Tindak Pidana Khusus
Mata kuliah · semester 6 · 2 sks

Tindak Pidana Khusus

Narkotika, terorisme, perdagangan orang, kekerasan seksual, kejahatan terhadap anak, siber, dan lingkungan: hukum pidana di luar KUHP dan hubungannya dengan KUHP 2023.

Mata kuliah ini membahas tindak pidana yang diatur di luar atau di samping kodifikasi umum, beserta hukum acaranya yang menyimpang. Kamu mulai dari pengertian tindak pidana khusus, ciri kekhususan materiil dan formil, asas lex specialis dan lex specialis sistematis, serta peta baru setelah KUHP nasional (UU 1/2023), UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan KUHAP 2025 berlaku pada 2 Januari 2026. Setelah itu kamu mempelajari satu per satu tindak pidana narkotika, terorisme dan pencucian uang, perdagangan orang dan kejahatan terhadap anak, kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga, serta tindak pidana siber, lingkungan, kehutanan, dan perikanan. Setelah menyelesaikannya, kamu dapat menentukan undang-undang mana yang berlaku untuk suatu perbuatan, menguraikan unsur deliknya, dan menjelaskan hak korban serta kekhususan prosedurnya. Korupsi dan pidana ekonomi dibahas di mata kuliah tersendiri.

6 babSekitar 3 jam belajar53 kartu hafalan67 sumber
Bab dipelajari0 dari 6

Peta konsep

Lihat gambaran besarnya dulu sebelum masuk ke detail. Peta ini menjadi kerangka tempat setiap bab nanti “digantungkan”, sehingga informasi baru lebih mudah diingat karena punya tempat.

Tindak Pidana Khusus
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Daftar bab

  1. 1Pengertian, asas, dan kedudukan tindak pidana khususApa yang membuat suatu tindak pidana disebut khusus, dan bagaimana UU sektoral hidup berdampingan dengan KUHP 2023.30 menit
  2. 2Tindak pidana narkotika dan psikotropikaBagaimana hukum membedakan pengedar yang harus dihukum berat dari pengguna yang harus dipulihkan.32 menit
  3. 3Tindak pidana terorisme dan pencucian uangBagaimana negara mencegah dan menghukum teror tanpa meninggalkan negara hukum, dan bagaimana uang hasil kejahatan dilacak.32 menit
  4. 4Perdagangan orang, pekerja migran, dan kejahatan terhadap anakKapan rekrutmen kerja berubah menjadi perdagangan orang, dan bagaimana hukum melindungi anak dari kekerasan seksual.32 menit
  5. 5Tindak pidana kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tanggaBagaimana UU TPKS mengubah cara negara memperlakukan korban, dan apa yang khas dari kekerasan di dalam rumah.32 menit
  6. 6Tindak pidana siber, lingkungan, kehutanan, dan perikananPasal ITE mana yang masih berlaku setelah 2 Januari 2026, dan bagaimana hukum pidana menjaga alam.32 menit

Posisi dalam kurikulum

Ilmu hukum saling bertumpu. Kuasai dulu mata kuliah di kolom kiri; mata kuliah di kolom kanan memakai konsep dari sini. Lihat seluruh peta kurikulum.

Bacaan utama

Buku teks dan sumber primer yang paling layak dibaca untuk mendalami mata kuliah ini.

  • Tindak Pidana Khusus
    Aziz Syamsuddin · Sinar Grafika, Jakarta · 2011
    Pengertian dan ruang lingkup tindak pidana khusus, penegak hukum dan pengadilan khusus.
  • Hukum Pidana Khusus: Memahami Delik-Delik di Luar KUHP (edisi revisi)
    Ruslan Renggong · Kencana Prenadamedia Group, Jakarta (cetakan ke-4) · 2021
    Karakteristik hukum pidana khusus dan uraian 31 kelompok delik di luar KUHP, termasuk narkotika, terorisme, KDRT, anak, ITE, lingkungan, dan perikanan.
  • Republik Indonesia · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842 · 2023
    Pasal 125 ayat (2), 187, Bab XXXV (Pasal 598 sampai 612), Pasal 620, dan Pasal 622 tentang pencabutan dan pengalihan acuan.
  • Republik Indonesia · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN Nomor 7153; ditetapkan dan berlaku 2 Januari 2026 · 2026
    Penghapusan minimum khusus di luar empat kelompok, konversi kurungan dan denda, perubahan Pasal 455, 473, 609, 610, 613, dan 622 KUHP.
  • Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (edisi revisi)
    Eddy O.S. Hiariej · Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta · 2016
    Hukum pidana umum dan khusus, asas lex specialis, dan perbarengan.
  • Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia
    Barda Nawawi Arief · RajaGrafindo Persada, Jakarta · 2006
    Kebijakan kriminal terhadap kejahatan siber dan yurisdiksinya.
  • Tindak Pidana Narkotika Transnasional dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia
    Romli Atmasasmita · Citra Aditya Bakti, Bandung · 1997
    Karakter transnasional kejahatan narkotika dan pengaruh konvensi internasional.

Istilah penting

Tindak pidana khusus
Tindak pidana yang diatur dalam undang-undang tersendiri atau bab khusus dan menyimpang dari ketentuan umum hukum pidana materiil maupun formil.
Delicta communia
Tindak pidana umum yang dapat dilakukan setiap orang, biasanya diatur dalam kodifikasi.
Lex specialis derogat legi generali
Aturan khusus mengesampingkan aturan umum untuk perbuatan yang sama; dalam KUHP diatur Pasal 125 ayat (2).
Lex specialis sistematis
Asas untuk memilih di antara dua undang-undang yang sama-sama khusus: yang berlaku adalah yang dimaksudkan pembentuk undang-undang secara sistematis mengatur perbuatan itu.
Pasal jembatan
Ketentuan yang memberlakukan Buku Kesatu KUHP bagi tindak pidana di luar KUHP, yaitu Pasal 187 KUHP (dulu Pasal 103 KUHP lama).
Hukum pidana administrasi
Ketentuan pidana yang melekat pada undang-undang administratif untuk menegakkan kewajiban administratif.
Penyidik Tertentu
Pejabat lembaga selain Polri dan PPNS yang diberi wewenang menyidik oleh undang-undang dasarnya, misalnya penyidik BNN atau KPK (Pasal 1 angka 4 KUHAP 2025).
Minimum khusus
Ancaman pidana paling singkat yang dicantumkan dalam rumusan delik tertentu; sejak UU 1/2026 hanya dipertahankan untuk HAM berat, terorisme, korupsi, dan pencucian uang.
Narkotika Golongan I
Narkotika yang hanya boleh dipakai untuk pengembangan ilmu pengetahuan, tidak untuk terapi, dan berpotensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan.
Penyalah Guna
Orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum (Pasal 1 angka 15 UU 35/2009).
Pecandu
Orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan fisik maupun psikis.
Tim Asesmen Terpadu
Tim dokter dan tim hukum yang menilai peran dan tingkat ketergantungan tersangka narkotika untuk merekomendasikan rehabilitasi.
Pembelian terselubung
Teknik penyelidikan khusus berupa membeli barang terlarang secara menyamar untuk membongkar peredaran, dikenal dalam perkara narkotika.
Deradikalisasi
Proses terencana untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal terorisme yang telah terjadi (Pasal 43D UU 5/2018).
Kontra radikalisasi
Proses terencana terhadap orang atau kelompok yang rentan terpapar paham radikal untuk menghentikan penyebarannya (Pasal 43C UU 5/2018).
Tindak pidana asal
Tindak pidana yang menghasilkan harta kekayaan yang kemudian dicuci (predicate crime).
Pembuktian terbalik
Kewajiban terdakwa membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan hasil tindak pidana, seperti dalam Pasal 77 UU 8/2010.
Eksploitasi
Tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang memanfaatkan tenaga, tubuh, atau organ seseorang untuk keuntungan pihak lain (Pasal 1 angka 7 UU 21/2007).
Penjeratan utang
Menempatkan orang dalam keadaan menjaminkan diri atau jasanya sebagai pelunasan utang; salah satu cara dalam perdagangan orang.
Restitusi
Ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan atas kerugian korban.
Kebiri kimia
Tindakan pemberian zat kimia untuk menekan hasrat seksual pelaku kekerasan seksual terhadap anak, paling lama 2 tahun setelah pidana pokok (Pasal 81A UU Perlindungan Anak).
Kekerasan seksual berbasis elektronik
Perekaman, transmisi, atau penguntitan bermuatan seksual melalui sistem elektronik tanpa persetujuan (Pasal 14 UU 12/2022).
Dana Bantuan Korban
Dana kompensasi negara kepada korban TPKS bila harta terpidana tidak cukup membayar restitusi (Pasal 35 UU 12/2022 dan PP 29/2025).
UPTD PPA
Unit pelaksana teknis daerah yang menyelenggarakan layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Lingkup rumah tangga
Suami, istri, anak, orang yang berhubungan keluarga dan tinggal menetap, serta orang yang bekerja membantu dan menetap dalam rumah tangga (Pasal 2 UU 23/2004).
Akses ilegal
Mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain tanpa hak; sejak 2026 diatur Pasal 332 KUHP.
Delik materiil lingkungan
Delik yang mensyaratkan akibat, misalnya dilampauinya baku mutu atau kriteria baku kerusakan (Pasal 98 dan 99 UU 32/2009).
Ultimum remedium
Asas bahwa pidana dipakai sebagai upaya terakhir setelah sanksi administratif tidak dipatuhi, seperti dalam Pasal 100 UU 32/2009.
Pengadilan perikanan
Pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum yang mengadili tindak pidana perikanan (Pasal 71 UU 45/2009).

Latihan kartu hafalan

Semua kartu dari 6 bab dicampur secara acak. Mencampur topik memaksa otak membedakan konsep yang mirip, dan hasilnya lebih awet daripada berlatih satu topik sampai habis.

Latihan mengingat berjeda
Semua kartu Tindak Pidana Khusus
Dikuasai: 0 dari 53 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Semua sumber

  1. 1
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842.
    Pasal 125 ayat (2), 187, Bab XXXV (Pasal 598 sampai 612), Pasal 620, dan Pasal 622 tentang pencabutan dan pengalihan acuan.
  2. 2
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN Nomor 7153; ditetapkan dan berlaku 2 Januari 2026.
    Penghapusan minimum khusus di luar empat kelompok, konversi kurungan dan denda, perubahan Pasal 455, 473, 609, 610, 613, dan 622 KUHP.
  3. 3
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149.
    Penyidik Tertentu (Pasal 1 angka 4, 6, 7), teknik penyelidikan khusus (Pasal 16), pengecualian keadilan restoratif (Pasal 82), Pasal 363 sampai 367.
  4. 4
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 59, TLN Nomor 7179.
    Menggantikan UU 13/2006 jo. UU 31/2014; kerangka umum pelindungan saksi dan korban.
  5. 5
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 143, TLN Nomor 5062.
    Golongan narkotika, rehabilitasi (Pasal 54, 55, 103, 127, 128), BNN (Pasal 64 sampai 75), penangkapan (Pasal 76), dan ketentuan pidana.
  6. 6
    Republik Indonesia (2018). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2018 Nomor 92, TLN Nomor 6216.
    Definisi terorisme, delik baru, penangkapan dan penahanan, korban, pencegahan, BNPT, dan peran TNI.
  7. 7
    Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 45, TLN Nomor 4284.
    Undang-undang induk terorisme; laporan intelijen sebagai bukti permulaan (Pasal 26) dan perluasan alat bukti elektronik (Pasal 27).
  8. 8
    Republik Indonesia (2013). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Lembaran Negara RI Tahun 2013 Nomor 50, TLN Nomor 5406.
    Pendanaan terorisme; Pasal 4 kini diacu ke Pasal 602 KUHP.
  9. 9
    Republik Indonesia (2010). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 122, TLN Nomor 5164.
    Pasal 69 (tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan lebih dulu), Pasal 74 (penyidik), Pasal 77 dan 78 (pembuktian terbalik).
  10. 10
    Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 58, TLN Nomor 4720.
    Definisi dan unsur perdagangan orang, persetujuan korban, pembuktian, kerahasiaan identitas, dan restitusi.
  11. 11
    Republik Indonesia (2017). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 242, TLN Nomor 6141.
    Larangan penempatan oleh orang perseorangan (Pasal 69) dan ancaman pidananya (Pasal 81).
  12. 12
    Republik Indonesia (2002). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 109, TLN Nomor 4235.
    Undang-undang induk perlindungan anak.
  13. 13
    Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 297, TLN Nomor 5606.
    Larangan Pasal 76A sampai 76J, termasuk 76C (kekerasan), 76D (persetubuhan), dan 76E (pencabulan).
  14. 14
    Republik Indonesia (2016). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 237, TLN Nomor 5946.
    Pasal 81, 81A, dan 82: pemberatan, pidana mati, pengumuman identitas, kebiri kimia, dan alat pendeteksi elektronik.
  15. 15
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 120, TLN Nomor 6792; diundangkan 9 Mei 2022.
    Jenis TPKS, restitusi, pembuktian, larangan penyelesaian di luar pengadilan, hak korban, dan UPTD PPA.
  16. 16
    Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 103, TLN Nomor 7116; ditetapkan 18 Juni 2025.
    Sumber, pengelolaan, dan tata cara pemberian Dana Bantuan Korban oleh LPSK.
  17. 17
    Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ditetapkan 18 Juni 2025.
    Peraturan pelaksana Pasal 66 ayat (3) UU TPKS tentang penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban.
  18. 18
    Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 95, TLN Nomor 4419.
    Bentuk KDRT, perintah perlindungan, ketentuan pidana, delik aduan, dan pembuktian satu saksi korban.
  19. 19
    Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN Nomor 6905.
    Pasal 27, 27A, 27B, 28, 29, 36, 43, 45 sampai 45B, dan Pasal II tentang masa berlaku sampai KUHP berlaku.
  20. 20
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196, TLN Nomor 6820.
    Larangan Pasal 65 dan 66 serta ketentuan pidana Pasal 67 sampai 70, termasuk pidana korporasi.
  21. 21
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140, TLN Nomor 5059.
    Ketentuan pidana Pasal 97 sampai 120, korporasi, dan ultimum remedium Pasal 100.
  22. 22
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856.
    Mengubah UU 32/2009 (Pasal 82A sampai 82C, Pasal 88, 109) dan UU sektor kehutanan serta perikanan.
  23. 23
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 154, TLN Nomor 5073.
    Penenggelaman kapal asing (Pasal 69 ayat (4)), pengadilan perikanan (Pasal 71, 71A), penyidik (Pasal 73).
  24. 24
    Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 118, TLN Nomor 4433.
    Delik penangkapan dengan bahan peledak (Pasal 84) dan larangan penjara bagi pelanggaran di ZEE (Pasal 102).
  25. 25
    Mahkamah Agung RI (2010). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Mahkamah Agung, 7 April 2010.
    Kriteria penerapan Pasal 103: tertangkap tangan, barang bukti pemakaian satu hari, uji laboratorium, dan keterangan psikiater.
  26. 26
    Ketua MA, Menkumham, Menkes, Mensos, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNN (2014). Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi (Nomor 01/PB/MA/III/2014 dan seterusnya). Ditandatangani 11 Maret 2014.
    Pembentukan Tim Asesmen Terpadu yang terdiri atas tim dokter dan tim hukum.
  27. 27
    Mahkamah Konstitusi RI (2007). Putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang pengujian pidana mati dalam UU Narkotika. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 30 Oktober 2007.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pidana mati untuk kejahatan narkotika tidak bertentangan dengan UUD 1945; MK menyarankan pidana mati bersyarat dengan masa percobaan.
  28. 28
    Mahkamah Konstitusi RI (2022). Putusan Nomor 106/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika (ganja medis). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 20 Juli 2022.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Permohonan ditolak; pemanfaatan Golongan I untuk kesehatan adalah kebijakan terbuka, pemerintah diminta segera meneliti.
  29. 29
    Mahkamah Konstitusi RI (2004). Putusan Nomor 013/PUU-I/2003 tentang pengujian UU 16/2003 (pemberlakuan surut UU Terorisme pada Bom Bali). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 23 Juli 2004.
    Putusan pengadilans.mkri.id
    Pemberlakuan surut ketentuan terorisme untuk Bom Bali dinyatakan tidak mengikat.
  30. 30
    Mahkamah Agung RI (2022). Putusan Nomor 5642 K/Pid.Sus/2022 atas nama Hery Wirawan alias Heri bin Dede. Mahkamah Agung, diucapkan 8 Desember 2022.
    Kasasi penuntut umum dan terdakwa ditolak; pidana mati dan restitusi dari putusan PT Bandung 86/Pid.Sus/2022/PT BDG berkekuatan hukum tetap.
  31. 31
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang pengujian Pasal 27A, 28 ayat (2), 45 ayat (4), dan 45A ayat (2) UU 1/2024. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 April 2025.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Frasa "orang lain" dan "suatu hal" dalam Pasal 27A serta delik hasutan Pasal 28 ayat (2) dimaknai secara terbatas.
  32. 32
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 tentang pengujian KUHP dan UU 1/2024. Mahkamah Konstitusi.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Kata "kerusuhan" dalam Pasal 28 ayat (3) dan 45A ayat (3) berarti gangguan ketertiban di ruang fisik.
  33. 33
    Aziz Syamsuddin (2011). Tindak Pidana Khusus. Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Pengertian dan ruang lingkup tindak pidana khusus, penegak hukum dan pengadilan khusus.
  34. 34
    Ruslan Renggong (2021). Hukum Pidana Khusus: Memahami Delik-Delik di Luar KUHP (edisi revisi). Kencana Prenadamedia Group, Jakarta (cetakan ke-4).
    Buku teks
    Karakteristik hukum pidana khusus dan uraian 31 kelompok delik di luar KUHP, termasuk narkotika, terorisme, KDRT, anak, ITE, lingkungan, dan perikanan.
  35. 35
    Eddy O.S. Hiariej (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (edisi revisi). Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
    Buku teks
    Hukum pidana umum dan khusus, asas lex specialis, dan perbarengan.
  36. 36
    Andi Hamzah (2008). Asas-Asas Hukum Pidana (edisi revisi). Rineka Cipta, Jakarta.
    Buku teks
    Kedudukan Pasal 103 KUHP lama dan perundang-undangan pidana di luar KUHP.
  37. 37
    Barda Nawawi Arief (2008). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
    Buku teks
    Kebijakan formulasi hukum pidana di luar KUHP dan sistem pemidanaan yang harus diharmonisasikan.
  38. 38
    Barda Nawawi Arief (2006). Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
    Buku teks
    Kebijakan kriminal terhadap kejahatan siber dan yurisdiksinya.
  39. 39
    Romli Atmasasmita (1997). Tindak Pidana Narkotika Transnasional dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.
    Buku teks
    Karakter transnasional kejahatan narkotika dan pengaruh konvensi internasional.
  40. 40
    Mahrus Ali (2012). Hukum Pidana Terorisme: Teori dan Praktik. Gramata Publishing, Jakarta.
    Buku teks
    Konsep, unsur, dan penegakan hukum pidana terorisme di Indonesia.
  41. 41
    Siti Sundari Rangkuti (2005). Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional (edisi ketiga). Airlangga University Press, Surabaya.
    Buku teks
    Penegakan hukum lingkungan administratif, perdata, dan pidana serta asas subsidiaritas.
  42. 42
    Dara Yanita Haq (2021). Konstruksi Berpikir Hakim dalam Menerapkan Asas Lex Specialis Systematisch terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Journal Equitable 5(1).
    Asas lex specialis sistematis dan Pasal 14 UU Tipikor dalam praktik putusan.
  43. 43
    Marchelino Christian Nathaniel Mewengkang (2018). Penerapan Asas Kekhususan Sistematis sebagai Limitasi antara Hukum Pidana dan Hukum Pidana Administrasi. Jurnal Hukum Unsrat.
    Asas kekhususan sistematis sebagai pengembangan Pasal 63 ayat (2) KUHP lama.
  44. 44
    Chrysto Fransco Siletty dan R. Rahaditya (2022). Implementation of Sanctions for Abuse of Narcotics Reviewed from Circular Letter of the Supreme Court Number 4 of 2010. Advances in Social Science, Education and Humanities Research (Atlantis Press).
    Penerapan SEMA 4/2010 dan kesenjangan antara ketentuan rehabilitasi dan praktik pemidanaan pengguna.
  45. 45
    Agus Suntoro (2020). Penerapan Asas dan Norma Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan 11(1).
    Proses legislasi UU 5/2018, perluasan definisi, dan prinsip HAM dalam pencegahan dan penindakan.
  46. 46
    Hari Purwadi, Diana Lukitasari, Anti Mayastuti, Hartinie Abd Aziz, dan Irma Cahyaningtyas (2024). Regulatory Framework on Compensation for the Restoration of Victims of Sexual Violence. Law Reform 20(2):383-407.
    Kompensasi sebagai pengganti restitusi dalam UU TPKS dan praktik putusan yang memilih penjara pengganti.
  47. 47
    Tjokorda Istri Diah Candra Permatasari dan Asry Alkazahfa (2026). Navigating Victim Compensation Funds in Indonesian Criminal Justice System: An Analysis of Institutional Integration and Fragmentation. Brawijaya Law Journal.
    Jurnal ilmiahlawjournal.ub.ac.id
    Perbandingan Dana Bantuan Korban UU TPKS dan Dana Abadi KUHAP 2025.
  48. 48
    Muzakkir dan Taufik Hidayat (2025). Juridical Review Article 27A of Law Number 1 of 2024 concerning the Second Amendment to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. Jurnal Hukum Samudra Keadilan 19(2).
    Analisis unsur Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024.
  49. 49
    Siti Shalima Safitri (2024). Interrelasi Denda Administratif dan Pidana dalam Pelanggaran Hukum Lingkungan Hidup Pasca Perppu Cipta Kerja. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL).
    Jurnal ilmiahjhli.icel.or.id
    Pasal 82A dan 82B UU PPLH, potensi kumulasi sanksi, dan prinsip una via.
  50. 50
    Badan Narkotika Nasional (2025). BNN Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2025, Gelorakan War on Drugs for Humanity. bnn.go.id, 22 Desember 2025.
    Data atau dokumen resmibnn.go.id
    746 kasus, 42 jaringan, 1.174 tersangka, dan 4,01 ton sabu sepanjang 2025.
  51. 51
    Badan Narkotika Nasional (2025). Dari Data ke Aksi: BNN Perkuat Strategi Penanggulangan Narkoba Berbasis Riset Komprehensif. bnn.go.id, 18 Desember 2025.
    Data atau dokumen resmibnn.go.id
    Prevalensi penyalahgunaan 2023 sampai 2025 sebesar 2,11 persen atau 4,15 juta penduduk, naik dari 1,73 persen pada 2023.
  52. 52
    Badan Narkotika Nasional (2014). Penandatanganan Peraturan Bersama: Paradigma Penanganan Pengguna Narkoba Lebih Humanis. bnn.go.id, 10 Maret 2014.
    Data atau dokumen resmibnn.go.id
    Tujuan Peraturan Bersama 2014 dan fungsi asesmen terpadu.
  53. 53
    Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum (2026). Pemerintah Percepat Penyelesaian RUU Narkotika dan Psikotropika untuk Perkuat Pemberantasan dan Rehabilitasi. djpp.kemenkum.go.id, 25 Februari 2026.
    Data atau dokumen resmidjpp.kemenkum.go.id
    Status penyusunan RUU Narkotika dan Psikotropika tahun 2026.
  54. 54
    InfoPublik (Kementerian Komunikasi dan Digital) (2026). Kekerasan Tak Selalu Terlihat, KemenPPPA Ajak Masyarakat Lebih Peka dan Peduli. infopublik.id, 27 Januari 2026.
    Data atau dokumen resmiinfopublik.id
    Data SIMFONI-PPA 2025: 35.131 kasus kekerasan; kekerasan seksual jenis tertinggi.
  55. 55
    Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (2025). Kemen PPPA, Komnas Perempuan, dan FPL Perkuat Sinergi Data Kekerasan terhadap Perempuan. komnasperempuan.go.id, 19 Agustus 2025.
    Data atau dokumen resmikomnasperempuan.go.id
    Data terpadu 2024: kekerasan seksual 12.398 kasus, KDRT 7.587, TPPO 489, dan KBGO 2.866.
  56. 56
    Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (2024). Siaran Pers Komnas Perempuan terhadap Perpres Nomor 55 Tahun 2024 tentang UPTD PPA. komnasperempuan.go.id, 28 April 2024.
    Data atau dokumen resmikomnasperempuan.go.id
    Perpres 9/2024 dan 55/2024 serta daftar tujuh peraturan pelaksana UU TPKS.
  57. 57
    Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). DPR RI Setujui RUU Perubahan Keempat UU Kehutanan Jadi Usul Inisiatif Dewan. emedia.dpr.go.id, 27 Agustus 2026.
    Data atau dokumen resmiemedia.dpr.go.id
    Status revisi UU 41/1999 tentang Kehutanan per Agustus 2026.
  58. 58
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Penyampaian amar Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024. Kepaniteraan MK, 29 April 2025.
    Data atau dokumen resmis.mkri.id
    Bunyi amar lengkap putusan tentang Pasal 27A, 28 ayat (2), 45 ayat (4), dan 45A ayat (2) UU ITE.
  59. 59
    Ferinda K. Fachri (2025). Catat! Ini Daftar Tindak Pidana Khusus yang Dikodifikasi dalam KUHP Baru. Hukumonline, 25 September 2025.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Ringkasan Bab XXXV KUHP dan pandangan bahwa UU sektoral tetap berlaku.
  60. 60
    Genta Tenri Mawangi (ANTARA) (2018). Kejari Jakarta Selatan umumkan larangan JAD. ANTARA News, 6 Agustus 2018.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Putusan PN Jakarta Selatan 31 Juli 2018 yang membekukan JAD, denda Rp5 juta, berkekuatan hukum tetap 3 Agustus 2018.
  61. 61
    Nadia Putri Rahmani dan Nabil Ihsan (ANTARA) (2025). Indonesia records zero terror attacks throughout 2025. ANTARA News, 30 Desember 2025.
    Artikel atau ulasanen.antaranews.com
    Rilis akhir tahun Polri: 51 tersangka teror ditangkap 2025, 55 pada 2024, 147 pada 2023, tanpa serangan sejak 2023.
  62. 62
    Aryo Putranto Saptohutomo (Kompas.com) (2022). Alasan MK Tolak Uji Materi UU Narkotika soal Ganja Medis: Potensi Ketergantungan Tinggi. Kompas.com, 20 Juli 2022.
    Artikel atau ulasannasional.kompas.com
    Para pemohon dan pertimbangan utama Putusan MK 106/PUU-XVIII/2020.
  63. 63
    Uliyanti Mayhani (Liputan6.com) (2026). Yusril Targetkan Revisi UU Narkotika Rampung Akhir 2026. Liputan6.com, 9 Oktober 2026.
    Artikel atau ulasanliputan6.com
    Arah revisi: memisahkan penanganan korban penyalahgunaan dari pengedar dan menata lembaga rehabilitasi.
  64. 64
    The Jakarta Post (2026). Govt plan for drug rehab risks replicating prison overcrowding. The Jakarta Post, 3 November 2026.
    Artikel atau ulasanthejakartapost.com
    Penghuni lapas lebih dari 274.000 orang dengan kapasitas sekitar 152.000; lebih dari separuh perkara narkotika; kritik atas rencana pusat rehabilitasi.
  65. 65
    MedanBisnisDaily.com (2024). 2 Terdakwa Kasus TPPO ke Kamboja Divonis 4,5 Tahun Bui. MedanBisnisDaily.com, 29 Februari 2024.
    Artikel atau ulasanmedanbisnisdaily.com
    Putusan PN Medan atas perekrutan operator judi daring ke Kamboja dengan Pasal 4 jo. Pasal 10 jo. Pasal 48 UU 21/2007, termasuk restitusi.
  66. 66
    Khizbulloh Huda dan Siti Fatimah (Tirto.id) (2026). 4 Tahun UU TPKS: Mengapa Korban Masih Harus Berjuang Sendiri?. Tirto.id, 26 Oktober 2026.
    Artikel atau ulasantirto.id
    Wawancara Komnas Perempuan: enam dari tujuh peraturan pelaksana telah terbit, hambatan koordinasi, UPTD PPA, dan biaya visum.
  67. 67
    Ayomi Amindoni (BBC News Indonesia) (2022). Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati tetap dihukum mati usai kasasi ditolak MA. BBC News Indonesia.
    Artikel atau ulasanbbc.com
    Perjalanan perkara dari PN Bandung (seumur hidup, restitusi dibebankan ke KemenPPPA) ke PT Bandung (pidana mati, restitusi dibebankan ke terdakwa).