Glosarium
1.687 istilah dari semua mata kuliah. Ketik untuk menyaring.
1.687 istilah
- Aanmaning
- Teguran ketua pengadilan kepada pihak yang kalah agar memenuhi putusan dalam waktu paling lama delapan hari.
- Hukum Acara Perdata
- Aanmaning
- Teguran ketua pengadilan kepada pihak yang kalah agar melaksanakan putusan paling lama delapan hari.
- Praktik Peradilan Perdata
- Aanvullend recht
- Hukum mengatur atau melengkapi, yang berlaku bila para pihak tidak mengatur lain.
- Pengantar Ilmu Hukum
- Abduksi
- Penalaran menuju penjelasan terbaik atas sekumpulan fakta; dipakai dalam menyusun hipotesis peristiwa.
- Interpretasi dan Penalaran Hukum
- Acara pemeriksaan singkat
- Acara untuk perkara yang pembuktian dan penerapan hukumnya mudah atau ada pengakuan bersalah, dengan hakim tunggal dan pidana paling lama 3 tahun.
- Hukum Acara Pidana
- Acara pemeriksaan singkat
- Acara untuk perkara yang pembuktian dan penerapan hukumnya mudah, diperiksa hakim tunggal, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun (Pasal 257 KUHAP).
- Praktik Peradilan Pidana
- Acta jure imperii
- Tindakan negara dalam kapasitas kedaulatan yang dilindungi imunitas, berbeda dari acta jure gestionis yang bersifat komersial.
- Hukum Internasional
- Actio pauliana
- Hak kreditur menuntut pembatalan perbuatan debitur yang tidak diwajibkan dan merugikan kreditur (Pasal 1341).
- Hukum Perjanjian
- Actio pauliana
- Tuntutan pembatalan perbuatan hukum debitor sebelum pailit yang merugikan kreditor (Pasal 41 UU 37/2004).
- Hukum Dagang dan Kepailitan
- Actor sequitur forum rei
- Asas bahwa gugatan diajukan di pengadilan tempat tinggal tergugat.
- Hukum Acara Perdata
- Actor sequitur forum rei
- Asas bahwa gugatan diajukan di pengadilan tempat tinggal tergugat.
- Hukum Perdata Internasional
- Actual loss
- Kerugian yang benar-benar terjadi dan dapat dihitung, yang wajib dibuktikan setelah Putusan MK 25/PUU-XIV/2016.
- Tindak Pidana Korupsi
- Adatrecht
- Istilah Belanda untuk hukum adat, pertama dipakai secara ilmiah oleh Snouck Hurgronje dalam De Atjehers.
- Hukum Adat
- Adendum
- Teknik perubahan konstitusi dengan menambahkan naskah perubahan tanpa mengganti naskah asli; dipakai dalam perubahan UUD 1945.
- Hukum Tata Negara
- Administrasi pemerintahan
- Tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (Pasal 1 angka 1 UU 30/2014).
- Hukum Administrasi Negara
- Afwezigheid
- Keadaan tidak hadir, yaitu seseorang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa kabar.
- Hukum Perdata
- Agen
- Pelaku usaha distribusi yang bertindak untuk dan atas nama prinsipal dengan imbalan komisi tanpa memiliki barang.
- Hukum Dagang dan Kepailitan
- Agen
- Pelaku usaha distribusi yang bertindak untuk dan atas nama prinsipal dengan imbalan komisi, tanpa memiliki barang yang dipasarkan (Permendag 24/2021).
- Hukum Bisnis
- Agent of trust
- Gambaran bahwa usaha bank bertumpu pada kepercayaan masyarakat.
- Hukum Perbankan Konvensional dan Syariah
- Agraria arti luas
- Bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (Pasal 1 UUPA).
- Hukum Agraria
- Agrément
- Persetujuan negara penerima atas calon kepala perwakilan diplomatik negara pengirim.
- Hukum Internasional
- Agresi
- Perencanaan, persiapan, permulaan, atau pelaksanaan tindakan agresi yang menurut sifat, beratnya, dan skalanya merupakan pelanggaran nyata Piagam PBB.
- Hukum Pidana Internasional
- Ahli waris pengganti
- Anak dari ahli waris yang meninggal lebih dahulu yang menggantikan kedudukannya (Pasal 185 KHI).
- Hukum Islam dan Acara Peradilan Agama
- AICHR
- ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights, badan konsultatif HAM ASEAN yang dibentuk pada 2009.
- Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Ajaran materiil
- Pendapat bahwa utang pajak timbul karena undang-undang begitu terpenuhi tatbestand, tanpa menunggu ketetapan fiskus.
- Hukum Pajak dan Acara Perpajakan
- Ajudikasi
- Cara penyelesaian di mana pihak ketiga memutus sengketa, misalnya hakim atau arbiter.
- Arbitrase, Mediasi, dan Negosiasi
- Akomodasi yang layak
- Modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan agar penyandang disabilitas dapat menikmati hak secara setara.
- Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Akseptasi
- Pernyataan tertarik wesel bahwa ia sanggup membayar, sehingga menjadi debitor utama.
- Hukum Dagang dan Kepailitan
- Akses ilegal
- Mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain tanpa hak; sejak 2026 diatur Pasal 332 KUHP.
- Tindak Pidana Khusus
- Akses ilegal
- Mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain tanpa hak atau melawan hukum; kini diatur Pasal 332 KUHP.
- Hukum Telematika
- Akses terhadap keadilan
- Kemampuan warga, terutama yang miskin, memperoleh penyelesaian yang adil atas keluhannya melalui lembaga formal atau informal.
- Hukum dan Masyarakat
- Aksidentalia
- Unsur yang hanya ada bila ditambahkan tegas oleh para pihak, misalnya pilihan domisili pengadilan.
- Hukum Perjanjian
- Aksiologi hukum
- Cabang filsafat hukum yang menelaah nilai dalam hukum, terutama keadilan.
- Filsafat Hukum dan Etika Profesi
- Akta kompromis
- Perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat setelah sengketa timbul, dengan isi wajib menurut Pasal 9 UU 30/1999.
- Arbitrase, Mediasi, dan Negosiasi
- Akta otentik
- Akta yang dibuat dalam bentuk menurut undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang.
- Hukum Perdata
- Akta otentik
- Akta yang dibuat dalam bentuk menurut undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang.
- Hukum Acara Perdata
- Akta perdamaian
- Akta yang menuangkan perdamaian di hadapan hakim, berkekuatan seperti putusan berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat dibanding.
- Hukum Acara Perdata
- Akta perdamaian
- Kesepakatan perdamaian yang dikuatkan hakim dan berkekuatan seperti putusan berkekuatan hukum tetap.
- Praktik Peradilan Perdata
- Akta perdamaian
- Akta yang memuat isi naskah perdamaian dan putusan hakim yang menguatkannya; berkekuatan seperti putusan berkekuatan hukum tetap.
- Arbitrase, Mediasi, dan Negosiasi
- Alasan pemaaf
- Alasan yang menghapus kesalahan pelaku walau perbuatannya tetap melawan hukum.
- Hukum Pidana
- Alasan pembenar
- Alasan yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan sehingga perbuatan menjadi patut.
- Hukum Pidana
- Algemene Bepalingen (AB)
- Peraturan umum perundang-undangan Hindia Belanda (S. 1847-23) yang Pasal 16 sampai 18-nya masih menjadi kaidah pokok HPI Indonesia.
- Hukum Perdata Internasional
- Alih daya
- Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan alih daya yang berbadan hukum; pekerjanya terikat hubungan kerja dengan perusahaan alih daya.
- Hukum Ketenagakerjaan
- Alimentasi
- Kewajiban timbal balik memberi nafkah antara orang tua dan anak serta keluarga garis lurus.
- Hukum Perdata
- Aliran dualistis
- Pandangan yang memisahkan perbuatan pidana dari pertanggungjawaban pidana; dianut Moeljatno dan KUHP nasional.
- Hukum Pidana
- Allgemeine Staatslehre
- Teori negara umum; istilah dan judul buku Georg Jellinek (1900) yang menjadi dasar ilmu negara di Eropa Kontinental.
- Ilmu Negara
- Alternatif penyelesaian sengketa (APS)
- Penyelesaian sengketa atau beda pendapat di luar pengadilan melalui prosedur yang disepakati para pihak: konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli (Pasal 1 angka 10 UU 30/1999).
- Arbitrase, Mediasi, dan Negosiasi
- Ambang batas parlemen
- Syarat perolehan suara nasional minimal agar partai diikutkan dalam pembagian kursi DPR; saat ini empat persen.
- Hukum Tata Negara
- AMDAL
- Kajian dampak penting rencana usaha terhadap lingkungan sebagai dasar uji kelayakan lingkungan hidup.
- Hukum Lingkungan
- Amnesti
- Pengampunan oleh Presiden dengan pertimbangan DPR yang menghapus akibat hukum pidana.
- Hukum Pidana
- Anacyclosis
- Teori Polybius tentang perputaran bentuk pemerintahan dari monarki sampai okhlokrasi lalu kembali ke monarki.
- Ilmu Negara
- Anak berhadapan dengan hukum
- Anak yang berkonflik dengan hukum, anak korban, dan anak saksi tindak pidana.
- Kriminologi dan Kenakalan Remaja
- Analogi
- Memberlakukan ketentuan pidana pada peristiwa yang tidak diatur dengan cara menyamakannya dengan peristiwa yang diatur; dilarang oleh Pasal 1 ayat (2) KUHP.
- Hukum Pidana
- Anggaran dasar
- Aturan dasar perseroan yang dimuat dalam akta pendirian, memuat sekurang-kurangnya nama, kegiatan usaha, modal, saham, organ, dan tata cara RUPS.
- Hukum Perusahaan
- Angka gelap
- Kejahatan yang benar-benar terjadi tetapi tidak tercatat dalam statistik resmi (dark number atau dark figure of crime).
- Kriminologi dan Kenakalan Remaja
- Anjuran tertulis
- Usulan penyelesaian yang dikeluarkan mediator atau konsiliator bila tidak tercapai kesepakatan; boleh diterima atau ditolak para pihak.
- Hukum Ketenagakerjaan
- Anomie
- Keadaan tanpa norma atau melemahnya norma; bagi Merton, ketidakseimbangan antara tujuan budaya dan sarana yang sah.
- Kriminologi dan Kenakalan Remaja
- Anonimisasi
- Pengaburan identitas pihak tertentu dalam putusan sebelum dipublikasikan.
- Metode Penelitian Hukum
- Anti-SLAPP
- Pelindungan hukum agar orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan tidak dapat dituntut pidana atau digugat perdata (Pasal 66 UU 32/2009).
- Hukum Lingkungan
- Apostille
- Sertifikat yang mengesahkan tanda tangan, kapasitas pejabat, dan cap pada dokumen publik untuk dipakai di negara peserta Konvensi Apostille 1961.
- Hukum Perdata Internasional
- Appraisal right
- Hak pemegang saham yang tidak setuju atas tindakan tertentu perseroan untuk meminta sahamnya dibeli dengan harga wajar (Pasal 62 UUPT).
- Hukum Perusahaan
- Arbitrabilitas
- Kelayakan suatu sengketa diselesaikan melalui arbitrase; menurut Pasal 5 UU 30/1999 terbatas pada sengketa perdagangan dan hak yang dikuasai penuh para pihak.
- Arbitrase, Mediasi, dan Negosiasi
- Arbitrase
- Cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum berdasarkan perjanjian arbitrase tertulis; putusannya final dan mengikat (UU 30/1999).
- Hukum Bisnis
- Arbitrase
- Cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum berdasarkan perjanjian arbitrase tertulis (Pasal 1 angka 1 UU 30/1999).
- Arbitrase, Mediasi, dan Negosiasi
- Arbitrase ad hoc
- Arbitrase yang dibentuk khusus untuk satu sengketa tanpa diadministrasikan oleh lembaga tetap.
- Arbitrase, Mediasi, dan Negosiasi
- Arbitrase BPSK
- Penyelesaian ketika para pihak menyerahkan sepenuhnya kepada majelis BPSK untuk memutus.
- Hukum Perlindungan Konsumen
- Argumentum a contrario
- Penalaran yang menyimpulkan kebalikan aturan bagi peristiwa yang tidak disebut aturan itu.
- Pengantar Ilmu Hukum
- Argumentum a contrario
- Penalaran yang menyimpulkan kebalikan aturan bagi peristiwa yang tidak diatur.
- Metode Penelitian Hukum
- Argumentum a contrario
- Penalaran bahwa untuk peristiwa di luar yang disebut aturan berlaku kebalikannya.
- Interpretasi dan Penalaran Hukum
- Argumentum per analogiam
- Penerapan aturan untuk peristiwa yang diatur pada peristiwa lain yang tidak diatur karena kesamaan esensial.
- Interpretasi dan Penalaran Hukum
- Asas cabotage
- Asas bahwa angkutan laut dalam negeri dilakukan perusahaan nasional dengan kapal berbendera Indonesia.
- Hukum Dagang dan Kepailitan
- Asas domisili
- Negara mengenakan pajak atas seluruh penghasilan subjek yang bertempat tinggal di wilayahnya, dari mana pun penghasilan itu berasal.
- Hukum Pajak dan Acara Perpajakan
- Asas fair play
- Pejabat memberi kesempatan warga untuk didengar dan membela kepentingannya sebelum keputusan diambil.
- Hukum Administrasi Negara
- Asas kecermatan
- Keputusan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap dan dipersiapkan dengan cermat.
- Hukum Administrasi Negara
- Asas kehati-hatian
- Ketidakpastian ilmiah tidak boleh menjadi alasan menunda langkah mencegah ancaman serius atau tak terpulihkan (Prinsip 15 Deklarasi Rio).
- Hukum Lingkungan
- Asas kekhususan
- Orang yang diekstradisi hanya diadili untuk kejahatan yang menjadi dasar permintaan ekstradisi.
- Hukum Pidana Internasional
- Asas konkordansi
- Asas bahwa hukum untuk golongan Eropa di Hindia Belanda disamakan dengan hukum yang berlaku di negeri Belanda.
- Sistem Hukum Indonesia
- Asas konkordansi
- Asas bahwa hukum bagi orang Eropa di Hindia Belanda disamakan dengan hukum di negeri Belanda.
- Hukum Perdata
- Asas konkordansi
- Asas bahwa hukum di wilayah jajahan disamakan dengan hukum di negeri Belanda; dasar berlakunya KUHD di Hindia Belanda.
- Hukum Dagang dan Kepailitan
- Asas legalitas
- Tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa aturan pidana yang telah ada sebelumnya (Pasal 1 ayat (1) KUHP).
- Hukum Pidana
- Asas legalitas
- Wetmatigheid van bestuur: setiap keputusan dan tindakan pemerintah harus didasarkan pada hukum.
- Hukum Administrasi Negara
- Asas lex specialis
- Aturan khusus mengesampingkan aturan umum (lex specialis derogat legi generali).
- Sistem Hukum Indonesia
- Asas luber jurdil
- Asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil menurut Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
- Hukum Tata Negara
- Asas motivasi
- Setiap keputusan harus diberi alasan yang cukup; diwujudkan dalam Pasal 55 UU 30/2014.
- Hukum Administrasi Negara
- Asas nasional aktif
- Hukum pidana mengikuti warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri.
- Hukum Pidana
- Asas nasionalitas
- Asas bahwa hanya WNI dapat mempunyai hubungan sepenuhnya dengan bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk hak milik.
- Hukum Agraria
- Asas non-retroaktif
- Asas bahwa peraturan, terutama ketentuan pidana dan beban, tidak boleh berlaku surut.
- Ilmu Perundang-undangan
- Asas oportunitas
- Kewenangan tidak menuntut perkara yang cukup bukti demi kepentingan umum, di Indonesia ada pada Jaksa Agung.
- Hukum Acara Pidana
- Asas pelindungan (nasional pasif)
- Hukum pidana berlaku bagi siapa pun di luar negeri yang menyerang kepentingan nasional Indonesia.
- Hukum Pidana
- Asas personalitas keislaman
- Asas bahwa Peradilan Agama berwenang atas perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam.
- Hukum Islam dan Acara Peradilan Agama
- Asas proporsionalitas
- Asas yang menghendaki pertukaran hak dan kewajiban berlangsung sesuai porsi masing-masing di seluruh tahap kontrak, dikembangkan Agus Yudha Hernoko.
- Hukum Perjanjian
- Asas resiprositas
- Syarat bahwa putusan arbitrase asing hanya diakui bila dibuat di negara yang terikat perjanjian pengakuan dengan Indonesia.
- Arbitrase, Mediasi, dan Negosiasi
- Asas sumber
- Negara mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari wilayahnya, tanpa melihat tempat tinggal penerimanya.
- Hukum Pajak dan Acara Perpajakan
- Asas teritorial
- Hukum pidana berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia, termasuk kapal dan pesawat Indonesia.
- Hukum Pidana
- Asas universal
- Hukum pidana berlaku bagi kejahatan menurut hukum internasional di mana pun dan oleh siapa pun.
- Hukum Pidana
- Ashabah
- Ahli waris yang menerima sisa harta setelah dzawil furudh mengambil bagiannya.
- Hukum Islam dan Acara Peradilan Agama
- Asosiasi diferensial
- Teori Sutherland bahwa perilaku jahat dipelajari melalui pergaulan, termasuk di lingkungan kerja.
- Hukum Pidana Ekonomi
- Asosiasi diferensial
- Teori Sutherland bahwa perilaku jahat dipelajari melalui interaksi dalam kelompok akrab.
- Kriminologi dan Kenakalan Remaja
- Atribusi
- Pemberian kewenangan kepada badan atau pejabat pemerintahan oleh UUD 1945 atau undang-undang.
- Hukum Administrasi Negara
- Atribusi
- Penentuan bahwa suatu perbuatan dianggap sebagai perbuatan negara menurut hukum internasional.
- Hukum Internasional
- Atribusi
- Penciptaan kewenangan baru oleh UUD atau undang-undang kepada suatu organ untuk membentuk peraturan.
- Ilmu Perundang-undangan
- Aturan peralihan
- Ketentuan yang mencegah kekosongan hukum ketika tatanan hukum lama berganti dengan yang baru.
- Sistem Hukum Indonesia
- Audi et alteram partem
- Asas bahwa hakim wajib mendengar kedua belah pihak secara seimbang.
- Hukum Acara Perdata
- Aul
- Penyesuaian bila jumlah bagian dzawil furudh melebihi harta, dengan menaikkan penyebut.
- Hukum Islam dan Acara Peradilan Agama
- AUPB
- Asas-asas umum pemerintahan yang baik: prinsip yang dipakai sebagai acuan penggunaan wewenang dan alat uji keputusan.
- Hukum Administrasi Negara
- Aut dedere aut judicare
- Kewajiban negara untuk mengekstradisi tersangka atau mengadilinya sendiri.
- Hukum Pidana Internasional
- Aval
- Jaminan pembayaran wesel oleh pihak ketiga atau penandatangan lain (Pasal 129 KUHD).
- Hukum Dagang dan Kepailitan
- AYDA
- Agunan yang diambil alih, agunan yang dibeli bank karena debitur tidak memenuhi kewajiban (Pasal 12A UU Perbankan).
- Hukum Perbankan Konvensional dan Syariah
- Badan hukum
- Subjek hukum bukan manusia yang memiliki kekayaan terpisah dari pendiri atau anggotanya, misalnya PT, koperasi, dan yayasan.
- Hukum Bisnis
- Badan hukum
- Subjek hukum bukan manusia yang mempunyai kekayaan terpisah dari pendiri dan pengurusnya, dapat menyandang hak dan kewajiban, serta dapat menggugat dan digugat atas namanya sendiri.
- Hukum Perusahaan
- Badan traktat
- Komite ahli independen yang dibentuk perjanjian HAM untuk memeriksa laporan negara pihak, misalnya Komite HAM untuk ICCPR.
- Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Bahan hukum primer
- Bahan hukum yang autoritatif: peraturan, risalah resmi pembentukannya, dan putusan hakim.
- Metode Penelitian Hukum
- Bahan hukum sekunder
- Publikasi tentang hukum yang bukan dokumen resmi: buku teks, jurnal, komentar putusan.
- Metode Penelitian Hukum
- Bahan hukum tersier
- Bahan penunjang yang memberi petunjuk atas bahan primer dan sekunder: kamus, ensiklopedia, indeks.
- Metode Penelitian Hukum
- Bahan nonhukum
- Bahan dari disiplin lain (ekonomi, kedokteran, statistik) yang membantu menjelaskan fakta.
- Metode Penelitian Hukum
- Bait and switch
- Praktik menawarkan barang murah tanpa niat menjualnya, untuk menggiring konsumen membeli barang lain; dilarang Pasal 11 huruf c dan d.
- Hukum Perlindungan Konsumen
- Baku mutu lingkungan hidup
- Ukuran batas kadar zat atau unsur pencemar yang ditenggang dalam suatu media lingkungan.
- Hukum Lingkungan
- Banding
- Upaya hukum wajib pajak ke Pengadilan Pajak atas keputusan keberatan.
- Hukum Pajak dan Acara Perpajakan
- Bank
- Badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit atau pembiayaan, serta dapat melakukan layanan jasa keuangan lainnya (Pasal 1 angka 2 UU Perbankan setelah UU 4/2026).
- Hukum Perbankan Konvensional dan Syariah
- Bank digital
- Bank berbadan hukum Indonesia yang menjalankan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau dengan kantor fisik terbatas.
- Hukum Perbankan Konvensional dan Syariah
- Bank gelap
- Sebutan untuk pihak yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha bank; dijerat Pasal 46 UU Perbankan.
- Hukum Pidana Ekonomi
- Bank gelap
- Sebutan untuk kegiatan menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin, dipidana Pasal 46 UU Perbankan.
- Hukum Perbankan Konvensional dan Syariah
- Bank Perekonomian Rakyat
- Nama baru BPR sejak UU 4/2023; bank yang tidak memberikan jasa lalu lintas giral secara langsung.
- Hukum Perbankan Konvensional dan Syariah
- Bank sistemik
- Bank yang kegagalannya dapat berdampak pada bank lain atau sistem keuangan.
- Hukum Perbankan Konvensional dan Syariah
- Bank Tanah
- Badan khusus pengelola persediaan tanah negara dengan hak pengelolaan (PP 64/2021).
- Hukum Agraria
- Bantuan hukum
- Jasa hukum cuma-cuma oleh advokat atau pemberi bantuan hukum bagi tersangka, terdakwa, pelapor, saksi, atau korban yang tidak mampu.
- Hukum Acara Pidana
- Bantuan hukum
- Jasa hukum yang diberikan pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada orang atau kelompok orang miskin (UU 16/2011).
- Hukum dan Masyarakat
- Bantuan timbal balik
- Kerja sama antarnegara untuk memperoleh bukti, menyita aset, atau melakukan tindakan lain dalam perkara pidana (mutual legal assistance).
- Hukum Pidana Internasional
- Bantuan timbal balik
- Kerja sama antarnegara dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara pidana, termasuk pertukaran bukti elektronik (mutual legal assistance).
- Hukum Telematika
- Batal demi hukum
- Akibat hukum klausula baku yang melanggar Pasal 18 ayat (1) atau (2): dianggap tidak pernah ada sejak semula (Pasal 18 ayat (3)).
- Hukum Perlindungan Konsumen
- Batal demi hukum (nietig)
- Perjanjian dianggap tidak pernah ada sejak semula karena syarat objektif tidak terpenuhi.
- Hukum Perjanjian
- BATNA
- Best Alternative to a Negotiated Agreement: langkah terbaik yang akan diambil bila perundingan gagal.
- Arbitrase, Mediasi, dan Negosiasi
- Batu uji
- Pasal UUD 1945 (di MK) atau peraturan yang lebih tinggi (di MA) yang dijadikan dasar untuk menilai norma yang diuji.
- Pengujian Peraturan Perundang-undangan
- Bedrijfsrisico
- Risiko usaha; istilah dalam Penjelasan UU Darurat 7/1955 untuk sikap pelanggar yang menganggap penuntutan sebagai biaya usaha biasa.
- Hukum Pidana Ekonomi
- Begriffsjurisprudenz
- Yurisprudensi konsep: kekosongan undang-undang diisi dengan menurunkan jawaban secara logis dari sistem konsep hukum.
- Interpretasi dan Penalaran Hukum
- Beleidsregel
- Peraturan kebijakan yang lahir dari diskresi, seperti surat edaran atau pedoman, dan pada dasarnya ditujukan ke dalam instansi.
- Ilmu Perundang-undangan
- Benda tidak berwujud
- Benda yang tidak dapat diraba tetapi dapat menjadi objek hak milik, misalnya hak cipta dan paten; dalam hukum perdata disebut benda immateriil.
- Hak Kekayaan Intelektual
- Bentuk usaha tetap
- Bentuk usaha yang dipergunakan subjek pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, misalnya kantor cabang, pabrik, atau proyek konstruksi.
- Hukum Pajak dan Acara Perpajakan
- BEPS
- Base Erosion and Profit Shifting, praktik menggerus basis pajak dan mengalihkan laba ke yurisdiksi berpajak rendah, sekaligus nama proyek OECD/G20 untuk menanggulanginya.
- Hukum Pajak dan Acara Perpajakan
- Berita acara sidang
- Catatan panitera tentang segala kejadian di sidang dan hal penting dari keterangan saksi, terdakwa, dan ahli (Pasal 256 KUHAP).
- Praktik Peradilan Pidana
- Beschikking
- Keputusan pejabat yang bersifat individual, konkret, dan sekali selesai.
- Ilmu Perundang-undangan
- Beslissingenleer
- Teori keputusan Ter Haar: hukum adat adalah aturan yang menjelma dalam keputusan fungsionaris hukum yang berwibawa dan dipatuhi.
- Hukum Adat
- BHP frekuensi
- Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio yang wajib dibayar pemegang izin dan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
- Hukum Telematika
- Bidang sosial semi-otonom
- Arena sosial yang mampu membuat aturan sendiri tetapi rentan terhadap aturan dari luar (Moore).
- Hukum dan Masyarakat
- Bikameralisme lunak
- Sistem dua kamar di mana kamar kedua (DPD) tidak setara dengan kamar pertama dalam memberi persetujuan undang-undang.
- Hukum Tata Negara
- Bilyet giro
- Perintah pemindahbukuan dana dari rekening giro penarik ke rekening penerima; bukan surat berharga.
- Hukum Dagang dan Kepailitan
- Bipartit
- Perundingan langsung antara pekerja atau serikat dan pengusaha; wajib ditempuh lebih dahulu dan selesai paling lama 30 hari kerja.
- Hukum Ketenagakerjaan
- BLBI
- Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dana talangan kepada bank yang kesulitan likuiditas pada krisis 1997 sampai 1998.
- Hukum Perbankan Konvensional dan Syariah
- BMPK
- Batas maksimum pemberian kredit kepada satu peminjam atau kelompok, termasuk pihak terkait.
- Hukum Perbankan Konvensional dan Syariah
- Borgtocht
- Penanggungan, yaitu pihak ketiga mengikatkan diri memenuhi perikatan debitur bila debitur tidak memenuhinya.
- Hukum Perdata
- BPKN
- Badan Perlindungan Konsumen Nasional: lembaga nonstruktural yang memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah (Pasal 31 sampai 43, PP 4/2019).
- Hukum Perlindungan Konsumen
- BPSK
- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, badan di luar pengadilan yang menyelesaikan sengketa konsumen melalui konsiliasi, mediasi, atau arbitrase (UU 8/1999).
- Arbitrase, Mediasi, dan Negosiasi
- BPSK
- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen: badan yang menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan (Pasal 49 sampai 58).
- Hukum Perlindungan Konsumen
- Budaya hukum
- Sikap, nilai, keyakinan, dan harapan masyarakat serta aparat terhadap hukum yang menentukan hukum dipakai, dihindari, atau disalahgunakan.
- Sistem Hukum Indonesia
- Budaya hukum
- Sikap, nilai, keyakinan, dan harapan terhadap hukum yang menentukan bagaimana hukum dipakai atau dihindari.
- Hukum dan Masyarakat
- Bukti elektronik
- Segala bentuk informasi elektronik, dokumen elektronik, dan sistem elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana (Pasal 242 KUHAP).
- Praktik Peradilan Pidana
- Bukti tidak langsung
- Indirect evidence: bukti komunikasi dan bukti ekonomi yang secara bersama menunjukkan adanya kesepakatan, dipakai KPPU dalam perkara kartel.
- Hukum Persaingan Usaha
- Buku II
- Pedoman pelaksanaan teknis administrasi dan teknis peradilan Mahkamah Agung; edisi terbaru ditetapkan dengan SK KMA 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026.
- Praktik Peradilan Perdata
- BUMN
- Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan langsung, atau yang negaranya memiliki hak istimewa.
- Hukum Perusahaan
- Burgerlijk Wetboek (BW)
- Kitab hukum perdata Belanda yang diberlakukan di Hindia Belanda sejak 1848, kini disebut KUH Perdata.
- Hukum Perdata
- Bursa karbon
- Sistem yang mengatur dan memfasilitasi perdagangan unit karbon, diselenggarakan di bawah pengawasan OJK.
- Hukum Lingkungan
- Business judgment rule
- Prinsip bahwa direksi tidak bertanggung jawab atas kerugian bila keputusannya diambil dengan iktikad baik, hati-hati, dan tanpa benturan kepentingan.
- Tindak Pidana Korupsi
- Business judgment rule
- Doktrin yang melindungi direksi dari tanggung jawab atas kerugian akibat keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, hati-hati, dan tanpa benturan kepentingan.
- Hukum Perusahaan
- Buy back
- Pembelian kembali oleh perseroan atas saham yang telah dikeluarkannya, dibatasi Pasal 37 UUPT.
- Hukum Perusahaan
- Cacat kehendak
- Keadaan yang membuat kesepakatan tidak bebas: kekhilafan, paksaan, penipuan, dan penyalahgunaan keadaan.
- Hukum Perjanjian
- Cacat produk
- Keadaan produk yang tidak memberi keamanan yang patut diharapkan: cacat produksi, cacat desain, atau cacat peringatan.
- Hukum Perlindungan Konsumen
- Carry over
- Pelanjutan pembahasan RUU yang sudah memasuki pembahasan DIM ke DPR periode berikutnya (Pasal 71A).
- Ilmu Perundang-undangan
- Catur praja
- Pembagian fungsi negara menurut van Vollenhoven: regeling, bestuur, rechtspraak, dan politie.
- Ilmu Negara
- Causa yang halal
- Isi dan tujuan perjanjian yang tidak dilarang undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum; bukan motif para pihak.
- Hukum Perjanjian
- Caveat emptor
- Asas "pembeli berhati-hatilah"; risiko ada pada pembeli. Hukum perlindungan konsumen bergeser ke arah caveat venditor.
- Hukum Perlindungan Konsumen
- Caveat venditor
- Asas "penjual berhati-hatilah"; pelaku usaha yang menanggung kewajiban kehati-hatian dan informasi.
- Hukum Perlindungan Konsumen
- CDD
- Customer due diligence, uji tuntas nasabah untuk mengenali identitas, profil, dan pemilik manfaat.
- Hukum Perbankan Konvensional dan Syariah
- Checks and balances
- Mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi antarcabang kekuasaan agar tidak ada yang dominan.
- Ilmu Negara
- Checks and balances
- Mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi antarlembaga negara agar tidak ada kekuasaan yang dominan.
- Hukum Tata Negara
- Ciptaan
- Setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
- Hak Kekayaan Intelektual
- Cita hukum (Rechtsidee)
- Gagasan tentang hukum yang adil yang berfungsi konstitutif dan regulatif terhadap tata hukum; menurut Attamimi adalah Pancasila.
- Ilmu Perundang-undangan
- Civil law
- Tradisi hukum Eropa kontinental yang bertumpu pada kodifikasi undang-undang, berakar pada hukum Romawi.
- Sistem Hukum Indonesia
- Code is law
- Gagasan Lessig bahwa kode program mengatur perilaku di dunia digital seperti hukum.
- Hukum dan Masyarakat
- Code is law
- Gagasan Lawrence Lessig bahwa arsitektur perangkat lunak dan perangkat keras ikut mengatur perilaku di ruang siber selain hukum, norma, dan pasar.
- Hukum Telematika
- Common law
- Tradisi hukum Inggris yang bertumpu pada putusan hakim dan doktrin preseden (stare decisis).
- Sistem Hukum Indonesia
- Concerted action
- Tindakan bersama yang terkoordinasi antarpesaing tanpa perjanjian tertulis, dibuktikan antara lain dengan bukti komunikasi dan bukti ekonomi.
- Hukum Persaingan Usaha
- Concursus creditorum
- Syarat adanya dua kreditor atau lebih dalam kepailitan.
- Hukum Dagang dan Kepailitan
- Concursus idealis
- Perbarengan peraturan: satu perbuatan melanggar lebih dari satu ketentuan pidana (Pasal 125 KUHP).
- Hukum Pidana
- Concursus realis
- Perbarengan perbuatan: beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri diadili sekaligus (Pasal 127 dan Pasal 128 KUHP).
- Hukum Pidana
- Conditio sine qua non
- Teori kausalitas von Buri: setiap syarat yang tanpanya akibat tidak terjadi adalah sebab.
- Hukum Pidana
- Constitutional review
- Pengujian konstitusionalitas norma terhadap konstitusi; bisa dilakukan pengadilan atau lembaga lain yang ditunjuk konstitusi.
- Pengujian Peraturan Perundang-undangan
- Coretax
- Sistem inti administrasi perpajakan DJP yang mulai dipakai 1 Januari 2025 dan mengintegrasikan pendaftaran, pembayaran, pelaporan, dan layanan.
- Hukum Pajak dan Acara Perpajakan
- CPTED
- Crime Prevention Through Environmental Design: pencegahan kejahatan melalui rancangan lingkungan fisik.
- Kriminologi dan Kenakalan Remaja
- Crime clock
- Selang waktu rata-rata antara satu kejahatan dan kejahatan berikutnya.
- Kriminologi dan Kenakalan Remaja
- Crime control model
- Model Packer yang menekankan efisiensi penindakan kejahatan, digambarkan sebagai ban berjalan.
- Hukum Acara Pidana
- Crime rate
- Jumlah kejahatan per 100.000 penduduk; menggambarkan risiko penduduk terkena kejahatan.
- Kriminologi dan Kenakalan Remaja
- Crime total
- Jumlah seluruh kejadian kejahatan yang tercatat dalam kurun waktu tertentu.
- Kriminologi dan Kenakalan Remaja
- Culpa
- Kealpaan: kurang hati-hati dan kurang menduga akibat yang sebenarnya dapat dihindari.
- Hukum Pidana
- Curatele
- Pengampuan, yaitu penempatan orang dewasa di bawah pengawasan pengampu karena gangguan jiwa, lemah akal, atau keborosan.
- Hukum Perdata
- Daftar inventarisasi masalah
- Tabel tanggapan atas setiap pasal RUU yang menjadi bahan pembahasan pada pembicaraan tingkat I.
- Ilmu Perundang-undangan
- Daftar kumulatif terbuka
- Daftar RUU dalam Prolegnas yang dapat dibahas kapan saja, seperti RUU APBN atau tindak lanjut putusan MK.
- Ilmu Perundang-undangan
- Dakwaan kombinasi
- Gabungan dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau subsidaritas.
- Praktik Peradilan Pidana
- Dakwaan subsidaritas
- Dakwaan berlapis dari ancaman terberat ke teringan yang dibuktikan berurutan mulai dari primair.
- Praktik Peradilan Pidana
- Daluwarsa
- Sarana memperoleh sesuatu atau dibebaskan dari perikatan karena lewatnya waktu.
- Hukum Perdata
- Daluwarsa penagihan
- Lewatnya waktu lima tahun sejak penerbitan ketetapan atau putusan sehingga hak negara menagih pajak hapus, kecuali tertangguh (Pasal 22 UU KUP).
- Hukum Pajak dan Acara Perpajakan
- Dana Bantuan Korban
- Dana kompensasi negara kepada korban TPKS bila harta terpidana tidak cukup membayar restitusi (Pasal 35 UU 12/2022 dan PP 29/2025).
- Tindak Pidana Khusus
- Danantara
- Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, badan yang dibentuk UU 1/2025 untuk mengelola investasi dan saham seri B negara pada BUMN.
- Hukum Bisnis
- Danantara
- Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, badan hukum milik pemerintah yang menerima pelimpahan sebagian kewenangan Presiden dalam pengelolaan BUMN.
- Hukum Perusahaan
- Dapat dibatalkan (vernietigbaar)
- Perjanjian berlaku sampai dibatalkan hakim atas tuntutan pihak yang dilindungi karena syarat subjektif tidak terpenuhi.
- Hukum Perjanjian
- Das Sein
- Hukum sebagai kenyataan yang senyatanya terjadi; objek ilmu tentang kenyataan.
- Pengantar Ilmu Hukum
- Data pribadi
- Data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lain.
- Hukum Telematika
- Data yuridis
- Keterangan status hukum bidang tanah, pemegang hak, dan hak pihak lain yang membebaninya.
- Hukum Agraria
- Daya dukung
- Kemampuan lingkungan hidup mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.
- Hukum Lingkungan
- Daya tampung
- Kemampuan lingkungan hidup menyerap zat, energi, atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
- Hukum Lingkungan
- Deduksi
- Penalaran dari aturan umum ke kesimpulan khusus; bila premis benar dan bentuknya sahih, kesimpulan pasti benar.
- Interpretasi dan Penalaran Hukum
- Deepfake
- Konten audio atau visual sintetis buatan AI yang meniru wajah atau suara orang nyata.
- Hukum Telematika
- Dekonsentrasi
- Pelimpahan sebagian urusan pusat kepada gubernur sebagai wakil pusat, instansi vertikal, atau kepala daerah sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
- Hukum Tata Negara
- Dekriminalisasi
- Proses menghapus sifat pidana suatu perbuatan sehingga tidak lagi diancam pidana.
- Kriminologi dan Kenakalan Remaja
- Dekrit Presiden 5 Juli 1959
- Dekrit yang membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945.
- Hukum Tata Negara
- Delegasi
- Pelimpahan kewenangan dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
- Hukum Administrasi Negara
- Delegasi
- Pelimpahan kewenangan mengatur dari peraturan yang lebih tinggi kepada peraturan yang lebih rendah.
- Ilmu Perundang-undangan
- Delegasi blangko
- Pendelegasian tanpa menyebut ruang lingkup materi yang didelegasikan; dilarang Lampiran II UU 12/2011.
- Ilmu Perundang-undangan
- Delicta communia
- Tindak pidana umum yang dapat dilakukan setiap orang, biasanya diatur dalam kodifikasi.
- Tindak Pidana Khusus
- Delik adat (adatdelict)
- Gangguan sepihak terhadap keseimbangan masyarakat yang menimbulkan reaksi adat.
- Hukum Adat
- Delik aduan
- Tindak pidana yang hanya dapat dituntut bila ada pengaduan dari orang yang berhak.
- Hukum Pidana
- Delik aduan
- Tindak pidana yang hanya dapat dituntut bila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan; seluruh tindak pidana dalam UU Hak Cipta dan UU Merek berbentuk delik aduan.
- Hak Kekayaan Intelektual
- Delik aduan absolut
- Tindak pidana yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban, seperti pencemaran nama baik.
- Hukum Telematika
- Delik formil
- Delik yang dirumuskan dengan menitikberatkan perbuatan yang dilarang, tanpa mensyaratkan akibat.
- Hukum Pidana
- Delik formil lingkungan
- Tindak pidana yang cukup dengan dilakukannya perbuatan terlarang, misalnya dumping tanpa izin.
- Hukum Lingkungan
- Delik korupsi
- Perbuatan yang memenuhi salah satu rumusan tindak pidana korupsi dalam UU Tipikor atau Pasal 603 sampai 606 KUHP.
- Tindak Pidana Korupsi
- Delik materiil
- Delik yang baru selesai bila akibat yang dilarang terjadi; Pasal 603 dan 604 KUHP menuntut akibat kerugian keuangan negara.
- Tindak Pidana Korupsi
- Delik materiil lingkungan
- Delik yang mensyaratkan akibat, misalnya dilampauinya baku mutu atau kriteria baku kerusakan (Pasal 98 dan 99 UU 32/2009).
- Tindak Pidana Khusus
- Delik materiil lingkungan
- Tindak pidana yang dirumuskan pada akibat, misalnya dilampauinya baku mutu udara ambien (Pasal 98 dan 99).
- Hukum Lingkungan
- Demokrasi ekonomi
- Asas UU 5/1999 (Pasal 2) yang menghendaki kesempatan berusaha yang sama dan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum, berakar pada Pasal 33 UUD 1945.
- Hukum Persaingan Usaha
- Demokrasi ekonomi
- Asas perbankan Indonesia (Pasal 2 UU Perbankan) yang bersumber dari Pasal 33 UUD 1945.
- Hukum Perbankan Konvensional dan Syariah
- Denda administratif
- Sanksi administratif berupa kewajiban membayar sejumlah uang yang diperkenalkan dalam Pasal 82C UU 32/2009 hasil perubahan.
- Hukum Lingkungan
- Denda dasar
- Denda paling sedikit Rp1 miliar yang menjadi titik awal perhitungan denda administratif sebelum ditambah faktor dampak, durasi, pemberat, dan peringan.
- Hukum Persaingan Usaha
- Deontologi
- Teori etika yang menilai perbuatan dari kesesuaiannya dengan kewajiban, bukan dari akibatnya.
- Filsafat Hukum dan Etika Profesi
- Deradikalisasi
- Proses terencana untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal terorisme yang telah terjadi (Pasal 43D UU 5/2018).
- Tindak Pidana Khusus
- Derden beding
- Janji untuk kepentingan pihak ketiga yang memberi pihak ketiga hak menuntut (Pasal 1317).
- Hukum Perjanjian
- Derden verzet
- Perlawanan pihak ketiga terhadap putusan atau sita yang merugikan haknya.
- Hukum Acara Perdata
- Derden verzet
- Perlawanan pihak ketiga yang mengaku sebagai pemilik barang yang disita atau dieksekusi.
- Praktik Peradilan Perdata
- Derogasi
- Pengurangan sementara atas kewajiban HAM tertentu oleh negara dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa, dengan syarat ketat Pasal 4 ICCPR.
- Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Desa adat
- Kesatuan masyarakat hukum adat yang ditetapkan sebagai desa dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul menurut UU Desa.
- Hukum Adat
- Desain industri
- Kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna dua atau tiga dimensi yang memberi kesan estetis dan dapat dipakai untuk menghasilkan produk.
- Hak Kekayaan Intelektual
- Desentralisasi
- Penyerahan urusan pemerintahan oleh pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
- Hukum Tata Negara
- Desentralisasi asimetris
- Perlakuan berbeda bagi daerah tertentu yang bersifat khusus atau istimewa berdasarkan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.
- Hukum Tata Negara
- Deterrence
- Efek pencegahan pidana karena orang takut dihukum, baik umum (masyarakat) maupun khusus (pelaku).
- Kriminologi dan Kenakalan Remaja
- Détournement de pouvoir
- Pemakaian wewenang untuk tujuan lain dari tujuan pemberian wewenang itu.
- Hukum Administrasi Negara
- Dewan Pengawas KPK
- Organ KPK hasil UU 19/2019 yang mengawasi pelaksanaan tugas KPK; sejak Putusan MK 70/PUU-XVII/2019 tidak lagi memberi izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
- Tindak Pidana Korupsi
- Dewan pengawas syariah
- Organ yang memberi nasihat dan mengawasi agar kegiatan perseroan atau koperasi sesuai prinsip syariah.
- Hukum Perusahaan
- Dewan Pengawas Syariah
- Organ bank syariah yang memberi nasihat dan mengawasi kesesuaian kegiatan bank dengan prinsip syariah (Pasal 32 UU Perbankan Syariah).
- Hukum Perbankan Konvensional dan Syariah
- Diferensiasi fungsional
- Prinsip pembagian fungsi: penyidikan pada Polri, penuntutan pada jaksa, pemeriksaan pada hakim, dengan advokat dan pembimbing kemasyarakatan (Pasal 2 ayat (2) KUHAP).
- Hukum Acara Pidana
- Diferensiasi fungsional
- Pembagian fungsi penyidikan, penuntutan, pemeriksaan pengadilan, jasa hukum, dan pembinaan kepada lembaga yang berbeda dalam sistem peradilan pidana terpadu (Pasal 2 ayat (2) KUHAP).
- Praktik Peradilan Pidana
- Dikuasai oleh negara
- Menurut Putusan MK 001-021-022/PUU-I/2003, mandat rakyat kepada negara untuk membuat kebijakan, mengurus, mengatur, mengelola, dan mengawasi demi kemakmuran rakyat.
- Ilmu Negara
- Dilema etik
- Keadaan ketika dua kewajiban moral yang sah saling bertentangan sehingga tidak dapat dipenuhi sekaligus.
- Filsafat Hukum dan Etika Profesi
- Diskresi
- Keputusan atau tindakan pejabat untuk mengatasi persoalan konkret ketika peraturan memberi pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap, atau terjadi stagnasi.
- Hukum Administrasi Negara
- Diskresi
- Keputusan atau tindakan pejabat untuk mengatasi persoalan konkret ketika peraturan memberi pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap, tidak jelas, atau ada stagnasi (Pasal 1 angka 9 UU 30/2014).
- Ilmu Perundang-undangan
- Diskresi
- Kewenangan pejabat bertindak menurut penilaiannya sendiri untuk kepentingan umum dalam batas hukum.
- Filsafat Hukum dan Etika Profesi
- Dismissal
- Penetapan ketua PTUN dalam rapat permusyawaratan yang menyatakan gugatan tidak diterima atau tidak berdasar (Pasal 62 UU 5/1986).
- Hukum Administrasi Negara
- Dispensasi
- Keputusan yang merupakan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah.
- Hukum Administrasi Negara
- Dispensasi kawin
- Izin pengadilan untuk menikah di bawah umur 19 tahun karena alasan sangat mendesak.
- Hukum Perdata
- Dispensasi kawin
- Izin kawin oleh pengadilan bagi calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun.
- Hukum Islam dan Acara Peradilan Agama
- Dispensasi kawin
- Izin pengadilan untuk melangsungkan perkawinan di bawah batas umur 19 tahun dengan alasan sangat mendesak.
- Hukum dan Masyarakat
- Distributor
- Pelaku usaha distribusi yang bertindak atas nama sendiri dalam memasarkan barang yang dibelinya.
- Hukum Dagang dan Kepailitan
- Distributor
- Pelaku usaha yang bertindak atas namanya sendiri membeli dan menjual kembali barang berdasarkan penunjukan prinsipal.
- Hukum Bisnis
- Diversi
- Pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar peradilan.
- Hukum Acara Pidana
- Diversi
- Pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
- Kriminologi dan Kenakalan Remaja
- Dogmatik hukum
- Lapisan ilmu hukum yang memaparkan, menafsirkan, dan mensistematisasi hukum positif.
- Metode Penelitian Hukum
- Dogmatika hukum
- Ilmu hukum positif yang memaparkan, mensistematisasi, dan menafsirkan hukum yang berlaku untuk keperluan praktik.
- Filsafat Hukum dan Etika Profesi
- Dokumen elektronik
- Informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirim, diterima, atau disimpan dalam bentuk digital dan dapat ditampilkan melalui sistem elektronik.
- Hukum Telematika
- Dokumen perusahaan
- Data, catatan, atau keterangan yang dibuat atau diterima perusahaan dalam kegiatannya, di atas kertas atau sarana lain.
- Hukum Dagang dan Kepailitan
- Dolus eventualis
- Kesengajaan dengan kesadaran kemungkinan: pelaku sadar akibat mungkin terjadi dan tetap berbuat.
- Hukum Pidana
- Dolus specialis
- Maksud khusus dalam genosida untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama.
- Hukum Pidana Internasional
- Domein verklaring
- Pernyataan dalam Agrarisch Besluit 1870 bahwa tanah yang tidak dibuktikan sebagai eigendom pihak lain adalah milik negara.
- Hukum Agraria
- Dominus litis
- Asas yang menempatkan penuntut umum sebagai pengendali perkara yang menentukan dibawa tidaknya perkara ke pengadilan.
- Hukum Acara Pidana
- Domisili elektronik
- Alamat elektronik atau layanan pesan terverifikasi milik para pihak untuk panggilan dan pemberitahuan.
- Hukum Acara Perdata
- Domisili elektronik
- Alamat elektronik atau layanan pesan yang terverifikasi milik para pihak untuk panggilan dan pemberitahuan.
- Praktik Peradilan Perdata
- DPP nilai lain
- Dasar pengenaan pajak selain harga jual atau penggantian; sejak 2025 ditetapkan 11/12 untuk barang dan jasa yang tidak tergolong mewah.
- Hukum Pajak dan Acara Perpajakan
- Droit de suite
- Sifat hak tanggungan yang mengikuti objeknya di tangan siapa pun objek itu berada.
- Hukum Agraria
- DSN-MUI
- Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, lembaga yang menetapkan fatwa ekonomi syariah.
- Hukum Perbankan Konvensional dan Syariah
- DTLST
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: kreasi peletakan tiga dimensi elemen sirkuit terpadu yang dipersiapkan untuk pembuatan cip.
- Hak Kekayaan Intelektual
- Dualisme
- Pandangan bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem terpisah sehingga perlu transformasi.
- Hukum Internasional
- Dualisme hukum tanah
- Berlakunya hukum tanah Barat dan hukum tanah adat secara berdampingan sebelum UUPA.
- Hukum Agraria
- Due process model
- Model Packer yang menekankan perlindungan individu dan kontrol atas aparat, digambarkan sebagai lintasan rintangan.
- Hukum Acara Pidana
- DUHAM
- Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang diterima Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948 sebagai standar bersama pencapaian bagi semua bangsa.
- Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Dumping
- Kegiatan membuang atau menempatkan limbah atau bahan ke media lingkungan tertentu dengan persyaratan tertentu.
- Hukum Lingkungan
- Dwangsom
- Uang paksa yang dibebankan untuk setiap kali atau selama pihak yang kalah tidak memenuhi hukuman selain membayar uang.
- Hukum Acara Perdata
- Dwingend recht
- Hukum memaksa, yang tidak dapat disimpangi oleh kesepakatan para pihak.
- Pengantar Ilmu Hukum
- Dzawil furudh
- Ahli waris yang bagiannya telah ditentukan, seperti 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6.
- Hukum Islam dan Acara Peradilan Agama
- e-SKUM
- Surat Kuasa Untuk Membayar elektronik berisi taksiran panjar biaya perkara yang dihasilkan aplikasi e-court.
- Praktik Peradilan Perdata
- Efek jaringan
- Keadaan nilai suatu layanan meningkat seiring bertambahnya pengguna, yang dapat mendorong pasar digital ke arah satu pemain dominan.
- Hukum Persaingan Usaha
- Efektivitas hukum
- Keadaan ketika tujuan aturan hukum sungguh tercapai dalam kenyataan.
- Hukum dan Masyarakat
- Effectivites
- Tindakan nyata dan berkelanjutan sebagai penguasa atas suatu wilayah, yang dipakai Mahkamah Internasional untuk menentukan kedaulatan.
- Ilmu Negara
- Effectivités
- Tindakan nyata pelaksanaan kewenangan negara atas suatu wilayah yang dipakai sebagai bukti kedaulatan.
- Hukum Internasional
- Efikasi kolektif
- Kohesi sosial warga yang disertai kesediaan bertindak bersama menjaga ketertiban lingkungan.
- Kriminologi dan Kenakalan Remaja
- Efisiensi alokatif
- Keadaan ketika sumber daya dialokasikan untuk barang yang paling dihargai masyarakat, ditandai harga mendekati biaya marjinal.
- Hukum Persaingan Usaha
- Eigenrichting
- Main hakim sendiri; menegakkan hak dengan kekerasan di luar jalur hukum.
- Pengantar Ilmu Hukum
- Eksekuatur
- Perintah pengadilan agar putusan arbitrase dapat dilaksanakan; untuk putusan arbitrase internasional diberikan Ketua PN Jakarta Pusat.
- Hukum Perdata Internasional
- Eksekuatur
- Perintah pelaksanaan dari ketua pengadilan yang membuat putusan arbitrase dapat dieksekusi secara paksa.
- Arbitrase, Mediasi, dan Negosiasi
- Eksekusi riil
- Pelaksanaan putusan berupa penyerahan, pengosongan, atau pembongkaran langsung terhadap objeknya.
- Hukum Acara Perdata
- Eksepsi
- Tangkisan tergugat yang tidak menyangkut pokok perkara, seperti kompetensi, kuasa, atau gugatan kabur.
- Hukum Acara Perdata
- Eksepsi
- Tangkisan tergugat yang tidak menyangkut pokok perkara, misalnya tentang kompetensi atau cacat formil gugatan.
- Praktik Peradilan Perdata
- Eksepsi
- Perlawanan terdakwa atau advokat bahwa pengadilan tidak berwenang, dakwaan tidak dapat diterima, atau dakwaan harus dibatalkan (Pasal 206 KUHAP).
- Praktik Peradilan Pidana
- Ekspeditur
- Orang yang pekerjaannya menyelenggarakan pengiriman barang dengan mencarikan pengangkut (Pasal 86 KUHD).
- Hukum Dagang dan Kepailitan
- Eksploitasi
- Tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang memanfaatkan tenaga, tubuh, atau organ seseorang untuk keuntungan pihak lain (Pasal 1 angka 7 UU 21/2007).
- Tindak Pidana Khusus
- Ekspresi budaya tradisional
- Ekspresi karya cipta benda atau tak benda yang menunjukkan keberadaan budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi.
- Hak Kekayaan Intelektual
- Ekstradisi
- Penyerahan seseorang oleh satu negara kepada negara lain yang berwenang mengadili atau memidananya.
- Hukum Pidana Internasional
- Endosemen
- Pernyataan pada surat order yang memindahkan hak kepada pemegang baru; harus tanpa syarat.
- Hukum Dagang dan Kepailitan
- Erfpacht
- Hak kebendaan kolonial untuk mengusahakan tanah orang lain dengan membayar canon; dikonversi menjadi HGU.
- Hukum Agraria
- Erfstelling
- Pengangkatan ahli waris dengan wasiat atas seluruh atau bagian sebanding harta.
- Hukum Perdata
- Erga omnes
- Sifat putusan pengujian undang-undang MK yang berlaku bagi semua orang, bukan hanya para pihak.
- Hukum Tata Negara
- Erga omnes
- Kewajiban yang dimiliki negara terhadap masyarakat internasional secara keseluruhan sehingga semua negara berkepentingan atas pemenuhannya.
- Hukum Internasional
- Erga omnes
- Sifat putusan yang berlaku dan mengikat semua orang, bukan hanya para pihak.
- Pengujian Peraturan Perundang-undangan
- Error in persona
- Kekeliruan mengenai pihak dalam gugatan, misalnya menggugat orang yang tidak punya hubungan hukum dengan sengketa.
- Hukum Acara Perdata
- Error in persona
- Kekeliruan mengenai pihak: penggugat tidak berhak, tergugat salah, atau pihak kurang lengkap.
- Praktik Peradilan Perdata
- Esensialia
- Unsur mutlak yang menentukan jenis perjanjian, misalnya barang dan harga dalam jual beli.
- Hukum Perjanjian
- Etiamsi daremus
- Rumusan Grotius bahwa hukum alam tetap berlaku sekalipun Tuhan dianggap tidak ada.
- Filsafat Hukum dan Etika Profesi
- Etika
- Ilmu atau refleksi kritis tentang moralitas: mengapa sesuatu dianggap baik atau buruk.
- Filsafat Hukum dan Etika Profesi
- Etika keutamaan
- Teori etika yang menekankan watak baik pelaku, seperti kejujuran, keberanian, dan kebijaksanaan.
- Filsafat Hukum dan Etika Profesi
- Etiologi kriminal
- Cabang kriminologi yang mempelajari sebab-sebab kejahatan.
- Kriminologi dan Kenakalan Remaja
- Ex aequo et bono
- Permohonan agar hakim memutus menurut keadilan; isi lazim petitum subsidair.
- Praktik Peradilan Perdata
- Ex aequo et bono
- Kewenangan arbiter memutus berdasarkan keadilan dan kepatutan, bukan semata kaidah hukum, bila diberi wewenang oleh para pihak (Pasal 56 UU 30/1999).
- Arbitrase, Mediasi, dan Negosiasi
- Exceptio non adimpleti contractus
- Tangkisan bahwa pihak lawan sendiri belum memenuhi prestasinya dalam perjanjian timbal balik.
- Hukum Perjanjian
- Exclusionary rule
- Aturan bahwa alat bukti yang tidak autentik atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.
- Hukum Acara Pidana
- Exclusive dealing
- Perjanjian yang membatasi penerima barang hanya memasok pihak tertentu atau tidak membeli dari pesaing pemasok (Pasal 15 ayat (1) dan (3)).
- Hukum Persaingan Usaha
- Executive preview perda
- Evaluasi rancangan perda tertentu oleh pemerintah pusat atau gubernur sebelum ditetapkan.
- Pengujian Peraturan Perundang-undangan
- Executive review
- Pembatalan peraturan oleh pejabat eksekutif; untuk perda dinyatakan inkonstitusional oleh MK pada 2017.
- Hukum Tata Negara
- Executive review
- Pengujian atau pembatalan peraturan oleh lembaga eksekutif, misalnya pengawasan pemerintah pusat atas peraturan kepala daerah.
- Pengujian Peraturan Perundang-undangan
- Exhaustion
- Prinsip habisnya hak distribusi setelah barang dilepas ke pasar secara sah oleh atau atas izin pemegang hak.
- Hak Kekayaan Intelektual
- Extraordinary crime
- Sebutan bagi korupsi sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa, berdasar konsiderans UU 20/2001.
- Tindak Pidana Korupsi
- Fair trial
- Hak atas peradilan yang adil: praduga tak bersalah, pengadilan independen, bantuan hukum, dan pemeriksaan terbuka.
- Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Faktur pajak fiktif
- Faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya; penerbitan dan pemakaiannya dijerat Pasal 39A UU KUP.
- Hukum Pidana Ekonomi
- Fiduciary duty
- Kewajiban direksi sebagai pemegang kepercayaan untuk mengurus perseroan dengan itikad baik, hati-hati, dan bebas benturan kepentingan demi kepentingan perseroan.
- Hukum Perusahaan
- Fidusia
- Pengalihan hak kepemilikan atas dasar kepercayaan dengan benda tetap dikuasai pemiliknya.
- Hukum Perdata
- Fikih
- Hasil pemahaman dan ijtihad ulama atas syariah; dapat berbeda dan berubah.
- Hukum Islam dan Acara Peradilan Agama
- Fiksi hukum
- Anggapan bahwa setiap orang mengetahui undang-undang sejak diundangkan.
- Pengantar Ilmu Hukum
- Fiksi hukum
- Anggapan hukum yang diterima sebagai benar walaupun mungkin tidak sesuai kenyataan, misalnya setiap orang dianggap tahu undang-undang.
- Interpretasi dan Penalaran Hukum
- Fiktif negatif
- Sikap diam pejabat atas permohonan yang dianggap sebagai penolakan (Pasal 3 UU 5/1986).
- Hukum Administrasi Negara
- Fiktif positif
- Sikap diam pejabat atas permohonan yang dianggap sebagai pengabulan (Pasal 53 UU 30/2014).
- Hukum Administrasi Negara
- Fiktif positif
- Mekanisme yang menganggap permohonan izin dikabulkan bila pemerintah tidak menanggapi dalam batas waktu layanan (SLA).
- Hukum Bisnis
- Filsafat hukum
- Lapisan paling abstrak yang mempertanyakan hakikat, nilai, dan dasar keberlakuan hukum.
- Metode Penelitian Hukum
- Filsafat hukum
- Refleksi kefilsafatan atas hakikat, dasar mengikat, dan nilai hukum; lapisan paling abstrak pengembanan hukum teoretis.
- Filsafat Hukum dan Etika Profesi
- Firma
- Persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah satu nama bersama, dengan sekutu yang bertanggung jawab tanggung renteng (Pasal 16 dan 18 KUHD).
- Hukum Dagang dan Kepailitan
- Firma
- Persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah satu nama bersama; setiap sekutu bertanggung jawab tanggung renteng atas perikatan firma (Pasal 16 dan 18 KUHD).
- Hukum Bisnis
- Firma
- Persekutuan untuk menjalankan usaha di bawah satu nama bersama, yang setiap sekutunya bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya (Pasal 16 dan 18 KUHD).
- Hukum Perusahaan
- First to file
- Sistem konstitutif: hak atas merek lahir dari pendaftaran, dan pemohon pertama yang beritikad baik didahulukan.
- Hak Kekayaan Intelektual
- Fit and proper test
- Penilaian kemampuan dan kepatutan atas pihak utama bank (Pasal 38 UU Perbankan).
- Hukum Perbankan Konvensional dan Syariah
- Forum externum
- Dimensi lahiriah kebebasan beragama berupa manifestasi ibadah dan ajaran yang dapat dibatasi dengan syarat ketat.
- Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Forum internum
- Dimensi batin kebebasan beragama dan berkeyakinan yang mutlak dan tidak dapat dibatasi.
- Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Forum shopping
- Pemilihan forum penyelesaian sengketa yang dianggap paling menguntungkan oleh pihak bersengketa.
- Hukum dan Masyarakat
- Freirechtsbewegung
- Gerakan hukum bebas: hakim boleh menyimpang dari undang-undang demi keadilan.
- Interpretasi dan Penalaran Hukum
- Fungsi budgetair
- Fungsi pajak sebagai sumber dana untuk membiayai pengeluaran negara.
- Hukum Pajak dan Acara Perpajakan
- Fungsi regulerend
- Fungsi pajak sebagai alat mengatur atau mengarahkan kebijakan sosial dan ekonomi, misalnya cukai rokok atau tarif tinggi barang mewah.
- Hukum Pajak dan Acara Perpajakan
- Fungsi sosial
- Asas bahwa hak atas tanah tidak boleh digunakan semata untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan masyarakat (Pasal 6 UUPA).
- Hukum Agraria
- Ganti rugi
- Hak atas sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan sah atau karena kekeliruan orang atau hukum.
- Hukum Acara Pidana
- Garansi
- Jaminan pelaku usaha atas mutu atau fungsi barang dalam jangka waktu tertentu (Pasal 7 huruf e, Pasal 25, Pasal 26).
- Hukum Perlindungan Konsumen
- Geen straf zonder schuld
- Tiada pidana tanpa kesalahan, asas pokok pertanggungjawaban pidana.
- Hukum Pidana
- Gelar perkara
- Forum penyidik untuk memutuskan status peristiwa hasil penyelidikan atau, bersama penuntut umum, kelengkapan berkas (Pasal 19 dan Pasal 62 KUHAP).
- Praktik Peradilan Pidana
- Generasi HAM
- Pengelompokan HAM oleh Karel Vasak: generasi pertama hak sipil dan politik, generasi kedua hak ekonomi, sosial, budaya, generasi ketiga hak solidaritas.
- Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Gesetzgebungslehre
- Ilmu perundang-undangan dalam arti sempit yang normatif, terdiri atas proses, metode, dan teknik perundang-undangan.
- Ilmu Perundang-undangan
- Gesetzgebungswissenschaft
- Ilmu pengetahuan perundang-undangan; menurut Krems terdiri atas teori perundang-undangan dan ilmu perundang-undangan.
- Ilmu Perundang-undangan
- Global Citizenship of Indonesia
- Kebijakan keimigrasian sejak 2025 berupa izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi WNA tertentu yang punya hubungan dengan Indonesia; bukan kewarganegaraan.
- Hukum Perdata Internasional
- Gratifikasi
- Pemberian dalam arti luas kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, meliputi uang, barang, diskon, komisi, tiket, penginapan, dan fasilitas lain (Penjelasan Pasal 12B).
- Tindak Pidana Korupsi
- Grundnorm
- Norma dasar dalam teori Kelsen yang menjadi pengandaian bagi keabsahan seluruh tata hukum.
- Ilmu Perundang-undangan
- Grundnorm
- Norma dasar yang diandaikan Kelsen sebagai sumber keabsahan seluruh tata hukum.
- Filsafat Hukum dan Etika Profesi
- Gugatan derivatif
- Gugatan yang diajukan pemegang saham atas nama perseroan terhadap direksi atau komisaris yang merugikan perseroan (Pasal 97 ayat (6) dan Pasal 114 ayat (6) UUPT).
- Hukum Perusahaan
- Gugatan kelompok
- Gugatan oleh satu atau beberapa wakil untuk kepentingan sekelompok konsumen yang bernasib sama (class action; Pasal 46 ayat (1) huruf b, Perma 1/2002).
- Hukum Perlindungan Konsumen
- Gugatan pajak
- Upaya hukum ke Pengadilan Pajak atas pelaksanaan penagihan atau keputusan lain selain keputusan keberatan yang ditentukan undang-undang.
- Hukum Pajak dan Acara Perpajakan
- Gugatan perdata Pasal 38C
- Gugatan negara terhadap terpidana atau ahli warisnya atas harta hasil korupsi yang baru diketahui setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
- Tindak Pidana Korupsi
- Gugatan perwakilan kelompok
- Gugatan oleh wakil kelompok untuk dirinya dan anggota kelompok yang banyak dengan kesamaan fakta atau dasar hukum (Perma 1/2002).
- Hukum Acara Perdata
- Gugatan perwakilan kelompok
- Class action: gugatan oleh wakil kelompok untuk dirinya dan anggota kelompok yang memiliki kesamaan fakta, dasar hukum, dan tuntutan.
- Hukum Lingkungan
- Gugatan sederhana
- Tata cara pemeriksaan gugatan wanprestasi atau PMH bernilai materiil paling banyak Rp500 juta dengan hakim tunggal dan pembuktian sederhana.
- Hukum Acara Perdata
- Gugatan sederhana
- Tata cara pemeriksaan gugatan wanprestasi atau PMH dengan nilai materiil paling banyak Rp500 juta oleh hakim tunggal dalam 25 hari kerja.
- Praktik Peradilan Perdata
- Gugatan warga negara
- Gugatan warga terhadap penyelenggara negara yang lalai memenuhi hak warga, dengan tuntutan tindakan atau kebijakan.
- Hukum Acara Perdata
- Gugatan warga negara
- Citizen lawsuit: gugatan warga atas nama kepentingan umum terhadap pembiaran kewajiban hukum oleh pemerintah.
- Hukum Lingkungan
- Habitual residence
- Tempat seseorang secara faktual hidup sehari-hari; titik pertalian yang dikembangkan HCCH.
- Hukum Perdata Internasional
- Hadhanah
- Pemeliharaan, pengasuhan, dan pendidikan anak hingga dewasa atau mandiri.
- Hukum Islam dan Acara Peradilan Agama
Menampilkan 400 istilah pertama. Ketik untuk menyaring.