Penyertaan, perbarengan, dan pengulangan
Bab 8 dari 10

Penyertaan, perbarengan, dan pengulangan

Bagaimana hukum pidana menangani banyak pelaku, banyak perbuatan, dan pelaku yang mengulang.

Sekitar 27 menit13 sumber9 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Membedakan bentuk-bentuk penyertaan dan pembantuan
  • Menjelaskan perbarengan peraturan, perbuatan berlanjut, dan perbarengan perbuatan
  • Menghitung pidana dalam perbarengan
  • Menjelaskan syarat dan akibat pengulangan
Banyak pelaku, banyak perbuatan
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Seorang pejabat tinggi kepolisian marah besar karena peristiwa yang ia anggap menyangkut martabat keluarganya. Ia memanggil ajudan-ajudannya, memerintahkan salah satunya menembak seorang ajudan lain, lalu ikut menembak. Setelah korban tewas, ia mengatur skenario tembak-menembak dan memerintahkan perusakan rekaman kamera pengawas. Dalam satu rangkaian peristiwa ada beberapa orang dengan peran berbeda, ada lebih dari satu tindak pidana, dan ada pertanyaan tentang pidana yang pantas. Perkara Ferdy Sambo yang diputus Mahkamah Agung pada 2023 memuat hampir semua persoalan bab ini [1Putusan pengadilanPutusan Nomor 813 K/Pid/2023 atas nama terdakwa Ferdy SamboPutusan MA 813 K/Pid/2023 · Mahkamah Agung, 8 Agustus 2023].

Sampai Bab 7, kita selalu membayangkan satu pelaku dan satu tindak pidana. Kenyataannya kejahatan sering dilakukan beramai-ramai, dan satu orang sering melakukan lebih dari satu tindak pidana. Bab ini membahas tiga ajaran yang menjawab persoalan tersebut menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): penyertaan (Pasal 20 sampai Pasal 22), pengulangan (Pasal 23, Pasal 58, dan Pasal 59), dan perbarengan (Pasal 125 sampai Pasal 131) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842].

Mengapa ada ajaran penyertaan

Rumusan delik biasanya ditulis seolah-olah dilakukan satu orang: "Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain". Bila tiga orang bersama-sama memukuli korban sampai tewas, siapa yang "merampas nyawa"? Bila seseorang menyuruh orang gila membakar rumah, siapa pelakunya? Bila seseorang meminjamkan linggis kepada pencuri, apakah ia ikut mencuri? Tanpa aturan khusus, orang yang tidak memenuhi semua unsur delik dengan tangannya sendiri akan lolos.

Ajaran penyertaan (deelneming) memperluas pertanggungjawaban pidana kepada orang-orang yang terlibat dalam terwujudnya tindak pidana, walaupun ia tidak memenuhi semua unsur rumusan delik. Hiariej menyebut penyertaan sebagai dasar perluasan dapat dipidananya orang, sedangkan percobaan adalah perluasan dapat dipidananya perbuatan [3Buku teksPrinsip-Prinsip Hukum Pidana (edisi revisi)Hiariej, 2016 · Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta]. KUHP nasional membagi peserta menjadi dua kelompok besar: pelaku (Pasal 20) dan pembantu (Pasal 21).

Pasal 20KUHP (UU 1/2023)[2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842]

Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika: a. melakukan sendiri Tindak Pidana; b. melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; c. turut serta melakukan Tindak Pidana; atau d. menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.

Bandingkan dengan Pasal 55 KUHP lama: ayat (1) ke-1 menyebut mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan; ayat (1) ke-2 menyebut mereka yang dengan sarana tertentu sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (memberlakukan Wetboek van Strafrecht sebagai KUHP)UU 1/1946 (KUHP lama) · Berita Negara RI II Nomor 9]. Isinya hampir sama. Perbedaannya, KUHP nasional menyatukan semuanya sebagai "pelaku" dan menambahkan perantaraan alat serta penyesatan. Jonson Hasibuan dan kawan-kawan menyimpulkan bahwa KUHP nasional pada dasarnya mempertahankan bentuk-bentuk penyertaan yang sudah dikenal, tetapi memberi penekanan lebih kuat pada kualitas keterlibatan dan kontribusi nyata setiap peserta [5Jurnal ilmiahAnalisis Yuridis Perubahan Konsep Penyertaan Tindak Pidana dalam KUHP NasionalHasibuan dkk., 2026 · Jurnal Wathan].

Bentuk-bentuk pelaku

Melakukan sendiri

Pelaku dalam arti sempit (pleger) adalah orang yang dengan perbuatannya sendiri memenuhi semua unsur delik. Ini bentuk paling sederhana dan tidak memerlukan ajaran penyertaan. Untuk delik propria, pelaku harus memiliki kualitas yang disyaratkan, misalnya Pejabat.

Menyuruh melakukan dan perantaraan alat

Dalam bentuk menyuruh melakukan (doen plegen), ada orang di belakang layar yang memakai orang lain sebagai "alat". Penjelasan Pasal 20 huruf b menegaskan bahwa orang yang disuruh tidak dipidana karena tidak ada unsur kesalahan [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842]. Orang yang disuruh mungkin anak di bawah 12 tahun, penyandang disabilitas mental berat, orang yang dipaksa, orang yang tersesat mengenai fakta, atau bawahan yang melaksanakan perintah jabatan yang ia kira sah. Contohnya, seseorang menyuruh kurir mengantar paket berisi narkotika dengan mengatakan isinya obat herbal. Kurir yang tidak tahu tidak dipidana; yang menyuruh adalah pelakunya.

Bila orang yang disuruh ternyata tahu dan bersalah, bentuknya bukan lagi menyuruh melakukan, melainkan menggerakkan atau turut serta. Penjelasan huruf b juga menyebut contoh perantaraan alat, yaitu remote control yang digunakan secara tidak langsung untuk melakukan tindak pidana. Contoh masa kini: meledakkan bahan peledak dari jarak jauh dengan ponsel atau menggerakkan drone untuk menyerang.

Turut serta melakukan

Turut serta (medeplegen) adalah bentuk yang paling sering didakwakan, karena kejahatan berkelompok biasanya diwujudkan dengan kerja sama. Penjelasan Pasal 20 huruf c merumuskan bahwa turut serta melakukan tindak pidana adalah mereka yang bekerja sama secara sadar dan bersama-sama secara fisik melakukan tindak pidana, tetapi tidak semua orang yang turut serta harus memenuhi semua unsur tindak pidana walaupun semua diancam dengan pidana yang sama. Perbuatan masing-masing orang dilihat sebagai satu kesatuan [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842].

Rumusan ini merangkum dua syarat yang sudah lama diajarkan doktrin: kerja sama yang disadari (bewuste samenwerking) dan pelaksanaan bersama (gezamenlijke uitvoering) [3Buku teksPrinsip-Prinsip Hukum Pidana (edisi revisi)Hiariej, 2016 · Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 6Buku teksHukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP IndonesiaRemmelink, 2003 · Gramedia Pustaka Utama, Jakarta]. Kerja sama yang disadari tidak harus direncanakan jauh hari; cukup ada saling pengertian pada saat perbuatan dilakukan. Pelaksanaan bersama tidak berarti setiap peserta melakukan perbuatan yang sama. Dalam perampokan, satu orang menodong, satu orang menguras laci, dan satu orang menunggu di motor dengan mesin menyala. Ketiganya turut serta, karena peran masing-masing esensial dalam satu kesatuan rencana.

Menggerakkan

Menggerakkan atau menganjurkan (uitlokken) berarti membuat orang lain berkehendak melakukan tindak pidana. Bedanya dengan menyuruh melakukan: orang yang digerakkan dapat dipertanggungjawabkan dan ikut dipidana. Penggerakan hanya dapat dipidana bila memakai salah satu sarana yang disebut limitatif dalam Pasal 20 huruf d: memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, kekerasan, ancaman kekerasan, penyesatan, atau memberi kesempatan, sarana, atau keterangan. Penjelasan huruf d menambahkan bahwa menggerakkan termasuk membujuk, menganjurkan, memancing, atau memikat orang lain dengan cara tertentu [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842]. Contohnya seorang pengusaha yang menjanjikan uang Rp100 juta kepada preman untuk membakar gudang pesaingnya.

Membedakan bentuk-bentuk pelaku
BentukSiapa yang mewujudkan delikApakah orang yang berbuat secara fisik dipidana?Kata kunci
Melakukan sendiriPelaku sendiriYa, ia pelakunyaMemenuhi semua unsur
Menyuruh melakukanOrang yang tidak dapat dipertanggungjawabkanTidak, karena tidak bersalahManus ministra sebagai alat
Turut sertaBeberapa orang bersama-samaYa, semua pesertaKerja sama sadar dan pelaksanaan bersama
MenggerakkanOrang yang digerakkan dengan sarana tertentuYa, ia dipidana sebagai pelakuMenimbulkan kehendak dengan sarana limitatif
Semua bentuk dalam tabel diancam pidana sebagai pelaku menurut Pasal 20 KUHP.
Coba ingat dulu

Apa beda menyuruh melakukan dengan menggerakkan, dan apa dua syarat turut serta melakukan?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Dalam menyuruh melakukan, orang yang disuruh tidak dapat dipertanggungjawabkan, misalnya anak di bawah 12 tahun atau orang yang tersesat, sehingga hanya penyuruh yang dipidana. Dalam menggerakkan, orang yang digerakkan dapat dipertanggungjawabkan dan ikut dipidana, dan penggerak harus memakai sarana limitatif dalam Pasal 20 huruf d. Turut serta mensyaratkan kerja sama yang disadari dan pelaksanaan bersama secara fisik, tanpa setiap peserta harus memenuhi semua unsur.

Pembantuan

Pasal 21 ayat (1) sampai (4)KUHP (UU 1/2023)[2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842]

(1) Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana jika dengan sengaja: a. memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana; atau b. memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II. (3) Pidana untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan. (4) Pembantuan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pembantu (medeplichtige) adalah peserta yang perannya tidak esensial. Ia memudahkan, bukan mewujudkan. Penjelasan Pasal 21 membedakan dua waktu pembantuan: sebelum dan sejak pelaksanaan dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan (huruf a), dan pada waktu tindak pidana dilakukan (huruf b) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842]. Bantuan yang diberikan sesudah tindak pidana selesai bukan pembantuan. Menyembunyikan barang curian atau menyembunyikan pelaku adalah tindak pidana tersendiri, misalnya penadahan.

Perhatikan bahwa memberi kesempatan, sarana, atau keterangan muncul dua kali: sebagai sarana penggerakan dalam Pasal 20 huruf d dan sebagai bentuk pembantuan dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a. Bedanya terletak pada siapa yang memiliki kehendak awal. Dalam penggerakan, kehendak untuk berbuat jahat ditimbulkan oleh penggerak. Dalam pembantuan, kehendak sudah ada pada pelaku, dan pembantu hanya memudahkan. Satpam yang memberi tahu jadwal patroli kepada pencuri yang sudah berniat mencuri adalah pembantu; satpam yang menawarkan jadwal itu kepada orang yang tadinya tidak berniat mencuri, dengan janji bagi hasil, adalah penggerak.

Yang paling sulit adalah membedakan turut serta dengan pembantuan pada waktu delik dilakukan. Penjelasan Pasal 21 menyatakan keduanya hampir sama, tetapi dalam turut serta terdapat kerja sama yang erat, sedangkan dalam pembantuan kerja sama antara pelaku dan pembantu tidak seerat itu [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842]. Doktrin memakai beberapa ukuran: apakah perannya esensial bagi terwujudnya delik (objektif), apakah ia menghendaki delik sebagai miliknya sendiri atau hanya membantu kehendak orang lain (subjektif), dan seberapa besar kepentingannya atas hasil delik. Orang yang berjaga di luar rumah saat pencurian bisa menjadi turut serta bila ia bagian dari rencana dan ikut menikmati hasil, atau pembantu bila ia hanya diminta menemani tanpa kepentingan apa pun.

Pidana pembantuan, paling banyak dua pertiga dan paling lama 15 tahun untuk delik yang diancam mati atau seumur hidup, sama dengan Pasal 57 KUHP lama yang mengurangi maksimum sepertiga [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (memberlakukan Wetboek van Strafrecht sebagai KUHP)UU 1/1946 (KUHP lama) · Berita Negara RI II Nomor 9]. Pembantuan untuk delik yang hanya diancam denda paling banyak kategori II tidak dipidana, menggantikan aturan lama bahwa pembantuan pelanggaran tidak dipidana.

Keadaan pribadi peserta

Pasal 22 KUHP menyatakan keadaan pribadi pelaku atau pembantu dapat menghapus, mengurangi, atau memperberat pidananya. Penjelasannya mengartikan keadaan pribadi sebagai umur yang lebih tua atau muda, jabatan tertentu, profesi tertentu, atau gangguan mental [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842]. Akibatnya bersifat pribadi. Bila seorang Pejabat dan seorang warga biasa bersama-sama melakukan tindak pidana, pemberatan karena jabatan dalam Pasal 58 huruf a hanya berlaku bagi Pejabat itu. Bila salah satu peserta masih Anak, ketentuan pidana anak hanya berlaku baginya.

Coba ingat dulu

Bagaimana membedakan pembantuan dengan penggerakan dan dengan turut serta?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Pembantuan berbeda dari penggerakan pada sumber kehendak: dalam pembantuan, kehendak berbuat jahat sudah ada pada pelaku dan pembantu hanya memudahkan, sedangkan dalam penggerakan kehendak itu ditimbulkan penggerak. Pembantuan berbeda dari turut serta pada eratnya kerja sama dan esensialnya peran: turut serta adalah kerja sama erat dalam pelaksanaan, sedangkan pembantuan kerja samanya tidak seerat itu (Penjelasan Pasal 21). Pembantu dipidana paling banyak dua pertiga, sedangkan peserta turut serta diancam pidana penuh.

Perbarengan tindak pidana

Perbarengan (concursus atau samenloop) terjadi bila satu orang melakukan lebih dari satu tindak pidana dan belum ada putusan untuk salah satunya. Ajaran ini menjawab pertanyaan: bagaimana menghitung pidananya? Bila pidana untuk setiap delik dijumlahkan begitu saja, seseorang yang mencuri sepuluh kali dapat dipenjara 50 tahun, jauh melampaui batas wajar. Bila hanya satu pidana dijatuhkan, ia tidak dihukum untuk sembilan perbuatan lain.

Doktrin mengenal empat sistem pemidanaan [3Buku teksPrinsip-Prinsip Hukum Pidana (edisi revisi)Hiariej, 2016 · Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 7Buku teksAsas-Asas Hukum Pidana di IndonesiaProdjodikoro, 2003 · Refika Aditama, Bandung]: absorpsi (hanya pidana terberat yang dijatuhkan), kumulasi (semua pidana dijumlahkan), absorpsi dipertajam (pidana terberat ditambah sepertiga), dan kumulasi terbatas (semua dijumlahkan tetapi dibatasi). KUHP nasional memakai sistem yang berbeda untuk setiap bentuk perbarengan.

Tiga bentuk perbarengan dalam KUHP nasional
BentukDasarCiriPemidanaanPadanan KUHP lama
Perbarengan peraturan (concursus idealis)Pasal 125Satu perbuatan memenuhi lebih dari satu ketentuan pidanaSatu pidana; bila berbeda, pidana pokok terberat (absorpsi). Aturan khusus mengalahkan aturan umumPasal 63
Perbuatan berlanjut (voortgezette handeling)Pasal 126Beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang satu perbuatan berlanjutSatu pidana; bila berbeda, pidana pokok terberatPasal 64
Perbarengan perbuatan sejenis (concursus realis)Pasal 127Beberapa tindak pidana berdiri sendiri dengan pidana pokok sejenisSatu pidana, maksimum jumlah semua ancaman tetapi tidak melebihi terberat ditambah sepertigaPasal 65
Perbarengan perbuatan tidak sejenisPasal 128Beberapa tindak pidana berdiri sendiri dengan pidana pokok tidak sejenisSemua jenis pidana dijatuhkan, tetapi tidak melebihi maksimum terberat ditambah sepertigaPasal 66
Pasal 129 sampai Pasal 131 mengatur pidana mati atau seumur hidup, pidana tambahan, dan perbarengan yang baru diketahui setelah putusan.

Perbarengan peraturan

Satu perbuatan dapat melanggar beberapa ketentuan sekaligus. Seorang pengemudi yang menabrakkan mobilnya ke kerumunan sampai beberapa orang tewas dan sebuah warung hancur melakukan satu perbuatan yang memenuhi delik terhadap nyawa dan delik perusakan. Pasal 125 ayat (1) menentukan hanya satu pidana dijatuhkan, dan bila ancamannya berbeda, pidana pokok yang paling berat. Ayat (2) mengatur hubungan aturan umum dan khusus: suatu perbuatan yang diatur dalam aturan pidana umum dan aturan pidana khusus hanya dijatuhi aturan pidana khusus, kecuali undang-undang menentukan lain [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842]. Inilah asas lex specialis derogat legi generali dalam hukum pidana, seperti dalam contoh kecelakaan lalu lintas di Bab 1.

Perbuatan berlanjut

Pasal 126 mengatur beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut. KUHP tidak merinci kapan perbuatan dianggap berlanjut. Doktrin dan yurisprudensi, mengikuti Memorie van Toelichting WvS, memakai tiga ukuran: perbuatan-perbuatan itu lahir dari satu keputusan kehendak, perbuatannya sejenis, dan tenggang waktu antara perbuatan tidak terlalu lama [3Buku teksPrinsip-Prinsip Hukum Pidana (edisi revisi)Hiariej, 2016 · Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 6Buku teksHukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP IndonesiaRemmelink, 2003 · Gramedia Pustaka Utama, Jakarta]. Contohnya kasir yang setiap hari selama tiga bulan mengambil uang kas sedikit demi sedikit dengan satu rencana untuk membayar utangnya. Ia dipidana satu kali, seolah-olah hanya melakukan satu penggelapan, walaupun perbuatannya puluhan kali. Dalam perkara PT NKE di Bab 5, korporasi juga dinyatakan melakukan korupsi secara berlanjut atas delapan proyek [8Putusan pengadilanPutusan Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring TbkPutusan PN Jakpus 81/Pid.Sus-TPK/2018 · PN Jakarta Pusat, 3 Januari 2019].

Perbarengan perbuatan

Perbarengan perbuatan terjadi bila beberapa tindak pidana berdiri sendiri, tidak lahir dari satu kehendak, dan diadili sekaligus. Bila pidana pokoknya sejenis, misalnya semuanya penjara, Pasal 127 menentukan satu pidana dengan maksimum jumlah semua ancaman, tetapi tidak melebihi pidana terberat ditambah sepertiga. Contoh: seseorang didakwa pencurian (maksimum 5 tahun) dan penggelapan (maksimum 4 tahun). Jumlahnya 9 tahun, tetapi pidana terberat ditambah sepertiga adalah 5 tahun ditambah 1 tahun 8 bulan, yaitu 6 tahun 8 bulan. Maka maksimum yang dapat dijatuhkan 6 tahun 8 bulan.

Bila pidana pokoknya tidak sejenis, Pasal 128 menentukan semua jenis pidana dijatuhkan, tetapi totalnya tidak melebihi maksimum terberat ditambah sepertiga, dengan denda dihitung menurut lama maksimum penjara pengganti denda. Ayat (3) mengatur minimum: bila tindak pidana diancam pidana minimum khusus, minimum untuk perbarengan adalah jumlah minimum khusus masing-masing, tetapi tidak melebihi minimum terberat ditambah sepertiga [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842].

Ada tiga aturan pelengkap. Pasal 129 menyatakan bila dalam perbarengan dijatuhi pidana mati atau seumur hidup, terdakwa tidak boleh dijatuhi pidana lain, kecuali pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu, dan pengumuman putusan. Pasal 130 mengatur cara menggabungkan pidana tambahan. Pasal 131 mengatur perbarengan yang baru diketahui kemudian: bila seseorang telah dijatuhi pidana lalu dinyatakan bersalah lagi atas tindak pidana lain yang dilakukan sebelum putusan pertama, pidana terdahulu diperhitungkan seolah-olah semua tindak pidana diadili bersama. Bila pidana terdahulu sudah mencapai maksimum, hakim cukup menyatakan terdakwa bersalah tanpa menjatuhkan pidana lagi [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842].

Pengulangan tindak pidana

Pengulangan (recidive) terjadi bila seseorang kembali melakukan tindak pidana setelah dijatuhi pidana untuk tindak pidana sebelumnya. Perbedaannya dengan perbarengan: dalam perbarengan belum ada putusan di antara tindak pidana-tindak pidana itu; dalam pengulangan sudah ada putusan dan pidana yang dijalani atau dihapuskan.

Pasal 23KUHP (UU 1/2023)[2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842]

(1) Pengulangan Tindak Pidana terjadi jika Setiap Orang: a. melakukan Tindak Pidana kembali dalam waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan; atau b. pada waktu melakukan Tindak Pidana, kewajiban menjalani pidana pokok yang dijatuhkan terdahulu belum kedaluwarsa. (2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Tindak Pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, atau pidana denda paling sedikit kategori III. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk Tindak Pidana mengenai penganiayaan.

KUHP lama tidak mengatur pengulangan dalam Buku I. Pengulangan hanya memperberat pidana untuk kelompok kejahatan tertentu yang disebut dalam Pasal 486 sampai Pasal 488 dan beberapa pasal Buku II, sehingga disebut sistem pengulangan khusus [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (memberlakukan Wetboek van Strafrecht sebagai KUHP)UU 1/1946 (KUHP lama) · Berita Negara RI II Nomor 9, 9Buku teksAsas-Asas Hukum Pidana (edisi revisi)Hamzah, 2008 · Rineka Cipta, Jakarta]. KUHP nasional memakai sistem pengulangan umum dengan batasan berat ancaman: pengulangan berlaku untuk tindak pidana yang diancam minimum khusus, penjara empat tahun atau lebih, denda paling sedikit kategori III, dan khusus untuk penganiayaan walaupun ancamannya lebih ringan.

Pengulangan adalah salah satu faktor pemberat umum dalam Pasal 58, bersama dengan Pejabat yang melanggar kewajiban jabatan dan penggunaan bendera, lagu kebangsaan, atau lambang negara saat melakukan tindak pidana. Pasal 59 menentukan pemberatannya dapat ditambah paling banyak sepertiga dari maksimum ancaman pidana. Pengulangan juga berpengaruh di tempat lain: pidana denda sebagai pengganti penjara di bawah lima tahun dalam Pasal 71 tidak dapat dijatuhkan bila terdakwa pengulang, kecuali pidana terdahulu dijatuhkan sebelum ia berumur 18 tahun, dan diversi bagi anak dalam Pasal 112 hanya untuk yang bukan pengulangan.

Untuk tindak pidana sangat ringan yang tidak masuk Pasal 23, KUHP punya aturan tersendiri. Pasal 84 hasil UU 1/2026 menyatakan setiap orang yang telah berulang kali dijatuhi pidana denda untuk tindak pidana yang hanya diancam denda paling banyak kategori II dapat dijatuhi pidana penjara paling lama enam bulan dan denda yang diperberat paling banyak sepertiga [10PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaUU 1/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1]. Penjelasannya menyebut tujuannya mencegah tidak efektifnya denda bagi orang yang berulang kali melanggar. Versi awal UU 1/2023 menyebut pidana pengawasan, bukan penjara.

Coba ingat dulu

Apa beda perbarengan dan pengulangan, dan kapan pengulangan terjadi menurut Pasal 23 KUHP?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Dalam perbarengan, beberapa tindak pidana dilakukan sebelum ada putusan untuk salah satunya, sehingga diadili bersama dan pidananya dibatasi. Dalam pengulangan, tindak pidana baru dilakukan setelah ada pidana untuk tindak pidana sebelumnya, sehingga pidana diperberat. Menurut Pasal 23, pengulangan terjadi bila tindak pidana dilakukan lagi dalam lima tahun setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok atau pidananya dihapuskan, atau saat kewajiban menjalani pidana terdahulu belum kedaluwarsa; untuk tindak pidana dengan minimum khusus, penjara empat tahun atau lebih, denda paling sedikit kategori III, atau penganiayaan. Pemberatannya paling banyak sepertiga (Pasal 58 dan Pasal 59).

Studi kasusPutusan PN Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022 dan Putusan MA 813 K/Pid/2023

Pembunuhan Brigadir Yosua[11Putusan pengadilanPutusan Nomor 796/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel atas nama terdakwa Ferdy SamboPutusan PN Jaksel 796/Pid.B/2022 · PN Jakarta Selatan, 13 Februari 2023, 1Putusan pengadilanPutusan Nomor 813 K/Pid/2023 atas nama terdakwa Ferdy SamboPutusan MA 813 K/Pid/2023 · Mahkamah Agung, 8 Agustus 2023, 12Artikel atau ulasanDua Pertimbangan MA Ubah Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur HidupHukumonline, 2023 · Hukumonline, 28 Agustus 2023]

  1. Fakta
    Pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, Ferdy Sambo menyuruh Richard Eliezer menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan ikut menembak korban. Beberapa orang lain hadir dan berperan. Setelah itu Sambo mengatur skenario tembak-menembak dan perbuatan yang membuat sistem elektronik kamera pengawas tidak bekerja sebagaimana mestinya.
  2. Masalah hukum
    Bagaimana kualifikasi peran masing-masing peserta, bagaimana menghukum dua tindak pidana yang berbeda, dan pidana apa yang pantas bagi otak pembunuhan?
  3. Putusan dan alasannya
    PN Jakarta Selatan menyatakan Sambo bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana dan, secara bersama-sama, tindak pidana ITE, lalu menjatuhkan pidana mati; putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi. Mahkamah Agung memperbaiki kualifikasi menjadi pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tindak pidana ITE secara bersama-sama, serta mengubah pidana menjadi penjara seumur hidup, dengan dua hakim berpendapat berbeda.
  4. Pelajaran
    Perkara ini memperlihatkan penyertaan dalam berbagai bentuk (penyuruh yang juga ikut menembak, pelaku lapangan yang bersalah, dan peserta lain) serta perbarengan perbuatan antara delik terhadap nyawa dan delik ITE. Pertimbangan kasasi juga merujuk tujuan pemidanaan dalam KUHP nasional, yang saat itu belum berlaku.

Perhatikan bahwa Eliezer, yang menembak atas perintah Sambo, dipidana sebagai peserta, bukan diperlakukan sebagai alat dalam bentuk menyuruh melakukan. Alasannya, ia dapat dipertanggungjawabkan: ia tahu perbuatannya membunuh dan tidak ada alasan pemaaf yang diterima, seperti kamu lihat di Bab 6 [13Putusan pengadilanPutusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang LumiuPutusan PN Jaksel 798/Pid.B/2022 · PN Jakarta Selatan, 15 Februari 2023]. Andai ia benar-benar tidak tahu bahwa senjatanya diarahkan pada orang, misalnya karena ditipu, kualifikasinya bisa berubah.

Keliru
Bila ia bagian dari kerja sama yang disadari dan perannya esensial dalam rencana, ia turut serta dan diancam pidana penuh. Ia baru pembantu bila kerja samanya tidak seerat itu (Penjelasan Pasal 21).
Keliru
Bila diadili sekaligus, berlaku perbarengan: perbuatan berlanjut dijatuhi satu pidana (Pasal 126), dan perbarengan perbuatan sejenis dibatasi pidana terberat ditambah sepertiga (Pasal 127).
Keliru
Pembantuan hanya sebelum atau pada waktu tindak pidana dilakukan (Pasal 21). Bantuan sesudahnya merupakan tindak pidana tersendiri bila diatur, misalnya penadahan atau menghalangi proses peradilan.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 8
X memberi anak berumur 10 tahun uang Rp50.000 untuk mengambil ponsel di meja kafe. Anak itu melakukannya. Kualifikasi X yang paling tepat adalah
Soal 2 dari 8
Tiga orang merampok minimarket: P menodong kasir, Q mengambil uang, R menunggu di motor yang mesinnya menyala sesuai rencana bersama. Kualifikasi R adalah
Soal 3 dari 8
Pembantuan melakukan pembunuhan berencana diancam pidana paling lama
Soal 4 dari 8
Seorang kasir menggelapkan uang toko setiap hari selama dua bulan dengan satu rencana untuk melunasi utang judinya. Ketentuan perbarengan yang tepat adalah
Soal 5 dari 8
Terdakwa diadili sekaligus untuk dua perbuatan berdiri sendiri: pencurian (maksimum 5 tahun) dan penggelapan (maksimum 4 tahun). Berapa maksimum pidana penjara yang dapat dijatuhkan?
Soal 6 dari 8
Seseorang yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan dua tahun lalu karena pencurian kini melakukan pencurian lagi. Akibatnya menurut KUHP nasional adalah
Soal 7 dari 8
Satu perbuatan memenuhi rumusan delik dalam KUHP dan juga delik khusus dalam undang-undang lain. Menurut Pasal 125 ayat (2), aturan yang diterapkan adalah
Soal 8 dari 8
Dalam perkara Brigadir Yosua, Mahkamah Agung memperbaiki pidana Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Penyertaan memperluas pertanggungjawaban kepada semua yang terlibat; KUHP membagi peserta menjadi pelaku (Pasal 20) dan pembantu (Pasal 21).
  2. Pelaku mencakup yang melakukan sendiri, menyuruh orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau memakai alat, turut serta, dan menggerakkan dengan sarana limitatif.
  3. Turut serta mensyaratkan kerja sama yang disadari dan pelaksanaan bersama; tidak setiap peserta harus memenuhi semua unsur.
  4. Pembantuan diberikan sebelum atau pada waktu delik; pidananya paling banyak dua pertiga dan paling lama 15 tahun untuk delik diancam mati atau seumur hidup. Keadaan pribadi berlaku pribadi (Pasal 22).
  5. Perbarengan: perbarengan peraturan dan perbuatan berlanjut dijatuhi satu pidana terberat; perbarengan perbuatan dibatasi pidana terberat ditambah sepertiga; aturan khusus mengalahkan aturan umum.
  6. Pengulangan kini diatur umum di Pasal 23 dengan pemberatan paling banyak sepertiga (Pasal 58 dan Pasal 59); pengulangan denda ringan dapat berujung penjara paling lama enam bulan (Pasal 84 hasil UU 1/2026).

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 8: Penyertaan, perbarengan, dan pengulangan
Dikuasai: 0 dari 9 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Mahkamah Agung RI (2023). Putusan Nomor 813 K/Pid/2023 atas nama terdakwa Ferdy Sambo. Mahkamah Agung, 8 Agustus 2023.
    Pembunuhan berencana bersama-sama dan perbarengan dengan tindak pidana ITE; pidana mati diperbaiki menjadi seumur hidup.
  2. 2
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842.
    KUHP nasional beserta Penjelasan Umum dan Penjelasan pasal demi pasal; berlaku 2 Januari 2026.
  3. 3
    Eddy O.S. Hiariej (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (edisi revisi). Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
    Buku teks
    Asas legalitas, sifat melawan hukum, kausalitas, kesalahan, percobaan, penyertaan, dan perbarengan.
  4. 4
    Republik Indonesia (1946). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (memberlakukan Wetboek van Strafrecht sebagai KUHP). Berita Negara RI II Nomor 9.
    Dasar berlakunya KUHP lama (WvS) sampai dicabut UU 1/2023; dipakai untuk perbandingan dan perkara lama.
  5. 5
    Jonson Hasibuan, Ispandir Hutasoit, Rian Rusmana Putra (2026). Analisis Yuridis Perubahan Konsep Penyertaan Tindak Pidana dalam KUHP Nasional. Jurnal Wathan.
    Perbandingan Pasal 20 sampai Pasal 22 KUHP dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP lama.
  6. 6
    Jan Remmelink (2003). Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
    Buku teks
    Doktrin Belanda tentang percobaan, penyertaan, dan alasan penghapus pidana.
  7. 7
    R. Wirjono Prodjodikoro (2003). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Refika Aditama, Bandung.
    Buku teks
    Istilah tindak pidana, kesengajaan, dan perbarengan.
  8. 8
    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Pengadilan Tipikor) (2019). Putusan Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk. PN Jakarta Pusat, 3 Januari 2019.
    Korporasi dipidana denda Rp700 juta, uang pengganti sekitar Rp85,49 miliar, dan pencabutan hak ikut lelang 6 bulan.
  9. 9
    Andi Hamzah (2008). Asas-Asas Hukum Pidana (edisi revisi). Rineka Cipta, Jakarta.
    Buku teks
    Sejarah KUHP, berlakunya hukum pidana menurut tempat, dan sistem pidana.
  10. 10
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1.
    Menyesuaikan ketentuan pidana di luar KUHP dan Perda, serta mengubah antara lain Pasal 3, 8, 37, 49, 66, 69, 76, 82, 99 sampai 101, 121, 132, 136, dan 613 KUHP.
  11. 11
    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2023). Putusan Nomor 796/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel atas nama terdakwa Ferdy Sambo. PN Jakarta Selatan, 13 Februari 2023.
    Tingkat pertama: turut serta pembunuhan berencana dan tindak pidana ITE bersama-sama; pidana mati.
  12. 12
    Ady Thea DA (2023). Dua Pertimbangan MA Ubah Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup. Hukumonline, 28 Agustus 2023.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Pertimbangan kasasi yang merujuk tujuan pemidanaan KUHP nasional.
  13. 13
    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2023). Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. PN Jakarta Selatan, 15 Februari 2023.
    Pembelaan alasan penghapus pidana tidak diterima; terdakwa dipidana 1 tahun 6 bulan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.

Selesai mempelajari bab 8? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.