Pukul dua dini hari, seorang pemuda di Lombok Tengah dihadang empat orang bersenjata tajam yang hendak merampas motornya. Ia melawan dengan pisau yang ia bawa, dua penyerangnya tewas, dan dua lainnya kabur. Publik terbelah: sebagian menyebutnya pahlawan, sebagian bertanya apakah membunuh tetap membunuh. Kisah seperti ini berulang di banyak tempat di Indonesia, dan selalu memunculkan pertanyaan yang sama: kapan orang yang memenuhi rumusan delik tetap tidak boleh dipidana?
Jawabannya ada pada alasan penghapus pidana, yang dalam KUHP nasional disebut alasan pembenar dan alasan pemaaf. Di Bab 4 kamu sudah belajar bahwa tindak pidana harus bersifat melawan hukum, dan di Bab 5 bahwa pelaku harus bersalah. Bab ini membahas keadaan yang menghapus salah satu dari keduanya. Dasar hukumnya ada di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): alasan pembenar di Pasal 31 sampai Pasal 35 dan alasan pemaaf di Pasal 40 sampai Pasal 44 [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Peta alasan penghapus pidana
KUHP lama mengatur alasan penghapus pidana dalam Bab III Buku I (Pasal 44 sampai Pasal 51) tanpa membedakan mana pembenar dan mana pemaaf. Pembedaan itu dibangun doktrin, dan para ahli sering tidak sepakat. Pasal 48 tentang overmacht, misalnya, oleh sebagian ahli dianggap mencakup dua hal berbeda: keadaan darurat yang membenarkan dan paksaan psikis yang memaafkan [2Buku teksAsas-Asas Hukum Pidana (edisi revisi), 3Buku teksHukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia]. KUHP nasional menyelesaikan perdebatan itu dengan menempatkan alasan pembenar dalam Paragraf 8 Bagian Kesatu (tindak pidana) dan alasan pemaaf dalam Paragraf 2 Bagian Kedua (pertanggungjawaban pidana).
- Menghapus sifat melawan hukum perbuatan
- Perbuatan menjadi patut dan dibenarkan hukum
- Berlaku bagi semua peserta
- Korban tidak dapat melakukan pembelaan terpaksa terhadapnya
- KUHP: Pasal 31 sampai Pasal 35
- Menghapus kesalahan pelaku
- Perbuatan tetap melawan hukum, tetapi pelaku tidak dicela
- Hanya berlaku bagi pelaku yang memenuhinya
- Peserta lain tetap dapat dipidana
- KUHP: Pasal 40 sampai Pasal 44
Mengapa pembedaan ini penting? Bayangkan A dipaksa dengan ancaman senjata oleh B untuk memukul C. Paksaan itu alasan pemaaf bagi A, karena perbuatan A tetap melawan hukum, hanya A yang tidak dicela. B yang memaksa tetap dapat dipidana, misalnya sebagai orang yang menyuruh melakukan. Dan C, yang diserang secara melawan hukum, boleh membela diri terhadap A. Sebaliknya, bila A memukul C untuk menghentikan C yang sedang menikam orang lain, A melakukan pembelaan terpaksa, perbuatannya dibenarkan, dan C tidak boleh membela diri terhadap pukulan A.
Ada dua pembedaan lain yang perlu diketahui. Alasan penghapus pidana umum berlaku untuk semua tindak pidana dan diatur dalam Buku Kesatu. Alasan penghapus pidana khusus hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu dan dicantumkan dalam rumusan deliknya, misalnya Pasal 218 ayat (2) yang menyatakan tidak merupakan penyerangan kehormatan Presiden bila dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Selain itu, ada alasan penghapus pidana di luar undang-undang yang diakui doktrin dan yurisprudensi, seperti hak mendidik orang tua, persetujuan korban dalam hal tertentu, dan tindakan medis menurut standar profesi. KUHP nasional menampung yang bersifat pembenar melalui Pasal 35 tentang ketiadaan sifat melawan hukum.
Dalam hukum acara, kedua jenis alasan ini berujung pada putusan yang sama, yaitu lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), karena perbuatan yang didakwakan terbukti tetapi pelaku tidak dapat dipidana. Ini berbeda dari putusan bebas, yang dijatuhkan bila perbuatan tidak terbukti.
| Alasan | KUHP lama (WvS) | KUHP nasional | Jenis |
|---|---|---|---|
| Melaksanakan undang-undang | Pasal 50 | Pasal 31 | Pembenar |
| Perintah jabatan yang sah | Pasal 51 ayat (1) | Pasal 32 | Pembenar |
| Keadaan darurat | Pasal 48 (menurut doktrin) | Pasal 33 | Pembenar |
| Pembelaan terpaksa | Pasal 49 ayat (1) | Pasal 34 | Pembenar |
| Ketiadaan sifat melawan hukum | Yurisprudensi, misalnya MA 42 K/Kr/1965 | Pasal 35 | Pembenar |
| Tidak mampu bertanggung jawab | Pasal 44 | Pasal 38 dan Pasal 39 | Mengurangi atau meniadakan pertanggungjawaban |
| Anak di bawah umur | Pasal 45 (dicabut UU Pengadilan Anak) | Pasal 40 | Pemaaf |
| Daya paksa | Pasal 48 (menurut doktrin) | Pasal 42 | Pemaaf |
| Pembelaan terpaksa melampaui batas | Pasal 49 ayat (2) | Pasal 43 | Pemaaf |
| Perintah jabatan tanpa wewenang | Pasal 51 ayat (2) | Pasal 44 | Pemaaf |
Apa beda akibat hukum alasan pembenar dan alasan pemaaf terhadap peserta lain dan terhadap korban?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Alasan pembenar menghapus sifat melawan hukum perbuatan, sehingga berlaku bagi semua peserta dan korban tidak boleh melakukan pembelaan terpaksa terhadap perbuatan yang dibenarkan itu. Alasan pemaaf hanya menghapus kesalahan pelaku yang memenuhinya; perbuatannya tetap melawan hukum, sehingga peserta lain tetap dapat dipidana dan korban tetap boleh membela diri. Keduanya berujung pada putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
Melaksanakan undang-undang dan perintah jabatan
Pasal 31 KUHP menyatakan setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana jika perbuatan itu dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Contohnya penyidik yang menangkap dan menahan tersangka menurut KUHAP, juru sita yang menyita barang, atau regu tembak yang melaksanakan pidana mati. Tanpa pasal ini, perbuatan mereka memenuhi rumusan perampasan kemerdekaan, perampasan barang, atau pembunuhan. Kata kuncinya adalah "untuk melaksanakan". Pelaksanaan harus sesuai dengan cara yang ditentukan undang-undang; penyidik yang memukuli tersangka saat menangkap tidak dilindungi Pasal 31 untuk pemukulan itu.
Pasal 32 menyatakan perbuatan yang dilakukan untuk melaksanakan perintah jabatan dari pejabat yang berwenang tidak dipidana. Penjelasannya membatasi: harus ada hubungan yang bersifat hukum publik antara pemberi dan pelaksana perintah, dan ketentuan ini tidak berlaku untuk hubungan keperdataan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Jadi pegawai swasta yang disuruh atasannya memalsukan laporan keuangan tidak dapat berlindung di balik Pasal 32. Perintah juga harus sah, baik dari segi kewenangan pemberi perintah maupun isinya. Perintah untuk membunuh orang yang sudah tidak berdaya tidak pernah dapat menjadi perintah jabatan yang sah, siapa pun yang memerintahkannya.
Keadaan darurat
Pasal 33 KUHP menyatakan perbuatan yang dilarang tidak dipidana jika dilakukan karena keadaan darurat. Pasal ini sangat singkat, sehingga Penjelasannya penting. Penjelasan menyebut tiga contoh: dua orang berebut satu pelampung ketika kapal tenggelam di tengah laut sehingga salah satunya meninggal; dokter yang menghadapi ibu hamil berisiko tinggi dan harus memilih menyelamatkan ibu atau bayi; dan pemadam kebakaran yang merobohkan rumah yang terbakar untuk menyelamatkan rumah di sekitarnya [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Doktrin membedakan tiga bentuk keadaan darurat [4Buku teksPrinsip-Prinsip Hukum Pidana (edisi revisi), 3Buku teksHukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia]:
- Pertentangan antara dua kepentingan hukum. Contohnya dua orang dan satu pelampung, atau pemadam kebakaran yang mengorbankan satu rumah demi kampung.
- Pertentangan antara kepentingan hukum dan kewajiban hukum. Contohnya orang yang memecahkan kaca toko orang lain untuk mengambil alat pemadam api ringan ketika terjadi kebakaran.
- Pertentangan antara dua kewajiban hukum. Contohnya dokter yang menghadapi dua pasien gawat sekaligus dan hanya dapat menangani satu.
Ukuran yang dipakai doktrin adalah asas subsidiaritas (tidak ada jalan lain yang lebih ringan) dan asas proporsionalitas (kepentingan yang dikorbankan tidak lebih besar daripada yang diselamatkan). Bila keduanya terpenuhi, perbuatan itu dibenarkan. Perhatikan bahwa dalam keadaan darurat, orang yang dikorbankan tidak melakukan serangan apa pun. Itulah yang membedakannya dari pembelaan terpaksa.
Pembelaan terpaksa
Pembelaan terpaksa (noodweer) adalah alasan pembenar yang paling sering diajukan di pengadilan. Gagasannya tua: hukum tidak perlu mengalah kepada ketidakadilan. Orang yang diserang secara melawan hukum tidak wajib lari; ia boleh membela diri.
Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.
Penjelasan Pasal 34 merumuskan empat syarat yang harus dipenuhi seluruhnya [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]:
- Harus ada serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum yang bersifat seketika.
- Pembelaan dilakukan karena tidak ada jalan lain (subsidiaritas) untuk menghalau serangan.
- Pembelaan hanya dapat dilakukan terhadap kepentingan yang ditentukan secara limitatif: diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda.
- Ada keseimbangan antara pembelaan yang dilakukan dan serangan yang diterima (proporsionalitas).
Syarat pertama menutup dua kemungkinan. Pembelaan terhadap serangan yang sudah selesai bukan pembelaan, melainkan pembalasan. Orang yang mengejar pencuri yang sudah lari lalu memukulinya sampai babak belur tidak dapat berlindung di balik Pasal 34. Pembelaan terhadap serangan yang baru akan terjadi di masa depan juga tidak termasuk, kecuali ancaman itu sudah seketika, misalnya penyerang sudah mengangkat golok. Syarat "melawan hukum" berarti tidak ada pembelaan terpaksa terhadap tindakan yang sah, misalnya polisi yang menangkap dengan surat perintah.
Syarat ketiga sering disalahpahami. Kehormatan dalam arti kesusilaan berarti integritas seksual, misalnya perempuan yang melawan orang yang hendak memerkosanya. Ia tidak mencakup "kehormatan" dalam arti nama baik. Orang yang dihina di depan umum lalu memukul penghinanya tidak melakukan pembelaan terpaksa. Harta benda mencakup milik sendiri maupun orang lain, sehingga satpam yang menghalau perampok toko majikannya dapat berlindung di balik pasal ini.
Syarat kedua dan keempat adalah yang paling sering diperdebatkan di persidangan. Apakah korban begal yang ditodong pisau boleh menikam balik sampai penyerang tewas? Doktrin tidak memberi jawaban matematis. Hakim menilai keadaan konkret: jumlah penyerang, senjata yang dipakai, tempat dan waktu kejadian, kemungkinan melarikan diri, dan kepentingan yang terancam. Pada contoh di awal bab, seorang diri menghadapi empat orang bersenjata tajam di jalan sepi pada dini hari, banyak ahli akan menilai pembelaan yang mematikan masih proporsional karena nyawa pembela sendiri terancam.
Sebutkan empat syarat pembelaan terpaksa menurut Penjelasan Pasal 34 KUHP dan jelaskan arti kehormatan dalam arti kesusilaan.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Empat syarat: ada serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum; tidak ada jalan lain untuk menghalau serangan (subsidiaritas); yang dibela adalah kepentingan limitatif, yaitu diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda; dan pembelaan seimbang dengan serangan (proporsionalitas). Kehormatan dalam arti kesusilaan berarti integritas seksual, bukan nama baik, sehingga penghinaan lisan tidak dapat dibalas dengan pembelaan terpaksa.
Pembelaan terpaksa dalam praktik
Dalam praktik penegakan hukum, pembelaan terpaksa sering sudah dinilai sejak tahap penyidikan. Bila penyidik yakin unsur Pasal 34 terpenuhi, perkara dapat dihentikan karena perbuatan tersebut bukan tindak pidana yang dapat dipidana. Bila penyidik ragu, perkara diteruskan dan pembelaan terpaksa diuji di sidang. Penghentian di tahap awal melindungi korban kejahatan dari proses panjang, tetapi juga berisiko bila fakta belum diperiksa tuntas. Karena itu banyak ahli menganjurkan agar penilaian proporsionalitas dilakukan dengan hati-hati, berdasarkan rekonstruksi, keterangan saksi, dan visum.
Beberapa hal perlu dicatat dari praktik. Pertama, membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga dapat menimbulkan persoalan tersendiri menurut undang-undang tentang senjata tajam, terpisah dari soal pembelaan. Kedua, pembelaan terpaksa juga dapat dilakukan untuk orang lain, sehingga warga yang menolong korban jambret di jalan tetap terlindungi, asalkan syaratnya terpenuhi. Ketiga, kesalahan dalam menilai adanya serangan, misalnya mengira orang yang datang membawa payung sedang membawa senjata, disebut pembelaan terpaksa putatif. Ini bukan pembelaan terpaksa yang sebenarnya, tetapi kesesatan yang dapat menghapus atau mengurangi kesalahan bila kesesatan itu dapat dimaafkan.
Alasan pemaaf
Alasan pemaaf tidak membenarkan perbuatan. Hukum tetap menilai perbuatan itu salah, tetapi tidak mencela pelakunya karena keadaan khusus yang dialaminya. Paragraf 2 Bagian Kedua Bab II KUHP memuat empat alasan pemaaf: anak di bawah 12 tahun (Pasal 40, dibahas di Bab 5), daya paksa, pembelaan terpaksa melampaui batas, dan perintah jabatan tanpa wewenang.
Daya paksa
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dipidana karena: a. dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan; atau b. dipaksa oleh adanya ancaman, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari.
Penjelasan Pasal 42 membagi daya paksa menjadi paksaan mutlak dan paksaan relatif [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Paksaan mutlak (huruf a) adalah keadaan yang membuat pelaku tidak mempunyai pilihan lain sama sekali; misalnya tangan seseorang dipegang paksa oleh orang yang lebih kuat untuk menandatangani dokumen palsu. Sebagian ahli berpendapat paksaan mutlak sebenarnya meniadakan perbuatan itu sendiri, karena "pelaku" hanya menjadi alat. Paksaan relatif (huruf b) adalah ancaman, tekanan, atau kekuatan yang menurut akal sehat tidak dapat diharapkan dilawan, dengan syarat kepentingan yang dikorbankan seimbang atau sedikit lebih dari kepentingan yang diselamatkan.
Penjelasan menambahkan satu syarat penting: tekanan kejiwaan dari luar merupakan syarat utama. Orang yang mengalami tekanan karena pertimbangan pikirannya sendiri, misalnya karena terlilit utang pinjaman daring lalu mencuri, tidak dapat mengajukan daya paksa. Tekanan ekonomi dan rasa malu seperti itu mungkin meringankan pidana menurut pedoman pemidanaan, tetapi tidak menghapusnya.
Pembelaan terpaksa melampaui batas
Pasal 43 menyatakan setiap orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum tidak dipidana. Penjelasannya merinci dua syarat: pembelaan melampaui batas atau tidak proporsional dengan serangan, dan disebabkan keguncangan jiwa yang hebat karena serangan itu [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Dalam KUHP lama, ini adalah Pasal 49 ayat (2) yang dikenal sebagai noodweer exces.
Perbedaannya dengan Pasal 34 terletak pada proporsionalitas. Pasal 34 mensyaratkan pembelaan yang seimbang. Pasal 43 justru berlaku ketika pembelaan tidak seimbang, tetapi ketidakseimbangan itu dapat dimaafkan karena pembela berada dalam keguncangan jiwa hebat, seperti panik, takut luar biasa, atau marah karena serangan. Syarat seketika dan melawan hukum tetap harus ada. Karena itu Pasal 43 alasan pemaaf, bukan pembenar: perbuatan yang berlebihan tetap salah, tetapi pelakunya dimaafkan.
Perintah jabatan tanpa wewenang
Pasal 44 menyatakan perintah jabatan yang diberikan tanpa wewenang tidak mengakibatkan hapusnya pidana, kecuali jika orang yang diperintahkan dengan iktikad baik mengira bahwa perintah itu diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkup pekerjaannya [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Ada dua syarat kumulatif. Syarat subjektif: iktikad baik, yaitu yang diperintah sungguh-sungguh mengira perintah itu sah. Syarat objektif: pelaksanaannya termasuk dalam lingkup pekerjaannya. Semakin jelas sebuah perintah melanggar hukum, semakin sulit menerima klaim iktikad baik.
Bharada E dan perintah atasan[5Putusan pengadilanPutusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, 6Jurnal ilmiahDasar Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana bagi Justice Collaborator (Studi Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel)]
- FaktaRichard Eliezer, anggota Brimob berpangkat Bhayangkara Dua, menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atas perintah atasannya, Ferdy Sambo, yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Penasihat hukumnya meminta agar terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum karena adanya alasan penghapus pidana.
- Masalah hukumApakah perintah atasan dalam struktur kepolisian, ditambah tekanan dari atasan berpangkat jauh lebih tinggi, menghapus pidana bagi bawahan yang melaksanakan perintah membunuh?
- Putusan dan alasannyaMajelis tidak menerima pembelaan itu dan menyatakan terdakwa terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana. Terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, jauh di bawah tuntutan 12 tahun, dan ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama karena membantu mengungkap perkara.
- PelajaranPerintah untuk membunuh tidak pernah menjadi perintah jabatan yang sah, dan sulit diterima sebagai perintah yang dilaksanakan dengan iktikad baik. Tekanan dari atasan tidak otomatis menjadi daya paksa, tetapi dapat sangat meringankan pidana, terutama bila pelaku bekerja sama mengungkap kejahatan.
Perkara ini memperlihatkan perbedaan antara alasan penghapus pidana dan alasan peringanan. Faktor-faktor yang tidak cukup kuat untuk menghapus pidana tetap dapat dipertimbangkan dalam pedoman pemidanaan Pasal 54, misalnya sikap batin, motif, dan sikap sesudah melakukan tindak pidana.
Apa beda paksaan mutlak dan paksaan relatif, dan apa syarat perintah jabatan tanpa wewenang dapat menjadi alasan pemaaf?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Paksaan mutlak (Pasal 42 huruf a) membuat pelaku sama sekali tidak punya pilihan. Paksaan relatif (huruf b) adalah ancaman atau tekanan dari luar yang menurut akal sehat tidak dapat dilawan, dengan kepentingan yang dikorbankan seimbang atau sedikit lebih besar dari yang diselamatkan. Perintah jabatan tanpa wewenang menjadi alasan pemaaf bila yang diperintah dengan iktikad baik mengira perintah itu sah dan pelaksanaannya dalam lingkup pekerjaannya (Pasal 44).
Batas-batas alasan penghapus pidana
Alasan penghapus pidana tidak boleh direkayasa. Pasal 55 KUHP menyatakan setiap orang yang melakukan tindak pidana tidak dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana berdasarkan alasan peniadaan pidana jika ia telah dengan sengaja menyebabkan terjadinya keadaan yang dapat menjadi alasan peniadaan pidana tersebut. Penjelasannya menyebut maksud ketentuan ini: pelaku yang sengaja mengondisikan dirinya atau suatu keadaan dengan maksud agar dapat dibebaskan karena alasan pembenar atau pemaaf [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Doktrin menyebut gagasan ini culpa in causa atau actio libera in causa. Contohnya orang yang memancing pertengkaran dengan maksud agar diserang, lalu membunuh lawannya dengan dalih pembelaan terpaksa. Contoh lain orang yang sengaja mabuk berat untuk "memberanikan diri" melakukan penganiayaan, lalu mendalilkan bahwa ia tidak sadar. Dalam kedua kasus, pelaku bebas menentukan keadaan pada awalnya, sehingga ia tetap bertanggung jawab atas akibatnya.
Satu catatan lagi tentang kesesatan. Doktrin mengenal kesesatan mengenai fakta (error facti) dan kesesatan mengenai hukum (error iuris). Kesesatan mengenai fakta yang dapat dimaafkan dapat meniadakan kesengajaan, misalnya orang mengambil payung milik orang lain karena mengira itu miliknya. Kesesatan mengenai hukum pada prinsipnya tidak memaafkan, karena setiap orang dianggap mengetahui hukum. Tetapi yurisprudensi Belanda sejak perkara susu dan air pada 1916 menerima ajaran tidak adanya kesalahan sama sekali (afwezigheid van alle schuld), yaitu bila pelaku sama sekali tidak dapat dicela karena sudah berhati-hati sepenuhnya [3Buku teksHukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia, 4Buku teksPrinsip-Prinsip Hukum Pidana (edisi revisi)]. KUHP nasional tidak mengaturnya secara tegas, tetapi semangat Pasal 36 dan pedoman pemidanaan membuka ruang bagi pertimbangan seperti ini.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Alasan pembenar menghapus sifat melawan hukum perbuatan; alasan pemaaf menghapus kesalahan pelaku. Keduanya berujung putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
- Alasan pembenar: melaksanakan undang-undang (Pasal 31), perintah jabatan yang sah dalam hubungan hukum publik (Pasal 32), keadaan darurat (Pasal 33), pembelaan terpaksa (Pasal 34), dan ketiadaan sifat melawan hukum (Pasal 35).
- Pembelaan terpaksa mensyaratkan serangan seketika yang melawan hukum, tidak ada jalan lain, kepentingan yang limitatif, dan proporsionalitas.
- Alasan pemaaf: anak di bawah 12 tahun (Pasal 40), daya paksa mutlak dan relatif (Pasal 42), pembelaan terpaksa melampaui batas karena keguncangan jiwa hebat (Pasal 43), dan perintah jabatan tanpa wewenang yang diterima dengan iktikad baik (Pasal 44).
- Daya paksa mensyaratkan tekanan dari luar; tekanan ekonomi pribadi tidak cukup.
- Pasal 55 menolak alasan penghapus pidana yang sengaja diciptakan pelaku (culpa in causa).
- Faktor yang tidak cukup menghapus pidana tetap dapat meringankan melalui pedoman pemidanaan Pasal 54.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842.KUHP nasional beserta Penjelasan Umum dan Penjelasan pasal demi pasal; berlaku 2 Januari 2026.
- 2Moeljatno (2008). Asas-Asas Hukum Pidana (edisi revisi). Rineka Cipta, Jakarta.Pengertian hukum pidana, perbuatan pidana, aliran dualistis, asas legalitas, dan kesalahan.
- 3Jan Remmelink (2003). Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.Doktrin Belanda tentang percobaan, penyertaan, dan alasan penghapus pidana.
- 4Eddy O.S. Hiariej (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (edisi revisi). Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.Asas legalitas, sifat melawan hukum, kausalitas, kesalahan, percobaan, penyertaan, dan perbarengan.
- 5Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2023). Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. PN Jakarta Selatan, 15 Februari 2023.Pembelaan alasan penghapus pidana tidak diterima; terdakwa dipidana 1 tahun 6 bulan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.
- 6Ahmad Fahrur Rozy dan Jonaedi Efendi (2023). Dasar Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana bagi Justice Collaborator (Studi Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel). Dekrit 13(2).Pertimbangan hakim dalam perkara Richard Eliezer.