Hukum Islam dan Acara Peradilan Agama
Mata kuliah · semester 3 · 3 sks

Hukum Islam dan Acara Peradilan Agama

Hukum Islam sebagai hukum positif Indonesia: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, ekonomi syariah, dan acara di Pengadilan Agama.

Mata kuliah ini membahas hukum Islam sebagai bagian dari hukum positif Indonesia, bukan sebagai pelajaran agama. Kamu mulai dari perbedaan syariah, fikih, dan hukum Islam, sumber dan metode ijtihad, lalu sejarah berlakunya hukum Islam sejak teori receptie sampai Kompilasi Hukum Islam. Bagian inti membahas hukum perkawinan, perceraian dan akibatnya, kewarisan dengan contoh hitungan lengkap, wasiat wajibah, hibah, dan wakaf menurut UU 41/2004. Bagian akhir menjelaskan kedudukan dan kewenangan Peradilan Agama, sengketa ekonomi syariah setelah Putusan MK 93/PUU-X/2012, Mahkamah Syar’iyah di Aceh, serta prosedur cerai talak, cerai gugat, mediasi, pembuktian, upaya hukum, dan eksekusi. Setelah menyelesaikannya, kamu dapat membaca putusan Pengadilan Agama secara kritis, menghitung pembagian waris, dan menentukan jalur perkara yang tepat.

8 babSekitar 4 jam belajar65 kartu hafalan63 sumber
Bab dipelajari0 dari 8

Peta konsep

Lihat gambaran besarnya dulu sebelum masuk ke detail. Peta ini menjadi kerangka tempat setiap bab nanti “digantungkan”, sehingga informasi baru lebih mudah diingat karena punya tempat.

Hukum Islam dan Acara Peradilan Agama
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Daftar bab

  1. 1Konsep, sumber, dan tujuan hukum IslamApa beda syariah, fikih, dan hukum Islam positif, dan bagaimana hukum Islam ditarik dari sumbernya.25 menit
  2. 2Hukum Islam dalam sistem hukum IndonesiaBagaimana hukum Islam berlaku di Indonesia sejak masa kolonial sampai menjadi undang-undang dan Kompilasi Hukum Islam.27 menit
  3. 3Hukum perkawinan IslamSyarat sah, pencatatan, poligami, dan perkawinan anak menurut UU Perkawinan dan KHI.30 menit
  4. 4Putusnya perkawinan dan akibat hukumnyaBentuk dan alasan perceraian serta akibatnya bagi istri, harta bersama, dan anak.30 menit
  5. 5Hukum kewarisan IslamSiapa ahli waris, berapa bagiannya, dan bagaimana menghitungnya menurut KHI.35 menit
  6. 6Wasiat, hibah, dan wakafTiga jalan peralihan harta di luar waris, termasuk wasiat wajibah dan wakaf menurut UU 41/2004.30 menit
  7. 7Peradilan Agama: kedudukan dan kewenanganDi mana kedudukan Peradilan Agama dan perkara apa saja yang menjadi wewenangnya.30 menit
  8. 8Hukum acara Peradilan AgamaCara beracara dari pendaftaran sampai eksekusi, dengan kekhususan perkara perkawinan.32 menit

Posisi dalam kurikulum

Ilmu hukum saling bertumpu. Kuasai dulu mata kuliah di kolom kiri; mata kuliah di kolom kanan memakai konsep dari sini. Lihat seluruh peta kurikulum.

Dipakai lagi di

Mata kuliah puncak pada jalurnya.

Bacaan utama

Buku teks dan sumber primer yang paling layak dibaca untuk mendalami mata kuliah ini.

  • Hukum Perdata Islam di Indonesia (edisi revisi)
    Ahmad Rofiq · Rajawali Pers, Jakarta · 2013
    Buku pokok hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, dan wakaf menurut KHI.
  • Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama: UU No. 7 Tahun 1989 (edisi kedua)
    M. Yahya Harahap · Sinar Grafika, Jakarta · 2003
    Kedudukan, asas personalitas keislaman, kompetensi, dan acara Peradilan Agama.
  • Hukum Kewarisan Islam
    Amir Syarifuddin · Kencana, Jakarta · 2004
    Asas kewarisan, faraidh, aul, radd, dan analisis KHI.
  • Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan
    Amir Syarifuddin · Kencana, Jakarta · 2006
    Rukun, syarat, dan hukum perkawinan menurut fikih dan undang-undang.
  • Republik Indonesia · Dikeluarkan di Jakarta, 10 Juni 1991 · 1991
    Hukum materiil perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, dan perwakafan yang diterapkan Pengadilan Agama.
  • Republik Indonesia · Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 22, TLN Nomor 4611 · 2006
    Perluasan kewenangan (Pasal 49), sengketa hak milik (Pasal 50), dan penghapusan pilihan hukum waris.
  • Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama (cetakan kesembilan)
    H.A. Mukti Arto · Pustaka Pelajar, Yogyakarta · 2011
    Praktik beracara di Pengadilan Agama dari gugatan sampai upaya hukum.

Istilah penting

Syariah
Ketentuan yang bersumber dari wahyu, yaitu Al-Quran dan sunnah.
Fikih
Hasil pemahaman dan ijtihad ulama atas syariah; dapat berbeda dan berubah.
Ijtihad
Pengerahan kemampuan penalaran untuk menemukan hukum syarak dari dalilnya.
Qiyas
Analogi: menyamakan hukum kasus baru dengan kasus yang ada nashnya karena kesamaan illat.
Maslahah mursalah
Penetapan hukum berdasarkan kemaslahatan yang tidak ditegaskan atau ditolak nash.
Urf
Kebiasaan masyarakat yang tidak bertentangan dengan syariah dan dapat dijadikan dasar hukum.
Hukum wadh’i
Ketentuan yang menetapkan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau penghalang hukum.
Maqashid syariah
Tujuan hukum Islam: memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Receptio in complexu
Teori Van den Berg: bagi orang Islam berlaku hukum Islam secara keseluruhan.
Receptie
Teori Snouck Hurgronje: hukum Islam berlaku bila telah diterima hukum adat.
Receptie exit
Teori Hazairin: teori receptie harus keluar dari tata hukum Indonesia.
Receptio a contrario
Teori Sajuti Thalib: hukum adat berlaku bagi orang Islam bila tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Kompilasi Hukum Islam
Himpunan hukum perkawinan, kewarisan, dan perwakafan yang disebarluaskan dengan Inpres 1/1991.
Wali adhal
Wali nasab yang enggan menikahkan; wali hakim bertindak setelah putusan Pengadilan Agama.
Itsbat nikah
Pengesahan perkawinan oleh Pengadilan Agama bila tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah.
Dispensasi kawin
Izin kawin oleh pengadilan bagi calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun.
Talak raj’i
Talak kesatu atau kedua yang memungkinkan suami rujuk selama iddah.
Talak ba’in sughra
Talak yang tidak dapat dirujuk tetapi memungkinkan akad nikah baru, termasuk cerai gugat dan khulu.
Khulu
Perceraian atas permintaan istri dengan memberikan tebusan (iwadh) kepada suami.
Taklik talak
Janji talak yang digantungkan pada keadaan tertentu, diucapkan suami setelah akad nikah.
Iddah
Masa tunggu bekas istri sebelum boleh menikah lagi.
Mut’ah
Pemberian bekas suami kepada bekas istri sebagai penghibur setelah perceraian.
Nusyuz
Keadaan istri tidak melaksanakan kewajibannya tanpa alasan yang sah.
Hadhanah
Pemeliharaan, pengasuhan, dan pendidikan anak hingga dewasa atau mandiri.
Harta bersama
Harta yang diperoleh selama perkawinan tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa.
Tirkah
Harta peninggalan pewaris, berupa benda milik maupun hak-haknya.
Dzawil furudh
Ahli waris yang bagiannya telah ditentukan, seperti 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6.
Ashabah
Ahli waris yang menerima sisa harta setelah dzawil furudh mengambil bagiannya.
Hijab
Tertutupnya hak waris seseorang, seluruhnya (hirman) atau sebagian (nuqshan), karena ahli waris yang lebih dekat.
Aul
Penyesuaian bila jumlah bagian dzawil furudh melebihi harta, dengan menaikkan penyebut.
Radd
Pengembalian sisa harta kepada dzawil furudh bila tidak ada ashabah.
Ahli waris pengganti
Anak dari ahli waris yang meninggal lebih dahulu yang menggantikan kedudukannya (Pasal 185 KHI).
Wasiat wajibah
Wasiat yang dianggap ada menurut hukum dan diberikan melalui putusan hakim kepada pihak tertentu yang bukan ahli waris.
Nazhir
Pihak yang menerima harta benda wakaf untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya.
PPAIW
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yang ditetapkan Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf.
Asas personalitas keislaman
Asas bahwa Peradilan Agama berwenang atas perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam.
Kompetensi absolut
Kewenangan mengadili berdasarkan jenis perkara yang membedakan lingkungan peradilan.
Kompetensi relatif
Kewenangan mengadili berdasarkan wilayah hukum pengadilan.
KHES
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, lampiran Perma 2/2008, pedoman hakim di bidang ekonomi syariah.
Mahkamah Syar’iyah
Pengadilan di lingkungan Peradilan Agama di Aceh yang juga berwenang atas jinayat.
Jinayat
Hukum pidana Islam yang mengatur jarimah dan uqubat, berlaku di Aceh melalui qanun.
Syiqaq
Perselisihan tajam dan terus-menerus antara suami istri.
Hakam
Juru damai dari keluarga atau orang lain yang diangkat pengadilan dalam perkara syiqaq.
Ikrar talak
Pernyataan talak suami di depan sidang Pengadilan Agama yang memutus perkawinan.
Verstek
Putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya tergugat yang telah dipanggil secara patut.

Latihan kartu hafalan

Semua kartu dari 8 bab dicampur secara acak. Mencampur topik memaksa otak membedakan konsep yang mirip, dan hasilnya lebih awet daripada berlatih satu topik sampai habis.

Latihan mengingat berjeda
Semua kartu Hukum Islam dan Acara Peradilan Agama
Dikuasai: 0 dari 65 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Semua sumber

  1. 1
    Republik Indonesia (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1, TLN Nomor 3019.
    Dasar sahnya perkawinan, pencatatan, poligami, perceraian, dan harta bersama.
  2. 2
    Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Diundangkan 15 Oktober 2019.
    Batas usia kawin 19 tahun dan syarat dispensasi kawin.
  3. 3
    Republik Indonesia (1975). Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1975 Nomor 12, TLN Nomor 3050.
    Alasan perceraian (Pasal 19) dan tata cara poligami.
  4. 4
    Republik Indonesia (1989). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 49, TLN Nomor 3400.
    Susunan Peradilan Agama dan hukum acara cerai talak dan cerai gugat; pencabutan peraturan kolonial.
  5. 5
    Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 22, TLN Nomor 4611.
    Perluasan kewenangan (Pasal 49), sengketa hak milik (Pasal 50), dan penghapusan pilihan hukum waris.
  6. 6
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 159, TLN Nomor 5078.
    Syarat hakim, pengawasan oleh MA dan Komisi Yudisial.
  7. 7
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157, TLN Nomor 5076.
    Kedudukan peradilan agama dan kewajiban hakim menggali nilai hukum.
  8. 8
    Republik Indonesia (1991). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Dikeluarkan di Jakarta, 10 Juni 1991.
    Hukum materiil perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, dan perwakafan yang diterapkan Pengadilan Agama.
  9. 9
    Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 159, TLN Nomor 4459.
    Unsur wakaf, nazhir, wakaf uang, larangan, BWI, dan sengketa wakaf.
  10. 10
    Republik Indonesia (2006). Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 105, TLN Nomor 4668; diubah PP 25/2018.
    Pelaksanaan wakaf, termasuk wakaf uang.
  11. 11
    Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 94, TLN Nomor 4867.
    Prinsip syariah, fatwa MUI, dan penyelesaian sengketa (Pasal 55).
  12. 12
    Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 115, TLN Nomor 5255.
    Contoh positivisasi hukum Islam di bidang zakat.
  13. 13
    Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Lembaran Negara RI Tahun 2006.
    Kedudukan dan kewenangan Mahkamah Syar’iyah (Pasal 128 dan seterusnya).
  14. 14
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 120, TLN Nomor 6792.
    Pasal 10: perkawinan anak sebagai pemaksaan perkawinan.
  15. 15
    Pemerintah Aceh (2014). Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Lembaran Aceh Tahun 2014 Nomor 7.
    Sepuluh jarimah dan uqubat yang diadili Mahkamah Syar’iyah.
  16. 16
    Mahkamah Agung RI (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 1489.
    Asas, pihak, pemeriksaan, dan upaya hukum dispensasi kawin.
  17. 17
    Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 175.
    Kewajiban, pengecualian, jangka waktu, dan itikad baik dalam mediasi.
  18. 18
    Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 535.
    Mediasi elektronik atas persetujuan para pihak, melengkapi Perma 1/2016.
  19. 19
    Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 1039.
    Administrasi perkara dan persidangan elektronik.
  20. 20
    Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Ditetapkan 22 Desember 2016.
    Gugatan sederhana dan acara biasa ekonomi syariah; eksekusi hak tanggungan syariah dan arbitrase syariah.
  21. 21
    Mahkamah Agung RI (2008). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Ditetapkan 10 September 2008.
    KHES sebagai pedoman hakim dalam perkara ekonomi syariah.
  22. 22
    Mahkamah Agung RI (2017). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Mahkamah Agung RI.
    Dasar perlindungan hak perempuan pascaperceraian.
  23. 23
    Mahkamah Konstitusi RI (2012). Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 Februari 2012.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pencatatan perkawinan dan hubungan perdata anak luar kawin dengan ayah biologis.
  24. 24
    Mahkamah Konstitusi RI (2018). Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Mahkamah Konstitusi, Desember 2018.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Perbedaan batas usia kawin pria dan wanita diskriminatif.
  25. 25
    Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 Agustus 2013.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU 21/2008 tidak mengikat; sengketa perbankan syariah ke Peradilan Agama.
  26. 26
    Mahkamah Agung RI (1995). Putusan Mahkamah Agung Nomor 86 K/AG/1994 tanggal 27 Juli 1995. Direktori Putusan Mahkamah Agung.
    Anak perempuan menutup hak waris saudara pewaris.
  27. 27
    Mahkamah Agung RI (2010). Putusan Mahkamah Agung Nomor 16 K/AG/2010 tanggal 30 April 2010. Direktori Putusan Mahkamah Agung.
    Wasiat wajibah bagi istri nonmuslim sebesar porsi waris istri.
  28. 28
    Mahkamah Agung RI (2007). Putusan Mahkamah Agung Nomor 110 K/AG/2007 tanggal 7 Desember 2007 (yurisprudensi). JDIH Mahkamah Agung.
    Putusan pengadilanjdih.mahkamahagung.go.id
    Kepentingan anak sebagai pertimbangan utama hadhanah.
  29. 29
    Ahmad Rofiq (2013). Hukum Perdata Islam di Indonesia (edisi revisi). Rajawali Pers, Jakarta.
    Buku teks
    Buku pokok hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, dan wakaf menurut KHI.
  30. 30
    Amir Syarifuddin (2004). Hukum Kewarisan Islam. Kencana, Jakarta.
    Buku teks
    Asas kewarisan, faraidh, aul, radd, dan analisis KHI.
  31. 31
    Amir Syarifuddin (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Kencana, Jakarta.
    Buku teks
    Rukun, syarat, dan hukum perkawinan menurut fikih dan undang-undang.
  32. 32
    Amir Syarifuddin (2008). Ushul Fiqh Jilid 1. Kencana, Jakarta.
    Buku teks
    Sumber hukum Islam, ijtihad, dan maqashid.
  33. 33
    M. Yahya Harahap (2003). Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama: UU No. 7 Tahun 1989 (edisi kedua). Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Kedudukan, asas personalitas keislaman, kompetensi, dan acara Peradilan Agama.
  34. 34
    Abdul Manan (2008). Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama (cetakan kelima). Kencana, Jakarta.
    Buku teks
    Gugatan, pembuktian, putusan, eksekusi, taklik talak, dan harta bersama dalam praktik.
  35. 35
    Abdul Manan (2012). Hukum Ekonomi Syariah dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. Kencana, Jakarta.
    Buku teks
    Hukum materiil dan kewenangan sengketa ekonomi syariah.
  36. 36
    H.A. Mukti Arto (2011). Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama (cetakan kesembilan). Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
    Buku teks
    Praktik beracara di Pengadilan Agama dari gugatan sampai upaya hukum.
  37. 37
    Zainuddin Ali (2018). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia (cetakan ketujuh). Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Pengantar hukum Islam di Indonesia.
  38. 38
    Mohammad Daud Ali (2010). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
    Buku teks
    Pengertian syariah dan fikih, pluralisme hukum, dan dasar konstitusional hukum Islam.
  39. 39
    Hazairin (1982). Hukum Kewarisan Bilateral menurut Qur’an dan Hadith (cetakan keenam). Tintamas, Jakarta.
    Buku teks
    Sistem kewarisan bilateral dan gagasan mawali sebagai dasar ahli waris pengganti.
  40. 40
    Sajuti Thalib (1985). Receptio a Contrario: Hubungan Hukum Adat dengan Hukum Islam. Bina Aksara, Jakarta.
    Buku teks
    Teori-teori berlakunya hukum Islam dan receptio a contrario.
  41. 41
    Abdurrahman (1992). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Akademika Pressindo, Jakarta.
    Buku teks
    Latar belakang dan proses penyusunan KHI.
  42. 42
    Jasser Auda (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. International Institute of Islamic Thought, London dan Washington.
    Buku teks
    Teori maqashid klasik dan pengembangan kontemporer.
  43. 43
    Muhammad Ishar Helmi (2016). Kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia. Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam 15(1):139-150.
    Perdebatan kedudukan KHI setelah UU 12/2011.
  44. 44
    Roslina, Syahrizal Abbas, Ilyas Ismail, Iman Jauhari (2025). Reinterpreting Islamic Inheritance: Supreme Court Jurisprudence and Gender Justice in Indonesia. Jurnal Ilmiah Peuradeun 13(3):2339-2364.
    Analisis yurisprudensi MA tentang anak perempuan dan saudara pewaris.
  45. 45
    Fahadil Amin Al Hasan, Deni Kamaluddin Yusup (2021). Dispensasi Kawin dalam Sistem Hukum Indonesia: Menjamin Kepentingan Terbaik Anak melalui Putusan Hakim. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 14(1):86-98.
    Pemeriksaan dispensasi kawin sebelum dan sesudah Perma 5/2019.
  46. 46
    Hernawan, Mohammad Syifa Amin Widigdo (2023). Peran Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Dispensasi Nikah Perspektif Children’s Best Interest: Studi Kasus Pengadilan Agama Wonosari. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan 17(5).
    Tingkat pengabulan dispensasi dan tafsir alasan mendesak.
  47. 47
    Mansur Efendi (2018). Menakar Progresivitas Hukum Wakaf dalam Pengembangan Wakaf Uang di Indonesia. Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum 3(2).
    Wakaf uang dan peran Badan Wakaf Indonesia.
  48. 48
    Nawir Yuslem, Mhd. Yadi Harahap, Suarni (2021). Discourse of Substitute Heirs in the Indonesian Heritage Legal Practice: Comparative Perspective. Justicia Islamica 18(2):211-226.
    Ahli waris pengganti dalam KHI dan KUH Perdata.
  49. 49
    Abdul Hadi Ismail (2020). Pemberian Wasiat Wajibah kepada Istri Non Muslim Menurut Putusan Mahkamah Agung RI No. 16K/AG/2010. Jurnal Mercatoria.
    Jurnal ilmiahojs.uma.ac.id
    Dasar pertimbangan wasiat wajibah bagi istri nonmuslim.
  50. 50
    Abdul Jalil (2013). Tumpang Tindih Kewenangan dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah. Jurnal Konstitusi (Mahkamah Konstitusi RI).
    Analisis Putusan MK 93/PUU-X/2012.
  51. 51
    Muhammad Yusuf (2021). Eksistensi Hukum Jinayat dalam Masyarakat Nusantara. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum 10(1).
    Teori receptie, receptie exit, receptio a contrario, dan teori eksistensi.
  52. 52
    Hanafi Ilba, Ibnu Radwan Siddik Turnip (2024). Masa Enam Bulan Berpisah Tempat Tinggal sebagai Syarat Formil Pengajuan Perceraian dengan Alasan Pertengkaran: Studi Putusan Mahkamah Agung No 421 K/Ag/2023. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan dan Konseling Keluarga.
    Fakta dan pertimbangan Putusan MA 421 K/Ag/2023.
  53. 53
    Mahkamah Agung RI (2015). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015. Mahkamah Agung RI.
    Data atau dokumen resmijdih.mahkamahagung.go.id
    Ahli waris pengganti hanya sampai derajat cucu; wasiat wajibah bagi anak perempuan saudara kandung.
  54. 54
    Mahkamah Agung RI (2018). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018. Mahkamah Agung RI, 16 November 2018.
    Data atau dokumen resmijdih.mahkamahagung.go.id
    Mut’ah dan nafkah iddah dalam cerai gugat; hadhanah disertai dwangsom.
  55. 55
    Mahkamah Agung RI (2022). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022. Mahkamah Agung RI.
    Data atau dokumen resmijdih.mahkamahagung.go.id
    Syarat pisah enam bulan dan tidak dinafkahi 12 bulan sebagai alasan cerai.
  56. 56
    Mahkamah Agung RI (2023). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023. Mahkamah Agung RI, 29 Desember 2023.
    Data atau dokumen resmijdih.mahkamahagung.go.id
    Pengecualian KDRT, wasiat wajibah anak dari perkawinan tidak tercatat, eksekusi hak tanggungan syariah.
  57. 57
    Mahkamah Agung RI (2023). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Mahkamah Agung RI, 17 Juli 2023.
    Data atau dokumen resmijdih.mahkamahagung.go.id
    Pengadilan tidak mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama.
  58. 58
    Mahkamah Agung RI (2025). Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2024. Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.
    Data atau dokumen resmikepaniteraan.mahkamahagung.go.id
    Jumlah perkara lingkungan Peradilan Agama 2024 dan perkara e-Court.
  59. 59
    Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA (2026). Rekap Data Jenis Perkara Dispensasi Kawin Peradilan Agama 2019 sampai 2025. Pusat Data Perkara Peradilan Agama.
    Data atau dokumen resmipusatdata.badilag.net
    Jumlah permohonan dispensasi kawin per tahun (data tiap tahun diakses dengan mengganti tahun pada alamat).
  60. 60
    Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA (2026). Rekap Data Jenis Perkara Cerai Gugat Peradilan Agama Tahun 2024. Pusat Data Perkara Peradilan Agama.
    Data atau dokumen resmipusatdata.badilag.net
    Jumlah cerai gugat masuk 2024: 360.649.
  61. 61
    Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA (2026). Rekap Data Jenis Perkara Cerai Talak Peradilan Agama Tahun 2024. Pusat Data Perkara Peradilan Agama.
    Data atau dokumen resmipusatdata.badilag.net
    Jumlah cerai talak masuk 2024: 108.515.
  62. 62
    Fakhir Tashin Baaj, Muh. Yusril Nasrum (2025). Konstruksi Pertimbangan Hakim dan Amar Putusan tentang Joint Custody sebagai Upaya Perlindungan Kepentingan Terbaik bagi Anak Pasca Perceraian. Laman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA.
    Artikel atau ulasanbadilag.mahkamahagung.go.id
    Pengasuhan bersama dan hak akses dalam hadhanah.
  63. 63
    Himawan (2026). Implementasi SEMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022. Laman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA.
    Artikel atau ulasanbadilag.mahkamahagung.go.id
    Penerapan syarat pisah enam bulan dan Putusan MA 421 K/Ag/2023.