Pada 2018, seorang warga ditangkap karena menyebarkan foto pribadi mantan pasangannya di media sosial. Polisi sempat bingung mencari pasal, karena perbuatan seperti itu belum dirumuskan secara tegas sebagai delik tersendiri. Bolehkah hakim memidananya dengan pasal yang "mirip"? Bolehkah DPR membuat undang-undang baru lalu memberlakukannya pada perbuatan yang sudah terjadi? Pertanyaan ini menyentuh jantung hukum pidana modern: asas legalitas.
Di Bab 1 kamu sudah melihat bahwa hukum pidana tidak hanya melindungi masyarakat dari penjahat, tetapi juga melindungi warga dari kesewenang-wenangan negara. Asas legalitas adalah alat utama untuk fungsi kedua itu. Bab ini membahas makna asas legalitas, turunannya, larangan analogi, pengecualian yang sangat khas Indonesia berupa pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat, dan aturan yang dipakai ketika undang-undang berubah. Semua dasar hukumnya ada di Bab I Bagian Kesatu Buku Kesatu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 1 sampai Pasal 3 [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Makna dan asal-usul asas legalitas
Rumusan Latin yang terkenal, nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali (tiada delik, tiada pidana, tanpa undang-undang pidana yang mendahuluinya), dipopulerkan oleh sarjana Jerman Paul Johann Anselm von Feuerbach pada awal abad ke-19. Gagasannya berakar pada pemikiran Pencerahan: Montesquieu dengan pemisahan kekuasaan dan Beccaria dengan kritiknya terhadap hukuman sewenang-wenang. Feuerbach mengaitkan asas ini dengan teorinya tentang paksaan psikologis: ancaman pidana hanya bisa mencegah orang berbuat jahat bila ancaman itu sudah diumumkan sebelum perbuatan dilakukan [2Buku teksAsas-Asas Hukum Pidana (edisi revisi), 3Buku teksPrinsip-Prinsip Hukum Pidana (edisi revisi)].
Moeljatno menjelaskan bahwa asas legalitas mengandung tiga pengertian. Pertama, tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam pidana kalau hal itu belum dinyatakan dalam aturan undang-undang. Kedua, untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi. Ketiga, aturan hukum pidana tidak berlaku surut [2Buku teksAsas-Asas Hukum Pidana (edisi revisi)]. Ketiga pengertian ini kini tertulis tegas dalam KUHP nasional.
(1) Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. (2) Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.
Bandingkan dengan Pasal 1 ayat (1) KUHP lama yang berbunyi bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (memberlakukan Wetboek van Strafrecht sebagai KUHP)]. Ada tiga perbedaan. KUHP nasional menyebut "sanksi pidana dan/atau tindakan", sehingga tindakan pun tunduk pada asas legalitas. KUHP nasional menyebut "peraturan perundang-undangan", yang menurut Penjelasan Pasal 1 ayat (1) berarti undang-undang dan Peraturan Daerah. Dan larangan analogi, yang dalam KUHP lama hanya disimpulkan para ahli, kini ditulis tegas di ayat (2).
Asas ini juga berderajat konstitusional. Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 menempatkan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut sebagai hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun [5PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945].
Mengapa asas ini begitu dijaga? Para ahli biasanya menyebut dua fungsinya. Fungsi melindungi: warga tahu batas perbuatan yang terlarang sehingga bisa mengatur perilakunya, dan negara tidak dapat menghukum hanya karena penguasa tidak menyukai suatu perbuatan. Fungsi instrumental: karena negara hanya boleh menghukum berdasarkan aturan tertulis, negara juga terdorong merumuskan aturan yang jelas sehingga penegakan hukum berjalan efektif dan tidak tergantung selera aparat [3Buku teksPrinsip-Prinsip Hukum Pidana (edisi revisi)]. Kedua fungsi itu saling melengkapi. Tanpa asas legalitas, hukum pidana bisa menjadi alat politik. Tanpa rumusan yang jelas, hukum pidana tidak bisa dijalankan dengan adil.
Empat turunan asas legalitas
Ilmu hukum pidana modern merinci asas legalitas menjadi empat tuntutan. Eddy O.S. Hiariej menguraikannya sebagai syarat yang harus dipenuhi pembentuk undang-undang dan hakim sekaligus [3Buku teksPrinsip-Prinsip Hukum Pidana (edisi revisi)].
| Turunan | Artinya | Ditujukan kepada | Contoh pelanggaran |
|---|---|---|---|
| Lex scripta | Hukum pidana harus tertulis | Pembentuk peraturan | Memidana berdasarkan kebiasaan yang tidak tertulis (kecuali pengakuan terbatas Pasal 2 KUHP) |
| Lex certa | Rumusan delik harus jelas dan tidak multitafsir | Pembentuk peraturan | Rumusan karet seperti "perbuatan yang meresahkan" tanpa batas |
| Lex stricta | Rumusan delik ditafsirkan ketat, tanpa analogi | Hakim dan penegak hukum | Memidana perbuatan yang tidak diatur karena dianggap serupa |
| Lex praevia | Hukum pidana tidak berlaku surut | Pembentuk peraturan dan hakim | Undang-undang baru diberlakukan pada perbuatan sebelum diundangkan |
Mahkamah Konstitusi memakai turunan ini sebagai batu uji. Dalam Putusan 25/PUU-XIV/2016, MK menyatakan kata "dapat" dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan prinsip perumusan tindak pidana yang harus tertulis (lex scripta), ditafsirkan seperti yang dibaca (lex stricta), dan tidak multitafsir (lex certa) [6Putusan pengadilanPutusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, 7Jurnal ilmiahPergeseran Delik Korupsi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016]. Putusan ini akan dibahas lagi di Bab 4 karena mengubah delik formil menjadi delik materiil.
Lex certa sering dilupakan, padahal paling sering dilanggar. Undang-undang yang rumusannya kabur memberi aparat ruang tafsir yang luas, dan ruang tafsir yang luas adalah pintu bagi kriminalisasi. Itulah sebabnya Penjelasan pasal demi pasal dalam KUHP nasional dinyatakan sebagai tafsir resmi yang tidak boleh menimbulkan ketidakjelasan norma [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Sebutkan empat turunan asas legalitas dan kepada siapa masing-masing terutama ditujukan.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Lex scripta (hukum pidana harus tertulis) dan lex certa (rumusan harus jelas) terutama ditujukan kepada pembentuk undang-undang dan Perda. Lex stricta (tafsir ketat tanpa analogi) terutama ditujukan kepada hakim dan penegak hukum. Lex praevia (tidak berlaku surut) mengikat pembentuk peraturan dan hakim. Dalam KUHP nasional, lex praevia dan lex scripta ada di Pasal 1 ayat (1), dan larangan analogi di Pasal 1 ayat (2).
Larangan analogi dan batas penafsiran
Penjelasan Pasal 1 ayat (2) KUHP memberi definisi resmi: analogi adalah penafsiran dengan cara memberlakukan suatu ketentuan pidana terhadap kejadian yang tidak diatur atau tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang dan Perda, dengan cara menyamakan atau mengumpamakannya dengan kejadian lain yang telah diatur [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Larangan analogi tidak berarti hakim dilarang menafsirkan. Hakim wajib menafsirkan, karena kata-kata undang-undang tidak pernah sepenuhnya jelas. Yang dilarang adalah melompati batas teks. Garis batasnya sering tipis, terutama antara analogi dan penafsiran ekstensif.
- Memperluas makna kata yang ada dalam teks
- Masih dalam jangkauan bahasa undang-undang
- Contoh klasik: listrik ditafsirkan sebagai barang dalam delik pencurian
- Hakim tetap bertolak dari rumusan delik
- Menerapkan aturan pada peristiwa yang tidak tercakup teks
- Bertolak dari kemiripan kasus, bukan dari kata
- Menciptakan delik baru lewat putusan
- Dilarang tegas Pasal 1 ayat (2) KUHP
Contoh listrik berasal dari putusan Hoge Raad Belanda tahun 1921 yang menerima pengambilan aliran listrik sebagai pencurian "barang". Para ahli memperdebatkan apakah putusan itu penafsiran ekstensif atau analogi terselubung [8Buku teksHukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia, 3Buku teksPrinsip-Prinsip Hukum Pidana (edisi revisi)]. KUHP nasional menutup perdebatan untuk banyak hal dengan merumuskan definisi sendiri. Pasal 147 menyatakan Barang adalah benda berwujud atau tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, termasuk air dan uang giral, aliran listrik, gas, data, dan program komputer. Pasal 164 bahkan mendefinisikan "Masuk" termasuk mengakses komputer atau sistem komputer [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Dengan definisi seperti ini, mencuri data tidak memerlukan analogi.
Di antara para ahli, pandangan yang menolak analogi dalam hukum pidana adalah pandangan mayoritas dan dianut Moeljatno [2Buku teksAsas-Asas Hukum Pidana (edisi revisi)]. Sebagian sarjana dari aliran modern pernah membuka ruang analogi demi melindungi masyarakat, tetapi pengalaman sejarah, misalnya penggunaan analogi oleh rezim totaliter di Eropa pada pertengahan abad ke-20, membuat pandangan ini ditinggalkan. KUHP nasional memilih sikap tegas: analogi dilarang untuk menetapkan adanya tindak pidana.
Mengapa mengambil data elektronik orang lain tidak memerlukan analogi untuk dipidana sebagai pencurian menurut KUHP nasional?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena Pasal 147 KUHP mendefinisikan Barang termasuk data dan program komputer. Jadi data elektronik sudah tercakup dalam kata Barang pada rumusan pencurian Pasal 476. Hakim cukup menerapkan definisi undang-undang, tidak perlu menyamakan data dengan benda berwujud, sehingga larangan analogi dalam Pasal 1 ayat (2) tidak dilanggar.
Hukum yang hidup dalam masyarakat
Inilah bagian paling khas, dan paling diperdebatkan, dari KUHP nasional. Di banyak daerah di Indonesia masih hidup hukum adat yang menentukan bahwa perbuatan tertentu patut diberi sanksi, walaupun perbuatan itu tidak dilarang dalam undang-undang. Penjelasan Umum KUHP menyebutnya sebagai tindak pidana atas dasar hukum yang hidup dalam masyarakat atau yang sebelumnya dikenal sebagai tindak pidana adat [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini. (2) Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. (3) Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pengakuan ini bukan hal baru sama sekali. Sebelumnya, Pasal 5 ayat (3) huruf b UU Darurat 1/1951 memberi dasar bagi pengadilan untuk mengadili perbuatan yang menurut hukum adat dianggap sebagai tindak pidana. Ketentuan itu dicabut oleh Pasal 622 ayat (1) KUHP dan digantikan pengaturan yang lebih rinci [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Secara konstitusional, pengakuan ini bersandar pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya [5PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945].
Rambu-rambu dalam KUHP dan PP 55/2025
Agar tidak menjadi pintu kesewenang-wenangan, Pasal 2 dipagari beberapa rambu. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa untuk memperkuat keberlakuannya, Perda mengatur tindak pidana adat tersebut. Penjelasan ayat (2) menambahkan bahwa hukum itu berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana adat di daerah tersebut [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Pelaksanaannya diatur PP 55/2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, ditetapkan 31 Desember 2025 dan berlaku 3 Januari 2026 [9PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat]. Pokok-pokoknya:
- Fungsi. PP ini pedoman bagi pemerintahan daerah untuk menetapkan tindak pidana adat yang tidak diatur dalam KUHP ke dalam Perda (Pasal 2).
- Tidak menduplikasi KUHP. Tindak pidana adat yang unsurnya sama atau dapat dipersamakan dengan tindak pidana dalam KUHP tunduk pada KUHP (Pasal 3).
- Kriteria hukum yang hidup. Sesuai Pancasila, UUD 1945, HAM, dan asas hukum umum, serta diakui dan dilaksanakan oleh masyarakat hukum adat setempat yang telah diakui dan ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan (Pasal 4).
- Kriteria tindak pidana adat. Bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup, diancam pidana berupa pemenuhan kewajiban adat, tidak diatur dalam KUHP, dan berlaku bagi setiap orang di wilayah hukum adat itu (Pasal 5).
- Prosedur. Usulan dari pemerintah daerah, DPRD, atau masyarakat hukum adat; penelitian langsung yang melibatkan anggota masyarakat adat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil; lalu rancangan Perda diperiksa Menteri Hukum bersama Menteri Dalam Negeri (Pasal 7 sampai Pasal 14).
- Sanksi dan penanganan. Pemenuhan kewajiban adat bagi perseorangan dianggap sebanding dengan denda kategori II; penanganan diutamakan oleh lembaga adat bersama Satuan Polisi Pamong Praja melalui musyawarah yang melibatkan korban dan terduga pelaku (Pasal 15 sampai Pasal 17) [9PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, 10Artikel atau ulasanTata Cara dan Kriteria Penetapan Living Law].
Perdebatan yang belum selesai
Para pendukung melihat Pasal 2 sebagai wujud dekolonialisasi. WvS hanya mengakui hukum tertulis negara, sehingga hukum adat dianggap bukan hukum. Andri Yanto dan Faidatul Hikmah berpendapat pengakuan hukum yang hidup tidak bertentangan dengan kepastian hukum selama hukum adat dilembagakan melalui masyarakat hukum adat dan dikodifikasi dalam peraturan yang pasti, seperti yang dilakukan dengan qanun di Aceh [12Jurnal ilmiahAkomodasi Hukum yang Hidup dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional menurut Perspektif Asas Legalitas].
Para pengkritik menunjuk ketegangan dengan lex scripta dan lex certa. Zul Khaidir Kadir menilai bahwa walaupun Pasal 1 ayat (1) tetap mempertahankan asas legalitas formal, Pasal 2 menggeser fondasi kepastian hukum karena rumusan hukum yang hidup bersifat evaluatif, sehingga perlu standar penafsiran dan kriteria yudisial yang terukur [13Jurnal ilmiahKUHP Baru Indonesia dan Prinsip Legalitas: Apakah Kepastian Hukum Masih Menjadi Fondasi?]. Kekhawatiran lain yang sering disampaikan adalah potensi Perda yang diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok rentan atas nama moral setempat.
Jalan tengah yang dipilih pembentuk undang-undang terlihat dari rambu-rambunya: hukum yang hidup hanya berlaku bila dituangkan dalam Perda, bila tidak diatur KUHP, bila sesuai dengan HAM, dan sanksinya hanya pemenuhan kewajiban adat yang setara denda kategori II. Dengan demikian, Pasal 2 dalam praktik tidak lagi menjadi asas legalitas materiil yang liar, melainkan legalitas yang ditulis di tingkat daerah. Penjelasan Umum menyatakan hal yang sama: keadaan ini tidak menggoyahkan dan tetap menjamin pelaksanaan asas legalitas dan larangan analogi [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Sebutkan syarat berlakunya hukum yang hidup menurut Pasal 2 KUHP dan PP 55/2025.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Menurut Pasal 2 ayat (2) KUHP: berlaku di tempat hukum itu hidup, sepanjang tidak diatur dalam KUHP, dan sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, HAM, serta asas hukum umum yang diakui bangsa-bangsa. PP 55/2025 menambahkan bahwa hukum itu harus diakui dan dilaksanakan masyarakat hukum adat yang telah diakui menurut peraturan, tindak pidana adatnya tidak diatur KUHP, diancam sanksi pemenuhan kewajiban adat, dan harus ditetapkan dalam Perda setelah diperiksa Menteri Hukum.
Berlakunya hukum pidana menurut waktu
Asas tidak berlaku surut melarang undang-undang pidana baru menjerat perbuatan yang sudah terjadi. Tetapi bagaimana jika undang-undang berubah setelah perbuatan dilakukan, sebelum atau sesudah putusan? Pasal 3 KUHP menjawabnya dengan rinci, jauh lebih lengkap daripada Pasal 1 ayat (2) KUHP lama.
(1) Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana. (2) Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum. ... (4) Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan. ... (7) Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru.
Ayat (1) dikenal sebagai asas lex favor reo: aturan yang paling menguntungkan pelaku yang dipakai. Rumusannya terbalik dari KUHP lama. KUHP lama bertolak dari aturan yang berlaku saat perbuatan, dengan pengecualian aturan yang paling menguntungkan. KUHP nasional bertolak dari aturan baru, dengan pengecualian aturan lama bila lebih menguntungkan. Hasil akhirnya sama: terdakwa mendapat aturan yang lebih baik baginya.
Perbedaan besarnya ada di ayat (2) sampai ayat (7), yang menjangkau tahap setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Dalam KUHP lama, perubahan sesudah putusan tetap tidak berpengaruh. Kini, bila perbuatan tidak lagi menjadi tindak pidana, pelaksanaan putusan dihapuskan dan terpidana dikeluarkan. UU 1/2026 mengubah ayat (5) sehingga kepala lembaga pemasyarakatan wajib segera mengeluarkan terpidana [11PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana]. Pembebasan ini tidak menimbulkan hak menuntut ganti rugi (ayat (6)). Bila ancaman pidana menjadi lebih ringan, pelaksanaan putusan disesuaikan dengan batas pidana baru (ayat (7)). Penjelasannya menyatakan penyesuaian ini hanya untuk putusan yang lebih berat dari ancaman maksimal aturan baru, termasuk penyesuaian jenis pidana yang berbeda [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Pasal 618 menerapkan prinsip yang sama pada masa peralihan: tindak pidana yang sedang dalam proses peradilan pada 2 Januari 2026 memakai KUHP nasional, kecuali undang-undang yang mengatur tindak pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Apa yang dihitung sebagai "perubahan peraturan"
Dalam KUHP lama, para ahli berdebat tentang makna "perubahan dalam perundang-undangan" di Pasal 1 ayat (2). Ajaran formil hanya menghitung perubahan teks undang-undang pidana itu sendiri. Ajaran materiil terbatas menghitung juga perubahan peraturan lain yang memengaruhi undang-undang pidana, asalkan perubahan itu lahir dari perubahan pandangan pembentuk undang-undang tentang patut dipidananya perbuatan. Ajaran materiil tak terbatas menghitung setiap perubahan, termasuk perubahan peraturan di luar hukum pidana yang menjadi unsur delik [3Buku teksPrinsip-Prinsip Hukum Pidana (edisi revisi), 8Buku teksHukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia].
Contoh klasik: harga eceran tertinggi suatu barang dinaikkan oleh pemerintah setelah seorang pedagang didakwa menjual di atas harga lama. Apakah pedagang itu harus dibebaskan? Menurut ajaran materiil terbatas, tidak, karena perubahan harga terjadi akibat keadaan ekonomi, bukan karena pembentuk aturan berubah pikiran bahwa menjual di atas harga resmi patut dipidana. KUHP nasional tidak memilih salah satu ajaran secara tegas. Kata "peraturan perundang-undangan" dalam Pasal 3 ayat (1) lebih luas daripada "undang-undang pidana", sehingga ruang perdebatan tetap terbuka dan akan dijawab praktik pengadilan.
Satu hal lagi perlu diingat. Perbandingan "lebih menguntungkan" dilakukan secara menyeluruh, bukan pasal per pasal. Hakim tidak boleh mengambil unsur yang ringan dari aturan lama lalu menggabungkannya dengan ancaman yang ringan dari aturan baru. Ia harus memilih satu paket aturan yang secara keseluruhan paling menguntungkan terdakwa.
Pengecualian: berlaku surut untuk pelanggaran HAM berat
Asas tidak berlaku surut memiliki satu pengecualian yang diakui. UU 1/2026 menyisipkan Pasal 599A: ketentuan berlaku surutnya tindak pidana berat terhadap HAM dalam Pasal 598 (genosida) dan Pasal 599 (kejahatan terhadap kemanusiaan) mengikuti UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM [11PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana]. Pengecualian ini terkait sifat kejahatan tersebut yang diakui hukum internasional, tetapi tetap merupakan ketentuan undang-undang, bukan keputusan hakim.
Bom Bali dan larangan berlaku surut[14Putusan pengadilanPutusan Nomor 013/PUU-I/2003 tentang pengujian UU 16/2003 (pemberlakuan surut UU Terorisme pada Bom Bali), 15Jurnal ilmiahEnforcement of the Non-Retroactive Principle in the Bali Bombing Case I in the Constitutional Court of Indonesia Decision Number 013/PUU-I/2003]
- FaktaSetelah bom Bali 12 Oktober 2002, pemerintah menerbitkan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Perppu 2/2002 yang memberlakukan Perppu pertama secara surut khusus untuk peristiwa itu. Keduanya kemudian ditetapkan menjadi UU 15/2003 dan UU 16/2003. Seorang terdakwa bom Bali mengajukan pengujian UU 16/2003.
- Masalah hukumBolehkah undang-undang pidana diberlakukan surut terhadap peristiwa yang terjadi sebelum undang-undang itu ada, mengingat Pasal 28I ayat (1) UUD 1945?
- Putusan dan alasannyaMK mengabulkan permohonan dan menyatakan UU 16/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebagian hakim mengajukan pendapat berbeda dengan alasan keadilan bagi korban dapat membenarkan pengecualian terbatas.
- PelajaranLarangan berlaku surut berderajat konstitusional dan tidak dapat disimpangi hanya karena beratnya kejahatan. Pengecualian, seperti untuk pelanggaran HAM berat, harus didasarkan pada pengaturan khusus yang diakui, bukan dibuat untuk satu peristiwa.
Putusan ini tidak membebaskan pelaku bom Bali, karena perbuatan mereka tetap dapat dijerat ketentuan pidana yang sudah ada sebelumnya, seperti pembunuhan berencana. Pesannya terletak pada prinsip: negara tidak boleh membuat aturan baru untuk menghukum perbuatan lama.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Asas legalitas (Pasal 1 ayat (1) KUHP, Pasal 28I ayat (1) UUD 1945): tidak ada sanksi pidana atau tindakan tanpa aturan dalam undang-undang atau Perda yang telah ada sebelum perbuatan.
- Empat turunannya: lex scripta, lex certa, lex stricta, dan lex praevia.
- Analogi dilarang (Pasal 1 ayat (2)); penafsiran ekstensif dalam batas teks tetap boleh, dan definisi seperti Pasal 147 tentang Barang mempersempit kebutuhan tafsir.
- Pasal 2 mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat dengan syarat ketat; pelaksanaannya melalui Perda menurut PP 55/2025 dengan sanksi pemenuhan kewajiban adat.
- Pasal 3 menerapkan lex favor reo sampai tahap setelah putusan berkekuatan hukum tetap: pelaksanaan dihapus bila perbuatan tidak lagi pidana, atau disesuaikan bila ancaman lebih ringan.
- Pasal 618 memakai prinsip yang sama untuk perkara yang sedang berjalan pada 2 Januari 2026.
- Putusan MK 013/PUU-I/2003 menegaskan larangan berlaku surut; pengecualian terbatas hanya untuk pelanggaran HAM berat melalui Pasal 599A.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842.KUHP nasional beserta Penjelasan Umum dan Penjelasan pasal demi pasal; berlaku 2 Januari 2026.
- 2Moeljatno (2008). Asas-Asas Hukum Pidana (edisi revisi). Rineka Cipta, Jakarta.Pengertian hukum pidana, perbuatan pidana, aliran dualistis, asas legalitas, dan kesalahan.
- 3Eddy O.S. Hiariej (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (edisi revisi). Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.Asas legalitas, sifat melawan hukum, kausalitas, kesalahan, percobaan, penyertaan, dan perbarengan.
- 4Republik Indonesia (1946). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (memberlakukan Wetboek van Strafrecht sebagai KUHP). Berita Negara RI II Nomor 9.Dasar berlakunya KUHP lama (WvS) sampai dicabut UU 1/2023; dipakai untuk perbandingan dan perkara lama.
- 5Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan keempat 2002.Pasal 14 (grasi, amnesti, abolisi), Pasal 18B ayat (2) (masyarakat hukum adat), Pasal 28I ayat (1) (larangan berlaku surut).
- 6Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 Januari 2017.Kata "dapat" dihapus sehingga delik korupsi Pasal 2 dan 3 menjadi delik materiil.
- 7Fatkhurohman dan Nalom Kurniawan (2017). Pergeseran Delik Korupsi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Jurnal Konstitusi 14(1).Pergeseran delik formil menjadi materiil dan konsep actual loss.
- 8Jan Remmelink (2003). Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.Doktrin Belanda tentang percobaan, penyertaan, dan alasan penghapus pidana.
- 9Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 197, TLN Nomor 7152.Pelaksana Pasal 2 ayat (3) KUHP: kriteria hukum yang hidup dan tindak pidana adat yang ditetapkan dalam Perda.
- 10Muhammad Raihan Nugraha (2026). Tata Cara dan Kriteria Penetapan Living Law. Klinik Hukumonline, 11 Maret 2026.Ringkasan isi PP 55/2025.
- 11Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1.Menyesuaikan ketentuan pidana di luar KUHP dan Perda, serta mengubah antara lain Pasal 3, 8, 37, 49, 66, 69, 76, 82, 99 sampai 101, 121, 132, 136, dan 613 KUHP.
- 12Andri Yanto dan Faidatul Hikmah (2023). Akomodasi Hukum yang Hidup dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional menurut Perspektif Asas Legalitas. Recht Studiosum Law Review 2(2).Hubungan Pasal 1 dan Pasal 2 KUHP serta syarat kepastian bagi hukum adat.
- 13Zul Khaidir Kadir (2026). KUHP Baru Indonesia dan Prinsip Legalitas: Apakah Kepastian Hukum Masih Menjadi Fondasi?. JIH: Jurnal Ilmu Hukum 2(2):100-111.Kritik terhadap sifat evaluatif Pasal 2 KUHP bagi kepastian hukum.
- 14Mahkamah Konstitusi RI (2004). Putusan Nomor 013/PUU-I/2003 tentang pengujian UU 16/2003 (pemberlakuan surut UU Terorisme pada Bom Bali). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 23 Juli 2004.Larangan berlaku surut ketentuan pidana; UU 16/2003 dinyatakan tidak mengikat.
- 15I Made Gemet Dananjaya Suta, I Gusti Agung Mas Prabandari, Ida Ayu Agung Saraswati (2021). Enforcement of the Non-Retroactive Principle in the Bali Bombing Case I in the Constitutional Court of Indonesia Decision Number 013/PUU-I/2003. Kertha Wicaksana.Analisis asas nonretroaktif dalam perkara Bom Bali.