Hukum Acara Perdata
Mata kuliah · semester 3 · 3 sks

Hukum Acara Perdata

Cara menegakkan hak perdata lewat pengadilan: asas, kompetensi, gugatan, e-court, mediasi, pembuktian, putusan, upaya hukum, dan eksekusi.

Mata kuliah ini mengajarkan aturan main untuk mengubah hak perdata di atas kertas menjadi kenyataan melalui hakim. Kamu akan mempelajari sumber dan asas hukum acara perdata (HIR, RBg, Rv, KUH Perdata, UU Kekuasaan Kehakiman, dan Perma), cara menentukan pengadilan yang berwenang, para pihak dan kuasa, menyusun gugatan, pendaftaran dan persidangan elektronik, mediasi wajib, gugatan sederhana, jawab-menjawab, sita jaminan, pembuktian termasuk bukti elektronik, jenis dan kekuatan putusan, upaya hukum biasa dan luar biasa, sampai eksekusi. Materi disesuaikan dengan aturan per November 2026, termasuk status RUU Hukum Acara Perdata yang belum disahkan. Setelah menyelesaikannya, kamu mampu memetakan langkah sebuah sengketa perdata dari gugatan hingga eksekusi dan siap berlatih drafting di Praktik Peradilan Perdata.

8 babSekitar 3.5 jam belajar73 kartu hafalan65 sumber
Bab dipelajari0 dari 8

Peta konsep

Lihat gambaran besarnya dulu sebelum masuk ke detail. Peta ini menjadi kerangka tempat setiap bab nanti “digantungkan”, sehingga informasi baru lebih mudah diingat karena punya tempat.

Hukum Acara Perdata
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Daftar bab

  1. 1Pengantar, sumber, dan asas hukum acara perdataApa itu hukum acara perdata, dari mana aturannya, dan asas apa yang menjiwainya.26 menit
  2. 2Kompetensi pengadilan, para pihak, dan kuasaPengadilan mana yang berwenang, siapa yang menjadi pihak, dan siapa yang boleh mewakili.25 menit
  3. 3Gugatan dan permohonanBentuk, isi, penggabungan, perubahan, pencabutan, dan gugatan kolektif.24 menit
  4. 4Pendaftaran elektronik, pemanggilan, mediasi, dan gugatan sederhanaApa yang terjadi antara gugatan didaftar dan sidang pemeriksaan dimulai.25 menit
  5. 5Jalannya persidangan: verstek, jawaban, intervensi, dan sita jaminanDari ketidakhadiran pihak sampai jawab-menjawab dan pengamanan harta tergugat.25 menit
  6. 6PembuktianSiapa yang harus membuktikan, dengan alat bukti apa, dan seberapa kuat.26 menit
  7. 7Putusan dan upaya hukumJenis, isi, dan kekuatan putusan, serta jalan bagi yang tidak puas.25 menit
  8. 8Eksekusi putusanBagaimana putusan dipaksakan bila pihak yang kalah tidak patuh.24 menit

Posisi dalam kurikulum

Ilmu hukum saling bertumpu. Kuasai dulu mata kuliah di kolom kiri; mata kuliah di kolom kanan memakai konsep dari sini. Lihat seluruh peta kurikulum.

Bacaan utama

Buku teks dan sumber primer yang paling layak dibaca untuk mendalami mata kuliah ini.

Istilah penting

Hukum acara perdata
Peraturan yang mengatur cara menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim, dari pengajuan tuntutan hak sampai pelaksanaan putusan.
HIR
Herzien Inlandsch Reglement, reglemen acara yang berlaku untuk Jawa dan Madura.
RBg
Rechtsreglement voor de Buitengewesten, reglemen acara untuk daerah di luar Jawa dan Madura.
Rv
Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering, reglemen acara bagi golongan Eropa yang kini dipakai sebagai pedoman bila HIR/RBg tidak mengatur.
Ius curia novit
Asas bahwa hakim dianggap mengetahui hukum, sehingga para pihak cukup membuktikan peristiwa.
Audi et alteram partem
Asas bahwa hakim wajib mendengar kedua belah pihak secara seimbang.
Ultra petita
Putusan yang mengabulkan hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut; dilarang Pasal 178 ayat (3) HIR.
Prodeo
Berperkara tanpa biaya bagi pencari keadilan yang tidak mampu.
Kompetensi absolut
Kewenangan mengadili berdasarkan jenis atau lingkungan pengadilan.
Kompetensi relatif
Kewenangan mengadili di antara pengadilan sejenis berdasarkan wilayah.
Actor sequitur forum rei
Asas bahwa gugatan diajukan di pengadilan tempat tinggal tergugat.
Forum rei sitae
Pengadilan tempat benda tetap yang disengketakan terletak.
Error in persona
Kekeliruan mengenai pihak dalam gugatan, misalnya menggugat orang yang tidak punya hubungan hukum dengan sengketa.
Plurium litis consortium
Gugatan kurang pihak karena ada orang yang seharusnya ikut ditarik tetapi tidak dimasukkan.
Surat kuasa khusus
Surat kuasa untuk beracara dalam perkara tertentu yang menyebut pengadilan, para pihak, dan pokok sengketa.
Kuasa insidentil
Kuasa non-advokat untuk satu perkara, biasanya anggota keluarga, dengan izin atau penetapan ketua pengadilan.
Posita
Dasar gugatan (fundamentum petendi) yang menguraikan peristiwa dan hubungan hukum.
Petitum
Tuntutan atau permintaan penggugat kepada hakim, terdiri atas primer dan subsider.
Obscuur libel
Gugatan kabur karena posita, objek, atau petitumnya tidak jelas.
Niet ontvankelijke verklaard (NO)
Putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil, tanpa memeriksa pokok perkara.
Kumulasi gugatan
Penggabungan beberapa pihak (subjektif) atau beberapa tuntutan (objektif) dalam satu gugatan.
Gugatan perwakilan kelompok
Gugatan oleh wakil kelompok untuk dirinya dan anggota kelompok yang banyak dengan kesamaan fakta atau dasar hukum (Perma 1/2002).
Gugatan warga negara
Gugatan warga terhadap penyelenggara negara yang lalai memenuhi hak warga, dengan tuntutan tindakan atau kebijakan.
Domisili elektronik
Alamat elektronik atau layanan pesan terverifikasi milik para pihak untuk panggilan dan pemberitahuan.
Relaas
Berita acara panggilan atau pemberitahuan yang dibuat juru sita.
Mediasi
Penyelesaian sengketa melalui perundingan untuk mencapai kesepakatan dengan bantuan mediator.
Akta perdamaian
Akta yang menuangkan perdamaian di hadapan hakim, berkekuatan seperti putusan berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat dibanding.
Kaukus
Pertemuan mediator dengan satu pihak tanpa kehadiran pihak lain.
Gugatan sederhana
Tata cara pemeriksaan gugatan wanprestasi atau PMH bernilai materiil paling banyak Rp500 juta dengan hakim tunggal dan pembuktian sederhana.
Verstek
Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat yang telah dipanggil secara sah.
Verzet
Perlawanan tergugat terhadap putusan verstek.
Eksepsi
Tangkisan tergugat yang tidak menyangkut pokok perkara, seperti kompetensi, kuasa, atau gugatan kabur.
Rekonvensi
Gugatan balik tergugat terhadap penggugat yang diajukan bersama jawaban.
Replik dan duplik
Tanggapan penggugat atas jawaban (replik) dan tanggapan tergugat atas replik (duplik).
Intervensi
Masuknya pihak ketiga ke dalam perkara yang sedang berjalan, berupa voeging, tussenkomst, atau vrijwaring.
Sita jaminan (conservatoir beslag)
Penyitaan harta tergugat selama perkara berjalan untuk menjamin pelaksanaan putusan.
Sita revindicatoir
Penyitaan barang bergerak milik penggugat yang dikuasai orang lain agar dikembalikan.
Akta otentik
Akta yang dibuat dalam bentuk menurut undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang.
Unus testis nullus testis
Satu saksi bukan saksi; keterangan seorang saksi tanpa bukti lain tidak dapat dipercaya.
Testimonium de auditu
Kesaksian yang diperoleh dari cerita orang lain, bukan dari pengalaman sendiri.
Sumpah decisoir
Sumpah pemutus yang dibebankan satu pihak kepada lawannya dan menentukan putusan perkara.
Uitvoerbaar bij voorraad
Putusan serta merta yang dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan atau banding.
Inkracht van gewijsde
Keadaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Nebis in idem
Larangan mengadili kembali perkara yang sama, dengan pihak dan alasan yang sama, yang telah diputus berkekuatan hukum tetap.
Judex facti
Pengadilan yang memeriksa fakta dan hukum, yaitu pengadilan tingkat pertama dan banding.
Judex juris
Mahkamah Agung pada tingkat kasasi yang hanya menilai penerapan hukum.
Novum
Bukti baru yang bersifat menentukan yang tidak dapat ditemukan saat perkara diperiksa; alasan peninjauan kembali.
Derden verzet
Perlawanan pihak ketiga terhadap putusan atau sita yang merugikan haknya.
Aanmaning
Teguran ketua pengadilan kepada pihak yang kalah agar memenuhi putusan dalam waktu paling lama delapan hari.
Sita eksekusi
Penyitaan harta pihak yang kalah untuk dijual lelang guna memenuhi putusan.
Eksekusi riil
Pelaksanaan putusan berupa penyerahan, pengosongan, atau pembongkaran langsung terhadap objeknya.
Dwangsom
Uang paksa yang dibebankan untuk setiap kali atau selama pihak yang kalah tidak memenuhi hukuman selain membayar uang.
Non-executable
Putusan yang tidak dapat dieksekusi, misalnya karena objeknya tidak ada atau tidak jelas.

Latihan kartu hafalan

Semua kartu dari 8 bab dicampur secara acak. Mencampur topik memaksa otak membedakan konsep yang mirip, dan hasilnya lebih awet daripada berlatih satu topik sampai habis.

Latihan mengingat berjeda
Semua kartu Hukum Acara Perdata
Dikuasai: 0 dari 73 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Semua sumber

  1. 1
    Pemerintah Hindia Belanda (1941). Herzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44. Direktori Peraturan Mahkamah Agung.
    Sumber utama acara perdata di Jawa dan Madura: gugatan, verstek, eksepsi, rekonvensi, pembuktian, putusan, sita, eksekusi.
  2. 2
    Pemerintah Hindia Belanda (1927). Rechtsreglement voor de Buitengewesten, Staatsblad 1927 Nomor 227. Pusat Data Hukumonline.
    Reglemen acara untuk luar Jawa dan Madura; padanan pasal HIR.
  3. 3
    Pemerintah Hindia Belanda (1847). Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering, Staatsblad 1847 Nomor 52 jo. 1849 Nomor 63. Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.
    Pedoman untuk isi gugatan (Pasal 8), perubahan (127), pencabutan (271-272), intervensi (279-282), vrijwaring (70), derden verzet (378), dwangsom (606a-b), pengosongan (1033).
  4. 4
    Pemerintah Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Staatsblad 1847 Nomor 23. Direktori Peraturan Mahkamah Agung.
    Buku IV tentang pembuktian (Pasal 1865-1945) serta pemberian kuasa (Pasal 1792, 1795).
  5. 5
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.
    Asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan; sidang terbuka; putusan beralasan; upaya hukum; pelaksanaan putusan; bantuan hukum.
  6. 6
    Republik Indonesia (1985). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan UU 5/2004 dan UU 3/2009. Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 73.
    Kasasi (Pasal 30, 43, 46, 47), peninjauan kembali (Pasal 66-74), dan wewenang mengatur (Pasal 79).
  7. 7
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 3.
    Perubahan terakhir UU Mahkamah Agung.
  8. 8
    Republik Indonesia (1947). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura. Berita Negara RI 1947.
    Tenggang dan tata cara banding (Pasal 7-11); larangan banding bagi tergugat verstek (Pasal 8).
  9. 9
    Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 22.
    Pasal 49: kewenangan peradilan agama termasuk ekonomi syariah.
  10. 10
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138.
    Pasal 3 dan 11: pengadilan negeri tidak berwenang atas sengketa yang terikat perjanjian arbitrase.
  11. 11
    Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 49.
    Pengertian advokat dan jasa hukum, sumpah advokat.
  12. 12
    Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1.
    Pasal 5 tentang informasi elektronik sebagai alat bukti, termasuk perubahan ayat (4) dan penjelasannya.
  13. 13
    Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 175.
    Kewajiban mediasi, pengecualian, kehadiran, iktikad baik, jangka waktu, dan akta perdamaian.
  14. 14
    Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik. Mahkamah Agung RI.
    Mediasi secara elektronik.
  15. 15
    Mahkamah Agung RI (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 894.
    Dasar e-court dan e-litigasi.
  16. 16
    Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 1039.
    Pengguna, panggilan elektronik, persidangan elektronik, verstek, pembuktian, putusan dan banding elektronik.
  17. 17
    Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 995.
    Kasasi dan PK elektronik, termasuk tenggat memori kasasi elektronik.
  18. 18
    Mahkamah Agung RI (2015). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 1172.
    Acara gugatan sederhana, larangan eksepsi dan rekonvensi, keberatan.
  19. 19
    Mahkamah Agung RI (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 942.
    Batas Rp500 juta, domisili, verzet, sita jaminan, dan aanmaning dalam gugatan sederhana.
  20. 20
    Mahkamah Agung RI (2002). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Mahkamah Agung RI.
    Syarat, isi, penetapan, pemberitahuan, dan pernyataan keluar dalam class action.
  21. 21
    Mahkamah Agung RI (2014). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Mahkamah Agung RI.
    Pembebasan biaya perkara, sidang di luar gedung, dan posbakum.
  22. 22
    Mahkamah Agung RI (2025). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Upaya Pelindungan Konsumen. Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 1147.
    Hak gugat OJK untuk pelindungan konsumen; diundangkan 30 Desember 2025.
  23. 23
    Mahkamah Agung RI (1994). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus. Mahkamah Agung RI.
    Syarat surat kuasa khusus.
  24. 24
    Mahkamah Agung RI (2000). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Voorraad) dan Provisionil. Mahkamah Agung RI.
    Pembatasan putusan serta merta dan provisionil.
  25. 25
    Mahkamah Agung RI (2001). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil. Mahkamah Agung RI.
    Kewajiban jaminan senilai objek eksekusi sebelum putusan serta merta dilaksanakan.
  26. 26
    Menteri Keuangan RI (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. JDIH Kementerian Keuangan.
    Lelang eksekusi benda sitaan pengadilan; berlaku 1 Januari 2024 menggantikan PMK 213/2020.
  27. 27
    Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 tentang Pengujian UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 Agustus 2013.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Sengketa perbankan syariah menjadi kompetensi absolut peradilan agama.
  28. 28
    Mahkamah Konstitusi RI (2016). Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian UU ITE dan UU Tipikor. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 September 2016.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Batas penggunaan informasi elektronik hasil penyadapan sebagai alat bukti.
  29. 29
    Mahkamah Agung RI (2015). Putusan Nomor 140 PK/Pdt/2015, Negara RI cq. Presiden RI lawan Yayasan Beasiswa Supersemar. Direktori Putusan Mahkamah Agung, 8 Juli 2015.
    Perbaikan kekeliruan amar kasasi dan dasar eksekusi sekitar Rp4,4 triliun.
  30. 30
    Mahkamah Agung RI (2015). Putusan Nomor 651 K/Pdt/2015, PT Kallista Alam lawan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI. Direktori Putusan Mahkamah Agung, 28 Agustus 2015.
    Ganti rugi dan pemulihan lingkungan sekitar Rp366 miliar dengan objek sita jaminan HGU.
  31. 31
    Sudikno Mertokusumo (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia (Edisi Revisi). Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
    Buku teks
    Pengertian, asas, kompetensi, pembuktian, dan putusan.
  32. 32
    M. Yahya Harahap (2017). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Edisi Kedua). Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Surat kuasa, gugatan, class action, kompetensi, verstek, eksepsi, rekonvensi, sita, putusan.
  33. 33
    M. Yahya Harahap (2009). Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata (Edisi Kedua). Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Asas dan tata cara eksekusi.
  34. 34
    Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata (2009). Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek (Cetakan XI). Mandar Maju, Bandung.
    Buku teks
    Pengertian hukum acara perdata, gugatan, perubahan gugatan, putusan.
  35. 35
    Lilik Mulyadi (2002). Hukum Acara Perdata menurut Teori dan Praktik Peradilan Indonesia. Djambatan, Jakarta.
    Buku teks
    Rujukan tambahan tentang asas hakim pasif dan praktik peradilan.
  36. 36
    Abdulkadir Muhammad (2015). Hukum Acara Perdata Indonesia (Cetakan X). Citra Aditya Bakti, Bandung.
    Buku teks
    Rujukan tambahan teori dan praktik acara perdata, termasuk mediasi.
  37. 37
    Anita Afriana, Ema Rahmawati, Rai Mantili, Sherly Ayuna Putri (2022). Batasan Asas Hakim Pasif dan Aktif pada Peradilan Perdata. Jurnal Bina Mulia Hukum 7(1).
    Mengapa HIR condong pada hakim aktif dibanding Rv.
  38. 38
    Rian Saputra (2019). Pergeseran Prinsip Hakim Pasif ke Aktif pada Praktek Peradilan Perdata Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Wacana Hukum 25(1).
    Perdebatan ultra petita dan hakim aktif.
  39. 39
    Muhamad Beni Kurniawan (2020). Implementation of Electronic Trial (E-Litigation) on the Civil Cases in Indonesia Court as a Legal Renewal of Civil Procedural Law. Jurnal Hukum dan Peradilan 9(1):43-70.
    E-litigasi sebagai pembaruan hukum acara perdata.
  40. 40
    Satria Ramadhany, Rosdiana, Syafrudin Makmur (2021). Efektivitas Pelaksanaan Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Journal of Legal Research 2(3).
    Keberhasilan mediasi di PN Jakarta Selatan sekitar 4-5 persen.
  41. 41
    Amiril Lizuardi, Sudirman, Ahmad Faiz Izzuddin (2017). Iktikad Baik Para Pihak dalam Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Agama. De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah 9(2).
    Iktikad baik dan sanksi dalam Perma 1/2016.
  42. 42
    I Wayan Didik Prayoga, Anak Agung Gede Agung Dharmakusuma (2019). Mekanisme Sertifikasi sebagai Proses Awal Pemeriksaan dalam Pengajuan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action). Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, Universitas Udayana.
    Jurnal ilmiahojs.unud.ac.id
    Ketidakseragaman sertifikasi class action.
  43. 43
    Almaududi (2024). Intersection of Jurisdiction in Resolving Sharia Banking Disputes in General Court. Jurnal Konstitusi 21(2).
    Jurnal ilmiahdoi:10.31078/jk2126
    Titik singgung kewenangan PA dan PN pasca Putusan MK 93/PUU-X/2012.
  44. 44
    Ummu Kultsum, Erlina (2021). Tinjauan Hukum Sita Jaminan dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus. Alauddin Law Development Journal 3(3).
    Syarat dan praktik sita jaminan.
  45. 45
    Lalu Samsu Rizan, Nurjannah S, Yulias Erwin (2022). Analisis Yuridis Kedudukan dan Kepastian Hukum Alat Bukti Elektronik dalam Pemeriksaan Perkara Perdata. Jurnal Pro Hukum, Universitas Gresik.
    Kedudukan bukti elektronik dan perlunya pembaruan HIR/RBg.
  46. 46
    Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, Ghansham Anand (2019). The Problematics of Execution Law against Non-Executable Judgments and Comparisons with Malaysian Law. Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah 9(2).
    Sebab-sebab putusan tidak dapat dieksekusi.
  47. 47
    Wibisono Oedoyo, Dian Ayu Pratiwi, Muhammad Arvin Wicaksono (2022). Analisis Putusan Hakim dalam Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata di Indonesia. Jurnal Kertha Semaya 10(7).
    Jenis eksekusi dan perlindungan penyewa dalam eksekusi riil.
  48. 48
    Adrasitta Khaliddya Fithrianni, Aam Suryamah, Agus Suwandono (2024). Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 300K/PDT/2010 dan Keterkaitannya dengan Konsepsi SLAPP dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia 1(4):27-38.
    Analisis putusan kasasi Prita Mulyasari.
  49. 49
    Tjoe Kang Long, Bambang Arwanto, Febrian Rizki (2025). Makna Sederhana dalam Peradilan Small Claim Court (Gugatan Sederhana). J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah.
    Makna kesederhanaan perkara dalam gugatan sederhana.
  50. 50
    Mahkamah Agung RI (2026). Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025: Ringkasan Eksekutif. Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.
    Data atau dokumen resmikepaniteraan.mahkamahagung.go.id
    Data perkara perdata PN 2025, e-court 2021-2025, mediasi, gugatan sederhana, akseptabilitas putusan.
  51. 51
    Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2026). Laporan Tahunan Kepaniteraan Mahkamah Agung Tahun 2025. Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.
    Data atau dokumen resmikepaniteraan.mahkamahagung.go.id
    Direktori Putusan memuat 10.385.847 putusan per 31 Desember 2025.
  52. 52
    Mahkamah Agung RI (2026). Sepanjang Tahun 2025, MA Selesaikan Ribuan Perkara melalui Mediasi hingga Keadilan Restoratif. Situs resmi Mahkamah Agung, 10 Februari 2026.
    Data atau dokumen resmimahkamahagung.go.id
    39.520 perkara berhasil dimediasi dan 7.065 gugatan sederhana diselesaikan PN pada 2025.
  53. 53
    Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2025). Satu Tahun Diberlakukan, MA Telah Menerima 17.961 Perkara Kasasi/PK Elektronik. Situs Kepaniteraan MA, 2 Mei 2025.
    Data atau dokumen resmikepaniteraan.mahkamahagung.go.id
    Kasasi dan PK elektronik berlaku sejak 1 Mei 2024.
  54. 54
    Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2024). Penegasan Ulang Beberapa Ketentuan terkait Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/Peninjauan Kembali. Situs Kepaniteraan MA, 30 April 2024.
    Data atau dokumen resmikepaniteraan.mahkamahagung.go.id
    PK lebih dari sekali hanya karena putusan bertentangan (SEMA 10/2009 jo. SEMA 4/2016); penyumpahan novum.
  55. 55
    Ketua Mahkamah Agung RI (2026). Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan. JDIH Mahkamah Agung, 19 Agustus 2026.
    Data atau dokumen resmijdih.mahkamahagung.go.id
    Buku II baru yang menggantikan Buku II tahun 2006.
  56. 56
    Sekretariat Jenderal DPR RI (2026). RUU Hukum Acara Perdata Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR. E-Media DPR RI, 22 Januari 2026.
    Artikel atau ulasanemedia.dpr.go.id
    Status RUU Hukum Acara Perdata pada 2026.
  57. 57
    Anggi Muliawati (2026). RUU Hukum Acara Perdata Dibahas di DPR, Proses Disebut Akan Lebih Cepat. detikNews, 15 Januari 2026.
    Artikel atau ulasannews.detik.com
    Pokok-pokok materi RUU Hukum Acara Perdata menurut Badan Keahlian DPR.
  58. 58
    Firyalfatin (2026). Menyederhanakan yang Berbelit, Ini Usulan Peradi SAI untuk RUU Hukum Acara Perdata. Hukumonline, 30 Maret 2026.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Kritik advokat atas proses perdata yang berlapis dan perlawanan eksekusi.
  59. 59
    Nafiatul Munawaroh (2025). Perbedaan antara HIR dan RBG. Klinik Hukumonline, 4 Agustus 2025.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Padanan pasal HIR dan RBg menurut Efa Laela Fakhriah.
  60. 60
    MariNews Mahkamah Agung (2025). Mengenal HIR dan RBg, Hukum Acara Perdata Peninggalan Kolonial. MariNews Mahkamah Agung, 12 November 2025.
    Artikel atau ulasanmarinews.mahkamahagung.go.id
    Sejarah HIR, RBg, dan Rv serta penggunaan Rv sebagai pedoman.
  61. 61
    BBC News Indonesia (2023). Polusi udara: MA tolak kasasi Presiden Jokowi, penggugat desak pemerintah jalankan putusan. BBC News Indonesia, 21 November 2023.
    Artikel atau ulasanbbc.com
    Gugatan warga negara polusi udara Jakarta sampai putusan kasasi 2560 K/Pdt/2023.
  62. 62
    ANTARA News (2010). MA Bebaskan Prita dari Gugatan Perdata. ANTARA News, 8 Oktober 2010.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Pengumuman putusan kasasi perdata Prita Mulyasari.
  63. 63
    Ambaranie Nadia Kemala Movanita (2017). Jaksa Agung: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Eksekusi Yayasan Supersemar. Kompas.com, 3 November 2017.
    Artikel atau ulasannasional.kompas.com
    Kronologi perlawanan dan eksekusi Supersemar serta daftar aset.
  64. 64
    Tim Harian Kompas (2023). Menanti Eksekusi Lelang Aset atas Kebakaran di Rawa Tripa. Kompas.id, 2 Maret 2023.
    Artikel atau ulasankompas.id
    Hambatan lelang eksekusi perkara Kallista Alam.
  65. 65
    Haris Al Qausar (2022). Kallista Alam yang Terus Melawan. Digdata.id, 9 Desember 2022.
    Artikel atau ulasandigdata.id
    Sita jaminan atas HGU sekitar 5.769 hektare dan rincian ganti rugi.