Peta konsep
Lihat gambaran besarnya dulu sebelum masuk ke detail. Peta ini menjadi kerangka tempat setiap bab nanti “digantungkan”, sehingga informasi baru lebih mudah diingat karena punya tempat.
Daftar bab
- 1Pengantar ilmu perundang-undanganApa itu peraturan perundang-undangan, apa yang dipelajari ilmu perundang-undangan, dan apa bedanya peraturan dengan keputusan dan peraturan kebijakan.
- 2Norma hukum dan teori jenjang normaMengapa norma hukum tersusun berjenjang dan bagaimana teori Kelsen dan Nawiasky diterapkan pada sistem hukum Indonesia.
- 3Jenis dan hierarki peraturanBagaimana tata urutan peraturan berubah sejak 1950 dan di mana kedudukan setiap jenis peraturan sekarang.
- 4Materi muatan dan asas pembentukanHal apa yang boleh diatur oleh setiap jenis peraturan dan asas apa yang membuat peraturan itu baik.
- 5Proses pembentukan undang-undang dan PerppuTahapan yang dilalui sebuah RUU dari Prolegnas sampai diundangkan, serta jalur darurat Perppu.
- 6Perda, peraturan kepala daerah, dan peraturan kebijakanBagaimana Perda dan Perkada dibentuk dan diawasi, dan di mana batas surat edaran sebagai peraturan kebijakan.
- 7Omnibus, partisipasi bermakna, dan penataan regulasiApa yang berubah setelah UU Cipta Kerja: metode omnibus, partisipasi bermakna, pembentukan elektronik, dan upaya menata regulasi.
- 8Teknik penyusunan peraturanCara menulis judul, konsiderans, dasar hukum, pasal, ketentuan peralihan, penutup, dan penjelasan menurut Lampiran II.
Posisi dalam kurikulum
Ilmu hukum saling bertumpu. Kuasai dulu mata kuliah di kolom kiri; mata kuliah di kolom kanan memakai konsep dari sini. Lihat seluruh peta kurikulum.
Bacaan utama
Buku teks dan sumber primer yang paling layak dibaca untuk mendalami mata kuliah ini.
- Ilmu Perundang-undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan (Edisi Revisi)Buku ajar utama: norma hukum, teori jenjang, hierarki, materi muatan, asas.
- Ilmu Perundang-undangan 2: Proses dan Teknik Penyusunan (Edisi Revisi)Buku ajar utama tentang proses dan teknik penyusunan.
- Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara: Suatu Studi Analisis mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I sampai Pelita IVPenerapan teori Nawiasky di Indonesia, materi muatan, atribusi dan delegasi, asas pembentukan.
- Perihal Undang-UndangUndang-undang formil dan materiil, kekuasaan legislasi.
- Undang-undang pokok mata kuliah ini beserta Lampiran I (naskah akademik) dan Lampiran II (teknik penyusunan).
- Metode omnibus, partisipasi bermakna (Pasal 96), perbaikan kesalahan teknis, pembentukan elektronik, harmonisasi raperda.
- Inkonstitusional bersyarat; metode omnibus dan partisipasi bermakna.
Istilah penting
- Perundang-undangan
- Proses pembentukan peraturan negara sekaligus keseluruhan peraturan negara yang dihasilkan proses itu.
- Peraturan perundang-undangan
- Peraturan tertulis yang memuat norma hukum mengikat umum, dibentuk lembaga atau pejabat berwenang melalui prosedur yang ditetapkan (Pasal 1 angka 2 UU 12/2011).
- Gesetzgebungswissenschaft
- Ilmu pengetahuan perundang-undangan; menurut Krems terdiri atas teori perundang-undangan dan ilmu perundang-undangan.
- Gesetzgebungslehre
- Ilmu perundang-undangan dalam arti sempit yang normatif, terdiri atas proses, metode, dan teknik perundang-undangan.
- Undang-undang formil
- Undang-undang dilihat dari pembentuk dan prosedurnya, yaitu dibuat DPR dengan persetujuan bersama Presiden.
- Undang-undang materiil
- Setiap peraturan yang isinya mengikat umum, siapa pun pembuatnya.
- Beschikking
- Keputusan pejabat yang bersifat individual, konkret, dan sekali selesai.
- Regeling
- Peraturan yang bersifat umum, abstrak, dan berlaku terus-menerus.
- Norma hukum
- Patokan perilaku yang heteronom, dibentuk lembaga berwenang, dan dapat dilekati sanksi yang dipaksakan negara.
- Einmalig
- Sifat norma yang berlaku sekali lalu selesai.
- Dauerhaftig
- Sifat norma yang berlaku terus-menerus sampai dicabut.
- Stufenbau des Rechts
- Teori Kelsen bahwa tata hukum tersusun berjenjang dan berpuncak pada Grundnorm.
- Grundnorm
- Norma dasar dalam teori Kelsen yang menjadi pengandaian bagi keabsahan seluruh tata hukum.
- Staatsfundamentalnorm
- Norma fundamental negara dalam teori Nawiasky yang menjadi dasar pembentukan konstitusi; di Indonesia ditempatkan pada Pancasila.
- Staatsgrundgesetz
- Aturan dasar atau aturan pokok negara, seperti batang tubuh UUD, menurut pengelompokan Nawiasky.
- Cita hukum (Rechtsidee)
- Gagasan tentang hukum yang adil yang berfungsi konstitutif dan regulatif terhadap tata hukum; menurut Attamimi adalah Pancasila.
- Hierarki
- Penjenjangan jenis peraturan berdasarkan asas bahwa yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.
- Atribusi
- Penciptaan kewenangan baru oleh UUD atau undang-undang kepada suatu organ untuk membentuk peraturan.
- Delegasi
- Pelimpahan kewenangan mengatur dari peraturan yang lebih tinggi kepada peraturan yang lebih rendah.
- Delegasi blangko
- Pendelegasian tanpa menyebut ruang lingkup materi yang didelegasikan; dilarang Lampiran II UU 12/2011.
- Materi muatan
- Materi yang dimuat dalam peraturan sesuai jenis, fungsi, dan hierarkinya.
- Asas non-retroaktif
- Asas bahwa peraturan, terutama ketentuan pidana dan beban, tidak boleh berlaku surut.
- Kategori III
- Kategori denda dalam KUHP nasional sebesar Rp50 juta; batas tertinggi pidana denda dalam Perda sejak UU 1/2026.
- Prolegnas
- Instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun terencana, terpadu, dan sistematis.
- Daftar kumulatif terbuka
- Daftar RUU dalam Prolegnas yang dapat dibahas kapan saja, seperti RUU APBN atau tindak lanjut putusan MK.
- Naskah akademik
- Naskah hasil penelitian atau pengkajian ilmiah tentang pengaturan suatu masalah sebagai dasar rancangan peraturan.
- Daftar inventarisasi masalah
- Tabel tanggapan atas setiap pasal RUU yang menjadi bahan pembahasan pada pembicaraan tingkat I.
- Carry over
- Pelanjutan pembahasan RUU yang sudah memasuki pembahasan DIM ke DPR periode berikutnya (Pasal 71A).
- Pengundangan
- Penempatan peraturan dalam Lembaran Negara, Berita Negara, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah beserta tambahannya.
- Perppu
- Peraturan yang ditetapkan Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa dengan materi muatan sama dengan undang-undang.
- Propemperda
- Program pembentukan Perda, instrumen perencanaan Perda tahunan menurut UU Pemerintahan Daerah.
- Nomor register
- Nomor yang diberikan Menteri atau gubernur kepada raperda sebelum ditetapkan, sebagai alat pengawasan preventif.
- Perkada
- Peraturan kepala daerah yang ditetapkan untuk melaksanakan Perda atau atas kuasa peraturan lain.
- Beleidsregel
- Peraturan kebijakan yang lahir dari diskresi, seperti surat edaran atau pedoman, dan pada dasarnya ditujukan ke dalam instansi.
- Diskresi
- Keputusan atau tindakan pejabat untuk mengatasi persoalan konkret ketika peraturan memberi pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap, tidak jelas, atau ada stagnasi (Pasal 1 angka 9 UU 30/2014).
- Metode omnibus
- Metode penyusunan peraturan dengan memuat materi baru, mengubah, dan/atau mencabut berbagai peraturan sejenis dan setingkat dalam satu peraturan (Pasal 64 ayat (1b)).
- Partisipasi bermakna
- Keterlibatan masyarakat yang memenuhi hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan.
- Pemantauan dan peninjauan
- Kegiatan mengamati, mencatat, dan menilai pelaksanaan undang-undang untuk mengetahui hasil, dampak, dan kemanfaatannya.
- Konsiderans
- Bagian pembukaan yang diawali kata Menimbang dan memuat pokok pikiran alasan pembentukan peraturan.
- Ketentuan peralihan
- Ketentuan yang menyesuaikan tindakan atau hubungan hukum yang sudah ada dengan peraturan baru.
Latihan kartu hafalan
Semua kartu dari 8 bab dicampur secara acak. Mencampur topik memaksa otak membedakan konsep yang mirip, dan hasilnya lebih awet daripada berlatih satu topik sampai habis.
Semua sumber
- 1Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah setelah perubahan keempat 2002.Pasal 4, 5, 18 ayat (6), 20, 22, 22A, 22D, 23A, 24A, 28I: dasar kewenangan pembentukan peraturan.
- 2Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan LN Nomor 5234.Undang-undang pokok mata kuliah ini beserta Lampiran I (naskah akademik) dan Lampiran II (teknik penyusunan).
- 3Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan LN Nomor 6398.Carry over (Pasal 71A), pemantauan dan peninjauan (Pasal 95A, 95B), DPD dalam Prolegnas, Pasal 99A.
- 4Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan LN Nomor 6801.Metode omnibus, partisipasi bermakna (Pasal 96), perbaikan kesalahan teknis, pembentukan elektronik, harmonisasi raperda.
- 5Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan LN Nomor 7153.Pasal IV mengonversi pidana dalam Perda; Pasal V mengubah Pasal 15 UU 12/2011 (denda paling banyak kategori III).
- 6Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; kategori denda dalam Pasal 79.
- 7Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan LN Nomor 4389.Undang-undang pembentukan peraturan pertama, dicabut UU 12/2011; sejarah hierarki.
- 8Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (1966). Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia. Ditetapkan 5 Juli 1966 (salinan teks).Pancasila sumber dari segala sumber hukum; tata urutan peraturan masa Orde Baru.
- 9Majelis Permusyawaratan Rakyat (2000). Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Ditetapkan 18 Agustus 2000 (JDIH Mahkamah Agung).Tata urutan tahun 2000, termasuk penempatan Perppu di bawah UU dan pengujian UU oleh MPR.
- 10Majelis Permusyawaratan Rakyat (2003). Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Ditetapkan 7 Agustus 2003.Status 139 ketetapan; Pasal 2 dan Pasal 4 menentukan ketetapan yang masuk hierarki.
- 11Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LN Nomor 5587, beberapa kali diubah terakhir dengan UU 1/2026.Pasal 236 sampai 251 tentang Perda dan Perkada, Propemperda, nomor register, evaluasi, kepentingan umum.
- 12Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan LN Nomor 5601.Definisi dan tujuan diskresi (Pasal 1 angka 9, Pasal 22, Pasal 24).
- 13Republik Indonesia (2014). Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 199.Peraturan pelaksana UU 12/2011 yang masih berlaku per November 2026.
- 14Republik Indonesia (2021). Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 186.Tanda tangan pengundangan paling lama 1 x 24 jam setelah penetapan.
- 15Kementerian Dalam Negeri (2015). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah Permendagri 120/2018. Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 2036.Pedoman teknis Perda dan Perkada, disesuaikan dengan Putusan MK 137/2015 dan 56/2016.
- 16Republik Indonesia (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan LN Nomor 6573 (dicabut).Undang-undang omnibus yang diuji dalam Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020.
- 17Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan LN Nomor 6856.Tindak lanjut Putusan 91 melalui Perppu; contoh judul undang-undang penetapan Perppu.
- 18Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan LN Nomor 6887.Contoh omnibus yang mencabut sebelas undang-undang bidang kesehatan.
- 19Mahkamah Konstitusi RI (2021). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 November 2021.Inkonstitusional bersyarat; metode omnibus dan partisipasi bermakna.
- 20Mahkamah Konstitusi RI (2010). Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Formil UU 3/2009 tentang Mahkamah Agung (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Juni 2010.Pengujian formil dan tenggang 45 hari.
- 21Mahkamah Konstitusi RI (2010). Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Perppu 4/2009 tentang Perubahan atas UU KPK. Mahkamah Konstitusi.Tiga syarat kegentingan yang memaksa; MK berwenang menguji Perppu.
- 22Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 92/PUU-X/2012 tentang Pengujian UU MD3 dan UU 12/2011 (kewenangan legislasi DPD). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 27 Maret 2013.DPD setara dalam mengajukan RUU dan ikut membahas sampai tingkat I.
- 23Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 5 April 2017.Menghapus pembatalan Perda kabupaten/kota oleh Menteri dan gubernur.
- 24Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian Pasal 251 UU 23/2014. Mahkamah Konstitusi.Menghapus pembatalan Perda provinsi oleh Menteri.
- 25Mahkamah Konstitusi RI (2023). Putusan Nomor 54/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Formil UU 6/2023. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 2 Oktober 2023.Menolak uji formil penetapan Perppu Cipta Kerja; empat hakim berbeda pendapat.
- 26Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 81/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian Formil UU 3/2025 tentang Perubahan UU TNI. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 September 2025.Ukuran partisipasi bermakna dan carry over; empat hakim berbeda pendapat.
- 27Mahkamah Konstitusi RI (2014). Putusan Nomor 100/PUU-XI/2013 tentang Pengujian UU Partai Politik (empat pilar). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 3 April 2014.Pancasila sebagai dasar negara dan norma fundamental negara.
- 28Mahkamah Konstitusi RI (2004). Putusan Nomor 013/PUU-I/2003 tentang Pengujian UU 16/2003 (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 23 Juli 2004.Larangan pemberlakuan surut ketentuan pidana.
- 29Mahkamah Agung RI (2009). Putusan Nomor 23 P/HUM/2009 (Bupati Kutai Timur melawan Menteri ESDM) tentang uji materiil Surat Edaran Dirjen Minerbapabum 03.E/31/DJB/2009. Direktori Putusan Mahkamah Agung, hak uji materiil 2009.Surat edaran berisi norma mengatur dapat diuji dan dibatalkan.
- 30Maria Farida Indrati S. (2020). Ilmu Perundang-undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan (Edisi Revisi). Kanisius, Yogyakarta.Buku ajar utama: norma hukum, teori jenjang, hierarki, materi muatan, asas.
- 31Maria Farida Indrati S. (2020). Ilmu Perundang-undangan 2: Proses dan Teknik Penyusunan (Edisi Revisi). Kanisius, Yogyakarta.Buku ajar utama tentang proses dan teknik penyusunan.
- 32A. Hamid S. Attamimi (1990). Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara: Suatu Studi Analisis mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I sampai Pelita IV. Disertasi Doktor, Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta.Penerapan teori Nawiasky di Indonesia, materi muatan, atribusi dan delegasi, asas pembentukan.
- 33Bagir Manan (1992). Dasar-Dasar Perundang-undangan Indonesia. Ind-Hill-Co, Jakarta.Pengertian peraturan perundang-undangan.
- 34Jimly Asshiddiqie (2017). Perihal Undang-Undang. Rajawali Pers, Depok (ed. 1, cet. 4).Undang-undang formil dan materiil, kekuasaan legislasi.
- 35Jimly Asshiddiqie (2020). Omnibus Law dan Penerapannya di Indonesia. Konstitusi Press, Jakarta.Asal-usul dan kontroversi teknik omnibus.
- 36Yuliandri (2009). Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik: Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan. RajaGrafindo Persada, Jakarta.Asas pembentukan dan gagasan undang-undang berkelanjutan.
- 37Hans Kelsen (1945). General Theory of Law and State (terj. Anders Wedberg). Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts.Stufenbau, Grundnorm, sistem dinamis, keabsahan dan efektivitas.
- 38Hans Nawiasky (1948). Allgemeine Rechtslehre als System der rechtlichen Grundbegriffe (edisi kedua). Benziger, Einsiedeln dan Köln.Teori jenjang dan pengelompokan norma hukum dalam negara.
- 39Burkhardt Krems (1979). Grundfragen der Gesetzgebungslehre. Duncker und Humblot, Berlin.Pembagian Gesetzgebungswissenschaft; dikutip melalui Attamimi dan Maria Farida.
- 40I.C. van der Vlies (1984). Het wetsbegrip en beginselen van behoorlijke regelgeving. Vuga, s-Gravenhage.Asas formal dan materiil pembentukan peraturan yang patut.
- 41Lon L. Fuller (1969). The Morality of Law (edisi revisi). Yale University Press, New Haven.Delapan syarat moralitas internal hukum.
- 42Philipus M. Hadjon dkk. (1993). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.Peraturan, keputusan, dan peraturan kebijakan; freies Ermessen.
- 43Ridwan HR (2011). Hukum Administrasi Negara. Rajawali Pers, Jakarta.Ciri dan bentuk peraturan kebijakan.
- 44Umbu Rauta, Titon Slamet Kurnia, dkk. (2025). Justification of the Thematic Legislation in Indonesia. Jurnal Konstitusi 22(3).Kritik Pasal 64 ayat (1b) dan usulan omnibus tematik.
- 45Entol Zaenal Muttaqin, Sahrul Hikam (2024). Konsep Meaningful Participation dalam Proses Legislasi di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Amnesti: Jurnal Hukum 6(1).Tiga hak partisipasi bermakna dan pengaturannya dalam UU 13/2022.
- 46Beni Kurnia Illahi (2022). Kedudukan dan Karakteristik Peraturan Menteri dalam Melaksanakan Urusan Pemerintahan Menurut UUD NRI 1945. Jurnal Legislasi Indonesia 19(3).Kedudukan peraturan menteri, atribusi dan delegasi, jumlah peraturan menteri.
- 47Victor Imanuel W. Nalle (2013). Kewenangan Yudikatif dalam Pengujian Peraturan Kebijakan. Jurnal Yudisial (Komisi Yudisial).Analisis Putusan MA 23 P/HUM/2009.
- 48Victor Imanuel W. Nalle (2016). Kedudukan Peraturan Kebijakan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Refleksi Hukum 10(1):1-16.Kekosongan pengaturan peraturan kebijakan dalam UU 30/2014.
- 49Sholahuddin Al-Fatih, Mujibur Rahman Khairul Muluk (2023). Understanding Beschikking, Regeling and Beleidsregel in Indonesian Legal System. Audito Comparative Law Journal 4(2).Perbedaan beschikking, regeling, dan beleidsregel.
- 50Yuswanto, M. Yasin Al Arif (2019). Diskursus Pembatalan Peraturan Daerah Pasca Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016. Jurnal Konstitusi (Mahkamah Konstitusi RI).Dampak putusan MK terhadap pengawasan Perda.
- 51Fandi Nur Rohman (2022). Model Carry Over dalam Pembentukan Undang-Undang. Lex Renaissance 7(2):213-225.Sejarah Prolegnas dan problematika carry over.
- 52Dhezya Pandu Satresna (2023). Pengaturan Metode Omnibus dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal APHTN-HAN 2(1).Teknik penyusunan omnibus dalam Lampiran II baru.
- 53Syariffuddin (2019). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 tentang Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam Bidang Legislasi. Jurnal Hukum Das Sollen (Universitas Islam Indragiri).Reduksi kewenangan legislasi DPD sebelum Putusan MK 92/PUU-X/2012 dan penguatannya sesudahnya.
- 54Citra Agustin Pratiwi, Ekawestri Prajwalita Widiati (2025). Kejelasan Rumusan dalam Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Perubahan dengan Metode Omnibus. Jurnal Legislasi Indonesia 22(4):467-480.Asas kejelasan rumusan dalam UU 4/2023 dan UU 6/2023.
- 55Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional. Laman resmi DPR RI.Prolegnas prioritas 2026 (68 RUU) dan Prolegnas 2025 sampai 2029 (198 RUU).
- 56Dewan Perwakilan Rakyat RI (2025). DPR Setujui 198 RUU dalam Prolegnas 2025-2029 dan 67 RUU Prioritas 2026. Laman resmi DPR RI.Penetapan awal Prolegnas prioritas 2026.
- 57Dewan Perwakilan Rakyat RI (2025). Rapat Paripurna DPR Setujui Perubahan Prolegnas. E-Media DPR RI.Capaian Prolegnas 2025 per 27 November 2025: 21 RUU disetujui.
- 58Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum (2026). DJPP Lanjutkan Harmonisasi Rancangan Perpres Pelaksanaan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Laman resmi DJPP.Status rancangan Perpres pengganti Perpres 87/2014.
- 59Agus Sahbani (2022). Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan UU Menurut Pandangan MK. Hukumonline, 2 Februari 2022.Tiga prasyarat partisipasi bermakna dalam pertimbangan Putusan 91.