Interpretasi dan Penalaran Hukum
Mata kuliah · semester 7 · 2 sks

Interpretasi dan Penalaran Hukum

Cara berpikir ahli hukum: logika dan silogisme, penemuan hukum, metode tafsir dan konstruksi, argumentasi, kesesatan berpikir, analisis putusan, dan pendapat hukum.

Mata kuliah ini melatih keterampilan yang dipakai setiap hari oleh hakim, advokat, jaksa, dan perancang peraturan: membaca pasal dengan teliti, menafsirkannya dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan, dan menyusun argumen yang meyakinkan. Kamu akan mempelajari logika dasar untuk hukum, silogisme dan subsumsi, aliran-aliran penemuan hukum, kewajiban hakim menurut Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, metode interpretasi dan konstruksi beserta contoh pasal dan putusan Indonesia, larangan analogi dalam KUHP nasional, model argumentasi Toulmin dan IRAC, serta kesesatan berpikir yang sering muncul di ruang sidang. Di bagian akhir kamu berlatih membedah putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, memisahkan ratio decidendi dari obiter dicta, dan menulis pendapat hukum singkat.

6 babSekitar 3 jam belajar52 kartu hafalan63 sumber
Bab dipelajari0 dari 6

Peta konsep

Lihat gambaran besarnya dulu sebelum masuk ke detail. Peta ini menjadi kerangka tempat setiap bab nanti “digantungkan”, sehingga informasi baru lebih mudah diingat karena punya tempat.

Interpretasi dan penalaran hukum
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Daftar bab

  1. 1Logika dan silogisme hukumBagaimana premis, proposisi, dan pola penalaran deduktif, induktif, serta abduktif membentuk cara hakim sampai pada putusan.30 menit
  2. 2Penemuan hukum dan kewajiban hakimSeberapa bebas hakim boleh menemukan hukum, dan apa yang diwajibkan hukum positif Indonesia kepadanya.30 menit
  3. 3Metode interpretasiSembilan cara membaca teks undang-undang yang kabur, lengkap dengan pasal dan putusan Indonesia.32 menit
  4. 4Konstruksi hukum dan larangan analogiApa yang dilakukan hakim ketika aturannya tidak ada, dan mengapa hukum pidana menutup pintu analogi.30 menit
  5. 5Argumentasi hukum dan kesesatan berpikirCara menyusun argumen hukum yang kuat dan mengenali argumen yang tampak kuat padahal sesat.32 menit
  6. 6Analisis putusan dan pendapat hukumMembedah putusan dan menulis pendapat hukum singkat yang dapat dipertanggungjawabkan.32 menit

Posisi dalam kurikulum

Ilmu hukum saling bertumpu. Kuasai dulu mata kuliah di kolom kiri; mata kuliah di kolom kanan memakai konsep dari sini. Lihat seluruh peta kurikulum.

Bacaan utama

Buku teks dan sumber primer yang paling layak dibaca untuk mendalami mata kuliah ini.

  • Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar
    Sudikno Mertokusumo · Liberty, Yogyakarta (cetakan ke-6) · 2009
    Definisi, sistem, sumber, aliran, dan metode penemuan hukum.
  • Argumentasi Hukum
    Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati · Gadjah Mada University Press, Yogyakarta · 2005
    Logika hukum, dasar argumentasi, langkah pemecahan masalah hukum, dan contoh pendapat hukum.
  • Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum, Buku I: Akar Filosofis
    Shidarta · Genta Publishing, Yogyakarta · 2013
    Definisi penalaran hukum, logika, model-model penalaran, dan kesesatan.
  • Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum
    Bernard Arief Sidharta · Mandar Maju, Bandung · 1999
    Ilmu hukum sebagai ilmu praktis normologis dan langkah penalaran hukum.
  • Legal Reasoning and Legal Theory
    Neil MacCormick · Clarendon Press, Oxford · 1978
    Justifikasi deduktif dan justifikasi tingkat kedua: konsekuensialis, koherensi, konsistensi.
  • Republik Indonesia · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157 · 2009
    Kewajiban menggali nilai hukum (Pasal 5), larangan menolak perkara (Pasal 10), musyawarah dan pendapat berbeda (Pasal 14), isi putusan (Pasal 50 dan 53).
  • Republik Indonesia · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1 · 2023
    KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026: larangan analogi (Pasal 1), hukum yang hidup (Pasal 2), pedoman pemidanaan (Pasal 53 dan 54), definisi Barang (Pasal 147), Pasal 218, 433, 476, 492.

Istilah penting

Penalaran hukum
Kegiatan berpikir problematis tersistematisasi untuk menemukan dan membenarkan jawaban hukum atas suatu kasus.
Proposisi
Pernyataan yang dapat dinilai benar atau salah; bahan dasar premis dan kesimpulan.
Premis
Proposisi yang menjadi dasar penarikan kesimpulan. Dalam silogisme hukum: premis mayor (aturan) dan premis minor (fakta).
Kesahihan (validitas)
Sifat argumen yang kesimpulannya pasti benar bila premisnya benar. Berbeda dari kebenaran isi premis.
Deduksi
Penalaran dari aturan umum ke kesimpulan khusus; bila premis benar dan bentuknya sahih, kesimpulan pasti benar.
Induksi
Penalaran dari sejumlah kasus atau fakta khusus ke generalisasi; kesimpulannya hanya probabel.
Abduksi
Penalaran menuju penjelasan terbaik atas sekumpulan fakta; dipakai dalam menyusun hipotesis peristiwa.
Subsumsi
Penempatan fakta konkret di bawah unsur-unsur aturan hukum sehingga dapat ditarik akibat hukumnya.
Silogisme hukum
Susunan premis mayor berupa aturan, premis minor berupa fakta, dan kesimpulan berupa akibat hukum.
Penemuan hukum (rechtsvinding)
Proses konkretisasi aturan umum terhadap peristiwa konkret oleh hakim atau petugas hukum lain.
Penemuan hukum heteronom
Pandangan bahwa hakim terikat sepenuhnya pada faktor di luar dirinya, terutama undang-undang.
Penemuan hukum otonom
Pandangan bahwa hakim ikut membentuk hukum melalui penilaian dan kontribusi pemikirannya sendiri.
Begriffsjurisprudenz
Yurisprudensi konsep: kekosongan undang-undang diisi dengan menurunkan jawaban secara logis dari sistem konsep hukum.
Interessenjurisprudenz
Yurisprudensi kepentingan: hakim menimbang kepentingan-kepentingan yang hendak dilindungi undang-undang.
Freirechtsbewegung
Gerakan hukum bebas: hakim boleh menyimpang dari undang-undang demi keadilan.
Ius curia novit
Asas bahwa hakim dianggap tahu hukum, sehingga wajib mencukupkan alasan hukum walaupun tidak dikemukakan para pihak.
Contra legem
Putusan yang menyimpang dari bunyi undang-undang.
Interpretasi gramatikal
Penafsiran menurut arti kata dan susunan kalimat dalam bahasa sehari-hari atau bahasa hukum.
Interpretasi autentik
Tafsiran resmi dari pembentuk undang-undang sendiri, dimuat dalam ketentuan umum atau penjelasan.
Interpretasi sistematis
Penafsiran pasal dengan menghubungkannya dengan pasal lain atau undang-undang lain sebagai satu sistem.
Interpretasi historis
Penafsiran menurut maksud pembentuk undang-undang (original intent) atau sejarah lembaga hukumnya.
Interpretasi teleologis
Penafsiran menurut tujuan kemasyarakatan aturan, disesuaikan dengan keadaan sekarang.
Interpretasi antisipatif
Penafsiran dengan berpedoman pada aturan yang sudah dibentuk atau dirancang tetapi belum berlaku.
Interpretasi restriktif
Penafsiran yang mempersempit cakupan kata dari arti umumnya.
Interpretasi ekstensif
Penafsiran yang memperluas arti kata, tetapi masih dalam batas kemungkinan arti teks.
Argumentum per analogiam
Penerapan aturan untuk peristiwa yang diatur pada peristiwa lain yang tidak diatur karena kesamaan esensial.
Argumentum a contrario
Penalaran bahwa untuk peristiwa di luar yang disebut aturan berlaku kebalikannya.
Penghalusan hukum (rechtsverfijning)
Pembuatan pengecualian atas aturan yang terlalu umum agar penerapannya tidak menimbulkan ketidakadilan.
Fiksi hukum
Anggapan hukum yang diterima sebagai benar walaupun mungkin tidak sesuai kenyataan, misalnya setiap orang dianggap tahu undang-undang.
Model Toulmin
Peta argumen yang terdiri atas klaim, data, warrant, backing, qualifier, dan rebuttal.
IRAC
Pola analisis Issue, Rule, Application, Conclusion.
Kesesatan berpikir (fallacy)
Penalaran yang tampak meyakinkan tetapi kesimpulannya tidak didukung secara sah oleh premisnya.
Ratio decidendi
Alasan hukum yang menentukan dan menjadi dasar langsung amar putusan.
Obiter dicta
Pernyataan dalam pertimbangan yang tidak menentukan amar, misalnya pendapat sambil lalu atau contoh.
Motivering vonnis
Kewajiban putusan memuat alasan dan pertimbangan yang memadai.

Latihan kartu hafalan

Semua kartu dari 6 bab dicampur secara acak. Mencampur topik memaksa otak membedakan konsep yang mirip, dan hasilnya lebih awet daripada berlatih satu topik sampai habis.

Latihan mengingat berjeda
Semua kartu Interpretasi dan Penalaran Hukum
Dikuasai: 0 dari 52 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Semua sumber

  1. 1
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.
    Kewajiban menggali nilai hukum (Pasal 5), larangan menolak perkara (Pasal 10), musyawarah dan pendapat berbeda (Pasal 14), isi putusan (Pasal 50 dan 53).
  2. 2
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
    KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026: larangan analogi (Pasal 1), hukum yang hidup (Pasal 2), pedoman pemidanaan (Pasal 53 dan 54), definisi Barang (Pasal 147), Pasal 218, 433, 476, 492.
  3. 3
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1.
    Menyesuaikan sejumlah pasal KUHP nasional dan ketentuan pidana di luar KUHP; tidak mengubah Pasal 1, 53, 147, dan 476 yang dibahas di sini.
  4. 4
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.
    KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026, mencabut UU 8/1981; penetapan tersangka sebagai upaya paksa yang dapat diuji praperadilan.
  5. 5
    Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82; diubah terakhir dengan UU 13/2022.
    Pengundangan (Pasal 81) dan fiksi bahwa setiap orang dianggap tahu peraturan (Penjelasan Pasal 81).
  6. 6
    Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23; teks di JDIH Mahkamah Agung.
    Fiksi anak dalam kandungan (Pasal 2), perbuatan melawan hukum (Pasal 1365), jual beli tidak memutuskan sewa (Pasal 1576), beban pembuktian (Pasal 1865).
  7. 7
    Pemerintah Hindia Belanda (1941). Herzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44. Direktori Peraturan Mahkamah Agung.
    Kewajiban hakim mencukupkan alasan hukum dan larangan ultra petita (Pasal 178); isi putusan (Pasal 184).
  8. 8
    Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1.
    Pasal 27A tentang menyerang kehormatan atau nama baik dan Pasal 28 ayat (3) tentang kerusuhan, yang dimaknai ulang oleh MK.
  9. 9
    Republik Indonesia (1975). Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1975 Nomor 12.
    Pasal 39 tentang waktu tunggu bagi janda, contoh klasik argumentum a contrario.
  10. 10
    Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 197.
    Pelaksanaan Pasal 2 ayat (3) KUHP: hukum yang hidup ditetapkan dengan peraturan daerah.
  11. 11
    Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 Januari 2017.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Kata "dapat" dinyatakan inkonstitusional; kerugian negara harus nyata; prinsip lex scripta, lex certa, lex stricta.
  12. 12
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang pengujian UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 April 2025.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Frasa "orang lain" dalam Pasal 27A dimaknai individu, dengan merujuk Penjelasan Pasal 433 KUHP 2023; contoh tafsir restriktif, sistematis, dan antisipatif.
  13. 13
    Mahkamah Konstitusi RI (2014). Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 tentang pengujian UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 23 Januari 2014.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pemilu serentak berdasarkan original intent, penafsiran sistematis, dan gramatikal; pendapat berbeda Maria Farida Indrati.
  14. 14
    Mahkamah Konstitusi RI (2014). Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 14/PUU-XI/2013. Mahkamah Konstitusi.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Ringkasan pertimbangan mayoritas dan pendapat berbeda dalam perkara pemilu serentak.
  15. 15
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pengujian UU Pemilu dan UU Pilkada (keserentakan pemilu). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 26 Juni 2025.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pemilu nasional dan pemilu lokal dipisah mulai 2029; perkembangan dari Putusan 14/PUU-XI/2013 dan 55/PUU-XVII/2019.
  16. 16
    Mahkamah Konstitusi RI (2023). Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Oktober 2023.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Syarat usia capres dan cawapres dengan alternatif pengalaman jabatan yang dipilih melalui pemilu; alasan berbeda dan pendapat berbeda.
  17. 17
    Mahkamah Konstitusi RI (2023). Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Persyaratan Batas Usia Minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden. Mahkamah Konstitusi.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Ringkasan pertimbangan: dua pintu masuk syarat usia dan rujukan pada asas lex posterior.
  18. 18
    Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (2023). Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 dengan Hakim Terlapor Anwar Usman. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 November 2023.
    Putusan pengadilans.mkri.id
    Pelanggaran berat kode etik; pemberhentian dari jabatan Ketua MK; pendapat berbeda Bintan R. Saragih.
  19. 19
    Mahkamah Konstitusi RI (2012). Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU 1/1974 tentang Perkawinan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 Februari 2012.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Anak luar kawin mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologis yang dapat dibuktikan; contoh tafsir teleologis.
  20. 20
    Mahkamah Konstitusi RI (2018). Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang pengujian UU Perkawinan (batas usia kawin). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 13 Desember 2018.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pembedaan batas usia kawin laki-laki dan perempuan dinyatakan diskriminatif.
  21. 21
    Mahkamah Konstitusi RI (2007). Putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang pengujian pidana mati dalam UU 22/1997 tentang Narkotika. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 30 Oktober 2007.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pidana mati tidak bertentangan dengan UUD 1945; Mahkamah menelaah instrumen HAM internasional sebagai bahan perbandingan.
  22. 22
    Mahkamah Konstitusi RI (2015). Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang pengujian UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 April 2015.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan menjadi objek praperadilan; bukti permulaan minimal dua alat bukti.
  23. 23
    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2015). Putusan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. (Budi Gunawan melawan KPK). Direktori Putusan Mahkamah Agung, diputus 16 Februari 2015.
    Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka tidak sah melalui penemuan hukum.
  24. 24
    Sudikno Mertokusumo (2009). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Liberty, Yogyakarta (cetakan ke-6).
    Buku teks
    Definisi, sistem, sumber, aliran, dan metode penemuan hukum.
  25. 25
    Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo (1993). Bab-Bab tentang Penemuan Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung.
    Buku teks
    Metode interpretasi dan konstruksi, termasuk penghalusan hukum dan fiksi.
  26. 26
    Shidarta (2013). Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum, Buku I: Akar Filosofis. Genta Publishing, Yogyakarta.
    Buku teks
    Definisi penalaran hukum, logika, model-model penalaran, dan kesesatan.
  27. 27
    Bernard Arief Sidharta (1999). Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum. Mandar Maju, Bandung.
    Buku teks
    Ilmu hukum sebagai ilmu praktis normologis dan langkah penalaran hukum.
  28. 28
    Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati (2005). Argumentasi Hukum. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
    Buku teks
    Logika hukum, dasar argumentasi, langkah pemecahan masalah hukum, dan contoh pendapat hukum.
  29. 29
    Jazim Hamidi (2005). Hermeneutika Hukum: Teori Penemuan Hukum Baru dengan Interpretasi Teks. UII Press, Yogyakarta.
    Buku teks
    Hermeneutika hukum dan lingkaran pemahaman antara teks dan konteks.
  30. 30
    Achmad Ali (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Vol. 1. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
    Buku teks
    Teori peradilan, aliran pemikiran, dan metode interpretasi.
  31. 31
    Achmad Ali (2015). Menguak Tabir Hukum (Edisi Kedua). Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.
    Buku teks
    Aliran hubungan hakim dan undang-undang serta metode penemuan hukum.
  32. 32
    Eddy O.S. Hiariej (2009). Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana. Erlangga, Jakarta.
    Buku teks
    Lex scripta, lex certa, lex stricta, dan batas penafsiran dalam hukum pidana.
  33. 33
    J.J.H. Bruggink (alih bahasa B. Arief Sidharta) (1996). Refleksi tentang Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung.
    Buku teks
    Pengelompokan metode interpretasi dan konstruksi hukum.
  34. 34
    Neil MacCormick (1978). Legal Reasoning and Legal Theory. Clarendon Press, Oxford.
    Buku teks
    Justifikasi deduktif dan justifikasi tingkat kedua: konsekuensialis, koherensi, konsistensi.
  35. 35
    Neil MacCormick (2005). Rhetoric and the Rule of Law: A Theory of Legal Reasoning. Oxford University Press, Oxford.
    Buku teks
    Penalaran hukum sebagai argumentasi yang dapat diperdebatkan dan jenis argumen tafsir.
  36. 36
    Stephen E. Toulmin (2003). The Uses of Argument (Updated Edition). Cambridge University Press, Cambridge (edisi pertama 1958).
    Buku teks
    Model argumen: claim, data, warrant, backing, qualifier, rebuttal.
  37. 37
    Robert Alexy (terjemahan Ruth Adler dan Neil MacCormick) (1989). A Theory of Legal Argumentation: The Theory of Rational Discourse as Theory of Legal Justification. Clarendon Press, Oxford.
    Buku teks
    Justifikasi internal dan eksternal dalam argumentasi hukum.
  38. 38
    Irving M. Copi, Carl Cohen, dan Kenneth McMahon (2014). Introduction to Logic (Fourteenth Edition). Pearson Education, Harlow.
    Buku teks
    Proposisi, deduksi dan induksi, silogisme kategoris, dan kesesatan formal serta informal.
  39. 39
    Satjipto Rahardjo (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Genta Publishing, Yogyakarta.
    Buku teks
    Kritik terhadap cara berhukum legalistik dan gagasan hukum untuk manusia.
  40. 40
    H.L.A. Hart (2012). The Concept of Law (Third Edition). Oxford University Press, Oxford.
    Buku teks
    Tekstur terbuka bahasa hukum: inti makna dan wilayah penumbra.
  41. 41
    Komariah Emong Sapardjaja (2002). Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel dalam Hukum Pidana Indonesia: Studi Kasus tentang Penerapan dan Perkembangannya dalam Yurisprudensi. Alumni, Bandung.
    Buku teks
    Kaidah Putusan MA 42 K/Kr/1965 tanggal 8 Januari 1966 dan fungsi negatif ajaran sifat melawan hukum materiel.
  42. 42
    Shidarta (2010). Peragaan Pola Penalaran Hukum dalam Kajian Putusan Kasus Tanah Adat. Jurnal Yudisial 3(3):207-219.
    Cara merekonstruksi silogisme dalam putusan dan menilai kualitas penalaran hakim.
  43. 43
    Ahmad Mudatsir dan Samsuri (2023). Melacak Kerancuan Legal Reasoning dalam Putusan MK 90/PUU-XXI/2023: Analisis dengan Metode IRAC. Peradaban Journal of Law and Society 2(2):169-183.
    Penerapan IRAC dan kritik penghitungan pendapat hakim dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023.
  44. 44
    Fatkhurohman dan Nalom Kurniawan (2017). Pergeseran Delik Korupsi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Jurnal Konstitusi 14(1).
    Jurnal ilmiahdoi:10.31078/jk1411
    Empat tolok ukur ratio legis MK dalam menggeser delik korupsi dari formil ke materiil.
  45. 45
    Gunawan A. Tauda (2024). Kekuatan Mengikat Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Nomor 20/PUU-XIX/2021). Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 31(2):358-383.
    Ratio decidendi dan obiter dicta dalam pertimbangan MK serta kekuatan mengikatnya.
  46. 46
    Faidatul Hikmah (2024). Studi Komparatif Penggunaan Analogi dalam Hukum Pidana Indonesia dengan Sistem Hukum Common Law dan Syariah. Jurnal Interpretasi Hukum 4(2):392-404.
    Larangan analogi dalam KUHP nasional, perbandingan sistem hukum, dan kasus Bismar Siregar.
  47. 47
    Zul Khaidir Kadir (2026). KUHP Baru Indonesia dan Prinsip Legalitas: Apakah Kepastian Hukum Masih Menjadi Fondasi?. Jurnal Ilmu Hukum 2(2):100-111.
    Batas penafsiran istilah evaluatif dalam KUHP baru dan bergantungnya kepastian pada kualitas penalaran hakim.
  48. 48
    Rocky Marbun dan Armilius (2018). Fallacy (Sesat Pikir) Argumentum ad Verecundiam dalam Motivering Vonnis (Pertimbangan Hukum). Jurnal Hukum dan Peradilan 7(2):327-352.
    Penggunaan otoritas yang tidak dapat dibenarkan dalam pertimbangan putusan.
  49. 49
    Habibul Umam Taqiuddin (2019). Penalaran Hukum (Legal Reasoning) dalam Putusan Hakim. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) 1(2).
    Langkah penalaran hukum menurut Sidharta dan Shidarta serta peran induksi dan deduksi.
  50. 50
    Muwahid (2017). Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif. Al-Hukama: The Indonesian Journal of Islamic Family Law 7(1):224-248.
    Interpretasi untuk norma kabur dan konstruksi untuk kekosongan hukum.
  51. 51
    Imam Sujono (2022). Urgensi Penemuan Hukum dan Penggunaan Yurisprudensi dalam Kewenangan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi 18(3).
    Jurnal ilmiahdoi:10.31078/jk1835
    Model penemuan hukum Bruggink dan penggunaan yurisprudensi oleh MK.
  52. 52
    Nurfaqih Irfani (2020). Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia 17(3):305-325.
    Asas penyelesaian konflik norma sebagai bagian dari argumentasi hukum.
  53. 53
    Rahmanu Wijaya dan Ade Putra Hasibuan (2025). Justice Versus Certainty: The Antinomy of Law in the New Indonesian Criminal Code from the Perspective of Radbruch’s Formula. NOVUM: Jurnal Hukum 12(3).
    Pasal 53 ayat (2) KUHP nasional dan penerimaan rumus Radbruch.
  54. 54
    Bimo Fajar Hantoro (2023). Originalisme dan Syarat Keserentakan Pemilu dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Undang: Jurnal Hukum (Universitas Jambi).
    Jurnal ilmiahujh.unja.ac.id
    Perbedaan rujukan historis dalam putusan-putusan MK tentang keserentakan pemilu.
  55. 55
    Humas Mahkamah Konstitusi RI (2025). Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Diselenggarakan Terpisah Mulai 2029. Berita Mahkamah Konstitusi, 26 Juni 2025.
    Data atau dokumen resmimkri.id
    Ringkasan resmi Putusan 135/PUU-XXII/2024 dan kaitannya dengan Putusan 55/PUU-XVII/2019.
  56. 56
    MariNews Mahkamah Agung RI (2026). Implikasi Asas Legalitas dan Pengakuan Hukum dalam Masyarakat. MariNews, Mahkamah Agung RI, 6 Mei 2026.
    Artikel atau ulasanmarinews.mahkamahagung.go.id
    Penjelasan Pasal 1 ayat (2) KUHP, pembedaan analogi undang-undang dan analogi hukum, serta Electriciteitsarrest 23 Mei 1921.
  57. 57
    Hukumonline (MYS, HAG) (2015). Putusan Bonda yang Mengayun Bismar. Hukumonline, 10 Juli 2015.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Putusan PT Medan 144/Pid/1983/PT-Mdn, perluasan makna barang, dan pembatalannya di tingkat kasasi.
  58. 58
    Hukumonline (RFQ) (2014). Ketika Kehormatan Wanita Dianalogikan Hakim sebagai Barang. Hukumonline, 31 Desember 2014.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Uraian pertimbangan majelis banding dalam perkara 144/Pid/1983/PT-Mdn unsur demi unsur.
  59. 59
    Normand Edwin Elnizar (Hukumonline) (2022). 5 Sesat Pikir yang Dianggap Sahih dalam Penalaran Hukum. Hukumonline, 11 Juli 2022.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Ringkasan pandangan Hadjon dan Djatmiati tentang sesat pikir logika yang sahih dalam penalaran hukum.
  60. 60
    Sumarwoto (ANTARA News) (2009). Tiga Butir Kakao Membawa Minah ke Pengadilan. ANTARA News, 20 November 2009.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Liputan putusan PN Purwokerto dalam perkara Nenek Minah, 19 November 2009.
  61. 61
    ANTARA News (2025). Pasal serang nama baik di UU ITE dikecualikan untuk pemerintah. ANTARA News Kalimantan Barat, 29 April 2025.
    Artikel atau ulasankalbar.antaranews.com
    Ringkasan pertimbangan MK dalam Putusan 105/PUU-XXII/2024 dan latar perkara Daniel Frits Maurits Tangkilisan.
  62. 62
    Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia FHUI (2015). Kasus Praperadilan Penetapan Tersangka (ringkasan dan anotasi putusan 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel). MaPPI FHUI, Oktober 2015.
    Artikel atau ulasanmappifhui.org
    Ringkasan pertimbangan hakim tentang kekosongan hukum, Pasal 10 UU 48/2009, dan penemuan hukum.
  63. 63
    Nawir Arsyad Akbar (Kompas.com) (2025). Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah Dinilai Paradoks. Kompas.com, 27 Juni 2025.
    Artikel atau ulasannasional.kompas.com
    Kritik anggota DPR bahwa Putusan 135/PUU-XXII/2024 tidak konsisten dengan enam opsi keserentakan dalam Putusan 55/PUU-XVII/2019.