Peta konsep
Lihat gambaran besarnya dulu sebelum masuk ke detail. Peta ini menjadi kerangka tempat setiap bab nanti “digantungkan”, sehingga informasi baru lebih mudah diingat karena punya tempat.
Daftar bab
- 1Konflik, sengketa, dan spektrum penyelesaiannyaApa itu sengketa, jalan apa saja yang tersedia untuk menyelesaikannya, dan bagaimana memilih jalan yang tepat.
- 2NegosiasiBagaimana berunding secara terencana: dari gaya dan strategi, principled negotiation, BATNA dan ZOPA, sampai menuliskan hasilnya.
- 3Mediasi: prinsip, mediator, teknik, dan konsiliasiApa yang membuat mediasi berhasil, apa yang dilakukan mediator, dan bagaimana mediasi berbeda dari konsiliasi dan penilaian ahli.
- 4Mediasi di pengadilanBagaimana mediasi wajib menurut Perma 1/2016 dan Perma 3/2022 berjalan dari sidang pertama sampai akta perdamaian.
- 5Perjanjian arbitrase dan arbiterBagaimana arbitrase lahir dari perjanjian, apa akibatnya bagi pengadilan, dan siapa yang boleh menjadi arbiter.
- 6Acara arbitrase, putusan, pembatalan, dan lembaga arbitraseBagaimana arbitrase diperiksa sampai diputus, didaftarkan, dilaksanakan, dibatalkan, dan lembaga mana yang menyelenggarakannya.
- 7Arbitrase internasionalBagaimana arbitrase lintas negara bekerja dan bagaimana putusannya diakui serta dilaksanakan di Indonesia.
- 8APS sektoral dan penyelesaian sengketa daringJalur khusus untuk sengketa konsumen, jasa keuangan, dan hubungan industrial, serta arah penyelesaian sengketa secara daring.
Posisi dalam kurikulum
Ilmu hukum saling bertumpu. Kuasai dulu mata kuliah di kolom kiri; mata kuliah di kolom kanan memakai konsep dari sini. Lihat seluruh peta kurikulum.
Mata kuliah puncak pada jalurnya.
Bacaan utama
Buku teks dan sumber primer yang paling layak dibaca untuk mendalami mata kuliah ini.
- Undang-undang pokok: definisi, APS (Pasal 6), perjanjian arbitrase, arbiter, hak ingkar, acara, putusan, pelaksanaan, pembatalan.
- Kewajiban mediasi, pengecualian, kehadiran, iktikad baik, tugas mediator, jangka waktu, kesepakatan dan akta perdamaian.
- Definisi ketertiban umum, penunjukan arbiter dan hak ingkar, pendaftaran elektronik, eksekuatur, pembatalan, sita jaminan, arbitrase syariah.
- Arbitrase dan Mediasi di IndonesiaBuku ajar utama: konsep APS, arbitrase domestik dan internasional, serta mediasi.
- Mediasi: Penyelesaian Sengketa melalui Pendekatan MufakatKonsep, gaya, tahapan, dan keterampilan mediator.
- Arbitrase (Edisi Kedua)Arbitrase ditinjau dari Rv, peraturan BANI, ICSID, UNCITRAL, Konvensi New York, dan UU 30/1999.
- Getting to Yes: Negotiating Agreement Without Giving In (edisi ketiga)Principled negotiation dan konsep BATNA.
- Hukum Penyelesaian Sengketa: Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional (Edisi Kedua)Perjanjian dan klausul arbitrase, acara, pelaksanaan dan pembatalan putusan, lembaga arbitrase.
Istilah penting
- Konflik
- Pertentangan kepentingan, nilai, atau tujuan antara dua pihak atau lebih yang belum tentu dinyatakan sebagai tuntutan.
- Sengketa
- Konflik yang sudah mengkristal menjadi tuntutan yang ditolak pihak lain, sehingga membutuhkan penyelesaian.
- Alternatif penyelesaian sengketa (APS)
- Penyelesaian sengketa atau beda pendapat di luar pengadilan melalui prosedur yang disepakati para pihak: konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli (Pasal 1 angka 10 UU 30/1999).
- Litigasi
- Penyelesaian sengketa melalui pengadilan negara dengan putusan hakim yang mengikat.
- Ajudikasi
- Cara penyelesaian di mana pihak ketiga memutus sengketa, misalnya hakim atau arbiter.
- Pilihan forum
- Kesepakatan para pihak tentang lembaga atau pengadilan yang akan menyelesaikan sengketa mereka.
- Negosiasi
- Proses tawar-menawar langsung antara para pihak, tanpa pihak ketiga, untuk mencapai kesepakatan.
- Principled negotiation
- Metode negosiasi Fisher dan Ury yang memisahkan orang dari masalah, berfokus pada kepentingan, menciptakan opsi, dan memakai kriteria objektif.
- BATNA
- Best Alternative to a Negotiated Agreement: langkah terbaik yang akan diambil bila perundingan gagal.
- Titik reservasi
- Batas terburuk yang masih mau diterima satu pihak; di bawah titik ini lebih baik memakai BATNA.
- ZOPA
- Zone of Possible Agreement: rentang tumpang tindih antara titik reservasi kedua pihak, tempat kesepakatan mungkin dicapai.
- Posisi dan kepentingan
- Posisi adalah tuntutan yang dinyatakan; kepentingan adalah kebutuhan, kekhawatiran, atau alasan di balik tuntutan itu.
- Mediasi
- Cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator (Pasal 1 angka 1 Perma 1/2016).
- Mediator
- Hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu perundingan tanpa memutus atau memaksakan penyelesaian.
- Kaukus
- Pertemuan mediator dengan satu pihak tanpa kehadiran pihak lain (Pasal 14 huruf e Perma 1/2016).
- Reframing
- Teknik mediator merumuskan ulang pernyataan bermuatan emosi menjadi rumusan netral yang mengarah pada kepentingan.
- Konsiliasi
- Penyelesaian dengan bantuan konsiliator yang lebih aktif daripada mediator, termasuk mengajukan usulan penyelesaian yang tidak mengikat.
- Penilaian ahli
- Pendapat pihak ketiga yang ahli tentang persoalan teknis tertentu dalam sengketa, mengikat atau tidak sesuai kesepakatan.
- Kesepakatan perdamaian
- Dokumen hasil mediasi yang memuat ketentuan penyelesaian sengketa, ditandatangani para pihak dan mediator.
- Akta perdamaian
- Akta yang memuat isi naskah perdamaian dan putusan hakim yang menguatkannya; berkekuatan seperti putusan berkekuatan hukum tetap.
- Iktikad baik dalam mediasi
- Kewajiban hadir dan berpartisipasi sungguh-sungguh dalam mediasi; pelanggarannya membawa sanksi menurut Pasal 22 dan 23 Perma 1/2016.
- Resume perkara
- Dokumen para pihak yang memuat duduk perkara dan usulan perdamaian.
- Mediasi elektronik
- Mediasi di pengadilan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi atas persetujuan para pihak (Perma 3/2022).
- Arbitrase
- Cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum berdasarkan perjanjian arbitrase tertulis (Pasal 1 angka 1 UU 30/1999).
- Pactum de compromittendo
- Klausul arbitrase yang dibuat sebelum sengketa timbul, biasanya di dalam kontrak pokok.
- Akta kompromis
- Perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat setelah sengketa timbul, dengan isi wajib menurut Pasal 9 UU 30/1999.
- Separabilitas
- Asas bahwa klausul arbitrase berdiri terpisah dari kontrak pokok, sehingga tidak ikut batal bila kontrak pokok berakhir atau batal (Pasal 10 huruf h UU 30/1999).
- Arbitrabilitas
- Kelayakan suatu sengketa diselesaikan melalui arbitrase; menurut Pasal 5 UU 30/1999 terbatas pada sengketa perdagangan dan hak yang dikuasai penuh para pihak.
- Hak ingkar
- Hak pihak untuk menolak atau menuntut penggantian arbiter yang diragukan kebebasan dan ketidakberpihakannya (Pasal 22 sampai 26 UU 30/1999).
- Arbitrase ad hoc
- Arbitrase yang dibentuk khusus untuk satu sengketa tanpa diadministrasikan oleh lembaga tetap.
- Ex aequo et bono
- Kewenangan arbiter memutus berdasarkan keadilan dan kepatutan, bukan semata kaidah hukum, bila diberi wewenang oleh para pihak (Pasal 56 UU 30/1999).
- Pendapat mengikat
- Pendapat lembaga arbitrase atas hubungan hukum tertentu dari perjanjian, diminta tanpa sengketa, dan tidak dapat dilawan (Pasal 52 dan 53 UU 30/1999).
- Eksekuatur
- Perintah pelaksanaan dari ketua pengadilan yang membuat putusan arbitrase dapat dieksekusi secara paksa.
- Pembatalan putusan arbitrase
- Upaya terbatas ke pengadilan negeri untuk meniadakan putusan arbitrase atas alasan pemalsuan, penyembunyian dokumen, atau tipu muslihat (Pasal 70 UU 30/1999).
- Putusan arbitrase internasional
- Putusan lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Indonesia, atau yang menurut hukum Indonesia sebagai putusan arbitrase internasional (Pasal 1 angka 9 UU 30/1999 setelah Putusan MK 100/PUU-XXII/2024).
- Ketertiban umum
- Segala sesuatu yang merupakan sendi-sendi asasi yang diperlukan demi berjalannya sistem hukum, ekonomi, dan sosial budaya masyarakat dan bangsa Indonesia (Pasal 1 angka 9 Perma 3/2023).
- Asas resiprositas
- Syarat bahwa putusan arbitrase asing hanya diakui bila dibuat di negara yang terikat perjanjian pengakuan dengan Indonesia.
- ICSID
- International Centre for Settlement of Investment Disputes, pusat penyelesaian sengketa penanaman modal antara negara dan warga negara asing berdasarkan Konvensi Washington 1965.
- Seat of arbitration
- Tempat kedudukan arbitrase yang menentukan hukum acara arbitrase dan pengadilan yang berwenang membatalkan putusan.
- BPSK
- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, badan di luar pengadilan yang menyelesaikan sengketa konsumen melalui konsiliasi, mediasi, atau arbitrase (UU 8/1999).
- LAPS SJK
- Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, satu-satunya LAPS yang disetujui OJK sejak 2021.
- Perundingan bipartit
- Perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha, wajib ditempuh lebih dulu dalam perselisihan hubungan industrial (Pasal 3 UU 2/2004).
- Perjanjian bersama
- Kesepakatan hasil bipartit, mediasi, atau konsiliasi hubungan industrial yang wajib didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial.
- Online dispute resolution (ODR)
- Penyelesaian sengketa yang diselenggarakan secara elektronik, diakui antara lain dalam Pasal 72 ayat (2) PP 80/2019.
Latihan kartu hafalan
Semua kartu dari 8 bab dicampur secara acak. Mencampur topik memaksa otak membedakan konsep yang mirip, dan hasilnya lebih awet daripada berlatih satu topik sampai habis.
Semua sumber
- 1Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138, TLN Nomor 3872.Undang-undang pokok: definisi, APS (Pasal 6), perjanjian arbitrase, arbiter, hak ingkar, acara, putusan, pelaksanaan, pembatalan.
- 2Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Pasal 58 sampai 61: penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara melalui arbitrase dan APS.
- 3Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 175.Kewajiban mediasi, pengecualian, kehadiran, iktikad baik, tugas mediator, jangka waktu, kesepakatan dan akta perdamaian.
- 4Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 535.Mediasi elektronik atas persetujuan para pihak, domisili elektronik, ruang virtual, tanda tangan elektronik.
- 5Mahkamah Agung RI (2023). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 827; ditetapkan 12 Oktober 2023, diundangkan 17 Oktober 2023.Definisi ketertiban umum, penunjukan arbiter dan hak ingkar, pendaftaran elektronik, eksekuatur, pembatalan, sita jaminan, arbitrase syariah.
- 6Mahkamah Agung RI (2015). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 1172.Gugatan sederhana yang dikecualikan dari mediasi wajib.
- 7Mahkamah Agung RI (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 942.Batas nilai gugatan sederhana Rp500 juta.
- 8Mahkamah Agung RI (2006). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. JDIH Komisi Yudisial.Keberatan hanya terhadap putusan arbitrase BPSK, alasan Pasal 70 UU 30/1999, putusan dalam 21 hari.
- 9Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Ditetapkan 22 Desember 2016.Kewenangan pengadilan agama atas perkara ekonomi syariah, termasuk pelaksanaan putusan arbitrase syariah.
- 10Pemerintah Hindia Belanda (1941). Herzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44. JDIH Mahkamah Agung RI.Pasal 130: upaya perdamaian oleh hakim dan akta perdamaian yang tidak dapat dibanding.
- 11Pemerintah Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23. JDIH Mahkamah Agung RI.Pasal 1320, 1338 (kekuatan mengikat perjanjian) dan 1851 sampai 1864 (perdamaian atau dading).
- 12Republik Indonesia (1981). Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 tentang Pengesahan Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards. Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 40.Pengesahan Konvensi New York 1958 dengan pernyataan resiprositas dan komersial.
- 13Republik Indonesia (1968). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal. Lembaran Negara RI Tahun 1968 Nomor 32, TLN Nomor 2852.Persetujuan atas Konvensi ICSID; pelaksanaan putusan memerlukan surat pernyataan MA (Pasal 3).
- 14Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42.Pasal 45 sampai 58: penyelesaian sengketa konsumen dan BPSK.
- 15Otoritas Jasa Keuangan (2020). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan.Persyaratan LAPS SJK, layanan mediasi dan arbitrase, daftar mediator dan arbiter, penyelesaian melalui media elektronik.
- 16Otoritas Jasa Keuangan (2023). Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 40.Kewajiban penanganan pengaduan oleh pelaku usaha jasa keuangan sebelum sengketa dibawa ke LAPS SJK atau pengadilan.
- 17Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 6, TLN Nomor 4356.Bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase hubungan industrial, perjanjian bersama, dan pembatalan putusan arbiter ke MA.
- 18Republik Indonesia (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 222.Pasal 72: penyelesaian sengketa PMSE, termasuk secara elektronik (online dispute resolution).
- 19Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58; diubah UU 19/2016 dan UU 1/2024.Pasal 39 ayat (2): sengketa transaksi elektronik dapat diselesaikan melalui arbitrase atau lembaga APS.
- 20Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 94, TLN Nomor 4867.Pasal 55: penyelesaian sengketa perbankan syariah, termasuk melalui BASYARNAS sesuai akad.
- 21Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 22, TLN Nomor 4611.Pasal 49 huruf i: ekonomi syariah menjadi kewenangan pengadilan agama.
- 22Mahkamah Konstitusi RI (2014). Ikhtisar Putusan Nomor 15/PUU-XII/2014 tentang Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase (pengujian Penjelasan Pasal 70 UU 30/1999). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 11 November 2014.Penjelasan Pasal 70 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- 23Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 100/PUU-XXII/2024 tentang pengujian Pasal 1 angka 9 UU 30/1999. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 3 Januari 2025.Penghapusan kata "dianggap" dan penegasan konsep teritorial putusan arbitrase internasional.
- 24Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 Agustus 2013.Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU 21/2008 tidak mengikat; litigasi perbankan syariah menjadi kewenangan pengadilan agama, sementara arbitrase syariah tetap terbuka.
- 25Mahkamah Agung RI (2008). Putusan Nomor 444 PK/Pdt/2007, Pertamina melawan Karaha Bodas Company LLC dan PT PLN (Persero). Peninjauan kembali, 2008; pusat data Hukumonline.Menolak PK atas putusan MA yang menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang membatalkan putusan arbitrase Jenewa.
- 26United States Court of Appeals for the Fifth Circuit (2004). Karaha Bodas Co., L.L.C. v. Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, 364 F.3d 274. Pengadilan Banding AS Sirkuit Kelima, 23 Maret 2004.Swiss sebagai satu-satunya yurisdiksi primer; pembatalan oleh PN Jakarta Pusat bukan alasan menolak pelaksanaan.
- 27International Centre for Settlement of Investment Disputes (2016). Churchill Mining Plc and Planet Mining Pty Ltd v. Republic of Indonesia, ICSID Case No. ARB/12/14 and 12/40. Putusan 6 Desember 2016; keputusan anulasi 18 Maret 2019.Klaim tidak dapat diterima karena 34 dokumen izin palsu; permohonan anulasi ditolak.
- 28ICSID ad hoc Committee (2019). Churchill Mining Plc and Planet Mining Pty Ltd v. Republic of Indonesia, Decision on Annulment. ICSID, 18 Maret 2019.Ringkasan putusan pokok dan alasan penolakan anulasi berdasarkan Pasal 52 Konvensi ICSID.
- 29Perserikatan Bangsa-Bangsa (1958). Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards. New York, 10 Juni 1958; halaman negara peserta Indonesia.Pasal II dan V: kewajiban merujuk ke arbitrase dan alasan penolakan pengakuan putusan arbitrase asing.
- 30International Bank for Reconstruction and Development (1965). Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of Other States. Washington, 18 Maret 1965; ICSID.Yurisdiksi berdasarkan persetujuan (Pasal 25), anulasi (Pasal 52), dan kewajiban mengakui putusan (Pasal 54).
- 31United Nations Commission on International Trade Law (1985). UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration (1985, with amendments as adopted in 2006). UNCITRAL.Model undang-undang arbitrase yang menjadi acuan banyak negara; kompetenz-kompetenz dan pembatasan campur tangan pengadilan.
- 32Perserikatan Bangsa-Bangsa (2019). United Nations Convention on International Settlement Agreements Resulting from Mediation: Status. UNCITRAL.Daftar negara penandatangan dan pihak; Indonesia belum menandatangani.
- 33Gatot Soemartono (2006). Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.Buku ajar utama: konsep APS, arbitrase domestik dan internasional, serta mediasi.
- 34Takdir Rahmadi (2010). Mediasi: Penyelesaian Sengketa melalui Pendekatan Mufakat. Rajawali Pers, Jakarta (edisi kedua 2019).Konsep, gaya, tahapan, dan keterampilan mediator.
- 35Joni Emirzon (2001). Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase). Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.Bentuk konflik dan sengketa, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
- 36Frans Hendra Winarta (2016). Hukum Penyelesaian Sengketa: Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional (Edisi Kedua). Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua, cetakan ketiga).Perjanjian dan klausul arbitrase, acara, pelaksanaan dan pembatalan putusan, lembaga arbitrase.
- 37M. Yahya Harahap (2001). Arbitrase (Edisi Kedua). Sinar Grafika, Jakarta.Arbitrase ditinjau dari Rv, peraturan BANI, ICSID, UNCITRAL, Konvensi New York, dan UU 30/1999.
- 38M. Yahya Harahap (2017). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Edisi Kedua). Sinar Grafika, Jakarta.Perdamaian di persidangan dan kekuatan akta perdamaian.
- 39Roger Fisher, William Ury, dan Bruce Patton (2011). Getting to Yes: Negotiating Agreement Without Giving In (edisi ketiga). Penguin Books, New York (edisi pertama 1981).Principled negotiation dan konsep BATNA.
- 40Howard Raiffa (1982). The Art and Science of Negotiation. Belknap Press of Harvard University Press, Cambridge.Analisis negosiasi, titik reservasi, dan zona kesepakatan.
- 41Kenneth W. Thomas dan Ralph H. Kilmann (1974). Thomas-Kilmann Conflict Mode Instrument. Xicom, Tuxedo, New York.Lima gaya menghadapi konflik berdasarkan dimensi ketegasan dan kerja sama.
- 42Christopher W. Moore (2014). The Mediation Process: Practical Strategies for Resolving Conflict (edisi keempat). Jossey-Bass, San Francisco.Tahapan mediasi, peran mediator, dan teknik intervensi.
- 43William L. Ury, Jeanne M. Brett, dan Stephen B. Goldberg (1988). Getting Disputes Resolved: Designing Systems to Cut the Costs of Conflict. Jossey-Bass, San Francisco.Pendekatan kepentingan, hak, dan kekuasaan dalam penyelesaian sengketa.
- 44Sudargo Gautama (1987). Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Binacipta, Bandung.Ketertiban umum sebagai rem darurat dalam hukum perdata internasional.
- 45Gary B. Born (2021). International Commercial Arbitration (edisi ketiga). Kluwer Law International, Alphen aan den Rijn.Rujukan komprehensif arbitrase komersial internasional: perjanjian, seat, putusan, pengakuan.
- 46Anangga W. Roosdiono dan Muhamad Dzadit Taqwa (2024). Dampak dari Putusan No. 15/PUU-XII/2014 terhadap Eksistensi Arbitrase di Indonesia: Menguji Kembali Pembatalan Putusan Arbitrase. BANI Arbitration and Law Journal 1.Kecenderungan meningkatnya permohonan pembatalan setelah putusan MK; tipu muslihat sebagai alasan tersering.
- 47Diding Jalaludin, Muhamad Kholid, Tatang Astarudin, Asep Rozali (2026). Politik Hukum Arbitrase dalam Sistem Hukum Indonesia: Analisis Kritis terhadap Naskah Akademik RUU tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 1999. Iqtishaduna 7(2).Isu dalam RUU perubahan UU Arbitrase: arbitrase syariah, internasional, dan e-arbitration.
- 48Cut Memi (2017). Penyelesaian Sengketa Kompetensi Absolut antara Arbitrase dan Pengadilan. Jurnal Yudisial 10(2).Pertentangan Putusan PN Jakarta Pusat 10/Pdt.G/2010 sampai 238 PK/Pdt/2014 dengan Putusan BANI 547/XI/ARB-BANI/2013 dalam sengketa TPI.
- 49Jessica Marchvinn dan Gunardi Lie (2024). Analisis Penyelesaian Sengketa Bisnis antara PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia dan PT Berkah Karya Bersama. Journal of Law, Education and Business.Perkembangan perkara TPI: kewenangan BANI dan nasib putusan pembatalan PN Jakarta Pusat.
- 50Lena Farsia dan Rafika Taufik (2018). Penerapan Asas Ketertiban Umum terhadap Putusan Arbitrase Asing di Indonesia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum 20(3).Penafsiran ketertiban umum oleh pengadilan Indonesia terhadap putusan arbitrase asing.
- 51Ircham Suryo Nugroho (2021). Kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Pembatalan Putusan Arbitrase di Jenewa Swiss (Studi Kasus PT Pertamina dan PT PLN melawan Karaha Bodas Company). Lex Renaissance 5(3).Wewenang pembatalan putusan arbitrase ada pada pengadilan tempat arbitrase.
- 52Noah D. Rubins (2004). The Enforcement and Annulment of International Arbitration Awards in Indonesia. American University International Law Review 20(2).Praktik pengadilan Indonesia dalam pelaksanaan dan pembatalan putusan arbitrase internasional, termasuk Karaha Bodas.
- 53Satria Ramadhany, Rosdiana, Syafrudin Makmur (2021). Efektivitas Pelaksanaan Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Journal of Legal Research 2(3).Rendahnya keberhasilan mediasi di PN Jakarta Selatan dan faktor penyebabnya.
- 54Amiril Lizuardi, Sudirman, Ahmad Faiz Izzuddin (2017). Iktikad Baik Para Pihak dalam Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Agama. De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah 9(2).Konsep iktikad baik dan sanksinya dalam Perma 1/2016.
- 55Cica Kameria, Akiruddin Ahmad, Sahbudi (2025). Analisis Hukum terhadap Putusan Pengadilan mengenai Gugatan Ditolak karena Itikad Tidak Baik dalam Mediasi. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 12(2).Analisis Putusan PN Sei Rampah Nomor 50/Pdt.G/2024/PN Srh tentang penggugat yang tidak beriktikad baik.
- 56Riyadus Solikhin (2023). Perkembangan dan Urgensi Penerapan Online Dispute Resolution (ODR) dalam Penyelesaian Sengketa Perdagangan Elektronik di Indonesia. Padjadjaran Law Review 11(1):65-79.Dasar hukum, peluang, dan tantangan ODR di Indonesia.
- 57Tanaya (2023). Penerapan Online Dispute Resolution pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Menyelesaikan Sengketa Perdagangan Elektronik. JAISS 4(2).Masalah BPSK konvensional dan rancangan ODR untuk sengketa konsumen daring.
- 58Mahkamah Agung RI (2026). Sepanjang Tahun 2025, MA Selesaikan Ribuan Perkara melalui Mediasi hingga Keadilan Restoratif. Situs resmi Mahkamah Agung, 10 Februari 2026.39.520 dari 88.365 perkara berhasil dimediasi pada 2025 (44,72 persen), naik dari 28,65 persen pada 2024.
- 59Mahkamah Agung RI (2026). RDP dan RDPU bersama Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung RI Bahas Penyempurnaan Regulasi Arbitrase Asing. Situs resmi Mahkamah Agung, 5 Oktober 2026.Komisi III DPR meminta MA menyempurnakan Perma 3/2023 dan menyusun pedoman gugatan penolakan pengakuan putusan arbitrase asing.
- 60Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (2025). Revisi UU Arbitrase Mendesak Dilakukan: Pemerintah Dorong Pembaruan Total untuk Kepastian Hukum Investasi. kumham-imipas.go.id, 28 Oktober 2025.Revisi UU 30/1999 masuk agenda RPJMN 2025-2029; isu kelembagaan, klausul, pihak ketiga, dan ODR.
- 61Mahkamah Konstitusi RI (2025). MK Kuatkan Konsep Teritorial dalam Putusan Arbitrase Internasional. Berita Mahkamah Konstitusi, 3 Januari 2025.Ringkasan pertimbangan Putusan MK 100/PUU-XXII/2024.
- 62Badan Arbitrase Nasional Indonesia (2022). Peraturan dan Prosedur Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia 2022. BANI Arbitration Center, berlaku 1 Januari 2022.Profil BANI, kompetensi absolut, dan separabilitas klausul arbitrase (Pasal 3 dan 17).
- 63Badan Arbitrase Nasional Indonesia (2025). BANI Arbitration Rules and Procedures 2025. BANI Arbitration Center.Klausul standar BANI dan arbitrase darurat (Pasal 17 ayat (5) dan Lampiran I).
- 64Badan Arbitrase Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (2021). Profil dan Sejarah BASYARNAS-MUI. basyarnas-mui.org.Pendirian BAMUI 21 Oktober 1993, perubahan nama 2003, dan yurisdiksi.
- 65Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (2025). Profil dan Pertanyaan yang Sering Diajukan. lapssjk.id.Pendirian, enam LAPS yang digantikan, tiga layanan, dan mediasi tanpa biaya untuk klaim kecil.
- 66Kementerian Ketenagakerjaan RI (2026). Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja. kemnaker.go.id, 7 Oktober 2026.UU Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui DPR pada Oktober 2026 sebagai tindak lanjut Putusan MK 168/PUU-XXI/2023.
- 67Sekretariat Kabinet RI (2019). Indonesia Wins Legal Dispute at ICSID International Arbitration. setkab.go.id, 25 Maret 2019.Klaim sekitar USD 1,3 miliar gugur dan penggugat menanggung biaya sekitar USD 9,4 juta.
- 68MariNews, Mahkamah Agung RI (2025). Problematika Kuasa Hukum Mewakili Pihaknya saat Mediasi di Pengadilan. marinews.mahkamahagung.go.id, 19 September 2025.Kedudukan kuasa hukum dalam mediasi dan akibat ketidakhadiran prinsipal.