Peta konsep
Lihat gambaran besarnya dulu sebelum masuk ke detail. Peta ini menjadi kerangka tempat setiap bab nanti “digantungkan”, sehingga informasi baru lebih mudah diingat karena punya tempat.
Daftar bab
- 1Perikatan dan perjanjianApa itu perikatan, dari mana ia lahir, apa isi prestasi, dan bagaimana mengenali unsur serta jenis perjanjian.
- 2Asas-asas hukum perjanjianMengapa perjanjian mengikat, sejauh mana para pihak bebas, dan kapan hakim boleh mengoreksi isi perjanjian.
- 3Syarat sah perjanjianEmpat syarat Pasal 1320, cacat kehendak termasuk penyalahgunaan keadaan, dan akibat batal demi hukum serta dapat dibatalkan.
- 4Terbentuknya perjanjian, klausula baku, dan kontrak elektronikBagaimana perjanjian terbentuk dari pra-kontrak sampai pasca-kontrak, cara menafsirkannya, dan aturan perjanjian baku serta kontrak elektronik.
- 5Wanprestasi, keadaan memaksa, dan risikoApa yang terjadi bila prestasi tidak dipenuhi: somasi, ganti rugi, pembelaan keadaan memaksa, dan pembagian risiko.
- 6Hapusnya perikatanSepuluh cara perikatan berakhir menurut Pasal 1381, dari pembayaran sampai lewat waktu, termasuk soal pengesampingan Pasal 1266.
- 7Perjanjian bernama dan tidak bernamaAturan khusus jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, kuasa, penanggungan, perdamaian, serta waralaba dan sewa pembiayaan.
- 8Merancang kontrakCara menyusun kontrak yang jelas dan seimbang: persiapan, anatomi, klausul penting dengan contoh, dan kesalahan yang harus dihindari.
Posisi dalam kurikulum
Ilmu hukum saling bertumpu. Kuasai dulu mata kuliah di kolom kiri; mata kuliah di kolom kanan memakai konsep dari sini. Lihat seluruh peta kurikulum.
Bacaan utama
Buku teks dan sumber primer yang paling layak dibaca untuk mendalami mata kuliah ini.
- Hukum PerjanjianPengertian perikatan dan perjanjian, asas, syarat sah, wanprestasi, keadaan memaksa, dan risiko.
- Hukum Perikatan: Perikatan pada UmumnyaUnsur perikatan, cacat kehendak, kecakapan dan kewenangan, wanprestasi.
- Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak KomersialAsas proporsionalitas, tiga tahap kontrak, dan pengesampingan Pasal 1266.
- Hukum Kontrak dan Perancangan KontrakAnatomi kontrak dan teknik perancangan.
- Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia: Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati IndonesiaAsas keseimbangan dan fungsi itikad baik.
- Buku III tentang perikatan; kutipan pasal mengikuti terjemahan yang beredar luas.
- Pasal 45 sampai 50 tentang syarat, bahasa, isi minimum, dan saat terjadinya kontrak elektronik.
- Menolak permohonan; bahasa bukan bagian syarat sebab yang halal dalam Pasal 1320 dan 1337.
Istilah penting
- Perikatan (verbintenis)
- Hubungan hukum di bidang harta kekayaan antara kreditur yang berhak menuntut prestasi dan debitur yang wajib memenuhinya.
- Prestasi
- Objek perikatan: memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu (Pasal 1234 KUH Perdata).
- Zaakwaarneming
- Perwakilan sukarela: mengurus kepentingan orang lain tanpa ditugaskan, yang melahirkan perikatan dari undang-undang (Pasal 1354).
- Perikatan bebas (natuurlijke verbintenis)
- Perikatan yang tidak dapat dituntut di pengadilan tetapi bila dipenuhi sukarela tidak dapat diminta kembali (Pasal 1359 ayat (2)).
- Esensialia
- Unsur mutlak yang menentukan jenis perjanjian, misalnya barang dan harga dalam jual beli.
- Naturalia
- Unsur yang dianggap ada oleh undang-undang walau tidak diperjanjikan tetapi dapat dikesampingkan, misalnya penanggungan cacat tersembunyi.
- Aksidentalia
- Unsur yang hanya ada bila ditambahkan tegas oleh para pihak, misalnya pilihan domisili pengadilan.
- Perjanjian obligatoir
- Perjanjian yang baru melahirkan hak dan kewajiban, belum memindahkan hak milik, seperti jual beli.
- Kebebasan berkontrak
- Asas yang memberi para pihak kebebasan membuat perjanjian, memilih pihak, menentukan isi, bentuk, dan hukumnya, dalam batas undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
- Konsensualisme
- Asas bahwa perjanjian lahir sejak tercapainya kata sepakat tanpa formalitas tertentu.
- Pacta sunt servanda
- Asas bahwa perjanjian yang sah mengikat para pihak seperti undang-undang (Pasal 1338 ayat (1)).
- Itikad baik objektif
- Kepatutan dan kewajaran dalam melaksanakan perjanjian, diukur dengan norma objektif (Pasal 1338 ayat (3)).
- Asas proporsionalitas
- Asas yang menghendaki pertukaran hak dan kewajiban berlangsung sesuai porsi masing-masing di seluruh tahap kontrak, dikembangkan Agus Yudha Hernoko.
- Derden beding
- Janji untuk kepentingan pihak ketiga yang memberi pihak ketiga hak menuntut (Pasal 1317).
- Actio pauliana
- Hak kreditur menuntut pembatalan perbuatan debitur yang tidak diwajibkan dan merugikan kreditur (Pasal 1341).
- Cacat kehendak
- Keadaan yang membuat kesepakatan tidak bebas: kekhilafan, paksaan, penipuan, dan penyalahgunaan keadaan.
- Penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden)
- Pemanfaatan keunggulan ekonomis atau psikologis sehingga pihak lain membuat perjanjian dengan kehendak yang tidak bebas.
- Batal demi hukum (nietig)
- Perjanjian dianggap tidak pernah ada sejak semula karena syarat objektif tidak terpenuhi.
- Dapat dibatalkan (vernietigbaar)
- Perjanjian berlaku sampai dibatalkan hakim atas tuntutan pihak yang dilindungi karena syarat subjektif tidak terpenuhi.
- Causa yang halal
- Isi dan tujuan perjanjian yang tidak dilarang undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum; bukan motif para pihak.
- Penawaran (aanbod)
- Usul membuat perjanjian yang cukup jelas memuat unsur esensial sehingga cukup diterima untuk melahirkan perjanjian.
- Klausula baku
- Aturan atau syarat yang disiapkan dan ditetapkan sepihak oleh pelaku usaha dan wajib dipenuhi konsumen (Pasal 1 angka 10 UUPK).
- Klausul eksonerasi
- Klausul yang membatasi atau membebaskan tanggung jawab salah satu pihak, yang dilarang dalam perjanjian baku tertentu.
- Kontrak elektronik
- Perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik (Pasal 1 angka 17 UU ITE).
- Wanprestasi
- Tidak dipenuhinya prestasi karena kesalahan debitur: tidak berprestasi, keliru, terlambat, atau melakukan yang dilarang.
- Somasi
- Peringatan tertulis kepada debitur untuk memenuhi prestasi, sebagai cara menyatakan debitur lalai (Pasal 1238).
- Keadaan memaksa (overmacht)
- Peristiwa tak terduga di luar kesalahan debitur yang menghalangi prestasi dan membebaskannya dari ganti rugi (Pasal 1244, 1245).
- Hardship
- Peristiwa yang secara mendasar mengubah keseimbangan kontrak sehingga pihak yang dirugikan berhak meminta renegosiasi (UNIDROIT Pasal 6.2.2).
- Risiko
- Kewajiban memikul kerugian karena peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa objek perjanjian.
- Exceptio non adimpleti contractus
- Tangkisan bahwa pihak lawan sendiri belum memenuhi prestasinya dalam perjanjian timbal balik.
- Subrogasi
- Penggantian kedudukan kreditur oleh pihak ketiga yang membayar utang debitur (Pasal 1400).
- Konsinyasi
- Penawaran pembayaran tunai yang diikuti penitipan di pengadilan ketika kreditur menolak pembayaran (Pasal 1404).
- Novasi
- Pembaruan utang: perikatan lama dihapus dan diganti perikatan baru (Pasal 1413).
- Kompensasi
- Perjumpaan utang yang terjadi demi hukum antara dua orang yang saling berutang (Pasal 1425, 1426).
- Lewat waktu (verjaring)
- Sarana hukum untuk dibebaskan dari perikatan karena lewatnya waktu tertentu (Pasal 1946).
- Koop breekt geen huur
- Prinsip bahwa jual beli tidak memutus sewa yang dibuat sebelumnya (Pasal 1576).
- Penanggungan (borgtocht)
- Perjanjian di mana pihak ketiga mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur bila debitur tidak memenuhinya (Pasal 1820).
- Sewa pembiayaan (finance lease)
- Pembiayaan berupa penyediaan barang oleh perusahaan pembiayaan untuk dipakai debitur selama jangka waktu tertentu dengan mengalihkan manfaat dan risiko.
- Komparisi
- Bagian kontrak yang memuat identitas para pihak dan dasar kewenangan penanda tangan.
- Premis (recital)
- Bagian kontrak yang memuat latar belakang dan tujuan para pihak, biasanya diawali kata "bahwa".
Latihan kartu hafalan
Semua kartu dari 8 bab dicampur secara acak. Mencampur topik memaksa otak membedakan konsep yang mirip, dan hasilnya lebih awet daripada berlatih satu topik sampai habis.
Semua sumber
- 1Republik Indonesia (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23.Buku III tentang perikatan; kutipan pasal mengikuti terjemahan yang beredar luas.
- 2Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58.Definisi kontrak elektronik, Pasal 17, 18, 20 tentang itikad baik, kekuatan mengikat, dan saat terjadinya transaksi.
- 3Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1.Pasal 18A tentang kontrak elektronik internasional berklausula baku, Pasal 17 ayat (2a), dan Pasal 5 tentang alat bukti elektronik.
- 4Republik Indonesia (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 185.Pasal 45 sampai 50 tentang syarat, bahasa, isi minimum, dan saat terjadinya kontrak elektronik.
- 5Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 109.Pasal 31 tentang kewajiban bahasa Indonesia dalam perjanjian.
- 6Republik Indonesia (2019). Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 180.Pasal 26 tentang bahasa dalam nota kesepahaman dan perjanjian, termasuk bahasa yang berlaku bila tafsir berbeda.
- 7Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42.Pasal 1 angka 10 dan Pasal 18 tentang klausula baku, Pasal 62 tentang sanksi pidana.
- 8Otoritas Jasa Keuangan (2023). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 40.Pasal 44 sampai 46 tentang keseimbangan perjanjian, larangan penyalahgunaan keadaan, dan klausul eksonerasi.
- 9Republik Indonesia (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba. Lembaran Negara RI Tahun 2024.Mencabut PP 42/2007; mengatur prospektus 14 hari dan isi minimum perjanjian waralaba.
- 10Otoritas Jasa Keuangan (2018). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Lembaran Negara RI Tahun 2018 Nomor 260.Definisi sewa pembiayaan dan kepemilikan barang selama perjanjian (Pasal 8 dan 9).
- 11Otoritas Jasa Keuangan (2024). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura. Otoritas Jasa Keuangan, diundangkan 31 Desember 2024.Mengubah POJK 35/POJK.05/2018, termasuk kewajiban perjanjian pembiayaan tertulis.
- 12Republik Indonesia (2020). Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional. Ditetapkan 13 April 2020; dicabut Keppres 17/2023.Status bencana nasional pandemi yang sering didalilkan sebagai keadaan memaksa.
- 13Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138.Pasal 3 dan 11 tentang akibat perjanjian arbitrase terhadap kewenangan pengadilan negeri.
- 14Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 3.Pasal 38 tentang struktur akta dan Pasal 39 tentang batas usia penghadap 18 tahun.
- 15Republik Indonesia (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1.Pasal 31 tentang kecakapan istri dan Pasal 47 dan 50 tentang batas usia 18 tahun.
- 16Mahkamah Agung RI (2015). Putusan Nomor 1572 K/Pdt/2015, Nine AM Ltd. melawan PT Bangun Karya Pratama Lestari. Mahkamah Agung RI, 23 Oktober 2015.Menolak kasasi atas putusan yang membatalkan loan agreement berbahasa Inggris.
- 17Mahkamah Konstitusi RI (2026). Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 188/PUU-XXIII/2025 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Perjanjian. Mahkamah Konstitusi RI, diucapkan 2 Maret 2026.Menolak permohonan; bahasa bukan bagian syarat sebab yang halal dalam Pasal 1320 dan 1337.
- 18Mahkamah Konstitusi RI (2026). Ikhtisar Putusan Nomor 173/PUU-XXIII/2025 tentang Keabsahan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Berbahasa Asing yang Tidak Disertai Terjemahan Bahasa Indonesia. Mahkamah Konstitusi RI, 2 Maret 2026.Menolak permohonan dengan merujuk pertimbangan Putusan 188/PUU-XXIII/2025.
- 19Mahkamah Konstitusi RI (2020). Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Mahkamah Konstitusi RI, 6 Januari 2020.Cidera janji tidak ditentukan sepihak oleh kreditur, melainkan berdasarkan kesepakatan atau upaya hukum.
- 20International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT) (2016). UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts 2016. UNIDROIT, Roma.Itikad baik (1.7), negosiasi beritikad buruk (2.1.15), syarat baku mengejutkan (2.1.20), contra proferentem (4.6), hardship (6.2.1 sampai 6.2.3), force majeure (7.1.7).
- 21R. Subekti (2005). Hukum Perjanjian. Intermasa, Jakarta.Pengertian perikatan dan perjanjian, asas, syarat sah, wanprestasi, keadaan memaksa, dan risiko.
- 22R. Subekti (1995). Aneka Perjanjian. Citra Aditya Bakti, Bandung.Perjanjian bernama: jual beli, sewa menyewa, pemberian kuasa, dan lainnya.
- 23J. Satrio (1999). Hukum Perikatan: Perikatan pada Umumnya. Alumni, Bandung.Unsur perikatan, cacat kehendak, kecakapan dan kewenangan, wanprestasi.
- 24Agus Yudha Hernoko (2010). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.Asas proporsionalitas, tiga tahap kontrak, dan pengesampingan Pasal 1266.
- 25Ahmadi Miru (2007). Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. RajaGrafindo Persada, Jakarta.Anatomi kontrak dan teknik perancangan.
- 26Ahmadi Miru dan Sakka Pati (2009). Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW. RajaGrafindo Persada, Jakarta.Penjelasan pasal demi pasal Bab I sampai IV Buku III.
- 27Salim HS (2003). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika, Jakarta.Teori kontrak, jenis perjanjian, dan teknik penyusunan kontrak.
- 28Salim HS (2003). Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.Perjanjian tidak bernama: leasing, waralaba, sewa beli, dan lainnya.
- 29Herlien Budiono (2006). Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia: Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.Asas keseimbangan dan fungsi itikad baik.
- 30Herlien Budiono (2011). Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Citra Aditya Bakti, Bandung.Unsur perjanjian, teori kehendak, kecakapan dan kewenangan.
- 31Mariam Darus Badrulzaman dkk. (2001). Kompilasi Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti, Bandung.Kritik Pasal 1313, sumber perikatan, asas, dan perjanjian baku.
- 32Sutan Remy Sjahdeini (1993). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Institut Bankir Indonesia, Jakarta.Isi dan batas kebebasan berkontrak, perjanjian baku.
- 33Suharnoko (2004). Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus. Kencana, Jakarta.Itikad baik pra-kontrak dan perkara Plas melawan Valburg.
- 34Henry P. Panggabean (2010). Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) sebagai Alasan (Baru) untuk Pembatalan Perjanjian. Liberty, Yogyakarta.Ajaran penyalahgunaan keadaan dan pandangan Van Dunne.
- 35Ridwan Khairandy (2003). Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.Makna dan fungsi itikad baik, termasuk pada tahap pra-kontrak.
- 36M. Yahya Harahap (1986). Segi-Segi Hukum Perjanjian. Alumni, Bandung.Wanprestasi, somasi, dan keadaan memaksa.
- 37Rosa Agustina (2003). Perbuatan Melawan Hukum. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.Arrest Lindenbaum-Cohen dan perluasan makna melawan hukum.
- 38Agus Yudha Hernoko (2016). Asas Proporsionalitas sebagai Landasan Pertukaran Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Kontrak Komersial. Jurnal Hukum dan Peradilan 5(3):447-466.Proporsionalitas sebagai wujud doktrin keadilan berkontrak.
- 39Suci Ramadhani dan Harjono (2023). Penolakan Coronavirus Disease 19 sebagai Alasan Force Majeure Debitur Wanprestasi (Studi Putusan Nomor 28/Pdt.G.S/2021/PN.Dps). Verstek 11(1).Analisis putusan yang menolak pandemi sebagai keadaan memaksa dalam sewa ruang usaha.
- 40Bagas Febrianto dan Akhmad Budi Cahyono (2023). Implementasi Doktrin Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) dalam Perkara Jual Beli dengan Surat di Bawah Tangan. Lex Patrimonium 2(2).Uraian Putusan MA 3431 K/Pdt/1985 dan yurisprudensi penyalahgunaan keadaan.
- 41Heris Suhendar dan M. Anton Athoillah (2023). Pertimbangan Hakim dalam Perkara Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden): Kajian Putusan Nomor 3550 K/Pdt/2021. Jurnal Yudisial 16(2):250-268.Unsur penyalahgunaan keadaan dalam putusan kasasi dan Putusan MA 3431 K/Pdt/1985.
- 42Deviana Yuanitasari dan Hazar Kusmayanti (2020). Pengembangan Hukum Perjanjian dalam Pelaksanaan Asas Itikad Baik pada Tahap Pra Kontraktual. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, hlm. 292-304.Itikad baik pra-kontrak dan pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 1365.
- 43Julienna Hartono (2021). Tanggung Gugat Pra Kontrak Transaksi Jual Beli Berdasar Negosiasi dengan Itikad Buruk. Notaire.Kriteria itikad buruk dalam negosiasi dan dasar gugatannya.
- 44Imelda Martinelli, Satria Hadi Wibowo, Gertrud Felita Maheswari Andreas, dan Majolica Ocarina Fae (2024). Penggunaan Click-Wrap Agreement pada E-Commerce: Tinjauan terhadap Keabsahannya sebagai Bentuk Perjanjian Elektronik. Supremasi 14(1).Keabsahan clickwrap menurut Pasal 1320 dan PP 71/2019.
- 45Zakiyah (2018). Klausula Eksonerasi dalam Perspektif Perlindungan Konsumen. Al-Adl: Jurnal Hukum 9(3).Klausula eksonerasi dan akibat batal demi hukum menurut UUPK.
- 46Pahlefi, Raffles, dan Herlina Manik (2019). Klausula Pembatalan Sepihak dalam Perjanjian Menurut Peraturan Perundang-undangan Indonesia. Gorontalo Law Review 2(2).Perbandingan Putusan MA 1527 K/Pdt/2007 dan 2821 K/Pdt/2009 tentang Pasal 1266.
- 47Winny Wiriani (2024). Techniques in Drafting Contracts. International Journal of Social Science and Human Research 7(5).Prinsip dan tahapan perancangan kontrak di Indonesia.
- 48Ronald Fadly Sopamena (2021). Kekuatan Hukum MoU dari Segi Hukum Perjanjian. Batulis Civil Law Review 2(1).Kekuatan mengikat nota kesepahaman.
- 49Mahkamah Agung RI (2023). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. Mahkamah Agung RI, 29 Desember 2023.Rumusan kamar perdata umum: perjanjian berbahasa asing tanpa terjemahan bukan alasan pembatalan kecuali ada iktikad tidak baik.
- 50Mahkamah Agung RI (2021). Pendekatan Hukum Perdata Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Komersial Internasional Berbahasa Asing. Situs resmi Mahkamah Agung RI.Uraian perkara Nine AM melawan BKPL dari tingkat pertama sampai kasasi.