Peta konsep
Lihat gambaran besarnya dulu sebelum masuk ke detail. Peta ini menjadi kerangka tempat setiap bab nanti “digantungkan”, sehingga informasi baru lebih mudah diingat karena punya tempat.
Daftar bab
- 1Pengantar hukum perbankanApa itu bank, mengapa ia diatur ketat, dari mana hukum perbankan Indonesia berasal, dan bagaimana krisis 1998 membentuknya.
- 2Otoritas perbankan: BI, OJK, LPS, dan KSSKSiapa mengatur apa: kebijakan moneter dan makroprudensial di BI, pengawasan bank di OJK, penjaminan dan resolusi di LPS, serta koordinasi krisis di KSSK.
- 3Jenis, bentuk hukum, perizinan, dan kepemilikan bankBagaimana bank didirikan, dimiliki, diawasi pengurusnya, digabung, dan diakhiri.
- 4Kehati-hatian, tata kelola, APU-PPT, dan rahasia bankKewajiban yang membuat bank layak dipercaya: berhati-hati, dikelola dengan baik, mengenal nasabah, dan menjaga rahasia.
- 5Simpanan, perjanjian kredit, dan jaminanHubungan hukum bank dan nasabah: dari membuka tabungan sampai kredit macet dan eksekusi jaminan.
- 6Perbankan syariahPrinsip, akad, kelembagaan, pengawasan syariah, dan penyelesaian sengketa perbankan syariah.
- 7Pelindungan nasabah, sengketa, bank digital, dan pinjaman daringHak nasabah, jalur pengaduan dan sengketa, serta aturan bank digital, sistem pembayaran, dan pindar.
- 8Tindak pidana perbankan dan penegakannyaPerbuatan apa yang dipidana dalam UU Perbankan, siapa penyidiknya, dan bagaimana keadilan restoratif bekerja setelah UU 4/2026.
Posisi dalam kurikulum
Ilmu hukum saling bertumpu. Kuasai dulu mata kuliah di kolom kiri; mata kuliah di kolom kanan memakai konsep dari sini. Lihat seluruh peta kurikulum.
Mata kuliah puncak pada jalurnya.
Bacaan utama
Buku teks dan sumber primer yang paling layak dibaca untuk mendalami mata kuliah ini.
- Hukum Perbankan Nasional Indonesia (edisi revisi)Pengertian bank, asas, hubungan bank dan nasabah, rahasia bank, perkreditan, dan sengketa.
- Hukum Perbankan di IndonesiaRuang lingkup hukum perbankan, sejarah industri, bentuk hukum, jasa bank, dan tindak pidana perbankan.
- Aspek-Aspek Hukum Perbankan di IndonesiaAspek hukum kelembagaan, kegiatan usaha, perjanjian kredit, dan jaminan.
- Perbankan Syariah: Produk-Produk dan Aspek-Aspek HukumnyaPrinsip, larangan riba gharar maisir, produk dan akad, kedudukan fatwa DSN, forum sengketa.
- Undang-undang pokok perbankan: asas, fungsi, tujuan (Pasal 2 sampai 4), jenis bank (Pasal 5).
- Pasal 14 mengubah UU Perbankan (definisi, BPR, Pasal 20A, 20B, 40 sampai 44C, 46 sampai 50D); Pasal 15 mengubah UU Perbankan Syariah.
- Definisi bank diperluas, Pasal 7 dan 28B UU Perbankan, Pasal 17B dan 20 UU Perbankan Syariah, tujuan BI, evaluasi DPR (Pasal 9A), penyidikan dan keadilan restoratif (Pasal 278A sampai 278 seterusnya), penghapusan Pasal 37D.
- Asas (Pasal 2), prinsip syariah (Pasal 26), DPS (Pasal 32), penyelesaian sengketa (Pasal 55), pemisahan UUS (Pasal 68).
Istilah penting
- Bank
- Badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit atau pembiayaan, serta dapat melakukan layanan jasa keuangan lainnya (Pasal 1 angka 2 UU Perbankan setelah UU 4/2026).
- Intermediasi
- Fungsi bank sebagai perantara antara pihak yang kelebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana.
- Demokrasi ekonomi
- Asas perbankan Indonesia (Pasal 2 UU Perbankan) yang bersumber dari Pasal 33 UUD 1945.
- BLBI
- Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dana talangan kepada bank yang kesulitan likuiditas pada krisis 1997 sampai 1998.
- P2SK
- UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, omnibus yang mengubah UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU BI, UU OJK, UU LPS, dan lainnya; diubah dengan UU 4/2026.
- Agent of trust
- Gambaran bahwa usaha bank bertumpu pada kepercayaan masyarakat.
- Kebijakan makroprudensial
- Kebijakan BI untuk mencegah risiko sistemik dan menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
- Mikroprudensial
- Pengaturan dan pengawasan kesehatan bank secara individual, kewenangan OJK.
- Resolusi bank
- Upaya LPS menangani bank yang ditetapkan OJK sebagai bank dalam resolusi, termasuk pengalihan aset, bank perantara, penyertaan modal sementara, atau likuidasi.
- Tingkat bunga penjaminan
- Batas bunga simpanan yang ditetapkan LPS; simpanan berbunga di atasnya tidak dijamin.
- KSSK
- Komite Stabilitas Sistem Keuangan, beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua DK OJK, dan Ketua DK LPS.
- Bank sistemik
- Bank yang kegagalannya dapat berdampak pada bank lain atau sistem keuangan.
- Bank Perekonomian Rakyat
- Nama baru BPR sejak UU 4/2023; bank yang tidak memberikan jasa lalu lintas giral secara langsung.
- Lalu lintas pembayaran
- Jasa pemindahan dana, termasuk giro dan kliring, yang hanya boleh diberikan Bank Umum.
- Pihak utama
- Pemegang saham pengendali, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris yang wajib lulus penilaian OJK.
- Fit and proper test
- Penilaian kemampuan dan kepatutan atas pihak utama bank (Pasal 38 UU Perbankan).
- Prinsip kehati-hatian
- Kewajiban bank mengelola usaha secara hati-hati termasuk manajemen risiko (Pasal 2 dan 20A UU Perbankan).
- BMPK
- Batas maksimum pemberian kredit kepada satu peminjam atau kelompok, termasuk pihak terkait.
- CDD
- Customer due diligence, uji tuntas nasabah untuk mengenali identitas, profil, dan pemilik manfaat.
- Rahasia bank
- Informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya (Pasal 1 angka 28 UU Perbankan).
- Perjanjian kredit
- Perjanjian pinjam-meminjam antara bank dan debitur yang mewajibkan pelunasan dengan bunga setelah jangka waktu tertentu.
- Agunan
- Jaminan tambahan yang diserahkan debitur kepada bank.
- Kolektibilitas
- Penggolongan kualitas kredit: lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, macet.
- Restrukturisasi kredit
- Upaya perbaikan bagi debitur yang kesulitan membayar tetapi masih berprospek, misalnya penjadwalan ulang.
- AYDA
- Agunan yang diambil alih, agunan yang dibeli bank karena debitur tidak memenuhi kewajiban (Pasal 12A UU Perbankan).
- Riba
- Tambahan yang tidak sah dalam transaksi pertukaran atau pinjam-meminjam yang dilarang prinsip syariah.
- Murabahah
- Jual beli barang dengan menegaskan harga beli kepada pembeli dan pembeli membayar dengan harga lebih sebagai laba.
- Mudharabah
- Kerja sama usaha antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola (mudharib) dengan bagi hasil.
- Musyarakah
- Kerja sama usaha dua pihak atau lebih yang sama-sama menyertakan modal, keuntungan dan kerugian dibagi.
- Ijarah
- Sewa atas manfaat barang atau jasa; IMBT berakhir dengan pemindahan kepemilikan.
- Dewan Pengawas Syariah
- Organ bank syariah yang memberi nasihat dan mengawasi kesesuaian kegiatan bank dengan prinsip syariah (Pasal 32 UU Perbankan Syariah).
- DSN-MUI
- Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, lembaga yang menetapkan fatwa ekonomi syariah.
- PUJK
- Pelaku Usaha Jasa Keuangan, termasuk bank dan penyelenggara pindar.
- LAPS SJK
- Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, satu-satunya LAPS yang disetujui OJK sejak 2021.
- Bank digital
- Bank berbadan hukum Indonesia yang menjalankan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau dengan kantor fisik terbatas.
- Pindar
- Pinjaman daring; istilah resmi untuk LPBBTI yang berizin OJK.
- Manfaat ekonomi
- Seluruh imbal hasil yang dikenakan penyelenggara pindar: bunga, biaya administrasi, dan biaya lain selain denda, meterai, tanda tangan elektronik, dan pajak.
- Bank gelap
- Sebutan untuk kegiatan menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin, dipidana Pasal 46 UU Perbankan.
- Keadilan restoratif
- Penyelesaian perkara pidana sektor jasa keuangan melalui pemulihan kerugian dan kesepakatan, diatur Pasal 278F dan seterusnya UU P2SK setelah UU 4/2026.
- Pencatatan palsu
- Tindak pidana membuat atau menyebabkan catatan palsu dalam pembukuan atau laporan bank (Pasal 49 ayat (1) UU Perbankan).
Latihan kartu hafalan
Semua kartu dari 8 bab dicampur secara acak. Mencampur topik memaksa otak membedakan konsep yang mirip, dan hasilnya lebih awet daripada berlatih satu topik sampai habis.
Semua sumber
- 1Republik Indonesia (1992). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 31, TLN Nomor 3472.Undang-undang pokok perbankan: asas, fungsi, tujuan (Pasal 2 sampai 4), jenis bank (Pasal 5).
- 2Republik Indonesia (1998). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaran Negara RI Tahun 1998 Nomor 182, TLN Nomor 3790.Perubahan pascakrisis: prinsip syariah, rahasia bank yang dipersempit, sanksi pidana; diuji dalam Putusan MK 64/PUU-X/2012.
- 3Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN Nomor 6845.Pasal 14 mengubah UU Perbankan (definisi, BPR, Pasal 20A, 20B, 40 sampai 44C, 46 sampai 50D); Pasal 15 mengubah UU Perbankan Syariah.
- 4Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 62, TLN Nomor 7180; ditetapkan dan diundangkan 17 Juni 2026.Definisi bank diperluas, Pasal 7 dan 28B UU Perbankan, Pasal 17B dan 20 UU Perbankan Syariah, tujuan BI, evaluasi DPR (Pasal 9A), penyidikan dan keadilan restoratif (Pasal 278A sampai 278 seterusnya), penghapusan Pasal 37D.
- 5Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 94, TLN Nomor 4867.Asas (Pasal 2), prinsip syariah (Pasal 26), DPS (Pasal 32), penyelesaian sengketa (Pasal 55), pemisahan UUS (Pasal 68).
- 6Bank Indonesia (2023). Konsolidasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2023. Bank Indonesia (naskah konsolidasi).Tujuan dan tugas BI, independensi, kebijakan makroprudensial (Pasal 35A).
- 7Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 111, TLN Nomor 5253.Pembentukan OJK dan peralihan pengawasan bank dari BI pada 31 Desember 2013.
- 8Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 96, TLN Nomor 4420.Fungsi, tugas, dan wewenang LPS; diubah UU 7/2009, UU 4/2023, dan UU 4/2026.
- 9Republik Indonesia (2016). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 70, TLN Nomor 5872.KSSK, bank sistemik, dan penanganan krisis sistem keuangan.
- 10Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 22, TLN Nomor 4611.Pasal 49 huruf i: ekonomi syariah, termasuk bank syariah, menjadi kewenangan pengadilan agama.
- 11Republik Indonesia (2010). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 122, TLN Nomor 5164.Bank sebagai pihak pelapor, prinsip mengenali pengguna jasa, laporan transaksi keuangan mencurigakan.
- 12Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196, TLN Nomor 6820.Data keuangan pribadi sebagai data pribadi spesifik; kewajiban pengendali data.
- 13Republik Indonesia (1996). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Lembaran Negara RI Tahun 1996 Nomor 42.Hak tanggungan sebagai jaminan kredit dan parate eksekusi Pasal 6.
- 14Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 168.Jaminan fidusia atas benda bergerak, pendaftaran, dan eksekusi.
- 15Pemerintah Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23; JDIH Mahkamah Agung.Pasal 1131, 1320, 1338, 1754 (pinjam pakai habis), 1694 (penitipan) sebagai dasar hubungan bank dan nasabah.
- 16Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional berlaku 2 Januari 2026: kategori denda (Pasal 79) dan pertanggungjawaban korporasi.
- 17Otoritas Jasa Keuangan (2023). Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 40; diundangkan 22 Desember 2023.Tujuh prinsip pelindungan konsumen (Pasal 3), pengaduan, klausula baku, dan penagihan.
- 18Otoritas Jasa Keuangan (2024). Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Diundangkan 27 Desember 2024.Batas pendanaan Rp2 miliar, ekuitas minimum Rp12,5 miliar, manfaat ekonomi (Pasal 140); mencabut POJK 10/2022.
- 19Otoritas Jasa Keuangan (2021). Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. ojk.go.id.Modal disetor Rp10 triliun, kepemilikan asing maksimal 99 persen, definisi dan syarat bank digital (Pasal 23 sampai 26).
- 20Otoritas Jasa Keuangan (2023). Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. Ditetapkan dan diundangkan 14 Juni 2023.CDD sederhana, CDD pemilik manfaat, verifikasi non tatap muka, pendekatan berbasis risiko.
- 21Otoritas Jasa Keuangan (2020). Peraturan OJK Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. ojk.go.id.Satu LAPS untuk seluruh PUJK, layanan mediasi dan arbitrase, kriteria sengketa (Pasal 32).
- 22Otoritas Jasa Keuangan (2019). Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. ojk.go.id.Lima golongan kualitas kredit, restrukturisasi (Pasal 53 sampai 65).
- 23Bank Indonesia (2025). Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran. Ditetapkan 24 Desember 2025, berlaku 31 Maret 2026.Kerangka industri sistem pembayaran berbasis kriteria TIKMI; mencabut PBI 22/23/PBI/2020.
- 24Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Ditetapkan 22 Desember 2016.Acara sederhana dan acara biasa; putusan wajib memuat prinsip syariah (Pasal 5).
- 25Mahkamah Agung RI (2008). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Ditetapkan 10 September 2008.KHES sebagai pedoman hakim perkara ekonomi syariah.
- 26Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 Agustus 2013.Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU 21/2008 tidak mengikat; sengketa perbankan syariah ke Peradilan Agama.
- 27Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 64/PUU-X/2012 tentang Pengujian UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (pemohon Magda Safrina). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 Februari 2013.Rahasia bank tidak menghalangi kepentingan peradilan mengenai harta bersama dalam perceraian.
- 28Mahkamah Konstitusi RI (2023). Putusan Nomor 59/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Berita Negara RI 2023 Nomor 12 (Putusan MK), diucapkan 21 Desember 2023.Penyidikan sektor jasa keuangan "dapat" (bukan "hanya") dilakukan penyidik OJK.
- 29Mahkamah Konstitusi RI (2018). Putusan Nomor 1/PUU-XVI/2018 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 23 Juli 2018.Kewenangan hapus buku dan hapus tagih LPS sepanjang memenuhi Pasal 46 ayat (5) UU 9/2016.
- 30Mahkamah Konstitusi RI (2020). Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Mahkamah Konstitusi RI, 6 Januari 2020.Cidera janji tidak ditentukan sepihak oleh kreditur; eksekusi tanpa penyerahan sukarela lewat pengadilan.
- 31Mahkamah Agung RI (2019). Putusan Kasasi Nomor 1555 K/Pid.Sus/2019 atas nama Syafruddin Arsyad Temenggung. Direktori Putusan Mahkamah Agung.Perkara SKL BLBI untuk BDNI: perbuatan terbukti tetapi bukan tindak pidana, terdakwa lepas.
- 32Mahkamah Agung RI (2023). Putusan Kasasi Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 atas nama Henry Surya (KSP Indosurya). Direktori Putusan Mahkamah Agung, 16 Mei 2023.Menghimpun dana masyarakat dengan payung koperasi tanpa izin memenuhi Pasal 46 ayat (1) UU Perbankan; pidana 18 tahun dan denda Rp15 miliar.
- 33Hermansyah (2009). Hukum Perbankan Nasional Indonesia (edisi revisi). Kencana Prenada Media Group, Jakarta.Pengertian bank, asas, hubungan bank dan nasabah, rahasia bank, perkreditan, dan sengketa.
- 34Muhamad Djumhana (2012). Hukum Perbankan di Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.Ruang lingkup hukum perbankan, sejarah industri, bentuk hukum, jasa bank, dan tindak pidana perbankan.
- 35Rachmadi Usman (2001). Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.Aspek hukum kelembagaan, kegiatan usaha, perjanjian kredit, dan jaminan.
- 36Sutan Remy Sjahdeini (2014). Perbankan Syariah: Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya. Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.Prinsip, larangan riba gharar maisir, produk dan akad, kedudukan fatwa DSN, forum sengketa.
- 37Sutan Remy Sjahdeini (1993). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Institut Bankir Indonesia, Jakarta.Perjanjian kredit sebagai perjanjian baku dan klausul yang memberatkan.
- 38Mariam Darus Badrulzaman dkk. (2001). Kompilasi Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti, Bandung.Perjanjian kredit sebagai perjanjian pendahuluan dan perjanjian baku.
- 39Adrian Sutedi (2007). Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan. Sinar Grafika, Jakarta.Rahasia bank, pencucian uang dan prinsip mengenal nasabah, merger, likuidasi.
- 40Zubairi Hasan (2009). Undang-Undang Perbankan Syariah: Titik Temu Hukum Islam dan Hukum Nasional. Rajawali Pers, Jakarta.Analisis UU 21/2008 sebagai pertemuan hukum Islam dan hukum nasional.
- 41Muhammad Syafii Antonio (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Gema Insani Press, Jakarta.Konsep riba, akad, dan operasional bank syariah.
- 42Yosea Iskandar (2023). Penalaran dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 64/PUU-X/2012 dalam kaitannya dengan Pelindungan Data Pribadi Nasabah Perbankan di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan 53(3):539-562.Analisis penafsiran MK atas rahasia bank dan pengaruhnya pada perubahan UU Perbankan.
- 43Melva Retta Ruby Simanjuntak dan Febby Mutiara Nelson (2024). Antara Tuntutan dan Kesepakatan: BLBI dan Era Deferred Prosecution Agreement. Jurnal Hukum & Pembangunan 54(1).Penyelesaian BLBI melalui perjanjian dan relevansinya dengan penyelesaian pidana berbasis kesepakatan.
- 44Elsa Assari (2023). The Legal Status of Digital Banks in Indonesia. Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah 13(2).Dasar hukum bank digital dan kebutuhan pengaturan yang lebih lengkap.
- 45Tasman dan Ulfanora (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Digital. UNES Law Review 6(1).Upaya hukum nasabah bank digital sama dengan nasabah bank umum.
- 46Mhd Dicky Safii Harahap, OK. Saidin, Detania Sukarja, dan Jelly Leviza (2022). Yurisdiksi LAPS dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Locus Journal of Academic Literature Review 1(8).Sifat final dan mengikat putusan LAPS serta dualisme BPSK dan LAPS.
- 47Febrian Rizki Pratama dan Sahruddin (2022). Perjanjian Penyelesaian Utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan Penyerahan Aset (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1555 K/Pid.Sus/2019). Jurnal Private Law Universitas Mataram 2(1).Pertimbangan MA dan dissenting opinion dalam perkara SKL BLBI.
- 48RA Retno Murni, Made Gde Subha Karma Resen, dkk. (2024). Revitalisasi Peranan Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat sebagai Penggerak Roda Ekonomi Usaha Mikro Kecil Menengah. Prosiding SENASTEK Universitas Udayana.Perluasan kegiatan BPR setelah UU P2SK: transfer dana, penukaran valas, penawaran umum.
- 49Biro Hukum Kementerian Keuangan (2026). Ringkasan UU 4 Tahun 2026: Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. JDIH Kementerian Keuangan.Ikhtisar pokok perubahan: LPS, susunan DK OJK sebelas orang, peta jalan konsolidasi, perluasan usaha bank syariah.
- 50Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Tata Kelola Sektor Keuangan. dpr.go.id, 4 Juni 2026.Pengesahan revisi P2SK dalam rapat paripurna 4 Juni 2026 dengan 17 pokok materi.
- 51Otoritas Jasa Keuangan (2023). Daftar Tanya Jawab (FAQ) POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. ojk.go.id.Jangka waktu penanganan pengaduan 10 hari kerja dan larangan memungut biaya pengaduan.
- 52Otoritas Jasa Keuangan (2025). Siaran Pers: OJK: Pengaturan Bunga Pinjaman Daring untuk Lindungi Konsumen. ojk.go.id, 20 Mei 2025.Tabel batas manfaat ekonomi pindar per hari menurut jenis pendanaan dan tenor.
- 53Otoritas Jasa Keuangan (2023). Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK). ojk.go.id.Komponen manfaat ekonomi dan pembatasan akses gawai hanya kamera, lokasi, mikrofon.
- 54Otoritas Jasa Keuangan (2021). FAQ POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. ojk.go.id.Alasan modal Rp10 triliun dan sikap OJK bahwa bank digital bukan jenis bank baru.
- 55Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (2026). Profil dan Layanan LAPS SJK. lapssjk.id.Didirikan 22 September 2020, beroperasi 1 Januari 2021, menggantikan enam LAPS sebelumnya.
- 56Otoritas Jasa Keuangan (2023). Tingkatan Skor Kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). sikapiuangmu.ojk.go.id.Batas hari tunggakan tiap kolektibilitas.
- 57Otoritas Jasa Keuangan (2024). Bank Perekonomian Rakyat. ojk.go.id.Perubahan nama BPR dan cakupan kegiatan setelah UU P2SK.
- 58Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (2017). Membedah Perma Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. badilag.mahkamahagung.go.id, 10 Januari 2017.Matriks perbedaan acara sederhana dan acara biasa.
- 59Dewan Syariah Nasional MUI (2000). Fatwa DSN-MUI Nomor 01 sampai 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro, Tabungan, Deposito, Murabahah, Salam, dan Istishna. dsnmui.or.id.Fatwa dasar produk penghimpunan dana dan jual beli; murabahah 04/DSN-MUI/IV/2000.
- 60Dewan Syariah Nasional MUI (2000). Fatwa Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. Teks fatwa, dipublikasikan SNKI.Bank membeli barang atas nama sendiri, wakalah sebelum murabahah, uang muka, jaminan.
- 61Dewan Syariah Nasional MUI (2000). Fatwa DSN-MUI Nomor 07 sampai 16 Tahun 2000 tentang Mudharabah, Musyarakah, Ijarah, Wakalah, Kafalah, Hawalah, dan lainnya. dsnmui.or.id.Pembiayaan mudharabah (07), musyarakah (08), ijarah (09), wakalah (10), kafalah (11), hawalah (12).
- 62Dewan Syariah Nasional MUI (2002). Fatwa DSN-MUI Nomor 17 sampai 26 tentang Sanksi Nasabah Mampu, Qardh, Rahn, dan lainnya. dsnmui.or.id.Sanksi bagi nasabah mampu yang menunda (17), al-qardh (19), rahn (25).
- 63Dewan Syariah Nasional MUI (2002). Fatwa DSN-MUI Nomor 27 sampai 36 Tahun 2002. dsnmui.or.id.Ijarah muntahiyah bit tamlik (27), sharf (28), pengalihan utang (31).
- 64Dewan Syariah Nasional MUI (2017). Fatwa DSN-MUI Nomor 110 sampai 116 Tahun 2017 tentang Akad Jual Beli, Murabahah, Ijarah, Wakalah bil Ujrah, Syirkah, Mudharabah, dan Uang Elektronik Syariah. dsnmui.or.id.Fatwa akad generasi kedua yang berlaku lintas industri.
- 65Dewan Syariah Nasional MUI (2018). Fatwa DSN-MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. dsnmui.or.id.Dasar pindar syariah dan penjaminan simpanan bank syariah (118).
- 66MariNews Mahkamah Agung RI (2025). Landmark Decision: Penghimpunan Dana Anggota Koperasi. marinews.mahkamahagung.go.id, 12 Juli 2025.Kaidah hukum dan fakta Putusan 2113 K/Pid.Sus/2023.
- 67Otoritas Jasa Keuangan (2026). Siaran Pers SP 166/OJK/DKPU/IX/2026: Kinerja dan Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Terjaga (RDKB Agustus 2026). ojk.go.id, 7 September 2026.Data Juli 2026: kredit Rp9.135 triliun, DPK Rp10.336 triliun, NPL gross 2,10 persen, CAR 23,84 persen, outstanding pindar Rp105,63 triliun.
- 68Otoritas Jasa Keuangan (2026). Siaran Pers SP 195/OJK/DKPU/X/2026: OJK Optimistis Industri Keuangan Syariah Terus Tumbuh, OJK dan DSN-MUI Gelar Ijtima Sanawi 2026. ojk.go.id, 20 Oktober 2026.Aset perbankan syariah sekitar Rp1.089 triliun (Agustus 2026); literasi dan inklusi keuangan syariah SNLIK 2026.
- 69Lembaga Penjamin Simpanan (2026). FAQ Penjaminan Simpanan. lps.go.id.Nilai penjaminan Rp2 miliar sejak 13 Oktober 2008, syarat layak bayar, rekening gabungan, premi.
- 70Lembaga Penjamin Simpanan (2026). Tingkat Bunga Penjaminan Periode 1 Oktober 2026 sampai 31 Januari 2027. lps.go.id.Bank umum rupiah 3,75 persen, valas 2 persen, BPR 6,25 persen.
- 71Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (2021). Memahami Aset Peninggalan BPPN, Hak Tagih Negara Dana BLBI dan Permasalahannya. djkn.kemenkeu.go.id, 10 November 2021.BPPN (Keppres 27/1998), BLBI sekitar Rp144 triliun kepada sekitar 48 bank, Satgas BLBI (Keppres 6/2021).
- 72Rinaldo (Liputan6.com) (2017). Korupsi BLBI, Cerita Tak Tuntas 2 Dekade Lalu. liputan6.com, 26 April 2017.Kronologi: likuidasi 16 bank 1 November 1997, BPPN, audit BPK atas BLBI Rp144,5 triliun.
- 73Agustinus Yoga Primantoro (Kompas.id) (2026). Resolusi Pinjaman Daring 2026: OJK Perketat Batas Utang. kompas.id, 8 Januari 2026.SEOJK 19/2025: batas rasio utang terhadap penghasilan 30 persen pada 2026 dan batas manfaat ekonomi.
- 74Ady Thea DA (Hukumonline) (2026). Putusan MK dan Implikasinya terhadap Kewenangan Penyidikan dalam RUU P2SK. hukumonline.com, 13 Februari 2026.Tindak lanjut Putusan MK 59/PUU-XXI/2023 dalam pembahasan revisi P2SK.
- 75Rakhmat Nur Hakim (Kompas.com) (2019). Alasan MA Putus Bebas Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung. kompas.com, 9 Juli 2019.Amar kasasi: perbuatan terbukti tetapi bukan tindak pidana; vonis tingkat pertama 13 tahun dan banding 15 tahun.