Peta konsep
Lihat gambaran besarnya dulu sebelum masuk ke detail. Peta ini menjadi kerangka tempat setiap bab nanti “digantungkan”, sehingga informasi baru lebih mudah diingat karena punya tempat.
Daftar bab
- 1Hakikat ilmu negaraApa itu negara, apa yang dipelajari ilmu negara, dengan metode apa, dan bagaimana hubungannya dengan Hukum Tata Negara serta ilmu politik.
- 2Sejarah pemikiran tentang negaraBagaimana gagasan tentang negara berkembang dari Plato sampai Marx, dan bagaimana gagasan itu bergema dalam perdebatan pendiri Indonesia.
- 3Asal mula, unsur, dan pengakuan negaraTeori-teori tentang bagaimana negara lahir, cara negara terbentuk dalam kenyataan, unsur yang wajib dimiliki negara, dan peran pengakuan.
- 4Tujuan, fungsi, dan kedaulatan negaraUntuk apa negara ada, kegiatan apa yang dijalankannya, dan siapa pemegang kekuasaan tertingginya menurut teori dan menurut UUD 1945.
- 5Bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahanPerbedaan negara kesatuan, federasi, dan konfederasi; monarki dan republik; serta sistem parlementer dan presidensial, dengan perjalanan Indonesia sebagai contoh.
- 6Negara hukum, demokrasi, konstitusi, dan pemisahan kekuasaanBagaimana kekuasaan negara dibatasi melalui negara hukum, demokrasi, konstitusi, dan pemisahan kekuasaan, dan bagaimana semua itu diwujudkan dalam UUD 1945.
Posisi dalam kurikulum
Ilmu hukum saling bertumpu. Kuasai dulu mata kuliah di kolom kiri; mata kuliah di kolom kanan memakai konsep dari sini. Lihat seluruh peta kurikulum.
Bacaan utama
Buku teks dan sumber primer yang paling layak dibaca untuk mendalami mata kuliah ini.
- Ilmu NegaraBuku ajar utama: sejarah pemikiran, asal mula, tujuan, kedaulatan, dan bentuk negara.
- Ilmu Negara (Edisi Revisi)Objek ilmu negara, teori asal mula, unsur negara, bentuk negara, dan sistem pemerintahan.
- Konstitusi dan Konstitusionalisme IndonesiaKonstitusi, konstitusionalisme, demokrasi dan nomokrasi, serta prinsip-prinsip negara hukum.
- Dasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi)Definisi negara, fungsi negara, demokrasi konstitusional, sistem pemerintahan, dan rule of law.
- Ilmu NegaraRingkasan teori asal mula, fungsi, dan bentuk negara.
- Dasar konstitusional bentuk negara, kedaulatan, negara hukum, wilayah, warga negara, sistem pemerintahan, dan perubahan UUD.
- Kriteria kenegaraan (Pasal 1), negara federal sebagai satu pribadi (Pasal 2), teori pengakuan deklaratif (Pasal 3, 6, 7).
- Allgemeine StaatslehreTeori negara umum, teori dua sisi, teori tiga unsur, dan teori kedaulatan negara.
Istilah penting
- Ilmu negara
- Ilmu yang mempelajari negara pada umumnya secara teoretis: pengertian, asal mula, unsur, tujuan, bentuk, dan sendi-sendi pokoknya, tanpa terikat pada negara tertentu.
- Allgemeine Staatslehre
- Teori negara umum; istilah dan judul buku Georg Jellinek (1900) yang menjadi dasar ilmu negara di Eropa Kontinental.
- Teori dua sisi
- Ajaran Jellinek (Zwei-Seiten-Lehre) bahwa negara harus dipelajari sebagai bangunan sosial dan sebagai bangunan hukum.
- Objek formil
- Sudut pandang yang dipakai suatu ilmu terhadap objek materiilnya; bagi ilmu negara, negara dalam pengertian umum dan abstrak.
- Staatslehre dan Staatsrecht
- Pasangan istilah Jerman untuk teori negara (ilmu negara) dan hukum negara (hukum tata negara).
- Metode induktif
- Cara berpikir dari fakta-fakta khusus, misalnya banyak konstitusi negara, menuju kesimpulan umum.
- Zoon politikon
- Ungkapan Aristoteles bahwa manusia secara kodrati adalah makhluk yang hidup dalam polis atau masyarakat politik.
- Politeia
- Dalam klasifikasi Aristoteles, bentuk baik dari pemerintahan banyak orang; juga judul karya Plato tentang negara ideal.
- Anacyclosis
- Teori Polybius tentang perputaran bentuk pemerintahan dari monarki sampai okhlokrasi lalu kembali ke monarki.
- Lex naturalis
- Hukum alam; dalam ajaran Thomas Aquinas, bagian hukum abadi yang dapat ditangkap akal budi dan menjadi ukuran hukum manusia.
- Raison d’etat
- Kepentingan negara sebagai alasan pembenar tindakan penguasa; berkembang dari pemikiran Machiavelli.
- Status naturalis
- Keadaan alamiah sebelum negara terbentuk, titik tolak teori perjanjian masyarakat.
- Volonte generale
- Kehendak umum menurut Rousseau, yaitu kehendak yang mengarah pada kepentingan bersama, berbeda dari kumpulan kehendak pribadi.
- Pactum unionis dan pactum subjectionis
- Dua tahap perjanjian dalam teori kontrak sosial: perjanjian membentuk masyarakat dan perjanjian menyerahkan kekuasaan kepada penguasa.
- Teori teokrasi
- Teori asal mula negara yang menyatakan negara ada karena kehendak Tuhan dan penguasa memerintah atas nama Tuhan.
- Teori kekuatan
- Teori asal mula negara yang menyatakan negara lahir dari penaklukan atau dominasi kelompok yang kuat atas yang lemah.
- Teori organis
- Teori yang memandang negara sebagai organisme hidup yang lahir, tumbuh, dan mati; tokohnya antara lain Bluntschli dan Gierke.
- Unsur konstitutif
- Unsur yang wajib ada agar suatu negara terbentuk: rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat.
- Unsur deklaratif
- Unsur yang menyatakan atau menguatkan keberadaan negara, terutama pengakuan dari negara lain.
- Teori pengakuan deklaratif
- Teori bahwa negara sudah ada begitu unsurnya terpenuhi dan pengakuan hanya menegaskan fakta; dianut Pasal 3 Konvensi Montevideo.
- Teori pengakuan konstitutif
- Teori bahwa negara baru menjadi subjek hukum internasional setelah diakui negara lain.
- Effectivites
- Tindakan nyata dan berkelanjutan sebagai penguasa atas suatu wilayah, yang dipakai Mahkamah Internasional untuk menentukan kedaulatan.
- Ius sanguinis
- Asas penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan.
- Ius soli
- Asas penentuan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran.
- Nachtwakerstaat
- Negara penjaga malam; negara yang tugasnya terbatas menjaga ketertiban dan keamanan tanpa campur tangan dalam ekonomi dan kehidupan sosial.
- Negara kesejahteraan
- Negara yang aktif menyelenggarakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat (welfare state, verzorgingsstaat).
- Catur praja
- Pembagian fungsi negara menurut van Vollenhoven: regeling, bestuur, rechtspraak, dan politie.
- Kedaulatan
- Kekuasaan tertinggi dalam negara; menurut ajaran klasik bersifat permanen, asli, bulat, dan tidak terbatas.
- Kedaulatan hukum
- Teori Hugo Krabbe bahwa yang tertinggi adalah hukum yang bersumber dari kesadaran hukum masyarakat.
- Selbstbindung
- Ajaran Jellinek bahwa negara membatasi dirinya sendiri dengan hukum yang dibuatnya.
- Dikuasai oleh negara
- Menurut Putusan MK 001-021-022/PUU-I/2003, mandat rakyat kepada negara untuk membuat kebijakan, mengurus, mengatur, mengelola, dan mengawasi demi kemakmuran rakyat.
- Negara kesatuan
- Negara yang tidak tersusun dari beberapa negara; daerah memperoleh kewenangan dari pemerintah pusat.
- Negara federasi
- Negara yang tersusun dari negara-negara bagian yang memiliki konstitusi sendiri dan berbagi kekuasaan dengan pemerintah federal.
- Konfederasi
- Perserikatan negara-negara berdaulat berdasarkan perjanjian untuk tujuan tertentu; bukan negara.
- Pouvoir constituant
- Kekuasaan membentuk konstitusi; dimiliki negara bagian dalam federasi tetapi tidak oleh daerah otonom dalam negara kesatuan.
- Monarki elektif
- Monarki yang kepala negaranya dipilih, bukan diwariskan, seperti Yang di-Pertuan Agong di Malaysia.
- Sistem presidensial
- Sistem pemerintahan dengan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, bermasa jabatan tetap, dan menteri bertanggung jawab kepadanya.
- Sistem parlementer
- Sistem pemerintahan yang kabinetnya berasal dari dan bertanggung jawab kepada parlemen serta dapat dijatuhkan dengan mosi tidak percaya.
- Rechtsstaat
- Konsep negara hukum Eropa Kontinental; menurut Stahl berunsur HAM, pemisahan kekuasaan, pemerintahan berdasar undang-undang, dan peradilan administrasi.
- Rule of law
- Konsep negara hukum Anglo-Saxon; menurut Dicey berunsur supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan due process of law.
- Machtsstaat
- Negara kekuasaan, yaitu negara yang tindakan penguasanya didasarkan pada kekuasaan belaka, bukan hukum.
- Konstitusionalisme
- Paham bahwa kekuasaan negara harus dibatasi konstitusi dan hak warga negara dijamin terhadap kekuasaan itu.
- Trias politica
- Ajaran pemisahan kekuasaan negara menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang dipegang badan berbeda, dirumuskan Montesquieu.
- Checks and balances
- Mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi antarcabang kekuasaan agar tidak ada yang dominan.
Latihan kartu hafalan
Semua kartu dari 6 bab dicampur secara acak. Mencampur topik memaksa otak membedakan konsep yang mirip, dan hasilnya lebih awet daripada berlatih satu topik sampai habis.
Semua sumber
- 1Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Perubahan Pertama sampai Keempat (1999 sampai 2002). Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 Tahun 1946; naskah perubahan ditetapkan MPR.Dasar konstitusional bentuk negara, kedaulatan, negara hukum, wilayah, warga negara, sistem pemerintahan, dan perubahan UUD.
- 2Republik Indonesia Serikat (1950). Keputusan Presiden RIS Nomor 48 Tahun 1950 tentang Mengumumkan dan Menetapkan Piagam Penandatanganan dan Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Lembaran Negara RIS Tahun 1950 Nomor 3.Konstitusi federal yang berlaku sejak 27 Desember 1949; Pasal 1 ayat (1) tentang bentuk federasi.
- 3Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 63.Asas kewarganegaraan: ius sanguinis, ius soli terbatas, dan kewarganegaraan ganda terbatas.
- 4Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 177.Definisi wilayah negara sebagai unsur negara dan pembedaan dengan wilayah yurisdiksi.
- 5Republik Indonesia (2012). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 170.Contoh daerah istimewa dalam negara kesatuan; kewenangan istimewa termasuk pengisian jabatan gubernur.
- 6Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244.Pembagian urusan absolut, konkuren, dan umum dalam negara kesatuan yang terdesentralisasi.
- 7Republik Indonesia (2017). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182.Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat; Pasal 222 dibatalkan oleh Putusan MK 62/PUU-XXII/2024.
- 8Mahkamah Konstitusi RI (2004). Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 tentang pengujian UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 15 Desember 2004.Tafsir dikuasai oleh negara berdasarkan kedaulatan rakyat: kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, pengawasan.
- 9Mahkamah Konstitusi RI (2006). Putusan Nomor 005/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU Komisi Yudisial dan UU Kekuasaan Kehakiman. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 23 Agustus 2006.Batas pengawasan Komisi Yudisial dan konsep checks and balances dalam kekuasaan kehakiman.
- 10Mahkamah Konstitusi RI (2010). Putusan Nomor 140/PUU-VII/2009 tentang pengujian UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 19 April 2010.Hubungan negara dan agama dalam negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa; forum internum dan forum externum.
- 11Mahkamah Konstitusi RI (2014). Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 tentang pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 23 Januari 2014.Pemilu serentak mulai 2019 dan argumen penguatan sistem presidensial.
- 12Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (ambang batas pencalonan presiden). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 2 Januari 2025.Penghapusan presidential threshold atas dasar hak politik dan kedaulatan rakyat.
- 13Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pengujian UU Pemilu dan UU Pilkada (pemisahan pemilu nasional dan daerah). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 26 Juni 2025.Pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029 sebagai wujud kedaulatan rakyat.
- 14International Court of Justice (2002). Sovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan (Indonesia/Malaysia), Judgment. ICJ Reports 2002, Judgment 17 Desember 2002.Kedaulatan atas wilayah ditentukan effectivites; unsur wilayah harus dikuasai secara nyata.
- 15International Court of Justice (2010). Accordance with International Law of the Unilateral Declaration of Independence in respect of Kosovo, Advisory Opinion. ICJ Reports 2010, Advisory Opinion 22 Juli 2010.Deklarasi kemerdekaan tidak dilarang hukum internasional umum; status kenegaraan tidak diputus.
- 16Seventh International Conference of American States (1933). Convention on Rights and Duties of States. Ditandatangani di Montevideo 26 Desember 1933, berlaku 26 Desember 1934; 165 LNTS 19.Kriteria kenegaraan (Pasal 1), negara federal sebagai satu pribadi (Pasal 2), teori pengakuan deklaratif (Pasal 3, 6, 7).
- 17Soehino (2008). Ilmu Negara. Liberty, Yogyakarta (edisi ketiga).Buku ajar utama: sejarah pemikiran, asal mula, tujuan, kedaulatan, dan bentuk negara.
- 18Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih (2000). Ilmu Negara (Edisi Revisi). Gaya Media Pratama, Jakarta (cetakan keempat).Objek ilmu negara, teori asal mula, unsur negara, bentuk negara, dan sistem pemerintahan.
- 19Abu Daud Busroh (2010). Ilmu Negara. Bumi Aksara, Jakarta (edisi pertama, cetakan kesebelas).Ringkasan teori asal mula, fungsi, dan bentuk negara.
- 20Max Boli Sabon (2012). Ilmu Negara: Bahan Pendidikan untuk Perguruan Tinggi. Penerbit Universitas Atma Jaya, Jakarta (cetakan kedua).Unsur negara, pengakuan, dan fungsi ilmu negara sebagai dasar kritik hukum positif.
- 21F. Isjwara (1980). Pengantar Ilmu Politik. Binacipta, Bandung (terbit pertama 1964).Hubungan ilmu politik dan ilmu negara, teori kedaulatan, dan bentuk pemerintahan.
- 22Miriam Budiardjo (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi). Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.Definisi negara, fungsi negara, demokrasi konstitusional, sistem pemerintahan, dan rule of law.
- 23Jimly Asshiddiqie (2009). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Rajawali Pers, Jakarta.Hubungan ilmu negara dan HTN, pendekatan studi ketatanegaraan, pemisahan kekuasaan dalam UUD 1945.
- 24Jimly Asshiddiqie (2014). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua, cetakan ketiga).Konstitusi, konstitusionalisme, demokrasi dan nomokrasi, serta prinsip-prinsip negara hukum.
- 25Philipus M. Hadjon (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu, Surabaya.Perbandingan rechtsstaat dan rule of law serta ciri negara hukum Pancasila.
- 26Muhammad Tahir Azhary (2003). Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Kencana, Jakarta (edisi kedua).Sejarah gagasan negara hukum, negara hukum formal dan materiil, ciri negara hukum Pancasila.
- 27Georg Jellinek (1900). Allgemeine Staatslehre. O. Haring, Berlin.Teori negara umum, teori dua sisi, teori tiga unsur, dan teori kedaulatan negara.
- 28Hans Kelsen (1945). General Theory of Law and State. Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts.Identitas negara dan tata hukum.
- 29Niccolo Machiavelli (1532). Il Principe. Antonio Blado, Roma (ditulis 1513).Realisme politik dan pemisahan politik dari moral.
- 30Jean Bodin (1576). Les Six Livres de la Republique. Jacques du Puys, Paris.Teori kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi yang absolut dan abadi.
- 31Thomas Hobbes (1651). Leviathan, or the Matter, Forme and Power of a Common-Wealth Ecclesiasticall and Civil. Andrew Crooke, London.Keadaan alamiah, perjanjian masyarakat, dan negara absolut.
- 32John Locke (1690). Two Treatises of Government. Awnsham Churchill, London.Hak alamiah, pemerintahan terbatas, hak melawan, dan pembagian kekuasaan legislatif, eksekutif, federatif.
- 33Charles-Louis de Secondat, Baron de Montesquieu (1748). De l’Esprit des Lois. Barrillot et Fils, Jenewa.Pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
- 34Jean-Jacques Rousseau (1762). Du Contrat Social, ou Principes du Droit Politique. Marc-Michel Rey, Amsterdam.Kehendak umum dan kedaulatan rakyat.
- 35Georg Wilhelm Friedrich Hegel (1820). Grundlinien der Philosophie des Rechts. Nicolaische Buchhandlung, Berlin (halaman judul bertahun 1821).Negara sebagai perwujudan ide etis.
- 36Karl Marx dan Friedrich Engels (1848). Manifest der Kommunistischen Partei. Bildungs-Gesellschaft fur Arbeiter, London.Negara modern sebagai alat kelas borjuis.
- 37Friedrich Engels (1884). Der Ursprung der Familie, des Privateigenthums und des Staats. Schweizerische Volksbuchhandlung, Hottingen-Zurich.Negara lahir dari pertentangan kelas dan akan melenyap.
- 38A.V. Dicey (1885). Lectures Introductory to the Study of the Law of the Constitution. Macmillan, London.Tiga unsur rule of law.
- 39Wahyudi Djafar (2010). Menegaskan Kembali Komitmen Negara Hukum: Sebuah Catatan atas Kecenderungan Defisit Negara Hukum di Indonesia. Jurnal Konstitusi 7(5):151-174.Unsur rechtsstaat menurut Stahl, rule of law menurut Dicey, dan konstitusionalisme.
- 40Khairul Fahmi (2010). Prinsip Kedaulatan Rakyat dalam Penentuan Sistem Pemilihan Umum Anggota Legislatif. Jurnal Konstitusi 7(3).Pergeseran Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui pemilu.
- 41Rokilah (2019). Dinamika Negara Hukum Indonesia: Antara Rechtsstaat dan Rule of Law. Nurani Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 2(1).Negara hukum Indonesia sebagai perpaduan rechtsstaat, rule of law, dan Pancasila.
- 42Sunarto (2016). Prinsip Checks and Balances dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Masalah-Masalah Hukum 45(2):157-163.Pemisahan kekuasaan Montesquieu dan penerapan checks and balances setelah perubahan UUD 1945.
- 43Ni’matul Huda dan Despan Heryansyah (2019). Kompleksitas Otonomi Daerah dan Gagasan Negara Federal dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 26(2).Otonomi daerah dan kemunculan kembali gagasan federalisme di Indonesia.
- 44Andy Omara dan Gunawan A. Tauda (2022). Unitary v. Federalism: Constitutional Debates Concerning the Form of State in Indonesia Post-independence (1945 to 1950). Proceedings, Atlantis Press (Advances in Social Science, Education and Humanities Research).Perdebatan bentuk negara 1945 sampai 1950, paham integralistik Soepomo, dan Konstitusi RIS.
- 45Stefan Talmon (2004). The Constitutive versus the Declaratory Theory of Recognition: Tertium Non Datur?. British Yearbook of International Law 75(1):101-181.Perdebatan teori pengakuan konstitutif dan deklaratif serta akibat hukum pengakuan.
- 46Badan Informasi Geospasial (2024). Rilis: Pulau Indonesia Bertambah Jadi 17.380, Mengapa Angkanya Berubah Setiap Tahun?. Badan Informasi Geospasial.Jumlah pulau bernama dan berkoordinat di Indonesia pada 2024.
- 47Badan Pusat Statistik (2025). Jumlah Penduduk Pertengahan Tahun. Tabel Statistik Badan Pusat Statistik.Proyeksi penduduk Indonesia pertengahan 2025 sekitar 284,4 juta jiwa.
- 48United Nations (2026). Member States. Perserikatan Bangsa-Bangsa.Daftar 193 negara anggota PBB beserta tanggal penerimaannya.
- 49Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kairo (2015). Sejarah hubungan bilateral Indonesia dan Mesir. Kementerian Luar Negeri RI (arsip laman).Perjanjian persahabatan Indonesia dan Mesir 10 Juni 1947 sebagai awal hubungan diplomatik resmi.
- 50Humas Mahkamah Konstitusi RI (2025). Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Diselenggarakan Terpisah Mulai 2029. Berita Mahkamah Konstitusi, 26 Juni 2025.Ringkasan resmi Putusan 135/PUU-XXII/2024 dan alasan kedaulatan rakyat.
- 51Tim Harian Kompas (2020). Sidang BPUPKI: Dinamika Penentuan Bentuk dan Wilayah Indonesia Merdeka. Kompas.id, 19 Agustus 2020.Hasil pemungutan suara BPUPK 10 Juli 1945 tentang bentuk negara republik.
- 52Firda Janati (2026). MK Tegaskan Aturan Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah Harus Tuntas Sebelum Tahapan 2029. Kompas.com, 12 Agustus 2026.Putusan 256/PUU-XXIV/2026 dan status revisi UU Pemilu yang belum selesai.