Peta konsep
Lihat gambaran besarnya dulu sebelum masuk ke detail. Peta ini menjadi kerangka tempat setiap bab nanti “digantungkan”, sehingga informasi baru lebih mudah diingat karena punya tempat.
Daftar bab
- 1Konsep dan sejarah pengujian peraturanApa arti menguji sebuah peraturan, siapa yang boleh melakukannya, dan bagaimana gagasan ini sampai ke Indonesia.
- 2Kewenangan MK dan kedudukan hukum pemohonUndang-undang apa yang bisa diuji di MK, siapa yang boleh mengajukannya, dan terhadap pasal UUD mana.
- 3Persidangan dan pembuktian di MKPerjalanan sebuah permohonan dari pendaftaran sampai putusan diucapkan, termasuk cara membuktikan dalil.
- 4Putusan pengujian undang-undang dan akibatnyaBentuk-bentuk amar putusan MK, perdebatan MK sebagai positive legislature, dan apa yang terjadi setelah putusan diucapkan.
- 5Hak uji materiil di MA dan pengujian perdaBagaimana peraturan di bawah undang-undang diuji di Mahkamah Agung dan siapa yang kini boleh membatalkan perda.
- 6Menyusun permohonan pengujianLangkah praktis menulis permohonan pengujian UU ke MK dan permohonan hak uji materiil ke MA, dengan contoh kerangka dan isi.
Posisi dalam kurikulum
Ilmu hukum saling bertumpu. Kuasai dulu mata kuliah di kolom kiri; mata kuliah di kolom kanan memakai konsep dari sini. Lihat seluruh peta kurikulum.
Mata kuliah puncak pada jalurnya.
Bacaan utama
Buku teks dan sumber primer yang paling layak dibaca untuk mendalami mata kuliah ini.
- Hukum Acara Pengujian Undang-UndangPengujian norma, review dan preview, objek, pemohon, pembuktian, dan putusan.
- Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (edisi kedua)Teknik beracara, kedudukan hukum, pembuktian, dan putusan MK dari mantan hakim konstitusi.
- Hukum acara pengujian UU yang berlaku: objek, para pihak, tahapan, alat bukti, amar, dan ketetapan.
- Kewenangan (Pasal 10), kekuatan putusan (Pasal 47), pemohon (Pasal 51), akibat putusan (Pasal 57), dan Pasal 55.
- Hukum acara hak uji materiil yang masih berlaku per November 2026.
- Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-UndanganTeori pengujian dan praktik pengujian di MK, MA, dan oleh pemerintah.
- Kekuasaan Kehakiman: Mahkamah Konstitusi dan Diskursus Judicial Activism vs Judicial RestraintPerdebatan aktivisme dan pengekangan diri hakim konstitusi.
Istilah penting
- Toetsingsrecht
- Hak atau kewenangan untuk menilai apakah suatu peraturan sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, baik dari segi prosedur pembentukan maupun isinya.
- Pengujian formil
- Pengujian terhadap proses pembentukan peraturan: apakah prosedur, lembaga pembentuk, dan tata caranya sesuai ketentuan yang lebih tinggi.
- Pengujian materiil
- Pengujian terhadap materi muatan ayat, pasal, atau bagian peraturan yang dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
- Judicial review
- Pengujian peraturan oleh lembaga peradilan. Di Indonesia dilakukan MK (UU terhadap UUD) dan MA (peraturan di bawah UU terhadap UU).
- Constitutional review
- Pengujian konstitusionalitas norma terhadap konstitusi; bisa dilakukan pengadilan atau lembaga lain yang ditunjuk konstitusi.
- Executive review
- Pengujian atau pembatalan peraturan oleh lembaga eksekutif, misalnya pengawasan pemerintah pusat atas peraturan kepala daerah.
- Legislative review
- Peninjauan kembali undang-undang oleh pembentuknya sendiri melalui perubahan atau pencabutan.
- Judicial preview
- Pengujian rancangan peraturan sebelum diundangkan, seperti yang dilakukan Conseil constitutionnel Prancis.
- Kedudukan hukum (legal standing)
- Kelayakan pemohon untuk mengajukan perkara karena memenuhi kualifikasi dan mengalami kerugian hak konstitusional.
- Kerugian konstitusional
- Kerugian atas hak atau kewenangan yang diberikan UUD 1945 akibat berlakunya undang-undang, yang harus memenuhi lima syarat yurisprudensi MK.
- Batu uji
- Pasal UUD 1945 (di MK) atau peraturan yang lebih tinggi (di MA) yang dijadikan dasar untuk menilai norma yang diuji.
- Pemberi keterangan
- MPR, DPR, DPD, dan/atau Presiden yang menjelaskan latar belakang dan maksud undang-undang dalam perkara pengujian UU.
- Pihak terkait
- Pihak yang berkepentingan langsung dengan pokok permohonan, baik yang mengajukan diri maupun yang dihadirkan MK.
- Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)
- Rapat tertutup para hakim konstitusi untuk membahas perkara dan mengambil putusan.
- Ne bis in idem (pengujian ulang)
- Larangan menguji kembali materi muatan yang sudah diuji, kecuali batu uji atau alasannya berbeda.
- Erga omnes
- Sifat putusan yang berlaku dan mengikat semua orang, bukan hanya para pihak.
- Inkonstitusional bersyarat
- Amar yang menyatakan norma bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagaimana ditentukan MK.
- Konstitusional bersyarat
- Amar yang menyatakan norma tetap konstitusional sepanjang dimaknai atau dilaksanakan sesuai syarat yang ditentukan MK.
- Putusan yang berlaku ke depan (prospektif)
- Putusan yang menunda akibat hukumnya atau memberi tenggat bagi pembentuk UU agar tidak timbul kekosongan hukum.
- Negative legislature
- Pandangan bahwa pengadilan konstitusi hanya boleh membatalkan norma, tidak membuat norma baru.
- Positive legislature
- Keadaan ketika pengadilan konstitusi merumuskan norma baru atau mengubah makna norma melalui putusannya.
- Ultra petita
- Putusan yang melebihi atau berbeda dari yang diminta dalam petitum.
- Open legal policy
- Kebijakan hukum terbuka: materi yang diserahkan UUD kepada pilihan pembentuk undang-undang sehingga pada dasarnya tidak dinilai MK.
- Partisipasi bermakna
- Partisipasi publik dalam pembentukan UU yang memenuhi hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan.
- Hak uji materiil (HUM)
- Kewenangan MA menilai materi muatan peraturan di bawah UU terhadap peraturan yang lebih tinggi.
- Permohonan keberatan
- Istilah Perma 1/2011 untuk permohonan hak uji materiil yang diajukan ke MA.
- Termohon (HUM)
- Badan atau pejabat yang mengeluarkan peraturan yang dimohonkan hak uji materiil.
- Executive preview perda
- Evaluasi rancangan perda tertentu oleh pemerintah pusat atau gubernur sebelum ditetapkan.
- Posita
- Bagian permohonan yang menguraikan alasan-alasan mengapa norma yang diuji bertentangan dengan batu uji.
- Petitum
- Bagian permohonan yang berisi hal-hal yang diminta untuk diputus.
- Permohonan kabur (obscuur libel)
- Permohonan yang posita dan petitumnya tidak sesuai, tidak jelas, atau saling bertentangan sehingga tidak dapat diterima.
- Putusan sela
- Putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir, misalnya untuk menunda pelaksanaan suatu norma atau tahapan.
Latihan kartu hafalan
Semua kartu dari 6 bab dicampur secara acak. Mencampur topik memaksa otak membedakan konsep yang mirip, dan hasilnya lebih awet daripada berlatih satu topik sampai habis.
Semua sumber
- 1Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002). JDIH BPK.Pasal 1 ayat (3), 22A, 24A ayat (1), 24C ayat (1), dan Aturan Peralihan Pasal III.
- 2Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 98, diubah terakhir dengan UU 7/2020.Kewenangan (Pasal 10), kekuatan putusan (Pasal 47), pemohon (Pasal 51), akibat putusan (Pasal 57), dan Pasal 55.
- 3Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan LN Nomor 5226.Penjelasan Pasal 10 (final and binding), Pasal 45A, 50A, 51A, 57 ayat (2a), 59, dan 60.
- 4Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 5.Perubahan kedua UU MK yang dibatalkan seluruhnya oleh Putusan 1-2/PUU-XII/2014.
- 5Republik Indonesia (2020). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan LN Nomor 6554.Perubahan terakhir UU MK yang berlaku per November 2026: syarat usia dan masa jabatan hakim konstitusi.
- 6Mahkamah Konstitusi RI (2025). Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Ditetapkan dan berlaku 20 Agustus 2025.Hukum acara pengujian UU yang berlaku: objek, para pihak, tahapan, alat bukti, amar, dan ketetapan.
- 7Mahkamah Konstitusi RI (2025). Naskah Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 (salinan bertanda tangan elektronik). Arsip dokumen Mahkamah Konstitusi.Naskah lengkap yang dikutip pasal demi pasal dalam bab hukum acara.
- 8Mahkamah Konstitusi RI (2021). Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (dicabut). Ditetapkan 14 April 2021, dicabut oleh PMK 7/2025.Hukum acara lama yang masih dirujuk banyak putusan 2021 sampai 2025.
- 9Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Pasal 20 ayat (2) huruf b dan Pasal 29 ayat (1): kewenangan pengujian MA dan MK.
- 10Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 3.Pasal 31 dan 31A: wewenang, pemohon, dan tata cara pengujian peraturan di bawah UU.
- 11Mahkamah Agung RI (2011). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil. Ditetapkan 30 Mei 2011; mencabut Perma 1/1993, 1/1999, dan 1/2004.Hukum acara hak uji materiil yang masih berlaku per November 2026.
- 12Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82; diubah dengan UU 15/2019 dan UU 13/2022.Hierarki (Pasal 7), pembagian pengujian MK dan MA (Pasal 9), tindak lanjut putusan MK (Pasal 10).
- 13Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan LN Nomor 6801.Metode omnibus dan partisipasi bermakna (Pasal 96) sebagai respons Putusan 91/PUU-XVIII/2020.
- 14Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244, beberapa kali diubah.Evaluasi rancangan perda dan Pasal 251 tentang pembatalan perda dan perkada.
- 15Majelis Permusyawaratan Rakyat (2000). Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Ditetapkan 18 Agustus 2000 (JDIH Mahkamah Agung).Pasal 5: MPR berwenang menguji UU terhadap UUD dan TAP MPR; MA menguji peraturan di bawah UU.
- 16Supreme Court of the United States (1803). Marbury v. Madison, 5 U.S. (1 Cranch) 137. Diputus 24 Februari 1803.Pengadilan berwenang mengesampingkan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi.
- 17Mahkamah Konstitusi RI (2005). Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 tentang pengujian UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 31 Mei 2005.Pertama kali merumuskan lima syarat kerugian konstitusional.
- 18Mahkamah Konstitusi RI (2010). Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 tentang pengujian Perppu 4/2009. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 8 Februari 2010.MK berwenang menguji Perppu; tiga syarat kegentingan yang memaksa.
- 19Mahkamah Konstitusi RI (2010). Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Formil UU 3/2009 tentang Mahkamah Agung (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Juni 2010.Tenggang 45 hari pengujian formil; UU cacat prosedur tidak dibatalkan demi kemanfaatan.
- 20Mahkamah Konstitusi RI (2011). Ikhtisar Putusan Nomor 48/PUU-IX/2011 tentang ultra petita dan rehabilitasi. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 18 Oktober 2011.Pasal 45A dan Pasal 57 ayat (2a) UU 8/2011 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
- 21Mahkamah Konstitusi RI (2014). Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 tentang pengujian UU 4/2014. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 13 Februari 2014.UU penetapan Perppu MK dibatalkan seluruhnya; UU 24/2003 jo. UU 8/2011 berlaku kembali.
- 22Mahkamah Konstitusi RI (2017). Ikhtisar Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 perihal pembatalan peraturan daerah. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 5 April 2017.Menteri dan gubernur tidak lagi berwenang membatalkan perda kabupaten/kota; perkada tetap dapat dibatalkan.
- 23Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Pasal 251 UU 23/2014. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 14 Juni 2017.Menteri tidak lagi berwenang membatalkan perda provinsi.
- 24Mahkamah Konstitusi RI (2018). Putusan Nomor 93/PUU-XV/2017 tentang pengujian Pasal 55 UU MK. Mahkamah Konstitusi, diucapkan Maret 2018.Kata "dihentikan" dalam Pasal 55 dimaknai "ditunda pemeriksaannya".
- 25Mahkamah Konstitusi RI (2021). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 November 2021.Inkonstitusional bersyarat; tenggat dua tahun; partisipasi bermakna.
- 26Mahkamah Konstitusi RI (2021). Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil Undang-Undang tentang Cipta Kerja (dengan pendapat berbeda). Mahkamah Konstitusi.Amar lengkap dan ringkasan pertimbangan cacat formil.
- 27Mahkamah Konstitusi RI (2023). Ikhtisar Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Oktober 2023.Syarat alternatif pernah atau sedang menduduki jabatan hasil pemilihan umum.
- 28Mahkamah Konstitusi RI (2024). Ikhtisar Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 20 Agustus 2024.Partai tanpa kursi DPRD dapat mencalonkan; ambang dihitung dari suara sah dan jumlah pemilih.
- 29Mahkamah Konstitusi RI (2024). Ikhtisar Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang titik penghitungan usia calon kepala daerah. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 20 Agustus 2024.Usia calon dihitung saat penetapan pasangan calon, berbeda dengan tafsir MA dalam 23 P/HUM/2024.
- 30Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan presiden (berita resmi MK). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 2 Januari 2025.Pasal 222 UU Pemilu inkonstitusional; pedoman rekayasa konstitusional bagi pembentuk UU.
- 31Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal (berita resmi MK). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 26 Juni 2025.Pemilu lokal diselenggarakan 2 sampai 2,5 tahun setelah pelantikan hasil pemilu nasional.
- 32Jimly Asshiddiqie (2010). Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Sinar Grafika, Jakarta (edisi pertama terbit 2006 oleh Konstitusi Press).Pengujian norma, review dan preview, objek, pemohon, pembuktian, dan putusan.
- 33Jimly Asshiddiqie (2005). Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara. Konstitusi Press, Jakarta (terbit ulang Sinar Grafika, 2010).Sejarah dan model kelembagaan constitutional review, dari Amerika Serikat sampai Eropa.
- 34Maruarar Siahaan (2011). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (edisi kedua). Sinar Grafika, Jakarta.Teknik beracara, kedudukan hukum, pembuktian, dan putusan MK dari mantan hakim konstitusi.
- 35Ni'matul Huda dan R. Nazriyah (2011). Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan. Nusa Media, Bandung.Teori pengujian dan praktik pengujian di MK, MA, dan oleh pemerintah.
- 36Ni'matul Huda (2010). Problematika Pembatalan Peraturan Daerah. FH UII Press, Yogyakarta.Executive review dan judicial review atas perda dalam negara kesatuan.
- 37Zainal Arifin Mochtar (2021). Kekuasaan Kehakiman: Mahkamah Konstitusi dan Diskursus Judicial Activism vs Judicial Restraint. Rajawali Pers, Depok.Perdebatan aktivisme dan pengekangan diri hakim konstitusi.
- 38Saldi Isra (2010). Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. Rajawali Pers, Jakarta.Relasi pembentuk UU dan MK dalam checks and balances.
- 39Hans Kelsen (1945). General Theory of Law and State. Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts.Teori jenjang norma dan pembatalan undang-undang inkonstitusional oleh organ khusus.
- 40Hans Kelsen (1942). Judicial Review of Legislation: A Comparative Study of the Austrian and the American Constitution. The Journal of Politics 4(2):183-200.Perbandingan model terpusat Austria dan model tersebar Amerika.
- 41Syukri Asy'ari, Meyrinda Rahmawaty Hilipito, Mohammad Mahrus Ali (2013). Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012). Jurnal Konstitusi 10(4).Klasifikasi model putusan dan tingkat kepatuhan addressat putusan.
- 42Helmi Chandra SY dan Shelvin Putri Irawan (2022). Perluasan Makna Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang-Undang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi 19(4).Tiga prasyarat partisipasi bermakna dan kaitannya dengan Pasal 96 UU 13/2022.
- 43Fajar Laksono Soeroso (2013). "Pembangkangan" terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Yudisial 6(3):227-249.Kajian Putusan PTUN Jakarta 153/G/2011 yang mengesampingkan putusan MK; konsep dan implikasi pembangkangan.
- 44Vera Wheni S. Soemarwi, Yeremia Wijaya, Arthuro Richie Gunawan (2022). The Absence of Constitutional Court's Decision Follow Up: Is it A Loss?. Jurnal Konstitusi.Dampak dibatalkannya Pasal 59 ayat (2) UU 8/2011 oleh Putusan 49/PUU-IX/2011 terhadap tindak lanjut putusan.
- 45Yuswanto, M. Yasin Al Arif (2019). Diskursus Pembatalan Peraturan Daerah Pasca Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016. Jurnal Konstitusi (Mahkamah Konstitusi RI).Pengujian perda kini hanya di MA; pengawasan preventif tetap ada.
- 46Janpatar Simamora (2014). Analisa Yuridis terhadap Model Kewenangan Judicial Review di Indonesia. Mimbar Hukum 25(3).Kritik pemisahan kewenangan pengujian antara MK dan MA.
- 47Djayadi Hanan, Tri Sulistianing Astuti, Luthfi Widagdo Eddyono (2025). Electoral Reform Through the Indonesian Constitutional Court: Constitutionality of Presidential Candidacy Threshold in Indonesia. Jurnal Konstitusi 22(2).Pergeseran sikap MK dalam perkara ambang batas pencalonan presiden.
- 48Mahkamah Konstitusi RI (JDIH) (2026). Statistik Jumlah Perkara Pengujian Undang-Undang Berdasarkan Jenis Amar, 2003-2025. JDIH Mahkamah Konstitusi.Tabel tahunan putusan PUU: dikabulkan, ditolak, tidak dapat diterima, ditarik, gugur.
- 49Mahkamah Konstitusi RI (2026). Mahkamah Konstitusi dalam Angka 2025. Mahkamah Konstitusi RI.Rincian 263 putusan PUU 2025 menurut jenis pengujian, amar bersyarat, dan lama penyelesaian.
- 50Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Mahkamah Konstitusi RI (2021). Beracara di Mahkamah Konstitusi: Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (materi pendidikan). Pusdik MK.Sistematika permohonan, sifat nonkontensius, dan alur sidang.
- 51Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2021). Prosedur Berperkara: Pengujian Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang. Kepaniteraan Mahkamah Agung.Objek, alasan, dan alur putusan HUM; nota kesepakatan MA dan MK.
- 52Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2025). e-HUM: Sistem Pendaftaran Elektronik Permohonan Hak Uji Materiil. Keputusan Panitera MA Nomor 872/PAN/HK2/SK/VIII/2025, berlaku 19 Agustus 2025.Pendaftaran dan pembayaran biaya HUM secara elektronik.
- 53Agus Sahbani (Hukumonline) (2014). MK Batalkan UU Penetapan Perppu MK. hukumonline.com, 13 Februari 2014.Ringkasan pertimbangan dan kritik terhadap Putusan 1-2/PUU-XII/2014.
- 54Redaksi Hukumonline (2016). MK: Mekanisme Judicial Review MA Konstitusional (Putusan 30/PUU-XIII/2015). hukumonline.com, 1 Juni 2016.Persidangan HUM di MA dan batas 14 hari kerja Pasal 31A ayat (4) UU MA.
- 55Narda Margaretha Sinambela (ANTARA) (2024). KPU: Batas usia calon kepala daerah dihitung pada 1 Januari 2025 (Putusan MA 23 P/HUM/2024). antaranews.com, 1 Juli 2024.Amar dan pertimbangan Putusan MA 23 P/HUM/2024 tanggal 29 Mei 2024.
- 56Brigitta Belia Permata (detikNews) (2023). Ini Putusan Lengkap Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK (Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023). detik.com, 7 November 2023.Pelanggaran etik berat terkait Putusan 90/PUU-XXI/2023.
- 57Tim Harian Kompas (2024). Pilkada 2024 Pakai Putusan MK, Selanjutnya KPU Berkonsultasi dengan DPR. kompas.id, 22 Agustus 2024.Batalnya pengesahan revisi UU Pilkada yang menyimpangi Putusan 60/PUU-XXII/2024.
- 58Nikolaus Harbowo (Kompas) (2025). Pimpinan DPR: Revisi UU MK Tinggal Disahkan di Paripurna. kompas.id, 8 Juli 2025.Status RUU perubahan keempat UU MK yang belum disahkan.
- 59Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (2024). Stop Upaya Melumpuhkan Mahkamah Konstitusi. pshk.or.id, 15 Mei 2024.Kritik prosedural dan substansi RUU perubahan keempat UU MK.
- 60Humas Mahkamah Konstitusi RI (2026). Ahli: RUU Tanpa "Carry Over" Wajib Diharmonisasi Ulang (uji formil UU 5/2026 tentang Polri). mkri.id, 22 September 2026.Contoh pengujian formil 2026 yang memakai Pasal 9 ayat (2) PMK 7/2025 dan dalil partisipasi.
- 61Benediktus Hestu Cipto Handoyo (Kompas.com) (2026). Saat Negara Melangkahi MK: Jalan Sunyi Menuju Dwifungsi Polri. kompas.com, 11 Juni 2026.Perdebatan kepatuhan pembentuk UU terhadap Putusan 114/PUU-XXIII/2025.