Seorang dokter bedah memotong kaki pasien diabetes yang membusuk. Secara harfiah, ia sengaja menimbulkan luka berat pada tubuh orang lain. Seorang petugas pemadam kebakaran merobohkan rumah tetangga agar api tidak merambat ke seluruh kampung. Ia sengaja merusak barang milik orang lain. Apakah keduanya melakukan tindak pidana? Intuisi kita langsung menjawab tidak. Bab ini menjelaskan mengapa intuisi itu benar secara hukum, dan sebaliknya, kapan sebuah perbuatan sungguh-sungguh menjadi tindak pidana.
Di Bab 2 dan Bab 3 kamu sudah belajar kapan dan di mana hukum pidana berlaku. Sekarang kita masuk ke inti pertama hukum pidana materiil: tindak pidana. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengaturnya di Bab II Bagian Kesatu Buku Kesatu, dimulai dari Pasal 12 [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Pembahasan di bab ini adalah fondasi untuk Bab 5 tentang pertanggungjawaban pidana, karena KUHP nasional memisahkan keduanya.
Istilah dan pengertian tindak pidana
Istilah aslinya dalam bahasa Belanda adalah strafbaar feit, secara harfiah "peristiwa yang dapat dipidana". Para ahli Indonesia menerjemahkannya berbeda-beda: tindak pidana, perbuatan pidana, peristiwa pidana, perbuatan yang dapat dihukum, dan delik. Wirjono Prodjodikoro memakai istilah tindak pidana [2Buku teksAsas-Asas Hukum Pidana di Indonesia]. Moeljatno memilih perbuatan pidana, karena menurutnya kata "perbuatan" menunjuk pada sesuatu yang dilakukan dan akibatnya, dan yang dapat dilarang adalah perbuatan, bukan orang [3Buku teksAsas-Asas Hukum Pidana (edisi revisi)]. KUHP nasional, seperti kebanyakan undang-undang sejak 1990-an, memakai istilah Tindak Pidana dengan huruf kapital.
(1) Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan. (2) Untuk dinyatakan sebagai Tindak Pidana, suatu perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan oleh peraturan perundang-undangan harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. (3) Setiap Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar.
Pasal 12 memuat tiga lapis. Ayat (1) adalah definisi formal: perbuatan yang diancam sanksi oleh peraturan perundang-undangan. Ayat (2) menambahkan syarat materiil: perbuatan itu harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup. Ayat (3) adalah aturan pembuktian: setiap tindak pidana dianggap selalu melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar. Jadi penuntut umum tidak perlu membuktikan sifat melawan hukum secara terpisah, kecuali bila undang-undang mencantumkannya sebagai unsur. Terdakwalah yang biasanya mengajukan alasan pembenar.
Perhatikan pula Pasal 144 KUHP: yang dimaksud dengan Tindak Pidana termasuk juga permufakatan jahat, persiapan, percobaan, dan pembantuan melakukan tindak pidana, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Bentuk-bentuk ini dibahas di Bab 7 dan Bab 8.
Siapa yang dapat melakukan tindak pidana
Rumusan delik dalam KUHP nasional hampir selalu diawali kata "Setiap Orang". Pasal 145 mendefinisikannya sebagai orang perseorangan, termasuk Korporasi [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Ini perubahan besar dari KUHP lama yang memakai kata "barang siapa" dan, menurut doktrin yang dominan, hanya menunjuk manusia. Dalam KUHP lama, korporasi baru dapat dipidana bila undang-undang khusus di luar KUHP menentukannya, misalnya undang-undang tindak pidana ekonomi, lingkungan hidup, dan korupsi. Sekarang korporasi adalah subjek tindak pidana secara umum (Pasal 45), sehingga setiap rumusan "Setiap Orang" pada prinsipnya juga dapat menjangkau korporasi.
Ada pula delik yang hanya dapat dilakukan orang dengan kualitas tertentu, misalnya Pejabat, dokter, atau nakhoda. Pasal 154 mendefinisikan Pejabat secara luas, mencakup aparatur sipil negara, anggota Polri dan TNI, pejabat negara, pejabat publik, pejabat daerah, orang yang menerima gaji dari keuangan negara atau daerah, dan orang yang menerima gaji dari korporasi yang modalnya seluruhnya atau sebagian besar milik negara atau daerah [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Kualitas seperti ini menjadi unsur yang harus dibuktikan, dan kamu akan melihat di Bab 8 bagaimana kualitas itu berpengaruh pada peserta lain yang tidak memilikinya.
Aliran monistis dan dualistis
Inilah perdebatan teoretis yang paling sering muncul di ujian, dan paling penting untuk memahami struktur KUHP nasional. Pertanyaannya sederhana: apakah kesalahan pelaku merupakan bagian dari pengertian tindak pidana, atau sesuatu yang terpisah?
- Tindak pidana mencakup perbuatan dan kesalahan sekaligus
- Tokoh: Simons, van Hamel, diikuti banyak ahli Belanda
- Rumusan Simons: perbuatan diancam pidana, melawan hukum, berhubungan dengan kesalahan, oleh orang yang mampu bertanggung jawab
- Bila salah satu tidak ada, tidak ada tindak pidana
- Tindak pidana hanya mencakup perbuatan; kesalahan masuk pertanggungjawaban pidana
- Tokoh: Moeljatno, Roeslan Saleh, Chairul Huda; juga dianut KUHP nasional
- Perbuatan pidana: perbuatan yang dilarang dan diancam pidana
- Orang dapat melakukan tindak pidana tetapi tidak dipidana karena tidak bersalah
Moeljatno memperkenalkan pandangan dualistis di Indonesia melalui pidatonya pada 1955. Ia menegaskan bahwa perbuatan pidana hanya menunjuk sifat perbuatan, yaitu dilarang dan diancam pidana. Apakah orang yang melakukannya kemudian dipidana bergantung pada apakah ia mempunyai kesalahan [3Buku teksAsas-Asas Hukum Pidana (edisi revisi)]. Roeslan Saleh memperdalamnya dengan menyebut perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana sebagai dua pengertian dasar yang harus dipisahkan [4Buku teksPerbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana]. Chairul Huda merumuskan konsekuensinya: asas "tiada pidana tanpa kesalahan" lebih tepat dibaca sebagai "tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan" [5Buku teksDari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan].
KUHP nasional mengikuti pandangan dualistis. Bab II dibagi menjadi Bagian Kesatu tentang Tindak Pidana (Pasal 12 sampai Pasal 35) dan Bagian Kedua tentang Pertanggungjawaban Pidana (Pasal 36 sampai Pasal 50). Pasal 12 tidak menyebut kesalahan sama sekali. Ketika UU 1/2026 mengubah Pasal 49 tentang korporasi, Penjelasannya bahkan menyatakan perubahan itu dimaksudkan untuk memisahkan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana [6PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana].
Apa gunanya pembedaan ini dalam praktik? Pertama, struktur analisis kasus menjadi bertahap: periksa dulu perbuatannya (memenuhi rumusan dan melawan hukum), baru periksa orangnya (mampu bertanggung jawab, sengaja atau alpa, tidak ada alasan pemaaf). Kedua, alasan pembenar menghapus tindak pidana, sedangkan alasan pemaaf hanya menghapus pertanggungjawaban. Akibatnya terhadap peserta lain berbeda, seperti akan kamu lihat di Bab 6 dan Bab 8. Ketiga, dalam putusan, tidak terbuktinya perbuatan berujung putusan bebas, sedangkan terbuktinya perbuatan tetapi ada alasan penghapus pidana berujung putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
Perlu dicatat, aliran monistis tidak salah; ia hanya menyusun pemeriksaan dengan cara berbeda. Banyak putusan lama dan buku terjemahan Belanda memakai kerangka monistis, sehingga kamu akan menemukan rumusan unsur tindak pidana yang memuat "kesalahan" atau "mampu bertanggung jawab". Saat membaca sumber seperti itu, terjemahkan ke kerangka dualistis: pisahkan unsur perbuatan dari unsur pelaku.
Apa perbedaan aliran monistis dan dualistis, dan mana yang dianut KUHP nasional?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Aliran monistis memasukkan kesalahan dan kemampuan bertanggung jawab ke dalam pengertian tindak pidana, sehingga tanpa kesalahan tidak ada tindak pidana. Aliran dualistis memisahkan tindak pidana (perbuatan yang dilarang dan diancam pidana) dari pertanggungjawaban pidana (kesalahan pelaku). KUHP nasional menganut dualistis: Bab II memisahkan Bagian Kesatu Tindak Pidana dan Bagian Kedua Pertanggungjawaban Pidana, dan Pasal 12 tidak menyebut kesalahan.
Unsur-unsur tindak pidana
Untuk membuktikan seseorang melakukan tindak pidana, penuntut umum harus membuktikan setiap unsur yang dirumuskan dalam pasal yang didakwakan. Lamintang membagi unsur tindak pidana menjadi unsur subjektif dan unsur objektif [7Buku teksDasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia].
| Kelompok | Isi | Contoh rumusan dalam KUHP nasional |
|---|---|---|
| Subjektif | Kesengajaan atau kealpaan | "karena kealpaannya" dalam Pasal 474 |
| Subjektif | Maksud atau tujuan | "dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum" dalam Pasal 476 |
| Subjektif | Rencana terlebih dahulu | "dengan rencana terlebih dahulu" dalam Pasal 459 |
| Objektif | Perbuatan | "mengambil" dalam pencurian, "merampas nyawa" dalam pembunuhan |
| Objektif | Akibat | matinya orang dalam Pasal 458, luka berat dalam Pasal 466 ayat (2) |
| Objektif | Keadaan yang menyertai | "Di Muka Umum" dalam Pasal 218 |
| Objektif | Kualitas pelaku | "Pejabat" dalam tindak pidana jabatan |
| Objektif | Sifat melawan hukum | "secara melawan hukum" dalam Pasal 486 tentang penggelapan |
Dalam pandangan dualistis, unsur subjektif yang menyangkut kesalahan (sengaja atau alpa) sebenarnya bagian dari pertanggungjawaban, tetapi tetap harus dibuktikan bila dicantumkan dalam rumusan delik. Unsur maksud dan rencana sering disebut unsur subjektif yang melekat pada perbuatan.
Kamu juga perlu membedakan unsur tertulis dan tidak tertulis. Unsur tertulis tercantum dalam rumusan pasal dan wajib dibuktikan. Unsur tidak tertulis tidak dicantumkan tetapi tetap harus ada, misalnya sifat melawan hukum yang menurut Pasal 12 ayat (3) dianggap selalu ada, atau hubungan kausal dalam delik materiil.
Perhatikan juga frasa "dipidana karena pencurian" dalam banyak rumusan delik. Frasa itu bukan unsur, melainkan kualifikasi atau nama delik. Unsur adalah bagian rumusan yang harus dibuktikan; kualifikasi adalah sebutan yang diberikan undang-undang setelah semua unsur terbukti. Dalam amar putusan, hakim biasanya menyebut kualifikasi itu, misalnya "terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian". Ada pula pasal yang hanya menyebut kualifikasi tanpa menguraikan unsur, seperti penganiayaan dalam Pasal 466. Penjelasan Pasal 466 menyerahkan pengertiannya kepada penilaian hakim, dengan berpegang pada pengertian yang berkembang dalam doktrin dan yurisprudensi [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Sifat melawan hukum
Kembali ke dokter bedah. Perbuatannya memenuhi rumusan penganiayaan, tetapi tidak bersifat melawan hukum karena dilakukan menurut ilmu kedokteran dengan persetujuan pasien dan untuk menyelamatkan nyawa. Sifat melawan hukum (wederrechtelijkheid) adalah syarat mutlak tindak pidana. Sudarto membedakan dua ajaran [8Buku teksHukum Pidana I (edisi revisi)].
Menurut ajaran sifat melawan hukum formil, perbuatan bersifat melawan hukum bila memenuhi rumusan delik dalam undang-undang. Sifat melawan hukumnya hanya dapat hapus berdasarkan undang-undang, misalnya pembelaan terpaksa. Menurut ajaran sifat melawan hukum materiil, melawan hukum berarti bertentangan dengan undang-undang dan juga dengan hukum tidak tertulis, termasuk asas-asas umum dan nilai kepatutan. Sifat melawan hukumnya dapat hapus juga karena alasan di luar undang-undang.
Ajaran materiil dibagi lagi menurut fungsinya.
- Fungsi negatif. Perbuatan yang memenuhi rumusan delik dapat kehilangan sifat melawan hukumnya karena alasan tidak tertulis. Ini membatasi pemidanaan dan sejalan dengan asas legalitas.
- Fungsi positif. Perbuatan yang tidak diatur undang-undang dapat dianggap melawan hukum karena bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Ini memperluas pemidanaan dan bertabrakan dengan asas legalitas.
Patih Sambas dan gula insentif[9Putusan pengadilanPutusan Nomor 42 K/Kr/1965 atas nama terdakwa Machroes Effendi, 10Jurnal ilmiahPerbuatan Melawan Hukum Materiil menurut Fikih Jinayah]
- FaktaMachroes Effendi, patih pada kantor bupati di Sambas, mengeluarkan delivery order gula insentif padi untuk keperluan lain, seperti ongkos angkut dan jasa, padahal gula itu seharusnya hanya untuk petani yang menjual padi kepada pemerintah. Selisih hasil penjualan dipakai untuk pembangunan daerah.
- Masalah hukumApakah perbuatan yang memenuhi unsur penggelapan oleh pejabat tetap bersifat melawan hukum bila dilakukan untuk kepentingan umum tanpa keuntungan pribadi?
- Putusan dan alasannyaMahkamah Agung menyatakan bahwa suatu tindakan dapat hilang sifat melawan hukumnya bukan hanya berdasarkan ketentuan undang-undang, tetapi juga berdasarkan asas-asas keadilan atau asas hukum tidak tertulis yang bersifat umum. Faktornya: negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani, dan terdakwa tidak mendapat untung. Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
- PelajaranPutusan ini adalah yurisprudensi awal ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsi negatif. Kini KUHP nasional mengakomodasinya melalui Pasal 35: ketiadaan sifat melawan hukum dari tindak pidana merupakan alasan pembenar.
Fungsi positif jauh lebih kontroversial. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor pernah merumuskan "secara melawan hukum" mencakup perbuatan yang tidak diatur undang-undang tetapi dianggap tercela. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 003/PUU-IV/2006 menyatakan penjelasan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat, karena ukuran kepatutan berbeda antara satu daerah dan daerah lain sehingga tidak memberi kepastian hukum [11Putusan pengadilanPutusan Nomor 003/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]. Tetapi Mahkamah Agung dalam sejumlah putusan korupsi tetap memakai sifat melawan hukum materiil dengan merujuk yurisprudensinya sendiri dan kewajiban hakim menggali nilai hukum yang hidup [10Jurnal ilmiahPerbuatan Melawan Hukum Materiil menurut Fikih Jinayah].
KUHP nasional mengambil posisi tengah. Pasal 12 ayat (2) menyebut "bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat", yang membuka fungsi positif, tetapi hanya melalui Pasal 2 dan PP 55/2025 yang mewajibkan penetapan dalam Perda. Pasal 35 membuka fungsi negatif secara umum.
Ketiadaan sifat melawan hukum dari Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) merupakan alasan pembenar.
Satu pembedaan lagi: sifat melawan hukum umum dan khusus. Sifat melawan hukum umum adalah syarat setiap tindak pidana walaupun tidak tertulis. Sifat melawan hukum khusus dicantumkan tegas dalam rumusan delik, misalnya "secara melawan hukum" dalam penggelapan, dan karena itu wajib dibuktikan penuntut umum.
Jelaskan perbedaan sifat melawan hukum materiil dalam fungsi positif dan fungsi negatif, beserta sikap MK dan KUHP nasional.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Fungsi negatif menghapus sifat melawan hukum perbuatan yang memenuhi rumusan delik berdasarkan alasan tidak tertulis, seperti dalam Putusan MA 42 K/Kr/1965; KUHP nasional menerimanya melalui Pasal 35 sebagai alasan pembenar. Fungsi positif menjadikan perbuatan yang tidak diatur undang-undang dapat dipidana karena dianggap tercela; MK dalam Putusan 003/PUU-IV/2006 menolaknya untuk UU Tipikor karena tidak pasti. KUHP nasional hanya membukanya melalui hukum yang hidup yang ditetapkan dalam Perda (Pasal 2 dan Pasal 12 ayat (2)).
Jenis-jenis tindak pidana
Pengelompokan delik bukan sekadar hafalan. Setiap jenis membawa akibat hukum yang berbeda, misalnya soal kapan delik selesai, siapa yang dapat mengadu, atau bagaimana menghitung kedaluwarsa.
| Dasar pembedaan | Jenis | Ciri dan contoh | Arti pentingnya |
|---|---|---|---|
| Cara perumusan | Formil dan materiil | Formil: yang dilarang perbuatannya, misalnya pencurian (Pasal 476). Materiil: yang dilarang akibatnya, misalnya pembunuhan (Pasal 458). | Delik materiil selesai bila akibat timbul dan memerlukan ajaran kausalitas |
| Bentuk perbuatan | Komisi, omisi murni, omisi tidak murni | Komisi: berbuat yang dilarang. Omisi murni: tidak berbuat yang diperintahkan, misalnya tidak memberi pertolongan. Omisi tidak murni: akibat terlarang ditimbulkan dengan tidak berbuat, misalnya ibu yang sengaja tidak menyusui bayinya. | Omisi tidak murni mensyaratkan kewajiban hukum untuk bertindak |
| Bentuk kesalahan | Dolus dan culpa | Dolus: dengan sengaja. Culpa: karena kealpaan, misalnya Pasal 474. | Kealpaan hanya dipidana bila tegas ditentukan (Pasal 36 ayat (2)) |
| Syarat penuntutan | Delik biasa dan delik aduan | Aduan: hanya dapat dituntut atas pengaduan, misalnya perzinaan (Pasal 411) dan penghinaan Presiden (Pasal 220). | Tanpa pengaduan, penuntutan tidak dapat dilakukan; aduan dapat ditarik |
| Lama terjadinya | Selesai seketika dan berlangsung terus | Seketika: pencurian. Berlangsung terus: perampasan kemerdekaan yang berlangsung selama korban ditahan. | Menentukan mulai berjalannya kedaluwarsa (lihat Pasal 137 huruf b) |
| Subjek | Delik umum dan delik propria | Umum: dapat dilakukan Setiap Orang. Propria: hanya oleh orang berkualitas tertentu, misalnya Pejabat. | Kualitas pelaku menjadi unsur yang harus dibuktikan |
| Berat ringan | Bentuk pokok, diperberat, diperingan | Pembunuhan (Pasal 458), pembunuhan berencana yang diperberat (Pasal 459), pembunuhan anak oleh ibu yang diperingan (Pasal 460). | Menentukan ancaman pidana |
Dari semua pembedaan dalam tabel, pembedaan komisi dan omisi paling sering membingungkan. Sebagian besar delik dirumuskan sebagai larangan berbuat, sehingga dilanggar dengan berbuat aktif: mengambil, memukul, menipu. Sebagian kecil dirumuskan sebagai perintah, sehingga dilanggar dengan tidak berbuat: misalnya tidak memberi pertolongan kepada orang yang dalam bahaya maut padahal mampu melakukannya tanpa membahayakan diri sendiri. Inilah delik omisi murni. Di antara keduanya ada delik omisi tidak murni, yaitu delik yang dirumuskan sebagai larangan berbuat (misalnya merampas nyawa), tetapi akibatnya ditimbulkan dengan cara tidak berbuat. Contoh klasiknya adalah penjaga perlintasan kereta yang sengaja tidak menutup palang sehingga terjadi tabrakan.
Tidak setiap orang yang diam dapat dipersalahkan atas akibat yang terjadi. Doktrin mensyaratkan adanya kewajiban hukum untuk bertindak, yang dapat lahir dari undang-undang (orang tua terhadap anak), dari perjanjian atau jabatan (perawat terhadap pasien, penjaga palang terhadap pengguna jalan), atau dari perbuatan sebelumnya yang menimbulkan bahaya (orang yang menyalakan api unggun wajib memadamkannya) [12Buku teksHukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia, 13Buku teksPrinsip-Prinsip Hukum Pidana (edisi revisi)]. Tanpa kewajiban itu, seorang pejalan kaki yang melihat orang tenggelam lalu pergi tidak dapat dipidana sebagai pembunuh, walaupun secara moral ia patut dicela.
Hapusnya pembedaan kejahatan dan pelanggaran
KUHP lama membagi tindak pidana menjadi kejahatan (Buku II) dan pelanggaran (Buku III). Pembedaan ini membawa banyak akibat: percobaan dan pembantuan pelanggaran tidak dipidana, kedaluwarsanya lebih pendek, dan asas nasional aktif hanya berlaku untuk kejahatan. Secara teoretis, kejahatan dianggap rechtsdelict (tercela menurut rasa keadilan walau belum diatur) dan pelanggaran dianggap wetsdelict (baru tercela karena dilarang undang-undang).
Penjelasan Umum KUHP nasional menghapus pembedaan itu dengan alasan bahwa secara konseptual perbedaan rechtsdelict dan wetsdelict tidak dapat dipertahankan. Dalam perkembangannya tidak sedikit rechtsdelict dikualifikasikan sebagai pelanggaran, dan sebaliknya beberapa wetsdelict dirumuskan sebagai kejahatan hanya karena diperberat ancamannya [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Kini semua disebut tindak pidana. Akibat yang dulu digantungkan pada pembedaan itu sekarang digantungkan pada berat ringannya ancaman, misalnya percobaan tidak dipidana untuk tindak pidana yang hanya diancam denda paling banyak kategori II (Pasal 19), dan kedaluwarsa dihitung menurut lamanya ancaman (Pasal 136).
Delik formil, delik materiil, dan Putusan MK 25/PUU-XIV/2016
Pembedaan formil dan materiil berdampak besar dalam perkara korupsi. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor semula merumuskan perbuatan yang "dapat merugikan keuangan negara". Kata "dapat" menjadikannya delik formil: cukup potensi kerugian. Dalam Putusan 25/PUU-XIV/2016, MK menyatakan kata "dapat" bertentangan dengan UUD 1945, sehingga kedua pasal menjadi delik materiil yang mensyaratkan kerugian negara yang nyata (actual loss) [14Putusan pengadilanPutusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor]. Fatkhurohman dan Nalom Kurniawan mencatat bahwa MK menggeser pendiriannya sendiri dalam Putusan 003/PUU-IV/2006, dengan alasan antara lain harmonisasi dengan UU Administrasi Pemerintahan dan kekhawatiran kriminalisasi kebijakan [15Jurnal ilmiahPergeseran Delik Korupsi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016]. Dalam KUHP nasional, delik korupsi tersebut kini dirumuskan dalam Bab Tindak Pidana Khusus mulai Pasal 603.
Delik aduan
Pasal 24 KUHP menyatakan bahwa dalam hal tertentu pelaku hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan, dan tindak pidana aduan harus ditentukan secara tegas dalam undang-undang [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permohonan agar pelaku dituntut, diajukan secara lisan atau tertulis kepada pejabat berwenang (Pasal 28). Ketentuan rinci tentang siapa yang berhak mengadu ada di Pasal 25 sampai Pasal 27: bila korban belum berumur 16 tahun, yang berhak adalah orang tua atau walinya; bila korban di bawah pengampuan, pengampunya; bila korban meninggal, orang tua, anak, suami, atau istrinya, kecuali korban semasa hidup tegas tidak menghendaki penuntutan.
Doktrin membedakan delik aduan absolut, yang penuntutannya selalu memerlukan pengaduan, dan delik aduan relatif, yang baru menjadi aduan karena hubungan khusus antara pelaku dan korban, misalnya pencurian dalam keluarga. Tenggang pengaduan dan penarikannya dibahas di Bab 10 karena terkait gugurnya kewenangan penuntutan.
Ajaran kausalitas
Delik materiil baru selesai bila akibat terlarang timbul. Tetapi akibat jarang lahir dari satu sebab tunggal. Misalnya, A menampar B dengan keras. B jatuh, kepalanya membentur trotoar, lalu ia dibawa ke puskesmas yang dokternya terlambat menangani, dan B meninggal. Apakah tamparan A adalah sebab kematian B? KUHP lama maupun KUHP nasional tidak mengatur ajaran sebab akibat, sehingga jawabannya diserahkan pada doktrin [13Buku teksPrinsip-Prinsip Hukum Pidana (edisi revisi), 12Buku teksHukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia].
| Teori | Tokoh | Inti | Kelemahan |
|---|---|---|---|
| Conditio sine qua non (ekuivalensi) | von Buri | Setiap syarat yang tanpanya akibat tidak terjadi adalah sebab; semua syarat bernilai sama | Terlalu luas: penjual pisau pun menjadi penyebab pembunuhan |
| Individualisasi | Birkmeyer dan lainnya | Sebab adalah syarat yang paling berpengaruh dalam peristiwa konkret setelah terjadi | Sulit menentukan syarat mana yang paling berpengaruh |
| Generalisasi atau adequate | von Kries | Sebab adalah syarat yang menurut pengalaman umum patut atau layak menimbulkan akibat itu | Tergantung ukuran pengetahuan siapa: pelaku, orang rata-rata, atau hakim |
| Relevansi | Mezger | Mulai dari rumusan delik: syarat mana yang relevan menurut tujuan norma | Bergantung pada penafsiran rumusan delik |
Varian teori adequate dibedakan menurut ukuran pengetahuan yang dipakai: subjektif (yang diketahui atau patut diketahui pelaku), objektif (yang diketahui setelah peristiwa, termasuk oleh ahli), dan gabungan. Dalam contoh tamparan, menurut teori adequate yang objektif, tamparan keras yang menjatuhkan orang di tepi trotoar menurut pengalaman umum layak menimbulkan cedera kepala serius, sehingga A dapat dianggap penyebab. Keterlambatan dokter tidak memutus rantai kausal kecuali begitu luar biasa sehingga menjadi sebab baru yang berdiri sendiri. Hakim lalu memeriksa apakah A memenuhi Pasal 466 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati.
Kausalitas juga muncul dalam delik yang diperberat oleh akibatnya, seperti penganiayaan yang mengakibatkan Luka Berat (Pasal 466 ayat (2)) atau mati (ayat (3)). Dalam delik seperti ini, pelaku sengaja menganiaya tetapi tidak menghendaki kematian. Kematian cukup disebabkan oleh penganiayaan menurut ajaran kausalitas yang dipakai. Banyak ahli berpendapat bahwa untuk akibat yang memperberat seperti ini, setidak-tidaknya harus ada kealpaan terhadap akibat tersebut, agar asas tiada pidana tanpa kesalahan tidak dilanggar. Pandangan ini sejalan dengan semangat KUHP nasional yang menyeimbangkan unsur perbuatan dan sikap batin. Dalam kasus seperti tamparan di atas, hakim akan menimbang pula keterangan ahli forensik tentang sebab kematian, karena bukti medis sering menjadi penentu dalam menilai rantai sebab akibat.
Mengapa ajaran kausalitas penting untuk delik materiil, dan apa inti teori conditio sine qua non dan teori adequate?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Delik materiil baru selesai bila akibat terlarang timbul, sehingga harus dibuktikan bahwa akibat itu disebabkan perbuatan terdakwa. Teori conditio sine qua non (von Buri) menganggap setiap syarat yang tanpanya akibat tidak terjadi sebagai sebab, sehingga terlalu luas. Teori adequate (von Kries) hanya menganggap sebab syarat yang menurut pengalaman umum patut menimbulkan akibat tersebut.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Tindak pidana adalah perbuatan yang diancam sanksi pidana dan/atau tindakan oleh peraturan perundang-undangan dan harus bersifat melawan hukum (Pasal 12 KUHP).
- KUHP nasional menganut aliran dualistis (Moeljatno, Roeslan Saleh): tindak pidana dipisahkan dari pertanggungjawaban pidana.
- Unsur tindak pidana terdiri atas unsur objektif (perbuatan, akibat, keadaan, kualitas pelaku) dan unsur subjektif (sengaja, alpa, maksud, rencana).
- Sifat melawan hukum formil dan materiil; fungsi negatif diterima lewat Pasal 35, fungsi positif hanya lewat hukum yang hidup dalam Perda, dan ditolak MK untuk UU Tipikor.
- Pembedaan kejahatan dan pelanggaran dihapus; akibatnya kini digantungkan pada berat ringan ancaman.
- Jenis delik penting: formil dan materiil, komisi dan omisi, dolus dan culpa, biasa dan aduan, umum dan propria, pokok, diperberat, dan diperingan.
- Kausalitas tidak diatur KUHP; doktrin mengenal conditio sine qua non, individualisasi, adequate, dan relevansi.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842.KUHP nasional beserta Penjelasan Umum dan Penjelasan pasal demi pasal; berlaku 2 Januari 2026.
- 2R. Wirjono Prodjodikoro (2003). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Refika Aditama, Bandung.Istilah tindak pidana, kesengajaan, dan perbarengan.
- 3Moeljatno (2008). Asas-Asas Hukum Pidana (edisi revisi). Rineka Cipta, Jakarta.Pengertian hukum pidana, perbuatan pidana, aliran dualistis, asas legalitas, dan kesalahan.
- 4Roeslan Saleh (1983). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Aksara Baru, Jakarta.Pemisahan perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana.
- 5Chairul Huda (2006). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Kencana, Jakarta.Kesalahan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana dalam pandangan dualistis.
- 6Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1.Menyesuaikan ketentuan pidana di luar KUHP dan Perda, serta mengubah antara lain Pasal 3, 8, 37, 49, 66, 69, 76, 82, 99 sampai 101, 121, 132, 136, dan 613 KUHP.
- 7P.A.F. Lamintang dan Franciscus Theojunior Lamintang (2014). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.Unsur tindak pidana, jenis delik, dan percobaan.
- 8Sudarto (2009). Hukum Pidana I (edisi revisi). Yayasan Sudarto, Semarang.Fungsi hukum pidana, sifat melawan hukum formil dan materiil.
- 9Mahkamah Agung RI (1966). Putusan Nomor 42 K/Kr/1965 atas nama terdakwa Machroes Effendi. Mahkamah Agung, 8 Januari 1966.Yurisprudensi awal sifat melawan hukum materiil dalam fungsi negatif.
- 10Fakhruddin Arrozi (2014). Perbuatan Melawan Hukum Materiil menurut Fikih Jinayah. Al-Daulah 4(1).Praktik sifat melawan hukum materiil setelah Putusan MK 003/PUU-IV/2006 dan yurisprudensi MA.
- 11Mahkamah Konstitusi RI (2006). Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 Juli 2006.Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor tentang melawan hukum materiil tidak mengikat; Pasal 15 (percobaan dipidana sama) tidak bertentangan dengan UUD.
- 12Jan Remmelink (2003). Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.Doktrin Belanda tentang percobaan, penyertaan, dan alasan penghapus pidana.
- 13Eddy O.S. Hiariej (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (edisi revisi). Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.Asas legalitas, sifat melawan hukum, kausalitas, kesalahan, percobaan, penyertaan, dan perbarengan.
- 14Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 Januari 2017.Kata "dapat" dihapus sehingga delik korupsi Pasal 2 dan 3 menjadi delik materiil.
- 15Fatkhurohman dan Nalom Kurniawan (2017). Pergeseran Delik Korupsi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Jurnal Konstitusi 14(1).Pergeseran delik formil menjadi materiil dan konsep actual loss.