Rina, warga Surabaya, kehilangan tabungan Rp80 juta setelah tergiur tawaran kerja paruh waktu di aplikasi pesan. Polisi kemudian menemukan bahwa pelakunya mengoperasikan penipuan dari sebuah kompleks di negara tetangga, dengan pekerja yang sebagian adalah warga negara Indonesia dan sebagian warga asing. Pertanyaannya: apakah hukum pidana Indonesia dapat menjangkau mereka? Bagaimana dengan orang asing yang tidak pernah menginjakkan kaki di Indonesia?
Bab 2 menjawab pertanyaan "kapan" hukum pidana berlaku. Bab ini menjawab pertanyaan "di mana" dan "terhadap siapa". Dasar hukumnya ada di Bab I Bagian Kedua sampai Bagian Keempat Buku Kesatu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 4 sampai Pasal 11 [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Materi ini juga menjadi jembatan ke mata kuliah Hukum Internasional dan Hukum Pidana Internasional, karena berlakunya hukum pidana di luar wilayah selalu bersinggungan dengan kedaulatan negara lain.
Mengapa ruang berlaku perlu diatur
Setiap negara berdaulat berwenang menetapkan dan menegakkan hukum pidananya. Tetapi kewenangan itu tidak tanpa batas. Jika setiap negara memberlakukan hukum pidananya ke seluruh dunia, orang akan terjerat oleh puluhan sistem hukum sekaligus. Hukum pidana menurut tempat menjawab pertanyaan sejauh mana suatu negara boleh mengklaim yurisdiksi pidana. Andi Hamzah menyebut kumpulan aturan ini sebagai hukum pidana internasional dalam arti sempit, karena ia bagian dari hukum nasional yang mengatur hubungan dengan unsur asing [2Buku teksAsas-Asas Hukum Pidana (edisi revisi)].
Para ahli mengenal empat asas pokok yang dipakai hampir semua negara. Asas teritorial bertumpu pada tempat perbuatan. Asas nasional aktif atau personal bertumpu pada kewarganegaraan pelaku. Asas pelindungan atau nasional pasif bertumpu pada kepentingan yang diserang. Asas universal bertumpu pada sifat kejahatan yang merugikan umat manusia. KUHP nasional mengatur keempatnya dengan urutan dan rumusan yang lebih rapi daripada KUHP lama.
| Asas | Titik pertalian | Dasar dalam KUHP nasional | Padanan KUHP lama |
|---|---|---|---|
| Teritorial | Tempat tindak pidana | Pasal 4 | Pasal 2 dan Pasal 3 |
| Pelindungan dan nasional pasif | Kepentingan nasional yang diserang | Pasal 5 | Pasal 4 (sebagian) |
| Universal | Sifat kejahatan menurut hukum internasional | Pasal 6 dan Pasal 7 | Pasal 4 angka 2 dan 4 (sebagian) |
| Nasional aktif | Kewarganegaraan pelaku | Pasal 8 | Pasal 5 sampai Pasal 8 |
Asas teritorial
Asas teritorial adalah asas yang paling tua dan paling kuat. Siapa pun yang berbuat di wilayah Indonesia, warga negara maupun asing, tunduk pada hukum pidana Indonesia.
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan: a. Tindak Pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. Tindak Pidana di Kapal Indonesia atau di Pesawat Udara Indonesia; atau c. Tindak Pidana di bidang teknologi informasi atau Tindak Pidana lainnya yang akibatnya dialami atau terjadi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di Kapal Indonesia dan di Pesawat Udara Indonesia.
Wilayah, kapal, dan pesawat
Penjelasan huruf a merumuskan wilayah NKRI sebagai satu kesatuan wilayah kedaulatan di daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, ruang udara di atasnya, serta seluruh wilayah yang batas dan hak negara di laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen diatur dalam undang-undang [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Rumusan ini lebih luas daripada wilayah kedaulatan dalam arti sempit. Ia mengikuti hak-hak Indonesia di zona maritim menurut undang-undang. Tetapi perlu hati-hati: di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen, Indonesia hanya memiliki hak berdaulat untuk hal tertentu menurut hukum laut, bukan kedaulatan penuh. Karena itu Pasal 9 tetap membatasi penerapannya dengan perjanjian internasional.
Huruf b memperluas wilayah ke kapal dan pesawat udara Indonesia di mana pun berada. Istilah ini kadang disebut asas bendera. Seorang awak kapal berbendera Indonesia yang menganiaya rekannya saat kapal berlabuh di pelabuhan Singapura tetap dapat diadili menurut hukum pidana Indonesia. Singapura pun dapat mengadilinya berdasarkan asas teritorialnya sendiri. Inilah yurisdiksi bersamaan yang lazim dalam hukum pidana lintas negara. Dalam KUHP lama, kapal diatur Pasal 3, sedangkan pesawat udara baru ditambahkan melalui UU 4/1976 [3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (memberlakukan Wetboek van Strafrecht sebagai KUHP), 2Buku teksAsas-Asas Hukum Pidana (edisi revisi)]. KUHP nasional menyatukannya dalam satu huruf dan mendefinisikan Kapal dan Pesawat Udara di Bab V.
Akibat yang terjadi di Indonesia
Huruf c adalah pembaruan penting. Tindak pidana di bidang teknologi informasi atau tindak pidana lain yang akibatnya dialami atau terjadi di Indonesia tunduk pada hukum pidana Indonesia, walaupun perbuatannya dilakukan di luar negeri. Penjelasannya menyebut contoh tindak pidana lainnya, misalnya tindak pidana terhadap keamanan negara atau tindak pidana yang dirumuskan dalam perjanjian internasional yang telah disahkan Indonesia [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Dalam doktrin, perluasan ini dikenal sebagai asas teritorial objektif: negara tempat akibat terjadi juga dianggap sebagai tempat tindak pidana.
Tabrakan kapal Lotus[4Putusan pengadilanThe Case of the S.S. Lotus (France v. Turkey), Judgment, Series A No. 10]
- FaktaPada 2 Agustus 1926, kapal Prancis Lotus bertabrakan dengan kapal Turki Boz-Kourt di laut lepas. Kapal Turki tenggelam dan delapan warga Turki meninggal. Ketika Lotus tiba di Istanbul, Turki mengadili perwira jaga Prancis, Letnan Demons, atas kealpaannya.
- Masalah hukumApakah hukum internasional melarang Turki mengadili warga asing atas perbuatan di kapal asing di laut lepas, padahal akibatnya terjadi di kapal Turki?
- Putusan dan alasannyaDengan suara ketua yang menentukan, Mahkamah menyatakan tidak ada aturan hukum internasional yang melarang Turki. Perbuatan berasal dari kapal Lotus, tetapi akibatnya terasa di kapal Boz-Kourt; kedua unsur itu tidak terpisahkan sehingga kedua negara memiliki yurisdiksi bersamaan.
- PelajaranPutusan ini menjadi rujukan klasik bagi asas teritorial objektif: tempat timbulnya akibat dapat menjadi dasar yurisdiksi. Gagasan yang sama kini tertuang dalam Pasal 4 huruf c KUHP untuk tindak pidana teknologi informasi dan tindak pidana lain.
Perlu dicatat, untuk tabrakan kapal secara khusus, perkembangan hukum laut internasional kemudian lebih mengutamakan negara bendera kapal pelaku. Tetapi prinsip umum bahwa akibat dapat menjadi titik pertalian yurisdiksi tetap bertahan.
Sebutkan tiga cakupan asas teritorial dalam Pasal 4 KUHP dan beri contoh masing-masing.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pertama, tindak pidana di wilayah NKRI, misalnya pencurian di Bandung oleh warga negara asing. Kedua, tindak pidana di kapal atau pesawat udara Indonesia, misalnya penganiayaan di atas kapal berbendera Indonesia yang berlabuh di luar negeri. Ketiga, tindak pidana teknologi informasi atau lainnya yang akibatnya terjadi di Indonesia, misalnya penipuan daring dari luar negeri dengan korban di Indonesia.
Asas pelindungan dan asas nasional pasif
Ada kejahatan yang dilakukan di luar negeri oleh orang asing, tetapi merugikan kepentingan Indonesia. Misalnya, sindikat di luar negeri memalsukan uang rupiah atau meretas sistem komunikasi lembaga negara. Negara tempat perbuatan itu terjadi mungkin tidak peduli, karena yang dirugikan bukan kepentingannya. Penjelasan Pasal 5 KUHP menyebut alasan ini secara terang: tindak pidana yang merugikan kepentingan hukum suatu negara oleh negara tempat tindak pidana dilakukan tidak selalu dianggap sebagai perbuatan yang harus dilarang dan diancam pidana [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana terhadap kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berhubungan dengan: a. keamanan negara atau proses kehidupan ketatanegaraan; b. martabat Presiden, Wakil Presiden, dan/atau Pejabat Indonesia di luar negeri; c. mata uang, segel, cap negara, meterai, atau Surat berharga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia; d. perekonomian, perdagangan, dan perbankan Indonesia; e. keselamatan atau keamanan pelayaran dan penerbangan; f. keselamatan atau keamanan bangunan, peralatan, dan aset nasional atau negara Indonesia; g. keselamatan atau keamanan sistem komunikasi elektronik; h. kepentingan nasional Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang; atau i. warga negara Indonesia berdasarkan perjanjian internasional dengan negara tempat terjadinya Tindak Pidana.
Penjelasan Pasal 5 menyebut teknik perumusannya sebagai limitatif dan terbuka. Ruang lingkup kepentingan nasional yang dilindungi ditentukan secara limitatif dalam sembilan huruf, tetapi jenis tindak pidananya tidak ditentukan secara pasti. Penentuan tindak pidana yang dipandang menyerang kepentingan nasional diserahkan kepada praktik dalam batas yang ditentukan sebagai tindak pidana menurut hukum pidana Indonesia [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Pelakunya dapat warga negara Indonesia maupun orang asing.
Huruf i menarik perhatian. Inilah wujud asas nasional pasif dalam arti sempit: hukum pidana Indonesia melindungi warga negara Indonesia yang menjadi korban di luar negeri. Tetapi KUHP membatasinya: hanya berdasarkan perjanjian internasional dengan negara tempat terjadinya tindak pidana. Tanpa batas ini, Indonesia dapat dituduh mencampuri kedaulatan negara lain setiap kali warganya menjadi korban di luar negeri, misalnya pekerja migran yang dianiaya majikannya.
Bandingkan dengan KUHP lama. Pasal 4 WvS hanya menyebut beberapa kejahatan tertentu, seperti kejahatan terhadap keamanan negara, martabat Presiden, pemalsuan mata uang, segel, dan materai, serta pembajakan laut dan kejahatan penerbangan yang ditambahkan kemudian [3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (memberlakukan Wetboek van Strafrecht sebagai KUHP), 2Buku teksAsas-Asas Hukum Pidana (edisi revisi)]. KUHP nasional jauh lebih luas, terutama dengan masuknya perekonomian dan perbankan serta sistem komunikasi elektronik.
Asas universal dan pengambilalihan penuntutan
Ada kejahatan yang dianggap musuh seluruh umat manusia (hostis humani generis), seperti pembajakan di laut lepas, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Untuk kejahatan seperti ini, setiap negara dianggap berkepentingan menuntut, di mana pun dan oleh siapa pun kejahatan itu dilakukan.
Pasal 6: Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana menurut hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai Tindak Pidana dalam Undang-Undang. Pasal 7: Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang penuntutannya diambil alih oleh Pemerintah Indonesia atas dasar suatu perjanjian internasional yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan penuntutan pidana.
Perhatikan frasa "yang telah ditetapkan sebagai Tindak Pidana dalam Undang-Undang". Asas universal tidak berarti hakim Indonesia langsung menerapkan hukum internasional. Kejahatan itu harus lebih dulu dirumuskan dalam undang-undang Indonesia, sesuai asas legalitas. Penjelasan Pasal 6 menyebut landasannya adalah konvensi internasional yang telah disahkan Indonesia, misalnya konvensi tentang uang palsu, hukum laut yang mengatur pembajakan, kejahatan penerbangan, serta peredaran gelap narkotika dan psikotropika [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Pasal 7 adalah hal baru. Ia mengantisipasi perjanjian dengan negara lain yang memungkinkan Indonesia mengambil alih penuntutan atas warga negara lain itu, misalnya karena pelaku sudah berada di Indonesia dan lebih efisien diadili di sini. Dalam praktik internasional, mekanisme ini dikenal sebagai pengalihan proses perkara pidana. Ia juga berkaitan dengan prinsip aut dedere aut judicare: serahkan atau adili sendiri.
Apa beda asas pelindungan (Pasal 5) dan asas universal (Pasal 6) dalam KUHP?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Asas pelindungan memberlakukan hukum pidana Indonesia karena yang diserang adalah kepentingan nasional Indonesia, misalnya mata uang rupiah atau keamanan negara, yang daftarnya limitatif dalam Pasal 5. Asas universal memberlakukannya karena sifat kejahatan menurut hukum internasional merugikan semua bangsa, tanpa memandang kepentingan siapa yang diserang, asalkan kejahatan itu sudah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam undang-undang Indonesia.
Asas nasional aktif
Asas nasional aktif atau asas personal membuat hukum pidana Indonesia "mengikuti" warganya ke luar negeri. Dasarnya adalah kewajiban warga negara untuk tetap menghormati hukum negaranya, dan kenyataan bahwa banyak negara, termasuk Indonesia, tidak menyerahkan warganya sendiri untuk diadili di luar negeri.
(1) Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi setiap warga negara Indonesia yang melakukan Tindak Pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku jika perbuatan tersebut juga merupakan Tindak Pidana di negara tempat Tindak Pidana dilakukan. (3) Dihapus. (4) Penuntutan terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan walaupun tersangka menjadi warga negara Indonesia, setelah Tindak Pidana tersebut dilakukan sepanjang perbuatan tersebut merupakan Tindak Pidana di negara tempat Tindak Pidana dilakukan. (5) Warga negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dijatuhi pidana mati jika Tindak Pidana tersebut menurut hukum negara tempat Tindak Pidana tersebut dilakukan tidak diancam dengan pidana mati.
Ada empat hal yang perlu kamu perhatikan.
- Kriminalitas ganda. Ayat (2) mensyaratkan perbuatan itu juga tindak pidana di negara tempat dilakukan. Seorang WNI yang berjudi di kasino yang legal di luar negeri tidak dapat dipidana di Indonesia berdasarkan Pasal 8, karena perbuatannya tidak dilarang di sana.
- Ayat (3) dihapus. Semula ayat ini mengecualikan tindak pidana yang hanya diancam denda paling banyak kategori III. UU 1/2026 menghapusnya, sehingga kini tidak ada batas berat ringannya tindak pidana [5PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana].
- Naturalisasi kemudian. Ayat (4) menjangkau orang yang baru menjadi WNI setelah berbuat, supaya kewarganegaraan tidak dipakai untuk menghindar dari penuntutan.
- Batas pidana mati. Ayat (5) melarang pidana mati bila negara tempat perbuatan tidak mengancamkan pidana mati. Ini mirip Pasal 6 KUHP lama dan mencerminkan prinsip bahwa pelaku tidak boleh diperlakukan lebih buruk daripada bila ia diadili di negara tempat ia berbuat.
KUHP lama memakai rumusan berbeda. Pasal 5 ayat (1) WvS hanya menjangkau kejahatan tertentu yang disebut satu per satu, dan kejahatan lain dengan syarat kriminalitas ganda. Pasal 7 WvS menjangkau pejabat Indonesia yang melakukan kejahatan jabatan di luar negeri, dan Pasal 8 menjangkau nakhoda serta penumpang kapal Indonesia untuk kejahatan pelayaran [3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (memberlakukan Wetboek van Strafrecht sebagai KUHP)]. KUHP nasional menyederhanakan semua itu menjadi satu pasal dengan syarat kriminalitas ganda sebagai aturan umum.
Pengecualian dan penentuan waktu serta tempat delik
Pengecualian menurut perjanjian internasional
Pasal 9 KUHP menyatakan bahwa penerapan Pasal 4 sampai Pasal 8 dibatasi oleh hal yang dikecualikan menurut perjanjian internasional yang berlaku [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Contoh paling dikenal adalah kekebalan diplomatik menurut Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik: seorang diplomat asing yang melanggar hukum pidana di Jakarta tidak dapat diadili di Indonesia, walaupun ia jelas berbuat di wilayah Indonesia. Negara penerima hanya dapat menyatakannya persona non grata atau meminta negara pengirim mencabut kekebalannya. Pengecualian serupa berlaku bagi kepala negara asing, anggota pasukan asing yang berada di Indonesia berdasarkan perjanjian, dan pejabat organisasi internasional tertentu.
Ketika dua negara sama-sama berwenang
Karena asas-asas di atas dipakai hampir semua negara, satu perbuatan sering berada dalam jangkauan dua atau lebih negara sekaligus. Seorang WNI yang menipu warga Singapura dari Batam, misalnya, dapat diadili di Indonesia berdasarkan asas teritorial dan di Singapura berdasarkan asas akibat. Hukum pidana menyediakan dua alat untuk mencegah orang dihukum dua kali.
Pertama, prinsip ne bis in idem yang berlaku juga terhadap putusan pengadilan asing. Pasal 135 KUHP menyatakan bahwa bila putusan atas perkara yang sama berasal dari pengadilan luar negeri, tidak boleh diadakan penuntutan lagi di Indonesia dalam hal putusan itu berupa pembebasan atau pelepasan dari segala tuntutan hukum, atau putusan pemidanaan yang pidananya telah dijalani seluruhnya, telah diberi ampun, atau pelaksanaannya kedaluwarsa [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Jadi bila pelaku sudah dihukum dan menjalani pidananya di Singapura, ia tidak dapat dituntut lagi di Indonesia untuk perbuatan yang sama.
Kedua, kerja sama antarnegara. Melalui ekstradisi, negara tempat pelaku berada menyerahkannya kepada negara yang hendak mengadili. Melalui bantuan hukum timbal balik, negara saling membantu mengumpulkan alat bukti. Pasal 7 KUHP tentang pengambilalihan penuntutan dan Pasal 140 huruf d tentang penyerahan pelaksanaan pidana ke negara lain adalah bagian dari kerangka yang sama. Detail mekanismenya kamu pelajari di Hukum Pidana Internasional dan Hukum Acara Pidana.
Waktu dan tempat tindak pidana
KUHP lama tidak mengatur kapan dan di mana tindak pidana dianggap terjadi; semuanya diserahkan pada doktrin dan yurisprudensi. Doktrin mengenal tiga teori: teori perbuatan materiil (tempat dan waktu pelaku berbuat secara fisik), teori alat (tempat dan waktu bekerjanya alat yang dipakai), dan teori akibat (tempat dan waktu timbulnya akibat) [6Buku teksPrinsip-Prinsip Hukum Pidana (edisi revisi), 7Buku teksDasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia]. Hakim biasanya memilih teori yang paling sesuai dengan kasus.
KUHP nasional kini mengaturnya dalam dua pasal pendek. Pasal 10 menyatakan waktu tindak pidana merupakan saat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana. Pasal 11 menyatakan tempat tindak pidana merupakan tempat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana. Penjelasannya menyebut contoh: saat atau tempat perbuatan fisik dilakukan, saat atau tempat bekerjanya alat atau bahan untuk menyempurnakan tindak pidana, dan saat atau tempat timbulnya akibat. Penjelasan Pasal 10 menegaskan ketentuan ini tidak membedakan tindak pidana formil dan materiil [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Dengan kata lain, KUHP nasional menerima ketiga teori sekaligus.
Penentuan waktu dan tempat bukan soal teknis belaka. Waktu tindak pidana menentukan aturan mana yang berlaku (Pasal 3), umur pelaku (apakah ia masih Anak), dan mulai berjalannya kedaluwarsa. Tempat tindak pidana menentukan berlakunya hukum pidana Indonesia dan, dalam hukum acara, pengadilan negeri mana yang berwenang mengadili.
Menurut Penjelasan Pasal 10 dan Pasal 11 KUHP, apa saja yang dapat dianggap sebagai waktu dan tempat tindak pidana, dan mengapa penting?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Saat atau tempat perbuatan fisik dilakukan, saat atau tempat bekerjanya alat atau bahan untuk menyempurnakan tindak pidana, dan saat atau tempat timbulnya akibat. Ketentuan ini tidak membedakan delik formil dan materiil. Penentuan ini penting untuk memilih aturan yang berlaku saat perubahan undang-undang, menentukan umur pelaku, menghitung kedaluwarsa, menentukan berlakunya hukum pidana Indonesia, dan menentukan pengadilan yang berwenang.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- KUHP nasional mengatur empat asas: teritorial (Pasal 4), pelindungan dan nasional pasif (Pasal 5), universal (Pasal 6 dan Pasal 7), dan nasional aktif (Pasal 8).
- Asas teritorial mencakup wilayah NKRI, kapal dan pesawat Indonesia, serta tindak pidana yang akibatnya terjadi di Indonesia, termasuk kejahatan siber.
- Asas pelindungan melindungi sembilan kepentingan nasional secara limitatif dan berlaku bagi siapa pun di luar negeri.
- Asas universal hanya berlaku untuk kejahatan internasional yang telah dirumuskan dalam undang-undang; Pasal 7 memungkinkan pengambilalihan penuntutan berdasarkan perjanjian.
- Asas nasional aktif mensyaratkan kriminalitas ganda; ayat (3) Pasal 8 dihapus UU 1/2026, dan pidana mati dilarang bila negara tempat berbuat tidak mengenalnya.
- Pasal 9 membatasi semua asas dengan pengecualian menurut perjanjian internasional, seperti kekebalan diplomatik.
- Waktu dan tempat tindak pidana (Pasal 10 dan Pasal 11) mencakup perbuatan fisik, bekerjanya alat, dan timbulnya akibat.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842.KUHP nasional beserta Penjelasan Umum dan Penjelasan pasal demi pasal; berlaku 2 Januari 2026.
- 2Andi Hamzah (2008). Asas-Asas Hukum Pidana (edisi revisi). Rineka Cipta, Jakarta.Sejarah KUHP, berlakunya hukum pidana menurut tempat, dan sistem pidana.
- 3Republik Indonesia (1946). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (memberlakukan Wetboek van Strafrecht sebagai KUHP). Berita Negara RI II Nomor 9.Dasar berlakunya KUHP lama (WvS) sampai dicabut UU 1/2023; dipakai untuk perbandingan dan perkara lama.
- 4Permanent Court of International Justice (1927). The Case of the S.S. Lotus (France v. Turkey), Judgment, Series A No. 10. PCIJ, 7 September 1927.Yurisdiksi pidana atas perbuatan yang akibatnya terjadi di wilayah atau kapal negara lain.
- 5Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1.Menyesuaikan ketentuan pidana di luar KUHP dan Perda, serta mengubah antara lain Pasal 3, 8, 37, 49, 66, 69, 76, 82, 99 sampai 101, 121, 132, 136, dan 613 KUHP.
- 6Eddy O.S. Hiariej (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (edisi revisi). Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.Asas legalitas, sifat melawan hukum, kausalitas, kesalahan, percobaan, penyertaan, dan perbarengan.
- 7P.A.F. Lamintang dan Franciscus Theojunior Lamintang (2014). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.Unsur tindak pidana, jenis delik, dan percobaan.