Semua sumber
2.232 sumber berbeda, dikelompokkan per mata kuliah. Sumber primer (peraturan, putusan, instrumen internasional) diletakkan paling atas.
Pengantar Ilmu Hukum
- 1Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan perubahan pertama sampai keempat, 1999-2002). Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 Tahun 1946; perubahan keempat ditetapkan 10 Agustus 2002.Pasal 1 ayat (3) negara hukum, Pasal 18B ayat (2) masyarakat hukum adat, Pasal 22A, Pasal 24 sampai 24C, Pasal 27, 28D, 28I.
- 2Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82.Asas pembentukan (Pasal 5 dan 6), jenis dan hierarki (Pasal 7 dan 8), pengujian (Pasal 9), materi muatan pidana (Pasal 15).
- 3Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 183.Perubahan pertama UU 12/2011: carry over RUU dan pemantauan serta peninjauan undang-undang.
- 4Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 143.Metode omnibus dan partisipasi masyarakat yang bermakna.
- 5Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Kewajiban hakim menggali nilai hukum (Pasal 5), larangan menolak perkara (Pasal 10), praduga tak bersalah (Pasal 8), hak ingkar (Pasal 17).
- 6Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026: asas legalitas dan larangan analogi (Pasal 1), hukum yang hidup (Pasal 2), lex favor reo (Pasal 3), keadilan diutamakan (Pasal 53).
- 7Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1.Menyesuaikan ketentuan pidana di luar KUHP dan dalam perda; mengubah Pasal 15 UU 12/2011.
- 8Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.KUHAP baru, diundangkan 17 Desember 2025, berlaku 2 Januari 2026; mencabut UU 8/1981; penetapan tersangka sebagai upaya paksa dan objek praperadilan.
- 9Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 197.Pelaksanaan Pasal 2 ayat (3) KUHP: tindak pidana adat ditetapkan dengan perda.
- 10Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23, berlaku 1 Mei 1848; teks di JDIH Mahkamah Agung.Subjek hukum (Pasal 1, 2, 330), benda (Pasal 499), perikatan dan perjanjian (Pasal 1233, 1313, 1338, 1339), perbuatan melawan hukum (Pasal 1365).
- 11Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41.Contoh Perppu yang ditetapkan menjadi undang-undang dan contoh metode omnibus.
- 12Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 185.Pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional sebagai sumber hukum (traktat).
- 13Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106; diubah antara lain oleh UU 6/2023.Perseroan sebagai badan hukum dan saat perolehan status badan hukum.
- 14Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 186.Batas usia perkawinan 19 tahun bagi pria dan wanita sebagai tindak lanjut Putusan MK 22/PUU-XV/2017.
- 15Mahkamah Agung RI (2012). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Ditetapkan 27 Februari 2012.Respons kelembagaan terhadap perkara pencurian kecil yang dirasa tidak adil.
- 16Mahkamah Konstitusi RI (2010). Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 tentang pengujian Perppu 4/2009 tentang Perubahan atas UU 30/2002 tentang KPK. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 8 Februari 2010.Tiga syarat kegentingan yang memaksa untuk menetapkan Perppu; MK berwenang menguji Perppu.
- 17Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian UU 41/1999 tentang Kehutanan (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Mei 2013.Hutan adat bukan hutan negara; masyarakat hukum adat adalah subjek hukum.
- 18Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Pasal 284, 285, dan 292 KUHP. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 14 Desember 2017.Kriminalisasi perbuatan yang dianggap melanggar kesusilaan adalah wewenang pembentuk undang-undang.
- 19Mahkamah Agung RI (1961). Putusan Nomor 179 K/Sip/1961 (Langtewas dkk. melawan Benih Ginting), dikukuhkan sebagai yurisprudensi 3/Yur/Pdt/2018. Mahkamah Agung, 23 Oktober 1961; Direktori Yurisprudensi MA.Anak perempuan di Tanah Karo adalah ahli waris; contoh yurisprudensi tetap.
- 20Mahkamah Konstitusi RI (2018). Putusan Nomor 13/PUU-XVI/2018 tentang pengujian UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 22 November 2018.Pasal 10 UU 24/2000 inkonstitusional bersyarat; jenis perjanjian yang memerlukan persetujuan DPR tidak terbatas pada daftar Pasal 10.
- 21Mahkamah Konstitusi RI (2012). Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU 1/1974 tentang Perkawinan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 Februari 2012.Anak luar kawin mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologis yang dapat dibuktikan; contoh peristiwa hukum dan hubungan hukum.
- 22Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 tentang pengujian UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 5 April 2017.Pembatalan perda kabupaten/kota oleh gubernur dan menteri inkonstitusional; pengujian perda menjadi wewenang MA.
- 23Mahkamah Konstitusi RI (2015). Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang pengujian UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 April 2015.Bukti permulaan dimaknai minimal dua alat bukti; penetapan tersangka menjadi objek praperadilan.
- 24Mahkamah Konstitusi RI (2021). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 November 2021.Inkonstitusional bersyarat; partisipasi bermakna: hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan.
- 25Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 81/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian formil UU 3/2025 tentang Perubahan atas UU TNI. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 September 2025.Permohonan ditolak; Mahkamah memaknai Pasal 22A UUD 1945 sebagai perintah membentuk undang-undang khusus tentang tata cara pembentukan undang-undang.
- 26Perserikatan Bangsa-Bangsa (1945). Statute of the International Court of Justice. Lampiran Piagam PBB, San Francisco, 26 Juni 1945.Pasal 38 ayat (1): sumber hukum internasional, termasuk ajaran para sarjana terkemuka (doktrin).
- 27Perserikatan Bangsa-Bangsa (1969). Vienna Convention on the Law of Treaties. United Nations Treaty Series vol. 1155, hlm. 331; Wina, 23 Mei 1969.Pasal 26 pacta sunt servanda: setiap perjanjian yang berlaku mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.
- 28Sudikno Mertokusumo (2003). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Liberty, Yogyakarta (edisi ke-5).Buku acuan utama: kaidah, sumber hukum, pengertian dasar, penemuan hukum.
- 29Sudikno Mertokusumo (2009). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Liberty, Yogyakarta (cetakan ke-6).Aliran penemuan hukum, metode interpretasi dan konstruksi.
- 30Satjipto Rahardjo (2012). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung (cetakan ke-7).Hukum dan masyarakat, asas hukum, aliran pemikiran, hukum sebagai sarana kontrol sosial.
- 31Peter Mahmud Marzuki (2017). Pengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenadamedia Group, Jakarta (cetakan ke-10).Ilmu hukum sui generis, tujuan hukum, hak, pengertian elementer, civil law dan common law, sumber hukum.
- 32C.S.T. Kansil (1986). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta (cetakan ke-7).Unsur dan ciri hukum, pembagian hukum, sumber hukum.
- 33R. Soeroso (2015). Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika, Jakarta (cetakan ke-15).Ilmu hukum sebagai ilmu kaidah, ilmu pengertian, dan ilmu kenyataan; subjek dan objek hukum.
- 34E. Utrecht dan Moh. Saleh Djindang (1989). Pengantar dalam Hukum Indonesia. Ichtiar Baru dan Sinar Harapan, Jakarta (cetakan ke-11).Definisi hukum sebagai himpunan perintah dan larangan; pembagian hukum.
- 35Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto (2015). Perihal Kaedah Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung (cetakan ke-6).Sembilan arti hukum, macam kaidah sosial, isi dan sifat kaidah hukum, tujuan hukum kedamaian.
- 36L.J. van Apeldoorn (terjemahan Oetarid Sadino) (2001). Pengantar Ilmu Hukum (Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Recht). Pradnya Paramita, Jakarta.Kesulitan definisi hukum, tujuan hukum, sumber hukum dan kebiasaan.
- 37Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta (2000). Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Buku I. Alumni, Bandung.Individu, masyarakat, dan hukum; hukum dan kekuasaan; fungsi dan tujuan hukum; negara hukum.
- 38Mochtar Kusumaatmadja (2006). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan: Kumpulan Karya Tulis. Alumni, Bandung.Definisi hukum yang mencakup lembaga dan proses; hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat.
- 39Achmad Ali (2015). Menguak Tabir Hukum (Edisi Kedua). Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.Tujuan hukum, fungsi hukum, aliran hubungan hakim dan undang-undang, metode penemuan hukum.
- 40H.L.A. Hart (2012). The Concept of Law (Third Edition). Oxford University Press, Oxford.Kritik atas teori perintah Austin; aturan primer dan sekunder; rule of recognition.
- 41Hans Kelsen (terjemahan Max Knight) (1967). Pure Theory of Law. University of California Press, Berkeley.Teori hukum murni dan jenjang norma (Stufenbau).
- 42Lon L. Fuller (1969). The Morality of Law (Revised Edition). Yale University Press, New Haven.Delapan syarat legalitas sebagai ukuran kepastian hukum.
- 43A.V. Dicey (1885). Introduction to the Study of the Law of the Constitution. Macmillan, London.Tiga unsur rule of law: supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, konstitusi berdasarkan hak perseorangan.
- 44Philipus M. Hadjon (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu, Surabaya.Rechtsstaat, rule of law, dan negara hukum Pancasila.
- 45Maria Farida Indrati S. (2007). Ilmu Perundang-undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Kanisius, Yogyakarta.Teori jenjang norma Kelsen dan Nawiasky; hierarki peraturan di Indonesia.
- 46Gustav Radbruch (terjemahan Bonnie Litschewski Paulson dan Stanley L. Paulson) (2006). Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law (1946). Oxford Journal of Legal Studies 26(1):1-11.Esai 1946 yang memuat rumus Radbruch tentang undang-undang yang sangat tidak adil.
- 47Rahmanu Wijaya dan Ade Putra Hasibuan (2025). Justice Versus Certainty: The Antinomy of Law in the New Indonesian Criminal Code from the Perspective of Radbruch’s Formula. NOVUM: Jurnal Hukum 12(3).Pasal 53 ayat (2) KUHP nasional dibaca sebagai penerimaan rumus Radbruch.
- 48Nurfaqih Irfani (2020). Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia 17(3):305-325.Cara memakai asas penyelesaian konflik norma dan urutan prioritasnya.
- 49Taufik Hidayat Simatupang (2021). Adult Age in Marriage in Indonesia (Theoretical Study of the Application of the Lex Posterior Derogat Legi Priori Principle). Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21(2):213-222.Ragam batas usia dewasa dalam peraturan Indonesia dan penerapan asas lex posterior.
- 50Muwahid (2017). Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif. Al-Hukama: The Indonesian Journal of Islamic Family Law 7(1):224-248.Interpretasi untuk norma kabur dan konstruksi untuk kekosongan hukum.
- 51Imam Sujono (2022). Urgensi Penemuan Hukum dan Penggunaan Yurisprudensi dalam Kewenangan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi 18(3).Model penemuan hukum menurut Bruggink dan penggunaan yurisprudensi oleh MK.
- 52Satjipto Rahardjo (2005). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jurnal Hukum Progresif 1(1):1-24.Gagasan hukum progresif: hukum untuk manusia.
- 53Entol Zaenal Muttaqin dan Sahrul Hikam (2024). Konsep Meaningful Participation dalam Proses Legislasi di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Amnesti: Jurnal Hukum 6(1):62-80.Tiga prasyarat partisipasi bermakna dan tindak lanjutnya dalam UU 13/2022.
- 54Yuswanto dan M. Yasin Al Arif (2019). Diskursus Pembatalan Peraturan Daerah Pasca Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016. Jurnal Konstitusi (Mahkamah Konstitusi RI).Setelah kedua putusan, pengujian perda hanya melalui judicial review di MA.
- 55Mahkamah Agung RI (2026). Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025. Kepaniteraan Mahkamah Agung, Februari 2026.Beban perkara MA dan badan peradilan di bawahnya tahun 2025, termasuk perkara hak uji materiil.
- 56Mahkamah Konstitusi RI (2026). Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi 2025: Pilar Hukum Demokrasi Berkeadilan. Mahkamah Konstitusi RI.Statistik pengujian undang-undang 2003 sampai 2025 dan tahun 2025.
- 57Sumarwoto (ANTARA News) (2009). Tiga Butir Kakao Membawa Minah ke Pengadilan. ANTARA News, 20 November 2009.Liputan putusan PN Purwokerto dalam perkara Nenek Minah, 19 November 2009.
- 58Bagus Ahmad Rizaldi (ANTARA News) (2026). DPR susun RUU Pembentukan Undang-Undang atur mekanisme fast track. ANTARA News, 3 November 2026.Baleg DPR mulai menyusun RUU Pembentukan Undang-Undang sebagai tindak lanjut Putusan MK 81/PUU-XXIII/2025.
- 59MariNews Mahkamah Agung RI (2026). Perluasan Objek Praperadilan Pasca KUHAP Baru. MariNews, Mahkamah Agung RI, 6 Januari 2026.KUHAP baru mengadopsi putusan MK: penetapan tersangka sebagai upaya paksa yang dapat dipraperadilankan.
Sistem Hukum Indonesia
- 1Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (naskah asli dan perubahan pertama sampai keempat). JDIH BPK.Negara hukum, kekuasaan kehakiman, masyarakat hukum adat, Aturan Peralihan.
- 2Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82.Pancasila sumber segala sumber hukum, hierarki, dan tahapan pembentukan peraturan.
- 3Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 143.Metode omnibus dan partisipasi masyarakat yang bermakna.
- 4Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Asas kekuasaan kehakiman, empat lingkungan peradilan, pengadilan khusus.
- 5Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 3.Pengawasan tertinggi MA dan pengawasan eksternal oleh KY.
- 6Republik Indonesia (2020). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 216.Syarat, masa tugas, dan usia pensiun hakim konstitusi.
- 7Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 106.Wewenang dan tugas Komisi Yudisial.
- 8Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 159.Kedudukan peradilan agama di bawah MA.
- 9Republik Indonesia (2021). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 298.Kedudukan kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.
- 10Republik Indonesia (2002). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 2.Tugas dan wewenang Polri, beserta riwayat perubahannya.
- 11Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 63.Perubahan terbaru UU Polri: pengawasan, netralitas, jabatan di luar Polri, Kompolnas.
- 12Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 49.Status advokat sebagai penegak hukum dan riwayat pengujiannya.
- 13Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 197.Kedudukan KPK dalam rumpun eksekutif dan Dewan Pengawas.
- 14Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 165.Pemasyarakatan sebagai bagian sistem peradilan pidana terpadu.
- 15Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026, termasuk Pasal 2 tentang hukum yang hidup.
- 16Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1.Penyesuaian ketentuan pidana di luar KUHP dan Perda dengan Buku Kesatu KUHP.
- 17Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.KUHAP baru, diundangkan 17 Desember 2025, berlaku 2 Januari 2026, mencabut UU 8/1981.
- 18Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 197.Pedoman Perda tentang tindak pidana adat; berlaku 3 Januari 2026.
- 19Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 194.Arah pembangunan nasional jangka panjang, termasuk pembangunan hukum.
- 20Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 63.Pengertian bangsa Indonesia asli yang tidak lagi berdasar ras.
- 21Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 170.Larangan pembedaan perlakuan berdasarkan ras dan etnis.
- 22Republik Indonesia (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1.Unifikasi hukum perkawinan; diubah dengan UU 16/2019.
- 23Republik Indonesia (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104.Unifikasi hukum tanah berdasarkan hukum adat.
- 24Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 185.Pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional.
- 25Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41.Omnibus Cipta Kerja sebagai tindak lanjut Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020.
- 26Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292.Dasar hukum keputusan dan tindakan pemerintahan serta AUPB.
- 27Mahkamah Konstitusi RI (2021). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 November 2021.Cacat formil, inkonstitusional bersyarat, dan partisipasi bermakna.
- 28Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian UU 41/1999 tentang Kehutanan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Mei 2013.Hutan adat bukan hutan negara; pengakuan masyarakat hukum adat.
- 29Mahkamah Konstitusi RI (2012). Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU 1/1974 tentang Perkawinan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 Februari 2012.Hubungan perdata anak luar kawin dengan ayah biologisnya.
- 30Mahkamah Konstitusi RI (2006). Putusan Nomor 005/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU 22/2004 tentang Komisi Yudisial dan UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 23 Agustus 2006.Batas pengawasan KY terhadap hakim agung dan hakim konstitusi.
- 31Mahkamah Konstitusi RI (2024). Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU 6/2023 (klaster ketenagakerjaan), ikhtisar putusan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 31 Oktober 2024.Perintah membentuk UU ketenagakerjaan baru dalam dua tahun.
- 32Mahkamah Konstitusi RI (2026). Ikhtisar Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 tentang perubahan atau penggantian UU Advokat. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 Juni 2026.UU Advokat inkonstitusional bersyarat bila tidak diubah dalam dua tahun.
- 33Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian materiil UU 1/2023 tentang KUHP (berita resmi MK). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 12 Agustus 2026.Delik penyerangan harkat dan martabat Presiden hanya dapat dituntut atas aduan Presiden atau Wakil Presiden.
- 34Mahkamah Agung RI (1961). Putusan Nomor 179 K/Sip/1961 (Langtewas dkk. melawan Benih Ginting), kaidah yurisprudensi. Direktori Putusan Mahkamah Agung, diputus 23 Oktober 1961.Anak perempuan di Tanah Karo diakui sebagai ahli waris atas dasar persamaan hak.
- 35C.S.T. Kansil (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta (cet. 8).Buku dasar tata hukum Indonesia: pembagian hukum, sejarah, dan lapangan hukum.
- 36Soedjono Dirdjosisworo (2007). Pengantar Ilmu Hukum. RajaGrafindo Persada, Jakarta (ed. 1, cet. 10).Sistem hukum, sejarah berlakunya hukum, dan cabang ilmu hukum.
- 37Bagir Manan (2004). Hukum Positif Indonesia: Satu Kajian Teoritik. FH UII Press, Yogyakarta.Pengertian, jenis, dan keadaan hukum positif Indonesia.
- 38Satjipto Rahardjo (2006). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung (cet. 16).Hukum sebagai sistem, penegakan hukum, dan hukum dalam masyarakat.
- 39Moh. Mahfud MD (2009). Politik Hukum di Indonesia (edisi revisi). Rajawali Pers, Jakarta.Definisi politik hukum dan tesis konfigurasi politik serta karakter produk hukum.
- 40Lawrence M. Friedman (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation, New York.Tiga komponen sistem hukum: struktur, substansi, budaya hukum.
- 41H.L.A. Hart (1961). The Concept of Law. Clarendon Press, Oxford.Hukum sebagai gabungan aturan primer dan aturan sekunder.
- 42Sudikno Mertokusumo (2003). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Liberty, Yogyakarta (ed. 5).Sistem hukum, sumber hukum, dan asas penyelesaian konflik norma.
- 43Soetandyo Wignjosoebroto (1994). Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial-Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia. RajaGrafindo Persada, Jakarta.Sejarah sosial-politik masuknya hukum Eropa dan pembentukan hukum nasional.
- 44Mochtar Kusumaatmadja (2002). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Alumni, Bandung.Hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat.
- 45Konrad Zweigert dan Hein Kötz (1998). An Introduction to Comparative Law (ed. 3, terj. Tony Weir). Clarendon Press, Oxford.Konsep gaya (style) dan keluarga sistem hukum.
- 46René David dan John E.C. Brierley (1985). Major Legal Systems in the World Today (ed. 3). Stevens and Sons, London.Klasifikasi keluarga hukum Romawi-Jerman, common law, sosialis, dan lainnya.
- 47Maria Farida Indrati S. (2007). Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Kanisius, Yogyakarta.Teori jenjang norma Kelsen dan Nawiasky serta penerapannya di Indonesia.
- 48M.B. Hooker (1975). Legal Pluralism: An Introduction to Colonial and Neo-Colonial Laws. Clarendon Press, Oxford.Pluralisme hukum dalam masyarakat bekas jajahan.
- 49John Griffiths (1986). What is Legal Pluralism?. Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law 18(24):1-55.Pembedaan pluralisme hukum lemah dan kuat.
- 50Sally Engle Merry (1988). Legal Pluralism. Law and Society Review 22(5):869-896.Perkembangan konsep pluralisme hukum klasik dan baru.
- 51Lawrence M. Friedman (1969). Legal Culture and Social Development. Law and Society Review 4(1):29-44.Konsep budaya hukum dan perannya dalam perubahan sosial.
- 52Choky R. Ramadhan (2018). Konvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan dan Pembentukan Hukum. Mimbar Hukum, Fakultas Hukum UGM.Praktik hakim Indonesia yang mendekati tradisi common law.
- 53Muhammad Zulfa Aulia (2019). Hukum Pembangunan dari Mochtar Kusuma-atmadja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada Pembangunan?. Undang: Jurnal Hukum 1(2):363-392.Teori hukum pembangunan, bidang hukum netral dan tidak netral.
- 54Siti Rohmah (2018). Rekonstruksi Teoritis Penyerapan Hukum Islam ke Dalam Hukum Nasional di Indonesia. Ijtihad: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam 12(1).Teori receptio in complexu, receptie, receptie exit, dan receptio a contrario.
- 55Fais Yonas Bo'a (2018). Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi RI.Legitimasi yuridis Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum dan tantangannya.
- 56Sari Elsye Priyanti (2020). Tinjauan Yuridis Penggolongan Penduduk Dalam Pembuatan Keterangan Waris. Lex Renaissance 4(1).Isi Pasal 131 dan 163 IS dan sisa penggolongan penduduk dalam praktik keterangan waris.
- 57Solehuddin, Pujiyono, dan Irma Cahyaningtyas (2026). Enhancing Fair Trial Standards Through the Integral Investigation System Under Law No. 20/2025. Brawijaya Law Journal.Analisis pengawasan yudisial, keadilan restoratif, dan pengakuan bersalah dalam KUHAP 2025.
- 58Mochtar Kusumaatmadja (1976). Hubungan antara Hukum dan Masyarakat. Jurnal Hukum dan Pembangunan 6(5).Hukum sebagai sarana pembaruan dan pembangunan masyarakat.
- 59Sonia Catrisia, Agung Basuki Prasetyo, dan Sri Wahyu Ananingsih (2016). Efektivitas Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 179/K/Sip/1961 terhadap Hak Mewaris pada Masyarakat Batak Karo. Diponegoro Law Journal 5(3):1-18.Dampak yurisprudensi waris anak perempuan pada masyarakat Karo.
- 60Ade Irawan dan Margo Hadi Pura (2023). Analisis Yuridis Ketentuan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum 7(1):59-74.Perluasan asas legalitas dan delik adat dalam KUHP 2023.
- 61Mahkamah Agung RI (2026). Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025. Kepaniteraan Mahkamah Agung, Februari 2026.Angka beban dan penyelesaian perkara MA dan badan peradilan tahun 2025.
- 62Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2026). Enam Tahun Berturut-turut, MA Berhasil Mempertahankan Rasio Produktivitas Memutus di Atas 99%. Situs Kepaniteraan MA, 29 Januari 2026.Jumlah hakim agung (48 orang) dan tren rasio produktivitas 2020 sampai 2025.
- 63Mahkamah Agung RI (1963). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 tentang Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek Tidak sebagai Undang-Undang. JDIH Mahkamah Agung.Upaya yudisial melepaskan diri dari BW kolonial.
- 64E-Media DPR RI (2026). Paripurna DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Pengawasan dan Profesionalisme Kepolisian. emedia.dpr.go.id, 9 Juni 2026.Pokok perubahan UU Polri 2026 dan kaitannya dengan KUHAP baru.
- 65Parlementaria DPR RI (2026). Nurhadi Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Pelaksana UU Pelindungan Ketenagakerjaan. dpr.go.id, 8 Oktober 2026.Persetujuan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan 6 Oktober 2026, 23 bab dan 313 pasal.
- 66Quinawaty Pasaribu (2026). DPR sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, apa saja isinya. BBC News Indonesia, 6 Oktober 2026.Waktu pembahasan RUU dan kritik serikat pekerja soal partisipasi.
- 67Agus Sahbani (2022). Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan UU Menurut Pandangan MK. Hukumonline, 2 Februari 2022.Tiga syarat partisipasi bermakna dalam Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020.
- 68Muhammad Raihan Nugraha (2026). Tata Cara dan Kriteria Penetapan Living Law. Klinik Hukumonline, 11 Maret 2026.Penjelasan Pasal 2 KUHP dan kriteria dalam PP 55/2025.
Ilmu Negara
- 1Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Perubahan Pertama sampai Keempat (1999 sampai 2002). Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 Tahun 1946; naskah perubahan ditetapkan MPR.Dasar konstitusional bentuk negara, kedaulatan, negara hukum, wilayah, warga negara, sistem pemerintahan, dan perubahan UUD.
- 2Republik Indonesia Serikat (1950). Keputusan Presiden RIS Nomor 48 Tahun 1950 tentang Mengumumkan dan Menetapkan Piagam Penandatanganan dan Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Lembaran Negara RIS Tahun 1950 Nomor 3.Konstitusi federal yang berlaku sejak 27 Desember 1949; Pasal 1 ayat (1) tentang bentuk federasi.
- 3Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 63.Asas kewarganegaraan: ius sanguinis, ius soli terbatas, dan kewarganegaraan ganda terbatas.
- 4Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 177.Definisi wilayah negara sebagai unsur negara dan pembedaan dengan wilayah yurisdiksi.
- 5Republik Indonesia (2012). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 170.Contoh daerah istimewa dalam negara kesatuan; kewenangan istimewa termasuk pengisian jabatan gubernur.
- 6Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244.Pembagian urusan absolut, konkuren, dan umum dalam negara kesatuan yang terdesentralisasi.
- 7Republik Indonesia (2017). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182.Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat; Pasal 222 dibatalkan oleh Putusan MK 62/PUU-XXII/2024.
- 8Mahkamah Konstitusi RI (2004). Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 tentang pengujian UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 15 Desember 2004.Tafsir dikuasai oleh negara berdasarkan kedaulatan rakyat: kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, pengawasan.
- 9Mahkamah Konstitusi RI (2006). Putusan Nomor 005/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU Komisi Yudisial dan UU Kekuasaan Kehakiman. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 23 Agustus 2006.Batas pengawasan Komisi Yudisial dan konsep checks and balances dalam kekuasaan kehakiman.
- 10Mahkamah Konstitusi RI (2010). Putusan Nomor 140/PUU-VII/2009 tentang pengujian UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 19 April 2010.Hubungan negara dan agama dalam negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa; forum internum dan forum externum.
- 11Mahkamah Konstitusi RI (2014). Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 tentang pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 23 Januari 2014.Pemilu serentak mulai 2019 dan argumen penguatan sistem presidensial.
- 12Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (ambang batas pencalonan presiden). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 2 Januari 2025.Penghapusan presidential threshold atas dasar hak politik dan kedaulatan rakyat.
- 13Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pengujian UU Pemilu dan UU Pilkada (pemisahan pemilu nasional dan daerah). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 26 Juni 2025.Pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029 sebagai wujud kedaulatan rakyat.
- 14International Court of Justice (2002). Sovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan (Indonesia/Malaysia), Judgment. ICJ Reports 2002, Judgment 17 Desember 2002.Kedaulatan atas wilayah ditentukan effectivites; unsur wilayah harus dikuasai secara nyata.
- 15International Court of Justice (2010). Accordance with International Law of the Unilateral Declaration of Independence in respect of Kosovo, Advisory Opinion. ICJ Reports 2010, Advisory Opinion 22 Juli 2010.Deklarasi kemerdekaan tidak dilarang hukum internasional umum; status kenegaraan tidak diputus.
- 16Seventh International Conference of American States (1933). Convention on Rights and Duties of States. Ditandatangani di Montevideo 26 Desember 1933, berlaku 26 Desember 1934; 165 LNTS 19.Kriteria kenegaraan (Pasal 1), negara federal sebagai satu pribadi (Pasal 2), teori pengakuan deklaratif (Pasal 3, 6, 7).
- 17Soehino (2008). Ilmu Negara. Liberty, Yogyakarta (edisi ketiga).Buku ajar utama: sejarah pemikiran, asal mula, tujuan, kedaulatan, dan bentuk negara.
- 18Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih (2000). Ilmu Negara (Edisi Revisi). Gaya Media Pratama, Jakarta (cetakan keempat).Objek ilmu negara, teori asal mula, unsur negara, bentuk negara, dan sistem pemerintahan.
- 19Abu Daud Busroh (2010). Ilmu Negara. Bumi Aksara, Jakarta (edisi pertama, cetakan kesebelas).Ringkasan teori asal mula, fungsi, dan bentuk negara.
- 20Max Boli Sabon (2012). Ilmu Negara: Bahan Pendidikan untuk Perguruan Tinggi. Penerbit Universitas Atma Jaya, Jakarta (cetakan kedua).Unsur negara, pengakuan, dan fungsi ilmu negara sebagai dasar kritik hukum positif.
- 21F. Isjwara (1980). Pengantar Ilmu Politik. Binacipta, Bandung (terbit pertama 1964).Hubungan ilmu politik dan ilmu negara, teori kedaulatan, dan bentuk pemerintahan.
- 22Miriam Budiardjo (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi). Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.Definisi negara, fungsi negara, demokrasi konstitusional, sistem pemerintahan, dan rule of law.
- 23Jimly Asshiddiqie (2009). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Rajawali Pers, Jakarta.Hubungan ilmu negara dan HTN, pendekatan studi ketatanegaraan, pemisahan kekuasaan dalam UUD 1945.
- 24Jimly Asshiddiqie (2014). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua, cetakan ketiga).Konstitusi, konstitusionalisme, demokrasi dan nomokrasi, serta prinsip-prinsip negara hukum.
- 25Philipus M. Hadjon (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu, Surabaya.Perbandingan rechtsstaat dan rule of law serta ciri negara hukum Pancasila.
- 26Muhammad Tahir Azhary (2003). Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Kencana, Jakarta (edisi kedua).Sejarah gagasan negara hukum, negara hukum formal dan materiil, ciri negara hukum Pancasila.
- 27Georg Jellinek (1900). Allgemeine Staatslehre. O. Haring, Berlin.Teori negara umum, teori dua sisi, teori tiga unsur, dan teori kedaulatan negara.
- 28Hans Kelsen (1945). General Theory of Law and State. Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts.Identitas negara dan tata hukum.
- 29Niccolo Machiavelli (1532). Il Principe. Antonio Blado, Roma (ditulis 1513).Realisme politik dan pemisahan politik dari moral.
- 30Jean Bodin (1576). Les Six Livres de la Republique. Jacques du Puys, Paris.Teori kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi yang absolut dan abadi.
- 31Thomas Hobbes (1651). Leviathan, or the Matter, Forme and Power of a Common-Wealth Ecclesiasticall and Civil. Andrew Crooke, London.Keadaan alamiah, perjanjian masyarakat, dan negara absolut.
- 32John Locke (1690). Two Treatises of Government. Awnsham Churchill, London.Hak alamiah, pemerintahan terbatas, hak melawan, dan pembagian kekuasaan legislatif, eksekutif, federatif.
- 33Charles-Louis de Secondat, Baron de Montesquieu (1748). De l’Esprit des Lois. Barrillot et Fils, Jenewa.Pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
- 34Jean-Jacques Rousseau (1762). Du Contrat Social, ou Principes du Droit Politique. Marc-Michel Rey, Amsterdam.Kehendak umum dan kedaulatan rakyat.
- 35Georg Wilhelm Friedrich Hegel (1820). Grundlinien der Philosophie des Rechts. Nicolaische Buchhandlung, Berlin (halaman judul bertahun 1821).Negara sebagai perwujudan ide etis.
- 36Karl Marx dan Friedrich Engels (1848). Manifest der Kommunistischen Partei. Bildungs-Gesellschaft fur Arbeiter, London.Negara modern sebagai alat kelas borjuis.
- 37Friedrich Engels (1884). Der Ursprung der Familie, des Privateigenthums und des Staats. Schweizerische Volksbuchhandlung, Hottingen-Zurich.Negara lahir dari pertentangan kelas dan akan melenyap.
- 38A.V. Dicey (1885). Lectures Introductory to the Study of the Law of the Constitution. Macmillan, London.Tiga unsur rule of law.
- 39Wahyudi Djafar (2010). Menegaskan Kembali Komitmen Negara Hukum: Sebuah Catatan atas Kecenderungan Defisit Negara Hukum di Indonesia. Jurnal Konstitusi 7(5):151-174.Unsur rechtsstaat menurut Stahl, rule of law menurut Dicey, dan konstitusionalisme.
- 40Khairul Fahmi (2010). Prinsip Kedaulatan Rakyat dalam Penentuan Sistem Pemilihan Umum Anggota Legislatif. Jurnal Konstitusi 7(3).Pergeseran Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui pemilu.
- 41Rokilah (2019). Dinamika Negara Hukum Indonesia: Antara Rechtsstaat dan Rule of Law. Nurani Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 2(1).Negara hukum Indonesia sebagai perpaduan rechtsstaat, rule of law, dan Pancasila.
- 42Sunarto (2016). Prinsip Checks and Balances dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Masalah-Masalah Hukum 45(2):157-163.Pemisahan kekuasaan Montesquieu dan penerapan checks and balances setelah perubahan UUD 1945.
- 43Ni’matul Huda dan Despan Heryansyah (2019). Kompleksitas Otonomi Daerah dan Gagasan Negara Federal dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 26(2).Otonomi daerah dan kemunculan kembali gagasan federalisme di Indonesia.
- 44Andy Omara dan Gunawan A. Tauda (2022). Unitary v. Federalism: Constitutional Debates Concerning the Form of State in Indonesia Post-independence (1945 to 1950). Proceedings, Atlantis Press (Advances in Social Science, Education and Humanities Research).Perdebatan bentuk negara 1945 sampai 1950, paham integralistik Soepomo, dan Konstitusi RIS.
- 45Stefan Talmon (2004). The Constitutive versus the Declaratory Theory of Recognition: Tertium Non Datur?. British Yearbook of International Law 75(1):101-181.Perdebatan teori pengakuan konstitutif dan deklaratif serta akibat hukum pengakuan.
- 46Badan Informasi Geospasial (2024). Rilis: Pulau Indonesia Bertambah Jadi 17.380, Mengapa Angkanya Berubah Setiap Tahun?. Badan Informasi Geospasial.Jumlah pulau bernama dan berkoordinat di Indonesia pada 2024.
- 47Badan Pusat Statistik (2025). Jumlah Penduduk Pertengahan Tahun. Tabel Statistik Badan Pusat Statistik.Proyeksi penduduk Indonesia pertengahan 2025 sekitar 284,4 juta jiwa.
- 48United Nations (2026). Member States. Perserikatan Bangsa-Bangsa.Daftar 193 negara anggota PBB beserta tanggal penerimaannya.
- 49Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kairo (2015). Sejarah hubungan bilateral Indonesia dan Mesir. Kementerian Luar Negeri RI (arsip laman).Perjanjian persahabatan Indonesia dan Mesir 10 Juni 1947 sebagai awal hubungan diplomatik resmi.
- 50Humas Mahkamah Konstitusi RI (2025). Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Diselenggarakan Terpisah Mulai 2029. Berita Mahkamah Konstitusi, 26 Juni 2025.Ringkasan resmi Putusan 135/PUU-XXII/2024 dan alasan kedaulatan rakyat.
- 51Tim Harian Kompas (2020). Sidang BPUPKI: Dinamika Penentuan Bentuk dan Wilayah Indonesia Merdeka. Kompas.id, 19 Agustus 2020.Hasil pemungutan suara BPUPK 10 Juli 1945 tentang bentuk negara republik.
- 52Firda Janati (2026). MK Tegaskan Aturan Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah Harus Tuntas Sebelum Tahapan 2029. Kompas.com, 12 Agustus 2026.Putusan 256/PUU-XXIV/2026 dan status revisi UU Pemilu yang belum selesai.
Hukum Perdata
- 1Republik Indonesia (Hindia Belanda) (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23.Sumber utama seluruh bab; kutipan pasal mengikuti terjemahan yang lazim dipakai.
- 2Republik Indonesia (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1.Sahnya perkawinan, syarat, harta, putusnya perkawinan, anak, perwalian.
- 3Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 186.Batas umur kawin 19 tahun dan dispensasi, berlaku 15 Oktober 2019.
- 4Republik Indonesia (1975). Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1975 Nomor 12.Tata cara perkawinan, alasan perceraian (Pasal 19), waktu tunggu (Pasal 39).
- 5Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 124.Pencatatan sipil dan Pasal 106 yang mencabut bagian nama dan bab domisili KUH Perdata.
- 6Republik Indonesia (2013). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Lembaran Negara RI Tahun 2013 Nomor 232.Perubahan aturan administrasi kependudukan.
- 7Republik Indonesia (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104.Pencabutan Buku II KUH Perdata sepanjang bumi, air, dan kekayaan alam; fungsi sosial dan hak milik atas tanah.
- 8Republik Indonesia (1996). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Lembaran Negara RI Tahun 1996 Nomor 42.Objek, pembebanan, lahirnya, eksekusi, dan hapusnya hak tanggungan.
- 9Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 168.Pengertian, pendaftaran, eksekusi, dan larangan dalam jaminan fidusia.
- 10Republik Indonesia (2015). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 80.Pendaftaran fidusia elektronik dalam 30 hari dan biaya akta.
- 11Kementerian ATR/BPN (2020). Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 349.Pelayanan hak tanggungan elektronik (HT-el).
- 12Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 252.Perubahan terakhir UU Pelayaran; hipotek kapal diatur Pasal 60 UU 17/2008.
- 13Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1.Dokumen elektronik sebagai alat bukti dan perubahan Pasal 5 ayat (4).
- 14Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106.Perseroan sebagai badan hukum dan tanggung jawab terbatas; diubah UU 6/2023.
- 15Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 3.Syarat umur penghadap 18 tahun dan akta notaris sebagai akta otentik.
- 16Republik Indonesia (2007). Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2007.Prinsip pengangkatan anak, syarat seagama, dan tidak putusnya hubungan darah.
- 17Mahkamah Agung RI (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 1489.Pedoman hakim mengadili dispensasi kawin.
- 18Mahkamah Agung RI (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad). Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 940.Peralihan perkara perbuatan melawan hukum penguasa ke peradilan tata usaha negara.
- 19Mahkamah Konstitusi RI (2012). Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU Perkawinan (anak luar kawin). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 Februari 2012.Hubungan perdata anak luar kawin dengan ayah biologis; pencatatan sebagai kewajiban administratif.
- 20Mahkamah Konstitusi RI (2016). Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang pengujian UUPA dan UU Perkawinan (perjanjian perkawinan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 27 Oktober 2016.Perjanjian perkawinan dapat dibuat selama perkawinan.
- 21Mahkamah Konstitusi RI (2018). Ikhtisar Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang batas usia perkawinan untuk wanita. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 13 Desember 2018.Pembedaan batas usia kawin pria dan wanita dinyatakan diskriminatif.
- 22Mahkamah Konstitusi RI (2020). Ikhtisar Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 6 Januari 2020.Cidera janji tidak ditentukan sepihak; eksekusi bila debitur keberatan.
- 23Mahkamah Konstitusi RI (2021). Ikhtisar Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021 tentang pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 31 Agustus 2021.Eksekusi melalui pengadilan negeri hanya alternatif.
- 24Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang kolom agama bagi penghayat kepercayaan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 November 2017.Pencatatan kependudukan yang tidak diskriminatif.
- 25Mahkamah Konstitusi RI (2016). Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016 tentang informasi elektronik sebagai alat bukti. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 September 2016.Batasan perekaman sebagai alat bukti elektronik.
- 26Mahkamah Agung RI (1958). Putusan Nomor 251 K/Sip/1958 tanggal 26 Desember 1958 tentang perlindungan pembeli beritikad baik (dikutip dalam putusan-putusan pada Direktori Putusan MA). Direktori Putusan Mahkamah Agung.Kaidah pembeli beritikad baik harus dilindungi.
- 27Subekti (2003). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa, Jakarta (cet. 31).Pengertian, sistematika, perikatan, benda, dan waris.
- 28R. Subekti (1987). Hukum Pembuktian. Pradnya Paramita, Jakarta (cet. 8).Beban pembuktian dan alat-alat bukti.
- 29R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan (2008). Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-recht). Airlangga University Press, Surabaya.Hukum orang, perkawinan, anak, perwalian, pendewasaan, dan pengampuan.
- 30J. Satrio (1992). Hukum Waris. Alumni, Bandung (cet. 2).Asas, ahli waris, legitieme portie, dan wasiat.
- 31J. Satrio (1999). Hukum Pribadi, Bagian I: Persoon Alamiah. Citra Aditya Bakti, Bandung.Manusia sebagai subjek hukum dan kecakapan.
- 32J. Satrio (2007). Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan. Citra Aditya Bakti, Bandung (cet. 5).Sifat jaminan kebendaan, gadai, fidusia, dan penanggungan.
- 33Riduan Syahrani (2013). Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Alumni, Bandung (ed. revisi, cet. 2).Asas hukum perdata, badan hukum, benda, dan perikatan.
- 34Salim HS (2002). Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Sinar Grafika, Jakarta.Pengantar, badan hukum, dan unsur perikatan.
- 35Salim HS (2004). Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. RajaGrafindo Persada, Jakarta.Lembaga jaminan, hipotek kapal, dan penanggungan.
- 36H.F.A. Vollmar (terj. I.S. Adiwimarta) (1992). Pengantar Studi Hukum Perdata, Jilid 1. Rajawali Pers, Jakarta (cet. 3).Hak mutlak dan relatif, aturan pelengkap dan memaksa.
- 37Sri Soedewi Masjchoen Sofwan (1981). Hukum Perdata: Hukum Benda. Liberty, Yogyakarta.Benda, asas hak kebendaan, bezit, hak milik, dan levering.
- 38Ali Afandi (1997). Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Rineka Cipta, Jakarta.Waris, keluarga, dan pembuktian.
- 39Rosa Agustina (2003). Perbuatan Melawan Hukum. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.Perluasan pengertian dan unsur perbuatan melawan hukum.
- 40Sudikno Mertokusumo (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia (Edisi Revisi). Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.Pembuktian, akta, dan domisili dalam hukum acara.
- 41Erie Hariyanto (2009). Burgelijk Wetboek (Menelusuri Sejarah Hukum Pemberlakuannya di Indonesia). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial 4(1).Sejarah BW dan SEMA 3/1963.
- 42Ruzaipah, Abdul Halim Manan, Hafizh Qurrota Ayun (2021). Penetapan Usia Kedewasaan dalam Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Misaqan Ghalizan 1(1).Keragaman batas usia dewasa.
- 43Eva Dwinopianti (2017). Implikasi dan Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan Setelah Kawin yang Dibuat di Hadapan Notaris. Lex Renaissance 2(1).Praktik perjanjian perkawinan setelah kawin.
- 44Achmad Khozin Baharudin, Septian Arya Budi Mahesa, Fadila Fernanda (2023). Konsekuensi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap Hak Mewaris Anak Luar Kawin dalam Perspektif Hukum Nasional. Jurnal Indonesia Sosial Sains 4(1).Perdebatan hak waris anak luar kawin.
- 45Yanuar Suryadini, Alifiana Tanasya Widiyanti (2020). Akibat Hukum Hibah Wasiat yang Melebihi Legitime Portie. Media Iuris 3(2):241-256.Legitieme portie dan urutan inkorting.
- 46Ghifara Ayudia Ramadhanty, Surahmad (2021). Peralihan Hak Milik atas Barang melalui Jual Beli Online dengan Sistem Cash On Delivery. Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau 10(2):361-380.Levering dalam jual beli daring.
- 47Marhaeni Ria Siombo (2023). Implementasi Mekanisme Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum.Dampak Putusan MK 18/2019 terhadap praktik pembiayaan.
- 48Syukron Salam (2018). Perkembangan Doktrin Perbuatan Melawan Hukum Penguasa. Nurani Hukum (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa).Perkembangan doktrin dari onwetmatige ke onrechtmatige daad.
- 49Disriani Latifah Soroinda, Anandri Annisa Rininta Soroinda Nasution (2022). Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Perdata. Jurnal Hukum dan Pembangunan 52(2).Pengakuan dan kekuatan bukti elektronik di persidangan perdata.
- 50Mahkamah Agung RI (1963). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 tentang Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek Tidak sebagai Undang-Undang. Mahkamah Agung, 5 September 1963.Tujuh kelompok pasal BW yang dianggap tidak berlaku.
- 51Mahkamah Agung RI (2023). Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Mahkamah Agung, 17 Juli 2023.Larangan mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama.
- 52Mahkamah Agung RI (2016). Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016. Mahkamah Agung, 9 Desember 2016.Usia dewasa kasuistis, kriteria pembeli beritikad baik, dan PPJB.
- 53Muhammad Yasin (Hukumonline) (2024). Sekilas tentang Yurisprudensi Lindenbaum-Cohen. Hukumonline, 10 Januari 2024.Latar dan arti penting Arrest Lindenbaum-Cohen.
- 54Agung Hermansyah (Hukumonline) (2021). Rekontruksi Konsep Rechtsverwerking di Luar Sengketa Tanah. Hukumonline, 28 Mei 2021.Putusan MA 210 K/Sip/1955 dan Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997.
- 55Muhammad Yasin (Hukumonline) (2017). Inilah Daftar Karya Lengkap J Satrio. Hukumonline, 29 Agustus 2017.Pandangan J. Satrio tentang levering dan kritik atas Putusan MK 46/2010.
- 56Nafiatul Munawaroh (Klinik Hukumonline) (2024). Apa Itu SEMA dan Bagaimana Kedudukannya dalam Hukum?. Hukumonline, 8 Februari 2024.SEMA tidak dapat mencabut undang-undang; Pasal 1238 tetap berlaku.
- 57MariNews Mahkamah Agung RI (2025). Burgerlijke Wetboek, Sejarah KUH Perdata Warisan Belanda. MariNews, 11 Juli 2025.Sejarah BW, golongan penduduk, dan dasar berlaku setelah merdeka.
- 58MariNews Mahkamah Agung RI (2026). UU Perkawinan dan SEMA Nomor 2 Tahun 2023. MariNews, 6 Februari 2026.Latar, dukungan, dan kritik terhadap SEMA 2/2023.
- 59Derry Yusuf Hendriana (MariNews) (2026). Pembeli Beritikad Baik dan Wajah Keadilan Sengketa Tanah. MariNews, 4 Februari 2026.Penjelasan kriteria pembeli beritikad baik dalam SEMA 4/2016.
Hukum Pidana
- 1Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842.KUHP nasional beserta Penjelasan Umum dan Penjelasan pasal demi pasal; berlaku 2 Januari 2026.
- 2Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1.Menyesuaikan ketentuan pidana di luar KUHP dan Perda, serta mengubah antara lain Pasal 3, 8, 37, 49, 66, 69, 76, 82, 99 sampai 101, 121, 132, 136, dan 613 KUHP.
- 3Republik Indonesia (1946). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (memberlakukan Wetboek van Strafrecht sebagai KUHP). Berita Negara RI II Nomor 9.Dasar berlakunya KUHP lama (WvS) sampai dicabut UU 1/2023; dipakai untuk perbandingan dan perkara lama.
- 4Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149.KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026, mencabut UU 8/1981; memuat keadilan restoratif dan perjanjian penundaan penuntutan.
- 5Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 197, TLN Nomor 7152.Pelaksana Pasal 2 ayat (3) KUHP: kriteria hukum yang hidup dan tindak pidana adat yang ditetapkan dalam Perda.
- 6Republik Indonesia (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 153, TLN Nomor 5332.Diversi, pidana, dan tindakan bagi anak yang dirujuk Pasal 117 KUHP.
- 7Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan keempat 2002.Pasal 14 (grasi, amnesti, abolisi), Pasal 18B ayat (2) (masyarakat hukum adat), Pasal 28I ayat (1) (larangan berlaku surut).
- 8Mahkamah Konstitusi RI (2004). Putusan Nomor 013/PUU-I/2003 tentang pengujian UU 16/2003 (pemberlakuan surut UU Terorisme pada Bom Bali). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 23 Juli 2004.Larangan berlaku surut ketentuan pidana; UU 16/2003 dinyatakan tidak mengikat.
- 9Mahkamah Konstitusi RI (2006). Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 Juli 2006.Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor tentang melawan hukum materiil tidak mengikat; Pasal 15 (percobaan dipidana sama) tidak bertentangan dengan UUD.
- 10Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 Januari 2017.Kata "dapat" dihapus sehingga delik korupsi Pasal 2 dan 3 menjadi delik materiil.
- 11Mahkamah Konstitusi RI (2007). Putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang pengujian pidana mati dalam UU Narkotika. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 30 Oktober 2007.Pidana mati tidak bertentangan dengan UUD 1945; MK menyarankan pidana mati khusus, alternatif, dengan masa percobaan sepuluh tahun.
- 12Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Pasal 218 sampai Pasal 220 UU 1/2023. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 12 Agustus 2026.Pengaduan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- 13Mahkamah Agung RI (2023). Putusan Nomor 813 K/Pid/2023 atas nama terdakwa Ferdy Sambo. Mahkamah Agung, 8 Agustus 2023.Pembunuhan berencana bersama-sama dan perbarengan dengan tindak pidana ITE; pidana mati diperbaiki menjadi seumur hidup.
- 14Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2023). Putusan Nomor 796/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel atas nama terdakwa Ferdy Sambo. PN Jakarta Selatan, 13 Februari 2023.Tingkat pertama: turut serta pembunuhan berencana dan tindak pidana ITE bersama-sama; pidana mati.
- 15Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2023). Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. PN Jakarta Selatan, 15 Februari 2023.Pembelaan alasan penghapus pidana tidak diterima; terdakwa dipidana 1 tahun 6 bulan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.
- 16Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Pengadilan Tipikor) (2019). Putusan Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk. PN Jakarta Pusat, 3 Januari 2019.Korporasi dipidana denda Rp700 juta, uang pengganti sekitar Rp85,49 miliar, dan pencabutan hak ikut lelang 6 bulan.
- 17Mahkamah Agung RI (1966). Putusan Nomor 42 K/Kr/1965 atas nama terdakwa Machroes Effendi. Mahkamah Agung, 8 Januari 1966.Yurisprudensi awal sifat melawan hukum materiil dalam fungsi negatif.
- 18Permanent Court of International Justice (1927). The Case of the S.S. Lotus (France v. Turkey), Judgment, Series A No. 10. PCIJ, 7 September 1927.Yurisdiksi pidana atas perbuatan yang akibatnya terjadi di wilayah atau kapal negara lain.
- 19Moeljatno (2008). Asas-Asas Hukum Pidana (edisi revisi). Rineka Cipta, Jakarta.Pengertian hukum pidana, perbuatan pidana, aliran dualistis, asas legalitas, dan kesalahan.
- 20Eddy O.S. Hiariej (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (edisi revisi). Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.Asas legalitas, sifat melawan hukum, kausalitas, kesalahan, percobaan, penyertaan, dan perbarengan.
- 21Andi Hamzah (2008). Asas-Asas Hukum Pidana (edisi revisi). Rineka Cipta, Jakarta.Sejarah KUHP, berlakunya hukum pidana menurut tempat, dan sistem pidana.
- 22P.A.F. Lamintang dan Franciscus Theojunior Lamintang (2014). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.Unsur tindak pidana, jenis delik, dan percobaan.
- 23Barda Nawawi Arief (2008). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.Ide keseimbangan, pedoman pemidanaan, pemaafan hakim, dan pidana alternatif dalam konsep KUHP.
- 24Sudarto (2009). Hukum Pidana I (edisi revisi). Yayasan Sudarto, Semarang.Fungsi hukum pidana, sifat melawan hukum formil dan materiil.
- 25Roeslan Saleh (1983). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Aksara Baru, Jakarta.Pemisahan perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana.
- 26Muladi dan Barda Nawawi Arief (1984). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni, Bandung.Teori absolut, relatif, dan gabungan tentang tujuan pemidanaan.
- 27Muladi dan Dwidja Priyatno (2010). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.Model dan teori pertanggungjawaban pidana korporasi.
- 28Jan Remmelink (2003). Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.Doktrin Belanda tentang percobaan, penyertaan, dan alasan penghapus pidana.
- 29Chairul Huda (2006). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Kencana, Jakarta.Kesalahan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana dalam pandangan dualistis.
- 30R. Wirjono Prodjodikoro (2003). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Refika Aditama, Bandung.Istilah tindak pidana, kesengajaan, dan perbarengan.
- 31Andri Yanto dan Faidatul Hikmah (2023). Akomodasi Hukum yang Hidup dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional menurut Perspektif Asas Legalitas. Recht Studiosum Law Review 2(2).Hubungan Pasal 1 dan Pasal 2 KUHP serta syarat kepastian bagi hukum adat.
- 32Zul Khaidir Kadir (2026). KUHP Baru Indonesia dan Prinsip Legalitas: Apakah Kepastian Hukum Masih Menjadi Fondasi?. JIH: Jurnal Ilmu Hukum 2(2):100-111.Kritik terhadap sifat evaluatif Pasal 2 KUHP bagi kepastian hukum.
- 33Fatkhurohman dan Nalom Kurniawan (2017). Pergeseran Delik Korupsi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Jurnal Konstitusi 14(1).Pergeseran delik formil menjadi materiil dan konsep actual loss.
- 34Fakhruddin Arrozi (2014). Perbuatan Melawan Hukum Materiil menurut Fikih Jinayah. Al-Daulah 4(1).Praktik sifat melawan hukum materiil setelah Putusan MK 003/PUU-IV/2006 dan yurisprudensi MA.
- 35I Made Gemet Dananjaya Suta, I Gusti Agung Mas Prabandari, Ida Ayu Agung Saraswati (2021). Enforcement of the Non-Retroactive Principle in the Bali Bombing Case I in the Constitutional Court of Indonesia Decision Number 013/PUU-I/2003. Kertha Wicaksana.Analisis asas nonretroaktif dalam perkara Bom Bali.
- 36Joko Sriwidodo dan M.S. Tumanggor (2024). Regulation of Corporate Criminal Liability According to Law Number 1 Year 2023 on the Criminal Code. Krtha Bhayangkara 18(1).Pasal 45 sampai Pasal 50 dan Pasal 56 KUHP tentang korporasi.
- 37Rezki Purnama Samad, Ardiansyah, Eva Albatun Nabilah (2025). A Critical Analysis of Corporate Criminal Liability in Law Number 1 of 2023. SIGn Jurnal Hukum 7(2):664-681.Kerentanan normatif pengaturan korporasi dalam KUHP.
- 38Ahmad Fahrur Rozy dan Jonaedi Efendi (2023). Dasar Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana bagi Justice Collaborator (Studi Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel). Dekrit 13(2).Pertimbangan hakim dalam perkara Richard Eliezer.
- 39Hanif Azhar (2025). Percobaan, Permufakatan Jahat dan Persiapan Perspektif Fiqh Jinayah. Cendekia: Jurnal Studi Keislaman.Perbandingan pengaturan percobaan, permufakatan, dan persiapan dalam KUHP lama dan KUHP nasional.
- 40Lukman Husin, Edwar Kelvin, Rabu (2025). Pengaturan Tindak Pidana Permufakatan Jahat dalam KUHP Nasional dalam Perspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia. Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM).Batas pemidanaan permufakatan jahat Pasal 13 dan Pasal 14 KUHP.
- 41Jonson Hasibuan, Ispandir Hutasoit, Rian Rusmana Putra (2026). Analisis Yuridis Perubahan Konsep Penyertaan Tindak Pidana dalam KUHP Nasional. Jurnal Wathan.Perbandingan Pasal 20 sampai Pasal 22 KUHP dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP lama.
- 42Fitri Ayuningtiyas, Moh. Taufik, Muhammad Rizal Fahlefi, Moch. Bakhrul Ilmi, Ayu Fitriani Anas (2025). Implementasi Pemaafan Hakim dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam. Amnesti: Jurnal Hukum 7(2).Pemaafan hakim Pasal 54 ayat (2) KUHP dan contoh perkara pencurian kecil.
- 43Arianda Lastiur Paulina dan Eva Achjani Zulfa (2024). Sentencing Guidelines and Rechterlijk Pardon in Article 54 Paragraph (1) and (2) of the Criminal Code 2023. Literacy: International Scientific Journals of Social, Education, Humanities 3(3).Pedoman pemidanaan dan pemaafan hakim.
- 44Safaruddin Harefa, Sri Ismawati, Mega Fitri Hertini (2025). Transformasi Kebijakan Pemidanaan dalam KUHP Nasional: Menuju Sistem Pemidanaan yang Berkeadilan dan Humanis. Simbur Cahaya 32(2).Pidana alternatif sebagai jawaban kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
- 45Toby Samuel Tampubolon dan Fien Naufal Zaim Farhan (2026). Ketidakpastian Filosofis Norma Masa Percobaan Pidana Mati Pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Punggawa Law Review.Kritik atas masa percobaan pidana mati yang menjadi wajib setelah UU 1/2026.
- 46Mei Susanto dan Ajie Ramdan (2017). Kebijakan Moderasi Pidana Mati. Jurnal Yudisial.Moderasi pidana mati dan pengubahan menjadi seumur hidup.
- 47Widodo Dwi Putro (2010). Mencari Kebenaran Materiil dalam Hard Case Pencurian Tiga Buah Kakao. Jurnal Yudisial 3(3):220-237.Perkara Nenek Minah sebagai hard case antara kepastian dan keadilan.
- 48Kementerian Hukum RI (2025). RUU Penyesuaian Pidana Cegah Tumpang Tindih Pengaturan. kemenkum.go.id, 2 Desember 2025.Pertimbangan dan tiga pokok pengaturan UU Penyesuaian Pidana menurut pemerintah.
- 49MariNews Mahkamah Agung (2025). Menentukan Batas Percobaan dalam KUHP Nasional. marinews.mahkamahagung.go.id, 26 Desember 2025.Contoh perbuatan persiapan dan batas permulaan pelaksanaan.
- 50Ady Thea DA (2025). Disetujui Paripurna Jadi UU Penyesuaian Pidana, Atur 3 Substansi Utama. Hukumonline, 8 Desember 2025.Pengesahan RUU Penyesuaian Pidana oleh DPR.
- 51Ady Thea DA (2023). Dua Pertimbangan MA Ubah Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup. Hukumonline, 28 Agustus 2023.Pertimbangan kasasi yang merujuk tujuan pemidanaan KUHP nasional.
- 52Muhammad Raihan Nugraha (2026). Tata Cara dan Kriteria Penetapan Living Law. Klinik Hukumonline, 11 Maret 2026.Ringkasan isi PP 55/2025.
- 53Fitriani Ahlan Sjarif dan Efraim Jordi Kastanya (2026). Anomali Teknik Penyusunan Undang-Undang Penyesuaian Pidana. law.ui.ac.id, 18 Maret 2026.Sistematika UU 1/2026 (empat bab, sembilan pasal) dan kritik teknik penyusunannya.
- 54Haryanti Puspa Sari (2025). Keppres Amnesti dan Abolisi Diteken Prabowo, Berlaku Hari Ini. Kompas.com, 1 Agustus 2025.Keppres 18/2025 tentang abolisi dan amnesti bagi lebih dari seribu orang.
- 55Danu Damarjati (2026). Prabowo Sahkan UU Penyesuaian Pidana. Kompas.com, 3 Januari 2026.Pengundangan UU 1/2026 dan isi Lampiran tentang penghitungan penjara pengganti denda.
- 56Sumarwoto (2009). Tiga Butir Kakao Membawa Minah ke Pengadilan. ANTARA News, 20 November 2009.Fakta dan amar perkara Nenek Minah di PN Purwokerto.
Hukum Tata Negara
- 1Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002). JDIH BPK.Seluruh pasal UUD 1945 yang dikutip di setiap bab.
- 2Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82.Pancasila sebagai sumber hukum (Pasal 2), hierarki (Pasal 7), Perppu (Pasal 52).
- 3Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 143.Metode omnibus dan partisipasi bermakna.
- 4Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berlaku 2 Januari 2026.Mengubah Pasal 15 UU 12/2011: perda hanya memuat pidana denda paling banyak kategori III.
- 5Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244.Asas, pembagian urusan, penyelenggara pemerintahan daerah, perda.
- 6Republik Indonesia (2015). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2015.Perubahan kedua UU Pemerintahan Daerah.
- 7Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023.Contoh Perppu yang disetujui DPR; mengubah sebagian UU Pemerintahan Daerah.
- 8Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2022.Pajak daerah, retribusi, dan transfer ke daerah.
- 9Republik Indonesia (2021). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 155.Otonomi khusus Papua dan dasar pemekaran provinsi.
- 10Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 62.Kekhususan Aceh: qanun, partai lokal, Wali Nanggroe.
- 11Republik Indonesia (2012). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 170.Lima urusan keistimewaan dan penetapan gubernur DIY.
- 12Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, sebagaimana diubah dengan UU 151/2024. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 76.Jakarta sebagai daerah khusus; berlaku setelah keputusan presiden pemindahan ibu kota.
- 13Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, sebagaimana diubah dengan UU 21/2023. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 41.Ibu Kota Nusantara dan Otorita IKN.
- 14Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara RI Tahun 2014.Desa dan desa adat sebagai wujud Pasal 18B ayat (2).
- 15Kementerian Dalam Negeri (2025). Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. JDIH BPK.Data 38 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota.
- 16Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 182.Susunan dan kewenangan lembaga perwakilan.
- 17Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 181.Perubahan terakhir UU MD3.
- 18Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 98.Kedudukan hukum pemohon (Pasal 51) dan hukum acara MK.
- 19Republik Indonesia (2020). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 216.Syarat usia dan masa jabatan hakim konstitusi.
- 20Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Pelaku kekuasaan kehakiman.
- 21Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU 22/2004 tentang Komisi Yudisial. Lembaran Negara RI Tahun 2011.Penataan ulang kewenangan KY setelah Putusan MK 005/PUU-IV/2006.
- 22Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 85.Susunan dan masa jabatan anggota BPK.
- 23Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 166.Pengelompokan urusan kementerian, wakil menteri, larangan rangkap jabatan.
- 24Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU 39/2008 tentang Kementerian Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 225.Penghapusan batas 34 kementerian (Pasal 15) dan Pasal 6A, 9A, 25 baru.
- 25Republik Indonesia (1959). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan UU 74/1957 dan Penetapan Keadaan Bahaya. Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 139.Tingkatan darurat sipil, darurat militer, dan keadaan perang.
- 26Republik Indonesia (2017). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182.Penyelenggara, sistem, tahapan, dan pencalonan dalam pemilu.
- 27Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan atas UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023.Penyesuaian dapil dan kursi untuk provinsi baru di Papua.
- 28Republik Indonesia (2016). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 130.Pencalonan kepala daerah dan penjabat kepala daerah.
- 29Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 2.Pengertian dan fungsi partai politik.
- 30Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU 2/2008 tentang Partai Politik. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 8.Syarat pendirian, badan hukum, dan keuangan partai.
- 31Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 63.Asas, perolehan, dan kehilangan kewarganegaraan.
- 32Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165.Sumber materi Bab XA dan dasar Komnas HAM.
- 33Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 92/PUU-X/2012 tentang pengujian UU MD3 dan UU 12/2011 (kewenangan legislasi DPD). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 27 Maret 2013.Model legislasi tripartit DPR, DPD, Presiden.
- 34Mahkamah Konstitusi RI (2006). Putusan Nomor 005/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU Komisi Yudisial dan UU Kekuasaan Kehakiman. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 23 Agustus 2006.Batas pengawasan KY; hakim konstitusi tidak diawasi KY.
- 35Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Pasal 251 UU Pemerintahan Daerah (pembatalan perda provinsi), merujuk Putusan 137/PUU-XIII/2015. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 14 Juni 2017.Pembatalan perda menjadi kewenangan MA.
- 36Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian UU Ibu Kota Negara (berita resmi MK). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 12 Mei 2026.Ibu kota tetap di Jakarta sampai keputusan presiden pemindahan.
- 37Mahkamah Konstitusi RI (2025). Ikhtisar Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 tentang larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 Agustus 2025.Pasal 23 UU Kementerian Negara berlaku bagi wakil menteri; masa penyesuaian dua tahun.
- 38Mahkamah Konstitusi RI (2010). Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 tentang pengujian Perppu 4/2009. Mahkamah Konstitusi.MK berwenang menguji Perppu; tiga syarat kegentingan yang memaksa.
- 39Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan presiden (berita resmi MK). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 2 Januari 2025.Pasal 222 UU Pemilu inkonstitusional; pedoman rekayasa konstitusional.
- 40Mahkamah Konstitusi RI (2023). Ikhtisar Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Oktober 2023.Syarat alternatif pernah/sedang menjabat jabatan hasil pemilu.
- 41Mahkamah Konstitusi RI (2024). Ikhtisar Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 20 Agustus 2024.Partai tanpa kursi DPRD dapat mencalonkan; ambang suara bertingkat.
- 42Mahkamah Konstitusi RI (2024). Ikhtisar Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang titik penghitungan usia calon kepala daerah. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 20 Agustus 2024.Usia calon dihitung saat penetapan pasangan calon.
- 43Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal (berita resmi MK). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 26 Juni 2025.Pemilu lokal 2 sampai 2,5 tahun setelah pelantikan hasil pemilu nasional, mulai 2029.
- 44Mahkamah Konstitusi RI (2024). Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 tentang ambang batas parlemen. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 Februari 2024.Ambang batas 4 persen konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029.
- 45Mahkamah Konstitusi RI (2023). Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022 tentang sistem proporsional terbuka. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 15 Juni 2023.Permohonan kembali ke proporsional tertutup ditolak.
- 46Mahkamah Konstitusi RI (2017). Ikhtisar Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang pengosongan kolom agama bagi penghayat kepercayaan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 November 2017.Kata agama harus dimaknai termasuk kepercayaan.
- 47Jimly Asshiddiqie (2009). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Rajawali Pers, Jakarta.Pengertian HTN, sumber hukum, konstitusi, dan negara hukum.
- 48Jimly Asshiddiqie (2006). Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.Klasifikasi lembaga negara dan supremasi konstitusi.
- 49Jimly Asshiddiqie (2007). Hukum Tata Negara Darurat. RajaGrafindo Persada, Jakarta.Keadaan bahaya, Perppu, dan hukum tata negara darurat.
- 50Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim (1983). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV Sinar Bakti, Jakarta (cet. 5).Definisi HTN, hubungan dengan ilmu lain, sejarah ketatanegaraan.
- 51Ni'matul Huda (2019). Hukum Tata Negara Indonesia (edisi revisi). Rajawali Pers, Depok.HTN positif Indonesia, pemerintahan daerah, dan lembaga negara.
- 52Saldi Isra (2019). Sistem Pemerintahan Indonesia: Pergulatan Ketatanegaraan Menuju Sistem Pemerintahan Presidensial. Rajawali Pers, Depok.Sistem presidensial dan praktik koalisi.
- 53Saldi Isra (2010). Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. Rajawali Pers, Jakarta.Legislasi dan checks and balances pasca perubahan UUD.
- 54Sri Soemantri (1987). Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi. Alumni, Bandung.Materi muatan dan perubahan konstitusi.
- 55Bagir Manan (1987). Konvensi Ketatanegaraan. Armico, Bandung.Pengertian dan fungsi konvensi ketatanegaraan.
- 56Bagir Manan (2001). Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Pusat Studi Hukum FH UII, Yogyakarta.Desentralisasi dalam negara kesatuan.
- 57Moh. Mahfud MD (2001). Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Rineka Cipta, Jakarta.Kelemahan UUD 1945 naskah asli dan kekuasaan presiden.
- 58Denny Indrayana (2007). Amandemen UUD 1945: Antara Mitos dan Pembongkaran. Mizan, Bandung.Kritik atas proses perubahan UUD 1999-2002.
- 59K.C. Wheare (1966). Modern Constitutions. Oxford University Press, London (2nd ed.).Klasifikasi dan cara perubahan konstitusi.
- 60A.V. Dicey (1959). Introduction to the Study of the Law of the Constitution. Macmillan, London (10th ed.).Konvensi konstitusi dan rule of law.
- 61Mei Susanto (2021). Perkembangan Konseptual dan Eksistensi Konvensi Ketatanegaraan Pasca-Perubahan Konstitusi. Undang: Jurnal Hukum (Universitas Jambi).Konvensi tetap ada meski Penjelasan UUD dihapus.
- 62Ahmad Gelora M. (2019). Konvensi Ketatanegaraan dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia Pasca Era Reformasi. Jurnal RechtsVinding 8(1).Formalisasi konvensi ke dalam hukum tertulis.
- 63Djayadi Hanan, Tri Sulistianing Astuti, Luthfi Widagdo Eddyono (2025). Electoral Reform Through the Indonesian Constitutional Court: Constitutionality of Presidential Candidacy Threshold in Indonesia. Jurnal Konstitusi 22(2).Pergeseran MK dari governability ke representativeness.
- 64Yuswanto dan M. Yasin Al Arif (2019). Diskursus Pembatalan Peraturan Daerah Pasca Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016. Jurnal Konstitusi.Dampak putusan MK terhadap pengawasan perda.
- 65Jauhar Nashrullah dan Georges Olemanu Lohalo (2022). The Establishment of a New Autonomous Region of Papua in State Administrative Law Perspective. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi 5(2).Pemekaran Papua tanpa daerah persiapan.
- 66Dihan Ahmad Baslayn, Reni Febriani, Andritia Permana, Novan Aulia Izzati Permana (2025). Dinamika Kekuasaan Hak Prerogatif Presiden dalam Reformasi Kementerian dalam Sistem Presidensial di Indonesia. Journal of Citizenship 5(3).Batas prerogatif presiden setelah UU 61/2024.
- 67Muhammad Siddiq (2014). Kegentingan Memaksa atau Kepentingan Penguasa (Analisis terhadap Pembentukan Perppu). Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum 48(1).Risiko penyalahgunaan Perppu.
- 68Moch Fiqri Zainurahman, Gunawan, Khulaila Inda Fikriyah (2025). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal serta Dampaknya terhadap Masa Jabatan Kepala Daerah dan DPRD. Jurnal Terapan Pemerintahan Minangkabau (IPDN).Masalah masa transisi akibat pemisahan pemilu.
- 69May Lim Charity (2016). Urgensi Pengaturan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia. Jurnal Konstitusi.Asas kewarganegaraan tunggal dan tuntutan diaspora.
- 70Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (2010). Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002 (edisi revisi, Buku I-X). Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.Risalah dan latar belakang perubahan UUD 1945.
- 71Komisi Pemilihan Umum RI (2023). DPT Pemilu 2024 Dalam Negeri dan Luar Negeri, 204,8 Juta Pemilih. kpu.go.id.Jumlah pemilih dan TPS Pemilu 2024.
- 72Kementerian Hukum RI (2026). RUU Kewarganegaraan Beri Solusi bagi Persoalan Anak Hasil Kawin Campur hingga Diaspora. kemenkum.go.id, 30 Maret 2026.Pokok RUU Kewarganegaraan 2026 yang belum disahkan.
- 73Brigitta Belia Permata (detikNews) (2023). Ini Putusan Lengkap Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK (Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023). detik.com, 7 November 2023.Amar putusan Majelis Kehormatan MK terkait Putusan 90/PUU-XXI/2023.
- 74Agus Sahbani (Hukumonline) (2020). Pembentuk UU Diminta Menata Ulang Model Pemilu Serentak (Putusan MK 55/PUU-XVII/2019). hukumonline.com, 9 Maret 2020.Enam model keserentakan pemilu yang konstitusional.
- 75Firda Janati (Kompas.com) (2026). MK Tegaskan Aturan Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah Harus Tuntas Sebelum Tahapan 2029 (Putusan 256/PUU-XXIV/2026). kompas.com, 12 Agustus 2026.Penegasan ulang pemisahan pemilu dan tenggat revisi undang-undang.
- 76Singgih Wiryono (Kompas.com) (2026). Revisi UU Pemilu: 22 Putusan MK Jadi Landasan Utama DPR. kompas.com, 7 Juli 2026.Status penyusunan revisi UU Pemilu pada 2026.
- 77Fika Nurul Ulya (Kompas.com) (2026). DPR Fokus Laksanakan Putusan MK soal UU Pemilu. kompas.com, 19 Januari 2026.Putusan 169/PUU-XXII/2024 tentang keterwakilan perempuan di alat kelengkapan DPR.
Hukum Administrasi Negara
- 1Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah perubahan pertama sampai keempat (1999 sampai 2002).Negara hukum, kekuasaan pemerintahan, peradilan TUN, pembatasan HAM, dan pelayanan umum (Pasal 1, 4, 24, 28J, 34).
- 2Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292.Hukum administrasi umum: asas, wewenang, AUPB, diskresi, keputusan, upaya administratif, sanksi.
- 3Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41.Perizinan berbasis risiko (Pasal 7 sampai 10) dan perubahan Pasal 24, 38, 39, 39A, 53 UU 30/2014 (Pasal 175).
- 4Republik Indonesia (1986). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara RI Tahun 1986 Nomor 77.Fiktif negatif, upaya administratif, tenggang 90 hari, dismissal, penundaan, dan putusan PTUN.
- 5Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 35.Pengecualian KTUN (Pasal 2) dan AUPB sebagai alasan gugatan (Pasal 53).
- 6Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 160.Definisi KTUN dan sengketa TUN (Pasal 1 angka 9 dan 10), eksekusi putusan (Pasal 116), bantuan hukum.
- 7Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Kedudukan dan wewenang peradilan tata usaha negara (Pasal 25 ayat (5)).
- 8Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82; diubah terakhir dengan UU 13/2022.Hierarki dan kekuatan mengikat peraturan sebagai sumber HAN (Pasal 7 dan 8).
- 9Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 75.Asas umum penyelenggaraan negara yang dirujuk Penjelasan Pasal 53 UU 9/2004.
- 10Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 112.Ruang lingkup, asas, standar, maklumat, pengaduan, dan gugatan pelayanan publik.
- 11Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 139.Definisi maladministrasi dan kekuatan rekomendasi Ombudsman (Pasal 1, 35 sampai 39).
- 12Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 141.PNS dan PPPK, asas dan nilai dasar, sengketa ASN, penataan non-ASN; mencabut UU 5/2014.
- 13Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 98.Perizinan berusaha melalui OSS, pengawasan, dan sanksi; mencabut PP 5/2021.
- 14Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 15.Peraturan perizinan berbasis risiko sebelumnya, kini tidak berlaku.
- 15Republik Indonesia (2016). Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 230.Pelaksanaan Pasal 80 sampai 84 UU 30/2014.
- 16Mahkamah Agung RI (2015). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang. Mahkamah Agung RI, ditetapkan 21 Agustus 2015.Permohonan penilaian penyalahgunaan wewenang sebelum proses pidana dan setelah hasil APIP.
- 17Mahkamah Agung RI (2018). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif. Berita Negara RI Tahun 2018 Nomor 1586.Kewenangan PTUN setelah upaya administratif dan penghitungan tenggang 90 hari.
- 18Mahkamah Agung RI (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad). Mahkamah Agung RI, ditetapkan 9 Agustus 2019.Sengketa tindakan pemerintahan dan onrechtmatige overheidsdaad menjadi kewenangan PTUN.
- 19Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 1039.Dasar e-court dan e-litigasi di PTUN.
- 20Tribunal des conflits (Prancis) (1873). Tribunal des conflits, 8 février 1873, Blanco. Conseil d Etat, Les grandes décisions depuis 1873.Tonggak lahirnya tanggung jawab negara dan kompetensi hakim administrasi.
- 21Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 tentang pengujian UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Konstitusi RI.Kata dapat dihapus; kerugian keuangan negara harus nyata, dikaitkan dengan UU 30/2014.
- 22Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 66/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Mahkamah Konstitusi RI (salinan pada JDIH BPK).Frasa kerugian negara dalam Pasal 20 ayat (5) dan (6) dimaknai kerugian keuangan negara.
- 23Mahkamah Konstitusi RI (2021). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi RI, 25 November 2021.UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat; latar Perppu 2/2022 dan UU 6/2023.
- 24Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024 tentang pengujian UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Mahkamah Konstitusi RI, 16 Oktober 2025.Pengawasan sistem merit ASN harus oleh lembaga independen yang dibentuk dalam dua tahun.
- 25Mahkamah Agung RI (2016). Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 (Joko Prianto dkk. dan WALHI melawan Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia). Mahkamah Agung RI, 5 Oktober 2016 (didokumentasikan portal putusan ICEL).Pembatalan izin lingkungan karena AMDAL cacat prosedur.
- 26Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (2020). Putusan Nomor 230/G/TF/2019/PTUN.JKT (AJI dan SAFEnet melawan Presiden dan Menteri Kominfo). Direktori Putusan Mahkamah Agung, 3 Juni 2020.Pelambatan dan pemutusan internet Papua dinyatakan perbuatan melanggar hukum pemerintah.
- 27Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (2020). Putusan Nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT (Sumarsih dkk. melawan Jaksa Agung). Direktori Putusan Mahkamah Agung, 4 November 2020.Pernyataan Jaksa Agung soal Semanggi sebagai tindakan pemerintahan yang digugat.
- 28Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (2022). Putusan Nomor 126/G/2022/PTUN.JKT (PT Genba Indo Resources melawan Menteri Investasi/Kepala BKPM). Direktori Putusan Mahkamah Agung, 20 Oktober 2022.Pembatalan keputusan pencabutan izin usaha pertambangan.
- 29Philipus M. Hadjon, R. Sri Soemantri Martosoewignjo, Sjachran Basah, Bagir Manan, H.M. Laica Marzuki, J.B.J.M. ten Berge, P.J.J. van Buuren, F.A.M. Stroink (2008). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law). Gadjah Mada University Press, Yogyakarta (cet. 10).Buku acuan utama: objek kajian, wewenang, instrumen, AUPB, penegakan, dan perlindungan hukum.
- 30Ridwan HR (2014). Hukum Administrasi Negara (Edisi Revisi). Rajawali Pers, Jakarta (cet. 11).Hubungan HTN dan HAN, sejarah, sumber, AUPB, izin, dan sanksi administrasi.
- 31S.F. Marbun (2015). Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia (Edisi Revisi). FH UII Press, Yogyakarta.Sejarah PTUN, AUPB dalam peradilan, dan upaya administratif.
- 32Prajudi Atmosudirdjo (1994). Hukum Administrasi Negara (Edisi Revisi). Ghalia Indonesia, Jakarta.HAN heteronom dan otonom, wewenang dan kewenangan, izin, dispensasi, lisensi, konsesi.
- 33Indroharto (1993). Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I: Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta (edisi revisi, cet. 4).Unsur KTUN, perbuatan perdata pemerintah, dan hukum acara PTUN.
- 34W. Riawan Tjandra (2019). Hukum Administrasi Negara. Sinar Grafika, Jakarta.Pengertian HAN sebagai hukum yang mengatur fungsi pemerintah dan norma ciptaan pemerintah.
- 35Philipus M. Hadjon (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu, Surabaya.Perlindungan hukum preventif dan represif bagi rakyat terhadap tindakan pemerintah.
- 36S.F. Marbun dan Moh. Mahfud MD (1987). Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Liberty, Yogyakarta.Perdebatan hubungan HTN dan HAN.
- 37Philipus M. Hadjon, Tatiek Sri Djatmiati, G.H. Addink, J.B.J.M. ten Berge (2011). Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.Pembedaan maladministrasi sebagai tanggung jawab jabatan dan korupsi sebagai tanggung jawab pribadi.
- 38Nur Wahyuni Utami (2022). Perluasan Pengaturan Diskresi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jurnal Legislasi Indonesia 19(4): 531 dst..Kritik penghapusan syarat tidak bertentangan dengan peraturan dalam diskresi.
- 39Janitra Syena Narindra dan Budi Ispriyarso (2022). Analisis Penghapusan Syarat Tidak Bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan dalam Penggunaan Diskresi pada Omnibus Law Cipta Kerja. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia (Universitas Diponegoro).Perluasan diskresi bertentangan dengan konsep negara hukum.
- 40Muhamad Raziv Barokah dan Anna Erliyana (2021). Pergeseran Kompetensi Absolut dari Peradilan Umum ke Peradilan Tata Usaha Negara dalam Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa. Jurnal Hukum dan Pembangunan 51(4).Kritik ukuran penilaian dan tenggang waktu setelah Perma 2/2019.
- 41Laras Susanti (2025). The Development of Concept and Adjudication of Tort Against the Government Following the Enactment of PERMA 02/2019. Viva Justicia: Journal of Private Law (Universitas Gadjah Mada).Kajian tiga putusan PMHP termasuk perkara internet Papua dan Semanggi.
- 42Sudarsono dan Rabbenstain Izroiel (2022). Pemeriksaan Sengketa Tindakan Pemerintahan Pasca Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019. Jurnal Mimbar 6(2).Pemeriksaan sengketa tindakan pemerintahan dengan hukum acara PTUN.
- 43Fatkhurohman dan Nalom Kurniawan (2017). Pergeseran Delik Korupsi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Jurnal Konstitusi (Mahkamah Konstitusi RI).Tolok ukur pergeseran delik korupsi, termasuk harmonisasi dengan UU 30/2014.
- 44Eny Kusdarini (2017). Gugatan Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik setelah Berlakunya UU Administrasi Pemerintahan melalui PTUN Yogyakarta. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan (Universitas Negeri Yogyakarta).Penerapan delapan AUPB dalam putusan PTUN setelah UU 30/2014.
- 45Joni Sandri Ritonga dkk. (2025). Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Putusan Peradilan Tata Usaha Negara. Case Law: Journal of Law 6(1).Kendala dan inkonsistensi penerapan AUPB oleh hakim.
- 46Wafia Silvi Dhesinta Rini dan Clarisa Permata Hariono Putri (2024). Penggunaan Sarana Hukum Administrasi Negara dalam Menyikapi Ketidakpastian Penerapan Norma Keputusan Fiktif Positif. Prosiding Konferensi Nasional APHTN-HAN 2(1).Fiktif positif setelah Cipta Kerja dan SEMA 5/2021; peran upaya administratif dan Ombudsman.
- 47Dewa Rizky Pangestu dan Sulaksono (2025). Legal Review of Positive Fictive Inconsistency in Government Regulations on the Implementation of Risk-Based Business Licencing. Novum: Jurnal Hukum (Universitas Negeri Surabaya).Ketidakkonsistenan fiktif positif dalam OSS dan ketiadaan Peraturan Presiden.
- 48Ida Ayu Kade Febriyana Dharmayanti dan Putu Gede Arya Sumerta Yasa (2022). Penerapan Sistem Perizinan Berusaha Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) di Bidang Industri Pasca UU Cipta Kerja. Jurnal Komunikasi Hukum 8(1).Izin sebagai instrumen HAN dan perkembangan OSS.
- 49Armin Hasti, Abrar Saleng, dan Juajir Sumarji (2023). Kewenangan BKPM dalam Mencabut Izin Usaha Pertambangan. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5(2): 1195-1204.Dasar wewenang delegasi Kepala BKPM dalam pencabutan IUP 2022.
- 50Mahkamah Agung RI (2021). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. Mahkamah Agung RI, 28 Desember 2021.Rumusan kamar TUN: permohonan fiktif positif tidak lagi kewenangan PTUN.
- 51Ombudsman Republik Indonesia (2025). Laporan Tahunan 2024: Meneguhkan Pengawasan, Memajukan Pencegahan Maladministrasi. Ombudsman RI, Jakarta.Jumlah laporan, substansi, dan kerugian yang diselamatkan pada 2024.
- 52Ombudsman Republik Indonesia (2025). Jumlah Laporan Masyarakat ke Ombudsman RI Meningkat. Siaran pers Ombudsman RI, 22 Januari 2025.Proporsi instansi terlapor dan jenis maladministrasi 2024.
- 53Mahkamah Agung RI (2025). Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024. Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.Data perkara Kamar TUN, e-court PTUN 2021 sampai 2024, dan kasasi elektronik.
- 54Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM (2025). Mengenal Fiktif Positif (FikPos) dalam Perizinan Berusaha. Pengumuman resmi, 17 Juni 2025.Penerapan SLA dan fiktif positif dalam OSS berdasarkan PP 28/2025.
- 55Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan (2025). Materi Pokok Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. JDIH Kementerian Ketenagakerjaan.Ringkasan resmi isi PP 28/2025, termasuk sanksi administratif berjenjang.
- 56Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (2017). Kikis Kriminalisasi Birokrasi dengan PP 48/2016. Berita Kementerian PANRB, 20 Oktober 2017.Tujuan PP 48/2016: pelanggaran administratif diproses secara administratif lebih dulu.
- 57Andi Ramdhan Adi Saputra (MariNews Mahkamah Agung) (2025). Poin Penting Pembaharuan Hukum Acara Peradilan TUN. MariNews, Mahkamah Agung RI, 7 Juli 2025.Ragam Perma hukum acara PTUN, tidak berlakunya Perma 8/2017, dan usulan pembaruan eksekusi.
- 58Surya Mukti Pratama (2020). Pengaturan Baru Keputusan Fiktif Positif dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Rechtsvinding Online, BPHN.Perubahan batas waktu dan penghapusan mekanisme PTUN dalam fiktif positif.
- 59Devina Halim (Kompas.com) (2021). Dibatalkan, Putusan PTUN soal Pernyataan Jaksa Agung terkait Tragedi Semanggi. Kompas.com, 8 Maret 2021.Isi Putusan PTTUN Jakarta 12/B/TF/2021: gugatan prematur karena belum banding administratif.
Hukum Internasional
- 1Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan keempat 2002.Pasal 11 tentang perjanjian internasional dan Pasal 13 tentang duta dan konsul.
- 2Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 185, TLN 4012.Definisi, tahap pembuatan, dan bentuk pengesahan perjanjian internasional oleh Indonesia.
- 3Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 156, TLN 3882.Penyelenggaraan hubungan luar negeri, kekebalan, dan perlindungan WNI di luar negeri.
- 4Republik Indonesia (1982). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler beserta Protokol Opsionalnya. Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 2, TLN 3211.Pengesahan Konvensi Wina 1961 dan 1963, kecuali protokol penyelesaian sengketa wajib.
- 5Republik Indonesia (1985). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea. Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 76, TLN 3319.Pengesahan UNCLOS 1982; penjelasannya menyebut pengakuan asas negara kepulauan dan Deklarasi Djuanda.
- 6Republik Indonesia (1996). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 1996 Nomor 73, TLN 3647.Wilayah perairan Indonesia dan hak lintas kapal asing; Pasal 24 ayat (3) dicabut UU 32/2014.
- 7Republik Indonesia (1983). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 1983 Nomor 44, TLN 3260.ZEE Indonesia selebar 200 mil laut dan hak berdaulat di dalamnya.
- 8Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 177, TLN 4925.Pembedaan wilayah negara dan wilayah yurisdiksi serta negara-negara tetangga.
- 9Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 165, TLN 4915.Pengesahan Piagam ASEAN yang ditandatangani 20 November 2007.
- 10Republik Indonesia (1958). Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949. Lembaran Negara RI Tahun 1958 Nomor 109.Persetujuan keikutsertaan Indonesia dalam empat Konvensi Jenewa 1949.
- 11Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 208, TLN 4026.Pengadilan HAM; Pasal 8, 9, dan 36 sampai 40 dicabut oleh KUHP 2023.
- 12Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.Asas berlakunya hukum pidana menurut tempat (Pasal 4 sampai 9) dan tindak pidana berat terhadap HAM (Pasal 598 dan 599); berlaku 2 Januari 2026.
- 13Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN 7153.Penyesuaian sejumlah ketentuan KUHP 2023, antara lain Pasal 8.
- 14Republik Indonesia (2002). Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan melalui Alur Laut Kepulauan yang Ditetapkan. Lembaran Negara RI Tahun 2002.Penetapan ALKI dan kewajiban kapal serta pesawat asing yang melintasinya.
- 15Mahkamah Konstitusi RI (2018). Putusan Nomor 13/PUU-XVI/2018 tentang Pengujian UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 22 November 2018.Pasal 10 UU 24/2000 inkonstitusional bersyarat; ukuran persetujuan DPR adalah Pasal 11 ayat (2) UUD 1945.
- 16Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 33/PUU-IX/2011 tentang Pengujian UU 38/2008 tentang Pengesahan Piagam ASEAN. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 26 Februari 2013.Permohonan ditolak seluruhnya; dua hakim berpendapat berbeda soal kewenangan menguji UU pengesahan.
- 17International Court of Justice (2002). Sovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan (Indonesia/Malaysia), Judgment of 17 December 2002. ICJ Reports 2002.Kedaulatan atas dua pulau diberikan kepada Malaysia berdasarkan effectivités.
- 18International Court of Justice (1986). Military and Paramilitary Activities in and against Nicaragua (Nicaragua v. United States of America), Merits, Judgment of 27 June 1986. ICJ Reports 1986.Larangan kekerasan sebagai hukum kebiasaan, konsep serangan bersenjata, dan uji kontrol efektif.
- 19International Court of Justice (1969). North Sea Continental Shelf (Federal Republic of Germany/Denmark; Federal Republic of Germany/Netherlands), Judgment of 20 February 1969. ICJ Reports 1969.Syarat terbentuknya hukum kebiasaan internasional: praktik negara dan opinio juris.
- 20International Court of Justice (1949). Reparation for Injuries Suffered in the Service of the United Nations, Advisory Opinion of 11 April 1949. ICJ Reports 1949.Personalitas hukum internasional PBB.
- 21International Court of Justice (2002). Arrest Warrant of 11 April 2000 (Democratic Republic of the Congo v. Belgium), Judgment of 14 February 2002. ICJ Reports 2002.Imunitas menteri luar negeri yang sedang menjabat dari yurisdiksi pidana asing.
- 22International Court of Justice (1980). United States Diplomatic and Consular Staff in Tehran (United States of America v. Iran), Judgment of 24 May 1980. ICJ Reports 1980.Kewajiban negara penerima melindungi perwakilan diplomatik; atribusi melalui pengakuan perbuatan.
- 23International Court of Justice (2012). Jurisdictional Immunities of the State (Germany v. Italy: Greece intervening), Judgment of 3 February 2012. ICJ Reports 2012.Imunitas negara atas tindakan angkatan bersenjata tetap berlaku di pengadilan asing.
- 24International Court of Justice (1949). Corfu Channel (United Kingdom v. Albania), Judgment of 9 April 1949. ICJ Reports 1949.Kewajiban negara tidak membiarkan wilayahnya dipakai merugikan negara lain dan hak lintas di selat.
- 25International Court of Justice (1970). Barcelona Traction, Light and Power Company, Limited (Belgium v. Spain), Judgment of 5 February 1970. ICJ Reports 1970.Konsep kewajiban erga omnes dan perlindungan diplomatik pemegang saham.
- 26International Court of Justice (1997). Gabčíkovo-Nagymaros Project (Hungary/Slovakia), Judgment of 25 September 1997. ICJ Reports 1997.Ketatnya syarat perubahan keadaan mendasar dan keadaan darurat.
- 27International Court of Justice (1996). Legality of the Threat or Use of Nuclear Weapons, Advisory Opinion of 8 July 1996. ICJ Reports 1996.Prinsip kardinal hukum humaniter dan berlakunya pada senjata nuklir.
- 28International Court of Justice (2010). Accordance with International Law of the Unilateral Declaration of Independence in respect of Kosovo, Advisory Opinion of 22 July 2010. ICJ Reports 2010.Deklarasi kemerdekaan sepihak tidak dilarang hukum internasional umum.
- 29International Court of Justice (2019). Legal Consequences of the Separation of the Chagos Archipelago from Mauritius in 1965, Advisory Opinion of 25 February 2019. ICJ Reports 2019.Hak menentukan nasib sendiri dalam dekolonisasi sebagai kewajiban erga omnes.
- 30International Court of Justice (2025). Obligations of States in respect of Climate Change, Advisory Opinion of 23 July 2025. International Court of Justice.Kewajiban negara mencegah kerusakan sistem iklim dan berlakunya hukum tanggung jawab negara.
- 31International Court of Justice (1951). Fisheries (United Kingdom v. Norway), Judgment of 18 December 1951. ICJ Reports 1951.Garis pangkal lurus dan kedudukan negara yang konsisten menolak suatu kaidah.
- 32International Court of Justice (2001). LaGrand (Germany v. United States of America), Judgment of 27 June 2001. ICJ Reports 2001.Pelanggaran hak pemberitahuan konsuler dalam Pasal 36 Konvensi Wina 1963.
- 33International Court of Justice (2007). Application of the Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide (Bosnia and Herzegovina v. Serbia and Montenegro), Judgment of 26 February 2007. ICJ Reports 2007.Penegasan uji kontrol efektif untuk atribusi perbuatan kelompok bersenjata.
- 34International Court of Justice (2004). Legal Consequences of the Construction of a Wall in the Occupied Palestinian Territory, Advisory Opinion of 9 July 2004. ICJ Reports 2004.Berlakunya hukum humaniter dan HAM di wilayah pendudukan.
- 35Permanent Court of International Justice (1927). The Case of the S.S. Lotus (France v. Turkey), Judgment of 7 September 1927. PCIJ Series A No. 10.Kebebasan negara bertindak sepanjang tidak dilarang dan yurisdiksi pidana atas tabrakan di laut lepas.
- 36Permanent Court of Arbitration (Registry) (2016). The South China Sea Arbitration (Republic of the Philippines v. People’s Republic of China), PCA Case No. 2013-19, Award of 12 July 2016. Mahkamah arbitrase berdasarkan Lampiran VII UNCLOS.Klaim hak historis dalam sembilan garis putus tidak berdasar hukum dan status fitur Spratly.
- 37Permanent Court of Arbitration (arbiter tunggal Max Huber) (1928). Island of Palmas (or Miangas) (The Netherlands/The United States of America), Award of 4 April 1928. Permanent Court of Arbitration.Kedaulatan teritorial berdasarkan pelaksanaan kewenangan negara yang terus-menerus dan damai.
- 38Perserikatan Bangsa-Bangsa (1945). Charter of the United Nations. San Francisco, 26 Juni 1945; berlaku 24 Oktober 1945.Tujuan dan asas PBB, larangan kekerasan, Bab VI dan VII, serta Mahkamah Internasional.
- 39Perserikatan Bangsa-Bangsa (1945). Statute of the International Court of Justice. Lampiran Piagam PBB.Pasal 38 tentang sumber hukum dan pasal-pasal yurisdiksi Mahkamah.
- 40Perserikatan Bangsa-Bangsa (1969). Vienna Convention on the Law of Treaties. Wina, 23 Mei 1969; berlaku 27 Januari 1980; UNTS vol. 1155 hlm. 331.Kodifikasi hukum perjanjian internasional, termasuk jus cogens.
- 41Perserikatan Bangsa-Bangsa (1961). Vienna Convention on Diplomatic Relations. Wina, 18 April 1961; berlaku 24 April 1964.Fungsi, hak istimewa, dan kekebalan perwakilan diplomatik.
- 42Perserikatan Bangsa-Bangsa (1963). Vienna Convention on Consular Relations. Wina, 24 April 1963; berlaku 19 Maret 1967.Fungsi konsuler dan hak pemberitahuan konsuler.
- 43Perserikatan Bangsa-Bangsa (1982). United Nations Convention on the Law of the Sea. Montego Bay, 10 Desember 1982; berlaku 16 November 1994.Zona maritim, negara kepulauan, dan penyelesaian sengketa hukum laut.
- 44International Law Commission (2001). Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts. Yearbook of the ILC 2001, vol. II Part Two; dilampirkan pada Resolusi Majelis Umum 56/83.Unsur, atribusi, alasan penghapus kesalahan, dan akibat hukum tanggung jawab negara.
- 45Konferensi Internasional Negara-Negara Amerika ke-7 (1933). Convention on Rights and Duties of States. Montevideo, 26 Desember 1933.Unsur negara (Pasal 1) dan kemandirian keberadaan negara dari pengakuan (Pasal 3).
- 46Komite Internasional Palang Merah (depositari: Swiss) (1949). Geneva Convention (IV) relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War, dan tiga Konvensi Jenewa lainnya tanggal 12 Agustus 1949. Jenewa, 12 Agustus 1949.Perlindungan korban perang, Pasal 3 bersama, dan peran ICRC.
- 47Komite Internasional Palang Merah (depositari: Swiss) (1977). Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and relating to the Protection of Victims of International Armed Conflicts (Protocol I). Jenewa, 8 Juni 1977.Rumusan tertulis prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian.
- 48Konferensi Diplomatik PBB (1998). Rome Statute of the International Criminal Court. Roma, 17 Juli 1998; berlaku 1 Juli 2002.Tanggung jawab pidana individu atas kejahatan internasional paling serius.
- 49ASEAN (2007). Charter of the Association of Southeast Asian Nations. Singapura, 20 November 2007; berlaku 15 Desember 2008.Personalitas hukum ASEAN, organ, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
- 50Perserikatan Bangsa-Bangsa (2004). United Nations Convention on Jurisdictional Immunities of States and Their Property. Diadopsi Majelis Umum PBB 2 Desember 2004 (belum berlaku).Kodifikasi teori imunitas restriktif dan pengecualiannya.
- 51Perserikatan Bangsa-Bangsa (1978). Vienna Convention on Succession of States in respect of Treaties. Wina, 23 Agustus 1978.Prinsip clean slate dan perjanjian batas wilayah dalam suksesi.
- 52International Law Commission (2018). Draft Conclusions on Identification of Customary International Law. Yearbook of the ILC 2018, vol. II Part Two.Pendekatan dua unsur dan doktrin persistent objector.
- 53International Law Commission (2022). Draft Conclusions on Identification and Legal Consequences of Peremptory Norms of General International Law (Jus Cogens). Report of the ILC 2022.Kriteria dan daftar tidak lengkap norma jus cogens.
- 54Perserikatan Bangsa-Bangsa (2023). Agreement under the UNCLOS on the Conservation and Sustainable Use of Marine Biological Diversity of Areas beyond National Jurisdiction. New York, 19 Juni 2023; berlaku 17 Januari 2026.Perjanjian pelaksana UNCLOS untuk laut lepas; status ratifikasi Indonesia.
- 55Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes (2003). Pengantar Hukum Internasional. Alumni, Bandung (edisi kedua, cetakan pertama).Definisi, sejarah, dasar mengikat, hubungan dengan hukum nasional, dan subjek hukum internasional.
- 56Malcolm N. Shaw (2026). International Law. Cambridge University Press, Cambridge (edisi kesepuluh).Rujukan komprehensif untuk seluruh pokok bahasan hukum internasional.
- 57Boer Mauna (2005). Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Alumni, Bandung (edisi kedua).Hukum internasional dari sudut praktik diplomasi Indonesia, terutama perjanjian, diplomatik, dan laut.
- 58Sefriani (2018). Hukum Internasional: Suatu Pengantar. Rajawali Pers, Depok (edisi kedua).Buku ajar pengantar dengan banyak contoh kasus, termasuk tanggung jawab negara.
- 59Hikmahanto Juwana (2010). Hukum Internasional dalam Perspektif Indonesia sebagai Negara Berkembang. Yarsif Watampone, Jakarta.Hukum internasional sebagai instrumen politik dan kepentingan negara berkembang.
- 60J.G. Starke (terj. Bambang Iriana Djajaatmadja) (2010). Pengantar Hukum Internasional. Sinar Grafika, Jakarta (terjemahan edisi kesepuluh, buku 1).Pengertian, hakikat, dan subjek hukum internasional dalam tradisi klasik.
- 61James Crawford (2019). Brownlie's Principles of Public International Law. Oxford University Press, Oxford (edisi kesembilan).Kenegaraan, yurisdiksi, imunitas, dan tanggung jawab negara.
- 62Damos Dumoli Agusman (2010). Hukum Perjanjian Internasional: Kajian Teori dan Praktik Indonesia. Refika Aditama, Bandung.Praktik pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional oleh Indonesia.
- 63Huala Adolf (2004). Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Sinar Grafika, Jakarta.Cara diplomatik dan hukum menyelesaikan sengketa internasional.
- 64Arlina Permanasari dkk. (1999). Pengantar Hukum Humaniter. International Committee of the Red Cross, Jakarta.Asas dan sumber hukum humaniter internasional.
- 65Louis Henkin (1979). How Nations Behave: Law and Foreign Policy. Columbia University Press, New York (edisi kedua).Tesis bahwa hampir semua negara mematuhi hampir semua kewajiban internasionalnya.
- 66Harold Hongju Koh (1997). Why Do Nations Obey International Law?. Yale Law Journal 106(8):2599-2659.Teori proses hukum transnasional: interaksi, interpretasi, internalisasi.
- 67Damos Dumoli Agusman (2008). Status Hukum Perjanjian Internasional dalam Hukum Nasional RI: Tinjauan dari Perspektif Praktek Indonesia. Indonesian Journal of International Law 5(3).Kedudukan perjanjian internasional dalam praktik hukum Indonesia.
- 68Damos Dumoli Agusman (2015). The Dynamic Development on Indonesia’s Attitude toward International Law. Indonesian Journal of International Law 13(1).Perubahan sikap Indonesia terhadap hukum internasional dari masa ke masa.
- 69Erlina Maria Christin Sinaga dan Grenata Petra Claudia (2022). Pembaharuan Sistem Hukum Nasional Terkait Pengesahan Perjanjian Internasional dalam Perlindungan Hak Konstitusional. Jurnal Konstitusi (Mahkamah Konstitusi RI).Implikasi Putusan MK 13/PUU-XVI/2018 dan usulan perubahan UU 24/2000.
- 70James Crawford, Jacqueline Peel, dan Simon Olleson (2001). The ILC’s Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts: Completion of the Second Reading. European Journal of International Law 12(5):963-991.Latar belakang dan pilihan rumusan akhir ARSIWA.
- 71Sefriani (2005). Tanggung Jawab Negara dalam Hukum Internasional (Studi Kritis terhadap ILC Draft on State Responsibility 2001). Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 12(30).Kajian kritis ARSIWA dari perspektif Indonesia.
- 72Ririn Ardila dan Akbar Kurnia Putra (2021). Sengketa Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Studi Kasus Klaim Cina atas Laut Natuna Utara). Uti Possidetis: Journal of International Law 1(3).Klaim sembilan garis putus tidak sesuai UNCLOS dan sikap Indonesia.
- 73Marcel Hendrapati, Marthen Napang, Syamsuddin Mochtar, dan Judhariksawan (2015). Pengendalian Efektif sebagai Cara Akuisisi Teritorial: Analisis Kasus Sipadan-Ligitan. Hasanuddin Law Review.Doktrin effective occupation dalam perkara Sipadan-Ligitan.
- 74Hikmahanto Juwana (2003). Putusan MI atas Pulau Sipadan dan Ligitan. Indonesian Journal of International Law 1(1).Catatan atas putusan Sipadan-Ligitan dan pelajaran bagi Indonesia.
- 75Marcel Hendrapati (2014). Legal Regime of Persona Non Grata and the Namru-2 Case. Journal of Law, Policy and Globalization 32:161.Praktik persona non grata yang melibatkan Indonesia.
- 76Rizky Banyualam Permana, Dewo Baskoro, dan Arie Afriansyah (2020). Hukum Internasional Made in Garut? Mengkritisi Status Jus Cogens atas Prinsip Kehati-hatian dalam Mandalawangi. Bina Hukum Lingkungan 5(1).Kritik atas penyebutan prinsip kehati-hatian sebagai jus cogens oleh Mahkamah Agung.
- 77Yulia Fitriliani dan Andrey Sujatmoko (2024). Tanggung Jawab Negara atas Pelindungan Objek Sipil pada Konflik Bersenjata berdasarkan Prinsip Proporsionalitas dalam Hukum Humaniter Internasional. Teras Law Review 5(1).Prinsip proporsionalitas dan kaitannya dengan ARSIWA.
- 78Hendro Valence Luhulima (2018). Identifikasi dan Validitas Norma-Norma Jus Cogens dalam Hukum Internasional. Justitia et Pax.Persyaratan dan validitas norma jus cogens.
- 79United Nations Treaty Collection (2026). Status of Treaties: Vienna Convention on the Law of Treaties. UN Office of Legal Affairs.Jumlah negara pihak (119) dan daftar peserta; Indonesia tidak tercantum.
- 80United Nations Treaty Collection (2026). Status of Treaties: United Nations Convention on the Law of the Sea. UN Office of Legal Affairs.UNCLOS memiliki 172 pihak.
- 81Perserikatan Bangsa-Bangsa (2026). Growth in United Nations Membership. un.org.Indonesia anggota ke-60 (1950) dan jumlah anggota 193 sejak 2011.
- 82Perserikatan Bangsa-Bangsa (2026). Member States: Indonesia. un.org.Surat penarikan diri 20 Januari 1965 dan kembalinya Indonesia 28 September 1966.
- 83Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk PBB (2020). Note Verbale No. 126/POL-703/V/20 kepada Sekretaris Jenderal PBB. New York, 26 Mei 2020 (terjemahan tidak resmi).Indonesia menolak sembilan garis putus dengan merujuk putusan arbitrase 2016.
- 84Kementerian Luar Negeri RI (2024). Keterangan Pers tentang Kerja Sama Maritim RI-Tiongkok dalam Pernyataan Bersama RI-Tiongkok. kemlu.go.id, 10 November 2024.Kerja sama maritim tidak dimaknai sebagai pengakuan sembilan garis putus.
- 85Badan Informasi Geospasial (2024). Pulau Indonesia Bertambah Jadi 17.380, Mengapa Angkanya Berubah Setiap Tahun?. sipulau.big.go.id, 13 Desember 2024.Jumlah pulau bernama dan berkoordinat tahun 2024.
- 86ASEAN (2025). Chairman’s Statement of the 47th ASEAN Summit. Kuala Lumpur, 26 Oktober 2025.Timor-Leste diterima sebagai negara anggota ke-11.
- 87Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum (2026). DJPP Kemenkum Kawal Sidang MK, Pemerintah dan DPR Tegaskan Fleksibilitas Pengesahan Perjanjian Internasional. djpp.kemenkum.go.id, 12 Juni 2026.Perkara 143/PUU-XXIV/2026 dan status RUU perubahan UU 24/2000 dalam Prolegnas.
- 88Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri RI (2025). Rencana Strategis Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional 2025-2029. kemlu.go.id.RUU perubahan UU 24/2000 dan RUU pengesahan batas ZEE RI-Vietnam dalam agenda 2025-2029.
- 89Badan Pembinaan Hukum Nasional (2024). Hasil Penyelarasan Naskah Akademik RUU tentang Pengesahan Persetujuan RI-Vietnam mengenai Penetapan Batas ZEE. bphn.go.id.Persetujuan ditandatangani 23 Desember 2022 setelah 17 putaran perundingan; pengesahan dengan UU.
- 90UN News (2025). World Court says countries are legally obligated to curb emissions, protect climate. news.un.org, 23 Juli 2025.Ringkasan pendapat hukum ICJ tentang perubahan iklim.
Hukum Acara Perdata
- 1Pemerintah Hindia Belanda (1941). Herzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44. Direktori Peraturan Mahkamah Agung.Sumber utama acara perdata di Jawa dan Madura: gugatan, verstek, eksepsi, rekonvensi, pembuktian, putusan, sita, eksekusi.
- 2Pemerintah Hindia Belanda (1927). Rechtsreglement voor de Buitengewesten, Staatsblad 1927 Nomor 227. Pusat Data Hukumonline.Reglemen acara untuk luar Jawa dan Madura; padanan pasal HIR.
- 3Pemerintah Hindia Belanda (1847). Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering, Staatsblad 1847 Nomor 52 jo. 1849 Nomor 63. Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.Pedoman untuk isi gugatan (Pasal 8), perubahan (127), pencabutan (271-272), intervensi (279-282), vrijwaring (70), derden verzet (378), dwangsom (606a-b), pengosongan (1033).
- 4Pemerintah Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Staatsblad 1847 Nomor 23. Direktori Peraturan Mahkamah Agung.Buku IV tentang pembuktian (Pasal 1865-1945) serta pemberian kuasa (Pasal 1792, 1795).
- 5Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan; sidang terbuka; putusan beralasan; upaya hukum; pelaksanaan putusan; bantuan hukum.
- 6Republik Indonesia (1985). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan UU 5/2004 dan UU 3/2009. Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 73.Kasasi (Pasal 30, 43, 46, 47), peninjauan kembali (Pasal 66-74), dan wewenang mengatur (Pasal 79).
- 7Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 3.Perubahan terakhir UU Mahkamah Agung.
- 8Republik Indonesia (1947). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura. Berita Negara RI 1947.Tenggang dan tata cara banding (Pasal 7-11); larangan banding bagi tergugat verstek (Pasal 8).
- 9Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 22.Pasal 49: kewenangan peradilan agama termasuk ekonomi syariah.
- 10Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138.Pasal 3 dan 11: pengadilan negeri tidak berwenang atas sengketa yang terikat perjanjian arbitrase.
- 11Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 49.Pengertian advokat dan jasa hukum, sumpah advokat.
- 12Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1.Pasal 5 tentang informasi elektronik sebagai alat bukti, termasuk perubahan ayat (4) dan penjelasannya.
- 13Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 175.Kewajiban mediasi, pengecualian, kehadiran, iktikad baik, jangka waktu, dan akta perdamaian.
- 14Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik. Mahkamah Agung RI.Mediasi secara elektronik.
- 15Mahkamah Agung RI (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 894.Dasar e-court dan e-litigasi.
- 16Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 1039.Pengguna, panggilan elektronik, persidangan elektronik, verstek, pembuktian, putusan dan banding elektronik.
- 17Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 995.Kasasi dan PK elektronik, termasuk tenggat memori kasasi elektronik.
- 18Mahkamah Agung RI (2015). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 1172.Acara gugatan sederhana, larangan eksepsi dan rekonvensi, keberatan.
- 19Mahkamah Agung RI (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 942.Batas Rp500 juta, domisili, verzet, sita jaminan, dan aanmaning dalam gugatan sederhana.
- 20Mahkamah Agung RI (2002). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Mahkamah Agung RI.Syarat, isi, penetapan, pemberitahuan, dan pernyataan keluar dalam class action.
- 21Mahkamah Agung RI (2014). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Mahkamah Agung RI.Pembebasan biaya perkara, sidang di luar gedung, dan posbakum.
- 22Mahkamah Agung RI (2025). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Upaya Pelindungan Konsumen. Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 1147.Hak gugat OJK untuk pelindungan konsumen; diundangkan 30 Desember 2025.
- 23Mahkamah Agung RI (1994). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus. Mahkamah Agung RI.Syarat surat kuasa khusus.
- 24Mahkamah Agung RI (2000). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Voorraad) dan Provisionil. Mahkamah Agung RI.Pembatasan putusan serta merta dan provisionil.
- 25Mahkamah Agung RI (2001). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil. Mahkamah Agung RI.Kewajiban jaminan senilai objek eksekusi sebelum putusan serta merta dilaksanakan.
- 26Menteri Keuangan RI (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. JDIH Kementerian Keuangan.Lelang eksekusi benda sitaan pengadilan; berlaku 1 Januari 2024 menggantikan PMK 213/2020.
- 27Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 tentang Pengujian UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 Agustus 2013.Sengketa perbankan syariah menjadi kompetensi absolut peradilan agama.
- 28Mahkamah Konstitusi RI (2016). Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian UU ITE dan UU Tipikor. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 September 2016.Batas penggunaan informasi elektronik hasil penyadapan sebagai alat bukti.
- 29Mahkamah Agung RI (2015). Putusan Nomor 140 PK/Pdt/2015, Negara RI cq. Presiden RI lawan Yayasan Beasiswa Supersemar. Direktori Putusan Mahkamah Agung, 8 Juli 2015.Perbaikan kekeliruan amar kasasi dan dasar eksekusi sekitar Rp4,4 triliun.
- 30Mahkamah Agung RI (2015). Putusan Nomor 651 K/Pdt/2015, PT Kallista Alam lawan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI. Direktori Putusan Mahkamah Agung, 28 Agustus 2015.Ganti rugi dan pemulihan lingkungan sekitar Rp366 miliar dengan objek sita jaminan HGU.
- 31Sudikno Mertokusumo (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia (Edisi Revisi). Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.Pengertian, asas, kompetensi, pembuktian, dan putusan.
- 32M. Yahya Harahap (2017). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Edisi Kedua). Sinar Grafika, Jakarta.Surat kuasa, gugatan, class action, kompetensi, verstek, eksepsi, rekonvensi, sita, putusan.
- 33M. Yahya Harahap (2009). Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata (Edisi Kedua). Sinar Grafika, Jakarta.Asas dan tata cara eksekusi.
- 34Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata (2009). Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek (Cetakan XI). Mandar Maju, Bandung.Pengertian hukum acara perdata, gugatan, perubahan gugatan, putusan.
- 35Lilik Mulyadi (2002). Hukum Acara Perdata menurut Teori dan Praktik Peradilan Indonesia. Djambatan, Jakarta.Rujukan tambahan tentang asas hakim pasif dan praktik peradilan.
- 36Abdulkadir Muhammad (2015). Hukum Acara Perdata Indonesia (Cetakan X). Citra Aditya Bakti, Bandung.Rujukan tambahan teori dan praktik acara perdata, termasuk mediasi.
- 37Anita Afriana, Ema Rahmawati, Rai Mantili, Sherly Ayuna Putri (2022). Batasan Asas Hakim Pasif dan Aktif pada Peradilan Perdata. Jurnal Bina Mulia Hukum 7(1).Mengapa HIR condong pada hakim aktif dibanding Rv.
- 38Rian Saputra (2019). Pergeseran Prinsip Hakim Pasif ke Aktif pada Praktek Peradilan Perdata Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Wacana Hukum 25(1).Perdebatan ultra petita dan hakim aktif.
- 39Muhamad Beni Kurniawan (2020). Implementation of Electronic Trial (E-Litigation) on the Civil Cases in Indonesia Court as a Legal Renewal of Civil Procedural Law. Jurnal Hukum dan Peradilan 9(1):43-70.E-litigasi sebagai pembaruan hukum acara perdata.
- 40Satria Ramadhany, Rosdiana, Syafrudin Makmur (2021). Efektivitas Pelaksanaan Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Journal of Legal Research 2(3).Keberhasilan mediasi di PN Jakarta Selatan sekitar 4-5 persen.
- 41Amiril Lizuardi, Sudirman, Ahmad Faiz Izzuddin (2017). Iktikad Baik Para Pihak dalam Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Agama. De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah 9(2).Iktikad baik dan sanksi dalam Perma 1/2016.
- 42I Wayan Didik Prayoga, Anak Agung Gede Agung Dharmakusuma (2019). Mekanisme Sertifikasi sebagai Proses Awal Pemeriksaan dalam Pengajuan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action). Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, Universitas Udayana.Ketidakseragaman sertifikasi class action.
- 43Almaududi (2024). Intersection of Jurisdiction in Resolving Sharia Banking Disputes in General Court. Jurnal Konstitusi 21(2).Titik singgung kewenangan PA dan PN pasca Putusan MK 93/PUU-X/2012.
- 44Ummu Kultsum, Erlina (2021). Tinjauan Hukum Sita Jaminan dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus. Alauddin Law Development Journal 3(3).Syarat dan praktik sita jaminan.
- 45Lalu Samsu Rizan, Nurjannah S, Yulias Erwin (2022). Analisis Yuridis Kedudukan dan Kepastian Hukum Alat Bukti Elektronik dalam Pemeriksaan Perkara Perdata. Jurnal Pro Hukum, Universitas Gresik.Kedudukan bukti elektronik dan perlunya pembaruan HIR/RBg.
- 46Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, Ghansham Anand (2019). The Problematics of Execution Law against Non-Executable Judgments and Comparisons with Malaysian Law. Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah 9(2).Sebab-sebab putusan tidak dapat dieksekusi.
- 47Wibisono Oedoyo, Dian Ayu Pratiwi, Muhammad Arvin Wicaksono (2022). Analisis Putusan Hakim dalam Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata di Indonesia. Jurnal Kertha Semaya 10(7).Jenis eksekusi dan perlindungan penyewa dalam eksekusi riil.
- 48Adrasitta Khaliddya Fithrianni, Aam Suryamah, Agus Suwandono (2024). Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 300K/PDT/2010 dan Keterkaitannya dengan Konsepsi SLAPP dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia 1(4):27-38.Analisis putusan kasasi Prita Mulyasari.
- 49Tjoe Kang Long, Bambang Arwanto, Febrian Rizki (2025). Makna Sederhana dalam Peradilan Small Claim Court (Gugatan Sederhana). J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah.Makna kesederhanaan perkara dalam gugatan sederhana.
- 50Mahkamah Agung RI (2026). Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025: Ringkasan Eksekutif. Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.Data perkara perdata PN 2025, e-court 2021-2025, mediasi, gugatan sederhana, akseptabilitas putusan.
- 51Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2026). Laporan Tahunan Kepaniteraan Mahkamah Agung Tahun 2025. Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.Direktori Putusan memuat 10.385.847 putusan per 31 Desember 2025.
- 52Mahkamah Agung RI (2026). Sepanjang Tahun 2025, MA Selesaikan Ribuan Perkara melalui Mediasi hingga Keadilan Restoratif. Situs resmi Mahkamah Agung, 10 Februari 2026.39.520 perkara berhasil dimediasi dan 7.065 gugatan sederhana diselesaikan PN pada 2025.
- 53Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2025). Satu Tahun Diberlakukan, MA Telah Menerima 17.961 Perkara Kasasi/PK Elektronik. Situs Kepaniteraan MA, 2 Mei 2025.Kasasi dan PK elektronik berlaku sejak 1 Mei 2024.
- 54Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2024). Penegasan Ulang Beberapa Ketentuan terkait Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/Peninjauan Kembali. Situs Kepaniteraan MA, 30 April 2024.PK lebih dari sekali hanya karena putusan bertentangan (SEMA 10/2009 jo. SEMA 4/2016); penyumpahan novum.
- 55Ketua Mahkamah Agung RI (2026). Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan. JDIH Mahkamah Agung, 19 Agustus 2026.Buku II baru yang menggantikan Buku II tahun 2006.
- 56Sekretariat Jenderal DPR RI (2026). RUU Hukum Acara Perdata Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR. E-Media DPR RI, 22 Januari 2026.Status RUU Hukum Acara Perdata pada 2026.
- 57Anggi Muliawati (2026). RUU Hukum Acara Perdata Dibahas di DPR, Proses Disebut Akan Lebih Cepat. detikNews, 15 Januari 2026.Pokok-pokok materi RUU Hukum Acara Perdata menurut Badan Keahlian DPR.
- 58Firyalfatin (2026). Menyederhanakan yang Berbelit, Ini Usulan Peradi SAI untuk RUU Hukum Acara Perdata. Hukumonline, 30 Maret 2026.Kritik advokat atas proses perdata yang berlapis dan perlawanan eksekusi.
- 59Nafiatul Munawaroh (2025). Perbedaan antara HIR dan RBG. Klinik Hukumonline, 4 Agustus 2025.Padanan pasal HIR dan RBg menurut Efa Laela Fakhriah.
- 60MariNews Mahkamah Agung (2025). Mengenal HIR dan RBg, Hukum Acara Perdata Peninggalan Kolonial. MariNews Mahkamah Agung, 12 November 2025.Sejarah HIR, RBg, dan Rv serta penggunaan Rv sebagai pedoman.
- 61BBC News Indonesia (2023). Polusi udara: MA tolak kasasi Presiden Jokowi, penggugat desak pemerintah jalankan putusan. BBC News Indonesia, 21 November 2023.Gugatan warga negara polusi udara Jakarta sampai putusan kasasi 2560 K/Pdt/2023.
- 62ANTARA News (2010). MA Bebaskan Prita dari Gugatan Perdata. ANTARA News, 8 Oktober 2010.Pengumuman putusan kasasi perdata Prita Mulyasari.
- 63Ambaranie Nadia Kemala Movanita (2017). Jaksa Agung: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Eksekusi Yayasan Supersemar. Kompas.com, 3 November 2017.Kronologi perlawanan dan eksekusi Supersemar serta daftar aset.
- 64Tim Harian Kompas (2023). Menanti Eksekusi Lelang Aset atas Kebakaran di Rawa Tripa. Kompas.id, 2 Maret 2023.Hambatan lelang eksekusi perkara Kallista Alam.
- 65Haris Al Qausar (2022). Kallista Alam yang Terus Melawan. Digdata.id, 9 Desember 2022.Sita jaminan atas HGU sekitar 5.769 hektare dan rincian ganti rugi.
Hukum Acara Pidana
- 1Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149.KUHAP 2025, berlaku 2 Januari 2026; acuan utama seluruh bab.
- 2Republik Indonesia (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, TLN 3209.KUHAP 1981 yang dicabut; dipakai sebagai sejarah dan daftar putusan MK yang mengujinya.
- 3Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional, berlaku bersamaan dengan KUHAP 2025.
- 4Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN 7153.Penyesuaian ketentuan pidana di luar KUHP, berlaku 2 Januari 2026.
- 5Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah dengan perubahan pertama sampai keempat.Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) tentang persamaan di depan hukum.
- 6Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Asas praduga tak bersalah, peradilan cepat sederhana biaya ringan, tidak membeda-bedakan orang.
- 7Republik Indonesia (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 153, TLN 5332.Diversi, keadilan restoratif, dan acara pidana anak.
- 8Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 59, TLN 7179.Menggantikan UU 13/2006 jo. UU 31/2014 sejak 20 Mei 2026; Dana Abadi Korban.
- 9Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 104, TLN 5248.Pemberi bantuan hukum terakreditasi dan pendanaan APBN.
- 10Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN 6905.Dasar pengakuan informasi dan dokumen elektronik.
- 11Mahkamah Agung RI (2024). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 241.Pedoman keadilan restoratif di persidangan sebelum dan sesudah KUHAP 2025.
- 12Mahkamah Agung RI (2026). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim. Ditetapkan 23 Juni 2026.Kriteria dan format putusan pemaafan hakim (Pasal 246 ayat (4) KUHAP).
- 13Mahkamah Konstitusi RI (2015). Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang pengujian KUHAP (penetapan tersangka dan bukti permulaan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 April 2015.Bukti permulaan berarti minimal dua alat bukti; penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan objek praperadilan.
- 14Mahkamah Konstitusi RI (2011). Putusan Nomor 65/PUU-VIII/2010 tentang pengujian KUHAP (pengertian saksi). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 8 Agustus 2011.Perluasan makna saksi dan hak atas saksi yang menguntungkan.
- 15Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 130/PUU-XIII/2015 tentang pengujian KUHAP (SPDP). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 11 Januari 2017.SPDP wajib diserahkan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban dalam 7 hari.
- 16Mahkamah Konstitusi RI (2016). Putusan Nomor 102/PUU-XIII/2015 tentang pengujian KUHAP (gugurnya praperadilan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 9 November 2016.Praperadilan gugur ketika sidang pertama pokok perkara dimulai.
- 17Mahkamah Konstitusi RI (2014). Putusan Nomor 34/PUU-XI/2013 tentang pengujian KUHAP (peninjauan kembali). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 6 Maret 2014.Pembatasan PK satu kali dinyatakan tidak mengikat.
- 18Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 114/PUU-X/2012 tentang pengujian Pasal 244 KUHAP (kasasi putusan bebas). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 Maret 2013.Frasa kecuali terhadap putusan bebas dihapus; dibandingkan dengan Pasal 299 KUHAP 2025.
- 19Mahkamah Konstitusi RI (2016). Putusan Nomor 33/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Pasal 263 ayat (1) KUHAP (PK oleh jaksa). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 12 Mei 2016.PK hanya hak terpidana atau ahli warisnya.
- 20Mahkamah Konstitusi RI (2016). Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016 tentang pengujian UU ITE dan UU Tipikor (rekaman sebagai alat bukti). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 September 2016.Bukti elektronik dan penyadapan harus dalam rangka penegakan hukum oleh aparat berwenang.
- 21Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 371/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Pasal 326 ayat (1) UU 20/2025. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 Oktober 2026.Pertanggungjawaban korporasi dan/atau penanggung jawabnya.
- 22Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 158/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Pasal 36 ayat (1) UU 20/2025. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 Juni 2026.Permohonan salinan BAP bagi saksi korban ditolak.
- 23Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 213/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Pasal 78 dan 234 UU 20/2025 (pengakuan bersalah). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Juli 2026.Permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil.
- 24Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 353/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Pasal 149 ayat (2) UU 20/2025 (imunitas advokat). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 Oktober 2026.Permohonan ditolak untuk seluruhnya.
- 25Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 188/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Pasal 170 ayat (1) UU 20/2025 (koneksitas). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 Juni 2026.Permohonan kabur sehingga tidak dapat diterima.
- 26Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2015). Putusan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel (praperadilan Budi Gunawan melawan KPK). Direktori Putusan Mahkamah Agung, 16 Februari 2015.Penetapan tersangka dinyatakan tidak sah sebelum diakui sebagai objek praperadilan.
- 27Perserikatan Bangsa-Bangsa (1966). International Covenant on Civil and Political Rights. Diratifikasi Indonesia dengan UU 12/2005.Pasal 9 dan 14: hak atas kebebasan, praduga tak bersalah, dan peradilan yang adil.
- 28M. Yahya Harahap (2000). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua, dicetak ulang berkali-kali).Asas KUHAP, penyelidikan, upaya paksa, praperadilan, dan surat dakwaan.
- 29M. Yahya Harahap (2000). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua).Persidangan, putusan, dan upaya hukum.
- 30Andi Hamzah (2008). Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua).Pengertian, tujuan, sejarah, asas oportunitas, dan perbandingan dengan hukum acara Belanda.
- 31Lilik Mulyadi (2007). Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya. Alumni, Bandung.Bentuk surat dakwaan, eksepsi, dan praktik persidangan.
- 32Eddy O.S. Hiariej (2012). Teori dan Hukum Pembuktian. Erlangga, Jakarta.Teori pembuktian, alat bukti, bewijsvoering, dan beban pembuktian.
- 33Herbert L. Packer (1968). The Limits of the Criminal Sanction. Stanford University Press, Stanford.Model crime control dan due process.
- 34Romli Atmasasmita (2010). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.Sistem peradilan pidana terpadu.
- 35Dwi Nurahman (2026). Transformasi Praperadilan: Perspektif KUHAP 2025 dan Perlindungan Hak Asasi Manusia. PT Bukuloka Literasi Bangsa (buku digital), ISBN 978-634-277-929-3.Perluasan kewenangan praperadilan menurut KUHAP 2025.
- 36Komariah Emong Sapardjaja (2015). Kajian dan Catatan Hukum atas Putusan Praperadilan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel pada Kasus Budi Gunawan: Sebuah Analisis Kritis. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum 2(1): 14-26.Kritik terhadap praperadilan penetapan tersangka sebelum Putusan MK 21/PUU-XII/2014.
- 37Erfan Afandi, Roy Marthen Moonti, Ibrahim H. Ahmad (2026). Analisis Efisiensi Tiga Mekanisme Pengakuan Bersalah dalam KUHAP 2025: Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234. Jurnal Jembatan 3(2) (2026).Tumpang tindih dan efisiensi tiga jalur pengakuan bersalah.
- 38F.A. Novlindo Jayadi, Herlita Eryke (2026). Plea Bargaining Pasca-UU Nomor 20 Tahun 2025: Voluntariness, Due Process, dan Perlindungan Hak Terdakwa. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum 5(5) (2026).Standar minimum konstitusional pengakuan bersalah.
- 39Sri Herlina, Noor Azizah, Salamiah (2026). The Problematics of Plea Bargaining Implementation from the Perspective of the Principle of Justice and Due Process of Law in Indonesia. International Journal of Law, Environment, and Natural Resources 6(2): 114-132.Pasal 78, 205, dan 234 belum membentuk satu rezim pengakuan bersalah yang utuh.
- 40Irwan Hafid, Adhi Prasetyo Utomo (2026). Legal Policy for the Formulation of Implementing Regulations on Restorative Justice in the Criminal Justice System. Lex Renaissance 11(1): 28-51.Kodifikasi keadilan restoratif dalam KUHAP 2025 dan kebutuhan PP pelaksananya.
- 41Prameswara Winriadirahman, Moh Faizin, Bagus Satriyo Ramadha (2026). Authentication, Chain of Custody, and the Exclusionary Rule for Electronic Evidence under Indonesia’s 2025 Criminal Procedure Code. De Juncto Delicti: Journal of Law 6(2) (2026).Autentikasi bukti elektronik dan tafsir Pasal 235 ayat (5).
- 42Mahkamah Agung RI (2026). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Mahkamah Agung, 2 Januari 2026.Pedoman teknis peralihan, keadilan restoratif, pengakuan bersalah, DPA, dan upaya hukum putusan lepas.
- 43Mahkamah Konstitusi RI (2018). Ringkasan Permohonan Perkara Nomor 62/PUU-XVI/2018 tentang PK untuk kedua kali atau lebih. Mahkamah Konstitusi.Mencatat SEMA 7/2014 yang tetap membatasi PK satu kali setelah Putusan MK 34/PUU-XI/2013.
- 44Rakyat Merdeka News (2026). Wamenkum: 17 Persoalan di KUHAP Baru Akan Diperbaiki Lewat PP. Rakyat Merdeka News, 19 Oktober 2026.Status Perpres dan PP pelaksana KUHAP serta pengakuan sejumlah masalah rumusan.
- 45Hukumonline (2026). Antara KUHAP Baru dan RPP, Menakar Arah Kebijakan Keadilan Restoratif di Indonesia. Hukumonline, 15 Oktober 2026.Kritik ICJR atas keadilan restoratif pada tahap penyelidikan.
- 46MariNews Mahkamah Agung (2026). Hakim Terapkan Pengakuan Bersalah pada Perkara Pertama. MariNews Mahkamah Agung, 11 Februari 2026.Penerapan Pasal 205 KUHAP dan SEMA 1/2026 di PN Bangkinang.
- 47Antara News (2026). MK putuskan pertanggungjawaban pidana korporasi kumulatif-alternatif. Antara News, 30 Oktober 2026.Pertimbangan Putusan MK 371/PUU-XXIV/2026 dan kaitannya dengan UU 1/2026.
Hukum Islam dan Acara Peradilan Agama
- 1Republik Indonesia (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1, TLN Nomor 3019.Dasar sahnya perkawinan, pencatatan, poligami, perceraian, dan harta bersama.
- 2Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Diundangkan 15 Oktober 2019.Batas usia kawin 19 tahun dan syarat dispensasi kawin.
- 3Republik Indonesia (1975). Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1975 Nomor 12, TLN Nomor 3050.Alasan perceraian (Pasal 19) dan tata cara poligami.
- 4Republik Indonesia (1989). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 49, TLN Nomor 3400.Susunan Peradilan Agama dan hukum acara cerai talak dan cerai gugat; pencabutan peraturan kolonial.
- 5Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 22, TLN Nomor 4611.Perluasan kewenangan (Pasal 49), sengketa hak milik (Pasal 50), dan penghapusan pilihan hukum waris.
- 6Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 159, TLN Nomor 5078.Syarat hakim, pengawasan oleh MA dan Komisi Yudisial.
- 7Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157, TLN Nomor 5076.Kedudukan peradilan agama dan kewajiban hakim menggali nilai hukum.
- 8Republik Indonesia (1991). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Dikeluarkan di Jakarta, 10 Juni 1991.Hukum materiil perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, dan perwakafan yang diterapkan Pengadilan Agama.
- 9Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 159, TLN Nomor 4459.Unsur wakaf, nazhir, wakaf uang, larangan, BWI, dan sengketa wakaf.
- 10Republik Indonesia (2006). Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 105, TLN Nomor 4668; diubah PP 25/2018.Pelaksanaan wakaf, termasuk wakaf uang.
- 11Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 94, TLN Nomor 4867.Prinsip syariah, fatwa MUI, dan penyelesaian sengketa (Pasal 55).
- 12Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 115, TLN Nomor 5255.Contoh positivisasi hukum Islam di bidang zakat.
- 13Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Lembaran Negara RI Tahun 2006.Kedudukan dan kewenangan Mahkamah Syar’iyah (Pasal 128 dan seterusnya).
- 14Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 120, TLN Nomor 6792.Pasal 10: perkawinan anak sebagai pemaksaan perkawinan.
- 15Pemerintah Aceh (2014). Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Lembaran Aceh Tahun 2014 Nomor 7.Sepuluh jarimah dan uqubat yang diadili Mahkamah Syar’iyah.
- 16Mahkamah Agung RI (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 1489.Asas, pihak, pemeriksaan, dan upaya hukum dispensasi kawin.
- 17Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 175.Kewajiban, pengecualian, jangka waktu, dan itikad baik dalam mediasi.
- 18Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 535.Mediasi elektronik atas persetujuan para pihak, melengkapi Perma 1/2016.
- 19Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 1039.Administrasi perkara dan persidangan elektronik.
- 20Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Ditetapkan 22 Desember 2016.Gugatan sederhana dan acara biasa ekonomi syariah; eksekusi hak tanggungan syariah dan arbitrase syariah.
- 21Mahkamah Agung RI (2008). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Ditetapkan 10 September 2008.KHES sebagai pedoman hakim dalam perkara ekonomi syariah.
- 22Mahkamah Agung RI (2017). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Mahkamah Agung RI.Dasar perlindungan hak perempuan pascaperceraian.
- 23Mahkamah Konstitusi RI (2012). Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 Februari 2012.Pencatatan perkawinan dan hubungan perdata anak luar kawin dengan ayah biologis.
- 24Mahkamah Konstitusi RI (2018). Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Mahkamah Konstitusi, Desember 2018.Perbedaan batas usia kawin pria dan wanita diskriminatif.
- 25Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 Agustus 2013.Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU 21/2008 tidak mengikat; sengketa perbankan syariah ke Peradilan Agama.
- 26Mahkamah Agung RI (1995). Putusan Mahkamah Agung Nomor 86 K/AG/1994 tanggal 27 Juli 1995. Direktori Putusan Mahkamah Agung.Anak perempuan menutup hak waris saudara pewaris.
- 27Mahkamah Agung RI (2010). Putusan Mahkamah Agung Nomor 16 K/AG/2010 tanggal 30 April 2010. Direktori Putusan Mahkamah Agung.Wasiat wajibah bagi istri nonmuslim sebesar porsi waris istri.
- 28Mahkamah Agung RI (2007). Putusan Mahkamah Agung Nomor 110 K/AG/2007 tanggal 7 Desember 2007 (yurisprudensi). JDIH Mahkamah Agung.Kepentingan anak sebagai pertimbangan utama hadhanah.
- 29Ahmad Rofiq (2013). Hukum Perdata Islam di Indonesia (edisi revisi). Rajawali Pers, Jakarta.Buku pokok hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, dan wakaf menurut KHI.
- 30Amir Syarifuddin (2004). Hukum Kewarisan Islam. Kencana, Jakarta.Asas kewarisan, faraidh, aul, radd, dan analisis KHI.
- 31Amir Syarifuddin (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Kencana, Jakarta.Rukun, syarat, dan hukum perkawinan menurut fikih dan undang-undang.
- 32Amir Syarifuddin (2008). Ushul Fiqh Jilid 1. Kencana, Jakarta.Sumber hukum Islam, ijtihad, dan maqashid.
- 33M. Yahya Harahap (2003). Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama: UU No. 7 Tahun 1989 (edisi kedua). Sinar Grafika, Jakarta.Kedudukan, asas personalitas keislaman, kompetensi, dan acara Peradilan Agama.
- 34Abdul Manan (2008). Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama (cetakan kelima). Kencana, Jakarta.Gugatan, pembuktian, putusan, eksekusi, taklik talak, dan harta bersama dalam praktik.
- 35Abdul Manan (2012). Hukum Ekonomi Syariah dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. Kencana, Jakarta.Hukum materiil dan kewenangan sengketa ekonomi syariah.
- 36H.A. Mukti Arto (2011). Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama (cetakan kesembilan). Pustaka Pelajar, Yogyakarta.Praktik beracara di Pengadilan Agama dari gugatan sampai upaya hukum.
- 37Zainuddin Ali (2018). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia (cetakan ketujuh). Sinar Grafika, Jakarta.Pengantar hukum Islam di Indonesia.
- 38Mohammad Daud Ali (2010). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. RajaGrafindo Persada, Jakarta.Pengertian syariah dan fikih, pluralisme hukum, dan dasar konstitusional hukum Islam.
- 39Hazairin (1982). Hukum Kewarisan Bilateral menurut Qur’an dan Hadith (cetakan keenam). Tintamas, Jakarta.Sistem kewarisan bilateral dan gagasan mawali sebagai dasar ahli waris pengganti.
- 40Sajuti Thalib (1985). Receptio a Contrario: Hubungan Hukum Adat dengan Hukum Islam. Bina Aksara, Jakarta.Teori-teori berlakunya hukum Islam dan receptio a contrario.
- 41Abdurrahman (1992). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Akademika Pressindo, Jakarta.Latar belakang dan proses penyusunan KHI.
- 42Jasser Auda (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. International Institute of Islamic Thought, London dan Washington.Teori maqashid klasik dan pengembangan kontemporer.
- 43Muhammad Ishar Helmi (2016). Kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia. Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam 15(1):139-150.Perdebatan kedudukan KHI setelah UU 12/2011.
- 44Roslina, Syahrizal Abbas, Ilyas Ismail, Iman Jauhari (2025). Reinterpreting Islamic Inheritance: Supreme Court Jurisprudence and Gender Justice in Indonesia. Jurnal Ilmiah Peuradeun 13(3):2339-2364.Analisis yurisprudensi MA tentang anak perempuan dan saudara pewaris.
- 45Fahadil Amin Al Hasan, Deni Kamaluddin Yusup (2021). Dispensasi Kawin dalam Sistem Hukum Indonesia: Menjamin Kepentingan Terbaik Anak melalui Putusan Hakim. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 14(1):86-98.Pemeriksaan dispensasi kawin sebelum dan sesudah Perma 5/2019.
- 46Hernawan, Mohammad Syifa Amin Widigdo (2023). Peran Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Dispensasi Nikah Perspektif Children’s Best Interest: Studi Kasus Pengadilan Agama Wonosari. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan 17(5).Tingkat pengabulan dispensasi dan tafsir alasan mendesak.
- 47Mansur Efendi (2018). Menakar Progresivitas Hukum Wakaf dalam Pengembangan Wakaf Uang di Indonesia. Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum 3(2).Wakaf uang dan peran Badan Wakaf Indonesia.
- 48Nawir Yuslem, Mhd. Yadi Harahap, Suarni (2021). Discourse of Substitute Heirs in the Indonesian Heritage Legal Practice: Comparative Perspective. Justicia Islamica 18(2):211-226.Ahli waris pengganti dalam KHI dan KUH Perdata.
- 49Abdul Hadi Ismail (2020). Pemberian Wasiat Wajibah kepada Istri Non Muslim Menurut Putusan Mahkamah Agung RI No. 16K/AG/2010. Jurnal Mercatoria.Dasar pertimbangan wasiat wajibah bagi istri nonmuslim.
- 50Abdul Jalil (2013). Tumpang Tindih Kewenangan dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah. Jurnal Konstitusi (Mahkamah Konstitusi RI).Analisis Putusan MK 93/PUU-X/2012.
- 51Muhammad Yusuf (2021). Eksistensi Hukum Jinayat dalam Masyarakat Nusantara. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum 10(1).Teori receptie, receptie exit, receptio a contrario, dan teori eksistensi.
- 52Hanafi Ilba, Ibnu Radwan Siddik Turnip (2024). Masa Enam Bulan Berpisah Tempat Tinggal sebagai Syarat Formil Pengajuan Perceraian dengan Alasan Pertengkaran: Studi Putusan Mahkamah Agung No 421 K/Ag/2023. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan dan Konseling Keluarga.Fakta dan pertimbangan Putusan MA 421 K/Ag/2023.
- 53Mahkamah Agung RI (2015). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015. Mahkamah Agung RI.Ahli waris pengganti hanya sampai derajat cucu; wasiat wajibah bagi anak perempuan saudara kandung.
- 54Mahkamah Agung RI (2018). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018. Mahkamah Agung RI, 16 November 2018.Mut’ah dan nafkah iddah dalam cerai gugat; hadhanah disertai dwangsom.
- 55Mahkamah Agung RI (2022). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022. Mahkamah Agung RI.Syarat pisah enam bulan dan tidak dinafkahi 12 bulan sebagai alasan cerai.
- 56Mahkamah Agung RI (2023). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023. Mahkamah Agung RI, 29 Desember 2023.Pengecualian KDRT, wasiat wajibah anak dari perkawinan tidak tercatat, eksekusi hak tanggungan syariah.
- 57Mahkamah Agung RI (2023). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Mahkamah Agung RI, 17 Juli 2023.Pengadilan tidak mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama.
- 58Mahkamah Agung RI (2025). Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2024. Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.Jumlah perkara lingkungan Peradilan Agama 2024 dan perkara e-Court.
- 59Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA (2026). Rekap Data Jenis Perkara Dispensasi Kawin Peradilan Agama 2019 sampai 2025. Pusat Data Perkara Peradilan Agama.Jumlah permohonan dispensasi kawin per tahun (data tiap tahun diakses dengan mengganti tahun pada alamat).
- 60Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA (2026). Rekap Data Jenis Perkara Cerai Gugat Peradilan Agama Tahun 2024. Pusat Data Perkara Peradilan Agama.Jumlah cerai gugat masuk 2024: 360.649.
- 61Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA (2026). Rekap Data Jenis Perkara Cerai Talak Peradilan Agama Tahun 2024. Pusat Data Perkara Peradilan Agama.Jumlah cerai talak masuk 2024: 108.515.
- 62Fakhir Tashin Baaj, Muh. Yusril Nasrum (2025). Konstruksi Pertimbangan Hakim dan Amar Putusan tentang Joint Custody sebagai Upaya Perlindungan Kepentingan Terbaik bagi Anak Pasca Perceraian. Laman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA.Pengasuhan bersama dan hak akses dalam hadhanah.
- 63Himawan (2026). Implementasi SEMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022. Laman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA.Penerapan syarat pisah enam bulan dan Putusan MA 421 K/Ag/2023.
Hukum Agraria
- 1Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah setelah perubahan keempat 2002.Pasal 33 ayat (3) sebagai landasan hak menguasai negara; Pasal 18B ayat (2) tentang masyarakat hukum adat.
- 2Republik Indonesia (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104, TLN Nomor 2043.Undang-undang pokok hukum agraria nasional: asas, hak atas tanah, pendaftaran, dan ketentuan konversi.
- 3Republik Indonesia (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 59.Asas, tujuan, dan tata cara pendaftaran tanah; Pasal 32 tentang kekuatan sertipikat; Pasal 37 tentang akta PPAT.
- 4Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 28, TLN Nomor 6630.Jangka waktu HGU, HGB, hak pakai; hak pengelolaan; ruang atas dan bawah tanah; pendaftaran elektronik; masa berlaku girik.
- 5Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41.Klaster pertanahan: Bank Tanah, penguatan hak pengelolaan, satuan rumah susun orang asing, dokumen pertanahan elektronik, perubahan UU Pengadaan Tanah.
- 6Republik Indonesia (2012). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 22, TLN Nomor 5280.Tahapan pengadaan tanah, jenis kepentingan umum, ganti kerugian, keberatan, dan konsinyasi; diubah oleh UU Cipta Kerja.
- 7Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 29.Peraturan pelaksana pengadaan tanah, termasuk pengadaan skala kecil dan peran penilai.
- 8Republik Indonesia (2023). Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 102, TLN Nomor 6885.Perubahan dokumen perencanaan, ketidakhadiran pihak yang berhak (Pasal 85A), dan pengadaan skala kecil paling luas 5 hektare.
- 9Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 109, TLN Nomor 6683.Kedudukan, fungsi, dan kewenangan Bank Tanah; alokasi paling sedikit 30 persen untuk reforma agraria.
- 10Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 182, TLN Nomor 7147.Menggantikan PP 20/2021; objek dan tata cara penertiban kawasan serta tanah telantar.
- 11Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (2023). Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 461.Dasar sertipikat elektronik dan alih media; mencabut Permen ATR/BPN 1/2021.
- 12Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (2018). Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Berita Negara RI Tahun 2018 Nomor 501.Dasar program PTSL desa demi desa dan klaster hasilnya.
- 13Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (2024). Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 149.Daftar Tanah Ulayat, hak pengelolaan atas tanah ulayat, dan hak milik bersama kelompok anggota masyarakat adat.
- 14Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (2020). Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 1369.Klasifikasi sengketa, konflik, dan perkara; tahapan penanganan; mediasi; kriteria penyelesaian K1 sampai K3.
- 15Republik Indonesia (2023). Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 126.Strategi reforma agraria: legalisasi aset, redistribusi, pemberdayaan, kelembagaan, partisipasi; mencabut Perpres 86/2018.
- 16Republik Indonesia (1960). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 174, TLN Nomor 2117.Batas maksimum dan minimum tanah pertanian, pengembalian tanah gadai, dan larangan pemecahan di bawah 2 hektare.
- 17Republik Indonesia (1961). Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian. Lembaran Negara RI Tahun 1961 Nomor 280, TLN Nomor 2322.Objek redistribusi landreform dan larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee.
- 18Republik Indonesia (1996). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Lembaran Negara RI Tahun 1996 Nomor 42, TLN Nomor 3632.Objek, asas, pendaftaran, dan eksekusi hak tanggungan.
- 19Republik Indonesia (1998). Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 24 Tahun 2016. Lembaran Negara RI Tahun 1998 Nomor 52; LN 2016 Nomor 120.Kedudukan, tugas, dan jenis akta PPAT.
- 20Republik Indonesia (1961). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak atas Tanah dan Benda-Benda yang Ada di Atasnya. Lembaran Negara RI Tahun 1961 Nomor 288, TLN Nomor 2324.Pencabutan hak oleh Presiden dalam keadaan memaksa sebagai pelaksanaan Pasal 18 UUPA.
- 21Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 68, TLN Nomor 4725.Sistem rencana tata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang; diubah oleh UU Cipta Kerja.
- 22Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 31.Rencana detail tata ruang dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
- 23Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 108, TLN Nomor 5252.Pengertian rumah susun, bagian bersama, benda bersama, tanah bersama, dan sertipikat hak milik satuan rumah susun.
- 24Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN Nomor 7153.Menyesuaikan ketentuan pidana di luar KUHP, termasuk Pasal 52 UUPA, dengan Buku Kesatu KUHP nasional; berlaku 2 Januari 2026.
- 25Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 595.Acara keberatan ganti kerugian dan konsinyasi di pengadilan negeri.
- 26Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Peradilan Tata Usaha Negara. Mahkamah Agung RI.Gugatan penetapan lokasi ke PTUN dalam 30 hari dan diputus paling lama 30 hari.
- 27Mahkamah Konstitusi RI (2004). Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 tentang pengujian UU Ketenagalistrikan (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 15 Desember 2004.Tafsir "dikuasai oleh negara": kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan.
- 28Mahkamah Konstitusi RI (2007). Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tentang pengujian UU Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 20 September 2007.Permohonan ditolak; ketentuan batas maksimum tanah pertanian tetap konstitusional.
- 29Mahkamah Konstitusi RI (2008). Putusan Nomor 21-22/PUU-V/2007 tentang pengujian UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi.Membatalkan pemberian dan perpanjangan HGU, HGB, dan hak pakai "di muka sekaligus" dalam Pasal 22 UU Penanaman Modal.
- 30Mahkamah Konstitusi RI (2011). Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Juni 2011.Membatalkan HP-3 dan merumuskan empat tolok ukur sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- 31Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Mei 2013.Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, bukan hutan negara.
- 32Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 50/PUU-X/2012 tentang pengujian UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 13 Februari 2013.Permohonan ditolak seluruhnya; asas keseimbangan dan jenis kepentingan umum dinilai konstitusional.
- 33Mahkamah Konstitusi RI (2021). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 November 2021.UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat; tindakan strategis berdampak luas ditangguhkan, termasuk pembentukan aturan baru.
- 34Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 tentang pengujian Pasal 16A UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 13 November 2025.HGU di IKN tidak lagi 95 tahun per siklus; dikembalikan ke 35 + 25 + 35 tahun, HGB dan hak pakai 30 + 20 + 30 tahun.
- 35Pengadilan Negeri Jakarta Barat (2022). Putusan Nomor 248/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Faridah dan Ina Rosaina. Direktori Putusan Mahkamah Agung, diucapkan 16 Agustus 2022.Dua PPAT dipidana 2 tahun 8 bulan karena turut memalsukan surat autentik dan pencucian uang dalam perkara tanah keluarga Nirina Zubir.
- 36Boedi Harsono (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional. Djambatan, Jakarta (edisi revisi).Buku teks utama: sejarah UUPA, hierarki hak penguasaan atas tanah, konversi, dan pendaftaran tanah.
- 37Urip Santoso (2012). Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.Pengertian hukum agraria, hak penguasaan atas tanah, hak pengelolaan, landreform, dan pendaftaran tanah.
- 38Urip Santoso (2011). Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Kencana, Jakarta (ed. 1, cet. 2).Sistem publikasi pendaftaran, sertipikat, peralihan, dan pembebanan hak tanggungan.
- 39Maria S.W. Sumardjono (2005). Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi. Penerbit Buku Kompas, Jakarta (edisi revisi).Kritik kebijakan pertanahan, hak ulayat, pengadaan tanah, dan hak atas tanah orang asing.
- 40Maria S.W. Sumardjono (2009). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Penerbit Buku Kompas, Jakarta (cet. 2).Tanah sebagai hak dasar, fungsi sosial, dan perlindungan kelompok rentan dalam kebijakan agraria.
- 41Arie S. Hutagalung (2005). Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah. Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, Jakarta.Asas pemisahan horizontal, pendaftaran tanah, hak tanggungan, dan rumah susun.
- 42Effendi Perangin (1991). Hukum Agraria di Indonesia: Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Rajawali Pers, Jakarta.Sudut pandang praktik: konversi hak lama, jual beli tanah, dan pendaftaran.
- 43A.P. Parlindungan (2008). Komentar atas Undang-Undang Pokok Agraria. Mandar Maju, Bandung (cet. 9).Komentar pasal demi pasal UUPA, termasuk ketentuan konversi.
- 44Iman Soetiknyo (1987). Proses Terjadinya UUPA. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.Riwayat panitia-panitia agraria dan pembahasan RUU sampai disahkan.
- 45Arie Sukanti Hutagalung (2000). Penerapan Lembaga Rechtsverwerking untuk Mengatasi Kelemahan Sistem Publikasi Negatif dalam Pendaftaran Tanah. Jurnal Hukum dan Pembangunan 30(4).Rechtsverwerking berakar pada hukum adat dan yurisprudensi, dipakai untuk menutup kelemahan sistem publikasi negatif.
- 46Muhammad Irfan; Nia Kurniati (2018). Kepastian Hukum Hak atas Tanah dan Eksistensi Lembaga Rechtsverwerking dalam Sistem Pendaftaran Tanah. Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Universitas Padjadjaran.Gugatan atas sertipikat tetap diterima pengadilan meski lewat 5 tahun; rechtsverwerking belum efektif.
- 47Fatria Hikmatiar Al Qindy; Febrihadi Suparidho (2025). Kedudukan Hukum Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah di Indonesia Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023. Jurnal Kolaboratif Sains 8(11).Sertipikat elektronik setara dengan dokumen fisik sepanjang memenuhi syarat UU ITE dan Permen 3/2023.
- 48Esther Masri; Hirwansyah (2023). Kebijakan Penerbitan Sertipikat Elektronik pada Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia untuk Mewujudkan Kepastian Hukum. Krtha Bhayangkara 17(1): 157-174.Sertipikat elektronik sebagai respons atas sertipikat ganda dan mafia tanah, diterapkan bertahap.
- 49Vani Wirawan; Yusriyadi; Ana Silviana; Yeni Widowaty (2024). Measuring the Land Mafia in Indonesia: New Phenomenon of Extraordinary Crime. Novum Jus 18(1): 311-353.Modus mafia tanah, faktor penyebab, dan pembentukan Satgas Anti-Mafia Tanah.
- 50A. Miftahul Amin (2024). Mafia Tanah di Indonesia: Tinjauan Hukum dan Pemberantasannya. Widya Yuridika 7(1).Tinjauan hukum pemberantasan mafia tanah dan peran Kementerian ATR/BPN.
- 51Harto Juwono; Nico A. van Horn (2025). Recht van Eigendom and Inlandsch Eigendom: A Study of Landownership in Colonial Indonesia. Indonesian Historical Studies 9(1): 69-85.Agrarische Wet 1870, domein verklaring, dan dualisme hak milik Barat dan pribumi.
- 52Sukirno; Muh. Afif Mahfud (2022). Relational Dynamics of State Law and Customary Law: A Study of the Ulayat Land Rights Recognition. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Syiah Kuala.Dinamika pengakuan hak ulayat dari domein verklaring sampai hukum nasional.
- 53Biro Humas Kementerian ATR/BPN (2025). Cek Keabsahan Sertipikat Elektronik Lebih Mudah: Tinggal Scan Barcode. Situs resmi Kementerian ATR/BPN, 2 Desember 2025.Per Oktober 2025 beredar 6.145.774 sertipikat elektronik; cek keabsahan lewat aplikasi Sentuh Tanahku.
- 54Konsorsium Pembaruan Agraria (2026). Tancap Gas di Jalur yang Salah: Paradoks Kebijakan Agraria Prabowo-Gibran 2025 (Catatan Akhir Tahun 2025). Konsorsium Pembaruan Agraria, Januari 2026.Laporan tahunan organisasi masyarakat sipil: 341 letusan konflik agraria pada 2025 seluas sekitar 914 ribu hektare.
- 55Badan Bank Tanah (2025). Reforma Agraria. Situs resmi Badan Bank Tanah.Skema redistribusi di atas HPL Bank Tanah: hak pakai paling sedikit 10 tahun lalu dapat menjadi hak milik.
- 56Parlementaria DPR RI (2026). DPR Sahkan RUU Reforma Agraria Jadi Undang-Undang. E-Media DPR RI, 22 September 2026.Persetujuan bersama RUU Pengaturan Reforma Agraria dalam Rapat Paripurna ke-6, pembahasan 596 DIM.
- 57Sulthon Sulung Kandiyas (2026). Ini Poin-poin Substansi RUU Reforma Agraria yang Baru Disahkan DPR. Bisnis.com, 22 September 2026.Empat belas pokok substansi RUU Pengaturan Reforma Agraria menurut laporan Panja.
- 58Andi M. Arief (2026). UU Reforma Agraria Atur Tiga Sanksi Pidana, Paling Lama Penjara 8 Tahun. Katadata.co.id, 23 September 2026.Larangan bagi penerima TORA dan ancaman pidana dalam naskah yang disetujui.
- 59Humas Mahkamah Konstitusi (2025). Jangka Waktu Hak Atas Tanah dalam UU IKN Tak Lagi Dua Siklus. Situs resmi Mahkamah Konstitusi, 13 November 2025.Ringkasan amar dan pertimbangan Putusan 185/PUU-XXII/2024.
- 60Humas Mahkamah Konstitusi (2026). Ahli Presiden: Relasi Badan Bank Tanah dan ATR/BPN Bersifat Koordinatif. Situs resmi Mahkamah Konstitusi, 8 Juni 2026.Persidangan perkara 213/PUU-XXIII/2025 yang menguji ketentuan Bank Tanah, HPL, dan pengadaan tanah dalam UU 6/2023.
- 61Muhdany Yusuf Laksono (2026). ATR/BPN: Target Sertifikat Tanah PTSL 2026 Sebanyak 1,87 Juta Bidang. Kompas.com, 2 Februari 2026.Mengutip data ATR/BPN: 125,6 juta bidang terdaftar dan 97,4 juta bersertipikat sampai 2025; target PTSL 2026.
- 62Suhaiela Bahfein (2026). 1,2 Juta Sertifikat Tanah Terbit Sepanjang 2025. Kompas.com, 17 Januari 2026.Data ATR/BPN 2025: 1,2 juta sertipikat PTSL, pendataan tanah ulayat 2.623,44 hektare, redistribusi 62.869 sertipikat.
- 63Kadek Melda Luxiana (2025). Wamen ATR: 140 Mafia Ditindak, 123 Juta Tanah Terdaftar Sepanjang 2025. detikNews, 20 Oktober 2025.Data ATR/BPN: 3.019 kasus selesai, 140 pelaku mafia tanah diproses hukum, redistribusi 1,64 juta bidang.
- 64Inas Widyanuratikah (2026). Meski Sudah Tak Berlaku, Girik hingga Letter C Tidak Langsung Diabaikan, Begini Penjelasan Menteri ATR/BPN. tvOnenews.com, 5 Februari 2026.Penjelasan Menteri ATR/BPN tentang kedudukan girik setelah 2 Februari 2026.
- 65Abdullah Fikri Ashri (2026). Paradoks Kebijakan Pemerintah dan Letusan Konflik Agraria. Kompas.id, 19 Januari 2026.Tren konflik agraria menurut KPA: 241 (2023), 295 (2024), 341 (2025).
- 66Hukumonline (2013). Pembeli yang Beriktikad Baik Harus Dilindungi. Hukumonline.com, 21 Oktober 2013.Ulasan Putusan MA Nomor 1267 K/Pdt/2012 tentang perlindungan pembeli beriktikad baik.
- 67Agung Hermansyah (2021). Rekonstruksi Konsep Rechtsverwerking di Luar Sengketa Tanah. Hukumonline.com, 28 Mei 2021.Ulasan rechtsverwerking dalam Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997 dan Putusan MA 210 K/Sip/1955.
- 68MariNews Mahkamah Agung (2025). Beriktikad Baik, Pembeli yang Dilindungi Hukum. MariNews, Mahkamah Agung RI, 6 Agustus 2025.Kriteria pembeli beriktikad baik menurut SEMA 4/2016 dan praktik Mahkamah Agung.
- 69MariNews Mahkamah Agung (2025). Yurisprudensi MA: Perlindungan Pembeli Beriktikad Baik. MariNews, Mahkamah Agung RI, 15 September 2025.Putusan MA 24 K/Pdt.Sus-Pailit/2025 dan SEMA 4/2016 angka 7 tentang peralihan berdasarkan PPJB yang lunas dan dikuasai.
- 70Yulida Medistiara (2022). Eks ART Ibu Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar. detikNews, 16 Agustus 2022.Vonis terhadap Riri Khasmita dan Edrianto dalam perkara pemalsuan surat dan pencucian uang.
Hukum Adat
- 1Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan perubahannya. Perubahan kedua tahun 2000 memuat Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3).Pengakuan kesatuan masyarakat hukum adat dan hak masyarakat tradisional.
- 2Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; Pasal 2, 66, 96, 97, dan 597 tentang hukum yang hidup.
- 3Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 197.Pelaksanaan Pasal 2 ayat (3) KUHP: kriteria, perda tindak pidana adat, dan penyelesaian melalui musyawarah; berlaku 3 Januari 2026.
- 4Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026; mekanisme keadilan restoratif dalam Pasal 79 sampai 82.
- 5Republik Indonesia (1951). Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil. Lembaran Negara RI Tahun 1951 Nomor 9.Penghapusan pengadilan adat, hakim perdamaian desa, dan Pasal 5 ayat (3) huruf b tentang hukum pidana adat.
- 6Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (1): hakim menggali nilai hukum yang hidup dan sumber hukum tak tertulis.
- 7Republik Indonesia (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104.Pasal 3 (hak ulayat) dan Pasal 5 (hukum adat sebagai dasar hukum agraria).
- 8Republik Indonesia (1960). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, ditetapkan menjadi undang-undang.Pasal 7 tentang pengembalian tanah gadai setelah tujuh tahun tanpa tebusan.
- 9Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 167.Ketentuan hutan adat yang diuji dalam Putusan MK 35/PUU-X/2012; catatan uji materi Putusan MK 95/PUU-XII/2014.
- 10Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 33; diubah dengan PP 8/2026.Pasal 15: hutan negara, hutan adat, dan hutan hak; hutan adat tetap kawasan hutan.
- 11Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 7.Bab XIII tentang desa adat; Pasal 97 tentang syarat penetapan desa adat.
- 12Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 77.Perubahan terakhir UU Desa, antara lain masa jabatan kepala desa delapan tahun.
- 13Kementerian Dalam Negeri RI (2014). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Berita Negara RI Tahun 2014 Nomor 951.Definisi hukum adat dan tahapan identifikasi, verifikasi, serta penetapan masyarakat hukum adat.
- 14Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (2024). Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 149.Daftar tanah ulayat, hak pengelolaan, dan hak milik bersama; mencabut Permen ATR/BPN 18/2019.
- 15Republik Indonesia (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1.Pasal 2, 35 sampai 37, dan 66 dalam hubungannya dengan hukum perkawinan adat.
- 16Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 186.Batas usia perkawinan 19 tahun bagi pria dan wanita.
- 17Republik Indonesia (2001). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Undang-undang, diundangkan 21 November 2001; telah diubah dengan UU 2/2021.Pasal 50 dan 51 tentang pengakuan peradilan adat di Papua.
- 18Pemerintah Provinsi Papua (2008). Peraturan Daerah Khusus Papua Nomor 20 Tahun 2008 tentang Peradilan Adat di Papua. Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2008 Nomor 20.Asas, kedudukan, sistem kepemimpinan, larangan penjara, dan sanksi peradilan adat di Papua.
- 19Pemerintah Provinsi Bali (2019). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 4.Desa adat sebagai subjek hukum, awig-awig, prajuru, dan kerta desa adat.
- 20Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian UU 41/1999 tentang Kehutanan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Mei 2013.Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, bukan hutan negara.
- 21Mahkamah Konstitusi RI (2007). Putusan Nomor 31/PUU-V/2007 tentang pengujian UU 31/2007 tentang Pembentukan Kota Tual. Mahkamah Konstitusi (terjemahan resmi bahasa Inggris).Tolok ukur kesatuan masyarakat hukum adat yang masih hidup, sesuai perkembangan masyarakat, dan sesuai prinsip NKRI.
- 22Mahkamah Agung RI (2018). Kaidah yurisprudensi: hak waris perempuan sama dengan laki-laki (179 K/Sip/1961, 415 K/Sip/1970, 1048 K/Pdt/2012, 147 K/Pdt/2017). Direktori Putusan Mahkamah Agung, Yurisprudensi.Ringkasan resmi putusan-putusan MA yang menyetarakan hak waris anak perempuan dengan laki-laki.
- 23Mahkamah Agung RI (1991). Putusan Nomor 1644 K/Pid/1988 (perkara Tauwi). Mahkamah Agung, kasasi; dimuat Varia Peradilan No. 72, September 1991.Orang yang telah menjalani sanksi adat tidak dapat diadili lagi untuk dakwaan yang sama.
- 24Perserikatan Bangsa-Bangsa (2007). United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples. Resolusi Majelis Umum PBB 61/295.Hak kolektif masyarakat adat dan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.
- 25R. Soepomo (2003). Bab-Bab tentang Hukum Adat. Pradnya Paramita, Jakarta (cet. 16).Pengertian hukum adat, tugas kepala adat, perkawinan jujur, waris adat, dan delik adat.
- 26Soerojo Wignjodipoero (1995). Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Toko Gunung Agung, Jakarta (cet. 14).Definisi Van Vollenhoven, corak, lingkungan hukum adat, persekutuan, dan ciri hak ulayat.
- 27Hilman Hadikusuma (2003). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Mandar Maju, Bandung.Corak hukum adat, susunan masyarakat adat, dan kekerabatan.
- 28Hilman Hadikusuma (2003). Hukum Waris Adat. Citra Aditya Bakti, Bandung.Sifat waris adat, sistem individual, kolektif, dan mayorat, serta harta warisan.
- 29Hilman Hadikusuma (1990). Hukum Perkawinan Adat. Citra Aditya Bakti, Bandung (cet. 4).Bentuk perkawinan jujur, semenda, bebas, variasinya, dan perkawinan lari.
- 30Iman Sudiyat (1981). Hukum Adat: Sketsa Asas. Liberty, Yogyakarta (cet. 2).Sumber hukum adat, harta perkawinan, dan hak perseorangan atas tanah.
- 31Bushar Muhammad (2006). Asas-Asas Hukum Adat: Suatu Pengantar. Pradnya Paramita, Jakarta.Teori keputusan, corak, susunan persekutuan, dan hak ulayat.
- 32B. ter Haar Bzn (terj. K. Ng. Soebakti Poesponoto) (2001). Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat (Beginselen en Stelsel van het Adatrecht, 1939). Pradnya Paramita, Jakarta (cet. 13).Teori keputusan, persekutuan hukum, hak ulayat, perkawinan sebagai urusan kerabat, dan delik adat.
- 33Cornelis van Vollenhoven (1918-1933). Het Adatrecht van Nederlandsch-Indie. E.J. Brill, Leiden (3 jilid).Karya besar yang memetakan 19 lingkungan hukum adat dan konsep beschikkingsrecht.
- 34Cornelis van Vollenhoven (1928). De Ontdekking van het Adatrecht. E.J. Brill, Leiden.Sejarah penemuan hukum adat sebagai objek ilmu.
- 35C. Snouck Hurgronje (1893-1894). De Atjehers. Landsdrukkerij, Batavia dan E.J. Brill, Leiden (2 jilid).Karya pertama yang memakai istilah adatrecht secara ilmiah.
- 36Boedi Harsono (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Djambatan, Jakarta (edisi revisi).Asas terang dan tunai, transaksi tanah, dan kedudukan hak ulayat dalam UUPA.
- 37Cornelis Fasseur (2007). Colonial dilemma: Van Vollenhoven and the struggle between adat law and Western law in Indonesia. Dalam J.S. Davidson dan D. Henley (ed.), The Revival of Tradition in Indonesian Politics, Routledge, London.Dualisme hukum kolonial dan perjuangan Van Vollenhoven melawan unifikasi.
- 38Zezen Zaenal Mutaqin (2011). Indonesian Customary Law and European Colonialism: A Comparative Analysis on Adat Law. Journal of East Asia and International Law 4(2).Peran Snouck Hurgronje dan Van Vollenhoven dalam penemuan hukum adat dan konteks politiknya.
- 39Titis Anindyajati (2017). Politik Hukum tentang Peran Mahkamah Konstitusi dalam Melindungi Eksistensi Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Indonesia. Jurnal Masyarakat dan Budaya 19(1).Pengakuan bersyarat Pasal 18B ayat (2) dan tolok ukur Mahkamah Konstitusi.
- 40Dedi Sumanto (2018). Hukum Adat di Indonesia Perspektif Sosiologi dan Antropologi Hukum Islam. JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah) 17(2).Bentuk perkawinan adat: jujur, semenda, bebas, campuran, dan lari.
- 41Ami Rizki Purnawan (2025). Position of Husband and Wife, Gender Relations, and Legal Pluralism in Customary Marriage in Indonesia: A Study of Jujur and Semanda Marriages in Lampung. SMART: Journal of Sharia, Tradition, and Modernity 5(2).Praktik perkawinan jujur dan semanda di Lampung Pesisir dan penilaian sosialnya.
- 42Rajuniper Manurung, Ni Ketut Sari Adnyani, Komang Febrinayanti Dantes (2025). Juridical Review of the Granting of Inheritance Rights to Daughters in Balinese Customary Law Based on the Decision of Pesamuhan Agung III MUDP Bali 2010. Jurnal Pacta Sunt Servanda 6(2).Isi Keputusan MUDP Bali 2010 tentang hak waris anak perempuan dan hambatan penerapannya.
- 43Ketut Sudiatmaka, Dewa Ayu Eka Agustini, Ni Ketut Sari Adnyani (2023). The Realization of the Decision of the Pesamuhan Agung III MUDP Bali Number 01/Kep/PSM-3/MDP Bali/X/2010 on the System of Integrity of Bali Hindu Women as the Heir. Proceedings of the International Conference on Law, Social Sciences and Education (ICLSSE), EAI.Penerimaan Keputusan MUDP 2010 di desa Bali Aga, Buleleng, dan praktik hibah kepada anak perempuan.
- 44Lilik Mulyadi (2013). Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan Prosedurnya. Jurnal Hukum dan Peradilan 2(2):225-246.Sumber hukum pidana adat, kitab hukum lama, dan yurisprudensi MA tentang delik adat.
- 45Kementerian Kehutanan RI (2025). Menhut: Masyarakat Adat The Best Guardian of The Forest untuk Hutan Lestari. Siaran pers Kementerian Kehutanan, 29 September 2025.Hutan adat 334.092 hektare melalui 161 SK pada 2016 sampai 2025, dan Satgas percepatan penetapan.
- 46Badan Registrasi Wilayah Adat (2025). Status Pengakuan Wilayah Adat: Tantangan dan Harapan di Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara 2025. BRWA, 17 Maret 2025.1.583 wilayah adat teregistrasi, 302 ditetapkan pemda, dan potensi hutan adat 24,5 juta hektare.
- 47Badan Registrasi Wilayah Adat (2026). Statistik Wilayah Adat. Situs BRWA, diakses November 2026.2.282 peta wilayah adat seluas 36,44 juta hektare dan status pengaturan, penetapan, serta wilayah pesisir.
- 48Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). RUU Masyarakat Adat Lindungi Ruang Hidup dan Cegah Sengketa Agraria. E-Media DPR RI, 4 November 2026.Status RUU Masyarakat Adat: masih disusun di Baleg; kronologi Prolegnas 2026 dan isu krusial.
- 49Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional. E-Media DPR RI, 20 Mei 2026.Perubahan judul RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Masyarakat Adat.
- 50Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). RUU Masyarakat Adat Ditargetkan Rampung Dua Masa Sidang. E-Media DPR RI, 10 Juni 2026.Data Kalimantan Timur: 516 komunitas adat terinventarisasi, 10 memperoleh SK pengakuan bupati.
- 51Nuzulia Nur Rahmah (2025). Kemenhut Tetapkan 366.955 Hektare Hutan Adat per Desember 2025. Katadata.co.id, 17 Desember 2025.Pernyataan Dirjen Perhutanan Sosial: 169 hutan adat, 366.955 hektare, 88.461 KK; SK hutan adat Punan Uheng Kereho.
- 52Akbar Ridwan (2025). Baru Sedikit Wilayah Adat RI yang Diakui secara Hukum sampai Agustus 2025. Databoks Katadata, 10 November 2025.Data BRWA Agustus 2025: 33,65 juta hektare terpetakan, 18,9 persen diakui, sebaran per wilayah, dan luas izin di wilayah adat.
- 53Muhammad Raihan Nugraha (2026). Tata Cara dan Kriteria Penetapan Living Law. Klinik Hukumonline, 11 Maret 2026.Ulasan kriteria hukum yang hidup dan tindak pidana adat dalam PP 55/2025.
- 54Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (2024). Legal Opinion: Living Law dalam KUHP. PBHI, September 2024.Perbandingan UU Drt 1/1951 dan KUHP 2023 serta kritik terhadap formalisasi hukum pidana adat.
- 55Muhammad Zulfikar (2026). Koalisi kawal RUU masyarakat adat dorong Badan Legislasi DPR percepat pembahasan. ANTARA Sulteng, 29 September 2026.Substansi yang masih diperdebatkan: mekanisme pengakuan, kelembagaan nasional, dan pemulihan hak.
Ilmu Perundang-undangan
- 1Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah setelah perubahan keempat 2002.Pasal 4, 5, 18 ayat (6), 20, 22, 22A, 22D, 23A, 24A, 28I: dasar kewenangan pembentukan peraturan.
- 2Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan LN Nomor 5234.Undang-undang pokok mata kuliah ini beserta Lampiran I (naskah akademik) dan Lampiran II (teknik penyusunan).
- 3Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan LN Nomor 6398.Carry over (Pasal 71A), pemantauan dan peninjauan (Pasal 95A, 95B), DPD dalam Prolegnas, Pasal 99A.
- 4Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan LN Nomor 6801.Metode omnibus, partisipasi bermakna (Pasal 96), perbaikan kesalahan teknis, pembentukan elektronik, harmonisasi raperda.
- 5Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan LN Nomor 7153.Pasal IV mengonversi pidana dalam Perda; Pasal V mengubah Pasal 15 UU 12/2011 (denda paling banyak kategori III).
- 6Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; kategori denda dalam Pasal 79.
- 7Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan LN Nomor 4389.Undang-undang pembentukan peraturan pertama, dicabut UU 12/2011; sejarah hierarki.
- 8Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (1966). Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia. Ditetapkan 5 Juli 1966 (salinan teks).Pancasila sumber dari segala sumber hukum; tata urutan peraturan masa Orde Baru.
- 9Majelis Permusyawaratan Rakyat (2000). Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Ditetapkan 18 Agustus 2000 (JDIH Mahkamah Agung).Tata urutan tahun 2000, termasuk penempatan Perppu di bawah UU dan pengujian UU oleh MPR.
- 10Majelis Permusyawaratan Rakyat (2003). Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Ditetapkan 7 Agustus 2003.Status 139 ketetapan; Pasal 2 dan Pasal 4 menentukan ketetapan yang masuk hierarki.
- 11Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LN Nomor 5587, beberapa kali diubah terakhir dengan UU 1/2026.Pasal 236 sampai 251 tentang Perda dan Perkada, Propemperda, nomor register, evaluasi, kepentingan umum.
- 12Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan LN Nomor 5601.Definisi dan tujuan diskresi (Pasal 1 angka 9, Pasal 22, Pasal 24).
- 13Republik Indonesia (2014). Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 199.Peraturan pelaksana UU 12/2011 yang masih berlaku per November 2026.
- 14Republik Indonesia (2021). Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 186.Tanda tangan pengundangan paling lama 1 x 24 jam setelah penetapan.
- 15Kementerian Dalam Negeri (2015). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah Permendagri 120/2018. Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 2036.Pedoman teknis Perda dan Perkada, disesuaikan dengan Putusan MK 137/2015 dan 56/2016.
- 16Republik Indonesia (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan LN Nomor 6573 (dicabut).Undang-undang omnibus yang diuji dalam Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020.
- 17Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan LN Nomor 6856.Tindak lanjut Putusan 91 melalui Perppu; contoh judul undang-undang penetapan Perppu.
- 18Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan LN Nomor 6887.Contoh omnibus yang mencabut sebelas undang-undang bidang kesehatan.
- 19Mahkamah Konstitusi RI (2021). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 November 2021.Inkonstitusional bersyarat; metode omnibus dan partisipasi bermakna.
- 20Mahkamah Konstitusi RI (2010). Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Formil UU 3/2009 tentang Mahkamah Agung (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Juni 2010.Pengujian formil dan tenggang 45 hari.
- 21Mahkamah Konstitusi RI (2010). Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Perppu 4/2009 tentang Perubahan atas UU KPK. Mahkamah Konstitusi.Tiga syarat kegentingan yang memaksa; MK berwenang menguji Perppu.
- 22Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 92/PUU-X/2012 tentang Pengujian UU MD3 dan UU 12/2011 (kewenangan legislasi DPD). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 27 Maret 2013.DPD setara dalam mengajukan RUU dan ikut membahas sampai tingkat I.
- 23Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 5 April 2017.Menghapus pembatalan Perda kabupaten/kota oleh Menteri dan gubernur.
- 24Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian Pasal 251 UU 23/2014. Mahkamah Konstitusi.Menghapus pembatalan Perda provinsi oleh Menteri.
- 25Mahkamah Konstitusi RI (2023). Putusan Nomor 54/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Formil UU 6/2023. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 2 Oktober 2023.Menolak uji formil penetapan Perppu Cipta Kerja; empat hakim berbeda pendapat.
- 26Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 81/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian Formil UU 3/2025 tentang Perubahan UU TNI. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 September 2025.Ukuran partisipasi bermakna dan carry over; empat hakim berbeda pendapat.
- 27Mahkamah Konstitusi RI (2014). Putusan Nomor 100/PUU-XI/2013 tentang Pengujian UU Partai Politik (empat pilar). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 3 April 2014.Pancasila sebagai dasar negara dan norma fundamental negara.
- 28Mahkamah Konstitusi RI (2004). Putusan Nomor 013/PUU-I/2003 tentang Pengujian UU 16/2003 (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 23 Juli 2004.Larangan pemberlakuan surut ketentuan pidana.
- 29Mahkamah Agung RI (2009). Putusan Nomor 23 P/HUM/2009 (Bupati Kutai Timur melawan Menteri ESDM) tentang uji materiil Surat Edaran Dirjen Minerbapabum 03.E/31/DJB/2009. Direktori Putusan Mahkamah Agung, hak uji materiil 2009.Surat edaran berisi norma mengatur dapat diuji dan dibatalkan.
- 30Maria Farida Indrati S. (2020). Ilmu Perundang-undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan (Edisi Revisi). Kanisius, Yogyakarta.Buku ajar utama: norma hukum, teori jenjang, hierarki, materi muatan, asas.
- 31Maria Farida Indrati S. (2020). Ilmu Perundang-undangan 2: Proses dan Teknik Penyusunan (Edisi Revisi). Kanisius, Yogyakarta.Buku ajar utama tentang proses dan teknik penyusunan.
- 32A. Hamid S. Attamimi (1990). Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara: Suatu Studi Analisis mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I sampai Pelita IV. Disertasi Doktor, Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta.Penerapan teori Nawiasky di Indonesia, materi muatan, atribusi dan delegasi, asas pembentukan.
- 33Bagir Manan (1992). Dasar-Dasar Perundang-undangan Indonesia. Ind-Hill-Co, Jakarta.Pengertian peraturan perundang-undangan.
- 34Jimly Asshiddiqie (2017). Perihal Undang-Undang. Rajawali Pers, Depok (ed. 1, cet. 4).Undang-undang formil dan materiil, kekuasaan legislasi.
- 35Jimly Asshiddiqie (2020). Omnibus Law dan Penerapannya di Indonesia. Konstitusi Press, Jakarta.Asal-usul dan kontroversi teknik omnibus.
- 36Yuliandri (2009). Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik: Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan. RajaGrafindo Persada, Jakarta.Asas pembentukan dan gagasan undang-undang berkelanjutan.
- 37Hans Kelsen (1945). General Theory of Law and State (terj. Anders Wedberg). Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts.Stufenbau, Grundnorm, sistem dinamis, keabsahan dan efektivitas.
- 38Hans Nawiasky (1948). Allgemeine Rechtslehre als System der rechtlichen Grundbegriffe (edisi kedua). Benziger, Einsiedeln dan Köln.Teori jenjang dan pengelompokan norma hukum dalam negara.
- 39Burkhardt Krems (1979). Grundfragen der Gesetzgebungslehre. Duncker und Humblot, Berlin.Pembagian Gesetzgebungswissenschaft; dikutip melalui Attamimi dan Maria Farida.
- 40I.C. van der Vlies (1984). Het wetsbegrip en beginselen van behoorlijke regelgeving. Vuga, s-Gravenhage.Asas formal dan materiil pembentukan peraturan yang patut.
- 41Lon L. Fuller (1969). The Morality of Law (edisi revisi). Yale University Press, New Haven.Delapan syarat moralitas internal hukum.
- 42Philipus M. Hadjon dkk. (1993). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.Peraturan, keputusan, dan peraturan kebijakan; freies Ermessen.
- 43Ridwan HR (2011). Hukum Administrasi Negara. Rajawali Pers, Jakarta.Ciri dan bentuk peraturan kebijakan.
- 44Umbu Rauta, Titon Slamet Kurnia, dkk. (2025). Justification of the Thematic Legislation in Indonesia. Jurnal Konstitusi 22(3).Kritik Pasal 64 ayat (1b) dan usulan omnibus tematik.
- 45Entol Zaenal Muttaqin, Sahrul Hikam (2024). Konsep Meaningful Participation dalam Proses Legislasi di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Amnesti: Jurnal Hukum 6(1).Tiga hak partisipasi bermakna dan pengaturannya dalam UU 13/2022.
- 46Beni Kurnia Illahi (2022). Kedudukan dan Karakteristik Peraturan Menteri dalam Melaksanakan Urusan Pemerintahan Menurut UUD NRI 1945. Jurnal Legislasi Indonesia 19(3).Kedudukan peraturan menteri, atribusi dan delegasi, jumlah peraturan menteri.
- 47Victor Imanuel W. Nalle (2013). Kewenangan Yudikatif dalam Pengujian Peraturan Kebijakan. Jurnal Yudisial (Komisi Yudisial).Analisis Putusan MA 23 P/HUM/2009.
- 48Victor Imanuel W. Nalle (2016). Kedudukan Peraturan Kebijakan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Refleksi Hukum 10(1):1-16.Kekosongan pengaturan peraturan kebijakan dalam UU 30/2014.
- 49Sholahuddin Al-Fatih, Mujibur Rahman Khairul Muluk (2023). Understanding Beschikking, Regeling and Beleidsregel in Indonesian Legal System. Audito Comparative Law Journal 4(2).Perbedaan beschikking, regeling, dan beleidsregel.
- 50Yuswanto, M. Yasin Al Arif (2019). Diskursus Pembatalan Peraturan Daerah Pasca Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016. Jurnal Konstitusi (Mahkamah Konstitusi RI).Dampak putusan MK terhadap pengawasan Perda.
- 51Fandi Nur Rohman (2022). Model Carry Over dalam Pembentukan Undang-Undang. Lex Renaissance 7(2):213-225.Sejarah Prolegnas dan problematika carry over.
- 52Dhezya Pandu Satresna (2023). Pengaturan Metode Omnibus dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal APHTN-HAN 2(1).Teknik penyusunan omnibus dalam Lampiran II baru.
- 53Syariffuddin (2019). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 tentang Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam Bidang Legislasi. Jurnal Hukum Das Sollen (Universitas Islam Indragiri).Reduksi kewenangan legislasi DPD sebelum Putusan MK 92/PUU-X/2012 dan penguatannya sesudahnya.
- 54Citra Agustin Pratiwi, Ekawestri Prajwalita Widiati (2025). Kejelasan Rumusan dalam Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Perubahan dengan Metode Omnibus. Jurnal Legislasi Indonesia 22(4):467-480.Asas kejelasan rumusan dalam UU 4/2023 dan UU 6/2023.
- 55Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional. Laman resmi DPR RI.Prolegnas prioritas 2026 (68 RUU) dan Prolegnas 2025 sampai 2029 (198 RUU).
- 56Dewan Perwakilan Rakyat RI (2025). DPR Setujui 198 RUU dalam Prolegnas 2025-2029 dan 67 RUU Prioritas 2026. Laman resmi DPR RI.Penetapan awal Prolegnas prioritas 2026.
- 57Dewan Perwakilan Rakyat RI (2025). Rapat Paripurna DPR Setujui Perubahan Prolegnas. E-Media DPR RI.Capaian Prolegnas 2025 per 27 November 2025: 21 RUU disetujui.
- 58Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum (2026). DJPP Lanjutkan Harmonisasi Rancangan Perpres Pelaksanaan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Laman resmi DJPP.Status rancangan Perpres pengganti Perpres 87/2014.
- 59Agus Sahbani (2022). Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan UU Menurut Pandangan MK. Hukumonline, 2 Februari 2022.Tiga prasyarat partisipasi bermakna dalam pertimbangan Putusan 91.
Hukum Perjanjian
- 1Republik Indonesia (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23.Buku III tentang perikatan; kutipan pasal mengikuti terjemahan yang beredar luas.
- 2Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58.Definisi kontrak elektronik, Pasal 17, 18, 20 tentang itikad baik, kekuatan mengikat, dan saat terjadinya transaksi.
- 3Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1.Pasal 18A tentang kontrak elektronik internasional berklausula baku, Pasal 17 ayat (2a), dan Pasal 5 tentang alat bukti elektronik.
- 4Republik Indonesia (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 185.Pasal 45 sampai 50 tentang syarat, bahasa, isi minimum, dan saat terjadinya kontrak elektronik.
- 5Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 109.Pasal 31 tentang kewajiban bahasa Indonesia dalam perjanjian.
- 6Republik Indonesia (2019). Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 180.Pasal 26 tentang bahasa dalam nota kesepahaman dan perjanjian, termasuk bahasa yang berlaku bila tafsir berbeda.
- 7Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42.Pasal 1 angka 10 dan Pasal 18 tentang klausula baku, Pasal 62 tentang sanksi pidana.
- 8Otoritas Jasa Keuangan (2023). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 40.Pasal 44 sampai 46 tentang keseimbangan perjanjian, larangan penyalahgunaan keadaan, dan klausul eksonerasi.
- 9Republik Indonesia (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba. Lembaran Negara RI Tahun 2024.Mencabut PP 42/2007; mengatur prospektus 14 hari dan isi minimum perjanjian waralaba.
- 10Otoritas Jasa Keuangan (2018). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Lembaran Negara RI Tahun 2018 Nomor 260.Definisi sewa pembiayaan dan kepemilikan barang selama perjanjian (Pasal 8 dan 9).
- 11Otoritas Jasa Keuangan (2024). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura. Otoritas Jasa Keuangan, diundangkan 31 Desember 2024.Mengubah POJK 35/POJK.05/2018, termasuk kewajiban perjanjian pembiayaan tertulis.
- 12Republik Indonesia (2020). Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional. Ditetapkan 13 April 2020; dicabut Keppres 17/2023.Status bencana nasional pandemi yang sering didalilkan sebagai keadaan memaksa.
- 13Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138.Pasal 3 dan 11 tentang akibat perjanjian arbitrase terhadap kewenangan pengadilan negeri.
- 14Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 3.Pasal 38 tentang struktur akta dan Pasal 39 tentang batas usia penghadap 18 tahun.
- 15Republik Indonesia (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1.Pasal 31 tentang kecakapan istri dan Pasal 47 dan 50 tentang batas usia 18 tahun.
- 16Mahkamah Agung RI (2015). Putusan Nomor 1572 K/Pdt/2015, Nine AM Ltd. melawan PT Bangun Karya Pratama Lestari. Mahkamah Agung RI, 23 Oktober 2015.Menolak kasasi atas putusan yang membatalkan loan agreement berbahasa Inggris.
- 17Mahkamah Konstitusi RI (2026). Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 188/PUU-XXIII/2025 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Perjanjian. Mahkamah Konstitusi RI, diucapkan 2 Maret 2026.Menolak permohonan; bahasa bukan bagian syarat sebab yang halal dalam Pasal 1320 dan 1337.
- 18Mahkamah Konstitusi RI (2026). Ikhtisar Putusan Nomor 173/PUU-XXIII/2025 tentang Keabsahan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Berbahasa Asing yang Tidak Disertai Terjemahan Bahasa Indonesia. Mahkamah Konstitusi RI, 2 Maret 2026.Menolak permohonan dengan merujuk pertimbangan Putusan 188/PUU-XXIII/2025.
- 19Mahkamah Konstitusi RI (2020). Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Mahkamah Konstitusi RI, 6 Januari 2020.Cidera janji tidak ditentukan sepihak oleh kreditur, melainkan berdasarkan kesepakatan atau upaya hukum.
- 20International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT) (2016). UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts 2016. UNIDROIT, Roma.Itikad baik (1.7), negosiasi beritikad buruk (2.1.15), syarat baku mengejutkan (2.1.20), contra proferentem (4.6), hardship (6.2.1 sampai 6.2.3), force majeure (7.1.7).
- 21R. Subekti (2005). Hukum Perjanjian. Intermasa, Jakarta.Pengertian perikatan dan perjanjian, asas, syarat sah, wanprestasi, keadaan memaksa, dan risiko.
- 22R. Subekti (1995). Aneka Perjanjian. Citra Aditya Bakti, Bandung.Perjanjian bernama: jual beli, sewa menyewa, pemberian kuasa, dan lainnya.
- 23J. Satrio (1999). Hukum Perikatan: Perikatan pada Umumnya. Alumni, Bandung.Unsur perikatan, cacat kehendak, kecakapan dan kewenangan, wanprestasi.
- 24Agus Yudha Hernoko (2010). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.Asas proporsionalitas, tiga tahap kontrak, dan pengesampingan Pasal 1266.
- 25Ahmadi Miru (2007). Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. RajaGrafindo Persada, Jakarta.Anatomi kontrak dan teknik perancangan.
- 26Ahmadi Miru dan Sakka Pati (2009). Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW. RajaGrafindo Persada, Jakarta.Penjelasan pasal demi pasal Bab I sampai IV Buku III.
- 27Salim HS (2003). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika, Jakarta.Teori kontrak, jenis perjanjian, dan teknik penyusunan kontrak.
- 28Salim HS (2003). Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.Perjanjian tidak bernama: leasing, waralaba, sewa beli, dan lainnya.
- 29Herlien Budiono (2006). Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia: Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.Asas keseimbangan dan fungsi itikad baik.
- 30Herlien Budiono (2011). Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Citra Aditya Bakti, Bandung.Unsur perjanjian, teori kehendak, kecakapan dan kewenangan.
- 31Mariam Darus Badrulzaman dkk. (2001). Kompilasi Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti, Bandung.Kritik Pasal 1313, sumber perikatan, asas, dan perjanjian baku.
- 32Sutan Remy Sjahdeini (1993). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Institut Bankir Indonesia, Jakarta.Isi dan batas kebebasan berkontrak, perjanjian baku.
- 33Suharnoko (2004). Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus. Kencana, Jakarta.Itikad baik pra-kontrak dan perkara Plas melawan Valburg.
- 34Henry P. Panggabean (2010). Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) sebagai Alasan (Baru) untuk Pembatalan Perjanjian. Liberty, Yogyakarta.Ajaran penyalahgunaan keadaan dan pandangan Van Dunne.
- 35Ridwan Khairandy (2003). Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.Makna dan fungsi itikad baik, termasuk pada tahap pra-kontrak.
- 36M. Yahya Harahap (1986). Segi-Segi Hukum Perjanjian. Alumni, Bandung.Wanprestasi, somasi, dan keadaan memaksa.
- 37Rosa Agustina (2003). Perbuatan Melawan Hukum. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.Arrest Lindenbaum-Cohen dan perluasan makna melawan hukum.
- 38Agus Yudha Hernoko (2016). Asas Proporsionalitas sebagai Landasan Pertukaran Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Kontrak Komersial. Jurnal Hukum dan Peradilan 5(3):447-466.Proporsionalitas sebagai wujud doktrin keadilan berkontrak.
- 39Suci Ramadhani dan Harjono (2023). Penolakan Coronavirus Disease 19 sebagai Alasan Force Majeure Debitur Wanprestasi (Studi Putusan Nomor 28/Pdt.G.S/2021/PN.Dps). Verstek 11(1).Analisis putusan yang menolak pandemi sebagai keadaan memaksa dalam sewa ruang usaha.
- 40Bagas Febrianto dan Akhmad Budi Cahyono (2023). Implementasi Doktrin Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) dalam Perkara Jual Beli dengan Surat di Bawah Tangan. Lex Patrimonium 2(2).Uraian Putusan MA 3431 K/Pdt/1985 dan yurisprudensi penyalahgunaan keadaan.
- 41Heris Suhendar dan M. Anton Athoillah (2023). Pertimbangan Hakim dalam Perkara Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden): Kajian Putusan Nomor 3550 K/Pdt/2021. Jurnal Yudisial 16(2):250-268.Unsur penyalahgunaan keadaan dalam putusan kasasi dan Putusan MA 3431 K/Pdt/1985.
- 42Deviana Yuanitasari dan Hazar Kusmayanti (2020). Pengembangan Hukum Perjanjian dalam Pelaksanaan Asas Itikad Baik pada Tahap Pra Kontraktual. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, hlm. 292-304.Itikad baik pra-kontrak dan pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 1365.
- 43Julienna Hartono (2021). Tanggung Gugat Pra Kontrak Transaksi Jual Beli Berdasar Negosiasi dengan Itikad Buruk. Notaire.Kriteria itikad buruk dalam negosiasi dan dasar gugatannya.
- 44Imelda Martinelli, Satria Hadi Wibowo, Gertrud Felita Maheswari Andreas, dan Majolica Ocarina Fae (2024). Penggunaan Click-Wrap Agreement pada E-Commerce: Tinjauan terhadap Keabsahannya sebagai Bentuk Perjanjian Elektronik. Supremasi 14(1).Keabsahan clickwrap menurut Pasal 1320 dan PP 71/2019.
- 45Zakiyah (2018). Klausula Eksonerasi dalam Perspektif Perlindungan Konsumen. Al-Adl: Jurnal Hukum 9(3).Klausula eksonerasi dan akibat batal demi hukum menurut UUPK.
- 46Pahlefi, Raffles, dan Herlina Manik (2019). Klausula Pembatalan Sepihak dalam Perjanjian Menurut Peraturan Perundang-undangan Indonesia. Gorontalo Law Review 2(2).Perbandingan Putusan MA 1527 K/Pdt/2007 dan 2821 K/Pdt/2009 tentang Pasal 1266.
- 47Winny Wiriani (2024). Techniques in Drafting Contracts. International Journal of Social Science and Human Research 7(5).Prinsip dan tahapan perancangan kontrak di Indonesia.
- 48Ronald Fadly Sopamena (2021). Kekuatan Hukum MoU dari Segi Hukum Perjanjian. Batulis Civil Law Review 2(1).Kekuatan mengikat nota kesepahaman.
- 49Mahkamah Agung RI (2023). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. Mahkamah Agung RI, 29 Desember 2023.Rumusan kamar perdata umum: perjanjian berbahasa asing tanpa terjemahan bukan alasan pembatalan kecuali ada iktikad tidak baik.
- 50Mahkamah Agung RI (2021). Pendekatan Hukum Perdata Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Komersial Internasional Berbahasa Asing. Situs resmi Mahkamah Agung RI.Uraian perkara Nine AM melawan BKPL dari tingkat pertama sampai kasasi.
Praktik Peradilan Perdata
- 1Pemerintah Hindia Belanda (1941). Herzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44. JDIH Mahkamah Agung RI.Hukum acara perdata pokok untuk Jawa dan Madura: gugatan, kuasa, verstek, perdamaian, rekonvensi, eksepsi, pembuktian, putusan, eksekusi, sita.
- 2Republik Indonesia (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23; JDIH Mahkamah Agung RI.Wanprestasi, pernyataan lalai, ganti rugi, pembatalan perjanjian, pemberian kuasa, penanggungan, dan hukum pembuktian Buku IV.
- 3Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Asas sederhana, cepat, biaya ringan; sidang terbuka; kewajiban hakim mengundurkan diri; isi putusan.
- 4Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan terakhir UU Nomor 3 Tahun 2009. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 3 (perubahan kedua).Alasan kasasi (Pasal 30), tenggang kasasi dan memori kasasi (Pasal 46 dan 47), peninjauan kembali (Pasal 66 sampai 72).
- 5Republik Indonesia (1947). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura. JDIH BPK.Tenggang banding 14 hari, banding atas putusan sela bersama putusan akhir, kesempatan memeriksa berkas (inzage).
- 6Republik Indonesia (1986). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2004 dan UU Nomor 49 Tahun 2009. Lembaran Negara RI Tahun 1986 Nomor 20; JDIH Kementerian Keuangan.Tugas panitera (Pasal 58 sampai 63) dan jurusita (Pasal 65).
- 7Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 49.Syarat pengangkatan, sumpah advokat, status penegak hukum, penindakan, imunitas, dan kode etik.
- 8Republik Indonesia (2020). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. JDIH BPK.Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan terutang bea meterai Rp10.000 dan dapat dimeteraikan kemudian.
- 9Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1.Informasi dan dokumen elektronik beserta hasil cetaknya sebagai alat bukti yang sah.
- 10Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138.Pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa yang terikat perjanjian arbitrase (Pasal 3 dan 11).
- 11Mahkamah Agung RI (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 894.Dasar e-court: pengguna terdaftar, pendaftaran dan pembayaran elektronik, persidangan elektronik.
- 12Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 1039.Domisili elektronik, panggilan elektronik dan surat tercatat, persidangan elektronik tanpa persetujuan bila tergugat diwakili advokat, bukti bermeterai diunggah, putusan elektronik, banding elektronik.
- 13Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. JDIH Mahkamah Agung RI.Kewajiban mediasi, iktikad baik, resume perkara, jangka waktu 30 hari, akta perdamaian.
- 14Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik. JDIH Mahkamah Agung RI.Mediasi elektronik dilaksanakan atas persetujuan para pihak.
- 15Mahkamah Agung RI (2015). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 1172.Tata cara gugatan sederhana: hakim tunggal, 25 hari kerja, keberatan.
- 16Mahkamah Agung RI (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 942.Batas Rp500 juta, kuasa bila beda domisili, verzet 7 hari, sita jaminan, jangka waktu aanmaning.
- 17Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik. JDIH Mahkamah Agung RI.Pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.
- 18Mahkamah Agung RI (1994). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus. JDIH Mahkamah Agung RI.Surat kuasa khusus harus menyebut keperluan tertentu dan para pihak; dapat mencakup banding dan kasasi.
- 19Mahkamah Agung RI (2014). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 Lingkungan Peradilan. JDIH Mahkamah Agung RI.Perkara tingkat pertama diselesaikan paling lama 5 bulan dan tingkat banding 3 bulan.
- 20Mahkamah Agung RI (2009). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali. JDIH Mahkamah Agung RI.Peninjauan kembali hanya sekali; pengecualian bila ada dua putusan peninjauan kembali yang saling bertentangan.
- 21Ketua Mahkamah Agung RI (2022). Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara Elektronik. JDIH Mahkamah Agung RI.Tahapan pendaftaran e-court, komponen panjar, penyerahan asli surat kuasa dan gugatan pada sidang pertama.
- 22Menteri Keuangan RI (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. JDIH Kementerian Keuangan.Lelang eksekusi benda sitaan pengadilan; berlaku sejak 1 Januari 2024 dan mencabut PMK 213/PMK.06/2020.
- 23Mahkamah Agung RI (2016). Yurisprudensi: Tuntutan pengembalian harta warisan dari tangan pihak ketiga tidak diharuskan diajukan oleh semua ahli waris (Putusan 244 K/Sip/1959, 439 K/Sip/1969, 516 K/Sip/1973, 2490 K/Pdt/2015). Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.Batas dalil kurang pihak: tidak semua ahli waris wajib ikut menggugat bila objek dikuasai pihak ketiga.
- 24M. Yahya Harahap (2017). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua).Rujukan utama tentang surat kuasa, gugatan, eksepsi, rekonvensi, pembuktian, pemeriksaan setempat, dan putusan.
- 25M. Yahya Harahap (2005). Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua).Asas, tahapan, dan permasalahan eksekusi serta lelang.
- 26M. Yahya Harahap (2008). Kekuasaan Mahkamah Agung: Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata. Sinar Grafika, Jakarta.Alasan kasasi, judex facti dan judex juris, serta alasan peninjauan kembali.
- 27Sudikno Mertokusumo (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia. Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta (edisi revisi).Asas hukum acara perdata, peran hakim, pembuktian, dan putusan.
- 28Retnowulan Sutantio, Iskandar Oeripkartawinata (2009). Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Mandar Maju, Bandung.Praktik penyusunan gugatan, jalannya persidangan, dan eksekusi dari sudut pandang hakim.
- 29Efa Laela Fakhriah (2017). Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata. Refika Aditama, Bandung.Kedudukan informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti perdata.
- 30Kosim Afendy (2024). Kepastian Hukum Putusan Hakim yang Mengabulkan Gugatan Wanprestasi Tanpa Didahului Surat Somasi. Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum 6(2).Kedudukan somasi dan yurisprudensi 186 K/Sip/1959 dalam gugatan wanprestasi.
- 31Devina Puspita Sari (2020). Kekuatan Pembuktian Fotokopi Surat yang Tidak Dapat Dicocokkan dengan Aslinya dalam Perkara Perdata. Undang: Jurnal Hukum 2(2):323-352.Yurisprudensi 701 K/Sip/1974, 3609 K/Pdt/1985, 112 K/Pdt/1996 tentang fotokopi sebagai bukti.
- 32Cut Memi (2017). Penyelesaian Sengketa Kompetensi Absolut antara Arbitrase dan Pengadilan. Jurnal Yudisial, Komisi Yudisial RI.Pertentangan putusan PN Jakarta Pusat 10/Pdt.G/2010 dan putusan BANI dalam sengketa PT CTPI.
- 33Adrasitta Khaliddya Fithrianni, Aam Suryamah, Agus Suwandono (2024). Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 300K/PDT/2010 dan Keterkaitannya dengan Konsepsi Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia.Pertimbangan MA dalam perkara perdata Prita Mulyasari melawan RS Omni.
- 34Cica Kameria, Akiruddin Ahmad, Sahbudi (2025). Analisis Hukum terhadap Putusan Pengadilan Mengenai Gugatan Ditolak karena Itikad Tidak Baik dalam Mediasi. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 12(2).Analisis Putusan PN Sei Rampah Nomor 50/Pdt.G/2024/PN Srh.
- 35Muttaqin Asyura, Faisal A. Rani, Ilyas Ismail (2019). Kewenangan Ketua Mahkamah Agung Mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 Perihal Penyumpahan Advokat. Syiah Kuala Law Journal 3(3).Kritik terhadap Surat KMA 73/2015 dikaitkan dengan Putusan MK 101/PUU-VII/2009.
- 36Prudencia Aurell, David Deji, Richard Nathan Wijaya, Aubrey Hariman Halim, Mikael Simanungkalit, Helidorus Chandera Halim (2024). Alasan Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard dalam Praktek Pemeriksaan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Bantul. Prosiding SENAPAS 2(1):287-292.Ragam alasan gugatan NO, termasuk posita wanprestasi dengan petitum perbuatan melawan hukum.
- 37Mas Juan Pratama Saragih, Sulaiman (2024). Efektivitas Persidangan secara Elektronik dalam Perkara Perdata (Studi Penelitian di Pengadilan Negeri Lhokseumawe). Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.Pelaksanaan Perma 7/2022 dan kendala sarana persidangan elektronik.
- 38Juliani Paramitha Yoesuf, Fery Ramadhansyah, Sinta Elviyanti, Ade Salamah (2023). Strengthening The Implementation of E-Court-Based Judiciary as a Legal Protection in The Implementation of E-Litigation-Based Trials. Jurnal Hukum dan Peradilan, Mahkamah Agung RI.Evaluasi pengaturan e-litigasi dalam Perma 7/2022.
- 39Anggi Sri Haryati Simarmata, Ayu Agustina (2026). Analisis Yuridis Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard Akibat Cacat Formil pada Surat Kuasa Khusus. JURIHUM: Jurnal Inovasi dan Humaniora.Bentuk cacat formil surat kuasa khusus yang berujung putusan NO.
- 40Ketua Mahkamah Agung RI (2026). Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan. JDIH Mahkamah Agung RI, ditetapkan 19 Agustus 2026.Pedoman teknis administrasi dan teknis peradilan perdata umum: pendaftaran, panggilan, kuasa, verstek, eksepsi, pembuktian, sita, eksekusi, lelang, gugatan sederhana.
- 41Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI (2019). Keputusan Dirjen Badilum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri. JDIH Mahkamah Agung RI.Telaah permohonan eksekusi, sidang insidentil aanmaning, sita eksekusi, konstatering, pengosongan, dan lelang.
- 42Komite Kerja Advokat Indonesia (2002). Kode Etik Advokat Indonesia, disahkan 23 Mei 2002. Kongres Advokat Indonesia.Hubungan dengan klien, teman sejawat, cara bertindak menangani perkara, Dewan Kehormatan.
- 43Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI (2009). Keputusan Bersama Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.Sepuluh prinsip perilaku hakim.
- 44Ketua Mahkamah Agung RI (2013). Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita. JDIH Mahkamah Agung RI.Larangan memihak, membocorkan konsep putusan, menjadi penghubung, dan mewakilkan relaas.
- 45Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2015). Kini, Ketua PT Berwenang Lakukan Penyumpahan terhadap Semua Advokat (Surat KMA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015). Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, 28 September 2015.Ketua Pengadilan Tinggi berwenang menyumpah advokat yang diusulkan organisasi advokat mana pun.
- 46MARINews Mahkamah Agung RI (2026). Ini Pernyataan Resmi PN Jakpus dalam Eksekusi Hotel Sultan. MARINews Mahkamah Agung RI, 23 Juni 2026.Eksekusi pengosongan berdasarkan putusan serta merta Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, aanmaning dua kali, konstatering, dan pemberitahuan eksekusi.
- 47Kementerian Sekretariat Negara RI (2026). Tindak Lanjuti Keputusan dan Penetapan PN Jakarta Pusat, Kemensetneg Eksekusi Blok 15 Kawasan GBK. setneg.go.id, 18 Juni 2026.Pelaksanaan eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan dipimpin panitera dan jurusita PN Jakarta Pusat.
- 48Ady Thea DA (2026). Ini 14 Substansi RUU Hukum Acara Perdata, Pemeriksaan Acara Cepat sampai Jenis Permohonan. Hukumonline, 16 Januari 2026.Status dan substansi RUU Hukum Acara Perdata dalam Prolegnas Prioritas 2026.
- 49MARINews Mahkamah Agung RI (2026). Perbarui Pedoman Peradilan, MA Resmi Terbitkan Buku II 2026. MARINews Mahkamah Agung RI, 22 September 2026.Buku II 2026 mengakhiri Buku II edisi 2006 dan berlaku sejak 19 Agustus 2026.
- 50MARINews Mahkamah Agung RI (2025). Kedudukan Fotokopi Surat dalam Pembuktian Perdata. MARINews Mahkamah Agung RI, 22 April 2025.Kaidah Putusan MA 112 K/Pdt/1996 tentang fotokopi tanpa asli.
- 51MARINews Mahkamah Agung RI (2025). Ironi Eksekusi Gugatan Sederhana: Terbelenggu Prosedur. MARINews Mahkamah Agung RI, 3 November 2025.Kritik atas eksekusi putusan gugatan sederhana yang kembali ke hukum acara biasa.
- 52Sovia Hasanah (2017). Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium). Klinik Hukumonline.Kurang pihak sebagai bentuk error in persona dan contoh Putusan MA 1125 K/Pdt/1984.
- 53LBH Pengayoman Universitas Katolik Parahyangan (2024). Wajibkah Melakukan Somasi Sebelum Mengajukan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan?. LBH Pengayoman UNPAR, 21 Maret 2024.Perdebatan SEMA 3/1963 dan yurisprudensi tentang somasi.
- 54ANTARA News (2010). MA Bebaskan Prita dari Gugatan Perdata. ANTARA News, 8 Oktober 2010.Perjalanan perkara perdata Prita dari PN, PT, sampai kasasi.
Praktik Peradilan Pidana
- 1Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149.KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026; dasar seluruh prosedur dan dokumen dalam mata kuliah ini.
- 2Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional: pasal pemalsuan surat, penggelapan, penyertaan, perbarengan, dan pedoman pemidanaan.
- 3Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1.Penyesuaian ketentuan pidana di luar KUHP dan perda dengan KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026.
- 4Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 49.Status advokat sebagai penegak hukum dan kewajiban bantuan hukum cuma-cuma.
- 5Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Pengawasan hakim dan dasar larangan banding atas putusan bebas yang dirujuk SEMA 4/2026.
- 6Mahkamah Agung RI (2020). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 1128.Tata cara teknis persidangan pidana elektronik dan pengiriman dokumen PDF.
- 7Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 4 Tahun 2020. Mahkamah Agung RI.Perubahan aturan persidangan pidana elektronik.
- 8Mahkamah Agung RI (2026). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Mahkamah Agung RI, 2 Januari 2026.Pedoman peralihan, keadilan restoratif, pengakuan bersalah, format amar, dan pertimbangan pemidanaan.
- 9Mahkamah Agung RI (2026). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP. Mahkamah Agung RI.Penghitungan tenggat kasasi sejak putusan banding dibacakan, efektif 1 Agustus 2026.
- 10Mahkamah Agung RI (2026). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan. Mahkamah Agung RI, 18 Agustus 2026.Hubungan praperadilan dengan pelimpahan dan pemeriksaan pokok perkara.
- 11Mahkamah Agung RI (2026). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal. Mahkamah Agung RI, 19 Agustus 2026.Larangan banding dan kasasi atas putusan bebas serta tata cara TMSF.
- 12Kejaksaan RI (2020). Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 811.Pengaturan keadilan restoratif di tahap penuntutan sebelum KUHAP 2025.
- 13Kepolisian Negara RI (2021). Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Berita Negara RI Tahun 2021 Nomor 947.Persyaratan keadilan restoratif pada penyelidikan dan penyidikan.
- 14Mahkamah Konstitusi RI (2015). Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pengujian KUHAP. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 April 2015.Minimal dua alat bukti dan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
- 15Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2015). Putusan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel (Budi Gunawan melawan KPK). Direktori Putusan MA, 16 Februari 2015.Praperadilan penetapan tersangka sebelum putusan MK.
- 16Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2016). Putusan Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst (Jessica Kumala Wongso). Direktori Putusan MA, 27 Oktober 2016.Pembuktian dengan bukti tidak langsung, ahli, dan CCTV.
- 17Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2023). Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel (Richard Eliezer Pudihang Lumiu). Direktori Putusan MA, 15 Februari 2023.Tuntutan 12 tahun, putusan 1 tahun 6 bulan, dan status justice collaborator.
- 18Mahkamah Agung RI (2023). Putusan Nomor 813 K/Pid/2023 (Ferdy Sambo). Direktori Putusan MA, 8 Agustus 2023.Kasasi ditolak dengan perbaikan pidana mati menjadi seumur hidup.
- 19Mahkamah Agung RI (2024). Putusan Nomor 1466 K/Pid/2024 (Gregorius Ronald Tannur). Direktori Putusan MA, 22 Oktober 2024.Kasasi atas putusan bebas dengan dakwaan alternatif; latar etik hakim dan advokat.
- 20M. Yahya Harahap (2000). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua).Rujukan klasik tentang penyidikan, berkas, dan penuntutan.
- 21M. Yahya Harahap (2002). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua).Rujukan klasik tentang dakwaan, persidangan, pembelaan, dan upaya hukum.
- 22Andi Hamzah (2014). Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.Kedudukan penuntut umum sebagai pengendali perkara dan asas acara pidana.
- 23Lilik Mulyadi (2007). Hukum Acara Pidana: Suatu Tinjauan Khusus terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi, dan Putusan Peradilan. Citra Aditya Bakti, Bandung (cetakan ketiga).Teori dan praktik surat dakwaan, eksepsi, dan putusan.
- 24Harun M. Husein (2005). Surat Dakwaan: Teknik Penyusunan, Fungsi, dan Permasalahannya. Rineka Cipta, Jakarta.Teknik praktis menyusun surat dakwaan.
- 25Eddy O.S. Hiariej (2012). Teori dan Hukum Pembuktian. Erlangga, Jakarta.Teori pembuktian dan cara perolehan alat bukti.
- 26M. Novrianto, Muhammad Taufiq, Indrajaya (2026). Perlindungan Hak Asasi Terdakwa dalam Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, Universitas Muhammadiyah Palembang.Risiko pengakuan tidak sukarela dan konstruksi pengawasan yudisial.
- 27Annisa Diva Picaesa, Ferdita Abigael (2026). Konstruksi Normatif Pengakuan Bersalah dalam KUHAP Terbaru: Adaptasi Mekanisme Common Law dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Legalitas 4(1).Karakter pengakuan bersalah dalam tradisi civil law.
- 28Sri Herlina, Noor Azizah, Salamiah (2026). The Problematics of Plea Bargaining Implementation from the Perspective of the Principle of Justice and Due Process of Law in Indonesia. International Journal of Law Environment and Natural Resources 6(2).Tiga jalur pengakuan bersalah dalam Pasal 78, 205, dan 234.
- 29Antok Kurniyawan (2026). Formalisme Hakim Menguji Pengakuan Bebas dari Paksaan: Reduksi Non-Derogable Rights pada Proses Peradilan Pasca Berlakunya KUHAP 2025. Jurnal HAM.Analisis enam putusan awal 2026 yang menerapkan Pasal 205.
- 30Yasdin, Yedi Kusnadi, La Ode Ismail (2026). Tinjauan Yuridis Penerapan Judex Factie dalam Perkara Bharada Richard Eliezer (Studi Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN Jak.Sel). Juridisch Research: Jurnal Ilmu Hukum.Disparitas tuntutan dan putusan serta pertimbangan justice collaborator.
- 31Vania Rahma Dilla, Novia Bella Safitri, Irwan Yulianto (2025). Ratio Decidendi Putusan Hakim Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby dan Putusan Nomor 1466 K/Pid/2024. Fenomena, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo.Perbandingan putusan bebas PN dan putusan kasasi dalam perkara Tannur.
- 32Alkautsar Bagas, Nani Mulyati, Elwi Danil (2024). Pertanggungjawaban Pidana dengan Menggunakan Bukti Tidak Langsung (Circumstantial Evidence). Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan 8(2).Analisis bukti tidak langsung dalam perkara kopi sianida.
- 33Kejaksaan Agung RI (2026). Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pola Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Kejaksaan Agung RI, 2 Januari 2026.Pedoman teknis koordinasi sejak SPDP sampai berkas lengkap.
- 34Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI (2009). Keputusan Bersama Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI.Sepuluh prinsip perilaku hakim.
- 35Komite Kerja Advokat Indonesia (2002). Kode Etik Advokat Indonesia. Disahkan 23 Mei 2002, publikasi PERADI.Kewajiban advokat terhadap klien dan cara bertindak dalam perkara pidana.
- 36Jaksa Agung RI (1993). Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Kejaksaan Agung RI, 15 November 1993 (metadata di pusat data Hukumonline).Pedoman bentuk dakwaan dan makna cermat, jelas, lengkap.
- 37Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI (2026). Surat Nomor 2033/DJU/HK1.3.1/VIII/2026 tentang Monev Persidangan Pidana Tingkat Banding secara Elektronik. Mahkamah Agung RI, 14 Agustus 2026.Perjanjian kerja sama MA, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang persidangan elektronik.
- 38Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (2026). Kemenko Polkam Identifikasi Hambatan Implementasi KUHAP Baru oleh Kejaksaan. polkam.go.id, 14 Mei 2026.Juknis JAMPidum dan hambatan implementasi KUHAP di kejaksaan.
- 39Sekretariat Jenderal DPR RI (2026). KUHAP Baru Telah Berlaku, Aturan Koordinasi Penyidik-Jaksa Masih Dinanti. dpr.go.id, 17 September 2026.PP koordinasi penyidik dan penuntut umum belum terbit; penyidik masih memakai Perkap 6/2019.
- 40Komisi Yudisial RI (2026). KUHAP Baru Mengakomodir Restorative Justice. komisiyudisial.go.id, 5 Maret 2026.Keadilan restoratif dari pra-ajudikasi sampai pasca-ajudikasi dan kritik atas tahap penyelidikan.
- 41MariNews Mahkamah Agung (2026). Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif Tahap Penyelidikan. marinews.mahkamahagung.go.id, 7 September 2026.Problem kontrol keadilan restoratif pada tahap penyelidikan.
- 42MariNews Mahkamah Agung (2026). PT Surabaya Terapkan Persidangan Elektronik Perkara Pidana. marinews.mahkamahagung.go.id, 4 Agustus 2026.Persidangan banding elektronik sejak 1 Agustus 2026.
- 43Hanifah Dwi Jayanti (2026). SEMA 3/2026, MA Tegaskan Pokok Perkara Tak Bisa Diperiksa Selama Praperadilan Belum Diputus. Hukumonline, 21 Agustus 2026.Ulasan SEMA 3/2026.
- 44M. Fadhil Pramudya P. (2024). Putusan MA: Ronald Tannur Terbukti Menganiaya yang Bikin Dini Sera Mati. kumparan.com, 24 Oktober 2024.Amar kasasi, temuan etik KY, dan penangkapan hakim serta advokat.
- 45Humas Mahkamah Konstitusi RI (2026). Menguji Penetapan Barang Bukti sebagai Alat Bukti dalam KUHAP Baru. mkri.id, 7 April 2026.Permohonan 111/PUU-XXIV/2026 atas Pasal 235 ayat (1) huruf e KUHAP.
- 46Laily Rahmawaty (2026). MK Putuskan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Kumulatif-Alternatif. ANTARA News, 30 Oktober 2026.Putusan MK 371/PUU-XXIV/2026 atas Pasal 326 ayat (1) KUHAP.
Hukum dan Masyarakat
- 1Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perubahannya. JDIH BPK.Pasal 18B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (3) tentang masyarakat adat dan persamaan di hadapan hukum.
- 2Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; Pasal 2 tentang hukum yang hidup dalam masyarakat.
- 3Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026; mekanisme keadilan restoratif Pasal 79 sampai 88.
- 4Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 197.Pelaksanaan Pasal 2 ayat (3) KUHP; tindak pidana adat ditetapkan dengan peraturan daerah; berlaku 3 Januari 2026.
- 5Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 104.Definisi, penerima, pemberi, tata cara, pendanaan, dan larangan dalam bantuan hukum.
- 6Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Pasal 5 ayat (1) kewajiban hakim menggali nilai hukum yang hidup; hak atas bantuan hukum.
- 7Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 186.Batas usia kawin 19 tahun dan dispensasi kawin dalam Pasal 7.
- 8Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 7.Ketentuan khusus desa adat dan kewenangan penyelesaian sengketa adat (Pasal 96 sampai 111).
- 9Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 120.Contoh rekayasa sosial dan mobilisasi hukum; hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
- 10Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1.Perubahan pasal pencemaran nama baik (Pasal 27A) dan ujaran kebencian.
- 11Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196.Contoh hukum yang menyusul perkembangan teknologi digital.
- 12Mahkamah Agung RI (2017). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 1084.Pedoman bagi hakim agar memperhatikan ketimpangan relasi kuasa dan tidak menyalahkan korban.
- 13Republik Indonesia (2020). Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 174.Kewajiban lembaga penegak hukum menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.
- 14Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 1039.Dasar e-Court dan persidangan elektronik.
- 15Mahkamah Konstitusi RI (2018). Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang pengujian UU Perkawinan (batas usia kawin). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 13 Desember 2018.Pembedaan usia kawin laki-laki dan perempuan dinyatakan diskriminatif.
- 16Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian UU Kehutanan (hutan adat). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Mei 2013.Hutan adat bukan hutan negara.
- 17Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang pengujian UU ITE. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 April 2025.Lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, dan jabatan dikecualikan dari Pasal 27A UU ITE.
- 18Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (2023). Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 atas laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Anwar Usman. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 November 2023.Pelanggaran etik berat dan pemberhentian dari jabatan Ketua MK terkait Putusan 90/PUU-XXI/2023.
- 19Mahkamah Agung RI (2019). Putusan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019 atas nama Baiq Nuril Maknun. Mahkamah Agung, 4 Juli 2019.Penolakan PK dalam perkara UU ITE yang kemudian berujung amnesti.
- 20Mahkamah Agung RI (2024). Putusan Nomor 1466 K/Pid/2024 atas nama Gregorius Ronald Tannur. Mahkamah Agung, 22 Oktober 2024.Pembatalan vonis bebas PN Surabaya; pidana penjara 5 tahun.
- 21Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat (2025). Putusan Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama Erintuah Damanik. PN Jakarta Pusat, 8 Mei 2025.Hakim PN Surabaya terbukti menerima suap dan gratifikasi; pidana 7 tahun.
- 22Supreme Court of the United States (1954). Brown v. Board of Education of Topeka, 347 U.S. 483. Mahkamah Agung Amerika Serikat, 17 Mei 1954.Contoh masuknya kajian ilmu sosial ke dalam pertimbangan pengadilan.
- 23Supreme Court of the United States (1905). Lochner v. New York, 198 U.S. 45. Mahkamah Agung Amerika Serikat, 17 April 1905.Dissenting opinion Holmes sebagai kritik terhadap formalisme.
- 24Satjipto Rahardjo (1980). Hukum dan Masyarakat. Angkasa, Bandung.Hukum sebagai bagian proses sosial dan hubungan hukum dengan perubahan sosial.
- 25Satjipto Rahardjo (2002). Sosiologi Hukum: Perkembangan, Metode dan Pilihan Masalah. Muhammadiyah University Press, Surakarta.Pengertian, karakteristik, dan metode sosiologi hukum.
- 26Satjipto Rahardjo (2014). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung (cet. 8).Hukum dan perubahan sosial; hukum sebagai sarana perubahan.
- 27Satjipto Rahardjo (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Genta Publishing, Yogyakarta.Gagasan pokok hukum progresif dan kritik terhadap cara berhukum legalistik.
- 28Satjipto Rahardjo (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Genta Publishing, Yogyakarta.Penegakan hukum sebagai kerja manusia di tengah kekuatan sosial; diskresi.
- 29Soerjono Soekanto (2019). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. RajaGrafindo Persada, Depok (cet. 26).Definisi dan ruang lingkup sosiologi hukum, kesadaran hukum, dan perubahan sosial.
- 30Soerjono Soekanto (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. RajaGrafindo Persada, Jakarta (cet. 8).Lima faktor yang memengaruhi penegakan hukum.
- 31Soerjono Soekanto (1986). Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press, Jakarta.Pembedaan penelitian hukum normatif dan empiris.
- 32Mochtar Kusumaatmadja (2002). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Alumni, Bandung.Kumpulan tulisan tentang teori hukum pembangunan.
- 33Achmad Ali (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Vol. 1. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.Uraian realisme hukum, hukum responsif, dan kepatuhan hukum.
- 34Achmad Ali dan Wiwie Heryani (2012). Menjelajahi Kajian Empiris terhadap Hukum. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.Kajian empiris terhadap bekerjanya hukum.
- 35Soetandyo Wignjosoebroto (2002). Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. ELSAM dan HuMa, Jakarta.Paradigma dan metode kajian hukum normatif dan sosio-legal.
- 36Lawrence M. Friedman (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation, New York.Struktur, substansi, dan budaya hukum; budaya hukum internal dan eksternal.
- 37Philippe Nonet dan Philip Selznick (1978). Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. Harper and Row, New York.Tipologi hukum represif, otonom, dan responsif.
- 38Roger Cotterrell (1992). The Sociology of Law: An Introduction (2nd ed.). Butterworths, London.Pengantar teori klasik sosiologi hukum: Durkheim, Weber, Marx, Ehrlich, dan Pound.
- 39Eugen Ehrlich (terj. Walter L. Moll) (1936). Fundamental Principles of the Sociology of Law. Harvard University Press, Cambridge MA (asli 1913).Konsep living law dan pusat gravitasi perkembangan hukum.
- 40Emile Durkheim (terj. W.D. Halls) (1984). The Division of Labour in Society. Macmillan, London (asli 1893).Solidaritas mekanis dan organis; hukum represif dan restitutif.
- 41Max Weber (ed. Guenther Roth dan Claus Wittich) (1978). Economy and Society: An Outline of Interpretive Sociology. University of California Press, Berkeley (asli 1922).Tipe ideal hukum dan tipe legitimasi.
- 42Roscoe Pound (1942). Social Control Through Law. Yale University Press, New Haven.Teori kepentingan dan hukum sebagai sarana kontrol serta rekayasa sosial.
- 43Oliver Wendell Holmes Jr. (1881). The Common Law. Little, Brown and Company, Boston.Kehidupan hukum bukan logika melainkan pengalaman.
- 44Donald Black (1976). The Behavior of Law. Academic Press, New York.Gaya kontrol sosial: pidana, kompensatoris, terapeutik, dan konsiliatoris.
- 45Tom R. Tyler (2006). Why People Obey the Law. Princeton University Press, Princeton (asli 1990).Keadilan prosedural, legitimasi, dan kepatuhan.
- 46Lawrence Lessig (1999). Code and Other Laws of Cyberspace. Basic Books, New York.Empat kekuatan pengatur perilaku dan gagasan code is law.
- 47William F. Ogburn (1922). Social Change with Respect to Culture and Original Nature. B.W. Huebsch, New York.Konsep cultural lag.
- 48Mauro Cappelletti dan Bryant Garth (ed.) (1978). Access to Justice, Vol. I: A World Survey. Sijthoff and Noordhoff, Alphen aan den Rijn; Giuffre, Milan.Gelombang gerakan akses terhadap keadilan.
- 49Sebastiaan Pompe (2005). The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse. Cornell Southeast Asia Program, Ithaca.Kemerosotan kelembagaan Mahkamah Agung pada masa Orde Baru.
- 50Daniel S. Lev (2000). Judicial Institutions and Legal Culture, dalam Legal Evolution and Political Authority in Indonesia: Selected Essays. Kluwer Law International, Den Haag, hlm. 161-214.Budaya hukum dan lembaga peradilan Indonesia.
- 51Simon Butt dan Tim Lindsey (2010). Judicial mafia: The courts and state illegality in Indonesia, dalam The State and Illegality in Indonesia. KITLV Press, Leiden, hlm. 189-213.Praktik mafia peradilan di Indonesia.
- 52Sana Jaffrey (2019). Leveraging the Leviathan: Politics of Impunity and the Rise of Vigilantism in Democratic Indonesia (disertasi). University of Chicago.Analisis 240.000 insiden kekerasan termasuk 33.000 kasus main hakim sendiri; peran impunitas.
- 53Oliver Wendell Holmes Jr. (1897). The Path of the Law. Harvard Law Review 10(8):457-478.Hukum sebagai ramalan putusan pengadilan; sudut pandang bad man.
- 54Roscoe Pound (1911). The Scope and Purpose of Sociological Jurisprudence. I. Schools of Jurists and Methods of Jurisprudence. Harvard Law Review 24(8):591-619.Dasar sociological jurisprudence.
- 55Marc Galanter (1974). Why the Haves Come Out Ahead: Speculations on the Limits of Legal Change. Law and Society Review 9(1):95-160.Repeat player dan one-shotter.
- 56Sally Falk Moore (1973). Law and Social Change: The Semi-Autonomous Social Field as an Appropriate Subject of Study. Law and Society Review 7(4):719-746.Konsep bidang sosial semi-otonom.
- 57John Griffiths (1986). What is Legal Pluralism?. Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law 18(24):1-55.Sentralisme hukum; pluralisme lemah dan kuat.
- 58Sally Engle Merry (1988). Legal Pluralism. Law and Society Review 22(5):869-896.Pluralisme klasik dan pluralisme baru.
- 59Brian Z. Tamanaha (2008). Understanding Legal Pluralism: Past to Present, Local to Global. Sydney Law Review 30(3):375-411.Enam sistem tatanan normatif.
- 60Keebet von Benda-Beckmann (1981). Forum Shopping and Shopping Forums: Dispute Processing in a Minangkabau Village in West Sumatra. Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law 13(19):117-159.Konsep forum shopping.
- 61William L.F. Felstiner, Richard L. Abel, dan Austin Sarat (1981). The Emergence and Transformation of Disputes: Naming, Blaming, Claiming. Law and Society Review 15(3-4):631-654.Tahap lahirnya sengketa.
- 62Herbert C. Kelman (1958). Compliance, Identification, and Internalization: Three Processes of Attitude Change. Journal of Conflict Resolution 2(1):51-60.Tiga dasar kepatuhan.
- 63Adriaan Bedner dan Stijn van Huis (2008). The Return of the Native in Indonesian Law: Indigenous Communities in Indonesian Legislation. Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkenkunde 164(2):165-193.Kebangkitan pengakuan adat dalam perundang-undangan setelah reformasi.
- 64Adriaan Bedner dan Jacqueline Vel (2010). An Analytical Framework for Empirical Research on Access to Justice. Law, Social Justice and Global Development Journal 2010(1).Definisi proses akses terhadap keadilan.
- 65M. Zulfa Aulia (2018). Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo. Undang: Jurnal Hukum 1(1):159-185.Rangkuman gagasan pokok hukum progresif.
- 66M. Zulfa Aulia (2019). Hukum Pembangunan dari Mochtar Kusuma-atmadja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada Pembangunan?. Undang: Jurnal Hukum 1(2):363-392.Analisis dan kritik teori hukum pembangunan.
- 67Atip Latipulhayat (2014). Khazanah: Mochtar Kusumaatmadja. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum 1(3):626-642.Riwayat dan pemikiran Mochtar Kusumaatmadja.
- 68Mochamad Adib Zain (2023). Peran Desa Adat dalam Merumuskan dan Mengimplementasikan Ketentuan Pidana Berasal dari Hukum yang Hidup dalam Masyarakat sebagaimana Diatur dalam KUHP Baru. Jurnal Rechts Vinding 12(1).Peran desa adat dalam penerapan Pasal 2 KUHP.
- 69Dona Budi Kharisma (2024). No viral no justice: is it a principle of social justice? (Study of viral cases on social media in Indonesia). Safer Communities 24(2):103-115.Dampak positif dan negatif viralitas terhadap penegakan hukum.
- 70Fitriati (2012). Perbuatan Main Hakim Sendiri dalam Kajian Kriminologis dan Sosiologis. Masalah-Masalah Hukum 41(2):161-166.Faktor sosiologis main hakim sendiri.
- 71Muhammad Handika Suryanto, Fatma Tria Arresti, dan Aisyunnada Makky (2024). No Viral No Justice Perspektif Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto. Widya Yuridika: Jurnal Hukum.Penerapan lima faktor Soekanto pada fenomena viral.
- 72World Justice Project (2026). WJP Rule of Law Index 2026: Indonesia. World Justice Project, Washington DC.Skor 0,51 dan peringkat 75 dari 143; peringkat per faktor.
- 73World Justice Project (2025). WJP Rule of Law Index 2025: Indonesia. World Justice Project, Washington DC.Skor 0,52 dan peringkat 69 dari 143 sebagai pembanding.
- 74Indikator Politik Indonesia (2026). Persepsi Publik terhadap Kinerja Presiden, Kepercayaan terhadap Lembaga Negara, dan Program Makan Bergizi Gratis (survei 15 sampai 21 Januari 2026). Rilis survei nasional, 8 Februari 2026.Tingkat kepercayaan terhadap lembaga hukum; 1.220 responden.
- 75Mahkamah Agung RI (2026). Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025. Kepaniteraan Mahkamah Agung, Jakarta.Beban perkara MA dan badan peradilan di bawahnya pada 2025.
- 76Mahkamah Agung RI (2026). Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025. Kepaniteraan Mahkamah Agung, Jakarta.Data e-Court 2021 sampai 2025, diversi, akseptabilitas putusan, dan penunjukan majelis berbasis AI.
- 77Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA (2025). Rekap Data Jenis Perkara Dispensasi Kawin Peradilan Agama (tahun 2019 sampai 2025). Bank Data Perkara Peradilan Agama.Jumlah perkara dispensasi kawin masuk per tahun; data tahun lain pada alamat yang sama dengan mengganti angka tahun.
- 78Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (2022). KemenPPPA dan Mahkamah Agung Tandatangani Nota Kesepahaman Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Dispensasi Kawin dan Perceraian. Siaran pers KemenPPPA.Lonjakan dispensasi kawin dikaitkan dengan perubahan batas usia.
- 79Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (2026). Siaran Pers Peluncuran Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2025. Komnas Perempuan, 6 Maret 2026.376.529 kasus KBGtP pada 2025; data pelaporan, penuntutan, dan putusan.
- 80Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum (2025). Pengumuman Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang Terverifikasi dan Terakreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 s.d. 2027. BPHN, 8 Januari 2025.777 pemberi bantuan hukum terakreditasi (587 diakreditasi ulang dan 190 baru).
- 81Badan Pembinaan Hukum Nasional (2024). Perluas Akses Keadilan, Kemenkumham Tingkatkan Anggaran Program Bantuan Hukum Tahun 2025. BPHN, 13 Juni 2024.Rencana anggaran Rp59 miliar dan target layanan 2025.
- 82Badan Pembinaan Hukum Nasional (2026). Indonesia Presentasikan Posbankum Desa/Kelurahan sebagai Wujud People-Centered Justice dalam Justice Action Coalition Annual Meeting 2026. BPHN, 20 Oktober 2026.83.980 Posbankum, lebih dari 240.000 layanan, dan lebih dari 17.000 sengketa dimediasi.
- 83Susana Rita Kumalasanti (Kompas) (2025). Benarkah Hakim Paling Korup Dibanding Penegak Hukum Lain? (2). Kompas.id, 4 Mei 2025.Data KPK 31 hakim terjerat korupsi 2010 sampai 2025 dan penindakan Kejaksaan Agung.
- 84Hidayat Salam (Kompas) (2025). Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa. Kompas.id, 8 Mei 2025.Vonis tiga hakim PN Surabaya dan jaringan perkara suap.
- 85Sumarwoto (ANTARA) (2009). Tiga Butir Kakao Membawa Minah ke Pengadilan. ANTARA News, 20 November 2009.Fakta dan putusan perkara Nenek Minah di PN Purwokerto.
- 86detikcom (2009). Mencuri 3 Buah Kakao, Nenek Minah Dihukum 1 Bulan 15 Hari. detikNews, 19 November 2009.Laporan sidang putusan perkara Nenek Minah.
- 87Desca Lidya Natalia (ANTARA) (2019). Presiden Saksikan Penyerahan Keppres Amnesti Baiq Nuril. ANTARA News, 2 Agustus 2019.Keppres 24/2019 tentang pemberian amnesti dan pertimbangan DPR.
- 88MariNews Mahkamah Agung (2026). Mekanisme Keadilan Restoratif dalam KUHAP 2025. MariNews Mahkamah Agung RI, 16 Januari 2026.Uraian pasal keadilan restoratif dalam KUHAP baru dan status peraturan pelaksananya.
Hukum Dagang dan Kepailitan
- 1Hindia Belanda; terjemahan Biro Hukum dan Humas BUA Mahkamah Agung (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23. JDIH Mahkamah Agung RI.Pasal 1, perantara dagang, surat berharga, asuransi, dan pengangkutan.
- 2Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Direktori Peraturan Mahkamah Agung RI.Hukum umum melalui Pasal 1 KUHD; Pasal 1131, 1132, 1341, 1338, hak istimewa.
- 3Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 131.Dasar utama kepailitan dan PKPU; status dan uji materi tercatat di JDIH BPK.
- 4Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4.Pasal 8B UU OJK: OJK satu-satunya pemohon pailit dan PKPU lembaga jasa keuangan; mencabut sebagian Pasal 2 dan 223 UU 37/2004.
- 5Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Diundangkan Juni 2026.Penguatan LPS dan resolusi perusahaan asuransi; transfer margin bukan harta pailit.
- 6Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 337.Definisi asuransi, usaha perasuransian, pailit perusahaan asuransi oleh OJK, hak pemegang polis.
- 7Republik Indonesia (1997). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan. Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 18.Definisi perusahaan, masa simpan 10 tahun, alih media, pencabutan Pasal 6 KUHD.
- 8Republik Indonesia (1982). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 7.Status tidak berlaku, dicabut UU Cipta Kerja.
- 9Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41.Pencabutan UU 3/1982 (Pasal 116) dan perubahan Pasal 95 UU Ketenagakerjaan.
- 10Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 98.NIB sebagai identitas pelaku usaha melalui OSS; mencabut PP 5/2021.
- 11Menteri Perdagangan RI (2021). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen. Berita Negara RI Tahun 2021 Nomor 280.Definisi agen, distributor, agen tunggal, distributor tunggal, dan isi perjanjian.
- 12Bank Indonesia (2016). Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro. Bank Indonesia, berlaku 1 April 2017.Bilyet giro bukan surat berharga; syarat formal dan tenggang 70 hari.
- 13Bank Indonesia (2024). Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. Bank Indonesia, berlaku 16 Juli 2024.Pengaturan instrumen pasar uang termasuk surat berharga komersial.
- 14Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 96.Tanggung jawab perusahaan angkutan umum (Pasal 188 dan 192).
- 15Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 252.Asas cabotage, pelayaran rakyat, dan perintis.
- 16Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 1.Tanggung jawab pengangkut udara (Pasal 141 sampai 146).
- 17Menteri Perhubungan RI (2011). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.Besaran ganti rugi penumpang, bagasi, dan keterlambatan.
- 18Republik Indonesia (2016). Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2016 tentang Pengesahan Convention for the Unification of Certain Rules for International Carriage by Air. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 249.Pengesahan Konvensi Montreal 1999 untuk angkutan udara internasional.
- 19Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Berlaku 24 Februari 2025.Pembentukan Danantara dan kedudukan kekayaan BUMN.
- 20Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. JDIH BPK.Perubahan kelembagaan BUMN dan pemeriksaan BPK.
- 21Mahkamah Konstitusi RI (2005). Putusan Nomor 071/PUU-II/2004 dan 001-002/PUU-III/2005 tentang pengujian UU Kepailitan dan PKPU. Mahkamah Konstitusi, 17 Mei 2005.Membatalkan kewajiban panitera menolak pendaftaran permohonan (Pasal 6 ayat 3).
- 22Mahkamah Konstitusi RI (2014). Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013 tentang pengujian Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Mahkamah Konstitusi, 11 September 2014.Upah pekerja didahulukan atas semua kreditor termasuk separatis.
- 23Mahkamah Konstitusi RI (2021). Putusan Nomor 23/PUU-XIX/2021 tentang pengujian Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. Mahkamah Konstitusi, 15 Desember 2021.Kasasi terbatas atas putusan PKPU yang diajukan kreditor dan perdamaiannya ditolak.
- 24Mahkamah Konstitusi RI (2022). Ikhtisar Putusan Nomor 38/PUU-XX/2022 tentang konsekuensi kasasi bagi pengurus PKPU. Mahkamah Konstitusi, 31 Agustus 2022.Pengaturan teknis kasasi PKPU diserahkan kepada Mahkamah Agung.
- 25Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 tentang pengujian Pasal 251 KUHD. Mahkamah Konstitusi, 3 Januari 2025.Pembatalan pertanggungan harus melalui kesepakatan atau putusan pengadilan.
- 26Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 181/PUU-XXIII/2025 tentang Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU. Mahkamah Konstitusi, 25 Mei 2026.Insolvensi berlaku sejak dinyatakan hakim pengawas dalam rapat kreditor dan berita acara.
- 27Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 74/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. Mahkamah Konstitusi.Laporan kurator wajib ditembuskan kepada kreditor dan debitor pailit.
- 28Mahkamah Agung RI (2024). Putusan Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024, PT Indo Bharat Rayon melawan PT Sri Rejeki Isman Tbk dan kawan-kawan. Mahkamah Agung, 18 Desember 2024.Kasasi Sritex atas pembatalan homologasi ditolak.
- 29Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat (2022). Putusan Nomor 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst, PT Mitra Buana Koorporindo melawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Direktori Putusan Mahkamah Agung.Pengesahan perjanjian perdamaian Garuda tanggal 17 Juni 2022.
- 30H.M.N. Purwosutjipto (2003). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 1: Pengetahuan Dasar Hukum Dagang. Djambatan, Jakarta.Pengertian dan sejarah hukum dagang, perusahaan, pembantu pengusaha, pembukuan.
- 31H.M.N. Purwosutjipto (1990). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 6: Hukum Pertanggungan. Djambatan, Jakarta.Pengertian dan jenis pertanggungan.
- 32H.M.N. Purwosutjipto (1991). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 3: Hukum Pengangkutan. Djambatan, Jakarta.Pengertian dan sifat perjanjian pengangkutan.
- 33H.M.N. Purwosutjipto (1992). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 8: Perwasitan, Kepailitan dan Penundaan Pembayaran. Djambatan, Jakarta.Konsep klasik penundaan pembayaran.
- 34C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil (2004). Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.Pengertian hukum dagang, hubungan KUHD dan KUH Perdata, perusahaan.
- 35Abdulkadir Muhammad (2003). Hukum Dagang tentang Surat-Surat Berharga (edisi revisi). Citra Aditya Bakti, Bandung.Pengertian, klasifikasi, dan teori surat berharga.
- 36Abdulkadir Muhammad (2006). Hukum Asuransi Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.Unsur perjanjian asuransi, jenis, dan berakhirnya asuransi.
- 37Abdulkadir Muhammad (2013). Hukum Pengangkutan Niaga (cet. 5). Citra Aditya Bakti, Bandung.Prinsip tanggung jawab pengangkut dan pengangkutan multimoda.
- 38Sutan Remy Sjahdeini (2016). Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran (edisi kedua). Prenadamedia Group, Jakarta.Sejarah, asas, syarat, dan teori kepailitan; PKPU sebagai reorganisasi.
- 39M. Hadi Shubhan (2008). Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Kencana, Jakarta.Prinsip kepailitan, Pengadilan Niaga, dan kedudukan kreditor.
- 40Jono (2019). Hukum Kepailitan (ed. 1, cet. 6). Sinar Grafika, Jakarta.Rapat kreditor dan pencocokan piutang.
- 41Rahayu Hartini (2008). Hukum Kepailitan (edisi revisi). UMM Press, Malang.Pengertian pailit dan rehabilitasi.
- 42Wulandari Rima Ramadhani (2021). Kreditor Separatis vs. Upah Buruh: Suatu Kajian dalam Hukum Kepailitan. Media Iuris 4(1).Ketegangan antara hak separatis dan prioritas upah setelah Putusan MK 67/PUU-XI/2013.
- 43Miranda Lufti Nasution, Sunarmi, Robert (2023). Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Upaya Hukum Kasasi terhadap Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Putusan No. 23/PUU-XIX/2021). Recht Studiosum Law Review 2(2).Latar penyalahgunaan PKPU oleh kreditor dan syarat kasasi.
- 44Ryan Pratama, Selamat Lumban Gaol, Sudarto (2024). Upaya Hukum Kasasi terhadap Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021. Jurnal ilmiah hukum 4(2).Pandangan bahwa kasasi terbatas memberi keadilan bagi debitor.
- 45Muhammad Ihsan, Tuti Widyaningrum (2023). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Terbukanya Upaya Hukum Kasasi atas Putusan PKPU. Jurnal Ius Constituendum.Kritik bahwa kasasi PKPU menghambat penyelesaian utang yang cepat.
- 46Ahmad Zuhairi (2025). Antara Utmost Good Faith dan Perlindungan Tertanggung: Menguji Keberlakuan Pasal 251 KUHD pada Perjanjian Asuransi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024. Jurnal Kompilasi Hukum 10(2).Prinsip itikad baik tetap berlaku, tetapi pembatalan sepihak dilarang.
- 47Indah Wijayati (2015). Penerapan Penafsiran Pembuktian Sederhana dalam Perkara Kepailitan (Studi Kasus Nomor 48/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Putusan Nomor 704 K/Pdt.Sus/2012). Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.Analisis perkara pailit Telkomsel dan makna pembuktian sederhana.
- 48Faritz Putra Pangeran (2018). Tinjauan Yuridis Perbedaan Penafsiran Pasal 2 Ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU dalam Putusan terhadap BUMN (Studi Kasus PT Merpati Nusantara Airlines). Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.Inkonsistensi penafsiran BUMN kepentingan publik.
- 49Heru Herdian Herawan (2025). Legal Analysis of the Resolution of the Peace Agreement in the PKPU and Bankruptcy Case of Sritex. International Journal of Educational Review, Law and Social Sciences (IJERLAS).Pembatalan homologasi Sritex dan perlindungan kreditor.
- 50Reyna Pramesti, Sutiarnoto, Fajar Khaify Rizky (2025). Legal Protection of Passengers for Loss and Damage of Luggage on Air Airlines Based on the 1999 Montreal Convention and National Law. Jurnal Equitable 10(1).Tanggung jawab pengangkut udara menurut Konvensi Montreal dan hukum nasional.
- 51M. Najhalifanjanib, Muhaimin (2024). Perlindungan Hukum kepada Pemegang Bilyet Giro dan Cek Ditinjau dari Hukum Positif Indonesia. Commerce Law 4(1).Perlindungan pemegang cek dan bilyet giro kosong.
- 52Sudjana (2022). Tanggung Jawab Prinsipal terhadap Konsumen dalam Perjanjian Keagenan dan Distributor. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum 6(1).Perbedaan tanggung jawab prinsipal dalam keagenan dan distribusi.
- 53J.B. Budhisatrio, Dhaniswara K. Harjono, Binoto Nadapdap (2021). Permohonan Pailit oleh Konsultan kepada PT Prudential Life Assurance. Jurnal Syntax Admiration 2(11).Kronologi pailit Prudential 2004 dan Manulife 2002.
- 54Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2025). Laporan Tahunan Kepaniteraan Mahkamah Agung 2024. Mahkamah Agung RI.Data kasasi dan PK perdata khusus 2024 (kepailitan 150 kasasi, PKPU 10, PK kepailitan 52).
- 55PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (2022). Paparan Publik Insidentil Oktober 2022. Keterbukaan informasi PT Garuda Indonesia.Kronologi PKPU, hasil voting, dan penurunan utang Garuda.
- 56Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum (2025). Rapat PAK Lanjutan Penyusunan RUU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. djpp.kemenkum.go.id, 28 Februari 2025.Status penyusunan RUU perubahan UU 37/2004 dalam Prolegnas 2025 sampai 2029.
- 57Lembaga Penjamin Simpanan (2026). Perubahan UU P2SK Perkuat Kewenangan LPS dalam Penanganan Bank dan Perusahaan Asuransi. lps.go.id, 9 Juli 2026.Program penjaminan polis paling lambat Januari 2028; resolusi asuransi 1 Januari 2030.
- 58Immanuel Citra Senjaya, ANTARA (2025). Sritex lanjut ke pemberesan utang setelah keberlanjutan usaha gagal. ANTARA News, 28 Februari 2025.Rapat kreditor Sritex, penolakan going concern, dan pernyataan insolvensi.
- 59Ilyas Fadilah, detikFinance (2025). Menaker Beberkan Kronologi Sritex Tutup, PHK 11.025 Buruh. detik.com, 11 Maret 2025.Data PHK pekerja Sritex Group menurut Menteri Ketenagakerjaan.
- 60Romys Binekasri, CNBC Indonesia (2022). 95,07% Kreditur Setuju Perdamaian PKPU, Nasib Garuda Aman. CNBC Indonesia, 17 Juni 2022.Hasil voting dan daftar piutang tetap PKPU Garuda.
- 61Erandhi Hutomo Saputra, kumparan (2026). Membedah Hasil Revisi Undang-Undang P2SK, Apa Saja Pasal yang Berubah?. kumparan.com, 23 Juni 2026.Pengesahan 4 Juni 2026, pengundangan 17 Juni 2026, dan pokok perubahan UU P2SK.
- 62Edi Suwiknyo, Bisnis.com (2023). Membedah Pasal Kewenangan Penuh OJK Pailitkan Pelaku Industri Keuangan. Bisnis.com, 13 Februari 2023.Isi dan penjelasan Pasal 8B UU OJK hasil UU P2SK.
- 63Rizka Khaerunnisa, ANTARA (2025). OJK minta industri perbaiki perjanjian polis, merespons putusan MK. ANTARA News, 7 Januari 2025.Respons OJK atas Putusan MK 83/PUU-XXII/2024.
- 64Willa Wahyuni, Hukumonline (2026). Akhiri Ketidakpastian, Putusan MK 181 Tegaskan Titik Awal Keadaan Insolvensi. Hukumonline, 21 Agustus 2026.Dampak praktis Putusan MK 181/PUU-XXIII/2025.
Hukum Perdata Internasional
- 1Pemerintah Hindia Belanda (1847). Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Nederlands-Indië (Peraturan Umum mengenai Perundang-undangan untuk Indonesia). Staatsblad 1847 Nomor 23; dokumen langka JDIH Kabupaten Magelang.Pasal 16, 17, dan 18: status personal, lex rei sitae, locus regit actum.
- 2Republik Indonesia (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1.Pasal 56 sampai 62 tentang perkawinan di luar negeri dan perkawinan campuran.
- 3Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 186.Batas umur perkawinan 19 tahun bagi pria dan wanita.
- 4Republik Indonesia (1975). Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1975 Nomor 12.Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3): gugatan cerai bila tergugat di luar negeri.
- 5Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 63.Pasal 4, 6, 19, 26, 41: kewarganegaraan ganda terbatas dan akibat perkawinan campuran.
- 6Republik Indonesia (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Berlaku 31 Mei 2022.Pasal 3A dan 67A: pewarganegaraan anak yang terlambat mendaftar atau memilih.
- 7Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 124; diubah UU 24/2013.Pasal 37 dan 41: pencatatan perkawinan dan perceraian WNI di luar negeri.
- 8Republik Indonesia (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104.Pasal 21 dan 26: larangan hak milik bagi orang asing.
- 9Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 28.Pasal 69 sampai 72: hunian orang asing dan hak atas tanah WNI yang kawin dengan orang asing.
- 10Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 67; diubah UU 6/2023.Pasal 5 ayat (2): PMA wajib berbentuk PT berdasarkan hukum Indonesia.
- 11Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106; diubah UU 6/2023.Status badan hukum PT dan tempat kedudukan di Indonesia.
- 12Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58; diubah UU 19/2016 dan UU 1/2024.Pasal 18 dan penjelasannya: pilihan hukum dan pilihan forum transaksi elektronik internasional.
- 13Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 109.Pasal 31: kewajiban bahasa Indonesia dalam perjanjian.
- 14Republik Indonesia (2019). Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Ditetapkan 30 September 2019.Pasal 26: bahasa dalam nota kesepahaman dan perjanjian dengan pihak asing.
- 15Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Pasal 10 ayat (1): pengadilan dilarang menolak perkara dengan dalih hukum tidak ada atau kurang jelas.
- 16Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138.Pasal 1 angka 9, 3, 11, dan 65 sampai 69: arbitrase internasional.
- 17Republik Indonesia (1981). Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 tentang Pengesahan Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards. Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 40.Pengesahan Konvensi New York 1958 disertai pernyataan timbal balik dan komersial.
- 18Mahkamah Agung RI (2023). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 827.Definisi ketertiban umum dan tata cara eksekuatur putusan arbitrase internasional.
- 19Republik Indonesia (2021). Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 3.Pengesahan Konvensi Apostille 1961.
- 20Kementerian Hukum dan HAM RI (2022). Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 98; berlaku 4 Juni 2022.Tata cara permohonan, verifikasi, dan pengecualian dokumen Apostille.
- 21Pemerintah Hindia Belanda (1847). Reglement op de Rechtsvordering (Reglemen Acara Perdata). Staatsblad 1847 Nomor 52 jo. 1849 Nomor 63; terjemahan di laman Kepaniteraan MA.Pasal 99, 100 (yurisdiksi atas orang asing) dan Pasal 436 (putusan hakim asing).
- 22Pemerintah Hindia Belanda (1941). Herzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui). Staatsblad 1941 Nomor 44; JDIH Mahkamah Agung.Pasal 118: kompetensi relatif pengadilan negeri.
- 23Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (2025). Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa, Izin Tinggal, Fasilitas dan Kemudahan, serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.Visa dan izin tinggal bagi eks-WNI, keturunannya, dan anak perkawinan campuran.
- 24Mahkamah Agung RI (2023). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Ditetapkan 17 Juli 2023.Larangan mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama.
- 25Mahkamah Agung RI (2023). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023. Ditetapkan 29 Desember 2023.Rumusan Kamar Perdata Umum tentang perjanjian berbahasa asing.
- 26Mahkamah Konstitusi RI (2016). Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang pengujian UUPA dan UU Perkawinan (perjanjian perkawinan). Diucapkan 27 Oktober 2016.Perjanjian perkawinan dapat dibuat selama perkawinan; perkara Ike Farida.
- 27Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 100/PUU-XXII/2024 tentang pengujian Pasal 1 angka 9 UU 30/1999. Mahkamah Konstitusi, Januari 2025.Penghapusan kata dianggap dan penegasan konsep teritorial putusan arbitrase internasional.
- 28Mahkamah Agung RI (2015). Putusan Nomor 1572 K/Pdt/2015, Nine AM Ltd melawan PT Bangun Karya Pratama Lestari. Direktori Putusan MA, 23 Oktober 2015.Perjanjian pinjaman berbahasa Inggris dinyatakan batal; kasasi ditolak.
- 29Mahkamah Agung RI (2008). Putusan Nomor 444 PK/Pdt/2007, Pertamina melawan Karaha Bodas Company LLC dan PT PLN (Persero). Peninjauan kembali, September 2008; pusat data Hukumonline.Menolak PK atas putusan MA 01/Banding/Wasit.Int/2002 yang menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang membatalkan putusan arbitrase Jenewa.
- 30Federal Court of Australia (2021). Sanda v PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty Ltd (No 7) [2021] FCA 237. Federal Court of Australia, 19 Maret 2021.Gugatan petani rumput laut Rote atas tumpahan minyak Montara.
- 31Perserikatan Bangsa-Bangsa (1958). Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards. New York, 10 Juni 1958; halaman negara peserta Indonesia.Pasal V: alasan penolakan pengakuan putusan arbitrase asing.
- 32Hague Conference on Private International Law (2026). Status table: Convention of 5 October 1961 Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents. HCCH, pembaruan 30 Juni 2026.Aksesi Indonesia 5 Oktober 2021, berlaku 4 Juni 2022; daftar negara peserta.
- 33Hague Conference on Private International Law (2015). Principles on Choice of Law in International Commercial Contracts. HCCH, Den Haag.Otonomi para pihak dan tidak perlunya hubungan antara hukum yang dipilih dan transaksi.
- 34Hague Conference on Private International Law (2019). Convention of 2 July 2019 on the Recognition and Enforcement of Foreign Judgments in Civil or Commercial Matters. HCCH, Den Haag.Konvensi pengakuan putusan pengadilan asing yang belum diikuti Indonesia.
- 35Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa (2008). Regulation (EC) No 593/2008 on the law applicable to contractual obligations (Rome I). Official Journal of the European Union L 177.Pasal 3, 4, dan 9: pilihan hukum, prestasi karakteristik, kaidah memaksa.
- 36Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa (2007). Regulation (EC) No 864/2007 on the law applicable to non-contractual obligations (Rome II). Official Journal of the European Union L 199.Pasal 4, 7, dan 14: hukum yang berlaku bagi perbuatan melawan hukum.
- 37Sudargo Gautama (1987). Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Binacipta, Bandung.Definisi, ruang lingkup, titik pertalian, kualifikasi, renvoi, ketertiban umum, penyelundupan hukum.
- 38Sudargo Gautama (2013). Hukum Perdata Internasional Indonesia, Jilid III Bagian 2, Buku ke-8. Alumni, Bandung (edisi 1, cetakan 8).Hukum perjanjian, perbuatan melanggar hukum, dan hukum acara perdata internasional.
- 39Bayu Seto Hardjowahono (2013). Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Buku Kesatu. Citra Aditya Bakti, Bandung (edisi kelima).Proses penyelesaian perkara HPI, titik taut, kualifikasi, renvoi, dan asas-asas HPI.
- 40Ridwan Khairandy (2007). Pengantar Hukum Perdata Internasional. FH UII Press, Yogyakarta.Asas HPI dalam hukum orang, benda, perjanjian, dan badan hukum.
- 41Zulfa Djoko Basuki (2003). Dampak Perkawinan Campuran terhadap Pemeliharaan Anak (Child Custody) dan Permasalahannya Dewasa Ini: Tinjauan dari Segi Hukum Perdata Internasional. Yarsif Watampone, Jakarta.Perkawinan campuran, kewarganegaraan anak, dan nasionalitas efektif.
- 42Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes (2003). Pengantar Hukum Internasional. Alumni, Bandung (cetakan kesatu).Pembedaan hukum internasional publik dan hukum perdata internasional.
- 43Paul Torremans (ed.) dan James J. Fawcett (consultant ed.) (2017). Cheshire, North & Fawcett: Private International Law. Oxford University Press, Oxford (edisi kelima belas).Kualifikasi, renvoi, public policy, kontrak, tort, dan pengakuan putusan dalam tradisi common law.
- 44John Lumbantobing dan Bayu Seto Hardjowahono (2021). Indonesia: Indonesian Perspectives on the Hague Principles. dalam Girsberger, Kadner Graziano, dan Neels (ed.), Choice of Law in International Commercial Contracts, Oxford University Press.Ketiadaan kodifikasi HPI dan dasar pilihan hukum kontrak di Indonesia.
- 45Tiurma M. P. Allagan (2017). Indonesian Private International Law: The Development After More Than a Century. Indonesian Journal of International Law 14(3): 381-416.Perkembangan Pasal 16, 17, 18 AB dan saran untuk RUU HPI, termasuk habitual residence.
- 46Tiurma Mangihut Pitta Allagan (2026). Divorce of International Mixed Marriage and Marriage held Abroad and Indonesian Private International Law. Indonesian Journal of International Law 23(1).Analisis lima putusan perceraian: kewenangan dan penerapan lex fori.
- 47Afifah Kusumadara (2022). Pemakaian Hukum Asing dalam Hukum Perdata Internasional: Kewajiban dan Pelaksanaannya di Pengadilan Indonesia. Arena Hukum 15(3).Hakim sering mengabaikan unsur asing dan tidak menerapkan ius curia novit terhadap hukum asing.
- 48Afifah Kusumadara (2022). Jurisdiction of courts chosen in the parties choice of court agreements: an unsettled issue in Indonesian private international law and the way-out. Journal of Private International Law.Pengadilan Indonesia sering tidak menghormati pilihan pengadilan asing.
- 49Laras Susanti (2019). The Comparison Between Recognition to Choice of Law in International Contracts by Courts and Arbitration in Indonesia. Jurnal Kertha Patrika 41(3): 170-188.Inkonsistensi pengakuan pilihan hukum oleh pengadilan Indonesia.
- 50Sudargo Gautama (1990). Some Aspects of Indonesian Private International Law. Malaya Law Review 32: 417.Penerimaan renvoi di Indonesia, surat edaran 1922, dan putusan PN Jakarta Selatan 1987.
- 51Lena Farsia dan Rafika Taufik (2018). Penerapan Asas Ketertiban Umum terhadap Putusan Arbitrase Asing di Indonesia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum 20(3).Penafsiran ketertiban umum oleh pengadilan Indonesia, termasuk perkara ED&F Man.
- 52Ircham Suryo Nugroho (2021). Kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Pembatalan Putusan Arbitrase di Jenewa Swiss (Studi Kasus PT Pertamina dan PT PLN melawan Karaha Bodas Company). Lex Renaissance 5(3).Wewenang pembatalan putusan arbitrase ada pada pengadilan tempat arbitrase.
- 53Inayatuzzahra, Sahilda Lailatul Rahma, Okti Indah Lestari, dan Siti Muaviroh (2025). Competence of Indonesian Courts in Adjudicating Divorce of Foreign Citizens. Jurnal Hukum Sehasen 11(1).Kewenangan pengadilan Indonesia atas perceraian WNA yang tinggal di Indonesia.
- 54Badan Pembinaan Hukum Nasional (2023). Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional. Kementerian Hukum dan HAM RI.Riwayat dan urgensi penyusunan RUU HPI.
- 55Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). RUU HPI Didesain Guna Jadi Payung Hukum Kuat dalam Tangani Perkara Perdata Lintas Negara. Berita Parlementaria, 8 September 2026.Materi RUU HPI dan proses pembahasan Pansus 2026.
- 56Kementerian Hukum RI (2025). Pemerintah dan DPR Evaluasi Prolegnas, Setujui RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025. Berita Kementerian Hukum, 10 September 2025.Surat Presiden RUU HPI telah disampaikan ke DPR.
- 57Hague Conference on Private International Law (2026). Indonesia becomes 94th Member of the HCCH. HCCH News, 11 Agustus 2026.Indonesia menerima Statuta HCCH.
- 58Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (2022). PP No. 21 Tahun 2022 Memberikan Kemudahan Layanan Kewarganegaraan, Catat Persyaratannya. Portal Ditjen AHU.Data 3.793 anak tidak atau terlambat memilih dan 507 anak tidak mendaftar.
- 59Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (2022). Kabar Gembira, Mulai Saat Ini Pencetakan Sertifikat Apostille Bisa di Kanwil Kemenkumham Seluruh Indonesia. Portal Ditjen AHU.Layanan Apostille sejak 4 Juni 2022 dan daftar 66 jenis dokumen.
- 60Mahkamah Agung RI (2021). Pendekatan Hukum Perdata Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Komersial Internasional Berbahasa Asing. Artikel laman Mahkamah Agung, 18 Mei 2021.Fakta perkara Nine AM dan penggolongan Pasal 31 UU 24/2009 sebagai overriding mandatory rule.
- 61Arif Rachman Nur (2025). Re-litigasi serta Perjanjian Internasional dalam Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Asing di Indonesia. Laman Ditjen Badilum Mahkamah Agung, 18 Desember 2025.Gugatan ulang sebagai jalan pelaksanaan putusan asing berdasarkan Pasal 436 Rv.
- 62Bagus Ahmad Rizaldi (ANTARA) (2026). Pansus DPR setuju untuk mulai bahas RUU Hukum Perdata Internasional. ANTARA News, 11 Maret 2026.Kesepakatan jadwal pembicaraan tingkat I RUU HPI.
- 63Putri Dinda Permata Sari (Akurat.co) (2026). DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional. Akurat.co, 8 Oktober 2026.Rapat paripurna menyetujui perpanjangan pembahasan RUU HPI.
- 64Jufrian Murzal (Hukumonline) (2026). Global Citizenship of Indonesia: Pendekatan Indonesia bagi Diaspora Global. Hukumonline, 21 Januari 2026.Peluncuran GCI 19 November 2025, sasaran, dan batas haknya.
Tindak Pidana Korupsi
- 1Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5, TLN Nomor 4355.Pasal 1 angka 22: kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya.
- 2Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292, TLN Nomor 5601.Larangan penyalahgunaan wewenang, pengawasan APIP, dan kewenangan PTUN menilai penyalahgunaan wewenang (Pasal 17 sampai 21).
- 3Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 140, TLN Nomor 3874.UU Tipikor; halaman JDIH BPK memuat status pencabutan sebagian oleh UU 1/2023 dan daftar uji materi, termasuk Putusan MK 21/PUU-XIV/2016, 71/PUU-XXIII/2025, dan 123/PUU-XXIII/2025.
- 4Republik Indonesia (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 134, TLN Nomor 4150.Rumusan baru Pasal 5 sampai 12, Pasal 12A sampai 12C (gratifikasi), Pasal 26A, 37, 37A, 38A sampai 38C, dan 43A, 43B.
- 5Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; Pasal 603 sampai 606 (korupsi), 607 (pencucian uang), 154 (Pejabat), 187, 613 sampai 622.
- 6Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1.Pasal I dan II tentang minimum khusus dan pola kumulatif yang dikecualikan bagi korupsi; Pasal VII angka 48 dan 49 mengubah Pasal 605 dan 606 KUHP.
- 7Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149.KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026; Pasal 7, 22, 73, 78, 82, 204, 328, dan 361 sampai 367 relevan bagi perkara korupsi.
- 8Republik Indonesia (2002). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 137, TLN Nomor 4250.Pembentukan KPK, tugas, wewenang, dan pelaporan gratifikasi.
- 9Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 197, TLN Nomor 6409.KPK dalam rumpun eksekutif, Dewan Pengawas, pegawai ASN, SP3, dan Pasal 11 tentang batas perkara KPK.
- 10Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 155, TLN Nomor 5074.Kedudukan, kewenangan, hakim karier dan ad hoc, serta batas waktu pemeriksaan perkara korupsi.
- 11Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 32, TLN Nomor 4620.Pengesahan UNCAC dengan pensyaratan atas Pasal 66 ayat (2); Penjelasan Umum memuat sejarah regulasi sejak 1957.
- 12Republik Indonesia (2010). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 122, TLN Nomor 5164.TPPU dengan korupsi sebagai tindak pidana asal; Pasal 2 ayat (1), 3, 4, dan 5 dicabut dan dipindah ke Pasal 607 KUHP.
- 13Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 75, TLN Nomor 3851.Pengertian penyelenggara negara (Pasal 2) dan kewajiban melaporkan harta kekayaan (Pasal 5).
- 14Republik Indonesia (2021). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 298.Kewenangan Kejaksaan menyidik tindak pidana tertentu, termasuk korupsi.
- 15Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2025.Pasal 4B dan penjelasannya tentang keuntungan atau kerugian BUMN; menghapus ketentuan bahwa direksi dan komisaris BUMN bukan penyelenggara negara.
- 16Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 293, TLN Nomor 5602.Saksi pelaku, pelapor, dan penghargaan berupa keringanan pidana (Pasal 10 dan 10A).
- 17Republik Indonesia (2018). Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara RI Tahun 2018 Nomor 157.Hak masyarakat dan premi pelapor sebesar dua permil, paling banyak Rp200 juta atau Rp10 juta untuk suap (Pasal 17).
- 18Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 2058.Kriteria kesalahan korporasi (Pasal 4 ayat (2)) dan pemidanaan korporasi serta pengurus.
- 19Mahkamah Agung RI (2014). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Agung, 31 Desember 2014.Uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh, bukan semata kerugian negara; tidak tanggung renteng.
- 20Mahkamah Agung RI (2016). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016. Mahkamah Agung.Rumusan Kamar Pidana angka 6: BPK berwenang menyatakan kerugian negara; angka 5 tentang pengembalian dalam 60 hari.
- 21Mahkamah Konstitusi RI (2006). Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 Juli 2006.Penjelasan Pasal 2 ayat (1) tentang melawan hukum materiil dinyatakan tidak mengikat.
- 22Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 Januari 2017.Kata "dapat" dihapus sehingga Pasal 2 dan 3 menjadi delik materiil yang menuntut kerugian nyata.
- 23Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Pasal 21 UU Tipikor. Mahkamah Konstitusi, 2026.Frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat.
- 24Mahkamah Konstitusi RI (2021). Ikhtisar Putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019 tentang pengujian formil dan materiil UU 19/2019. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 4 Mei 2021.Izin Dewan Pengawas untuk penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan dihapus; SP3 dua tahun dihitung sejak SPDP.
- 25Mahkamah Agung RI (2015). Putusan Nomor 336 K/Pid.Sus/2015 atas nama M. Akil Mochtar. Mahkamah Agung, 22 Februari 2015.Kasasi ditolak; pidana penjara seumur hidup untuk hakim konstitusi penerima suap sengketa pilkada dan TPPU.
- 26Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (2024). Putusan Nomor 8/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI atas nama Rafael Alun Trisambodo. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, 7 Maret 2024.Gratifikasi Pasal 12B jo. Pasal 18 dan TPPU; pidana 14 tahun dan uang pengganti sekitar Rp10,08 miliar.
- 27Perserikatan Bangsa-Bangsa (2003). United Nations Convention Against Corruption. Resolusi Majelis Umum PBB 58/4, 31 Oktober 2003.Bab II pencegahan, Bab III kriminalisasi, Bab IV kerja sama internasional, Bab V pengembalian aset.
- 28Andi Hamzah (2007). Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional (edisi revisi). RajaGrafindo Persada, Jakarta.Pengertian, sebab dan akibat korupsi, sejarah perundang-undangan, subjek, rumusan delik, dan konvensi internasional.
- 29Adami Chazawi (2017). Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (edisi revisi). Rajawali Pers, Jakarta.Pembagian dan bentuk tindak pidana korupsi, subjek hukum, sistem pemidanaan, dan hukum pidana formal korupsi.
- 30R. Wiyono (2008). Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (edisi kedua). Sinar Grafika, Jakarta.Komentar pasal demi pasal UU Tipikor, termasuk unsur suap, gratifikasi, dan pembuktian.
- 31Evi Hartanti (2007). Tindak Pidana Korupsi (edisi kedua). Sinar Grafika, Jakarta.Pengantar ringkas tindak pidana korupsi, subjek hukum, dan pembuktian terbalik.
- 32Lilik Mulyadi (2007). Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: Normatif, Teoretis, Praktik dan Masalahnya. Alumni, Bandung.Kajian normatif dan praktik peradilan korupsi, termasuk pembalikan beban pembuktian.
- 33Komisi Pemberantasan Korupsi (2006). Memahami untuk Membasmi: Buku Saku untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.Pengelompokan 30 bentuk tindak pidana korupsi dalam 7 kelompok dan tindak pidana lain yang berkaitan.
- 34Robert Klitgaard (1988). Controlling Corruption. University of California Press, Berkeley.Rumus C = M + D − A dan strategi pengendalian korupsi berbasis sistem.
- 35Syed Hussein Alatas (1983). Sosiologi Korupsi: Sebuah Penjelajahan dengan Data Kontemporer. LP3ES, Jakarta.Pengertian sosiologis dan tujuh tipe korupsi.
- 36Eddy O.S. Hiariej (2012). Teori dan Hukum Pembuktian. Erlangga, Jakarta.Beban pembuktian, pembalikan beban pembuktian, dan asas praduga tidak bersalah.
- 37Fatkhurohman dan Nalom Kurniawan (2017). Pergeseran Delik Korupsi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Jurnal Konstitusi 14(1).Empat tolok ukur ratio legis MK menggeser delik korupsi dari formil ke materiil.
- 38Rendy Airlangga, R.B. Muhammad Zainal Abidin, Mahendra Suhartono, dan Didik Endro Purwoleksono (2024). Questioning the Meaning of Financial or State Economic Losses in Corruption Crimes After the Constitutional Court Decision Number 25/PUU-XIV/2016. Pandecta Research Law Journal.Kritik terhadap pemaknaan kerugian negara sebagai actual loss.
- 39Tri Cahya Indra Permana (2018). Wewenang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Menghitung Kerugian Keuangan Negara. Jurnal Hukum Peratun, Mahkamah Agung.BPKP tetap berwenang menghitung kerugian negara meskipun SEMA 4/2016 menyebut BPK yang menyatakan.
- 40Bambang Irawan, Herlita Eryke, dan Emelia Kontesa (2026). Rekonstruksi Politik Hukum Pemidanaan Korupsi Pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026: Model Pemidanaan Integratif-Proporsional. Seikat: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum 5(5).Minimum khusus Pasal 603 sampai 606 dan ketiadaan pedoman pemidanaan delik suap.
- 41Tat Marlina, Rahmad Alamsyah, Mulyani Rody Muin, Iva Turisnur, dan Hawa Raissa Agripina (2026). Redefinisi Perintangan Peradilan dalam Hukum Antikorupsi: Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025. Andrew Law Journal.Implikasi penghapusan frasa langsung atau tidak langsung dalam Pasal 21 bagi pencegahan overkriminalisasi.
- 42Satria Abdi, Mahmud Mulyadi, dan Mahmul Siregar (2026). Perjanjian Penundaan Penuntutan Korporasi dalam Perkara Korupsi Pasca-KUHAP 2025: Model Keadilan Distributif. LawSains Journal.Kecukupan desain Pasal 328 KUHAP 2025 untuk korupsi korporasi.
- 43Hambali Thalib, Sufirman Rahman, dan Abdul Haris Semendawai (2017). The Role of Justice Collaborator in Uncovering Criminal Cases in Indonesia. Diponegoro Law Review 2(1):27-39.Peran justice collaborator dalam perkara korupsi yang ditangani KPK dan LPSK.
- 44Laura Naomi Rotua Gultom (2020). Studi Komparatif antara Justice Collaborator dengan Whistleblower dalam Tindak Pidana Korupsi. Corruptio 1(2).Persamaan dan perbedaan whistleblower dan justice collaborator serta perlindungannya.
- 45Jurnal Kertha Desa, Fakultas Hukum Universitas Udayana (2023). Eksistensi Pidana Mati terhadap Koruptor: Studi Kasus Juliari Peter Batubara Eks Menteri Sosial Indonesia. Jurnal Kertha Desa, Universitas Udayana.Putusan 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 23 Agustus 2021: 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, fee Rp32,482 miliar.
- 46Komisi Pemberantasan Korupsi (2025). Publikasi Data KPK: Statistik Penindakan 2004 sampai 2025. kpk.go.id, diperbarui 31 Desember 2025.Jumlah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, inkracht, dan eksekusi per tahun.
- 47Komisi Pemberantasan Korupsi (2025). Capaian Kinerja KPK 2025: Dari Penindakan Tegas hingga Pencegahan Menyentuh Akar. kpk.go.id.Sebelas OTT, 118 tersangka, pemulihan aset Rp1,53 triliun, kepatuhan LHKPN 94,89 persen, lebih dari 4.580 laporan gratifikasi.
- 48Komisi Pemberantasan Korupsi (2026). Laporan Akuntabilitas Kinerja KPK Tahun 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi.Asset recovery Rp1.531.021.409.378 (79,17 persen), tertinggi sepanjang KPK berdiri.
- 49Komisi Pemberantasan Korupsi (2026). Laporan Tahunan KPK 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.Pendapatan dari penindakan Rp448,2 miliar, asset recovery perkara Taspen, dan penyelamatan keuangan daerah sekitar Rp122 triliun.
- 50Komisi Pemberantasan Korupsi (2023). Pencegahan Korupsi Badan Usaha: Jenis Perkara Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Data KPK 2004 sampai 2022. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK.Penyuapan 904 perkara dan pengadaan barang/jasa 277 perkara; swasta 373 orang pelaku.
- 51Komisi Pemberantasan Korupsi (2025). KPK Tetap Berwenang Menangani Tindak Pidana Korupsi di BUMN. kpk.go.id, 9 Mei 2025.Sikap KPK atas Pasal 4B dan 9G UU 1/2025 tentang BUMN.
- 52Komisi Pemberantasan Korupsi (2024). Eksekusi Perkara Rafael Alun, KPK Setorkan Rp40 Miliar ke Kas Negara. kpk.go.id.Putusan MA 4101 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Juli 2024 dan eksekusi uang pengganti serta rampasan.
- 53Indonesia Corruption Watch (dilaporkan Kompas.com) (2025). Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2024: ICW, Sepanjang 2024 Penindakan Kasus Korupsi Turun Drastis. Rilis ICW 30 September 2025, diberitakan Kompas.com.364 kasus dan 888 tersangka (2023: 791 kasus), potensi kerugian negara Rp279,9 triliun, 328 kasus memakai Pasal 2 dan 3, 48 kasus Pasal 18, 5 kasus pencucian uang; sektor desa 77 kasus. Berkas PDF asli ICW di antikorupsi.org tidak lagi tersedia per November 2026.
- 54Transparency International Indonesia (2026). Corruption Perceptions Index 2025: Korupsi, Kebebasan Sipil dan Akses pada Keadilan. Transparency International Indonesia, 10 Februari 2026.Skor Indonesia 34 dan peringkat 109 dari 182 negara, turun dari skor 37 dan peringkat 99 pada 2024.
- 55Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR, Percepat Penyelesaian Pembahasannya. E-Media DPR RI, 6 Oktober 2026.RUU disetujui sebagai usul inisiatif DPR pada Rapat Paripurna ke-9 dan ditargetkan diputus paling lambat 15 Desember 2026.
- 56Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2024). Inilah Rumusan Hukum Hasil Pleno Kamar 2024, 6 di Antaranya Menyempurnakan Hasil Pleno Kamar Sebelumnya. kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, 30 Desember 2024.SEMA 2/2024 mengubah angka 6 SEMA 4/2016: hasil audit BPKP, Inspektorat, atau akuntan publik dapat menjadi dasar menentukan kerugian negara.
- 57Humas Mahkamah Konstitusi RI (2026). MK Tidak Dapat Terima Uji Materi UU Tipikor dan KUHP. mkri.id, 2 Maret 2026.Putusan 283/PUU-XXIII/2025 atas Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 603 KUHP tidak dapat diterima karena petitum tidak jelas.
- 58Sekretariat Jenderal DPR RI (2009). Abstrak Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. JDIH Setjen DPR RI.Latar belakang: Pasal 53 UU KPK dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK sehingga Pengadilan Tipikor diatur kembali; hakim karier dan ad hoc.
- 59Transparency International Indonesia (2022). Kejahatan "Biasa" Bernama Korupsi. ti.or.id, 19 Desember 2022.Kritik atas pencabutan lima pasal UU Tipikor dan penurunan ancaman pidana dalam KUHP.
- 60MariNews Mahkamah Agung (2026). Memaknai Ancaman Pidana UU 1/2026: Kumulatif-Alternatif. marinews.mahkamahagung.go.id, 16 Oktober 2026.Pengecualian korupsi dari perubahan pola kumulatif dan penghapusan minimum khusus.
- 61MariNews Mahkamah Agung (2026). Asas Lex Favor Reo dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. marinews.mahkamahagung.go.id, 12 Maret 2026.Perbandingan ancaman Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan 604 KUHP pada perkara transisi.
- 62Achmad Setyo Pudjoharsoyo (2026). Status Keberlakuan PERMA 1/2020 Setelah KUHP Nasional Berlaku. MariNews Mahkamah Agung, 2 Januari 2026.Lima kategori kerugian negara dalam Perma 1/2020 dan statusnya terhadap Pasal 603 dan 604 KUHP (pendapat pribadi penulis).
- 63BacaHukum (2026). Memaknai Frasa "Pejabat" dalam UU Penyesuaian Pidana dan Implikasinya terhadap Delik Suap. bacahukum.com, 12 Februari 2026.Penghapusan Pasal 605 ayat (2) KUHP karena substansinya sama dengan Pasal 12 UU Tipikor menurut Naskah Akademik RUU Penyesuaian Pidana.
- 64Irfan Kamil (Kompas.com) (2026). MK Hilangkan Frasa Pemicu Tafsir Karet di Pasal Perintangan Penyidikan. Kompas.com, 3 Maret 2026.Pemberitaan Putusan MK 71/PUU-XXIII/2025.
- 65Agus Sahbani (Hukumonline) (2025). Alasan MK Tolak Rombak Pasal 2-3 UU Pemberantasan Tipikor. Hukumonline, 17 Desember 2025.Putusan MK 142/PUU-XXII/2024 dan 161/PUU-XXII/2024 menolak penafsiran ulang Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
- 66CNN Indonesia (2025). MA Tolak Kasasi Harvey Moeis dan Helena Lim di Kasus Timah Rp300 T. CNN Indonesia, 1 Juli 2025.Putusan MA 5009 K/Pid.Sus/2025 (25 Juni 2025) dan rincian audit kerugian negara BPKP Rp300,003 triliun.
- 67Nawir Arsyad Akbar (Kompas.com) (2026). MA Sebut Kerusakan Lingkungan dalam Kasus Timah Bukan Kerugian Negara. Kompas.com, 12 Agustus 2026.Putusan MA 11179 K/Pid.Sus/2025 mengoreksi kerugian negara kasus timah menjadi sekitar Rp28,93 triliun.
- 68Fath Putra Mulya (Antara) (2025). PK Dikabulkan, Vonis Setya Novanto Dipotong Jadi 12 Tahun 6 Bulan. Antara, 2 Juli 2025.Putusan PK 32 PK/Pid.Sus/2020: Pasal 3 jo. Pasal 18, uang pengganti USD 7,3 juta, pencabutan hak 2 tahun 6 bulan.
- 69Sandro Gatra (Kompas.com) (2015). MA Tolak Kasasi, Vonis Akil Mochtar Tetap Seumur Hidup. Kompas.com, 23 Februari 2015.Rincian suap sengketa pilkada di MK dan pertimbangan kasasi.
- 70Juven Martua Sitompul (Medcom.id) (2021). Beda Landasan Hukum, Juliari Tak Bisa Dihukum Mati. Medcom.id, 13 Maret 2021.Penjelasan KPK bahwa pidana mati Pasal 2 ayat (2) tidak dapat diterapkan pada perkara suap bansos.
- 71Haryanti Puspa Sari (Kompas.com) (2025). Keppres Amnesti dan Abolisi Diteken Prabowo, Berlaku Hari Ini. Kompas.com, 1 Agustus 2025.Amnesti bagi Hasto Kristiyanto dan abolisi bagi Tom Lembong melalui Keppres 2025.
- 72Tria Sutrisna (Kompas.com) (2026). RUU Perampasan Aset Dikebut DPR: Panja Dibentuk, Lanjut Rapat Selama Reses. Kompas.com, 27 Oktober 2026.Pembentukan Panja RUU Perampasan Aset Komisi III pada 26 Oktober 2026 dengan target pengesahan 15 Desember 2026.
- 73Haryanti Puspa Sari (Kompas.com) (2026). Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025: Skor Turun di Angka 34, Peringkat 109. Kompas.com, 10 Februari 2026.Skor sumber data CPI 2025 Indonesia dan posisi di ASEAN.
- 74Edi Suwiknyo dan Anshary Madya Sukma (Bisnis.com) (2026). KUHAP Baru Buka Jalur Damai Gugurkan Status Pidana Korporasi. Bisnis.com, 2 Januari 2026.Ulasan perjanjian penundaan penuntutan Pasal 328 KUHAP bagi korporasi.
- 75Novrieza Rahmi (Hukumonline) (2017). Siapa Berwenang Menyatakan Kerugian Negara? SEMA Pun Tak Mengikat. Hukumonline, 22 Februari 2017.Kewenangan BPK berdasarkan Pasal 23E UUD 1945 dan Pasal 10 UU 15/2006 serta kewenangan audit investigatif BPKP.
- 76BBC News Indonesia (2025). Setya Novanto: Dari Terjerat Korupsi KTP Elektronik hingga Bebas Bersyarat. BBC News Indonesia, 17 Agustus 2025.Kerugian negara proyek KTP elektronik lebih dari Rp2,3 triliun, remisi, dan pembebasan bersyarat 16 Agustus 2025.
Hukum Pidana Ekonomi
- 1Republik Indonesia (1955). Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Lembaran Negara 1955 Nomor 27, TLN Nomor 801.Pasal 1 sampai 16 dan Penjelasan Umum tentang tiga golongan TPE, sanksi, tindakan tata tertib, dan korporasi.
- 2Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842.Korporasi (Pasal 45 sampai 50, 56, 118 sampai 124), kategori denda (Pasal 79), pencucian uang (Pasal 607, 608), Pasal 620 dan 622; berlaku 2 Januari 2026.
- 3Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ditetapkan 2 Januari 2026.Penghapusan minimum khusus dan kurungan di luar KUHP, konversi denda, serta perubahan Pasal 37, 49, 120, 121, 132, dan 613 KUHP.
- 4Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149.Perjanjian penundaan penuntutan bagi korporasi (Pasal 1 angka 17 dan Pasal 328).
- 5Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 2058.Pasal 2 sampai 6, 23, 25, 28, dan 29 tentang kesalahan korporasi, grup korporasi, pemidanaan, dan eksekusi denda.
- 6Republik Indonesia (1998). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaran Negara RI Tahun 1998 Nomor 182.Rumusan Pasal 46 sampai 50A sebelum diubah UU P2SK.
- 7Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN Nomor 6845.Perubahan ketentuan pidana Perbankan dan Pasar Modal, Pasal 237, 247, 305, dan peralihan pengawasan aset kripto.
- 8Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ditetapkan 17 Juni 2026.Penyelidikan dan penyidikan sektor jasa keuangan, keadilan restoratif, una via pasar modal, dan Pasal 304A tentang aset kripto.
- 9Republik Indonesia (1995). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 64.Pasal 90 sampai 98 dan Pasal 104 versi asli, termasuk Penjelasan Pasal 95 tentang orang dalam.
- 10Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 85.Pasal 38, 39, 39A, dan 43 UU KUP.
- 11Republik Indonesia (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 246, TLN Nomor 6736.Perubahan Pasal 43A, 44, 44A, 44B, penambahan Pasal 44C dan 44D UU KUP, serta Pasal 40B dan 64 UU Cukai.
- 12Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 93, TLN Nomor 4661.Pasal 102 sampai 102C dan Pasal 108 tentang penyelundupan dan korporasi.
- 13Republik Indonesia (1995). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 75, TLN Nomor 3612.Pasal 112 tentang PPNS Bea dan Cukai dan Pasal 113 tentang penghentian penyidikan dengan denda empat kali bea masuk.
- 14Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 105, TLN Nomor 4755.Pasal 29 dan Pasal 54 tentang barang kena cukai tanpa pita cukai.
- 15Republik Indonesia (2023). Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara. JDIH Kementerian Keuangan.Penghentian penyidikan cukai setelah pembayaran denda 4 kali nilai cukai.
- 16Menteri Keuangan RI (2022). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai. JDIH Kementerian Keuangan; diubah PMK 96 Tahun 2025.Pelaksanaan Pasal 40B UU Cukai: penyelesaian tanpa penyidikan dengan denda 3 kali nilai cukai.
- 17Republik Indonesia (2010). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 122, TLN Nomor 5164.Pasal 6, 7, 69, 74, 77, dan 78 yang tetap berlaku setelah Pasal 2 ayat (1), 3, 4, dan 5 dicabut KUHP.
- 18Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 33, TLN Nomor 3817.Pasal 41, 47, 48, dan 49 sebelum dan sesudah UU Cipta Kerja.
- 19Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856.Perubahan Pasal 48 dan penghapusan Pasal 49 UU 5/1999.
- 20Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 22, TLN Nomor 3821.Ketentuan pidana Pasal 61 sampai 63.
- 21Otoritas Jasa Keuangan (2023). Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan.Pasal 62 tentang larangan dan batas waktu penagihan.
- 22Otoritas Jasa Keuangan (2025). Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Otoritas Jasa Keuangan.Aturan pelaksana POJK 40/2024 termasuk batas manfaat ekonomi LPBBTI.
- 23Republik Indonesia (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital. JDIH Kementerian Keuangan.Dasar pelaksanaan peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK.
- 24Mahkamah Agung RI (2012). Putusan Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 atas nama terdakwa Suwir Laut (Asian Agri). Mahkamah Agung, 18 Desember 2012.Pidana pajak Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP; 14 perusahaan dibebani denda dua kali pajak terutang sekitar Rp2,52 triliun.
- 25Mahkamah Konstitusi RI (2015). Putusan Nomor 77/PUU-XII/2014 tentang pengujian UU 8/2010. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 12 Februari 2015.Menolak pengujian Pasal 69, 77, dan 78 UU TPPU; dua hakim berpendapat berbeda.
- 26Mahkamah Konstitusi RI (2021). Putusan Nomor 15/PUU-XIX/2021 tentang pengujian Penjelasan Pasal 74 UU 8/2010. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 Juni 2021.Penyidik tindak pidana asal mencakup pejabat atau instansi yang diberi kewenangan menyidik oleh peraturan perundang-undangan.
- 27Mahkamah Konstitusi RI (2024). Putusan Nomor 83/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Pasal 43A UU KUP dalam UU 7/2021. Mahkamah Konstitusi.Pemeriksaan bukti permulaan pajak sah sepanjang tidak terdapat tindakan upaya paksa.
- 28Mahkamah Konstitusi RI (2023). Putusan Nomor 59/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU 4/2023 mengenai penyidik sektor jasa keuangan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 21 Desember 2023.Frasa "hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK" dibaca "dapat dilakukan oleh penyidik OJK".
- 29Mahkamah Agung RI (2023). Putusan Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 atas nama terdakwa Henry Surya (KSP Indosurya). Mahkamah Agung, 16 Mei 2023.Pasal 46 UU Perbankan dan TPPU; pidana 18 tahun dan denda Rp15 miliar.
- 30Mahkamah Agung RI (2021). Putusan Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 atas nama terdakwa Heru Hidayat (Jiwasraya). Mahkamah Agung, 24 Agustus 2021.Korupsi dan TPPU dalam pengelolaan investasi Jiwasraya; pidana seumur hidup dikuatkan.
- 31Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2020). Putusan Nomor 728/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Ricky Yanto (saham SDMU). PN Jakarta Pusat, 29 Januari 2020.Manipulasi pasar Pasal 104 jo. 91 UU Pasar Modal; pidana percobaan dan denda Rp100 juta.
- 32Pengadilan Tinggi Banten (2023). Putusan Nomor 117/PID.SUS/2022/PT BTN atas nama terdakwa Indra Kesuma (Indra Kenz). PT Banten, 10 Januari 2023.Berita bohong yang merugikan konsumen dan TPPU dalam promosi Binomo; sebagian barang bukti dikembalikan kepada korban.
- 33Mahkamah Agung RI (2022). Putusan Peninjauan Kembali Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 atas nama Andika Surachman dkk. (First Travel). Mahkamah Agung, 23 Mei 2022.Barang bukti dikembalikan kepada calon jemaah karena tidak ada hak negara yang dirugikan.
- 34Andi Hamzah (1996). Hukum Pidana Ekonomi (edisi revisi, selaras Inpres No. 4 Tahun 1985). Erlangga, Jakarta.Pengertian, sejarah, dan sistem UU Darurat 7/1955.
- 35Muladi dan Dwidja Priyatno (2010). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.Model kedudukan dan teori pertanggungjawaban pidana korporasi.
- 36Sutan Remy Sjahdeini (2017). Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi dan Seluk-Beluknya (edisi kedua). Kencana, Jakarta.Teori identifikasi, vicarious liability, agregasi, budaya korporasi, dan perkara-perkara pembandingnya.
- 37Barda Nawawi Arief (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Prenadamedia Group, Jakarta.Kebijakan hukum pidana dan hukum pidana administrasi.
- 38Edwin H. Sutherland (1949). White Collar Crime. Dryden Press, New York.Definisi kejahatan kerah putih dan studi terhadap 70 korporasi besar Amerika.
- 39Marshall B. Clinard dan Peter C. Yeager (1980). Corporate Crime. Free Press, New York.Definisi dan ciri kejahatan korporasi.
- 40Yenti Garnasih (2017). Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang dan Permasalahannya di Indonesia. Rajawali Pers, Depok (edisi 1).Proses pencucian uang, kaitan dengan tindak pidana asal, dan penegakan UU 8/2010.
- 41Sutan Remy Sjahdeini (2004). Seluk-Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme. Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.Tahap placement, layering, dan integration.
- 42Edwin H. Sutherland (1940). White-Collar Criminality. American Sociological Review 5(1):1-12.Artikel yang memperkenalkan konsep kejahatan kerah putih.
- 43Muhammad Fatahillah Akbar (2023). The urgency of law reforms on economic crimes in Indonesia. Cogent Social Sciences 9(1).Ketidakseragaman asas pidana ekonomi sektoral dan relevansi UU Darurat 1955.
- 44Emiliya Febriyani dan Topo Santoso (2022). Examining Economic Crime Policy: Evidence from Indonesia. Journal of Judicial Review 24(2).Asal-usul UU Darurat dari WED dan pembedaan arti sempit dan luas menurut Moch. Anwar.
- 45Dino Rizka Afdhali dan Handoyo Prasetyo (2024). Pengaturan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 dalam Rangka Pemberantasan Kejahatan Ekonomi di Indonesia. Journal Evidence of Law 3(3).UU Darurat sebagai payung asas pemberantasan kejahatan ekonomi.
- 46Dini Ramdania (2021). Eksistensi Undang-Undang Drt Nomor 7/1955 dalam Penegakan Hukum di Bidang Ekonomi (Economic Crimes). Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum.Economic crime dan economic criminality, serta relevansi UU Darurat.
- 47Nur Aripkah (2020). Persoalan Kriteria Batasan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Tinjauan Terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 27(2).Kritik terhadap ukuran kesalahan korporasi dalam Pasal 4 ayat (2) Perma 13/2016.
- 48M. Ilham Wira Pratama (2025). Aspek Pemidanaan Korporasi Berdasarkan KUHP 2023 dan Perma Nomor 13 Tahun 2016. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia 5(1):67-80.Hubungan Perma 13/2016 dengan KUHP 2023 dalam pemidanaan korporasi.
- 49Joko Sriwidodo dan M.S. Tumanggor (2024). Regulation of Corporate Criminal Liability According to Law Number 1 Year 2023 on the Criminal Code. Krtha Bhayangkara 18(1).Pasal 45 sampai 50 KUHP tentang korporasi.
- 50Rezki Purnama Samad, Ardiansyah, Eva Albatun Nabilah (2025). A Critical Analysis of Corporate Criminal Liability in Law Number 1 of 2023. SIGn Jurnal Hukum 7(2):664-681.Kerentanan normatif pengaturan korporasi dalam KUHP.
- 51Desi Apriani, Zulherman Idris, Nur Hidayat, Dwi Yusuf Rafly (2025). Analisis Penghapusan Sanksi Pidana Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Legislasi Indonesia 22(4):449-466.Penghapusan pidana pokok dan tambahan dalam UU Persaingan Usaha.
- 52Nurjannatul Fadhilah, Aria Zurnetti, Nani Mulyati (2024). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada Tindak Pidana Perbankan dalam Rangka Pembaruan Hukum Pidana. Lareh Law Review 2(1):1-14.Pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana perbankan setelah UU P2SK.
- 53Rahma Christabel Abilah dan Rasji (2025). Legal Proof of Capital Market Manipulation in Indonesia: Case 34/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst Analysis. Jurnal Daulat Hukum 8(3).Kesulitan pembuktian manipulasi pasar.
- 54Mahrus Ali (2022). Menolak Tindak Pidana Pasar Modal dalam Perkara PT. Asuransi Jiwasraya sebagai Korupsi. Jurnal Ius Constituendum.Kritik kualifikasi korupsi dalam perkara Jiwasraya dan modus penggorengan saham.
- 55Dani Rahmat dan Diding Rahmat (2026). Proporsionalitas dan Harmonisasi Norma Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Journal Evidence of Law 5(2):1215-1227.Dampak UU 1/2026 terhadap Pasal 39A dan Pasal 44B UU KUP.
- 56Arridho Abduh, Irma Romi Anto, Naser Ali Abdulghani (2025). Ultimum Remedium and the Legal Politics of Tax Criminal Prosecution in Indonesia. JKIH: Jurnal Kajian Ilmu Hukum 4(2).Diskresi Pasal 44B UU KUP dan inkonsistensi putusan pidana pajak.
- 57Nathan Thomas (2024). Penerapan Hukum Pidana sebagai Ultimum Remedium pada Kasus Perpajakan Pasca Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jurnal Dinamika Hukum (Universitas Slamet Riyadi).Putusan pidana pajak 2022 sampai 2023 yang masih memakai pola premium remedium.
- 58Vicko Taniady dan Novi Wahyu Riwayanti (2021). Reformulasi Beban Pembuktian Terbalik Berlandaskan Asas Presumption of Guilt terhadap Kasus TPPU di Indonesia. IPMHI Law Journal 1(2).Pembalikan beban pembuktian terbatas dan berimbang dalam UU TPPU.
- 59Cahyo Tri Laksono dan Gelar Ali Ahmad (2025). Disparity of Judges Decisions in the Case of Binary Option Affiliator Doni Salmanan Compared to Indra Kenz (Putusan 1/Pid.Sus/2023/PT Bandung dan 117/Pid.Sus/2022/PT Banten). NOVUM: Jurnal Hukum.Disparitas pidana dan nasib aset dalam perkara opsi biner.
- 60Anita Zulfiani, Nabila Alinka Wibowo, Skolastika Pradnya Satyalalita (2026). Illegal Online Lending in Indonesia: Mapping Criminal Liability and Strengthening Victim Protection. JUSTISI 12(1).Pemetaan pertanggungjawaban pidana dalam perkara pinjol ilegal.
- 61M. Nanda Setiawan, Halida Zia, Chindi Oeliga Yensi Afita, Yensi Afita (2026). Regulasi Kejahatan Siber Berbasis Aset Kripto dalam Hukum Pidana Indonesia. Wajah Hukum 10(2).Delik yang dipakai untuk kejahatan kripto dan kesulitan pembuktiannya.
- 62Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (2026). Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025. Siaran pers PPATK, 28 Januari 2026.Jumlah laporan, LTKM, hasil analisis, dan perputaran dana judi online 2025.
- 63Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (2026). Siaran pers capaian penindakan rokok ilegal tahun 2025. beacukai.go.id.Sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal, 96,55 persen rokok polos, dan Rp1,23 triliun potensi kerugian diselamatkan.
- 64Kepaniteraan Mahkamah Agung (2013). Inilah Putusan Kasasi yang Memerintahkan AAG Membayar Pajak Terhutang sebesar 2,5 Trilyun Lebih. kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, 21 Februari 2013.Ringkasan amar putusan Asian Agri.
- 65Novritsar Hasintongan Pakpahan (MariNews Mahkamah Agung) (2025). Landmark decision: Penghimpunan Dana Anggota Koperasi dan Masyarakat Umum Tanpa Izin Merupakan Perbuatan Pidana. marinews.mahkamahagung.go.id, 12 Juli 2025.Kaidah hukum Putusan MA 2113 K/Pid.Sus/2023 dan skala dana Indosurya.
- 66Badan Pemeriksa Keuangan (2020). Kerugian Negara Kasus Jiwasraya Rp16,81 Triliun. Siaran pers BPK, 9 Maret 2020.Rincian kerugian investasi saham dan reksa dana Jiwasraya.
- 67Badan Pemeriksa Keuangan (2021). Kerugian Negara Kasus PT Asabri Rp22,78 Triliun. bpk.go.id, 31 Mei 2021.Kerugian negara dalam perkara Asabri.
- 68Otoritas Jasa Keuangan (2026). Satgas PASTI Tindak Aktivitas Keuangan Ilegal, Penipuan Transaksi Keuangan, dan Pergadaian Ilegal. Siaran pers OJK, 27 Oktober 2026.Entitas ilegal yang dihentikan Januari sampai September 2026 dan capaian IASC.
- 69Otoritas Jasa Keuangan (2025). Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI. Siaran pers OJK, 10 Januari 2025.Peralihan pengawasan aset kripto ke OJK.
- 70Otoritas Jasa Keuangan (2024). POJK 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Siaran pers OJK.Aturan teknis perdagangan aset kripto di bawah OJK.
- 71Otoritas Jasa Keuangan (2025). OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Permasalahan di Industri Pindar. Siaran pers OJK.POJK 40/2024 sebagai pengganti POJK 10/POJK.05/2022 tentang LPBBTI.
- 72DPR RI (2026). Saan Pastikan RUU Perampasan Aset Ditargetkan Tuntas Sebelum 15 Desember. dpr.go.id, 22 September 2026.Target pengesahan RUU Perampasan Aset.
- 73ANTARA News (2012). MA perintahkan Asian Agri bayar dua kali kekurangan pajak. ANTARA News, 28 Desember 2012.Keterangan juru bicara MA tentang pidana dan denda dalam perkara Asian Agri.
- 74Mulia Budi (2025). Vonis Lepas Dianulir, 3 Korporasi Dihukum Denda Rp 3 M-Uang Pengganti Rp 17,7 T. detikNews, 25 September 2025.Amar kasasi perkara korporasi CPO dan beban kepada personal pengendali.
- 75Fath Putra Mulya (2025). MA anulir vonis lepas terdakwa korporasi di kasus CPO. ANTARA News, 25 September 2025.Nomor putusan kasasi 8431, 8432, dan 8433 K/PID.SUS/2025 dan latar suap hakim.
- 76Elvan Widyatama dan Damiana (2025). MA Anulir Vonis Lepas Korupsi CPO, Wilmar Cs Harus Bayar Rp17,7 T. CNBC Indonesia, 26 September 2025.Rincian uang pengganti dan pasal yang terbukti.
- 77Edi Suwiknyo dan Anshary Madya Sukma (2026). KUHAP Baru Buka Jalur Damai Gugurkan Status Pidana Korporasi. Bisnis.com, 2 Januari 2026.Keadilan restoratif dan perjanjian penundaan penuntutan bagi korporasi dalam KUHAP baru.
- 78Hukumonline (2023). Menilik Jeratan Hukum Pelaku Jasa Keuangan Ilegal dalam UU P2SK. Hukumonline.Pasal 237 dan 305 UU P2SK tentang kegiatan keuangan tanpa izin.
- 79Hukumonline (2023). Tafsir MK soal Penyidik dalam Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan. Hukumonline, Desember 2023.Ulasan Putusan MK 59/PUU-XXI/2023.
- 80Kompas.com (2023). MA Vonis Bos KSP Indosurya 18 Tahun Penjara. Kompas.com, 17 Mei 2023.Pidana kasasi Henry Surya.
- 81Kompas.com (2023). MA Tolak Kasasi Doni Salmanan. Kompas.com, 21 November 2023.Kasasi perkara Quotex dan nasib aset yang dirampas untuk negara.
- 82Ardito Ramadhan (2023). MA Perintahkan Aset Korban First Travel Dikembalikan, Jaksa Agung: Perlu Proses Panjang. Kompas.com, 7 Februari 2023.Pelaksanaan putusan PK First Travel.
- 83CNN Indonesia (2023). Mahkamah Agung Putuskan Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah. CNN Indonesia, 5 Januari 2023.Jumlah barang sitaan dan modus Ponzi First Travel.
- 84Tria Sutrisna (2026). RUU Perampasan Aset Dikebut DPR: Panja Dibentuk, Lanjut Rapat Selama Reses. Kompas.com, 27 Oktober 2026.Pembentukan Panja RUU Perampasan Aset dan usul inisiatif DPR 6 Oktober 2026.
- 85Hukumonline (2015). MK Tolak Permohonan Akil Mochtar. Hukumonline, 12 Februari 2015.Pertimbangan dan pendapat berbeda dalam Putusan MK 77/PUU-XII/2014.
- 86Nora Galuh Candra Asmarani (2021). Sanksi Penghentian Penyidikan Pasal 44B UU KUP Direvisi. DDTCNews, 19 Oktober 2021.Perubahan besaran denda Pasal 44B oleh UU HPP dan alasannya.
- 87CNBC Indonesia (2021). Kasus Heru-Bentjok, Puncak Gunung Es Praktik Goreng Saham. CNBC Indonesia, 9 Desember 2021.Modus transaksi semu melalui nominee dalam perkara Jiwasraya.
- 88detikNews (2022). Perlawanan Jaksa Buntut Aset Indra Kenz Dirampas Negara. detikNews, November 2022.Putusan PN Tangerang dalam perkara Indra Kenz dan nasib asetnya.
- 89detikNews (2022). Vonis Heru Hidayat: Seumur Hidup di Jiwasraya, Nihil di Asabri. detikNews, 19 Januari 2022.Pidana nihil dan uang pengganti dalam perkara Asabri tingkat pertama.
- 90Tempo (2026). OJK Blokir 2.263 Pinjol dan 354 Investasi Ilegal di 2025. Tempo.co, Januari 2026.Data penindakan Satgas PASTI sepanjang 2025.
Hukum Bisnis
- 1Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah setelah perubahan keempat 2002.Pasal 33 sebagai landasan demokrasi ekonomi, koperasi, dan penguasaan negara atas cabang produksi penting.
- 2Pemerintah Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23; JDIH Mahkamah Agung.Syarat sah dan kekuatan mengikat perjanjian, jual beli, persekutuan perdata, pemberian kuasa, jaminan umum, dan penanggungan.
- 3Pemerintah Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23; JDIH Mahkamah Agung.Pasal 16 sampai 35 tentang firma dan persekutuan komanditer.
- 4Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856.Omnibus yang mengubah UU Penanaman Modal, UU PT (perseroan perorangan), UU Koperasi, UU UMKM, UU Persaingan, dan memperkenalkan perizinan berbasis risiko.
- 5Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional berlaku 2 Januari 2026; Pasal 45 sampai 50 tentang korporasi sebagai subjek dan pertanggungjawaban pidana korporasi.
- 6Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 2058.Kriteria kesalahan korporasi: memperoleh manfaat, membiarkan, atau tidak mengambil langkah pencegahan.
- 7Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 140.Delik suap dan gratifikasi yang paling sering menjerat pelaku usaha; sebagian pasal dicabut dan dipindah ke KUHP nasional.
- 8Republik Indonesia (2023). Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 123.Kewajiban negara melindungi, tanggung jawab pelaku usaha menghormati HAM, akses pemulihan, dan Gugus Tugas Nasional BHAM.
- 9Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN Nomor 4756.Pengertian PT, tanggung jawab terbatas dan pengecualiannya, pendirian, modal; diubah UU Cipta Kerja untuk perseroan perorangan (Pasal 153A sampai 153J).
- 10Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 18, TLN Nomor 6620.Modal dasar ditentukan pendiri, syarat dan tata cara pendirian perseroan perorangan, kewajiban laporan keuangan.
- 11Kementerian Hukum RI (2025). Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer. Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 812.Pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran CV, firma, dan persekutuan perdata lewat SABU melalui notaris; mencabut Permenkumham 17/2018.
- 12Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 93, TLN Nomor 4866.Asas dan pemberdayaan UMKM; kriteria lama berbasis kekayaan bersih yang diganti melalui UU Cipta Kerja dan PP 7/2021.
- 13Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 17, TLN Nomor 6619.Kriteria UMKM berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan (Pasal 35) dan perizinan UMKM berbasis risiko (Pasal 37).
- 14Republik Indonesia (1992). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116, TLN Nomor 3502.Pengertian, prinsip, pendirian, dan perangkat koperasi; diubah UU Cipta Kerja dan UU P2SK; berlaku kembali setelah Putusan MK 28/PUU-XI/2013.
- 15Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 25, TLN Nomor 7097.Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dan holding investasi serta operasional.
- 16Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 162, TLN Nomor 7142.Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN, saham Dwiwarna 1 persen dan seri B 99 persen, larangan rangkap jabatan menteri, pemeriksaan BPK.
- 17Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 67, TLN Nomor 4724.Bentuk PMA (Pasal 5), kewajiban penanam modal (Pasal 15), bidang usaha (Pasal 12 setelah Cipta Kerja), fasilitas, sengketa (Pasal 32), larangan nominee (Pasal 33).
- 18Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 98, TLN Nomor 7115.Mencabut PP 5/2021; persyaratan dasar, PB, PB UMKU, tingkat risiko, sistem OSS, SLA, fiktif positif, pengawasan, dan sanksi.
- 19Republik Indonesia (2021). Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 61.Daftar bidang usaha prioritas, dialokasikan atau kemitraan dengan UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu; mencabut Perpres 44/2016.
- 20Republik Indonesia (2021). Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 128.Menutup industri minuman keras, anggur, dan minuman mengandung malt untuk penanaman modal.
- 21Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM (2025). Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem OSS. JDIH Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.Nilai investasi PMA lebih dari Rp10 miliar per KBLI per lokasi, modal disetor minimum Rp2,5 miliar, dan penguncian modal 12 bulan (Pasal 25 sampai 27).
- 22Kementerian Keuangan RI (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Direktorat Jenderal Pajak, ditetapkan 8 Oktober 2024.Tax holiday industri pionir dengan rencana investasi paling sedikit Rp100 miliar, disesuaikan dengan pajak minimum global.
- 23Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 109.Pasal 31: bahasa Indonesia wajib digunakan dalam perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia.
- 24Republik Indonesia (2019). Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2019.Bahasa asing dalam perjanjian dengan pihak asing berfungsi sebagai padanan atau terjemahan bahasa Indonesia.
- 25Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58.Pasal 18: transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat para pihak.
- 26Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1.Perubahan terbaru UU ITE, termasuk kontrak elektronik internasional dan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik.
- 27Kementerian Perdagangan RI (2021). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen. Berita Negara RI Tahun 2021 Nomor 280.Definisi agen, distributor, agen tunggal, distributor tunggal, prinsipal, dan Surat Tanda Pendaftaran.
- 28Republik Indonesia (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 188, TLN Nomor 6986.Mencabut PP 42/2007; definisi dan kriteria waralaba, prospektus, perjanjian, STPW, dan larangan.
- 29Kementerian Perdagangan RI (2025). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah. Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 458.Pedoman verifikasi STPW oleh pemerintah daerah, berlaku 30 Juli 2025.
- 30Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN Nomor 6845.Omnibus sektor keuangan: perbankan, pasar modal, usaha jasa pembiayaan, ITSK, koperasi sektor jasa keuangan, akses pembiayaan UMKM.
- 31Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 62, TLN Nomor 7180.Demutualisasi BEI, perluasan pengawasan OJK ke bursa komoditas dan aset digital, penguatan LPS, keadilan restoratif sektor keuangan.
- 32Republik Indonesia (1996). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Lembaran Negara RI Tahun 1996 Nomor 42, TLN Nomor 3632.Objek, pembebanan, dan eksekusi hak tanggungan sebagai jaminan kredit berbasis tanah.
- 33Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 168, TLN Nomor 3889.Pengertian fidusia, pendaftaran, sertifikat, dan eksekusi; Pasal 15 dimaknai ulang oleh Putusan MK 18/PUU-XVII/2019.
- 34Otoritas Jasa Keuangan (2024). Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 53/OJK.Bentuk badan hukum PT atau koperasi, batas pendanaan Rp2 miliar, mitigasi risiko, dan ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
- 35Otoritas Jasa Keuangan (2024). Peraturan OJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura. Diundangkan 31 Desember 2024.Perizinan dan penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan dan modal ventura; perjanjian pembiayaan wajib tertulis.
- 36Otoritas Jasa Keuangan (2025). Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024. Diundangkan 22 Desember 2025.Pengecualian agunan untuk pembiayaan modal kerja sampai Rp100 juta dan pengaturan uang muka kendaraan bermotor.
- 37Otoritas Jasa Keuangan (2023). Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah. Diundangkan 22 Desember 2023.Kategori venture capital corporation dan venture debt corporation serta pengelolaan dana ventura.
- 38Republik Indonesia (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 222, TLN Nomor 6420.Para pihak PMSE, kewajiban informasi, kontrak elektronik, perlindungan data, dan penyelesaian sengketa transaksi daring.
- 39Kementerian Perdagangan RI (2026). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 367, berlaku 8 Juni 2026.Mencabut Permendag 31/2023; model bisnis PPMSE, kewajiban perizinan pedagang, iklan, produk dalam negeri, pemanfaatan AI, sanksi.
- 40Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196, TLN Nomor 6820.Kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi, termasuk pelaku usaha daring.
- 41Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 22, TLN Nomor 3821.Hak dan kewajiban, larangan klausula baku (Pasal 18), ganti rugi (Pasal 19), BPSK; Pasal 31 dimaknai ulang oleh Putusan MK 235/PUU-XXIII/2025.
- 42Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 33, TLN Nomor 3817.Perjanjian dan kegiatan yang dilarang, posisi dominan, merger, KPPU; diubah UU Cipta Kerja soal upaya keberatan dan sanksi.
- 43Republik Indonesia (2016). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 252, TLN Nomor 5953.Pendaftaran merek, lisensi merek, penghapusan merek tidak dipakai; diubah UU Cipta Kerja.
- 44Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 266, TLN Nomor 5599.Perlindungan otomatis ciptaan, hak ekonomi, lisensi, dan tanggung jawab pengelola tempat perdagangan.
- 45Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 251, TLN Nomor 7002.Perubahan terbaru UU Paten, berlaku 28 Oktober 2024.
- 46Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39, TLN Nomor 4279.Hubungan kerja, PKWT, upah, PHK; diubah UU Cipta Kerja dan dimaknai ulang Putusan MK 168/PUU-XXI/2023.
- 47Republik Indonesia (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 246, TLN Nomor 6736.Tarif PPh badan 22 persen, tarif PPN 12 persen mulai 2025, dan NIK sebagai NPWP orang pribadi.
- 48Kementerian Keuangan RI (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak. Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 1065.PPN 12 persen penuh hanya untuk barang mewah; selain itu dasar pengenaan 11/12 sehingga beban efektif 11 persen.
- 49Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138.Perjanjian arbitrase meniadakan kewenangan pengadilan (Pasal 3 dan 11), putusan final dan mengikat (Pasal 60), arbitrase internasional, dan pembatalan putusan.
- 50Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mahkamah Agung RI.Kewajiban mediasi dalam perkara perdata, iktikad baik, jangka waktu 30 hari, dan akta perdamaian.
- 51Mahkamah Agung RI (2023). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase. Mahkamah Agung RI.Prosedur pengadilan untuk pelaksanaan dan pembatalan putusan arbitrase nasional dan internasional.
- 52Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 131, TLN Nomor 4443.Syarat pailit (Pasal 2), pembuktian sederhana (Pasal 8 ayat (4)), PKPU (Pasal 222 dan seterusnya); sebagian dicabut UU P2SK; uji materi MK 2025 dan 2026.
- 53Mahkamah Konstitusi RI (2021). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 November 2021.UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, perbaikan dua tahun, penangguhan tindakan strategis berdampak luas.
- 54Mahkamah Konstitusi RI (2024). Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU 6/2023 klaster ketenagakerjaan (ikhtisar). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 31 Oktober 2024.Pemaknaan ulang PKWT, alih daya, upah, dan PHK serta perintah membentuk UU ketenagakerjaan baru dalam dua tahun.
- 55Mahkamah Konstitusi RI (2014). Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013 tentang pengujian UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 Mei 2014.UU 17/2012 dibatalkan seluruhnya karena menggeser koperasi dari usaha bersama menjadi persekutuan modal; UU 25/1992 berlaku sementara.
- 56Mahkamah Konstitusi RI (2008). Putusan Nomor 21-22/PUU-V/2007 tentang pengujian UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (ikhtisar). Mahkamah Konstitusi.Membatalkan pemberian dan perpanjangan HGU, HGB, dan hak pakai di muka sekaligus dalam Pasal 22 UU Penanaman Modal.
- 57Mahkamah Konstitusi RI (2020). Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang pengujian UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (ikhtisar). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 6 Januari 2020.Cidera janji tidak ditentukan sepihak; tanpa kesepakatan dan penyerahan sukarela, eksekusi melalui prosedur pengadilan.
- 58Mahkamah Agung RI (2015). Putusan Nomor 601 K/Pdt/2015, Nine AM Ltd. melawan PT Bangun Karya Pratama Lestari. Direktori Putusan Mahkamah Agung, dibacakan 31 Agustus 2015.Kasasi ditolak; menguatkan pembatalan loan agreement berbahasa Inggris karena melanggar Pasal 31 UU 24/2009.
- 59Mahkamah Agung RI (2012). Putusan Nomor 704 K/Pdt.Sus/2012, PT Telekomunikasi Selular melawan PT Prima Jaya Informatika. Direktori Putusan Mahkamah Agung, dibacakan 21 November 2012.Membatalkan putusan pailit Telkomsel karena utang tidak dapat dibuktikan secara sederhana.
- 60Munir Fuady (2008). Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Global. Citra Aditya Bakti, Bandung.Buku pengantar standar: ruang lingkup hukum bisnis, kontrak, perusahaan, pembiayaan, dan bidang nonkonvensional.
- 61Abdul Rasyid Saliman; Kadek Januarsa Adi Sudharma (2025). Hukum Bisnis untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus. Kencana Prenadamedia, Jakarta (edisi kesembilan).Bentuk organisasi bisnis, kontrak, HKI, kepailitan, dengan contoh kasus tiap bab.
- 62Zaeni Asyhadie (2023). Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia. RajaGrafindo Persada, Depok (edisi revisi).Pengertian hukum bisnis, badan usaha dan pembantunya, legalitas perusahaan, HKI, lembaga pembiayaan.
- 63Richard Burton Simatupang (2007). Aspek Hukum dalam Bisnis. Rineka Cipta, Jakarta (edisi revisi).Ruang lingkup bisnis, bentuk badan usaha, anatomi kontrak, lembaga pembiayaan, pajak, dan perizinan.
- 64Johannes Ibrahim; Lindawaty Sewu (2007). Hukum Bisnis dalam Persepsi Manusia Modern. Refika Aditama, Bandung (cet. 2).Etika bisnis sebagai pedoman perilaku, perbandingan hukum perjanjian, dan waralaba lintas batas.
- 65Ridwan Khairandy (2013). Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia. FH UII Press, Yogyakarta.Pengertian hukum dagang, hukum bisnis, dan hukum ekonomi; badan usaha perseorangan dan persekutuan.
- 66M. Yahya Harahap (2009). Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika, Jakarta.Prinsip tanggung jawab terbatas, piercing the corporate veil, organ, dan tanggung jawab direksi.
- 67Salim H.S. (2003). Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.Kontrak yang tumbuh dalam praktik: leasing, waralaba, modal ventura, joint venture, dan lainnya.
- 68Sutan Remy Sjahdeini (2016). Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran. Prenadamedia Group, Jakarta.Asas kepailitan, termasuk asas bahwa hanya debitur insolven yang seharusnya dipailitkan.
- 69Erly Aristo; Marchethy Riwani Diaz; Jennifer Kurnia Putri (2024). Risk-Based Licensing Arrangements: Between Convenience and Legal Certainty. DiH: Jurnal Ilmu Hukum 20(1).Kritik kepastian hukum perizinan berbasis risiko: nomenklatur, subjektivitas penentuan risiko, dan tarik ulur pusat daerah.
- 70Aldy Mirozul; Diani Sadia Wati; Aurora Jillena Meliala (2025). Risk-Based Business Licensing According Perspective of Investment Certainty in Indonesia. Journal of Progressive Law and Legal Studies 3(2).Masalah implementasi PP 5/2021 yang menjadi latar penggantiannya oleh PP 28/2025.
- 71Felicia Himawan; Airlangga Dewabrata; Jesica Christi (2025). Kedudukan Hukum Pengaturan Nominee dalam Sistem Hukum Perseroan di Indonesia. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 10(12).Arah putusan pengadilan yang menolak perjanjian pinjam nama untuk menghindari larangan hukum.
- 72Murni Safitri; Iswi Hariyani (2022). Ratio Legis Pendirian Perseroan Perorangan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jurnal Ilmu Kenotariatan 3(1).Ratio legis perseroan perorangan dan ketegangannya dengan konsep PT sebagai persekutuan modal.
- 73Sylvia Putri; David Tan (2022). Analisis Yuridis Perseroan Perorangan Ditinjau dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Unes Law Review 4(3).Pasal 153J sebagai penerapan piercing the corporate veil pada perseroan perorangan.
- 74Johannes Kosasih; Yohanes Sirait (2021). Urgency in Using Indonesia Language on Business Contracts and Potency of Investment Dispute: The Study of Supreme Court Decision Number 601 K/Pdt/2015. Proceedings ICE-HUMS 2021, SCITEPRESS: 306-311.Analisis putusan Nine AM dan dampaknya bagi kontrak investasi asing.
- 75Yoga Muslim Irmanda; Yunanto (2023). Eksekusi Jaminan Fidusia Setelah Adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 23(2).Eksekusi fidusia tetap dapat dilakukan kreditur bila ada kesepakatan cidera janji dan penyerahan sukarela.
- 76Natalia Karelina; Lastuti Abubakar; Tri Handayani (2022). Implikasi Hukum Putusan MK Nomor 18/PUU/XVII/2019 dan Penegasannya dalam Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia dan Perumusan Klausula Perjanjian. Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 5(2).Kritik inefisiensi eksekusi dan saran perumusan klausul cidera janji dalam perjanjian.
- 77Satrio Bagus Hartyanto; Sinta Dewi Rosadi; Tasya Safiranita Ramli (2025). Perlindungan Hukum terhadap Penyelenggara Social-Commerce atas Larangan Transaksi pada Platform Social-Commerce Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Pendidikan Indonesia (Japendi) 6(3).Larangan transaksi di social commerce, penutupan TikTok Shop 2023, dan akuisisi Tokopedia.
- 78Muhammad Aryanang Isal; Rahmat Maulana Sidik (2023). Jeratan Social Commerce: Matinya Masa Depan UMKM di Indonesia Studi Kasus TikTok Shop di Indonesia. Commerce Law 3(2).Dampak social commerce terhadap UMKM dan kritik kecukupan Permendag 31/2023.
- 79Clarita Stefanie Panjaitan; R. Kartikasari; Artaji (2022). Keabsahan Keadaan Solven Debitor sebagai Dasar Pertimbangan dalam Perkara Kepailitan. Media Iuris, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 18 Februari 2022.Hakim perlu menerapkan asas keseimbangan dengan mempertimbangkan keadaan solven debitor dalam perkara kepailitan.
- 80Soonpeel Edgar Chang (2024). Assessment of Indonesia’s Legal Framework for Human Rights in Corporate Settings. Indonesia Law Journal 17(2).Penilaian kerangka hukum bisnis dan HAM Indonesia setelah Perpres 60/2023.
- 81Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM (2026). Realisasi Investasi 2025 Lampaui Target, Hilirisasi Melompat 43,3 Persen. Siaran pers, 15 Januari 2026.Realisasi investasi 2025 Rp1.931,2 triliun, PMDN Rp1.030,3 triliun, PMA Rp900,9 triliun, 2,71 juta tenaga kerja, lima negara asal PMA terbesar.
- 82Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM (2026). Pemerintah Sesuaikan Sistem OSS dengan PP 28 Tahun 2025, Perkuat Kepastian dan Kemudahan Berusaha. Siaran pers, 26 Februari 2026.Sekitar 15,4 juta NIB per 25 Februari 2026, lebih dari 96 persen usaha mikro; SLA, fiktif positif, KKPR pernyataan mandiri untuk usaha mikro.
- 83Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (2026). Laporan Basis Data Tunggal UMKM melalui SIDT-UMKM per 31 Desember 2025. Kementerian UMKM.Tercatat 30.209.069 UMKM nonpertanian dengan 45,30 juta tenaga kerja, mayoritas usaha mikro.
- 84Kementerian Perdagangan RI (2026). Perkuat Ekosistem Perdagangan Digital dan Daya Saing Produk Lokal, Mendag Busan Tanda Tangani Revisi Permendag 31/2023. Siaran pers, 4 Juni 2026.Lima fokus Permendag PMSE baru, tambahan model bisnis ride-hailing dan online travel agent, masa tenggang perizinan.
- 85Direktorat Jenderal Pajak (2026). PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya. pajak.go.id, 3 Juni 2026.PP 20/2026 (berlaku 22 April 2026) mengubah PP 55/2022: PPh final 0,5 persen hanya untuk orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi.
- 86Kementerian Hak Asasi Manusia RI (2025). PRISMA: Penilaian Risiko Bisnis dan HAM. Aplikasi resmi Kementerian HAM.Alat penilaian mandiri perusahaan atas risiko HAM: tenaga kerja, kondisi kerja, pengaduan, rantai pasok.
- 87Komisi Pengawas Persaingan Usaha (dimuat ASEAN Competition) (2025). Google Found in Violation, KPPU Imposes Fine of IDR 202.5 Billion. ASEAN Competition, 22 Januari 2025.Ringkasan resmi Putusan KPPU 03/KPPU-I/2024: pasar bersangkutan, pangsa lebih dari 50 persen, pelanggaran Pasal 17 dan 25 ayat (1) huruf b.
- 88Mahkamah Agung RI (2021). Pendekatan Hukum Perdata Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Komersial Internasional Berbahasa Asing. Situs resmi Mahkamah Agung, 18 Mei 2021.Uraian perkara Nine AM, termasuk dissenting opinion Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
- 89Parlementaria DPR RI (2026). Nurhadi Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Pelaksana UU Pelindungan Ketenagakerjaan. dpr.go.id, 8 Oktober 2026.Persetujuan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan 6 Oktober 2026, 23 bab dan 313 pasal.
- 90Ady Thea DA (2025). Disetujui Jadi UU, Ini 12 Pengaturan Baru dalam Perubahan Keempat UU BUMN. Hukumonline, 2 Oktober 2025.Dua belas pengaturan baru UU BUMN 2025, termasuk larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai tindak lanjut Putusan MK 128/PUU-XXIII/2025.
- 91CNN Indonesia (2026). Permendag Baru E-Commerce Terbit, Ini 10 Poin Pentingnya. CNN Indonesia, 10 Juni 2026.Ringkasan kewajiban NIB pedagang, status Dalam Proses Legalisasi enam bulan, larangan pembayaran di social commerce, label AI, dan batas FOB 100 dolar.
- 92Caecilia Mediana (2026). Google Kalah di Mahkamah Agung Indonesia. Kompas.id, 13 Maret 2026.MA menolak kasasi Google (193 K/Pdt.Sus-KPPU/2026) pada 10 Maret 2026; keberatan di Pengadilan Niaga ditolak 19 Juni 2025.
- 93Kompas Cyber Media (2026). Menaker Sebut UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses di Setneg. Kompas.com, 22 Oktober 2026.Per 21 Oktober 2026 naskah UU Pelindungan Ketenagakerjaan masih diproses sebelum diundangkan.
- 94Shofi Ayudiana (2026). Kemenkop: Pembahasan RUU Perkoperasian capai 80 persen. ANTARA News, 3 November 2026.RUU Perkoperasian pengganti UU 25/1992 masih dibahas; usulan otoritas pengawas dan penjamin simpanan koperasi.
- 95Hukumonline (2015). MA Tolak Kasasi Perkara Gugatan Kontrak Berbahasa Inggris. Hukumonline, 16 September 2015.Fakta perkara Nine AM: pinjaman 4,422 juta dolar AS dengan jaminan fidusia enam truk.
Hukum Perusahaan
- 1Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan perubahannya. Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 dan perubahan 1999-2002.Pasal 33 sebagai dasar demokrasi ekonomi, BUMN, dan koperasi.
- 2Republik Indonesia (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23.Persekutuan perdata (Pasal 1618 sampai 1652) dan badan hukum (Pasal 1653 dan seterusnya).
- 3Hindia Belanda; terjemahan Biro Hukum dan Humas BUA Mahkamah Agung (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23. JDIH Mahkamah Agung RI.Firma dan persekutuan komanditer (Pasal 16 sampai 35).
- 4Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023.Sumber utama hukum perseroan: pendirian, modal, organ, tanggung jawab, restrukturisasi, dan pembubaran.
- 5Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN 6856.Pasal 109 mengubah UUPT (Pasal 1, 7, 32, 153A sampai 153J); juga mengubah UU Perkoperasian.
- 6Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 18, TLN 6620.Modal dasar ditentukan pendiri, setoran 25 persen, dan perseroan perorangan.
- 7Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 17, TLN 6619.Kriteria usaha mikro dan kecil berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan (Pasal 35).
- 8Kementerian Hukum RI (2025). Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 1076.Berlaku 17 Desember 2025, mencabut Permenkumham 21/2021; SABH dan pemeriksaan permohonan perubahan.
- 9Kementerian Hukum RI (2025). Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer. Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 812.Berlaku 13 Oktober 2025; pendaftaran melalui notaris di SABU dan SKT.
- 10Kementerian Hukum dan HAM RI (2018). Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Berita Negara RI Tahun 2018 Nomor 1011 (dicabut).Aturan lama yang pertama kali memindahkan pendaftaran CV dan firma ke SABU.
- 11Republik Indonesia (1982). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 7 (dicabut UU 11/2020).Definisi perusahaan dan TDP; kini tidak berlaku, digantikan NIB melalui OSS.
- 12Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 98, TLN 7115.NIB sebagai identitas pelaku usaha melalui OSS; mencabut PP 5/2021.
- 13Republik Indonesia (2018). Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Lembaran Negara RI Tahun 2018 Nomor 23.Kriteria pemilik manfaat (Pasal 4) dan kewajiban pengkinian tahunan.
- 14Kementerian Hukum RI (2025). Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi. Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 76.Verifikasi berbasis risiko, kuesioner, dan sanksi administratif; mencabut Permenkumham 21/2019.
- 15Republik Indonesia (2012). Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 89, TLN 5305.Pelaksanaan TJSL berdasarkan rencana kerja tahunan dan laporan tahunan.
- 16Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 70, TLN 4297.UU BUMN induk, kini telah diubah empat kali.
- 17Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 25, TLN 7097.Pembentukan Danantara, holding investasi dan operasional, Pasal 4B dan 9F; berlaku 24 Februari 2025.
- 18Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 162, TLN 7142.BP BUMN, saham seri A Dwiwarna, larangan rangkap jabatan, pemeriksaan BPK; berlaku 6 Oktober 2025.
- 19Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Ditetapkan dan diundangkan 24 Februari 2025.Organ Danantara terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.
- 20Republik Indonesia (1992). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116, TLN 3502; diubah UU 11/2020, UU 6/2023, dan UU 4/2023.Pengertian, prinsip, pendirian, perangkat, dan modal koperasi.
- 21Presiden Republik Indonesia (2025). Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. JDIH Kementerian Koperasi, ditetapkan 27 Maret 2025.Target pembentukan 80 ribu koperasi desa/kelurahan.
- 22Republik Indonesia (1995). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 64, TLN 3608; diubah UU 4/2023.Rezim emiten, penawaran umum, dan keterbukaan informasi.
- 23Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN 6845.Omnibus sektor keuangan yang mengubah UU Pasar Modal dan UU Perkoperasian.
- 24Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 62, TLN 7180.Demutualisasi Bursa Efek Indonesia dan penguatan pasar modal; berlaku 17 Juni 2026.
- 25Otoritas Jasa Keuangan (2014). Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 375.Komisaris independen paling kurang 30 persen dan syarat independensinya.
- 26Otoritas Jasa Keuangan (2020). Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik. Berlaku 20 April 2020.e-RUPS dan penghitungan kehadiran elektronik dalam kuorum.
- 27Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 131.Kaitan pembubaran perseroan dengan kepailitan dan kurator.
- 28Mahkamah Konstitusi RI (2009). Putusan Nomor 53/PUU-VI/2008 tentang pengujian Pasal 74 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 15 April 2009.Menolak pengujian kewajiban TJSL bagi perseroan di bidang sumber daya alam.
- 29Mahkamah Konstitusi RI (2014). Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013 tentang pengujian UU 17/2012 tentang Perkoperasian. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 Mei 2014.Membatalkan seluruh UU 17/2012 dan memberlakukan kembali UU 25/1992.
- 30Mahkamah Konstitusi RI (2014). Ikhtisar Putusan Nomor 62/PUU-XI/2013 tentang pengujian UU Keuangan Negara dan UU BPK. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 18 September 2014.Kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN tetap keuangan negara, tetapi pengawasan harus berparadigma business judgment rule.
- 31Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 Agustus 2025.Wakil menteri dilarang merangkap komisaris atau direksi BUMN, dengan masa penyesuaian dua tahun.
- 32Mahkamah Agung RI (2020). Putusan Nomor 121 K/Pid.Sus/2020 atas nama Karen Agustiawan (ulasan MariNews Mahkamah Agung). Mahkamah Agung, diputus 9 Maret 2020; landmark decision Laporan Tahunan MA 2020.Kaidah business judgment rule dalam perkara investasi Blok BMG.
- 33Mahkamah Agung RI (2010). Putusan Peninjauan Kembali Nomor 89 PK/Pdt/2010 (PT Effem Foods Inc dan PT Effem Indonesia melawan PT Smak Snak). Direktori Putusan Mahkamah Agung.Perusahaan induk ikut dihukum tanggung renteng atas perbuatan melawan hukum anak perusahaannya.
- 34M. Yahya Harahap (2009). Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika, Jakarta.Buku acuan utama tentang seluruh aspek UU 40/2007.
- 35Munir Fuady (2002). Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung (cet. 1).Piercing the corporate veil, fiduciary duty, derivative action, ultra vires, business judgment rule.
- 36Munir Fuady (2002). Hukum tentang Merger. Citra Aditya Bakti, Bandung.Jenis dan motif penggabungan usaha.
- 37Ridwan Khairandy (2014). Hukum Perseroan Terbatas. FH UII Press, Yogyakarta.Teori badan hukum, karakteristik PT, organ, dan doktrin modern.
- 38Agus Budiarto (2002). Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas. Ghalia Indonesia, Jakarta.Tanggung jawab pendiri sebelum dan sesudah perseroan berbadan hukum.
- 39Rudhi Prasetya (2011). Perseroan Terbatas: Teori dan Praktik. Sinar Grafika, Jakarta.Kedudukan mandiri perseroan dan praktik pendirian.
- 40Gunawan Widjaja (2008). Risiko Hukum sebagai Direksi, Komisaris & Pemilik PT. Forum Sahabat, Jakarta.Tanggung jawab pribadi organ dan pemegang saham.
- 41Gunawan Widjaja (2006). Seri Aspek Hukum dalam Bisnis: Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer. Prenada Media, Jakarta.Hubungan intern dan ekstern para sekutu.
- 42H.M.N. Purwosutjipto (2007). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 2: Bentuk-Bentuk Perusahaan. Djambatan, Jakarta (cet. 11).Klasik tentang maatschap, firma, dan CV, termasuk jenis-jenis CV.
- 43Abdulkadir Muhammad (2010). Hukum Perusahaan Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung (cet. 4, revisi).Rumusan perusahaan menurut Molengraaff dan Polak, bentuk usaha, BUMN, dan koperasi.
- 44Chatamarrasjid Ais (2004). Penerobosan Cadar Perseroan dan Soal-Soal Aktual Hukum Perusahaan. Citra Aditya Bakti, Bandung.Doktrin penerobosan cadar perseroan dalam hukum Indonesia.
- 45Ines Prasheila Kusmastuti (2024). Application of Piercing the Corporate Veil in Indonesia: A Legal and Islamic Perspective. Jurnal Pemuliaan Hukum 6(2).Fakta dan pertimbangan Putusan MA 89 PK/Pdt/2010.
- 46Magfirah Bachmid (2021). Liability of the Holding Company for Unlawful Actions in Group Companies: Case Study of Supreme Court Decision Number 89 PK/Pdt/2010. Unram Law Review.Tanggung jawab perusahaan induk dalam grup usaha.
- 47Desak Putu Dewi Kasih (2022). Perseroan Perorangan Pasca UU Cipta Kerja: Perubahan Paradigma Perseroan Terbatas sebagai Asosiasi Modal. Arena Hukum 15(1).Perdebatan perseroan perorangan dan teori perjanjian.
- 48Sylvia Putri, David Tan (2022). Analisis Yuridis Perseroan Perorangan Ditinjau dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Unes Law Review 4(3).Pasal 153J sebagai bentuk piercing the corporate veil pada perseroan perorangan.
- 49Asriva Cynthia Violeta, Dewi Tuti Muryati, Dhian Indah Astanti (2022). Kedudukan Persekutuan Komanditer dalam Kaitannya dengan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018. Semarang Law Review 1(2).Status CV lama dan baru setelah pendaftaran di SABU.
- 50Muhammad Mirza Habibie, Yuliani Catur Rini, Kartika Winkar Setya, Sukirno (2025). Business Judgment Rule in the Amendment of the State-Owned Enterprises Law. In Concreto 4(2).BJR dalam perubahan ketiga UU BUMN.
- 51Angga Pramodya Pradhana, Meirza Aulia Chairani, Krista Yitawati (2025). Perkembangan Regulasi mengenai Beneficial Ownership di Indonesia bagi Korporasi dalam Bisnis dan Pencegahan Tindak Pidana. Magister 16(2).Evolusi aturan pemilik manfaat sampai Permenkum 2/2025.
- 52Muchamad Ali Safa'at (2016). Corporate Social Responsibility: A Constitutional Perspective. Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi RI.Dasar konstitusional Putusan MK 53/PUU-VI/2008 dan kritik perspektif hak asasi manusia.
- 53Michael Gerarrldino Yahya, Yunita Reykasari (2024). Pemberian Sanksi Hukum bagi Perusahaan Berbadan Hukum PT dalam Pelanggaran Kewajiban Corporate Social Responsibility (Studi Putusan MK No. 53/PUU-VI/2008). Indonesian Journal of Law and Justice.Kekaburan sanksi dalam Pasal 74 ayat (3) UUPT.
- 54Helmi Kasim (2017). Memikirkan Kembali Pengawasan Badan Usaha Milik Negara Berdasarkan Business Judgement Rules. Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi RI.Analisis Putusan MK 62/PUU-XI/2013.
- 55Immanuel Anthony Tri Prakoso, Fifiana Wisnaeni, Amalia Diamantina (2016). Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 tentang Pengujian UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Diponegoro Law Journal 6(1).Implikasi pembatalan UU Perkoperasian 2012.
- 56Dicky Raka Perdana, Eva Fauziah, Neng Dewi Himayasari (2023). Analisis Perbandingan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dengan Pasal 86 UU Cipta Kerja serta Dampaknya terhadap Koperasi Syariah. Bandung Conference Series: Sharia Economic Law 3(1).Perubahan jumlah pendiri, rapat anggota daring, dan koperasi syariah.
- 57Muhammad Irfan Rizki, R Ramziati, Hanene Hamdani (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Saham Minoritas dari Penggabungan Perusahaan (Merger) pada Perseroan Terbatas di Indonesia. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.Appraisal right dalam Pasal 126 jo. Pasal 62 UUPT.
- 58Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum (2025). Ditjen AHU Dorong Penguatan Transparansi Pemilik Manfaat Korporasi. portal.ahu.go.id.Baru sekitar setengah korporasi melaporkan pemilik manfaat; rencana revisi Perpres 13/2018.
- 59Komite Nasional Kebijakan Governansi (2024). Transformasi Nilai Dasar Governansi Korporat dari TARIF Menjadi Empat Pilar ETAK. knkg.or.id.Empat pilar dan delapan prinsip PUGKI 2021.
- 60Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta (2025). Menuju Ekonomi Berdaulat, Presiden Luncurkan 80 Ribu Koperasi Berbadan Hukum. jakarta.kemenkum.go.id, 21 Juli 2025.Pengesahan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui AHU Online.
- 61Kementerian Koordinator Bidang Pangan (2025). Menko Pangan Pimpin Konsolidasi Operasionalisasi dan Pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Siaran Pers No. 63/SES.M.PANGAN.4/SP/09/2025.Per 17 September 2025, 81.526 koperasi desa/kelurahan berstatus badan hukum.
- 62Sekretariat Jenderal DPR RI (2025). UU BUMN Disetujui DPR, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN. emedia.dpr.go.id, 4 Oktober 2025.Persetujuan perubahan keempat UU BUMN pada 2 Oktober 2025 dan 84 pasal yang diubah.
- 63Sekretariat Jenderal DPR RI (2026). Komisi VI Dorong Pembaruan Regulasi Perkoperasian. dpr.go.id, 26 Agustus 2026.Pembahasan RUU Perubahan Keempat UU 25/1992 di Panja Komisi VI.
- 64Yusuf Randi, Rechtsvinding BPHN (2025). Dari Negara ke Korporasi: Transformasi Kedudukan Kekayaan BUMN dan Penguatan Prinsip Business Judgment Rule. Rechtsvinding, Badan Pembinaan Hukum Nasional, 17 Desember 2025.Pasal 4B dan 9F UU BUMN serta benturannya dengan UU Keuangan Negara dan UU Tipikor.
- 65Mahkamah Konstitusi RI (2025). Menyoal Pemisahan Kerugian Danantara dan BUMN sebagai Kerugian Negara. mkri.id, 28 April 2025.Permohonan pengujian Pasal 3H, 3X, 4B, 9G, dan 87 UU BUMN.
- 66Ady Thea DA, Hukumonline (2025). Jangan Sampai Kena Sanksi, Begini Cara Pelaporan Beneficial Owner Sesuai Aturan. hukumonline.com, 28 Oktober 2025.Data Ditjen AHU per 14 Oktober 2025: 1.853.371 dari 3.578.765 korporasi (51,78 persen) telah melapor.
- 67Ferinda K Fachri, Hukumonline (2026). Notaris dan Direksi Wajib Tahu! 4 Aturan Main Baru Perseroan di Permenkum 49/2025. hukumonline.com, 6 Februari 2026.Empat perubahan utama Permenkum 49/2025 menurut Direktur Badan Usaha Kemenkum.
- 68Ali, Hukumonline (2009). Perusahaan Tetap Harus Jalankan CSR. hukumonline.com, 15 April 2009.Pembacaan Putusan MK 53/PUU-VI/2008.
- 69Agus Sahbani, Hukumonline (2014). UU Perkoperasian Dibatalkan Karena Berjiwa Korporasi. hukumonline.com, 28 Mei 2014.Pertimbangan Putusan MK 28/PUU-XI/2013.
- 70Aji Prasetyo, Hukumonline (2020). Business Judgment Rule, Alasan di Balik Lepasnya Eks Dirut Pertamina di Tingkat Kasasi. hukumonline.com, 11 Maret 2020.Komposisi majelis dan alasan putusan kasasi Karen Agustiawan.
- 71Caecilia Mediana, Kompas (2026). RUU Perkoperasian Mulai Dibahas, Bagaimana Pandangan Pemerintah?. kompas.id, 18 Juni 2026.RUU Perubahan Keempat UU 25/1992 dan riwayat tiga kali perubahan lewat omnibus.
- 72Shofi Ayudiana, ANTARA (2026). Kemenkop: Pembahasan RUU Perkoperasian Capai 80 Persen. antaranews.com, 3 November 2026.Status RUU Perkoperasian per awal November 2026.
- 73Singgih Wiryono, Kompas.com (2025). MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Para Wamen Mundur dari Jabatan Komisaris BUMN. nasional.kompas.com, 28 Agustus 2025.Masa penyesuaian dua tahun dalam Putusan MK 128/PUU-XXIII/2025.
- 74UMBRA Strategic Legal Solutions (2025). Buletin Klien: UU 16/2025 tentang Perubahan Keempat UU BUMN. umbra.law, Oktober 2025.Perbandingan UU 1/2025 dan UU 16/2025 mengenai status organ BUMN dan pemeriksaan BPK.
Hukum Persaingan Usaha
- 1Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 33, TLN Nomor 3817.Undang-undang pokok hukum persaingan; teks asli dan penjelasan pasal.
- 2Republik Indonesia (1999). Naskah lengkap UU 5/1999 beserta Penjelasan. JDIH Sekretariat Kabinet.Sumber kutipan bunyi pasal dan penjelasan umum.
- 3Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856.Memuat perubahan Pasal 44, 45, 47, 48 dan penghapusan Pasal 49 UU 5/1999.
- 4Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 54, TLN Nomor 6656.Kriteria sanksi, jenis sanksi, besaran denda, keberatan, dan kasasi.
- 5Republik Indonesia (2010). Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 89, TLN Nomor 5144.Ambang batas, tenggat, dan denda keterlambatan notifikasi merger.
- 6Republik Indonesia (2024). Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 193.Organisasi dan tata kerja KPPU; mencabut Keppres 75/1999 dan Perpres 80/2008.
- 7Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2023). Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 293.Hukum acara KPPU: penyelidikan, sidang Majelis Komisi, pemeriksaan cepat, perubahan perilaku.
- 8Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2023). Naskah Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023. JDIH KPPU.Bunyi pasal sumber perkara, laporan, alat bukti, dan pemeriksaan cepat.
- 9Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2023). Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 294.Syarat wajib notifikasi, sistem notifikasi elektronik, penilaian awal dan menyeluruh.
- 10Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2021). Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU, Jakarta.Langkah perhitungan denda: denda dasar, dampak, durasi, peringan, pemberat, kemampuan bayar.
- 11Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2022). Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 313.Pendaftaran, evaluasi, dan penetapan program kepatuhan.
- 12Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2026). Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 21.Tata tertib internal, pemilihan ketua, dan kode etik anggota Komisi.
- 13Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2026). Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 22.Delegasi tugas dan wewenang Komisi kepada Sekretariat Jenderal.
- 14Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2009). Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerapan Pasal 1 Angka 10 tentang Pasar Bersangkutan. KPPU, Jakarta (daftar pedoman KPPU).Pedoman penentuan pasar produk dan pasar geografis; daftar seluruh pedoman pasal KPPU.
- 15Mahkamah Agung RI (2021). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga. Berita Negara RI Tahun 2021 Nomor 1060.Prosedur keberatan, larangan bukti baru, kasasi final, dan eksekusi putusan KPPU.
- 16Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 93, TLN Nomor 4866.Kemitraan, larangan menguasai mitra UMKM, dan pengawasan kemitraan oleh KPPU.
- 17Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026.Penyesuaian ancaman pidana di luar KUHP: kurungan dihapus, denda dikonversi ke kategori.
- 18Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 85/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian UU 5/1999 terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi, 20 September 2017.Pemaknaan frasa "pihak lain" dalam Pasal 22 sampai 24 dan "penyelidikan" KPPU.
- 19Mahkamah Agung RI (2016). Putusan Kasasi Nomor 9 K/Pdt.Sus-KPPU/2016 (kartel SMS, perkara KPPU 26/KPPU-L/2007). Diberitakan Hukumonline, 4 Maret 2016.MA menguatkan putusan KPPU tentang kartel tarif SMS off-net oleh operator seluler.
- 20Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2008). Putusan Perkara Nomor 26/KPPU-L/2007 tentang kartel tarif SMS. Diberitakan ANTARA, 18 Juni 2008.Enam operator terbukti melanggar Pasal 5; kerugian konsumen dihitung sekitar Rp2,827 triliun.
- 21Mahkamah Agung RI (2019). Putusan Kasasi Nomor 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 (kartel skuter matik, perkara KPPU 04/KPPU-I/2016). Diberitakan Bisnis.com, 29 April 2019.MA menolak kasasi Yamaha dan Honda; denda Rp25 miliar dan Rp22,5 miliar berkekuatan hukum tetap.
- 22Mahkamah Agung RI (2022). Putusan Kasasi Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 (KPPU vs PT Batik Air Indonesia dkk.). Direktori Putusan MA, 13 Desember 2022.MA mengabulkan kasasi KPPU dalam perkara kartel tiket pesawat 15/KPPU-I/2019.
- 23Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2020). Putusan Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang jasa angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi dalam negeri. Diberitakan Kompas.com, 21 Desember 2022.Tujuh maskapai melanggar Pasal 5 dan 11; kronologi keberatan dan kasasi.
- 24Mahkamah Agung RI (2011). Putusan Kasasi Nomor 582 K/Pdt.Sus/2011 (kartel minyak goreng, perkara KPPU 24/KPPU-I/2009). Diberitakan detikFinance, 2 Desember 2011.MA menolak kasasi KPPU; 20 produsen lepas dari denda Rp299 miliar.
- 25Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat (2024). Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst (PT Asianagro Agungjaya dkk. vs KPPU). Direktori Putusan MA, 16 Mei 2024.Membatalkan putusan KPPU 15/KPPU-I/2022 tentang pembatasan peredaran minyak goreng.
- 26Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2023). Putusan Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang penjualan minyak goreng kemasan. Diberitakan Kompas.com, 11 Juni 2023.Tujuh produsen melanggar Pasal 19 huruf c, denda total Rp71,28 miliar; jaminan bank 20 persen.
- 27Mahkamah Agung RI (2008). Putusan Kasasi Nomor 496 K/Pdt.Sus/2008 (kepemilikan silang Temasek, perkara KPPU 07/KPPU-L/2007). Diberitakan detikFinance, 23 Mei 2010.Temasek dkk. melanggar Pasal 27 huruf a; kasasi ditolak dan PK juga ditolak.
- 28Mahkamah Agung RI (2019). Putusan Kasasi Nomor 806 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 (perkara AMDK Aqua, KPPU 22/KPPU-I/2016). Diberitakan detikNews, 28 November 2019.MA membatalkan putusan PN Jakarta Selatan dan menguatkan putusan KPPU tentang perjanjian tertutup.
- 29Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2020). Salinan Putusan Perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 (Grab dan TPI). KPPU, 2 Juli 2020.Integrasi vertikal dan diskriminasi dalam jasa angkutan sewa khusus.
- 30Mahkamah Agung RI (2021). Putusan Kasasi Nomor 485 K/Pdt.Sus-KPPU/2021 (KPPU vs Grab dan TPI). Diberitakan Okezone, 5 April 2021.MA menolak kasasi KPPU (1 April 2021), menguatkan PN Jakarta Selatan 468/Pdt.P/2020.
- 31Mahkamah Agung RI (2024). Putusan Kasasi Nomor 523 K/Pdt.Sus-KPPU/2024 (PT PP dan PT Jaya Konstruksi vs KPPU). Direktori Putusan MA, 31 Juli 2024.MA membatalkan putusan KPPU 17/KPPU-L/2022 tentang tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki.
- 32Mahkamah Agung RI (2024). Direktori Putusan Kategori Persaingan Usaha Tahun 2024 (termasuk 745 K/Pdt.Sus-KPPU/2024 PT Jakarta Propertindo). Kepaniteraan Mahkamah Agung.Daftar putusan kasasi persaingan usaha 2024, termasuk perkara Jakpro yang berkekuatan hukum tetap.
- 33Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat (2025). Putusan Keberatan Nomor 1/Pdt.Sus-KPPU/2025/PN.Jkt.Pst (Google LLC vs KPPU). Diberitakan Berita Sore, 23 Juni 2025.Keberatan Google ditolak seluruhnya pada 19 Juni 2025; dugaan pasal awal dan kronologi pemeriksaan.
- 34Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2025). KPPU Keluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat atas Akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara. Situs resmi KPPU, 18 Juni 2025.Syarat-syarat persetujuan bersyarat dan masa pengawasan sampai 17 Juni 2027.
- 35Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2024). Penetapan Pelaksanaan Perubahan Perilaku Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 (layanan kurir di platform Shopee). KPPU.Pakta integritas perubahan perilaku Shopee dan Shopee Express atas dugaan Pasal 19 huruf d dan 25.
- 36Supreme Court of the United States (1911). Standard Oil Co. of New Jersey v. United States, 221 U.S. 1. Supreme Court of the United States.Lahirnya rule of reason dalam penerapan Sherman Act.
- 37Uni Eropa (2012). Consolidated Version of the Treaty on the Functioning of the European Union. Official Journal of the European Union C 326, 26 Oktober 2012.Larangan perjanjian antipersaingan (Pasal 101) dan penyalahgunaan posisi dominan (Pasal 102).
- 38Uni Eropa (2022). Regulation (EU) 2022/1925 on contestable and fair markets in the digital sector (Digital Markets Act). Official Journal of the European Union L 265.Pengaturan ex ante bagi gatekeeper platform digital di Uni Eropa.
- 39Andi Fahmi Lubis, Anna Maria Tri Anggraini, Kurnia Toha, L. Budi Kagramanto, M. Hawin, Ningrum Natasya Sirait, Paramita Prananingtyas, Sukarmi, Syamsul Maarif, Udin Silalahi (2017). Hukum Persaingan Usaha: Buku Teks (Edisi Kedua). Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta.Buku teks utama: sejarah, ekonomi persaingan, pendekatan, perjanjian, kegiatan, posisi dominan, dan acara.
- 40Knud Hansen, Peter W. Heermann, Wolfgang Kartte, Hans-W. Micklitz, Wolfgang Pfletschinger, Franz Jürgen Säcker, Herbert Sauter (2002). Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Law Concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition), edisi kedua. Katalis Publishing, Jakarta.Komentar pasal demi pasal UU 5/1999 oleh pakar Jerman.
- 41Ningrum Natasya Sirait (2004). Hukum Persaingan di Indonesia. Pustaka Bangsa Press, Medan.Dasar teori, perbandingan, dan analisis UU 5/1999.
- 42Susanti Adi Nugroho (2012). Hukum Persaingan Usaha di Indonesia: Dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya. Kencana, Jakarta.Analisis pasal dan putusan dari sudut pandang hakim agung, termasuk hukum acara keberatan.
- 43Munir Fuady (1999). Hukum Anti Monopoli: Menyongsong Era Persaingan Sehat. Citra Aditya Bakti, Bandung.Pengantar awal hukum antimonopoli, per se dan rule of reason.
- 44Rachmadi Usman (2013). Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.Uraian sistematis perjanjian, kegiatan, posisi dominan, dan KPPU.
- 45Richard Whish, David Bailey (2021). Competition Law (edisi kesepuluh). Oxford University Press, Oxford.Rujukan internasional tentang tujuan, pasar bersangkutan, kartel, dan penyalahgunaan dominasi.
- 46Robert H. Bork (1978). The Antitrust Paradox: A Policy at War with Itself. Basic Books, New York.Argumen mazhab Chicago bahwa tujuan antitrust adalah kesejahteraan konsumen.
- 47Hikmahanto Juwana (2002). An Overview of Indonesia’s Antimonopoly Law. Washington University Global Studies Law Review 1(1):185-202.Sejarah perancangan UU 5/1999, LoI IMF 29 Juli 1998, dan inisiatif DPR.
- 48Dennis Wye Keen Khon, Muhammad Iqbal Baiquni, Waspiah (2023). Two Decades of Business Competition Law: How has Indonesian Competition Law Transformed?. Journal of Private and Commercial Law 7(1).Perkembangan dua dekade UU 5/1999 dan KPPU.
- 49Sunarsa, Roni Pandiangan, Anggiat Marulitua Sinurat (2021). Institution of Institutional Commission Regulation of Business Competition in Law Number 5 of 1999. International Journal of Law, Government and Communication 6(22).Latar belakang lahirnya UU 5/1999 dan kedudukan KPPU.
- 50Fajar Bima Alfian, Rilda Murniati (2023). Implementasi Bukti Tidak Langsung dalam Penyelesaian Perkara Hukum Persaingan Usaha. Jurnal Persaingan Usaha (KPPU).Bukti komunikasi, bukti ekonomi, dan plus factors dalam perkara skuter matik dan tiket pesawat.
- 51Fajar Bima Alfian, Rilda Murniati (2024). Self-preferencing: Practices and Characteristics of Abuse of Dominant Position in Digital Markets. Jurnal Persaingan Usaha (KPPU).Self-preferencing sebagai bentuk penyalahgunaan posisi dominan di pasar digital.
- 52Ahmad Sabirin, Raafid Haidar Herfian (2021). Dampak Ekosistem Digital terhadap Hukum Persaingan Usaha di Indonesia serta Optimalisasi Peran KPPU di Era Ekonomi Digital. Jurnal Persaingan Usaha 2.Tantangan pasar digital bagi UU 5/1999 dan peran KPPU.
- 53Sukarmi, Kukuh Tejomurti, Udin Silalahi (2024). Digital market and its adequacy of merger assessment in Indonesian business competition law. International Journal of Law and Management.Keterbatasan definisi pasar dan penilaian merger pada pasar digital.
- 54Viranti Nur Ikhwan, Yulianto Syahyu, Diana Fitriana (2025). Penegakan Hukum terhadap Praktik Kartel dalam Kasus Penjualan Minyak Goreng Kemasan. Journal of Law and Security Studies (Universitas Bhayangkara Jakarta Raya).Analisis putusan KPPU 15/KPPU-I/2022 dan pembatalannya oleh Pengadilan Niaga.
- 55Fitri Oktaviani Sihombing, Erita Wage Wati Sitohang, Lesson Sihotang (2020). Analisis Yuridis terhadap Praktek Perjanjian Tertutup Air Minum dalam Kemasan (Studi Putusan Nomor 22/KPPU-I/2016). Jurnal Patik 9(1).Fakta Star Outlet dan analisis Pasal 15 ayat (3) huruf b serta Pasal 19.
- 56Metta Yoelandani (2025). Disparitas Pengenaan Sanksi Denda oleh KPPU atas Keterlambatan Notifikasi. Technology and Economics Law Journal (Universitas Indonesia).Kajian disparitas denda keterlambatan notifikasi merger.
- 57Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2025). Siaran Pers Nomor 030/KPPU-PR/V/2025 tentang hasil penilaian menyeluruh akuisisi Tokopedia. KPPU, 28 Mei 2025.Temuan investigator: pasar e-commerce barang fisik, kenaikan HHI, efek unilateral, efek jaringan.
- 58U.S. Department of Justice, Antitrust Division (2015). The Antitrust Laws. Departemen Kehakiman Amerika Serikat.Ringkasan Sherman Act dan Clayton Act: kartel harga, persekongkolan tender, pembagian pasar, monopolisasi, tying, dan merger.
- 59OECD Global Forum on Competition (2001). Contribution from Indonesia: Law Number 5 of 1999 (CCNM/GF/COMP/WD(2001)19). OECD, Paris.Latar belakang UU 5/1999: LoI IMF, KKN, inisiatif DPR, dan masa penyesuaian.
- 60Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2025). Laporan Tahunan KPPU 2018 sampai 2025. Situs resmi KPPU.Rekapitulasi kinerja penegakan hukum, notifikasi merger, dan saran kebijakan.
- 61Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2025). Notifikasi Merger. Situs resmi KPPU.Penjelasan resmi rezim notifikasi pasca-merger, ambang batas, dan konsultasi.
- 62Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2023). Siaran Pers Nomor 27/KPPU-PR/IV/2023 tentang Peraturan KPPU 3/2023. KPPU, 10 April 2023.Pokok perubahan notifikasi merger dan tarif PNBP 0,004 persen menurut PP 20/2023.
- 63Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2023). KPPU Terbitkan Aturan Penanganan Perkara, Tingkatkan Kualitas Hukum Acara Persaingan Usaha. JDIH KPPU, 11 April 2023.Pokok baru Peraturan KPPU 2/2023, termasuk batas perubahan perilaku.
- 64Perpustakaan DPR RI (2026). RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. SIPINTER Perpustakaan DPR RI.Status penyusunan RUU dan pokok usulan perubahan sampai pertengahan 2026.
- 65Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2025). Pengawasan Kemitraan. Situs resmi KPPU.Dasar hukum, pola, dan larangan dalam kemitraan yang diawasi KPPU.
- 66ANTARA News (2008). KPPU Puas Putusan MA Tolak Kasasi Temasek. ANTARA News, 12 September 2008.Isi amar kasasi Temasek: pelepasan saham dan denda Rp15 miliar per terlapor.
- 67Caecilia Mediana (Kompas) (2026). Google Kalah di Mahkamah Agung Indonesia. Kompas.id, 13 Maret 2026.Putusan MA 193 K/Pdt.Sus-KPPU/2026 menolak kasasi Google; ringkasan putusan KPPU 03/KPPU-I/2024.
- 68Soemadipradja & Taher (2025). 2024 recap and 2025 projections in competition and antitrust. S&T News and Insights, 16 Maret 2025.Rekap perkara KPPU 2024: tender, denda keterlambatan notifikasi, perkara Shopee, dan Google.
- 69Yansen Caprin Manik (2024). Praktik Integrasi Vertikal yang Melanggar dan Tidak Melanggar dalam Hukum Persaingan Usaha (Studi Putusan Perkara PT Grab Teknologi Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia). Digital Library Universitas Lampung.Ringkasan pertimbangan PN Jakarta Selatan dan MA dalam perkara Grab dan TPI.
- 70Ningrum Natasya Sirait (Klinik Hukumonline) (2022). Dampak UU Cipta Kerja terhadap Penegakan Hukum Persaingan Usaha. Hukumonline, 24 Januari 2022.Perubahan Pasal 44, 45, 47, 48 dan penghapusan Pasal 49; pemindahan keberatan ke Pengadilan Niaga.
- 71Business Law BINUS (2021). Catatan tentang Pengaturan Persaingan Usaha dalam PP No. 44 Tahun 2021. business-law.binus.ac.id, 13 Maret 2021.Perbandingan bunyi lama dan baru Pasal 44 sampai 48 UU 5/1999.
- 72Hukumonline (2025). 70 Persen Perkara Didominasi Pelanggaran Tender, KPPU Prioritaskan Kasus Besar di 2025. Hukumonline, 13 Januari 2025.Data KPPU: porsi perkara tender, denda 2024, dan jumlah notifikasi merger 2022 sampai 2024.
- 73Liputan6.com (2025). KPPU Jatuhkan Denda Rp56,5 Miliar selama 2024. Liputan6.com, 8 Januari 2025.Kinerja KPPU 2024 menurut Ketua KPPU: perkara, denda, laporan, dan notifikasi.
- 74Lexology (2026). Key Updates in the Proposed Amendments to Indonesia’s Competition Law. Lexology, 24 Februari 2026.Isi draf RUU 22 September 2025: pre-merger notification, leniency, posisi tawar dominan.
- 75Fitri Novia Heriani (Hukumonline) (2024). KPPU Setop Pemeriksaan atas Shopee dan Shopee Express. Hukumonline, 8 November 2024.Dugaan pengaturan algoritma diskriminatif dan penghentian perkara.
- 76Fitri Novia Heriani (Hukumonline) (2022). KPPU Keluarkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Hukumonline, 8 April 2022.Penjelasan KPPU tentang tujuan program kepatuhan dan keringanan denda.
Kriminologi dan Kenakalan Remaja
- 1Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; Pasal 40, 41, dan 112 sampai 117 tentang anak; Pasal 426 dan 427 tentang judi.
- 2Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026.Penyesuaian ketentuan pidana di luar KUHP dengan KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026.
- 3Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149.KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026; memuat keadilan restoratif dan Dana Abadi.
- 4Republik Indonesia (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 153, TLN Nomor 5332.Berlaku 30 Juli 2014; diversi, keadilan restoratif, pidana dan tindakan bagi anak.
- 5Republik Indonesia (1997). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 3, TLN Nomor 3668.Undang-undang lama dengan istilah anak nakal; dicabut UU SPPA.
- 6Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 297, TLN Nomor 5606.Larangan kekerasan terhadap anak dan perlindungan khusus bagi anak berhadapan dengan hukum.
- 7Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 59, TLN Nomor 7179.Berlaku 20 Mei 2026; hak korban (Pasal 7), Dana Abadi Korban (Pasal 13), restitusi (Pasal 19 sampai 22), kompensasi (Pasal 23).
- 8Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 120, TLN Nomor 6792.Kekerasan seksual berbasis elektronik dan hak korban atas pemulihan.
- 9Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN Nomor 6905.Perbuatan yang dilarang di ruang siber, termasuk muatan perjudian dan pengancaman.
- 10Republik Indonesia (2015). Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun. Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 194, TLN Nomor 5732.Tata cara musyawarah diversi dan peran pembimbing kemasyarakatan.
- 11Mahkamah Agung RI (2014). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Mahkamah Agung RI, 2014.Diversi di pengadilan, termasuk untuk dakwaan alternatif, subsidiaritas, kumulatif, dan kombinasi.
- 12Kepolisian Negara RI (2021). Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kepolisian Negara RI, ditetapkan 2021.Keadilan restoratif pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
- 13Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Ditetapkan 27 Maret 2025.PP Tunas: batas usia akun (Pasal 20 dan 21), verifikasi usia, larangan pemrofilan anak.
- 14Kementerian Komunikasi dan Digital RI (2026). Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 17 Tahun 2025. Kementerian Komunikasi dan Digital.Profil risiko, verifikasi usia, dan akun anak pada layanan jejaring dan media sosial.
- 15Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI (2026). Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 11, diundangkan 9 Januari 2026.Mencabut Permendikbudristek 46/2023; Pokja daerah, deteksi dini, dan penanganan pelanggaran kolaboratif.
- 16Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (2023). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 595.Kini dicabut; definisi bentuk kekerasan termasuk perundungan (Pasal 6 sampai 9) masih berguna sebagai rujukan konsep.
- 17Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Pasal 284, 285, dan 292 KUHP. Mahkamah Konstitusi, diucapkan Desember 2017.Perumusan tindak pidana baru adalah wilayah kebijakan pidana pembentuk undang-undang.
- 18Mahkamah Konstitusi RI (2011). Putusan Nomor 1/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU Pengadilan Anak. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 24 Februari 2011.Batas umur minimum pertanggungjawaban pidana anak dinaikkan dari 8 menjadi 12 tahun.
- 19Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 110/PUU-X/2012 tentang pengujian UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 Maret 2013.Ketentuan pidana bagi penyidik, penuntut umum, hakim, dan pejabat pengadilan dalam UU SPPA dibatalkan.
- 20Mahkamah Agung RI (2019). Putusan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019 atas nama Baiq Nuril Maknun. Mahkamah Agung, 4 Juli 2019.Korban pelecehan yang dipidana berdasarkan UU ITE; contoh viktimisasi sekunder dan kriminalisasi korban.
- 21Perserikatan Bangsa-Bangsa (1989). Convention on the Rights of the Child. Resolusi Majelis Umum PBB 44/25; disahkan Indonesia dengan Keppres 36/1990.Pasal 37 dan 40: perampasan kemerdekaan anak sebagai upaya terakhir dan peradilan anak.
- 22Perserikatan Bangsa-Bangsa (1985). United Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice (The Beijing Rules). Resolusi Majelis Umum PBB 40/33.Standar minimum peradilan anak, termasuk diversi (Rule 11).
- 23Perserikatan Bangsa-Bangsa (1990). United Nations Guidelines for the Prevention of Juvenile Delinquency (The Riyadh Guidelines). Resolusi Majelis Umum PBB 45/112.Pencegahan kenakalan remaja melalui keluarga, sekolah, komunitas, dan media.
- 24Perserikatan Bangsa-Bangsa (1985). Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power. Resolusi Majelis Umum PBB 40/34.Hak korban atas akses keadilan, perlakuan adil, restitusi, kompensasi, dan bantuan.
- 25UN Committee on the Rights of the Child (2019). General Comment No. 24 (2019) on children's rights in the child justice system. CRC/C/GC/24.Mendorong batas umur minimum pertanggungjawaban pidana sekurang-kurangnya 14 tahun.
- 26Topo Santoso, Eva Achjani Zulfa (2015). Kriminologi. Rajawali Pers, Jakarta (ed. 1, cet. 15).Buku ajar standar: pengertian, ruang lingkup, mazhab, dan teori kriminologi.
- 27Muhammad Mustofa (2021). Kriminologi: Kajian Sosiologi terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang, dan Pelanggaran Hukum (Edisi Ketiga). Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.Definisi kejahatan secara sosiologis, relativitas kejahatan, dan delinkuensi.
- 28Romli Atmasasmita (2010). Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Refika Aditama, Bandung.Teori asosiasi diferensial, anomie, kontrol sosial, pelabelan, dan paradigma studi kejahatan.
- 29Mulyana W. Kusumah (1984). Kriminologi dan Masalah Kejahatan: Suatu Pengantar Ringkas. Armico, Bandung.Kriminologi kritis dan kejahatan struktural di Indonesia.
- 30Kartini Kartono (2017). Patologi Sosial 2: Kenakalan Remaja. Rajawali Pers, Jakarta (cet. 14).Bentuk dan sebab kenakalan remaja: teori biologis, psikogenis, sosiogenis, dan subkultur.
- 31Arif Gosita (2004). Masalah Korban Kejahatan: Kumpulan Karangan. Bhuana Ilmu Populer, Jakarta (ed. 3).Viktimologi di Indonesia, peran korban, dan viktimisasi struktural.
- 32Barda Nawawi Arief (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Kencana, Jakarta (ed. 2, cet. 5).Kebijakan kriminal integral, sarana penal dan non-penal.
- 33Sudarto (1981). Kapita Selekta Hukum Pidana. Alumni, Bandung.Tiga arti politik kriminal dan kriminalisasi.
- 34W.A. Bonger (terj. R.A. Koesnoen) (1981). Pengantar tentang Kriminologi. Ghalia Indonesia, Jakarta.Definisi kriminologi sebagai ilmu yang menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya; kriminologi murni dan terapan.
- 35Cesare Beccaria (1764). Dei delitti e delle pene (Tentang Kejahatan dan Hukuman). Livorno.Dasar mazhab klasik: legalitas, proporsionalitas, kepastian pidana, penolakan penyiksaan.
- 36Jeremy Bentham (1789). An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. T. Payne and Son, London.Utilitarianisme dan kalkulus kesenangan dan penderitaan.
- 37Cesare Lombroso (1876). L'uomo delinquente. Hoepli, Milano.Positivisme biologis dan konsep penjahat sejak lahir.
- 38Émile Durkheim (1895). Les règles de la méthode sociologique. Félix Alcan, Paris.Kejahatan sebagai gejala normal dan berfungsi bagi masyarakat.
- 39Edwin H. Sutherland (1947). Principles of Criminology (4th ed.). J.B. Lippincott, Philadelphia.Definisi ruang lingkup kriminologi dan sembilan proposisi asosiasi diferensial.
- 40Edwin H. Sutherland (1949). White Collar Crime. Dryden Press, New York.Studi pelanggaran hukum oleh 70 korporasi besar Amerika.
- 41Clifford R. Shaw, Henry D. McKay (1942). Juvenile Delinquency and Urban Areas. University of Chicago Press, Chicago.Disorganisasi sosial dan zona transisi kota.
- 42Albert K. Cohen (1955). Delinquent Boys: The Culture of the Gang. Free Press, Glencoe.Subkultur delinkuen dan frustrasi status anak kelas bawah.
- 43Richard A. Cloward, Lloyd E. Ohlin (1960). Delinquency and Opportunity: A Theory of Delinquent Gangs. Free Press, Glencoe.Struktur kesempatan tidak sah dan tiga tipe subkultur.
- 44Travis Hirschi (1969). Causes of Delinquency. University of California Press, Berkeley.Teori ikatan sosial dan uji laporan diri pada remaja.
- 45Michael R. Gottfredson, Travis Hirschi (1990). A General Theory of Crime. Stanford University Press, Stanford.Rendahnya kontrol diri sebagai sebab umum kejahatan.
- 46Howard S. Becker (1963). Outsiders: Studies in the Sociology of Deviance. Free Press, New York.Penyimpangan sebagai hasil penerapan aturan dan sanksi oleh orang lain; moral entrepreneur.
- 47Edwin M. Lemert (1951). Social Pathology. McGraw-Hill, New York.Penyimpangan primer dan sekunder.
- 48Ian Taylor, Paul Walton, Jock Young (1973). The New Criminology: For a Social Theory of Deviance. Routledge and Kegan Paul, London.Kriminologi kritis yang menghubungkan kejahatan dengan struktur ekonomi politik.
- 49Richard Quinney (1970). The Social Reality of Crime. Little, Brown, Boston.Kejahatan sebagai definisi yang dibuat pihak berkuasa.
- 50Derek B. Cornish, Ronald V. Clarke (ed.) (1986). The Reasoning Criminal: Rational Choice Perspectives on Offending. Springer-Verlag, New York.Teori pilihan rasional dan keputusan pelaku.
- 51Ronald V. Clarke (ed.) (1997). Situational Crime Prevention: Successful Case Studies (2nd ed.). Harrow and Heston, Guilderland.Teknik pencegahan situasional.
- 52Hans von Hentig (1948). The Criminal and His Victim: Studies in the Sociobiology of Crime. Yale University Press, New Haven.Perintis viktimologi dan tipologi korban.
- 53Dan Olweus (1993). Bullying at School: What We Know and What We Can Do. Blackwell, Oxford.Definisi perundungan dan program pencegahan di sekolah.
- 54John Braithwaite (1989). Crime, Shame and Reintegration. Cambridge University Press, Cambridge.Rasa malu reintegratif versus stigmatisasi.
- 55Howard Zehr (1990). Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice. Herald Press, Scottdale.Dasar konsep keadilan restoratif.
- 56G. Peter Hoefnagels (1973). The Other Side of Criminology: An Inversion of the Concept of Crime. Kluwer, Deventer.Skema kebijakan kriminal: pidana, pencegahan tanpa pidana, dan pengaruh media.
- 57David S. Wall (2007). Cybercrime: The Transformation of Crime in the Information Age. Polity Press, Cambridge.Klasifikasi kejahatan siber dan ciri transformasinya.
- 58Oscar Newman (1972). Defensible Space: Crime Prevention Through Urban Design. Macmillan, New York.Rancangan ruang yang mendorong pengawasan alami.
- 59Robert K. Merton (1938). Social Structure and Anomie. American Sociological Review 3(5):672-682.Anomie sebagai ketegangan tujuan dan sarana; lima tipe adaptasi.
- 60Edwin H. Sutherland (1940). White-Collar Criminality. American Sociological Review 5(1):1-12.Pidato yang memperkenalkan konsep kejahatan kerah putih.
- 61Lawrence E. Cohen, Marcus Felson (1979). Social Change and Crime Rate Trends: A Routine Activity Approach. American Sociological Review 44(4):588-608.Teori aktivitas rutin.
- 62Robert Agnew (1992). Foundation for a General Strain Theory of Crime and Delinquency. Criminology 30(1):47-87.Teori ketegangan umum: kegagalan tujuan, hilangnya hal bernilai, dan stimulus negatif.
- 63Gresham M. Sykes, David Matza (1957). Techniques of Neutralization: A Theory of Delinquency. American Sociological Review 22(6):664-670.Lima teknik netralisasi.
- 64Terrie E. Moffitt (1993). Adolescence-Limited and Life-Course-Persistent Antisocial Behavior: A Developmental Taxonomy. Psychological Review 100(4):674-701.Dua jalur perilaku antisosial remaja.
- 65Robert J. Sampson, Stephen W. Raudenbush, Felton Earls (1997). Neighborhoods and Violent Crime: A Multilevel Study of Collective Efficacy. Science 277(5328):918-924.Efikasi kolektif dan kekerasan di lingkungan kota.
- 66Nils Christie (1977). Conflicts as Property. British Journal of Criminology 17(1):1-15.Konflik dirampas negara dari korban; akar pemikiran keadilan restoratif.
- 67Chisa Belinda Harahap, Iqrak Sulhin (2022). Pengendalian Kejahatan pada Sub-Kebudayaan Gang Klitih (dalam Paradigma Kriminologi Budaya). Deviance: Jurnal Kriminologi, Universitas Budi Luhur.Klitih sebagai subkultur kekerasan dan kebutuhan pengendalian non-penal berbasis komunitas.
- 68Dody Hartanto, Mufied Fauziah, Ewang Sewoko, Karsih (2022). Systematic Review: A Literature Review on Systematic Integrative Intervention Model for Klitih Issue in Yogyakarta. Psikopedagogia 10(2).Intervensi klitih melalui keluarga, sekolah, dan komunitas.
- 69Bonny Tjongjono, Hartono Gunardi, Sudung Oloan Pardede, Tjhin Wiguna (2019). Perundungan-siber (Cyberbullying) serta Masalah Emosi dan Perilaku pada Pelajar Usia 12-15 Tahun di Jakarta Pusat. Sari Pediatri 20(6):342-348.Prevalensi keterlibatan perundungan siber 48,2 persen di satu SMP Jakarta Pusat.
- 70Ihsana Sabriani Borualogo, Hedi Wahyudi, Sulisworo Kusdiyati (2023). Prevalence and Predictors of Cyberbullying in Middle and High School Students During the COVID-19 Pandemic. Jurnal Psikologi 50(2):206-218.Survei 3.752 siswa: 20,7 persen pernah menjadi korban dan 9,6 persen pernah menjadi pelaku perundungan siber.
- 71Muhammad Edo Fadely Andaly, Erna Dewi, Emilia Susanti (2025). Analisis Kriminologis terhadap Kejahatan Judi Online pada Remaja di Lampung Utara. Parlementer: Jurnal Studi Hukum dan Administrasi Publik.Judi daring remaja dijelaskan dengan asosiasi diferensial, ketegangan, dan kontrol sosial.
- 72Budiyanto (2024). Evaluation of the Implementation of Diversion and Restorative Justice in the Child Criminal Justice System in Jayapura City. Pakistan Journal of Criminology 16(4):269-282.Hambatan diversi: kurangnya perhatian pada korban dan keterbatasan sarana.
- 73Rika Saraswati, Marcella E. Simandjuntak, Petrus Soerjowinoto, Emanuel Boputra, Emilia M.K. Wijaya (2025). Evaluasi Penerapan Diversi dan Restoratif Justice 12 Tahun Berlakunya UU SPPA. Jurnal Jendela Hukum, Universitas Wiraraja.Diversi di Semarang dijalankan lewat pertemuan restoratif; hambatan regulasi, pemahaman aparat, dan sarana.
- 74Supriyanto (2023). National Survey of Victimization: Another Trend-Crime Mapping Tools. International Journal of Research and Review 10(10).Pentingnya survei korban nasional untuk mengungkap angka gelap di Indonesia.
- 75Beby Suryani Fithri (2018). Pendekatan Integral Penal Policy dan Non Penal Policy dalam Penanggulangan Kejahatan Anak. Doktrina: Journal of Law, Universitas Medan Area.Pendekatan integral penal dan non-penal untuk kejahatan anak.
- 76Badan Pusat Statistik (2025). Statistik Kriminal 2024/2025. BPS, Jakarta, rilis 12 Desember 2025 (Katalog 4401002).Crime total 561.993, crime rate 204, crime clock 56 detik, korban 0,73 persen, pelaporan 20,28 persen (2024).
- 77Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (2025). SIMFONI PPA V3 Tingkatkan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak. Siaran Pers Nomor B-270/SETMEN/HM.02.04/8/2025.Tahun 2024: 19.628 kasus kekerasan terhadap anak dengan 21.648 korban.
- 78Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (2025). Promensisko 2025 Menjawab Ancaman Judi Online dan Kejahatan Digital. Siaran Pers PPATK, 9 Mei 2025.Kuartal I 2025: deposit pemain 10 sampai 16 tahun lebih dari Rp2,2 miliar, 17 sampai 19 tahun Rp47,9 miliar.
- 79OECD (2019). PISA 2018 Results (Volume III): What School Life Means for Students’ Lives, Chapter Bullying. OECD Publishing, Paris.Lebih dari 40 persen siswa Indonesia melaporkan dirundung beberapa kali sebulan; rata-rata OECD 23 persen.
- 80Mahkamah Agung RI (2026). Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025. Kepaniteraan Mahkamah Agung, Jakarta.Pada 2025, 645 dari 829 perkara anak yang diupayakan diversi di pengadilan berhasil (77,80 persen).
- 81Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (2025). Pengurangan Masa Pidana pada Peringatan Hari Anak Nasional 2025 bagi Anak Binaan di LPKA Seluruh Indonesia. Situs resmi Ditjenpas, 23 Juli 2025.1.310 anak binaan menerima pengurangan masa pidana Hari Anak Nasional 2025.
- 82Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (OJK) (2026). Satgas PASTI Terima 25 Ribu Pengaduan Aktivitas Keuangan Ilegal dan IASC Berhasil Blokir Dana Terkait Scam Rp724 Miliar. Siaran Pers SP 16/STPASTI/VIII/2026, 31 Agustus 2026.IASC menerima 637.055 laporan sejak 22 November 2024 sampai 31 Juli 2026.
- 83Rachma Indira (detikNews) (2026). KPAI Catat 2.031 Kasus Pelanggaran Hak Anak di 2025, Pelaku Terbanyak Ortu. detikNews, 15 Januari 2026 (pemaparan Laporan Akhir Tahun KPAI 2025).Data KPAI 2025: 2.031 kasus, 2.063 korban, 66,3 persen kasus tanpa identitas pelaku, ayah dan ibu kandung sebagai pelaku yang sering diadukan.
- 84Sonya Hellen Sinombor (Kompas) (2026). Eskalasi Ancaman Anak di Balik Penurunan Angka Pengaduan. Kompas.id, 15 Januari 2026.Pengaduan ke KPAI turun dari 2.057 (2024) menjadi 1.508 (2025); klaster keluarga dan pengasuhan alternatif tertinggi; kekhawatiran KPAI atas penurunan pengaduan.
- 85Irfan Kamil (Kompas.com) (2025). Kabareskrim: 295 Anak Terlibat Kerusuhan Agustus, 68 Diproses Lewat Diversi. Kompas.com, 24 September 2025.Keterangan Kabareskrim: 959 tersangka kerusuhan 25 sampai 31 Agustus 2025, 295 di antaranya anak; 68 anak diproses melalui diversi.
- 86Anita Permata Dewi (Antara) (2024). PPATK: Sekitar 190 ribu anak usia 17-19 tahun terlibat judi online. Antara News, 26 Juli 2024.Paparan Kepala PPATK: 197.054 anak di bawah 19 tahun bertransaksi judi daring senilai Rp293,4 miliar.
- 87Luthfia Miranda Putri (Antara) (2023). Anak AG divonis tiga tahun enam bulan di LPKA. Antara News, 10 April 2023.Putusan PN Jakarta Selatan terhadap anak AG dalam perkara penganiayaan berat berencana.
- 88Kementerian Komunikasi dan Digital (2026). Permen Komdigi Terbit, Pemerintah Mulai Implementasi Perlindungan Anak di Platform Digital. Portal Komdigi, 6 Maret 2026.Tahap awal penerapan pada platform berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Instagram, X, dan Roblox.
- 89Muhammad Raihan Nugraha (Klinik Hukumonline) (2026). Dasar Hukum Larangan Anak Punya Akun Medsos. Klinik Hukumonline, 12 Maret 2026.Kewajiban menonaktifkan akun media sosial anak di bawah 16 tahun menurut aturan pelaksana PP Tunas.
- 90James Q. Wilson, George L. Kelling (1982). Broken Windows: The Police and Neighborhood Safety. The Atlantic, Maret 1982.Teori jendela pecah.
Hukum Pajak dan Acara Perpajakan
- 1Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan perubahan pertama sampai keempat, 1999-2002). JDIH BPK.Pasal 23A (pajak diatur dengan undang-undang), Pasal 24 (kekuasaan kehakiman), Pasal 28D dan 28I.
- 2Republik Indonesia (1983). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lembaran Negara RI Tahun 1983 Nomor 49.Undang-undang KUP asli hasil reformasi pajak 1983 yang memperkenalkan self assessment; telah diubah tujuh kali.
- 3Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023). Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 85.Definisi pajak, NPWP, SPT, pembukuan, ketetapan, daluwarsa, keberatan, banding, gugatan, sanksi, dan pidana perpajakan.
- 4Republik Indonesia (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 246.NIK sebagai NPWP, sanksi keberatan dan banding baru, Pasal 44B, tarif PPh orang pribadi dan badan, natura, tarif PPN 11 dan 12 persen, pajak karbon.
- 5Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41.Perubahan terakhir UU KUP, UU PPh, dan UU PPN: sanksi bunga berbasis suku bunga acuan dan imbalan bunga.
- 6Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh, diubah terakhir dengan UU 6/2023). Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 133.Subjek, objek, biaya, PTKP, tarif, pemotongan PPh, BUT, dan Pasal 31E.
- 7Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN). Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 150.Objek PPN (Pasal 4), PPnBM (Pasal 5 dan 8), tarif ekspor 0 persen, mekanisme pajak masukan dan keluaran.
- 8Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 4.Jenis pajak daerah (Pasal 4), tarif PKB, PBB-P2, BPHTB, PBJT, opsen (Pasal 83), dan retribusi.
- 9Republik Indonesia (2002). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 27.Kedudukan, pembinaan, kewenangan, acara banding dan gugatan, putusan, dan peninjauan kembali.
- 10Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 129.Definisi penagihan, surat paksa, penyitaan, lelang, pencegahan, penyanderaan, dan gugatan.
- 11Republik Indonesia (2020). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 240.Objek bea meterai dan tarif tetap Rp10.000 yang berlaku sejak 1 Januari 2021.
- 12Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional berlaku 2 Januari 2026: kategori denda (Pasal 79) dan penghapusan pidana kurungan.
- 13Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026; berlaku 2 Januari 2026.Penghapusan minimum khusus, penghapusan kurungan, dan pola kumulatif alternatif yang menyesuaikan pidana dalam UU KUP.
- 14Republik Indonesia (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 226.Aktivasi NIK sebagai NPWP, keberatan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan; mencabut PP 74/2011.
- 15Republik Indonesia (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 231.Natura, zakat sebagai bukan objek, PPh final UMKM 0,5 persen, omzet Rp500 juta tidak dikenai pajak bagi orang pribadi.
- 16Republik Indonesia (2026). Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 43; berlaku 22 April 2026.Penataan ulang subjek PPh final UMKM dan penghapusan batas waktu bagi orang pribadi dan perseroan perorangan.
- 17Republik Indonesia (2000). Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. JDIH BPK.Syarat penyanderaan (utang minimal Rp100 juta, diragukan itikad baik), izin menteri, dan jangka waktu 6 bulan.
- 18Menteri Keuangan RI (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN atas Impor BKP, Penyerahan BKP, Penyerahan JKP, Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean. JDIH Kementerian Keuangan; berlaku 1 Januari 2025.Tarif PPN 12 persen atas harga jual untuk barang mewah dan 12 persen atas DPP nilai lain 11/12 untuk selainnya.
- 19Menteri Keuangan RI (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 771.Dasar Coretax: pendaftaran, NPWP 16 digit dan NITKU, pembayaran, deposit pajak, SPT, layanan, dan dokumen elektronik.
- 20Menteri Keuangan RI (2025). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak. JDIH Kementerian Keuangan.Tipe pemeriksaan lengkap, terfokus, dan spesifik beserta jangka waktunya; menggantikan pengaturan PMK 17/PMK.03/2013.
- 21Menteri Keuangan RI (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. JDIH Kementerian Keuangan.Urutan dan jangka waktu tindakan penagihan, penanggung pajak, pemblokiran, pencegahan, penyanderaan, dan bantuan penagihan antarnegara.
- 22Menteri Keuangan RI (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. JDIH Kementerian Keuangan.Cakupan grup multinasional EUR750 juta, tarif minimum 15 persen, IIR, UTPR, dan DMTT.
- 23Mahkamah Konstitusi RI (2015). Putusan Nomor 25/PUU-XII/2014 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 4 Agustus 2015.Pungutan OJK sebagai pungutan lain yang bersifat memaksa menurut Pasal 23A tidak inkonstitusional.
- 24Mahkamah Konstitusi RI (2016). Putusan Nomor 57/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 14 Desember 2016.Pengampunan pajak konstitusional; kewenangan memungut pajak bersumber dari hak istimewa negara tetapi harus berdasarkan undang-undang.
- 25Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 19/PUU-XXII/2024 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (pajak mandi uap/spa). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 3 Januari 2025.Spa dimaknai sebagai jasa pelayanan kesehatan tradisional; tarif 40 sampai 75 persen adalah kewenangan pembentuk UU menurut Pasal 23A.
- 26Mahkamah Konstitusi RI (2023). Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 Mei 2023.Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak beralih ke MA paling lambat 31 Desember 2026.
- 27Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 63/PUU-XV/2017 tentang pengujian Pasal 32 ayat (3a) UU KUP (kuasa wajib pajak). Mahkamah Konstitusi; dicatat pada laman JDIH BPK UU 28/2007.Delegasi pengaturan kuasa wajib pajak ke PMK hanya untuk hal teknis administratif, bukan pembatasan atau perluasan hak dan kewajiban.
- 28Mahkamah Konstitusi RI (2014). Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013 tentang pengujian Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 11 September 2014.Upah buruh terutang didahulukan atas semua kreditur termasuk tagihan hak negara; membatasi hak mendahulu pajak dalam kepailitan.
- 29Mahkamah Agung RI (2012). Putusan Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 atas nama terdakwa Suwir Laut (perkara Asian Agri Group). Mahkamah Agung, diputus 18 Desember 2012.Penyampaian SPT tidak benar oleh tax manager untuk 14 perusahaan; syarat khusus pembayaran Rp2,519 triliun oleh korporasi.
- 30OECD (2021). Tax Challenges Arising from Digitalisation of the Economy: Global Anti-Base Erosion Model Rules (Pillar Two). OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS, OECD Publishing, Paris.Model GloBE yang diadopsi PMK 136/2024: tarif minimum 15 persen, IIR, dan UTPR.
- 31OECD (2017). Model Tax Convention on Income and on Capital: Condensed Version 2017. OECD Publishing, Paris.Model P3B yang menjadi acuan Indonesia: residen, BUT, pembagian hak pemajakan, dan prosedur persetujuan bersama.
- 32Rochmat Soemitro dan Dewi Kania Sugiharti (2004). Asas dan Dasar Perpajakan 1. Refika Aditama, Bandung (edisi revisi).Definisi pajak menurut Soemitro, asas pemungutan, dan teori pembenaran pajak.
- 33R. Santoso Brotodihardjo (2010). Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Refika Aditama, Bandung (edisi keempat, cetakan ke-22).Buku klasik hukum pajak berbahasa Indonesia: definisi para ahli, teori pemungutan, timbul dan hapusnya utang pajak.
- 34Mardiasmo (2019). Perpajakan Edisi 2019. Andi, Yogyakarta.Fungsi, asas, sistem pemungutan, KUP, PPSP, PPh, PPN, bea meterai, dan PBB dengan contoh hitungan.
- 35Y. Sri Pudyatmoko (2006). Pengantar Hukum Pajak (Edisi Revisi). Andi, Yogyakarta.Pajak dan pungutan, hukum pajak, hak mendahulu negara, penagihan dan perlawanan terhadap pajak, hukum pajak internasional.
- 36Erly Suandy (2016). Hukum Pajak (Edisi 7). Salemba Empat, Jakarta.Kedudukan hukum pajak, stelsel pemungutan, utang pajak, ketetapan, penagihan, pemeriksaan, dan pajak internasional.
- 37Muhammad Djafar Saidi (2022). Pembaruan Hukum Pajak (Edisi Terbaru). Rajawali Pers (RajaGrafindo Persada), Depok.Hukum pajak sebagai cabang ilmu hukum tersendiri, pajak dan retribusi, utang pajak, sanksi, dan pajak ganda.
- 38Adam Smith (1776). An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations, Book V, Chapter II. W. Strahan dan T. Cadell, London.Empat maksim perpajakan: equality, certainty, convenience, economy.
- 39Dian Agung Wicaksono dan Enny Nurbaningsih (2020). Ratio Legis Penetapan Pembayar Pajak (Taxpayer) sebagai Kedudukan Hukum dalam Pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi 17(3):461-494.Kedudukan pembayar pajak di hadapan MK dan hubungan pajak dengan hak konstitusional warga.
- 40Florencia Irena Gunawan (2024). Aturan Perpajakan atas Natura dan/atau Kenikmatan di Indonesia: Isu dan Tantangan. Jurnal Informasi, Perpajakan, Akuntansi, dan Keuangan Publik 19(1).Analisis perubahan perlakuan natura setelah UU HPP dan PMK 66/2023 dengan asas keadilan dan kemudahan.
- 41Trisna Ahmad (2025). Potensi Peningkatan Kemampuan Keuangan Daerah dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah melalui Opsen Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Sosial dan Sains 5(5).Opsen PKB sebagai pengganti skema bagi hasil dan penguatan local taxing power.
- 42Ivan Kanel dan Demson Tiopan (2025). Kepastian dan Perlindungan Hukum dalam Penggunaan Coretax untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Hukum Staatrechts 8(2).Masalah kepastian hukum dan pelindungan data pribadi dalam Coretax.
- 43F.C. Susila Adiyanta (2017). Konstruksi Yuridis Penggunaan Gijzeling sebagai Alat Paksa Penagihan Utang Pajak. Masalah-Masalah Hukum 46(4):358-368.Gijzeling sebagai bentuk paksaan pemerintahan dan instrumen terakhir penagihan; sejarah SEMA 1964 dan 1975 serta Perma 1/2000.
- 44Resmaya Agnesia Mutiara Sirait (2020). Pelaksanaan Kebijakan Penyanderaan Pajak (Gijzeling) Dilihat dari Perspektif Hak Asasi Manusia. SASI 26(1).Penyanderaan dari sudut hak atas kebebasan dan syarat itikad tidak baik.
- 45Virna Regika, Muspita Sari, Mirwan Fikri Muhkam, dan Irfan Amir (2024). The Strengthening of Tax Court Independence in the Indonesian Judicial System. Jurnal Cakrawala Hukum 15(1):80-90.Implikasi Putusan MK 26/PUU-XXI/2023 terhadap independensi Pengadilan Pajak.
- 46Nathan Thomas (2024). Application of Criminal Law as an Ultimum Remedium in Taxation Cases Post the Application of Law Number 7 of 2021 on Tax Regulations Harmonization. Unram Law Review 8(2).Kajian 56 putusan pidana pajak 2022-2023: hakim belum konsisten menerapkan ultimum remedium Pasal 44B.
- 47Bina Yumanto dan Paruhum Aurora Sotarduga Hutauruk (2022). Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana Pajak: Teori dan Praktik. Scientax 4(1).Konsep ultimum remedium dan sifat hukum pidana pajak sebagai hukum pidana administrasi.
- 48Putri Jauharotul Wahidiyah dan Sapto Hermawan (2023). Dampak Implementasi Pilar Dua OECD terhadap Pengaturan Tax Holiday di Indonesia. Jurnal Discretie 4(1).Pengaruh tarif minimum 15 persen terhadap efektivitas tax holiday.
- 49Taufiq Adiyanto (2025). Constitutionality of the Double Tax Agreement Ratification in Indonesia. Jurnal Konstitusi 22(3):532-552.P3B disahkan dengan Perpres tanpa persetujuan DPR; dikaitkan dengan Pasal 23A dan Putusan MK 13/PUU-XVI/2018.
- 50Amelia Cahyadini, Prita Amalia, dan Fahriza Fahriza (2025). Tax Strategy as an Alternative to Tax Incentives to Stimulate Investment in the Global Minimum Tax Era in Indonesia. Laws 14(5):66.Strategi insentif investasi setelah PMK 136/2024 dan mekanisme QDMTT.
- 51Pemerintah Republik Indonesia (2026). Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025 (Audited). Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.Pendapatan negara 2025 Rp2.765,13 triliun dan penerimaan perpajakan Rp2.218,17 triliun; rincian pendapatan PPh, PPN, PBB, cukai.
- 52Direktorat Jenderal Pajak (2026). Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2025 (Audited). Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.Penerimaan pajak neto 2025 Rp1.917,9 triliun (87,60 persen dari target) dan 2024 Rp1.931,7 triliun.
- 53Kementerian Keuangan RI (2026). Menkeu: APBN 2025 Tunjukkan Kinerja yang Solid (siaran APBN KiTa, 8 Januari 2026). Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.Realisasi sementara 2025: penerimaan pajak Rp1.917,6 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp300,3 triliun.
- 54Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan (2025). Indonesia Menerapkan Pajak Minimum Global (siaran pers 16 Januari 2025). Kementerian Keuangan.Penjelasan resmi PMK 136/2024: omzet EUR750 juta, tarif 15 persen, tenggat pembayaran dan pelaporan.
- 55Direktorat Jenderal Pajak (2025). PMK 131/2024: Tarif PPN Sebelas-Dua Belas. pajak.go.id.Penjelasan tarif efektif 11 persen untuk barang tidak mewah dan 12 persen untuk barang mewah.
- 56Direktorat Jenderal Pajak (2026). PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya. pajak.go.id.Ringkasan resmi perubahan subjek dan jangka waktu PPh final UMKM.
- 57Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2013). Inilah Putusan Kasasi yang Memerintahkan AAG Membayar Pajak Terhutang sebesar 2,5 Trilyun Lebih. Kepaniteraan Mahkamah Agung.Ringkasan resmi amar dan majelis dalam perkara Asian Agri.
- 58MariNews Mahkamah Agung (2026). Pengalihan Pengadilan Pajak ke MA Terus Dimatangkan. marinews.mahkamahagung.go.id, 26 Oktober 2026.Rapat harmonisasi lanjutan Rancangan Perpres pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak, 20 dan 26 Oktober 2026.
- 59Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (2026). DJP Ungkap Kesiapan Otoritas Dukung Pengalihan Pajak ke MA. ikpi.or.id, 4 November 2026.Data DJP: 73.394 perkara banding dan gugatan 2021 sampai Maret 2026; sekitar 96 persen perkara memakai e-Tax Court.
- 60Nora Galuh Candra Asmarani (DDTCNews) (2026). UU 1/2026 Terbit, Berbagai Ketentuan Ancaman Pidana Pajak Diubah. news.ddtc.co.id, 9 Januari 2026.Rumusan baru Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (1) UU KUP menurut lampiran UU 1/2026.
- 61Aurora K. M. Simanjuntak (DDTCNews) (2026). Jepang Akan Pangkas Tarif PPN, Purbaya: Kita Steady. news.ddtc.co.id, 10 September 2026.Pemerintah mempertahankan tarif PPN umum 12 persen sepanjang 2026.
- 62Muhamad Wildan (DDTCNews) (2026). PFII Punya Pengadilan Sendiri, Turut Tangani Sengketa Pajak. news.ddtc.co.id, 2 November 2026.UU 6/2026 tentang PFII memberi Pengadilan PFII wewenang atas perkara fasilitas perpajakan di PFII.
- 63Muhamad Wildan (DDTCNews) (2026). MA Minta Sengketa Pajak di PFII Tetap Ditangani Pengadilan Pajak. news.ddtc.co.id, 9 Juli 2026.Sikap MA atas pengadilan PFII dan rencana kamar khusus pajak di MA untuk mengurangi disparitas putusan.
Pengujian Peraturan Perundang-undangan
- 1Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002). JDIH BPK.Pasal 1 ayat (3), 22A, 24A ayat (1), 24C ayat (1), dan Aturan Peralihan Pasal III.
- 2Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 98, diubah terakhir dengan UU 7/2020.Kewenangan (Pasal 10), kekuatan putusan (Pasal 47), pemohon (Pasal 51), akibat putusan (Pasal 57), dan Pasal 55.
- 3Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan LN Nomor 5226.Penjelasan Pasal 10 (final and binding), Pasal 45A, 50A, 51A, 57 ayat (2a), 59, dan 60.
- 4Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 5.Perubahan kedua UU MK yang dibatalkan seluruhnya oleh Putusan 1-2/PUU-XII/2014.
- 5Republik Indonesia (2020). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan LN Nomor 6554.Perubahan terakhir UU MK yang berlaku per November 2026: syarat usia dan masa jabatan hakim konstitusi.
- 6Mahkamah Konstitusi RI (2025). Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Ditetapkan dan berlaku 20 Agustus 2025.Hukum acara pengujian UU yang berlaku: objek, para pihak, tahapan, alat bukti, amar, dan ketetapan.
- 7Mahkamah Konstitusi RI (2025). Naskah Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 (salinan bertanda tangan elektronik). Arsip dokumen Mahkamah Konstitusi.Naskah lengkap yang dikutip pasal demi pasal dalam bab hukum acara.
- 8Mahkamah Konstitusi RI (2021). Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (dicabut). Ditetapkan 14 April 2021, dicabut oleh PMK 7/2025.Hukum acara lama yang masih dirujuk banyak putusan 2021 sampai 2025.
- 9Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Pasal 20 ayat (2) huruf b dan Pasal 29 ayat (1): kewenangan pengujian MA dan MK.
- 10Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 3.Pasal 31 dan 31A: wewenang, pemohon, dan tata cara pengujian peraturan di bawah UU.
- 11Mahkamah Agung RI (2011). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil. Ditetapkan 30 Mei 2011; mencabut Perma 1/1993, 1/1999, dan 1/2004.Hukum acara hak uji materiil yang masih berlaku per November 2026.
- 12Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82; diubah dengan UU 15/2019 dan UU 13/2022.Hierarki (Pasal 7), pembagian pengujian MK dan MA (Pasal 9), tindak lanjut putusan MK (Pasal 10).
- 13Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan LN Nomor 6801.Metode omnibus dan partisipasi bermakna (Pasal 96) sebagai respons Putusan 91/PUU-XVIII/2020.
- 14Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244, beberapa kali diubah.Evaluasi rancangan perda dan Pasal 251 tentang pembatalan perda dan perkada.
- 15Majelis Permusyawaratan Rakyat (2000). Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Ditetapkan 18 Agustus 2000 (JDIH Mahkamah Agung).Pasal 5: MPR berwenang menguji UU terhadap UUD dan TAP MPR; MA menguji peraturan di bawah UU.
- 16Supreme Court of the United States (1803). Marbury v. Madison, 5 U.S. (1 Cranch) 137. Diputus 24 Februari 1803.Pengadilan berwenang mengesampingkan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi.
- 17Mahkamah Konstitusi RI (2005). Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 tentang pengujian UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 31 Mei 2005.Pertama kali merumuskan lima syarat kerugian konstitusional.
- 18Mahkamah Konstitusi RI (2010). Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 tentang pengujian Perppu 4/2009. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 8 Februari 2010.MK berwenang menguji Perppu; tiga syarat kegentingan yang memaksa.
- 19Mahkamah Konstitusi RI (2010). Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Formil UU 3/2009 tentang Mahkamah Agung (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Juni 2010.Tenggang 45 hari pengujian formil; UU cacat prosedur tidak dibatalkan demi kemanfaatan.
- 20Mahkamah Konstitusi RI (2011). Ikhtisar Putusan Nomor 48/PUU-IX/2011 tentang ultra petita dan rehabilitasi. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 18 Oktober 2011.Pasal 45A dan Pasal 57 ayat (2a) UU 8/2011 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
- 21Mahkamah Konstitusi RI (2014). Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 tentang pengujian UU 4/2014. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 13 Februari 2014.UU penetapan Perppu MK dibatalkan seluruhnya; UU 24/2003 jo. UU 8/2011 berlaku kembali.
- 22Mahkamah Konstitusi RI (2017). Ikhtisar Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 perihal pembatalan peraturan daerah. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 5 April 2017.Menteri dan gubernur tidak lagi berwenang membatalkan perda kabupaten/kota; perkada tetap dapat dibatalkan.
- 23Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Pasal 251 UU 23/2014. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 14 Juni 2017.Menteri tidak lagi berwenang membatalkan perda provinsi.
- 24Mahkamah Konstitusi RI (2018). Putusan Nomor 93/PUU-XV/2017 tentang pengujian Pasal 55 UU MK. Mahkamah Konstitusi, diucapkan Maret 2018.Kata "dihentikan" dalam Pasal 55 dimaknai "ditunda pemeriksaannya".
- 25Mahkamah Konstitusi RI (2021). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 November 2021.Inkonstitusional bersyarat; tenggat dua tahun; partisipasi bermakna.
- 26Mahkamah Konstitusi RI (2021). Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil Undang-Undang tentang Cipta Kerja (dengan pendapat berbeda). Mahkamah Konstitusi.Amar lengkap dan ringkasan pertimbangan cacat formil.
- 27Mahkamah Konstitusi RI (2023). Ikhtisar Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Oktober 2023.Syarat alternatif pernah atau sedang menduduki jabatan hasil pemilihan umum.
- 28Mahkamah Konstitusi RI (2024). Ikhtisar Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 20 Agustus 2024.Partai tanpa kursi DPRD dapat mencalonkan; ambang dihitung dari suara sah dan jumlah pemilih.
- 29Mahkamah Konstitusi RI (2024). Ikhtisar Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang titik penghitungan usia calon kepala daerah. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 20 Agustus 2024.Usia calon dihitung saat penetapan pasangan calon, berbeda dengan tafsir MA dalam 23 P/HUM/2024.
- 30Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan presiden (berita resmi MK). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 2 Januari 2025.Pasal 222 UU Pemilu inkonstitusional; pedoman rekayasa konstitusional bagi pembentuk UU.
- 31Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal (berita resmi MK). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 26 Juni 2025.Pemilu lokal diselenggarakan 2 sampai 2,5 tahun setelah pelantikan hasil pemilu nasional.
- 32Jimly Asshiddiqie (2010). Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Sinar Grafika, Jakarta (edisi pertama terbit 2006 oleh Konstitusi Press).Pengujian norma, review dan preview, objek, pemohon, pembuktian, dan putusan.
- 33Jimly Asshiddiqie (2005). Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara. Konstitusi Press, Jakarta (terbit ulang Sinar Grafika, 2010).Sejarah dan model kelembagaan constitutional review, dari Amerika Serikat sampai Eropa.
- 34Maruarar Siahaan (2011). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (edisi kedua). Sinar Grafika, Jakarta.Teknik beracara, kedudukan hukum, pembuktian, dan putusan MK dari mantan hakim konstitusi.
- 35Ni'matul Huda dan R. Nazriyah (2011). Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan. Nusa Media, Bandung.Teori pengujian dan praktik pengujian di MK, MA, dan oleh pemerintah.
- 36Ni'matul Huda (2010). Problematika Pembatalan Peraturan Daerah. FH UII Press, Yogyakarta.Executive review dan judicial review atas perda dalam negara kesatuan.
- 37Zainal Arifin Mochtar (2021). Kekuasaan Kehakiman: Mahkamah Konstitusi dan Diskursus Judicial Activism vs Judicial Restraint. Rajawali Pers, Depok.Perdebatan aktivisme dan pengekangan diri hakim konstitusi.
- 38Saldi Isra (2010). Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. Rajawali Pers, Jakarta.Relasi pembentuk UU dan MK dalam checks and balances.
- 39Hans Kelsen (1945). General Theory of Law and State. Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts.Teori jenjang norma dan pembatalan undang-undang inkonstitusional oleh organ khusus.
- 40Hans Kelsen (1942). Judicial Review of Legislation: A Comparative Study of the Austrian and the American Constitution. The Journal of Politics 4(2):183-200.Perbandingan model terpusat Austria dan model tersebar Amerika.
- 41Syukri Asy'ari, Meyrinda Rahmawaty Hilipito, Mohammad Mahrus Ali (2013). Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012). Jurnal Konstitusi 10(4).Klasifikasi model putusan dan tingkat kepatuhan addressat putusan.
- 42Helmi Chandra SY dan Shelvin Putri Irawan (2022). Perluasan Makna Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang-Undang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi 19(4).Tiga prasyarat partisipasi bermakna dan kaitannya dengan Pasal 96 UU 13/2022.
- 43Fajar Laksono Soeroso (2013). "Pembangkangan" terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Yudisial 6(3):227-249.Kajian Putusan PTUN Jakarta 153/G/2011 yang mengesampingkan putusan MK; konsep dan implikasi pembangkangan.
- 44Vera Wheni S. Soemarwi, Yeremia Wijaya, Arthuro Richie Gunawan (2022). The Absence of Constitutional Court's Decision Follow Up: Is it A Loss?. Jurnal Konstitusi.Dampak dibatalkannya Pasal 59 ayat (2) UU 8/2011 oleh Putusan 49/PUU-IX/2011 terhadap tindak lanjut putusan.
- 45Yuswanto, M. Yasin Al Arif (2019). Diskursus Pembatalan Peraturan Daerah Pasca Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016. Jurnal Konstitusi (Mahkamah Konstitusi RI).Pengujian perda kini hanya di MA; pengawasan preventif tetap ada.
- 46Janpatar Simamora (2014). Analisa Yuridis terhadap Model Kewenangan Judicial Review di Indonesia. Mimbar Hukum 25(3).Kritik pemisahan kewenangan pengujian antara MK dan MA.
- 47Djayadi Hanan, Tri Sulistianing Astuti, Luthfi Widagdo Eddyono (2025). Electoral Reform Through the Indonesian Constitutional Court: Constitutionality of Presidential Candidacy Threshold in Indonesia. Jurnal Konstitusi 22(2).Pergeseran sikap MK dalam perkara ambang batas pencalonan presiden.
- 48Mahkamah Konstitusi RI (JDIH) (2026). Statistik Jumlah Perkara Pengujian Undang-Undang Berdasarkan Jenis Amar, 2003-2025. JDIH Mahkamah Konstitusi.Tabel tahunan putusan PUU: dikabulkan, ditolak, tidak dapat diterima, ditarik, gugur.
- 49Mahkamah Konstitusi RI (2026). Mahkamah Konstitusi dalam Angka 2025. Mahkamah Konstitusi RI.Rincian 263 putusan PUU 2025 menurut jenis pengujian, amar bersyarat, dan lama penyelesaian.
- 50Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Mahkamah Konstitusi RI (2021). Beracara di Mahkamah Konstitusi: Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (materi pendidikan). Pusdik MK.Sistematika permohonan, sifat nonkontensius, dan alur sidang.
- 51Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2021). Prosedur Berperkara: Pengujian Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang. Kepaniteraan Mahkamah Agung.Objek, alasan, dan alur putusan HUM; nota kesepakatan MA dan MK.
- 52Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2025). e-HUM: Sistem Pendaftaran Elektronik Permohonan Hak Uji Materiil. Keputusan Panitera MA Nomor 872/PAN/HK2/SK/VIII/2025, berlaku 19 Agustus 2025.Pendaftaran dan pembayaran biaya HUM secara elektronik.
- 53Agus Sahbani (Hukumonline) (2014). MK Batalkan UU Penetapan Perppu MK. hukumonline.com, 13 Februari 2014.Ringkasan pertimbangan dan kritik terhadap Putusan 1-2/PUU-XII/2014.
- 54Redaksi Hukumonline (2016). MK: Mekanisme Judicial Review MA Konstitusional (Putusan 30/PUU-XIII/2015). hukumonline.com, 1 Juni 2016.Persidangan HUM di MA dan batas 14 hari kerja Pasal 31A ayat (4) UU MA.
- 55Narda Margaretha Sinambela (ANTARA) (2024). KPU: Batas usia calon kepala daerah dihitung pada 1 Januari 2025 (Putusan MA 23 P/HUM/2024). antaranews.com, 1 Juli 2024.Amar dan pertimbangan Putusan MA 23 P/HUM/2024 tanggal 29 Mei 2024.
- 56Brigitta Belia Permata (detikNews) (2023). Ini Putusan Lengkap Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK (Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023). detik.com, 7 November 2023.Pelanggaran etik berat terkait Putusan 90/PUU-XXI/2023.
- 57Tim Harian Kompas (2024). Pilkada 2024 Pakai Putusan MK, Selanjutnya KPU Berkonsultasi dengan DPR. kompas.id, 22 Agustus 2024.Batalnya pengesahan revisi UU Pilkada yang menyimpangi Putusan 60/PUU-XXII/2024.
- 58Nikolaus Harbowo (Kompas) (2025). Pimpinan DPR: Revisi UU MK Tinggal Disahkan di Paripurna. kompas.id, 8 Juli 2025.Status RUU perubahan keempat UU MK yang belum disahkan.
- 59Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (2024). Stop Upaya Melumpuhkan Mahkamah Konstitusi. pshk.or.id, 15 Mei 2024.Kritik prosedural dan substansi RUU perubahan keempat UU MK.
- 60Humas Mahkamah Konstitusi RI (2026). Ahli: RUU Tanpa "Carry Over" Wajib Diharmonisasi Ulang (uji formil UU 5/2026 tentang Polri). mkri.id, 22 September 2026.Contoh pengujian formil 2026 yang memakai Pasal 9 ayat (2) PMK 7/2025 dan dalil partisipasi.
- 61Benediktus Hestu Cipto Handoyo (Kompas.com) (2026). Saat Negara Melangkahi MK: Jalan Sunyi Menuju Dwifungsi Polri. kompas.com, 11 Juni 2026.Perdebatan kepatuhan pembentuk UU terhadap Putusan 114/PUU-XXIII/2025.
Hukum Pidana Internasional
- 1Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; asas berlaku menurut tempat (Pasal 4 sampai 9) dan tindak pidana khusus (Pasal 598 sampai 611).
- 2Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1.Menyisipkan Pasal 599A KUHP, menghapus minimum khusus di luar empat tindak pidana, dan memetakan pengacuan pasal UU khusus ke KUHP.
- 3Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.KUHAP baru yang menjadi hukum acara umum bagi perkara pelanggaran HAM berat sepanjang UU 26/2000 tidak mengatur lain.
- 4Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 208, TLN 4026.Kewenangan, hukum acara, tanggung jawab komandan, dan Pengadilan HAM ad hoc.
- 5Republik Indonesia (1979). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi. Lembaran Negara RI Tahun 1979 Nomor 2; naskah di laman BPHN.Asas, alasan penolakan, dan prosedur ekstradisi.
- 6Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 18, TLN 4607.Bentuk, alasan penolakan, dan prosedur bantuan timbal balik.
- 7Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 5, TLN 6846.Ratifikasi perjanjian ekstradisi yang ditandatangani di Bintan, 25 Januari 2022.
- 8Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi. Naskah salinan di JDIH BPK.Contoh perjanjian ekstradisi terbaru; melengkapi perjanjian bantuan timbal balik RI-Rusia (UU 5/2021).
- 9Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention against Transnational Organized Crime. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 5, TLN 4960.Ratifikasi UNTOC.
- 10Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2009.Ratifikasi Protokol Palermo tentang perdagangan orang dengan pernyataan dan pensyaratan.
- 11Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protokol Menentang Penyelundupan Migran melalui Darat, Laut, dan Udara. Ditetapkan 16 Maret 2009.Ratifikasi Protokol penyelundupan migran.
- 12Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 58.Definisi dan hukum acara TPPO; Pasal 2 kini diacu ke Pasal 455 KUHP.
- 13Republik Indonesia (2018). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2018 Nomor 92.Kerangka utama pemberantasan terorisme di Indonesia.
- 14Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 143.Penggolongan narkotika, rehabilitasi, dan kerja sama internasional.
- 15Republik Indonesia (2010). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 122.Kelembagaan PPATK, pelaporan, dan hukum acara TPPU.
- 16Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 52.Tindak pidana penyelundupan manusia dalam Pasal 120.
- 17Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 165.Pasal 45: pemindahan narapidana ke negara lain berdasarkan perjanjian dan diatur dengan undang-undang.
- 18Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pengesahan Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters. Disahkan 30 April 2008; naskah di JDIH Komdigi.Ratifikasi perjanjian bantuan timbal balik ASEAN tahun 2004.
- 19Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar (2022). Putusan Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks atas nama Mayor Inf. (Purn.) Isak Sattu. Diucapkan 8 Desember 2022.Perkara Paniai 2014; terdakwa dibebaskan dari dakwaan berdasarkan Pasal 42 UU 26/2000.
- 20Mahkamah Konstitusi RI (2005). Putusan Nomor 065/PUU-II/2004 tentang pengujian Pasal 43 ayat (1) UU 26/2000 (asas retroaktif), pemohon Abilio Jose Osorio Soares. Mahkamah Konstitusi.Permohonan ditolak; pemberlakuan surut UU 26/2000 untuk pelanggaran HAM berat masa lalu dinyatakan konstitusional.
- 21Mahkamah Konstitusi RI (2008). Putusan Nomor 18/PUU-V/2007 tentang pengujian Pasal 43 ayat (2) UU 26/2000, pemohon Eurico Guterres. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 21 Februari 2008.Kata "dugaan" dalam Penjelasan Pasal 43 ayat (2) dinyatakan tidak mengikat.
- 22International Military Tribunal (1946). Judgment of the International Military Tribunal for the Trial of German Major War Criminals. Nuremberg, 30 September dan 1 Oktober 1946; Avalon Project, Yale Law School.Penegasan tanggung jawab individu atas kejahatan menurut hukum internasional.
- 23ICTY Appeals Chamber (1995). Prosecutor v. Dusko Tadic, Decision on the Defence Motion for Interlocutory Appeal on Jurisdiction, IT-94-1-AR72. ICTY, 2 Oktober 1995.Keabsahan pembentukan ICTY dan kejahatan perang dalam konflik noninternasional.
- 24ICTY Appeals Chamber (1999). Prosecutor v. Dusko Tadic, Judgement, IT-94-1-A. ICTY, 15 Juli 1999.Perumusan doktrin usaha kriminal bersama (joint criminal enterprise).
- 25ICTR Trial Chamber I (1998). Prosecutor v. Jean-Paul Akayesu, ICTR-96-4. ICTR, putusan 2 September 1998.Vonis genosida pertama pengadilan internasional; perkosaan sebagai genosida.
- 26ICTY Appeals Chamber (2004). Prosecutor v. Radislav Krstic, Judgement, IT-98-33-A. ICTY, 19 April 2004.Srebrenica sebagai genosida; makna "sebagian" kelompok.
- 27ICTY Appeals Chamber (2001). Prosecutor v. Zejnil Delalic et al., Judgement, IT-96-21-A. ICTY, 20 Februari 2001.Unsur tanggung jawab atasan, termasuk pengendalian efektif.
- 28ICTY Appeals Chamber (1997). Prosecutor v. Drazen Erdemovic, Judgement, IT-96-22-A. ICTY, 7 Oktober 1997.Paksaan bukan pembelaan penuh bagi prajurit yang membunuh orang tak bersalah.
- 29International Criminal Court (2012). The Prosecutor v. Thomas Lubanga Dyilo, ICC-01/04-01/06 (halaman perkara). Putusan pemidanaan 14 Maret 2012.Vonis pertama ICC: perekrutan dan penggunaan tentara anak.
- 30International Criminal Court (2018). The Prosecutor v. Jean-Pierre Bemba Gombo, ICC-01/05-01/08 (halaman perkara). Putusan banding 8 Juni 2018.Tanggung jawab komandan; dibebaskan di tingkat banding.
- 31International Criminal Court (2019). The Prosecutor v. Omar Hassan Ahmad Al Bashir, ICC-02/05-01/09 (halaman perkara). Putusan Kamar Banding dalam banding Yordania, 6 Mei 2019.Imunitas kepala negara dan kewajiban kerja sama negara pihak.
- 32International Criminal Court (2016). The Prosecutor v. Ahmad Al Faqi Al Mahdi, ICC-01/12-01/15 (halaman perkara). Putusan 27 September 2016.Penghancuran warisan budaya Timbuktu sebagai kejahatan perang.
- 33ICC Pre-Trial Chamber I (2026). ICC Pre-Trial Chamber I confirms all charges against Rodrigo Roa Duterte and commits him to trial. Siaran pers ICC, 23 April 2026.Konfirmasi tiga dakwaan pembunuhan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dalam "perang melawan narkoba".
- 34Mahkamah Konstitusi RI (2004). Putusan Nomor 013/PUU-I/2003 tentang pengujian UU 16/2003 (pemberlakuan surut Perppu Terorisme pada Bom Bali). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 23 Juli 2004.UU 16/2003 dinyatakan tidak mengikat karena memberlakukan surut ketentuan pidana terorisme.
- 35Mahkamah Konstitusi RI (2007). Putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang pengujian pidana mati dalam UU Narkotika. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 30 Oktober 2007.Pidana mati untuk kejahatan narkotika dinyatakan konstitusional dengan merujuk kewajiban dalam konvensi narkotika.
- 36International Court of Justice (2002). Arrest Warrant of 11 April 2000 (Democratic Republic of the Congo v. Belgium), Judgment of 14 February 2002. ICJ Reports 2002.Imunitas menteri luar negeri yang sedang menjabat dan batas yurisdiksi universal.
- 37International Court of Justice (2012). Questions relating to the Obligation to Prosecute or Extradite (Belgium v. Senegal), Judgment of 20 July 2012. ICJ Reports 2012.Kewajiban aut dedere aut judicare menurut Konvensi Menentang Penyiksaan dalam perkara Hissene Habre.
- 38International Court of Justice (2007). Application of the Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide (Bosnia and Herzegovina v. Serbia and Montenegro), Judgment of 26 February 2007. ICJ Reports 2007.Tanggung jawab negara atas genosida dan penegasan Srebrenica sebagai genosida.
- 39House of Lords (1999). Regina v. Bartle and the Commissioner of Police for the Metropolis and Others, Ex Parte Pinochet. Putusan 24 Maret 1999.Mantan kepala negara tidak kebal atas penyiksaan setelah Konvensi Menentang Penyiksaan berlaku.
- 40High Court of the Republic of Singapore (2026). Paulus Tannos v Attorney-General [2026] SGHC 118. General Division of the High Court, 29 Mei 2026.Perkara ekstradisi pertama berdasarkan perjanjian RI-Singapura; permohonan uji keabsahan ditolak.
- 41Konferensi Diplomatik PBB (1998). Rome Statute of the International Criminal Court. Roma, 17 Juli 1998; berlaku 1 Juli 2002.Kejahatan, asas, pertanggungjawaban, yurisdiksi, dan prosedur ICC.
- 42International Criminal Court (2011). Elements of Crimes. Diadopsi Majelis Negara Pihak 2002, diubah 2010.Rincian unsur setiap kejahatan dalam Pasal 6, 7, 8, dan 8 bis.
- 43United Nations Treaty Collection (2026). Status of the Rome Statute of the International Criminal Court. Depositary information, Bab XVIII.10.Daftar negara pihak dan pemberitahuan penarikan diri, termasuk Filipina dan Hungaria.
- 44Sekutu dan Jerman (1919). Treaty of Peace with Germany (Treaty of Versailles), Part VII: Penalties, Articles 227 to 230. Versailles, 28 Juni 1919; Avalon Project.Rencana mengadili Kaisar Wilhelm II dan penjahat perang Jerman.
- 45Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Uni Soviet (1945). Charter of the International Military Tribunal (Annex to the London Agreement). London, 8 Agustus 1945; Avalon Project.Yurisdiksi IMT, jabatan resmi, dan perintah atasan.
- 46International Law Commission (1950). Principles of International Law recognized in the Charter of the Nürnberg Tribunal and in the Judgment of the Tribunal. Yearbook of the International Law Commission 1950, vol. II.Tujuh prinsip tanggung jawab pidana individu menurut hukum internasional.
- 47Panglima Tertinggi Sekutu (1946). Charter of the International Military Tribunal for the Far East. Tokyo, 19 Januari 1946.Dasar pembentukan Pengadilan Tokyo.
- 48Majelis Umum PBB (1948). Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide. Diadopsi 9 Desember 1948; berlaku 12 Januari 1951.Definisi genosida dalam Pasal II yang diikuti Statuta Roma.
- 49Dewan Keamanan PBB (1993). Updated Statute of the International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia. Lampiran Resolusi DK PBB 827 (1993).Yurisdiksi ICTY atas pelanggaran berat Konvensi Jenewa, hukum perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
- 50Dewan Keamanan PBB (1994). Statute of the International Criminal Tribunal for Rwanda. Lampiran Resolusi DK PBB 955 (1994).Yurisdiksi ICTR atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan pelanggaran Pasal 3 bersama.
- 51Konferensi Diplomatik Jenewa (1949). Geneva Convention (IV) relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War, dan tiga Konvensi Jenewa lainnya. Jenewa, 12 Agustus 1949; diikuti Indonesia dengan UU 59/1958.Pelanggaran berat dan kewajiban memidana atau menyerahkan pelaku.
- 52Konferensi Peninjauan Statuta Roma (2010). Resolution RC/Res.6: The crime of aggression. Kampala, 11 Juni 2010.Definisi agresi (Pasal 8 bis) dan syarat pelaksanaan yurisdiksi (Pasal 15 bis dan 15 ter).
- 53Majelis Negara Pihak Statuta Roma (2017). Activation of the jurisdiction of the Court over the crime of aggression. New York, 14 Desember 2017.Yurisdiksi atas agresi aktif sejak 17 Juli 2018.
- 54Dewan Eropa dan Ukraina (2025). Agreement between the Council of Europe and Ukraine on the Establishment of the Special Tribunal for the Crime of Aggression against Ukraine. Strasbourg, 25 Juni 2025.Pengadilan khusus untuk kejahatan agresi yang tidak terjangkau ICC.
- 55Majelis Umum PBB (2000). United Nations Convention against Transnational Organized Crime and the Protocols Thereto. Palermo, Desember 2000; publikasi UNODC.Definisi, kewajiban kriminalisasi, dan kerja sama internasional; memuat Protokol perdagangan orang dan penyelundupan migran.
- 56Konferensi PBB (1988). United Nations Convention against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances. Wina, 20 Desember 1988; disahkan Indonesia dengan UU 7/1997.Kriminalisasi peredaran gelap narkotika dan pencucian hasilnya.
- 57United Nations Office on Drugs and Crime (2025). UN Convention against Cybercrime opens for signature in Hanoi, Viet Nam. Siaran pers UNODC, 25 Oktober 2025.Konvensi kejahatan siber global pertama; 72 penandatangan pertama; berlaku 90 hari setelah ratifikasi ke-40.
- 58Negara anggota ASEAN (2025). ASEAN Treaty on Extradition. Manila, 14 November 2025.Perjanjian ekstradisi regional pertama ASEAN, berlaku untuk permintaan setelah perjanjian berlaku tanpa memandang waktu kejahatan.
- 59Romli Atmasasmita (2000). Pengantar Hukum Pidana Internasional. Refika Aditama, Bandung (cetakan ketiga 2006).Pengertian, sumber, asas, dan perkembangan hukum pidana internasional dari sudut pandang Indonesia.
- 60Eddy O.S. Hiariej (2009). Pengantar Hukum Pidana Internasional. Erlangga, Jakarta.Ruang lingkup, sumber, asas, kejahatan internasional, dan yurisdiksi.
- 61Eddy O.S. Hiariej (2010). Pengadilan atas Beberapa Kejahatan Serius terhadap Hak Asasi Manusia. Erlangga, Jakarta.Analisis pengadilan internasional dan Pengadilan HAM Indonesia.
- 62I Wayan Parthiana (2006). Hukum Pidana Internasional. Yrama Widya, Bandung.Kejahatan internasional, yurisdiksi, dan kerja sama internasional termasuk ekstradisi.
- 63Antonio Cassese, Paola Gaeta, dkk. (2013). Cassese's International Criminal Law. Oxford University Press, Oxford (edisi ketiga).Rujukan klasik tentang sejarah, kejahatan inti, bentuk pertanggungjawaban, dan imunitas.
- 64Robert Cryer, Darryl Robinson, Sergey Vasiliev (2019). An Introduction to International Criminal Law and Procedure. Cambridge University Press, Cambridge (edisi keempat).Pengantar komprehensif termasuk kejahatan transnasional dan kerja sama antarnegara.
- 65M. Cherif Bassiouni (2013). Introduction to International Criminal Law. Martinus Nijhoff, Leiden (edisi revisi kedua).Konsep dua aspek hukum pidana internasional dan karakteristik pidana dalam konvensi.
- 66Gerhard Werle dan Florian Jessberger (2020). Principles of International Criminal Law. Oxford University Press, Oxford (edisi keempat).Analisis sistematis unsur kejahatan dan alasan penghapus pidana.
- 67James Crawford (2019). Brownlie's Principles of Public International Law. Oxford University Press, Oxford (edisi kesembilan).Yurisdiksi dan imunitas negara serta pejabatnya.
- 68William A. Schabas (2020). An Introduction to the International Criminal Court. Cambridge University Press, Cambridge (edisi keenam).Sejarah pembentukan, yurisdiksi, dan praktik ICC.
- 69M. Cherif Bassiouni (1996). International Crimes: Jus Cogens and Obligatio Erga Omnes. Law and Contemporary Problems 59(4):63-74.Kejahatan internasional sebagai jus cogens dan kewajibannya bagi negara.
- 70Antonio Cassese (1998). On the Current Trends towards Criminal Prosecution and Punishment of Breaches of International Humanitarian Law. European Journal of International Law 9(1):2-17.Perkembangan penuntutan pelanggaran hukum humaniter setelah ICTY dan ICTR.
- 71Larasati Dwi Rizqiqa, Widati Wulandari, Nella Sumika Putri (2024). Implikasi Pengaturan Pelanggaran HAM Berat dalam KUHP 2023 terhadap Keberlakuan Asas-Asas Khususnya: Penguatan atau Pelemahan?. Litigasi (Jurnal Fakultas Hukum Universitas Pasundan).Hubungan Pasal 598, 599, 187, 620, dan 622 KUHP dengan asas khusus UU 26/2000.
- 72Lina Hastuti (2012). Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagai Upaya Pertama dan Terakhir dalam Penyelesaian Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia di Tingkat Nasional. Jurnal Dinamika Hukum 12(3).Evaluasi Pengadilan HAM ad hoc Timor Timur dan Tanjung Priok.
- 73Madalena Pampalk (2010). Accountability for Serious Crimes and National Reconciliation in Timor-Leste: Progress or Wishful Thinking?. Austrian Journal of South-East Asian Studies 3(1).Hasil Pengadilan HAM ad hoc Jakarta dan Special Panels di Dili.
- 74Wahyu Wibowo dan Yusuf Setyadi (2021). Penegakan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia dalam Kasus Pelanggaran HAM Berat: Studi Kasus Tanjung Priok, Timor Timur, dan Abepura. Journal of Islamic and Law Studies.Kronologi dan putusan tiga perkara Pengadilan HAM.
- 75Ria Wierma Putri, Yunita Maya Putri, Eddy Rifai (2024). Exploring the Effectiveness of the Human Rights Court in Indonesia: A Call for Humanitarian Action. Journal of Liberty and International Affairs.Kritik efektivitas Pengadilan HAM Indonesia.
- 76Irwan Triadi dkk. (2025). Tanggung Jawab Komando dalam Tindak Pidana Pelanggaran HAM Berat (Studi Kasus di Paniai, Papua). Syariah: Jurnal Ilmu Hukum.Analisis unsur pengendalian efektif dalam perkara Paniai.
- 77UIR Law Review (2018). Urgensi Ratifikasi Statuta Roma bagi Indonesia. UIR Law Review 2(2).Perbandingan yurisdiksi ICC dan Pengadilan HAM serta isu kedaulatan.
- 78Meutya Cahyani Supriadi dan R. Eriska Ginalita Dwi Putri (2025). Analisis Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dan Filipina dalam Kasus Transfer of Prisoner Mary Jane Veloso. Jurnal (OJS), 3(2).Dasar hukum pemindahan narapidana melalui pengaturan praktis.
- 79International Criminal Court (2026). The International Criminal Court welcomes the decision of Hungary to remain a State Party to the Rome Statute. Siaran pers ICC, 1 Juni 2026.Hungaria membatalkan penarikan diri; jumlah negara pihak 125.
- 80Assembly of States Parties (2026). Assembly of States Parties concludes its special session on disciplinary proceedings involving an elected official. Siaran pers ICC, 24 Juli 2026.Pemberhentian Jaksa Karim Khan berdasarkan Pasal 46 Statuta Roma.
- 81International Criminal Court (2026). Opening of the Duterte trial on 30 November 2026: Practical information. Siaran pers ICC, 30 Oktober 2026.Kronologi perkara Duterte dan jadwal persidangan.
- 82International Criminal Court (2024). Situation in the People’s Republic of Bangladesh/Republic of the Union of Myanmar, ICC-01/19. Halaman situasi ICC.Yurisdiksi atas deportasi Rohingya yang sebagian terjadi di Bangladesh; permohonan surat perintah penangkapan Min Aung Hlaing.
- 83Sekretariat Presiden RI (2023). Presiden Jokowi Sesalkan Terjadinya Pelanggaran HAM Berat di Tanah Air. presidenri.go.id, 11 Januari 2023.Pengakuan 12 peristiwa pelanggaran HAM berat berdasarkan laporan Tim PPHAM (Keppres 17/2022).
- 84Komisi Yudisial RI (2024). Asas Cepat di Kasasi Tak Terpenuhi karena Tidak Ada Hakim Ad Hoc HAM di MA. komisiyudisial.go.id, 7 Februari 2024.Empat peristiwa yang telah diadili Pengadilan HAM dan kemacetan kasasi Paniai.
- 85Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (2025). Pengaturan Praktis Ditandatangani, Serge Atlaoui Akan Jalani Hukuman di Prancis. kumham-imipas.go.id, 24 Januari 2025.Isi pengaturan praktis pemindahan narapidana.
- 86ASEAN Law Ministers Meeting (2025). Joint Communiqué of the Thirteenth ASEAN Law Ministers Meeting. Manila, 14 November 2025.Penandatanganan ASEAN Treaty on Extradition.
- 87Kementerian Hukum RI (2025). Cegah Pelaku Kejahatan Lintas Negara, Menteri Hukum Supratman Tandatangani ASEAN Treaty on Extradition. kemenkum.go.id, 15 November 2025.Penandatanganan ASEAN Treaty on Extradition oleh Indonesia dan komitmen ratifikasinya.
- 88UN News (2026). International Criminal Court Prosecutor Karim Khan dismissed. UN News, 24 Juli 2026.Kronologi proses disipliner Jaksa ICC.
- 89Oyuk Ivani Siagian dan Riky Ferdianto (2025). Penyelesaian Kasus Paniai Terganjal Calon Hakim Agung Adhoc. Tempo, 19 September 2025.Kasasi Paniai belum dapat diperiksa karena hanya satu hakim ad hoc HAM terpilih.
- 90Tim Harian Kompas (2023). Merunut Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat. Kompas, 10 Juni 2023.Hasil akhir perkara Tanjung Priok, Timor Timur, dan Abepura.
- 91Ferinda K. Fachri (2025). Konvensi Kejahatan Siber Diadopsi PBB, Pakar Hukum Unpad Dorong Indonesia Segera Ratifikasi. Hukumonline, 14 November 2025.Indonesia tidak termasuk 72 penandatangan pertama Konvensi Kejahatan Siber.
- 92The Business Times (2025). Singapore working with Indonesia on extraditing fugitive businessman: Shanmugam. The Business Times, 10 Maret 2025.Perjanjian ekstradisi RI-Singapura berlaku 21 Maret 2024 dan berlaku surut 18 tahun.
- 93Selina Lum (2026). Indonesian fugitive fails in latest bid to challenge extradition proceedings in Singapore. The Straits Times, 18 Agustus 2026.Perkembangan perkara Tannos sampai Agustus 2026.
- 94CNN Indonesia (2025). Usai Mary Jane Dipulangkan, RI Akan Bentuk UU Pemindahan Narapidana. CNN Indonesia, 19 Januari 2025.Pemindahan Mary Jane Veloso dan lima narapidana Bali Nine melalui pengaturan praktis.
- 95Apriyani Dewi Azis (2016). Implikasi Ratifikasi Statuta Roma 1998 bagi Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia. Rechtsvinding Online, BPHN, 5 Februari 2016.Argumen kebutuhan dan hambatan ratifikasi Statuta Roma.
Tindak Pidana Khusus
- 1Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842.Pasal 125 ayat (2), 187, Bab XXXV (Pasal 598 sampai 612), Pasal 620, dan Pasal 622 tentang pencabutan dan pengalihan acuan.
- 2Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN Nomor 7153; ditetapkan dan berlaku 2 Januari 2026.Penghapusan minimum khusus di luar empat kelompok, konversi kurungan dan denda, perubahan Pasal 455, 473, 609, 610, 613, dan 622 KUHP.
- 3Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149.Penyidik Tertentu (Pasal 1 angka 4, 6, 7), teknik penyelidikan khusus (Pasal 16), pengecualian keadilan restoratif (Pasal 82), Pasal 363 sampai 367.
- 4Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 59, TLN Nomor 7179.Menggantikan UU 13/2006 jo. UU 31/2014; kerangka umum pelindungan saksi dan korban.
- 5Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 143, TLN Nomor 5062.Golongan narkotika, rehabilitasi (Pasal 54, 55, 103, 127, 128), BNN (Pasal 64 sampai 75), penangkapan (Pasal 76), dan ketentuan pidana.
- 6Republik Indonesia (2018). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2018 Nomor 92, TLN Nomor 6216.Definisi terorisme, delik baru, penangkapan dan penahanan, korban, pencegahan, BNPT, dan peran TNI.
- 7Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 45, TLN Nomor 4284.Undang-undang induk terorisme; laporan intelijen sebagai bukti permulaan (Pasal 26) dan perluasan alat bukti elektronik (Pasal 27).
- 8Republik Indonesia (2013). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Lembaran Negara RI Tahun 2013 Nomor 50, TLN Nomor 5406.Pendanaan terorisme; Pasal 4 kini diacu ke Pasal 602 KUHP.
- 9Republik Indonesia (2010). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 122, TLN Nomor 5164.Pasal 69 (tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan lebih dulu), Pasal 74 (penyidik), Pasal 77 dan 78 (pembuktian terbalik).
- 10Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 58, TLN Nomor 4720.Definisi dan unsur perdagangan orang, persetujuan korban, pembuktian, kerahasiaan identitas, dan restitusi.
- 11Republik Indonesia (2017). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 242, TLN Nomor 6141.Larangan penempatan oleh orang perseorangan (Pasal 69) dan ancaman pidananya (Pasal 81).
- 12Republik Indonesia (2002). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 109, TLN Nomor 4235.Undang-undang induk perlindungan anak.
- 13Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 297, TLN Nomor 5606.Larangan Pasal 76A sampai 76J, termasuk 76C (kekerasan), 76D (persetubuhan), dan 76E (pencabulan).
- 14Republik Indonesia (2016). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 237, TLN Nomor 5946.Pasal 81, 81A, dan 82: pemberatan, pidana mati, pengumuman identitas, kebiri kimia, dan alat pendeteksi elektronik.
- 15Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 120, TLN Nomor 6792; diundangkan 9 Mei 2022.Jenis TPKS, restitusi, pembuktian, larangan penyelesaian di luar pengadilan, hak korban, dan UPTD PPA.
- 16Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 103, TLN Nomor 7116; ditetapkan 18 Juni 2025.Sumber, pengelolaan, dan tata cara pemberian Dana Bantuan Korban oleh LPSK.
- 17Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ditetapkan 18 Juni 2025.Peraturan pelaksana Pasal 66 ayat (3) UU TPKS tentang penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban.
- 18Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 95, TLN Nomor 4419.Bentuk KDRT, perintah perlindungan, ketentuan pidana, delik aduan, dan pembuktian satu saksi korban.
- 19Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN Nomor 6905.Pasal 27, 27A, 27B, 28, 29, 36, 43, 45 sampai 45B, dan Pasal II tentang masa berlaku sampai KUHP berlaku.
- 20Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196, TLN Nomor 6820.Larangan Pasal 65 dan 66 serta ketentuan pidana Pasal 67 sampai 70, termasuk pidana korporasi.
- 21Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140, TLN Nomor 5059.Ketentuan pidana Pasal 97 sampai 120, korporasi, dan ultimum remedium Pasal 100.
- 22Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856.Mengubah UU 32/2009 (Pasal 82A sampai 82C, Pasal 88, 109) dan UU sektor kehutanan serta perikanan.
- 23Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 154, TLN Nomor 5073.Penenggelaman kapal asing (Pasal 69 ayat (4)), pengadilan perikanan (Pasal 71, 71A), penyidik (Pasal 73).
- 24Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 118, TLN Nomor 4433.Delik penangkapan dengan bahan peledak (Pasal 84) dan larangan penjara bagi pelanggaran di ZEE (Pasal 102).
- 25Mahkamah Agung RI (2010). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Mahkamah Agung, 7 April 2010.Kriteria penerapan Pasal 103: tertangkap tangan, barang bukti pemakaian satu hari, uji laboratorium, dan keterangan psikiater.
- 26Ketua MA, Menkumham, Menkes, Mensos, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNN (2014). Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi (Nomor 01/PB/MA/III/2014 dan seterusnya). Ditandatangani 11 Maret 2014.Pembentukan Tim Asesmen Terpadu yang terdiri atas tim dokter dan tim hukum.
- 27Mahkamah Konstitusi RI (2007). Putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang pengujian pidana mati dalam UU Narkotika. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 30 Oktober 2007.Pidana mati untuk kejahatan narkotika tidak bertentangan dengan UUD 1945; MK menyarankan pidana mati bersyarat dengan masa percobaan.
- 28Mahkamah Konstitusi RI (2022). Putusan Nomor 106/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika (ganja medis). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 20 Juli 2022.Permohonan ditolak; pemanfaatan Golongan I untuk kesehatan adalah kebijakan terbuka, pemerintah diminta segera meneliti.
- 29Mahkamah Konstitusi RI (2004). Putusan Nomor 013/PUU-I/2003 tentang pengujian UU 16/2003 (pemberlakuan surut UU Terorisme pada Bom Bali). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 23 Juli 2004.Pemberlakuan surut ketentuan terorisme untuk Bom Bali dinyatakan tidak mengikat.
- 30Mahkamah Agung RI (2022). Putusan Nomor 5642 K/Pid.Sus/2022 atas nama Hery Wirawan alias Heri bin Dede. Mahkamah Agung, diucapkan 8 Desember 2022.Kasasi penuntut umum dan terdakwa ditolak; pidana mati dan restitusi dari putusan PT Bandung 86/Pid.Sus/2022/PT BDG berkekuatan hukum tetap.
- 31Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang pengujian Pasal 27A, 28 ayat (2), 45 ayat (4), dan 45A ayat (2) UU 1/2024. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 April 2025.Frasa "orang lain" dan "suatu hal" dalam Pasal 27A serta delik hasutan Pasal 28 ayat (2) dimaknai secara terbatas.
- 32Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 tentang pengujian KUHP dan UU 1/2024. Mahkamah Konstitusi.Kata "kerusuhan" dalam Pasal 28 ayat (3) dan 45A ayat (3) berarti gangguan ketertiban di ruang fisik.
- 33Aziz Syamsuddin (2011). Tindak Pidana Khusus. Sinar Grafika, Jakarta.Pengertian dan ruang lingkup tindak pidana khusus, penegak hukum dan pengadilan khusus.
- 34Ruslan Renggong (2021). Hukum Pidana Khusus: Memahami Delik-Delik di Luar KUHP (edisi revisi). Kencana Prenadamedia Group, Jakarta (cetakan ke-4).Karakteristik hukum pidana khusus dan uraian 31 kelompok delik di luar KUHP, termasuk narkotika, terorisme, KDRT, anak, ITE, lingkungan, dan perikanan.
- 35Eddy O.S. Hiariej (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (edisi revisi). Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.Hukum pidana umum dan khusus, asas lex specialis, dan perbarengan.
- 36Andi Hamzah (2008). Asas-Asas Hukum Pidana (edisi revisi). Rineka Cipta, Jakarta.Kedudukan Pasal 103 KUHP lama dan perundang-undangan pidana di luar KUHP.
- 37Barda Nawawi Arief (2008). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.Kebijakan formulasi hukum pidana di luar KUHP dan sistem pemidanaan yang harus diharmonisasikan.
- 38Barda Nawawi Arief (2006). Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia. RajaGrafindo Persada, Jakarta.Kebijakan kriminal terhadap kejahatan siber dan yurisdiksinya.
- 39Romli Atmasasmita (1997). Tindak Pidana Narkotika Transnasional dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.Karakter transnasional kejahatan narkotika dan pengaruh konvensi internasional.
- 40Mahrus Ali (2012). Hukum Pidana Terorisme: Teori dan Praktik. Gramata Publishing, Jakarta.Konsep, unsur, dan penegakan hukum pidana terorisme di Indonesia.
- 41Siti Sundari Rangkuti (2005). Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional (edisi ketiga). Airlangga University Press, Surabaya.Penegakan hukum lingkungan administratif, perdata, dan pidana serta asas subsidiaritas.
- 42Dara Yanita Haq (2021). Konstruksi Berpikir Hakim dalam Menerapkan Asas Lex Specialis Systematisch terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Journal Equitable 5(1).Asas lex specialis sistematis dan Pasal 14 UU Tipikor dalam praktik putusan.
- 43Marchelino Christian Nathaniel Mewengkang (2018). Penerapan Asas Kekhususan Sistematis sebagai Limitasi antara Hukum Pidana dan Hukum Pidana Administrasi. Jurnal Hukum Unsrat.Asas kekhususan sistematis sebagai pengembangan Pasal 63 ayat (2) KUHP lama.
- 44Chrysto Fransco Siletty dan R. Rahaditya (2022). Implementation of Sanctions for Abuse of Narcotics Reviewed from Circular Letter of the Supreme Court Number 4 of 2010. Advances in Social Science, Education and Humanities Research (Atlantis Press).Penerapan SEMA 4/2010 dan kesenjangan antara ketentuan rehabilitasi dan praktik pemidanaan pengguna.
- 45Agus Suntoro (2020). Penerapan Asas dan Norma Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan 11(1).Proses legislasi UU 5/2018, perluasan definisi, dan prinsip HAM dalam pencegahan dan penindakan.
- 46Hari Purwadi, Diana Lukitasari, Anti Mayastuti, Hartinie Abd Aziz, dan Irma Cahyaningtyas (2024). Regulatory Framework on Compensation for the Restoration of Victims of Sexual Violence. Law Reform 20(2):383-407.Kompensasi sebagai pengganti restitusi dalam UU TPKS dan praktik putusan yang memilih penjara pengganti.
- 47Tjokorda Istri Diah Candra Permatasari dan Asry Alkazahfa (2026). Navigating Victim Compensation Funds in Indonesian Criminal Justice System: An Analysis of Institutional Integration and Fragmentation. Brawijaya Law Journal.Perbandingan Dana Bantuan Korban UU TPKS dan Dana Abadi KUHAP 2025.
- 48Muzakkir dan Taufik Hidayat (2025). Juridical Review Article 27A of Law Number 1 of 2024 concerning the Second Amendment to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. Jurnal Hukum Samudra Keadilan 19(2).Analisis unsur Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024.
- 49Siti Shalima Safitri (2024). Interrelasi Denda Administratif dan Pidana dalam Pelanggaran Hukum Lingkungan Hidup Pasca Perppu Cipta Kerja. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL).Pasal 82A dan 82B UU PPLH, potensi kumulasi sanksi, dan prinsip una via.
- 50Badan Narkotika Nasional (2025). BNN Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2025, Gelorakan War on Drugs for Humanity. bnn.go.id, 22 Desember 2025.746 kasus, 42 jaringan, 1.174 tersangka, dan 4,01 ton sabu sepanjang 2025.
- 51Badan Narkotika Nasional (2025). Dari Data ke Aksi: BNN Perkuat Strategi Penanggulangan Narkoba Berbasis Riset Komprehensif. bnn.go.id, 18 Desember 2025.Prevalensi penyalahgunaan 2023 sampai 2025 sebesar 2,11 persen atau 4,15 juta penduduk, naik dari 1,73 persen pada 2023.
- 52Badan Narkotika Nasional (2014). Penandatanganan Peraturan Bersama: Paradigma Penanganan Pengguna Narkoba Lebih Humanis. bnn.go.id, 10 Maret 2014.Tujuan Peraturan Bersama 2014 dan fungsi asesmen terpadu.
- 53Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum (2026). Pemerintah Percepat Penyelesaian RUU Narkotika dan Psikotropika untuk Perkuat Pemberantasan dan Rehabilitasi. djpp.kemenkum.go.id, 25 Februari 2026.Status penyusunan RUU Narkotika dan Psikotropika tahun 2026.
- 54InfoPublik (Kementerian Komunikasi dan Digital) (2026). Kekerasan Tak Selalu Terlihat, KemenPPPA Ajak Masyarakat Lebih Peka dan Peduli. infopublik.id, 27 Januari 2026.Data SIMFONI-PPA 2025: 35.131 kasus kekerasan; kekerasan seksual jenis tertinggi.
- 55Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (2025). Kemen PPPA, Komnas Perempuan, dan FPL Perkuat Sinergi Data Kekerasan terhadap Perempuan. komnasperempuan.go.id, 19 Agustus 2025.Data terpadu 2024: kekerasan seksual 12.398 kasus, KDRT 7.587, TPPO 489, dan KBGO 2.866.
- 56Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (2024). Siaran Pers Komnas Perempuan terhadap Perpres Nomor 55 Tahun 2024 tentang UPTD PPA. komnasperempuan.go.id, 28 April 2024.Perpres 9/2024 dan 55/2024 serta daftar tujuh peraturan pelaksana UU TPKS.
- 57Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). DPR RI Setujui RUU Perubahan Keempat UU Kehutanan Jadi Usul Inisiatif Dewan. emedia.dpr.go.id, 27 Agustus 2026.Status revisi UU 41/1999 tentang Kehutanan per Agustus 2026.
- 58Mahkamah Konstitusi RI (2025). Penyampaian amar Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024. Kepaniteraan MK, 29 April 2025.Bunyi amar lengkap putusan tentang Pasal 27A, 28 ayat (2), 45 ayat (4), dan 45A ayat (2) UU ITE.
- 59Ferinda K. Fachri (2025). Catat! Ini Daftar Tindak Pidana Khusus yang Dikodifikasi dalam KUHP Baru. Hukumonline, 25 September 2025.Ringkasan Bab XXXV KUHP dan pandangan bahwa UU sektoral tetap berlaku.
- 60Genta Tenri Mawangi (ANTARA) (2018). Kejari Jakarta Selatan umumkan larangan JAD. ANTARA News, 6 Agustus 2018.Putusan PN Jakarta Selatan 31 Juli 2018 yang membekukan JAD, denda Rp5 juta, berkekuatan hukum tetap 3 Agustus 2018.
- 61Nadia Putri Rahmani dan Nabil Ihsan (ANTARA) (2025). Indonesia records zero terror attacks throughout 2025. ANTARA News, 30 Desember 2025.Rilis akhir tahun Polri: 51 tersangka teror ditangkap 2025, 55 pada 2024, 147 pada 2023, tanpa serangan sejak 2023.
- 62Aryo Putranto Saptohutomo (Kompas.com) (2022). Alasan MK Tolak Uji Materi UU Narkotika soal Ganja Medis: Potensi Ketergantungan Tinggi. Kompas.com, 20 Juli 2022.Para pemohon dan pertimbangan utama Putusan MK 106/PUU-XVIII/2020.
- 63Uliyanti Mayhani (Liputan6.com) (2026). Yusril Targetkan Revisi UU Narkotika Rampung Akhir 2026. Liputan6.com, 9 Oktober 2026.Arah revisi: memisahkan penanganan korban penyalahgunaan dari pengedar dan menata lembaga rehabilitasi.
- 64The Jakarta Post (2026). Govt plan for drug rehab risks replicating prison overcrowding. The Jakarta Post, 3 November 2026.Penghuni lapas lebih dari 274.000 orang dengan kapasitas sekitar 152.000; lebih dari separuh perkara narkotika; kritik atas rencana pusat rehabilitasi.
- 65MedanBisnisDaily.com (2024). 2 Terdakwa Kasus TPPO ke Kamboja Divonis 4,5 Tahun Bui. MedanBisnisDaily.com, 29 Februari 2024.Putusan PN Medan atas perekrutan operator judi daring ke Kamboja dengan Pasal 4 jo. Pasal 10 jo. Pasal 48 UU 21/2007, termasuk restitusi.
- 66Khizbulloh Huda dan Siti Fatimah (Tirto.id) (2026). 4 Tahun UU TPKS: Mengapa Korban Masih Harus Berjuang Sendiri?. Tirto.id, 26 Oktober 2026.Wawancara Komnas Perempuan: enam dari tujuh peraturan pelaksana telah terbit, hambatan koordinasi, UPTD PPA, dan biaya visum.
- 67Ayomi Amindoni (BBC News Indonesia) (2022). Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati tetap dihukum mati usai kasasi ditolak MA. BBC News Indonesia.Perjalanan perkara dari PN Bandung (seumur hidup, restitusi dibebankan ke KemenPPPA) ke PT Bandung (pidana mati, restitusi dibebankan ke terdakwa).
Metode Penelitian Hukum
- 1Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82; diubah terakhir dengan UU 13/2022.Hierarki peraturan (Pasal 7 dan 8), materi muatan peraturan di bawah undang-undang (Pasal 12), naskah akademik.
- 2Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 143.Metode omnibus dan partisipasi masyarakat yang bermakna (Pasal 96).
- 3Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Kewajiban hakim menggali nilai hukum (Pasal 5) dan larangan menolak perkara (Pasal 10).
- 4Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026, mencabut UU 8/1981; penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
- 5Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional yang berlaku 2 Januari 2026, contoh objek pendekatan historis dan perundang-undangan.
- 6Republik Indonesia (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76.KUHAP 1981 yang dicabut UU 20/2025; objek Putusan MK 21/PUU-XII/2014.
- 7Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 78.Pencabutan gelar karena jiplakan (Pasal 25 ayat (2)) dan ancaman pidana (Pasal 70).
- 8Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 266.Tidak ada hak cipta atas peraturan dan putusan (Pasal 42); penggunaan untuk penelitian dengan menyebut sumber (Pasal 44).
- 9Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 148.Kewajiban kode etik dan komisi etik (Pasal 39); wajib serah dan wajib simpan data primer (Pasal 40).
- 10Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196.Pengelolaan data pribadi responden dan informan penelitian.
- 11Republik Indonesia (2012). Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 82.Dasar hukum JDIHN sebagai wadah pendayagunaan bersama dokumen hukum.
- 12Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2021). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah. Berita Negara RI Tahun 2021 Nomor 1363.Nilai integritas akademik, enam jenis pelanggaran, prosedur pemeriksaan, sanksi; mencabut Permendiknas 17/2010.
- 13Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 661; diubah dengan Permendiktisaintek 10/2026.Bentuk tugas akhir sarjana, magister, doktor (Pasal 18 sampai 20) dan kode etik penelitian di perguruan tinggi (Pasal 55).
- 14Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (2026). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah. Ditetapkan 29 Juni 2026; mencabut Permenristekdikti 9/2018.Kriteria jurnal ilmiah, standar mutu artikel, peringkat 1 sampai 4, masa berlaku lima tahun, ketentuan peralihan.
- 15Badan Riset dan Inovasi Nasional (2022). Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 22 Tahun 2022 tentang Klirens Etik Riset. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 499.Definisi klirens etik, tiga prinsip kode etik riset, dan isi proposal untuk permohonan klirens.
- 16Mahkamah Agung RI (2022). Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Ditetapkan 30 Agustus 2022.Putusan sebagai informasi publik dan dasar publikasi putusan dengan pengaburan identitas.
- 17Mahkamah Konstitusi RI (2012). Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 Februari 2012.Anak luar kawin mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologis yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- 18Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Pengujian UU 41/1999 tentang Kehutanan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Mei 2013.Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, bukan hutan negara.
- 19Mahkamah Konstitusi RI (2023). Ikhtisar Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Oktober 2023.Syarat alternatif pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada.
- 20Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (2023). Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 atas laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Anwar Usman. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 November 2023.Pelanggaran etik berat dan pemberhentian dari jabatan Ketua MK terkait Putusan 90/PUU-XXI/2023.
- 21Mahkamah Konstitusi RI (2015). Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pengujian KUHAP. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 April 2015.Bukti permulaan berarti minimal dua alat bukti; penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan menjadi objek praperadilan.
- 22Mahkamah Konstitusi RI (2021). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 November 2021.Inkonstitusional bersyarat; partisipasi bermakna: hak didengarkan, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan.
- 23Mahkamah Agung RI (2018). Putusan Nomor 46 P/HUM/2018 (Jumanto melawan Ketua Komisi Pemilihan Umum). Mahkamah Agung, dibacakan 13 September 2018.Uji materiil PKPU 20/2018: larangan mantan terpidana korupsi menjadi calon legislatif bertentangan dengan UU Pemilu.
- 24Mahkamah Agung RI (2022). Putusan Nomor 98 PK/TUN/2022 (Rektor Universitas Negeri Jakarta melawan Nur Alam). Mahkamah Agung, dibacakan 9 Juni 2022; perkara sebelumnya 292 K/TUN/2021 tanggal 18 Agustus 2021.Peninjauan kembali ditolak; pencabutan gelar doktor karena dugaan plagiat batal karena cacat prosedur dan substansi.
- 25Peter Mahmud Marzuki (2017). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenadamedia Group, Jakarta (ISBN 978-602-7985-16-2; dicetak ulang sampai 2025).Buku acuan utama: sifat preskriptif ilmu hukum, isu hukum, lima pendekatan, bahan hukum, langkah penelitian, dan preskripsi.
- 26Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. RajaGrafindo Persada, Jakarta (cetakan ke-7).Ragam penelitian normatif dan pembagian bahan hukum primer, sekunder, tersier.
- 27Soerjono Soekanto (1986). Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press, Jakarta (cetakan ke-3).Tipe penelitian menurut sifat, tujuan, dan bentuk; penelitian hukum sosiologis; teknik pengumpulan data.
- 28Johnny Ibrahim (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Edisi Revisi). Bayumedia Publishing, Malang (cetakan ke-2).Landasan keilmuan penelitian normatif dan tujuh pendekatan, termasuk analitis dan filsafat.
- 29Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.Perbandingan sistematis penelitian normatif dan empiris beserta contoh teknisnya.
- 30Amiruddin dan Zainal Asikin (2018). Pengantar Metode Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Rajawali Pers, Depok.Langkah penelitian, teknik sampling, pengolahan dan analisis data, penulisan laporan.
- 31Bambang Sunggono (2003). Metodologi Penelitian Hukum. RajaGrafindo Persada, Jakarta.Pengantar metodologi, perumusan masalah, dan penyusunan usulan penelitian hukum.
- 32Sulistyowati Irianto dan Shidarta (penyunting) (2009). Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi. Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.Peta aliran pemikiran hukum dan konsekuensi metodologisnya, termasuk penelitian sosio-legal.
- 33Abdulkadir Muhammad (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung.Pembagian penelitian normatif, normatif-empiris (terapan), dan empiris.
- 34Terry Hutchinson (2018). Researching and Writing in Law (4th edition). Lawbook Co./Thomson Reuters, Pyrmont NSW.Metodologi doktrinal, kerangka penelitian lain, merumuskan topik, menulis proposal, dan etika penelitian.
- 35Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati (2005). Argumentasi Hukum. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.Ilmu hukum sebagai ilmu jenis sendiri, logika hukum, langkah pemecahan masalah, dan pendapat hukum.
- 36Sudikno Mertokusumo (2009). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Liberty, Yogyakarta (cetakan ke-6).Metode interpretasi dan argumentasi dalam penemuan hukum.
- 37J.J.H. Bruggink (alih bahasa B. Arief Sidharta) (1999). Refleksi tentang Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung (cetakan ke-2).Lapisan ilmu hukum dan perspektif internal serta eksternal terhadap hukum.
- 38Ronny Hanitijo Soemitro (1990). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia, Jakarta.Penelitian hukum sosiologis, sampling, dan penggunaan statistik dalam penelitian hukum.
- 39Matthew B. Miles, A. Michael Huberman, dan Johnny Saldaña (2020). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (4th edition). SAGE Publications, Thousand Oaks.Alur analisis kualitatif: kondensasi data, penyajian data, penarikan dan verifikasi kesimpulan.
- 40John W. Creswell dan J. David Creswell (2018). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (5th edition). SAGE Publications, Thousand Oaks.Desain penelitian kualitatif, kuantitatif, dan campuran.
- 41Philipus M. Hadjon (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu, Surabaya.Teori perlindungan hukum preventif dan represif yang sering dipakai sebagai kerangka teori.
- 42Lawrence M. Friedman (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation, New York.Struktur, substansi, dan budaya hukum sebagai kerangka teori penelitian empiris.
- 43Terry Hutchinson dan Nigel Duncan (2012). Defining and Describing What We Do: Doctrinal Legal Research. Deakin Law Review 17(1):83-119.Hakikat metode doktrinal dan posisinya di antara metode penelitian lain.
- 44Depri Liber Sonata (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 8(1).Karakter khas penelitian normatif dan empiris serta keragaman konsep di fakultas hukum.
- 45Sulistyowati Irianto (2002). Metode Penelitian Kualitatif dalam Metodologi Penelitian Ilmu Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan 32(2):155-172.Tipologi doktrinal dan nondoktrinal; dua kubu penelitian empiris: positivistik dan kualitatif.
- 46Herlambang Perdana Wiratraman (2019). The Challenges of Teaching Comparative Law and Socio-Legal Studies at Indonesia’s Law Schools. Asian Journal of Comparative Law.Pembelahan yuridis-normatif dan yuridis-empiris dalam pendidikan hukum Indonesia.
- 47Tunggul Anshari Setia Negara (2023). Normative Legal Research in Indonesia: Its Origins and Approaches. Audito Comparative Law Journal 4(1).Asal-usul dan pendekatan penelitian normatif; tidak ada metode yang paling unggul.
- 48Fachrizal Afandi (2022). Penelitian Hukum Interdisipliner Reza Banakar: Urgensi dan Desain Penelitian Sosio-legal. Undang: Jurnal Hukum 5(1):231-255.Desain penelitian sosio-legal sebagai perluasan penelitian doktrinal.
- 49Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan (2024). Metode Wawancara dalam Penelitian Hukum Doktrinal dan Sosio-Legal. Undang: Jurnal Hukum.Fungsi wawancara dalam penelitian doktrinal dan sosio-legal serta teknik sebelum, saat, dan sesudah wawancara.
- 50Danang Hardianto (2014). Reorientation towards the Nature of Jurisprudence in Legal Research. Mimbar Hukum (Fakultas Hukum UGM).Pembelaan sifat sui generis ilmu hukum dan kritik terhadap penelitian sosio-legal.
- 51Victor Imanuel W. Nalle (2015). The Relevance of Socio-Legal Studies in Legal Science. Mimbar Hukum 27(1).Tanggapan atas penolakan sosio-legal; relevansinya bagi pembaruan hukum.
- 52Andri Gunawan Wibisana (2019). Menulis di Jurnal Hukum: Gagasan, Struktur, dan Gaya. Jurnal Hukum & Pembangunan 49(2).Klaim, kebaruan, pendahuluan, struktur, rujukan, dan bahasa artikel jurnal hukum.
- 53Rian Amadeo Christofel Palandeng, Donna Okthalia Setiabudhi, Marhcel Reci Maramis (2023). Aspek Hukum Plagiarisme sebagai Pelanggaran Integritas Akademik di Perguruan Tinggi. Lex Privatum (Universitas Sam Ratulangi).Perbandingan kriteria plagiat dalam Permendiknas 17/2010 dan Permendikbudristek 39/2021.
- 54Imelda Mardayanti dan Yenni Arfah (2024). Penerapan Hukum Pelanggaran Integritas Akademik terhadap Plagiarisme Hasil Karya Ilmiah. Jurnal CSP 3(2).Ketidakseragaman penentuan plagiat antarperguruan tinggi dan multitafsir Pasal 10 ayat (3).
- 55Entol Zaenal Muttaqin dan Sahrul Hikam (2024). Konsep Meaningful Participation dalam Proses Legislasi di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Amnesti: Jurnal Hukum 6(1):62-80.Tiga prasyarat partisipasi bermakna dan tindak lanjutnya dalam UU 13/2022.
- 56Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2026). Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (statistik unggahan per tahun, diakses November 2026). Mahkamah Agung RI.Basis data putusan seluruh pengadilan di bawah MA dan jumlah putusan yang diunggah per tahun.
- 57Badan Pembinaan Hukum Nasional (2026). Portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Kementerian Hukum RI.Portal terpadu dokumen hukum dari seluruh anggota jaringan JDIH.
- 58Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (2026). Database Peraturan Perundang-undangan. Kementerian Hukum RI.Basis data resmi peraturan beserta hubungan antarperaturan (mencabut, diubah, dilaksanakan oleh).
- 59Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (2026). Science and Technology Index (SINTA). Kemdiktisaintek.Sistem pengindeks tempat peringkat akreditasi jurnal dimuat.
- 60Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (2026). Garba Rujukan Digital (Garuda). Kemdiktisaintek.Portal pencarian artikel jurnal Indonesia.
- 61Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (2024). Panduan Penggunaan Generative Artificial Intelligence (GenAI) pada Pembelajaran di Perguruan Tinggi. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.Etika penggunaan AI generatif: integritas akademik, keamanan data, kesetaraan, dampak lingkungan.
- 62James Goudkamp (ed.), Faculty of Law, University of Oxford (2026). OSCOLA: The Oxford University Standard for Citation of Legal Authorities (5th edition). Faculty of Law, University of Oxford dan Hart Publishing.Standar sitasi hukum; edisi kelima menghapus ibid dan menambah panduan sumber digital serta AI generatif.
- 63Committee on Publication Ethics (2023). Authorship and AI tools (COPE position statement). publicationethics.org.AI tidak dapat menjadi penulis; penggunaannya wajib diungkapkan.
- 64Fitri Novia Heriani (2024). Tips Menulis Artikel Hukum agar Tembus Jurnal Nasional dan Internasional. Hukumonline, 21 Oktober 2024.Standar judul dan abstrak artikel hukum menurut pengelola jurnal hukum.
- 65Corporation for Digital Scholarship (2026). Zotero: your personal research assistant. zotero.org.Manajer referensi gratis dengan ribuan gaya sitasi.
Hukum Perbankan Konvensional dan Syariah
- 1Republik Indonesia (1992). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 31, TLN Nomor 3472.Undang-undang pokok perbankan: asas, fungsi, tujuan (Pasal 2 sampai 4), jenis bank (Pasal 5).
- 2Republik Indonesia (1998). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaran Negara RI Tahun 1998 Nomor 182, TLN Nomor 3790.Perubahan pascakrisis: prinsip syariah, rahasia bank yang dipersempit, sanksi pidana; diuji dalam Putusan MK 64/PUU-X/2012.
- 3Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN Nomor 6845.Pasal 14 mengubah UU Perbankan (definisi, BPR, Pasal 20A, 20B, 40 sampai 44C, 46 sampai 50D); Pasal 15 mengubah UU Perbankan Syariah.
- 4Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 62, TLN Nomor 7180; ditetapkan dan diundangkan 17 Juni 2026.Definisi bank diperluas, Pasal 7 dan 28B UU Perbankan, Pasal 17B dan 20 UU Perbankan Syariah, tujuan BI, evaluasi DPR (Pasal 9A), penyidikan dan keadilan restoratif (Pasal 278A sampai 278 seterusnya), penghapusan Pasal 37D.
- 5Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 94, TLN Nomor 4867.Asas (Pasal 2), prinsip syariah (Pasal 26), DPS (Pasal 32), penyelesaian sengketa (Pasal 55), pemisahan UUS (Pasal 68).
- 6Bank Indonesia (2023). Konsolidasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2023. Bank Indonesia (naskah konsolidasi).Tujuan dan tugas BI, independensi, kebijakan makroprudensial (Pasal 35A).
- 7Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 111, TLN Nomor 5253.Pembentukan OJK dan peralihan pengawasan bank dari BI pada 31 Desember 2013.
- 8Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 96, TLN Nomor 4420.Fungsi, tugas, dan wewenang LPS; diubah UU 7/2009, UU 4/2023, dan UU 4/2026.
- 9Republik Indonesia (2016). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 70, TLN Nomor 5872.KSSK, bank sistemik, dan penanganan krisis sistem keuangan.
- 10Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 22, TLN Nomor 4611.Pasal 49 huruf i: ekonomi syariah, termasuk bank syariah, menjadi kewenangan pengadilan agama.
- 11Republik Indonesia (2010). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 122, TLN Nomor 5164.Bank sebagai pihak pelapor, prinsip mengenali pengguna jasa, laporan transaksi keuangan mencurigakan.
- 12Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196, TLN Nomor 6820.Data keuangan pribadi sebagai data pribadi spesifik; kewajiban pengendali data.
- 13Republik Indonesia (1996). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Lembaran Negara RI Tahun 1996 Nomor 42.Hak tanggungan sebagai jaminan kredit dan parate eksekusi Pasal 6.
- 14Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 168.Jaminan fidusia atas benda bergerak, pendaftaran, dan eksekusi.
- 15Pemerintah Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23; JDIH Mahkamah Agung.Pasal 1131, 1320, 1338, 1754 (pinjam pakai habis), 1694 (penitipan) sebagai dasar hubungan bank dan nasabah.
- 16Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional berlaku 2 Januari 2026: kategori denda (Pasal 79) dan pertanggungjawaban korporasi.
- 17Otoritas Jasa Keuangan (2023). Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 40; diundangkan 22 Desember 2023.Tujuh prinsip pelindungan konsumen (Pasal 3), pengaduan, klausula baku, dan penagihan.
- 18Otoritas Jasa Keuangan (2024). Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Diundangkan 27 Desember 2024.Batas pendanaan Rp2 miliar, ekuitas minimum Rp12,5 miliar, manfaat ekonomi (Pasal 140); mencabut POJK 10/2022.
- 19Otoritas Jasa Keuangan (2021). Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. ojk.go.id.Modal disetor Rp10 triliun, kepemilikan asing maksimal 99 persen, definisi dan syarat bank digital (Pasal 23 sampai 26).
- 20Otoritas Jasa Keuangan (2023). Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. Ditetapkan dan diundangkan 14 Juni 2023.CDD sederhana, CDD pemilik manfaat, verifikasi non tatap muka, pendekatan berbasis risiko.
- 21Otoritas Jasa Keuangan (2020). Peraturan OJK Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. ojk.go.id.Satu LAPS untuk seluruh PUJK, layanan mediasi dan arbitrase, kriteria sengketa (Pasal 32).
- 22Otoritas Jasa Keuangan (2019). Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. ojk.go.id.Lima golongan kualitas kredit, restrukturisasi (Pasal 53 sampai 65).
- 23Bank Indonesia (2025). Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran. Ditetapkan 24 Desember 2025, berlaku 31 Maret 2026.Kerangka industri sistem pembayaran berbasis kriteria TIKMI; mencabut PBI 22/23/PBI/2020.
- 24Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Ditetapkan 22 Desember 2016.Acara sederhana dan acara biasa; putusan wajib memuat prinsip syariah (Pasal 5).
- 25Mahkamah Agung RI (2008). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Ditetapkan 10 September 2008.KHES sebagai pedoman hakim perkara ekonomi syariah.
- 26Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 Agustus 2013.Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU 21/2008 tidak mengikat; sengketa perbankan syariah ke Peradilan Agama.
- 27Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 64/PUU-X/2012 tentang Pengujian UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (pemohon Magda Safrina). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 Februari 2013.Rahasia bank tidak menghalangi kepentingan peradilan mengenai harta bersama dalam perceraian.
- 28Mahkamah Konstitusi RI (2023). Putusan Nomor 59/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Berita Negara RI 2023 Nomor 12 (Putusan MK), diucapkan 21 Desember 2023.Penyidikan sektor jasa keuangan "dapat" (bukan "hanya") dilakukan penyidik OJK.
- 29Mahkamah Konstitusi RI (2018). Putusan Nomor 1/PUU-XVI/2018 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 23 Juli 2018.Kewenangan hapus buku dan hapus tagih LPS sepanjang memenuhi Pasal 46 ayat (5) UU 9/2016.
- 30Mahkamah Konstitusi RI (2020). Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Mahkamah Konstitusi RI, 6 Januari 2020.Cidera janji tidak ditentukan sepihak oleh kreditur; eksekusi tanpa penyerahan sukarela lewat pengadilan.
- 31Mahkamah Agung RI (2019). Putusan Kasasi Nomor 1555 K/Pid.Sus/2019 atas nama Syafruddin Arsyad Temenggung. Direktori Putusan Mahkamah Agung.Perkara SKL BLBI untuk BDNI: perbuatan terbukti tetapi bukan tindak pidana, terdakwa lepas.
- 32Mahkamah Agung RI (2023). Putusan Kasasi Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 atas nama Henry Surya (KSP Indosurya). Direktori Putusan Mahkamah Agung, 16 Mei 2023.Menghimpun dana masyarakat dengan payung koperasi tanpa izin memenuhi Pasal 46 ayat (1) UU Perbankan; pidana 18 tahun dan denda Rp15 miliar.
- 33Hermansyah (2009). Hukum Perbankan Nasional Indonesia (edisi revisi). Kencana Prenada Media Group, Jakarta.Pengertian bank, asas, hubungan bank dan nasabah, rahasia bank, perkreditan, dan sengketa.
- 34Muhamad Djumhana (2012). Hukum Perbankan di Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.Ruang lingkup hukum perbankan, sejarah industri, bentuk hukum, jasa bank, dan tindak pidana perbankan.
- 35Rachmadi Usman (2001). Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.Aspek hukum kelembagaan, kegiatan usaha, perjanjian kredit, dan jaminan.
- 36Sutan Remy Sjahdeini (2014). Perbankan Syariah: Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya. Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.Prinsip, larangan riba gharar maisir, produk dan akad, kedudukan fatwa DSN, forum sengketa.
- 37Sutan Remy Sjahdeini (1993). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Institut Bankir Indonesia, Jakarta.Perjanjian kredit sebagai perjanjian baku dan klausul yang memberatkan.
- 38Mariam Darus Badrulzaman dkk. (2001). Kompilasi Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti, Bandung.Perjanjian kredit sebagai perjanjian pendahuluan dan perjanjian baku.
- 39Adrian Sutedi (2007). Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan. Sinar Grafika, Jakarta.Rahasia bank, pencucian uang dan prinsip mengenal nasabah, merger, likuidasi.
- 40Zubairi Hasan (2009). Undang-Undang Perbankan Syariah: Titik Temu Hukum Islam dan Hukum Nasional. Rajawali Pers, Jakarta.Analisis UU 21/2008 sebagai pertemuan hukum Islam dan hukum nasional.
- 41Muhammad Syafii Antonio (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Gema Insani Press, Jakarta.Konsep riba, akad, dan operasional bank syariah.
- 42Yosea Iskandar (2023). Penalaran dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 64/PUU-X/2012 dalam kaitannya dengan Pelindungan Data Pribadi Nasabah Perbankan di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan 53(3):539-562.Analisis penafsiran MK atas rahasia bank dan pengaruhnya pada perubahan UU Perbankan.
- 43Melva Retta Ruby Simanjuntak dan Febby Mutiara Nelson (2024). Antara Tuntutan dan Kesepakatan: BLBI dan Era Deferred Prosecution Agreement. Jurnal Hukum & Pembangunan 54(1).Penyelesaian BLBI melalui perjanjian dan relevansinya dengan penyelesaian pidana berbasis kesepakatan.
- 44Elsa Assari (2023). The Legal Status of Digital Banks in Indonesia. Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah 13(2).Dasar hukum bank digital dan kebutuhan pengaturan yang lebih lengkap.
- 45Tasman dan Ulfanora (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Digital. UNES Law Review 6(1).Upaya hukum nasabah bank digital sama dengan nasabah bank umum.
- 46Mhd Dicky Safii Harahap, OK. Saidin, Detania Sukarja, dan Jelly Leviza (2022). Yurisdiksi LAPS dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Locus Journal of Academic Literature Review 1(8).Sifat final dan mengikat putusan LAPS serta dualisme BPSK dan LAPS.
- 47Febrian Rizki Pratama dan Sahruddin (2022). Perjanjian Penyelesaian Utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan Penyerahan Aset (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1555 K/Pid.Sus/2019). Jurnal Private Law Universitas Mataram 2(1).Pertimbangan MA dan dissenting opinion dalam perkara SKL BLBI.
- 48RA Retno Murni, Made Gde Subha Karma Resen, dkk. (2024). Revitalisasi Peranan Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat sebagai Penggerak Roda Ekonomi Usaha Mikro Kecil Menengah. Prosiding SENASTEK Universitas Udayana.Perluasan kegiatan BPR setelah UU P2SK: transfer dana, penukaran valas, penawaran umum.
- 49Biro Hukum Kementerian Keuangan (2026). Ringkasan UU 4 Tahun 2026: Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. JDIH Kementerian Keuangan.Ikhtisar pokok perubahan: LPS, susunan DK OJK sebelas orang, peta jalan konsolidasi, perluasan usaha bank syariah.
- 50Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Tata Kelola Sektor Keuangan. dpr.go.id, 4 Juni 2026.Pengesahan revisi P2SK dalam rapat paripurna 4 Juni 2026 dengan 17 pokok materi.
- 51Otoritas Jasa Keuangan (2023). Daftar Tanya Jawab (FAQ) POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. ojk.go.id.Jangka waktu penanganan pengaduan 10 hari kerja dan larangan memungut biaya pengaduan.
- 52Otoritas Jasa Keuangan (2025). Siaran Pers: OJK: Pengaturan Bunga Pinjaman Daring untuk Lindungi Konsumen. ojk.go.id, 20 Mei 2025.Tabel batas manfaat ekonomi pindar per hari menurut jenis pendanaan dan tenor.
- 53Otoritas Jasa Keuangan (2023). Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK). ojk.go.id.Komponen manfaat ekonomi dan pembatasan akses gawai hanya kamera, lokasi, mikrofon.
- 54Otoritas Jasa Keuangan (2021). FAQ POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. ojk.go.id.Alasan modal Rp10 triliun dan sikap OJK bahwa bank digital bukan jenis bank baru.
- 55Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (2026). Profil dan Layanan LAPS SJK. lapssjk.id.Didirikan 22 September 2020, beroperasi 1 Januari 2021, menggantikan enam LAPS sebelumnya.
- 56Otoritas Jasa Keuangan (2023). Tingkatan Skor Kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). sikapiuangmu.ojk.go.id.Batas hari tunggakan tiap kolektibilitas.
- 57Otoritas Jasa Keuangan (2024). Bank Perekonomian Rakyat. ojk.go.id.Perubahan nama BPR dan cakupan kegiatan setelah UU P2SK.
- 58Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (2017). Membedah Perma Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. badilag.mahkamahagung.go.id, 10 Januari 2017.Matriks perbedaan acara sederhana dan acara biasa.
- 59Dewan Syariah Nasional MUI (2000). Fatwa DSN-MUI Nomor 01 sampai 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro, Tabungan, Deposito, Murabahah, Salam, dan Istishna. dsnmui.or.id.Fatwa dasar produk penghimpunan dana dan jual beli; murabahah 04/DSN-MUI/IV/2000.
- 60Dewan Syariah Nasional MUI (2000). Fatwa Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. Teks fatwa, dipublikasikan SNKI.Bank membeli barang atas nama sendiri, wakalah sebelum murabahah, uang muka, jaminan.
- 61Dewan Syariah Nasional MUI (2000). Fatwa DSN-MUI Nomor 07 sampai 16 Tahun 2000 tentang Mudharabah, Musyarakah, Ijarah, Wakalah, Kafalah, Hawalah, dan lainnya. dsnmui.or.id.Pembiayaan mudharabah (07), musyarakah (08), ijarah (09), wakalah (10), kafalah (11), hawalah (12).
- 62Dewan Syariah Nasional MUI (2002). Fatwa DSN-MUI Nomor 17 sampai 26 tentang Sanksi Nasabah Mampu, Qardh, Rahn, dan lainnya. dsnmui.or.id.Sanksi bagi nasabah mampu yang menunda (17), al-qardh (19), rahn (25).
- 63Dewan Syariah Nasional MUI (2002). Fatwa DSN-MUI Nomor 27 sampai 36 Tahun 2002. dsnmui.or.id.Ijarah muntahiyah bit tamlik (27), sharf (28), pengalihan utang (31).
- 64Dewan Syariah Nasional MUI (2017). Fatwa DSN-MUI Nomor 110 sampai 116 Tahun 2017 tentang Akad Jual Beli, Murabahah, Ijarah, Wakalah bil Ujrah, Syirkah, Mudharabah, dan Uang Elektronik Syariah. dsnmui.or.id.Fatwa akad generasi kedua yang berlaku lintas industri.
- 65Dewan Syariah Nasional MUI (2018). Fatwa DSN-MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. dsnmui.or.id.Dasar pindar syariah dan penjaminan simpanan bank syariah (118).
- 66MariNews Mahkamah Agung RI (2025). Landmark Decision: Penghimpunan Dana Anggota Koperasi. marinews.mahkamahagung.go.id, 12 Juli 2025.Kaidah hukum dan fakta Putusan 2113 K/Pid.Sus/2023.
- 67Otoritas Jasa Keuangan (2026). Siaran Pers SP 166/OJK/DKPU/IX/2026: Kinerja dan Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Terjaga (RDKB Agustus 2026). ojk.go.id, 7 September 2026.Data Juli 2026: kredit Rp9.135 triliun, DPK Rp10.336 triliun, NPL gross 2,10 persen, CAR 23,84 persen, outstanding pindar Rp105,63 triliun.
- 68Otoritas Jasa Keuangan (2026). Siaran Pers SP 195/OJK/DKPU/X/2026: OJK Optimistis Industri Keuangan Syariah Terus Tumbuh, OJK dan DSN-MUI Gelar Ijtima Sanawi 2026. ojk.go.id, 20 Oktober 2026.Aset perbankan syariah sekitar Rp1.089 triliun (Agustus 2026); literasi dan inklusi keuangan syariah SNLIK 2026.
- 69Lembaga Penjamin Simpanan (2026). FAQ Penjaminan Simpanan. lps.go.id.Nilai penjaminan Rp2 miliar sejak 13 Oktober 2008, syarat layak bayar, rekening gabungan, premi.
- 70Lembaga Penjamin Simpanan (2026). Tingkat Bunga Penjaminan Periode 1 Oktober 2026 sampai 31 Januari 2027. lps.go.id.Bank umum rupiah 3,75 persen, valas 2 persen, BPR 6,25 persen.
- 71Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (2021). Memahami Aset Peninggalan BPPN, Hak Tagih Negara Dana BLBI dan Permasalahannya. djkn.kemenkeu.go.id, 10 November 2021.BPPN (Keppres 27/1998), BLBI sekitar Rp144 triliun kepada sekitar 48 bank, Satgas BLBI (Keppres 6/2021).
- 72Rinaldo (Liputan6.com) (2017). Korupsi BLBI, Cerita Tak Tuntas 2 Dekade Lalu. liputan6.com, 26 April 2017.Kronologi: likuidasi 16 bank 1 November 1997, BPPN, audit BPK atas BLBI Rp144,5 triliun.
- 73Agustinus Yoga Primantoro (Kompas.id) (2026). Resolusi Pinjaman Daring 2026: OJK Perketat Batas Utang. kompas.id, 8 Januari 2026.SEOJK 19/2025: batas rasio utang terhadap penghasilan 30 persen pada 2026 dan batas manfaat ekonomi.
- 74Ady Thea DA (Hukumonline) (2026). Putusan MK dan Implikasinya terhadap Kewenangan Penyidikan dalam RUU P2SK. hukumonline.com, 13 Februari 2026.Tindak lanjut Putusan MK 59/PUU-XXI/2023 dalam pembahasan revisi P2SK.
- 75Rakhmat Nur Hakim (Kompas.com) (2019). Alasan MA Putus Bebas Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung. kompas.com, 9 Juli 2019.Amar kasasi: perbuatan terbukti tetapi bukan tindak pidana; vonis tingkat pertama 13 tahun dan banding 15 tahun.
Hukum dan Hak Asasi Manusia
- 1Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002). JDIH BPK.Bab XA Pasal 28A sampai 28J, Pasal 18B ayat (2), 27, 29, 31, dan 34.
- 2Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165, TLN 3886.Definisi HAM dan pelanggaran HAM, katalog hak, kewajiban dasar, pembatasan, dan Komnas HAM.
- 3Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 208, TLN 4026.Pengadilan HAM, penyelidikan oleh Komnas HAM, pengadilan ad hoc, tanpa kedaluwarsa, dan KKR.
- 4Republik Indonesia (2005). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights. Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 118, TLN 4557.Ratifikasi ICESCR dengan deklarasi terhadap Pasal 1; penjelasan memuat pokok isi kovenan.
- 5Republik Indonesia (2005). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights. Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 119, TLN 4558.Ratifikasi ICCPR dengan deklarasi terhadap Pasal 1, disahkan 28 Oktober 2005.
- 6Republik Indonesia (1984). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita. Lembaran Negara RI Tahun 1984 Nomor 29, TLN 3277.Ratifikasi CEDAW dengan reservasi Pasal 29 ayat (1).
- 7Republik Indonesia (1998). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 1998 Nomor 164, TLN 3783.Ratifikasi CAT, ditetapkan 28 September 1998.
- 8Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 107, TLN 5251.Ratifikasi CRPD, disahkan 10 November 2011.
- 9Republik Indonesia (2016). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 69, TLN 5871.Definisi, ragam disabilitas, 22 hak, kuota kerja Pasal 53, dan Komisi Nasional Disabilitas Pasal 131.
- 10Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 297, TLN 5606.Hak anak, kewajiban negara, dan tugas KPAI dalam Pasal 76.
- 11Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 120.Hak korban kekerasan seksual atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
- 12Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.Berlaku 2 Januari 2026; Pasal 598 dan 599 tentang tindak pidana berat terhadap HAM, Pasal 622 mencabut Pasal 8, 9, 36 sampai 40 UU 26/2000, dan pidana mati dengan masa percobaan.
- 13Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN 7153.Mengubah antara lain Pasal 100 KUHP sehingga setiap pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan.
- 14Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026; hak tersangka, bantuan hukum, dan penguatan praperadilan.
- 15Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN 6905.Pasal 27A, 28 ayat (2), dan 28 ayat (3) tentang pencemaran, ujaran kebencian, dan berita bohong.
- 16Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196.Hak subjek data pribadi sebagai penjabaran hak atas privasi Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
- 17Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 59, TLN 7179.Mengganti UU 13/2006 jo. UU 31/2014; memperluas subjek pelindungan, Dana Abadi Korban, dan pelindungan dari ancaman digital.
- 18Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 139.Kedudukan, fungsi, dan rekomendasi Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik.
- 19Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 105.Hak atas kesehatan dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan layanan kesehatan.
- 20Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140, TLN 5059.Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 65) dan perlindungan pejuang lingkungan dari tuntutan (Pasal 66).
- 21Presiden Republik Indonesia (2022). Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu. Ditetapkan 26 Agustus 2022.Tugas, bentuk rekomendasi pemulihan, dan susunan Tim PPHAM.
- 22Presiden Republik Indonesia (2023). Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. Ditetapkan 15 Maret 2023.Instruksi kepada menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri untuk memulihkan korban dan mencegah keberulangan.
- 23Presiden Republik Indonesia (2023). Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 123.Stranas BHAM, Gugus Tugas Nasional BHAM, dan tiga materi pokok mengikuti UNGPs.
- 24Presiden Republik Indonesia (2024). Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 352.Pembentukan Kementerian HAM dan pengalihan fungsi Ditjen HAM Kementerian Hukum dan HAM.
- 25Presiden Republik Indonesia (2005). Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan sebagaimana diubah dengan Perpres 8/2024. Ditetapkan 18 Oktober 2005.Dasar hukum dan mandat Komnas Perempuan, menggantikan Keppres 181/1998.
- 26Republik Indonesia (2020). Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 174.Kewajiban aparat penegak hukum menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.
- 27Mahkamah Konstitusi RI (2005). Putusan Nomor 065/PUU-II/2004 tentang pengujian UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM (asas retroaktif). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 3 Maret 2005.Permohonan Abilio Soares ditolak; pemberlakuan surut terbatas untuk pelanggaran HAM berat dinilai konstitusional, dengan tiga hakim berpendapat berbeda.
- 28Mahkamah Konstitusi RI (2006). Putusan Nomor 006/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (ikhtisar). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 Desember 2006.UU KKR dinyatakan tidak mengikat karena pemulihan korban digantungkan pada amnesti pelaku.
- 29Mahkamah Konstitusi RI (2007). Putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang pengujian pidana mati dalam UU 22/1997 tentang Narkotika. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 30 Oktober 2007.Pidana mati tidak bertentangan dengan UUD 1945; Pasal 28J ayat (2) dibaca membatasi hak dalam Pasal 28I ayat (1).
- 30Mahkamah Konstitusi RI (2010). Putusan Nomor 140/PUU-VII/2009 tentang pengujian UU 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 19 April 2010.Permohonan ditolak; UU penodaan agama dinilai pembatasan yang sah menurut Pasal 28J ayat (2).
- 31Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang pengosongan kolom agama bagi penghayat kepercayaan (ikhtisar). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 November 2017.Kata agama dalam UU Adminduk harus dimaknai termasuk kepercayaan; pembedaan dinilai diskriminatif.
- 32Mahkamah Konstitusi RI (2024). Ikhtisar Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023 tentang tindak pidana pencemaran nama baik dan berita bohong. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 21 Maret 2024.Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 dibatalkan; Pasal 310 ayat (1) KUHP lama dimaknai pencemaran lisan.
- 33Mahkamah Konstitusi RI (2025). Ikhtisar Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang tindak pidana pencemaran nama baik dan hasutan kebencian dalam media elektronik. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 April 2025.Frasa orang lain dalam Pasal 27A UU ITE tidak mencakup lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan; pembatasan Pasal 28 ayat (2).
- 34Mahkamah Konstitusi RI (2025). Ikhtisar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang pendidikan dasar tanpa memungut biaya pada sekolah negeri dan sekolah swasta. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 27 Mei 2025.Kewajiban pendidikan dasar tanpa biaya mencakup sekolah swasta; pemenuhan hak ekosob dapat bertahap, selektif, dan afirmatif.
- 35Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian UU 41/1999 tentang Kehutanan (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Mei 2013.Hutan adat bukan hutan negara; masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum.
- 36Mahkamah Konstitusi RI (2024). Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU 6/2023 klaster ketenagakerjaan (ikhtisar). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 31 Oktober 2024.Pemaknaan ulang ketentuan PKWT, alih daya, upah, dan PHK serta perintah membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru.
- 37International Court of Justice (2025). Obligations of States in respect of Climate Change, Advisory Opinion of 23 July 2025. International Court of Justice.Kewajiban negara mencegah kerusakan sistem iklim dan kaitannya dengan hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
- 38Mahkamah Konstitusi RI (2018). Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang pengujian UU Perkawinan (batas usia kawin). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 13 Desember 2018.Pembedaan batas usia kawin laki-laki dan perempuan dinyatakan diskriminatif.
- 39Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar (2022). Putusan Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks, Terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu (peristiwa Paniai 2014). Direktori Putusan Mahkamah Agung, 8 Desember 2022.Terdakwa dibebaskan dari dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan.
- 40Perserikatan Bangsa-Bangsa (1945). Charter of the United Nations. San Francisco, 26 Juni 1945; berlaku 24 Oktober 1945.Pasal 1 ayat (3), 55, dan 56 tentang pemajuan dan penghormatan HAM.
- 41Association of Southeast Asian Nations (2007). Charter of the Association of Southeast Asian Nations. Singapura, 20 November 2007; berlaku 15 Desember 2008; disahkan Indonesia dengan UU 38/2008.Pasal 14 tentang pembentukan badan HAM ASEAN.
- 42Majelis Umum PBB (1948). Universal Declaration of Human Rights, Resolusi Majelis Umum 217 A (III). Paris, 10 Desember 1948.Standar bersama HAM; Pasal 1 tentang martabat dan Pasal 29 tentang pembatasan.
- 43Majelis Umum PBB (1966). International Covenant on Civil and Political Rights. Resolusi 2200A (XXI), 16 Desember 1966; berlaku 23 Maret 1976.Kewajiban Pasal 2, derogasi Pasal 4, hak hidup, larangan penyiksaan, fair trial, kebebasan beragama dan berekspresi.
- 44Majelis Umum PBB (1966). International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights. Resolusi 2200A (XXI), 16 Desember 1966; berlaku 3 Januari 1976.Realisasi progresif Pasal 2 ayat (1), hak atas kerja, jaminan sosial, kesehatan, dan pendidikan.
- 45Majelis Umum PBB (1979). Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women. Resolusi 34/180, 18 Desember 1979.Definisi diskriminasi terhadap perempuan dan tindakan khusus sementara Pasal 4.
- 46Majelis Umum PBB (1989). Convention on the Rights of the Child. Resolusi 44/25, 20 November 1989.Prinsip kepentingan terbaik anak dan hak partisipasi anak.
- 47Majelis Umum PBB (1984). Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment. Resolusi 39/46, 10 Desember 1984.Definisi penyiksaan dan larangan mutlak tanpa pengecualian.
- 48Majelis Umum PBB (2006). Convention on the Rights of Persons with Disabilities. Resolusi 61/106, Desember 2006.Model sosial disabilitas, akomodasi yang layak, dan kapasitas hukum yang setara.
- 49Konferensi Dunia tentang HAM (1993). Vienna Declaration and Programme of Action. Wina, 25 Juni 1993.Paragraf 5: semua HAM universal, tidak dapat dibagi, saling bergantung, dan saling terkait.
- 50Majelis Umum PBB (1993). Principles relating to the Status of National Institutions (The Paris Principles), Resolusi 48/134. Desember 1993.Standar mandat, independensi, dan pluralisme lembaga nasional HAM.
- 51American Association for the International Commission of Jurists (1984). Siracusa Principles on the Limitation and Derogation Provisions in the International Covenant on Civil and Political Rights. Dokumen PBB E/CN.4/1985/4.Syarat pembatasan dan derogasi: diatur hukum, perlu, proporsional, tidak diskriminatif.
- 52Dewan HAM PBB (2011). Guiding Principles on Business and Human Rights: Implementing the United Nations Protect, Respect and Remedy Framework. Disahkan Dewan HAM melalui Resolusi 17/4, 16 Juni 2011.Tiga pilar melindungi, menghormati, memulihkan dan konsep uji tuntas HAM.
- 53Perserikatan Bangsa-Bangsa (2007). United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples. Resolusi Majelis Umum PBB 61/295.Hak kolektif masyarakat adat dan persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.
- 54Majelis Umum PBB (2022). The human right to a clean, healthy and sustainable environment, Resolusi A/RES/76/300. 28 Juli 2022.Pengakuan hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai HAM.
- 55Assemblee nationale constituante (1789). Declaration of the Rights of Man and of the Citizen. Paris, 26 Agustus 1789 (terjemahan Avalon Project, Yale Law School).Hak alamiah, kedaulatan rakyat, dan asas legalitas pidana.
- 56Kongres Kontinental (1776). Declaration of Independence: A Transcription. National Archives, Washington.Hak tak terpisahkan atas hidup, kebebasan, dan mengejar kebahagiaan.
- 57Rhona K.M. Smith dkk. (Knut D. Asplund, Suparman Marzuki, dan Eko Riyadi, ed.) (2008). Hukum Hak Asasi Manusia. PUSHAM UII, Yogyakarta (cet. pertama, Maret 2008).Buku ajar utama: konsep, sejarah, instrumen internasional, dan HAM di Indonesia.
- 58Majda El Muhtaj (2005). Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia: Dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002. Kencana, Jakarta.Perkembangan jaminan HAM dalam konstitusi Indonesia.
- 59Satya Arinanto (2003). Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia. Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.Keadilan transisional dan penanganan pelanggaran HAM masa lalu.
- 60Suparman Marzuki (2014). Politik Hukum Hak Asasi Manusia. Erlangga, Jakarta.Politik hukum HAM era reformasi dan pengadilan HAM Timor Timur serta Tanjung Priok.
- 61Manfred Nowak (2003). Introduction to the International Human Rights Regime. Martinus Nijhoff Publishers, Leiden dan Boston.Tipologi kewajiban negara dan peta mekanisme HAM internasional.
- 62Jack Donnelly (2013). Universal Human Rights in Theory and Practice (edisi ketiga). Cornell University Press, Ithaca.Konsep HAM, universalitas relatif, dan kritik relativisme budaya.
- 63Jimly Asshiddiqie (2014). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua).HAM sebagai materi muatan konstitusi dan perlindungannya melalui MK.
- 64Cekli Setya Pratiwi (2020). Bridging the Gap Between Cultural Relativism and Universality of Human Rights: Indonesia Attitudes. Journal of Indonesian Legal Studies 5(2).Sikap Indonesia di antara universalisme dan relativisme budaya.
- 65Heru Susetyo (2019). Human Rights Regime: Between Universality and Cultural Relativism, An Indonesian Experience. Indonesian Journal of International Law 16(2).Deklarasi Bangkok, Deklarasi Wina, dan pengalaman Indonesia.
- 66Khansadhia Afifah Wardana (2022). Kebebasan Beragama sebagai Hak Asasi Manusia di Indonesia: Pertentangan Universalisme dan Relativisme Budaya. Jurnal Hukum Progresif 10(1):63-75.UU Penodaan Agama dalam tarik-menarik universalisme dan relativisme.
- 67Yunita Syofyan dan Didi Nazmi (2024). Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu melalui Mekanisme Non-Yudisial (Studi terhadap Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022). UNES Law Review.Problem ketatanegaraan Keppres 17/2022 dan kekosongan undang-undang KKR.
- 68Pinky Roseva Santoso, Robby Cahya Illahi, Faiqking Zaki Rizqullah Ramadhana Adnan, Alung Prasetyo, dan Wildan Mukholladun (2026). Criticising State Institutions in Indonesia’s Digital Sphere After Constitutional Court Decision 105/PUU-XXII/2024. Estudiante Law Journal, Universitas Negeri Gorontalo.Putusan MK 105/PUU-XXII/2024 tidak memberi kekebalan umum bagi kritik, tetapi mempersempit korban Pasal 27A.
- 69Putrida Sihombing (2024). Guaranteeing Adherence to Human Rights Standards in Infrastructure Projects: A Legal Examination of the National Strategy for Business and Human Rights in Indonesia’s Public-Private Partnership Legal Framework. Indonesian Law Journal 17(2).Penerapan Perpres 60/2023 dalam proyek KPBU dan celah uji dampak HAM.
- 70Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (2026). Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2025. Komnas HAM, Jakarta.3.003 aduan pada 2025; Polri 805, korporasi 479, pemerintah daerah 279, pemerintah pusat 202 aduan.
- 71Dewan HAM PBB (2023). Report of the Working Group on the Universal Periodic Review: Indonesia, Addendum (views on conclusions and recommendations). Dokumen A/HRC/52/8/Add.1, 17 Maret 2023.269 rekomendasi; 205 didukung, 59 dicatat; sikap atas masyarakat adat, LGBTIQ, dan pidana mati.
- 72Office of the High Commissioner for Human Rights (2023). Human Rights Council Adopts Universal Periodic Review Outcomes of Indonesia, Algeria and the United Kingdom. Meeting summary, Maret 2023.Pengesahan hasil UPR siklus keempat Indonesia oleh Dewan HAM.
- 73Office of the High Commissioner for Human Rights (2022). Tables for UN Compilation on Indonesia (A/HRC/WG.6/41/IDN/2, Annex). Working Group UPR sesi ke-41.Daftar perjanjian HAM yang diratifikasi dan belum diratifikasi Indonesia beserta deklarasi dan reservasi.
- 74Kementerian Hak Asasi Manusia (2025). Instrumen Internasional HAM yang Diratifikasi oleh Indonesia. Portal PRISMA Kementerian HAM.Delapan konvensi inti yang diratifikasi dan instrumen pengesahannya.
- 75GANHRI Sub-Committee on Accreditation (2022). Report and Recommendations of the Session of the Sub-Committee on Accreditation, Oktober 2022. Global Alliance of National Human Rights Institutions, Jenewa.Komnas HAM diakreditasi ulang dengan status A disertai catatan seleksi dan pluralisme anggota.
- 76Kementerian Sekretariat Negara RI (2023). Pernyataan Pers Presiden RI tentang Pelanggaran HAM Berat. setneg.go.id, 11 Januari 2023.Pengakuan dan penyesalan atas 12 peristiwa pelanggaran HAM berat.
- 77Kementerian Hak Asasi Manusia (2025). Tegaskan Komitmen Negara, Kementerian HAM Luncurkan Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat. kemenham.go.id, 15 Desember 2025.Peta jalan penyelesaian pelanggaran HAM berat dan pengakuan bahwa jalur yudisial belum menghukum pelaku.
- 78Kementerian Hak Asasi Manusia (2025). Konvensi Internasional tentang Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (CPED). kemenham.go.id, instrumen HAM.Pengakuan resmi bahwa Indonesia belum meratifikasi CPED.
- 79Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (2026). Siaran Pers Peluncuran Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2025. Komnas Perempuan, 6 Maret 2026.376.529 kasus KBGtP pada 2025, ranah personal 89,76 persen, ranah negara 2.707 kasus.
- 80Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). RUU Masyarakat Adat Lindungi Ruang Hidup dan Cegah Sengketa Agraria. E-Media DPR RI, 4 November 2026.RUU Masyarakat Adat masih disusun di Badan Legislasi DPR.
- 81Ombudsman Republik Indonesia (2025). Laporan Tahunan 2024: Meneguhkan Pengawasan, Memajukan Pencegahan Maladministrasi. Ombudsman RI, Jakarta.Laporan maladministrasi pelayanan publik yang beririsan dengan hak ekonomi dan sosial.
- 82Anita Permata Dewi (2026). KPAI: Selama 2025, terdapat 2.031 kasus pelanggaran hak anak. ANTARA News, 15 Januari 2026 (laporan akhir tahun KPAI 2025).2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan 2.063 korban sepanjang 2025 menurut KPAI.
- 83Karel Vasak (1977). A 30-year struggle: the sustained efforts to give force of law to the Universal Declaration of Human Rights. The UNESCO Courier, November 1977.Tulisan yang memperkenalkan pembagian tiga generasi HAM.
- 84Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (2026). Siaran Pers Komnas Perempuan Merespons Hari Internasional Korban Penghilangan Paksa. Komnas Perempuan, 30 Agustus 2026.Indonesia menandatangani CPED 27 September 2010 tetapi belum meratifikasinya.
- 85Nicholas Ryan Aditya (2025). KemenHAM: Dari 7.000 Korban HAM Berat, Baru 600 yang Dipulihkan Negara. Kompas.com, 15 Desember 2025.Capaian pemulihan korban di bawah 10 persen dan empat perkara yudisial tanpa pemidanaan.
- 86Firyalfatin (2026). Revisi Inpres 2/2023 Dipercepat demi Keberlanjutan Pemulihan Korban HAM Berat. Hukumonline, 3 Agustus 2026.Data Komnas HAM per 22 Juni 2026: 8.770 korban dari 17 peristiwa memperoleh SKKPHAM.
- 87Agatha Olivia Victoria (2026). Pigai sebut hak 7.000 korban pelanggaran HAM berat segera dipulihkan. ANTARA News, 21 Oktober 2026.Draf revisi Inpres 2/2023 sudah disampaikan ke Istana, belum ditandatangani.
- 88Rahmat Fajri (2025). Pemerintah serahkan tali asih untuk korban pelanggaran HAM berat Aceh. ANTARA News, 10 Juli 2025.Peresmian memorial living park Rumoh Geudong dan tali asih bagi 84 korban.
- 89Oyuk Ivani Siagian dan Riky Ferdianto (2025). Penyelesaian Kasus Paniai Terganjal Calon Hakim Agung Adhoc. Tempo, 19 September 2025.Kasasi Paniai belum dapat diperiksa karena majelis hakim ad hoc tingkat kasasi belum lengkap.
- 90Fath Putra Mulya (2025). MK: Sebar hoaks dapat dipidana jika timbulkan kerusuhan di ruang fisik. ANTARA News, 29 April 2025.Amar Putusan MK 115/PUU-XXII/2024 tentang makna kerusuhan dalam Pasal 28 ayat (3) UU ITE.
- 91Parlementaria DPR RI (2026). Revisi UU HAM Fokus Perkuat Perlindungan Warga Negara, Bukan Perebutan Kewenangan Lembaga. dpr.go.id, 31 Mei 2026.Sikap Komisi XIII DPR atas rencana revisi UU 39/1999.
- 92Ari Sandita Murti (2026). Komnas HAM Soroti Draft RUU HAM, Independensi dan Rekomendasi Mengikat Hilang. iNews.id, 27 Oktober 2026.Catatan Komnas HAM atas draf RUU HAM versi 23 September 2026.
- 93Quinawaty Pasaribu (2026). DPR sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, apa saja isinya. BBC News Indonesia, 6 Oktober 2026.Persetujuan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan kritik serikat pekerja soal partisipasi.
Interpretasi dan Penalaran Hukum
- 1Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Kewajiban menggali nilai hukum (Pasal 5), larangan menolak perkara (Pasal 10), musyawarah dan pendapat berbeda (Pasal 14), isi putusan (Pasal 50 dan 53).
- 2Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026: larangan analogi (Pasal 1), hukum yang hidup (Pasal 2), pedoman pemidanaan (Pasal 53 dan 54), definisi Barang (Pasal 147), Pasal 218, 433, 476, 492.
- 3Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1.Menyesuaikan sejumlah pasal KUHP nasional dan ketentuan pidana di luar KUHP; tidak mengubah Pasal 1, 53, 147, dan 476 yang dibahas di sini.
- 4Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026, mencabut UU 8/1981; penetapan tersangka sebagai upaya paksa yang dapat diuji praperadilan.
- 5Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82; diubah terakhir dengan UU 13/2022.Pengundangan (Pasal 81) dan fiksi bahwa setiap orang dianggap tahu peraturan (Penjelasan Pasal 81).
- 6Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23; teks di JDIH Mahkamah Agung.Fiksi anak dalam kandungan (Pasal 2), perbuatan melawan hukum (Pasal 1365), jual beli tidak memutuskan sewa (Pasal 1576), beban pembuktian (Pasal 1865).
- 7Pemerintah Hindia Belanda (1941). Herzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44. Direktori Peraturan Mahkamah Agung.Kewajiban hakim mencukupkan alasan hukum dan larangan ultra petita (Pasal 178); isi putusan (Pasal 184).
- 8Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1.Pasal 27A tentang menyerang kehormatan atau nama baik dan Pasal 28 ayat (3) tentang kerusuhan, yang dimaknai ulang oleh MK.
- 9Republik Indonesia (1975). Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1975 Nomor 12.Pasal 39 tentang waktu tunggu bagi janda, contoh klasik argumentum a contrario.
- 10Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 197.Pelaksanaan Pasal 2 ayat (3) KUHP: hukum yang hidup ditetapkan dengan peraturan daerah.
- 11Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 Januari 2017.Kata "dapat" dinyatakan inkonstitusional; kerugian negara harus nyata; prinsip lex scripta, lex certa, lex stricta.
- 12Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang pengujian UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 April 2025.Frasa "orang lain" dalam Pasal 27A dimaknai individu, dengan merujuk Penjelasan Pasal 433 KUHP 2023; contoh tafsir restriktif, sistematis, dan antisipatif.
- 13Mahkamah Konstitusi RI (2014). Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 tentang pengujian UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 23 Januari 2014.Pemilu serentak berdasarkan original intent, penafsiran sistematis, dan gramatikal; pendapat berbeda Maria Farida Indrati.
- 14Mahkamah Konstitusi RI (2014). Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 14/PUU-XI/2013. Mahkamah Konstitusi.Ringkasan pertimbangan mayoritas dan pendapat berbeda dalam perkara pemilu serentak.
- 15Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pengujian UU Pemilu dan UU Pilkada (keserentakan pemilu). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 26 Juni 2025.Pemilu nasional dan pemilu lokal dipisah mulai 2029; perkembangan dari Putusan 14/PUU-XI/2013 dan 55/PUU-XVII/2019.
- 16Mahkamah Konstitusi RI (2023). Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Oktober 2023.Syarat usia capres dan cawapres dengan alternatif pengalaman jabatan yang dipilih melalui pemilu; alasan berbeda dan pendapat berbeda.
- 17Mahkamah Konstitusi RI (2023). Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Persyaratan Batas Usia Minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden. Mahkamah Konstitusi.Ringkasan pertimbangan: dua pintu masuk syarat usia dan rujukan pada asas lex posterior.
- 18Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (2023). Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 dengan Hakim Terlapor Anwar Usman. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 November 2023.Pelanggaran berat kode etik; pemberhentian dari jabatan Ketua MK; pendapat berbeda Bintan R. Saragih.
- 19Mahkamah Konstitusi RI (2012). Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU 1/1974 tentang Perkawinan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 Februari 2012.Anak luar kawin mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologis yang dapat dibuktikan; contoh tafsir teleologis.
- 20Mahkamah Konstitusi RI (2018). Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang pengujian UU Perkawinan (batas usia kawin). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 13 Desember 2018.Pembedaan batas usia kawin laki-laki dan perempuan dinyatakan diskriminatif.
- 21Mahkamah Konstitusi RI (2007). Putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang pengujian pidana mati dalam UU 22/1997 tentang Narkotika. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 30 Oktober 2007.Pidana mati tidak bertentangan dengan UUD 1945; Mahkamah menelaah instrumen HAM internasional sebagai bahan perbandingan.
- 22Mahkamah Konstitusi RI (2015). Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang pengujian UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 April 2015.Penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan menjadi objek praperadilan; bukti permulaan minimal dua alat bukti.
- 23Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2015). Putusan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. (Budi Gunawan melawan KPK). Direktori Putusan Mahkamah Agung, diputus 16 Februari 2015.Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka tidak sah melalui penemuan hukum.
- 24Sudikno Mertokusumo (2009). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Liberty, Yogyakarta (cetakan ke-6).Definisi, sistem, sumber, aliran, dan metode penemuan hukum.
- 25Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo (1993). Bab-Bab tentang Penemuan Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung.Metode interpretasi dan konstruksi, termasuk penghalusan hukum dan fiksi.
- 26Shidarta (2013). Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum, Buku I: Akar Filosofis. Genta Publishing, Yogyakarta.Definisi penalaran hukum, logika, model-model penalaran, dan kesesatan.
- 27Bernard Arief Sidharta (1999). Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum. Mandar Maju, Bandung.Ilmu hukum sebagai ilmu praktis normologis dan langkah penalaran hukum.
- 28Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati (2005). Argumentasi Hukum. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.Logika hukum, dasar argumentasi, langkah pemecahan masalah hukum, dan contoh pendapat hukum.
- 29Jazim Hamidi (2005). Hermeneutika Hukum: Teori Penemuan Hukum Baru dengan Interpretasi Teks. UII Press, Yogyakarta.Hermeneutika hukum dan lingkaran pemahaman antara teks dan konteks.
- 30Achmad Ali (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Vol. 1. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.Teori peradilan, aliran pemikiran, dan metode interpretasi.
- 31Achmad Ali (2015). Menguak Tabir Hukum (Edisi Kedua). Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.Aliran hubungan hakim dan undang-undang serta metode penemuan hukum.
- 32Eddy O.S. Hiariej (2009). Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana. Erlangga, Jakarta.Lex scripta, lex certa, lex stricta, dan batas penafsiran dalam hukum pidana.
- 33J.J.H. Bruggink (alih bahasa B. Arief Sidharta) (1996). Refleksi tentang Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung.Pengelompokan metode interpretasi dan konstruksi hukum.
- 34Neil MacCormick (1978). Legal Reasoning and Legal Theory. Clarendon Press, Oxford.Justifikasi deduktif dan justifikasi tingkat kedua: konsekuensialis, koherensi, konsistensi.
- 35Neil MacCormick (2005). Rhetoric and the Rule of Law: A Theory of Legal Reasoning. Oxford University Press, Oxford.Penalaran hukum sebagai argumentasi yang dapat diperdebatkan dan jenis argumen tafsir.
- 36Stephen E. Toulmin (2003). The Uses of Argument (Updated Edition). Cambridge University Press, Cambridge (edisi pertama 1958).Model argumen: claim, data, warrant, backing, qualifier, rebuttal.
- 37Robert Alexy (terjemahan Ruth Adler dan Neil MacCormick) (1989). A Theory of Legal Argumentation: The Theory of Rational Discourse as Theory of Legal Justification. Clarendon Press, Oxford.Justifikasi internal dan eksternal dalam argumentasi hukum.
- 38Irving M. Copi, Carl Cohen, dan Kenneth McMahon (2014). Introduction to Logic (Fourteenth Edition). Pearson Education, Harlow.Proposisi, deduksi dan induksi, silogisme kategoris, dan kesesatan formal serta informal.
- 39Satjipto Rahardjo (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Genta Publishing, Yogyakarta.Kritik terhadap cara berhukum legalistik dan gagasan hukum untuk manusia.
- 40H.L.A. Hart (2012). The Concept of Law (Third Edition). Oxford University Press, Oxford.Tekstur terbuka bahasa hukum: inti makna dan wilayah penumbra.
- 41Komariah Emong Sapardjaja (2002). Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel dalam Hukum Pidana Indonesia: Studi Kasus tentang Penerapan dan Perkembangannya dalam Yurisprudensi. Alumni, Bandung.Kaidah Putusan MA 42 K/Kr/1965 tanggal 8 Januari 1966 dan fungsi negatif ajaran sifat melawan hukum materiel.
- 42Shidarta (2010). Peragaan Pola Penalaran Hukum dalam Kajian Putusan Kasus Tanah Adat. Jurnal Yudisial 3(3):207-219.Cara merekonstruksi silogisme dalam putusan dan menilai kualitas penalaran hakim.
- 43Ahmad Mudatsir dan Samsuri (2023). Melacak Kerancuan Legal Reasoning dalam Putusan MK 90/PUU-XXI/2023: Analisis dengan Metode IRAC. Peradaban Journal of Law and Society 2(2):169-183.Penerapan IRAC dan kritik penghitungan pendapat hakim dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023.
- 44Fatkhurohman dan Nalom Kurniawan (2017). Pergeseran Delik Korupsi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Jurnal Konstitusi 14(1).Empat tolok ukur ratio legis MK dalam menggeser delik korupsi dari formil ke materiil.
- 45Gunawan A. Tauda (2024). Kekuatan Mengikat Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Nomor 20/PUU-XIX/2021). Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 31(2):358-383.Ratio decidendi dan obiter dicta dalam pertimbangan MK serta kekuatan mengikatnya.
- 46Faidatul Hikmah (2024). Studi Komparatif Penggunaan Analogi dalam Hukum Pidana Indonesia dengan Sistem Hukum Common Law dan Syariah. Jurnal Interpretasi Hukum 4(2):392-404.Larangan analogi dalam KUHP nasional, perbandingan sistem hukum, dan kasus Bismar Siregar.
- 47Zul Khaidir Kadir (2026). KUHP Baru Indonesia dan Prinsip Legalitas: Apakah Kepastian Hukum Masih Menjadi Fondasi?. Jurnal Ilmu Hukum 2(2):100-111.Batas penafsiran istilah evaluatif dalam KUHP baru dan bergantungnya kepastian pada kualitas penalaran hakim.
- 48Rocky Marbun dan Armilius (2018). Fallacy (Sesat Pikir) Argumentum ad Verecundiam dalam Motivering Vonnis (Pertimbangan Hukum). Jurnal Hukum dan Peradilan 7(2):327-352.Penggunaan otoritas yang tidak dapat dibenarkan dalam pertimbangan putusan.
- 49Habibul Umam Taqiuddin (2019). Penalaran Hukum (Legal Reasoning) dalam Putusan Hakim. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) 1(2).Langkah penalaran hukum menurut Sidharta dan Shidarta serta peran induksi dan deduksi.
- 50Muwahid (2017). Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif. Al-Hukama: The Indonesian Journal of Islamic Family Law 7(1):224-248.Interpretasi untuk norma kabur dan konstruksi untuk kekosongan hukum.
- 51Imam Sujono (2022). Urgensi Penemuan Hukum dan Penggunaan Yurisprudensi dalam Kewenangan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi 18(3).Model penemuan hukum Bruggink dan penggunaan yurisprudensi oleh MK.
- 52Nurfaqih Irfani (2020). Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia 17(3):305-325.Asas penyelesaian konflik norma sebagai bagian dari argumentasi hukum.
- 53Rahmanu Wijaya dan Ade Putra Hasibuan (2025). Justice Versus Certainty: The Antinomy of Law in the New Indonesian Criminal Code from the Perspective of Radbruch’s Formula. NOVUM: Jurnal Hukum 12(3).Pasal 53 ayat (2) KUHP nasional dan penerimaan rumus Radbruch.
- 54Bimo Fajar Hantoro (2023). Originalisme dan Syarat Keserentakan Pemilu dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Undang: Jurnal Hukum (Universitas Jambi).Perbedaan rujukan historis dalam putusan-putusan MK tentang keserentakan pemilu.
- 55Humas Mahkamah Konstitusi RI (2025). Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Diselenggarakan Terpisah Mulai 2029. Berita Mahkamah Konstitusi, 26 Juni 2025.Ringkasan resmi Putusan 135/PUU-XXII/2024 dan kaitannya dengan Putusan 55/PUU-XVII/2019.
- 56MariNews Mahkamah Agung RI (2026). Implikasi Asas Legalitas dan Pengakuan Hukum dalam Masyarakat. MariNews, Mahkamah Agung RI, 6 Mei 2026.Penjelasan Pasal 1 ayat (2) KUHP, pembedaan analogi undang-undang dan analogi hukum, serta Electriciteitsarrest 23 Mei 1921.
- 57Hukumonline (MYS, HAG) (2015). Putusan Bonda yang Mengayun Bismar. Hukumonline, 10 Juli 2015.Putusan PT Medan 144/Pid/1983/PT-Mdn, perluasan makna barang, dan pembatalannya di tingkat kasasi.
- 58Hukumonline (RFQ) (2014). Ketika Kehormatan Wanita Dianalogikan Hakim sebagai Barang. Hukumonline, 31 Desember 2014.Uraian pertimbangan majelis banding dalam perkara 144/Pid/1983/PT-Mdn unsur demi unsur.
- 59Normand Edwin Elnizar (Hukumonline) (2022). 5 Sesat Pikir yang Dianggap Sahih dalam Penalaran Hukum. Hukumonline, 11 Juli 2022.Ringkasan pandangan Hadjon dan Djatmiati tentang sesat pikir logika yang sahih dalam penalaran hukum.
- 60Sumarwoto (ANTARA News) (2009). Tiga Butir Kakao Membawa Minah ke Pengadilan. ANTARA News, 20 November 2009.Liputan putusan PN Purwokerto dalam perkara Nenek Minah, 19 November 2009.
- 61ANTARA News (2025). Pasal serang nama baik di UU ITE dikecualikan untuk pemerintah. ANTARA News Kalimantan Barat, 29 April 2025.Ringkasan pertimbangan MK dalam Putusan 105/PUU-XXII/2024 dan latar perkara Daniel Frits Maurits Tangkilisan.
- 62Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia FHUI (2015). Kasus Praperadilan Penetapan Tersangka (ringkasan dan anotasi putusan 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel). MaPPI FHUI, Oktober 2015.Ringkasan pertimbangan hakim tentang kekosongan hukum, Pasal 10 UU 48/2009, dan penemuan hukum.
- 63Nawir Arsyad Akbar (Kompas.com) (2025). Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah Dinilai Paradoks. Kompas.com, 27 Juni 2025.Kritik anggota DPR bahwa Putusan 135/PUU-XXII/2024 tidak konsisten dengan enam opsi keserentakan dalam Putusan 55/PUU-XVII/2019.
Arbitrase, Mediasi, dan Negosiasi
- 1Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138, TLN Nomor 3872.Undang-undang pokok: definisi, APS (Pasal 6), perjanjian arbitrase, arbiter, hak ingkar, acara, putusan, pelaksanaan, pembatalan.
- 2Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Pasal 58 sampai 61: penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara melalui arbitrase dan APS.
- 3Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 175.Kewajiban mediasi, pengecualian, kehadiran, iktikad baik, tugas mediator, jangka waktu, kesepakatan dan akta perdamaian.
- 4Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 535.Mediasi elektronik atas persetujuan para pihak, domisili elektronik, ruang virtual, tanda tangan elektronik.
- 5Mahkamah Agung RI (2023). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 827; ditetapkan 12 Oktober 2023, diundangkan 17 Oktober 2023.Definisi ketertiban umum, penunjukan arbiter dan hak ingkar, pendaftaran elektronik, eksekuatur, pembatalan, sita jaminan, arbitrase syariah.
- 6Mahkamah Agung RI (2015). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 1172.Gugatan sederhana yang dikecualikan dari mediasi wajib.
- 7Mahkamah Agung RI (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 942.Batas nilai gugatan sederhana Rp500 juta.
- 8Mahkamah Agung RI (2006). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. JDIH Komisi Yudisial.Keberatan hanya terhadap putusan arbitrase BPSK, alasan Pasal 70 UU 30/1999, putusan dalam 21 hari.
- 9Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Ditetapkan 22 Desember 2016.Kewenangan pengadilan agama atas perkara ekonomi syariah, termasuk pelaksanaan putusan arbitrase syariah.
- 10Pemerintah Hindia Belanda (1941). Herzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44. JDIH Mahkamah Agung RI.Pasal 130: upaya perdamaian oleh hakim dan akta perdamaian yang tidak dapat dibanding.
- 11Pemerintah Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23. JDIH Mahkamah Agung RI.Pasal 1320, 1338 (kekuatan mengikat perjanjian) dan 1851 sampai 1864 (perdamaian atau dading).
- 12Republik Indonesia (1981). Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 tentang Pengesahan Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards. Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 40.Pengesahan Konvensi New York 1958 dengan pernyataan resiprositas dan komersial.
- 13Republik Indonesia (1968). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal. Lembaran Negara RI Tahun 1968 Nomor 32, TLN Nomor 2852.Persetujuan atas Konvensi ICSID; pelaksanaan putusan memerlukan surat pernyataan MA (Pasal 3).
- 14Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42.Pasal 45 sampai 58: penyelesaian sengketa konsumen dan BPSK.
- 15Otoritas Jasa Keuangan (2020). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan.Persyaratan LAPS SJK, layanan mediasi dan arbitrase, daftar mediator dan arbiter, penyelesaian melalui media elektronik.
- 16Otoritas Jasa Keuangan (2023). Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 40.Kewajiban penanganan pengaduan oleh pelaku usaha jasa keuangan sebelum sengketa dibawa ke LAPS SJK atau pengadilan.
- 17Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 6, TLN Nomor 4356.Bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase hubungan industrial, perjanjian bersama, dan pembatalan putusan arbiter ke MA.
- 18Republik Indonesia (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 222.Pasal 72: penyelesaian sengketa PMSE, termasuk secara elektronik (online dispute resolution).
- 19Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58; diubah UU 19/2016 dan UU 1/2024.Pasal 39 ayat (2): sengketa transaksi elektronik dapat diselesaikan melalui arbitrase atau lembaga APS.
- 20Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 94, TLN Nomor 4867.Pasal 55: penyelesaian sengketa perbankan syariah, termasuk melalui BASYARNAS sesuai akad.
- 21Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 22, TLN Nomor 4611.Pasal 49 huruf i: ekonomi syariah menjadi kewenangan pengadilan agama.
- 22Mahkamah Konstitusi RI (2014). Ikhtisar Putusan Nomor 15/PUU-XII/2014 tentang Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase (pengujian Penjelasan Pasal 70 UU 30/1999). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 11 November 2014.Penjelasan Pasal 70 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- 23Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 100/PUU-XXII/2024 tentang pengujian Pasal 1 angka 9 UU 30/1999. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 3 Januari 2025.Penghapusan kata "dianggap" dan penegasan konsep teritorial putusan arbitrase internasional.
- 24Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 Agustus 2013.Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU 21/2008 tidak mengikat; litigasi perbankan syariah menjadi kewenangan pengadilan agama, sementara arbitrase syariah tetap terbuka.
- 25Mahkamah Agung RI (2008). Putusan Nomor 444 PK/Pdt/2007, Pertamina melawan Karaha Bodas Company LLC dan PT PLN (Persero). Peninjauan kembali, 2008; pusat data Hukumonline.Menolak PK atas putusan MA yang menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang membatalkan putusan arbitrase Jenewa.
- 26United States Court of Appeals for the Fifth Circuit (2004). Karaha Bodas Co., L.L.C. v. Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, 364 F.3d 274. Pengadilan Banding AS Sirkuit Kelima, 23 Maret 2004.Swiss sebagai satu-satunya yurisdiksi primer; pembatalan oleh PN Jakarta Pusat bukan alasan menolak pelaksanaan.
- 27International Centre for Settlement of Investment Disputes (2016). Churchill Mining Plc and Planet Mining Pty Ltd v. Republic of Indonesia, ICSID Case No. ARB/12/14 and 12/40. Putusan 6 Desember 2016; keputusan anulasi 18 Maret 2019.Klaim tidak dapat diterima karena 34 dokumen izin palsu; permohonan anulasi ditolak.
- 28ICSID ad hoc Committee (2019). Churchill Mining Plc and Planet Mining Pty Ltd v. Republic of Indonesia, Decision on Annulment. ICSID, 18 Maret 2019.Ringkasan putusan pokok dan alasan penolakan anulasi berdasarkan Pasal 52 Konvensi ICSID.
- 29Perserikatan Bangsa-Bangsa (1958). Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards. New York, 10 Juni 1958; halaman negara peserta Indonesia.Pasal II dan V: kewajiban merujuk ke arbitrase dan alasan penolakan pengakuan putusan arbitrase asing.
- 30International Bank for Reconstruction and Development (1965). Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of Other States. Washington, 18 Maret 1965; ICSID.Yurisdiksi berdasarkan persetujuan (Pasal 25), anulasi (Pasal 52), dan kewajiban mengakui putusan (Pasal 54).
- 31United Nations Commission on International Trade Law (1985). UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration (1985, with amendments as adopted in 2006). UNCITRAL.Model undang-undang arbitrase yang menjadi acuan banyak negara; kompetenz-kompetenz dan pembatasan campur tangan pengadilan.
- 32Perserikatan Bangsa-Bangsa (2019). United Nations Convention on International Settlement Agreements Resulting from Mediation: Status. UNCITRAL.Daftar negara penandatangan dan pihak; Indonesia belum menandatangani.
- 33Gatot Soemartono (2006). Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.Buku ajar utama: konsep APS, arbitrase domestik dan internasional, serta mediasi.
- 34Takdir Rahmadi (2010). Mediasi: Penyelesaian Sengketa melalui Pendekatan Mufakat. Rajawali Pers, Jakarta (edisi kedua 2019).Konsep, gaya, tahapan, dan keterampilan mediator.
- 35Joni Emirzon (2001). Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase). Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.Bentuk konflik dan sengketa, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
- 36Frans Hendra Winarta (2016). Hukum Penyelesaian Sengketa: Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional (Edisi Kedua). Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua, cetakan ketiga).Perjanjian dan klausul arbitrase, acara, pelaksanaan dan pembatalan putusan, lembaga arbitrase.
- 37M. Yahya Harahap (2001). Arbitrase (Edisi Kedua). Sinar Grafika, Jakarta.Arbitrase ditinjau dari Rv, peraturan BANI, ICSID, UNCITRAL, Konvensi New York, dan UU 30/1999.
- 38M. Yahya Harahap (2017). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Edisi Kedua). Sinar Grafika, Jakarta.Perdamaian di persidangan dan kekuatan akta perdamaian.
- 39Roger Fisher, William Ury, dan Bruce Patton (2011). Getting to Yes: Negotiating Agreement Without Giving In (edisi ketiga). Penguin Books, New York (edisi pertama 1981).Principled negotiation dan konsep BATNA.
- 40Howard Raiffa (1982). The Art and Science of Negotiation. Belknap Press of Harvard University Press, Cambridge.Analisis negosiasi, titik reservasi, dan zona kesepakatan.
- 41Kenneth W. Thomas dan Ralph H. Kilmann (1974). Thomas-Kilmann Conflict Mode Instrument. Xicom, Tuxedo, New York.Lima gaya menghadapi konflik berdasarkan dimensi ketegasan dan kerja sama.
- 42Christopher W. Moore (2014). The Mediation Process: Practical Strategies for Resolving Conflict (edisi keempat). Jossey-Bass, San Francisco.Tahapan mediasi, peran mediator, dan teknik intervensi.
- 43William L. Ury, Jeanne M. Brett, dan Stephen B. Goldberg (1988). Getting Disputes Resolved: Designing Systems to Cut the Costs of Conflict. Jossey-Bass, San Francisco.Pendekatan kepentingan, hak, dan kekuasaan dalam penyelesaian sengketa.
- 44Sudargo Gautama (1987). Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Binacipta, Bandung.Ketertiban umum sebagai rem darurat dalam hukum perdata internasional.
- 45Gary B. Born (2021). International Commercial Arbitration (edisi ketiga). Kluwer Law International, Alphen aan den Rijn.Rujukan komprehensif arbitrase komersial internasional: perjanjian, seat, putusan, pengakuan.
- 46Anangga W. Roosdiono dan Muhamad Dzadit Taqwa (2024). Dampak dari Putusan No. 15/PUU-XII/2014 terhadap Eksistensi Arbitrase di Indonesia: Menguji Kembali Pembatalan Putusan Arbitrase. BANI Arbitration and Law Journal 1.Kecenderungan meningkatnya permohonan pembatalan setelah putusan MK; tipu muslihat sebagai alasan tersering.
- 47Diding Jalaludin, Muhamad Kholid, Tatang Astarudin, Asep Rozali (2026). Politik Hukum Arbitrase dalam Sistem Hukum Indonesia: Analisis Kritis terhadap Naskah Akademik RUU tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 1999. Iqtishaduna 7(2).Isu dalam RUU perubahan UU Arbitrase: arbitrase syariah, internasional, dan e-arbitration.
- 48Cut Memi (2017). Penyelesaian Sengketa Kompetensi Absolut antara Arbitrase dan Pengadilan. Jurnal Yudisial 10(2).Pertentangan Putusan PN Jakarta Pusat 10/Pdt.G/2010 sampai 238 PK/Pdt/2014 dengan Putusan BANI 547/XI/ARB-BANI/2013 dalam sengketa TPI.
- 49Jessica Marchvinn dan Gunardi Lie (2024). Analisis Penyelesaian Sengketa Bisnis antara PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia dan PT Berkah Karya Bersama. Journal of Law, Education and Business.Perkembangan perkara TPI: kewenangan BANI dan nasib putusan pembatalan PN Jakarta Pusat.
- 50Lena Farsia dan Rafika Taufik (2018). Penerapan Asas Ketertiban Umum terhadap Putusan Arbitrase Asing di Indonesia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum 20(3).Penafsiran ketertiban umum oleh pengadilan Indonesia terhadap putusan arbitrase asing.
- 51Ircham Suryo Nugroho (2021). Kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Pembatalan Putusan Arbitrase di Jenewa Swiss (Studi Kasus PT Pertamina dan PT PLN melawan Karaha Bodas Company). Lex Renaissance 5(3).Wewenang pembatalan putusan arbitrase ada pada pengadilan tempat arbitrase.
- 52Noah D. Rubins (2004). The Enforcement and Annulment of International Arbitration Awards in Indonesia. American University International Law Review 20(2).Praktik pengadilan Indonesia dalam pelaksanaan dan pembatalan putusan arbitrase internasional, termasuk Karaha Bodas.
- 53Satria Ramadhany, Rosdiana, Syafrudin Makmur (2021). Efektivitas Pelaksanaan Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Journal of Legal Research 2(3).Rendahnya keberhasilan mediasi di PN Jakarta Selatan dan faktor penyebabnya.
- 54Amiril Lizuardi, Sudirman, Ahmad Faiz Izzuddin (2017). Iktikad Baik Para Pihak dalam Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Agama. De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah 9(2).Konsep iktikad baik dan sanksinya dalam Perma 1/2016.
- 55Cica Kameria, Akiruddin Ahmad, Sahbudi (2025). Analisis Hukum terhadap Putusan Pengadilan mengenai Gugatan Ditolak karena Itikad Tidak Baik dalam Mediasi. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 12(2).Analisis Putusan PN Sei Rampah Nomor 50/Pdt.G/2024/PN Srh tentang penggugat yang tidak beriktikad baik.
- 56Riyadus Solikhin (2023). Perkembangan dan Urgensi Penerapan Online Dispute Resolution (ODR) dalam Penyelesaian Sengketa Perdagangan Elektronik di Indonesia. Padjadjaran Law Review 11(1):65-79.Dasar hukum, peluang, dan tantangan ODR di Indonesia.
- 57Tanaya (2023). Penerapan Online Dispute Resolution pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Menyelesaikan Sengketa Perdagangan Elektronik. JAISS 4(2).Masalah BPSK konvensional dan rancangan ODR untuk sengketa konsumen daring.
- 58Mahkamah Agung RI (2026). Sepanjang Tahun 2025, MA Selesaikan Ribuan Perkara melalui Mediasi hingga Keadilan Restoratif. Situs resmi Mahkamah Agung, 10 Februari 2026.39.520 dari 88.365 perkara berhasil dimediasi pada 2025 (44,72 persen), naik dari 28,65 persen pada 2024.
- 59Mahkamah Agung RI (2026). RDP dan RDPU bersama Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung RI Bahas Penyempurnaan Regulasi Arbitrase Asing. Situs resmi Mahkamah Agung, 5 Oktober 2026.Komisi III DPR meminta MA menyempurnakan Perma 3/2023 dan menyusun pedoman gugatan penolakan pengakuan putusan arbitrase asing.
- 60Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (2025). Revisi UU Arbitrase Mendesak Dilakukan: Pemerintah Dorong Pembaruan Total untuk Kepastian Hukum Investasi. kumham-imipas.go.id, 28 Oktober 2025.Revisi UU 30/1999 masuk agenda RPJMN 2025-2029; isu kelembagaan, klausul, pihak ketiga, dan ODR.
- 61Mahkamah Konstitusi RI (2025). MK Kuatkan Konsep Teritorial dalam Putusan Arbitrase Internasional. Berita Mahkamah Konstitusi, 3 Januari 2025.Ringkasan pertimbangan Putusan MK 100/PUU-XXII/2024.
- 62Badan Arbitrase Nasional Indonesia (2022). Peraturan dan Prosedur Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia 2022. BANI Arbitration Center, berlaku 1 Januari 2022.Profil BANI, kompetensi absolut, dan separabilitas klausul arbitrase (Pasal 3 dan 17).
- 63Badan Arbitrase Nasional Indonesia (2025). BANI Arbitration Rules and Procedures 2025. BANI Arbitration Center.Klausul standar BANI dan arbitrase darurat (Pasal 17 ayat (5) dan Lampiran I).
- 64Badan Arbitrase Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (2021). Profil dan Sejarah BASYARNAS-MUI. basyarnas-mui.org.Pendirian BAMUI 21 Oktober 1993, perubahan nama 2003, dan yurisdiksi.
- 65Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (2025). Profil dan Pertanyaan yang Sering Diajukan. lapssjk.id.Pendirian, enam LAPS yang digantikan, tiga layanan, dan mediasi tanpa biaya untuk klaim kecil.
- 66Kementerian Ketenagakerjaan RI (2026). Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja. kemnaker.go.id, 7 Oktober 2026.UU Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui DPR pada Oktober 2026 sebagai tindak lanjut Putusan MK 168/PUU-XXI/2023.
- 67Sekretariat Kabinet RI (2019). Indonesia Wins Legal Dispute at ICSID International Arbitration. setkab.go.id, 25 Maret 2019.Klaim sekitar USD 1,3 miliar gugur dan penggugat menanggung biaya sekitar USD 9,4 juta.
- 68MariNews, Mahkamah Agung RI (2025). Problematika Kuasa Hukum Mewakili Pihaknya saat Mediasi di Pengadilan. marinews.mahkamahagung.go.id, 19 September 2025.Kedudukan kuasa hukum dalam mediasi dan akibat ketidakhadiran prinsipal.
Hukum Lingkungan
- 1Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah setelah perubahan keempat 2002.Pasal 28H ayat (1) tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta Pasal 33 ayat (3) dan (4).
- 2Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140, TLN Nomor 5059.Undang-undang pokok lingkungan hidup: asas, instrumen pencegahan, hak, sanksi, sengketa, dan pidana.
- 3Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856.Pasal 22 Lampiran mengubah UU 32/2009 (persetujuan lingkungan, sanksi, Pasal 88, penghapusan Pasal 93, 102, 110) dan Pasal 36 mengubah UU Kehutanan.
- 4Republik Indonesia (1982). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 12, TLN Nomor 3215.Undang-undang lingkungan pertama; Pasal 5 hak atas lingkungan, Pasal 16 AMDAL, Pasal 21 tanggung jawab mutlak terbatas.
- 5Republik Indonesia (1997). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 68, TLN Nomor 3699.Pengganti UU 4/1982: memperkenalkan class action, hak gugat organisasi, dan pidana korporasi; dicabut UU 32/2009.
- 6Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 32, TLN Nomor 6634.Persetujuan lingkungan, mutu air, udara, dan laut, limbah B3, dana penjaminan, pengawasan, dan sanksi administratif; mencabut PP 27/2012 dan PP 101/2014.
- 7Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 98, TLN Nomor 7115.Pengganti PP 5/2021; persetujuan lingkungan sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha.
- 8Republik Indonesia (2016). Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 228, TLN Nomor 5941.Tata cara pembuatan, pelaksanaan, dan penjaminan mutu KLHS.
- 9Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 68, TLN Nomor 4725.Rencana tata ruang sebagai instrumen pencegahan; diubah oleh UU Cipta Kerja.
- 10Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2024). Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 525, diundangkan 4 September 2024.Subjek pejuang lingkungan, bentuk tindakan pembalasan, pencegahan, dan penanganan melalui permohonan kepada Menteri.
- 11Mahkamah Agung RI (2023). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 453, ditetapkan 12 Juni 2023.Pengganti SK KMA 36/KMA/SK/II/2013: hak gugat, gugatan warga negara, tanggung jawab mutlak, kehati-hatian, anti-SLAPP, dan pidana korporasi.
- 12Mahkamah Agung RI (2002). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Mahkamah Agung RI.Hukum acara class action yang dipakai untuk gugatan kelompok lingkungan.
- 13Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 2058.Kriteria kesalahan korporasi dan tata cara pemeriksaan korporasi.
- 14Pemerintah Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Staatsblad 1847 Nomor 23. Direktori Peraturan Mahkamah Agung.Pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum sebagai dasar umum ganti rugi.
- 15Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; Pasal 45 sampai 50 dan 118 sampai 124 tentang korporasi, Pasal 79 kategori denda.
- 16Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berlaku 2 Januari 2026.Menghapus minimum khusus, mengubah pidana kumulatif menjadi kumulatif-alternatif, dan menyesuaikan ancaman pidana UU 32/2009 (Lampiran angka 70 dan 150).
- 17Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.KUHAP baru yang berlaku 2 Januari 2026 sebagai hukum acara umum perkara pidana lingkungan.
- 18Republik Indonesia (2016). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 204, TLN Nomor 5939.Pengesahan Persetujuan Paris oleh Indonesia, diundangkan 25 Oktober 2016.
- 19Republik Indonesia (2025). Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 172, ditetapkan 10 Oktober 2025.Mencabut Perpres 98/2021; alokasi karbon, NDC, perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan, dan SRUK.
- 20Republik Indonesia (2021). Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target NDC dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 249 (tidak berlaku).Kerangka nilai ekonomi karbon pertama, berlaku 2021 sampai 2025.
- 21Otoritas Jasa Keuangan (2026). Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Diundangkan 6 Juli 2026.Unit karbon wajib tercatat di SRUK, perluasan lingkup unit karbon, dan perdagangan unit karbon luar negeri.
- 22Republik Indonesia (2024). Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 378, ditetapkan 5 November 2024.Tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk nilai ekonomi karbon dan penegakan hukum lingkungan.
- 23Republik Indonesia (2024). Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Ditetapkan 5 November 2024.BPLH sebagai lembaga pemerintah nonkementerian di bidang pengendalian lingkungan hidup, dipimpin Menteri/Kepala.
- 24Republik Indonesia (2024). Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 371, ditetapkan 5 November 2024.Membentuk Kementerian Kehutanan dan mencabut Perpres 92/2020 tentang KLHK.
- 25Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 167; diubah terakhir dengan UU 6/2023.Kawasan hutan, perlindungan hutan, Pasal 49 dan 50 tentang kebakaran hutan.
- 26Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 258, TLN Nomor 5592.Pengesahan Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas yang ditandatangani 10 Juni 2002.
- 27Republik Indonesia (2025). Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 8, ditetapkan 21 Januari 2025.Penertiban kawasan hutan melalui denda administratif, penguasaan kembali, dan pemulihan aset oleh Satgas PKH.
- 28Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 119/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 Agustus 2025.Perluasan subjek pelindungan anti-SLAPP: setiap orang, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan.
- 29Mahkamah Konstitusi RI (2015). Putusan Nomor 18/PUU-XII/2014 tentang pengujian Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 95 ayat (1) UU 32/2009 (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 21 Januari 2015.Perpanjangan izin limbah B3 yang sedang diproses dianggap berizin; penegakan hukum terpadu menjadi wajib.
- 30Mahkamah Konstitusi RI (2021). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 November 2021.UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, yang kemudian dijawab dengan Perppu 2/2022 dan UU 6/2023.
- 31Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian UU 41/1999 tentang Kehutanan (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Mei 2013.Hutan adat bukan lagi hutan negara.
- 32Mahkamah Agung RI (2007). Putusan Kasasi Nomor 1794 K/Pdt/2004 (perkara longsor Mandalawangi, Dedi dkk. melawan Perum Perhutani dkk.). Direktori Putusan Mahkamah Agung, 22 Januari 2007.Gugatan kelompok korban longsor; penerapan asas kehati-hatian dibenarkan.
- 33Mahkamah Agung RI (2015). Putusan Nomor 651 K/Pdt/2015, PT Kallista Alam lawan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI. Direktori Putusan Mahkamah Agung, 28 Agustus 2015.Menguatkan putusan PN Meulaboh 12/Pdt.G/2012/PN.Mbo dan PT Banda Aceh 50/PDT/2014/PT BNA tentang ganti rugi dan pemulihan.
- 34Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2021). Putusan Nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst (gugatan warga negara pencemaran udara Jakarta). Direktori Putusan Mahkamah Agung, 16 September 2021.Presiden, tiga menteri, dan Gubernur DKI dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum; dikuatkan PT DKI 549/PDT/2022 dan MA 2560 K/Pdt/2023.
- 35Pengadilan Tinggi Semarang (2024). Putusan Nomor 374/PID.SUS/2024/PT SMG atas nama Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Direktori Putusan Mahkamah Agung, 21 Mei 2024.Terdakwa terbukti berbuat tetapi pejuang lingkungan sehingga dilepas dari tuntutan hukum; dikuatkan MA 6459 K/Pid.Sus/2024.
- 36Mahkamah Agung RI (2016). Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 (Joko Prianto dkk. dan WALHI melawan Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia). Mahkamah Agung RI, 5 Oktober 2016 (didokumentasikan portal putusan ICEL).Pembatalan izin lingkungan pabrik semen di Rembang karena cacat prosedur dan substansi AMDAL.
- 37Hoge Raad der Nederlanden (2019). The State of the Netherlands v. Stichting Urgenda, Nomor 19/00135, ECLI:NL:HR:2019:2007. Mahkamah Agung Belanda, 20 Desember 2019.Perintah kepada negara menurunkan emisi paling sedikit 25 persen dibanding 1990 pada akhir 2020 berdasarkan kewajiban HAM.
- 38Perserikatan Bangsa-Bangsa (1972). Declaration of the United Nations Conference on the Human Environment. Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia, Stockholm, 5 sampai 16 Juni 1972.Dua puluh enam prinsip, termasuk Prinsip 1 dan Prinsip 21; lahirnya UNEP dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 5 Juni.
- 39Perserikatan Bangsa-Bangsa (1992). Rio Declaration on Environment and Development (A/CONF.151/26, Vol. I). Konferensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan, Rio de Janeiro, 3 sampai 14 Juni 1992.Dua puluh tujuh prinsip: antargenerasi (3), partisipasi (10), kehati-hatian (15), pencemar membayar (16), AMDAL (17).
- 40Para Pihak UNFCCC (2015). Paris Agreement. Diadopsi 12 Desember 2015, berlaku 4 November 2016.Tujuan suhu Pasal 2, NDC Pasal 4, pendekatan kerja sama dan pasar karbon Pasal 6.
- 41Majelis Umum PBB (2022). The human right to a clean, healthy and sustainable environment (A/RES/76/300). Diadopsi 28 Juli 2022.Pengakuan hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai hak asasi manusia.
- 42International Court of Justice (2025). Obligations of States in respect of Climate Change, Advisory Opinion of 23 July 2025. General List Nomor 187.Kewajiban negara berdasarkan perjanjian iklim, hukum kebiasaan, dan HAM; pelanggaran dapat menimbulkan tanggung jawab negara.
- 43Takdir Rahmadi (2019). Hukum Lingkungan di Indonesia (Edisi Ketiga). RajaGrafindo Persada (Rajawali Pers), Depok.Buku acuan utama: pengertian, asas, instrumen, penegakan administratif, perdata, dan pidana.
- 44Koesnadi Hardjasoemantri (2006). Hukum Tata Lingkungan (Edisi Kedelapan, cetakan kesembilan belas). Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.Sejarah perkembangan hukum lingkungan nasional dan internasional serta hukum tata lingkungan.
- 45Siti Sundari Rangkuti (2015). Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional (Edisi Keempat). Airlangga University Press, Surabaya.Hukum lingkungan sebagai hukum fungsional, perizinan, dan penegakan hukum lingkungan.
- 46Muhammad Akib (2014). Hukum Lingkungan: Perspektif Global dan Nasional (Edisi Revisi). Rajawali Pers, Jakarta.Perkembangan hukum lingkungan global, prinsip-prinsip, dan otonomi daerah di bidang lingkungan.
- 47Philippe Sands, Jacqueline Peel, Adriana Fabra, Ruth MacKenzie (2018). Principles of International Environmental Law (4th edition). Cambridge University Press, Cambridge.Prinsip hukum lingkungan internasional: pencegahan, kehati-hatian, pencemar membayar, dan rezim iklim.
- 48St. Munadjat Danusaputro (1980). Hukum Lingkungan, Buku I: Umum. Binacipta, Bandung.Pembedaan hukum lingkungan klasik yang berorientasi penggunaan dan hukum lingkungan modern yang berorientasi lingkungan.
- 49Jimly Asshiddiqie (2009). Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rajawali Pers, Jakarta.Gagasan konstitusi hijau dan kedudukan Pasal 28H ayat (1) serta Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
- 50World Commission on Environment and Development (1987). Our Common Future. Oxford University Press, Oxford.Laporan Brundtland: definisi klasik pembangunan berkelanjutan.
- 51Philipus M. Hadjon dkk. (2008). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law). Gadjah Mada University Press, Yogyakarta (cet. 10).Sanksi administratif, paksaan pemerintahan (bestuursdwang), dan penegakan hukum administrasi.
- 52Andri G. Wibisana (2019). The many faces of strict liability in Indonesia’s wildfire litigation. Review of European, Comparative and International Environmental Law 28(2).Kekeliruan tafsir strict liability dalam gugatan karhutla dan kriteria kegiatan sangat berbahaya.
- 53Andri Gunawan Wibisana (2021). Undang-Undang Cipta Kerja dan Strict Liability. Bina Hukum Lingkungan 5(3).Pasal 88 hasil UU Cipta Kerja tetap memuat strict liability; Pasal 501 PP 22/2021 menggeser maknanya menjadi soal pembuktian.
- 54Muhammad Andri Gunawan Wibisana (2016). Kejahatan Lingkungan oleh Korporasi: Mencari Bentuk Pertanggungjawaban Korporasi dan Pemimpin/Pengurus Korporasi untuk Kejahatan Lingkungan di Indonesia?. Jurnal Hukum dan Pembangunan 46(2).Kritik atas rumusan pertanggungjawaban korporasi dan pengurus dalam UU 32/2009 dan putusan.
- 55Andri Gunawan Wibisana (2017). Perlindungan Lingkungan dalam Perspektif Keadilan Antar Generasi: Sebuah Penelusuran Teoritis Singkat. Masalah-Masalah Hukum 46(1):9-19.Landasan teoretis keadilan antargenerasi dalam hukum lingkungan.
- 56Andri Gunawan Wibisana (2020). Tentang Ekor yang Tak Lagi Beracun: Kritik Konseptual atas Sanksi Administratif dalam Hukum Lingkungan di Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 6(1).Kritik konseptual atas jenis dan fungsi sanksi administratif lingkungan.
- 57Andri Gunawan Wibisana (2019). Instrumen Ekonomi, Command and Control, dan Instrumen Lainnya: Kawan atau Lawan? Suatu Tinjauan Berdasarkan Smart Regulation. Bina Hukum Lingkungan 4(1).Hubungan instrumen ekonomi dengan pengaturan langsung dalam kerangka smart regulation.
- 58Rizky Banyualam Permana, Dewo Baskoro, Arie Afriansyah (2020). Hukum Internasional Made in Garut? Mengkritisi Status Jus Cogens atas Prinsip Kehati-hatian dalam Mandalawangi. Bina Hukum Lingkungan 5(1).Kritik atas penyebutan prinsip kehati-hatian sebagai ius cogens oleh Mahkamah Agung.
- 59Jody Simandjuntak, Arauna Bianca Gomulia, Falindevrie Yusuf Riyadi, Gladys Jennifer Nadila Zebua, Yolanda Amorita Virginia Hartawan (2024). Dilema dan Perkembangan Anti-SLAPP di Indonesia: Implikasi Perma 1/2023 dan Komparasi dengan Negara Lain. Jurnal Legislatif 7(2), Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.Kemajuan Perma 1/2023 dibanding SK KMA 36/2013 serta kelemahan soal beban pembuktian dan pemulihan korban SLAPP.
- 60Muhamad Agil Aufa Afinnas (2024). Signifikansi Pengaturan Strict Liability dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup untuk Mengatasi Kerancuan Konseptualnya dalam Praktik. Prosiding Seminar Hukum Aktual, Fakultas Hukum UII.Pasal 38 dan 40 Perma 1/2023 meluruskan salah kaprah strict liability sebagai PMH atau pembuktian terbalik.
- 61Melisa Ayu Azhara, Siti Ruhama Mardhatillah (2023). Partisipasi Publik dalam Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Pasca Berlakunya Undang-Undang/Perppu Cipta Kerja. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 30(2):256-276.Penyempitan pihak yang dilibatkan dalam AMDAL menjadi masyarakat terkena dampak langsung.
- 62Andika Putra, Deka Oktaviana (2025). Quo Vadis Hak Partisipasi di Bidang Lingkungan: Tinjauan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi 22(2).Penurunan partisipasi publik dalam AMDAL dan sikap MK terhadap hak partisipasi lingkungan.
- 63Agustinus Prajaka Wahyu Baskara (2023). Kerangka Hukum Bursa Karbon di Indonesia: Perkembangan Terkini dan Tantangan ke Depan. Mimbar Hukum 35.Dasar hukum bursa karbon dalam UU P2SK, Perpres 98/2021, dan POJK 14/2023 serta tantangannya.
- 64Republik Indonesia (2025). Indonesia Second Nationally Determined Contribution. Disampaikan kepada Sekretariat UNFCCC, 27 Oktober 2025.Riwayat INDC sampai Enhanced NDC, tahun acuan 2019, skenario CPOS dan LCCP, puncak emisi 2030, net zero 2060.
- 65Kementerian Kehutanan RI (2026). Indikasi Luas Kebakaran Hutan dan Lahan (Rekapitulasi per Provinsi). Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi).Data resmi luas areal karhutla tahunan, termasuk periode Januari sampai Juli 2026.
- 66Badan Nasional Penanggulangan Bencana (2025). Operasi Pengendalian dan Ancaman Karhutla 2025 Dinyatakan Selesai. Siaran BNPB, 13 Oktober 2025.Luas karhutla 2024 sebesar 376.805 ha dan 2025 sebesar 213.984 ha; kerugian 2019 sekitar Rp75 triliun.
- 67Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2023). Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Provinsi dan Nasional 2018 sampai 2022. Statistik PPKL, Sistem Informasi Statistik KLHK.IKLH nasional 65,14 (2018), 66,55 (2019), 70,27 (2020), 71,45 (2021), dan 72,42 (2022).
- 68Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). DPR RI Setujui RUU Perubahan Keempat UU Kehutanan Jadi Usul Inisiatif Dewan. E-Media DPR RI, 27 Agustus 2026.Status RUU Perubahan Keempat UU Kehutanan sebagai usul inisiatif DPR.
- 69MariNews Mahkamah Agung (2025). Menelaah Putusan Aktivis Lingkungan Daniel Frits. MariNews Mahkamah Agung RI, 13 Februari 2025.Pertimbangan PT Semarang dan kasasi MA 6459 K/Pid.Sus/2024 dalam perkara Daniel Frits.
- 70Akhyari Hananto (2014). Terbukti Bakar Gambut Tripa, PT Kalista Alam Harus Bayar Rp366 M Lebih. Mongabay Indonesia, 10 Januari 2014.Isi putusan PN Meulaboh: 1.000 hektare gambut terbakar, ganti rugi dan biaya pemulihan.
- 71Junaidi Hanafiah (2023). PT Kallista Alam Cicil Ganti Rugi Kerusakan Lingkungan, Bagaimana Tanggapan LSM?. Mongabay Indonesia, 8 Oktober 2023.Rangkaian putusan sampai 1 PK/Pdt/2017 dan pembayaran awal ganti rugi pada 2023.
- 72Prisca Triferna Violleta (2024). KLHK proses eksekusi ganti rugi terkait karhutla senilai Rp6,1 triliun. ANTARA News, 12 Juli 2024.Dua puluh lima perusahaan digugat, 18 perkara inkracht, total sekitar Rp6,1 triliun; pelunasan Kallista Alam.
- 73Prisca Triferna Violleta (2024). KLHK dipisah, Presiden umumkan Kementerian LH/BPLH dan Kemenhut. ANTARA News, 20 Oktober 2024.Pengumuman pemisahan KLHK dalam Kabinet Merah Putih.
- 74Prisca Triferna Violleta (2024). Menteri LHK soroti perbaikan kualitas lingkungan hidup di Indonesia. ANTARA News, 4 Oktober 2024.IKLH nasional 2023 sebesar 72,54 menurut Menteri LHK.
- 75Ferinda K. Fachri (2025). Mengenal Ulang Persetujuan Lingkungan dan Amdalnet Pasca Terbitnya PP 28/2025. Hukumonline, 22 Oktober 2025.Kewenangan berbasis lokasi, Amdalnet, dan penerbitan paralel persetujuan teknis.
- 76Hukumonline (2014). Hakim Agung Dukung In Dubio Pro Natura. Hukumonline, 17 Februari 2014.Pandangan Takdir Rahmadi tentang in dubio pro natura dan perkara Mandalawangi.
- 77Ady Thea DA (2022). ICEL Beberkan Buruknya Pengaturan Pidana Lingkungan Hidup RUU KUHP. Hukumonline, 22 Agustus 2022.Kritik ICEL atas rumusan pidana lingkungan dalam RUU KUHP dan risiko dualisme dengan Pasal 98 dan 99 UU 32/2009.
- 78Prisca Triferna Violleta (2025). RI telah serahkan dokumen iklim Second NDC dengan target emisi baru. ANTARA News, 28 Oktober 2025.Penjelasan Menteri LH tentang skenario LCCP dan tahun acuan 2019 dalam Second NDC.
- 79Grantham Research Institute, LSE (2025). Presidential Regulation No. 110 of 2025 on Implementation of Carbon Economic Value Instruments and National Greenhouse Gas Emission Control. Climate Change Laws of the World database.Ringkasan perubahan Perpres 110/2025: pasar karbon sukarela, standar internasional, unit CA dan non-CA, dan SRUK.
- 80Sapariah Saturi (2025). Karhutla Satu Dekade 7,7 juta Hektar, Jaga Lahan Gambut. Mongabay Indonesia, 29 April 2025.Rekap data SiPongi luas karhutla 2015 sampai 2024.
- 81Indonesian Center for Environmental Law (2020). Berbagai Problematika dalam UU Cipta Kerja Sektor Lingkungan dan Sumber Daya Alam. ICEL, Jakarta.Perbandingan pasal UU PPLH dan UU Kehutanan sebelum dan sesudah Cipta Kerja.
- 82Center for Environmental Law and Climate Justice FHUI (2022). Pernyataan CELCJ FHUI atas Ketentuan mengenai Lingkungan Hidup dalam UU Cipta Kerja. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 15 November 2022.Enam perubahan konsep UU PPLH oleh UU Cipta Kerja dan kritiknya.
- 83Tempo (2025). Pramono-Rano Belum Jalankan Putusan MA yang Menangkan Gugatan Warga Soal Polusi Udara. Tempo.co, Juni 2025.Kasasi MA 2560 K/Pdt/2023 tanggal 13 November 2023 dan pelaksanaan putusan polusi udara.
Filsafat Hukum dan Etika Profesi
- 1Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah setelah perubahan keempat 2002.Pasal 24 dan 24B tentang kekuasaan kehakiman dan Komisi Yudisial; Pembukaan memuat Pancasila.
- 2Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82; diubah terakhir dengan UU 13/2022.Pasal 2: Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara; Pasal 7 tentang hierarki.
- 3Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.Pasal 53 ayat (2): hakim wajib mengutamakan keadilan; berlaku 2 Januari 2026.
- 4Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.KUHAP baru yang memuat keadilan restoratif, berlaku 2 Januari 2026.
- 5Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Pasal 5 (nilai hukum yang hidup dan kewajiban menaati KEPPH) dan Pasal 17 (hak ingkar dan kewajiban mengundurkan diri).
- 6Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 106.Pasal 20: tugas KY memantau perilaku hakim, menerima laporan, dan memutus benar tidaknya laporan.
- 7Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 49.Status, penindakan, pengawasan, imunitas, kerahasiaan, dan bantuan hukum cuma-cuma oleh advokat.
- 8Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 104.Bantuan hukum bagi orang miskin sebagai pelaksanaan akses terhadap keadilan.
- 9Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 3.Kewajiban notaris (Pasal 16), Majelis Kehormatan Notaris (Pasal 66 dan 66A), dan Majelis Pengawas (Pasal 67).
- 10Republik Indonesia (2021). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 298.Kedudukan kejaksaan dan kewajiban jaksa bertindak berdasarkan hukum dan hati nurani.
- 11Republik Indonesia (2002). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 2.Diskresi (Pasal 18) dan kode etik profesi Polri serta Komisi Kode Etik (Pasal 34 dan 35).
- 12Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 98, diubah terakhir dengan UU 7/2020.Pasal 28 ayat (1): sidang pleno dengan sekurang-kurangnya tujuh hakim konstitusi.
- 13Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI (2012). Peraturan Bersama Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Ditetapkan 27 September 2012; JDIH Komisi Yudisial.Prinsip penegakan, kewajiban dan larangan, tingkat pelanggaran, dan sanksi bagi hakim.
- 14Mahkamah Konstitusi RI (2006). Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama). Mahkamah Konstitusi RI.Tujuh prinsip etik hakim konstitusi yang merujuk Bangalore Principles 2002.
- 15Kejaksaan RI (2024). Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa. Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 730; diundangkan 18 Oktober 2024.Kode etik Satya Adhy Wicaksana, kode perilaku, dan tata cara pemeriksaan; mengganti PER-014/A/JA/11/2012.
- 16Jaksa Agung RI (2012). Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa (sudah dicabut). Berita Negara RI Tahun 2012 Nomor 1230.Kewajiban, larangan, kemandirian, dan tindakan administratif bagi jaksa sebelum Perja 4/2024.
- 17Kepolisian Negara RI (2022). Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 597; ditetapkan 14 Juni 2022.Empat lingkup etika, sidang KKEP, banding, dan sanksi etika serta administratif.
- 18Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (2021). Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris. Ditetapkan 15 Maret 2021.Tugas Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dan dasar pemberian persetujuan pemanggilan notaris.
- 19Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1.Perubahan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (2) tentang alasan tidak dipidana; berlaku sampai KUHP nasional berlaku.
- 20Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 120.Hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan sebagai pusat pengaturan.
- 21Mahkamah Agung RI (2017). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 1084.Pedoman agar hakim memperhatikan ketimpangan relasi kuasa dan tidak menyalahkan korban.
- 22Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (2023). Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 atas laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Anwar Usman. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 November 2023.Pelanggaran berat Sapta Karsa Hutama dan pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
- 23Mahkamah Konstitusi RI (2023). Ikhtisar Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Oktober 2023.Syarat alternatif pernah atau sedang menduduki jabatan hasil pemilihan umum.
- 24Mahkamah Konstitusi RI (2006). Putusan Nomor 005/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU Komisi Yudisial dan UU Kekuasaan Kehakiman. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 23 Agustus 2006.Hakim konstitusi tidak termasuk objek pengawasan Komisi Yudisial.
- 25Mahkamah Konstitusi RI (2014). Ikhtisar Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 tentang Perlindungan terhadap Advokat di Luar Persidangan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 14 Mei 2014.Imunitas advokat berlaku di dalam maupun di luar sidang pengadilan sepanjang beriktikad baik.
- 26Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 49/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 Mei 2013.Frasa dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah dalam Pasal 66 ayat (1) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
- 27Mahkamah Konstitusi RI (2012). Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 Februari 2012.Anak luar kawin mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologis yang dapat dibuktikan.
- 28Mahkamah Agung RI (2018). Putusan Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 atas nama Baiq Nuril Maknun. Mahkamah Agung, dibacakan 26 September 2018; Direktori Putusan MA.Kasasi penuntut umum dikabulkan; pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE; PK 83 PK/Pid.Sus/2019 ditolak.
- 29European Court of Human Rights (Grand Chamber) (2001). Case of Streletz, Kessler and Krenz v. Germany (Applications nos. 34044/96, 35532/97 and 44801/98). Putusan 22 Maret 2001, HUDOC.Penghukuman pemimpin Jerman Timur atas penembakan di perbatasan tidak melanggar Pasal 7 Konvensi; rujukan pengadilan Jerman pada rumus Radbruch.
- 30Judicial Group on Strengthening Judicial Integrity (2002). The Bangalore Principles of Judicial Conduct. Diadopsi pada Round Table Meeting of Chief Justices, Den Haag, 25-26 November 2002; UNODC.Enam nilai perilaku hakim yang menjadi rujukan KEPPH dan Sapta Karsa Hutama.
- 31Kongres PBB ke-8 tentang Pencegahan Kejahatan dan Perlakuan terhadap Pelanggar (1990). Guidelines on the Role of Prosecutors. Havana, 27 Agustus sampai 7 September 1990, U.N. Doc. A/CONF.144/28/Rev.1.Standar independensi, objektivitas, dan akuntabilitas jaksa yang dirujuk Perja 4/2024.
- 32Kongres PBB ke-8 tentang Pencegahan Kejahatan dan Perlakuan terhadap Pelanggar (1990). Basic Principles on the Role of Lawyers. Havana, 27 Agustus sampai 7 September 1990, U.N. Doc. A/CONF.144/28/Rev.1.Jaminan kemandirian advokat dan larangan mengidentikkan advokat dengan kliennya.
- 33Theo Huijbers (1982). Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah. Kanisius, Yogyakarta.Sejarah filsafat hukum dari Yunani kuno, Abad Pertengahan, zaman modern, sampai abad ke-20.
- 34Darji Darmodiharjo dan Shidarta (1995). Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.Pengertian dan objek filsafat hukum, aliran-aliran, dan Pancasila sebagai sumber nilai hukum.
- 35Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak, dan Markus Y. Hage (2010). Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Genta Publishing, Yogyakarta.Teori hukum dari zaman klasik sampai hukum responsif dan hukum progresif dalam konteks sosialnya.
- 36B. Arief Sidharta (penerjemah karya D.H.M. Meuwissen) (2007). Meuwissen tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum. Refika Aditama, Bandung.Lapisan pengembanan hukum: dogmatika hukum, teori hukum, dan filsafat hukum.
- 37Satjipto Rahardjo (2012). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung (cetakan ke-7).Aliran pemikiran hukum dan hubungan hukum dengan masyarakat.
- 38Satjipto Rahardjo (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Genta Publishing, Yogyakarta.Gagasan pokok hukum progresif dan kritik terhadap cara berhukum legalistik.
- 39Achmad Ali (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Vol. 1. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.Uraian realisme hukum, studi hukum kritis, dan teori keadilan.
- 40H.L.A. Hart (2012). The Concept of Law (Third Edition). Oxford University Press, Oxford.Kritik atas teori perintah Austin; aturan primer dan sekunder; isi minimum hukum alam.
- 41Hans Kelsen (terjemahan Max Knight) (1967). Pure Theory of Law. University of California Press, Berkeley.Teori hukum murni, norma dasar (Grundnorm), dan jenjang norma (Stufenbau).
- 42John Austin (penyunting Wilfrid E. Rumble) (1995). The Province of Jurisprudence Determined (terbit pertama 1832). Cambridge University Press, Cambridge.Hukum sebagai perintah penguasa berdaulat yang disertai sanksi.
- 43Lon L. Fuller (1969). The Morality of Law (edisi revisi). Yale University Press, New Haven.Kisah Raja Rex dan delapan syarat moralitas internal hukum.
- 44John Finnis (2011). Natural Law and Natural Rights (edisi kedua; terbit pertama 1980). Oxford University Press, Oxford.Hukum alam modern: barang-barang dasar dan syarat kewajaran praktis.
- 45Ronald Dworkin (1977). Taking Rights Seriously. Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts.Kritik terhadap positivisme, prinsip, hard cases, dan hakim Hercules.
- 46Ronald Dworkin (1986). Law’s Empire. Belknap Press of Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts.Hukum sebagai integritas dan metafora novel berantai.
- 47John Rawls (1971). A Theory of Justice. Belknap Press of Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts (edisi revisi 1999).Keadilan sebagai fairness, posisi asali, dan dua prinsip keadilan.
- 48Robert Nozick (1974). Anarchy, State, and Utopia. Basic Books, New York.Teori entitlement dan negara minimal; contoh Wilt Chamberlain.
- 49Amartya Sen (2009). The Idea of Justice. Belknap Press of Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts.Pendekatan komparatif terhadap keadilan, niti dan nyaya, serta contoh seruling.
- 50Aristoteles (terjemahan David Ross, revisi Lesley Brown) (2009). The Nicomachean Ethics. Oxford University Press, Oxford (Oxford World’s Classics).Buku V: keadilan umum dan khusus, distributif dan korektif, serta epieikeia.
- 51Jeremy Bentham (penyunting J.H. Burns dan H.L.A. Hart) (1996). An Introduction to the Principles of Morals and Legislation (terbit pertama 1789). Clarendon Press, Oxford.Prinsip kemanfaatan dan kalkulus kesenangan.
- 52Alf Ross (1958). On Law and Justice. Stevens and Sons, London.Realisme Skandinavia: hukum yang berlaku sebagai ramalan perilaku hakim yang merasa terikat.
- 53Carol Gilligan (1982). In a Different Voice: Psychological Theory and Women’s Development. Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts.Etika kepedulian yang memengaruhi feminisme budaya dalam hukum.
- 54Notonagoro (1983). Pancasila Dasar Falsafah Negara: Kumpulan Tiga Uraian Pokok-Pokok Persoalan tentang Pancasila. Bina Aksara, Jakarta.Pancasila sebagai pokok kaidah fundamental negara dan susunan sila yang hierarkis piramidal.
- 55Abdulkadir Muhammad (2001). Etika Profesi Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung.Etika, moral, hukum kodrat, profesi hukum, dan kode etik profesi.
- 56Suparman Usman (2008). Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Gaya Media Pratama, Jakarta.Profesi hukum di Indonesia, kode etiknya, dan tanggung jawab pengembannya.
- 57Shidarta (2006). Moralitas Profesi Hukum: Suatu Tawaran Kerangka Berpikir. Refika Aditama, Bandung.Hakikat moralitas, teori-teori etika, dan moralitas dalam profesi hukum.
- 58Franz Magnis-Suseno (1987). Etika Dasar: Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral. Kanisius, Yogyakarta.Pengertian etika dan moral, suara hati, serta teori etika normatif.
- 59H.L.A. Hart (1958). Positivism and the Separation of Law and Morals. Harvard Law Review 71(4):593-629.Pembelaan pemisahan hukum dan moral, inti dan penumbra, serta kasus perempuan pelapor suaminya.
- 60Lon L. Fuller (1958). Positivism and Fidelity to Law: A Reply to Professor Hart. Harvard Law Review 71(4):630-672.Jawaban Fuller: kesetiaan pada hukum menuntut moralitas internal hukum.
- 61Lon L. Fuller (1949). The Case of the Speluncean Explorers. Harvard Law Review 62(4):616-645.Perkara rekaan para penjelajah gua yang menampilkan lima cara berpikir hakim.
- 62Ronald M. Dworkin (1967). The Model of Rules. The University of Chicago Law Review 35(1):14-46.Perbedaan aturan dan prinsip; Riggs v. Palmer sebagai contoh.
- 63Gustav Radbruch (terjemahan Bonnie Litschewski Paulson dan Stanley L. Paulson) (2006). Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law (1946). Oxford Journal of Legal Studies 26(1):1-11.Esai 1946 yang memuat rumus Radbruch.
- 64Oliver Wendell Holmes Jr. (1897). The Path of the Law. Harvard Law Review 10(8):457-478.Hukum sebagai ramalan putusan pengadilan; sudut pandang orang jahat.
- 65Roscoe Pound (1911). The Scope and Purpose of Sociological Jurisprudence. I. Schools of Jurists and Methods of Jurisprudence. Harvard Law Review 24(8):591-619.Dasar sociological jurisprudence.
- 66Roberto Mangabeira Unger (1983). The Critical Legal Studies Movement. Harvard Law Review 96(3):561-675.Manifesto studi hukum kritis: kritik formalisme dan objektivisme.
- 67Catharine A. MacKinnon (1983). Feminism, Marxism, Method, and the State: Toward Feminist Jurisprudence. Signs: Journal of Women in Culture and Society 8(4):635-658.Negara dan hukum yang tampak netral sebagai cerminan sudut pandang laki-laki.
- 68Satjipto Rahardjo (2005). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jurnal Hukum Progresif 1(1):1-24.Gagasan hukum progresif: hukum untuk manusia.
- 69Fais Yonas Bo’a (2018). Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Konstitusi 15(1):21-49.Pancasila sebagai norma dasar dan cita hukum dalam tata hukum Indonesia.
- 70Alfret (2024). Pelanggaran Kode Etik oleh Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai Perbuatan Melawan Hukum berupa Nepotisme. Veritas et Justitia 10(2):434-452.Analisis pelanggaran etik dalam Putusan MKMK 2/MKMK/L/11/2023.
- 71Ady Haryanto, Simplexius Asa, dan A. Resopijani (2025). Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Kode Etik Hakim Mahkamah Konstitusi: Analisis Putusan No. 02/MKMK/L/11/2023. Jurnal Penelitian Inovatif 5(3):2027-2036.Kewenangan MKMK berdasarkan PMK 1/2023 dan sanksi terhadap Ketua MK.
- 72Maria Margareth Manik, Achmad Irwan Hamzani, dan Kus Rizkianto (2023). Problematika Penegakan Hukum Pelanggaran Kode Etik di Kepolisian Republik Indonesia. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 10(1):135-144.Hambatan penegakan kode etik profesi Polri.
- 73Widhi Handoko dan Rais Firdaus Handoko (2025). Kritik Yuridis terhadap Pasal 28-30 Permenkumham No. 17 Tahun 2021 dalam Perspektif Hierarki Peraturan Perundang-undangan dan Perlindungan Profesi Notaris. Cessie: Jurnal Ilmiah Hukum.Perdebatan perluasan kewenangan Majelis Kehormatan Notaris sejak tahap penyidikan.
- 74Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI (2009). Keputusan Bersama Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Komisi Yudisial RI (naskah dengan catatan Putusan MA 36 P/HUM/2011).Sepuluh prinsip perilaku hakim; butir 8.1 sampai 8.4 dan 10.1 sampai 10.4 dibatalkan Putusan MA 36 P/HUM/2011.
- 75Komite Kerja Advokat Indonesia (2002). Kode Etik Advokat Indonesia. Disahkan 23 Mei 2002; naskah Asosiasi Advokat Indonesia.Kepribadian advokat, hubungan dengan klien, teman sejawat, cara menangani perkara, dan Dewan Kehormatan.
- 76Ikatan Notaris Indonesia (2015). Perubahan Kode Etik Notaris, Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia, Banten, 29-30 Mei 2015. Ikatan Notaris Indonesia.Kewajiban (Pasal 3), larangan (Pasal 4), dan sanksi (Pasal 6) bagi notaris.
- 77Komisi Yudisial RI (2026). KY Terima 2.715 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Sepanjang 2025 (Siaran Pers 5/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/1/2026). komisiyudisial.go.id, 28 Januari 2026.Data Laporan Tahunan KY 2025: laporan masuk, register, dan rincian 124 usulan sanksi.
- 78Komisi Yudisial RI (2025). MKH Putuskan Hakim Ad Hoc PHI Medan MS Diberhentikan dengan Tidak Hormat. komisiyudisial.go.id, 6 Mei 2025.Contoh sidang MKH: hakim menerima uang dari advokat pihak berperkara.
- 79Komisi Yudisial RI (2025). Terbukti Selingkuh, Hakim FK Diberhentikan dengan Tidak Hormat. komisiyudisial.go.id, 25 September 2025.Sidang MKH atas pelanggaran perilaku pribadi hakim di luar kedinasan.
- 80Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2015). Kini, Ketua PT Berwenang Lakukan Penyumpahan terhadap Semua Advokat (Surat KMA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015). Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, 28 September 2015.Ketua Pengadilan Tinggi menyumpah advokat yang diusulkan organisasi advokat mana pun.
- 81John Finnis (2025). Natural Law Theories. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 28 Maret 2025).Teori hukum alam dan hubungannya dengan positivisme.
- 82John Finnis (2021). Aquinas’ Moral, Political, and Legal Philosophy. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 16 Maret 2021).Jenis-jenis hukum dan status undang-undang yang tidak adil menurut Aquinas.
- 83Jon Miller (2021). Hugo Grotius. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 8 Januari 2021).Hukum alam rasionalis dan tesis etiamsi daremus.
- 84Leslie Green dan Thomas Adams (2025). Legal Positivism. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 10 Oktober 2025).Tesis sumber sosial dan pemisahan hukum dan moral.
- 85Brian Bix (2026). John Austin. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 12 Januari 2026).Teori perintah, kedaulatan, dan kritik Hart.
- 86Nicos Stavropoulos (2021). Legal Interpretivism. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 8 Februari 2021).Teori Dworkin tentang hukum sebagai interpretasi dan integritas.
- 87Brian Leiter dan Matthew X. Etchemendy (2021). Naturalism in Legal Philosophy. Stanford Encyclopedia of Philosophy.Realisme hukum Amerika dan Skandinavia sebagai pendekatan naturalistik.
- 88James E. Crimmins (2026). Jeremy Bentham. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 13 Januari 2026).Prinsip kemanfaatan dan kritik Bentham atas hak kodrati.
- 89David Brink (2026). Mill’s Moral and Political Philosophy. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 4 Oktober 2026).Utilitarianisme Mill dan prinsip bahaya dalam On Liberty.
- 90Leslie Francis (2025). Feminist Philosophy of Law. Stanford Encyclopedia of Philosophy (terbit 5 Maret 2025).Aliran feminisme hukum: liberal, budaya, dominasi, dan interseksional.
- 91Leif Wenar (2025). John Rawls. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 3 September 2025).Posisi asali, dua prinsip keadilan, dan prioritas leksikal.
- 92Eric Mack (2026). Robert Nozick’s Political Philosophy. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 3 Juni 2026).Teori entitlement dan kritik terhadap keadilan berpola.
- 93Ingrid Robeyns dan Morten Fibieger Byskov (2025). The Capability Approach. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 17 April 2025).Pendekatan kapabilitas Sen dan Nussbaum.
- 94Larry Alexander dan Michael Moore (2024). Deontological Ethics. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 11 Desember 2024).Etika kewajiban dan pembatasan terhadap perhitungan akibat.
- 95Rosalind Hursthouse dan Glen Pettigrove (2026). Virtue Ethics. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 3 Mei 2026).Etika keutamaan dan kebijaksanaan praktis (phronesis).
- 96detikNews (2009). Mencuri 3 Buah Kakao, Nenek Minah Dihukum 1 Bulan 15 Hari. detik.com, 19 November 2009.Fakta dan putusan perkara Nenek Minah di PN Purwokerto.
- 97Ferinda K. Fachri (Hukumonline) (2023). Kasus Nenek Minah, Pembuka Fenomena Penerapan Restorative Justice. hukumonline.com, 11 Juli 2023.Nomor perkara 247/Pid.B/2009/PN.Pwt dan kaitannya dengan keadilan restoratif.
- 98Haryanti Puspa Sari (Kompas.com) (2019). Amnesti Disetujui, Baiq Nuril Bilang Terima Kasih Pak Presiden, Terima Kasih DPR. kompas.com, 25 Juli 2019.Kronologi perkara Baiq Nuril dan persetujuan DPR atas pertimbangan amnesti.
- 99Brigitta Belia Permata (detikNews) (2023). Ini Putusan Lengkap Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK. detik.com, 7 November 2023.Lima butir amar Putusan MKMK 2/MKMK/L/11/2023.
- 100Maulana Ilhami Fawdi (detikNews) (2024). 206 Hakim Nakal Kena Sanksi Selama Tahun 2024. detik.com, 27 Desember 2024.Refleksi akhir tahun MA 2024: 206 sanksi disiplin dan tindak lanjut 63 usul sanksi KY.
- 101Aji Prasetyo (Hukumonline) (2018). Majelis Singgung Hak Imunitas Advokat dalam Vonis Fredrich. hukumonline.com, 28 Juni 2018.Vonis 7 tahun dan pertimbangan bahwa proses pidana tidak menunggu proses etik.
- 102Desca Lidya Natalia (ANTARA) (2019). MA perberat vonis Fredrich Yunadi menjadi 7,5 tahun penjara. antaranews.com, 22 Maret 2019.Putusan banding dan kasasi perkara Fredrich Yunadi.
- 103Tsarina Maharani (Kompas.com) (2021). Kejagung Resmi Berhentikan Jaksa Pinangki secara Tidak Hormat. kompas.com, 6 Agustus 2021.Vonis 10 tahun dipotong menjadi 4 tahun di tingkat banding dan PTDH sebagai PNS.
- 104CNN Indonesia (2021). Hukuman Jaksa Pinangki Dipotong Jadi 4 Tahun Penjara. cnnindonesia.com, 14 Juni 2021.Amar banding dan nomor putusan tingkat pertama 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst.
- 105Iskandar Zulkarnaen (ANTARA) (2022). Ferdy Sambo resmi dipecat, banding ditolak Komisi Kode Etik Polri. antaranews.com, 19 September 2022.Putusan KKEP Banding yang menguatkan PTDH tanggal 26 Agustus 2022.
- 106Kejaksaan Tinggi Riau (2026). Kejati Riau Tegaskan Disiplin Tanpa Toleransi, Larang Flexing dan Gratifikasi dalam Sosialisasi Kode Etik Perilaku Jaksa. kejati-riau.kejaksaan.go.id, Oktober 2026.Larangan pamer kemewahan menurut Pasal 11 Perja 4/2024.
Hukum Telematika
- 1Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan perubahannya. Perubahan kedua tahun 2000 memuat Pasal 28F dan 28G.Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28F) serta hak atas pelindungan diri pribadi (Pasal 28G ayat (1)).
- 2Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 154; diubah UU 6/2023.Asas, jenis penyelenggaraan, ganti rugi (Pasal 15), pelayanan universal (Pasal 16), larangan penyadapan (Pasal 40), kerahasiaan (Pasal 42).
- 3Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, TLN 4843.Definisi, yurisdiksi Pasal 2, alat bukti, tanda tangan elektronik, transaksi dan kontrak elektronik, nama domain, perbuatan yang dilarang.
- 4Republik Indonesia (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 251, TLN 5952.Perubahan pertama: pemutusan akses Pasal 40 ayat (2a) dan (2b), hak penghapusan Pasal 26, penurunan ancaman pencemaran.
- 5Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN 6905.Pasal 5, 13, 13A, 16A, 16B, 17, 18A, 27, 27A, 27B, 28, 29, 36, 40, 40A, 43, 45 sampai 45B, dan Pasal II tentang masa berlaku sampai KUHP berlaku.
- 6Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN 6842; berlaku 2 Januari 2026.Yurisdiksi Pasal 4, kategori denda Pasal 79, Pasal 243, 258, 263, 264, 332 sampai 335, 407, 426, 433 sampai 441, 482, 492, dan pencabutan Pasal 622.
- 7Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN 7153; berlaku 2 Januari 2026.Penyesuaian denda dan pidana di luar KUHP (Pasal II), perubahan Pasal 243, 263, 332, 407 KUHP, dan perubahan Pasal 622 ayat (1) huruf r KUHP.
- 8Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149.Bukti elektronik sebagai alat bukti (Pasal 235 ayat (1) huruf f) dan syarat autentikasi.
- 9Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196, TLN 6820.Jenis data, hak subjek data, dasar pemrosesan, kewajiban pengendali dan prosesor, transfer, sanksi, lembaga, dan ketentuan pidana.
- 10Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN 6856.Perubahan UU Telekomunikasi: Perizinan Berusaha, spektrum frekuensi, kerja sama dan pengalihan spektrum.
- 11Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42.Hak konsumen dan larangan klausula baku Pasal 18, berlaku juga untuk belanja daring.
- 12Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 266, TLN 5599.Pencipta adalah seorang atau beberapa orang; relevan untuk status keluaran kecerdasan artifisial.
- 13Republik Indonesia (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 185.PSE publik dan privat (Pasal 2), penempatan data (Pasal 20 sampai 21), kontrak elektronik, tanda tangan elektronik (Pasal 59 sampai 60), nama domain (Pasal 79 sampai 87), pemutusan akses (Pasal 95 sampai 98).
- 14Republik Indonesia (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 222, TLN 6420.Para pihak PMSE, kewajiban informasi, kontrak elektronik, perlindungan data, dan penyelesaian sengketa transaksi daring.
- 15Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Lembaran Negara RI Tahun 2021; berlaku 2 Februari 2021.Jenis penyelenggaraan jaringan, izin spektrum (IPFR, ISR, izin kelas), penggunaan bersama dan kerja sama spektrum (Pasal 45 sampai 50).
- 16Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 36, TLN 7105; berlaku 27 Maret 2025.Pelaksanaan Pasal 16A dan 16B UU ITE: klasifikasi risiko, batas usia, verifikasi usia, sanksi bagi PSE.
- 17Kementerian Komunikasi dan Informatika (2020). Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 1376; diubah Permenkominfo 10/2021.Kewajiban pendaftaran PSE privat, pemutusan akses 1 x 24 jam dan 4 jam untuk konten mendesak, normalisasi, dan akses data oleh aparat.
- 18Kementerian Komunikasi dan Informatika (2021). Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5/2020. Ditetapkan 21 Mei 2021.Mengubah Pasal 47: pendaftaran PSE privat paling lambat enam bulan sejak OSS berbasis risiko efektif.
- 19Kementerian Perdagangan RI (2026). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 367, berlaku 8 Juni 2026.Mencabut Permendag 31/2023; model bisnis PPMSE, kewajiban pedagang, iklan, produk dalam negeri, pemanfaatan AI, dan sanksi.
- 20Otoritas Jasa Keuangan (2024). Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Diundangkan 27 Desember 2024.Kerangka pinjaman daring berizin, termasuk tata kelola, pelindungan data, dan perilaku penagihan.
- 21Otoritas Jasa Keuangan (2023). Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 40.Kewajiban pelaku usaha jasa keuangan menangani pengaduan dan menjaga data konsumen.
- 22Republik Indonesia (2024). Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 370; ditetapkan 5 November 2024.Fungsi Komdigi di bidang infrastruktur digital, ekosistem digital, pengawasan ruang digital, dan pelindungan data pribadi.
- 23Republik Indonesia (2021). Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 101.Kedudukan BSSN di bawah Presiden serta tugas di bidang keamanan siber dan sandi.
- 24Republik Indonesia (2023). Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 99; ditetapkan 20 Juli 2023.Definisi keamanan siber, delapan fokus area strategi, dan tahapan manajemen krisis siber.
- 25Menteri Komunikasi dan Informatika (2023). Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Ditetapkan 19 Desember 2023.Sembilan nilai etika AI dan tanggung jawab pelaku usaha serta PSE dalam pemanfaatan AI.
- 26Mahkamah Konstitusi RI (2009). Putusan Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang pengujian UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mahkamah Konstitusi, pemohon Narliswandi Piliang.Menolak uji Pasal 27 ayat (3) UU ITE; penghinaan daring dibaca bersama Pasal 310 dan 311 KUHP lama.
- 27Mahkamah Konstitusi RI (2016). Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016 tentang pengujian UU ITE dan UU Tipikor. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 September 2016.Rekaman dan hasil penyadapan sebagai bukti hanya sah bila dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan aparat berwenang.
- 28Mahkamah Konstitusi RI (2021). Ikhtisar Putusan Nomor 81/PUU-XVIII/2020 tentang kewenangan pemerintah memutus akses konten ilegal. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 27 Oktober 2021.Menolak uji Pasal 40 ayat (2b) UU ITE; pemutusan akses adalah tindakan pemerintahan yang dapat diuji, dengan dua hakim berbeda pendapat.
- 29Mahkamah Konstitusi RI (2024). Ikhtisar Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023 tentang tindak pidana pencemaran nama baik. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 21 Maret 2024.Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 inkonstitusional; Pasal 310 ayat (1) KUHP lama dibatasi pada pencemaran lisan; uji Pasal 27 ayat (3) UU ITE kehilangan objek.
- 30Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang pengujian UU 1/2024 (Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2)). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 April 2025.Frasa "orang lain" dan "suatu hal" dalam Pasal 27A serta rumusan ujaran kebencian Pasal 28 ayat (2) dimaknai secara bersyarat.
- 31Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 tentang pengujian KUHP dan UU 1/2024 (Pasal 28 ayat (3)). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 April 2025.Kata "kerusuhan" dalam Pasal 28 ayat (3) dan 45A ayat (3) UU ITE dimaknai kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang digital.
- 32Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (2024). Putusan Nomor 269/G/TF/2024/PTUN.JKT, Komunitas Konsumen Indonesia melawan Menteri Komunikasi dan Informatika. PTUN Jakarta, dibacakan 2 Desember 2024.Gugatan tindakan faktual atas kegagalan melindungi Pusat Data Nasional dan ketiadaan rekam cadang.
- 33Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (2025). Putusan Nomor 4/B/TF/2025/PT.TUN.JKT. PTTUN Jakarta, dibacakan 18 Maret 2025.Menguatkan putusan PTUN Jakarta 269/G/TF/2024 dalam perkara Pusat Data Nasional.
- 34Council of Europe (2001). Convention on Cybercrime (ETS No. 185). Budapest, 23 November 2001; berlaku 1 Juli 2004.Klasifikasi tindak pidana siber, unsur "without right", hukum acara bukti elektronik, dan kerja sama internasional.
- 35Perserikatan Bangsa-Bangsa (2024). United Nations Convention against Cybercrime; Strengthening International Cooperation for Combating Certain Crimes Committed by Means of ICT Systems and for the Sharing of Evidence in Electronic Form of Serious Crimes. United Nations Treaty Collection, Chapter XVIII-16.Diadopsi 24 Desember 2024 lewat Resolusi 79/243; berlaku setelah 40 ratifikasi; Indonesia menandatangani 24 September 2026.
- 36United Nations Commission on International Trade Law (1996). UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce. UNCITRAL, New York.Asas kesetaraan fungsional (functional equivalence) dan nondiskriminasi pesan data yang diikuti UU ITE.
- 37Edmon Makarim (2005). Pengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi Kajian. RajaGrafindo Persada (Rajawali Pers), Jakarta.Pengertian telematika, konvergensi, dan sistematika hukum telematika Indonesia.
- 38Danrivanto Budhijanto (2010). Hukum Telekomunikasi, Penyiaran dan Teknologi Informasi: Regulasi dan Konvergensi. Refika Aditama, Bandung.Evolusi regulasi telekomunikasi, penyiaran, cyberlaw, dan konvergensi teknologi dan media.
- 39Josua Sitompul (2012). Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Tatanusa, Jakarta.Unsur-unsur tindak pidana siber UU ITE, Konvensi Budapest, bukti elektronik, dan penyidikan.
- 40Ahmad M. Ramli (2004). Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Refika Aditama, Bandung.Gagasan awal cyberlaw Indonesia dan kaitannya dengan kekayaan intelektual.
- 41Sinta Dewi Rosadi (2015). Cyber Law: Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional, dan Nasional. Refika Aditama, Bandung.Perkembangan konsep privasi data dalam instrumen internasional dan regional.
- 42Sinta Dewi Rosadi (2023). Pembahasan UU Pelindungan Data Pribadi (UU RI No. 27 Tahun 2022). Sinar Grafika, Jakarta (cet. 1).Pembahasan pasal demi pasal UU PDP dan model pengaturan komprehensif.
- 43Lawrence Lessig (1999). Code and Other Laws of Cyberspace. Basic Books, New York.Empat modalitas pengatur perilaku dan gagasan code is law.
- 44Lawrence Lessig (2006). Code: Version 2.0. Basic Books, New York.Edisi revisi: regulabilitas ruang siber dan peran arsitektur.
- 45David R. Johnson; David G. Post (1996). Law and Borders: The Rise of Law in Cyberspace. Stanford Law Review 48(5): 1367-1402.Argumen bahwa ruang siber memerlukan aturan sendiri karena melampaui batas teritorial.
- 46Samuel D. Warren; Louis D. Brandeis (1890). The Right to Privacy. Harvard Law Review 4(5): 193-220.Privasi sebagai hak untuk dibiarkan sendiri (the right to be let alone).
- 47Sinta Dewi Rosadi; Garry Gumelar Pratama (2018). Urgensi Perlindungan Data Privasi dalam Era Ekonomi Digital di Indonesia. Veritas et Justitia 4(1): 88-110.Tiga kriteria instrumen pelindungan data di era ekonomi digital.
- 48Mikhael Feka; Pujiyono; R.B. Sularto; JT Pareke (2025). Navigating the Legal Minefield: The Impact of Articles 27A and 27B of Indonesia EIT Law on Freedom of Expression and the Path to Legal Reform. Journal of Law and Legal Reform 6(1).Kritik kekaburan Pasal 27A dan 27B UU ITE dan dampaknya pada kebebasan berekspresi.
- 49Annissa Rizkia Putri; Fifiana Wisnaeni (2022). Kekuatan Pembuktian dan Penyelesaian Sengketa Penggunaan Tanda Tangan Digital dalam Perjanjian. Notarius 16(2).Perbandingan kekuatan pembuktian tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi.
- 50M. Rizal Fachruddin; Arikha Saputra (2025). Keabsahan Tandatangan Elektronik (Digital Signature) yang Tidak Tersertifikasi Berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2019. Yustisi 12(1).Pandangan bahwa tanda tangan tidak tersertifikasi lemah dalam pembuktian karena autentikasinya sulit.
- 51Eka Nanda Ravizki; Lintang Yudhantaka (2022). Artificial Intelligence sebagai Subjek Hukum: Tinjauan Konseptual dan Tantangan Pengaturan di Indonesia. Notaire 5(3): 351-376.Teori badan hukum dan teori organ sebagai jalan konseptual menjadikan AI subjek hukum, beserta tantangannya.
- 52Mashuri; Dwi Afni Maileni; Rizki Tri Anugrah Bhakti; Indra Sakti (2026). Civil Liability for Losses Caused by Artificial Intelligence under Indonesian Civil Law. Jurnal Cakrawala Hukum 17(2): 155-168.AI sebagai objek hukum; tanggung jawab pengembang, pemilik, dan pengguna lewat Pasal 1365 dan 1367 KUH Perdata.
- 53Dicky Ariansyah; Akhmad Safik (2025). Tanggung Jawab Kemenkominfo terhadap Keamanan Pusat Data Nasional (Studi Putusan Nomor 269/G/TF/2024/PTUN.JKT). Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton 11(2).Analisis penolakan kedudukan hukum Komunitas Konsumen Indonesia dalam gugatan PDN.
- 54Shafira Meutia Syahrial; Edmon Makarim; Zahrashafa Putri Mahardika; Ayu Galuh Anggraini (2026). Pertanggungjawaban Hukum Pemerintah terhadap Insiden Siber Kebocoran Data Pribadi. Technology and Economics Law Journal, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.Siapa "Pemerintah" dalam Pasal 40 UU ITE dan jalur pertanggungjawaban administratif, perdata, dan pidana atas insiden PDNS.
- 55Badan Siber dan Sandi Negara (2025). Lanskap Keamanan Siber Indonesia 2024. BSSN, Jakarta.Anomali trafik 2024 sebanyak 330.527.636, 514.508 aktivitas ransomware, 241 dugaan kebocoran data, 56.128.160 data exposure.
- 56Badan Siber dan Sandi Negara (2024). Lanskap Keamanan Siber Indonesia 2023. BSSN, Jakarta.Anomali trafik 2023 sebanyak 403.990.813 dan 347 dugaan insiden siber.
- 57Kementerian Komunikasi dan Digital (2026). Permen Komdigi Terbit, Pemerintah Mulai Implementasi Perlindungan Anak di Platform Digital. Portal Komdigi, 6 Maret 2026.Permen Komdigi 9/2026 sebagai pelaksana PP 17/2025; penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026.
- 58Kementerian Komunikasi dan Digital (2026). Pembahasan RPerpres Etika Kecerdasan Artifisial dan RPerpres Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026-2029 selesai. JDIH Komdigi, 6 Mei 2026.Dua rancangan Perpres AI selesai dibahas lintas kementerian sebelum diajukan kepada Presiden.
- 59United Nations Office on Drugs and Crime (2026). Momentum builds as new countries sign the UN Convention against Cybercrime. UNODC, 25 September 2026.Indonesia termasuk 13 negara yang menandatangani pada September 2026, total 95 penanda tangan.
- 60Mahkamah Konstitusi RI (2024). MK Kabulkan Permohonan Haris Azhar-Fatiah, Hapus Larangan Sebarkan Hoaks. mkri.id, 21 Maret 2024.Ringkasan pertimbangan Putusan MK 78/PUU-XXI/2023.
- 61Hukumonline (2026). Pemerintah Akhirnya Terbitkan Kerangka Implementasi Pelindungan Data Pribadi: Berlaku Mulai 16 Januari 2027. Hukumonline Pro, 2 September 2026.Ringkasan PP 33/2026: tenggat 3 x 24 jam untuk hak subjek data, pejabat PDP, rekaman pemrosesan, sanksi administratif.
- 62Leo Dwi Jatmiko (2026). Penerapan Aturan PP Pelindungan Data Pribadi Butuh Dukungan Otoritas Independen. Bisnis.com, 1 September 2026.Pasal 185 PP 33/2026 tentang variabel penghitungan denda administratif paling tinggi 2 persen.
- 63Livia Kristianti (2026). Kemkomdigi ungkap regulasi pembentukan Badan PDP masuki tahap final. ANTARA News, 4 November 2026.Rancangan Perpres Badan PDP sudah diajukan kepada Presiden; fungsi pengawasan sementara dijalankan Komdigi.
- 64Susana Rita Kumalasanti (2026). Sidang di MK, Pemerintah Bantah Ada Kekosongan Pengawasan Perlindungan Data Pribadi. Kompas.id, 27 Juli 2026.Uji materi Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 UU PDP tentang ketiadaan batas waktu pembentukan lembaga.
- 65Novina Putri Bestari (2026). RI Atur AI Sesuai Risiko, Komdigi Beberkan Isi Regulasinya. CNBC Indonesia, 30 Oktober 2026.Rancangan Perpres Etika AI berbasis risiko, label konten AI, dan keputusan akhir di tangan manusia; masih dalam proses penandatanganan.
- 66Livia Kristianti (2026). Pemerintah dan DPR bentuk panja RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. ANTARA News, 29 Juni 2026.RUU KKS masuk Prolegnas 2026 dan mulai dibahas Komisi I DPR bersama pemerintah.
- 67BBC News Indonesia (2024). PDNS: Pusat Data Nasional Sementara lumpuh akibat ransomware, mengapa instansi pemerintah masih rentan terhadap serangan siber?. BBC News Indonesia, 27 Juni 2024.Kronologi serangan Brain Cipher, 282 layanan terganggu, tebusan USD 8 juta.
- 68Intan Rakhmayanti (2024). Kronologi Lengkap Pusat Data Nasional Diserang Hacker Minta Rp 131 M. CNBC Indonesia, 27 Juni 2024.Paparan Menkominfo di Komisi I DPR tentang kronologi, instansi terdampak, dan rekam cadang.
- 69Tim Detikcom (2021). Jalan Berliku Mengeksekusi Rp 1,3 Triliun Kasus Korupsi IM2 Indar Atmanto. detikNews, 3 Desember 2021.Kronologi perkara IM2 dari Pengadilan Tipikor 2013, Putusan MA 787 K/Pid.Sus/2014, PK 2015, sampai eksekusi 2021.
- 70Galuh Putri Riyanto (2024). Meutya: Kementerian Komunikasi dan Digital Disingkat "Komdigi". Kompas.com, 21 Oktober 2024.Perubahan nomenklatur Kominfo menjadi Komdigi pada kabinet 2024.
- 71Galuh Putri Riyanto (2023). Kominfo Terbitkan SE yang Atur Etika Penggunaan AI. Kompas.com, 22 Desember 2023.Isi nilai etika SE 9/2023 dan penegasan menteri bahwa SE tidak mengikat secara hukum.
- 72Human Rights Watch (2021). Indonesia: Tangguhkan dan Revisi Permenkominfo No. 5 Tahun 2020. Human Rights Watch, 21 Mei 2021.Kritik atas definisi konten terlarang, tenggat take down 4 dan 24 jam, denda, dan akses data oleh aparat.
- 73John Perry Barlow (1996). A Declaration of the Independence of Cyberspace. Electronic Frontier Foundation, 8 Februari 1996.Manifesto libertarian bahwa pemerintah tidak berdaulat di ruang siber.
Hak Kekayaan Intelektual
- 1Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 266, TLN Nomor 5599.Ciptaan, pencipta, hak moral dan ekonomi, hak terkait, pembatasan, lisensi, LMK, sengketa, dan pidana.
- 2Republik Indonesia (2016). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 252, TLN Nomor 5953.Pendaftaran, penolakan, penghapusan, pembatalan merek, indikasi geografis, sengketa, dan pidana; diubah UU Cipta Kerja.
- 3Republik Indonesia (2016). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 176, TLN Nomor 5922.UU Paten induk; diubah UU Cipta Kerja dan terakhir UU 65/2024.
- 4Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 251, TLN Nomor 7002.Invensi yang diimplementasikan komputer, grace period 12 bulan, pemeriksaan substantif lebih awal dan kembali, Pasal 20A, Pasal 82A, ketentuan Bolar; berlaku 28 Oktober 2024.
- 5Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 243, TLN Nomor 4045.Pengertian, kebaruan, jangka waktu 10 tahun, hak eksklusif, pembatalan, dan pidana desain industri.
- 6Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 242, TLN Nomor 4044.Lingkup dan syarat rahasia dagang, hak pemilik, gugatan di Pengadilan Negeri, pengecualian, dan pidana.
- 7Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 244, TLN Nomor 4046.Syarat orisinal, jangka waktu 10 tahun, dan hak eksklusif atas DTLST.
- 8Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856.Mengubah UU Merek (Pasal 20, 23, 25) dan UU Paten (Pasal 20 dan paten sederhana).
- 9Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; kategori denda Pasal 79 dan Pasal 613.
- 10Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN Nomor 7153.Konversi denda ke kategori, kumulatif menjadi kumulatif-alternatif, penghapusan kurungan dan minimum khusus; berlaku 2 Januari 2026.
- 11Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149.KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026, memuat keadilan restoratif.
- 12Republik Indonesia (1994). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization. Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor 57, TLN Nomor 3564.Ratifikasi Persetujuan WTO beserta TRIPS.
- 13Republik Indonesia (1997). Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works. Ditetapkan 7 Mei 1997.Indonesia kembali menjadi anggota Konvensi Bern dengan reservasi atas Pasal 33 ayat (1).
- 14Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 86, TLN Nomor 6675.Empat belas bentuk layanan publik bersifat komersial, pusat data lagu, dan pembayaran royalti melalui LMKN.
- 15Kementerian Hukum RI (2025). Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 580, berlaku 7 Agustus 2025.LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait, rekening tunggal, dana operasional maksimal 8 persen, tanggung jawab penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha.
- 16Republik Indonesia (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 232, TLN Nomor 6837.Jenis, inventarisasi, penjagaan, sistem informasi, dan pemanfaatan KI komunal.
- 17Republik Indonesia (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 151, TLN Nomor 6802.Skema pembiayaan berbasis KI, objek jaminan utang, penilaian KI, dan sistem pemasaran berbasis KI.
- 18Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 212.Dasar skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif.
- 19Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 168, TLN Nomor 3889.Fidusia atas benda bergerak berwujud maupun tidak berwujud, pendaftaran, dan eksekusi.
- 20Republik Indonesia (2021). Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Favipiravir. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 254.Pelaksanaan paten oleh pemerintah untuk COVID-19, imbalan 1 persen nilai jual neto; bersama Perpres 100/2021 untuk Remdesivir.
- 21Otoritas Jasa Keuangan (2025). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Diundangkan 2 September 2025, berlaku dua bulan kemudian.Pasal 13 ayat (2): bank dan LKNB dapat menerima jaminan berupa kekayaan intelektual dalam skema khusus pembiayaan UMKM.
- 22Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196.Data biometrik seperti wajah dan suara sebagai data pribadi spesifik, relevan untuk tiruan suara dan deepfake.
- 23Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian UU 28/2014 tentang Hak Cipta (perlindungan pelaku pertunjukan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 Desember 2025 (ikhtisar putusan).Pemaknaan Pasal 23 ayat (5), Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2); penolakan terhadap Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 81.
- 24Mahkamah Konstitusi RI (2024). Putusan Nomor 84/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Pasal 10 dan Pasal 114 UU 28/2014. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 Februari 2024.Larangan membiarkan pelanggaran diperluas ke platform layanan digital berbasis UGC.
- 25Mahkamah Konstitusi RI (2024). Putusan Nomor 144/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Pasal 74 UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 30 Juli 2024.Masa tidak dipakai untuk penghapusan merek menjadi 5 tahun; larangan serupa lainnya mencakup force majeure.
- 26Mahkamah Agung RI (2015). Putusan Nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015, Inter IKEA System B.V. melawan PT Ratania Khatulistiwa. Mahkamah Agung, 12 Mei 2015.Penghapusan merek IKEA kelas 20 dan 21 karena tidak dipakai tiga tahun; ada dissenting opinion.
- 27Mahkamah Agung RI (2020). Putusan Nomor 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020, Ruben Samuel Onsu melawan PT Ayam Geprek Benny Sujono. Mahkamah Agung, 20 Mei 2020.Menolak kasasi; menguatkan pembatalan merek Geprek Bensu milik Ruben Onsu.
- 28Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat (2020). Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, 13 Januari 2020.PT Ayam Geprek Benny Sujono pemilik dan pemakai pertama yang sah; enam merek Ruben Onsu dibatalkan.
- 29Mahkamah Agung RI (2024). Putusan Nomor 32 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, PT Ayam Geprek Benny Sujono melawan Ruben Samuel Onsu. Mahkamah Agung, 28 Agustus 2024.Mengabulkan PK, membatalkan Putusan 705 K/Pdt.Sus-HKI/2023, dan membatalkan dua merek I Am Geprek Bensu milik Ruben Onsu.
- 30Mahkamah Agung RI (2015). Putusan Nomor 557 K/Pdt.Sus-HKI/2015, Pierre Cardin melawan Alexander Satryo Wibowo. Mahkamah Agung, 30 November 2015; PK 49 PK/Pdt.Sus-HKI/2018.Menolak kasasi Pierre Cardin Prancis atas merek Pierre Cardin yang terdaftar di Indonesia sejak 1977.
- 31Pengadilan Negeri Bekasi (2015). Putusan Nomor 280/Pdt.G/2008/PN.Bks, PT Basuki Pratama Engineering melawan PT Hitachi Construction Machinery Indonesia dkk.. Pengadilan Negeri Bekasi, 27 Juli 2015.Pelanggaran rahasia dagang metode produksi mesin boiler; ganti rugi sekitar Rp1,2 miliar setelah MA 1713 K/Pdt/2010 menegaskan kewenangan PN.
- 32United States Court of Appeals for the District of Columbia Circuit (2025). Thaler v. Perlmutter, No. 23-5233. D.C. Circuit, 18 Maret 2025.Human authorship requirement: karya yang sepenuhnya dibuat AI tidak dapat didaftarkan hak ciptanya.
- 33Supreme Court of the United Kingdom (2023). Thaler (Appellant) v Comptroller-General of Patents, Designs and Trade Marks (Respondent). UK Supreme Court, 20 Desember 2023.Inventor harus manusia; mesin DABUS tidak dapat menjadi inventor.
- 34Supreme Court of the United States (1991). Feist Publications, Inc. v. Rural Telephone Service Co., 499 U.S. 340. Mahkamah Agung Amerika Serikat, 27 Maret 1991.Keaslian dan kreativitas minimal sebagai syarat hak cipta; penolakan teori sweat of the brow.
- 35World Trade Organization (1994). Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (Annex 1C Marrakesh Agreement). WTO, Marrakesh, 15 April 1994.Standar minimum, perlakuan nasional, MFN, jangka waktu, penegakan, dan sengketa melalui DSU.
- 36WIPO (1883). Paris Convention for the Protection of Industrial Property. Paris, 20 Maret 1883, terakhir direvisi Stockholm 1967.Perlakuan nasional, hak prioritas, kemandirian paten dan merek, perlindungan merek terkenal (Pasal 6bis).
- 37WIPO (1886). Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works. Bern, 9 September 1886, Paris Act 1971.Perlindungan otomatis, perlakuan nasional, hak moral (Pasal 6bis), dan uji tiga langkah (Pasal 9 ayat (2)).
- 38WIPO (2026). WIPO-Administered Treaties: Contracting Party Indonesia. WIPO Lex.Daftar perjanjian yang diikuti Indonesia: Paris, Bern, PCT, WCT, WPPT, Madrid, Marrakesh, Beijing, Budapest, Nice.
- 39OK. Saidin (2019). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Rajawali Pers, Jakarta (edisi revisi, cet. 10).HKI sebagai hak kebendaan immateriil, sejarah, dan seluruh cabang HKI.
- 40Tim Lindsey, Eddy Damian, Simon Butt, Tomi Suryo Utomo (ed.) (2006). Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar. Asian Law Group dan Alumni, Bandung (cet. 5).Kerangka internasional, HKI dan negara berkembang, pengetahuan tradisional, dan penegakan di Indonesia.
- 41Rahmi Jened (2014). Hukum Hak Cipta (Copyright Law). Citra Aditya Bakti, Bandung.Doktrin hak cipta, hak moral, pembatasan, dan analisis UU 28/2014.
- 42Rahmi Jened (2015). Hukum Merek (Trademark Law) dalam Era Global dan Integrasi Ekonomi. Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.Fungsi merek, daya pembeda, merek terkenal, dan itikad tidak baik.
- 43Agus Sardjono (2006). Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional. Alumni, Bandung.Ketegangan rezim HKI individual dengan pengetahuan tradisional komunal.
- 44Muhamad Djumhana dan R. Djubaedillah (2014). Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.Sejarah dan teori HKI serta perkembangannya di Indonesia.
- 45Insan Budi Maulana (2009). Politik dan Manajemen Hak Kekayaan Intelektual. Alumni, Bandung.HKI sebagai aset bisnis dan pengelolaannya.
- 46Insan Budi Maulana, Aline Gratika Nugrahani, Simona Bustami, Suci Lestari, Rakhmita Desmayanti (2024). Hak Kekayaan Intelektual (Teori dan Permasalahan). Rajawali Buana Pusaka, Depok.Paten, rahasia dagang, desain industri, DTLST, indikasi geografis, dan merek dengan contoh sengketa.
- 47William W. Fisher III (2001). Theories of Intellectual Property, dalam Stephen R. Munzer (ed.), New Essays in the Legal and Political Theory of Property. Cambridge University Press, Cambridge.Pemetaan empat teori pembenaran HKI: utilitarian, kerja, personalitas, dan perencanaan sosial.
- 48Robert P. Merges (2011). Justifying Intellectual Property. Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts.Pembenaran HKI dari Locke, Kant, dan prinsip distributif.
- 49Ranti Fauza Mayana, Tisni Santika, Yin Yin Win, Jamil Adrian Khalil Matalam, Ahmad M. Ramli (2024). Legal Issues of Artificial Intelligence-Generated Works: Challenges on Indonesian Copyright Law. Law Reform 20(1).Kemampuan dilindungi, kepengarangan, dan kepemilikan karya AI dalam hukum Indonesia.
- 50Akhmat Yanuari Putra dan Abdul Halim Barkatullah (2025). Kepastian Hukum Hak Cipta atas Karya yang Dihasilkan oleh Artificial Intelligence. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 9(2): 979-987.UU 28/2014 mendefinisikan pencipta sebagai manusia sehingga karya AI belum terakomodasi.
- 51Bernard Nainggolan, Suwarno, Keisha Dearin Dafa (2026). Reconstructing Copyright Protection for Artificial Intelligence-Generated Works. Jurnal Hukum (Universitas Islam Sultan Agung).Model human-centered copyright ownership berdasarkan kontribusi kreatif manusia yang substansial.
- 52Ichsan Saputro (2025). Pentingnya Klaim dalam Permohonan Paten Sederhana menurut Undang-Undang Paten. Jurnal Hukum (STT Muhammadiyah Cileungsi).Analisis Putusan MA 295 K/Pdt.Sus-HaKI/2013 tentang pembatalan paten sederhana Bak Penampung Air.
- 53Fajar Ariyantono Pangestu dan Budi Joyo Santoso (2022). Kajian Yuridis Gugatan Penghapusan Paten karena Bukan Invensi Baru dalam Putusan Nomor 47/Pdt.Sus-Paten/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst. Notarius 15(2).Pembatalan paten metode pengawetan kayu kemasan karena tidak baru.
- 54Dennis Robby Hidayat dkk. (2024). Pemeriksaan Substantif dalam Sengketa Hak Merek menurut Undang-Undang Cipta Kerja. Binamulia Hukum 13(1): 263-275.Perubahan jangka waktu pemeriksaan substantif merek dan tambahan alasan bentuk fungsional.
- 55Jurnal Hukum Adigama (Universitas Tarumanagara) (2018). Penerapan Merek Terdaftar Tidak Digunakan (Non-Use Marks): Analisis Kasus antara Inter IKEA System BV dan PT Ratania Khatulistiwa. Jurnal Hukum Adigama 1(2).Analisis penghapusan merek IKEA karena tidak dipakai dan itikad baik pendaftar.
- 56Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (2026). DJKI Catat 412 Ribu Permohonan KI, Raih Prestasi Strategis 2025. dgip.go.id.Jumlah permohonan KI 2025 per jenis: hak cipta 229.795, merek 153.351, paten 15.192, desain industri 8.649.
- 57Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (2025). Torehkan Banyak Capaian, Dirjen KI Hermansyah Canangkan 2026 sebagai Tahun Paten. dgip.go.id.246 indikasi geografis, penutupan 777 situs pelanggaran KI, dan RUU Desain Industri serta RUU Merek dalam Prolegnas.
- 58Alih Usman, BPSDM Hukum Kementerian Hukum (2026). Penyesuaian Pidana Undang-Undang tentang Paten. bpsdm.kemenkum.go.id, 8 September 2026.Lampiran I nomor urut 122 UU 1/2026: denda Pasal 161 sampai 163 UU Paten menjadi kategori IV, III, V, dan VI.
- 59Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). Mayoritas Fraksi DPR Setujui RUU Perubahan UU Hak Cipta Jadi Usul Inisiatif, Respons Tantangan Era Digital dan AI. dpr.go.id, 13 Maret 2026.RUU Hak Cipta sebagai usul inisiatif DPR: AI, dana abadi royalti, KMKN, dan tanggung jawab platform.
- 60U.S. Copyright Office (2025). Copyright and Artificial Intelligence, Part 2: Copyrightability. U.S. Copyright Office, Januari 2025.Prompt saja tidak cukup; perlindungan untuk kontribusi ekspresif manusia yang dapat dikenali.
- 61Otoritas Jasa Keuangan (2023). Siaran Pers: Sinergi Mendukung Penggunaan Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Kredit. ojk.go.id, 4 April 2023.Surat OJK S-12/D.03/2022 kepada bank umum dan sikap OJK atas KI sebagai agunan.
- 62Yohanes Valdi Seriang Ginta (Kompas.com) (2025). Lunasi Royalti Musik Rp 2,2 Miliar ke Selmi, Status Tersangka Direktur Mie Gacoan Bali Dicabut. Kompas.com, 29 Agustus 2025.Kasus royalti restoran di Bali yang dihentikan melalui keadilan restoratif.
- 63Haryanti Puspa Sari (Kompas.com) (2026). Aturan yang Akan Masuk dalam RUU Hak Cipta: Musik hingga Produk Jurnalistik. Kompas.com, 8 Oktober 2026.1.117 DIM pemerintah, target selesai 17 Desember 2026, usulan royalti 25 persen sebelum pertunjukan.
- 64Novina Putri Bestari (CNBC Indonesia) (2026). RI Atur AI Sesuai Risiko, Komdigi Beberkan Isi Regulasinya. CNBC Indonesia, 30 Oktober 2026.Rancangan Perpres Peta Jalan AI 2026-2029 dan Perpres Etika AI masih dalam proses penandatanganan.
- 65Shela Octavia (Kompas.com) (2025). MK Kabulkan Sebagian Permohonan UU Hak Cipta Ariel Noah, BCL dkk. Kompas.com, 17 Desember 2025.Latar permohonan para penyanyi dan empat pertanyaan pokok tentang performing rights.
- 66Rahayu Subekti (Katadata.co.id) (2026). Pemerintah Siapkan Regulasi AI dan Hak Cipta, Apa Saja yang Diatur?. Katadata.co.id, 11 Juni 2026.Rencana mekanisme yang adil bagi kreator yang karyanya dipakai sebagai data latih dan wacana sandbox AI ekonomi kreatif.
Hukum Ketenagakerjaan
- 1Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah setelah perubahan keempat 2002.Pasal 27 ayat (2), 28D ayat (2), 28E ayat (3), dan 28H ayat (3) tentang hak atas pekerjaan, imbalan yang layak, berserikat, dan jaminan sosial; Pasal 20 ayat (5) tentang pengesahan RUU.
- 2Pemerintah Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Staatsblad 1847 Nomor 23. Direktori Peraturan Mahkamah Agung.Pasal 1320 tentang syarat sah perjanjian dan Pasal 1601a tentang perjanjian perburuhan.
- 3Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39, TLN Nomor 4279.Undang-undang pokok ketenagakerjaan; sebagian pasal diubah UU 6/2023 dan dimaknai ulang Putusan MK 168/PUU-XXI/2023.
- 4Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856.Pasal 81 mengubah, menghapus, dan menambah ketentuan UU 13/2003 (klaster ketenagakerjaan).
- 5Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 45.PKWT lima tahun (Pasal 8), kompensasi PKWT (Pasal 15 sampai 17), waktu kerja dan lembur (Pasal 21 sampai 32), alasan dan hak akibat PHK (Pasal 36 sampai 59).
- 6Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 46; diubah PP 51/2023 dan PP 49/2025.Kebijakan pengupahan, upah minimum, struktur dan skala upah, dewan pengupahan.
- 7Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Diundangkan 17 Desember 2025.Alfa 0,50 sampai 0,90 (Pasal 26), upah minimum sektoral, dan peran dewan pengupahan daerah; acuan upah minimum 2026 dan 2027.
- 8Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 98, TLN Nomor 6923.Cuti melahirkan sampai enam bulan, upah selama cuti, dan cuti pendampingan suami (Pasal 4 sampai 6).
- 9Republik Indonesia (1970). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Lembaran Negara RI Tahun 1970 Nomor 1, TLN Nomor 2918.Kewajiban pengurus tempat kerja memenuhi syarat keselamatan kerja.
- 10Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 116, TLN Nomor 5256.Pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta kewajiban pemberi kerja mendaftarkan pekerja.
- 11Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Ditetapkan dan diundangkan 7 Februari 2025.Iuran JKP 0,36 persen, manfaat uang tunai 60 persen upah paling lama enam bulan, batas upah Rp5 juta, dan perlindungan saat perusahaan pailit.
- 12Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 131, TLN Nomor 3989.Pembentukan serikat oleh sedikitnya 10 pekerja (Pasal 5), larangan union busting (Pasal 28), dan pidananya (Pasal 43).
- 13Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 6, TLN Nomor 4356.Jenis perselisihan, bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan Pengadilan Hubungan Industrial.
- 14Kementerian Ketenagakerjaan RI (2026). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 281, diundangkan 30 April 2026.Enam jenis pekerjaan penunjang yang boleh dialihdayakan, isi perjanjian alih daya, pencatatan, sanksi, dan masa penyesuaian dua tahun.
- 15Republik Indonesia (2017). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 242, TLN Nomor 6141.Syarat pekerja migran, pelindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja, larangan penempatan oleh perseorangan, dan ketentuan pidana.
- 16Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; kategori denda dalam Pasal 79.
- 17Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berlaku 2 Januari 2026.Menghapus minimum khusus (Pasal I), menghapus kurungan dan mengonversi denda ke kategori (Pasal II); Lampiran I memuat UU 13/2003, UU 21/2000, dan UU 2/2004.
- 18Mahkamah Konstitusi RI (2024). Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU 6/2023 klaster ketenagakerjaan (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 31 Oktober 2024.Memaknai ulang 21 ketentuan tentang TKA, PKWT, alih daya, istirahat, upah, dan PHK serta meminta UU ketenagakerjaan baru dalam dua tahun.
- 19Mahkamah Konstitusi RI (2004). Putusan Nomor 012/PUU-I/2003 tentang pengujian UU 13/2003 (ikhtisar). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 Oktober 2004.Pasal 158 tentang PHK karena kesalahan berat tanpa putusan pidana dinyatakan tidak mengikat; ketentuan pidana mogok dalam Pasal 186 juga dihapus sebagian.
- 20Mahkamah Konstitusi RI (2012). Putusan Nomor 27/PUU-IX/2011 tentang pengujian Pasal 59, 64, 65, 66 UU 13/2003 (ikhtisar). Mahkamah Konstitusi.Pekerja alih daya berbasis PKWT harus mendapat pengalihan perlindungan hak (TUPE) ketika perusahaan alih daya berganti.
- 21Mahkamah Konstitusi RI (2012). Putusan Nomor 19/PUU-IX/2011 tentang pengujian Pasal 164 ayat (3) UU 13/2003. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 20 Juni 2012.PHK karena efisiensi dengan alasan perusahaan tutup hanya sah bila perusahaan tutup permanen; perkara pekerja Hotel Papandayan Bandung.
- 22Mahkamah Konstitusi RI (2014). Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013 tentang pengujian Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Mahkamah Konstitusi, 11 September 2014.Upah pekerja didahulukan atas semua kreditur termasuk separatis saat perusahaan pailit.
- 23Supreme Court of the United Kingdom (2021). Uber BV and others v Aslam and others [2021] UKSC 5. Mahkamah Agung Inggris, 19 Februari 2021.Pengemudi Uber dikualifikasi sebagai worker karena tingkat kendali perusahaan; rujukan perbandingan untuk pekerja platform.
- 24International Labour Organization (1948). Freedom of Association and Protection of the Right to Organise Convention, 1948 (No. 87). ILO NORMLEX; diratifikasi Indonesia dengan Keppres 83/1998.Kebebasan berserikat bagi pekerja dan pengusaha tanpa izin terlebih dahulu.
- 25Lalu Husni (2012). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Edisi Revisi). RajaGrafindo Persada, Jakarta.Buku pengantar standar: sejarah, para pihak, hubungan kerja, perlindungan, PHK, dan PPHI.
- 26Imam Soepomo (2005). Pengantar Hukum Perburuhan. Djambatan, Jakarta.Klasik tentang pengertian hukum perburuhan, kedudukan buruh, dan pembagian perlindungan ekonomis, sosial, dan teknis.
- 27Abdul Khakim (2014). Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (cetakan ke-4, edisi revisi). Citra Aditya Bakti, Bandung.Sifat hukum ketenagakerjaan, perjanjian kerja, PP dan PKB, PHK, dan perselisihan.
- 28Asri Wijayanti (2009). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Sinar Grafika, Jakarta.Hukum ketenagakerjaan setelah 1998 dan sifat publik-privatnya.
- 29Zaeni Asyhadie (2008). Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. RajaGrafindo Persada, Jakarta.Hubungan kerja, perjanjian kerja, perlindungan kerja, dan pengupahan.
- 30Aloysius Uwiyono, Siti Hajati Hoesin, Widodo Suryandono, Melania Kiswandari (2014). Asas-Asas Hukum Perburuhan. RajaGrafindo Persada, Jakarta.Lingkup laku hukum perburuhan, hubungan industrial, hak mogok, dan PHK.
- 31I Dewa Gede Julian Mahendra, I Nyoman Bagiastra (2024). The Problematics of Regulating the Maximum Duration of Fixed-Term Employment Agreements Based on the Completion of Specific Work: An Analysis of the Implications of Constitutional Court Decision Number 168/PUU-XXI/2023. Jurnal Ilmu Hukum POLRI 4(1).Persoalan batas waktu PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan setelah Putusan MK 168.
- 32Nunung Nurhasanah, Elok Hikmawati (2025). Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Outsourcing dan Fleksibilitas Kontrak Kerja Pasca Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023. Jurnal ilmiah 5(3).Penguatan kepastian hukum alih daya setelah Putusan MK 168 dan sisa orientasi fleksibilitas.
- 33Williams Oey (2024). Misklasifikasi Hubungan Kerja Pengemudi Ojek Online (Platform Worker) di Indonesia. Veritas et Justitia 10(1).Analisis unsur hubungan kerja pada pengemudi ojek daring dan risiko misklasifikasi.
- 34Rahandy Rizki Prananda, Zil Aidi (2019). Tinjauan Yuridis Kedudukan Pengemudi Transportasi Online dalam Perjanjian Kemitraan dengan Perusahaan Penyedia Aplikasi Transportasi Online. Law, Development and Justice Review (Universitas Diponegoro).Kemitraan pengemudi daring sebagai bentuk baru hubungan kerja yang belum diatur khusus.
- 35Armilius (2016). Analisis Yuridis Tindak Pidana Anti Serikat Pekerja (Union Busting) dalam Hubungan Industrial serta Upaya Penegakan Hukum (Analisa Putusan MA Nomor 1038 K/Pid.Sus/2009). Jurnal Mitra Pembangunan Hukum (Universitas Pancasila).Penegakan Pasal 28 jo. Pasal 43 UU 21/2000 melalui putusan kasasi pidana.
- 36Wulandari Rima Ramadhani (2021). Kreditor Separatis vs. Upah Buruh: Suatu Kajian dalam Hukum Kepailitan. Media Iuris 4(1).Ketegangan antara hak separatis dan prioritas upah setelah Putusan MK 67/PUU-XI/2013.
- 37Badan Pusat Statistik (2026). Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,68 persen; rata-rata upah buruh sebesar 3,29 juta rupiah (Sakernas Februari 2026). Berita Resmi Statistik, 5 Mei 2026.Angkatan kerja 154,91 juta, penduduk bekerja 147,67 juta, TPT 4,68 persen, pekerja formal 40,58 persen.
- 38Kementerian Ketenagakerjaan RI (2026). Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja. kemnaker.go.id, 7 Oktober 2026.Sepuluh poin isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan menurut pemerintah.
- 39Parlementaria DPR RI (2026). DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Dasco: Kado Terindah untuk Buruh. emedia.dpr.go.id, 7 Oktober 2026.Persetujuan RUU dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR, 6 Oktober 2026.
- 40Kementerian Ketenagakerjaan RI (Fatimah Azzahra) (2025). Policy Paper: Analisis Kebijakan Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Satu Data Kemnaker.Keterbatasan UU 1/1970 dan tren kecelakaan kerja 2020 sampai 2024.
- 41BPJS Ketenagakerjaan (2025). Jaminan Kehilangan Pekerjaan: detail manfaat dan kriteria penerima. bpjsketenagakerjaan.go.id.Syarat masa iur 12 bulan dalam 24 bulan dan pengajuan paling lambat enam bulan setelah PHK.
- 42Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (2026). Rapat Panja DPR-Kementerian P2MI Bahas Penguatan Tata Kelola dan Pelindungan Pekerja Migran. kp2mi.go.id, 27 Januari 2026.Penempatan 2025 sebanyak 296.948 orang, lima negara tujuan terbesar, dan 2.800 pengaduan.
- 43Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (2025). Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB. kp2mi.go.id, 4 Desember 2025.Pencegahan 5.913 keberangkatan nonprosedural pada 2025 dan pemulangan 1.324 korban TPPO daring.
- 44Kementerian Perhubungan RI (2026). Pemerintah Terbitkan Perpres No. 27 Tahun 2026, Menhub Dudy: Berikan Kepastian Hukum Pengemudi Ojek Online. dephub.go.id, Oktober 2026.Isi pokok Perpres 27/2026: biaya platform 8 persen, perjanjian kemitraan platform, jaminan sosial, dan pengaduan tujuh hari.
- 45Kementerian Sekretariat Negara RI (2026). Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Outsourcing. setneg.go.id, 30 April 2026.Penjelasan pemerintah tentang Permenaker 7/2026.
- 46Quinawaty Pasaribu (2026). DPR sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, apa saja poin-poin penting bagi pekerja?. BBC News Indonesia, 6 Oktober 2026.Waktu pembahasan 14 September sampai 4 Oktober 2026, isi pokok, dan kritik serikat pekerja soal partisipasi.
- 47Chandra Dwi Pranata (2026). Begini Kabar Terbaru UU Pelindungan Ketenagakerjaan Usai Diketok DPR. CNBC Indonesia, 21 Oktober 2026.Naskah masih diproses di Kemensetneg; Dirjen PHI dan Jamsos menyebut masa transisi satu tahun sejak diundangkan.
- 48Reihan Cahya (2026). UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, soal Pekerjaan Ojol Tak Jadi Diatur?. Katadata, 6 Oktober 2026 (direvisi 7 Oktober 2026).Isi bab tenaga kerja platform digital dalam draf (Pasal 49 sampai 51) dan ketidakpastian dalam naskah final.
- 49Raihan Immaduddin (2026). Tujuh Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan: PKWT, Pesangon, Cuti, hingga Larangan Tahan Ijazah. AFU.id, 7 Oktober 2026.PKWT paling lama empat tahun dan penghapusan pengali pesangon 0,5 menurut keterangan Menaker.
- 50Ady Thea DA (2026). Serikat Buruh Desak Aturan Baru Outsourcing dan Pesangon, Tak Ada Lagi Bayar 0,5 Kali Ketentuan. Hukumonline, 14 Oktober 2026.Klaim serikat tentang empat jenis pekerjaan alih daya dan pesangon paling sedikit satu kali dalam UU baru.
- 51Jefferson Hakim (2026). UU Penyesuaian Pidana: Bagaimana Memahaminya? (Bagian Kedua). Hukumonline, 9 Januari 2026.Penghapusan minimum khusus, kurungan, dan perubahan pola kumulatif menjadi kumulatif-alternatif.
- 52Alchemist Group (2026). Nasib Pasal 185 di tengah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan: Menakar Arah Baru Sanksi Pidana Ketenagakerjaan. alchemistgroup.co, 29 September 2026.Pasal 185 setelah UU 1/2026: tanpa minimum khusus, maksimum empat tahun dan denda kategori IV.
- 53CNN Indonesia (2026). Buruh Ungkap Alasan UMP 2027 Belum Juga Ditetapkan. CNN Indonesia, 4 November 2026.Per 3 November 2026 UMP 2027 belum ditetapkan; Depenas periode baru belum terbentuk.
- 54Idris Rusadi Putra (2026). Rampung Bulan Depan, Menaker Bocorkan Formula UMP 2027. Liputan6.com, 27 Oktober 2026.Kemnaker menegaskan upah minimum 2027 tetap mengacu PP 49/2025 dan menargetkan pembahasan selesai akhir November.
- 55Shofi Ayudiana (2026). Menteri UMKM sebut pengemudi ojol tetap berstatus mitra. ANTARA News, 8 Oktober 2026.Penegasan status mitra dan peran Kementerian UMKM mengawasi perjanjian kemitraan.
- 56Ilyas Fadilah, detikFinance (2025). Menaker Beberkan Kronologi Sritex Tutup, PHK 11.025 Buruh. detik.com, 11 Maret 2025.PHK massal pekerja Sritex Group setelah pailit.
Hukum Perlindungan Konsumen
- 1Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 22, TLN Nomor 3821; diubah ketentuan pidananya oleh UU 1/2026.Sumber utama seluruh bab; kutipan pasal mengikuti salinan resmi di JDIH BPK.
- 2Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN 7153; berlaku 2 Januari 2026.Pasal II dan Lampiran I angka 14: ancaman denda Pasal 62 ayat (1) dan (2) UU 8/1999 diubah menjadi kategori IV dan kategori III.
- 3Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026: kategori denda (Pasal 79) dan denda korporasi (Pasal 121).
- 4Pemerintah Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23; JDIH Mahkamah Agung.Syarat sah perjanjian (Pasal 1320), kekuatan mengikat (Pasal 1338), cacat tersembunyi (Pasal 1504), penitipan (Pasal 1694), perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 sampai 1367).
- 5Republik Indonesia (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 12, TLN 6306.BPKN sebagai lembaga nonstruktural, tugas, komisi, dan keanggotaan; mencabut PP 57/2001.
- 6Republik Indonesia (2001). Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 103, TLN 4126.Ruang lingkup pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah, masyarakat, dan LPKSM.
- 7Republik Indonesia (2001). Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 104, TLN 4127; diubah PP 89/2019.Syarat pengakuan, tugas, dan pembatalan pendaftaran LPKSM.
- 8Kementerian Perdagangan RI (2020). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2020 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 1039.Pembentukan BPSK oleh gubernur, keanggotaan lima tahun, sekretariat, pendanaan APBD provinsi.
- 9Mahkamah Agung RI (2006). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. JDIH Komisi Yudisial.Keberatan hanya terhadap putusan arbitrase BPSK, alasan pembatalan, dan pemeriksaan tanpa pemeriksaan ulang perkara.
- 10Mahkamah Agung RI (2002). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Mahkamah Agung RI.Syarat gugatan kelompok, penetapan sah, pemberitahuan, dan pernyataan keluar (opt out).
- 11Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138.Alasan pembatalan putusan arbitrase (Pasal 70) yang dirujuk Perma 1/2006.
- 12Republik Indonesia (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 222, TLN Nomor 6420.Kewajiban informasi (Pasal 13), pelaporan kerugian (Pasal 18), layanan pengaduan (Pasal 27), isi kontrak elektronik (Pasal 53), data pribadi (Pasal 58), sengketa (Pasal 72).
- 13Kementerian Perdagangan RI (2026). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 367; berlaku 8 Juni 2026.Model bisnis PPMSE termasuk social commerce, ride hailing, dan OTA; layanan pengaduan; kecerdasan artifisial; mencabut Permendag 31/2023.
- 14Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196, TLN Nomor 6820.Hak subjek data, kewajiban pengendali data, dan sanksi; berlaku penuh setelah masa transisi dua tahun pada Oktober 2024.
- 15Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58; diubah UU 19/2016 dan UU 1/2024.Kontrak dan transaksi elektronik serta larangan berita bohong yang merugikan konsumen.
- 16Otoritas Jasa Keuangan (2023). Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 40.Tujuh prinsip (Pasal 3), klausula baku, penagihan, pelindungan data, dan penanganan pengaduan.
- 17Otoritas Jasa Keuangan (2020). Peraturan OJK Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan.Satu LAPS SJK untuk seluruh sektor jasa keuangan, layanan mediasi dan arbitrase.
- 18Otoritas Jasa Keuangan (2024). Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Diundangkan 27 Desember 2024.Kerangka pinjaman daring berizin, batas manfaat ekonomi, dan perilaku penagihan.
- 19Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN Nomor 6845.Penguatan kewenangan OJK di bidang pelindungan konsumen sektor jasa keuangan.
- 20Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 295; diubah UU 6/2023.Kewajiban bersertifikat halal, keterangan tidak halal, dan peran BPJPH, LPH, serta MUI.
- 21Republik Indonesia (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 229, TLN 6998; diubah PP 40/2026.Penahapan kewajiban halal (Pasal 160) sebelum diubah PP 40/2026.
- 22Republik Indonesia (2012). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 227, TLN 5360.Keamanan pangan serta label dan iklan pangan, termasuk kewajiban mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
- 23Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 105, TLN 6887.Hak pasien, pengamanan makanan dan minuman (Pasal 146 sampai 148), dan penyelesaian sengketa layanan kesehatan.
- 24Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 1.Tanggung jawab pengangkut udara (Pasal 141 sampai 146) dan dasar pengaturan keterlambatan.
- 25Kementerian Perhubungan RI (2015). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management). Siaran resmi Kementerian Perhubungan.Enam kategori keterlambatan dan bentuk kompensasinya.
- 26Republik Indonesia (2024). Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 66.Tiga pilar Stranas: peran pemerintah, keberdayaan konsumen, dan kepatuhan pelaku usaha.
- 27Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian UU 8/1999 dan UU 17/2023 (label gula, garam, lemak). Diucapkan 29 September 2026.Pasal 7 huruf b UU 8/1999 dan Pasal 148 UU 17/2023 inkonstitusional bersyarat; ada pendapat berbeda dua hakim.
- 28Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 132/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian materiil UU 8/1999. Diucapkan 15 Oktober 2026; daftar putusan JDIH MKRI.Permohonan pengujian Pasal 54 ayat (3) UU 8/1999 tidak dapat diterima; selebihnya ditolak.
- 29Mahkamah Agung RI (2010). Putusan Peninjauan Kembali Nomor 124 PK/Pdt/2007, PT Securindo Packatama Indonesia melawan Anny R. Gultom dan Hontas Tambunan (jo. 1264 K/Pdt/2003 dan 551/Pdt.G/2000/PN Jkt.Pst). Telaah putusan dalam MariNews Mahkamah Agung, 7 Maret 2025.Klausula parkir pengalihan tanggung jawab cacat hukum; pengelola parkir bertanggung jawab atas mobil hilang.
- 30Mahkamah Agung RI (2010). Putusan Nomor 2078 K/Pdt/2009, PT Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking) melawan Sumito Y. Viansyah. Direktori Putusan MA, 30 November 2010.Kasus kedua kehilangan kendaraan di area Secure Parking; tanggung jawab pengelola atas kelalaian petugas.
- 31Mahkamah Agung RI (2018). Yurisprudensi 1/Yur/Perkons/2018: kewenangan BPSK atas perjanjian pembiayaan. Direktori Putusan MA, halaman yurisprudensi.Sengketa perjanjian pembiayaan dengan hak tanggungan atau fidusia bukan kewenangan BPSK.
- 32United Nations Conference on Trade and Development (2016). United Nations Guidelines for Consumer Protection. UNCTAD/DITC/CPLP/MISC/2016/1.Pedoman PBB: diadopsi Resolusi 39/248 (1985), diperluas 1999, direvisi Resolusi 70/186 (2015).
- 33Majelis Umum PBB (2015). Resolution 70/186: Consumer protection. A/RES/70/186, 22 Desember 2015.Revisi pedoman yang menambah e-commerce, jasa keuangan, konsumen rentan, dan penyelesaian sengketa.
- 34Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo (2004). Hukum Perlindungan Konsumen. RajaGrafindo Persada, Jakarta (edisi revisi terbit ulang 2019).Komentar pasal demi pasal UU 8/1999, terutama hak, larangan, klausula baku, dan tanggung jawab.
- 35Ahmadi Miru (2011). Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia. RajaGrafindo Persada, Jakarta.Prinsip tanggung jawab produk dan perbandingan dengan sistem lain.
- 36Shidarta (2006). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia (Edisi Revisi). Grasindo, Jakarta.Sejarah gerakan konsumen, pengertian, prinsip tanggung jawab, dan penyelesaian sengketa.
- 37Celina Tri Siwi Kristiyanti (2008). Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika, Jakarta.Hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen, hak dan kewajiban, kelembagaan.
- 38Az. Nasution (2002). Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar. Diadit Media, Jakarta.Pembedaan hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen serta konsumen akhir dan antara.
- 39Janus Sidabalok (2014). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.Tanggung jawab produk, pertanggungjawaban pidana, dan sanksi.
- 40Yusuf Shofie (2003). Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya. Citra Aditya Bakti, Bandung.Instrumen hukum perdata, pidana, dan administrasi untuk melindungi konsumen; klausula baku dan BPSK.
- 41Hazar Kusmayanti (2020). Problematika Pembuktian Terbalik Penyelesaian Sengketa Konsumen di Indonesia. Lex Jurnalica 17(2):132-140.Penerapan dan hambatan pembuktian terbalik di BPSK dan pengadilan.
- 42Deviana Yuanitasari, Hazar Kusmayanti, Agus Suwandono (2023). A comparison study of strict liability principles implementation for the product liability within Indonesian consumer protection law between Indonesia and United States of America law. Cogent Social Sciences 9(2).Perbandingan strict liability Indonesia dan Amerika Serikat.
- 43Latifah, Joko Sriwidodo, Endang Hardian (2026). Reformulating Strict Liability and the Reversal of the Burden of Proof in Consumer Dispute Resolution. Siber International Journal of Advanced Law 4(1).Hubungan Pasal 19, 22, 28 UU 8/1999 dengan Pasal 163 HIR dan usulan model pembuktian tiga tahap.
- 44Johannes Gunawan (2018). Kontroversi Strict Liability dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Veritas et Justitia 4(2), Universitas Katolik Parahyangan.Dua pola strict liability: berbasis risiko (common law) dan praduga kesalahan (civil law).
- 45Agustine Azizah (2021). Kajian Yuridis Putusan Mahkamah Agung dalam Penyelesaian Sengketa pada Perusahaan Leasing dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Jurnal Pro Hukum 6(1).Analisis Putusan MA 210 K/Pdt.Sus-BPSK/2015 yang menyatakan BPSK tidak berwenang atas sengketa leasing.
- 46Mario Ari Leonard Barus dan Sri Laksmi Anindita (2023). Kompetensi Mutlak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Sengketa Lelang Barang Gadai: Studi Putusan Nomor 16 PK/Pdt.Sus-BPSK/2020. Jurnal Hukum dan Pembangunan 53(3).Putusan 16 PK/Pdt.Sus-BPSK/2020: BPSK tidak berwenang atas sengketa lelang gadai.
- 47Indri Marselina dan Christin Septina Basani (2025). Putusan Gugatan Class Action pada Kasus Gagal Ginjal pada Anak dalam Perspektif Keadilan dan Pertanggungjawaban. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 6(12).Kritik atas Putusan 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dari sudut keadilan dan besaran ganti rugi.
- 48Dinda Rana Ningtyas dan Putu Devi Yustisia Utami (2022). Penggunaan Klausula Baku dalam Transaksi Jual Beli secara Online. Jurnal Kertha Negara 10(11):1159-1169.Contoh klausula baku di lokapasar, seperti larangan retur dan kewajiban video unboxing.
- 49John F. Kennedy (1962). Special Message to the Congress on Protecting the Consumer Interest. The American Presidency Project, 15 Maret 1962.Empat hak konsumen: keamanan, informasi, memilih, dan didengar.
- 50Badan Perlindungan Konsumen Nasional (2026). Statistik Pengaduan Konsumen BPKN 2017 sampai 2026. bpkn.go.id.Total 12.086 pengaduan periode 2020 sampai 21 Juli 2026.
- 51Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (2026). Bedah Pengaduan Konsumen 2025: 365 Hari Pengaduan Konsumen. ylki.or.id, 15 Januari 2026.1.977 pengaduan pada 2025; jasa keuangan 325, belanja online 133, telekomunikasi 106, paket 61, perumahan 57.
- 52Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (2026). Sejarah YLKI. ylki.or.id.Pendirian 11 Mei 1973, keanggotaan Consumers International sejak 1974, dan peran dalam lahirnya UU 8/1999.
- 53Kementerian Perdagangan RI (2026). Raker dengan Komite III DPD RI, Mendag Usulkan Pembaruan UU Perlindungan Konsumen. Siaran pers Kemendag, 8 April 2026.Evaluasi kelemahan UU 8/1999: e-commerce, scam, dark pattern, iklan menyesatkan; Stranas dan RAN Perlindungan Konsumen.
- 54Humas Mahkamah Konstitusi (2026). Pelaku Usaha Wajib Cantumkan Label Warna pada Kemasan Makanan dan Minuman Mengandung Gula, Garam, dan Lemak. mkri.id, 29 September 2026.Ringkasan pertimbangan bahwa informasi "jelas" harus dapat diketahui, dibaca, dan dipahami konsumen.
- 55Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (2026). Penyesuaian Penahapan Kewajiban Sertifikasi Halal Diatur dalam PP 40 Tahun 2026. bpjph.halal.go.id, 24 Oktober 2026.Penahapan wajib halal UMK, jasa pangan, kosmetik, dan barang gunaan menjadi 17 Oktober 2028; impor 18 Oktober 2028.
- 56Otoritas Jasa Keuangan (2023). Daftar Tanya Jawab (FAQ) POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. ojk.go.id.Pokok perubahan POJK 22/2023: hak dan kewajiban, klausula baku, data, dan pengaduan.
- 57Otoritas Jasa Keuangan (2025). Siaran Pers: OJK: Pengaturan Bunga Pinjaman Daring untuk Lindungi Konsumen. ojk.go.id, 20 Mei 2025.Batas manfaat ekonomi pinjaman daring per hari yang turun bertahap.
- 58Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (OJK) (2026). Satgas PASTI Terima 25 Ribu Pengaduan Aktivitas Keuangan Ilegal dan IASC Berhasil Blokir Dana Terkait Scam Rp724 Miliar. Siaran Pers SP 16/STPASTI/VIII/2026, 31 Agustus 2026.Pengaduan aktivitas keuangan ilegal dan laporan penipuan ke Indonesia Anti-Scam Centre.
- 59Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (2026). Frequently Asked Question: hak kompensasi penumpang. hubud.kemenhub.go.id.Rincian kompensasi per kategori keterlambatan dan pembatalan menurut PM 89/2015.
- 60Aria Ananda (ANTARA) (2025). BPKN catat 851 aduan konsumen sepanjang 2025. antaranews.com, 16 Desember 2025.Catatan Akhir Tahun BPKN 2025: 851 aduan, potensi kerugian Rp438,3 miliar, 3.582 aduan periode 2023 sampai 2025.
- 61Aria Ananda (ANTARA) (2025). BPKN dorong penguatan sistem lindungi konsumen di era ekonomi digital. antaranews.com, 16 Desember 2025.BPKN menilai data pengaduan konsumen belum terintegrasi.
- 62Fitra Ashari (ANTARA) (2026). BPKN catat tiga sektor utama yang dominasi aduan masyarakat. antaranews.com, 16 Juli 2026.Jasa keuangan, perumahan, dan PMSE mencakup 64 persen dari 12.051 aduan 2017 sampai Juli 2026.
- 63Rifqy Sakti Pratama (Hukumonline) (2026). Rancangan UU Perlindungan Konsumen Perkuat BPKN. Hukumonline Pro, 6 Februari 2026.DPR menggodok RUU perubahan UU 8/1999; usulan masa jabatan BPKN lima tahun.
- 64Rifqy Sakti Pratama (Hukumonline) (2026). Kemendag Dorong Pengaturan PMSE dan Klausula Baku Tiga Pihak di RUU Perlindungan Konsumen. Hukumonline Pro, 3 November 2026.Status per awal November 2026: pemerintah masih menunggu draf inisiatif DPR.
- 65detikNews (2010). MA: Kehilangan Kendaraan Saat Parkir Wajib Diganti Pengelola. news.detik.com, 26 Juli 2010.Putusan PK 124 PK/Pdt/2007 tanggal 21 April 2010 dan susunan majelis.
- 66BBC News Indonesia (2024). Kasus gagal ginjal akut: Pengadilan mengabulkan sebagian gugatan class action. bbc.com/indonesia, Agustus 2024.Kronologi gugatan sejak 15 Desember 2022 dan amar putusan 22 Agustus 2024.
- 67Jonathan Devin (kumparan) (2024). Class Action Korban Gagal Ginjal Dikabulkan: Perusahaan Farmasi Bayar Rp 60 Juta. kumparan.com, 27 Agustus 2024.Daftar tergugat, nomor perkara 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, dan kutipan amar.