Peta konsep
Lihat gambaran besarnya dulu sebelum masuk ke detail. Peta ini menjadi kerangka tempat setiap bab nanti “digantungkan”, sehingga informasi baru lebih mudah diingat karena punya tempat.
Daftar bab
- 1Pengertian, ruang lingkup, dan kejahatan kerah putihApa itu hukum pidana ekonomi, mengapa kejahatan ekonomi berbeda dari pidana umum, dan bagaimana KUHP 2023 mengubah petanya.
- 2UU Darurat 7/1955, hukum pidana administratif, dan ultimum remediumWarisan UU Darurat 7/1955 dan kapan negara sebaiknya memakai pidana untuk pelanggaran ekonomi.
- 3Pertanggungjawaban pidana korporasi dan sanksinyaBagaimana korporasi dapat bersalah, kepada siapa pidana dijatuhkan, dan sanksi apa yang tersedia.
- 4Tindak pidana perbankanBank gelap, rahasia bank, kejahatan orang dalam bank, dan penegakannya setelah UU P2SK.
- 5Tindak pidana pasar modalPenipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam, serta pelajaran dari Jiwasraya dan Asabri.
- 6Tindak pidana perpajakan, kepabeanan, dan cukaiDelik terhadap penerimaan negara dan mekanisme ultimum remedium berupa pemulihan kerugian.
- 7Tindak pidana pencucian uangBagaimana hasil kejahatan disamarkan, dibuktikan, dan dirampas kembali.
- 8Kejahatan keuangan digital dan kerja sama penegakanPinjol ilegal, investasi ilegal, aset kripto, dan bagaimana lembaga-lembaga bekerja sama menanganinya.
Posisi dalam kurikulum
Ilmu hukum saling bertumpu. Kuasai dulu mata kuliah di kolom kiri; mata kuliah di kolom kanan memakai konsep dari sini. Lihat seluruh peta kurikulum.
Mata kuliah puncak pada jalurnya.
Bacaan utama
Buku teks dan sumber primer yang paling layak dibaca untuk mendalami mata kuliah ini.
- Korporasi (Pasal 45 sampai 50, 56, 118 sampai 124), kategori denda (Pasal 79), pencucian uang (Pasal 607, 608), Pasal 620 dan 622; berlaku 2 Januari 2026.
- Penghapusan minimum khusus dan kurungan di luar KUHP, konversi denda, serta perubahan Pasal 37, 49, 120, 121, 132, dan 613 KUHP.
- Hukum Pidana Ekonomi (edisi revisi, selaras Inpres No. 4 Tahun 1985)Pengertian, sejarah, dan sistem UU Darurat 7/1955.
- Pertanggungjawaban Pidana KorporasiModel kedudukan dan teori pertanggungjawaban pidana korporasi.
- Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi dan Seluk-Beluknya (edisi kedua)Teori identifikasi, vicarious liability, agregasi, budaya korporasi, dan perkara-perkara pembandingnya.
- Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang dan Permasalahannya di IndonesiaProses pencucian uang, kaitan dengan tindak pidana asal, dan penegakan UU 8/2010.
- Perubahan ketentuan pidana Perbankan dan Pasar Modal, Pasal 237, 247, 305, dan peralihan pengawasan aset kripto.
- Pasal 2 sampai 6, 23, 25, 28, dan 29 tentang kesalahan korporasi, grup korporasi, pemidanaan, dan eksekusi denda.
Istilah penting
- Tindak pidana ekonomi (arti sempit)
- Perbuatan yang ditunjuk Pasal 1 sub 1e, 2e, dan 3e UU Darurat 7/1955.
- Tindak pidana ekonomi (arti luas)
- Semua tindak pidana di bidang ekonomi, keuangan, dan bisnis, baik di dalam maupun di luar UU Darurat 7/1955.
- Kejahatan kerah putih
- Menurut Sutherland, kejahatan yang dilakukan orang terhormat dan berstatus sosial tinggi dalam rangka pekerjaannya.
- Kejahatan korporasi
- Perbuatan korporasi yang dihukum negara melalui hukum administrasi, perdata, atau pidana; korporasi menjadi pelaku dan penerima manfaat.
- Kejahatan okupasional
- Kejahatan yang dilakukan individu dalam pekerjaannya untuk keuntungan pribadi, sering merugikan korporasinya sendiri.
- Asosiasi diferensial
- Teori Sutherland bahwa perilaku jahat dipelajari melalui pergaulan, termasuk di lingkungan kerja.
- Bedrijfsrisico
- Risiko usaha; istilah dalam Penjelasan UU Darurat 7/1955 untuk sikap pelanggar yang menganggap penuntutan sebagai biaya usaha biasa.
- Wet op de Economische Delicten
- Undang-undang Belanda tahun 1950 tentang delik ekonomi yang menjadi model UU Darurat 7/1955.
- Tindakan tata tertib
- Sanksi dalam Pasal 8 UU Darurat 7/1955 seperti pengampuan perusahaan, uang jaminan, dan kewajiban memperbaiki akibat.
- Hukum pidana administratif
- Pemakaian sanksi pidana untuk menegakkan norma hukum administrasi seperti izin, kewajiban lapor, dan pungutan negara.
- Ultimum remedium
- Asas bahwa hukum pidana dipakai sebagai upaya terakhir setelah sarana lain tidak memadai.
- Societas delinquere non potest
- Adagium klasik bahwa badan hukum tidak dapat melakukan tindak pidana.
- Teori identifikasi
- Teori bahwa kesalahan pejabat senior yang menjadi otak korporasi (directing mind and will) dianggap kesalahan korporasi.
- Vicarious liability
- Pertanggungjawaban pengganti: korporasi menanggung tindak pidana pegawainya dalam lingkup kerja.
- Strict liability
- Pertanggungjawaban pidana tanpa perlu membuktikan kesalahan; dalam KUHP diatur Pasal 37 versi UU 1/2026.
- Teori agregasi
- Teori yang menggabungkan pengetahuan dan perbuatan beberapa orang dalam korporasi sebagai kesalahan korporasi.
- Pemilik manfaat
- Orang yang sebenarnya mengendalikan atau menikmati korporasi walaupun tidak tercatat sebagai pengurus; dijangkau Pasal 47 KUHP.
- Perjanjian penundaan penuntutan
- Mekanisme dalam Pasal 328 KUHAP 2025 bagi penuntut umum untuk menunda penuntutan korporasi dengan syarat pemulihan dan kepatuhan.
- Bank gelap
- Sebutan untuk pihak yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha bank; dijerat Pasal 46 UU Perbankan.
- Simpanan
- Dana yang dipercayakan masyarakat kepada bank atau pihak lain dengan janji dikembalikan, misalnya giro, deposito, dan tabungan.
- Rahasia bank
- Kewajiban bank merahasiakan keterangan tentang nasabah penyimpan dan simpanannya, dengan pengecualian menurut undang-undang.
- Pihak terafiliasi
- Pihak yang berhubungan dengan pengelolaan bank, seperti komisaris, direksi, pejabat, pegawai, dan pihak yang memberi jasa kepada bank.
- Manipulasi pasar
- Perbuatan menciptakan gambaran semu tentang perdagangan atau harga efek, diatur Pasal 91 dan 92 UU Pasar Modal.
- Wash trade
- Transaksi efek antara rekening yang pemilik manfaatnya sama sehingga kepemilikan tidak berubah, untuk menciptakan kesan ramai.
- Informasi orang dalam
- Informasi material yang dimiliki orang dalam dan belum tersedia untuk umum.
- Prinsip una via
- Prinsip dalam UU Pasar Modal hasil P2SK bahwa satu pelanggaran diselesaikan melalui satu jalur sanksi, administratif atau pidana.
- Faktur pajak fiktif
- Faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya; penerbitan dan pemakaiannya dijerat Pasal 39A UU KUP.
- Pemeriksaan bukti permulaan
- Pemeriksaan DJP sebelum penyidikan pajak yang dipersamakan dengan penyelidikan dan tidak boleh disertai upaya paksa.
- Penyelundupan
- Perbuatan memasukkan atau mengeluarkan barang dengan melanggar ketentuan kepabeanan, diatur Pasal 102 dan 102A UU Kepabeanan.
- Pita cukai
- Tanda pelunasan cukai yang dilekatkan pada kemasan barang kena cukai seperti rokok.
- Rokok polos
- Rokok yang sama sekali tidak dilekati pita cukai; bentuk pelanggaran cukai yang paling banyak ditemukan.
- Placement
- Tahap pencucian uang berupa memasukkan hasil kejahatan ke sistem keuangan.
- Layering
- Tahap pencucian uang berupa pengaburan jejak melalui transaksi berlapis.
- Integration
- Tahap pencucian uang berupa kembalinya harta kepada pelaku seolah-olah sah.
- Tindak pidana asal
- Tindak pidana yang menghasilkan harta yang kemudian dicuci; daftarnya kini dalam Pasal 607 ayat (2) KUHP.
- Pembalikan beban pembuktian
- Kewajiban terdakwa membuktikan hartanya bukan hasil tindak pidana, diatur Pasal 77 dan 78 UU TPPU.
- PPATK
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, lembaga intelijen keuangan yang menerima dan menganalisis laporan transaksi.
- LPBBTI
- Layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, sebutan resmi pinjaman daring yang berizin OJK.
- Skema Ponzi
- Skema investasi yang membayar keuntungan investor lama dari setoran investor baru.
- Satgas PASTI
- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal yang dibentuk OJK bersama lembaga terkait berdasarkan Pasal 247 UU P2SK.
Latihan kartu hafalan
Semua kartu dari 8 bab dicampur secara acak. Mencampur topik memaksa otak membedakan konsep yang mirip, dan hasilnya lebih awet daripada berlatih satu topik sampai habis.
Semua sumber
- 1Republik Indonesia (1955). Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Lembaran Negara 1955 Nomor 27, TLN Nomor 801.Pasal 1 sampai 16 dan Penjelasan Umum tentang tiga golongan TPE, sanksi, tindakan tata tertib, dan korporasi.
- 2Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842.Korporasi (Pasal 45 sampai 50, 56, 118 sampai 124), kategori denda (Pasal 79), pencucian uang (Pasal 607, 608), Pasal 620 dan 622; berlaku 2 Januari 2026.
- 3Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ditetapkan 2 Januari 2026.Penghapusan minimum khusus dan kurungan di luar KUHP, konversi denda, serta perubahan Pasal 37, 49, 120, 121, 132, dan 613 KUHP.
- 4Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149.Perjanjian penundaan penuntutan bagi korporasi (Pasal 1 angka 17 dan Pasal 328).
- 5Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 2058.Pasal 2 sampai 6, 23, 25, 28, dan 29 tentang kesalahan korporasi, grup korporasi, pemidanaan, dan eksekusi denda.
- 6Republik Indonesia (1998). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaran Negara RI Tahun 1998 Nomor 182.Rumusan Pasal 46 sampai 50A sebelum diubah UU P2SK.
- 7Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN Nomor 6845.Perubahan ketentuan pidana Perbankan dan Pasar Modal, Pasal 237, 247, 305, dan peralihan pengawasan aset kripto.
- 8Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ditetapkan 17 Juni 2026.Penyelidikan dan penyidikan sektor jasa keuangan, keadilan restoratif, una via pasar modal, dan Pasal 304A tentang aset kripto.
- 9Republik Indonesia (1995). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 64.Pasal 90 sampai 98 dan Pasal 104 versi asli, termasuk Penjelasan Pasal 95 tentang orang dalam.
- 10Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 85.Pasal 38, 39, 39A, dan 43 UU KUP.
- 11Republik Indonesia (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 246, TLN Nomor 6736.Perubahan Pasal 43A, 44, 44A, 44B, penambahan Pasal 44C dan 44D UU KUP, serta Pasal 40B dan 64 UU Cukai.
- 12Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 93, TLN Nomor 4661.Pasal 102 sampai 102C dan Pasal 108 tentang penyelundupan dan korporasi.
- 13Republik Indonesia (1995). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 75, TLN Nomor 3612.Pasal 112 tentang PPNS Bea dan Cukai dan Pasal 113 tentang penghentian penyidikan dengan denda empat kali bea masuk.
- 14Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 105, TLN Nomor 4755.Pasal 29 dan Pasal 54 tentang barang kena cukai tanpa pita cukai.
- 15Republik Indonesia (2023). Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara. JDIH Kementerian Keuangan.Penghentian penyidikan cukai setelah pembayaran denda 4 kali nilai cukai.
- 16Menteri Keuangan RI (2022). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai. JDIH Kementerian Keuangan; diubah PMK 96 Tahun 2025.Pelaksanaan Pasal 40B UU Cukai: penyelesaian tanpa penyidikan dengan denda 3 kali nilai cukai.
- 17Republik Indonesia (2010). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 122, TLN Nomor 5164.Pasal 6, 7, 69, 74, 77, dan 78 yang tetap berlaku setelah Pasal 2 ayat (1), 3, 4, dan 5 dicabut KUHP.
- 18Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 33, TLN Nomor 3817.Pasal 41, 47, 48, dan 49 sebelum dan sesudah UU Cipta Kerja.
- 19Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856.Perubahan Pasal 48 dan penghapusan Pasal 49 UU 5/1999.
- 20Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 22, TLN Nomor 3821.Ketentuan pidana Pasal 61 sampai 63.
- 21Otoritas Jasa Keuangan (2023). Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan.Pasal 62 tentang larangan dan batas waktu penagihan.
- 22Otoritas Jasa Keuangan (2025). Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Otoritas Jasa Keuangan.Aturan pelaksana POJK 40/2024 termasuk batas manfaat ekonomi LPBBTI.
- 23Republik Indonesia (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital. JDIH Kementerian Keuangan.Dasar pelaksanaan peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK.
- 24Mahkamah Agung RI (2012). Putusan Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 atas nama terdakwa Suwir Laut (Asian Agri). Mahkamah Agung, 18 Desember 2012.Pidana pajak Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP; 14 perusahaan dibebani denda dua kali pajak terutang sekitar Rp2,52 triliun.
- 25Mahkamah Konstitusi RI (2015). Putusan Nomor 77/PUU-XII/2014 tentang pengujian UU 8/2010. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 12 Februari 2015.Menolak pengujian Pasal 69, 77, dan 78 UU TPPU; dua hakim berpendapat berbeda.
- 26Mahkamah Konstitusi RI (2021). Putusan Nomor 15/PUU-XIX/2021 tentang pengujian Penjelasan Pasal 74 UU 8/2010. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 Juni 2021.Penyidik tindak pidana asal mencakup pejabat atau instansi yang diberi kewenangan menyidik oleh peraturan perundang-undangan.
- 27Mahkamah Konstitusi RI (2024). Putusan Nomor 83/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Pasal 43A UU KUP dalam UU 7/2021. Mahkamah Konstitusi.Pemeriksaan bukti permulaan pajak sah sepanjang tidak terdapat tindakan upaya paksa.
- 28Mahkamah Konstitusi RI (2023). Putusan Nomor 59/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU 4/2023 mengenai penyidik sektor jasa keuangan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 21 Desember 2023.Frasa "hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK" dibaca "dapat dilakukan oleh penyidik OJK".
- 29Mahkamah Agung RI (2023). Putusan Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 atas nama terdakwa Henry Surya (KSP Indosurya). Mahkamah Agung, 16 Mei 2023.Pasal 46 UU Perbankan dan TPPU; pidana 18 tahun dan denda Rp15 miliar.
- 30Mahkamah Agung RI (2021). Putusan Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 atas nama terdakwa Heru Hidayat (Jiwasraya). Mahkamah Agung, 24 Agustus 2021.Korupsi dan TPPU dalam pengelolaan investasi Jiwasraya; pidana seumur hidup dikuatkan.
- 31Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2020). Putusan Nomor 728/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Ricky Yanto (saham SDMU). PN Jakarta Pusat, 29 Januari 2020.Manipulasi pasar Pasal 104 jo. 91 UU Pasar Modal; pidana percobaan dan denda Rp100 juta.
- 32Pengadilan Tinggi Banten (2023). Putusan Nomor 117/PID.SUS/2022/PT BTN atas nama terdakwa Indra Kesuma (Indra Kenz). PT Banten, 10 Januari 2023.Berita bohong yang merugikan konsumen dan TPPU dalam promosi Binomo; sebagian barang bukti dikembalikan kepada korban.
- 33Mahkamah Agung RI (2022). Putusan Peninjauan Kembali Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 atas nama Andika Surachman dkk. (First Travel). Mahkamah Agung, 23 Mei 2022.Barang bukti dikembalikan kepada calon jemaah karena tidak ada hak negara yang dirugikan.
- 34Andi Hamzah (1996). Hukum Pidana Ekonomi (edisi revisi, selaras Inpres No. 4 Tahun 1985). Erlangga, Jakarta.Pengertian, sejarah, dan sistem UU Darurat 7/1955.
- 35Muladi dan Dwidja Priyatno (2010). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.Model kedudukan dan teori pertanggungjawaban pidana korporasi.
- 36Sutan Remy Sjahdeini (2017). Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi dan Seluk-Beluknya (edisi kedua). Kencana, Jakarta.Teori identifikasi, vicarious liability, agregasi, budaya korporasi, dan perkara-perkara pembandingnya.
- 37Barda Nawawi Arief (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Prenadamedia Group, Jakarta.Kebijakan hukum pidana dan hukum pidana administrasi.
- 38Edwin H. Sutherland (1949). White Collar Crime. Dryden Press, New York.Definisi kejahatan kerah putih dan studi terhadap 70 korporasi besar Amerika.
- 39Marshall B. Clinard dan Peter C. Yeager (1980). Corporate Crime. Free Press, New York.Definisi dan ciri kejahatan korporasi.
- 40Yenti Garnasih (2017). Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang dan Permasalahannya di Indonesia. Rajawali Pers, Depok (edisi 1).Proses pencucian uang, kaitan dengan tindak pidana asal, dan penegakan UU 8/2010.
- 41Sutan Remy Sjahdeini (2004). Seluk-Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme. Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.Tahap placement, layering, dan integration.
- 42Edwin H. Sutherland (1940). White-Collar Criminality. American Sociological Review 5(1):1-12.Artikel yang memperkenalkan konsep kejahatan kerah putih.
- 43Muhammad Fatahillah Akbar (2023). The urgency of law reforms on economic crimes in Indonesia. Cogent Social Sciences 9(1).Ketidakseragaman asas pidana ekonomi sektoral dan relevansi UU Darurat 1955.
- 44Emiliya Febriyani dan Topo Santoso (2022). Examining Economic Crime Policy: Evidence from Indonesia. Journal of Judicial Review 24(2).Asal-usul UU Darurat dari WED dan pembedaan arti sempit dan luas menurut Moch. Anwar.
- 45Dino Rizka Afdhali dan Handoyo Prasetyo (2024). Pengaturan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 dalam Rangka Pemberantasan Kejahatan Ekonomi di Indonesia. Journal Evidence of Law 3(3).UU Darurat sebagai payung asas pemberantasan kejahatan ekonomi.
- 46Dini Ramdania (2021). Eksistensi Undang-Undang Drt Nomor 7/1955 dalam Penegakan Hukum di Bidang Ekonomi (Economic Crimes). Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum.Economic crime dan economic criminality, serta relevansi UU Darurat.
- 47Nur Aripkah (2020). Persoalan Kriteria Batasan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Tinjauan Terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 27(2).Kritik terhadap ukuran kesalahan korporasi dalam Pasal 4 ayat (2) Perma 13/2016.
- 48M. Ilham Wira Pratama (2025). Aspek Pemidanaan Korporasi Berdasarkan KUHP 2023 dan Perma Nomor 13 Tahun 2016. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia 5(1):67-80.Hubungan Perma 13/2016 dengan KUHP 2023 dalam pemidanaan korporasi.
- 49Joko Sriwidodo dan M.S. Tumanggor (2024). Regulation of Corporate Criminal Liability According to Law Number 1 Year 2023 on the Criminal Code. Krtha Bhayangkara 18(1).Pasal 45 sampai 50 KUHP tentang korporasi.
- 50Rezki Purnama Samad, Ardiansyah, Eva Albatun Nabilah (2025). A Critical Analysis of Corporate Criminal Liability in Law Number 1 of 2023. SIGn Jurnal Hukum 7(2):664-681.Kerentanan normatif pengaturan korporasi dalam KUHP.
- 51Desi Apriani, Zulherman Idris, Nur Hidayat, Dwi Yusuf Rafly (2025). Analisis Penghapusan Sanksi Pidana Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Legislasi Indonesia 22(4):449-466.Penghapusan pidana pokok dan tambahan dalam UU Persaingan Usaha.
- 52Nurjannatul Fadhilah, Aria Zurnetti, Nani Mulyati (2024). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada Tindak Pidana Perbankan dalam Rangka Pembaruan Hukum Pidana. Lareh Law Review 2(1):1-14.Pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana perbankan setelah UU P2SK.
- 53Rahma Christabel Abilah dan Rasji (2025). Legal Proof of Capital Market Manipulation in Indonesia: Case 34/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst Analysis. Jurnal Daulat Hukum 8(3).Kesulitan pembuktian manipulasi pasar.
- 54Mahrus Ali (2022). Menolak Tindak Pidana Pasar Modal dalam Perkara PT. Asuransi Jiwasraya sebagai Korupsi. Jurnal Ius Constituendum.Kritik kualifikasi korupsi dalam perkara Jiwasraya dan modus penggorengan saham.
- 55Dani Rahmat dan Diding Rahmat (2026). Proporsionalitas dan Harmonisasi Norma Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Journal Evidence of Law 5(2):1215-1227.Dampak UU 1/2026 terhadap Pasal 39A dan Pasal 44B UU KUP.
- 56Arridho Abduh, Irma Romi Anto, Naser Ali Abdulghani (2025). Ultimum Remedium and the Legal Politics of Tax Criminal Prosecution in Indonesia. JKIH: Jurnal Kajian Ilmu Hukum 4(2).Diskresi Pasal 44B UU KUP dan inkonsistensi putusan pidana pajak.
- 57Nathan Thomas (2024). Penerapan Hukum Pidana sebagai Ultimum Remedium pada Kasus Perpajakan Pasca Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jurnal Dinamika Hukum (Universitas Slamet Riyadi).Putusan pidana pajak 2022 sampai 2023 yang masih memakai pola premium remedium.
- 58Vicko Taniady dan Novi Wahyu Riwayanti (2021). Reformulasi Beban Pembuktian Terbalik Berlandaskan Asas Presumption of Guilt terhadap Kasus TPPU di Indonesia. IPMHI Law Journal 1(2).Pembalikan beban pembuktian terbatas dan berimbang dalam UU TPPU.
- 59Cahyo Tri Laksono dan Gelar Ali Ahmad (2025). Disparity of Judges Decisions in the Case of Binary Option Affiliator Doni Salmanan Compared to Indra Kenz (Putusan 1/Pid.Sus/2023/PT Bandung dan 117/Pid.Sus/2022/PT Banten). NOVUM: Jurnal Hukum.Disparitas pidana dan nasib aset dalam perkara opsi biner.
- 60Anita Zulfiani, Nabila Alinka Wibowo, Skolastika Pradnya Satyalalita (2026). Illegal Online Lending in Indonesia: Mapping Criminal Liability and Strengthening Victim Protection. JUSTISI 12(1).Pemetaan pertanggungjawaban pidana dalam perkara pinjol ilegal.
- 61M. Nanda Setiawan, Halida Zia, Chindi Oeliga Yensi Afita, Yensi Afita (2026). Regulasi Kejahatan Siber Berbasis Aset Kripto dalam Hukum Pidana Indonesia. Wajah Hukum 10(2).Delik yang dipakai untuk kejahatan kripto dan kesulitan pembuktiannya.
- 62Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (2026). Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025. Siaran pers PPATK, 28 Januari 2026.Jumlah laporan, LTKM, hasil analisis, dan perputaran dana judi online 2025.
- 63Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (2026). Siaran pers capaian penindakan rokok ilegal tahun 2025. beacukai.go.id.Sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal, 96,55 persen rokok polos, dan Rp1,23 triliun potensi kerugian diselamatkan.
- 64Kepaniteraan Mahkamah Agung (2013). Inilah Putusan Kasasi yang Memerintahkan AAG Membayar Pajak Terhutang sebesar 2,5 Trilyun Lebih. kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, 21 Februari 2013.Ringkasan amar putusan Asian Agri.
- 65Novritsar Hasintongan Pakpahan (MariNews Mahkamah Agung) (2025). Landmark decision: Penghimpunan Dana Anggota Koperasi dan Masyarakat Umum Tanpa Izin Merupakan Perbuatan Pidana. marinews.mahkamahagung.go.id, 12 Juli 2025.Kaidah hukum Putusan MA 2113 K/Pid.Sus/2023 dan skala dana Indosurya.
- 66Badan Pemeriksa Keuangan (2020). Kerugian Negara Kasus Jiwasraya Rp16,81 Triliun. Siaran pers BPK, 9 Maret 2020.Rincian kerugian investasi saham dan reksa dana Jiwasraya.
- 67Badan Pemeriksa Keuangan (2021). Kerugian Negara Kasus PT Asabri Rp22,78 Triliun. bpk.go.id, 31 Mei 2021.Kerugian negara dalam perkara Asabri.
- 68Otoritas Jasa Keuangan (2026). Satgas PASTI Tindak Aktivitas Keuangan Ilegal, Penipuan Transaksi Keuangan, dan Pergadaian Ilegal. Siaran pers OJK, 27 Oktober 2026.Entitas ilegal yang dihentikan Januari sampai September 2026 dan capaian IASC.
- 69Otoritas Jasa Keuangan (2025). Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI. Siaran pers OJK, 10 Januari 2025.Peralihan pengawasan aset kripto ke OJK.
- 70Otoritas Jasa Keuangan (2024). POJK 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Siaran pers OJK.Aturan teknis perdagangan aset kripto di bawah OJK.
- 71Otoritas Jasa Keuangan (2025). OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Permasalahan di Industri Pindar. Siaran pers OJK.POJK 40/2024 sebagai pengganti POJK 10/POJK.05/2022 tentang LPBBTI.
- 72DPR RI (2026). Saan Pastikan RUU Perampasan Aset Ditargetkan Tuntas Sebelum 15 Desember. dpr.go.id, 22 September 2026.Target pengesahan RUU Perampasan Aset.
- 73ANTARA News (2012). MA perintahkan Asian Agri bayar dua kali kekurangan pajak. ANTARA News, 28 Desember 2012.Keterangan juru bicara MA tentang pidana dan denda dalam perkara Asian Agri.
- 74Mulia Budi (2025). Vonis Lepas Dianulir, 3 Korporasi Dihukum Denda Rp 3 M-Uang Pengganti Rp 17,7 T. detikNews, 25 September 2025.Amar kasasi perkara korporasi CPO dan beban kepada personal pengendali.
- 75Fath Putra Mulya (2025). MA anulir vonis lepas terdakwa korporasi di kasus CPO. ANTARA News, 25 September 2025.Nomor putusan kasasi 8431, 8432, dan 8433 K/PID.SUS/2025 dan latar suap hakim.
- 76Elvan Widyatama dan Damiana (2025). MA Anulir Vonis Lepas Korupsi CPO, Wilmar Cs Harus Bayar Rp17,7 T. CNBC Indonesia, 26 September 2025.Rincian uang pengganti dan pasal yang terbukti.
- 77Edi Suwiknyo dan Anshary Madya Sukma (2026). KUHAP Baru Buka Jalur Damai Gugurkan Status Pidana Korporasi. Bisnis.com, 2 Januari 2026.Keadilan restoratif dan perjanjian penundaan penuntutan bagi korporasi dalam KUHAP baru.
- 78Hukumonline (2023). Menilik Jeratan Hukum Pelaku Jasa Keuangan Ilegal dalam UU P2SK. Hukumonline.Pasal 237 dan 305 UU P2SK tentang kegiatan keuangan tanpa izin.
- 79Hukumonline (2023). Tafsir MK soal Penyidik dalam Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan. Hukumonline, Desember 2023.Ulasan Putusan MK 59/PUU-XXI/2023.
- 80Kompas.com (2023). MA Vonis Bos KSP Indosurya 18 Tahun Penjara. Kompas.com, 17 Mei 2023.Pidana kasasi Henry Surya.
- 81Kompas.com (2023). MA Tolak Kasasi Doni Salmanan. Kompas.com, 21 November 2023.Kasasi perkara Quotex dan nasib aset yang dirampas untuk negara.
- 82Ardito Ramadhan (2023). MA Perintahkan Aset Korban First Travel Dikembalikan, Jaksa Agung: Perlu Proses Panjang. Kompas.com, 7 Februari 2023.Pelaksanaan putusan PK First Travel.
- 83CNN Indonesia (2023). Mahkamah Agung Putuskan Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah. CNN Indonesia, 5 Januari 2023.Jumlah barang sitaan dan modus Ponzi First Travel.
- 84Tria Sutrisna (2026). RUU Perampasan Aset Dikebut DPR: Panja Dibentuk, Lanjut Rapat Selama Reses. Kompas.com, 27 Oktober 2026.Pembentukan Panja RUU Perampasan Aset dan usul inisiatif DPR 6 Oktober 2026.
- 85Hukumonline (2015). MK Tolak Permohonan Akil Mochtar. Hukumonline, 12 Februari 2015.Pertimbangan dan pendapat berbeda dalam Putusan MK 77/PUU-XII/2014.
- 86Nora Galuh Candra Asmarani (2021). Sanksi Penghentian Penyidikan Pasal 44B UU KUP Direvisi. DDTCNews, 19 Oktober 2021.Perubahan besaran denda Pasal 44B oleh UU HPP dan alasannya.
- 87CNBC Indonesia (2021). Kasus Heru-Bentjok, Puncak Gunung Es Praktik Goreng Saham. CNBC Indonesia, 9 Desember 2021.Modus transaksi semu melalui nominee dalam perkara Jiwasraya.
- 88detikNews (2022). Perlawanan Jaksa Buntut Aset Indra Kenz Dirampas Negara. detikNews, November 2022.Putusan PN Tangerang dalam perkara Indra Kenz dan nasib asetnya.
- 89detikNews (2022). Vonis Heru Hidayat: Seumur Hidup di Jiwasraya, Nihil di Asabri. detikNews, 19 Januari 2022.Pidana nihil dan uang pengganti dalam perkara Asabri tingkat pertama.
- 90Tempo (2026). OJK Blokir 2.263 Pinjol dan 354 Investasi Ilegal di 2025. Tempo.co, Januari 2026.Data penindakan Satgas PASTI sepanjang 2025.