Peta konsep
Lihat gambaran besarnya dulu sebelum masuk ke detail. Peta ini menjadi kerangka tempat setiap bab nanti “digantungkan”, sehingga informasi baru lebih mudah diingat karena punya tempat.
Daftar bab
- 1Pengantar hukum dagangApa itu hukum dagang, dari mana asalnya, dan bagaimana hubungannya dengan KUH Perdata.
- 2Pengusaha, pembantu pengusaha, dan dokumen perusahaanSiapa pengusaha, siapa yang membantunya, dan dokumen apa yang wajib ia buat dan simpan.
- 3Surat berhargaBagaimana tagihan dapat beredar secepat uang melalui wesel, surat sanggup, cek, dan instrumen lain.
- 4Hukum asuransiAsuransi sebagai perjanjian pengalihan risiko, prinsip-prinsipnya, dan pengaturan usaha perasuransian terbaru.
- 5Hukum pengangkutanSiapa menanggung kerugian ketika barang atau orang diangkut lewat darat, laut, dan udara.
- 6Kepailitan: asas, syarat, dan prosedurKapan debitor dapat dinyatakan pailit, siapa yang boleh memohon, dan bagaimana acaranya di Pengadilan Niaga.
- 7Akibat kepailitan, kreditor, dan pemberesanApa yang terjadi pada debitor, harta, dan kreditor setelah putusan pailit sampai pemberesan.
- 8PKPU dan kepailitan debitor khususBagaimana PKPU menyelamatkan usaha melalui perdamaian, dan aturan khusus untuk bank, asuransi, dan BUMN.
Posisi dalam kurikulum
Ilmu hukum saling bertumpu. Kuasai dulu mata kuliah di kolom kiri; mata kuliah di kolom kanan memakai konsep dari sini. Lihat seluruh peta kurikulum.
Bacaan utama
Buku teks dan sumber primer yang paling layak dibaca untuk mendalami mata kuliah ini.
- Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 1: Pengetahuan Dasar Hukum DagangPengertian dan sejarah hukum dagang, perusahaan, pembantu pengusaha, pembukuan.
- Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang IndonesiaPengertian hukum dagang, hubungan KUHD dan KUH Perdata, perusahaan.
- Hukum Dagang tentang Surat-Surat Berharga (edisi revisi)Pengertian, klasifikasi, dan teori surat berharga.
- Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran (edisi kedua)Sejarah, asas, syarat, dan teori kepailitan; PKPU sebagai reorganisasi.
- Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di PeradilanPrinsip kepailitan, Pengadilan Niaga, dan kedudukan kreditor.
- Pasal 1, perantara dagang, surat berharga, asuransi, dan pengangkutan.
- Dasar utama kepailitan dan PKPU; status dan uji materi tercatat di JDIH BPK.
- Definisi asuransi, usaha perasuransian, pailit perusahaan asuransi oleh OJK, hak pemegang polis.
Istilah penting
- Hukum dagang
- Hukum perdata khusus yang mengatur perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan.
- Lex specialis derogat legi generali
- Asas bahwa aturan khusus mengesampingkan aturan umum; dasar hubungan KUHD dan KUH Perdata menurut Pasal 1 KUHD.
- Asas konkordansi
- Asas bahwa hukum di wilayah jajahan disamakan dengan hukum di negeri Belanda; dasar berlakunya KUHD di Hindia Belanda.
- Firma
- Persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah satu nama bersama, dengan sekutu yang bertanggung jawab tanggung renteng (Pasal 16 dan 18 KUHD).
- Sekutu komanditer
- Sekutu pemberi modal dalam CV yang tanggung jawabnya terbatas pada modalnya selama tidak ikut mengurus.
- Perusahaan
- Usaha yang dijalankan secara tetap, terus-menerus, terang-terangan, dengan tujuan memperoleh laba (Pasal 1 angka 1 UU 8/1997).
- Prokuris
- Pemegang prokurasi; wakil pimpinan perusahaan dengan kuasa luas untuk bertindak atas nama perusahaan.
- Agen
- Pelaku usaha distribusi yang bertindak untuk dan atas nama prinsipal dengan imbalan komisi tanpa memiliki barang.
- Distributor
- Pelaku usaha distribusi yang bertindak atas nama sendiri dalam memasarkan barang yang dibelinya.
- Makelar
- Pedagang perantara yang diangkat dan disumpah, bertindak atas amanat dan atas nama orang lain dengan provisi (Pasal 62 KUHD).
- Komisioner
- Orang yang menutup perjanjian atas nama sendiri tetapi atas order dan beban orang lain dengan provisi (Pasal 76 KUHD).
- Ekspeditur
- Orang yang pekerjaannya menyelenggarakan pengiriman barang dengan mencarikan pengangkut (Pasal 86 KUHD).
- Dokumen perusahaan
- Data, catatan, atau keterangan yang dibuat atau diterima perusahaan dalam kegiatannya, di atas kertas atau sarana lain.
- Nomor Induk Berusaha
- Bukti registrasi pelaku usaha dan identitas dalam kegiatan usaha, diterbitkan melalui OSS (PP 28/2025).
- Surat berharga
- Surat yang diterbitkan untuk memenuhi prestasi pembayaran uang, yang haknya melekat pada surat dan dapat diperalihkan.
- Endosemen
- Pernyataan pada surat order yang memindahkan hak kepada pemegang baru; harus tanpa syarat.
- Akseptasi
- Pernyataan tertarik wesel bahwa ia sanggup membayar, sehingga menjadi debitor utama.
- Aval
- Jaminan pembayaran wesel oleh pihak ketiga atau penandatangan lain (Pasal 129 KUHD).
- Regres
- Hak pemegang surat berharga untuk menagih endosan dan penarik bila pembayaran atau akseptasi ditolak.
- Bilyet giro
- Perintah pemindahbukuan dana dari rekening giro penarik ke rekening penerima; bukan surat berharga.
- Polis
- Akta tertulis perjanjian asuransi yang berfungsi sebagai alat bukti (Pasal 255 KUHD).
- Utmost good faith
- Prinsip itikad baik sempurna yang mewajibkan tertanggung mengungkap semua keadaan penting (Pasal 251 KUHD).
- Subrogasi
- Penggantian kedudukan tertanggung oleh penanggung terhadap pihak ketiga setelah ganti rugi dibayar (Pasal 284 KUHD).
- Indemnitas
- Prinsip bahwa ganti rugi asuransi kerugian tidak boleh melebihi kerugian nyata.
- Evenemen
- Peristiwa tidak pasti yang menjadi dasar kewajiban penanggung.
- Konosemen
- Surat pengangkut laut yang menjadi tanda terima, bukti perjanjian, dan mewakili hak atas barang (Pasal 506 KUHD).
- Praduga bersalah
- Prinsip tanggung jawab di mana pengangkut dianggap bertanggung jawab kecuali membuktikan alasan pembebasan.
- Asas cabotage
- Asas bahwa angkutan laut dalam negeri dilakukan perusahaan nasional dengan kapal berbendera Indonesia.
- Kepailitan
- Sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang diurus dan dibereskan kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.
- Concursus creditorum
- Syarat adanya dua kreditor atau lebih dalam kepailitan.
- Pembuktian sederhana
- Pembuktian bahwa syarat pailit terpenuhi secara sumir tanpa pemeriksaan yang rumit (Pasal 8 ayat 4 UU 37/2004).
- Pengadilan Niaga
- Pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum yang memeriksa perkara kepailitan dan PKPU.
- Kurator
- Balai Harta Peninggalan atau perseorangan yang diangkat pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta pailit.
- Hakim pengawas
- Hakim yang ditunjuk dalam putusan pailit atau PKPU untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan.
- Actio pauliana
- Tuntutan pembatalan perbuatan hukum debitor sebelum pailit yang merugikan kreditor (Pasal 41 UU 37/2004).
- Kreditor separatis
- Kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang dapat mengeksekusi haknya seolah tidak ada kepailitan.
- Kreditor preferen
- Kreditor yang memiliki hak istimewa menurut undang-undang untuk didahulukan pembayarannya.
- Kreditor konkuren
- Kreditor tanpa jaminan dan tanpa hak istimewa yang dibayar seimbang menurut besar piutang.
- Insolvensi
- Keadaan harta pailit yang tidak mampu membayar, yang menandai dimulainya pemberesan (Pasal 178 UU 37/2004).
- Homologasi
- Pengesahan perdamaian oleh pengadilan sehingga mengikat semua kreditor.
- Rehabilitasi
- Pemulihan nama baik debitor setelah kepailitan berakhir dan kreditor dibayar memuaskan.
- PKPU
- Penundaan kewajiban pembayaran utang untuk memberi debitor kesempatan mengajukan rencana perdamaian.
- Pengurus
- Pihak yang diangkat dalam PKPU untuk bersama debitor mengurus harta dan mengawasi kepentingan kreditor.
- Stay
- Penangguhan hak eksekusi kreditor separatis paling lama 90 hari (Pasal 56 UU 37/2004).
Latihan kartu hafalan
Semua kartu dari 8 bab dicampur secara acak. Mencampur topik memaksa otak membedakan konsep yang mirip, dan hasilnya lebih awet daripada berlatih satu topik sampai habis.
Semua sumber
- 1Hindia Belanda; terjemahan Biro Hukum dan Humas BUA Mahkamah Agung (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23. JDIH Mahkamah Agung RI.Pasal 1, perantara dagang, surat berharga, asuransi, dan pengangkutan.
- 2Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Direktori Peraturan Mahkamah Agung RI.Hukum umum melalui Pasal 1 KUHD; Pasal 1131, 1132, 1341, 1338, hak istimewa.
- 3Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 131.Dasar utama kepailitan dan PKPU; status dan uji materi tercatat di JDIH BPK.
- 4Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4.Pasal 8B UU OJK: OJK satu-satunya pemohon pailit dan PKPU lembaga jasa keuangan; mencabut sebagian Pasal 2 dan 223 UU 37/2004.
- 5Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Diundangkan Juni 2026.Penguatan LPS dan resolusi perusahaan asuransi; transfer margin bukan harta pailit.
- 6Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 337.Definisi asuransi, usaha perasuransian, pailit perusahaan asuransi oleh OJK, hak pemegang polis.
- 7Republik Indonesia (1997). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan. Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 18.Definisi perusahaan, masa simpan 10 tahun, alih media, pencabutan Pasal 6 KUHD.
- 8Republik Indonesia (1982). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 7.Status tidak berlaku, dicabut UU Cipta Kerja.
- 9Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41.Pencabutan UU 3/1982 (Pasal 116) dan perubahan Pasal 95 UU Ketenagakerjaan.
- 10Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 98.NIB sebagai identitas pelaku usaha melalui OSS; mencabut PP 5/2021.
- 11Menteri Perdagangan RI (2021). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen. Berita Negara RI Tahun 2021 Nomor 280.Definisi agen, distributor, agen tunggal, distributor tunggal, dan isi perjanjian.
- 12Bank Indonesia (2016). Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro. Bank Indonesia, berlaku 1 April 2017.Bilyet giro bukan surat berharga; syarat formal dan tenggang 70 hari.
- 13Bank Indonesia (2024). Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. Bank Indonesia, berlaku 16 Juli 2024.Pengaturan instrumen pasar uang termasuk surat berharga komersial.
- 14Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 96.Tanggung jawab perusahaan angkutan umum (Pasal 188 dan 192).
- 15Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 252.Asas cabotage, pelayaran rakyat, dan perintis.
- 16Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 1.Tanggung jawab pengangkut udara (Pasal 141 sampai 146).
- 17Menteri Perhubungan RI (2011). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.Besaran ganti rugi penumpang, bagasi, dan keterlambatan.
- 18Republik Indonesia (2016). Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2016 tentang Pengesahan Convention for the Unification of Certain Rules for International Carriage by Air. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 249.Pengesahan Konvensi Montreal 1999 untuk angkutan udara internasional.
- 19Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Berlaku 24 Februari 2025.Pembentukan Danantara dan kedudukan kekayaan BUMN.
- 20Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. JDIH BPK.Perubahan kelembagaan BUMN dan pemeriksaan BPK.
- 21Mahkamah Konstitusi RI (2005). Putusan Nomor 071/PUU-II/2004 dan 001-002/PUU-III/2005 tentang pengujian UU Kepailitan dan PKPU. Mahkamah Konstitusi, 17 Mei 2005.Membatalkan kewajiban panitera menolak pendaftaran permohonan (Pasal 6 ayat 3).
- 22Mahkamah Konstitusi RI (2014). Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013 tentang pengujian Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Mahkamah Konstitusi, 11 September 2014.Upah pekerja didahulukan atas semua kreditor termasuk separatis.
- 23Mahkamah Konstitusi RI (2021). Putusan Nomor 23/PUU-XIX/2021 tentang pengujian Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. Mahkamah Konstitusi, 15 Desember 2021.Kasasi terbatas atas putusan PKPU yang diajukan kreditor dan perdamaiannya ditolak.
- 24Mahkamah Konstitusi RI (2022). Ikhtisar Putusan Nomor 38/PUU-XX/2022 tentang konsekuensi kasasi bagi pengurus PKPU. Mahkamah Konstitusi, 31 Agustus 2022.Pengaturan teknis kasasi PKPU diserahkan kepada Mahkamah Agung.
- 25Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 tentang pengujian Pasal 251 KUHD. Mahkamah Konstitusi, 3 Januari 2025.Pembatalan pertanggungan harus melalui kesepakatan atau putusan pengadilan.
- 26Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 181/PUU-XXIII/2025 tentang Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU. Mahkamah Konstitusi, 25 Mei 2026.Insolvensi berlaku sejak dinyatakan hakim pengawas dalam rapat kreditor dan berita acara.
- 27Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 74/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. Mahkamah Konstitusi.Laporan kurator wajib ditembuskan kepada kreditor dan debitor pailit.
- 28Mahkamah Agung RI (2024). Putusan Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024, PT Indo Bharat Rayon melawan PT Sri Rejeki Isman Tbk dan kawan-kawan. Mahkamah Agung, 18 Desember 2024.Kasasi Sritex atas pembatalan homologasi ditolak.
- 29Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat (2022). Putusan Nomor 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst, PT Mitra Buana Koorporindo melawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Direktori Putusan Mahkamah Agung.Pengesahan perjanjian perdamaian Garuda tanggal 17 Juni 2022.
- 30H.M.N. Purwosutjipto (2003). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 1: Pengetahuan Dasar Hukum Dagang. Djambatan, Jakarta.Pengertian dan sejarah hukum dagang, perusahaan, pembantu pengusaha, pembukuan.
- 31H.M.N. Purwosutjipto (1990). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 6: Hukum Pertanggungan. Djambatan, Jakarta.Pengertian dan jenis pertanggungan.
- 32H.M.N. Purwosutjipto (1991). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 3: Hukum Pengangkutan. Djambatan, Jakarta.Pengertian dan sifat perjanjian pengangkutan.
- 33H.M.N. Purwosutjipto (1992). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 8: Perwasitan, Kepailitan dan Penundaan Pembayaran. Djambatan, Jakarta.Konsep klasik penundaan pembayaran.
- 34C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil (2004). Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.Pengertian hukum dagang, hubungan KUHD dan KUH Perdata, perusahaan.
- 35Abdulkadir Muhammad (2003). Hukum Dagang tentang Surat-Surat Berharga (edisi revisi). Citra Aditya Bakti, Bandung.Pengertian, klasifikasi, dan teori surat berharga.
- 36Abdulkadir Muhammad (2006). Hukum Asuransi Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.Unsur perjanjian asuransi, jenis, dan berakhirnya asuransi.
- 37Abdulkadir Muhammad (2013). Hukum Pengangkutan Niaga (cet. 5). Citra Aditya Bakti, Bandung.Prinsip tanggung jawab pengangkut dan pengangkutan multimoda.
- 38Sutan Remy Sjahdeini (2016). Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran (edisi kedua). Prenadamedia Group, Jakarta.Sejarah, asas, syarat, dan teori kepailitan; PKPU sebagai reorganisasi.
- 39M. Hadi Shubhan (2008). Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Kencana, Jakarta.Prinsip kepailitan, Pengadilan Niaga, dan kedudukan kreditor.
- 40Jono (2019). Hukum Kepailitan (ed. 1, cet. 6). Sinar Grafika, Jakarta.Rapat kreditor dan pencocokan piutang.
- 41Rahayu Hartini (2008). Hukum Kepailitan (edisi revisi). UMM Press, Malang.Pengertian pailit dan rehabilitasi.
- 42Wulandari Rima Ramadhani (2021). Kreditor Separatis vs. Upah Buruh: Suatu Kajian dalam Hukum Kepailitan. Media Iuris 4(1).Ketegangan antara hak separatis dan prioritas upah setelah Putusan MK 67/PUU-XI/2013.
- 43Miranda Lufti Nasution, Sunarmi, Robert (2023). Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Upaya Hukum Kasasi terhadap Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Putusan No. 23/PUU-XIX/2021). Recht Studiosum Law Review 2(2).Latar penyalahgunaan PKPU oleh kreditor dan syarat kasasi.
- 44Ryan Pratama, Selamat Lumban Gaol, Sudarto (2024). Upaya Hukum Kasasi terhadap Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021. Jurnal ilmiah hukum 4(2).Pandangan bahwa kasasi terbatas memberi keadilan bagi debitor.
- 45Muhammad Ihsan, Tuti Widyaningrum (2023). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Terbukanya Upaya Hukum Kasasi atas Putusan PKPU. Jurnal Ius Constituendum.Kritik bahwa kasasi PKPU menghambat penyelesaian utang yang cepat.
- 46Ahmad Zuhairi (2025). Antara Utmost Good Faith dan Perlindungan Tertanggung: Menguji Keberlakuan Pasal 251 KUHD pada Perjanjian Asuransi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024. Jurnal Kompilasi Hukum 10(2).Prinsip itikad baik tetap berlaku, tetapi pembatalan sepihak dilarang.
- 47Indah Wijayati (2015). Penerapan Penafsiran Pembuktian Sederhana dalam Perkara Kepailitan (Studi Kasus Nomor 48/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Putusan Nomor 704 K/Pdt.Sus/2012). Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.Analisis perkara pailit Telkomsel dan makna pembuktian sederhana.
- 48Faritz Putra Pangeran (2018). Tinjauan Yuridis Perbedaan Penafsiran Pasal 2 Ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU dalam Putusan terhadap BUMN (Studi Kasus PT Merpati Nusantara Airlines). Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.Inkonsistensi penafsiran BUMN kepentingan publik.
- 49Heru Herdian Herawan (2025). Legal Analysis of the Resolution of the Peace Agreement in the PKPU and Bankruptcy Case of Sritex. International Journal of Educational Review, Law and Social Sciences (IJERLAS).Pembatalan homologasi Sritex dan perlindungan kreditor.
- 50Reyna Pramesti, Sutiarnoto, Fajar Khaify Rizky (2025). Legal Protection of Passengers for Loss and Damage of Luggage on Air Airlines Based on the 1999 Montreal Convention and National Law. Jurnal Equitable 10(1).Tanggung jawab pengangkut udara menurut Konvensi Montreal dan hukum nasional.
- 51M. Najhalifanjanib, Muhaimin (2024). Perlindungan Hukum kepada Pemegang Bilyet Giro dan Cek Ditinjau dari Hukum Positif Indonesia. Commerce Law 4(1).Perlindungan pemegang cek dan bilyet giro kosong.
- 52Sudjana (2022). Tanggung Jawab Prinsipal terhadap Konsumen dalam Perjanjian Keagenan dan Distributor. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum 6(1).Perbedaan tanggung jawab prinsipal dalam keagenan dan distribusi.
- 53J.B. Budhisatrio, Dhaniswara K. Harjono, Binoto Nadapdap (2021). Permohonan Pailit oleh Konsultan kepada PT Prudential Life Assurance. Jurnal Syntax Admiration 2(11).Kronologi pailit Prudential 2004 dan Manulife 2002.
- 54Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2025). Laporan Tahunan Kepaniteraan Mahkamah Agung 2024. Mahkamah Agung RI.Data kasasi dan PK perdata khusus 2024 (kepailitan 150 kasasi, PKPU 10, PK kepailitan 52).
- 55PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (2022). Paparan Publik Insidentil Oktober 2022. Keterbukaan informasi PT Garuda Indonesia.Kronologi PKPU, hasil voting, dan penurunan utang Garuda.
- 56Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum (2025). Rapat PAK Lanjutan Penyusunan RUU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. djpp.kemenkum.go.id, 28 Februari 2025.Status penyusunan RUU perubahan UU 37/2004 dalam Prolegnas 2025 sampai 2029.
- 57Lembaga Penjamin Simpanan (2026). Perubahan UU P2SK Perkuat Kewenangan LPS dalam Penanganan Bank dan Perusahaan Asuransi. lps.go.id, 9 Juli 2026.Program penjaminan polis paling lambat Januari 2028; resolusi asuransi 1 Januari 2030.
- 58Immanuel Citra Senjaya, ANTARA (2025). Sritex lanjut ke pemberesan utang setelah keberlanjutan usaha gagal. ANTARA News, 28 Februari 2025.Rapat kreditor Sritex, penolakan going concern, dan pernyataan insolvensi.
- 59Ilyas Fadilah, detikFinance (2025). Menaker Beberkan Kronologi Sritex Tutup, PHK 11.025 Buruh. detik.com, 11 Maret 2025.Data PHK pekerja Sritex Group menurut Menteri Ketenagakerjaan.
- 60Romys Binekasri, CNBC Indonesia (2022). 95,07% Kreditur Setuju Perdamaian PKPU, Nasib Garuda Aman. CNBC Indonesia, 17 Juni 2022.Hasil voting dan daftar piutang tetap PKPU Garuda.
- 61Erandhi Hutomo Saputra, kumparan (2026). Membedah Hasil Revisi Undang-Undang P2SK, Apa Saja Pasal yang Berubah?. kumparan.com, 23 Juni 2026.Pengesahan 4 Juni 2026, pengundangan 17 Juni 2026, dan pokok perubahan UU P2SK.
- 62Edi Suwiknyo, Bisnis.com (2023). Membedah Pasal Kewenangan Penuh OJK Pailitkan Pelaku Industri Keuangan. Bisnis.com, 13 Februari 2023.Isi dan penjelasan Pasal 8B UU OJK hasil UU P2SK.
- 63Rizka Khaerunnisa, ANTARA (2025). OJK minta industri perbaiki perjanjian polis, merespons putusan MK. ANTARA News, 7 Januari 2025.Respons OJK atas Putusan MK 83/PUU-XXII/2024.
- 64Willa Wahyuni, Hukumonline (2026). Akhiri Ketidakpastian, Putusan MK 181 Tegaskan Titik Awal Keadaan Insolvensi. Hukumonline, 21 Agustus 2026.Dampak praktis Putusan MK 181/PUU-XXIII/2025.