU 1/2026).
  3. Kedaluwarsa penuntutan 3, 6, 12, 18, atau 20 tahun menurut berat ancaman, dikurangi menjadi sepertiga untuk Anak; dihitung keesokan hari setelah perbuatan, dengan pengecualian dalam Pasal 137.
  4. Pengaduan diajukan dalam 6 bulan (9 bulan dari luar negeri) dan ditarik dalam 3 bulan; untuk Pasal 411 dan Pasal 412 penarikan selama sidang belum dimulai.
  5. Kewenangan pelaksanaan pidana gugur karena kematian, kedaluwarsa (tenggang penuntutan ditambah sepertiga), grasi atau amnesti, dan penyerahan ke negara lain; pidana mati tidak kedaluwarsa.
  6. Buku Kedua terdiri atas 37 bab, termasuk Bab Tindak Pidana Khusus untuk HAM berat, terorisme, korupsi, pencucian uang, dan narkotika.
  7. Putusan MK 275/PUU-XXIII/2025 membatasi pengadu penghinaan Presiden hanya pada Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 10: Gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana, serta gambaran Buku Kedua
Dikuasai: 0 dari 10 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Haryanti Puspa Sari (2025). Keppres Amnesti dan Abolisi Diteken Prabowo, Berlaku Hari Ini. Kompas.com, 1 Agustus 2025.
    Artikel atau ulasannasional.kompas.com
    Keppres 18/2025 tentang abolisi dan amnesti bagi lebih dari seribu orang.
  2. 2
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842.
    KUHP nasional beserta Penjelasan Umum dan Penjelasan pasal demi pasal; berlaku 2 Januari 2026.
  3. 3
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1.
    Menyesuaikan ketentuan pidana di luar KUHP dan Perda, serta mengubah antara lain Pasal 3, 8, 37, 49, 66, 69, 76, 82, 99 sampai 101, 121, 132, 136, dan 613 KUHP.
  4. 4
    Republik Indonesia (1946). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (memberlakukan Wetboek van Strafrecht sebagai KUHP). Berita Negara RI II Nomor 9.
    Dasar berlakunya KUHP lama (WvS) sampai dicabut UU 1/2023; dipakai untuk perbandingan dan perkara lama.
  5. 5
    Republik Indonesia (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 153, TLN Nomor 5332.
    Diversi, pidana, dan tindakan bagi anak yang dirujuk Pasal 117 KUHP.
  6. 6
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149.
    KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026, mencabut UU 8/1981; memuat keadilan restoratif dan perjanjian penundaan penuntutan.
  7. 7
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan keempat 2002.
    Pasal 14 (grasi, amnesti, abolisi), Pasal 18B ayat (2) (masyarakat hukum adat), Pasal 28I ayat (1) (larangan berlaku surut).
  8. 8
    Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Pasal 218 sampai Pasal 220 UU 1/2023. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 12 Agustus 2026.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pengaduan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Selesai mempelajari bab 10? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.