Peta konsep
Lihat gambaran besarnya dulu sebelum masuk ke detail. Peta ini menjadi kerangka tempat setiap bab nanti “digantungkan”, sehingga informasi baru lebih mudah diingat karena punya tempat.
Daftar bab
- 1Logika dan silogisme hukumBagaimana premis, proposisi, dan pola penalaran deduktif, induktif, serta abduktif membentuk cara hakim sampai pada putusan.
- 2Penemuan hukum dan kewajiban hakimSeberapa bebas hakim boleh menemukan hukum, dan apa yang diwajibkan hukum positif Indonesia kepadanya.
- 3Metode interpretasiSembilan cara membaca teks undang-undang yang kabur, lengkap dengan pasal dan putusan Indonesia.
- 4Konstruksi hukum dan larangan analogiApa yang dilakukan hakim ketika aturannya tidak ada, dan mengapa hukum pidana menutup pintu analogi.
- 5Argumentasi hukum dan kesesatan berpikirCara menyusun argumen hukum yang kuat dan mengenali argumen yang tampak kuat padahal sesat.
- 6Analisis putusan dan pendapat hukumMembedah putusan dan menulis pendapat hukum singkat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Posisi dalam kurikulum
Ilmu hukum saling bertumpu. Kuasai dulu mata kuliah di kolom kiri; mata kuliah di kolom kanan memakai konsep dari sini. Lihat seluruh peta kurikulum.
Bacaan utama
Buku teks dan sumber primer yang paling layak dibaca untuk mendalami mata kuliah ini.
- Penemuan Hukum: Sebuah PengantarDefinisi, sistem, sumber, aliran, dan metode penemuan hukum.
- Argumentasi HukumLogika hukum, dasar argumentasi, langkah pemecahan masalah hukum, dan contoh pendapat hukum.
- Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum, Buku I: Akar FilosofisDefinisi penalaran hukum, logika, model-model penalaran, dan kesesatan.
- Refleksi tentang Struktur Ilmu HukumIlmu hukum sebagai ilmu praktis normologis dan langkah penalaran hukum.
- Legal Reasoning and Legal TheoryJustifikasi deduktif dan justifikasi tingkat kedua: konsekuensialis, koherensi, konsistensi.
- Kewajiban menggali nilai hukum (Pasal 5), larangan menolak perkara (Pasal 10), musyawarah dan pendapat berbeda (Pasal 14), isi putusan (Pasal 50 dan 53).
- KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026: larangan analogi (Pasal 1), hukum yang hidup (Pasal 2), pedoman pemidanaan (Pasal 53 dan 54), definisi Barang (Pasal 147), Pasal 218, 433, 476, 492.
Istilah penting
- Penalaran hukum
- Kegiatan berpikir problematis tersistematisasi untuk menemukan dan membenarkan jawaban hukum atas suatu kasus.
- Proposisi
- Pernyataan yang dapat dinilai benar atau salah; bahan dasar premis dan kesimpulan.
- Premis
- Proposisi yang menjadi dasar penarikan kesimpulan. Dalam silogisme hukum: premis mayor (aturan) dan premis minor (fakta).
- Kesahihan (validitas)
- Sifat argumen yang kesimpulannya pasti benar bila premisnya benar. Berbeda dari kebenaran isi premis.
- Deduksi
- Penalaran dari aturan umum ke kesimpulan khusus; bila premis benar dan bentuknya sahih, kesimpulan pasti benar.
- Induksi
- Penalaran dari sejumlah kasus atau fakta khusus ke generalisasi; kesimpulannya hanya probabel.
- Abduksi
- Penalaran menuju penjelasan terbaik atas sekumpulan fakta; dipakai dalam menyusun hipotesis peristiwa.
- Subsumsi
- Penempatan fakta konkret di bawah unsur-unsur aturan hukum sehingga dapat ditarik akibat hukumnya.
- Silogisme hukum
- Susunan premis mayor berupa aturan, premis minor berupa fakta, dan kesimpulan berupa akibat hukum.
- Penemuan hukum (rechtsvinding)
- Proses konkretisasi aturan umum terhadap peristiwa konkret oleh hakim atau petugas hukum lain.
- Penemuan hukum heteronom
- Pandangan bahwa hakim terikat sepenuhnya pada faktor di luar dirinya, terutama undang-undang.
- Penemuan hukum otonom
- Pandangan bahwa hakim ikut membentuk hukum melalui penilaian dan kontribusi pemikirannya sendiri.
- Begriffsjurisprudenz
- Yurisprudensi konsep: kekosongan undang-undang diisi dengan menurunkan jawaban secara logis dari sistem konsep hukum.
- Interessenjurisprudenz
- Yurisprudensi kepentingan: hakim menimbang kepentingan-kepentingan yang hendak dilindungi undang-undang.
- Freirechtsbewegung
- Gerakan hukum bebas: hakim boleh menyimpang dari undang-undang demi keadilan.
- Ius curia novit
- Asas bahwa hakim dianggap tahu hukum, sehingga wajib mencukupkan alasan hukum walaupun tidak dikemukakan para pihak.
- Contra legem
- Putusan yang menyimpang dari bunyi undang-undang.
- Interpretasi gramatikal
- Penafsiran menurut arti kata dan susunan kalimat dalam bahasa sehari-hari atau bahasa hukum.
- Interpretasi autentik
- Tafsiran resmi dari pembentuk undang-undang sendiri, dimuat dalam ketentuan umum atau penjelasan.
- Interpretasi sistematis
- Penafsiran pasal dengan menghubungkannya dengan pasal lain atau undang-undang lain sebagai satu sistem.
- Interpretasi historis
- Penafsiran menurut maksud pembentuk undang-undang (original intent) atau sejarah lembaga hukumnya.
- Interpretasi teleologis
- Penafsiran menurut tujuan kemasyarakatan aturan, disesuaikan dengan keadaan sekarang.
- Interpretasi antisipatif
- Penafsiran dengan berpedoman pada aturan yang sudah dibentuk atau dirancang tetapi belum berlaku.
- Interpretasi restriktif
- Penafsiran yang mempersempit cakupan kata dari arti umumnya.
- Interpretasi ekstensif
- Penafsiran yang memperluas arti kata, tetapi masih dalam batas kemungkinan arti teks.
- Argumentum per analogiam
- Penerapan aturan untuk peristiwa yang diatur pada peristiwa lain yang tidak diatur karena kesamaan esensial.
- Argumentum a contrario
- Penalaran bahwa untuk peristiwa di luar yang disebut aturan berlaku kebalikannya.
- Penghalusan hukum (rechtsverfijning)
- Pembuatan pengecualian atas aturan yang terlalu umum agar penerapannya tidak menimbulkan ketidakadilan.
- Fiksi hukum
- Anggapan hukum yang diterima sebagai benar walaupun mungkin tidak sesuai kenyataan, misalnya setiap orang dianggap tahu undang-undang.
- Model Toulmin
- Peta argumen yang terdiri atas klaim, data, warrant, backing, qualifier, dan rebuttal.
- IRAC
- Pola analisis Issue, Rule, Application, Conclusion.
- Kesesatan berpikir (fallacy)
- Penalaran yang tampak meyakinkan tetapi kesimpulannya tidak didukung secara sah oleh premisnya.
- Ratio decidendi
- Alasan hukum yang menentukan dan menjadi dasar langsung amar putusan.
- Obiter dicta
- Pernyataan dalam pertimbangan yang tidak menentukan amar, misalnya pendapat sambil lalu atau contoh.
- Pendapat hukum (legal opinion)
- Analisis tertulis atas suatu masalah hukum yang memuat fakta, isu, dasar hukum, analisis, kesimpulan, dan rekomendasi.
- Motivering vonnis
- Kewajiban putusan memuat alasan dan pertimbangan yang memadai.
Latihan kartu hafalan
Semua kartu dari 6 bab dicampur secara acak. Mencampur topik memaksa otak membedakan konsep yang mirip, dan hasilnya lebih awet daripada berlatih satu topik sampai habis.
Semua sumber
- 1Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Kewajiban menggali nilai hukum (Pasal 5), larangan menolak perkara (Pasal 10), musyawarah dan pendapat berbeda (Pasal 14), isi putusan (Pasal 50 dan 53).
- 2Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026: larangan analogi (Pasal 1), hukum yang hidup (Pasal 2), pedoman pemidanaan (Pasal 53 dan 54), definisi Barang (Pasal 147), Pasal 218, 433, 476, 492.
- 3Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1.Menyesuaikan sejumlah pasal KUHP nasional dan ketentuan pidana di luar KUHP; tidak mengubah Pasal 1, 53, 147, dan 476 yang dibahas di sini.
- 4Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026, mencabut UU 8/1981; penetapan tersangka sebagai upaya paksa yang dapat diuji praperadilan.
- 5Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82; diubah terakhir dengan UU 13/2022.Pengundangan (Pasal 81) dan fiksi bahwa setiap orang dianggap tahu peraturan (Penjelasan Pasal 81).
- 6Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23; teks di JDIH Mahkamah Agung.Fiksi anak dalam kandungan (Pasal 2), perbuatan melawan hukum (Pasal 1365), jual beli tidak memutuskan sewa (Pasal 1576), beban pembuktian (Pasal 1865).
- 7Pemerintah Hindia Belanda (1941). Herzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44. Direktori Peraturan Mahkamah Agung.Kewajiban hakim mencukupkan alasan hukum dan larangan ultra petita (Pasal 178); isi putusan (Pasal 184).
- 8Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1.Pasal 27A tentang menyerang kehormatan atau nama baik dan Pasal 28 ayat (3) tentang kerusuhan, yang dimaknai ulang oleh MK.
- 9Republik Indonesia (1975). Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1975 Nomor 12.Pasal 39 tentang waktu tunggu bagi janda, contoh klasik argumentum a contrario.
- 10Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 197.Pelaksanaan Pasal 2 ayat (3) KUHP: hukum yang hidup ditetapkan dengan peraturan daerah.
- 11Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 Januari 2017.Kata "dapat" dinyatakan inkonstitusional; kerugian negara harus nyata; prinsip lex scripta, lex certa, lex stricta.
- 12Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang pengujian UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 April 2025.Frasa "orang lain" dalam Pasal 27A dimaknai individu, dengan merujuk Penjelasan Pasal 433 KUHP 2023; contoh tafsir restriktif, sistematis, dan antisipatif.
- 13Mahkamah Konstitusi RI (2014). Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 tentang pengujian UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 23 Januari 2014.Pemilu serentak berdasarkan original intent, penafsiran sistematis, dan gramatikal; pendapat berbeda Maria Farida Indrati.
- 14Mahkamah Konstitusi RI (2014). Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 14/PUU-XI/2013. Mahkamah Konstitusi.Ringkasan pertimbangan mayoritas dan pendapat berbeda dalam perkara pemilu serentak.
- 15Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pengujian UU Pemilu dan UU Pilkada (keserentakan pemilu). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 26 Juni 2025.Pemilu nasional dan pemilu lokal dipisah mulai 2029; perkembangan dari Putusan 14/PUU-XI/2013 dan 55/PUU-XVII/2019.
- 16Mahkamah Konstitusi RI (2023). Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Oktober 2023.Syarat usia capres dan cawapres dengan alternatif pengalaman jabatan yang dipilih melalui pemilu; alasan berbeda dan pendapat berbeda.
- 17Mahkamah Konstitusi RI (2023). Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Persyaratan Batas Usia Minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden. Mahkamah Konstitusi.Ringkasan pertimbangan: dua pintu masuk syarat usia dan rujukan pada asas lex posterior.
- 18Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (2023). Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 dengan Hakim Terlapor Anwar Usman. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 November 2023.Pelanggaran berat kode etik; pemberhentian dari jabatan Ketua MK; pendapat berbeda Bintan R. Saragih.
- 19Mahkamah Konstitusi RI (2012). Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU 1/1974 tentang Perkawinan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 Februari 2012.Anak luar kawin mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologis yang dapat dibuktikan; contoh tafsir teleologis.
- 20Mahkamah Konstitusi RI (2018). Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang pengujian UU Perkawinan (batas usia kawin). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 13 Desember 2018.Pembedaan batas usia kawin laki-laki dan perempuan dinyatakan diskriminatif.
- 21Mahkamah Konstitusi RI (2007). Putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang pengujian pidana mati dalam UU 22/1997 tentang Narkotika. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 30 Oktober 2007.Pidana mati tidak bertentangan dengan UUD 1945; Mahkamah menelaah instrumen HAM internasional sebagai bahan perbandingan.
- 22Mahkamah Konstitusi RI (2015). Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang pengujian UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 April 2015.Penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan menjadi objek praperadilan; bukti permulaan minimal dua alat bukti.
- 23Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2015). Putusan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. (Budi Gunawan melawan KPK). Direktori Putusan Mahkamah Agung, diputus 16 Februari 2015.Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka tidak sah melalui penemuan hukum.
- 24Sudikno Mertokusumo (2009). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Liberty, Yogyakarta (cetakan ke-6).Definisi, sistem, sumber, aliran, dan metode penemuan hukum.
- 25Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo (1993). Bab-Bab tentang Penemuan Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung.Metode interpretasi dan konstruksi, termasuk penghalusan hukum dan fiksi.
- 26Shidarta (2013). Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum, Buku I: Akar Filosofis. Genta Publishing, Yogyakarta.Definisi penalaran hukum, logika, model-model penalaran, dan kesesatan.
- 27Bernard Arief Sidharta (1999). Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum. Mandar Maju, Bandung.Ilmu hukum sebagai ilmu praktis normologis dan langkah penalaran hukum.
- 28Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati (2005). Argumentasi Hukum. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.Logika hukum, dasar argumentasi, langkah pemecahan masalah hukum, dan contoh pendapat hukum.
- 29Jazim Hamidi (2005). Hermeneutika Hukum: Teori Penemuan Hukum Baru dengan Interpretasi Teks. UII Press, Yogyakarta.Hermeneutika hukum dan lingkaran pemahaman antara teks dan konteks.
- 30Achmad Ali (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Vol. 1. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.Teori peradilan, aliran pemikiran, dan metode interpretasi.
- 31Achmad Ali (2015). Menguak Tabir Hukum (Edisi Kedua). Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.Aliran hubungan hakim dan undang-undang serta metode penemuan hukum.
- 32Eddy O.S. Hiariej (2009). Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana. Erlangga, Jakarta.Lex scripta, lex certa, lex stricta, dan batas penafsiran dalam hukum pidana.
- 33J.J.H. Bruggink (alih bahasa B. Arief Sidharta) (1996). Refleksi tentang Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung.Pengelompokan metode interpretasi dan konstruksi hukum.
- 34Neil MacCormick (1978). Legal Reasoning and Legal Theory. Clarendon Press, Oxford.Justifikasi deduktif dan justifikasi tingkat kedua: konsekuensialis, koherensi, konsistensi.
- 35Neil MacCormick (2005). Rhetoric and the Rule of Law: A Theory of Legal Reasoning. Oxford University Press, Oxford.Penalaran hukum sebagai argumentasi yang dapat diperdebatkan dan jenis argumen tafsir.
- 36Stephen E. Toulmin (2003). The Uses of Argument (Updated Edition). Cambridge University Press, Cambridge (edisi pertama 1958).Model argumen: claim, data, warrant, backing, qualifier, rebuttal.
- 37Robert Alexy (terjemahan Ruth Adler dan Neil MacCormick) (1989). A Theory of Legal Argumentation: The Theory of Rational Discourse as Theory of Legal Justification. Clarendon Press, Oxford.Justifikasi internal dan eksternal dalam argumentasi hukum.
- 38Irving M. Copi, Carl Cohen, dan Kenneth McMahon (2014). Introduction to Logic (Fourteenth Edition). Pearson Education, Harlow.Proposisi, deduksi dan induksi, silogisme kategoris, dan kesesatan formal serta informal.
- 39Satjipto Rahardjo (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Genta Publishing, Yogyakarta.Kritik terhadap cara berhukum legalistik dan gagasan hukum untuk manusia.
- 40H.L.A. Hart (2012). The Concept of Law (Third Edition). Oxford University Press, Oxford.Tekstur terbuka bahasa hukum: inti makna dan wilayah penumbra.
- 41Komariah Emong Sapardjaja (2002). Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel dalam Hukum Pidana Indonesia: Studi Kasus tentang Penerapan dan Perkembangannya dalam Yurisprudensi. Alumni, Bandung.Kaidah Putusan MA 42 K/Kr/1965 tanggal 8 Januari 1966 dan fungsi negatif ajaran sifat melawan hukum materiel.
- 42Shidarta (2010). Peragaan Pola Penalaran Hukum dalam Kajian Putusan Kasus Tanah Adat. Jurnal Yudisial 3(3):207-219.Cara merekonstruksi silogisme dalam putusan dan menilai kualitas penalaran hakim.
- 43Ahmad Mudatsir dan Samsuri (2023). Melacak Kerancuan Legal Reasoning dalam Putusan MK 90/PUU-XXI/2023: Analisis dengan Metode IRAC. Peradaban Journal of Law and Society 2(2):169-183.Penerapan IRAC dan kritik penghitungan pendapat hakim dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023.
- 44Fatkhurohman dan Nalom Kurniawan (2017). Pergeseran Delik Korupsi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Jurnal Konstitusi 14(1).Empat tolok ukur ratio legis MK dalam menggeser delik korupsi dari formil ke materiil.
- 45Gunawan A. Tauda (2024). Kekuatan Mengikat Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Nomor 20/PUU-XIX/2021). Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 31(2):358-383.Ratio decidendi dan obiter dicta dalam pertimbangan MK serta kekuatan mengikatnya.
- 46Faidatul Hikmah (2024). Studi Komparatif Penggunaan Analogi dalam Hukum Pidana Indonesia dengan Sistem Hukum Common Law dan Syariah. Jurnal Interpretasi Hukum 4(2):392-404.Larangan analogi dalam KUHP nasional, perbandingan sistem hukum, dan kasus Bismar Siregar.
- 47Zul Khaidir Kadir (2026). KUHP Baru Indonesia dan Prinsip Legalitas: Apakah Kepastian Hukum Masih Menjadi Fondasi?. Jurnal Ilmu Hukum 2(2):100-111.Batas penafsiran istilah evaluatif dalam KUHP baru dan bergantungnya kepastian pada kualitas penalaran hakim.
- 48Rocky Marbun dan Armilius (2018). Fallacy (Sesat Pikir) Argumentum ad Verecundiam dalam Motivering Vonnis (Pertimbangan Hukum). Jurnal Hukum dan Peradilan 7(2):327-352.Penggunaan otoritas yang tidak dapat dibenarkan dalam pertimbangan putusan.
- 49Habibul Umam Taqiuddin (2019). Penalaran Hukum (Legal Reasoning) dalam Putusan Hakim. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) 1(2).Langkah penalaran hukum menurut Sidharta dan Shidarta serta peran induksi dan deduksi.
- 50Muwahid (2017). Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif. Al-Hukama: The Indonesian Journal of Islamic Family Law 7(1):224-248.Interpretasi untuk norma kabur dan konstruksi untuk kekosongan hukum.
- 51Imam Sujono (2022). Urgensi Penemuan Hukum dan Penggunaan Yurisprudensi dalam Kewenangan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi 18(3).Model penemuan hukum Bruggink dan penggunaan yurisprudensi oleh MK.
- 52Nurfaqih Irfani (2020). Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia 17(3):305-325.Asas penyelesaian konflik norma sebagai bagian dari argumentasi hukum.
- 53Rahmanu Wijaya dan Ade Putra Hasibuan (2025). Justice Versus Certainty: The Antinomy of Law in the New Indonesian Criminal Code from the Perspective of Radbruch’s Formula. NOVUM: Jurnal Hukum 12(3).Pasal 53 ayat (2) KUHP nasional dan penerimaan rumus Radbruch.
- 54Bimo Fajar Hantoro (2023). Originalisme dan Syarat Keserentakan Pemilu dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Undang: Jurnal Hukum (Universitas Jambi).Perbedaan rujukan historis dalam putusan-putusan MK tentang keserentakan pemilu.
- 55Humas Mahkamah Konstitusi RI (2025). Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Diselenggarakan Terpisah Mulai 2029. Berita Mahkamah Konstitusi, 26 Juni 2025.Ringkasan resmi Putusan 135/PUU-XXII/2024 dan kaitannya dengan Putusan 55/PUU-XVII/2019.
- 56MariNews Mahkamah Agung RI (2026). Implikasi Asas Legalitas dan Pengakuan Hukum dalam Masyarakat. MariNews, Mahkamah Agung RI, 6 Mei 2026.Penjelasan Pasal 1 ayat (2) KUHP, pembedaan analogi undang-undang dan analogi hukum, serta Electriciteitsarrest 23 Mei 1921.
- 57Hukumonline (MYS, HAG) (2015). Putusan Bonda yang Mengayun Bismar. Hukumonline, 10 Juli 2015.Putusan PT Medan 144/Pid/1983/PT-Mdn, perluasan makna barang, dan pembatalannya di tingkat kasasi.
- 58Hukumonline (RFQ) (2014). Ketika Kehormatan Wanita Dianalogikan Hakim sebagai Barang. Hukumonline, 31 Desember 2014.Uraian pertimbangan majelis banding dalam perkara 144/Pid/1983/PT-Mdn unsur demi unsur.
- 59Normand Edwin Elnizar (Hukumonline) (2022). 5 Sesat Pikir yang Dianggap Sahih dalam Penalaran Hukum. Hukumonline, 11 Juli 2022.Ringkasan pandangan Hadjon dan Djatmiati tentang sesat pikir logika yang sahih dalam penalaran hukum.
- 60Sumarwoto (ANTARA News) (2009). Tiga Butir Kakao Membawa Minah ke Pengadilan. ANTARA News, 20 November 2009.Liputan putusan PN Purwokerto dalam perkara Nenek Minah, 19 November 2009.
- 61ANTARA News (2025). Pasal serang nama baik di UU ITE dikecualikan untuk pemerintah. ANTARA News Kalimantan Barat, 29 April 2025.Ringkasan pertimbangan MK dalam Putusan 105/PUU-XXII/2024 dan latar perkara Daniel Frits Maurits Tangkilisan.
- 62Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia FHUI (2015). Kasus Praperadilan Penetapan Tersangka (ringkasan dan anotasi putusan 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel). MaPPI FHUI, Oktober 2015.Ringkasan pertimbangan hakim tentang kekosongan hukum, Pasal 10 UU 48/2009, dan penemuan hukum.
- 63Nawir Arsyad Akbar (Kompas.com) (2025). Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah Dinilai Paradoks. Kompas.com, 27 Juni 2025.Kritik anggota DPR bahwa Putusan 135/PUU-XXII/2024 tidak konsisten dengan enam opsi keserentakan dalam Putusan 55/PUU-XVII/2019.