Dua orang pemuda di sebuah warung kopi sepakat untuk merampok toko emas di pasar. Seminggu kemudian, salah satunya membeli pistol rakitan dan mengamati jam buka toko. Pada hari yang direncanakan, mereka datang dengan sepeda motor, menutup wajah, dan salah satunya mendorong pintu toko sambil mengacungkan pistol. Pemilik toko menekan alarm, dan keduanya kabur tanpa membawa apa pun. Pada titik mana mereka sudah boleh dipidana: saat bersepakat, saat membeli pistol, atau saat mendorong pintu?
Hukum pidana tidak memidana pikiran. Cogitationis poenam nemo patitur: tidak seorang pun dipidana karena apa yang ada di kepalanya. Tetapi hukum pidana juga tidak menunggu sampai korban terluka atau barang hilang. Di antara niat dan delik selesai ada rangkaian tahap, dan undang-undang menentukan sejak tahap mana negara boleh turun tangan. Bab ini membahas tiga bentuk tindak pidana yang belum selesai menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): permufakatan jahat, persiapan, dan percobaan, yang diatur dalam Pasal 13 sampai Pasal 19 [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Ketiganya disebut bentuk perluasan dapat dipidananya perbuatan, dan menurut Pasal 144 termasuk dalam pengertian Tindak Pidana.
Dari niat sampai delik selesai
Bayangkan perjalanan sebuah kejahatan sebagai tangga. Anak tangga pertama adalah niat dalam batin. Lalu niat itu dibagi dengan orang lain dalam kesepakatan. Lalu pelaku menyiapkan sarana. Lalu ia mulai melaksanakan. Akhirnya delik selesai. KUHP lama hanya mengatur secara umum satu anak tangga, yaitu percobaan, dalam Pasal 53 dan Pasal 54. Permufakatan jahat hanya dipidana untuk delik tertentu yang disebut dalam Buku II, sedangkan persiapan hampir tidak diatur [2Jurnal ilmiahPercobaan, Permufakatan Jahat dan Persiapan Perspektif Fiqh Jinayah]. KUHP nasional memasukkan ketiganya ke Buku Kesatu dengan aturan yang seragam.
Pola pemidanaannya mudah diingat: semakin dekat ke delik selesai, semakin berat ancamannya. Permufakatan sepertiga, persiapan setengah, percobaan dua pertiga dari maksimum ancaman pidana pokok. Untuk delik yang diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, ancamannya berturut-turut paling lama 7 tahun, 10 tahun, dan 15 tahun penjara. Pidana tambahan untuk ketiganya sama dengan pidana tambahan delik yang dituju [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
| Aspek | Permufakatan jahat | Persiapan | Percobaan |
|---|---|---|---|
| Dasar | Pasal 13 dan Pasal 14 | Pasal 15 dan Pasal 16 | Pasal 17 sampai Pasal 19 |
| Inti | Kesepakatan dua orang atau lebih | Menyiapkan sarana, informasi, atau rencana | Permulaan pelaksanaan yang tidak selesai |
| Kapan dipidana | Hanya bila tegas ditentukan undang-undang | Hanya bila tegas ditentukan undang-undang | Pada umumnya, kecuali delik denda paling banyak kategori II |
| Maksimum pidana | 1/3 dari maksimum | 1/2 dari maksimum | 2/3 dari maksimum |
| Delik diancam mati atau seumur hidup | Paling lama 7 tahun | Paling lama 10 tahun | Paling lama 15 tahun |
| Tidak dipidana bila | Menarik diri atau mencegah | Menghentikan atau mencegah | Sukarela tidak menyelesaikan atau mencegah akibat |
Berapa maksimum pidana untuk permufakatan jahat, persiapan, dan percobaan, termasuk bila delik yang dituju diancam pidana mati?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Permufakatan jahat paling banyak sepertiga, persiapan paling banyak setengah, dan percobaan paling banyak dua pertiga dari maksimum ancaman pidana pokok delik yang dituju. Bila delik yang dituju diancam pidana mati atau seumur hidup, ancamannya paling lama 7 tahun untuk permufakatan, 10 tahun untuk persiapan, dan 15 tahun untuk percobaan. Pidana tambahannya sama dengan pidana tambahan delik yang dituju.
Permufakatan jahat
(1) Permufakatan jahat terjadi jika 2 (dua) orang atau lebih bersepakat untuk melakukan Tindak Pidana. (2) Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana dipidana jika ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.
Permufakatan jahat (samenspanning) adalah bentuk paling dini yang dapat dipidana. Belum ada satu perbuatan pun ke arah pelaksanaan; yang ada hanya kesepakatan. Karena itu Penjelasan Pasal 13 ayat (1) menegaskan permufakatan jahat hanya dipidana untuk tindak pidana yang sangat serius [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Contohnya tindak pidana terhadap keamanan negara seperti makar. UU 1/2026 mengubah Pasal 196 sehingga permufakatan jahat untuk melakukan makar dalam Pasal 191 sampai Pasal 193 dipidana, dengan pengecualian bahwa mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional tidak dipidana [3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana]. Bab Tindak Pidana Khusus juga mempidana permufakatan jahat untuk terorisme, korupsi, pencucian uang, dan narkotika.
Kesepakatan harus sungguh-sungguh: ada pertemuan kehendak (meeting of minds) untuk melakukan tindak pidana tertentu. Obrolan berandai-andai di warung kopi tanpa kesepakatan yang serius bukan permufakatan jahat. Lukman Husin dan kawan-kawan menekankan bahwa karena permufakatan dipidana sebelum ada perbuatan pelaksanaan, penerapannya harus restriktif dan hati-hati agar tidak menjadi pemidanaan atas niat, dengan pembuktian yang memadai dan pertanggungjawaban individual [4Jurnal ilmiahPengaturan Tindak Pidana Permufakatan Jahat dalam KUHP Nasional dalam Perspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia].
Pasal 14 memberi jalan keluar: permufakatan jahat tidak dipidana jika pelaku menarik diri dari kesepakatan itu, atau melakukan tindakan yang patut untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Jalan keluar ini bersifat pribadi. Peserta yang menarik diri tidak dipidana, sedangkan peserta lain tetap dapat dipidana.
Untuk tindak pidana khusus, KUHP menyerahkan pengaturannya kepada undang-undang masing-masing. Pasal 612 menyatakan ketentuan tentang permufakatan jahat, persiapan, percobaan, dan pembantuan yang diatur dalam undang-undang mengenai tindak pidana berat terhadap HAM, terorisme, korupsi, pencucian uang, dan narkotika berlaku sesuai dengan undang-undang tersebut [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Artinya, bila UU Narkotika atau UU Tipikor mengancam permufakatan jahat dengan pidana yang sama dengan delik selesai, aturan khusus itulah yang dipakai, bukan sepertiga dari Pasal 13 ayat (3).
Jangan campurkan permufakatan jahat dengan penyertaan. Dalam penyertaan (Bab 8), ada kesepakatan untuk bersama-sama melakukan tindak pidana, tetapi yang dipidana adalah keterlibatan dalam tindak pidana yang sudah terjadi atau sudah dicoba. Dalam permufakatan jahat, yang dipidana justru kesepakatannya itu sendiri, walaupun belum ada satu langkah pelaksanaan.
Persiapan
(1) Persiapan melakukan Tindak Pidana terjadi jika pelaku berusaha untuk mendapatkan atau menyiapkan sarana berupa alat, mengumpulkan informasi atau menyusun perencanaan tindakan, atau melakukan tindakan serupa yang dimaksudkan untuk menciptakan kondisi untuk dilakukannya suatu perbuatan yang secara langsung ditujukan bagi penyelesaian Tindak Pidana. (2) Persiapan melakukan Tindak Pidana dipidana, jika ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.
Persiapan (voorbereiding) berada di antara permufakatan dan permulaan pelaksanaan. Perbuatan persiapan belum langsung ditujukan pada penyelesaian delik, tetapi menciptakan kondisi bagi perbuatan yang langsung ditujukan ke sana. Contoh-contohnya dalam praktik mencakup membeli alat, menyusun rencana, mengumpulkan informasi, mengamati lokasi sasaran, atau menggali terowongan untuk perampokan [5Data atau dokumen resmiMenentukan Batas Percobaan dalam KUHP Nasional]. Penjelasan Pasal 15 menegaskan persiapan hanya dipidana untuk tindak pidana yang sangat serius dan kriterianya ditekankan pada sifat bahayanya, misalnya mengimpor bahan kimia atau bahan peledak untuk persiapan tindak pidana [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Pasal 16 menyatakan persiapan tidak dipidana jika pelaku menghentikan atau mencegah kemungkinan terciptanya kondisi tersebut. Penjelasannya memberi contoh yang jelas: menghentikan berarti telah membeli bahan kimia tetapi tidak jadi diolah menjadi bahan peledak; mencegah berarti melaporkan kepada pihak berwenang tentang keberadaan sarana yang akan dipakai untuk tindak pidana [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Apa beda permufakatan jahat dan persiapan, dan kapan masing-masing tidak dipidana?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Permufakatan jahat adalah kesepakatan dua orang atau lebih untuk melakukan tindak pidana, tanpa perlu perbuatan lain (Pasal 13). Persiapan adalah upaya menyiapkan alat, mengumpulkan informasi, menyusun rencana, atau tindakan serupa untuk menciptakan kondisi bagi tindak pidana, dan dapat dilakukan satu orang (Pasal 15). Keduanya hanya dipidana bila tegas ditentukan undang-undang. Permufakatan tidak dipidana bila pelaku menarik diri atau mencegah (Pasal 14); persiapan tidak dipidana bila pelaku menghentikan atau mencegah terciptanya kondisi (Pasal 16).
Percobaan
Percobaan (poging) adalah bentuk yang paling penting karena berlaku umum untuk hampir semua tindak pidana. Ia juga paling banyak diperdebatkan di ruang sidang, karena garis antara persiapan dan permulaan pelaksanaan sering tipis.
(1) Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri. (2) Permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi jika: a. perbuatan yang dilakukan itu diniatkan atau ditujukan untuk terjadinya Tindak Pidana; dan b. perbuatan yang dilakukan langsung berpotensi menimbulkan Tindak Pidana yang dituju.
Dari rumusan ini, percobaan mempunyai tiga unsur: niat, permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata karena kehendak pelaku sendiri. KUHP lama memakai rumusan yang mirip dalam Pasal 53, tetapi tidak menjelaskan apa itu permulaan pelaksanaan, sehingga hakim bergantung pada doktrin [6PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (memberlakukan Wetboek van Strafrecht sebagai KUHP), 7Buku teksDasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia].
Niat
Niat dalam percobaan sama dengan kesengajaan, dan menurut pandangan yang dominan mencakup ketiga corak kesengajaan. Tetapi niat saja tidak cukup; niat harus "telah nyata" dari permulaan pelaksanaan. Artinya, perbuatan lahiriah pelaku harus memperlihatkan niat itu, tidak hanya pengakuannya.
Permulaan pelaksanaan dan teori-teorinya
Inilah unsur yang paling sulit. Doktrin mengenal dua teori besar [8Buku teksPrinsip-Prinsip Hukum Pidana (edisi revisi), 9Buku teksHukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia].
- Dasar pemidanaan: sikap batin yang berbahaya
- Permulaan pelaksanaan ada bila perbuatan menunjukkan niat jahat yang teguh
- Cenderung menarik garis lebih awal
- Tokoh: van Hamel
- Dasar pemidanaan: bahaya perbuatan bagi kepentingan hukum
- Permulaan pelaksanaan ada bila perbuatan sudah membahayakan kepentingan yang dilindungi
- Cenderung menarik garis lebih lambat
- Tokoh: Simons; banyak dianut Hoge Raad
KUHP nasional memadukan keduanya dalam Pasal 17 ayat (2): ada unsur subjektif (perbuatan diniatkan atau ditujukan untuk terjadinya tindak pidana) dan unsur objektif (perbuatan langsung berpotensi menimbulkan tindak pidana yang dituju). Kata kuncinya adalah "langsung berpotensi". Dalam contoh perampokan toko emas di awal bab, membeli pistol belum langsung berpotensi menimbulkan perampokan, sehingga masih persiapan. Mendorong pintu toko sambil mengacungkan pistol sudah langsung berpotensi, sehingga permulaan pelaksanaan. Karena perampokan gagal akibat alarm, bukan karena kehendak mereka, perbuatan itu percobaan pencurian dengan kekerasan.
Yurisprudensi Belanda yang sering dikutip adalah perkara pembakaran rumah di Eindhoven (1934). Terdakwa sudah menyiapkan bahan bakar dan sumbu di rumahnya untuk mendapatkan uang asuransi, tetapi belum menyalakannya. Hoge Raad menilai itu belum permulaan pelaksanaan, karena masih diperlukan perbuatan lain, yaitu menyalakan api, untuk menimbulkan kebakaran [9Buku teksHukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia]. Ukuran "masih perlu perbuatan lain atau tidak" ini sejalan dengan kata "langsung" dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b.
Tidak selesai bukan karena kehendak sendiri
Percobaan hanya dipidana bila pelaksanaan tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat karena sebab di luar kehendak pelaku: korban melawan, polisi datang, senjata macet, atau korban tertolong dokter. Bila pelaku sendiri yang berhenti, berlaku Pasal 18.
(1) Percobaan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pelaku setelah melakukan permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1): a. tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela; atau b. dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya tujuan atau akibat perbuatannya. (2) Dalam hal percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah menimbulkan kerugian atau menurut peraturan perundang-undangan merupakan Tindak Pidana tersendiri, pelaku dapat dipertanggungjawabkan untuk Tindak Pidana tersebut.
Pasal 18 dikenal sebagai pengunduran diri sukarela (vrijwillige terugtred). Huruf a untuk percobaan yang belum selesai: pencopet yang sudah memasukkan tangan ke tas korban lalu mengurungkan niatnya karena kasihan. Huruf b untuk percobaan yang sudah selesai dilakukan tetapi akibatnya belum timbul, yang disebut penyesalan aktif: orang yang sudah memberi racun lalu menyesal dan segera membawa korban ke rumah sakit sampai korban selamat. Kata "sukarela" penting. Pelaku yang berhenti karena melihat polisi tidak berhenti secara sukarela.
Ayat (2) mencegah pengunduran diri menjadi jalan bebas total. Pencuri yang sudah merusak pintu lalu mengurungkan niat tidak dipidana karena percobaan pencurian, tetapi tetap dapat dipidana karena perusakan barang. Pemberi racun yang menyelamatkan korbannya tetap dapat dipidana bila korban sempat menderita luka.
Pasal 19 menambahkan bahwa percobaan melakukan tindak pidana yang hanya diancam denda paling banyak kategori II tidak dipidana. Ini pengganti aturan KUHP lama bahwa percobaan pelanggaran tidak dipidana. Undang-undang juga dapat menentukan lain untuk delik tertentu; misalnya Pasal 466 ayat (5) menyatakan percobaan penganiayaan biasa tidak dipidana [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Mengapa percobaan dipidana lebih ringan
Pasal 17 ayat (3) sampai ayat (5) mengatur pidana percobaan: paling banyak dua pertiga dari maksimum ancaman pidana pokok, paling lama 15 tahun untuk delik yang diancam pidana mati atau seumur hidup, dan pidana tambahan yang sama dengan delik yang dituju [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Rumusan ini sebenarnya sama dengan Pasal 53 ayat (2) sampai ayat (4) KUHP lama, yang menyatakan maksimum pidana pokok dikurangi sepertiga [6PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (memberlakukan Wetboek van Strafrecht sebagai KUHP)]. Dua pertiga dan "dikurangi sepertiga" adalah hasil yang sama.
Alasan pengurangannya berkaitan dengan dasar pemidanaan percobaan. Menurut teori objektif, percobaan dipidana karena membahayakan kepentingan hukum, dan bahaya itu lebih kecil daripada kerugian yang nyata terjadi. Menurut teori subjektif, niat jahat pelaku percobaan sama dengan pelaku delik selesai, sehingga sebenarnya tidak ada alasan memperingan. Pembentuk KUHP memilih jalan tengah: percobaan diperingan, tetapi hakim tetap dapat menjatuhkan pidana yang berat bila niat dan cara pelaku sangat berbahaya, karena batas dua pertiga adalah batas maksimum, bukan pidana yang wajib dijatuhkan.
Delik yang tidak dapat dicoba
Tidak semua tindak pidana dapat dicoba. Karena percobaan mensyaratkan niat, delik kealpaan tidak mungkin dicoba: tidak ada orang yang "berniat lalai". Delik omisi murni juga umumnya tidak dapat dicoba, karena delik itu selesai pada saat kewajiban tidak dilaksanakan; sebelum saat itu belum ada yang dilanggar. Sebaliknya, delik formil dapat dicoba bila perbuatannya dapat dipilah menjadi beberapa tahap, misalnya pencurian yang terhenti saat pelaku sudah memegang barang tetapi belum memindahkannya. Delik materiil paling mudah dicoba: perbuatan sudah selesai dilakukan tetapi akibat tidak timbul, misalnya tembakan yang meleset.
Undang-undang juga dapat menutup kemungkinan pidana percobaan untuk delik tertentu walaupun secara konseptual dapat dicoba, seperti Pasal 466 ayat (5) untuk penganiayaan biasa. Alasannya kebijakan: delik ringan tidak perlu diperluas jangkauannya sampai ke tahap percobaan, sejalan dengan semangat ultimum remedium yang dibahas di Bab 1.
Apa dua syarat permulaan pelaksanaan menurut Pasal 17 ayat (2) KUHP, dan apa beda pengunduran diri sukarela huruf a dan huruf b Pasal 18?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Permulaan pelaksanaan terjadi bila perbuatan diniatkan atau ditujukan untuk terjadinya tindak pidana, dan perbuatan itu langsung berpotensi menimbulkan tindak pidana yang dituju. Pasal 18 huruf a berlaku bila pelaku secara sukarela tidak menyelesaikan perbuatannya; huruf b berlaku bila perbuatan sudah selesai dilakukan tetapi pelaku dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya akibat (penyesalan aktif). Dalam keduanya, pelaku tetap dapat dipidana atas kerugian atau tindak pidana tersendiri yang sudah terjadi.
Percobaan tidak mampu
Bagaimana dengan orang yang mencoba membunuh dengan racun yang ternyata gula, atau mencopet dompet yang ternyata kosong? Doktrin menyebutnya percobaan tidak mampu (ondeugdelijke poging), dan membedakan ketidakmampuan alat dan ketidakmampuan objek, masing-masing mutlak atau relatif [8Buku teksPrinsip-Prinsip Hukum Pidana (edisi revisi), 7Buku teksDasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia]. Ketidakmampuan mutlak berarti dalam keadaan apa pun alat atau objek itu tidak mungkin menimbulkan delik, misalnya menembak mayat atau meracun dengan gula. Ketidakmampuan relatif berarti dalam keadaan tertentu bisa berhasil, misalnya racun yang dosisnya kurang atau dompet yang kebetulan kosong.
Teori objektif biasanya hanya mempidana percobaan tidak mampu relatif, karena hanya itu yang membahayakan. Teori subjektif mempidana keduanya, karena niat jahatnya sama. KUHP nasional tidak mengaturnya secara tegas, tetapi syarat "langsung berpotensi menimbulkan Tindak Pidana" dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b cenderung menyingkirkan percobaan yang mutlak tidak mampu. Menembak mayat tidak mungkin berpotensi merampas nyawa. Hanif Azhar mencatat bahwa dalam percobaan dengan alat atau objek yang mutlak tidak mampu, pelaku tidak dipidana menurut KUHP, walaupun menurut teori subjektif seharusnya dipidana [2Jurnal ilmiahPercobaan, Permufakatan Jahat dan Persiapan Perspektif Fiqh Jinayah].
Percobaan korupsi dipidana sama dengan delik selesai[10Putusan pengadilanPutusan Nomor 003/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]
- FaktaPasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengancam setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan korupsi dengan pidana yang sama dengan pelaku delik selesai. Seorang terdakwa korupsi menguji ketentuan itu karena dianggap mengesampingkan prinsip universal bahwa percobaan diancam lebih ringan.
- Masalah hukumApakah undang-undang khusus boleh menyimpang dari aturan umum KUHP dengan menyamakan pidana percobaan dengan pidana delik selesai?
- Putusan dan alasannyaMK menolak permohonan terhadap Pasal 15. Menurut MK, ketentuan itu merupakan pengecualian atau penyimpangan yang dibenarkan sistem hukum pidana, karena aturan umum KUHP berlaku bagi undang-undang lain kecuali undang-undang itu menentukan lain.
- PelajaranAturan umum tentang percobaan, termasuk pengurangan dua pertiga, dapat disimpangi oleh undang-undang khusus untuk kejahatan yang dianggap sangat serius. Prinsip yang sama kini tercermin dalam Pasal 187 KUHP nasional dan dalam Bab Tindak Pidana Khusus yang mengatur sendiri permufakatan jahat, persiapan, percobaan, dan pembantuan.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Niat saja tidak dipidana; KUHP nasional mengatur tiga perluasan: permufakatan jahat, persiapan, dan percobaan, yang menurut Pasal 144 termasuk pengertian Tindak Pidana.
- Permufakatan jahat (Pasal 13) dan persiapan (Pasal 15) hanya dipidana bila tegas ditentukan undang-undang, untuk tindak pidana yang sangat serius.
- Maksimum pidana: permufakatan 1/3, persiapan 1/2, percobaan 2/3; untuk delik diancam mati atau seumur hidup: 7, 10, dan 15 tahun.
- Percobaan mensyaratkan niat, permulaan pelaksanaan, dan tidak selesai bukan karena kehendak sendiri; permulaan pelaksanaan berarti perbuatan diniatkan dan langsung berpotensi menimbulkan delik.
- Pengunduran diri sukarela menghapus pidana permufakatan (Pasal 14), persiapan (Pasal 16), dan percobaan (Pasal 18), tetapi tidak menghapus tindak pidana tersendiri yang sudah terjadi.
- Percobaan tindak pidana yang hanya diancam denda paling banyak kategori II tidak dipidana (Pasal 19).
- Undang-undang khusus dapat menyimpangi aturan umum, misalnya Pasal 15 UU Tipikor yang dibenarkan Putusan MK 003/PUU-IV/2006.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842.KUHP nasional beserta Penjelasan Umum dan Penjelasan pasal demi pasal; berlaku 2 Januari 2026.
- 2Hanif Azhar (2025). Percobaan, Permufakatan Jahat dan Persiapan Perspektif Fiqh Jinayah. Cendekia: Jurnal Studi Keislaman.Perbandingan pengaturan percobaan, permufakatan, dan persiapan dalam KUHP lama dan KUHP nasional.
- 3Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1.Menyesuaikan ketentuan pidana di luar KUHP dan Perda, serta mengubah antara lain Pasal 3, 8, 37, 49, 66, 69, 76, 82, 99 sampai 101, 121, 132, 136, dan 613 KUHP.
- 4Lukman Husin, Edwar Kelvin, Rabu (2025). Pengaturan Tindak Pidana Permufakatan Jahat dalam KUHP Nasional dalam Perspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia. Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM).Batas pemidanaan permufakatan jahat Pasal 13 dan Pasal 14 KUHP.
- 5MariNews Mahkamah Agung (2025). Menentukan Batas Percobaan dalam KUHP Nasional. marinews.mahkamahagung.go.id, 26 Desember 2025.Contoh perbuatan persiapan dan batas permulaan pelaksanaan.
- 6Republik Indonesia (1946). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (memberlakukan Wetboek van Strafrecht sebagai KUHP). Berita Negara RI II Nomor 9.Dasar berlakunya KUHP lama (WvS) sampai dicabut UU 1/2023; dipakai untuk perbandingan dan perkara lama.
- 7P.A.F. Lamintang dan Franciscus Theojunior Lamintang (2014). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.Unsur tindak pidana, jenis delik, dan percobaan.
- 8Eddy O.S. Hiariej (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (edisi revisi). Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.Asas legalitas, sifat melawan hukum, kausalitas, kesalahan, percobaan, penyertaan, dan perbarengan.
- 9Jan Remmelink (2003). Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.Doktrin Belanda tentang percobaan, penyertaan, dan alasan penghapus pidana.
- 10Mahkamah Konstitusi RI (2006). Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 Juli 2006.Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor tentang melawan hukum materiil tidak mengikat; Pasal 15 (percobaan dipidana sama) tidak bertentangan dengan UUD.