Peta konsep
Lihat gambaran besarnya dulu sebelum masuk ke detail. Peta ini menjadi kerangka tempat setiap bab nanti “digantungkan”, sehingga informasi baru lebih mudah diingat karena punya tempat.
Daftar bab
- 1Hukum, masyarakat, dan sosiologi hukumMengapa hukum perlu dipelajari sebagai gejala sosial, dan bagaimana menelitinya secara empiris.
- 2Para perintis: dari Durkheim sampai realisme hukumAlat analisis yang diwariskan Durkheim, Weber, Marx, Ehrlich, Pound, dan para realis.
- 3Hukum sebagai kontrol sosial dan sarana rekayasa sosialBagaimana hukum menjaga ketertiban dan mengubah masyarakat, serta batas-batasnya.
- 4Sistem hukum, budaya hukum, dan efektivitas hukumMengapa hukum berhasil di satu tempat dan gagal di tempat lain, dan mengapa orang patuh.
- 5Hukum represif, otonom, responsif, dan hukum progresifTipe tatanan hukum menurut Nonet dan Selznick serta gagasan hukum progresif Satjipto Rahardjo.
- 6Pluralisme hukumHidup di bawah banyak tatanan hukum: negara, adat, agama, dan aturan kelompok.
- 7Hukum, perubahan sosial, dan teknologi digitalBagaimana hukum mengikuti dan mendorong perubahan, termasuk di era digital dan media sosial.
- 8Akses terhadap keadilan, penegakan hukum, dan institusiSiapa yang bisa memperoleh keadilan, dan bagaimana polisi serta pengadilan bekerja dalam kenyataan.
Posisi dalam kurikulum
Ilmu hukum saling bertumpu. Kuasai dulu mata kuliah di kolom kiri; mata kuliah di kolom kanan memakai konsep dari sini. Lihat seluruh peta kurikulum.
Bacaan utama
Buku teks dan sumber primer yang paling layak dibaca untuk mendalami mata kuliah ini.
- Sosiologi Hukum: Perkembangan, Metode dan Pilihan MasalahPengertian, karakteristik, dan metode sosiologi hukum.
- Pokok-Pokok Sosiologi HukumDefinisi dan ruang lingkup sosiologi hukum, kesadaran hukum, dan perubahan sosial.
- Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan HukumLima faktor yang memengaruhi penegakan hukum.
- The Legal System: A Social Science PerspectiveStruktur, substansi, dan budaya hukum; budaya hukum internal dan eksternal.
- Law and Society in Transition: Toward Responsive LawTipologi hukum represif, otonom, dan responsif.
- The Sociology of Law: An Introduction (2nd ed.)Pengantar teori klasik sosiologi hukum: Durkheim, Weber, Marx, Ehrlich, dan Pound.
- Konsep-Konsep Hukum dalam PembangunanKumpulan tulisan tentang teori hukum pembangunan.
- Definisi, penerima, pemberi, tata cara, pendanaan, dan larangan dalam bantuan hukum.
Istilah penting
- Sosiologi hukum
- Cabang ilmu yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial lainnya.
- Law in books
- Hukum sebagaimana tertulis dalam peraturan dan buku; dibedakan Pound dari hukum yang benar-benar bekerja.
- Law in action
- Hukum sebagaimana sungguh dijalankan dalam perilaku warga dan pejabat.
- Sollen dan sein
- Dunia yang seharusnya (objek ilmu hukum normatif) dan dunia yang senyatanya (objek kajian empiris).
- Penelitian hukum empiris
- Penelitian yang memakai data primer dari lapangan, seperti survei, wawancara, dan observasi, untuk mengetahui bekerjanya hukum.
- Indikator
- Tanda yang dapat diamati atau diukur untuk menerjemahkan konsep abstrak dalam penelitian.
- Solidaritas mekanis
- Ikatan sosial karena kesamaan anggota masyarakat; menurut Durkheim melahirkan hukum represif.
- Solidaritas organis
- Ikatan sosial karena saling ketergantungan dalam pembagian kerja; menurut Durkheim melahirkan hukum restitutif.
- Hukum restitutif
- Hukum yang bertujuan memulihkan keadaan dan hubungan, seperti hukum perdata dan dagang.
- Legitimasi legal-rasional
- Ketaatan kepada jabatan yang dibentuk menurut aturan yang sah; salah satu tipe legitimasi Weber.
- Living law
- Hukum yang hidup dan sungguh mengatur kehidupan sehari-hari, lahir dari perkumpulan sosial (Ehrlich).
- Sociological jurisprudence
- Aliran ilmu hukum yang dikembangkan Pound, menilai hukum dari akibat sosialnya.
- Realisme hukum
- Aliran yang memandang hukum dari apa yang sungguh dilakukan pengadilan dan pejabat.
- Kontrol sosial
- Proses mengajak, membimbing, atau memaksa warga agar mematuhi norma yang berlaku.
- Rekayasa sosial
- Penggunaan hukum secara sadar untuk mengubah perilaku dan keadaan masyarakat ke arah yang dikehendaki.
- Teori hukum pembangunan
- Gagasan Mochtar Kusumaatmadja bahwa hukum adalah sarana pembaharuan masyarakat dalam pembangunan.
- Dispensasi kawin
- Izin pengadilan untuk melangsungkan perkawinan di bawah batas umur 19 tahun dengan alasan sangat mendesak.
- Hukum simbolik
- Aturan yang lebih menunjukkan sikap pembentuknya daripada sungguh dijalankan.
- Struktur hukum
- Kerangka kelembagaan sistem hukum: pengadilan, aparat, yurisdiksi, dan prosedur.
- Substansi hukum
- Aturan, norma, dan pola perilaku nyata dalam sistem hukum.
- Budaya hukum
- Sikap, nilai, keyakinan, dan harapan terhadap hukum yang menentukan bagaimana hukum dipakai atau dihindari.
- Efektivitas hukum
- Keadaan ketika tujuan aturan hukum sungguh tercapai dalam kenyataan.
- Kesadaran hukum
- Nilai dan pengetahuan dalam diri seseorang tentang hukum yang ada atau yang diharapkan ada.
- Keadilan prosedural
- Penilaian warga bahwa proses hukum adil: diperlakukan hormat, didengar, dan diputus pejabat netral.
- Hukum represif
- Tipe hukum yang melayani kekuasaan represif dan tunduk pada politik (Nonet dan Selznick).
- Hukum otonom
- Tipe hukum yang mandiri dari politik dan berlegitimasi pada kejujuran prosedur.
- Hukum responsif
- Tipe hukum yang menjadi fasilitator tanggapan terhadap kebutuhan dan aspirasi sosial.
- Hukum progresif
- Gagasan Satjipto Rahardjo bahwa hukum untuk manusia dan merupakan institusi yang terus menjadi.
- Keadilan restoratif
- Pendekatan penanganan perkara pidana dengan melibatkan para pihak untuk memulihkan keadaan semula (Pasal 1 angka 21 KUHAP baru).
- Pluralisme hukum
- Keadaan berlakunya lebih dari satu tatanan hukum dalam satu bidang sosial.
- Sentralisme hukum
- Ideologi bahwa hukum hanyalah hukum negara yang seragam (Griffiths).
- Bidang sosial semi-otonom
- Arena sosial yang mampu membuat aturan sendiri tetapi rentan terhadap aturan dari luar (Moore).
- Forum shopping
- Pemilihan forum penyelesaian sengketa yang dianggap paling menguntungkan oleh pihak bersengketa.
- Ketertinggalan hukum
- Keadaan ketika teknologi atau praktik sosial berubah lebih cepat daripada aturan hukum (legal lag).
- Litigasi strategis
- Perkara yang diajukan untuk mengubah hukum atau kebijakan yang berdampak luas.
- Code is law
- Gagasan Lessig bahwa kode program mengatur perilaku di dunia digital seperti hukum.
- Akses terhadap keadilan
- Kemampuan warga, terutama yang miskin, memperoleh penyelesaian yang adil atas keluhannya melalui lembaga formal atau informal.
- Repeat player
- Pihak yang sering berperkara dan karenanya memiliki keunggulan dalam sistem peradilan (Galanter).
- Bantuan hukum
- Jasa hukum yang diberikan pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada orang atau kelompok orang miskin (UU 16/2011).
- Main hakim sendiri
- Tindakan warga menghukum sendiri orang yang diduga melakukan kejahatan tanpa proses hukum (eigenrichting).
- Mafia peradilan
- Jaringan hakim, panitera, advokat, dan perantara yang memperdagangkan putusan.
Latihan kartu hafalan
Semua kartu dari 8 bab dicampur secara acak. Mencampur topik memaksa otak membedakan konsep yang mirip, dan hasilnya lebih awet daripada berlatih satu topik sampai habis.
Semua sumber
- 1Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perubahannya. JDIH BPK.Pasal 18B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (3) tentang masyarakat adat dan persamaan di hadapan hukum.
- 2Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; Pasal 2 tentang hukum yang hidup dalam masyarakat.
- 3Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026; mekanisme keadilan restoratif Pasal 79 sampai 88.
- 4Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 197.Pelaksanaan Pasal 2 ayat (3) KUHP; tindak pidana adat ditetapkan dengan peraturan daerah; berlaku 3 Januari 2026.
- 5Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 104.Definisi, penerima, pemberi, tata cara, pendanaan, dan larangan dalam bantuan hukum.
- 6Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Pasal 5 ayat (1) kewajiban hakim menggali nilai hukum yang hidup; hak atas bantuan hukum.
- 7Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 186.Batas usia kawin 19 tahun dan dispensasi kawin dalam Pasal 7.
- 8Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 7.Ketentuan khusus desa adat dan kewenangan penyelesaian sengketa adat (Pasal 96 sampai 111).
- 9Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 120.Contoh rekayasa sosial dan mobilisasi hukum; hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
- 10Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1.Perubahan pasal pencemaran nama baik (Pasal 27A) dan ujaran kebencian.
- 11Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196.Contoh hukum yang menyusul perkembangan teknologi digital.
- 12Mahkamah Agung RI (2017). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 1084.Pedoman bagi hakim agar memperhatikan ketimpangan relasi kuasa dan tidak menyalahkan korban.
- 13Republik Indonesia (2020). Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 174.Kewajiban lembaga penegak hukum menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.
- 14Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 1039.Dasar e-Court dan persidangan elektronik.
- 15Mahkamah Konstitusi RI (2018). Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang pengujian UU Perkawinan (batas usia kawin). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 13 Desember 2018.Pembedaan usia kawin laki-laki dan perempuan dinyatakan diskriminatif.
- 16Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian UU Kehutanan (hutan adat). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Mei 2013.Hutan adat bukan hutan negara.
- 17Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang pengujian UU ITE. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 April 2025.Lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, dan jabatan dikecualikan dari Pasal 27A UU ITE.
- 18Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (2023). Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 atas laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Anwar Usman. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 November 2023.Pelanggaran etik berat dan pemberhentian dari jabatan Ketua MK terkait Putusan 90/PUU-XXI/2023.
- 19Mahkamah Agung RI (2019). Putusan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019 atas nama Baiq Nuril Maknun. Mahkamah Agung, 4 Juli 2019.Penolakan PK dalam perkara UU ITE yang kemudian berujung amnesti.
- 20Mahkamah Agung RI (2024). Putusan Nomor 1466 K/Pid/2024 atas nama Gregorius Ronald Tannur. Mahkamah Agung, 22 Oktober 2024.Pembatalan vonis bebas PN Surabaya; pidana penjara 5 tahun.
- 21Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat (2025). Putusan Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama Erintuah Damanik. PN Jakarta Pusat, 8 Mei 2025.Hakim PN Surabaya terbukti menerima suap dan gratifikasi; pidana 7 tahun.
- 22Supreme Court of the United States (1954). Brown v. Board of Education of Topeka, 347 U.S. 483. Mahkamah Agung Amerika Serikat, 17 Mei 1954.Contoh masuknya kajian ilmu sosial ke dalam pertimbangan pengadilan.
- 23Supreme Court of the United States (1905). Lochner v. New York, 198 U.S. 45. Mahkamah Agung Amerika Serikat, 17 April 1905.Dissenting opinion Holmes sebagai kritik terhadap formalisme.
- 24Satjipto Rahardjo (1980). Hukum dan Masyarakat. Angkasa, Bandung.Hukum sebagai bagian proses sosial dan hubungan hukum dengan perubahan sosial.
- 25Satjipto Rahardjo (2002). Sosiologi Hukum: Perkembangan, Metode dan Pilihan Masalah. Muhammadiyah University Press, Surakarta.Pengertian, karakteristik, dan metode sosiologi hukum.
- 26Satjipto Rahardjo (2014). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung (cet. 8).Hukum dan perubahan sosial; hukum sebagai sarana perubahan.
- 27Satjipto Rahardjo (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Genta Publishing, Yogyakarta.Gagasan pokok hukum progresif dan kritik terhadap cara berhukum legalistik.
- 28Satjipto Rahardjo (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Genta Publishing, Yogyakarta.Penegakan hukum sebagai kerja manusia di tengah kekuatan sosial; diskresi.
- 29Soerjono Soekanto (2019). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. RajaGrafindo Persada, Depok (cet. 26).Definisi dan ruang lingkup sosiologi hukum, kesadaran hukum, dan perubahan sosial.
- 30Soerjono Soekanto (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. RajaGrafindo Persada, Jakarta (cet. 8).Lima faktor yang memengaruhi penegakan hukum.
- 31Soerjono Soekanto (1986). Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press, Jakarta.Pembedaan penelitian hukum normatif dan empiris.
- 32Mochtar Kusumaatmadja (2002). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Alumni, Bandung.Kumpulan tulisan tentang teori hukum pembangunan.
- 33Achmad Ali (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Vol. 1. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.Uraian realisme hukum, hukum responsif, dan kepatuhan hukum.
- 34Achmad Ali dan Wiwie Heryani (2012). Menjelajahi Kajian Empiris terhadap Hukum. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.Kajian empiris terhadap bekerjanya hukum.
- 35Soetandyo Wignjosoebroto (2002). Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. ELSAM dan HuMa, Jakarta.Paradigma dan metode kajian hukum normatif dan sosio-legal.
- 36Lawrence M. Friedman (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation, New York.Struktur, substansi, dan budaya hukum; budaya hukum internal dan eksternal.
- 37Philippe Nonet dan Philip Selznick (1978). Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. Harper and Row, New York.Tipologi hukum represif, otonom, dan responsif.
- 38Roger Cotterrell (1992). The Sociology of Law: An Introduction (2nd ed.). Butterworths, London.Pengantar teori klasik sosiologi hukum: Durkheim, Weber, Marx, Ehrlich, dan Pound.
- 39Eugen Ehrlich (terj. Walter L. Moll) (1936). Fundamental Principles of the Sociology of Law. Harvard University Press, Cambridge MA (asli 1913).Konsep living law dan pusat gravitasi perkembangan hukum.
- 40Emile Durkheim (terj. W.D. Halls) (1984). The Division of Labour in Society. Macmillan, London (asli 1893).Solidaritas mekanis dan organis; hukum represif dan restitutif.
- 41Max Weber (ed. Guenther Roth dan Claus Wittich) (1978). Economy and Society: An Outline of Interpretive Sociology. University of California Press, Berkeley (asli 1922).Tipe ideal hukum dan tipe legitimasi.
- 42Roscoe Pound (1942). Social Control Through Law. Yale University Press, New Haven.Teori kepentingan dan hukum sebagai sarana kontrol serta rekayasa sosial.
- 43Oliver Wendell Holmes Jr. (1881). The Common Law. Little, Brown and Company, Boston.Kehidupan hukum bukan logika melainkan pengalaman.
- 44Donald Black (1976). The Behavior of Law. Academic Press, New York.Gaya kontrol sosial: pidana, kompensatoris, terapeutik, dan konsiliatoris.
- 45Tom R. Tyler (2006). Why People Obey the Law. Princeton University Press, Princeton (asli 1990).Keadilan prosedural, legitimasi, dan kepatuhan.
- 46Lawrence Lessig (1999). Code and Other Laws of Cyberspace. Basic Books, New York.Empat kekuatan pengatur perilaku dan gagasan code is law.
- 47William F. Ogburn (1922). Social Change with Respect to Culture and Original Nature. B.W. Huebsch, New York.Konsep cultural lag.
- 48Mauro Cappelletti dan Bryant Garth (ed.) (1978). Access to Justice, Vol. I: A World Survey. Sijthoff and Noordhoff, Alphen aan den Rijn; Giuffre, Milan.Gelombang gerakan akses terhadap keadilan.
- 49Sebastiaan Pompe (2005). The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse. Cornell Southeast Asia Program, Ithaca.Kemerosotan kelembagaan Mahkamah Agung pada masa Orde Baru.
- 50Daniel S. Lev (2000). Judicial Institutions and Legal Culture, dalam Legal Evolution and Political Authority in Indonesia: Selected Essays. Kluwer Law International, Den Haag, hlm. 161-214.Budaya hukum dan lembaga peradilan Indonesia.
- 51Simon Butt dan Tim Lindsey (2010). Judicial mafia: The courts and state illegality in Indonesia, dalam The State and Illegality in Indonesia. KITLV Press, Leiden, hlm. 189-213.Praktik mafia peradilan di Indonesia.
- 52Sana Jaffrey (2019). Leveraging the Leviathan: Politics of Impunity and the Rise of Vigilantism in Democratic Indonesia (disertasi). University of Chicago.Analisis 240.000 insiden kekerasan termasuk 33.000 kasus main hakim sendiri; peran impunitas.
- 53Oliver Wendell Holmes Jr. (1897). The Path of the Law. Harvard Law Review 10(8):457-478.Hukum sebagai ramalan putusan pengadilan; sudut pandang bad man.
- 54Roscoe Pound (1911). The Scope and Purpose of Sociological Jurisprudence. I. Schools of Jurists and Methods of Jurisprudence. Harvard Law Review 24(8):591-619.Dasar sociological jurisprudence.
- 55Marc Galanter (1974). Why the Haves Come Out Ahead: Speculations on the Limits of Legal Change. Law and Society Review 9(1):95-160.Repeat player dan one-shotter.
- 56Sally Falk Moore (1973). Law and Social Change: The Semi-Autonomous Social Field as an Appropriate Subject of Study. Law and Society Review 7(4):719-746.Konsep bidang sosial semi-otonom.
- 57John Griffiths (1986). What is Legal Pluralism?. Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law 18(24):1-55.Sentralisme hukum; pluralisme lemah dan kuat.
- 58Sally Engle Merry (1988). Legal Pluralism. Law and Society Review 22(5):869-896.Pluralisme klasik dan pluralisme baru.
- 59Brian Z. Tamanaha (2008). Understanding Legal Pluralism: Past to Present, Local to Global. Sydney Law Review 30(3):375-411.Enam sistem tatanan normatif.
- 60Keebet von Benda-Beckmann (1981). Forum Shopping and Shopping Forums: Dispute Processing in a Minangkabau Village in West Sumatra. Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law 13(19):117-159.Konsep forum shopping.
- 61William L.F. Felstiner, Richard L. Abel, dan Austin Sarat (1981). The Emergence and Transformation of Disputes: Naming, Blaming, Claiming. Law and Society Review 15(3-4):631-654.Tahap lahirnya sengketa.
- 62Herbert C. Kelman (1958). Compliance, Identification, and Internalization: Three Processes of Attitude Change. Journal of Conflict Resolution 2(1):51-60.Tiga dasar kepatuhan.
- 63Adriaan Bedner dan Stijn van Huis (2008). The Return of the Native in Indonesian Law: Indigenous Communities in Indonesian Legislation. Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkenkunde 164(2):165-193.Kebangkitan pengakuan adat dalam perundang-undangan setelah reformasi.
- 64Adriaan Bedner dan Jacqueline Vel (2010). An Analytical Framework for Empirical Research on Access to Justice. Law, Social Justice and Global Development Journal 2010(1).Definisi proses akses terhadap keadilan.
- 65M. Zulfa Aulia (2018). Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo. Undang: Jurnal Hukum 1(1):159-185.Rangkuman gagasan pokok hukum progresif.
- 66M. Zulfa Aulia (2019). Hukum Pembangunan dari Mochtar Kusuma-atmadja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada Pembangunan?. Undang: Jurnal Hukum 1(2):363-392.Analisis dan kritik teori hukum pembangunan.
- 67Atip Latipulhayat (2014). Khazanah: Mochtar Kusumaatmadja. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum 1(3):626-642.Riwayat dan pemikiran Mochtar Kusumaatmadja.
- 68Mochamad Adib Zain (2023). Peran Desa Adat dalam Merumuskan dan Mengimplementasikan Ketentuan Pidana Berasal dari Hukum yang Hidup dalam Masyarakat sebagaimana Diatur dalam KUHP Baru. Jurnal Rechts Vinding 12(1).Peran desa adat dalam penerapan Pasal 2 KUHP.
- 69Dona Budi Kharisma (2024). No viral no justice: is it a principle of social justice? (Study of viral cases on social media in Indonesia). Safer Communities 24(2):103-115.Dampak positif dan negatif viralitas terhadap penegakan hukum.
- 70Fitriati (2012). Perbuatan Main Hakim Sendiri dalam Kajian Kriminologis dan Sosiologis. Masalah-Masalah Hukum 41(2):161-166.Faktor sosiologis main hakim sendiri.
- 71Muhammad Handika Suryanto, Fatma Tria Arresti, dan Aisyunnada Makky (2024). No Viral No Justice Perspektif Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto. Widya Yuridika: Jurnal Hukum.Penerapan lima faktor Soekanto pada fenomena viral.
- 72World Justice Project (2026). WJP Rule of Law Index 2026: Indonesia. World Justice Project, Washington DC.Skor 0,51 dan peringkat 75 dari 143; peringkat per faktor.
- 73World Justice Project (2025). WJP Rule of Law Index 2025: Indonesia. World Justice Project, Washington DC.Skor 0,52 dan peringkat 69 dari 143 sebagai pembanding.
- 74Indikator Politik Indonesia (2026). Persepsi Publik terhadap Kinerja Presiden, Kepercayaan terhadap Lembaga Negara, dan Program Makan Bergizi Gratis (survei 15 sampai 21 Januari 2026). Rilis survei nasional, 8 Februari 2026.Tingkat kepercayaan terhadap lembaga hukum; 1.220 responden.
- 75Mahkamah Agung RI (2026). Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025. Kepaniteraan Mahkamah Agung, Jakarta.Beban perkara MA dan badan peradilan di bawahnya pada 2025.
- 76Mahkamah Agung RI (2026). Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025. Kepaniteraan Mahkamah Agung, Jakarta.Data e-Court 2021 sampai 2025, diversi, akseptabilitas putusan, dan penunjukan majelis berbasis AI.
- 77Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA (2025). Rekap Data Jenis Perkara Dispensasi Kawin Peradilan Agama (tahun 2019 sampai 2025). Bank Data Perkara Peradilan Agama.Jumlah perkara dispensasi kawin masuk per tahun; data tahun lain pada alamat yang sama dengan mengganti angka tahun.
- 78Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (2022). KemenPPPA dan Mahkamah Agung Tandatangani Nota Kesepahaman Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Dispensasi Kawin dan Perceraian. Siaran pers KemenPPPA.Lonjakan dispensasi kawin dikaitkan dengan perubahan batas usia.
- 79Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (2026). Siaran Pers Peluncuran Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2025. Komnas Perempuan, 6 Maret 2026.376.529 kasus KBGtP pada 2025; data pelaporan, penuntutan, dan putusan.
- 80Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum (2025). Pengumuman Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang Terverifikasi dan Terakreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 s.d. 2027. BPHN, 8 Januari 2025.777 pemberi bantuan hukum terakreditasi (587 diakreditasi ulang dan 190 baru).
- 81Badan Pembinaan Hukum Nasional (2024). Perluas Akses Keadilan, Kemenkumham Tingkatkan Anggaran Program Bantuan Hukum Tahun 2025. BPHN, 13 Juni 2024.Rencana anggaran Rp59 miliar dan target layanan 2025.
- 82Badan Pembinaan Hukum Nasional (2026). Indonesia Presentasikan Posbankum Desa/Kelurahan sebagai Wujud People-Centered Justice dalam Justice Action Coalition Annual Meeting 2026. BPHN, 20 Oktober 2026.83.980 Posbankum, lebih dari 240.000 layanan, dan lebih dari 17.000 sengketa dimediasi.
- 83Susana Rita Kumalasanti (Kompas) (2025). Benarkah Hakim Paling Korup Dibanding Penegak Hukum Lain? (2). Kompas.id, 4 Mei 2025.Data KPK 31 hakim terjerat korupsi 2010 sampai 2025 dan penindakan Kejaksaan Agung.
- 84Hidayat Salam (Kompas) (2025). Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa. Kompas.id, 8 Mei 2025.Vonis tiga hakim PN Surabaya dan jaringan perkara suap.
- 85Sumarwoto (ANTARA) (2009). Tiga Butir Kakao Membawa Minah ke Pengadilan. ANTARA News, 20 November 2009.Fakta dan putusan perkara Nenek Minah di PN Purwokerto.
- 86detikcom (2009). Mencuri 3 Buah Kakao, Nenek Minah Dihukum 1 Bulan 15 Hari. detikNews, 19 November 2009.Laporan sidang putusan perkara Nenek Minah.
- 87Desca Lidya Natalia (ANTARA) (2019). Presiden Saksikan Penyerahan Keppres Amnesti Baiq Nuril. ANTARA News, 2 Agustus 2019.Keppres 24/2019 tentang pemberian amnesti dan pertimbangan DPR.
- 88MariNews Mahkamah Agung (2026). Mekanisme Keadilan Restoratif dalam KUHAP 2025. MariNews Mahkamah Agung RI, 16 Januari 2026.Uraian pasal keadilan restoratif dalam KUHAP baru dan status peraturan pelaksananya.