Semua sumber

Semua sumber

2.232 sumber berbeda, dikelompokkan per mata kuliah. Sumber primer (peraturan, putusan, instrumen internasional) diletakkan paling atas.

477 peraturan269 putusan pengadilan83 instrumen internasional447 buku teks406 jurnal ilmiah262 data atau dokumen resmi288 artikel atau ulasan

Pengantar Ilmu Hukum

  1. 1
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan perubahan pertama sampai keempat, 1999-2002). Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 Tahun 1946; perubahan keempat ditetapkan 10 Agustus 2002.
    Pasal 1 ayat (3) negara hukum, Pasal 18B ayat (2) masyarakat hukum adat, Pasal 22A, Pasal 24 sampai 24C, Pasal 27, 28D, 28I.
  2. 2
    Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82.
    Asas pembentukan (Pasal 5 dan 6), jenis dan hierarki (Pasal 7 dan 8), pengujian (Pasal 9), materi muatan pidana (Pasal 15).
  3. 3
    Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 183.
    Perubahan pertama UU 12/2011: carry over RUU dan pemantauan serta peninjauan undang-undang.
  4. 4
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 143.
    Metode omnibus dan partisipasi masyarakat yang bermakna.
  5. 5
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.
    Kewajiban hakim menggali nilai hukum (Pasal 5), larangan menolak perkara (Pasal 10), praduga tak bersalah (Pasal 8), hak ingkar (Pasal 17).
  6. 6
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
    KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026: asas legalitas dan larangan analogi (Pasal 1), hukum yang hidup (Pasal 2), lex favor reo (Pasal 3), keadilan diutamakan (Pasal 53).
  7. 7
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1.
    Menyesuaikan ketentuan pidana di luar KUHP dan dalam perda; mengubah Pasal 15 UU 12/2011.
  8. 8
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.
    KUHAP baru, diundangkan 17 Desember 2025, berlaku 2 Januari 2026; mencabut UU 8/1981; penetapan tersangka sebagai upaya paksa dan objek praperadilan.
  9. 9
    Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 197.
    Pelaksanaan Pasal 2 ayat (3) KUHP: tindak pidana adat ditetapkan dengan perda.
  10. 10
    Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23, berlaku 1 Mei 1848; teks di JDIH Mahkamah Agung.
    Subjek hukum (Pasal 1, 2, 330), benda (Pasal 499), perikatan dan perjanjian (Pasal 1233, 1313, 1338, 1339), perbuatan melawan hukum (Pasal 1365).
  11. 11
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41.
    Contoh Perppu yang ditetapkan menjadi undang-undang dan contoh metode omnibus.
  12. 12
    Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 185.
    Pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional sebagai sumber hukum (traktat).
  13. 13
    Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106; diubah antara lain oleh UU 6/2023.
    Perseroan sebagai badan hukum dan saat perolehan status badan hukum.
  14. 14
    Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 186.
    Batas usia perkawinan 19 tahun bagi pria dan wanita sebagai tindak lanjut Putusan MK 22/PUU-XV/2017.
  15. 15
    Mahkamah Agung RI (2012). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Ditetapkan 27 Februari 2012.
    Respons kelembagaan terhadap perkara pencurian kecil yang dirasa tidak adil.
  16. 16
    Mahkamah Konstitusi RI (2010). Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 tentang pengujian Perppu 4/2009 tentang Perubahan atas UU 30/2002 tentang KPK. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 8 Februari 2010.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Tiga syarat kegentingan yang memaksa untuk menetapkan Perppu; MK berwenang menguji Perppu.
  17. 17
    Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian UU 41/1999 tentang Kehutanan (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Mei 2013.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Hutan adat bukan hutan negara; masyarakat hukum adat adalah subjek hukum.
  18. 18
    Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Pasal 284, 285, dan 292 KUHP. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 14 Desember 2017.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Kriminalisasi perbuatan yang dianggap melanggar kesusilaan adalah wewenang pembentuk undang-undang.
  19. 19
    Mahkamah Agung RI (1961). Putusan Nomor 179 K/Sip/1961 (Langtewas dkk. melawan Benih Ginting), dikukuhkan sebagai yurisprudensi 3/Yur/Pdt/2018. Mahkamah Agung, 23 Oktober 1961; Direktori Yurisprudensi MA.
    Anak perempuan di Tanah Karo adalah ahli waris; contoh yurisprudensi tetap.
  20. 20
    Mahkamah Konstitusi RI (2018). Putusan Nomor 13/PUU-XVI/2018 tentang pengujian UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 22 November 2018.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pasal 10 UU 24/2000 inkonstitusional bersyarat; jenis perjanjian yang memerlukan persetujuan DPR tidak terbatas pada daftar Pasal 10.
  21. 21
    Mahkamah Konstitusi RI (2012). Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU 1/1974 tentang Perkawinan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 Februari 2012.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Anak luar kawin mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologis yang dapat dibuktikan; contoh peristiwa hukum dan hubungan hukum.
  22. 22
    Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 tentang pengujian UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 5 April 2017.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pembatalan perda kabupaten/kota oleh gubernur dan menteri inkonstitusional; pengujian perda menjadi wewenang MA.
  23. 23
    Mahkamah Konstitusi RI (2015). Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang pengujian UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 April 2015.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Bukti permulaan dimaknai minimal dua alat bukti; penetapan tersangka menjadi objek praperadilan.
  24. 24
    Mahkamah Konstitusi RI (2021). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 November 2021.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Inkonstitusional bersyarat; partisipasi bermakna: hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan.
  25. 25
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 81/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian formil UU 3/2025 tentang Perubahan atas UU TNI. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 September 2025.
    Putusan pengadilans.mkri.id
    Permohonan ditolak; Mahkamah memaknai Pasal 22A UUD 1945 sebagai perintah membentuk undang-undang khusus tentang tata cara pembentukan undang-undang.
  26. 26
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (1945). Statute of the International Court of Justice. Lampiran Piagam PBB, San Francisco, 26 Juni 1945.
    Instrumen internasionalicj-cij.org
    Pasal 38 ayat (1): sumber hukum internasional, termasuk ajaran para sarjana terkemuka (doktrin).
  27. 27
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (1969). Vienna Convention on the Law of Treaties. United Nations Treaty Series vol. 1155, hlm. 331; Wina, 23 Mei 1969.
    Instrumen internasionallegal.un.org
    Pasal 26 pacta sunt servanda: setiap perjanjian yang berlaku mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.
  28. 28
    Sudikno Mertokusumo (2003). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Liberty, Yogyakarta (edisi ke-5).
    Buku teks
    Buku acuan utama: kaidah, sumber hukum, pengertian dasar, penemuan hukum.
  29. 29
    Sudikno Mertokusumo (2009). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Liberty, Yogyakarta (cetakan ke-6).
    Buku teks
    Aliran penemuan hukum, metode interpretasi dan konstruksi.
  30. 30
    Satjipto Rahardjo (2012). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung (cetakan ke-7).
    Buku teks
    Hukum dan masyarakat, asas hukum, aliran pemikiran, hukum sebagai sarana kontrol sosial.
  31. 31
    Peter Mahmud Marzuki (2017). Pengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenadamedia Group, Jakarta (cetakan ke-10).
    Buku teks
    Ilmu hukum sui generis, tujuan hukum, hak, pengertian elementer, civil law dan common law, sumber hukum.
  32. 32
    C.S.T. Kansil (1986). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta (cetakan ke-7).
    Buku teks
    Unsur dan ciri hukum, pembagian hukum, sumber hukum.
  33. 33
    R. Soeroso (2015). Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika, Jakarta (cetakan ke-15).
    Buku teks
    Ilmu hukum sebagai ilmu kaidah, ilmu pengertian, dan ilmu kenyataan; subjek dan objek hukum.
  34. 34
    E. Utrecht dan Moh. Saleh Djindang (1989). Pengantar dalam Hukum Indonesia. Ichtiar Baru dan Sinar Harapan, Jakarta (cetakan ke-11).
    Buku teks
    Definisi hukum sebagai himpunan perintah dan larangan; pembagian hukum.
  35. 35
    Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto (2015). Perihal Kaedah Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung (cetakan ke-6).
    Buku teks
    Sembilan arti hukum, macam kaidah sosial, isi dan sifat kaidah hukum, tujuan hukum kedamaian.
  36. 36
    L.J. van Apeldoorn (terjemahan Oetarid Sadino) (2001). Pengantar Ilmu Hukum (Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Recht). Pradnya Paramita, Jakarta.
    Buku teks
    Kesulitan definisi hukum, tujuan hukum, sumber hukum dan kebiasaan.
  37. 37
    Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta (2000). Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Buku I. Alumni, Bandung.
    Buku teks
    Individu, masyarakat, dan hukum; hukum dan kekuasaan; fungsi dan tujuan hukum; negara hukum.
  38. 38
    Mochtar Kusumaatmadja (2006). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan: Kumpulan Karya Tulis. Alumni, Bandung.
    Buku teks
    Definisi hukum yang mencakup lembaga dan proses; hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat.
  39. 39
    Achmad Ali (2015). Menguak Tabir Hukum (Edisi Kedua). Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.
    Buku teks
    Tujuan hukum, fungsi hukum, aliran hubungan hakim dan undang-undang, metode penemuan hukum.
  40. 40
    H.L.A. Hart (2012). The Concept of Law (Third Edition). Oxford University Press, Oxford.
    Buku teks
    Kritik atas teori perintah Austin; aturan primer dan sekunder; rule of recognition.
  41. 41
    Hans Kelsen (terjemahan Max Knight) (1967). Pure Theory of Law. University of California Press, Berkeley.
    Buku teks
    Teori hukum murni dan jenjang norma (Stufenbau).
  42. 42
    Lon L. Fuller (1969). The Morality of Law (Revised Edition). Yale University Press, New Haven.
    Buku teks
    Delapan syarat legalitas sebagai ukuran kepastian hukum.
  43. 43
    A.V. Dicey (1885). Introduction to the Study of the Law of the Constitution. Macmillan, London.
    Buku teks
    Tiga unsur rule of law: supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, konstitusi berdasarkan hak perseorangan.
  44. 44
    Philipus M. Hadjon (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu, Surabaya.
    Buku teks
    Rechtsstaat, rule of law, dan negara hukum Pancasila.
  45. 45
    Maria Farida Indrati S. (2007). Ilmu Perundang-undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Kanisius, Yogyakarta.
    Buku teks
    Teori jenjang norma Kelsen dan Nawiasky; hierarki peraturan di Indonesia.
  46. 46
    Gustav Radbruch (terjemahan Bonnie Litschewski Paulson dan Stanley L. Paulson) (2006). Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law (1946). Oxford Journal of Legal Studies 26(1):1-11.
    Esai 1946 yang memuat rumus Radbruch tentang undang-undang yang sangat tidak adil.
  47. 47
    Rahmanu Wijaya dan Ade Putra Hasibuan (2025). Justice Versus Certainty: The Antinomy of Law in the New Indonesian Criminal Code from the Perspective of Radbruch’s Formula. NOVUM: Jurnal Hukum 12(3).
    Pasal 53 ayat (2) KUHP nasional dibaca sebagai penerimaan rumus Radbruch.
  48. 48
    Nurfaqih Irfani (2020). Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia 17(3):305-325.
    Cara memakai asas penyelesaian konflik norma dan urutan prioritasnya.
  49. 49
    Taufik Hidayat Simatupang (2021). Adult Age in Marriage in Indonesia (Theoretical Study of the Application of the Lex Posterior Derogat Legi Priori Principle). Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21(2):213-222.
    Ragam batas usia dewasa dalam peraturan Indonesia dan penerapan asas lex posterior.
  50. 50
    Muwahid (2017). Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif. Al-Hukama: The Indonesian Journal of Islamic Family Law 7(1):224-248.
    Interpretasi untuk norma kabur dan konstruksi untuk kekosongan hukum.
  51. 51
    Imam Sujono (2022). Urgensi Penemuan Hukum dan Penggunaan Yurisprudensi dalam Kewenangan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi 18(3).
    Jurnal ilmiahdoi:10.31078/jk1835
    Model penemuan hukum menurut Bruggink dan penggunaan yurisprudensi oleh MK.
  52. 52
    Satjipto Rahardjo (2005). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jurnal Hukum Progresif 1(1):1-24.
    Gagasan hukum progresif: hukum untuk manusia.
  53. 53
    Entol Zaenal Muttaqin dan Sahrul Hikam (2024). Konsep Meaningful Participation dalam Proses Legislasi di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Amnesti: Jurnal Hukum 6(1):62-80.
    Tiga prasyarat partisipasi bermakna dan tindak lanjutnya dalam UU 13/2022.
  54. 54
    Yuswanto dan M. Yasin Al Arif (2019). Diskursus Pembatalan Peraturan Daerah Pasca Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016. Jurnal Konstitusi (Mahkamah Konstitusi RI).
    Setelah kedua putusan, pengujian perda hanya melalui judicial review di MA.
  55. 55
    Mahkamah Agung RI (2026). Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025. Kepaniteraan Mahkamah Agung, Februari 2026.
    Data atau dokumen resmikepaniteraan.mahkamahagung.go.id
    Beban perkara MA dan badan peradilan di bawahnya tahun 2025, termasuk perkara hak uji materiil.
  56. 56
    Mahkamah Konstitusi RI (2026). Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi 2025: Pilar Hukum Demokrasi Berkeadilan. Mahkamah Konstitusi RI.
    Data atau dokumen resmis.mkri.id
    Statistik pengujian undang-undang 2003 sampai 2025 dan tahun 2025.
  57. 57
    Sumarwoto (ANTARA News) (2009). Tiga Butir Kakao Membawa Minah ke Pengadilan. ANTARA News, 20 November 2009.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Liputan putusan PN Purwokerto dalam perkara Nenek Minah, 19 November 2009.
  58. 58
    Bagus Ahmad Rizaldi (ANTARA News) (2026). DPR susun RUU Pembentukan Undang-Undang atur mekanisme fast track. ANTARA News, 3 November 2026.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Baleg DPR mulai menyusun RUU Pembentukan Undang-Undang sebagai tindak lanjut Putusan MK 81/PUU-XXIII/2025.
  59. 59
    MariNews Mahkamah Agung RI (2026). Perluasan Objek Praperadilan Pasca KUHAP Baru. MariNews, Mahkamah Agung RI, 6 Januari 2026.
    Artikel atau ulasanmarinews.mahkamahagung.go.id
    KUHAP baru mengadopsi putusan MK: penetapan tersangka sebagai upaya paksa yang dapat dipraperadilankan.

Sistem Hukum Indonesia

  1. 1
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (naskah asli dan perubahan pertama sampai keempat). JDIH BPK.
    Negara hukum, kekuasaan kehakiman, masyarakat hukum adat, Aturan Peralihan.
  2. 2
    Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82.
    Pancasila sumber segala sumber hukum, hierarki, dan tahapan pembentukan peraturan.
  3. 3
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 143.
    Metode omnibus dan partisipasi masyarakat yang bermakna.
  4. 4
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.
    Asas kekuasaan kehakiman, empat lingkungan peradilan, pengadilan khusus.
  5. 5
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 3.
    Pengawasan tertinggi MA dan pengawasan eksternal oleh KY.
  6. 6
    Republik Indonesia (2020). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 216.
    Syarat, masa tugas, dan usia pensiun hakim konstitusi.
  7. 7
    Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 106.
    Wewenang dan tugas Komisi Yudisial.
  8. 8
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 159.
    Kedudukan peradilan agama di bawah MA.
  9. 9
    Republik Indonesia (2021). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 298.
    Kedudukan kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.
  10. 10
    Republik Indonesia (2002). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 2.
    Tugas dan wewenang Polri, beserta riwayat perubahannya.
  11. 11
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 63.
    Perubahan terbaru UU Polri: pengawasan, netralitas, jabatan di luar Polri, Kompolnas.
  12. 12
    Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 49.
    Status advokat sebagai penegak hukum dan riwayat pengujiannya.
  13. 13
    Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 197.
    Kedudukan KPK dalam rumpun eksekutif dan Dewan Pengawas.
  14. 14
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 165.
    Pemasyarakatan sebagai bagian sistem peradilan pidana terpadu.
  15. 15
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
    KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026, termasuk Pasal 2 tentang hukum yang hidup.
  16. 16
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1.
    Penyesuaian ketentuan pidana di luar KUHP dan Perda dengan Buku Kesatu KUHP.
  17. 17
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.
    KUHAP baru, diundangkan 17 Desember 2025, berlaku 2 Januari 2026, mencabut UU 8/1981.
  18. 18
    Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 197.
    Pedoman Perda tentang tindak pidana adat; berlaku 3 Januari 2026.
  19. 19
    Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 194.
    Arah pembangunan nasional jangka panjang, termasuk pembangunan hukum.
  20. 20
    Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 63.
    Pengertian bangsa Indonesia asli yang tidak lagi berdasar ras.
  21. 21
    Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 170.
    Larangan pembedaan perlakuan berdasarkan ras dan etnis.
  22. 22
    Republik Indonesia (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1.
    Unifikasi hukum perkawinan; diubah dengan UU 16/2019.
  23. 23
    Republik Indonesia (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104.
    Unifikasi hukum tanah berdasarkan hukum adat.
  24. 24
    Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 185.
    Pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional.
  25. 25
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41.
    Omnibus Cipta Kerja sebagai tindak lanjut Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020.
  26. 26
    Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292.
    Dasar hukum keputusan dan tindakan pemerintahan serta AUPB.
  27. 27
    Mahkamah Konstitusi RI (2021). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 November 2021.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Cacat formil, inkonstitusional bersyarat, dan partisipasi bermakna.
  28. 28
    Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian UU 41/1999 tentang Kehutanan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Mei 2013.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Hutan adat bukan hutan negara; pengakuan masyarakat hukum adat.
  29. 29
    Mahkamah Konstitusi RI (2012). Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU 1/1974 tentang Perkawinan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 Februari 2012.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Hubungan perdata anak luar kawin dengan ayah biologisnya.
  30. 30
    Mahkamah Konstitusi RI (2006). Putusan Nomor 005/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU 22/2004 tentang Komisi Yudisial dan UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 23 Agustus 2006.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Batas pengawasan KY terhadap hakim agung dan hakim konstitusi.
  31. 31
    Mahkamah Konstitusi RI (2024). Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU 6/2023 (klaster ketenagakerjaan), ikhtisar putusan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 31 Oktober 2024.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Perintah membentuk UU ketenagakerjaan baru dalam dua tahun.
  32. 32
    Mahkamah Konstitusi RI (2026). Ikhtisar Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 tentang perubahan atau penggantian UU Advokat. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 Juni 2026.
    Putusan pengadilans.mkri.id
    UU Advokat inkonstitusional bersyarat bila tidak diubah dalam dua tahun.
  33. 33
    Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian materiil UU 1/2023 tentang KUHP (berita resmi MK). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 12 Agustus 2026.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Delik penyerangan harkat dan martabat Presiden hanya dapat dituntut atas aduan Presiden atau Wakil Presiden.
  34. 34
    Mahkamah Agung RI (1961). Putusan Nomor 179 K/Sip/1961 (Langtewas dkk. melawan Benih Ginting), kaidah yurisprudensi. Direktori Putusan Mahkamah Agung, diputus 23 Oktober 1961.
    Anak perempuan di Tanah Karo diakui sebagai ahli waris atas dasar persamaan hak.
  35. 35
    C.S.T. Kansil (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta (cet. 8).
    Buku teks
    Buku dasar tata hukum Indonesia: pembagian hukum, sejarah, dan lapangan hukum.
  36. 36
    Soedjono Dirdjosisworo (2007). Pengantar Ilmu Hukum. RajaGrafindo Persada, Jakarta (ed. 1, cet. 10).
    Buku teks
    Sistem hukum, sejarah berlakunya hukum, dan cabang ilmu hukum.
  37. 37
    Bagir Manan (2004). Hukum Positif Indonesia: Satu Kajian Teoritik. FH UII Press, Yogyakarta.
    Buku teks
    Pengertian, jenis, dan keadaan hukum positif Indonesia.
  38. 38
    Satjipto Rahardjo (2006). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung (cet. 16).
    Buku teks
    Hukum sebagai sistem, penegakan hukum, dan hukum dalam masyarakat.
  39. 39
    Moh. Mahfud MD (2009). Politik Hukum di Indonesia (edisi revisi). Rajawali Pers, Jakarta.
    Buku teks
    Definisi politik hukum dan tesis konfigurasi politik serta karakter produk hukum.
  40. 40
    Lawrence M. Friedman (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation, New York.
    Buku teks
    Tiga komponen sistem hukum: struktur, substansi, budaya hukum.
  41. 41
    H.L.A. Hart (1961). The Concept of Law. Clarendon Press, Oxford.
    Buku teks
    Hukum sebagai gabungan aturan primer dan aturan sekunder.
  42. 42
    Sudikno Mertokusumo (2003). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Liberty, Yogyakarta (ed. 5).
    Buku teks
    Sistem hukum, sumber hukum, dan asas penyelesaian konflik norma.
  43. 43
    Soetandyo Wignjosoebroto (1994). Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial-Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
    Buku teks
    Sejarah sosial-politik masuknya hukum Eropa dan pembentukan hukum nasional.
  44. 44
    Mochtar Kusumaatmadja (2002). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Alumni, Bandung.
    Buku teks
    Hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat.
  45. 45
    Konrad Zweigert dan Hein Kötz (1998). An Introduction to Comparative Law (ed. 3, terj. Tony Weir). Clarendon Press, Oxford.
    Buku teks
    Konsep gaya (style) dan keluarga sistem hukum.
  46. 46
    René David dan John E.C. Brierley (1985). Major Legal Systems in the World Today (ed. 3). Stevens and Sons, London.
    Buku teks
    Klasifikasi keluarga hukum Romawi-Jerman, common law, sosialis, dan lainnya.
  47. 47
    Maria Farida Indrati S. (2007). Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Kanisius, Yogyakarta.
    Buku teks
    Teori jenjang norma Kelsen dan Nawiasky serta penerapannya di Indonesia.
  48. 48
    M.B. Hooker (1975). Legal Pluralism: An Introduction to Colonial and Neo-Colonial Laws. Clarendon Press, Oxford.
    Buku teks
    Pluralisme hukum dalam masyarakat bekas jajahan.
  49. 49
    John Griffiths (1986). What is Legal Pluralism?. Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law 18(24):1-55.
    Pembedaan pluralisme hukum lemah dan kuat.
  50. 50
    Sally Engle Merry (1988). Legal Pluralism. Law and Society Review 22(5):869-896.
    Jurnal ilmiahdoi:10.2307/3053638
    Perkembangan konsep pluralisme hukum klasik dan baru.
  51. 51
    Lawrence M. Friedman (1969). Legal Culture and Social Development. Law and Society Review 4(1):29-44.
    Jurnal ilmiahdoi:10.2307/3052760
    Konsep budaya hukum dan perannya dalam perubahan sosial.
  52. 52
    Choky R. Ramadhan (2018). Konvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan dan Pembentukan Hukum. Mimbar Hukum, Fakultas Hukum UGM.
    Praktik hakim Indonesia yang mendekati tradisi common law.
  53. 53
    Muhammad Zulfa Aulia (2019). Hukum Pembangunan dari Mochtar Kusuma-atmadja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada Pembangunan?. Undang: Jurnal Hukum 1(2):363-392.
    Teori hukum pembangunan, bidang hukum netral dan tidak netral.
  54. 54
    Siti Rohmah (2018). Rekonstruksi Teoritis Penyerapan Hukum Islam ke Dalam Hukum Nasional di Indonesia. Ijtihad: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam 12(1).
    Teori receptio in complexu, receptie, receptie exit, dan receptio a contrario.
  55. 55
    Fais Yonas Bo'a (2018). Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi RI.
    Legitimasi yuridis Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum dan tantangannya.
  56. 56
    Sari Elsye Priyanti (2020). Tinjauan Yuridis Penggolongan Penduduk Dalam Pembuatan Keterangan Waris. Lex Renaissance 4(1).
    Isi Pasal 131 dan 163 IS dan sisa penggolongan penduduk dalam praktik keterangan waris.
  57. 57
    Solehuddin, Pujiyono, dan Irma Cahyaningtyas (2026). Enhancing Fair Trial Standards Through the Integral Investigation System Under Law No. 20/2025. Brawijaya Law Journal.
    Jurnal ilmiahlawjournal.ub.ac.id
    Analisis pengawasan yudisial, keadilan restoratif, dan pengakuan bersalah dalam KUHAP 2025.
  58. 58
    Mochtar Kusumaatmadja (1976). Hubungan antara Hukum dan Masyarakat. Jurnal Hukum dan Pembangunan 6(5).
    Hukum sebagai sarana pembaruan dan pembangunan masyarakat.
  59. 59
    Sonia Catrisia, Agung Basuki Prasetyo, dan Sri Wahyu Ananingsih (2016). Efektivitas Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 179/K/Sip/1961 terhadap Hak Mewaris pada Masyarakat Batak Karo. Diponegoro Law Journal 5(3):1-18.
    Dampak yurisprudensi waris anak perempuan pada masyarakat Karo.
  60. 60
    Ade Irawan dan Margo Hadi Pura (2023). Analisis Yuridis Ketentuan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum 7(1):59-74.
    Perluasan asas legalitas dan delik adat dalam KUHP 2023.
  61. 61
    Mahkamah Agung RI (2026). Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025. Kepaniteraan Mahkamah Agung, Februari 2026.
    Data atau dokumen resmikepaniteraan.mahkamahagung.go.id
    Angka beban dan penyelesaian perkara MA dan badan peradilan tahun 2025.
  62. 62
    Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2026). Enam Tahun Berturut-turut, MA Berhasil Mempertahankan Rasio Produktivitas Memutus di Atas 99%. Situs Kepaniteraan MA, 29 Januari 2026.
    Data atau dokumen resmikepaniteraan.mahkamahagung.go.id
    Jumlah hakim agung (48 orang) dan tren rasio produktivitas 2020 sampai 2025.
  63. 63
    Mahkamah Agung RI (1963). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 tentang Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek Tidak sebagai Undang-Undang. JDIH Mahkamah Agung.
    Data atau dokumen resmijdih.mahkamahagung.go.id
    Upaya yudisial melepaskan diri dari BW kolonial.
  64. 64
    E-Media DPR RI (2026). Paripurna DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Pengawasan dan Profesionalisme Kepolisian. emedia.dpr.go.id, 9 Juni 2026.
    Artikel atau ulasanemedia.dpr.go.id
    Pokok perubahan UU Polri 2026 dan kaitannya dengan KUHAP baru.
  65. 65
    Parlementaria DPR RI (2026). Nurhadi Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Pelaksana UU Pelindungan Ketenagakerjaan. dpr.go.id, 8 Oktober 2026.
    Artikel atau ulasandpr.go.id
    Persetujuan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan 6 Oktober 2026, 23 bab dan 313 pasal.
  66. 66
    Quinawaty Pasaribu (2026). DPR sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, apa saja isinya. BBC News Indonesia, 6 Oktober 2026.
    Artikel atau ulasanbbc.com
    Waktu pembahasan RUU dan kritik serikat pekerja soal partisipasi.
  67. 67
    Agus Sahbani (2022). Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan UU Menurut Pandangan MK. Hukumonline, 2 Februari 2022.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Tiga syarat partisipasi bermakna dalam Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020.
  68. 68
    Muhammad Raihan Nugraha (2026). Tata Cara dan Kriteria Penetapan Living Law. Klinik Hukumonline, 11 Maret 2026.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Penjelasan Pasal 2 KUHP dan kriteria dalam PP 55/2025.

Ilmu Negara

  1. 1
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Perubahan Pertama sampai Keempat (1999 sampai 2002). Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 Tahun 1946; naskah perubahan ditetapkan MPR.
    Dasar konstitusional bentuk negara, kedaulatan, negara hukum, wilayah, warga negara, sistem pemerintahan, dan perubahan UUD.
  2. 2
    Republik Indonesia Serikat (1950). Keputusan Presiden RIS Nomor 48 Tahun 1950 tentang Mengumumkan dan Menetapkan Piagam Penandatanganan dan Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Lembaran Negara RIS Tahun 1950 Nomor 3.
    Konstitusi federal yang berlaku sejak 27 Desember 1949; Pasal 1 ayat (1) tentang bentuk federasi.
  3. 3
    Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 63.
    Asas kewarganegaraan: ius sanguinis, ius soli terbatas, dan kewarganegaraan ganda terbatas.
  4. 4
    Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 177.
    Definisi wilayah negara sebagai unsur negara dan pembedaan dengan wilayah yurisdiksi.
  5. 5
    Republik Indonesia (2012). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 170.
    Contoh daerah istimewa dalam negara kesatuan; kewenangan istimewa termasuk pengisian jabatan gubernur.
  6. 6
    Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244.
    Pembagian urusan absolut, konkuren, dan umum dalam negara kesatuan yang terdesentralisasi.
  7. 7
    Republik Indonesia (2017). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182.
    Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat; Pasal 222 dibatalkan oleh Putusan MK 62/PUU-XXII/2024.
  8. 8
    Mahkamah Konstitusi RI (2004). Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 tentang pengujian UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 15 Desember 2004.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Tafsir dikuasai oleh negara berdasarkan kedaulatan rakyat: kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, pengawasan.
  9. 9
    Mahkamah Konstitusi RI (2006). Putusan Nomor 005/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU Komisi Yudisial dan UU Kekuasaan Kehakiman. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 23 Agustus 2006.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Batas pengawasan Komisi Yudisial dan konsep checks and balances dalam kekuasaan kehakiman.
  10. 10
    Mahkamah Konstitusi RI (2010). Putusan Nomor 140/PUU-VII/2009 tentang pengujian UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 19 April 2010.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Hubungan negara dan agama dalam negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa; forum internum dan forum externum.
  11. 11
    Mahkamah Konstitusi RI (2014). Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 tentang pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 23 Januari 2014.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pemilu serentak mulai 2019 dan argumen penguatan sistem presidensial.
  12. 12
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (ambang batas pencalonan presiden). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 2 Januari 2025.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Penghapusan presidential threshold atas dasar hak politik dan kedaulatan rakyat.
  13. 13
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pengujian UU Pemilu dan UU Pilkada (pemisahan pemilu nasional dan daerah). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 26 Juni 2025.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029 sebagai wujud kedaulatan rakyat.
  14. 14
    International Court of Justice (2002). Sovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan (Indonesia/Malaysia), Judgment. ICJ Reports 2002, Judgment 17 Desember 2002.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Kedaulatan atas wilayah ditentukan effectivites; unsur wilayah harus dikuasai secara nyata.
  15. 15
    International Court of Justice (2010). Accordance with International Law of the Unilateral Declaration of Independence in respect of Kosovo, Advisory Opinion. ICJ Reports 2010, Advisory Opinion 22 Juli 2010.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Deklarasi kemerdekaan tidak dilarang hukum internasional umum; status kenegaraan tidak diputus.
  16. 16
    Seventh International Conference of American States (1933). Convention on Rights and Duties of States. Ditandatangani di Montevideo 26 Desember 1933, berlaku 26 Desember 1934; 165 LNTS 19.
    Instrumen internasionalavalon.law.yale.edu
    Kriteria kenegaraan (Pasal 1), negara federal sebagai satu pribadi (Pasal 2), teori pengakuan deklaratif (Pasal 3, 6, 7).
  17. 17
    Soehino (2008). Ilmu Negara. Liberty, Yogyakarta (edisi ketiga).
    Buku teks
    Buku ajar utama: sejarah pemikiran, asal mula, tujuan, kedaulatan, dan bentuk negara.
  18. 18
    Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih (2000). Ilmu Negara (Edisi Revisi). Gaya Media Pratama, Jakarta (cetakan keempat).
    Buku teks
    Objek ilmu negara, teori asal mula, unsur negara, bentuk negara, dan sistem pemerintahan.
  19. 19
    Abu Daud Busroh (2010). Ilmu Negara. Bumi Aksara, Jakarta (edisi pertama, cetakan kesebelas).
    Buku teks
    Ringkasan teori asal mula, fungsi, dan bentuk negara.
  20. 20
    Max Boli Sabon (2012). Ilmu Negara: Bahan Pendidikan untuk Perguruan Tinggi. Penerbit Universitas Atma Jaya, Jakarta (cetakan kedua).
    Buku teks
    Unsur negara, pengakuan, dan fungsi ilmu negara sebagai dasar kritik hukum positif.
  21. 21
    F. Isjwara (1980). Pengantar Ilmu Politik. Binacipta, Bandung (terbit pertama 1964).
    Buku teks
    Hubungan ilmu politik dan ilmu negara, teori kedaulatan, dan bentuk pemerintahan.
  22. 22
    Miriam Budiardjo (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi). Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
    Buku teks
    Definisi negara, fungsi negara, demokrasi konstitusional, sistem pemerintahan, dan rule of law.
  23. 23
    Jimly Asshiddiqie (2009). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Rajawali Pers, Jakarta.
    Buku teks
    Hubungan ilmu negara dan HTN, pendekatan studi ketatanegaraan, pemisahan kekuasaan dalam UUD 1945.
  24. 24
    Jimly Asshiddiqie (2014). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua, cetakan ketiga).
    Buku teks
    Konstitusi, konstitusionalisme, demokrasi dan nomokrasi, serta prinsip-prinsip negara hukum.
  25. 25
    Philipus M. Hadjon (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu, Surabaya.
    Buku teks
    Perbandingan rechtsstaat dan rule of law serta ciri negara hukum Pancasila.
  26. 26
    Muhammad Tahir Azhary (2003). Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Kencana, Jakarta (edisi kedua).
    Buku teks
    Sejarah gagasan negara hukum, negara hukum formal dan materiil, ciri negara hukum Pancasila.
  27. 27
    Georg Jellinek (1900). Allgemeine Staatslehre. O. Haring, Berlin.
    Buku teks
    Teori negara umum, teori dua sisi, teori tiga unsur, dan teori kedaulatan negara.
  28. 28
    Hans Kelsen (1945). General Theory of Law and State. Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts.
    Buku teks
    Identitas negara dan tata hukum.
  29. 29
    Niccolo Machiavelli (1532). Il Principe. Antonio Blado, Roma (ditulis 1513).
    Buku teks
    Realisme politik dan pemisahan politik dari moral.
  30. 30
    Jean Bodin (1576). Les Six Livres de la Republique. Jacques du Puys, Paris.
    Buku teks
    Teori kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi yang absolut dan abadi.
  31. 31
    Thomas Hobbes (1651). Leviathan, or the Matter, Forme and Power of a Common-Wealth Ecclesiasticall and Civil. Andrew Crooke, London.
    Buku teks
    Keadaan alamiah, perjanjian masyarakat, dan negara absolut.
  32. 32
    John Locke (1690). Two Treatises of Government. Awnsham Churchill, London.
    Buku teks
    Hak alamiah, pemerintahan terbatas, hak melawan, dan pembagian kekuasaan legislatif, eksekutif, federatif.
  33. 33
    Charles-Louis de Secondat, Baron de Montesquieu (1748). De l’Esprit des Lois. Barrillot et Fils, Jenewa.
    Buku teks
    Pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
  34. 34
    Jean-Jacques Rousseau (1762). Du Contrat Social, ou Principes du Droit Politique. Marc-Michel Rey, Amsterdam.
    Buku teks
    Kehendak umum dan kedaulatan rakyat.
  35. 35
    Georg Wilhelm Friedrich Hegel (1820). Grundlinien der Philosophie des Rechts. Nicolaische Buchhandlung, Berlin (halaman judul bertahun 1821).
    Buku teks
    Negara sebagai perwujudan ide etis.
  36. 36
    Karl Marx dan Friedrich Engels (1848). Manifest der Kommunistischen Partei. Bildungs-Gesellschaft fur Arbeiter, London.
    Buku teks
    Negara modern sebagai alat kelas borjuis.
  37. 37
    Friedrich Engels (1884). Der Ursprung der Familie, des Privateigenthums und des Staats. Schweizerische Volksbuchhandlung, Hottingen-Zurich.
    Buku teks
    Negara lahir dari pertentangan kelas dan akan melenyap.
  38. 38
    A.V. Dicey (1885). Lectures Introductory to the Study of the Law of the Constitution. Macmillan, London.
    Buku teks
    Tiga unsur rule of law.
  39. 39
    Wahyudi Djafar (2010). Menegaskan Kembali Komitmen Negara Hukum: Sebuah Catatan atas Kecenderungan Defisit Negara Hukum di Indonesia. Jurnal Konstitusi 7(5):151-174.
    Jurnal ilmiahdoi:10.31078/jk757
    Unsur rechtsstaat menurut Stahl, rule of law menurut Dicey, dan konstitusionalisme.
  40. 40
    Khairul Fahmi (2010). Prinsip Kedaulatan Rakyat dalam Penentuan Sistem Pemilihan Umum Anggota Legislatif. Jurnal Konstitusi 7(3).
    Jurnal ilmiahdoi:10.31078/jk735
    Pergeseran Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui pemilu.
  41. 41
    Rokilah (2019). Dinamika Negara Hukum Indonesia: Antara Rechtsstaat dan Rule of Law. Nurani Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 2(1).
    Negara hukum Indonesia sebagai perpaduan rechtsstaat, rule of law, dan Pancasila.
  42. 42
    Sunarto (2016). Prinsip Checks and Balances dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Masalah-Masalah Hukum 45(2):157-163.
    Pemisahan kekuasaan Montesquieu dan penerapan checks and balances setelah perubahan UUD 1945.
  43. 43
    Ni’matul Huda dan Despan Heryansyah (2019). Kompleksitas Otonomi Daerah dan Gagasan Negara Federal dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 26(2).
    Otonomi daerah dan kemunculan kembali gagasan federalisme di Indonesia.
  44. 44
    Andy Omara dan Gunawan A. Tauda (2022). Unitary v. Federalism: Constitutional Debates Concerning the Form of State in Indonesia Post-independence (1945 to 1950). Proceedings, Atlantis Press (Advances in Social Science, Education and Humanities Research).
    Perdebatan bentuk negara 1945 sampai 1950, paham integralistik Soepomo, dan Konstitusi RIS.
  45. 45
    Stefan Talmon (2004). The Constitutive versus the Declaratory Theory of Recognition: Tertium Non Datur?. British Yearbook of International Law 75(1):101-181.
    Perdebatan teori pengakuan konstitutif dan deklaratif serta akibat hukum pengakuan.
  46. 46
    Badan Informasi Geospasial (2024). Rilis: Pulau Indonesia Bertambah Jadi 17.380, Mengapa Angkanya Berubah Setiap Tahun?. Badan Informasi Geospasial.
    Data atau dokumen resmibig.go.id
    Jumlah pulau bernama dan berkoordinat di Indonesia pada 2024.
  47. 47
    Badan Pusat Statistik (2025). Jumlah Penduduk Pertengahan Tahun. Tabel Statistik Badan Pusat Statistik.
    Data atau dokumen resmibps.go.id
    Proyeksi penduduk Indonesia pertengahan 2025 sekitar 284,4 juta jiwa.
  48. 48
    United Nations (2026). Member States. Perserikatan Bangsa-Bangsa.
    Data atau dokumen resmiun.org
    Daftar 193 negara anggota PBB beserta tanggal penerimaannya.
  49. 49
    Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kairo (2015). Sejarah hubungan bilateral Indonesia dan Mesir. Kementerian Luar Negeri RI (arsip laman).
    Data atau dokumen resmiweb.archive.org
    Perjanjian persahabatan Indonesia dan Mesir 10 Juni 1947 sebagai awal hubungan diplomatik resmi.
  50. 50
    Humas Mahkamah Konstitusi RI (2025). Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Diselenggarakan Terpisah Mulai 2029. Berita Mahkamah Konstitusi, 26 Juni 2025.
    Artikel atau ulasanmkri.id
    Ringkasan resmi Putusan 135/PUU-XXII/2024 dan alasan kedaulatan rakyat.
  51. 51
    Tim Harian Kompas (2020). Sidang BPUPKI: Dinamika Penentuan Bentuk dan Wilayah Indonesia Merdeka. Kompas.id, 19 Agustus 2020.
    Artikel atau ulasankompas.id
    Hasil pemungutan suara BPUPK 10 Juli 1945 tentang bentuk negara republik.
  52. 52
    Firda Janati (2026). MK Tegaskan Aturan Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah Harus Tuntas Sebelum Tahapan 2029. Kompas.com, 12 Agustus 2026.
    Artikel atau ulasannasional.kompas.com
    Putusan 256/PUU-XXIV/2026 dan status revisi UU Pemilu yang belum selesai.

Hukum Perdata

  1. 1
    Republik Indonesia (Hindia Belanda) (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23.
    Sumber utama seluruh bab; kutipan pasal mengikuti terjemahan yang lazim dipakai.
  2. 2
    Republik Indonesia (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1.
    Sahnya perkawinan, syarat, harta, putusnya perkawinan, anak, perwalian.
  3. 3
    Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 186.
    Batas umur kawin 19 tahun dan dispensasi, berlaku 15 Oktober 2019.
  4. 4
    Republik Indonesia (1975). Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1975 Nomor 12.
    Tata cara perkawinan, alasan perceraian (Pasal 19), waktu tunggu (Pasal 39).
  5. 5
    Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 124.
    Pencatatan sipil dan Pasal 106 yang mencabut bagian nama dan bab domisili KUH Perdata.
  6. 6
    Republik Indonesia (2013). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Lembaran Negara RI Tahun 2013 Nomor 232.
    Perubahan aturan administrasi kependudukan.
  7. 7
    Republik Indonesia (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104.
    Pencabutan Buku II KUH Perdata sepanjang bumi, air, dan kekayaan alam; fungsi sosial dan hak milik atas tanah.
  8. 8
    Republik Indonesia (1996). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Lembaran Negara RI Tahun 1996 Nomor 42.
    Objek, pembebanan, lahirnya, eksekusi, dan hapusnya hak tanggungan.
  9. 9
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 168.
    Pengertian, pendaftaran, eksekusi, dan larangan dalam jaminan fidusia.
  10. 10
    Republik Indonesia (2015). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 80.
    Pendaftaran fidusia elektronik dalam 30 hari dan biaya akta.
  11. 11
    Kementerian ATR/BPN (2020). Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 349.
    Pelayanan hak tanggungan elektronik (HT-el).
  12. 12
    Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 252.
    Perubahan terakhir UU Pelayaran; hipotek kapal diatur Pasal 60 UU 17/2008.
  13. 13
    Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1.
    Dokumen elektronik sebagai alat bukti dan perubahan Pasal 5 ayat (4).
  14. 14
    Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106.
    Perseroan sebagai badan hukum dan tanggung jawab terbatas; diubah UU 6/2023.
  15. 15
    Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 3.
    Syarat umur penghadap 18 tahun dan akta notaris sebagai akta otentik.
  16. 16
    Republik Indonesia (2007). Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2007.
    Prinsip pengangkatan anak, syarat seagama, dan tidak putusnya hubungan darah.
  17. 17
    Mahkamah Agung RI (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 1489.
    Pedoman hakim mengadili dispensasi kawin.
  18. 18
    Mahkamah Agung RI (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad). Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 940.
    Peralihan perkara perbuatan melawan hukum penguasa ke peradilan tata usaha negara.
  19. 19
    Mahkamah Konstitusi RI (2012). Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU Perkawinan (anak luar kawin). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 Februari 2012.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Hubungan perdata anak luar kawin dengan ayah biologis; pencatatan sebagai kewajiban administratif.
  20. 20
    Mahkamah Konstitusi RI (2016). Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang pengujian UUPA dan UU Perkawinan (perjanjian perkawinan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 27 Oktober 2016.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Perjanjian perkawinan dapat dibuat selama perkawinan.
  21. 21
    Mahkamah Konstitusi RI (2018). Ikhtisar Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang batas usia perkawinan untuk wanita. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 13 Desember 2018.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pembedaan batas usia kawin pria dan wanita dinyatakan diskriminatif.
  22. 22
    Mahkamah Konstitusi RI (2020). Ikhtisar Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 6 Januari 2020.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Cidera janji tidak ditentukan sepihak; eksekusi bila debitur keberatan.
  23. 23
    Mahkamah Konstitusi RI (2021). Ikhtisar Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021 tentang pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 31 Agustus 2021.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Eksekusi melalui pengadilan negeri hanya alternatif.
  24. 24
    Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang kolom agama bagi penghayat kepercayaan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 November 2017.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pencatatan kependudukan yang tidak diskriminatif.
  25. 25
    Mahkamah Konstitusi RI (2016). Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016 tentang informasi elektronik sebagai alat bukti. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 September 2016.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Batasan perekaman sebagai alat bukti elektronik.
  26. 26
    Mahkamah Agung RI (1958). Putusan Nomor 251 K/Sip/1958 tanggal 26 Desember 1958 tentang perlindungan pembeli beritikad baik (dikutip dalam putusan-putusan pada Direktori Putusan MA). Direktori Putusan Mahkamah Agung.
    Kaidah pembeli beritikad baik harus dilindungi.
  27. 27
    Subekti (2003). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa, Jakarta (cet. 31).
    Buku teks
    Pengertian, sistematika, perikatan, benda, dan waris.
  28. 28
    R. Subekti (1987). Hukum Pembuktian. Pradnya Paramita, Jakarta (cet. 8).
    Buku teks
    Beban pembuktian dan alat-alat bukti.
  29. 29
    R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan (2008). Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-recht). Airlangga University Press, Surabaya.
    Buku teks
    Hukum orang, perkawinan, anak, perwalian, pendewasaan, dan pengampuan.
  30. 30
    J. Satrio (1992). Hukum Waris. Alumni, Bandung (cet. 2).
    Buku teks
    Asas, ahli waris, legitieme portie, dan wasiat.
  31. 31
    J. Satrio (1999). Hukum Pribadi, Bagian I: Persoon Alamiah. Citra Aditya Bakti, Bandung.
    Buku teks
    Manusia sebagai subjek hukum dan kecakapan.
  32. 32
    J. Satrio (2007). Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan. Citra Aditya Bakti, Bandung (cet. 5).
    Buku teks
    Sifat jaminan kebendaan, gadai, fidusia, dan penanggungan.
  33. 33
    Riduan Syahrani (2013). Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Alumni, Bandung (ed. revisi, cet. 2).
    Buku teks
    Asas hukum perdata, badan hukum, benda, dan perikatan.
  34. 34
    Salim HS (2002). Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Pengantar, badan hukum, dan unsur perikatan.
  35. 35
    Salim HS (2004). Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
    Buku teks
    Lembaga jaminan, hipotek kapal, dan penanggungan.
  36. 36
    H.F.A. Vollmar (terj. I.S. Adiwimarta) (1992). Pengantar Studi Hukum Perdata, Jilid 1. Rajawali Pers, Jakarta (cet. 3).
    Buku teks
    Hak mutlak dan relatif, aturan pelengkap dan memaksa.
  37. 37
    Sri Soedewi Masjchoen Sofwan (1981). Hukum Perdata: Hukum Benda. Liberty, Yogyakarta.
    Buku teks
    Benda, asas hak kebendaan, bezit, hak milik, dan levering.
  38. 38
    Ali Afandi (1997). Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Rineka Cipta, Jakarta.
    Buku teks
    Waris, keluarga, dan pembuktian.
  39. 39
    Rosa Agustina (2003). Perbuatan Melawan Hukum. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
    Buku teks
    Perluasan pengertian dan unsur perbuatan melawan hukum.
  40. 40
    Sudikno Mertokusumo (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia (Edisi Revisi). Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
    Buku teks
    Pembuktian, akta, dan domisili dalam hukum acara.
  41. 41
    Erie Hariyanto (2009). Burgelijk Wetboek (Menelusuri Sejarah Hukum Pemberlakuannya di Indonesia). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial 4(1).
    Sejarah BW dan SEMA 3/1963.
  42. 42
    Ruzaipah, Abdul Halim Manan, Hafizh Qurrota Ayun (2021). Penetapan Usia Kedewasaan dalam Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Misaqan Ghalizan 1(1).
    Keragaman batas usia dewasa.
  43. 43
    Eva Dwinopianti (2017). Implikasi dan Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan Setelah Kawin yang Dibuat di Hadapan Notaris. Lex Renaissance 2(1).
    Praktik perjanjian perkawinan setelah kawin.
  44. 44
    Achmad Khozin Baharudin, Septian Arya Budi Mahesa, Fadila Fernanda (2023). Konsekuensi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap Hak Mewaris Anak Luar Kawin dalam Perspektif Hukum Nasional. Jurnal Indonesia Sosial Sains 4(1).
    Perdebatan hak waris anak luar kawin.
  45. 45
    Yanuar Suryadini, Alifiana Tanasya Widiyanti (2020). Akibat Hukum Hibah Wasiat yang Melebihi Legitime Portie. Media Iuris 3(2):241-256.
    Legitieme portie dan urutan inkorting.
  46. 46
    Ghifara Ayudia Ramadhanty, Surahmad (2021). Peralihan Hak Milik atas Barang melalui Jual Beli Online dengan Sistem Cash On Delivery. Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau 10(2):361-380.
    Jurnal ilmiahpaperity.org
    Levering dalam jual beli daring.
  47. 47
    Marhaeni Ria Siombo (2023). Implementasi Mekanisme Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum.
    Jurnal ilmiahejournal.unib.ac.id
    Dampak Putusan MK 18/2019 terhadap praktik pembiayaan.
  48. 48
    Syukron Salam (2018). Perkembangan Doktrin Perbuatan Melawan Hukum Penguasa. Nurani Hukum (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa).
    Perkembangan doktrin dari onwetmatige ke onrechtmatige daad.
  49. 49
    Disriani Latifah Soroinda, Anandri Annisa Rininta Soroinda Nasution (2022). Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Perdata. Jurnal Hukum dan Pembangunan 52(2).
    Jurnal ilmiahscholarhub.ui.ac.id
    Pengakuan dan kekuatan bukti elektronik di persidangan perdata.
  50. 50
    Mahkamah Agung RI (1963). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 tentang Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek Tidak sebagai Undang-Undang. Mahkamah Agung, 5 September 1963.
    Data atau dokumen resmirefworld.org
    Tujuh kelompok pasal BW yang dianggap tidak berlaku.
  51. 51
    Mahkamah Agung RI (2023). Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Mahkamah Agung, 17 Juli 2023.
    Data atau dokumen resmijdih.mahkamahagung.go.id
    Larangan mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama.
  52. 52
    Mahkamah Agung RI (2016). Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016. Mahkamah Agung, 9 Desember 2016.
    Data atau dokumen resmijdih.mahkamahagung.go.id
    Usia dewasa kasuistis, kriteria pembeli beritikad baik, dan PPJB.
  53. 53
    Muhammad Yasin (Hukumonline) (2024). Sekilas tentang Yurisprudensi Lindenbaum-Cohen. Hukumonline, 10 Januari 2024.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Latar dan arti penting Arrest Lindenbaum-Cohen.
  54. 54
    Agung Hermansyah (Hukumonline) (2021). Rekontruksi Konsep Rechtsverwerking di Luar Sengketa Tanah. Hukumonline, 28 Mei 2021.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Putusan MA 210 K/Sip/1955 dan Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997.
  55. 55
    Muhammad Yasin (Hukumonline) (2017). Inilah Daftar Karya Lengkap J Satrio. Hukumonline, 29 Agustus 2017.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Pandangan J. Satrio tentang levering dan kritik atas Putusan MK 46/2010.
  56. 56
    Nafiatul Munawaroh (Klinik Hukumonline) (2024). Apa Itu SEMA dan Bagaimana Kedudukannya dalam Hukum?. Hukumonline, 8 Februari 2024.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    SEMA tidak dapat mencabut undang-undang; Pasal 1238 tetap berlaku.
  57. 57
    MariNews Mahkamah Agung RI (2025). Burgerlijke Wetboek, Sejarah KUH Perdata Warisan Belanda. MariNews, 11 Juli 2025.
    Artikel atau ulasanmarinews.mahkamahagung.go.id
    Sejarah BW, golongan penduduk, dan dasar berlaku setelah merdeka.
  58. 58
    MariNews Mahkamah Agung RI (2026). UU Perkawinan dan SEMA Nomor 2 Tahun 2023. MariNews, 6 Februari 2026.
    Artikel atau ulasanmarinews.mahkamahagung.go.id
    Latar, dukungan, dan kritik terhadap SEMA 2/2023.
  59. 59
    Derry Yusuf Hendriana (MariNews) (2026). Pembeli Beritikad Baik dan Wajah Keadilan Sengketa Tanah. MariNews, 4 Februari 2026.
    Artikel atau ulasanmarinews.mahkamahagung.go.id
    Penjelasan kriteria pembeli beritikad baik dalam SEMA 4/2016.

Hukum Pidana

  1. 1
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842.
    KUHP nasional beserta Penjelasan Umum dan Penjelasan pasal demi pasal; berlaku 2 Januari 2026.
  2. 2
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1.
    Menyesuaikan ketentuan pidana di luar KUHP dan Perda, serta mengubah antara lain Pasal 3, 8, 37, 49, 66, 69, 76, 82, 99 sampai 101, 121, 132, 136, dan 613 KUHP.
  3. 3
    Republik Indonesia (1946). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (memberlakukan Wetboek van Strafrecht sebagai KUHP). Berita Negara RI II Nomor 9.
    Dasar berlakunya KUHP lama (WvS) sampai dicabut UU 1/2023; dipakai untuk perbandingan dan perkara lama.
  4. 4
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149.
    KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026, mencabut UU 8/1981; memuat keadilan restoratif dan perjanjian penundaan penuntutan.
  5. 5
    Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 197, TLN Nomor 7152.
    Pelaksana Pasal 2 ayat (3) KUHP: kriteria hukum yang hidup dan tindak pidana adat yang ditetapkan dalam Perda.
  6. 6
    Republik Indonesia (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 153, TLN Nomor 5332.
    Diversi, pidana, dan tindakan bagi anak yang dirujuk Pasal 117 KUHP.
  7. 7
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan keempat 2002.
    Pasal 14 (grasi, amnesti, abolisi), Pasal 18B ayat (2) (masyarakat hukum adat), Pasal 28I ayat (1) (larangan berlaku surut).
  8. 8
    Mahkamah Konstitusi RI (2004). Putusan Nomor 013/PUU-I/2003 tentang pengujian UU 16/2003 (pemberlakuan surut UU Terorisme pada Bom Bali). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 23 Juli 2004.
    Putusan pengadilans.mkri.id
    Larangan berlaku surut ketentuan pidana; UU 16/2003 dinyatakan tidak mengikat.
  9. 9
    Mahkamah Konstitusi RI (2006). Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 Juli 2006.
    Putusan pengadilans.mkri.id
    Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor tentang melawan hukum materiil tidak mengikat; Pasal 15 (percobaan dipidana sama) tidak bertentangan dengan UUD.
  10. 10
    Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 Januari 2017.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Kata "dapat" dihapus sehingga delik korupsi Pasal 2 dan 3 menjadi delik materiil.
  11. 11
    Mahkamah Konstitusi RI (2007). Putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang pengujian pidana mati dalam UU Narkotika. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 30 Oktober 2007.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pidana mati tidak bertentangan dengan UUD 1945; MK menyarankan pidana mati khusus, alternatif, dengan masa percobaan sepuluh tahun.
  12. 12
    Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Pasal 218 sampai Pasal 220 UU 1/2023. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 12 Agustus 2026.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pengaduan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  13. 13
    Mahkamah Agung RI (2023). Putusan Nomor 813 K/Pid/2023 atas nama terdakwa Ferdy Sambo. Mahkamah Agung, 8 Agustus 2023.
    Pembunuhan berencana bersama-sama dan perbarengan dengan tindak pidana ITE; pidana mati diperbaiki menjadi seumur hidup.
  14. 14
    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2023). Putusan Nomor 796/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel atas nama terdakwa Ferdy Sambo. PN Jakarta Selatan, 13 Februari 2023.
    Tingkat pertama: turut serta pembunuhan berencana dan tindak pidana ITE bersama-sama; pidana mati.
  15. 15
    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2023). Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. PN Jakarta Selatan, 15 Februari 2023.
    Pembelaan alasan penghapus pidana tidak diterima; terdakwa dipidana 1 tahun 6 bulan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.
  16. 16
    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Pengadilan Tipikor) (2019). Putusan Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk. PN Jakarta Pusat, 3 Januari 2019.
    Korporasi dipidana denda Rp700 juta, uang pengganti sekitar Rp85,49 miliar, dan pencabutan hak ikut lelang 6 bulan.
  17. 17
    Mahkamah Agung RI (1966). Putusan Nomor 42 K/Kr/1965 atas nama terdakwa Machroes Effendi. Mahkamah Agung, 8 Januari 1966.
    Putusan pengadilanhukumonline.com
    Yurisprudensi awal sifat melawan hukum materiil dalam fungsi negatif.
  18. 18
    Permanent Court of International Justice (1927). The Case of the S.S. Lotus (France v. Turkey), Judgment, Series A No. 10. PCIJ, 7 September 1927.
    Putusan pengadilanworldcourts.com
    Yurisdiksi pidana atas perbuatan yang akibatnya terjadi di wilayah atau kapal negara lain.
  19. 19
    Moeljatno (2008). Asas-Asas Hukum Pidana (edisi revisi). Rineka Cipta, Jakarta.
    Buku teks
    Pengertian hukum pidana, perbuatan pidana, aliran dualistis, asas legalitas, dan kesalahan.
  20. 20
    Eddy O.S. Hiariej (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (edisi revisi). Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
    Buku teks
    Asas legalitas, sifat melawan hukum, kausalitas, kesalahan, percobaan, penyertaan, dan perbarengan.
  21. 21
    Andi Hamzah (2008). Asas-Asas Hukum Pidana (edisi revisi). Rineka Cipta, Jakarta.
    Buku teks
    Sejarah KUHP, berlakunya hukum pidana menurut tempat, dan sistem pidana.
  22. 22
    P.A.F. Lamintang dan Franciscus Theojunior Lamintang (2014). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Unsur tindak pidana, jenis delik, dan percobaan.
  23. 23
    Barda Nawawi Arief (2008). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
    Buku teks
    Ide keseimbangan, pedoman pemidanaan, pemaafan hakim, dan pidana alternatif dalam konsep KUHP.
  24. 24
    Sudarto (2009). Hukum Pidana I (edisi revisi). Yayasan Sudarto, Semarang.
    Buku teks
    Fungsi hukum pidana, sifat melawan hukum formil dan materiil.
  25. 25
    Roeslan Saleh (1983). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Aksara Baru, Jakarta.
    Buku teks
    Pemisahan perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana.
  26. 26
    Muladi dan Barda Nawawi Arief (1984). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni, Bandung.
    Buku teks
    Teori absolut, relatif, dan gabungan tentang tujuan pemidanaan.
  27. 27
    Muladi dan Dwidja Priyatno (2010). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
    Buku teks
    Model dan teori pertanggungjawaban pidana korporasi.
  28. 28
    Jan Remmelink (2003). Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
    Buku teks
    Doktrin Belanda tentang percobaan, penyertaan, dan alasan penghapus pidana.
  29. 29
    Chairul Huda (2006). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Kencana, Jakarta.
    Buku teks
    Kesalahan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana dalam pandangan dualistis.
  30. 30
    R. Wirjono Prodjodikoro (2003). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Refika Aditama, Bandung.
    Buku teks
    Istilah tindak pidana, kesengajaan, dan perbarengan.
  31. 31
    Andri Yanto dan Faidatul Hikmah (2023). Akomodasi Hukum yang Hidup dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional menurut Perspektif Asas Legalitas. Recht Studiosum Law Review 2(2).
    Hubungan Pasal 1 dan Pasal 2 KUHP serta syarat kepastian bagi hukum adat.
  32. 32
    Zul Khaidir Kadir (2026). KUHP Baru Indonesia dan Prinsip Legalitas: Apakah Kepastian Hukum Masih Menjadi Fondasi?. JIH: Jurnal Ilmu Hukum 2(2):100-111.
    Kritik terhadap sifat evaluatif Pasal 2 KUHP bagi kepastian hukum.
  33. 33
    Fatkhurohman dan Nalom Kurniawan (2017). Pergeseran Delik Korupsi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Jurnal Konstitusi 14(1).
    Pergeseran delik formil menjadi materiil dan konsep actual loss.
  34. 34
    Fakhruddin Arrozi (2014). Perbuatan Melawan Hukum Materiil menurut Fikih Jinayah. Al-Daulah 4(1).
    Praktik sifat melawan hukum materiil setelah Putusan MK 003/PUU-IV/2006 dan yurisprudensi MA.
  35. 35
    I Made Gemet Dananjaya Suta, I Gusti Agung Mas Prabandari, Ida Ayu Agung Saraswati (2021). Enforcement of the Non-Retroactive Principle in the Bali Bombing Case I in the Constitutional Court of Indonesia Decision Number 013/PUU-I/2003. Kertha Wicaksana.
    Analisis asas nonretroaktif dalam perkara Bom Bali.
  36. 36
    Joko Sriwidodo dan M.S. Tumanggor (2024). Regulation of Corporate Criminal Liability According to Law Number 1 Year 2023 on the Criminal Code. Krtha Bhayangkara 18(1).
    Pasal 45 sampai Pasal 50 dan Pasal 56 KUHP tentang korporasi.
  37. 37
    Rezki Purnama Samad, Ardiansyah, Eva Albatun Nabilah (2025). A Critical Analysis of Corporate Criminal Liability in Law Number 1 of 2023. SIGn Jurnal Hukum 7(2):664-681.
    Kerentanan normatif pengaturan korporasi dalam KUHP.
  38. 38
    Ahmad Fahrur Rozy dan Jonaedi Efendi (2023). Dasar Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana bagi Justice Collaborator (Studi Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel). Dekrit 13(2).
    Pertimbangan hakim dalam perkara Richard Eliezer.
  39. 39
    Hanif Azhar (2025). Percobaan, Permufakatan Jahat dan Persiapan Perspektif Fiqh Jinayah. Cendekia: Jurnal Studi Keislaman.
    Perbandingan pengaturan percobaan, permufakatan, dan persiapan dalam KUHP lama dan KUHP nasional.
  40. 40
    Lukman Husin, Edwar Kelvin, Rabu (2025). Pengaturan Tindak Pidana Permufakatan Jahat dalam KUHP Nasional dalam Perspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia. Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM).
    Batas pemidanaan permufakatan jahat Pasal 13 dan Pasal 14 KUHP.
  41. 41
    Jonson Hasibuan, Ispandir Hutasoit, Rian Rusmana Putra (2026). Analisis Yuridis Perubahan Konsep Penyertaan Tindak Pidana dalam KUHP Nasional. Jurnal Wathan.
    Perbandingan Pasal 20 sampai Pasal 22 KUHP dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP lama.
  42. 42
    Fitri Ayuningtiyas, Moh. Taufik, Muhammad Rizal Fahlefi, Moch. Bakhrul Ilmi, Ayu Fitriani Anas (2025). Implementasi Pemaafan Hakim dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam. Amnesti: Jurnal Hukum 7(2).
    Jurnal ilmiahjurnal.umpwr.ac.id
    Pemaafan hakim Pasal 54 ayat (2) KUHP dan contoh perkara pencurian kecil.
  43. 43
    Arianda Lastiur Paulina dan Eva Achjani Zulfa (2024). Sentencing Guidelines and Rechterlijk Pardon in Article 54 Paragraph (1) and (2) of the Criminal Code 2023. Literacy: International Scientific Journals of Social, Education, Humanities 3(3).
    Pedoman pemidanaan dan pemaafan hakim.
  44. 44
    Safaruddin Harefa, Sri Ismawati, Mega Fitri Hertini (2025). Transformasi Kebijakan Pemidanaan dalam KUHP Nasional: Menuju Sistem Pemidanaan yang Berkeadilan dan Humanis. Simbur Cahaya 32(2).
    Pidana alternatif sebagai jawaban kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
  45. 45
    Toby Samuel Tampubolon dan Fien Naufal Zaim Farhan (2026). Ketidakpastian Filosofis Norma Masa Percobaan Pidana Mati Pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Punggawa Law Review.
    Jurnal ilmiahpunggawajournal.com
    Kritik atas masa percobaan pidana mati yang menjadi wajib setelah UU 1/2026.
  46. 46
    Mei Susanto dan Ajie Ramdan (2017). Kebijakan Moderasi Pidana Mati. Jurnal Yudisial.
    Moderasi pidana mati dan pengubahan menjadi seumur hidup.
  47. 47
    Widodo Dwi Putro (2010). Mencari Kebenaran Materiil dalam Hard Case Pencurian Tiga Buah Kakao. Jurnal Yudisial 3(3):220-237.
    Perkara Nenek Minah sebagai hard case antara kepastian dan keadilan.
  48. 48
    Kementerian Hukum RI (2025). RUU Penyesuaian Pidana Cegah Tumpang Tindih Pengaturan. kemenkum.go.id, 2 Desember 2025.
    Data atau dokumen resmikemenkum.go.id
    Pertimbangan dan tiga pokok pengaturan UU Penyesuaian Pidana menurut pemerintah.
  49. 49
    MariNews Mahkamah Agung (2025). Menentukan Batas Percobaan dalam KUHP Nasional. marinews.mahkamahagung.go.id, 26 Desember 2025.
    Data atau dokumen resmimarinews.mahkamahagung.go.id
    Contoh perbuatan persiapan dan batas permulaan pelaksanaan.
  50. 50
    Ady Thea DA (2025). Disetujui Paripurna Jadi UU Penyesuaian Pidana, Atur 3 Substansi Utama. Hukumonline, 8 Desember 2025.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Pengesahan RUU Penyesuaian Pidana oleh DPR.
  51. 51
    Ady Thea DA (2023). Dua Pertimbangan MA Ubah Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup. Hukumonline, 28 Agustus 2023.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Pertimbangan kasasi yang merujuk tujuan pemidanaan KUHP nasional.
  52. 52
    Muhammad Raihan Nugraha (2026). Tata Cara dan Kriteria Penetapan Living Law. Klinik Hukumonline, 11 Maret 2026.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Ringkasan isi PP 55/2025.
  53. 53
    Fitriani Ahlan Sjarif dan Efraim Jordi Kastanya (2026). Anomali Teknik Penyusunan Undang-Undang Penyesuaian Pidana. law.ui.ac.id, 18 Maret 2026.
    Artikel atau ulasanlaw.ui.ac.id
    Sistematika UU 1/2026 (empat bab, sembilan pasal) dan kritik teknik penyusunannya.
  54. 54
    Haryanti Puspa Sari (2025). Keppres Amnesti dan Abolisi Diteken Prabowo, Berlaku Hari Ini. Kompas.com, 1 Agustus 2025.
    Artikel atau ulasannasional.kompas.com
    Keppres 18/2025 tentang abolisi dan amnesti bagi lebih dari seribu orang.
  55. 55
    Danu Damarjati (2026). Prabowo Sahkan UU Penyesuaian Pidana. Kompas.com, 3 Januari 2026.
    Artikel atau ulasannasional.kompas.com
    Pengundangan UU 1/2026 dan isi Lampiran tentang penghitungan penjara pengganti denda.
  56. 56
    Sumarwoto (2009). Tiga Butir Kakao Membawa Minah ke Pengadilan. ANTARA News, 20 November 2009.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Fakta dan amar perkara Nenek Minah di PN Purwokerto.

Hukum Tata Negara

  1. 1
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002). JDIH BPK.
    Seluruh pasal UUD 1945 yang dikutip di setiap bab.
  2. 2
    Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82.
    Pancasila sebagai sumber hukum (Pasal 2), hierarki (Pasal 7), Perppu (Pasal 52).
  3. 3
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 143.
    Metode omnibus dan partisipasi bermakna.
  4. 4
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berlaku 2 Januari 2026.
    Mengubah Pasal 15 UU 12/2011: perda hanya memuat pidana denda paling banyak kategori III.
  5. 5
    Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244.
    Asas, pembagian urusan, penyelenggara pemerintahan daerah, perda.
  6. 6
    Republik Indonesia (2015). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2015.
    Perubahan kedua UU Pemerintahan Daerah.
  7. 7
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023.
    Contoh Perppu yang disetujui DPR; mengubah sebagian UU Pemerintahan Daerah.
  8. 8
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2022.
    Pajak daerah, retribusi, dan transfer ke daerah.
  9. 9
    Republik Indonesia (2021). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 155.
    Otonomi khusus Papua dan dasar pemekaran provinsi.
  10. 10
    Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 62.
    Kekhususan Aceh: qanun, partai lokal, Wali Nanggroe.
  11. 11
    Republik Indonesia (2012). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 170.
    Lima urusan keistimewaan dan penetapan gubernur DIY.
  12. 12
    Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, sebagaimana diubah dengan UU 151/2024. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 76.
    Jakarta sebagai daerah khusus; berlaku setelah keputusan presiden pemindahan ibu kota.
  13. 13
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, sebagaimana diubah dengan UU 21/2023. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 41.
    Ibu Kota Nusantara dan Otorita IKN.
  14. 14
    Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara RI Tahun 2014.
    Desa dan desa adat sebagai wujud Pasal 18B ayat (2).
  15. 15
    Kementerian Dalam Negeri (2025). Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. JDIH BPK.
    Data 38 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota.
  16. 16
    Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 182.
    Susunan dan kewenangan lembaga perwakilan.
  17. 17
    Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 181.
    Perubahan terakhir UU MD3.
  18. 18
    Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 98.
    Kedudukan hukum pemohon (Pasal 51) dan hukum acara MK.
  19. 19
    Republik Indonesia (2020). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 216.
    Syarat usia dan masa jabatan hakim konstitusi.
  20. 20
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.
    Pelaku kekuasaan kehakiman.
  21. 21
    Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU 22/2004 tentang Komisi Yudisial. Lembaran Negara RI Tahun 2011.
    Penataan ulang kewenangan KY setelah Putusan MK 005/PUU-IV/2006.
  22. 22
    Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 85.
    Susunan dan masa jabatan anggota BPK.
  23. 23
    Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 166.
    Pengelompokan urusan kementerian, wakil menteri, larangan rangkap jabatan.
  24. 24
    Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU 39/2008 tentang Kementerian Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 225.
    Penghapusan batas 34 kementerian (Pasal 15) dan Pasal 6A, 9A, 25 baru.
  25. 25
    Republik Indonesia (1959). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan UU 74/1957 dan Penetapan Keadaan Bahaya. Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 139.
    Tingkatan darurat sipil, darurat militer, dan keadaan perang.
  26. 26
    Republik Indonesia (2017). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182.
    Penyelenggara, sistem, tahapan, dan pencalonan dalam pemilu.
  27. 27
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan atas UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023.
    Penyesuaian dapil dan kursi untuk provinsi baru di Papua.
  28. 28
    Republik Indonesia (2016). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 130.
    Pencalonan kepala daerah dan penjabat kepala daerah.
  29. 29
    Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 2.
    Pengertian dan fungsi partai politik.
  30. 30
    Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU 2/2008 tentang Partai Politik. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 8.
    Syarat pendirian, badan hukum, dan keuangan partai.
  31. 31
    Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 63.
    Asas, perolehan, dan kehilangan kewarganegaraan.
  32. 32
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165.
    Sumber materi Bab XA dan dasar Komnas HAM.
  33. 33
    Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 92/PUU-X/2012 tentang pengujian UU MD3 dan UU 12/2011 (kewenangan legislasi DPD). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 27 Maret 2013.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Model legislasi tripartit DPR, DPD, Presiden.
  34. 34
    Mahkamah Konstitusi RI (2006). Putusan Nomor 005/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU Komisi Yudisial dan UU Kekuasaan Kehakiman. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 23 Agustus 2006.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Batas pengawasan KY; hakim konstitusi tidak diawasi KY.
  35. 35
    Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Pasal 251 UU Pemerintahan Daerah (pembatalan perda provinsi), merujuk Putusan 137/PUU-XIII/2015. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 14 Juni 2017.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pembatalan perda menjadi kewenangan MA.
  36. 36
    Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian UU Ibu Kota Negara (berita resmi MK). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 12 Mei 2026.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Ibu kota tetap di Jakarta sampai keputusan presiden pemindahan.
  37. 37
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Ikhtisar Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 tentang larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 Agustus 2025.
    Putusan pengadilans.mkri.id
    Pasal 23 UU Kementerian Negara berlaku bagi wakil menteri; masa penyesuaian dua tahun.
  38. 38
    Mahkamah Konstitusi RI (2010). Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 tentang pengujian Perppu 4/2009. Mahkamah Konstitusi.
    Putusan pengadilanmkri.id
    MK berwenang menguji Perppu; tiga syarat kegentingan yang memaksa.
  39. 39
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan presiden (berita resmi MK). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 2 Januari 2025.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pasal 222 UU Pemilu inkonstitusional; pedoman rekayasa konstitusional.
  40. 40
    Mahkamah Konstitusi RI (2023). Ikhtisar Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Oktober 2023.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Syarat alternatif pernah/sedang menjabat jabatan hasil pemilu.
  41. 41
    Mahkamah Konstitusi RI (2024). Ikhtisar Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 20 Agustus 2024.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Partai tanpa kursi DPRD dapat mencalonkan; ambang suara bertingkat.
  42. 42
    Mahkamah Konstitusi RI (2024). Ikhtisar Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang titik penghitungan usia calon kepala daerah. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 20 Agustus 2024.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Usia calon dihitung saat penetapan pasangan calon.
  43. 43
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal (berita resmi MK). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 26 Juni 2025.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pemilu lokal 2 sampai 2,5 tahun setelah pelantikan hasil pemilu nasional, mulai 2029.
  44. 44
    Mahkamah Konstitusi RI (2024). Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 tentang ambang batas parlemen. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 Februari 2024.
    Putusan pengadilans.mkri.id
    Ambang batas 4 persen konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029.
  45. 45
    Mahkamah Konstitusi RI (2023). Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022 tentang sistem proporsional terbuka. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 15 Juni 2023.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Permohonan kembali ke proporsional tertutup ditolak.
  46. 46
    Mahkamah Konstitusi RI (2017). Ikhtisar Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang pengosongan kolom agama bagi penghayat kepercayaan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 November 2017.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Kata agama harus dimaknai termasuk kepercayaan.
  47. 47
    Jimly Asshiddiqie (2009). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Rajawali Pers, Jakarta.
    Buku teks
    Pengertian HTN, sumber hukum, konstitusi, dan negara hukum.
  48. 48
    Jimly Asshiddiqie (2006). Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.
    Buku teks
    Klasifikasi lembaga negara dan supremasi konstitusi.
  49. 49
    Jimly Asshiddiqie (2007). Hukum Tata Negara Darurat. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
    Buku teks
    Keadaan bahaya, Perppu, dan hukum tata negara darurat.
  50. 50
    Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim (1983). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV Sinar Bakti, Jakarta (cet. 5).
    Buku teks
    Definisi HTN, hubungan dengan ilmu lain, sejarah ketatanegaraan.
  51. 51
    Ni'matul Huda (2019). Hukum Tata Negara Indonesia (edisi revisi). Rajawali Pers, Depok.
    Buku teks
    HTN positif Indonesia, pemerintahan daerah, dan lembaga negara.
  52. 52
    Saldi Isra (2019). Sistem Pemerintahan Indonesia: Pergulatan Ketatanegaraan Menuju Sistem Pemerintahan Presidensial. Rajawali Pers, Depok.
    Buku teks
    Sistem presidensial dan praktik koalisi.
  53. 53
    Saldi Isra (2010). Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. Rajawali Pers, Jakarta.
    Buku teks
    Legislasi dan checks and balances pasca perubahan UUD.
  54. 54
    Sri Soemantri (1987). Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi. Alumni, Bandung.
    Buku teks
    Materi muatan dan perubahan konstitusi.
  55. 55
    Bagir Manan (1987). Konvensi Ketatanegaraan. Armico, Bandung.
    Buku teks
    Pengertian dan fungsi konvensi ketatanegaraan.
  56. 56
    Bagir Manan (2001). Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Pusat Studi Hukum FH UII, Yogyakarta.
    Buku teks
    Desentralisasi dalam negara kesatuan.
  57. 57
    Moh. Mahfud MD (2001). Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Rineka Cipta, Jakarta.
    Buku teks
    Kelemahan UUD 1945 naskah asli dan kekuasaan presiden.
  58. 58
    Denny Indrayana (2007). Amandemen UUD 1945: Antara Mitos dan Pembongkaran. Mizan, Bandung.
    Buku teks
    Kritik atas proses perubahan UUD 1999-2002.
  59. 59
    K.C. Wheare (1966). Modern Constitutions. Oxford University Press, London (2nd ed.).
    Buku teks
    Klasifikasi dan cara perubahan konstitusi.
  60. 60
    A.V. Dicey (1959). Introduction to the Study of the Law of the Constitution. Macmillan, London (10th ed.).
    Buku teks
    Konvensi konstitusi dan rule of law.
  61. 61
    Mei Susanto (2021). Perkembangan Konseptual dan Eksistensi Konvensi Ketatanegaraan Pasca-Perubahan Konstitusi. Undang: Jurnal Hukum (Universitas Jambi).
    Jurnal ilmiahujh.unja.ac.id
    Konvensi tetap ada meski Penjelasan UUD dihapus.
  62. 62
    Ahmad Gelora M. (2019). Konvensi Ketatanegaraan dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia Pasca Era Reformasi. Jurnal RechtsVinding 8(1).
    Formalisasi konvensi ke dalam hukum tertulis.
  63. 63
    Djayadi Hanan, Tri Sulistianing Astuti, Luthfi Widagdo Eddyono (2025). Electoral Reform Through the Indonesian Constitutional Court: Constitutionality of Presidential Candidacy Threshold in Indonesia. Jurnal Konstitusi 22(2).
    Jurnal ilmiahdoi:10.31078/jk2223
    Pergeseran MK dari governability ke representativeness.
  64. 64
    Yuswanto dan M. Yasin Al Arif (2019). Diskursus Pembatalan Peraturan Daerah Pasca Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016. Jurnal Konstitusi.
    Dampak putusan MK terhadap pengawasan perda.
  65. 65
    Jauhar Nashrullah dan Georges Olemanu Lohalo (2022). The Establishment of a New Autonomous Region of Papua in State Administrative Law Perspective. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi 5(2).
    Pemekaran Papua tanpa daerah persiapan.
  66. 66
    Dihan Ahmad Baslayn, Reni Febriani, Andritia Permana, Novan Aulia Izzati Permana (2025). Dinamika Kekuasaan Hak Prerogatif Presiden dalam Reformasi Kementerian dalam Sistem Presidensial di Indonesia. Journal of Citizenship 5(3).
    Batas prerogatif presiden setelah UU 61/2024.
  67. 67
    Muhammad Siddiq (2014). Kegentingan Memaksa atau Kepentingan Penguasa (Analisis terhadap Pembentukan Perppu). Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum 48(1).
    Risiko penyalahgunaan Perppu.
  68. 68
    Moch Fiqri Zainurahman, Gunawan, Khulaila Inda Fikriyah (2025). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal serta Dampaknya terhadap Masa Jabatan Kepala Daerah dan DPRD. Jurnal Terapan Pemerintahan Minangkabau (IPDN).
    Jurnal ilmiahejournal.ipdn.ac.id
    Masalah masa transisi akibat pemisahan pemilu.
  69. 69
    May Lim Charity (2016). Urgensi Pengaturan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia. Jurnal Konstitusi.
    Asas kewarganegaraan tunggal dan tuntutan diaspora.
  70. 70
    Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (2010). Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002 (edisi revisi, Buku I-X). Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.
    Data atau dokumen resmimkri.id
    Risalah dan latar belakang perubahan UUD 1945.
  71. 71
    Komisi Pemilihan Umum RI (2023). DPT Pemilu 2024 Dalam Negeri dan Luar Negeri, 204,8 Juta Pemilih. kpu.go.id.
    Data atau dokumen resmikpu.go.id
    Jumlah pemilih dan TPS Pemilu 2024.
  72. 72
    Kementerian Hukum RI (2026). RUU Kewarganegaraan Beri Solusi bagi Persoalan Anak Hasil Kawin Campur hingga Diaspora. kemenkum.go.id, 30 Maret 2026.
    Data atau dokumen resmikemenkum.go.id
    Pokok RUU Kewarganegaraan 2026 yang belum disahkan.
  73. 73
    Brigitta Belia Permata (detikNews) (2023). Ini Putusan Lengkap Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK (Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023). detik.com, 7 November 2023.
    Artikel atau ulasannews.detik.com
    Amar putusan Majelis Kehormatan MK terkait Putusan 90/PUU-XXI/2023.
  74. 74
    Agus Sahbani (Hukumonline) (2020). Pembentuk UU Diminta Menata Ulang Model Pemilu Serentak (Putusan MK 55/PUU-XVII/2019). hukumonline.com, 9 Maret 2020.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Enam model keserentakan pemilu yang konstitusional.
  75. 75
    Firda Janati (Kompas.com) (2026). MK Tegaskan Aturan Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah Harus Tuntas Sebelum Tahapan 2029 (Putusan 256/PUU-XXIV/2026). kompas.com, 12 Agustus 2026.
    Artikel atau ulasannasional.kompas.com
    Penegasan ulang pemisahan pemilu dan tenggat revisi undang-undang.
  76. 76
    Singgih Wiryono (Kompas.com) (2026). Revisi UU Pemilu: 22 Putusan MK Jadi Landasan Utama DPR. kompas.com, 7 Juli 2026.
    Artikel atau ulasannasional.kompas.com
    Status penyusunan revisi UU Pemilu pada 2026.
  77. 77
    Fika Nurul Ulya (Kompas.com) (2026). DPR Fokus Laksanakan Putusan MK soal UU Pemilu. kompas.com, 19 Januari 2026.
    Artikel atau ulasannasional.kompas.com
    Putusan 169/PUU-XXII/2024 tentang keterwakilan perempuan di alat kelengkapan DPR.

Hukum Administrasi Negara

  1. 1
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah perubahan pertama sampai keempat (1999 sampai 2002).
    Negara hukum, kekuasaan pemerintahan, peradilan TUN, pembatasan HAM, dan pelayanan umum (Pasal 1, 4, 24, 28J, 34).
  2. 2
    Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292.
    Hukum administrasi umum: asas, wewenang, AUPB, diskresi, keputusan, upaya administratif, sanksi.
  3. 3
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41.
    Perizinan berbasis risiko (Pasal 7 sampai 10) dan perubahan Pasal 24, 38, 39, 39A, 53 UU 30/2014 (Pasal 175).
  4. 4
    Republik Indonesia (1986). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara RI Tahun 1986 Nomor 77.
    Fiktif negatif, upaya administratif, tenggang 90 hari, dismissal, penundaan, dan putusan PTUN.
  5. 5
    Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 35.
    Pengecualian KTUN (Pasal 2) dan AUPB sebagai alasan gugatan (Pasal 53).
  6. 6
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 160.
    Definisi KTUN dan sengketa TUN (Pasal 1 angka 9 dan 10), eksekusi putusan (Pasal 116), bantuan hukum.
  7. 7
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.
    Kedudukan dan wewenang peradilan tata usaha negara (Pasal 25 ayat (5)).
  8. 8
    Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82; diubah terakhir dengan UU 13/2022.
    Hierarki dan kekuatan mengikat peraturan sebagai sumber HAN (Pasal 7 dan 8).
  9. 9
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 75.
    Asas umum penyelenggaraan negara yang dirujuk Penjelasan Pasal 53 UU 9/2004.
  10. 10
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 112.
    Ruang lingkup, asas, standar, maklumat, pengaduan, dan gugatan pelayanan publik.
  11. 11
    Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 139.
    Definisi maladministrasi dan kekuatan rekomendasi Ombudsman (Pasal 1, 35 sampai 39).
  12. 12
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 141.
    PNS dan PPPK, asas dan nilai dasar, sengketa ASN, penataan non-ASN; mencabut UU 5/2014.
  13. 13
    Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 98.
    Perizinan berusaha melalui OSS, pengawasan, dan sanksi; mencabut PP 5/2021.
  14. 14
    Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 15.
    Peraturan perizinan berbasis risiko sebelumnya, kini tidak berlaku.
  15. 15
    Republik Indonesia (2016). Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 230.
    Pelaksanaan Pasal 80 sampai 84 UU 30/2014.
  16. 16
    Mahkamah Agung RI (2015). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang. Mahkamah Agung RI, ditetapkan 21 Agustus 2015.
    Permohonan penilaian penyalahgunaan wewenang sebelum proses pidana dan setelah hasil APIP.
  17. 17
    Mahkamah Agung RI (2018). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif. Berita Negara RI Tahun 2018 Nomor 1586.
    Kewenangan PTUN setelah upaya administratif dan penghitungan tenggang 90 hari.
  18. 18
    Mahkamah Agung RI (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad). Mahkamah Agung RI, ditetapkan 9 Agustus 2019.
    Sengketa tindakan pemerintahan dan onrechtmatige overheidsdaad menjadi kewenangan PTUN.
  19. 19
    Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 1039.
    Dasar e-court dan e-litigasi di PTUN.
  20. 20
    Tribunal des conflits (Prancis) (1873). Tribunal des conflits, 8 février 1873, Blanco. Conseil d Etat, Les grandes décisions depuis 1873.
    Putusan pengadilanconseil-etat.fr
    Tonggak lahirnya tanggung jawab negara dan kompetensi hakim administrasi.
  21. 21
    Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 tentang pengujian UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Konstitusi RI.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Kata dapat dihapus; kerugian keuangan negara harus nyata, dikaitkan dengan UU 30/2014.
  22. 22
    Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 66/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Mahkamah Konstitusi RI (salinan pada JDIH BPK).
    Putusan pengadilanperaturan.bpk.go.id
    Frasa kerugian negara dalam Pasal 20 ayat (5) dan (6) dimaknai kerugian keuangan negara.
  23. 23
    Mahkamah Konstitusi RI (2021). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi RI, 25 November 2021.
    Putusan pengadilanmkri.id
    UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat; latar Perppu 2/2022 dan UU 6/2023.
  24. 24
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024 tentang pengujian UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Mahkamah Konstitusi RI, 16 Oktober 2025.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pengawasan sistem merit ASN harus oleh lembaga independen yang dibentuk dalam dua tahun.
  25. 25
    Mahkamah Agung RI (2016). Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 (Joko Prianto dkk. dan WALHI melawan Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia). Mahkamah Agung RI, 5 Oktober 2016 (didokumentasikan portal putusan ICEL).
    Putusan pengadilani-lead.icel.or.id
    Pembatalan izin lingkungan karena AMDAL cacat prosedur.
  26. 26
    Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (2020). Putusan Nomor 230/G/TF/2019/PTUN.JKT (AJI dan SAFEnet melawan Presiden dan Menteri Kominfo). Direktori Putusan Mahkamah Agung, 3 Juni 2020.
    Pelambatan dan pemutusan internet Papua dinyatakan perbuatan melanggar hukum pemerintah.
  27. 27
    Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (2020). Putusan Nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT (Sumarsih dkk. melawan Jaksa Agung). Direktori Putusan Mahkamah Agung, 4 November 2020.
    Pernyataan Jaksa Agung soal Semanggi sebagai tindakan pemerintahan yang digugat.
  28. 28
    Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (2022). Putusan Nomor 126/G/2022/PTUN.JKT (PT Genba Indo Resources melawan Menteri Investasi/Kepala BKPM). Direktori Putusan Mahkamah Agung, 20 Oktober 2022.
    Pembatalan keputusan pencabutan izin usaha pertambangan.
  29. 29
    Philipus M. Hadjon, R. Sri Soemantri Martosoewignjo, Sjachran Basah, Bagir Manan, H.M. Laica Marzuki, J.B.J.M. ten Berge, P.J.J. van Buuren, F.A.M. Stroink (2008). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law). Gadjah Mada University Press, Yogyakarta (cet. 10).
    Buku teks
    Buku acuan utama: objek kajian, wewenang, instrumen, AUPB, penegakan, dan perlindungan hukum.
  30. 30
    Ridwan HR (2014). Hukum Administrasi Negara (Edisi Revisi). Rajawali Pers, Jakarta (cet. 11).
    Buku teks
    Hubungan HTN dan HAN, sejarah, sumber, AUPB, izin, dan sanksi administrasi.
  31. 31
    S.F. Marbun (2015). Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia (Edisi Revisi). FH UII Press, Yogyakarta.
    Buku teks
    Sejarah PTUN, AUPB dalam peradilan, dan upaya administratif.
  32. 32
    Prajudi Atmosudirdjo (1994). Hukum Administrasi Negara (Edisi Revisi). Ghalia Indonesia, Jakarta.
    Buku teks
    HAN heteronom dan otonom, wewenang dan kewenangan, izin, dispensasi, lisensi, konsesi.
  33. 33
    Indroharto (1993). Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I: Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta (edisi revisi, cet. 4).
    Buku teks
    Unsur KTUN, perbuatan perdata pemerintah, dan hukum acara PTUN.
  34. 34
    W. Riawan Tjandra (2019). Hukum Administrasi Negara. Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Pengertian HAN sebagai hukum yang mengatur fungsi pemerintah dan norma ciptaan pemerintah.
  35. 35
    Philipus M. Hadjon (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu, Surabaya.
    Buku teks
    Perlindungan hukum preventif dan represif bagi rakyat terhadap tindakan pemerintah.
  36. 36
    S.F. Marbun dan Moh. Mahfud MD (1987). Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Liberty, Yogyakarta.
    Buku teks
    Perdebatan hubungan HTN dan HAN.
  37. 37
    Philipus M. Hadjon, Tatiek Sri Djatmiati, G.H. Addink, J.B.J.M. ten Berge (2011). Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
    Buku teks
    Pembedaan maladministrasi sebagai tanggung jawab jabatan dan korupsi sebagai tanggung jawab pribadi.
  38. 38
    Nur Wahyuni Utami (2022). Perluasan Pengaturan Diskresi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jurnal Legislasi Indonesia 19(4): 531 dst..
    Kritik penghapusan syarat tidak bertentangan dengan peraturan dalam diskresi.
  39. 39
    Janitra Syena Narindra dan Budi Ispriyarso (2022). Analisis Penghapusan Syarat Tidak Bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan dalam Penggunaan Diskresi pada Omnibus Law Cipta Kerja. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia (Universitas Diponegoro).
    Perluasan diskresi bertentangan dengan konsep negara hukum.
  40. 40
    Muhamad Raziv Barokah dan Anna Erliyana (2021). Pergeseran Kompetensi Absolut dari Peradilan Umum ke Peradilan Tata Usaha Negara dalam Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa. Jurnal Hukum dan Pembangunan 51(4).
    Jurnal ilmiahscholarhub.ui.ac.id
    Kritik ukuran penilaian dan tenggang waktu setelah Perma 2/2019.
  41. 41
    Laras Susanti (2025). The Development of Concept and Adjudication of Tort Against the Government Following the Enactment of PERMA 02/2019. Viva Justicia: Journal of Private Law (Universitas Gadjah Mada).
    Jurnal ilmiahjournal.ugm.ac.id
    Kajian tiga putusan PMHP termasuk perkara internet Papua dan Semanggi.
  42. 42
    Sudarsono dan Rabbenstain Izroiel (2022). Pemeriksaan Sengketa Tindakan Pemerintahan Pasca Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019. Jurnal Mimbar 6(2).
    Pemeriksaan sengketa tindakan pemerintahan dengan hukum acara PTUN.
  43. 43
    Fatkhurohman dan Nalom Kurniawan (2017). Pergeseran Delik Korupsi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Jurnal Konstitusi (Mahkamah Konstitusi RI).
    Tolok ukur pergeseran delik korupsi, termasuk harmonisasi dengan UU 30/2014.
  44. 44
    Eny Kusdarini (2017). Gugatan Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik setelah Berlakunya UU Administrasi Pemerintahan melalui PTUN Yogyakarta. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan (Universitas Negeri Yogyakarta).
    Jurnal ilmiahjurnal.uny.ac.id
    Penerapan delapan AUPB dalam putusan PTUN setelah UU 30/2014.
  45. 45
    Joni Sandri Ritonga dkk. (2025). Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Putusan Peradilan Tata Usaha Negara. Case Law: Journal of Law 6(1).
    Jurnal ilmiahojs.unigal.ac.id
    Kendala dan inkonsistensi penerapan AUPB oleh hakim.
  46. 46
    Wafia Silvi Dhesinta Rini dan Clarisa Permata Hariono Putri (2024). Penggunaan Sarana Hukum Administrasi Negara dalam Menyikapi Ketidakpastian Penerapan Norma Keputusan Fiktif Positif. Prosiding Konferensi Nasional APHTN-HAN 2(1).
    Fiktif positif setelah Cipta Kerja dan SEMA 5/2021; peran upaya administratif dan Ombudsman.
  47. 47
    Dewa Rizky Pangestu dan Sulaksono (2025). Legal Review of Positive Fictive Inconsistency in Government Regulations on the Implementation of Risk-Based Business Licencing. Novum: Jurnal Hukum (Universitas Negeri Surabaya).
    Ketidakkonsistenan fiktif positif dalam OSS dan ketiadaan Peraturan Presiden.
  48. 48
    Ida Ayu Kade Febriyana Dharmayanti dan Putu Gede Arya Sumerta Yasa (2022). Penerapan Sistem Perizinan Berusaha Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) di Bidang Industri Pasca UU Cipta Kerja. Jurnal Komunikasi Hukum 8(1).
    Izin sebagai instrumen HAN dan perkembangan OSS.
  49. 49
    Armin Hasti, Abrar Saleng, dan Juajir Sumarji (2023). Kewenangan BKPM dalam Mencabut Izin Usaha Pertambangan. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5(2): 1195-1204.
    Dasar wewenang delegasi Kepala BKPM dalam pencabutan IUP 2022.
  50. 50
    Mahkamah Agung RI (2021). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. Mahkamah Agung RI, 28 Desember 2021.
    Data atau dokumen resmijdih.mahkamahagung.go.id
    Rumusan kamar TUN: permohonan fiktif positif tidak lagi kewenangan PTUN.
  51. 51
    Ombudsman Republik Indonesia (2025). Laporan Tahunan 2024: Meneguhkan Pengawasan, Memajukan Pencegahan Maladministrasi. Ombudsman RI, Jakarta.
    Data atau dokumen resmiombudsman.go.id
    Jumlah laporan, substansi, dan kerugian yang diselamatkan pada 2024.
  52. 52
    Ombudsman Republik Indonesia (2025). Jumlah Laporan Masyarakat ke Ombudsman RI Meningkat. Siaran pers Ombudsman RI, 22 Januari 2025.
    Data atau dokumen resmiombudsman.go.id
    Proporsi instansi terlapor dan jenis maladministrasi 2024.
  53. 53
    Mahkamah Agung RI (2025). Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024. Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.
    Data atau dokumen resmikepaniteraan.mahkamahagung.go.id
    Data perkara Kamar TUN, e-court PTUN 2021 sampai 2024, dan kasasi elektronik.
  54. 54
    Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM (2025). Mengenal Fiktif Positif (FikPos) dalam Perizinan Berusaha. Pengumuman resmi, 17 Juni 2025.
    Data atau dokumen resmibkpm.go.id
    Penerapan SLA dan fiktif positif dalam OSS berdasarkan PP 28/2025.
  55. 55
    Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan (2025). Materi Pokok Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. JDIH Kementerian Ketenagakerjaan.
    Data atau dokumen resmijdih.kemnaker.go.id
    Ringkasan resmi isi PP 28/2025, termasuk sanksi administratif berjenjang.
  56. 56
    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (2017). Kikis Kriminalisasi Birokrasi dengan PP 48/2016. Berita Kementerian PANRB, 20 Oktober 2017.
    Data atau dokumen resmimenpan.go.id
    Tujuan PP 48/2016: pelanggaran administratif diproses secara administratif lebih dulu.
  57. 57
    Andi Ramdhan Adi Saputra (MariNews Mahkamah Agung) (2025). Poin Penting Pembaharuan Hukum Acara Peradilan TUN. MariNews, Mahkamah Agung RI, 7 Juli 2025.
    Artikel atau ulasanmarinews.mahkamahagung.go.id
    Ragam Perma hukum acara PTUN, tidak berlakunya Perma 8/2017, dan usulan pembaruan eksekusi.
  58. 58
    Surya Mukti Pratama (2020). Pengaturan Baru Keputusan Fiktif Positif dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Rechtsvinding Online, BPHN.
    Artikel atau ulasanrechtsvinding.bphn.go.id
    Perubahan batas waktu dan penghapusan mekanisme PTUN dalam fiktif positif.
  59. 59
    Devina Halim (Kompas.com) (2021). Dibatalkan, Putusan PTUN soal Pernyataan Jaksa Agung terkait Tragedi Semanggi. Kompas.com, 8 Maret 2021.
    Artikel atau ulasannasional.kompas.com
    Isi Putusan PTTUN Jakarta 12/B/TF/2021: gugatan prematur karena belum banding administratif.

Hukum Internasional

  1. 1
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan keempat 2002.
    Pasal 11 tentang perjanjian internasional dan Pasal 13 tentang duta dan konsul.
  2. 2
    Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 185, TLN 4012.
    Definisi, tahap pembuatan, dan bentuk pengesahan perjanjian internasional oleh Indonesia.
  3. 3
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 156, TLN 3882.
    Penyelenggaraan hubungan luar negeri, kekebalan, dan perlindungan WNI di luar negeri.
  4. 4
    Republik Indonesia (1982). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler beserta Protokol Opsionalnya. Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 2, TLN 3211.
    Pengesahan Konvensi Wina 1961 dan 1963, kecuali protokol penyelesaian sengketa wajib.
  5. 5
    Republik Indonesia (1985). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea. Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 76, TLN 3319.
    Pengesahan UNCLOS 1982; penjelasannya menyebut pengakuan asas negara kepulauan dan Deklarasi Djuanda.
  6. 6
    Republik Indonesia (1996). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 1996 Nomor 73, TLN 3647.
    Wilayah perairan Indonesia dan hak lintas kapal asing; Pasal 24 ayat (3) dicabut UU 32/2014.
  7. 7
    Republik Indonesia (1983). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 1983 Nomor 44, TLN 3260.
    ZEE Indonesia selebar 200 mil laut dan hak berdaulat di dalamnya.
  8. 8
    Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 177, TLN 4925.
    Pembedaan wilayah negara dan wilayah yurisdiksi serta negara-negara tetangga.
  9. 9
    Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 165, TLN 4915.
    Pengesahan Piagam ASEAN yang ditandatangani 20 November 2007.
  10. 10
    Republik Indonesia (1958). Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949. Lembaran Negara RI Tahun 1958 Nomor 109.
    Persetujuan keikutsertaan Indonesia dalam empat Konvensi Jenewa 1949.
  11. 11
    Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 208, TLN 4026.
    Pengadilan HAM; Pasal 8, 9, dan 36 sampai 40 dicabut oleh KUHP 2023.
  12. 12
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
    Asas berlakunya hukum pidana menurut tempat (Pasal 4 sampai 9) dan tindak pidana berat terhadap HAM (Pasal 598 dan 599); berlaku 2 Januari 2026.
  13. 13
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN 7153.
    Penyesuaian sejumlah ketentuan KUHP 2023, antara lain Pasal 8.
  14. 14
    Republik Indonesia (2002). Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan melalui Alur Laut Kepulauan yang Ditetapkan. Lembaran Negara RI Tahun 2002.
    Penetapan ALKI dan kewajiban kapal serta pesawat asing yang melintasinya.
  15. 15
    Mahkamah Konstitusi RI (2018). Putusan Nomor 13/PUU-XVI/2018 tentang Pengujian UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 22 November 2018.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pasal 10 UU 24/2000 inkonstitusional bersyarat; ukuran persetujuan DPR adalah Pasal 11 ayat (2) UUD 1945.
  16. 16
    Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 33/PUU-IX/2011 tentang Pengujian UU 38/2008 tentang Pengesahan Piagam ASEAN. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 26 Februari 2013.
    Putusan pengadilantracking.mkri.id
    Permohonan ditolak seluruhnya; dua hakim berpendapat berbeda soal kewenangan menguji UU pengesahan.
  17. 17
    International Court of Justice (2002). Sovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan (Indonesia/Malaysia), Judgment of 17 December 2002. ICJ Reports 2002.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Kedaulatan atas dua pulau diberikan kepada Malaysia berdasarkan effectivités.
  18. 18
    International Court of Justice (1986). Military and Paramilitary Activities in and against Nicaragua (Nicaragua v. United States of America), Merits, Judgment of 27 June 1986. ICJ Reports 1986.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Larangan kekerasan sebagai hukum kebiasaan, konsep serangan bersenjata, dan uji kontrol efektif.
  19. 19
    International Court of Justice (1969). North Sea Continental Shelf (Federal Republic of Germany/Denmark; Federal Republic of Germany/Netherlands), Judgment of 20 February 1969. ICJ Reports 1969.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Syarat terbentuknya hukum kebiasaan internasional: praktik negara dan opinio juris.
  20. 20
    International Court of Justice (1949). Reparation for Injuries Suffered in the Service of the United Nations, Advisory Opinion of 11 April 1949. ICJ Reports 1949.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Personalitas hukum internasional PBB.
  21. 21
    International Court of Justice (2002). Arrest Warrant of 11 April 2000 (Democratic Republic of the Congo v. Belgium), Judgment of 14 February 2002. ICJ Reports 2002.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Imunitas menteri luar negeri yang sedang menjabat dari yurisdiksi pidana asing.
  22. 22
    International Court of Justice (1980). United States Diplomatic and Consular Staff in Tehran (United States of America v. Iran), Judgment of 24 May 1980. ICJ Reports 1980.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Kewajiban negara penerima melindungi perwakilan diplomatik; atribusi melalui pengakuan perbuatan.
  23. 23
    International Court of Justice (2012). Jurisdictional Immunities of the State (Germany v. Italy: Greece intervening), Judgment of 3 February 2012. ICJ Reports 2012.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Imunitas negara atas tindakan angkatan bersenjata tetap berlaku di pengadilan asing.
  24. 24
    International Court of Justice (1949). Corfu Channel (United Kingdom v. Albania), Judgment of 9 April 1949. ICJ Reports 1949.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Kewajiban negara tidak membiarkan wilayahnya dipakai merugikan negara lain dan hak lintas di selat.
  25. 25
    International Court of Justice (1970). Barcelona Traction, Light and Power Company, Limited (Belgium v. Spain), Judgment of 5 February 1970. ICJ Reports 1970.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Konsep kewajiban erga omnes dan perlindungan diplomatik pemegang saham.
  26. 26
    International Court of Justice (1997). Gabčíkovo-Nagymaros Project (Hungary/Slovakia), Judgment of 25 September 1997. ICJ Reports 1997.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Ketatnya syarat perubahan keadaan mendasar dan keadaan darurat.
  27. 27
    International Court of Justice (1996). Legality of the Threat or Use of Nuclear Weapons, Advisory Opinion of 8 July 1996. ICJ Reports 1996.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Prinsip kardinal hukum humaniter dan berlakunya pada senjata nuklir.
  28. 28
    International Court of Justice (2010). Accordance with International Law of the Unilateral Declaration of Independence in respect of Kosovo, Advisory Opinion of 22 July 2010. ICJ Reports 2010.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Deklarasi kemerdekaan sepihak tidak dilarang hukum internasional umum.
  29. 29
    International Court of Justice (2019). Legal Consequences of the Separation of the Chagos Archipelago from Mauritius in 1965, Advisory Opinion of 25 February 2019. ICJ Reports 2019.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Hak menentukan nasib sendiri dalam dekolonisasi sebagai kewajiban erga omnes.
  30. 30
    International Court of Justice (2025). Obligations of States in respect of Climate Change, Advisory Opinion of 23 July 2025. International Court of Justice.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Kewajiban negara mencegah kerusakan sistem iklim dan berlakunya hukum tanggung jawab negara.
  31. 31
    International Court of Justice (1951). Fisheries (United Kingdom v. Norway), Judgment of 18 December 1951. ICJ Reports 1951.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Garis pangkal lurus dan kedudukan negara yang konsisten menolak suatu kaidah.
  32. 32
    International Court of Justice (2001). LaGrand (Germany v. United States of America), Judgment of 27 June 2001. ICJ Reports 2001.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Pelanggaran hak pemberitahuan konsuler dalam Pasal 36 Konvensi Wina 1963.
  33. 33
    International Court of Justice (2007). Application of the Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide (Bosnia and Herzegovina v. Serbia and Montenegro), Judgment of 26 February 2007. ICJ Reports 2007.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Penegasan uji kontrol efektif untuk atribusi perbuatan kelompok bersenjata.
  34. 34
    International Court of Justice (2004). Legal Consequences of the Construction of a Wall in the Occupied Palestinian Territory, Advisory Opinion of 9 July 2004. ICJ Reports 2004.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Berlakunya hukum humaniter dan HAM di wilayah pendudukan.
  35. 35
    Permanent Court of International Justice (1927). The Case of the S.S. Lotus (France v. Turkey), Judgment of 7 September 1927. PCIJ Series A No. 10.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Kebebasan negara bertindak sepanjang tidak dilarang dan yurisdiksi pidana atas tabrakan di laut lepas.
  36. 36
    Permanent Court of Arbitration (Registry) (2016). The South China Sea Arbitration (Republic of the Philippines v. People’s Republic of China), PCA Case No. 2013-19, Award of 12 July 2016. Mahkamah arbitrase berdasarkan Lampiran VII UNCLOS.
    Putusan pengadilanpca-cpa.org
    Klaim hak historis dalam sembilan garis putus tidak berdasar hukum dan status fitur Spratly.
  37. 37
    Permanent Court of Arbitration (arbiter tunggal Max Huber) (1928). Island of Palmas (or Miangas) (The Netherlands/The United States of America), Award of 4 April 1928. Permanent Court of Arbitration.
    Putusan pengadilanpca-cpa.org
    Kedaulatan teritorial berdasarkan pelaksanaan kewenangan negara yang terus-menerus dan damai.
  38. 38
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (1945). Charter of the United Nations. San Francisco, 26 Juni 1945; berlaku 24 Oktober 1945.
    Instrumen internasionalun.org
    Tujuan dan asas PBB, larangan kekerasan, Bab VI dan VII, serta Mahkamah Internasional.
  39. 39
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (1945). Statute of the International Court of Justice. Lampiran Piagam PBB.
    Instrumen internasionalicj-cij.org
    Pasal 38 tentang sumber hukum dan pasal-pasal yurisdiksi Mahkamah.
  40. 40
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (1969). Vienna Convention on the Law of Treaties. Wina, 23 Mei 1969; berlaku 27 Januari 1980; UNTS vol. 1155 hlm. 331.
    Instrumen internasionallegal.un.org
    Kodifikasi hukum perjanjian internasional, termasuk jus cogens.
  41. 41
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (1961). Vienna Convention on Diplomatic Relations. Wina, 18 April 1961; berlaku 24 April 1964.
    Instrumen internasionallegal.un.org
    Fungsi, hak istimewa, dan kekebalan perwakilan diplomatik.
  42. 42
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (1963). Vienna Convention on Consular Relations. Wina, 24 April 1963; berlaku 19 Maret 1967.
    Instrumen internasionallegal.un.org
    Fungsi konsuler dan hak pemberitahuan konsuler.
  43. 43
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (1982). United Nations Convention on the Law of the Sea. Montego Bay, 10 Desember 1982; berlaku 16 November 1994.
    Instrumen internasionalun.org
    Zona maritim, negara kepulauan, dan penyelesaian sengketa hukum laut.
  44. 44
    International Law Commission (2001). Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts. Yearbook of the ILC 2001, vol. II Part Two; dilampirkan pada Resolusi Majelis Umum 56/83.
    Instrumen internasionallegal.un.org
    Unsur, atribusi, alasan penghapus kesalahan, dan akibat hukum tanggung jawab negara.
  45. 45
    Konferensi Internasional Negara-Negara Amerika ke-7 (1933). Convention on Rights and Duties of States. Montevideo, 26 Desember 1933.
    Instrumen internasionalavalon.law.yale.edu
    Unsur negara (Pasal 1) dan kemandirian keberadaan negara dari pengakuan (Pasal 3).
  46. 46
    Komite Internasional Palang Merah (depositari: Swiss) (1949). Geneva Convention (IV) relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War, dan tiga Konvensi Jenewa lainnya tanggal 12 Agustus 1949. Jenewa, 12 Agustus 1949.
    Instrumen internasionalihl-databases.icrc.org
    Perlindungan korban perang, Pasal 3 bersama, dan peran ICRC.
  47. 47
    Komite Internasional Palang Merah (depositari: Swiss) (1977). Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and relating to the Protection of Victims of International Armed Conflicts (Protocol I). Jenewa, 8 Juni 1977.
    Instrumen internasionalihl-databases.icrc.org
    Rumusan tertulis prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian.
  48. 48
    Konferensi Diplomatik PBB (1998). Rome Statute of the International Criminal Court. Roma, 17 Juli 1998; berlaku 1 Juli 2002.
    Instrumen internasionalicc-cpi.int
    Tanggung jawab pidana individu atas kejahatan internasional paling serius.
  49. 49
    ASEAN (2007). Charter of the Association of Southeast Asian Nations. Singapura, 20 November 2007; berlaku 15 Desember 2008.
    Instrumen internasionalasean.org
    Personalitas hukum ASEAN, organ, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
  50. 50
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (2004). United Nations Convention on Jurisdictional Immunities of States and Their Property. Diadopsi Majelis Umum PBB 2 Desember 2004 (belum berlaku).
    Instrumen internasionallegal.un.org
    Kodifikasi teori imunitas restriktif dan pengecualiannya.
  51. 51
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (1978). Vienna Convention on Succession of States in respect of Treaties. Wina, 23 Agustus 1978.
    Instrumen internasionallegal.un.org
    Prinsip clean slate dan perjanjian batas wilayah dalam suksesi.
  52. 52
    International Law Commission (2018). Draft Conclusions on Identification of Customary International Law. Yearbook of the ILC 2018, vol. II Part Two.
    Instrumen internasionallegal.un.org
    Pendekatan dua unsur dan doktrin persistent objector.
  53. 53
    International Law Commission (2022). Draft Conclusions on Identification and Legal Consequences of Peremptory Norms of General International Law (Jus Cogens). Report of the ILC 2022.
    Instrumen internasionallegal.un.org
    Kriteria dan daftar tidak lengkap norma jus cogens.
  54. 54
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (2023). Agreement under the UNCLOS on the Conservation and Sustainable Use of Marine Biological Diversity of Areas beyond National Jurisdiction. New York, 19 Juni 2023; berlaku 17 Januari 2026.
    Instrumen internasionaltreaties.un.org
    Perjanjian pelaksana UNCLOS untuk laut lepas; status ratifikasi Indonesia.
  55. 55
    Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes (2003). Pengantar Hukum Internasional. Alumni, Bandung (edisi kedua, cetakan pertama).
    Buku teks
    Definisi, sejarah, dasar mengikat, hubungan dengan hukum nasional, dan subjek hukum internasional.
  56. 56
    Malcolm N. Shaw (2026). International Law. Cambridge University Press, Cambridge (edisi kesepuluh).
    Buku teks
    Rujukan komprehensif untuk seluruh pokok bahasan hukum internasional.
  57. 57
    Boer Mauna (2005). Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Alumni, Bandung (edisi kedua).
    Buku teks
    Hukum internasional dari sudut praktik diplomasi Indonesia, terutama perjanjian, diplomatik, dan laut.
  58. 58
    Sefriani (2018). Hukum Internasional: Suatu Pengantar. Rajawali Pers, Depok (edisi kedua).
    Buku teks
    Buku ajar pengantar dengan banyak contoh kasus, termasuk tanggung jawab negara.
  59. 59
    Hikmahanto Juwana (2010). Hukum Internasional dalam Perspektif Indonesia sebagai Negara Berkembang. Yarsif Watampone, Jakarta.
    Buku teks
    Hukum internasional sebagai instrumen politik dan kepentingan negara berkembang.
  60. 60
    J.G. Starke (terj. Bambang Iriana Djajaatmadja) (2010). Pengantar Hukum Internasional. Sinar Grafika, Jakarta (terjemahan edisi kesepuluh, buku 1).
    Buku teks
    Pengertian, hakikat, dan subjek hukum internasional dalam tradisi klasik.
  61. 61
    James Crawford (2019). Brownlie's Principles of Public International Law. Oxford University Press, Oxford (edisi kesembilan).
    Buku teks
    Kenegaraan, yurisdiksi, imunitas, dan tanggung jawab negara.
  62. 62
    Damos Dumoli Agusman (2010). Hukum Perjanjian Internasional: Kajian Teori dan Praktik Indonesia. Refika Aditama, Bandung.
    Buku teks
    Praktik pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional oleh Indonesia.
  63. 63
    Huala Adolf (2004). Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Cara diplomatik dan hukum menyelesaikan sengketa internasional.
  64. 64
    Arlina Permanasari dkk. (1999). Pengantar Hukum Humaniter. International Committee of the Red Cross, Jakarta.
    Buku teks
    Asas dan sumber hukum humaniter internasional.
  65. 65
    Louis Henkin (1979). How Nations Behave: Law and Foreign Policy. Columbia University Press, New York (edisi kedua).
    Buku teks
    Tesis bahwa hampir semua negara mematuhi hampir semua kewajiban internasionalnya.
  66. 66
    Harold Hongju Koh (1997). Why Do Nations Obey International Law?. Yale Law Journal 106(8):2599-2659.
    Jurnal ilmiahdoi:10.2307/797228
    Teori proses hukum transnasional: interaksi, interpretasi, internalisasi.
  67. 67
    Damos Dumoli Agusman (2008). Status Hukum Perjanjian Internasional dalam Hukum Nasional RI: Tinjauan dari Perspektif Praktek Indonesia. Indonesian Journal of International Law 5(3).
    Kedudukan perjanjian internasional dalam praktik hukum Indonesia.
  68. 68
    Damos Dumoli Agusman (2015). The Dynamic Development on Indonesia’s Attitude toward International Law. Indonesian Journal of International Law 13(1).
    Perubahan sikap Indonesia terhadap hukum internasional dari masa ke masa.
  69. 69
    Erlina Maria Christin Sinaga dan Grenata Petra Claudia (2022). Pembaharuan Sistem Hukum Nasional Terkait Pengesahan Perjanjian Internasional dalam Perlindungan Hak Konstitusional. Jurnal Konstitusi (Mahkamah Konstitusi RI).
    Implikasi Putusan MK 13/PUU-XVI/2018 dan usulan perubahan UU 24/2000.
  70. 70
    James Crawford, Jacqueline Peel, dan Simon Olleson (2001). The ILC’s Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts: Completion of the Second Reading. European Journal of International Law 12(5):963-991.
    Latar belakang dan pilihan rumusan akhir ARSIWA.
  71. 71
    Sefriani (2005). Tanggung Jawab Negara dalam Hukum Internasional (Studi Kritis terhadap ILC Draft on State Responsibility 2001). Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 12(30).
    Kajian kritis ARSIWA dari perspektif Indonesia.
  72. 72
    Ririn Ardila dan Akbar Kurnia Putra (2021). Sengketa Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Studi Kasus Klaim Cina atas Laut Natuna Utara). Uti Possidetis: Journal of International Law 1(3).
    Klaim sembilan garis putus tidak sesuai UNCLOS dan sikap Indonesia.
  73. 73
    Marcel Hendrapati, Marthen Napang, Syamsuddin Mochtar, dan Judhariksawan (2015). Pengendalian Efektif sebagai Cara Akuisisi Teritorial: Analisis Kasus Sipadan-Ligitan. Hasanuddin Law Review.
    Jurnal ilmiahpasca.unhas.ac.id
    Doktrin effective occupation dalam perkara Sipadan-Ligitan.
  74. 74
    Hikmahanto Juwana (2003). Putusan MI atas Pulau Sipadan dan Ligitan. Indonesian Journal of International Law 1(1).
    Catatan atas putusan Sipadan-Ligitan dan pelajaran bagi Indonesia.
  75. 75
    Marcel Hendrapati (2014). Legal Regime of Persona Non Grata and the Namru-2 Case. Journal of Law, Policy and Globalization 32:161.
    Jurnal ilmiahiiste.org
    Praktik persona non grata yang melibatkan Indonesia.
  76. 76
    Rizky Banyualam Permana, Dewo Baskoro, dan Arie Afriansyah (2020). Hukum Internasional Made in Garut? Mengkritisi Status Jus Cogens atas Prinsip Kehati-hatian dalam Mandalawangi. Bina Hukum Lingkungan 5(1).
    Jurnal ilmiahbhl-jurnal.or.id
    Kritik atas penyebutan prinsip kehati-hatian sebagai jus cogens oleh Mahkamah Agung.
  77. 77
    Yulia Fitriliani dan Andrey Sujatmoko (2024). Tanggung Jawab Negara atas Pelindungan Objek Sipil pada Konflik Bersenjata berdasarkan Prinsip Proporsionalitas dalam Hukum Humaniter Internasional. Teras Law Review 5(1).
    Prinsip proporsionalitas dan kaitannya dengan ARSIWA.
  78. 78
    Hendro Valence Luhulima (2018). Identifikasi dan Validitas Norma-Norma Jus Cogens dalam Hukum Internasional. Justitia et Pax.
    Jurnal ilmiahojs.uajy.ac.id
    Persyaratan dan validitas norma jus cogens.
  79. 79
    United Nations Treaty Collection (2026). Status of Treaties: Vienna Convention on the Law of Treaties. UN Office of Legal Affairs.
    Data atau dokumen resmitreaties.un.org
    Jumlah negara pihak (119) dan daftar peserta; Indonesia tidak tercantum.
  80. 80
    United Nations Treaty Collection (2026). Status of Treaties: United Nations Convention on the Law of the Sea. UN Office of Legal Affairs.
    Data atau dokumen resmitreaties.un.org
    UNCLOS memiliki 172 pihak.
  81. 81
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (2026). Growth in United Nations Membership. un.org.
    Data atau dokumen resmiun.org
    Indonesia anggota ke-60 (1950) dan jumlah anggota 193 sejak 2011.
  82. 82
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (2026). Member States: Indonesia. un.org.
    Data atau dokumen resmiun.org
    Surat penarikan diri 20 Januari 1965 dan kembalinya Indonesia 28 September 1966.
  83. 83
    Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk PBB (2020). Note Verbale No. 126/POL-703/V/20 kepada Sekretaris Jenderal PBB. New York, 26 Mei 2020 (terjemahan tidak resmi).
    Data atau dokumen resmiun.org
    Indonesia menolak sembilan garis putus dengan merujuk putusan arbitrase 2016.
  84. 84
    Kementerian Luar Negeri RI (2024). Keterangan Pers tentang Kerja Sama Maritim RI-Tiongkok dalam Pernyataan Bersama RI-Tiongkok. kemlu.go.id, 10 November 2024.
    Data atau dokumen resmikemlu.go.id
    Kerja sama maritim tidak dimaknai sebagai pengakuan sembilan garis putus.
  85. 85
    Badan Informasi Geospasial (2024). Pulau Indonesia Bertambah Jadi 17.380, Mengapa Angkanya Berubah Setiap Tahun?. sipulau.big.go.id, 13 Desember 2024.
    Data atau dokumen resmisipulau.big.go.id
    Jumlah pulau bernama dan berkoordinat tahun 2024.
  86. 86
    ASEAN (2025). Chairman’s Statement of the 47th ASEAN Summit. Kuala Lumpur, 26 Oktober 2025.
    Data atau dokumen resmiasean.org
    Timor-Leste diterima sebagai negara anggota ke-11.
  87. 87
    Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum (2026). DJPP Kemenkum Kawal Sidang MK, Pemerintah dan DPR Tegaskan Fleksibilitas Pengesahan Perjanjian Internasional. djpp.kemenkum.go.id, 12 Juni 2026.
    Data atau dokumen resmidjpp.kemenkum.go.id
    Perkara 143/PUU-XXIV/2026 dan status RUU perubahan UU 24/2000 dalam Prolegnas.
  88. 88
    Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri RI (2025). Rencana Strategis Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional 2025-2029. kemlu.go.id.
    Data atau dokumen resmikemlu.go.id
    RUU perubahan UU 24/2000 dan RUU pengesahan batas ZEE RI-Vietnam dalam agenda 2025-2029.
  89. 89
    Badan Pembinaan Hukum Nasional (2024). Hasil Penyelarasan Naskah Akademik RUU tentang Pengesahan Persetujuan RI-Vietnam mengenai Penetapan Batas ZEE. bphn.go.id.
    Data atau dokumen resmibphn.go.id
    Persetujuan ditandatangani 23 Desember 2022 setelah 17 putaran perundingan; pengesahan dengan UU.
  90. 90
    UN News (2025). World Court says countries are legally obligated to curb emissions, protect climate. news.un.org, 23 Juli 2025.
    Artikel atau ulasannews.un.org
    Ringkasan pendapat hukum ICJ tentang perubahan iklim.

Hukum Acara Perdata

  1. 1
    Pemerintah Hindia Belanda (1941). Herzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44. Direktori Peraturan Mahkamah Agung.
    Sumber utama acara perdata di Jawa dan Madura: gugatan, verstek, eksepsi, rekonvensi, pembuktian, putusan, sita, eksekusi.
  2. 2
    Pemerintah Hindia Belanda (1927). Rechtsreglement voor de Buitengewesten, Staatsblad 1927 Nomor 227. Pusat Data Hukumonline.
    Reglemen acara untuk luar Jawa dan Madura; padanan pasal HIR.
  3. 3
    Pemerintah Hindia Belanda (1847). Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering, Staatsblad 1847 Nomor 52 jo. 1849 Nomor 63. Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.
    Pedoman untuk isi gugatan (Pasal 8), perubahan (127), pencabutan (271-272), intervensi (279-282), vrijwaring (70), derden verzet (378), dwangsom (606a-b), pengosongan (1033).
  4. 4
    Pemerintah Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Staatsblad 1847 Nomor 23. Direktori Peraturan Mahkamah Agung.
    Buku IV tentang pembuktian (Pasal 1865-1945) serta pemberian kuasa (Pasal 1792, 1795).
  5. 5
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.
    Asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan; sidang terbuka; putusan beralasan; upaya hukum; pelaksanaan putusan; bantuan hukum.
  6. 6
    Republik Indonesia (1985). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan UU 5/2004 dan UU 3/2009. Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 73.
    Kasasi (Pasal 30, 43, 46, 47), peninjauan kembali (Pasal 66-74), dan wewenang mengatur (Pasal 79).
  7. 7
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 3.
    Perubahan terakhir UU Mahkamah Agung.
  8. 8
    Republik Indonesia (1947). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura. Berita Negara RI 1947.
    Tenggang dan tata cara banding (Pasal 7-11); larangan banding bagi tergugat verstek (Pasal 8).
  9. 9
    Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 22.
    Pasal 49: kewenangan peradilan agama termasuk ekonomi syariah.
  10. 10
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138.
    Pasal 3 dan 11: pengadilan negeri tidak berwenang atas sengketa yang terikat perjanjian arbitrase.
  11. 11
    Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 49.
    Pengertian advokat dan jasa hukum, sumpah advokat.
  12. 12
    Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1.
    Pasal 5 tentang informasi elektronik sebagai alat bukti, termasuk perubahan ayat (4) dan penjelasannya.
  13. 13
    Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 175.
    Kewajiban mediasi, pengecualian, kehadiran, iktikad baik, jangka waktu, dan akta perdamaian.
  14. 14
    Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik. Mahkamah Agung RI.
    Mediasi secara elektronik.
  15. 15
    Mahkamah Agung RI (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 894.
    Dasar e-court dan e-litigasi.
  16. 16
    Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 1039.
    Pengguna, panggilan elektronik, persidangan elektronik, verstek, pembuktian, putusan dan banding elektronik.
  17. 17
    Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 995.
    Kasasi dan PK elektronik, termasuk tenggat memori kasasi elektronik.
  18. 18
    Mahkamah Agung RI (2015). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 1172.
    Acara gugatan sederhana, larangan eksepsi dan rekonvensi, keberatan.
  19. 19
    Mahkamah Agung RI (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 942.
    Batas Rp500 juta, domisili, verzet, sita jaminan, dan aanmaning dalam gugatan sederhana.
  20. 20
    Mahkamah Agung RI (2002). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Mahkamah Agung RI.
    Syarat, isi, penetapan, pemberitahuan, dan pernyataan keluar dalam class action.
  21. 21
    Mahkamah Agung RI (2014). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Mahkamah Agung RI.
    Pembebasan biaya perkara, sidang di luar gedung, dan posbakum.
  22. 22
    Mahkamah Agung RI (2025). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Upaya Pelindungan Konsumen. Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 1147.
    Hak gugat OJK untuk pelindungan konsumen; diundangkan 30 Desember 2025.
  23. 23
    Mahkamah Agung RI (1994). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus. Mahkamah Agung RI.
    Syarat surat kuasa khusus.
  24. 24
    Mahkamah Agung RI (2000). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Voorraad) dan Provisionil. Mahkamah Agung RI.
    Pembatasan putusan serta merta dan provisionil.
  25. 25
    Mahkamah Agung RI (2001). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil. Mahkamah Agung RI.
    Kewajiban jaminan senilai objek eksekusi sebelum putusan serta merta dilaksanakan.
  26. 26
    Menteri Keuangan RI (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. JDIH Kementerian Keuangan.
    Lelang eksekusi benda sitaan pengadilan; berlaku 1 Januari 2024 menggantikan PMK 213/2020.
  27. 27
    Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 tentang Pengujian UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 Agustus 2013.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Sengketa perbankan syariah menjadi kompetensi absolut peradilan agama.
  28. 28
    Mahkamah Konstitusi RI (2016). Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian UU ITE dan UU Tipikor. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 September 2016.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Batas penggunaan informasi elektronik hasil penyadapan sebagai alat bukti.
  29. 29
    Mahkamah Agung RI (2015). Putusan Nomor 140 PK/Pdt/2015, Negara RI cq. Presiden RI lawan Yayasan Beasiswa Supersemar. Direktori Putusan Mahkamah Agung, 8 Juli 2015.
    Perbaikan kekeliruan amar kasasi dan dasar eksekusi sekitar Rp4,4 triliun.
  30. 30
    Mahkamah Agung RI (2015). Putusan Nomor 651 K/Pdt/2015, PT Kallista Alam lawan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI. Direktori Putusan Mahkamah Agung, 28 Agustus 2015.
    Ganti rugi dan pemulihan lingkungan sekitar Rp366 miliar dengan objek sita jaminan HGU.
  31. 31
    Sudikno Mertokusumo (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia (Edisi Revisi). Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
    Buku teks
    Pengertian, asas, kompetensi, pembuktian, dan putusan.
  32. 32
    M. Yahya Harahap (2017). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Edisi Kedua). Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Surat kuasa, gugatan, class action, kompetensi, verstek, eksepsi, rekonvensi, sita, putusan.
  33. 33
    M. Yahya Harahap (2009). Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata (Edisi Kedua). Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Asas dan tata cara eksekusi.
  34. 34
    Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata (2009). Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek (Cetakan XI). Mandar Maju, Bandung.
    Buku teks
    Pengertian hukum acara perdata, gugatan, perubahan gugatan, putusan.
  35. 35
    Lilik Mulyadi (2002). Hukum Acara Perdata menurut Teori dan Praktik Peradilan Indonesia. Djambatan, Jakarta.
    Buku teks
    Rujukan tambahan tentang asas hakim pasif dan praktik peradilan.
  36. 36
    Abdulkadir Muhammad (2015). Hukum Acara Perdata Indonesia (Cetakan X). Citra Aditya Bakti, Bandung.
    Buku teks
    Rujukan tambahan teori dan praktik acara perdata, termasuk mediasi.
  37. 37
    Anita Afriana, Ema Rahmawati, Rai Mantili, Sherly Ayuna Putri (2022). Batasan Asas Hakim Pasif dan Aktif pada Peradilan Perdata. Jurnal Bina Mulia Hukum 7(1).
    Mengapa HIR condong pada hakim aktif dibanding Rv.
  38. 38
    Rian Saputra (2019). Pergeseran Prinsip Hakim Pasif ke Aktif pada Praktek Peradilan Perdata Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Wacana Hukum 25(1).
    Perdebatan ultra petita dan hakim aktif.
  39. 39
    Muhamad Beni Kurniawan (2020). Implementation of Electronic Trial (E-Litigation) on the Civil Cases in Indonesia Court as a Legal Renewal of Civil Procedural Law. Jurnal Hukum dan Peradilan 9(1):43-70.
    E-litigasi sebagai pembaruan hukum acara perdata.
  40. 40
    Satria Ramadhany, Rosdiana, Syafrudin Makmur (2021). Efektivitas Pelaksanaan Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Journal of Legal Research 2(3).
    Keberhasilan mediasi di PN Jakarta Selatan sekitar 4-5 persen.
  41. 41
    Amiril Lizuardi, Sudirman, Ahmad Faiz Izzuddin (2017). Iktikad Baik Para Pihak dalam Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Agama. De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah 9(2).
    Iktikad baik dan sanksi dalam Perma 1/2016.
  42. 42
    I Wayan Didik Prayoga, Anak Agung Gede Agung Dharmakusuma (2019). Mekanisme Sertifikasi sebagai Proses Awal Pemeriksaan dalam Pengajuan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action). Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, Universitas Udayana.
    Jurnal ilmiahojs.unud.ac.id
    Ketidakseragaman sertifikasi class action.
  43. 43
    Almaududi (2024). Intersection of Jurisdiction in Resolving Sharia Banking Disputes in General Court. Jurnal Konstitusi 21(2).
    Jurnal ilmiahdoi:10.31078/jk2126
    Titik singgung kewenangan PA dan PN pasca Putusan MK 93/PUU-X/2012.
  44. 44
    Ummu Kultsum, Erlina (2021). Tinjauan Hukum Sita Jaminan dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus. Alauddin Law Development Journal 3(3).
    Syarat dan praktik sita jaminan.
  45. 45
    Lalu Samsu Rizan, Nurjannah S, Yulias Erwin (2022). Analisis Yuridis Kedudukan dan Kepastian Hukum Alat Bukti Elektronik dalam Pemeriksaan Perkara Perdata. Jurnal Pro Hukum, Universitas Gresik.
    Kedudukan bukti elektronik dan perlunya pembaruan HIR/RBg.
  46. 46
    Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, Ghansham Anand (2019). The Problematics of Execution Law against Non-Executable Judgments and Comparisons with Malaysian Law. Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah 9(2).
    Sebab-sebab putusan tidak dapat dieksekusi.
  47. 47
    Wibisono Oedoyo, Dian Ayu Pratiwi, Muhammad Arvin Wicaksono (2022). Analisis Putusan Hakim dalam Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata di Indonesia. Jurnal Kertha Semaya 10(7).
    Jenis eksekusi dan perlindungan penyewa dalam eksekusi riil.
  48. 48
    Adrasitta Khaliddya Fithrianni, Aam Suryamah, Agus Suwandono (2024). Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 300K/PDT/2010 dan Keterkaitannya dengan Konsepsi SLAPP dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia 1(4):27-38.
    Analisis putusan kasasi Prita Mulyasari.
  49. 49
    Tjoe Kang Long, Bambang Arwanto, Febrian Rizki (2025). Makna Sederhana dalam Peradilan Small Claim Court (Gugatan Sederhana). J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah.
    Makna kesederhanaan perkara dalam gugatan sederhana.
  50. 50
    Mahkamah Agung RI (2026). Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025: Ringkasan Eksekutif. Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.
    Data atau dokumen resmikepaniteraan.mahkamahagung.go.id
    Data perkara perdata PN 2025, e-court 2021-2025, mediasi, gugatan sederhana, akseptabilitas putusan.
  51. 51
    Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2026). Laporan Tahunan Kepaniteraan Mahkamah Agung Tahun 2025. Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.
    Data atau dokumen resmikepaniteraan.mahkamahagung.go.id
    Direktori Putusan memuat 10.385.847 putusan per 31 Desember 2025.
  52. 52
    Mahkamah Agung RI (2026). Sepanjang Tahun 2025, MA Selesaikan Ribuan Perkara melalui Mediasi hingga Keadilan Restoratif. Situs resmi Mahkamah Agung, 10 Februari 2026.
    Data atau dokumen resmimahkamahagung.go.id
    39.520 perkara berhasil dimediasi dan 7.065 gugatan sederhana diselesaikan PN pada 2025.
  53. 53
    Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2025). Satu Tahun Diberlakukan, MA Telah Menerima 17.961 Perkara Kasasi/PK Elektronik. Situs Kepaniteraan MA, 2 Mei 2025.
    Data atau dokumen resmikepaniteraan.mahkamahagung.go.id
    Kasasi dan PK elektronik berlaku sejak 1 Mei 2024.
  54. 54
    Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2024). Penegasan Ulang Beberapa Ketentuan terkait Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/Peninjauan Kembali. Situs Kepaniteraan MA, 30 April 2024.
    Data atau dokumen resmikepaniteraan.mahkamahagung.go.id
    PK lebih dari sekali hanya karena putusan bertentangan (SEMA 10/2009 jo. SEMA 4/2016); penyumpahan novum.
  55. 55
    Ketua Mahkamah Agung RI (2026). Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan. JDIH Mahkamah Agung, 19 Agustus 2026.
    Data atau dokumen resmijdih.mahkamahagung.go.id
    Buku II baru yang menggantikan Buku II tahun 2006.
  56. 56
    Sekretariat Jenderal DPR RI (2026). RUU Hukum Acara Perdata Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR. E-Media DPR RI, 22 Januari 2026.
    Artikel atau ulasanemedia.dpr.go.id
    Status RUU Hukum Acara Perdata pada 2026.
  57. 57
    Anggi Muliawati (2026). RUU Hukum Acara Perdata Dibahas di DPR, Proses Disebut Akan Lebih Cepat. detikNews, 15 Januari 2026.
    Artikel atau ulasannews.detik.com
    Pokok-pokok materi RUU Hukum Acara Perdata menurut Badan Keahlian DPR.
  58. 58
    Firyalfatin (2026). Menyederhanakan yang Berbelit, Ini Usulan Peradi SAI untuk RUU Hukum Acara Perdata. Hukumonline, 30 Maret 2026.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Kritik advokat atas proses perdata yang berlapis dan perlawanan eksekusi.
  59. 59
    Nafiatul Munawaroh (2025). Perbedaan antara HIR dan RBG. Klinik Hukumonline, 4 Agustus 2025.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Padanan pasal HIR dan RBg menurut Efa Laela Fakhriah.
  60. 60
    MariNews Mahkamah Agung (2025). Mengenal HIR dan RBg, Hukum Acara Perdata Peninggalan Kolonial. MariNews Mahkamah Agung, 12 November 2025.
    Artikel atau ulasanmarinews.mahkamahagung.go.id
    Sejarah HIR, RBg, dan Rv serta penggunaan Rv sebagai pedoman.
  61. 61
    BBC News Indonesia (2023). Polusi udara: MA tolak kasasi Presiden Jokowi, penggugat desak pemerintah jalankan putusan. BBC News Indonesia, 21 November 2023.
    Artikel atau ulasanbbc.com
    Gugatan warga negara polusi udara Jakarta sampai putusan kasasi 2560 K/Pdt/2023.
  62. 62
    ANTARA News (2010). MA Bebaskan Prita dari Gugatan Perdata. ANTARA News, 8 Oktober 2010.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Pengumuman putusan kasasi perdata Prita Mulyasari.
  63. 63
    Ambaranie Nadia Kemala Movanita (2017). Jaksa Agung: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Eksekusi Yayasan Supersemar. Kompas.com, 3 November 2017.
    Artikel atau ulasannasional.kompas.com
    Kronologi perlawanan dan eksekusi Supersemar serta daftar aset.
  64. 64
    Tim Harian Kompas (2023). Menanti Eksekusi Lelang Aset atas Kebakaran di Rawa Tripa. Kompas.id, 2 Maret 2023.
    Artikel atau ulasankompas.id
    Hambatan lelang eksekusi perkara Kallista Alam.
  65. 65
    Haris Al Qausar (2022). Kallista Alam yang Terus Melawan. Digdata.id, 9 Desember 2022.
    Artikel atau ulasandigdata.id
    Sita jaminan atas HGU sekitar 5.769 hektare dan rincian ganti rugi.

Hukum Acara Pidana

  1. 1
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149.
    KUHAP 2025, berlaku 2 Januari 2026; acuan utama seluruh bab.
  2. 2
    Republik Indonesia (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, TLN 3209.
    KUHAP 1981 yang dicabut; dipakai sebagai sejarah dan daftar putusan MK yang mengujinya.
  3. 3
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
    KUHP nasional, berlaku bersamaan dengan KUHAP 2025.
  4. 4
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN 7153.
    Penyesuaian ketentuan pidana di luar KUHP, berlaku 2 Januari 2026.
  5. 5
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah dengan perubahan pertama sampai keempat.
    Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) tentang persamaan di depan hukum.
  6. 6
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.
    Asas praduga tak bersalah, peradilan cepat sederhana biaya ringan, tidak membeda-bedakan orang.
  7. 7
    Republik Indonesia (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 153, TLN 5332.
    Diversi, keadilan restoratif, dan acara pidana anak.
  8. 8
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 59, TLN 7179.
    Menggantikan UU 13/2006 jo. UU 31/2014 sejak 20 Mei 2026; Dana Abadi Korban.
  9. 9
    Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 104, TLN 5248.
    Pemberi bantuan hukum terakreditasi dan pendanaan APBN.
  10. 10
    Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN 6905.
    Dasar pengakuan informasi dan dokumen elektronik.
  11. 11
    Mahkamah Agung RI (2024). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 241.
    Pedoman keadilan restoratif di persidangan sebelum dan sesudah KUHAP 2025.
  12. 12
    Mahkamah Agung RI (2026). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim. Ditetapkan 23 Juni 2026.
    Kriteria dan format putusan pemaafan hakim (Pasal 246 ayat (4) KUHAP).
  13. 13
    Mahkamah Konstitusi RI (2015). Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang pengujian KUHAP (penetapan tersangka dan bukti permulaan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 April 2015.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Bukti permulaan berarti minimal dua alat bukti; penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan objek praperadilan.
  14. 14
    Mahkamah Konstitusi RI (2011). Putusan Nomor 65/PUU-VIII/2010 tentang pengujian KUHAP (pengertian saksi). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 8 Agustus 2011.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Perluasan makna saksi dan hak atas saksi yang menguntungkan.
  15. 15
    Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 130/PUU-XIII/2015 tentang pengujian KUHAP (SPDP). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 11 Januari 2017.
    Putusan pengadilanmkri.id
    SPDP wajib diserahkan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban dalam 7 hari.
  16. 16
    Mahkamah Konstitusi RI (2016). Putusan Nomor 102/PUU-XIII/2015 tentang pengujian KUHAP (gugurnya praperadilan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 9 November 2016.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Praperadilan gugur ketika sidang pertama pokok perkara dimulai.
  17. 17
    Mahkamah Konstitusi RI (2014). Putusan Nomor 34/PUU-XI/2013 tentang pengujian KUHAP (peninjauan kembali). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 6 Maret 2014.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pembatasan PK satu kali dinyatakan tidak mengikat.
  18. 18
    Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 114/PUU-X/2012 tentang pengujian Pasal 244 KUHAP (kasasi putusan bebas). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 Maret 2013.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Frasa kecuali terhadap putusan bebas dihapus; dibandingkan dengan Pasal 299 KUHAP 2025.
  19. 19
    Mahkamah Konstitusi RI (2016). Putusan Nomor 33/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Pasal 263 ayat (1) KUHAP (PK oleh jaksa). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 12 Mei 2016.
    Putusan pengadilanmkri.id
    PK hanya hak terpidana atau ahli warisnya.
  20. 20
    Mahkamah Konstitusi RI (2016). Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016 tentang pengujian UU ITE dan UU Tipikor (rekaman sebagai alat bukti). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 September 2016.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Bukti elektronik dan penyadapan harus dalam rangka penegakan hukum oleh aparat berwenang.
  21. 21
    Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 371/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Pasal 326 ayat (1) UU 20/2025. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 Oktober 2026.
    Putusan pengadilans.mkri.id
    Pertanggungjawaban korporasi dan/atau penanggung jawabnya.
  22. 22
    Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 158/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Pasal 36 ayat (1) UU 20/2025. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 Juni 2026.
    Putusan pengadilanpasal.id
    Permohonan salinan BAP bagi saksi korban ditolak.
  23. 23
    Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 213/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Pasal 78 dan 234 UU 20/2025 (pengakuan bersalah). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Juli 2026.
    Putusan pengadilans.mkri.id
    Permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil.
  24. 24
    Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 353/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Pasal 149 ayat (2) UU 20/2025 (imunitas advokat). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 Oktober 2026.
    Putusan pengadilans.mkri.id
    Permohonan ditolak untuk seluruhnya.
  25. 25
    Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 188/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Pasal 170 ayat (1) UU 20/2025 (koneksitas). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 Juni 2026.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Permohonan kabur sehingga tidak dapat diterima.
  26. 26
    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2015). Putusan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel (praperadilan Budi Gunawan melawan KPK). Direktori Putusan Mahkamah Agung, 16 Februari 2015.
    Penetapan tersangka dinyatakan tidak sah sebelum diakui sebagai objek praperadilan.
  27. 27
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (1966). International Covenant on Civil and Political Rights. Diratifikasi Indonesia dengan UU 12/2005.
    Instrumen internasionalohchr.org
    Pasal 9 dan 14: hak atas kebebasan, praduga tak bersalah, dan peradilan yang adil.
  28. 28
    M. Yahya Harahap (2000). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua, dicetak ulang berkali-kali).
    Buku teks
    Asas KUHAP, penyelidikan, upaya paksa, praperadilan, dan surat dakwaan.
  29. 29
    M. Yahya Harahap (2000). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua).
    Buku teks
    Persidangan, putusan, dan upaya hukum.
  30. 30
    Andi Hamzah (2008). Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua).
    Buku teks
    Pengertian, tujuan, sejarah, asas oportunitas, dan perbandingan dengan hukum acara Belanda.
  31. 31
    Lilik Mulyadi (2007). Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya. Alumni, Bandung.
    Buku teks
    Bentuk surat dakwaan, eksepsi, dan praktik persidangan.
  32. 32
    Eddy O.S. Hiariej (2012). Teori dan Hukum Pembuktian. Erlangga, Jakarta.
    Buku teks
    Teori pembuktian, alat bukti, bewijsvoering, dan beban pembuktian.
  33. 33
    Herbert L. Packer (1968). The Limits of the Criminal Sanction. Stanford University Press, Stanford.
    Buku teks
    Model crime control dan due process.
  34. 34
    Romli Atmasasmita (2010). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
    Buku teks
    Sistem peradilan pidana terpadu.
  35. 35
    Dwi Nurahman (2026). Transformasi Praperadilan: Perspektif KUHAP 2025 dan Perlindungan Hak Asasi Manusia. PT Bukuloka Literasi Bangsa (buku digital), ISBN 978-634-277-929-3.
    Buku teks
    Perluasan kewenangan praperadilan menurut KUHAP 2025.
  36. 36
    Komariah Emong Sapardjaja (2015). Kajian dan Catatan Hukum atas Putusan Praperadilan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel pada Kasus Budi Gunawan: Sebuah Analisis Kritis. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum 2(1): 14-26.
    Kritik terhadap praperadilan penetapan tersangka sebelum Putusan MK 21/PUU-XII/2014.
  37. 37
    Erfan Afandi, Roy Marthen Moonti, Ibrahim H. Ahmad (2026). Analisis Efisiensi Tiga Mekanisme Pengakuan Bersalah dalam KUHAP 2025: Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234. Jurnal Jembatan 3(2) (2026).
    Tumpang tindih dan efisiensi tiga jalur pengakuan bersalah.
  38. 38
    F.A. Novlindo Jayadi, Herlita Eryke (2026). Plea Bargaining Pasca-UU Nomor 20 Tahun 2025: Voluntariness, Due Process, dan Perlindungan Hak Terdakwa. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum 5(5) (2026).
    Standar minimum konstitusional pengakuan bersalah.
  39. 39
    Sri Herlina, Noor Azizah, Salamiah (2026). The Problematics of Plea Bargaining Implementation from the Perspective of the Principle of Justice and Due Process of Law in Indonesia. International Journal of Law, Environment, and Natural Resources 6(2): 114-132.
    Pasal 78, 205, dan 234 belum membentuk satu rezim pengakuan bersalah yang utuh.
  40. 40
    Irwan Hafid, Adhi Prasetyo Utomo (2026). Legal Policy for the Formulation of Implementing Regulations on Restorative Justice in the Criminal Justice System. Lex Renaissance 11(1): 28-51.
    Kodifikasi keadilan restoratif dalam KUHAP 2025 dan kebutuhan PP pelaksananya.
  41. 41
    Prameswara Winriadirahman, Moh Faizin, Bagus Satriyo Ramadha (2026). Authentication, Chain of Custody, and the Exclusionary Rule for Electronic Evidence under Indonesia’s 2025 Criminal Procedure Code. De Juncto Delicti: Journal of Law 6(2) (2026).
    Autentikasi bukti elektronik dan tafsir Pasal 235 ayat (5).
  42. 42
    Mahkamah Agung RI (2026). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Mahkamah Agung, 2 Januari 2026.
    Data atau dokumen resmijdih.mahkamahagung.go.id
    Pedoman teknis peralihan, keadilan restoratif, pengakuan bersalah, DPA, dan upaya hukum putusan lepas.
  43. 43
    Mahkamah Konstitusi RI (2018). Ringkasan Permohonan Perkara Nomor 62/PUU-XVI/2018 tentang PK untuk kedua kali atau lebih. Mahkamah Konstitusi.
    Data atau dokumen resmimkri.id
    Mencatat SEMA 7/2014 yang tetap membatasi PK satu kali setelah Putusan MK 34/PUU-XI/2013.
  44. 44
    Rakyat Merdeka News (2026). Wamenkum: 17 Persoalan di KUHAP Baru Akan Diperbaiki Lewat PP. Rakyat Merdeka News, 19 Oktober 2026.
    Artikel atau ulasanrakyatmerdekanews.co.id
    Status Perpres dan PP pelaksana KUHAP serta pengakuan sejumlah masalah rumusan.
  45. 45
    Hukumonline (2026). Antara KUHAP Baru dan RPP, Menakar Arah Kebijakan Keadilan Restoratif di Indonesia. Hukumonline, 15 Oktober 2026.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Kritik ICJR atas keadilan restoratif pada tahap penyelidikan.
  46. 46
    MariNews Mahkamah Agung (2026). Hakim Terapkan Pengakuan Bersalah pada Perkara Pertama. MariNews Mahkamah Agung, 11 Februari 2026.
    Artikel atau ulasanmarinews.mahkamahagung.go.id
    Penerapan Pasal 205 KUHAP dan SEMA 1/2026 di PN Bangkinang.
  47. 47
    Antara News (2026). MK putuskan pertanggungjawaban pidana korporasi kumulatif-alternatif. Antara News, 30 Oktober 2026.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Pertimbangan Putusan MK 371/PUU-XXIV/2026 dan kaitannya dengan UU 1/2026.

Hukum Islam dan Acara Peradilan Agama

  1. 1
    Republik Indonesia (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1, TLN Nomor 3019.
    Dasar sahnya perkawinan, pencatatan, poligami, perceraian, dan harta bersama.
  2. 2
    Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Diundangkan 15 Oktober 2019.
    Batas usia kawin 19 tahun dan syarat dispensasi kawin.
  3. 3
    Republik Indonesia (1975). Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1975 Nomor 12, TLN Nomor 3050.
    Alasan perceraian (Pasal 19) dan tata cara poligami.
  4. 4
    Republik Indonesia (1989). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 49, TLN Nomor 3400.
    Susunan Peradilan Agama dan hukum acara cerai talak dan cerai gugat; pencabutan peraturan kolonial.
  5. 5
    Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 22, TLN Nomor 4611.
    Perluasan kewenangan (Pasal 49), sengketa hak milik (Pasal 50), dan penghapusan pilihan hukum waris.
  6. 6
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 159, TLN Nomor 5078.
    Syarat hakim, pengawasan oleh MA dan Komisi Yudisial.
  7. 7
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157, TLN Nomor 5076.
    Kedudukan peradilan agama dan kewajiban hakim menggali nilai hukum.
  8. 8
    Republik Indonesia (1991). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Dikeluarkan di Jakarta, 10 Juni 1991.
    Hukum materiil perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, dan perwakafan yang diterapkan Pengadilan Agama.
  9. 9
    Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 159, TLN Nomor 4459.
    Unsur wakaf, nazhir, wakaf uang, larangan, BWI, dan sengketa wakaf.
  10. 10
    Republik Indonesia (2006). Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 105, TLN Nomor 4668; diubah PP 25/2018.
    Pelaksanaan wakaf, termasuk wakaf uang.
  11. 11
    Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 94, TLN Nomor 4867.
    Prinsip syariah, fatwa MUI, dan penyelesaian sengketa (Pasal 55).
  12. 12
    Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 115, TLN Nomor 5255.
    Contoh positivisasi hukum Islam di bidang zakat.
  13. 13
    Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Lembaran Negara RI Tahun 2006.
    Kedudukan dan kewenangan Mahkamah Syar’iyah (Pasal 128 dan seterusnya).
  14. 14
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 120, TLN Nomor 6792.
    Pasal 10: perkawinan anak sebagai pemaksaan perkawinan.
  15. 15
    Pemerintah Aceh (2014). Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Lembaran Aceh Tahun 2014 Nomor 7.
    Sepuluh jarimah dan uqubat yang diadili Mahkamah Syar’iyah.
  16. 16
    Mahkamah Agung RI (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 1489.
    Asas, pihak, pemeriksaan, dan upaya hukum dispensasi kawin.
  17. 17
    Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 175.
    Kewajiban, pengecualian, jangka waktu, dan itikad baik dalam mediasi.
  18. 18
    Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 535.
    Mediasi elektronik atas persetujuan para pihak, melengkapi Perma 1/2016.
  19. 19
    Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 1039.
    Administrasi perkara dan persidangan elektronik.
  20. 20
    Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Ditetapkan 22 Desember 2016.
    Gugatan sederhana dan acara biasa ekonomi syariah; eksekusi hak tanggungan syariah dan arbitrase syariah.
  21. 21
    Mahkamah Agung RI (2008). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Ditetapkan 10 September 2008.
    KHES sebagai pedoman hakim dalam perkara ekonomi syariah.
  22. 22
    Mahkamah Agung RI (2017). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Mahkamah Agung RI.
    Dasar perlindungan hak perempuan pascaperceraian.
  23. 23
    Mahkamah Konstitusi RI (2012). Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 Februari 2012.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pencatatan perkawinan dan hubungan perdata anak luar kawin dengan ayah biologis.
  24. 24
    Mahkamah Konstitusi RI (2018). Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Mahkamah Konstitusi, Desember 2018.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Perbedaan batas usia kawin pria dan wanita diskriminatif.
  25. 25
    Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 Agustus 2013.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU 21/2008 tidak mengikat; sengketa perbankan syariah ke Peradilan Agama.
  26. 26
    Mahkamah Agung RI (1995). Putusan Mahkamah Agung Nomor 86 K/AG/1994 tanggal 27 Juli 1995. Direktori Putusan Mahkamah Agung.
    Anak perempuan menutup hak waris saudara pewaris.
  27. 27
    Mahkamah Agung RI (2010). Putusan Mahkamah Agung Nomor 16 K/AG/2010 tanggal 30 April 2010. Direktori Putusan Mahkamah Agung.
    Wasiat wajibah bagi istri nonmuslim sebesar porsi waris istri.
  28. 28
    Mahkamah Agung RI (2007). Putusan Mahkamah Agung Nomor 110 K/AG/2007 tanggal 7 Desember 2007 (yurisprudensi). JDIH Mahkamah Agung.
    Putusan pengadilanjdih.mahkamahagung.go.id
    Kepentingan anak sebagai pertimbangan utama hadhanah.
  29. 29
    Ahmad Rofiq (2013). Hukum Perdata Islam di Indonesia (edisi revisi). Rajawali Pers, Jakarta.
    Buku teks
    Buku pokok hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, dan wakaf menurut KHI.
  30. 30
    Amir Syarifuddin (2004). Hukum Kewarisan Islam. Kencana, Jakarta.
    Buku teks
    Asas kewarisan, faraidh, aul, radd, dan analisis KHI.
  31. 31
    Amir Syarifuddin (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Kencana, Jakarta.
    Buku teks
    Rukun, syarat, dan hukum perkawinan menurut fikih dan undang-undang.
  32. 32
    Amir Syarifuddin (2008). Ushul Fiqh Jilid 1. Kencana, Jakarta.
    Buku teks
    Sumber hukum Islam, ijtihad, dan maqashid.
  33. 33
    M. Yahya Harahap (2003). Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama: UU No. 7 Tahun 1989 (edisi kedua). Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Kedudukan, asas personalitas keislaman, kompetensi, dan acara Peradilan Agama.
  34. 34
    Abdul Manan (2008). Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama (cetakan kelima). Kencana, Jakarta.
    Buku teks
    Gugatan, pembuktian, putusan, eksekusi, taklik talak, dan harta bersama dalam praktik.
  35. 35
    Abdul Manan (2012). Hukum Ekonomi Syariah dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. Kencana, Jakarta.
    Buku teks
    Hukum materiil dan kewenangan sengketa ekonomi syariah.
  36. 36
    H.A. Mukti Arto (2011). Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama (cetakan kesembilan). Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
    Buku teks
    Praktik beracara di Pengadilan Agama dari gugatan sampai upaya hukum.
  37. 37
    Zainuddin Ali (2018). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia (cetakan ketujuh). Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Pengantar hukum Islam di Indonesia.
  38. 38
    Mohammad Daud Ali (2010). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
    Buku teks
    Pengertian syariah dan fikih, pluralisme hukum, dan dasar konstitusional hukum Islam.
  39. 39
    Hazairin (1982). Hukum Kewarisan Bilateral menurut Qur’an dan Hadith (cetakan keenam). Tintamas, Jakarta.
    Buku teks
    Sistem kewarisan bilateral dan gagasan mawali sebagai dasar ahli waris pengganti.
  40. 40
    Sajuti Thalib (1985). Receptio a Contrario: Hubungan Hukum Adat dengan Hukum Islam. Bina Aksara, Jakarta.
    Buku teks
    Teori-teori berlakunya hukum Islam dan receptio a contrario.
  41. 41
    Abdurrahman (1992). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Akademika Pressindo, Jakarta.
    Buku teks
    Latar belakang dan proses penyusunan KHI.
  42. 42
    Jasser Auda (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. International Institute of Islamic Thought, London dan Washington.
    Buku teks
    Teori maqashid klasik dan pengembangan kontemporer.
  43. 43
    Muhammad Ishar Helmi (2016). Kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia. Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam 15(1):139-150.
    Perdebatan kedudukan KHI setelah UU 12/2011.
  44. 44
    Roslina, Syahrizal Abbas, Ilyas Ismail, Iman Jauhari (2025). Reinterpreting Islamic Inheritance: Supreme Court Jurisprudence and Gender Justice in Indonesia. Jurnal Ilmiah Peuradeun 13(3):2339-2364.
    Analisis yurisprudensi MA tentang anak perempuan dan saudara pewaris.
  45. 45
    Fahadil Amin Al Hasan, Deni Kamaluddin Yusup (2021). Dispensasi Kawin dalam Sistem Hukum Indonesia: Menjamin Kepentingan Terbaik Anak melalui Putusan Hakim. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 14(1):86-98.
    Pemeriksaan dispensasi kawin sebelum dan sesudah Perma 5/2019.
  46. 46
    Hernawan, Mohammad Syifa Amin Widigdo (2023). Peran Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Dispensasi Nikah Perspektif Children’s Best Interest: Studi Kasus Pengadilan Agama Wonosari. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan 17(5).
    Tingkat pengabulan dispensasi dan tafsir alasan mendesak.
  47. 47
    Mansur Efendi (2018). Menakar Progresivitas Hukum Wakaf dalam Pengembangan Wakaf Uang di Indonesia. Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum 3(2).
    Wakaf uang dan peran Badan Wakaf Indonesia.
  48. 48
    Nawir Yuslem, Mhd. Yadi Harahap, Suarni (2021). Discourse of Substitute Heirs in the Indonesian Heritage Legal Practice: Comparative Perspective. Justicia Islamica 18(2):211-226.
    Ahli waris pengganti dalam KHI dan KUH Perdata.
  49. 49
    Abdul Hadi Ismail (2020). Pemberian Wasiat Wajibah kepada Istri Non Muslim Menurut Putusan Mahkamah Agung RI No. 16K/AG/2010. Jurnal Mercatoria.
    Jurnal ilmiahojs.uma.ac.id
    Dasar pertimbangan wasiat wajibah bagi istri nonmuslim.
  50. 50
    Abdul Jalil (2013). Tumpang Tindih Kewenangan dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah. Jurnal Konstitusi (Mahkamah Konstitusi RI).
    Analisis Putusan MK 93/PUU-X/2012.
  51. 51
    Muhammad Yusuf (2021). Eksistensi Hukum Jinayat dalam Masyarakat Nusantara. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum 10(1).
    Teori receptie, receptie exit, receptio a contrario, dan teori eksistensi.
  52. 52
    Hanafi Ilba, Ibnu Radwan Siddik Turnip (2024). Masa Enam Bulan Berpisah Tempat Tinggal sebagai Syarat Formil Pengajuan Perceraian dengan Alasan Pertengkaran: Studi Putusan Mahkamah Agung No 421 K/Ag/2023. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan dan Konseling Keluarga.
    Fakta dan pertimbangan Putusan MA 421 K/Ag/2023.
  53. 53
    Mahkamah Agung RI (2015). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015. Mahkamah Agung RI.
    Data atau dokumen resmijdih.mahkamahagung.go.id
    Ahli waris pengganti hanya sampai derajat cucu; wasiat wajibah bagi anak perempuan saudara kandung.
  54. 54
    Mahkamah Agung RI (2018). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018. Mahkamah Agung RI, 16 November 2018.
    Data atau dokumen resmijdih.mahkamahagung.go.id
    Mut’ah dan nafkah iddah dalam cerai gugat; hadhanah disertai dwangsom.
  55. 55
    Mahkamah Agung RI (2022). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022. Mahkamah Agung RI.
    Data atau dokumen resmijdih.mahkamahagung.go.id
    Syarat pisah enam bulan dan tidak dinafkahi 12 bulan sebagai alasan cerai.
  56. 56
    Mahkamah Agung RI (2023). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023. Mahkamah Agung RI, 29 Desember 2023.
    Data atau dokumen resmijdih.mahkamahagung.go.id
    Pengecualian KDRT, wasiat wajibah anak dari perkawinan tidak tercatat, eksekusi hak tanggungan syariah.
  57. 57
    Mahkamah Agung RI (2023). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Mahkamah Agung RI, 17 Juli 2023.
    Data atau dokumen resmijdih.mahkamahagung.go.id
    Pengadilan tidak mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama.
  58. 58
    Mahkamah Agung RI (2025). Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2024. Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.
    Data atau dokumen resmikepaniteraan.mahkamahagung.go.id
    Jumlah perkara lingkungan Peradilan Agama 2024 dan perkara e-Court.
  59. 59
    Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA (2026). Rekap Data Jenis Perkara Dispensasi Kawin Peradilan Agama 2019 sampai 2025. Pusat Data Perkara Peradilan Agama.
    Data atau dokumen resmipusatdata.badilag.net
    Jumlah permohonan dispensasi kawin per tahun (data tiap tahun diakses dengan mengganti tahun pada alamat).
  60. 60
    Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA (2026). Rekap Data Jenis Perkara Cerai Gugat Peradilan Agama Tahun 2024. Pusat Data Perkara Peradilan Agama.
    Data atau dokumen resmipusatdata.badilag.net
    Jumlah cerai gugat masuk 2024: 360.649.
  61. 61
    Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA (2026). Rekap Data Jenis Perkara Cerai Talak Peradilan Agama Tahun 2024. Pusat Data Perkara Peradilan Agama.
    Data atau dokumen resmipusatdata.badilag.net
    Jumlah cerai talak masuk 2024: 108.515.
  62. 62
    Fakhir Tashin Baaj, Muh. Yusril Nasrum (2025). Konstruksi Pertimbangan Hakim dan Amar Putusan tentang Joint Custody sebagai Upaya Perlindungan Kepentingan Terbaik bagi Anak Pasca Perceraian. Laman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA.
    Artikel atau ulasanbadilag.mahkamahagung.go.id
    Pengasuhan bersama dan hak akses dalam hadhanah.
  63. 63
    Himawan (2026). Implementasi SEMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022. Laman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA.
    Artikel atau ulasanbadilag.mahkamahagung.go.id
    Penerapan syarat pisah enam bulan dan Putusan MA 421 K/Ag/2023.

Hukum Agraria

  1. 1
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah setelah perubahan keempat 2002.
    Pasal 33 ayat (3) sebagai landasan hak menguasai negara; Pasal 18B ayat (2) tentang masyarakat hukum adat.
  2. 2
    Republik Indonesia (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104, TLN Nomor 2043.
    Undang-undang pokok hukum agraria nasional: asas, hak atas tanah, pendaftaran, dan ketentuan konversi.
  3. 3
    Republik Indonesia (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 59.
    Asas, tujuan, dan tata cara pendaftaran tanah; Pasal 32 tentang kekuatan sertipikat; Pasal 37 tentang akta PPAT.
  4. 4
    Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 28, TLN Nomor 6630.
    Jangka waktu HGU, HGB, hak pakai; hak pengelolaan; ruang atas dan bawah tanah; pendaftaran elektronik; masa berlaku girik.
  5. 5
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41.
    Klaster pertanahan: Bank Tanah, penguatan hak pengelolaan, satuan rumah susun orang asing, dokumen pertanahan elektronik, perubahan UU Pengadaan Tanah.
  6. 6
    Republik Indonesia (2012). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 22, TLN Nomor 5280.
    Tahapan pengadaan tanah, jenis kepentingan umum, ganti kerugian, keberatan, dan konsinyasi; diubah oleh UU Cipta Kerja.
  7. 7
    Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 29.
    Peraturan pelaksana pengadaan tanah, termasuk pengadaan skala kecil dan peran penilai.
  8. 8
    Republik Indonesia (2023). Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 102, TLN Nomor 6885.
    Perubahan dokumen perencanaan, ketidakhadiran pihak yang berhak (Pasal 85A), dan pengadaan skala kecil paling luas 5 hektare.
  9. 9
    Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 109, TLN Nomor 6683.
    Kedudukan, fungsi, dan kewenangan Bank Tanah; alokasi paling sedikit 30 persen untuk reforma agraria.
  10. 10
    Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 182, TLN Nomor 7147.
    Menggantikan PP 20/2021; objek dan tata cara penertiban kawasan serta tanah telantar.
  11. 11
    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (2023). Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 461.
    Dasar sertipikat elektronik dan alih media; mencabut Permen ATR/BPN 1/2021.
  12. 12
    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (2018). Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Berita Negara RI Tahun 2018 Nomor 501.
    Dasar program PTSL desa demi desa dan klaster hasilnya.
  13. 13
    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (2024). Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 149.
    Daftar Tanah Ulayat, hak pengelolaan atas tanah ulayat, dan hak milik bersama kelompok anggota masyarakat adat.
  14. 14
    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (2020). Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 1369.
    Klasifikasi sengketa, konflik, dan perkara; tahapan penanganan; mediasi; kriteria penyelesaian K1 sampai K3.
  15. 15
    Republik Indonesia (2023). Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 126.
    Strategi reforma agraria: legalisasi aset, redistribusi, pemberdayaan, kelembagaan, partisipasi; mencabut Perpres 86/2018.
  16. 16
    Republik Indonesia (1960). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 174, TLN Nomor 2117.
    Batas maksimum dan minimum tanah pertanian, pengembalian tanah gadai, dan larangan pemecahan di bawah 2 hektare.
  17. 17
    Republik Indonesia (1961). Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian. Lembaran Negara RI Tahun 1961 Nomor 280, TLN Nomor 2322.
    Objek redistribusi landreform dan larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee.
  18. 18
    Republik Indonesia (1996). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Lembaran Negara RI Tahun 1996 Nomor 42, TLN Nomor 3632.
    Objek, asas, pendaftaran, dan eksekusi hak tanggungan.
  19. 19
    Republik Indonesia (1998). Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 24 Tahun 2016. Lembaran Negara RI Tahun 1998 Nomor 52; LN 2016 Nomor 120.
    Kedudukan, tugas, dan jenis akta PPAT.
  20. 20
    Republik Indonesia (1961). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak atas Tanah dan Benda-Benda yang Ada di Atasnya. Lembaran Negara RI Tahun 1961 Nomor 288, TLN Nomor 2324.
    Pencabutan hak oleh Presiden dalam keadaan memaksa sebagai pelaksanaan Pasal 18 UUPA.
  21. 21
    Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 68, TLN Nomor 4725.
    Sistem rencana tata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang; diubah oleh UU Cipta Kerja.
  22. 22
    Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 31.
    Rencana detail tata ruang dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
  23. 23
    Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 108, TLN Nomor 5252.
    Pengertian rumah susun, bagian bersama, benda bersama, tanah bersama, dan sertipikat hak milik satuan rumah susun.
  24. 24
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN Nomor 7153.
    Menyesuaikan ketentuan pidana di luar KUHP, termasuk Pasal 52 UUPA, dengan Buku Kesatu KUHP nasional; berlaku 2 Januari 2026.
  25. 25
    Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 595.
    Acara keberatan ganti kerugian dan konsinyasi di pengadilan negeri.
  26. 26
    Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Peradilan Tata Usaha Negara. Mahkamah Agung RI.
    Gugatan penetapan lokasi ke PTUN dalam 30 hari dan diputus paling lama 30 hari.
  27. 27
    Mahkamah Konstitusi RI (2004). Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 tentang pengujian UU Ketenagalistrikan (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 15 Desember 2004.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Tafsir "dikuasai oleh negara": kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan.
  28. 28
    Mahkamah Konstitusi RI (2007). Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tentang pengujian UU Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 20 September 2007.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Permohonan ditolak; ketentuan batas maksimum tanah pertanian tetap konstitusional.
  29. 29
    Mahkamah Konstitusi RI (2008). Putusan Nomor 21-22/PUU-V/2007 tentang pengujian UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Membatalkan pemberian dan perpanjangan HGU, HGB, dan hak pakai "di muka sekaligus" dalam Pasal 22 UU Penanaman Modal.
  30. 30
    Mahkamah Konstitusi RI (2011). Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Juni 2011.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Membatalkan HP-3 dan merumuskan empat tolok ukur sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  31. 31
    Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Mei 2013.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, bukan hutan negara.
  32. 32
    Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 50/PUU-X/2012 tentang pengujian UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 13 Februari 2013.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Permohonan ditolak seluruhnya; asas keseimbangan dan jenis kepentingan umum dinilai konstitusional.
  33. 33
    Mahkamah Konstitusi RI (2021). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 November 2021.
    Putusan pengadilanmkri.id
    UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat; tindakan strategis berdampak luas ditangguhkan, termasuk pembentukan aturan baru.
  34. 34
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 tentang pengujian Pasal 16A UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 13 November 2025.
    Putusan pengadilans.mkri.id
    HGU di IKN tidak lagi 95 tahun per siklus; dikembalikan ke 35 + 25 + 35 tahun, HGB dan hak pakai 30 + 20 + 30 tahun.
  35. 35
    Pengadilan Negeri Jakarta Barat (2022). Putusan Nomor 248/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Faridah dan Ina Rosaina. Direktori Putusan Mahkamah Agung, diucapkan 16 Agustus 2022.
    Dua PPAT dipidana 2 tahun 8 bulan karena turut memalsukan surat autentik dan pencucian uang dalam perkara tanah keluarga Nirina Zubir.
  36. 36
    Boedi Harsono (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional. Djambatan, Jakarta (edisi revisi).
    Buku teks
    Buku teks utama: sejarah UUPA, hierarki hak penguasaan atas tanah, konversi, dan pendaftaran tanah.
  37. 37
    Urip Santoso (2012). Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
    Buku teks
    Pengertian hukum agraria, hak penguasaan atas tanah, hak pengelolaan, landreform, dan pendaftaran tanah.
  38. 38
    Urip Santoso (2011). Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Kencana, Jakarta (ed. 1, cet. 2).
    Buku teks
    Sistem publikasi pendaftaran, sertipikat, peralihan, dan pembebanan hak tanggungan.
  39. 39
    Maria S.W. Sumardjono (2005). Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi. Penerbit Buku Kompas, Jakarta (edisi revisi).
    Buku teks
    Kritik kebijakan pertanahan, hak ulayat, pengadaan tanah, dan hak atas tanah orang asing.
  40. 40
    Maria S.W. Sumardjono (2009). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Penerbit Buku Kompas, Jakarta (cet. 2).
    Buku teks
    Tanah sebagai hak dasar, fungsi sosial, dan perlindungan kelompok rentan dalam kebijakan agraria.
  41. 41
    Arie S. Hutagalung (2005). Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah. Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, Jakarta.
    Buku teks
    Asas pemisahan horizontal, pendaftaran tanah, hak tanggungan, dan rumah susun.
  42. 42
    Effendi Perangin (1991). Hukum Agraria di Indonesia: Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Rajawali Pers, Jakarta.
    Buku teks
    Sudut pandang praktik: konversi hak lama, jual beli tanah, dan pendaftaran.
  43. 43
    A.P. Parlindungan (2008). Komentar atas Undang-Undang Pokok Agraria. Mandar Maju, Bandung (cet. 9).
    Buku teks
    Komentar pasal demi pasal UUPA, termasuk ketentuan konversi.
  44. 44
    Iman Soetiknyo (1987). Proses Terjadinya UUPA. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
    Buku teks
    Riwayat panitia-panitia agraria dan pembahasan RUU sampai disahkan.
  45. 45
    Arie Sukanti Hutagalung (2000). Penerapan Lembaga Rechtsverwerking untuk Mengatasi Kelemahan Sistem Publikasi Negatif dalam Pendaftaran Tanah. Jurnal Hukum dan Pembangunan 30(4).
    Rechtsverwerking berakar pada hukum adat dan yurisprudensi, dipakai untuk menutup kelemahan sistem publikasi negatif.
  46. 46
    Muhammad Irfan; Nia Kurniati (2018). Kepastian Hukum Hak atas Tanah dan Eksistensi Lembaga Rechtsverwerking dalam Sistem Pendaftaran Tanah. Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Universitas Padjadjaran.
    Gugatan atas sertipikat tetap diterima pengadilan meski lewat 5 tahun; rechtsverwerking belum efektif.
  47. 47
    Fatria Hikmatiar Al Qindy; Febrihadi Suparidho (2025). Kedudukan Hukum Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah di Indonesia Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023. Jurnal Kolaboratif Sains 8(11).
    Sertipikat elektronik setara dengan dokumen fisik sepanjang memenuhi syarat UU ITE dan Permen 3/2023.
  48. 48
    Esther Masri; Hirwansyah (2023). Kebijakan Penerbitan Sertipikat Elektronik pada Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia untuk Mewujudkan Kepastian Hukum. Krtha Bhayangkara 17(1): 157-174.
    Sertipikat elektronik sebagai respons atas sertipikat ganda dan mafia tanah, diterapkan bertahap.
  49. 49
    Vani Wirawan; Yusriyadi; Ana Silviana; Yeni Widowaty (2024). Measuring the Land Mafia in Indonesia: New Phenomenon of Extraordinary Crime. Novum Jus 18(1): 311-353.
    Modus mafia tanah, faktor penyebab, dan pembentukan Satgas Anti-Mafia Tanah.
  50. 50
    A. Miftahul Amin (2024). Mafia Tanah di Indonesia: Tinjauan Hukum dan Pemberantasannya. Widya Yuridika 7(1).
    Tinjauan hukum pemberantasan mafia tanah dan peran Kementerian ATR/BPN.
  51. 51
    Harto Juwono; Nico A. van Horn (2025). Recht van Eigendom and Inlandsch Eigendom: A Study of Landownership in Colonial Indonesia. Indonesian Historical Studies 9(1): 69-85.
    Agrarische Wet 1870, domein verklaring, dan dualisme hak milik Barat dan pribumi.
  52. 52
    Sukirno; Muh. Afif Mahfud (2022). Relational Dynamics of State Law and Customary Law: A Study of the Ulayat Land Rights Recognition. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Syiah Kuala.
    Jurnal ilmiahjurnal.usk.ac.id
    Dinamika pengakuan hak ulayat dari domein verklaring sampai hukum nasional.
  53. 53
    Biro Humas Kementerian ATR/BPN (2025). Cek Keabsahan Sertipikat Elektronik Lebih Mudah: Tinggal Scan Barcode. Situs resmi Kementerian ATR/BPN, 2 Desember 2025.
    Data atau dokumen resmiatrbpn.go.id
    Per Oktober 2025 beredar 6.145.774 sertipikat elektronik; cek keabsahan lewat aplikasi Sentuh Tanahku.
  54. 54
    Konsorsium Pembaruan Agraria (2026). Tancap Gas di Jalur yang Salah: Paradoks Kebijakan Agraria Prabowo-Gibran 2025 (Catatan Akhir Tahun 2025). Konsorsium Pembaruan Agraria, Januari 2026.
    Data atau dokumen resmikpa.or.id
    Laporan tahunan organisasi masyarakat sipil: 341 letusan konflik agraria pada 2025 seluas sekitar 914 ribu hektare.
  55. 55
    Badan Bank Tanah (2025). Reforma Agraria. Situs resmi Badan Bank Tanah.
    Data atau dokumen resmibanktanah.id
    Skema redistribusi di atas HPL Bank Tanah: hak pakai paling sedikit 10 tahun lalu dapat menjadi hak milik.
  56. 56
    Parlementaria DPR RI (2026). DPR Sahkan RUU Reforma Agraria Jadi Undang-Undang. E-Media DPR RI, 22 September 2026.
    Artikel atau ulasanemedia.dpr.go.id
    Persetujuan bersama RUU Pengaturan Reforma Agraria dalam Rapat Paripurna ke-6, pembahasan 596 DIM.
  57. 57
    Sulthon Sulung Kandiyas (2026). Ini Poin-poin Substansi RUU Reforma Agraria yang Baru Disahkan DPR. Bisnis.com, 22 September 2026.
    Artikel atau ulasankabar24.bisnis.com
    Empat belas pokok substansi RUU Pengaturan Reforma Agraria menurut laporan Panja.
  58. 58
    Andi M. Arief (2026). UU Reforma Agraria Atur Tiga Sanksi Pidana, Paling Lama Penjara 8 Tahun. Katadata.co.id, 23 September 2026.
    Artikel atau ulasankatadata.co.id
    Larangan bagi penerima TORA dan ancaman pidana dalam naskah yang disetujui.
  59. 59
    Humas Mahkamah Konstitusi (2025). Jangka Waktu Hak Atas Tanah dalam UU IKN Tak Lagi Dua Siklus. Situs resmi Mahkamah Konstitusi, 13 November 2025.
    Artikel atau ulasanmkri.id
    Ringkasan amar dan pertimbangan Putusan 185/PUU-XXII/2024.
  60. 60
    Humas Mahkamah Konstitusi (2026). Ahli Presiden: Relasi Badan Bank Tanah dan ATR/BPN Bersifat Koordinatif. Situs resmi Mahkamah Konstitusi, 8 Juni 2026.
    Artikel atau ulasanmkri.id
    Persidangan perkara 213/PUU-XXIII/2025 yang menguji ketentuan Bank Tanah, HPL, dan pengadaan tanah dalam UU 6/2023.
  61. 61
    Muhdany Yusuf Laksono (2026). ATR/BPN: Target Sertifikat Tanah PTSL 2026 Sebanyak 1,87 Juta Bidang. Kompas.com, 2 Februari 2026.
    Artikel atau ulasankompas.com
    Mengutip data ATR/BPN: 125,6 juta bidang terdaftar dan 97,4 juta bersertipikat sampai 2025; target PTSL 2026.
  62. 62
    Suhaiela Bahfein (2026). 1,2 Juta Sertifikat Tanah Terbit Sepanjang 2025. Kompas.com, 17 Januari 2026.
    Artikel atau ulasankompas.com
    Data ATR/BPN 2025: 1,2 juta sertipikat PTSL, pendataan tanah ulayat 2.623,44 hektare, redistribusi 62.869 sertipikat.
  63. 63
    Kadek Melda Luxiana (2025). Wamen ATR: 140 Mafia Ditindak, 123 Juta Tanah Terdaftar Sepanjang 2025. detikNews, 20 Oktober 2025.
    Artikel atau ulasannews.detik.com
    Data ATR/BPN: 3.019 kasus selesai, 140 pelaku mafia tanah diproses hukum, redistribusi 1,64 juta bidang.
  64. 64
    Inas Widyanuratikah (2026). Meski Sudah Tak Berlaku, Girik hingga Letter C Tidak Langsung Diabaikan, Begini Penjelasan Menteri ATR/BPN. tvOnenews.com, 5 Februari 2026.
    Artikel atau ulasantvonenews.com
    Penjelasan Menteri ATR/BPN tentang kedudukan girik setelah 2 Februari 2026.
  65. 65
    Abdullah Fikri Ashri (2026). Paradoks Kebijakan Pemerintah dan Letusan Konflik Agraria. Kompas.id, 19 Januari 2026.
    Artikel atau ulasankompas.id
    Tren konflik agraria menurut KPA: 241 (2023), 295 (2024), 341 (2025).
  66. 66
    Hukumonline (2013). Pembeli yang Beriktikad Baik Harus Dilindungi. Hukumonline.com, 21 Oktober 2013.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Ulasan Putusan MA Nomor 1267 K/Pdt/2012 tentang perlindungan pembeli beriktikad baik.
  67. 67
    Agung Hermansyah (2021). Rekonstruksi Konsep Rechtsverwerking di Luar Sengketa Tanah. Hukumonline.com, 28 Mei 2021.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Ulasan rechtsverwerking dalam Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997 dan Putusan MA 210 K/Sip/1955.
  68. 68
    MariNews Mahkamah Agung (2025). Beriktikad Baik, Pembeli yang Dilindungi Hukum. MariNews, Mahkamah Agung RI, 6 Agustus 2025.
    Artikel atau ulasanmarinews.mahkamahagung.go.id
    Kriteria pembeli beriktikad baik menurut SEMA 4/2016 dan praktik Mahkamah Agung.
  69. 69
    MariNews Mahkamah Agung (2025). Yurisprudensi MA: Perlindungan Pembeli Beriktikad Baik. MariNews, Mahkamah Agung RI, 15 September 2025.
    Artikel atau ulasanmarinews.mahkamahagung.go.id
    Putusan MA 24 K/Pdt.Sus-Pailit/2025 dan SEMA 4/2016 angka 7 tentang peralihan berdasarkan PPJB yang lunas dan dikuasai.
  70. 70
    Yulida Medistiara (2022). Eks ART Ibu Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar. detikNews, 16 Agustus 2022.
    Artikel atau ulasannews.detik.com
    Vonis terhadap Riri Khasmita dan Edrianto dalam perkara pemalsuan surat dan pencucian uang.

Hukum Adat

  1. 1
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan perubahannya. Perubahan kedua tahun 2000 memuat Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3).
    Pengakuan kesatuan masyarakat hukum adat dan hak masyarakat tradisional.
  2. 2
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
    KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; Pasal 2, 66, 96, 97, dan 597 tentang hukum yang hidup.
  3. 3
    Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 197.
    Pelaksanaan Pasal 2 ayat (3) KUHP: kriteria, perda tindak pidana adat, dan penyelesaian melalui musyawarah; berlaku 3 Januari 2026.
  4. 4
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.
    KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026; mekanisme keadilan restoratif dalam Pasal 79 sampai 82.
  5. 5
    Republik Indonesia (1951). Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil. Lembaran Negara RI Tahun 1951 Nomor 9.
    Penghapusan pengadilan adat, hakim perdamaian desa, dan Pasal 5 ayat (3) huruf b tentang hukum pidana adat.
  6. 6
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.
    Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (1): hakim menggali nilai hukum yang hidup dan sumber hukum tak tertulis.
  7. 7
    Republik Indonesia (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104.
    Pasal 3 (hak ulayat) dan Pasal 5 (hukum adat sebagai dasar hukum agraria).
  8. 8
    Republik Indonesia (1960). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, ditetapkan menjadi undang-undang.
    Pasal 7 tentang pengembalian tanah gadai setelah tujuh tahun tanpa tebusan.
  9. 9
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 167.
    Ketentuan hutan adat yang diuji dalam Putusan MK 35/PUU-X/2012; catatan uji materi Putusan MK 95/PUU-XII/2014.
  10. 10
    Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 33; diubah dengan PP 8/2026.
    Pasal 15: hutan negara, hutan adat, dan hutan hak; hutan adat tetap kawasan hutan.
  11. 11
    Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 7.
    Bab XIII tentang desa adat; Pasal 97 tentang syarat penetapan desa adat.
  12. 12
    Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 77.
    Perubahan terakhir UU Desa, antara lain masa jabatan kepala desa delapan tahun.
  13. 13
    Kementerian Dalam Negeri RI (2014). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Berita Negara RI Tahun 2014 Nomor 951.
    Definisi hukum adat dan tahapan identifikasi, verifikasi, serta penetapan masyarakat hukum adat.
  14. 14
    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (2024). Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 149.
    Daftar tanah ulayat, hak pengelolaan, dan hak milik bersama; mencabut Permen ATR/BPN 18/2019.
  15. 15
    Republik Indonesia (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1.
    Pasal 2, 35 sampai 37, dan 66 dalam hubungannya dengan hukum perkawinan adat.
  16. 16
    Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 186.
    Batas usia perkawinan 19 tahun bagi pria dan wanita.
  17. 17
    Republik Indonesia (2001). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Undang-undang, diundangkan 21 November 2001; telah diubah dengan UU 2/2021.
    Pasal 50 dan 51 tentang pengakuan peradilan adat di Papua.
  18. 18
    Pemerintah Provinsi Papua (2008). Peraturan Daerah Khusus Papua Nomor 20 Tahun 2008 tentang Peradilan Adat di Papua. Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2008 Nomor 20.
    Asas, kedudukan, sistem kepemimpinan, larangan penjara, dan sanksi peradilan adat di Papua.
  19. 19
    Pemerintah Provinsi Bali (2019). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 4.
    Desa adat sebagai subjek hukum, awig-awig, prajuru, dan kerta desa adat.
  20. 20
    Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian UU 41/1999 tentang Kehutanan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Mei 2013.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, bukan hutan negara.
  21. 21
    Mahkamah Konstitusi RI (2007). Putusan Nomor 31/PUU-V/2007 tentang pengujian UU 31/2007 tentang Pembentukan Kota Tual. Mahkamah Konstitusi (terjemahan resmi bahasa Inggris).
    Putusan pengadilanen.mkri.id
    Tolok ukur kesatuan masyarakat hukum adat yang masih hidup, sesuai perkembangan masyarakat, dan sesuai prinsip NKRI.
  22. 22
    Mahkamah Agung RI (2018). Kaidah yurisprudensi: hak waris perempuan sama dengan laki-laki (179 K/Sip/1961, 415 K/Sip/1970, 1048 K/Pdt/2012, 147 K/Pdt/2017). Direktori Putusan Mahkamah Agung, Yurisprudensi.
    Ringkasan resmi putusan-putusan MA yang menyetarakan hak waris anak perempuan dengan laki-laki.
  23. 23
    Mahkamah Agung RI (1991). Putusan Nomor 1644 K/Pid/1988 (perkara Tauwi). Mahkamah Agung, kasasi; dimuat Varia Peradilan No. 72, September 1991.
    Putusan pengadilanhukumonline.com
    Orang yang telah menjalani sanksi adat tidak dapat diadili lagi untuk dakwaan yang sama.
  24. 24
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (2007). United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples. Resolusi Majelis Umum PBB 61/295.
    Instrumen internasionalun.org
    Hak kolektif masyarakat adat dan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.
  25. 25
    R. Soepomo (2003). Bab-Bab tentang Hukum Adat. Pradnya Paramita, Jakarta (cet. 16).
    Buku teks
    Pengertian hukum adat, tugas kepala adat, perkawinan jujur, waris adat, dan delik adat.
  26. 26
    Soerojo Wignjodipoero (1995). Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Toko Gunung Agung, Jakarta (cet. 14).
    Buku teks
    Definisi Van Vollenhoven, corak, lingkungan hukum adat, persekutuan, dan ciri hak ulayat.
  27. 27
    Hilman Hadikusuma (2003). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Mandar Maju, Bandung.
    Buku teks
    Corak hukum adat, susunan masyarakat adat, dan kekerabatan.
  28. 28
    Hilman Hadikusuma (2003). Hukum Waris Adat. Citra Aditya Bakti, Bandung.
    Buku teks
    Sifat waris adat, sistem individual, kolektif, dan mayorat, serta harta warisan.
  29. 29
    Hilman Hadikusuma (1990). Hukum Perkawinan Adat. Citra Aditya Bakti, Bandung (cet. 4).
    Buku teks
    Bentuk perkawinan jujur, semenda, bebas, variasinya, dan perkawinan lari.
  30. 30
    Iman Sudiyat (1981). Hukum Adat: Sketsa Asas. Liberty, Yogyakarta (cet. 2).
    Buku teks
    Sumber hukum adat, harta perkawinan, dan hak perseorangan atas tanah.
  31. 31
    Bushar Muhammad (2006). Asas-Asas Hukum Adat: Suatu Pengantar. Pradnya Paramita, Jakarta.
    Buku teks
    Teori keputusan, corak, susunan persekutuan, dan hak ulayat.
  32. 32
    B. ter Haar Bzn (terj. K. Ng. Soebakti Poesponoto) (2001). Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat (Beginselen en Stelsel van het Adatrecht, 1939). Pradnya Paramita, Jakarta (cet. 13).
    Buku teks
    Teori keputusan, persekutuan hukum, hak ulayat, perkawinan sebagai urusan kerabat, dan delik adat.
  33. 33
    Cornelis van Vollenhoven (1918-1933). Het Adatrecht van Nederlandsch-Indie. E.J. Brill, Leiden (3 jilid).
    Buku teks
    Karya besar yang memetakan 19 lingkungan hukum adat dan konsep beschikkingsrecht.
  34. 34
    Cornelis van Vollenhoven (1928). De Ontdekking van het Adatrecht. E.J. Brill, Leiden.
    Buku teks
    Sejarah penemuan hukum adat sebagai objek ilmu.
  35. 35
    C. Snouck Hurgronje (1893-1894). De Atjehers. Landsdrukkerij, Batavia dan E.J. Brill, Leiden (2 jilid).
    Buku teks
    Karya pertama yang memakai istilah adatrecht secara ilmiah.
  36. 36
    Boedi Harsono (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Djambatan, Jakarta (edisi revisi).
    Buku teks
    Asas terang dan tunai, transaksi tanah, dan kedudukan hak ulayat dalam UUPA.
  37. 37
    Cornelis Fasseur (2007). Colonial dilemma: Van Vollenhoven and the struggle between adat law and Western law in Indonesia. Dalam J.S. Davidson dan D. Henley (ed.), The Revival of Tradition in Indonesian Politics, Routledge, London.
    Buku teks
    Dualisme hukum kolonial dan perjuangan Van Vollenhoven melawan unifikasi.
  38. 38
    Zezen Zaenal Mutaqin (2011). Indonesian Customary Law and European Colonialism: A Comparative Analysis on Adat Law. Journal of East Asia and International Law 4(2).
    Peran Snouck Hurgronje dan Van Vollenhoven dalam penemuan hukum adat dan konteks politiknya.
  39. 39
    Titis Anindyajati (2017). Politik Hukum tentang Peran Mahkamah Konstitusi dalam Melindungi Eksistensi Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Indonesia. Jurnal Masyarakat dan Budaya 19(1).
    Pengakuan bersyarat Pasal 18B ayat (2) dan tolok ukur Mahkamah Konstitusi.
  40. 40
    Dedi Sumanto (2018). Hukum Adat di Indonesia Perspektif Sosiologi dan Antropologi Hukum Islam. JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah) 17(2).
    Bentuk perkawinan adat: jujur, semenda, bebas, campuran, dan lari.
  41. 41
    Ami Rizki Purnawan (2025). Position of Husband and Wife, Gender Relations, and Legal Pluralism in Customary Marriage in Indonesia: A Study of Jujur and Semanda Marriages in Lampung. SMART: Journal of Sharia, Tradition, and Modernity 5(2).
    Praktik perkawinan jujur dan semanda di Lampung Pesisir dan penilaian sosialnya.
  42. 42
    Rajuniper Manurung, Ni Ketut Sari Adnyani, Komang Febrinayanti Dantes (2025). Juridical Review of the Granting of Inheritance Rights to Daughters in Balinese Customary Law Based on the Decision of Pesamuhan Agung III MUDP Bali 2010. Jurnal Pacta Sunt Servanda 6(2).
    Isi Keputusan MUDP Bali 2010 tentang hak waris anak perempuan dan hambatan penerapannya.
  43. 43
    Ketut Sudiatmaka, Dewa Ayu Eka Agustini, Ni Ketut Sari Adnyani (2023). The Realization of the Decision of the Pesamuhan Agung III MUDP Bali Number 01/Kep/PSM-3/MDP Bali/X/2010 on the System of Integrity of Bali Hindu Women as the Heir. Proceedings of the International Conference on Law, Social Sciences and Education (ICLSSE), EAI.
    Penerimaan Keputusan MUDP 2010 di desa Bali Aga, Buleleng, dan praktik hibah kepada anak perempuan.
  44. 44
    Lilik Mulyadi (2013). Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan Prosedurnya. Jurnal Hukum dan Peradilan 2(2):225-246.
    Sumber hukum pidana adat, kitab hukum lama, dan yurisprudensi MA tentang delik adat.
  45. 45
    Kementerian Kehutanan RI (2025). Menhut: Masyarakat Adat The Best Guardian of The Forest untuk Hutan Lestari. Siaran pers Kementerian Kehutanan, 29 September 2025.
    Data atau dokumen resmikehutanan.go.id
    Hutan adat 334.092 hektare melalui 161 SK pada 2016 sampai 2025, dan Satgas percepatan penetapan.
  46. 46
    Badan Registrasi Wilayah Adat (2025). Status Pengakuan Wilayah Adat: Tantangan dan Harapan di Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara 2025. BRWA, 17 Maret 2025.
    Data atau dokumen resmibrwa.id
    1.583 wilayah adat teregistrasi, 302 ditetapkan pemda, dan potensi hutan adat 24,5 juta hektare.
  47. 47
    Badan Registrasi Wilayah Adat (2026). Statistik Wilayah Adat. Situs BRWA, diakses November 2026.
    Data atau dokumen resmibrwa.id
    2.282 peta wilayah adat seluas 36,44 juta hektare dan status pengaturan, penetapan, serta wilayah pesisir.
  48. 48
    Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). RUU Masyarakat Adat Lindungi Ruang Hidup dan Cegah Sengketa Agraria. E-Media DPR RI, 4 November 2026.
    Data atau dokumen resmiemedia.dpr.go.id
    Status RUU Masyarakat Adat: masih disusun di Baleg; kronologi Prolegnas 2026 dan isu krusial.
  49. 49
    Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional. E-Media DPR RI, 20 Mei 2026.
    Data atau dokumen resmiemedia.dpr.go.id
    Perubahan judul RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Masyarakat Adat.
  50. 50
    Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). RUU Masyarakat Adat Ditargetkan Rampung Dua Masa Sidang. E-Media DPR RI, 10 Juni 2026.
    Data atau dokumen resmiemedia.dpr.go.id
    Data Kalimantan Timur: 516 komunitas adat terinventarisasi, 10 memperoleh SK pengakuan bupati.
  51. 51
    Nuzulia Nur Rahmah (2025). Kemenhut Tetapkan 366.955 Hektare Hutan Adat per Desember 2025. Katadata.co.id, 17 Desember 2025.
    Artikel atau ulasankatadata.co.id
    Pernyataan Dirjen Perhutanan Sosial: 169 hutan adat, 366.955 hektare, 88.461 KK; SK hutan adat Punan Uheng Kereho.
  52. 52
    Akbar Ridwan (2025). Baru Sedikit Wilayah Adat RI yang Diakui secara Hukum sampai Agustus 2025. Databoks Katadata, 10 November 2025.
    Artikel atau ulasandataboks.katadata.co.id
    Data BRWA Agustus 2025: 33,65 juta hektare terpetakan, 18,9 persen diakui, sebaran per wilayah, dan luas izin di wilayah adat.
  53. 53
    Muhammad Raihan Nugraha (2026). Tata Cara dan Kriteria Penetapan Living Law. Klinik Hukumonline, 11 Maret 2026.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Ulasan kriteria hukum yang hidup dan tindak pidana adat dalam PP 55/2025.
  54. 54
    Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (2024). Legal Opinion: Living Law dalam KUHP. PBHI, September 2024.
    Artikel atau ulasanpbhi.or.id
    Perbandingan UU Drt 1/1951 dan KUHP 2023 serta kritik terhadap formalisasi hukum pidana adat.
  55. 55
    Muhammad Zulfikar (2026). Koalisi kawal RUU masyarakat adat dorong Badan Legislasi DPR percepat pembahasan. ANTARA Sulteng, 29 September 2026.
    Artikel atau ulasansulteng.antaranews.com
    Substansi yang masih diperdebatkan: mekanisme pengakuan, kelembagaan nasional, dan pemulihan hak.

Ilmu Perundang-undangan

  1. 1
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah setelah perubahan keempat 2002.
    Pasal 4, 5, 18 ayat (6), 20, 22, 22A, 22D, 23A, 24A, 28I: dasar kewenangan pembentukan peraturan.
  2. 2
    Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan LN Nomor 5234.
    Undang-undang pokok mata kuliah ini beserta Lampiran I (naskah akademik) dan Lampiran II (teknik penyusunan).
  3. 3
    Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan LN Nomor 6398.
    Carry over (Pasal 71A), pemantauan dan peninjauan (Pasal 95A, 95B), DPD dalam Prolegnas, Pasal 99A.
  4. 4
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan LN Nomor 6801.
    Metode omnibus, partisipasi bermakna (Pasal 96), perbaikan kesalahan teknis, pembentukan elektronik, harmonisasi raperda.
  5. 5
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan LN Nomor 7153.
    Pasal IV mengonversi pidana dalam Perda; Pasal V mengubah Pasal 15 UU 12/2011 (denda paling banyak kategori III).
  6. 6
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
    KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; kategori denda dalam Pasal 79.
  7. 7
    Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan LN Nomor 4389.
    Undang-undang pembentukan peraturan pertama, dicabut UU 12/2011; sejarah hierarki.
  8. 8
    Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (1966). Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia. Ditetapkan 5 Juli 1966 (salinan teks).
    Peraturanuu.vlsm.org
    Pancasila sumber dari segala sumber hukum; tata urutan peraturan masa Orde Baru.
  9. 9
    Majelis Permusyawaratan Rakyat (2000). Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Ditetapkan 18 Agustus 2000 (JDIH Mahkamah Agung).
    Tata urutan tahun 2000, termasuk penempatan Perppu di bawah UU dan pengujian UU oleh MPR.
  10. 10
    Majelis Permusyawaratan Rakyat (2003). Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Ditetapkan 7 Agustus 2003.
    Status 139 ketetapan; Pasal 2 dan Pasal 4 menentukan ketetapan yang masuk hierarki.
  11. 11
    Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LN Nomor 5587, beberapa kali diubah terakhir dengan UU 1/2026.
    Pasal 236 sampai 251 tentang Perda dan Perkada, Propemperda, nomor register, evaluasi, kepentingan umum.
  12. 12
    Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan LN Nomor 5601.
    Definisi dan tujuan diskresi (Pasal 1 angka 9, Pasal 22, Pasal 24).
  13. 13
    Republik Indonesia (2014). Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 199.
    Peraturan pelaksana UU 12/2011 yang masih berlaku per November 2026.
  14. 14
    Republik Indonesia (2021). Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 186.
    Tanda tangan pengundangan paling lama 1 x 24 jam setelah penetapan.
  15. 15
    Kementerian Dalam Negeri (2015). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah Permendagri 120/2018. Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 2036.
    Pedoman teknis Perda dan Perkada, disesuaikan dengan Putusan MK 137/2015 dan 56/2016.
  16. 16
    Republik Indonesia (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan LN Nomor 6573 (dicabut).
    Undang-undang omnibus yang diuji dalam Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020.
  17. 17
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan LN Nomor 6856.
    Tindak lanjut Putusan 91 melalui Perppu; contoh judul undang-undang penetapan Perppu.
  18. 18
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan LN Nomor 6887.
    Contoh omnibus yang mencabut sebelas undang-undang bidang kesehatan.
  19. 19
    Mahkamah Konstitusi RI (2021). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 November 2021.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Inkonstitusional bersyarat; metode omnibus dan partisipasi bermakna.
  20. 20
    Mahkamah Konstitusi RI (2010). Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Formil UU 3/2009 tentang Mahkamah Agung (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Juni 2010.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pengujian formil dan tenggang 45 hari.
  21. 21
    Mahkamah Konstitusi RI (2010). Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Perppu 4/2009 tentang Perubahan atas UU KPK. Mahkamah Konstitusi.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Tiga syarat kegentingan yang memaksa; MK berwenang menguji Perppu.
  22. 22
    Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 92/PUU-X/2012 tentang Pengujian UU MD3 dan UU 12/2011 (kewenangan legislasi DPD). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 27 Maret 2013.
    Putusan pengadilanmkri.id
    DPD setara dalam mengajukan RUU dan ikut membahas sampai tingkat I.
  23. 23
    Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 5 April 2017.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Menghapus pembatalan Perda kabupaten/kota oleh Menteri dan gubernur.
  24. 24
    Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian Pasal 251 UU 23/2014. Mahkamah Konstitusi.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Menghapus pembatalan Perda provinsi oleh Menteri.
  25. 25
    Mahkamah Konstitusi RI (2023). Putusan Nomor 54/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Formil UU 6/2023. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 2 Oktober 2023.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Menolak uji formil penetapan Perppu Cipta Kerja; empat hakim berbeda pendapat.
  26. 26
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 81/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian Formil UU 3/2025 tentang Perubahan UU TNI. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 September 2025.
    Putusan pengadilans.mkri.id
    Ukuran partisipasi bermakna dan carry over; empat hakim berbeda pendapat.
  27. 27
    Mahkamah Konstitusi RI (2014). Putusan Nomor 100/PUU-XI/2013 tentang Pengujian UU Partai Politik (empat pilar). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 3 April 2014.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pancasila sebagai dasar negara dan norma fundamental negara.
  28. 28
    Mahkamah Konstitusi RI (2004). Putusan Nomor 013/PUU-I/2003 tentang Pengujian UU 16/2003 (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 23 Juli 2004.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Larangan pemberlakuan surut ketentuan pidana.
  29. 29
    Mahkamah Agung RI (2009). Putusan Nomor 23 P/HUM/2009 (Bupati Kutai Timur melawan Menteri ESDM) tentang uji materiil Surat Edaran Dirjen Minerbapabum 03.E/31/DJB/2009. Direktori Putusan Mahkamah Agung, hak uji materiil 2009.
    Surat edaran berisi norma mengatur dapat diuji dan dibatalkan.
  30. 30
    Maria Farida Indrati S. (2020). Ilmu Perundang-undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan (Edisi Revisi). Kanisius, Yogyakarta.
    Buku teks
    Buku ajar utama: norma hukum, teori jenjang, hierarki, materi muatan, asas.
  31. 31
    Maria Farida Indrati S. (2020). Ilmu Perundang-undangan 2: Proses dan Teknik Penyusunan (Edisi Revisi). Kanisius, Yogyakarta.
    Buku teks
    Buku ajar utama tentang proses dan teknik penyusunan.
  32. 32
    A. Hamid S. Attamimi (1990). Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara: Suatu Studi Analisis mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I sampai Pelita IV. Disertasi Doktor, Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta.
    Buku teks
    Penerapan teori Nawiasky di Indonesia, materi muatan, atribusi dan delegasi, asas pembentukan.
  33. 33
    Bagir Manan (1992). Dasar-Dasar Perundang-undangan Indonesia. Ind-Hill-Co, Jakarta.
    Buku teks
    Pengertian peraturan perundang-undangan.
  34. 34
    Jimly Asshiddiqie (2017). Perihal Undang-Undang. Rajawali Pers, Depok (ed. 1, cet. 4).
    Buku teks
    Undang-undang formil dan materiil, kekuasaan legislasi.
  35. 35
    Jimly Asshiddiqie (2020). Omnibus Law dan Penerapannya di Indonesia. Konstitusi Press, Jakarta.
    Buku teks
    Asal-usul dan kontroversi teknik omnibus.
  36. 36
    Yuliandri (2009). Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik: Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
    Buku teks
    Asas pembentukan dan gagasan undang-undang berkelanjutan.
  37. 37
    Hans Kelsen (1945). General Theory of Law and State (terj. Anders Wedberg). Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts.
    Buku teks
    Stufenbau, Grundnorm, sistem dinamis, keabsahan dan efektivitas.
  38. 38
    Hans Nawiasky (1948). Allgemeine Rechtslehre als System der rechtlichen Grundbegriffe (edisi kedua). Benziger, Einsiedeln dan Köln.
    Buku teks
    Teori jenjang dan pengelompokan norma hukum dalam negara.
  39. 39
    Burkhardt Krems (1979). Grundfragen der Gesetzgebungslehre. Duncker und Humblot, Berlin.
    Buku teks
    Pembagian Gesetzgebungswissenschaft; dikutip melalui Attamimi dan Maria Farida.
  40. 40
    I.C. van der Vlies (1984). Het wetsbegrip en beginselen van behoorlijke regelgeving. Vuga, s-Gravenhage.
    Buku teks
    Asas formal dan materiil pembentukan peraturan yang patut.
  41. 41
    Lon L. Fuller (1969). The Morality of Law (edisi revisi). Yale University Press, New Haven.
    Buku teks
    Delapan syarat moralitas internal hukum.
  42. 42
    Philipus M. Hadjon dkk. (1993). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
    Buku teks
    Peraturan, keputusan, dan peraturan kebijakan; freies Ermessen.
  43. 43
    Ridwan HR (2011). Hukum Administrasi Negara. Rajawali Pers, Jakarta.
    Buku teks
    Ciri dan bentuk peraturan kebijakan.
  44. 44
    Umbu Rauta, Titon Slamet Kurnia, dkk. (2025). Justification of the Thematic Legislation in Indonesia. Jurnal Konstitusi 22(3).
    Jurnal ilmiahdoi:10.31078/jk2231
    Kritik Pasal 64 ayat (1b) dan usulan omnibus tematik.
  45. 45
    Entol Zaenal Muttaqin, Sahrul Hikam (2024). Konsep Meaningful Participation dalam Proses Legislasi di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Amnesti: Jurnal Hukum 6(1).
    Tiga hak partisipasi bermakna dan pengaturannya dalam UU 13/2022.
  46. 46
    Beni Kurnia Illahi (2022). Kedudukan dan Karakteristik Peraturan Menteri dalam Melaksanakan Urusan Pemerintahan Menurut UUD NRI 1945. Jurnal Legislasi Indonesia 19(3).
    Kedudukan peraturan menteri, atribusi dan delegasi, jumlah peraturan menteri.
  47. 47
    Victor Imanuel W. Nalle (2013). Kewenangan Yudikatif dalam Pengujian Peraturan Kebijakan. Jurnal Yudisial (Komisi Yudisial).
    Analisis Putusan MA 23 P/HUM/2009.
  48. 48
    Victor Imanuel W. Nalle (2016). Kedudukan Peraturan Kebijakan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Refleksi Hukum 10(1):1-16.
    Kekosongan pengaturan peraturan kebijakan dalam UU 30/2014.
  49. 49
    Sholahuddin Al-Fatih, Mujibur Rahman Khairul Muluk (2023). Understanding Beschikking, Regeling and Beleidsregel in Indonesian Legal System. Audito Comparative Law Journal 4(2).
    Perbedaan beschikking, regeling, dan beleidsregel.
  50. 50
    Yuswanto, M. Yasin Al Arif (2019). Diskursus Pembatalan Peraturan Daerah Pasca Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016. Jurnal Konstitusi (Mahkamah Konstitusi RI).
    Dampak putusan MK terhadap pengawasan Perda.
  51. 51
    Fandi Nur Rohman (2022). Model Carry Over dalam Pembentukan Undang-Undang. Lex Renaissance 7(2):213-225.
    Jurnal ilmiahjournal.uii.ac.id
    Sejarah Prolegnas dan problematika carry over.
  52. 52
    Dhezya Pandu Satresna (2023). Pengaturan Metode Omnibus dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal APHTN-HAN 2(1).
    Teknik penyusunan omnibus dalam Lampiran II baru.
  53. 53
    Syariffuddin (2019). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 tentang Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam Bidang Legislasi. Jurnal Hukum Das Sollen (Universitas Islam Indragiri).
    Reduksi kewenangan legislasi DPD sebelum Putusan MK 92/PUU-X/2012 dan penguatannya sesudahnya.
  54. 54
    Citra Agustin Pratiwi, Ekawestri Prajwalita Widiati (2025). Kejelasan Rumusan dalam Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Perubahan dengan Metode Omnibus. Jurnal Legislasi Indonesia 22(4):467-480.
    Asas kejelasan rumusan dalam UU 4/2023 dan UU 6/2023.
  55. 55
    Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional. Laman resmi DPR RI.
    Data atau dokumen resmidpr.go.id
    Prolegnas prioritas 2026 (68 RUU) dan Prolegnas 2025 sampai 2029 (198 RUU).
  56. 56
    Dewan Perwakilan Rakyat RI (2025). DPR Setujui 198 RUU dalam Prolegnas 2025-2029 dan 67 RUU Prioritas 2026. Laman resmi DPR RI.
    Data atau dokumen resmidpr.go.id
    Penetapan awal Prolegnas prioritas 2026.
  57. 57
    Dewan Perwakilan Rakyat RI (2025). Rapat Paripurna DPR Setujui Perubahan Prolegnas. E-Media DPR RI.
    Data atau dokumen resmiemedia.dpr.go.id
    Capaian Prolegnas 2025 per 27 November 2025: 21 RUU disetujui.
  58. 58
    Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum (2026). DJPP Lanjutkan Harmonisasi Rancangan Perpres Pelaksanaan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Laman resmi DJPP.
    Data atau dokumen resmidjpp.kemenkum.go.id
    Status rancangan Perpres pengganti Perpres 87/2014.
  59. 59
    Agus Sahbani (2022). Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan UU Menurut Pandangan MK. Hukumonline, 2 Februari 2022.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Tiga prasyarat partisipasi bermakna dalam pertimbangan Putusan 91.

Hukum Perjanjian

  1. 1
    Republik Indonesia (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23.
    Buku III tentang perikatan; kutipan pasal mengikuti terjemahan yang beredar luas.
  2. 2
    Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58.
    Definisi kontrak elektronik, Pasal 17, 18, 20 tentang itikad baik, kekuatan mengikat, dan saat terjadinya transaksi.
  3. 3
    Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1.
    Pasal 18A tentang kontrak elektronik internasional berklausula baku, Pasal 17 ayat (2a), dan Pasal 5 tentang alat bukti elektronik.
  4. 4
    Republik Indonesia (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 185.
    Pasal 45 sampai 50 tentang syarat, bahasa, isi minimum, dan saat terjadinya kontrak elektronik.
  5. 5
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 109.
    Pasal 31 tentang kewajiban bahasa Indonesia dalam perjanjian.
  6. 6
    Republik Indonesia (2019). Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 180.
    Pasal 26 tentang bahasa dalam nota kesepahaman dan perjanjian, termasuk bahasa yang berlaku bila tafsir berbeda.
  7. 7
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42.
    Pasal 1 angka 10 dan Pasal 18 tentang klausula baku, Pasal 62 tentang sanksi pidana.
  8. 8
    Otoritas Jasa Keuangan (2023). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 40.
    Pasal 44 sampai 46 tentang keseimbangan perjanjian, larangan penyalahgunaan keadaan, dan klausul eksonerasi.
  9. 9
    Republik Indonesia (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba. Lembaran Negara RI Tahun 2024.
    Mencabut PP 42/2007; mengatur prospektus 14 hari dan isi minimum perjanjian waralaba.
  10. 10
    Otoritas Jasa Keuangan (2018). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Lembaran Negara RI Tahun 2018 Nomor 260.
    Peraturanojk.go.id
    Definisi sewa pembiayaan dan kepemilikan barang selama perjanjian (Pasal 8 dan 9).
  11. 11
    Otoritas Jasa Keuangan (2024). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura. Otoritas Jasa Keuangan, diundangkan 31 Desember 2024.
    Peraturanojk.go.id
    Mengubah POJK 35/POJK.05/2018, termasuk kewajiban perjanjian pembiayaan tertulis.
  12. 12
    Republik Indonesia (2020). Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional. Ditetapkan 13 April 2020; dicabut Keppres 17/2023.
    Status bencana nasional pandemi yang sering didalilkan sebagai keadaan memaksa.
  13. 13
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138.
    Pasal 3 dan 11 tentang akibat perjanjian arbitrase terhadap kewenangan pengadilan negeri.
  14. 14
    Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 3.
    Pasal 38 tentang struktur akta dan Pasal 39 tentang batas usia penghadap 18 tahun.
  15. 15
    Republik Indonesia (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1.
    Pasal 31 tentang kecakapan istri dan Pasal 47 dan 50 tentang batas usia 18 tahun.
  16. 16
    Mahkamah Agung RI (2015). Putusan Nomor 1572 K/Pdt/2015, Nine AM Ltd. melawan PT Bangun Karya Pratama Lestari. Mahkamah Agung RI, 23 Oktober 2015.
    Menolak kasasi atas putusan yang membatalkan loan agreement berbahasa Inggris.
  17. 17
    Mahkamah Konstitusi RI (2026). Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 188/PUU-XXIII/2025 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Perjanjian. Mahkamah Konstitusi RI, diucapkan 2 Maret 2026.
    Putusan pengadilans.mkri.id
    Menolak permohonan; bahasa bukan bagian syarat sebab yang halal dalam Pasal 1320 dan 1337.
  18. 18
    Mahkamah Konstitusi RI (2026). Ikhtisar Putusan Nomor 173/PUU-XXIII/2025 tentang Keabsahan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Berbahasa Asing yang Tidak Disertai Terjemahan Bahasa Indonesia. Mahkamah Konstitusi RI, 2 Maret 2026.
    Putusan pengadilans.mkri.id
    Menolak permohonan dengan merujuk pertimbangan Putusan 188/PUU-XXIII/2025.
  19. 19
    Mahkamah Konstitusi RI (2020). Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Mahkamah Konstitusi RI, 6 Januari 2020.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Cidera janji tidak ditentukan sepihak oleh kreditur, melainkan berdasarkan kesepakatan atau upaya hukum.
  20. 20
    International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT) (2016). UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts 2016. UNIDROIT, Roma.
    Instrumen internasionalunidroit.org
    Itikad baik (1.7), negosiasi beritikad buruk (2.1.15), syarat baku mengejutkan (2.1.20), contra proferentem (4.6), hardship (6.2.1 sampai 6.2.3), force majeure (7.1.7).
  21. 21
    R. Subekti (2005). Hukum Perjanjian. Intermasa, Jakarta.
    Buku teks
    Pengertian perikatan dan perjanjian, asas, syarat sah, wanprestasi, keadaan memaksa, dan risiko.
  22. 22
    R. Subekti (1995). Aneka Perjanjian. Citra Aditya Bakti, Bandung.
    Buku teks
    Perjanjian bernama: jual beli, sewa menyewa, pemberian kuasa, dan lainnya.
  23. 23
    J. Satrio (1999). Hukum Perikatan: Perikatan pada Umumnya. Alumni, Bandung.
    Buku teks
    Unsur perikatan, cacat kehendak, kecakapan dan kewenangan, wanprestasi.
  24. 24
    Agus Yudha Hernoko (2010). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
    Buku teks
    Asas proporsionalitas, tiga tahap kontrak, dan pengesampingan Pasal 1266.
  25. 25
    Ahmadi Miru (2007). Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
    Buku teks
    Anatomi kontrak dan teknik perancangan.
  26. 26
    Ahmadi Miru dan Sakka Pati (2009). Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
    Buku teks
    Penjelasan pasal demi pasal Bab I sampai IV Buku III.
  27. 27
    Salim HS (2003). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Teori kontrak, jenis perjanjian, dan teknik penyusunan kontrak.
  28. 28
    Salim HS (2003). Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Perjanjian tidak bernama: leasing, waralaba, sewa beli, dan lainnya.
  29. 29
    Herlien Budiono (2006). Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia: Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.
    Buku teks
    Asas keseimbangan dan fungsi itikad baik.
  30. 30
    Herlien Budiono (2011). Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Citra Aditya Bakti, Bandung.
    Buku teks
    Unsur perjanjian, teori kehendak, kecakapan dan kewenangan.
  31. 31
    Mariam Darus Badrulzaman dkk. (2001). Kompilasi Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti, Bandung.
    Buku teks
    Kritik Pasal 1313, sumber perikatan, asas, dan perjanjian baku.
  32. 32
    Sutan Remy Sjahdeini (1993). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Institut Bankir Indonesia, Jakarta.
    Buku teks
    Isi dan batas kebebasan berkontrak, perjanjian baku.
  33. 33
    Suharnoko (2004). Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus. Kencana, Jakarta.
    Buku teks
    Itikad baik pra-kontrak dan perkara Plas melawan Valburg.
  34. 34
    Henry P. Panggabean (2010). Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) sebagai Alasan (Baru) untuk Pembatalan Perjanjian. Liberty, Yogyakarta.
    Buku teks
    Ajaran penyalahgunaan keadaan dan pandangan Van Dunne.
  35. 35
    Ridwan Khairandy (2003). Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
    Buku teks
    Makna dan fungsi itikad baik, termasuk pada tahap pra-kontrak.
  36. 36
    M. Yahya Harahap (1986). Segi-Segi Hukum Perjanjian. Alumni, Bandung.
    Buku teks
    Wanprestasi, somasi, dan keadaan memaksa.
  37. 37
    Rosa Agustina (2003). Perbuatan Melawan Hukum. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
    Buku teks
    Arrest Lindenbaum-Cohen dan perluasan makna melawan hukum.
  38. 38
    Agus Yudha Hernoko (2016). Asas Proporsionalitas sebagai Landasan Pertukaran Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Kontrak Komersial. Jurnal Hukum dan Peradilan 5(3):447-466.
    Proporsionalitas sebagai wujud doktrin keadilan berkontrak.
  39. 39
    Suci Ramadhani dan Harjono (2023). Penolakan Coronavirus Disease 19 sebagai Alasan Force Majeure Debitur Wanprestasi (Studi Putusan Nomor 28/Pdt.G.S/2021/PN.Dps). Verstek 11(1).
    Analisis putusan yang menolak pandemi sebagai keadaan memaksa dalam sewa ruang usaha.
  40. 40
    Bagas Febrianto dan Akhmad Budi Cahyono (2023). Implementasi Doktrin Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) dalam Perkara Jual Beli dengan Surat di Bawah Tangan. Lex Patrimonium 2(2).
    Jurnal ilmiahscholarhub.ui.ac.id
    Uraian Putusan MA 3431 K/Pdt/1985 dan yurisprudensi penyalahgunaan keadaan.
  41. 41
    Heris Suhendar dan M. Anton Athoillah (2023). Pertimbangan Hakim dalam Perkara Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden): Kajian Putusan Nomor 3550 K/Pdt/2021. Jurnal Yudisial 16(2):250-268.
    Unsur penyalahgunaan keadaan dalam putusan kasasi dan Putusan MA 3431 K/Pdt/1985.
  42. 42
    Deviana Yuanitasari dan Hazar Kusmayanti (2020). Pengembangan Hukum Perjanjian dalam Pelaksanaan Asas Itikad Baik pada Tahap Pra Kontraktual. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, hlm. 292-304.
    Itikad baik pra-kontrak dan pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 1365.
  43. 43
    Julienna Hartono (2021). Tanggung Gugat Pra Kontrak Transaksi Jual Beli Berdasar Negosiasi dengan Itikad Buruk. Notaire.
    Kriteria itikad buruk dalam negosiasi dan dasar gugatannya.
  44. 44
    Imelda Martinelli, Satria Hadi Wibowo, Gertrud Felita Maheswari Andreas, dan Majolica Ocarina Fae (2024). Penggunaan Click-Wrap Agreement pada E-Commerce: Tinjauan terhadap Keabsahannya sebagai Bentuk Perjanjian Elektronik. Supremasi 14(1).
    Keabsahan clickwrap menurut Pasal 1320 dan PP 71/2019.
  45. 45
    Zakiyah (2018). Klausula Eksonerasi dalam Perspektif Perlindungan Konsumen. Al-Adl: Jurnal Hukum 9(3).
    Klausula eksonerasi dan akibat batal demi hukum menurut UUPK.
  46. 46
    Pahlefi, Raffles, dan Herlina Manik (2019). Klausula Pembatalan Sepihak dalam Perjanjian Menurut Peraturan Perundang-undangan Indonesia. Gorontalo Law Review 2(2).
    Perbandingan Putusan MA 1527 K/Pdt/2007 dan 2821 K/Pdt/2009 tentang Pasal 1266.
  47. 47
    Winny Wiriani (2024). Techniques in Drafting Contracts. International Journal of Social Science and Human Research 7(5).
    Prinsip dan tahapan perancangan kontrak di Indonesia.
  48. 48
    Ronald Fadly Sopamena (2021). Kekuatan Hukum MoU dari Segi Hukum Perjanjian. Batulis Civil Law Review 2(1).
    Kekuatan mengikat nota kesepahaman.
  49. 49
    Mahkamah Agung RI (2023). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. Mahkamah Agung RI, 29 Desember 2023.
    Data atau dokumen resmijdih.mahkamahagung.go.id
    Rumusan kamar perdata umum: perjanjian berbahasa asing tanpa terjemahan bukan alasan pembatalan kecuali ada iktikad tidak baik.
  50. 50
    Mahkamah Agung RI (2021). Pendekatan Hukum Perdata Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Komersial Internasional Berbahasa Asing. Situs resmi Mahkamah Agung RI.
    Artikel atau ulasanmahkamahagung.go.id
    Uraian perkara Nine AM melawan BKPL dari tingkat pertama sampai kasasi.

Praktik Peradilan Perdata

  1. 1
    Pemerintah Hindia Belanda (1941). Herzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44. JDIH Mahkamah Agung RI.
    Hukum acara perdata pokok untuk Jawa dan Madura: gugatan, kuasa, verstek, perdamaian, rekonvensi, eksepsi, pembuktian, putusan, eksekusi, sita.
  2. 2
    Republik Indonesia (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23; JDIH Mahkamah Agung RI.
    Wanprestasi, pernyataan lalai, ganti rugi, pembatalan perjanjian, pemberian kuasa, penanggungan, dan hukum pembuktian Buku IV.
  3. 3
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.
    Asas sederhana, cepat, biaya ringan; sidang terbuka; kewajiban hakim mengundurkan diri; isi putusan.
  4. 4
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan terakhir UU Nomor 3 Tahun 2009. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 3 (perubahan kedua).
    Alasan kasasi (Pasal 30), tenggang kasasi dan memori kasasi (Pasal 46 dan 47), peninjauan kembali (Pasal 66 sampai 72).
  5. 5
    Republik Indonesia (1947). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura. JDIH BPK.
    Tenggang banding 14 hari, banding atas putusan sela bersama putusan akhir, kesempatan memeriksa berkas (inzage).
  6. 6
    Republik Indonesia (1986). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2004 dan UU Nomor 49 Tahun 2009. Lembaran Negara RI Tahun 1986 Nomor 20; JDIH Kementerian Keuangan.
    Tugas panitera (Pasal 58 sampai 63) dan jurusita (Pasal 65).
  7. 7
    Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 49.
    Syarat pengangkatan, sumpah advokat, status penegak hukum, penindakan, imunitas, dan kode etik.
  8. 8
    Republik Indonesia (2020). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. JDIH BPK.
    Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan terutang bea meterai Rp10.000 dan dapat dimeteraikan kemudian.
  9. 9
    Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1.
    Informasi dan dokumen elektronik beserta hasil cetaknya sebagai alat bukti yang sah.
  10. 10
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138.
    Pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa yang terikat perjanjian arbitrase (Pasal 3 dan 11).
  11. 11
    Mahkamah Agung RI (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 894.
    Dasar e-court: pengguna terdaftar, pendaftaran dan pembayaran elektronik, persidangan elektronik.
  12. 12
    Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 1039.
    Domisili elektronik, panggilan elektronik dan surat tercatat, persidangan elektronik tanpa persetujuan bila tergugat diwakili advokat, bukti bermeterai diunggah, putusan elektronik, banding elektronik.
  13. 13
    Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. JDIH Mahkamah Agung RI.
    Kewajiban mediasi, iktikad baik, resume perkara, jangka waktu 30 hari, akta perdamaian.
  14. 14
    Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik. JDIH Mahkamah Agung RI.
    Mediasi elektronik dilaksanakan atas persetujuan para pihak.
  15. 15
    Mahkamah Agung RI (2015). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 1172.
    Tata cara gugatan sederhana: hakim tunggal, 25 hari kerja, keberatan.
  16. 16
    Mahkamah Agung RI (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 942.
    Batas Rp500 juta, kuasa bila beda domisili, verzet 7 hari, sita jaminan, jangka waktu aanmaning.
  17. 17
    Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik. JDIH Mahkamah Agung RI.
    Pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.
  18. 18
    Mahkamah Agung RI (1994). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus. JDIH Mahkamah Agung RI.
    Surat kuasa khusus harus menyebut keperluan tertentu dan para pihak; dapat mencakup banding dan kasasi.
  19. 19
    Mahkamah Agung RI (2014). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 Lingkungan Peradilan. JDIH Mahkamah Agung RI.
    Perkara tingkat pertama diselesaikan paling lama 5 bulan dan tingkat banding 3 bulan.
  20. 20
    Mahkamah Agung RI (2009). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali. JDIH Mahkamah Agung RI.
    Peninjauan kembali hanya sekali; pengecualian bila ada dua putusan peninjauan kembali yang saling bertentangan.
  21. 21
    Ketua Mahkamah Agung RI (2022). Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara Elektronik. JDIH Mahkamah Agung RI.
    Tahapan pendaftaran e-court, komponen panjar, penyerahan asli surat kuasa dan gugatan pada sidang pertama.
  22. 22
    Menteri Keuangan RI (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. JDIH Kementerian Keuangan.
    Lelang eksekusi benda sitaan pengadilan; berlaku sejak 1 Januari 2024 dan mencabut PMK 213/PMK.06/2020.
  23. 23
    Mahkamah Agung RI (2016). Yurisprudensi: Tuntutan pengembalian harta warisan dari tangan pihak ketiga tidak diharuskan diajukan oleh semua ahli waris (Putusan 244 K/Sip/1959, 439 K/Sip/1969, 516 K/Sip/1973, 2490 K/Pdt/2015). Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
    Batas dalil kurang pihak: tidak semua ahli waris wajib ikut menggugat bila objek dikuasai pihak ketiga.
  24. 24
    M. Yahya Harahap (2017). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua).
    Buku teks
    Rujukan utama tentang surat kuasa, gugatan, eksepsi, rekonvensi, pembuktian, pemeriksaan setempat, dan putusan.
  25. 25
    M. Yahya Harahap (2005). Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua).
    Buku teks
    Asas, tahapan, dan permasalahan eksekusi serta lelang.
  26. 26
    M. Yahya Harahap (2008). Kekuasaan Mahkamah Agung: Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata. Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Alasan kasasi, judex facti dan judex juris, serta alasan peninjauan kembali.
  27. 27
    Sudikno Mertokusumo (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia. Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta (edisi revisi).
    Buku teks
    Asas hukum acara perdata, peran hakim, pembuktian, dan putusan.
  28. 28
    Retnowulan Sutantio, Iskandar Oeripkartawinata (2009). Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Mandar Maju, Bandung.
    Buku teks
    Praktik penyusunan gugatan, jalannya persidangan, dan eksekusi dari sudut pandang hakim.
  29. 29
    Efa Laela Fakhriah (2017). Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata. Refika Aditama, Bandung.
    Buku teks
    Kedudukan informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti perdata.
  30. 30
    Kosim Afendy (2024). Kepastian Hukum Putusan Hakim yang Mengabulkan Gugatan Wanprestasi Tanpa Didahului Surat Somasi. Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum 6(2).
    Kedudukan somasi dan yurisprudensi 186 K/Sip/1959 dalam gugatan wanprestasi.
  31. 31
    Devina Puspita Sari (2020). Kekuatan Pembuktian Fotokopi Surat yang Tidak Dapat Dicocokkan dengan Aslinya dalam Perkara Perdata. Undang: Jurnal Hukum 2(2):323-352.
    Yurisprudensi 701 K/Sip/1974, 3609 K/Pdt/1985, 112 K/Pdt/1996 tentang fotokopi sebagai bukti.
  32. 32
    Cut Memi (2017). Penyelesaian Sengketa Kompetensi Absolut antara Arbitrase dan Pengadilan. Jurnal Yudisial, Komisi Yudisial RI.
    Pertentangan putusan PN Jakarta Pusat 10/Pdt.G/2010 dan putusan BANI dalam sengketa PT CTPI.
  33. 33
    Adrasitta Khaliddya Fithrianni, Aam Suryamah, Agus Suwandono (2024). Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 300K/PDT/2010 dan Keterkaitannya dengan Konsepsi Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia.
    Pertimbangan MA dalam perkara perdata Prita Mulyasari melawan RS Omni.
  34. 34
    Cica Kameria, Akiruddin Ahmad, Sahbudi (2025). Analisis Hukum terhadap Putusan Pengadilan Mengenai Gugatan Ditolak karena Itikad Tidak Baik dalam Mediasi. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 12(2).
    Jurnal ilmiahojs.uma.ac.id
    Analisis Putusan PN Sei Rampah Nomor 50/Pdt.G/2024/PN Srh.
  35. 35
    Muttaqin Asyura, Faisal A. Rani, Ilyas Ismail (2019). Kewenangan Ketua Mahkamah Agung Mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 Perihal Penyumpahan Advokat. Syiah Kuala Law Journal 3(3).
    Kritik terhadap Surat KMA 73/2015 dikaitkan dengan Putusan MK 101/PUU-VII/2009.
  36. 36
    Prudencia Aurell, David Deji, Richard Nathan Wijaya, Aubrey Hariman Halim, Mikael Simanungkalit, Helidorus Chandera Halim (2024). Alasan Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard dalam Praktek Pemeriksaan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Bantul. Prosiding SENAPAS 2(1):287-292.
    Jurnal ilmiahojs.uajy.ac.id
    Ragam alasan gugatan NO, termasuk posita wanprestasi dengan petitum perbuatan melawan hukum.
  37. 37
    Mas Juan Pratama Saragih, Sulaiman (2024). Efektivitas Persidangan secara Elektronik dalam Perkara Perdata (Studi Penelitian di Pengadilan Negeri Lhokseumawe). Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.
    Jurnal ilmiahojs.unimal.ac.id
    Pelaksanaan Perma 7/2022 dan kendala sarana persidangan elektronik.
  38. 38
    Juliani Paramitha Yoesuf, Fery Ramadhansyah, Sinta Elviyanti, Ade Salamah (2023). Strengthening The Implementation of E-Court-Based Judiciary as a Legal Protection in The Implementation of E-Litigation-Based Trials. Jurnal Hukum dan Peradilan, Mahkamah Agung RI.
    Evaluasi pengaturan e-litigasi dalam Perma 7/2022.
  39. 39
    Anggi Sri Haryati Simarmata, Ayu Agustina (2026). Analisis Yuridis Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard Akibat Cacat Formil pada Surat Kuasa Khusus. JURIHUM: Jurnal Inovasi dan Humaniora.
    Jurnal ilmiahjurnalmahasiswa.com
    Bentuk cacat formil surat kuasa khusus yang berujung putusan NO.
  40. 40
    Ketua Mahkamah Agung RI (2026). Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan. JDIH Mahkamah Agung RI, ditetapkan 19 Agustus 2026.
    Data atau dokumen resmijdih.mahkamahagung.go.id
    Pedoman teknis administrasi dan teknis peradilan perdata umum: pendaftaran, panggilan, kuasa, verstek, eksepsi, pembuktian, sita, eksekusi, lelang, gugatan sederhana.
  41. 41
    Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI (2019). Keputusan Dirjen Badilum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri. JDIH Mahkamah Agung RI.
    Data atau dokumen resmijdih.mahkamahagung.go.id
    Telaah permohonan eksekusi, sidang insidentil aanmaning, sita eksekusi, konstatering, pengosongan, dan lelang.
  42. 42
    Komite Kerja Advokat Indonesia (2002). Kode Etik Advokat Indonesia, disahkan 23 Mei 2002. Kongres Advokat Indonesia.
    Data atau dokumen resmikongres-advokat-indonesia.org
    Hubungan dengan klien, teman sejawat, cara bertindak menangani perkara, Dewan Kehormatan.
  43. 43
    Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI (2009). Keputusan Bersama Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.
    Data atau dokumen resmikepaniteraan.mahkamahagung.go.id
    Sepuluh prinsip perilaku hakim.
  44. 44
    Ketua Mahkamah Agung RI (2013). Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita. JDIH Mahkamah Agung RI.
    Data atau dokumen resmijdih.mahkamahagung.go.id
    Larangan memihak, membocorkan konsep putusan, menjadi penghubung, dan mewakilkan relaas.
  45. 45
    Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2015). Kini, Ketua PT Berwenang Lakukan Penyumpahan terhadap Semua Advokat (Surat KMA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015). Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, 28 September 2015.
    Data atau dokumen resmikepaniteraan.mahkamahagung.go.id
    Ketua Pengadilan Tinggi berwenang menyumpah advokat yang diusulkan organisasi advokat mana pun.
  46. 46
    MARINews Mahkamah Agung RI (2026). Ini Pernyataan Resmi PN Jakpus dalam Eksekusi Hotel Sultan. MARINews Mahkamah Agung RI, 23 Juni 2026.
    Data atau dokumen resmimarinews.mahkamahagung.go.id
    Eksekusi pengosongan berdasarkan putusan serta merta Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, aanmaning dua kali, konstatering, dan pemberitahuan eksekusi.
  47. 47
    Kementerian Sekretariat Negara RI (2026). Tindak Lanjuti Keputusan dan Penetapan PN Jakarta Pusat, Kemensetneg Eksekusi Blok 15 Kawasan GBK. setneg.go.id, 18 Juni 2026.
    Data atau dokumen resmisetneg.go.id
    Pelaksanaan eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan dipimpin panitera dan jurusita PN Jakarta Pusat.
  48. 48
    Ady Thea DA (2026). Ini 14 Substansi RUU Hukum Acara Perdata, Pemeriksaan Acara Cepat sampai Jenis Permohonan. Hukumonline, 16 Januari 2026.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Status dan substansi RUU Hukum Acara Perdata dalam Prolegnas Prioritas 2026.
  49. 49
    MARINews Mahkamah Agung RI (2026). Perbarui Pedoman Peradilan, MA Resmi Terbitkan Buku II 2026. MARINews Mahkamah Agung RI, 22 September 2026.
    Artikel atau ulasanmarinews.mahkamahagung.go.id
    Buku II 2026 mengakhiri Buku II edisi 2006 dan berlaku sejak 19 Agustus 2026.
  50. 50
    MARINews Mahkamah Agung RI (2025). Kedudukan Fotokopi Surat dalam Pembuktian Perdata. MARINews Mahkamah Agung RI, 22 April 2025.
    Artikel atau ulasanmarinews.mahkamahagung.go.id
    Kaidah Putusan MA 112 K/Pdt/1996 tentang fotokopi tanpa asli.
  51. 51
    MARINews Mahkamah Agung RI (2025). Ironi Eksekusi Gugatan Sederhana: Terbelenggu Prosedur. MARINews Mahkamah Agung RI, 3 November 2025.
    Artikel atau ulasanmarinews.mahkamahagung.go.id
    Kritik atas eksekusi putusan gugatan sederhana yang kembali ke hukum acara biasa.
  52. 52
    Sovia Hasanah (2017). Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium). Klinik Hukumonline.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Kurang pihak sebagai bentuk error in persona dan contoh Putusan MA 1125 K/Pdt/1984.
  53. 53
    LBH Pengayoman Universitas Katolik Parahyangan (2024). Wajibkah Melakukan Somasi Sebelum Mengajukan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan?. LBH Pengayoman UNPAR, 21 Maret 2024.
    Artikel atau ulasanlbhpengayoman.unpar.ac.id
    Perdebatan SEMA 3/1963 dan yurisprudensi tentang somasi.
  54. 54
    ANTARA News (2010). MA Bebaskan Prita dari Gugatan Perdata. ANTARA News, 8 Oktober 2010.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Perjalanan perkara perdata Prita dari PN, PT, sampai kasasi.

Praktik Peradilan Pidana

  1. 1
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149.
    KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026; dasar seluruh prosedur dan dokumen dalam mata kuliah ini.
  2. 2
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
    KUHP nasional: pasal pemalsuan surat, penggelapan, penyertaan, perbarengan, dan pedoman pemidanaan.
  3. 3
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1.
    Penyesuaian ketentuan pidana di luar KUHP dan perda dengan KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026.
  4. 4
    Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 49.
    Status advokat sebagai penegak hukum dan kewajiban bantuan hukum cuma-cuma.
  5. 5
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.
    Pengawasan hakim dan dasar larangan banding atas putusan bebas yang dirujuk SEMA 4/2026.
  6. 6
    Mahkamah Agung RI (2020). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 1128.
    Tata cara teknis persidangan pidana elektronik dan pengiriman dokumen PDF.
  7. 7
    Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 4 Tahun 2020. Mahkamah Agung RI.
    Perubahan aturan persidangan pidana elektronik.
  8. 8
    Mahkamah Agung RI (2026). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Mahkamah Agung RI, 2 Januari 2026.
    Pedoman peralihan, keadilan restoratif, pengakuan bersalah, format amar, dan pertimbangan pemidanaan.
  9. 9
    Mahkamah Agung RI (2026). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP. Mahkamah Agung RI.
    Penghitungan tenggat kasasi sejak putusan banding dibacakan, efektif 1 Agustus 2026.
  10. 10
    Mahkamah Agung RI (2026). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan. Mahkamah Agung RI, 18 Agustus 2026.
    Hubungan praperadilan dengan pelimpahan dan pemeriksaan pokok perkara.
  11. 11
    Mahkamah Agung RI (2026). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal. Mahkamah Agung RI, 19 Agustus 2026.
    Larangan banding dan kasasi atas putusan bebas serta tata cara TMSF.
  12. 12
    Kejaksaan RI (2020). Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 811.
    Pengaturan keadilan restoratif di tahap penuntutan sebelum KUHAP 2025.
  13. 13
    Kepolisian Negara RI (2021). Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Berita Negara RI Tahun 2021 Nomor 947.
    Persyaratan keadilan restoratif pada penyelidikan dan penyidikan.
  14. 14
    Mahkamah Konstitusi RI (2015). Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pengujian KUHAP. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 April 2015.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Minimal dua alat bukti dan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
  15. 15
    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2015). Putusan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel (Budi Gunawan melawan KPK). Direktori Putusan MA, 16 Februari 2015.
    Praperadilan penetapan tersangka sebelum putusan MK.
  16. 16
    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2016). Putusan Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst (Jessica Kumala Wongso). Direktori Putusan MA, 27 Oktober 2016.
    Pembuktian dengan bukti tidak langsung, ahli, dan CCTV.
  17. 17
    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2023). Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel (Richard Eliezer Pudihang Lumiu). Direktori Putusan MA, 15 Februari 2023.
    Tuntutan 12 tahun, putusan 1 tahun 6 bulan, dan status justice collaborator.
  18. 18
    Mahkamah Agung RI (2023). Putusan Nomor 813 K/Pid/2023 (Ferdy Sambo). Direktori Putusan MA, 8 Agustus 2023.
    Kasasi ditolak dengan perbaikan pidana mati menjadi seumur hidup.
  19. 19
    Mahkamah Agung RI (2024). Putusan Nomor 1466 K/Pid/2024 (Gregorius Ronald Tannur). Direktori Putusan MA, 22 Oktober 2024.
    Kasasi atas putusan bebas dengan dakwaan alternatif; latar etik hakim dan advokat.
  20. 20
    M. Yahya Harahap (2000). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua).
    Buku teks
    Rujukan klasik tentang penyidikan, berkas, dan penuntutan.
  21. 21
    M. Yahya Harahap (2002). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua).
    Buku teks
    Rujukan klasik tentang dakwaan, persidangan, pembelaan, dan upaya hukum.
  22. 22
    Andi Hamzah (2014). Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Kedudukan penuntut umum sebagai pengendali perkara dan asas acara pidana.
  23. 23
    Lilik Mulyadi (2007). Hukum Acara Pidana: Suatu Tinjauan Khusus terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi, dan Putusan Peradilan. Citra Aditya Bakti, Bandung (cetakan ketiga).
    Buku teks
    Teori dan praktik surat dakwaan, eksepsi, dan putusan.
  24. 24
    Harun M. Husein (2005). Surat Dakwaan: Teknik Penyusunan, Fungsi, dan Permasalahannya. Rineka Cipta, Jakarta.
    Buku teks
    Teknik praktis menyusun surat dakwaan.
  25. 25
    Eddy O.S. Hiariej (2012). Teori dan Hukum Pembuktian. Erlangga, Jakarta.
    Buku teks
    Teori pembuktian dan cara perolehan alat bukti.
  26. 26
    M. Novrianto, Muhammad Taufiq, Indrajaya (2026). Perlindungan Hak Asasi Terdakwa dalam Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, Universitas Muhammadiyah Palembang.
    Risiko pengakuan tidak sukarela dan konstruksi pengawasan yudisial.
  27. 27
    Annisa Diva Picaesa, Ferdita Abigael (2026). Konstruksi Normatif Pengakuan Bersalah dalam KUHAP Terbaru: Adaptasi Mekanisme Common Law dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Legalitas 4(1).
    Karakter pengakuan bersalah dalam tradisi civil law.
  28. 28
    Sri Herlina, Noor Azizah, Salamiah (2026). The Problematics of Plea Bargaining Implementation from the Perspective of the Principle of Justice and Due Process of Law in Indonesia. International Journal of Law Environment and Natural Resources 6(2).
    Tiga jalur pengakuan bersalah dalam Pasal 78, 205, dan 234.
  29. 29
    Antok Kurniyawan (2026). Formalisme Hakim Menguji Pengakuan Bebas dari Paksaan: Reduksi Non-Derogable Rights pada Proses Peradilan Pasca Berlakunya KUHAP 2025. Jurnal HAM.
    Jurnal ilmiahlawpolicyjournal.id
    Analisis enam putusan awal 2026 yang menerapkan Pasal 205.
  30. 30
    Yasdin, Yedi Kusnadi, La Ode Ismail (2026). Tinjauan Yuridis Penerapan Judex Factie dalam Perkara Bharada Richard Eliezer (Studi Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN Jak.Sel). Juridisch Research: Jurnal Ilmu Hukum.
    Disparitas tuntutan dan putusan serta pertimbangan justice collaborator.
  31. 31
    Vania Rahma Dilla, Novia Bella Safitri, Irwan Yulianto (2025). Ratio Decidendi Putusan Hakim Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby dan Putusan Nomor 1466 K/Pid/2024. Fenomena, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo.
    Jurnal ilmiahunars.ac.id
    Perbandingan putusan bebas PN dan putusan kasasi dalam perkara Tannur.
  32. 32
    Alkautsar Bagas, Nani Mulyati, Elwi Danil (2024). Pertanggungjawaban Pidana dengan Menggunakan Bukti Tidak Langsung (Circumstantial Evidence). Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan 8(2).
    Jurnal ilmiahjurnal.utu.ac.id
    Analisis bukti tidak langsung dalam perkara kopi sianida.
  33. 33
    Kejaksaan Agung RI (2026). Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pola Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Kejaksaan Agung RI, 2 Januari 2026.
    Data atau dokumen resmijdih.kejaksaan.go.id
    Pedoman teknis koordinasi sejak SPDP sampai berkas lengkap.
  34. 34
    Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI (2009). Keputusan Bersama Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI.
    Data atau dokumen resmikepaniteraan.mahkamahagung.go.id
    Sepuluh prinsip perilaku hakim.
  35. 35
    Komite Kerja Advokat Indonesia (2002). Kode Etik Advokat Indonesia. Disahkan 23 Mei 2002, publikasi PERADI.
    Data atau dokumen resmiperadi.or.id
    Kewajiban advokat terhadap klien dan cara bertindak dalam perkara pidana.
  36. 36
    Jaksa Agung RI (1993). Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Kejaksaan Agung RI, 15 November 1993 (metadata di pusat data Hukumonline).
    Data atau dokumen resmihukumonline.com
    Pedoman bentuk dakwaan dan makna cermat, jelas, lengkap.
  37. 37
    Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI (2026). Surat Nomor 2033/DJU/HK1.3.1/VIII/2026 tentang Monev Persidangan Pidana Tingkat Banding secara Elektronik. Mahkamah Agung RI, 14 Agustus 2026.
    Data atau dokumen resmibadilum.mahkamahagung.go.id
    Perjanjian kerja sama MA, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang persidangan elektronik.
  38. 38
    Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (2026). Kemenko Polkam Identifikasi Hambatan Implementasi KUHAP Baru oleh Kejaksaan. polkam.go.id, 14 Mei 2026.
    Data atau dokumen resmipolkam.go.id
    Juknis JAMPidum dan hambatan implementasi KUHAP di kejaksaan.
  39. 39
    Sekretariat Jenderal DPR RI (2026). KUHAP Baru Telah Berlaku, Aturan Koordinasi Penyidik-Jaksa Masih Dinanti. dpr.go.id, 17 September 2026.
    Data atau dokumen resmidpr.go.id
    PP koordinasi penyidik dan penuntut umum belum terbit; penyidik masih memakai Perkap 6/2019.
  40. 40
    Komisi Yudisial RI (2026). KUHAP Baru Mengakomodir Restorative Justice. komisiyudisial.go.id, 5 Maret 2026.
    Artikel atau ulasankomisiyudisial.go.id
    Keadilan restoratif dari pra-ajudikasi sampai pasca-ajudikasi dan kritik atas tahap penyelidikan.
  41. 41
    MariNews Mahkamah Agung (2026). Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif Tahap Penyelidikan. marinews.mahkamahagung.go.id, 7 September 2026.
    Artikel atau ulasanmarinews.mahkamahagung.go.id
    Problem kontrol keadilan restoratif pada tahap penyelidikan.
  42. 42
    MariNews Mahkamah Agung (2026). PT Surabaya Terapkan Persidangan Elektronik Perkara Pidana. marinews.mahkamahagung.go.id, 4 Agustus 2026.
    Artikel atau ulasanmarinews.mahkamahagung.go.id
    Persidangan banding elektronik sejak 1 Agustus 2026.
  43. 43
    Hanifah Dwi Jayanti (2026). SEMA 3/2026, MA Tegaskan Pokok Perkara Tak Bisa Diperiksa Selama Praperadilan Belum Diputus. Hukumonline, 21 Agustus 2026.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Ulasan SEMA 3/2026.
  44. 44
    M. Fadhil Pramudya P. (2024). Putusan MA: Ronald Tannur Terbukti Menganiaya yang Bikin Dini Sera Mati. kumparan.com, 24 Oktober 2024.
    Artikel atau ulasankumparan.com
    Amar kasasi, temuan etik KY, dan penangkapan hakim serta advokat.
  45. 45
    Humas Mahkamah Konstitusi RI (2026). Menguji Penetapan Barang Bukti sebagai Alat Bukti dalam KUHAP Baru. mkri.id, 7 April 2026.
    Artikel atau ulasanmkri.id
    Permohonan 111/PUU-XXIV/2026 atas Pasal 235 ayat (1) huruf e KUHAP.
  46. 46
    Laily Rahmawaty (2026). MK Putuskan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Kumulatif-Alternatif. ANTARA News, 30 Oktober 2026.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Putusan MK 371/PUU-XXIV/2026 atas Pasal 326 ayat (1) KUHAP.

Hukum dan Masyarakat

  1. 1
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perubahannya. JDIH BPK.
    Pasal 18B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (3) tentang masyarakat adat dan persamaan di hadapan hukum.
  2. 2
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
    KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; Pasal 2 tentang hukum yang hidup dalam masyarakat.
  3. 3
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.
    KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026; mekanisme keadilan restoratif Pasal 79 sampai 88.
  4. 4
    Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 197.
    Pelaksanaan Pasal 2 ayat (3) KUHP; tindak pidana adat ditetapkan dengan peraturan daerah; berlaku 3 Januari 2026.
  5. 5
    Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 104.
    Definisi, penerima, pemberi, tata cara, pendanaan, dan larangan dalam bantuan hukum.
  6. 6
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.
    Pasal 5 ayat (1) kewajiban hakim menggali nilai hukum yang hidup; hak atas bantuan hukum.
  7. 7
    Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 186.
    Batas usia kawin 19 tahun dan dispensasi kawin dalam Pasal 7.
  8. 8
    Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 7.
    Ketentuan khusus desa adat dan kewenangan penyelesaian sengketa adat (Pasal 96 sampai 111).
  9. 9
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 120.
    Contoh rekayasa sosial dan mobilisasi hukum; hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
  10. 10
    Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1.
    Perubahan pasal pencemaran nama baik (Pasal 27A) dan ujaran kebencian.
  11. 11
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196.
    Contoh hukum yang menyusul perkembangan teknologi digital.
  12. 12
    Mahkamah Agung RI (2017). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 1084.
    Pedoman bagi hakim agar memperhatikan ketimpangan relasi kuasa dan tidak menyalahkan korban.
  13. 13
    Republik Indonesia (2020). Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 174.
    Kewajiban lembaga penegak hukum menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.
  14. 14
    Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 1039.
    Dasar e-Court dan persidangan elektronik.
  15. 15
    Mahkamah Konstitusi RI (2018). Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang pengujian UU Perkawinan (batas usia kawin). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 13 Desember 2018.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pembedaan usia kawin laki-laki dan perempuan dinyatakan diskriminatif.
  16. 16
    Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian UU Kehutanan (hutan adat). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Mei 2013.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Hutan adat bukan hutan negara.
  17. 17
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang pengujian UU ITE. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 April 2025.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, dan jabatan dikecualikan dari Pasal 27A UU ITE.
  18. 18
    Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (2023). Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 atas laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Anwar Usman. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 November 2023.
    Putusan pengadilans.mkri.id
    Pelanggaran etik berat dan pemberhentian dari jabatan Ketua MK terkait Putusan 90/PUU-XXI/2023.
  19. 19
    Mahkamah Agung RI (2019). Putusan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019 atas nama Baiq Nuril Maknun. Mahkamah Agung, 4 Juli 2019.
    Penolakan PK dalam perkara UU ITE yang kemudian berujung amnesti.
  20. 20
    Mahkamah Agung RI (2024). Putusan Nomor 1466 K/Pid/2024 atas nama Gregorius Ronald Tannur. Mahkamah Agung, 22 Oktober 2024.
    Pembatalan vonis bebas PN Surabaya; pidana penjara 5 tahun.
  21. 21
    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat (2025). Putusan Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama Erintuah Damanik. PN Jakarta Pusat, 8 Mei 2025.
    Hakim PN Surabaya terbukti menerima suap dan gratifikasi; pidana 7 tahun.
  22. 22
    Supreme Court of the United States (1954). Brown v. Board of Education of Topeka, 347 U.S. 483. Mahkamah Agung Amerika Serikat, 17 Mei 1954.
    Putusan pengadilanlaw.cornell.edu
    Contoh masuknya kajian ilmu sosial ke dalam pertimbangan pengadilan.
  23. 23
    Supreme Court of the United States (1905). Lochner v. New York, 198 U.S. 45. Mahkamah Agung Amerika Serikat, 17 April 1905.
    Putusan pengadilanlaw.cornell.edu
    Dissenting opinion Holmes sebagai kritik terhadap formalisme.
  24. 24
    Satjipto Rahardjo (1980). Hukum dan Masyarakat. Angkasa, Bandung.
    Buku teks
    Hukum sebagai bagian proses sosial dan hubungan hukum dengan perubahan sosial.
  25. 25
    Satjipto Rahardjo (2002). Sosiologi Hukum: Perkembangan, Metode dan Pilihan Masalah. Muhammadiyah University Press, Surakarta.
    Buku teks
    Pengertian, karakteristik, dan metode sosiologi hukum.
  26. 26
    Satjipto Rahardjo (2014). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung (cet. 8).
    Buku teks
    Hukum dan perubahan sosial; hukum sebagai sarana perubahan.
  27. 27
    Satjipto Rahardjo (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Genta Publishing, Yogyakarta.
    Buku teks
    Gagasan pokok hukum progresif dan kritik terhadap cara berhukum legalistik.
  28. 28
    Satjipto Rahardjo (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Genta Publishing, Yogyakarta.
    Buku teks
    Penegakan hukum sebagai kerja manusia di tengah kekuatan sosial; diskresi.
  29. 29
    Soerjono Soekanto (2019). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. RajaGrafindo Persada, Depok (cet. 26).
    Buku teks
    Definisi dan ruang lingkup sosiologi hukum, kesadaran hukum, dan perubahan sosial.
  30. 30
    Soerjono Soekanto (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. RajaGrafindo Persada, Jakarta (cet. 8).
    Buku teks
    Lima faktor yang memengaruhi penegakan hukum.
  31. 31
    Soerjono Soekanto (1986). Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press, Jakarta.
    Buku teks
    Pembedaan penelitian hukum normatif dan empiris.
  32. 32
    Mochtar Kusumaatmadja (2002). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Alumni, Bandung.
    Buku teks
    Kumpulan tulisan tentang teori hukum pembangunan.
  33. 33
    Achmad Ali (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Vol. 1. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
    Buku teks
    Uraian realisme hukum, hukum responsif, dan kepatuhan hukum.
  34. 34
    Achmad Ali dan Wiwie Heryani (2012). Menjelajahi Kajian Empiris terhadap Hukum. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
    Buku teks
    Kajian empiris terhadap bekerjanya hukum.
  35. 35
    Soetandyo Wignjosoebroto (2002). Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. ELSAM dan HuMa, Jakarta.
    Buku teks
    Paradigma dan metode kajian hukum normatif dan sosio-legal.
  36. 36
    Lawrence M. Friedman (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation, New York.
    Buku teks
    Struktur, substansi, dan budaya hukum; budaya hukum internal dan eksternal.
  37. 37
    Philippe Nonet dan Philip Selznick (1978). Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. Harper and Row, New York.
    Buku teks
    Tipologi hukum represif, otonom, dan responsif.
  38. 38
    Roger Cotterrell (1992). The Sociology of Law: An Introduction (2nd ed.). Butterworths, London.
    Buku teks
    Pengantar teori klasik sosiologi hukum: Durkheim, Weber, Marx, Ehrlich, dan Pound.
  39. 39
    Eugen Ehrlich (terj. Walter L. Moll) (1936). Fundamental Principles of the Sociology of Law. Harvard University Press, Cambridge MA (asli 1913).
    Buku teks
    Konsep living law dan pusat gravitasi perkembangan hukum.
  40. 40
    Emile Durkheim (terj. W.D. Halls) (1984). The Division of Labour in Society. Macmillan, London (asli 1893).
    Buku teks
    Solidaritas mekanis dan organis; hukum represif dan restitutif.
  41. 41
    Max Weber (ed. Guenther Roth dan Claus Wittich) (1978). Economy and Society: An Outline of Interpretive Sociology. University of California Press, Berkeley (asli 1922).
    Buku teks
    Tipe ideal hukum dan tipe legitimasi.
  42. 42
    Roscoe Pound (1942). Social Control Through Law. Yale University Press, New Haven.
    Buku teks
    Teori kepentingan dan hukum sebagai sarana kontrol serta rekayasa sosial.
  43. 43
    Oliver Wendell Holmes Jr. (1881). The Common Law. Little, Brown and Company, Boston.
    Buku teks
    Kehidupan hukum bukan logika melainkan pengalaman.
  44. 44
    Donald Black (1976). The Behavior of Law. Academic Press, New York.
    Buku teks
    Gaya kontrol sosial: pidana, kompensatoris, terapeutik, dan konsiliatoris.
  45. 45
    Tom R. Tyler (2006). Why People Obey the Law. Princeton University Press, Princeton (asli 1990).
    Buku teks
    Keadilan prosedural, legitimasi, dan kepatuhan.
  46. 46
    Lawrence Lessig (1999). Code and Other Laws of Cyberspace. Basic Books, New York.
    Buku teks
    Empat kekuatan pengatur perilaku dan gagasan code is law.
  47. 47
    William F. Ogburn (1922). Social Change with Respect to Culture and Original Nature. B.W. Huebsch, New York.
    Buku teks
    Konsep cultural lag.
  48. 48
    Mauro Cappelletti dan Bryant Garth (ed.) (1978). Access to Justice, Vol. I: A World Survey. Sijthoff and Noordhoff, Alphen aan den Rijn; Giuffre, Milan.
    Buku teks
    Gelombang gerakan akses terhadap keadilan.
  49. 49
    Sebastiaan Pompe (2005). The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse. Cornell Southeast Asia Program, Ithaca.
    Buku teks
    Kemerosotan kelembagaan Mahkamah Agung pada masa Orde Baru.
  50. 50
    Daniel S. Lev (2000). Judicial Institutions and Legal Culture, dalam Legal Evolution and Political Authority in Indonesia: Selected Essays. Kluwer Law International, Den Haag, hlm. 161-214.
    Budaya hukum dan lembaga peradilan Indonesia.
  51. 51
    Simon Butt dan Tim Lindsey (2010). Judicial mafia: The courts and state illegality in Indonesia, dalam The State and Illegality in Indonesia. KITLV Press, Leiden, hlm. 189-213.
    Praktik mafia peradilan di Indonesia.
  52. 52
    Sana Jaffrey (2019). Leveraging the Leviathan: Politics of Impunity and the Rise of Vigilantism in Democratic Indonesia (disertasi). University of Chicago.
    Analisis 240.000 insiden kekerasan termasuk 33.000 kasus main hakim sendiri; peran impunitas.
  53. 53
    Oliver Wendell Holmes Jr. (1897). The Path of the Law. Harvard Law Review 10(8):457-478.
    Jurnal ilmiahdoi:10.2307/1322028
    Hukum sebagai ramalan putusan pengadilan; sudut pandang bad man.
  54. 54
    Roscoe Pound (1911). The Scope and Purpose of Sociological Jurisprudence. I. Schools of Jurists and Methods of Jurisprudence. Harvard Law Review 24(8):591-619.
    Jurnal ilmiahdoi:10.2307/1324094
    Dasar sociological jurisprudence.
  55. 55
    Marc Galanter (1974). Why the Haves Come Out Ahead: Speculations on the Limits of Legal Change. Law and Society Review 9(1):95-160.
    Jurnal ilmiahdoi:10.2307/3053023
    Repeat player dan one-shotter.
  56. 56
    Sally Falk Moore (1973). Law and Social Change: The Semi-Autonomous Social Field as an Appropriate Subject of Study. Law and Society Review 7(4):719-746.
    Jurnal ilmiahdoi:10.2307/3052967
    Konsep bidang sosial semi-otonom.
  57. 57
    John Griffiths (1986). What is Legal Pluralism?. Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law 18(24):1-55.
    Sentralisme hukum; pluralisme lemah dan kuat.
  58. 58
    Sally Engle Merry (1988). Legal Pluralism. Law and Society Review 22(5):869-896.
    Jurnal ilmiahdoi:10.2307/3053638
    Pluralisme klasik dan pluralisme baru.
  59. 59
    Brian Z. Tamanaha (2008). Understanding Legal Pluralism: Past to Present, Local to Global. Sydney Law Review 30(3):375-411.
    Jurnal ilmiahaustlii.edu.au
    Enam sistem tatanan normatif.
  60. 60
    Keebet von Benda-Beckmann (1981). Forum Shopping and Shopping Forums: Dispute Processing in a Minangkabau Village in West Sumatra. Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law 13(19):117-159.
    Konsep forum shopping.
  61. 61
    William L.F. Felstiner, Richard L. Abel, dan Austin Sarat (1981). The Emergence and Transformation of Disputes: Naming, Blaming, Claiming. Law and Society Review 15(3-4):631-654.
    Jurnal ilmiahdoi:10.2307/3053505
    Tahap lahirnya sengketa.
  62. 62
    Herbert C. Kelman (1958). Compliance, Identification, and Internalization: Three Processes of Attitude Change. Journal of Conflict Resolution 2(1):51-60.
    Tiga dasar kepatuhan.
  63. 63
    Adriaan Bedner dan Stijn van Huis (2008). The Return of the Native in Indonesian Law: Indigenous Communities in Indonesian Legislation. Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkenkunde 164(2):165-193.
    Kebangkitan pengakuan adat dalam perundang-undangan setelah reformasi.
  64. 64
    Adriaan Bedner dan Jacqueline Vel (2010). An Analytical Framework for Empirical Research on Access to Justice. Law, Social Justice and Global Development Journal 2010(1).
    Jurnal ilmiahwarwick.ac.uk
    Definisi proses akses terhadap keadilan.
  65. 65
    M. Zulfa Aulia (2018). Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo. Undang: Jurnal Hukum 1(1):159-185.
    Rangkuman gagasan pokok hukum progresif.
  66. 66
    M. Zulfa Aulia (2019). Hukum Pembangunan dari Mochtar Kusuma-atmadja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada Pembangunan?. Undang: Jurnal Hukum 1(2):363-392.
    Analisis dan kritik teori hukum pembangunan.
  67. 67
    Atip Latipulhayat (2014). Khazanah: Mochtar Kusumaatmadja. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum 1(3):626-642.
    Riwayat dan pemikiran Mochtar Kusumaatmadja.
  68. 68
    Mochamad Adib Zain (2023). Peran Desa Adat dalam Merumuskan dan Mengimplementasikan Ketentuan Pidana Berasal dari Hukum yang Hidup dalam Masyarakat sebagaimana Diatur dalam KUHP Baru. Jurnal Rechts Vinding 12(1).
    Peran desa adat dalam penerapan Pasal 2 KUHP.
  69. 69
    Dona Budi Kharisma (2024). No viral no justice: is it a principle of social justice? (Study of viral cases on social media in Indonesia). Safer Communities 24(2):103-115.
    Dampak positif dan negatif viralitas terhadap penegakan hukum.
  70. 70
    Fitriati (2012). Perbuatan Main Hakim Sendiri dalam Kajian Kriminologis dan Sosiologis. Masalah-Masalah Hukum 41(2):161-166.
    Faktor sosiologis main hakim sendiri.
  71. 71
    Muhammad Handika Suryanto, Fatma Tria Arresti, dan Aisyunnada Makky (2024). No Viral No Justice Perspektif Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto. Widya Yuridika: Jurnal Hukum.
    Penerapan lima faktor Soekanto pada fenomena viral.
  72. 72
    World Justice Project (2026). WJP Rule of Law Index 2026: Indonesia. World Justice Project, Washington DC.
    Data atau dokumen resmiworldjusticeproject.org
    Skor 0,51 dan peringkat 75 dari 143; peringkat per faktor.
  73. 73
    World Justice Project (2025). WJP Rule of Law Index 2025: Indonesia. World Justice Project, Washington DC.
    Data atau dokumen resmiworldjusticeproject.org
    Skor 0,52 dan peringkat 69 dari 143 sebagai pembanding.
  74. 74
    Indikator Politik Indonesia (2026). Persepsi Publik terhadap Kinerja Presiden, Kepercayaan terhadap Lembaga Negara, dan Program Makan Bergizi Gratis (survei 15 sampai 21 Januari 2026). Rilis survei nasional, 8 Februari 2026.
    Data atau dokumen resmiindikator.co.id
    Tingkat kepercayaan terhadap lembaga hukum; 1.220 responden.
  75. 75
    Mahkamah Agung RI (2026). Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025. Kepaniteraan Mahkamah Agung, Jakarta.
    Data atau dokumen resmikepaniteraan.mahkamahagung.go.id
    Beban perkara MA dan badan peradilan di bawahnya pada 2025.
  76. 76
    Mahkamah Agung RI (2026). Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025. Kepaniteraan Mahkamah Agung, Jakarta.
    Data atau dokumen resmikepaniteraan.mahkamahagung.go.id
    Data e-Court 2021 sampai 2025, diversi, akseptabilitas putusan, dan penunjukan majelis berbasis AI.
  77. 77
    Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA (2025). Rekap Data Jenis Perkara Dispensasi Kawin Peradilan Agama (tahun 2019 sampai 2025). Bank Data Perkara Peradilan Agama.
    Data atau dokumen resmikinsatker.badilag.net
    Jumlah perkara dispensasi kawin masuk per tahun; data tahun lain pada alamat yang sama dengan mengganti angka tahun.
  78. 78
    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (2022). KemenPPPA dan Mahkamah Agung Tandatangani Nota Kesepahaman Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Dispensasi Kawin dan Perceraian. Siaran pers KemenPPPA.
    Data atau dokumen resmikemenpppa.go.id
    Lonjakan dispensasi kawin dikaitkan dengan perubahan batas usia.
  79. 79
    Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (2026). Siaran Pers Peluncuran Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2025. Komnas Perempuan, 6 Maret 2026.
    Data atau dokumen resmikomnasperempuan.go.id
    376.529 kasus KBGtP pada 2025; data pelaporan, penuntutan, dan putusan.
  80. 80
    Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum (2025). Pengumuman Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang Terverifikasi dan Terakreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 s.d. 2027. BPHN, 8 Januari 2025.
    Data atau dokumen resmibphn.go.id
    777 pemberi bantuan hukum terakreditasi (587 diakreditasi ulang dan 190 baru).
  81. 81
    Badan Pembinaan Hukum Nasional (2024). Perluas Akses Keadilan, Kemenkumham Tingkatkan Anggaran Program Bantuan Hukum Tahun 2025. BPHN, 13 Juni 2024.
    Data atau dokumen resmibphn.go.id
    Rencana anggaran Rp59 miliar dan target layanan 2025.
  82. 82
    Badan Pembinaan Hukum Nasional (2026). Indonesia Presentasikan Posbankum Desa/Kelurahan sebagai Wujud People-Centered Justice dalam Justice Action Coalition Annual Meeting 2026. BPHN, 20 Oktober 2026.
    Data atau dokumen resmibphn.go.id
    83.980 Posbankum, lebih dari 240.000 layanan, dan lebih dari 17.000 sengketa dimediasi.
  83. 83
    Susana Rita Kumalasanti (Kompas) (2025). Benarkah Hakim Paling Korup Dibanding Penegak Hukum Lain? (2). Kompas.id, 4 Mei 2025.
    Artikel atau ulasankompas.id
    Data KPK 31 hakim terjerat korupsi 2010 sampai 2025 dan penindakan Kejaksaan Agung.
  84. 84
    Hidayat Salam (Kompas) (2025). Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa. Kompas.id, 8 Mei 2025.
    Artikel atau ulasankompas.id
    Vonis tiga hakim PN Surabaya dan jaringan perkara suap.
  85. 85
    Sumarwoto (ANTARA) (2009). Tiga Butir Kakao Membawa Minah ke Pengadilan. ANTARA News, 20 November 2009.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Fakta dan putusan perkara Nenek Minah di PN Purwokerto.
  86. 86
    detikcom (2009). Mencuri 3 Buah Kakao, Nenek Minah Dihukum 1 Bulan 15 Hari. detikNews, 19 November 2009.
    Artikel atau ulasannews.detik.com
    Laporan sidang putusan perkara Nenek Minah.
  87. 87
    Desca Lidya Natalia (ANTARA) (2019). Presiden Saksikan Penyerahan Keppres Amnesti Baiq Nuril. ANTARA News, 2 Agustus 2019.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Keppres 24/2019 tentang pemberian amnesti dan pertimbangan DPR.
  88. 88
    MariNews Mahkamah Agung (2026). Mekanisme Keadilan Restoratif dalam KUHAP 2025. MariNews Mahkamah Agung RI, 16 Januari 2026.
    Artikel atau ulasanmarinews.mahkamahagung.go.id
    Uraian pasal keadilan restoratif dalam KUHAP baru dan status peraturan pelaksananya.

Hukum Dagang dan Kepailitan

  1. 1
    Hindia Belanda; terjemahan Biro Hukum dan Humas BUA Mahkamah Agung (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23. JDIH Mahkamah Agung RI.
    Pasal 1, perantara dagang, surat berharga, asuransi, dan pengangkutan.
  2. 2
    Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Direktori Peraturan Mahkamah Agung RI.
    Hukum umum melalui Pasal 1 KUHD; Pasal 1131, 1132, 1341, 1338, hak istimewa.
  3. 3
    Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 131.
    Dasar utama kepailitan dan PKPU; status dan uji materi tercatat di JDIH BPK.
  4. 4
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4.
    Pasal 8B UU OJK: OJK satu-satunya pemohon pailit dan PKPU lembaga jasa keuangan; mencabut sebagian Pasal 2 dan 223 UU 37/2004.
  5. 5
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Diundangkan Juni 2026.
    Penguatan LPS dan resolusi perusahaan asuransi; transfer margin bukan harta pailit.
  6. 6
    Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 337.
    Definisi asuransi, usaha perasuransian, pailit perusahaan asuransi oleh OJK, hak pemegang polis.
  7. 7
    Republik Indonesia (1997). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan. Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 18.
    Definisi perusahaan, masa simpan 10 tahun, alih media, pencabutan Pasal 6 KUHD.
  8. 8
    Republik Indonesia (1982). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 7.
    Status tidak berlaku, dicabut UU Cipta Kerja.
  9. 9
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41.
    Pencabutan UU 3/1982 (Pasal 116) dan perubahan Pasal 95 UU Ketenagakerjaan.
  10. 10
    Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 98.
    NIB sebagai identitas pelaku usaha melalui OSS; mencabut PP 5/2021.
  11. 11
    Menteri Perdagangan RI (2021). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen. Berita Negara RI Tahun 2021 Nomor 280.
    Definisi agen, distributor, agen tunggal, distributor tunggal, dan isi perjanjian.
  12. 12
    Bank Indonesia (2016). Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro. Bank Indonesia, berlaku 1 April 2017.
    Peraturanbi.go.id
    Bilyet giro bukan surat berharga; syarat formal dan tenggang 70 hari.
  13. 13
    Bank Indonesia (2024). Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. Bank Indonesia, berlaku 16 Juli 2024.
    Peraturanbi.go.id
    Pengaturan instrumen pasar uang termasuk surat berharga komersial.
  14. 14
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 96.
    Tanggung jawab perusahaan angkutan umum (Pasal 188 dan 192).
  15. 15
    Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 252.
    Asas cabotage, pelayaran rakyat, dan perintis.
  16. 16
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 1.
    Tanggung jawab pengangkut udara (Pasal 141 sampai 146).
  17. 17
    Menteri Perhubungan RI (2011). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
    Besaran ganti rugi penumpang, bagasi, dan keterlambatan.
  18. 18
    Republik Indonesia (2016). Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2016 tentang Pengesahan Convention for the Unification of Certain Rules for International Carriage by Air. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 249.
    Pengesahan Konvensi Montreal 1999 untuk angkutan udara internasional.
  19. 19
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Berlaku 24 Februari 2025.
    Pembentukan Danantara dan kedudukan kekayaan BUMN.
  20. 20
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. JDIH BPK.
    Perubahan kelembagaan BUMN dan pemeriksaan BPK.
  21. 21
    Mahkamah Konstitusi RI (2005). Putusan Nomor 071/PUU-II/2004 dan 001-002/PUU-III/2005 tentang pengujian UU Kepailitan dan PKPU. Mahkamah Konstitusi, 17 Mei 2005.
    Putusan pengadilanen.mkri.id
    Membatalkan kewajiban panitera menolak pendaftaran permohonan (Pasal 6 ayat 3).
  22. 22
    Mahkamah Konstitusi RI (2014). Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013 tentang pengujian Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Mahkamah Konstitusi, 11 September 2014.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Upah pekerja didahulukan atas semua kreditor termasuk separatis.
  23. 23
    Mahkamah Konstitusi RI (2021). Putusan Nomor 23/PUU-XIX/2021 tentang pengujian Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. Mahkamah Konstitusi, 15 Desember 2021.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Kasasi terbatas atas putusan PKPU yang diajukan kreditor dan perdamaiannya ditolak.
  24. 24
    Mahkamah Konstitusi RI (2022). Ikhtisar Putusan Nomor 38/PUU-XX/2022 tentang konsekuensi kasasi bagi pengurus PKPU. Mahkamah Konstitusi, 31 Agustus 2022.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pengaturan teknis kasasi PKPU diserahkan kepada Mahkamah Agung.
  25. 25
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 tentang pengujian Pasal 251 KUHD. Mahkamah Konstitusi, 3 Januari 2025.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pembatalan pertanggungan harus melalui kesepakatan atau putusan pengadilan.
  26. 26
    Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 181/PUU-XXIII/2025 tentang Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU. Mahkamah Konstitusi, 25 Mei 2026.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Insolvensi berlaku sejak dinyatakan hakim pengawas dalam rapat kreditor dan berita acara.
  27. 27
    Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 74/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. Mahkamah Konstitusi.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Laporan kurator wajib ditembuskan kepada kreditor dan debitor pailit.
  28. 28
    Mahkamah Agung RI (2024). Putusan Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024, PT Indo Bharat Rayon melawan PT Sri Rejeki Isman Tbk dan kawan-kawan. Mahkamah Agung, 18 Desember 2024.
    Kasasi Sritex atas pembatalan homologasi ditolak.
  29. 29
    Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat (2022). Putusan Nomor 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst, PT Mitra Buana Koorporindo melawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Direktori Putusan Mahkamah Agung.
    Pengesahan perjanjian perdamaian Garuda tanggal 17 Juni 2022.
  30. 30
    H.M.N. Purwosutjipto (2003). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 1: Pengetahuan Dasar Hukum Dagang. Djambatan, Jakarta.
    Buku teks
    Pengertian dan sejarah hukum dagang, perusahaan, pembantu pengusaha, pembukuan.
  31. 31
    H.M.N. Purwosutjipto (1990). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 6: Hukum Pertanggungan. Djambatan, Jakarta.
    Buku teks
    Pengertian dan jenis pertanggungan.
  32. 32
    H.M.N. Purwosutjipto (1991). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 3: Hukum Pengangkutan. Djambatan, Jakarta.
    Buku teks
    Pengertian dan sifat perjanjian pengangkutan.
  33. 33
    H.M.N. Purwosutjipto (1992). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 8: Perwasitan, Kepailitan dan Penundaan Pembayaran. Djambatan, Jakarta.
    Buku teks
    Konsep klasik penundaan pembayaran.
  34. 34
    C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil (2004). Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Pengertian hukum dagang, hubungan KUHD dan KUH Perdata, perusahaan.
  35. 35
    Abdulkadir Muhammad (2003). Hukum Dagang tentang Surat-Surat Berharga (edisi revisi). Citra Aditya Bakti, Bandung.
    Buku teks
    Pengertian, klasifikasi, dan teori surat berharga.
  36. 36
    Abdulkadir Muhammad (2006). Hukum Asuransi Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.
    Buku teks
    Unsur perjanjian asuransi, jenis, dan berakhirnya asuransi.
  37. 37
    Abdulkadir Muhammad (2013). Hukum Pengangkutan Niaga (cet. 5). Citra Aditya Bakti, Bandung.
    Buku teks
    Prinsip tanggung jawab pengangkut dan pengangkutan multimoda.
  38. 38
    Sutan Remy Sjahdeini (2016). Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran (edisi kedua). Prenadamedia Group, Jakarta.
    Buku teks
    Sejarah, asas, syarat, dan teori kepailitan; PKPU sebagai reorganisasi.
  39. 39
    M. Hadi Shubhan (2008). Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Kencana, Jakarta.
    Buku teks
    Prinsip kepailitan, Pengadilan Niaga, dan kedudukan kreditor.
  40. 40
    Jono (2019). Hukum Kepailitan (ed. 1, cet. 6). Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Rapat kreditor dan pencocokan piutang.
  41. 41
    Rahayu Hartini (2008). Hukum Kepailitan (edisi revisi). UMM Press, Malang.
    Buku teks
    Pengertian pailit dan rehabilitasi.
  42. 42
    Wulandari Rima Ramadhani (2021). Kreditor Separatis vs. Upah Buruh: Suatu Kajian dalam Hukum Kepailitan. Media Iuris 4(1).
    Ketegangan antara hak separatis dan prioritas upah setelah Putusan MK 67/PUU-XI/2013.
  43. 43
    Miranda Lufti Nasution, Sunarmi, Robert (2023). Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Upaya Hukum Kasasi terhadap Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Putusan No. 23/PUU-XIX/2021). Recht Studiosum Law Review 2(2).
    Latar penyalahgunaan PKPU oleh kreditor dan syarat kasasi.
  44. 44
    Ryan Pratama, Selamat Lumban Gaol, Sudarto (2024). Upaya Hukum Kasasi terhadap Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021. Jurnal ilmiah hukum 4(2).
    Pandangan bahwa kasasi terbatas memberi keadilan bagi debitor.
  45. 45
    Muhammad Ihsan, Tuti Widyaningrum (2023). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Terbukanya Upaya Hukum Kasasi atas Putusan PKPU. Jurnal Ius Constituendum.
    Jurnal ilmiahjournals.usm.ac.id
    Kritik bahwa kasasi PKPU menghambat penyelesaian utang yang cepat.
  46. 46
    Ahmad Zuhairi (2025). Antara Utmost Good Faith dan Perlindungan Tertanggung: Menguji Keberlakuan Pasal 251 KUHD pada Perjanjian Asuransi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024. Jurnal Kompilasi Hukum 10(2).
    Prinsip itikad baik tetap berlaku, tetapi pembatalan sepihak dilarang.
  47. 47
    Indah Wijayati (2015). Penerapan Penafsiran Pembuktian Sederhana dalam Perkara Kepailitan (Studi Kasus Nomor 48/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Putusan Nomor 704 K/Pdt.Sus/2012). Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
    Analisis perkara pailit Telkomsel dan makna pembuktian sederhana.
  48. 48
    Faritz Putra Pangeran (2018). Tinjauan Yuridis Perbedaan Penafsiran Pasal 2 Ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU dalam Putusan terhadap BUMN (Studi Kasus PT Merpati Nusantara Airlines). Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
    Inkonsistensi penafsiran BUMN kepentingan publik.
  49. 49
    Heru Herdian Herawan (2025). Legal Analysis of the Resolution of the Peace Agreement in the PKPU and Bankruptcy Case of Sritex. International Journal of Educational Review, Law and Social Sciences (IJERLAS).
    Jurnal ilmiahradjapublika.com
    Pembatalan homologasi Sritex dan perlindungan kreditor.
  50. 50
    Reyna Pramesti, Sutiarnoto, Fajar Khaify Rizky (2025). Legal Protection of Passengers for Loss and Damage of Luggage on Air Airlines Based on the 1999 Montreal Convention and National Law. Jurnal Equitable 10(1).
    Tanggung jawab pengangkut udara menurut Konvensi Montreal dan hukum nasional.
  51. 51
    M. Najhalifanjanib, Muhaimin (2024). Perlindungan Hukum kepada Pemegang Bilyet Giro dan Cek Ditinjau dari Hukum Positif Indonesia. Commerce Law 4(1).
    Perlindungan pemegang cek dan bilyet giro kosong.
  52. 52
    Sudjana (2022). Tanggung Jawab Prinsipal terhadap Konsumen dalam Perjanjian Keagenan dan Distributor. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum 6(1).
    Perbedaan tanggung jawab prinsipal dalam keagenan dan distribusi.
  53. 53
    J.B. Budhisatrio, Dhaniswara K. Harjono, Binoto Nadapdap (2021). Permohonan Pailit oleh Konsultan kepada PT Prudential Life Assurance. Jurnal Syntax Admiration 2(11).
    Kronologi pailit Prudential 2004 dan Manulife 2002.
  54. 54
    Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2025). Laporan Tahunan Kepaniteraan Mahkamah Agung 2024. Mahkamah Agung RI.
    Data atau dokumen resmikepaniteraan.mahkamahagung.go.id
    Data kasasi dan PK perdata khusus 2024 (kepailitan 150 kasasi, PKPU 10, PK kepailitan 52).
  55. 55
    PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (2022). Paparan Publik Insidentil Oktober 2022. Keterbukaan informasi PT Garuda Indonesia.
    Data atau dokumen resmigaruda-indonesia.com
    Kronologi PKPU, hasil voting, dan penurunan utang Garuda.
  56. 56
    Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum (2025). Rapat PAK Lanjutan Penyusunan RUU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. djpp.kemenkum.go.id, 28 Februari 2025.
    Data atau dokumen resmidjpp.kemenkum.go.id
    Status penyusunan RUU perubahan UU 37/2004 dalam Prolegnas 2025 sampai 2029.
  57. 57
    Lembaga Penjamin Simpanan (2026). Perubahan UU P2SK Perkuat Kewenangan LPS dalam Penanganan Bank dan Perusahaan Asuransi. lps.go.id, 9 Juli 2026.
    Data atau dokumen resmilps.go.id
    Program penjaminan polis paling lambat Januari 2028; resolusi asuransi 1 Januari 2030.
  58. 58
    Immanuel Citra Senjaya, ANTARA (2025). Sritex lanjut ke pemberesan utang setelah keberlanjutan usaha gagal. ANTARA News, 28 Februari 2025.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Rapat kreditor Sritex, penolakan going concern, dan pernyataan insolvensi.
  59. 59
    Ilyas Fadilah, detikFinance (2025). Menaker Beberkan Kronologi Sritex Tutup, PHK 11.025 Buruh. detik.com, 11 Maret 2025.
    Artikel atau ulasanfinance.detik.com
    Data PHK pekerja Sritex Group menurut Menteri Ketenagakerjaan.
  60. 60
    Romys Binekasri, CNBC Indonesia (2022). 95,07% Kreditur Setuju Perdamaian PKPU, Nasib Garuda Aman. CNBC Indonesia, 17 Juni 2022.
    Artikel atau ulasancnbcindonesia.com
    Hasil voting dan daftar piutang tetap PKPU Garuda.
  61. 61
    Erandhi Hutomo Saputra, kumparan (2026). Membedah Hasil Revisi Undang-Undang P2SK, Apa Saja Pasal yang Berubah?. kumparan.com, 23 Juni 2026.
    Artikel atau ulasankumparan.com
    Pengesahan 4 Juni 2026, pengundangan 17 Juni 2026, dan pokok perubahan UU P2SK.
  62. 62
    Edi Suwiknyo, Bisnis.com (2023). Membedah Pasal Kewenangan Penuh OJK Pailitkan Pelaku Industri Keuangan. Bisnis.com, 13 Februari 2023.
    Artikel atau ulasankabar24.bisnis.com
    Isi dan penjelasan Pasal 8B UU OJK hasil UU P2SK.
  63. 63
    Rizka Khaerunnisa, ANTARA (2025). OJK minta industri perbaiki perjanjian polis, merespons putusan MK. ANTARA News, 7 Januari 2025.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Respons OJK atas Putusan MK 83/PUU-XXII/2024.
  64. 64
    Willa Wahyuni, Hukumonline (2026). Akhiri Ketidakpastian, Putusan MK 181 Tegaskan Titik Awal Keadaan Insolvensi. Hukumonline, 21 Agustus 2026.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Dampak praktis Putusan MK 181/PUU-XXIII/2025.

Hukum Perdata Internasional

  1. 1
    Pemerintah Hindia Belanda (1847). Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Nederlands-Indië (Peraturan Umum mengenai Perundang-undangan untuk Indonesia). Staatsblad 1847 Nomor 23; dokumen langka JDIH Kabupaten Magelang.
    Pasal 16, 17, dan 18: status personal, lex rei sitae, locus regit actum.
  2. 2
    Republik Indonesia (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1.
    Pasal 56 sampai 62 tentang perkawinan di luar negeri dan perkawinan campuran.
  3. 3
    Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 186.
    Batas umur perkawinan 19 tahun bagi pria dan wanita.
  4. 4
    Republik Indonesia (1975). Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1975 Nomor 12.
    Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3): gugatan cerai bila tergugat di luar negeri.
  5. 5
    Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 63.
    Pasal 4, 6, 19, 26, 41: kewarganegaraan ganda terbatas dan akibat perkawinan campuran.
  6. 6
    Republik Indonesia (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Berlaku 31 Mei 2022.
    Pasal 3A dan 67A: pewarganegaraan anak yang terlambat mendaftar atau memilih.
  7. 7
    Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 124; diubah UU 24/2013.
    Pasal 37 dan 41: pencatatan perkawinan dan perceraian WNI di luar negeri.
  8. 8
    Republik Indonesia (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104.
    Pasal 21 dan 26: larangan hak milik bagi orang asing.
  9. 9
    Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 28.
    Pasal 69 sampai 72: hunian orang asing dan hak atas tanah WNI yang kawin dengan orang asing.
  10. 10
    Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 67; diubah UU 6/2023.
    Pasal 5 ayat (2): PMA wajib berbentuk PT berdasarkan hukum Indonesia.
  11. 11
    Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106; diubah UU 6/2023.
    Status badan hukum PT dan tempat kedudukan di Indonesia.
  12. 12
    Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58; diubah UU 19/2016 dan UU 1/2024.
    Pasal 18 dan penjelasannya: pilihan hukum dan pilihan forum transaksi elektronik internasional.
  13. 13
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 109.
    Pasal 31: kewajiban bahasa Indonesia dalam perjanjian.
  14. 14
    Republik Indonesia (2019). Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Ditetapkan 30 September 2019.
    Pasal 26: bahasa dalam nota kesepahaman dan perjanjian dengan pihak asing.
  15. 15
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.
    Pasal 10 ayat (1): pengadilan dilarang menolak perkara dengan dalih hukum tidak ada atau kurang jelas.
  16. 16
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138.
    Pasal 1 angka 9, 3, 11, dan 65 sampai 69: arbitrase internasional.
  17. 17
    Republik Indonesia (1981). Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 tentang Pengesahan Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards. Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 40.
    Pengesahan Konvensi New York 1958 disertai pernyataan timbal balik dan komersial.
  18. 18
    Mahkamah Agung RI (2023). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 827.
    Definisi ketertiban umum dan tata cara eksekuatur putusan arbitrase internasional.
  19. 19
    Republik Indonesia (2021). Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 3.
    Pengesahan Konvensi Apostille 1961.
  20. 20
    Kementerian Hukum dan HAM RI (2022). Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 98; berlaku 4 Juni 2022.
    Tata cara permohonan, verifikasi, dan pengecualian dokumen Apostille.
  21. 21
    Pemerintah Hindia Belanda (1847). Reglement op de Rechtsvordering (Reglemen Acara Perdata). Staatsblad 1847 Nomor 52 jo. 1849 Nomor 63; terjemahan di laman Kepaniteraan MA.
    Pasal 99, 100 (yurisdiksi atas orang asing) dan Pasal 436 (putusan hakim asing).
  22. 22
    Pemerintah Hindia Belanda (1941). Herzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui). Staatsblad 1941 Nomor 44; JDIH Mahkamah Agung.
    Pasal 118: kompetensi relatif pengadilan negeri.
  23. 23
    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (2025). Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa, Izin Tinggal, Fasilitas dan Kemudahan, serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
    Visa dan izin tinggal bagi eks-WNI, keturunannya, dan anak perkawinan campuran.
  24. 24
    Mahkamah Agung RI (2023). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Ditetapkan 17 Juli 2023.
    Larangan mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama.
  25. 25
    Mahkamah Agung RI (2023). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023. Ditetapkan 29 Desember 2023.
    Rumusan Kamar Perdata Umum tentang perjanjian berbahasa asing.
  26. 26
    Mahkamah Konstitusi RI (2016). Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang pengujian UUPA dan UU Perkawinan (perjanjian perkawinan). Diucapkan 27 Oktober 2016.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Perjanjian perkawinan dapat dibuat selama perkawinan; perkara Ike Farida.
  27. 27
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 100/PUU-XXII/2024 tentang pengujian Pasal 1 angka 9 UU 30/1999. Mahkamah Konstitusi, Januari 2025.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Penghapusan kata dianggap dan penegasan konsep teritorial putusan arbitrase internasional.
  28. 28
    Mahkamah Agung RI (2015). Putusan Nomor 1572 K/Pdt/2015, Nine AM Ltd melawan PT Bangun Karya Pratama Lestari. Direktori Putusan MA, 23 Oktober 2015.
    Perjanjian pinjaman berbahasa Inggris dinyatakan batal; kasasi ditolak.
  29. 29
    Mahkamah Agung RI (2008). Putusan Nomor 444 PK/Pdt/2007, Pertamina melawan Karaha Bodas Company LLC dan PT PLN (Persero). Peninjauan kembali, September 2008; pusat data Hukumonline.
    Putusan pengadilanhukumonline.com
    Menolak PK atas putusan MA 01/Banding/Wasit.Int/2002 yang menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang membatalkan putusan arbitrase Jenewa.
  30. 30
    Federal Court of Australia (2021). Sanda v PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty Ltd (No 7) [2021] FCA 237. Federal Court of Australia, 19 Maret 2021.
    Putusan pengadilanjudgments.fedcourt.gov.au
    Gugatan petani rumput laut Rote atas tumpahan minyak Montara.
  31. 31
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (1958). Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards. New York, 10 Juni 1958; halaman negara peserta Indonesia.
    Instrumen internasionalnewyorkconvention.org
    Pasal V: alasan penolakan pengakuan putusan arbitrase asing.
  32. 32
    Hague Conference on Private International Law (2026). Status table: Convention of 5 October 1961 Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents. HCCH, pembaruan 30 Juni 2026.
    Instrumen internasionalhcch.net
    Aksesi Indonesia 5 Oktober 2021, berlaku 4 Juni 2022; daftar negara peserta.
  33. 33
    Hague Conference on Private International Law (2015). Principles on Choice of Law in International Commercial Contracts. HCCH, Den Haag.
    Instrumen internasionalhcch.net
    Otonomi para pihak dan tidak perlunya hubungan antara hukum yang dipilih dan transaksi.
  34. 34
    Hague Conference on Private International Law (2019). Convention of 2 July 2019 on the Recognition and Enforcement of Foreign Judgments in Civil or Commercial Matters. HCCH, Den Haag.
    Instrumen internasionalhcch.net
    Konvensi pengakuan putusan pengadilan asing yang belum diikuti Indonesia.
  35. 35
    Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa (2008). Regulation (EC) No 593/2008 on the law applicable to contractual obligations (Rome I). Official Journal of the European Union L 177.
    Instrumen internasionaleur-lex.europa.eu
    Pasal 3, 4, dan 9: pilihan hukum, prestasi karakteristik, kaidah memaksa.
  36. 36
    Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa (2007). Regulation (EC) No 864/2007 on the law applicable to non-contractual obligations (Rome II). Official Journal of the European Union L 199.
    Instrumen internasionaleur-lex.europa.eu
    Pasal 4, 7, dan 14: hukum yang berlaku bagi perbuatan melawan hukum.
  37. 37
    Sudargo Gautama (1987). Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Binacipta, Bandung.
    Buku teks
    Definisi, ruang lingkup, titik pertalian, kualifikasi, renvoi, ketertiban umum, penyelundupan hukum.
  38. 38
    Sudargo Gautama (2013). Hukum Perdata Internasional Indonesia, Jilid III Bagian 2, Buku ke-8. Alumni, Bandung (edisi 1, cetakan 8).
    Buku teks
    Hukum perjanjian, perbuatan melanggar hukum, dan hukum acara perdata internasional.
  39. 39
    Bayu Seto Hardjowahono (2013). Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Buku Kesatu. Citra Aditya Bakti, Bandung (edisi kelima).
    Buku teks
    Proses penyelesaian perkara HPI, titik taut, kualifikasi, renvoi, dan asas-asas HPI.
  40. 40
    Ridwan Khairandy (2007). Pengantar Hukum Perdata Internasional. FH UII Press, Yogyakarta.
    Buku teks
    Asas HPI dalam hukum orang, benda, perjanjian, dan badan hukum.
  41. 41
    Zulfa Djoko Basuki (2003). Dampak Perkawinan Campuran terhadap Pemeliharaan Anak (Child Custody) dan Permasalahannya Dewasa Ini: Tinjauan dari Segi Hukum Perdata Internasional. Yarsif Watampone, Jakarta.
    Buku teks
    Perkawinan campuran, kewarganegaraan anak, dan nasionalitas efektif.
  42. 42
    Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes (2003). Pengantar Hukum Internasional. Alumni, Bandung (cetakan kesatu).
    Buku teks
    Pembedaan hukum internasional publik dan hukum perdata internasional.
  43. 43
    Paul Torremans (ed.) dan James J. Fawcett (consultant ed.) (2017). Cheshire, North & Fawcett: Private International Law. Oxford University Press, Oxford (edisi kelima belas).
    Buku teksdoi.org
    Kualifikasi, renvoi, public policy, kontrak, tort, dan pengakuan putusan dalam tradisi common law.
  44. 44
    John Lumbantobing dan Bayu Seto Hardjowahono (2021). Indonesia: Indonesian Perspectives on the Hague Principles. dalam Girsberger, Kadner Graziano, dan Neels (ed.), Choice of Law in International Commercial Contracts, Oxford University Press.
    Ketiadaan kodifikasi HPI dan dasar pilihan hukum kontrak di Indonesia.
  45. 45
    Tiurma M. P. Allagan (2017). Indonesian Private International Law: The Development After More Than a Century. Indonesian Journal of International Law 14(3): 381-416.
    Perkembangan Pasal 16, 17, 18 AB dan saran untuk RUU HPI, termasuk habitual residence.
  46. 46
    Tiurma Mangihut Pitta Allagan (2026). Divorce of International Mixed Marriage and Marriage held Abroad and Indonesian Private International Law. Indonesian Journal of International Law 23(1).
    Analisis lima putusan perceraian: kewenangan dan penerapan lex fori.
  47. 47
    Afifah Kusumadara (2022). Pemakaian Hukum Asing dalam Hukum Perdata Internasional: Kewajiban dan Pelaksanaannya di Pengadilan Indonesia. Arena Hukum 15(3).
    Hakim sering mengabaikan unsur asing dan tidak menerapkan ius curia novit terhadap hukum asing.
  48. 48
    Afifah Kusumadara (2022). Jurisdiction of courts chosen in the parties choice of court agreements: an unsettled issue in Indonesian private international law and the way-out. Journal of Private International Law.
    Pengadilan Indonesia sering tidak menghormati pilihan pengadilan asing.
  49. 49
    Laras Susanti (2019). The Comparison Between Recognition to Choice of Law in International Contracts by Courts and Arbitration in Indonesia. Jurnal Kertha Patrika 41(3): 170-188.
    Jurnal ilmiahojs.unud.ac.id
    Inkonsistensi pengakuan pilihan hukum oleh pengadilan Indonesia.
  50. 50
    Sudargo Gautama (1990). Some Aspects of Indonesian Private International Law. Malaya Law Review 32: 417.
    Jurnal ilmiahlaw.nus.edu.sg
    Penerimaan renvoi di Indonesia, surat edaran 1922, dan putusan PN Jakarta Selatan 1987.
  51. 51
    Lena Farsia dan Rafika Taufik (2018). Penerapan Asas Ketertiban Umum terhadap Putusan Arbitrase Asing di Indonesia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum 20(3).
    Penafsiran ketertiban umum oleh pengadilan Indonesia, termasuk perkara ED&F Man.
  52. 52
    Ircham Suryo Nugroho (2021). Kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Pembatalan Putusan Arbitrase di Jenewa Swiss (Studi Kasus PT Pertamina dan PT PLN melawan Karaha Bodas Company). Lex Renaissance 5(3).
    Wewenang pembatalan putusan arbitrase ada pada pengadilan tempat arbitrase.
  53. 53
    Inayatuzzahra, Sahilda Lailatul Rahma, Okti Indah Lestari, dan Siti Muaviroh (2025). Competence of Indonesian Courts in Adjudicating Divorce of Foreign Citizens. Jurnal Hukum Sehasen 11(1).
    Kewenangan pengadilan Indonesia atas perceraian WNA yang tinggal di Indonesia.
  54. 54
    Badan Pembinaan Hukum Nasional (2023). Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional. Kementerian Hukum dan HAM RI.
    Data atau dokumen resmibphn.go.id
    Riwayat dan urgensi penyusunan RUU HPI.
  55. 55
    Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). RUU HPI Didesain Guna Jadi Payung Hukum Kuat dalam Tangani Perkara Perdata Lintas Negara. Berita Parlementaria, 8 September 2026.
    Data atau dokumen resmidpr.go.id
    Materi RUU HPI dan proses pembahasan Pansus 2026.
  56. 56
    Kementerian Hukum RI (2025). Pemerintah dan DPR Evaluasi Prolegnas, Setujui RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025. Berita Kementerian Hukum, 10 September 2025.
    Data atau dokumen resmikemenkum.go.id
    Surat Presiden RUU HPI telah disampaikan ke DPR.
  57. 57
    Hague Conference on Private International Law (2026). Indonesia becomes 94th Member of the HCCH. HCCH News, 11 Agustus 2026.
    Data atau dokumen resmihcch.net
    Indonesia menerima Statuta HCCH.
  58. 58
    Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (2022). PP No. 21 Tahun 2022 Memberikan Kemudahan Layanan Kewarganegaraan, Catat Persyaratannya. Portal Ditjen AHU.
    Data atau dokumen resmiportal.ahu.go.id
    Data 3.793 anak tidak atau terlambat memilih dan 507 anak tidak mendaftar.
  59. 59
    Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (2022). Kabar Gembira, Mulai Saat Ini Pencetakan Sertifikat Apostille Bisa di Kanwil Kemenkumham Seluruh Indonesia. Portal Ditjen AHU.
    Data atau dokumen resmiportal.ahu.go.id
    Layanan Apostille sejak 4 Juni 2022 dan daftar 66 jenis dokumen.
  60. 60
    Mahkamah Agung RI (2021). Pendekatan Hukum Perdata Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Komersial Internasional Berbahasa Asing. Artikel laman Mahkamah Agung, 18 Mei 2021.
    Data atau dokumen resmimahkamahagung.go.id
    Fakta perkara Nine AM dan penggolongan Pasal 31 UU 24/2009 sebagai overriding mandatory rule.
  61. 61
    Arif Rachman Nur (2025). Re-litigasi serta Perjanjian Internasional dalam Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Asing di Indonesia. Laman Ditjen Badilum Mahkamah Agung, 18 Desember 2025.
    Gugatan ulang sebagai jalan pelaksanaan putusan asing berdasarkan Pasal 436 Rv.
  62. 62
    Bagus Ahmad Rizaldi (ANTARA) (2026). Pansus DPR setuju untuk mulai bahas RUU Hukum Perdata Internasional. ANTARA News, 11 Maret 2026.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Kesepakatan jadwal pembicaraan tingkat I RUU HPI.
  63. 63
    Putri Dinda Permata Sari (Akurat.co) (2026). DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional. Akurat.co, 8 Oktober 2026.
    Artikel atau ulasanakurat.co
    Rapat paripurna menyetujui perpanjangan pembahasan RUU HPI.
  64. 64
    Jufrian Murzal (Hukumonline) (2026). Global Citizenship of Indonesia: Pendekatan Indonesia bagi Diaspora Global. Hukumonline, 21 Januari 2026.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Peluncuran GCI 19 November 2025, sasaran, dan batas haknya.

Tindak Pidana Korupsi

  1. 1
    Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5, TLN Nomor 4355.
    Pasal 1 angka 22: kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya.
  2. 2
    Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292, TLN Nomor 5601.
    Larangan penyalahgunaan wewenang, pengawasan APIP, dan kewenangan PTUN menilai penyalahgunaan wewenang (Pasal 17 sampai 21).
  3. 3
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 140, TLN Nomor 3874.
    UU Tipikor; halaman JDIH BPK memuat status pencabutan sebagian oleh UU 1/2023 dan daftar uji materi, termasuk Putusan MK 21/PUU-XIV/2016, 71/PUU-XXIII/2025, dan 123/PUU-XXIII/2025.
  4. 4
    Republik Indonesia (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 134, TLN Nomor 4150.
    Rumusan baru Pasal 5 sampai 12, Pasal 12A sampai 12C (gratifikasi), Pasal 26A, 37, 37A, 38A sampai 38C, dan 43A, 43B.
  5. 5
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842.
    KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; Pasal 603 sampai 606 (korupsi), 607 (pencucian uang), 154 (Pejabat), 187, 613 sampai 622.
  6. 6
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1.
    Pasal I dan II tentang minimum khusus dan pola kumulatif yang dikecualikan bagi korupsi; Pasal VII angka 48 dan 49 mengubah Pasal 605 dan 606 KUHP.
  7. 7
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149.
    KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026; Pasal 7, 22, 73, 78, 82, 204, 328, dan 361 sampai 367 relevan bagi perkara korupsi.
  8. 8
    Republik Indonesia (2002). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 137, TLN Nomor 4250.
    Pembentukan KPK, tugas, wewenang, dan pelaporan gratifikasi.
  9. 9
    Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 197, TLN Nomor 6409.
    KPK dalam rumpun eksekutif, Dewan Pengawas, pegawai ASN, SP3, dan Pasal 11 tentang batas perkara KPK.
  10. 10
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 155, TLN Nomor 5074.
    Kedudukan, kewenangan, hakim karier dan ad hoc, serta batas waktu pemeriksaan perkara korupsi.
  11. 11
    Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 32, TLN Nomor 4620.
    Pengesahan UNCAC dengan pensyaratan atas Pasal 66 ayat (2); Penjelasan Umum memuat sejarah regulasi sejak 1957.
  12. 12
    Republik Indonesia (2010). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 122, TLN Nomor 5164.
    TPPU dengan korupsi sebagai tindak pidana asal; Pasal 2 ayat (1), 3, 4, dan 5 dicabut dan dipindah ke Pasal 607 KUHP.
  13. 13
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 75, TLN Nomor 3851.
    Pengertian penyelenggara negara (Pasal 2) dan kewajiban melaporkan harta kekayaan (Pasal 5).
  14. 14
    Republik Indonesia (2021). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 298.
    Kewenangan Kejaksaan menyidik tindak pidana tertentu, termasuk korupsi.
  15. 15
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2025.
    Pasal 4B dan penjelasannya tentang keuntungan atau kerugian BUMN; menghapus ketentuan bahwa direksi dan komisaris BUMN bukan penyelenggara negara.
  16. 16
    Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 293, TLN Nomor 5602.
    Saksi pelaku, pelapor, dan penghargaan berupa keringanan pidana (Pasal 10 dan 10A).
  17. 17
    Republik Indonesia (2018). Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara RI Tahun 2018 Nomor 157.
    Hak masyarakat dan premi pelapor sebesar dua permil, paling banyak Rp200 juta atau Rp10 juta untuk suap (Pasal 17).
  18. 18
    Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 2058.
    Kriteria kesalahan korporasi (Pasal 4 ayat (2)) dan pemidanaan korporasi serta pengurus.
  19. 19
    Mahkamah Agung RI (2014). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Agung, 31 Desember 2014.
    Uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh, bukan semata kerugian negara; tidak tanggung renteng.
  20. 20
    Mahkamah Agung RI (2016). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016. Mahkamah Agung.
    Rumusan Kamar Pidana angka 6: BPK berwenang menyatakan kerugian negara; angka 5 tentang pengembalian dalam 60 hari.
  21. 21
    Mahkamah Konstitusi RI (2006). Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 Juli 2006.
    Putusan pengadilans.mkri.id
    Penjelasan Pasal 2 ayat (1) tentang melawan hukum materiil dinyatakan tidak mengikat.
  22. 22
    Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 Januari 2017.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Kata "dapat" dihapus sehingga Pasal 2 dan 3 menjadi delik materiil yang menuntut kerugian nyata.
  23. 23
    Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Pasal 21 UU Tipikor. Mahkamah Konstitusi, 2026.
    Putusan pengadilans.mkri.id
    Frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat.
  24. 24
    Mahkamah Konstitusi RI (2021). Ikhtisar Putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019 tentang pengujian formil dan materiil UU 19/2019. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 4 Mei 2021.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Izin Dewan Pengawas untuk penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan dihapus; SP3 dua tahun dihitung sejak SPDP.
  25. 25
    Mahkamah Agung RI (2015). Putusan Nomor 336 K/Pid.Sus/2015 atas nama M. Akil Mochtar. Mahkamah Agung, 22 Februari 2015.
    Putusan pengadilanhukumonline.com
    Kasasi ditolak; pidana penjara seumur hidup untuk hakim konstitusi penerima suap sengketa pilkada dan TPPU.
  26. 26
    Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (2024). Putusan Nomor 8/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI atas nama Rafael Alun Trisambodo. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, 7 Maret 2024.
    Gratifikasi Pasal 12B jo. Pasal 18 dan TPPU; pidana 14 tahun dan uang pengganti sekitar Rp10,08 miliar.
  27. 27
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (2003). United Nations Convention Against Corruption. Resolusi Majelis Umum PBB 58/4, 31 Oktober 2003.
    Instrumen internasionalunodc.org
    Bab II pencegahan, Bab III kriminalisasi, Bab IV kerja sama internasional, Bab V pengembalian aset.
  28. 28
    Andi Hamzah (2007). Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional (edisi revisi). RajaGrafindo Persada, Jakarta.
    Buku teks
    Pengertian, sebab dan akibat korupsi, sejarah perundang-undangan, subjek, rumusan delik, dan konvensi internasional.
  29. 29
    Adami Chazawi (2017). Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (edisi revisi). Rajawali Pers, Jakarta.
    Buku teks
    Pembagian dan bentuk tindak pidana korupsi, subjek hukum, sistem pemidanaan, dan hukum pidana formal korupsi.
  30. 30
    R. Wiyono (2008). Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (edisi kedua). Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Komentar pasal demi pasal UU Tipikor, termasuk unsur suap, gratifikasi, dan pembuktian.
  31. 31
    Evi Hartanti (2007). Tindak Pidana Korupsi (edisi kedua). Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Pengantar ringkas tindak pidana korupsi, subjek hukum, dan pembuktian terbalik.
  32. 32
    Lilik Mulyadi (2007). Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: Normatif, Teoretis, Praktik dan Masalahnya. Alumni, Bandung.
    Buku teks
    Kajian normatif dan praktik peradilan korupsi, termasuk pembalikan beban pembuktian.
  33. 33
    Komisi Pemberantasan Korupsi (2006). Memahami untuk Membasmi: Buku Saku untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.
    Buku teks
    Pengelompokan 30 bentuk tindak pidana korupsi dalam 7 kelompok dan tindak pidana lain yang berkaitan.
  34. 34
    Robert Klitgaard (1988). Controlling Corruption. University of California Press, Berkeley.
    Buku teks
    Rumus C = M + D − A dan strategi pengendalian korupsi berbasis sistem.
  35. 35
    Syed Hussein Alatas (1983). Sosiologi Korupsi: Sebuah Penjelajahan dengan Data Kontemporer. LP3ES, Jakarta.
    Buku teks
    Pengertian sosiologis dan tujuh tipe korupsi.
  36. 36
    Eddy O.S. Hiariej (2012). Teori dan Hukum Pembuktian. Erlangga, Jakarta.
    Buku teks
    Beban pembuktian, pembalikan beban pembuktian, dan asas praduga tidak bersalah.
  37. 37
    Fatkhurohman dan Nalom Kurniawan (2017). Pergeseran Delik Korupsi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Jurnal Konstitusi 14(1).
    Empat tolok ukur ratio legis MK menggeser delik korupsi dari formil ke materiil.
  38. 38
    Rendy Airlangga, R.B. Muhammad Zainal Abidin, Mahendra Suhartono, dan Didik Endro Purwoleksono (2024). Questioning the Meaning of Financial or State Economic Losses in Corruption Crimes After the Constitutional Court Decision Number 25/PUU-XIV/2016. Pandecta Research Law Journal.
    Kritik terhadap pemaknaan kerugian negara sebagai actual loss.
  39. 39
    Tri Cahya Indra Permana (2018). Wewenang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Menghitung Kerugian Keuangan Negara. Jurnal Hukum Peratun, Mahkamah Agung.
    BPKP tetap berwenang menghitung kerugian negara meskipun SEMA 4/2016 menyebut BPK yang menyatakan.
  40. 40
    Bambang Irawan, Herlita Eryke, dan Emelia Kontesa (2026). Rekonstruksi Politik Hukum Pemidanaan Korupsi Pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026: Model Pemidanaan Integratif-Proporsional. Seikat: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum 5(5).
    Minimum khusus Pasal 603 sampai 606 dan ketiadaan pedoman pemidanaan delik suap.
  41. 41
    Tat Marlina, Rahmad Alamsyah, Mulyani Rody Muin, Iva Turisnur, dan Hawa Raissa Agripina (2026). Redefinisi Perintangan Peradilan dalam Hukum Antikorupsi: Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025. Andrew Law Journal.
    Implikasi penghapusan frasa langsung atau tidak langsung dalam Pasal 21 bagi pencegahan overkriminalisasi.
  42. 42
    Satria Abdi, Mahmud Mulyadi, dan Mahmul Siregar (2026). Perjanjian Penundaan Penuntutan Korporasi dalam Perkara Korupsi Pasca-KUHAP 2025: Model Keadilan Distributif. LawSains Journal.
    Kecukupan desain Pasal 328 KUHAP 2025 untuk korupsi korporasi.
  43. 43
    Hambali Thalib, Sufirman Rahman, dan Abdul Haris Semendawai (2017). The Role of Justice Collaborator in Uncovering Criminal Cases in Indonesia. Diponegoro Law Review 2(1):27-39.
    Peran justice collaborator dalam perkara korupsi yang ditangani KPK dan LPSK.
  44. 44
    Laura Naomi Rotua Gultom (2020). Studi Komparatif antara Justice Collaborator dengan Whistleblower dalam Tindak Pidana Korupsi. Corruptio 1(2).
    Persamaan dan perbedaan whistleblower dan justice collaborator serta perlindungannya.
  45. 45
    Jurnal Kertha Desa, Fakultas Hukum Universitas Udayana (2023). Eksistensi Pidana Mati terhadap Koruptor: Studi Kasus Juliari Peter Batubara Eks Menteri Sosial Indonesia. Jurnal Kertha Desa, Universitas Udayana.
    Jurnal ilmiahojs.unud.ac.id
    Putusan 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 23 Agustus 2021: 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, fee Rp32,482 miliar.
  46. 46
    Komisi Pemberantasan Korupsi (2025). Publikasi Data KPK: Statistik Penindakan 2004 sampai 2025. kpk.go.id, diperbarui 31 Desember 2025.
    Data atau dokumen resmikpk.go.id
    Jumlah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, inkracht, dan eksekusi per tahun.
  47. 47
    Komisi Pemberantasan Korupsi (2025). Capaian Kinerja KPK 2025: Dari Penindakan Tegas hingga Pencegahan Menyentuh Akar. kpk.go.id.
    Data atau dokumen resmikpk.go.id
    Sebelas OTT, 118 tersangka, pemulihan aset Rp1,53 triliun, kepatuhan LHKPN 94,89 persen, lebih dari 4.580 laporan gratifikasi.
  48. 48
    Komisi Pemberantasan Korupsi (2026). Laporan Akuntabilitas Kinerja KPK Tahun 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Data atau dokumen resmicms.kpk.go.id
    Asset recovery Rp1.531.021.409.378 (79,17 persen), tertinggi sepanjang KPK berdiri.
  49. 49
    Komisi Pemberantasan Korupsi (2026). Laporan Tahunan KPK 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.
    Data atau dokumen resmicms.kpk.go.id
    Pendapatan dari penindakan Rp448,2 miliar, asset recovery perkara Taspen, dan penyelamatan keuangan daerah sekitar Rp122 triliun.
  50. 50
    Komisi Pemberantasan Korupsi (2023). Pencegahan Korupsi Badan Usaha: Jenis Perkara Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Data KPK 2004 sampai 2022. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK.
    Data atau dokumen resmiti.or.id
    Penyuapan 904 perkara dan pengadaan barang/jasa 277 perkara; swasta 373 orang pelaku.
  51. 51
    Komisi Pemberantasan Korupsi (2025). KPK Tetap Berwenang Menangani Tindak Pidana Korupsi di BUMN. kpk.go.id, 9 Mei 2025.
    Data atau dokumen resmikpk.go.id
    Sikap KPK atas Pasal 4B dan 9G UU 1/2025 tentang BUMN.
  52. 52
    Komisi Pemberantasan Korupsi (2024). Eksekusi Perkara Rafael Alun, KPK Setorkan Rp40 Miliar ke Kas Negara. kpk.go.id.
    Data atau dokumen resmikpk.go.id
    Putusan MA 4101 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Juli 2024 dan eksekusi uang pengganti serta rampasan.
  53. 53
    Indonesia Corruption Watch (dilaporkan Kompas.com) (2025). Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2024: ICW, Sepanjang 2024 Penindakan Kasus Korupsi Turun Drastis. Rilis ICW 30 September 2025, diberitakan Kompas.com.
    Data atau dokumen resminasional.kompas.com
    364 kasus dan 888 tersangka (2023: 791 kasus), potensi kerugian negara Rp279,9 triliun, 328 kasus memakai Pasal 2 dan 3, 48 kasus Pasal 18, 5 kasus pencucian uang; sektor desa 77 kasus. Berkas PDF asli ICW di antikorupsi.org tidak lagi tersedia per November 2026.
  54. 54
    Transparency International Indonesia (2026). Corruption Perceptions Index 2025: Korupsi, Kebebasan Sipil dan Akses pada Keadilan. Transparency International Indonesia, 10 Februari 2026.
    Data atau dokumen resmiti.or.id
    Skor Indonesia 34 dan peringkat 109 dari 182 negara, turun dari skor 37 dan peringkat 99 pada 2024.
  55. 55
    Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR, Percepat Penyelesaian Pembahasannya. E-Media DPR RI, 6 Oktober 2026.
    Data atau dokumen resmiemedia.dpr.go.id
    RUU disetujui sebagai usul inisiatif DPR pada Rapat Paripurna ke-9 dan ditargetkan diputus paling lambat 15 Desember 2026.
  56. 56
    Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2024). Inilah Rumusan Hukum Hasil Pleno Kamar 2024, 6 di Antaranya Menyempurnakan Hasil Pleno Kamar Sebelumnya. kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, 30 Desember 2024.
    Data atau dokumen resmikepaniteraan.mahkamahagung.go.id
    SEMA 2/2024 mengubah angka 6 SEMA 4/2016: hasil audit BPKP, Inspektorat, atau akuntan publik dapat menjadi dasar menentukan kerugian negara.
  57. 57
    Humas Mahkamah Konstitusi RI (2026). MK Tidak Dapat Terima Uji Materi UU Tipikor dan KUHP. mkri.id, 2 Maret 2026.
    Data atau dokumen resmimkri.id
    Putusan 283/PUU-XXIII/2025 atas Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 603 KUHP tidak dapat diterima karena petitum tidak jelas.
  58. 58
    Sekretariat Jenderal DPR RI (2009). Abstrak Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. JDIH Setjen DPR RI.
    Data atau dokumen resmijdih.dpr.go.id
    Latar belakang: Pasal 53 UU KPK dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK sehingga Pengadilan Tipikor diatur kembali; hakim karier dan ad hoc.
  59. 59
    Transparency International Indonesia (2022). Kejahatan "Biasa" Bernama Korupsi. ti.or.id, 19 Desember 2022.
    Artikel atau ulasanti.or.id
    Kritik atas pencabutan lima pasal UU Tipikor dan penurunan ancaman pidana dalam KUHP.
  60. 60
    MariNews Mahkamah Agung (2026). Memaknai Ancaman Pidana UU 1/2026: Kumulatif-Alternatif. marinews.mahkamahagung.go.id, 16 Oktober 2026.
    Artikel atau ulasanmarinews.mahkamahagung.go.id
    Pengecualian korupsi dari perubahan pola kumulatif dan penghapusan minimum khusus.
  61. 61
    MariNews Mahkamah Agung (2026). Asas Lex Favor Reo dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. marinews.mahkamahagung.go.id, 12 Maret 2026.
    Artikel atau ulasanmarinews.mahkamahagung.go.id
    Perbandingan ancaman Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan 604 KUHP pada perkara transisi.
  62. 62
    Achmad Setyo Pudjoharsoyo (2026). Status Keberlakuan PERMA 1/2020 Setelah KUHP Nasional Berlaku. MariNews Mahkamah Agung, 2 Januari 2026.
    Artikel atau ulasanmarinews.mahkamahagung.go.id
    Lima kategori kerugian negara dalam Perma 1/2020 dan statusnya terhadap Pasal 603 dan 604 KUHP (pendapat pribadi penulis).
  63. 63
    BacaHukum (2026). Memaknai Frasa "Pejabat" dalam UU Penyesuaian Pidana dan Implikasinya terhadap Delik Suap. bacahukum.com, 12 Februari 2026.
    Artikel atau ulasanbacahukum.com
    Penghapusan Pasal 605 ayat (2) KUHP karena substansinya sama dengan Pasal 12 UU Tipikor menurut Naskah Akademik RUU Penyesuaian Pidana.
  64. 64
    Irfan Kamil (Kompas.com) (2026). MK Hilangkan Frasa Pemicu Tafsir Karet di Pasal Perintangan Penyidikan. Kompas.com, 3 Maret 2026.
    Artikel atau ulasannasional.kompas.com
    Pemberitaan Putusan MK 71/PUU-XXIII/2025.
  65. 65
    Agus Sahbani (Hukumonline) (2025). Alasan MK Tolak Rombak Pasal 2-3 UU Pemberantasan Tipikor. Hukumonline, 17 Desember 2025.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Putusan MK 142/PUU-XXII/2024 dan 161/PUU-XXII/2024 menolak penafsiran ulang Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
  66. 66
    CNN Indonesia (2025). MA Tolak Kasasi Harvey Moeis dan Helena Lim di Kasus Timah Rp300 T. CNN Indonesia, 1 Juli 2025.
    Artikel atau ulasancnnindonesia.com
    Putusan MA 5009 K/Pid.Sus/2025 (25 Juni 2025) dan rincian audit kerugian negara BPKP Rp300,003 triliun.
  67. 67
    Nawir Arsyad Akbar (Kompas.com) (2026). MA Sebut Kerusakan Lingkungan dalam Kasus Timah Bukan Kerugian Negara. Kompas.com, 12 Agustus 2026.
    Artikel atau ulasannasional.kompas.com
    Putusan MA 11179 K/Pid.Sus/2025 mengoreksi kerugian negara kasus timah menjadi sekitar Rp28,93 triliun.
  68. 68
    Fath Putra Mulya (Antara) (2025). PK Dikabulkan, Vonis Setya Novanto Dipotong Jadi 12 Tahun 6 Bulan. Antara, 2 Juli 2025.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Putusan PK 32 PK/Pid.Sus/2020: Pasal 3 jo. Pasal 18, uang pengganti USD 7,3 juta, pencabutan hak 2 tahun 6 bulan.
  69. 69
    Sandro Gatra (Kompas.com) (2015). MA Tolak Kasasi, Vonis Akil Mochtar Tetap Seumur Hidup. Kompas.com, 23 Februari 2015.
    Artikel atau ulasannasional.kompas.com
    Rincian suap sengketa pilkada di MK dan pertimbangan kasasi.
  70. 70
    Juven Martua Sitompul (Medcom.id) (2021). Beda Landasan Hukum, Juliari Tak Bisa Dihukum Mati. Medcom.id, 13 Maret 2021.
    Artikel atau ulasanmedcom.id
    Penjelasan KPK bahwa pidana mati Pasal 2 ayat (2) tidak dapat diterapkan pada perkara suap bansos.
  71. 71
    Haryanti Puspa Sari (Kompas.com) (2025). Keppres Amnesti dan Abolisi Diteken Prabowo, Berlaku Hari Ini. Kompas.com, 1 Agustus 2025.
    Artikel atau ulasannasional.kompas.com
    Amnesti bagi Hasto Kristiyanto dan abolisi bagi Tom Lembong melalui Keppres 2025.
  72. 72
    Tria Sutrisna (Kompas.com) (2026). RUU Perampasan Aset Dikebut DPR: Panja Dibentuk, Lanjut Rapat Selama Reses. Kompas.com, 27 Oktober 2026.
    Artikel atau ulasannasional.kompas.com
    Pembentukan Panja RUU Perampasan Aset Komisi III pada 26 Oktober 2026 dengan target pengesahan 15 Desember 2026.
  73. 73
    Haryanti Puspa Sari (Kompas.com) (2026). Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025: Skor Turun di Angka 34, Peringkat 109. Kompas.com, 10 Februari 2026.
    Artikel atau ulasannasional.kompas.com
    Skor sumber data CPI 2025 Indonesia dan posisi di ASEAN.
  74. 74
    Edi Suwiknyo dan Anshary Madya Sukma (Bisnis.com) (2026). KUHAP Baru Buka Jalur Damai Gugurkan Status Pidana Korporasi. Bisnis.com, 2 Januari 2026.
    Artikel atau ulasanekonomi.bisnis.com
    Ulasan perjanjian penundaan penuntutan Pasal 328 KUHAP bagi korporasi.
  75. 75
    Novrieza Rahmi (Hukumonline) (2017). Siapa Berwenang Menyatakan Kerugian Negara? SEMA Pun Tak Mengikat. Hukumonline, 22 Februari 2017.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Kewenangan BPK berdasarkan Pasal 23E UUD 1945 dan Pasal 10 UU 15/2006 serta kewenangan audit investigatif BPKP.
  76. 76
    BBC News Indonesia (2025). Setya Novanto: Dari Terjerat Korupsi KTP Elektronik hingga Bebas Bersyarat. BBC News Indonesia, 17 Agustus 2025.
    Artikel atau ulasanbbc.com
    Kerugian negara proyek KTP elektronik lebih dari Rp2,3 triliun, remisi, dan pembebasan bersyarat 16 Agustus 2025.

Hukum Pidana Ekonomi

  1. 1
    Republik Indonesia (1955). Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Lembaran Negara 1955 Nomor 27, TLN Nomor 801.
    Pasal 1 sampai 16 dan Penjelasan Umum tentang tiga golongan TPE, sanksi, tindakan tata tertib, dan korporasi.
  2. 2
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842.
    Korporasi (Pasal 45 sampai 50, 56, 118 sampai 124), kategori denda (Pasal 79), pencucian uang (Pasal 607, 608), Pasal 620 dan 622; berlaku 2 Januari 2026.
  3. 3
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ditetapkan 2 Januari 2026.
    Penghapusan minimum khusus dan kurungan di luar KUHP, konversi denda, serta perubahan Pasal 37, 49, 120, 121, 132, dan 613 KUHP.
  4. 4
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149.
    Perjanjian penundaan penuntutan bagi korporasi (Pasal 1 angka 17 dan Pasal 328).
  5. 5
    Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 2058.
    Pasal 2 sampai 6, 23, 25, 28, dan 29 tentang kesalahan korporasi, grup korporasi, pemidanaan, dan eksekusi denda.
  6. 6
    Republik Indonesia (1998). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaran Negara RI Tahun 1998 Nomor 182.
    Peraturanojk.go.id
    Rumusan Pasal 46 sampai 50A sebelum diubah UU P2SK.
  7. 7
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN Nomor 6845.
    Perubahan ketentuan pidana Perbankan dan Pasar Modal, Pasal 237, 247, 305, dan peralihan pengawasan aset kripto.
  8. 8
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ditetapkan 17 Juni 2026.
    Penyelidikan dan penyidikan sektor jasa keuangan, keadilan restoratif, una via pasar modal, dan Pasal 304A tentang aset kripto.
  9. 9
    Republik Indonesia (1995). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 64.
    Pasal 90 sampai 98 dan Pasal 104 versi asli, termasuk Penjelasan Pasal 95 tentang orang dalam.
  10. 10
    Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 85.
    Pasal 38, 39, 39A, dan 43 UU KUP.
  11. 11
    Republik Indonesia (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 246, TLN Nomor 6736.
    Perubahan Pasal 43A, 44, 44A, 44B, penambahan Pasal 44C dan 44D UU KUP, serta Pasal 40B dan 64 UU Cukai.
  12. 12
    Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 93, TLN Nomor 4661.
    Pasal 102 sampai 102C dan Pasal 108 tentang penyelundupan dan korporasi.
  13. 13
    Republik Indonesia (1995). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 75, TLN Nomor 3612.
    Pasal 112 tentang PPNS Bea dan Cukai dan Pasal 113 tentang penghentian penyidikan dengan denda empat kali bea masuk.
  14. 14
    Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 105, TLN Nomor 4755.
    Pasal 29 dan Pasal 54 tentang barang kena cukai tanpa pita cukai.
  15. 15
    Republik Indonesia (2023). Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara. JDIH Kementerian Keuangan.
    Penghentian penyidikan cukai setelah pembayaran denda 4 kali nilai cukai.
  16. 16
    Menteri Keuangan RI (2022). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai. JDIH Kementerian Keuangan; diubah PMK 96 Tahun 2025.
    Pelaksanaan Pasal 40B UU Cukai: penyelesaian tanpa penyidikan dengan denda 3 kali nilai cukai.
  17. 17
    Republik Indonesia (2010). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 122, TLN Nomor 5164.
    Pasal 6, 7, 69, 74, 77, dan 78 yang tetap berlaku setelah Pasal 2 ayat (1), 3, 4, dan 5 dicabut KUHP.
  18. 18
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 33, TLN Nomor 3817.
    Pasal 41, 47, 48, dan 49 sebelum dan sesudah UU Cipta Kerja.
  19. 19
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856.
    Perubahan Pasal 48 dan penghapusan Pasal 49 UU 5/1999.
  20. 20
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 22, TLN Nomor 3821.
    Ketentuan pidana Pasal 61 sampai 63.
  21. 21
    Otoritas Jasa Keuangan (2023). Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan.
    Peraturanojk.go.id
    Pasal 62 tentang larangan dan batas waktu penagihan.
  22. 22
    Otoritas Jasa Keuangan (2025). Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Otoritas Jasa Keuangan.
    Peraturanojk.go.id
    Aturan pelaksana POJK 40/2024 termasuk batas manfaat ekonomi LPBBTI.
  23. 23
    Republik Indonesia (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital. JDIH Kementerian Keuangan.
    Dasar pelaksanaan peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK.
  24. 24
    Mahkamah Agung RI (2012). Putusan Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 atas nama terdakwa Suwir Laut (Asian Agri). Mahkamah Agung, 18 Desember 2012.
    Pidana pajak Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP; 14 perusahaan dibebani denda dua kali pajak terutang sekitar Rp2,52 triliun.
  25. 25
    Mahkamah Konstitusi RI (2015). Putusan Nomor 77/PUU-XII/2014 tentang pengujian UU 8/2010. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 12 Februari 2015.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Menolak pengujian Pasal 69, 77, dan 78 UU TPPU; dua hakim berpendapat berbeda.
  26. 26
    Mahkamah Konstitusi RI (2021). Putusan Nomor 15/PUU-XIX/2021 tentang pengujian Penjelasan Pasal 74 UU 8/2010. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 Juni 2021.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Penyidik tindak pidana asal mencakup pejabat atau instansi yang diberi kewenangan menyidik oleh peraturan perundang-undangan.
  27. 27
    Mahkamah Konstitusi RI (2024). Putusan Nomor 83/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Pasal 43A UU KUP dalam UU 7/2021. Mahkamah Konstitusi.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pemeriksaan bukti permulaan pajak sah sepanjang tidak terdapat tindakan upaya paksa.
  28. 28
    Mahkamah Konstitusi RI (2023). Putusan Nomor 59/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU 4/2023 mengenai penyidik sektor jasa keuangan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 21 Desember 2023.
    Putusan pengadilans.mkri.id
    Frasa "hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK" dibaca "dapat dilakukan oleh penyidik OJK".
  29. 29
    Mahkamah Agung RI (2023). Putusan Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 atas nama terdakwa Henry Surya (KSP Indosurya). Mahkamah Agung, 16 Mei 2023.
    Pasal 46 UU Perbankan dan TPPU; pidana 18 tahun dan denda Rp15 miliar.
  30. 30
    Mahkamah Agung RI (2021). Putusan Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 atas nama terdakwa Heru Hidayat (Jiwasraya). Mahkamah Agung, 24 Agustus 2021.
    Korupsi dan TPPU dalam pengelolaan investasi Jiwasraya; pidana seumur hidup dikuatkan.
  31. 31
    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2020). Putusan Nomor 728/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Ricky Yanto (saham SDMU). PN Jakarta Pusat, 29 Januari 2020.
    Manipulasi pasar Pasal 104 jo. 91 UU Pasar Modal; pidana percobaan dan denda Rp100 juta.
  32. 32
    Pengadilan Tinggi Banten (2023). Putusan Nomor 117/PID.SUS/2022/PT BTN atas nama terdakwa Indra Kesuma (Indra Kenz). PT Banten, 10 Januari 2023.
    Berita bohong yang merugikan konsumen dan TPPU dalam promosi Binomo; sebagian barang bukti dikembalikan kepada korban.
  33. 33
    Mahkamah Agung RI (2022). Putusan Peninjauan Kembali Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 atas nama Andika Surachman dkk. (First Travel). Mahkamah Agung, 23 Mei 2022.
    Barang bukti dikembalikan kepada calon jemaah karena tidak ada hak negara yang dirugikan.
  34. 34
    Andi Hamzah (1996). Hukum Pidana Ekonomi (edisi revisi, selaras Inpres No. 4 Tahun 1985). Erlangga, Jakarta.
    Buku teks
    Pengertian, sejarah, dan sistem UU Darurat 7/1955.
  35. 35
    Muladi dan Dwidja Priyatno (2010). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
    Buku teks
    Model kedudukan dan teori pertanggungjawaban pidana korporasi.
  36. 36
    Sutan Remy Sjahdeini (2017). Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi dan Seluk-Beluknya (edisi kedua). Kencana, Jakarta.
    Buku teks
    Teori identifikasi, vicarious liability, agregasi, budaya korporasi, dan perkara-perkara pembandingnya.
  37. 37
    Barda Nawawi Arief (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Prenadamedia Group, Jakarta.
    Buku teks
    Kebijakan hukum pidana dan hukum pidana administrasi.
  38. 38
    Edwin H. Sutherland (1949). White Collar Crime. Dryden Press, New York.
    Buku teks
    Definisi kejahatan kerah putih dan studi terhadap 70 korporasi besar Amerika.
  39. 39
    Marshall B. Clinard dan Peter C. Yeager (1980). Corporate Crime. Free Press, New York.
    Buku teks
    Definisi dan ciri kejahatan korporasi.
  40. 40
    Yenti Garnasih (2017). Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang dan Permasalahannya di Indonesia. Rajawali Pers, Depok (edisi 1).
    Buku teks
    Proses pencucian uang, kaitan dengan tindak pidana asal, dan penegakan UU 8/2010.
  41. 41
    Sutan Remy Sjahdeini (2004). Seluk-Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme. Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.
    Buku teks
    Tahap placement, layering, dan integration.
  42. 42
    Edwin H. Sutherland (1940). White-Collar Criminality. American Sociological Review 5(1):1-12.
    Jurnal ilmiahdoi:10.2307/2083937
    Artikel yang memperkenalkan konsep kejahatan kerah putih.
  43. 43
    Muhammad Fatahillah Akbar (2023). The urgency of law reforms on economic crimes in Indonesia. Cogent Social Sciences 9(1).
    Ketidakseragaman asas pidana ekonomi sektoral dan relevansi UU Darurat 1955.
  44. 44
    Emiliya Febriyani dan Topo Santoso (2022). Examining Economic Crime Policy: Evidence from Indonesia. Journal of Judicial Review 24(2).
    Asal-usul UU Darurat dari WED dan pembedaan arti sempit dan luas menurut Moch. Anwar.
  45. 45
    Dino Rizka Afdhali dan Handoyo Prasetyo (2024). Pengaturan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 dalam Rangka Pemberantasan Kejahatan Ekonomi di Indonesia. Journal Evidence of Law 3(3).
    UU Darurat sebagai payung asas pemberantasan kejahatan ekonomi.
  46. 46
    Dini Ramdania (2021). Eksistensi Undang-Undang Drt Nomor 7/1955 dalam Penegakan Hukum di Bidang Ekonomi (Economic Crimes). Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum.
    Economic crime dan economic criminality, serta relevansi UU Darurat.
  47. 47
    Nur Aripkah (2020). Persoalan Kriteria Batasan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Tinjauan Terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 27(2).
    Kritik terhadap ukuran kesalahan korporasi dalam Pasal 4 ayat (2) Perma 13/2016.
  48. 48
    M. Ilham Wira Pratama (2025). Aspek Pemidanaan Korporasi Berdasarkan KUHP 2023 dan Perma Nomor 13 Tahun 2016. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia 5(1):67-80.
    Hubungan Perma 13/2016 dengan KUHP 2023 dalam pemidanaan korporasi.
  49. 49
    Joko Sriwidodo dan M.S. Tumanggor (2024). Regulation of Corporate Criminal Liability According to Law Number 1 Year 2023 on the Criminal Code. Krtha Bhayangkara 18(1).
    Pasal 45 sampai 50 KUHP tentang korporasi.
  50. 50
    Rezki Purnama Samad, Ardiansyah, Eva Albatun Nabilah (2025). A Critical Analysis of Corporate Criminal Liability in Law Number 1 of 2023. SIGn Jurnal Hukum 7(2):664-681.
    Kerentanan normatif pengaturan korporasi dalam KUHP.
  51. 51
    Desi Apriani, Zulherman Idris, Nur Hidayat, Dwi Yusuf Rafly (2025). Analisis Penghapusan Sanksi Pidana Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Legislasi Indonesia 22(4):449-466.
    Penghapusan pidana pokok dan tambahan dalam UU Persaingan Usaha.
  52. 52
    Nurjannatul Fadhilah, Aria Zurnetti, Nani Mulyati (2024). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada Tindak Pidana Perbankan dalam Rangka Pembaruan Hukum Pidana. Lareh Law Review 2(1):1-14.
    Pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana perbankan setelah UU P2SK.
  53. 53
    Rahma Christabel Abilah dan Rasji (2025). Legal Proof of Capital Market Manipulation in Indonesia: Case 34/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst Analysis. Jurnal Daulat Hukum 8(3).
    Kesulitan pembuktian manipulasi pasar.
  54. 54
    Mahrus Ali (2022). Menolak Tindak Pidana Pasar Modal dalam Perkara PT. Asuransi Jiwasraya sebagai Korupsi. Jurnal Ius Constituendum.
    Jurnal ilmiahjournals.usm.ac.id
    Kritik kualifikasi korupsi dalam perkara Jiwasraya dan modus penggorengan saham.
  55. 55
    Dani Rahmat dan Diding Rahmat (2026). Proporsionalitas dan Harmonisasi Norma Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Journal Evidence of Law 5(2):1215-1227.
    Dampak UU 1/2026 terhadap Pasal 39A dan Pasal 44B UU KUP.
  56. 56
    Arridho Abduh, Irma Romi Anto, Naser Ali Abdulghani (2025). Ultimum Remedium and the Legal Politics of Tax Criminal Prosecution in Indonesia. JKIH: Jurnal Kajian Ilmu Hukum 4(2).
    Diskresi Pasal 44B UU KUP dan inkonsistensi putusan pidana pajak.
  57. 57
    Nathan Thomas (2024). Penerapan Hukum Pidana sebagai Ultimum Remedium pada Kasus Perpajakan Pasca Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jurnal Dinamika Hukum (Universitas Slamet Riyadi).
    Putusan pidana pajak 2022 sampai 2023 yang masih memakai pola premium remedium.
  58. 58
    Vicko Taniady dan Novi Wahyu Riwayanti (2021). Reformulasi Beban Pembuktian Terbalik Berlandaskan Asas Presumption of Guilt terhadap Kasus TPPU di Indonesia. IPMHI Law Journal 1(2).
    Pembalikan beban pembuktian terbatas dan berimbang dalam UU TPPU.
  59. 59
    Cahyo Tri Laksono dan Gelar Ali Ahmad (2025). Disparity of Judges Decisions in the Case of Binary Option Affiliator Doni Salmanan Compared to Indra Kenz (Putusan 1/Pid.Sus/2023/PT Bandung dan 117/Pid.Sus/2022/PT Banten). NOVUM: Jurnal Hukum.
    Disparitas pidana dan nasib aset dalam perkara opsi biner.
  60. 60
    Anita Zulfiani, Nabila Alinka Wibowo, Skolastika Pradnya Satyalalita (2026). Illegal Online Lending in Indonesia: Mapping Criminal Liability and Strengthening Victim Protection. JUSTISI 12(1).
    Pemetaan pertanggungjawaban pidana dalam perkara pinjol ilegal.
  61. 61
    M. Nanda Setiawan, Halida Zia, Chindi Oeliga Yensi Afita, Yensi Afita (2026). Regulasi Kejahatan Siber Berbasis Aset Kripto dalam Hukum Pidana Indonesia. Wajah Hukum 10(2).
    Delik yang dipakai untuk kejahatan kripto dan kesulitan pembuktiannya.
  62. 62
    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (2026). Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025. Siaran pers PPATK, 28 Januari 2026.
    Data atau dokumen resmippatk.go.id
    Jumlah laporan, LTKM, hasil analisis, dan perputaran dana judi online 2025.
  63. 63
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (2026). Siaran pers capaian penindakan rokok ilegal tahun 2025. beacukai.go.id.
    Data atau dokumen resmioneweb-file.beacukai.go.id
    Sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal, 96,55 persen rokok polos, dan Rp1,23 triliun potensi kerugian diselamatkan.
  64. 64
    Kepaniteraan Mahkamah Agung (2013). Inilah Putusan Kasasi yang Memerintahkan AAG Membayar Pajak Terhutang sebesar 2,5 Trilyun Lebih. kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, 21 Februari 2013.
    Data atau dokumen resmikepaniteraan.mahkamahagung.go.id
    Ringkasan amar putusan Asian Agri.
  65. 65
    Novritsar Hasintongan Pakpahan (MariNews Mahkamah Agung) (2025). Landmark decision: Penghimpunan Dana Anggota Koperasi dan Masyarakat Umum Tanpa Izin Merupakan Perbuatan Pidana. marinews.mahkamahagung.go.id, 12 Juli 2025.
    Data atau dokumen resmimarinews.mahkamahagung.go.id
    Kaidah hukum Putusan MA 2113 K/Pid.Sus/2023 dan skala dana Indosurya.
  66. 66
    Badan Pemeriksa Keuangan (2020). Kerugian Negara Kasus Jiwasraya Rp16,81 Triliun. Siaran pers BPK, 9 Maret 2020.
    Data atau dokumen resmibpk.go.id
    Rincian kerugian investasi saham dan reksa dana Jiwasraya.
  67. 67
    Badan Pemeriksa Keuangan (2021). Kerugian Negara Kasus PT Asabri Rp22,78 Triliun. bpk.go.id, 31 Mei 2021.
    Data atau dokumen resmibpk.go.id
    Kerugian negara dalam perkara Asabri.
  68. 68
    Otoritas Jasa Keuangan (2026). Satgas PASTI Tindak Aktivitas Keuangan Ilegal, Penipuan Transaksi Keuangan, dan Pergadaian Ilegal. Siaran pers OJK, 27 Oktober 2026.
    Data atau dokumen resmiojk.go.id
    Entitas ilegal yang dihentikan Januari sampai September 2026 dan capaian IASC.
  69. 69
    Otoritas Jasa Keuangan (2025). Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI. Siaran pers OJK, 10 Januari 2025.
    Data atau dokumen resmiojk.go.id
    Peralihan pengawasan aset kripto ke OJK.
  70. 70
    Otoritas Jasa Keuangan (2024). POJK 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Siaran pers OJK.
    Data atau dokumen resmiojk.go.id
    Aturan teknis perdagangan aset kripto di bawah OJK.
  71. 71
    Otoritas Jasa Keuangan (2025). OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Permasalahan di Industri Pindar. Siaran pers OJK.
    Data atau dokumen resmiojk.go.id
    POJK 40/2024 sebagai pengganti POJK 10/POJK.05/2022 tentang LPBBTI.
  72. 72
    DPR RI (2026). Saan Pastikan RUU Perampasan Aset Ditargetkan Tuntas Sebelum 15 Desember. dpr.go.id, 22 September 2026.
    Data atau dokumen resmidpr.go.id
    Target pengesahan RUU Perampasan Aset.
  73. 73
    ANTARA News (2012). MA perintahkan Asian Agri bayar dua kali kekurangan pajak. ANTARA News, 28 Desember 2012.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Keterangan juru bicara MA tentang pidana dan denda dalam perkara Asian Agri.
  74. 74
    Mulia Budi (2025). Vonis Lepas Dianulir, 3 Korporasi Dihukum Denda Rp 3 M-Uang Pengganti Rp 17,7 T. detikNews, 25 September 2025.
    Artikel atau ulasannews.detik.com
    Amar kasasi perkara korporasi CPO dan beban kepada personal pengendali.
  75. 75
    Fath Putra Mulya (2025). MA anulir vonis lepas terdakwa korporasi di kasus CPO. ANTARA News, 25 September 2025.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Nomor putusan kasasi 8431, 8432, dan 8433 K/PID.SUS/2025 dan latar suap hakim.
  76. 76
    Elvan Widyatama dan Damiana (2025). MA Anulir Vonis Lepas Korupsi CPO, Wilmar Cs Harus Bayar Rp17,7 T. CNBC Indonesia, 26 September 2025.
    Artikel atau ulasancnbcindonesia.com
    Rincian uang pengganti dan pasal yang terbukti.
  77. 77
    Edi Suwiknyo dan Anshary Madya Sukma (2026). KUHAP Baru Buka Jalur Damai Gugurkan Status Pidana Korporasi. Bisnis.com, 2 Januari 2026.
    Artikel atau ulasanekonomi.bisnis.com
    Keadilan restoratif dan perjanjian penundaan penuntutan bagi korporasi dalam KUHAP baru.
  78. 78
    Hukumonline (2023). Menilik Jeratan Hukum Pelaku Jasa Keuangan Ilegal dalam UU P2SK. Hukumonline.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Pasal 237 dan 305 UU P2SK tentang kegiatan keuangan tanpa izin.
  79. 79
    Hukumonline (2023). Tafsir MK soal Penyidik dalam Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan. Hukumonline, Desember 2023.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Ulasan Putusan MK 59/PUU-XXI/2023.
  80. 80
    Kompas.com (2023). MA Vonis Bos KSP Indosurya 18 Tahun Penjara. Kompas.com, 17 Mei 2023.
    Artikel atau ulasannasional.kompas.com
    Pidana kasasi Henry Surya.
  81. 81
    Kompas.com (2023). MA Tolak Kasasi Doni Salmanan. Kompas.com, 21 November 2023.
    Artikel atau ulasannasional.kompas.com
    Kasasi perkara Quotex dan nasib aset yang dirampas untuk negara.
  82. 82
    Ardito Ramadhan (2023). MA Perintahkan Aset Korban First Travel Dikembalikan, Jaksa Agung: Perlu Proses Panjang. Kompas.com, 7 Februari 2023.
    Artikel atau ulasannasional.kompas.com
    Pelaksanaan putusan PK First Travel.
  83. 83
    CNN Indonesia (2023). Mahkamah Agung Putuskan Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah. CNN Indonesia, 5 Januari 2023.
    Artikel atau ulasancnnindonesia.com
    Jumlah barang sitaan dan modus Ponzi First Travel.
  84. 84
    Tria Sutrisna (2026). RUU Perampasan Aset Dikebut DPR: Panja Dibentuk, Lanjut Rapat Selama Reses. Kompas.com, 27 Oktober 2026.
    Artikel atau ulasannasional.kompas.com
    Pembentukan Panja RUU Perampasan Aset dan usul inisiatif DPR 6 Oktober 2026.
  85. 85
    Hukumonline (2015). MK Tolak Permohonan Akil Mochtar. Hukumonline, 12 Februari 2015.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Pertimbangan dan pendapat berbeda dalam Putusan MK 77/PUU-XII/2014.
  86. 86
    Nora Galuh Candra Asmarani (2021). Sanksi Penghentian Penyidikan Pasal 44B UU KUP Direvisi. DDTCNews, 19 Oktober 2021.
    Artikel atau ulasannews.ddtc.co.id
    Perubahan besaran denda Pasal 44B oleh UU HPP dan alasannya.
  87. 87
    CNBC Indonesia (2021). Kasus Heru-Bentjok, Puncak Gunung Es Praktik Goreng Saham. CNBC Indonesia, 9 Desember 2021.
    Artikel atau ulasancnbcindonesia.com
    Modus transaksi semu melalui nominee dalam perkara Jiwasraya.
  88. 88
    detikNews (2022). Perlawanan Jaksa Buntut Aset Indra Kenz Dirampas Negara. detikNews, November 2022.
    Artikel atau ulasannews.detik.com
    Putusan PN Tangerang dalam perkara Indra Kenz dan nasib asetnya.
  89. 89
    detikNews (2022). Vonis Heru Hidayat: Seumur Hidup di Jiwasraya, Nihil di Asabri. detikNews, 19 Januari 2022.
    Artikel atau ulasannews.detik.com
    Pidana nihil dan uang pengganti dalam perkara Asabri tingkat pertama.
  90. 90
    Tempo (2026). OJK Blokir 2.263 Pinjol dan 354 Investasi Ilegal di 2025. Tempo.co, Januari 2026.
    Artikel atau ulasantempo.co
    Data penindakan Satgas PASTI sepanjang 2025.

Hukum Bisnis

  1. 1
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah setelah perubahan keempat 2002.
    Pasal 33 sebagai landasan demokrasi ekonomi, koperasi, dan penguasaan negara atas cabang produksi penting.
  2. 2
    Pemerintah Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23; JDIH Mahkamah Agung.
    Syarat sah dan kekuatan mengikat perjanjian, jual beli, persekutuan perdata, pemberian kuasa, jaminan umum, dan penanggungan.
  3. 3
    Pemerintah Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23; JDIH Mahkamah Agung.
    Pasal 16 sampai 35 tentang firma dan persekutuan komanditer.
  4. 4
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856.
    Omnibus yang mengubah UU Penanaman Modal, UU PT (perseroan perorangan), UU Koperasi, UU UMKM, UU Persaingan, dan memperkenalkan perizinan berbasis risiko.
  5. 5
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
    KUHP nasional berlaku 2 Januari 2026; Pasal 45 sampai 50 tentang korporasi sebagai subjek dan pertanggungjawaban pidana korporasi.
  6. 6
    Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 2058.
    Kriteria kesalahan korporasi: memperoleh manfaat, membiarkan, atau tidak mengambil langkah pencegahan.
  7. 7
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 140.
    Delik suap dan gratifikasi yang paling sering menjerat pelaku usaha; sebagian pasal dicabut dan dipindah ke KUHP nasional.
  8. 8
    Republik Indonesia (2023). Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 123.
    Kewajiban negara melindungi, tanggung jawab pelaku usaha menghormati HAM, akses pemulihan, dan Gugus Tugas Nasional BHAM.
  9. 9
    Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN Nomor 4756.
    Pengertian PT, tanggung jawab terbatas dan pengecualiannya, pendirian, modal; diubah UU Cipta Kerja untuk perseroan perorangan (Pasal 153A sampai 153J).
  10. 10
    Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 18, TLN Nomor 6620.
    Modal dasar ditentukan pendiri, syarat dan tata cara pendirian perseroan perorangan, kewajiban laporan keuangan.
  11. 11
    Kementerian Hukum RI (2025). Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer. Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 812.
    Pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran CV, firma, dan persekutuan perdata lewat SABU melalui notaris; mencabut Permenkumham 17/2018.
  12. 12
    Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 93, TLN Nomor 4866.
    Asas dan pemberdayaan UMKM; kriteria lama berbasis kekayaan bersih yang diganti melalui UU Cipta Kerja dan PP 7/2021.
  13. 13
    Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 17, TLN Nomor 6619.
    Kriteria UMKM berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan (Pasal 35) dan perizinan UMKM berbasis risiko (Pasal 37).
  14. 14
    Republik Indonesia (1992). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116, TLN Nomor 3502.
    Pengertian, prinsip, pendirian, dan perangkat koperasi; diubah UU Cipta Kerja dan UU P2SK; berlaku kembali setelah Putusan MK 28/PUU-XI/2013.
  15. 15
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 25, TLN Nomor 7097.
    Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dan holding investasi serta operasional.
  16. 16
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 162, TLN Nomor 7142.
    Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN, saham Dwiwarna 1 persen dan seri B 99 persen, larangan rangkap jabatan menteri, pemeriksaan BPK.
  17. 17
    Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 67, TLN Nomor 4724.
    Bentuk PMA (Pasal 5), kewajiban penanam modal (Pasal 15), bidang usaha (Pasal 12 setelah Cipta Kerja), fasilitas, sengketa (Pasal 32), larangan nominee (Pasal 33).
  18. 18
    Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 98, TLN Nomor 7115.
    Mencabut PP 5/2021; persyaratan dasar, PB, PB UMKU, tingkat risiko, sistem OSS, SLA, fiktif positif, pengawasan, dan sanksi.
  19. 19
    Republik Indonesia (2021). Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 61.
    Daftar bidang usaha prioritas, dialokasikan atau kemitraan dengan UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu; mencabut Perpres 44/2016.
  20. 20
    Republik Indonesia (2021). Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 128.
    Menutup industri minuman keras, anggur, dan minuman mengandung malt untuk penanaman modal.
  21. 21
    Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM (2025). Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem OSS. JDIH Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
    Nilai investasi PMA lebih dari Rp10 miliar per KBLI per lokasi, modal disetor minimum Rp2,5 miliar, dan penguncian modal 12 bulan (Pasal 25 sampai 27).
  22. 22
    Kementerian Keuangan RI (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Direktorat Jenderal Pajak, ditetapkan 8 Oktober 2024.
    Peraturanpajak.go.id
    Tax holiday industri pionir dengan rencana investasi paling sedikit Rp100 miliar, disesuaikan dengan pajak minimum global.
  23. 23
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 109.
    Pasal 31: bahasa Indonesia wajib digunakan dalam perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia.
  24. 24
    Republik Indonesia (2019). Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2019.
    Bahasa asing dalam perjanjian dengan pihak asing berfungsi sebagai padanan atau terjemahan bahasa Indonesia.
  25. 25
    Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58.
    Pasal 18: transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat para pihak.
  26. 26
    Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1.
    Perubahan terbaru UU ITE, termasuk kontrak elektronik internasional dan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik.
  27. 27
    Kementerian Perdagangan RI (2021). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen. Berita Negara RI Tahun 2021 Nomor 280.
    Definisi agen, distributor, agen tunggal, distributor tunggal, prinsipal, dan Surat Tanda Pendaftaran.
  28. 28
    Republik Indonesia (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 188, TLN Nomor 6986.
    Mencabut PP 42/2007; definisi dan kriteria waralaba, prospektus, perjanjian, STPW, dan larangan.
  29. 29
    Kementerian Perdagangan RI (2025). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah. Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 458.
    Pedoman verifikasi STPW oleh pemerintah daerah, berlaku 30 Juli 2025.
  30. 30
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN Nomor 6845.
    Omnibus sektor keuangan: perbankan, pasar modal, usaha jasa pembiayaan, ITSK, koperasi sektor jasa keuangan, akses pembiayaan UMKM.
  31. 31
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 62, TLN Nomor 7180.
    Demutualisasi BEI, perluasan pengawasan OJK ke bursa komoditas dan aset digital, penguatan LPS, keadilan restoratif sektor keuangan.
  32. 32
    Republik Indonesia (1996). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Lembaran Negara RI Tahun 1996 Nomor 42, TLN Nomor 3632.
    Objek, pembebanan, dan eksekusi hak tanggungan sebagai jaminan kredit berbasis tanah.
  33. 33
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 168, TLN Nomor 3889.
    Pengertian fidusia, pendaftaran, sertifikat, dan eksekusi; Pasal 15 dimaknai ulang oleh Putusan MK 18/PUU-XVII/2019.
  34. 34
    Otoritas Jasa Keuangan (2024). Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 53/OJK.
    Peraturanojk.go.id
    Bentuk badan hukum PT atau koperasi, batas pendanaan Rp2 miliar, mitigasi risiko, dan ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
  35. 35
    Otoritas Jasa Keuangan (2024). Peraturan OJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura. Diundangkan 31 Desember 2024.
    Peraturanojk.go.id
    Perizinan dan penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan dan modal ventura; perjanjian pembiayaan wajib tertulis.
  36. 36
    Otoritas Jasa Keuangan (2025). Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024. Diundangkan 22 Desember 2025.
    Peraturanojk.go.id
    Pengecualian agunan untuk pembiayaan modal kerja sampai Rp100 juta dan pengaturan uang muka kendaraan bermotor.
  37. 37
    Otoritas Jasa Keuangan (2023). Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah. Diundangkan 22 Desember 2023.
    Peraturanojk.go.id
    Kategori venture capital corporation dan venture debt corporation serta pengelolaan dana ventura.
  38. 38
    Republik Indonesia (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 222, TLN Nomor 6420.
    Para pihak PMSE, kewajiban informasi, kontrak elektronik, perlindungan data, dan penyelesaian sengketa transaksi daring.
  39. 39
    Kementerian Perdagangan RI (2026). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 367, berlaku 8 Juni 2026.
    Mencabut Permendag 31/2023; model bisnis PPMSE, kewajiban perizinan pedagang, iklan, produk dalam negeri, pemanfaatan AI, sanksi.
  40. 40
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196, TLN Nomor 6820.
    Kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi, termasuk pelaku usaha daring.
  41. 41
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 22, TLN Nomor 3821.
    Hak dan kewajiban, larangan klausula baku (Pasal 18), ganti rugi (Pasal 19), BPSK; Pasal 31 dimaknai ulang oleh Putusan MK 235/PUU-XXIII/2025.
  42. 42
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 33, TLN Nomor 3817.
    Perjanjian dan kegiatan yang dilarang, posisi dominan, merger, KPPU; diubah UU Cipta Kerja soal upaya keberatan dan sanksi.
  43. 43
    Republik Indonesia (2016). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 252, TLN Nomor 5953.
    Pendaftaran merek, lisensi merek, penghapusan merek tidak dipakai; diubah UU Cipta Kerja.
  44. 44
    Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 266, TLN Nomor 5599.
    Perlindungan otomatis ciptaan, hak ekonomi, lisensi, dan tanggung jawab pengelola tempat perdagangan.
  45. 45
    Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 251, TLN Nomor 7002.
    Perubahan terbaru UU Paten, berlaku 28 Oktober 2024.
  46. 46
    Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39, TLN Nomor 4279.
    Hubungan kerja, PKWT, upah, PHK; diubah UU Cipta Kerja dan dimaknai ulang Putusan MK 168/PUU-XXI/2023.
  47. 47
    Republik Indonesia (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 246, TLN Nomor 6736.
    Tarif PPh badan 22 persen, tarif PPN 12 persen mulai 2025, dan NIK sebagai NPWP orang pribadi.
  48. 48
    Kementerian Keuangan RI (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak. Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 1065.
    PPN 12 persen penuh hanya untuk barang mewah; selain itu dasar pengenaan 11/12 sehingga beban efektif 11 persen.
  49. 49
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138.
    Perjanjian arbitrase meniadakan kewenangan pengadilan (Pasal 3 dan 11), putusan final dan mengikat (Pasal 60), arbitrase internasional, dan pembatalan putusan.
  50. 50
    Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mahkamah Agung RI.
    Kewajiban mediasi dalam perkara perdata, iktikad baik, jangka waktu 30 hari, dan akta perdamaian.
  51. 51
    Mahkamah Agung RI (2023). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase. Mahkamah Agung RI.
    Prosedur pengadilan untuk pelaksanaan dan pembatalan putusan arbitrase nasional dan internasional.
  52. 52
    Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 131, TLN Nomor 4443.
    Syarat pailit (Pasal 2), pembuktian sederhana (Pasal 8 ayat (4)), PKPU (Pasal 222 dan seterusnya); sebagian dicabut UU P2SK; uji materi MK 2025 dan 2026.
  53. 53
    Mahkamah Konstitusi RI (2021). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 November 2021.
    Putusan pengadilanmkri.id
    UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, perbaikan dua tahun, penangguhan tindakan strategis berdampak luas.
  54. 54
    Mahkamah Konstitusi RI (2024). Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU 6/2023 klaster ketenagakerjaan (ikhtisar). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 31 Oktober 2024.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pemaknaan ulang PKWT, alih daya, upah, dan PHK serta perintah membentuk UU ketenagakerjaan baru dalam dua tahun.
  55. 55
    Mahkamah Konstitusi RI (2014). Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013 tentang pengujian UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 Mei 2014.
    Putusan pengadilanmkri.id
    UU 17/2012 dibatalkan seluruhnya karena menggeser koperasi dari usaha bersama menjadi persekutuan modal; UU 25/1992 berlaku sementara.
  56. 56
    Mahkamah Konstitusi RI (2008). Putusan Nomor 21-22/PUU-V/2007 tentang pengujian UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (ikhtisar). Mahkamah Konstitusi.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Membatalkan pemberian dan perpanjangan HGU, HGB, dan hak pakai di muka sekaligus dalam Pasal 22 UU Penanaman Modal.
  57. 57
    Mahkamah Konstitusi RI (2020). Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang pengujian UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (ikhtisar). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 6 Januari 2020.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Cidera janji tidak ditentukan sepihak; tanpa kesepakatan dan penyerahan sukarela, eksekusi melalui prosedur pengadilan.
  58. 58
    Mahkamah Agung RI (2015). Putusan Nomor 601 K/Pdt/2015, Nine AM Ltd. melawan PT Bangun Karya Pratama Lestari. Direktori Putusan Mahkamah Agung, dibacakan 31 Agustus 2015.
    Kasasi ditolak; menguatkan pembatalan loan agreement berbahasa Inggris karena melanggar Pasal 31 UU 24/2009.
  59. 59
    Mahkamah Agung RI (2012). Putusan Nomor 704 K/Pdt.Sus/2012, PT Telekomunikasi Selular melawan PT Prima Jaya Informatika. Direktori Putusan Mahkamah Agung, dibacakan 21 November 2012.
    Membatalkan putusan pailit Telkomsel karena utang tidak dapat dibuktikan secara sederhana.
  60. 60
    Munir Fuady (2008). Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Global. Citra Aditya Bakti, Bandung.
    Buku teks
    Buku pengantar standar: ruang lingkup hukum bisnis, kontrak, perusahaan, pembiayaan, dan bidang nonkonvensional.
  61. 61
    Abdul Rasyid Saliman; Kadek Januarsa Adi Sudharma (2025). Hukum Bisnis untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus. Kencana Prenadamedia, Jakarta (edisi kesembilan).
    Buku teks
    Bentuk organisasi bisnis, kontrak, HKI, kepailitan, dengan contoh kasus tiap bab.
  62. 62
    Zaeni Asyhadie (2023). Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia. RajaGrafindo Persada, Depok (edisi revisi).
    Buku teks
    Pengertian hukum bisnis, badan usaha dan pembantunya, legalitas perusahaan, HKI, lembaga pembiayaan.
  63. 63
    Richard Burton Simatupang (2007). Aspek Hukum dalam Bisnis. Rineka Cipta, Jakarta (edisi revisi).
    Buku teks
    Ruang lingkup bisnis, bentuk badan usaha, anatomi kontrak, lembaga pembiayaan, pajak, dan perizinan.
  64. 64
    Johannes Ibrahim; Lindawaty Sewu (2007). Hukum Bisnis dalam Persepsi Manusia Modern. Refika Aditama, Bandung (cet. 2).
    Buku teks
    Etika bisnis sebagai pedoman perilaku, perbandingan hukum perjanjian, dan waralaba lintas batas.
  65. 65
    Ridwan Khairandy (2013). Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia. FH UII Press, Yogyakarta.
    Buku teks
    Pengertian hukum dagang, hukum bisnis, dan hukum ekonomi; badan usaha perseorangan dan persekutuan.
  66. 66
    M. Yahya Harahap (2009). Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Prinsip tanggung jawab terbatas, piercing the corporate veil, organ, dan tanggung jawab direksi.
  67. 67
    Salim H.S. (2003). Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Kontrak yang tumbuh dalam praktik: leasing, waralaba, modal ventura, joint venture, dan lainnya.
  68. 68
    Sutan Remy Sjahdeini (2016). Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran. Prenadamedia Group, Jakarta.
    Buku teks
    Asas kepailitan, termasuk asas bahwa hanya debitur insolven yang seharusnya dipailitkan.
  69. 69
    Erly Aristo; Marchethy Riwani Diaz; Jennifer Kurnia Putri (2024). Risk-Based Licensing Arrangements: Between Convenience and Legal Certainty. DiH: Jurnal Ilmu Hukum 20(1).
    Kritik kepastian hukum perizinan berbasis risiko: nomenklatur, subjektivitas penentuan risiko, dan tarik ulur pusat daerah.
  70. 70
    Aldy Mirozul; Diani Sadia Wati; Aurora Jillena Meliala (2025). Risk-Based Business Licensing According Perspective of Investment Certainty in Indonesia. Journal of Progressive Law and Legal Studies 3(2).
    Masalah implementasi PP 5/2021 yang menjadi latar penggantiannya oleh PP 28/2025.
  71. 71
    Felicia Himawan; Airlangga Dewabrata; Jesica Christi (2025). Kedudukan Hukum Pengaturan Nominee dalam Sistem Hukum Perseroan di Indonesia. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 10(12).
    Arah putusan pengadilan yang menolak perjanjian pinjam nama untuk menghindari larangan hukum.
  72. 72
    Murni Safitri; Iswi Hariyani (2022). Ratio Legis Pendirian Perseroan Perorangan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jurnal Ilmu Kenotariatan 3(1).
    Ratio legis perseroan perorangan dan ketegangannya dengan konsep PT sebagai persekutuan modal.
  73. 73
    Sylvia Putri; David Tan (2022). Analisis Yuridis Perseroan Perorangan Ditinjau dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Unes Law Review 4(3).
    Pasal 153J sebagai penerapan piercing the corporate veil pada perseroan perorangan.
  74. 74
    Johannes Kosasih; Yohanes Sirait (2021). Urgency in Using Indonesia Language on Business Contracts and Potency of Investment Dispute: The Study of Supreme Court Decision Number 601 K/Pdt/2015. Proceedings ICE-HUMS 2021, SCITEPRESS: 306-311.
    Analisis putusan Nine AM dan dampaknya bagi kontrak investasi asing.
  75. 75
    Yoga Muslim Irmanda; Yunanto (2023). Eksekusi Jaminan Fidusia Setelah Adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 23(2).
    Eksekusi fidusia tetap dapat dilakukan kreditur bila ada kesepakatan cidera janji dan penyerahan sukarela.
  76. 76
    Natalia Karelina; Lastuti Abubakar; Tri Handayani (2022). Implikasi Hukum Putusan MK Nomor 18/PUU/XVII/2019 dan Penegasannya dalam Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia dan Perumusan Klausula Perjanjian. Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 5(2).
    Kritik inefisiensi eksekusi dan saran perumusan klausul cidera janji dalam perjanjian.
  77. 77
    Satrio Bagus Hartyanto; Sinta Dewi Rosadi; Tasya Safiranita Ramli (2025). Perlindungan Hukum terhadap Penyelenggara Social-Commerce atas Larangan Transaksi pada Platform Social-Commerce Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Pendidikan Indonesia (Japendi) 6(3).
    Larangan transaksi di social commerce, penutupan TikTok Shop 2023, dan akuisisi Tokopedia.
  78. 78
    Muhammad Aryanang Isal; Rahmat Maulana Sidik (2023). Jeratan Social Commerce: Matinya Masa Depan UMKM di Indonesia Studi Kasus TikTok Shop di Indonesia. Commerce Law 3(2).
    Dampak social commerce terhadap UMKM dan kritik kecukupan Permendag 31/2023.
  79. 79
    Clarita Stefanie Panjaitan; R. Kartikasari; Artaji (2022). Keabsahan Keadaan Solven Debitor sebagai Dasar Pertimbangan dalam Perkara Kepailitan. Media Iuris, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 18 Februari 2022.
    Hakim perlu menerapkan asas keseimbangan dengan mempertimbangkan keadaan solven debitor dalam perkara kepailitan.
  80. 80
    Soonpeel Edgar Chang (2024). Assessment of Indonesia’s Legal Framework for Human Rights in Corporate Settings. Indonesia Law Journal 17(2).
    Penilaian kerangka hukum bisnis dan HAM Indonesia setelah Perpres 60/2023.
  81. 81
    Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM (2026). Realisasi Investasi 2025 Lampaui Target, Hilirisasi Melompat 43,3 Persen. Siaran pers, 15 Januari 2026.
    Data atau dokumen resmibkpm.go.id
    Realisasi investasi 2025 Rp1.931,2 triliun, PMDN Rp1.030,3 triliun, PMA Rp900,9 triliun, 2,71 juta tenaga kerja, lima negara asal PMA terbesar.
  82. 82
    Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM (2026). Pemerintah Sesuaikan Sistem OSS dengan PP 28 Tahun 2025, Perkuat Kepastian dan Kemudahan Berusaha. Siaran pers, 26 Februari 2026.
    Data atau dokumen resmibkpm.go.id
    Sekitar 15,4 juta NIB per 25 Februari 2026, lebih dari 96 persen usaha mikro; SLA, fiktif positif, KKPR pernyataan mandiri untuk usaha mikro.
  83. 83
    Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (2026). Laporan Basis Data Tunggal UMKM melalui SIDT-UMKM per 31 Desember 2025. Kementerian UMKM.
    Data atau dokumen resmi175utx.umkm.go.id
    Tercatat 30.209.069 UMKM nonpertanian dengan 45,30 juta tenaga kerja, mayoritas usaha mikro.
  84. 84
    Kementerian Perdagangan RI (2026). Perkuat Ekosistem Perdagangan Digital dan Daya Saing Produk Lokal, Mendag Busan Tanda Tangani Revisi Permendag 31/2023. Siaran pers, 4 Juni 2026.
    Data atau dokumen resmikemendag.go.id
    Lima fokus Permendag PMSE baru, tambahan model bisnis ride-hailing dan online travel agent, masa tenggang perizinan.
  85. 85
    Direktorat Jenderal Pajak (2026). PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya. pajak.go.id, 3 Juni 2026.
    Data atau dokumen resmipajak.go.id
    PP 20/2026 (berlaku 22 April 2026) mengubah PP 55/2022: PPh final 0,5 persen hanya untuk orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi.
  86. 86
    Kementerian Hak Asasi Manusia RI (2025). PRISMA: Penilaian Risiko Bisnis dan HAM. Aplikasi resmi Kementerian HAM.
    Data atau dokumen resmiprisma.kemenham.go.id
    Alat penilaian mandiri perusahaan atas risiko HAM: tenaga kerja, kondisi kerja, pengaduan, rantai pasok.
  87. 87
    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (dimuat ASEAN Competition) (2025). Google Found in Violation, KPPU Imposes Fine of IDR 202.5 Billion. ASEAN Competition, 22 Januari 2025.
    Data atau dokumen resmiasean-competition.org
    Ringkasan resmi Putusan KPPU 03/KPPU-I/2024: pasar bersangkutan, pangsa lebih dari 50 persen, pelanggaran Pasal 17 dan 25 ayat (1) huruf b.
  88. 88
    Mahkamah Agung RI (2021). Pendekatan Hukum Perdata Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Komersial Internasional Berbahasa Asing. Situs resmi Mahkamah Agung, 18 Mei 2021.
    Data atau dokumen resmimahkamahagung.go.id
    Uraian perkara Nine AM, termasuk dissenting opinion Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
  89. 89
    Parlementaria DPR RI (2026). Nurhadi Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Pelaksana UU Pelindungan Ketenagakerjaan. dpr.go.id, 8 Oktober 2026.
    Data atau dokumen resmidpr.go.id
    Persetujuan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan 6 Oktober 2026, 23 bab dan 313 pasal.
  90. 90
    Ady Thea DA (2025). Disetujui Jadi UU, Ini 12 Pengaturan Baru dalam Perubahan Keempat UU BUMN. Hukumonline, 2 Oktober 2025.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Dua belas pengaturan baru UU BUMN 2025, termasuk larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai tindak lanjut Putusan MK 128/PUU-XXIII/2025.
  91. 91
    CNN Indonesia (2026). Permendag Baru E-Commerce Terbit, Ini 10 Poin Pentingnya. CNN Indonesia, 10 Juni 2026.
    Artikel atau ulasancnnindonesia.com
    Ringkasan kewajiban NIB pedagang, status Dalam Proses Legalisasi enam bulan, larangan pembayaran di social commerce, label AI, dan batas FOB 100 dolar.
  92. 92
    Caecilia Mediana (2026). Google Kalah di Mahkamah Agung Indonesia. Kompas.id, 13 Maret 2026.
    Artikel atau ulasankompas.id
    MA menolak kasasi Google (193 K/Pdt.Sus-KPPU/2026) pada 10 Maret 2026; keberatan di Pengadilan Niaga ditolak 19 Juni 2025.
  93. 93
    Kompas Cyber Media (2026). Menaker Sebut UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses di Setneg. Kompas.com, 22 Oktober 2026.
    Artikel atau ulasanmoney.kompas.com
    Per 21 Oktober 2026 naskah UU Pelindungan Ketenagakerjaan masih diproses sebelum diundangkan.
  94. 94
    Shofi Ayudiana (2026). Kemenkop: Pembahasan RUU Perkoperasian capai 80 persen. ANTARA News, 3 November 2026.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    RUU Perkoperasian pengganti UU 25/1992 masih dibahas; usulan otoritas pengawas dan penjamin simpanan koperasi.
  95. 95
    Hukumonline (2015). MA Tolak Kasasi Perkara Gugatan Kontrak Berbahasa Inggris. Hukumonline, 16 September 2015.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Fakta perkara Nine AM: pinjaman 4,422 juta dolar AS dengan jaminan fidusia enam truk.

Hukum Perusahaan

  1. 1
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan perubahannya. Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 dan perubahan 1999-2002.
    Pasal 33 sebagai dasar demokrasi ekonomi, BUMN, dan koperasi.
  2. 2
    Republik Indonesia (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23.
    Persekutuan perdata (Pasal 1618 sampai 1652) dan badan hukum (Pasal 1653 dan seterusnya).
  3. 3
    Hindia Belanda; terjemahan Biro Hukum dan Humas BUA Mahkamah Agung (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23. JDIH Mahkamah Agung RI.
    Firma dan persekutuan komanditer (Pasal 16 sampai 35).
  4. 4
    Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023.
    Sumber utama hukum perseroan: pendirian, modal, organ, tanggung jawab, restrukturisasi, dan pembubaran.
  5. 5
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN 6856.
    Pasal 109 mengubah UUPT (Pasal 1, 7, 32, 153A sampai 153J); juga mengubah UU Perkoperasian.
  6. 6
    Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 18, TLN 6620.
    Modal dasar ditentukan pendiri, setoran 25 persen, dan perseroan perorangan.
  7. 7
    Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 17, TLN 6619.
    Kriteria usaha mikro dan kecil berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan (Pasal 35).
  8. 8
    Kementerian Hukum RI (2025). Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 1076.
    Berlaku 17 Desember 2025, mencabut Permenkumham 21/2021; SABH dan pemeriksaan permohonan perubahan.
  9. 9
    Kementerian Hukum RI (2025). Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer. Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 812.
    Berlaku 13 Oktober 2025; pendaftaran melalui notaris di SABU dan SKT.
  10. 10
    Kementerian Hukum dan HAM RI (2018). Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Berita Negara RI Tahun 2018 Nomor 1011 (dicabut).
    Aturan lama yang pertama kali memindahkan pendaftaran CV dan firma ke SABU.
  11. 11
    Republik Indonesia (1982). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 7 (dicabut UU 11/2020).
    Definisi perusahaan dan TDP; kini tidak berlaku, digantikan NIB melalui OSS.
  12. 12
    Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 98, TLN 7115.
    NIB sebagai identitas pelaku usaha melalui OSS; mencabut PP 5/2021.
  13. 13
    Republik Indonesia (2018). Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Lembaran Negara RI Tahun 2018 Nomor 23.
    Kriteria pemilik manfaat (Pasal 4) dan kewajiban pengkinian tahunan.
  14. 14
    Kementerian Hukum RI (2025). Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi. Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 76.
    Verifikasi berbasis risiko, kuesioner, dan sanksi administratif; mencabut Permenkumham 21/2019.
  15. 15
    Republik Indonesia (2012). Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 89, TLN 5305.
    Pelaksanaan TJSL berdasarkan rencana kerja tahunan dan laporan tahunan.
  16. 16
    Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 70, TLN 4297.
    UU BUMN induk, kini telah diubah empat kali.
  17. 17
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 25, TLN 7097.
    Pembentukan Danantara, holding investasi dan operasional, Pasal 4B dan 9F; berlaku 24 Februari 2025.
  18. 18
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 162, TLN 7142.
    BP BUMN, saham seri A Dwiwarna, larangan rangkap jabatan, pemeriksaan BPK; berlaku 6 Oktober 2025.
  19. 19
    Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Ditetapkan dan diundangkan 24 Februari 2025.
    Organ Danantara terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.
  20. 20
    Republik Indonesia (1992). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116, TLN 3502; diubah UU 11/2020, UU 6/2023, dan UU 4/2023.
    Pengertian, prinsip, pendirian, perangkat, dan modal koperasi.
  21. 21
    Presiden Republik Indonesia (2025). Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. JDIH Kementerian Koperasi, ditetapkan 27 Maret 2025.
    Target pembentukan 80 ribu koperasi desa/kelurahan.
  22. 22
    Republik Indonesia (1995). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 64, TLN 3608; diubah UU 4/2023.
    Rezim emiten, penawaran umum, dan keterbukaan informasi.
  23. 23
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN 6845.
    Omnibus sektor keuangan yang mengubah UU Pasar Modal dan UU Perkoperasian.
  24. 24
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 62, TLN 7180.
    Demutualisasi Bursa Efek Indonesia dan penguatan pasar modal; berlaku 17 Juni 2026.
  25. 25
    Otoritas Jasa Keuangan (2014). Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 375.
    Peraturanojk.go.id
    Komisaris independen paling kurang 30 persen dan syarat independensinya.
  26. 26
    Otoritas Jasa Keuangan (2020). Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik. Berlaku 20 April 2020.
    Peraturanojk.go.id
    e-RUPS dan penghitungan kehadiran elektronik dalam kuorum.
  27. 27
    Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 131.
    Kaitan pembubaran perseroan dengan kepailitan dan kurator.
  28. 28
    Mahkamah Konstitusi RI (2009). Putusan Nomor 53/PUU-VI/2008 tentang pengujian Pasal 74 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 15 April 2009.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Menolak pengujian kewajiban TJSL bagi perseroan di bidang sumber daya alam.
  29. 29
    Mahkamah Konstitusi RI (2014). Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013 tentang pengujian UU 17/2012 tentang Perkoperasian. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 Mei 2014.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Membatalkan seluruh UU 17/2012 dan memberlakukan kembali UU 25/1992.
  30. 30
    Mahkamah Konstitusi RI (2014). Ikhtisar Putusan Nomor 62/PUU-XI/2013 tentang pengujian UU Keuangan Negara dan UU BPK. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 18 September 2014.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN tetap keuangan negara, tetapi pengawasan harus berparadigma business judgment rule.
  31. 31
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 Agustus 2025.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Wakil menteri dilarang merangkap komisaris atau direksi BUMN, dengan masa penyesuaian dua tahun.
  32. 32
    Mahkamah Agung RI (2020). Putusan Nomor 121 K/Pid.Sus/2020 atas nama Karen Agustiawan (ulasan MariNews Mahkamah Agung). Mahkamah Agung, diputus 9 Maret 2020; landmark decision Laporan Tahunan MA 2020.
    Kaidah business judgment rule dalam perkara investasi Blok BMG.
  33. 33
    Mahkamah Agung RI (2010). Putusan Peninjauan Kembali Nomor 89 PK/Pdt/2010 (PT Effem Foods Inc dan PT Effem Indonesia melawan PT Smak Snak). Direktori Putusan Mahkamah Agung.
    Perusahaan induk ikut dihukum tanggung renteng atas perbuatan melawan hukum anak perusahaannya.
  34. 34
    M. Yahya Harahap (2009). Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Buku acuan utama tentang seluruh aspek UU 40/2007.
  35. 35
    Munir Fuady (2002). Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung (cet. 1).
    Buku teks
    Piercing the corporate veil, fiduciary duty, derivative action, ultra vires, business judgment rule.
  36. 36
    Munir Fuady (2002). Hukum tentang Merger. Citra Aditya Bakti, Bandung.
    Buku teks
    Jenis dan motif penggabungan usaha.
  37. 37
    Ridwan Khairandy (2014). Hukum Perseroan Terbatas. FH UII Press, Yogyakarta.
    Buku teks
    Teori badan hukum, karakteristik PT, organ, dan doktrin modern.
  38. 38
    Agus Budiarto (2002). Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas. Ghalia Indonesia, Jakarta.
    Buku teks
    Tanggung jawab pendiri sebelum dan sesudah perseroan berbadan hukum.
  39. 39
    Rudhi Prasetya (2011). Perseroan Terbatas: Teori dan Praktik. Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Kedudukan mandiri perseroan dan praktik pendirian.
  40. 40
    Gunawan Widjaja (2008). Risiko Hukum sebagai Direksi, Komisaris & Pemilik PT. Forum Sahabat, Jakarta.
    Buku teks
    Tanggung jawab pribadi organ dan pemegang saham.
  41. 41
    Gunawan Widjaja (2006). Seri Aspek Hukum dalam Bisnis: Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer. Prenada Media, Jakarta.
    Buku teks
    Hubungan intern dan ekstern para sekutu.
  42. 42
    H.M.N. Purwosutjipto (2007). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 2: Bentuk-Bentuk Perusahaan. Djambatan, Jakarta (cet. 11).
    Buku teks
    Klasik tentang maatschap, firma, dan CV, termasuk jenis-jenis CV.
  43. 43
    Abdulkadir Muhammad (2010). Hukum Perusahaan Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung (cet. 4, revisi).
    Buku teks
    Rumusan perusahaan menurut Molengraaff dan Polak, bentuk usaha, BUMN, dan koperasi.
  44. 44
    Chatamarrasjid Ais (2004). Penerobosan Cadar Perseroan dan Soal-Soal Aktual Hukum Perusahaan. Citra Aditya Bakti, Bandung.
    Buku teks
    Doktrin penerobosan cadar perseroan dalam hukum Indonesia.
  45. 45
    Ines Prasheila Kusmastuti (2024). Application of Piercing the Corporate Veil in Indonesia: A Legal and Islamic Perspective. Jurnal Pemuliaan Hukum 6(2).
    Fakta dan pertimbangan Putusan MA 89 PK/Pdt/2010.
  46. 46
    Magfirah Bachmid (2021). Liability of the Holding Company for Unlawful Actions in Group Companies: Case Study of Supreme Court Decision Number 89 PK/Pdt/2010. Unram Law Review.
    Tanggung jawab perusahaan induk dalam grup usaha.
  47. 47
    Desak Putu Dewi Kasih (2022). Perseroan Perorangan Pasca UU Cipta Kerja: Perubahan Paradigma Perseroan Terbatas sebagai Asosiasi Modal. Arena Hukum 15(1).
    Perdebatan perseroan perorangan dan teori perjanjian.
  48. 48
    Sylvia Putri, David Tan (2022). Analisis Yuridis Perseroan Perorangan Ditinjau dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Unes Law Review 4(3).
    Pasal 153J sebagai bentuk piercing the corporate veil pada perseroan perorangan.
  49. 49
    Asriva Cynthia Violeta, Dewi Tuti Muryati, Dhian Indah Astanti (2022). Kedudukan Persekutuan Komanditer dalam Kaitannya dengan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018. Semarang Law Review 1(2).
    Status CV lama dan baru setelah pendaftaran di SABU.
  50. 50
    Muhammad Mirza Habibie, Yuliani Catur Rini, Kartika Winkar Setya, Sukirno (2025). Business Judgment Rule in the Amendment of the State-Owned Enterprises Law. In Concreto 4(2).
    BJR dalam perubahan ketiga UU BUMN.
  51. 51
    Angga Pramodya Pradhana, Meirza Aulia Chairani, Krista Yitawati (2025). Perkembangan Regulasi mengenai Beneficial Ownership di Indonesia bagi Korporasi dalam Bisnis dan Pencegahan Tindak Pidana. Magister 16(2).
    Evolusi aturan pemilik manfaat sampai Permenkum 2/2025.
  52. 52
    Muchamad Ali Safa'at (2016). Corporate Social Responsibility: A Constitutional Perspective. Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi RI.
    Dasar konstitusional Putusan MK 53/PUU-VI/2008 dan kritik perspektif hak asasi manusia.
  53. 53
    Michael Gerarrldino Yahya, Yunita Reykasari (2024). Pemberian Sanksi Hukum bagi Perusahaan Berbadan Hukum PT dalam Pelanggaran Kewajiban Corporate Social Responsibility (Studi Putusan MK No. 53/PUU-VI/2008). Indonesian Journal of Law and Justice.
    Jurnal ilmiahjournal.pubmedia.id
    Kekaburan sanksi dalam Pasal 74 ayat (3) UUPT.
  54. 54
    Helmi Kasim (2017). Memikirkan Kembali Pengawasan Badan Usaha Milik Negara Berdasarkan Business Judgement Rules. Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi RI.
    Analisis Putusan MK 62/PUU-XI/2013.
  55. 55
    Immanuel Anthony Tri Prakoso, Fifiana Wisnaeni, Amalia Diamantina (2016). Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 tentang Pengujian UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Diponegoro Law Journal 6(1).
    Implikasi pembatalan UU Perkoperasian 2012.
  56. 56
    Dicky Raka Perdana, Eva Fauziah, Neng Dewi Himayasari (2023). Analisis Perbandingan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dengan Pasal 86 UU Cipta Kerja serta Dampaknya terhadap Koperasi Syariah. Bandung Conference Series: Sharia Economic Law 3(1).
    Perubahan jumlah pendiri, rapat anggota daring, dan koperasi syariah.
  57. 57
    Muhammad Irfan Rizki, R Ramziati, Hanene Hamdani (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Saham Minoritas dari Penggabungan Perusahaan (Merger) pada Perseroan Terbatas di Indonesia. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.
    Jurnal ilmiahojs.unimal.ac.id
    Appraisal right dalam Pasal 126 jo. Pasal 62 UUPT.
  58. 58
    Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum (2025). Ditjen AHU Dorong Penguatan Transparansi Pemilik Manfaat Korporasi. portal.ahu.go.id.
    Data atau dokumen resmiportal.ahu.go.id
    Baru sekitar setengah korporasi melaporkan pemilik manfaat; rencana revisi Perpres 13/2018.
  59. 59
    Komite Nasional Kebijakan Governansi (2024). Transformasi Nilai Dasar Governansi Korporat dari TARIF Menjadi Empat Pilar ETAK. knkg.or.id.
    Data atau dokumen resmiknkg.or.id
    Empat pilar dan delapan prinsip PUGKI 2021.
  60. 60
    Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta (2025). Menuju Ekonomi Berdaulat, Presiden Luncurkan 80 Ribu Koperasi Berbadan Hukum. jakarta.kemenkum.go.id, 21 Juli 2025.
    Data atau dokumen resmijakarta.kemenkum.go.id
    Pengesahan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui AHU Online.
  61. 61
    Kementerian Koordinator Bidang Pangan (2025). Menko Pangan Pimpin Konsolidasi Operasionalisasi dan Pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Siaran Pers No. 63/SES.M.PANGAN.4/SP/09/2025.
    Data atau dokumen resmippid.kemenkopangan.go.id
    Per 17 September 2025, 81.526 koperasi desa/kelurahan berstatus badan hukum.
  62. 62
    Sekretariat Jenderal DPR RI (2025). UU BUMN Disetujui DPR, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN. emedia.dpr.go.id, 4 Oktober 2025.
    Data atau dokumen resmiemedia.dpr.go.id
    Persetujuan perubahan keempat UU BUMN pada 2 Oktober 2025 dan 84 pasal yang diubah.
  63. 63
    Sekretariat Jenderal DPR RI (2026). Komisi VI Dorong Pembaruan Regulasi Perkoperasian. dpr.go.id, 26 Agustus 2026.
    Data atau dokumen resmidpr.go.id
    Pembahasan RUU Perubahan Keempat UU 25/1992 di Panja Komisi VI.
  64. 64
    Yusuf Randi, Rechtsvinding BPHN (2025). Dari Negara ke Korporasi: Transformasi Kedudukan Kekayaan BUMN dan Penguatan Prinsip Business Judgment Rule. Rechtsvinding, Badan Pembinaan Hukum Nasional, 17 Desember 2025.
    Data atau dokumen resmirechtsvinding.bphn.go.id
    Pasal 4B dan 9F UU BUMN serta benturannya dengan UU Keuangan Negara dan UU Tipikor.
  65. 65
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Menyoal Pemisahan Kerugian Danantara dan BUMN sebagai Kerugian Negara. mkri.id, 28 April 2025.
    Data atau dokumen resmimkri.id
    Permohonan pengujian Pasal 3H, 3X, 4B, 9G, dan 87 UU BUMN.
  66. 66
    Ady Thea DA, Hukumonline (2025). Jangan Sampai Kena Sanksi, Begini Cara Pelaporan Beneficial Owner Sesuai Aturan. hukumonline.com, 28 Oktober 2025.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Data Ditjen AHU per 14 Oktober 2025: 1.853.371 dari 3.578.765 korporasi (51,78 persen) telah melapor.
  67. 67
    Ferinda K Fachri, Hukumonline (2026). Notaris dan Direksi Wajib Tahu! 4 Aturan Main Baru Perseroan di Permenkum 49/2025. hukumonline.com, 6 Februari 2026.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Empat perubahan utama Permenkum 49/2025 menurut Direktur Badan Usaha Kemenkum.
  68. 68
    Ali, Hukumonline (2009). Perusahaan Tetap Harus Jalankan CSR. hukumonline.com, 15 April 2009.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Pembacaan Putusan MK 53/PUU-VI/2008.
  69. 69
    Agus Sahbani, Hukumonline (2014). UU Perkoperasian Dibatalkan Karena Berjiwa Korporasi. hukumonline.com, 28 Mei 2014.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Pertimbangan Putusan MK 28/PUU-XI/2013.
  70. 70
    Aji Prasetyo, Hukumonline (2020). Business Judgment Rule, Alasan di Balik Lepasnya Eks Dirut Pertamina di Tingkat Kasasi. hukumonline.com, 11 Maret 2020.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Komposisi majelis dan alasan putusan kasasi Karen Agustiawan.
  71. 71
    Caecilia Mediana, Kompas (2026). RUU Perkoperasian Mulai Dibahas, Bagaimana Pandangan Pemerintah?. kompas.id, 18 Juni 2026.
    Artikel atau ulasankompas.id
    RUU Perubahan Keempat UU 25/1992 dan riwayat tiga kali perubahan lewat omnibus.
  72. 72
    Shofi Ayudiana, ANTARA (2026). Kemenkop: Pembahasan RUU Perkoperasian Capai 80 Persen. antaranews.com, 3 November 2026.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Status RUU Perkoperasian per awal November 2026.
  73. 73
    Singgih Wiryono, Kompas.com (2025). MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Para Wamen Mundur dari Jabatan Komisaris BUMN. nasional.kompas.com, 28 Agustus 2025.
    Artikel atau ulasannasional.kompas.com
    Masa penyesuaian dua tahun dalam Putusan MK 128/PUU-XXIII/2025.
  74. 74
    UMBRA Strategic Legal Solutions (2025). Buletin Klien: UU 16/2025 tentang Perubahan Keempat UU BUMN. umbra.law, Oktober 2025.
    Artikel atau ulasanumbra.law
    Perbandingan UU 1/2025 dan UU 16/2025 mengenai status organ BUMN dan pemeriksaan BPK.

Hukum Persaingan Usaha

  1. 1
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 33, TLN Nomor 3817.
    Undang-undang pokok hukum persaingan; teks asli dan penjelasan pasal.
  2. 2
    Republik Indonesia (1999). Naskah lengkap UU 5/1999 beserta Penjelasan. JDIH Sekretariat Kabinet.
    Sumber kutipan bunyi pasal dan penjelasan umum.
  3. 3
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856.
    Memuat perubahan Pasal 44, 45, 47, 48 dan penghapusan Pasal 49 UU 5/1999.
  4. 4
    Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 54, TLN Nomor 6656.
    Kriteria sanksi, jenis sanksi, besaran denda, keberatan, dan kasasi.
  5. 5
    Republik Indonesia (2010). Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 89, TLN Nomor 5144.
    Ambang batas, tenggat, dan denda keterlambatan notifikasi merger.
  6. 6
    Republik Indonesia (2024). Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 193.
    Organisasi dan tata kerja KPPU; mencabut Keppres 75/1999 dan Perpres 80/2008.
  7. 7
    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2023). Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 293.
    Hukum acara KPPU: penyelidikan, sidang Majelis Komisi, pemeriksaan cepat, perubahan perilaku.
  8. 8
    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2023). Naskah Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023. JDIH KPPU.
    Bunyi pasal sumber perkara, laporan, alat bukti, dan pemeriksaan cepat.
  9. 9
    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2023). Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 294.
    Syarat wajib notifikasi, sistem notifikasi elektronik, penilaian awal dan menyeluruh.
  10. 10
    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2021). Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU, Jakarta.
    Langkah perhitungan denda: denda dasar, dampak, durasi, peringan, pemberat, kemampuan bayar.
  11. 11
    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2022). Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 313.
    Pendaftaran, evaluasi, dan penetapan program kepatuhan.
  12. 12
    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2026). Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 21.
    Tata tertib internal, pemilihan ketua, dan kode etik anggota Komisi.
  13. 13
    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2026). Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 22.
    Delegasi tugas dan wewenang Komisi kepada Sekretariat Jenderal.
  14. 14
    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2009). Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerapan Pasal 1 Angka 10 tentang Pasar Bersangkutan. KPPU, Jakarta (daftar pedoman KPPU).
    Pedoman penentuan pasar produk dan pasar geografis; daftar seluruh pedoman pasal KPPU.
  15. 15
    Mahkamah Agung RI (2021). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga. Berita Negara RI Tahun 2021 Nomor 1060.
    Prosedur keberatan, larangan bukti baru, kasasi final, dan eksekusi putusan KPPU.
  16. 16
    Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 93, TLN Nomor 4866.
    Kemitraan, larangan menguasai mitra UMKM, dan pengawasan kemitraan oleh KPPU.
  17. 17
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026.
    Penyesuaian ancaman pidana di luar KUHP: kurungan dihapus, denda dikonversi ke kategori.
  18. 18
    Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 85/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian UU 5/1999 terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi, 20 September 2017.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pemaknaan frasa "pihak lain" dalam Pasal 22 sampai 24 dan "penyelidikan" KPPU.
  19. 19
    Mahkamah Agung RI (2016). Putusan Kasasi Nomor 9 K/Pdt.Sus-KPPU/2016 (kartel SMS, perkara KPPU 26/KPPU-L/2007). Diberitakan Hukumonline, 4 Maret 2016.
    Putusan pengadilanhukumonline.com
    MA menguatkan putusan KPPU tentang kartel tarif SMS off-net oleh operator seluler.
  20. 20
    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2008). Putusan Perkara Nomor 26/KPPU-L/2007 tentang kartel tarif SMS. Diberitakan ANTARA, 18 Juni 2008.
    Putusan pengadilanantaranews.com
    Enam operator terbukti melanggar Pasal 5; kerugian konsumen dihitung sekitar Rp2,827 triliun.
  21. 21
    Mahkamah Agung RI (2019). Putusan Kasasi Nomor 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 (kartel skuter matik, perkara KPPU 04/KPPU-I/2016). Diberitakan Bisnis.com, 29 April 2019.
    Putusan pengadilankabar24.bisnis.com
    MA menolak kasasi Yamaha dan Honda; denda Rp25 miliar dan Rp22,5 miliar berkekuatan hukum tetap.
  22. 22
    Mahkamah Agung RI (2022). Putusan Kasasi Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 (KPPU vs PT Batik Air Indonesia dkk.). Direktori Putusan MA, 13 Desember 2022.
    MA mengabulkan kasasi KPPU dalam perkara kartel tiket pesawat 15/KPPU-I/2019.
  23. 23
    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2020). Putusan Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang jasa angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi dalam negeri. Diberitakan Kompas.com, 21 Desember 2022.
    Putusan pengadilantravel.kompas.com
    Tujuh maskapai melanggar Pasal 5 dan 11; kronologi keberatan dan kasasi.
  24. 24
    Mahkamah Agung RI (2011). Putusan Kasasi Nomor 582 K/Pdt.Sus/2011 (kartel minyak goreng, perkara KPPU 24/KPPU-I/2009). Diberitakan detikFinance, 2 Desember 2011.
    Putusan pengadilanfinance.detik.com
    MA menolak kasasi KPPU; 20 produsen lepas dari denda Rp299 miliar.
  25. 25
    Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat (2024). Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst (PT Asianagro Agungjaya dkk. vs KPPU). Direktori Putusan MA, 16 Mei 2024.
    Membatalkan putusan KPPU 15/KPPU-I/2022 tentang pembatasan peredaran minyak goreng.
  26. 26
    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2023). Putusan Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang penjualan minyak goreng kemasan. Diberitakan Kompas.com, 11 Juni 2023.
    Putusan pengadilanmoney.kompas.com
    Tujuh produsen melanggar Pasal 19 huruf c, denda total Rp71,28 miliar; jaminan bank 20 persen.
  27. 27
    Mahkamah Agung RI (2008). Putusan Kasasi Nomor 496 K/Pdt.Sus/2008 (kepemilikan silang Temasek, perkara KPPU 07/KPPU-L/2007). Diberitakan detikFinance, 23 Mei 2010.
    Putusan pengadilanfinance.detik.com
    Temasek dkk. melanggar Pasal 27 huruf a; kasasi ditolak dan PK juga ditolak.
  28. 28
    Mahkamah Agung RI (2019). Putusan Kasasi Nomor 806 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 (perkara AMDK Aqua, KPPU 22/KPPU-I/2016). Diberitakan detikNews, 28 November 2019.
    Putusan pengadilannews.detik.com
    MA membatalkan putusan PN Jakarta Selatan dan menguatkan putusan KPPU tentang perjanjian tertutup.
  29. 29
    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2020). Salinan Putusan Perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 (Grab dan TPI). KPPU, 2 Juli 2020.
    Putusan pengadilanputusan.kppu.go.id
    Integrasi vertikal dan diskriminasi dalam jasa angkutan sewa khusus.
  30. 30
    Mahkamah Agung RI (2021). Putusan Kasasi Nomor 485 K/Pdt.Sus-KPPU/2021 (KPPU vs Grab dan TPI). Diberitakan Okezone, 5 April 2021.
    Putusan pengadilannews.okezone.com
    MA menolak kasasi KPPU (1 April 2021), menguatkan PN Jakarta Selatan 468/Pdt.P/2020.
  31. 31
    Mahkamah Agung RI (2024). Putusan Kasasi Nomor 523 K/Pdt.Sus-KPPU/2024 (PT PP dan PT Jaya Konstruksi vs KPPU). Direktori Putusan MA, 31 Juli 2024.
    MA membatalkan putusan KPPU 17/KPPU-L/2022 tentang tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki.
  32. 32
    Mahkamah Agung RI (2024). Direktori Putusan Kategori Persaingan Usaha Tahun 2024 (termasuk 745 K/Pdt.Sus-KPPU/2024 PT Jakarta Propertindo). Kepaniteraan Mahkamah Agung.
    Daftar putusan kasasi persaingan usaha 2024, termasuk perkara Jakpro yang berkekuatan hukum tetap.
  33. 33
    Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat (2025). Putusan Keberatan Nomor 1/Pdt.Sus-KPPU/2025/PN.Jkt.Pst (Google LLC vs KPPU). Diberitakan Berita Sore, 23 Juni 2025.
    Putusan pengadilanberitasore.co.id
    Keberatan Google ditolak seluruhnya pada 19 Juni 2025; dugaan pasal awal dan kronologi pemeriksaan.
  34. 34
    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2025). KPPU Keluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat atas Akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara. Situs resmi KPPU, 18 Juni 2025.
    Putusan pengadilankppu.go.id
    Syarat-syarat persetujuan bersyarat dan masa pengawasan sampai 17 Juni 2027.
  35. 35
    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2024). Penetapan Pelaksanaan Perubahan Perilaku Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 (layanan kurir di platform Shopee). KPPU.
    Putusan pengadilankppu.go.id
    Pakta integritas perubahan perilaku Shopee dan Shopee Express atas dugaan Pasal 19 huruf d dan 25.
  36. 36
    Supreme Court of the United States (1911). Standard Oil Co. of New Jersey v. United States, 221 U.S. 1. Supreme Court of the United States.
    Putusan pengadilansupreme.justia.com
    Lahirnya rule of reason dalam penerapan Sherman Act.
  37. 37
    Uni Eropa (2012). Consolidated Version of the Treaty on the Functioning of the European Union. Official Journal of the European Union C 326, 26 Oktober 2012.
    Instrumen internasionaleur-lex.europa.eu
    Larangan perjanjian antipersaingan (Pasal 101) dan penyalahgunaan posisi dominan (Pasal 102).
  38. 38
    Uni Eropa (2022). Regulation (EU) 2022/1925 on contestable and fair markets in the digital sector (Digital Markets Act). Official Journal of the European Union L 265.
    Instrumen internasionaleur-lex.europa.eu
    Pengaturan ex ante bagi gatekeeper platform digital di Uni Eropa.
  39. 39
    Andi Fahmi Lubis, Anna Maria Tri Anggraini, Kurnia Toha, L. Budi Kagramanto, M. Hawin, Ningrum Natasya Sirait, Paramita Prananingtyas, Sukarmi, Syamsul Maarif, Udin Silalahi (2017). Hukum Persaingan Usaha: Buku Teks (Edisi Kedua). Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta.
    Buku teks
    Buku teks utama: sejarah, ekonomi persaingan, pendekatan, perjanjian, kegiatan, posisi dominan, dan acara.
  40. 40
    Knud Hansen, Peter W. Heermann, Wolfgang Kartte, Hans-W. Micklitz, Wolfgang Pfletschinger, Franz Jürgen Säcker, Herbert Sauter (2002). Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Law Concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition), edisi kedua. Katalis Publishing, Jakarta.
    Buku teks
    Komentar pasal demi pasal UU 5/1999 oleh pakar Jerman.
  41. 41
    Ningrum Natasya Sirait (2004). Hukum Persaingan di Indonesia. Pustaka Bangsa Press, Medan.
    Buku teks
    Dasar teori, perbandingan, dan analisis UU 5/1999.
  42. 42
    Susanti Adi Nugroho (2012). Hukum Persaingan Usaha di Indonesia: Dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya. Kencana, Jakarta.
    Buku teks
    Analisis pasal dan putusan dari sudut pandang hakim agung, termasuk hukum acara keberatan.
  43. 43
    Munir Fuady (1999). Hukum Anti Monopoli: Menyongsong Era Persaingan Sehat. Citra Aditya Bakti, Bandung.
    Buku teks
    Pengantar awal hukum antimonopoli, per se dan rule of reason.
  44. 44
    Rachmadi Usman (2013). Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Uraian sistematis perjanjian, kegiatan, posisi dominan, dan KPPU.
  45. 45
    Richard Whish, David Bailey (2021). Competition Law (edisi kesepuluh). Oxford University Press, Oxford.
    Buku teks
    Rujukan internasional tentang tujuan, pasar bersangkutan, kartel, dan penyalahgunaan dominasi.
  46. 46
    Robert H. Bork (1978). The Antitrust Paradox: A Policy at War with Itself. Basic Books, New York.
    Buku teks
    Argumen mazhab Chicago bahwa tujuan antitrust adalah kesejahteraan konsumen.
  47. 47
    Hikmahanto Juwana (2002). An Overview of Indonesia’s Antimonopoly Law. Washington University Global Studies Law Review 1(1):185-202.
    Sejarah perancangan UU 5/1999, LoI IMF 29 Juli 1998, dan inisiatif DPR.
  48. 48
    Dennis Wye Keen Khon, Muhammad Iqbal Baiquni, Waspiah (2023). Two Decades of Business Competition Law: How has Indonesian Competition Law Transformed?. Journal of Private and Commercial Law 7(1).
    Perkembangan dua dekade UU 5/1999 dan KPPU.
  49. 49
    Sunarsa, Roni Pandiangan, Anggiat Marulitua Sinurat (2021). Institution of Institutional Commission Regulation of Business Competition in Law Number 5 of 1999. International Journal of Law, Government and Communication 6(22).
    Latar belakang lahirnya UU 5/1999 dan kedudukan KPPU.
  50. 50
    Fajar Bima Alfian, Rilda Murniati (2023). Implementasi Bukti Tidak Langsung dalam Penyelesaian Perkara Hukum Persaingan Usaha. Jurnal Persaingan Usaha (KPPU).
    Jurnal ilmiahjurnal.kppu.go.id
    Bukti komunikasi, bukti ekonomi, dan plus factors dalam perkara skuter matik dan tiket pesawat.
  51. 51
    Fajar Bima Alfian, Rilda Murniati (2024). Self-preferencing: Practices and Characteristics of Abuse of Dominant Position in Digital Markets. Jurnal Persaingan Usaha (KPPU).
    Jurnal ilmiahjurnal.kppu.go.id
    Self-preferencing sebagai bentuk penyalahgunaan posisi dominan di pasar digital.
  52. 52
    Ahmad Sabirin, Raafid Haidar Herfian (2021). Dampak Ekosistem Digital terhadap Hukum Persaingan Usaha di Indonesia serta Optimalisasi Peran KPPU di Era Ekonomi Digital. Jurnal Persaingan Usaha 2.
    Tantangan pasar digital bagi UU 5/1999 dan peran KPPU.
  53. 53
    Sukarmi, Kukuh Tejomurti, Udin Silalahi (2024). Digital market and its adequacy of merger assessment in Indonesian business competition law. International Journal of Law and Management.
    Keterbatasan definisi pasar dan penilaian merger pada pasar digital.
  54. 54
    Viranti Nur Ikhwan, Yulianto Syahyu, Diana Fitriana (2025). Penegakan Hukum terhadap Praktik Kartel dalam Kasus Penjualan Minyak Goreng Kemasan. Journal of Law and Security Studies (Universitas Bhayangkara Jakarta Raya).
    Analisis putusan KPPU 15/KPPU-I/2022 dan pembatalannya oleh Pengadilan Niaga.
  55. 55
    Fitri Oktaviani Sihombing, Erita Wage Wati Sitohang, Lesson Sihotang (2020). Analisis Yuridis terhadap Praktek Perjanjian Tertutup Air Minum dalam Kemasan (Studi Putusan Nomor 22/KPPU-I/2016). Jurnal Patik 9(1).
    Fakta Star Outlet dan analisis Pasal 15 ayat (3) huruf b serta Pasal 19.
  56. 56
    Metta Yoelandani (2025). Disparitas Pengenaan Sanksi Denda oleh KPPU atas Keterlambatan Notifikasi. Technology and Economics Law Journal (Universitas Indonesia).
    Jurnal ilmiahscholarhub.ui.ac.id
    Kajian disparitas denda keterlambatan notifikasi merger.
  57. 57
    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2025). Siaran Pers Nomor 030/KPPU-PR/V/2025 tentang hasil penilaian menyeluruh akuisisi Tokopedia. KPPU, 28 Mei 2025.
    Data atau dokumen resmikppu.go.id
    Temuan investigator: pasar e-commerce barang fisik, kenaikan HHI, efek unilateral, efek jaringan.
  58. 58
    U.S. Department of Justice, Antitrust Division (2015). The Antitrust Laws. Departemen Kehakiman Amerika Serikat.
    Data atau dokumen resmijustice.gov
    Ringkasan Sherman Act dan Clayton Act: kartel harga, persekongkolan tender, pembagian pasar, monopolisasi, tying, dan merger.
  59. 59
    OECD Global Forum on Competition (2001). Contribution from Indonesia: Law Number 5 of 1999 (CCNM/GF/COMP/WD(2001)19). OECD, Paris.
    Data atau dokumen resmione.oecd.org
    Latar belakang UU 5/1999: LoI IMF, KKN, inisiatif DPR, dan masa penyesuaian.
  60. 60
    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2025). Laporan Tahunan KPPU 2018 sampai 2025. Situs resmi KPPU.
    Data atau dokumen resmikppu.go.id
    Rekapitulasi kinerja penegakan hukum, notifikasi merger, dan saran kebijakan.
  61. 61
    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2025). Notifikasi Merger. Situs resmi KPPU.
    Data atau dokumen resmikppu.go.id
    Penjelasan resmi rezim notifikasi pasca-merger, ambang batas, dan konsultasi.
  62. 62
    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2023). Siaran Pers Nomor 27/KPPU-PR/IV/2023 tentang Peraturan KPPU 3/2023. KPPU, 10 April 2023.
    Data atau dokumen resmikppu.go.id
    Pokok perubahan notifikasi merger dan tarif PNBP 0,004 persen menurut PP 20/2023.
  63. 63
    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2023). KPPU Terbitkan Aturan Penanganan Perkara, Tingkatkan Kualitas Hukum Acara Persaingan Usaha. JDIH KPPU, 11 April 2023.
    Data atau dokumen resmijdih.kppu.go.id
    Pokok baru Peraturan KPPU 2/2023, termasuk batas perubahan perilaku.
  64. 64
    Perpustakaan DPR RI (2026). RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. SIPINTER Perpustakaan DPR RI.
    Data atau dokumen resmiperpustakaan.dpr.go.id
    Status penyusunan RUU dan pokok usulan perubahan sampai pertengahan 2026.
  65. 65
    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2025). Pengawasan Kemitraan. Situs resmi KPPU.
    Data atau dokumen resmikppu.go.id
    Dasar hukum, pola, dan larangan dalam kemitraan yang diawasi KPPU.
  66. 66
    ANTARA News (2008). KPPU Puas Putusan MA Tolak Kasasi Temasek. ANTARA News, 12 September 2008.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Isi amar kasasi Temasek: pelepasan saham dan denda Rp15 miliar per terlapor.
  67. 67
    Caecilia Mediana (Kompas) (2026). Google Kalah di Mahkamah Agung Indonesia. Kompas.id, 13 Maret 2026.
    Artikel atau ulasankompas.id
    Putusan MA 193 K/Pdt.Sus-KPPU/2026 menolak kasasi Google; ringkasan putusan KPPU 03/KPPU-I/2024.
  68. 68
    Soemadipradja & Taher (2025). 2024 recap and 2025 projections in competition and antitrust. S&T News and Insights, 16 Maret 2025.
    Artikel atau ulasansoemadipradjataher.com
    Rekap perkara KPPU 2024: tender, denda keterlambatan notifikasi, perkara Shopee, dan Google.
  69. 69
    Yansen Caprin Manik (2024). Praktik Integrasi Vertikal yang Melanggar dan Tidak Melanggar dalam Hukum Persaingan Usaha (Studi Putusan Perkara PT Grab Teknologi Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia). Digital Library Universitas Lampung.
    Artikel atau ulasandigilib.unila.ac.id
    Ringkasan pertimbangan PN Jakarta Selatan dan MA dalam perkara Grab dan TPI.
  70. 70
    Ningrum Natasya Sirait (Klinik Hukumonline) (2022). Dampak UU Cipta Kerja terhadap Penegakan Hukum Persaingan Usaha. Hukumonline, 24 Januari 2022.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Perubahan Pasal 44, 45, 47, 48 dan penghapusan Pasal 49; pemindahan keberatan ke Pengadilan Niaga.
  71. 71
    Business Law BINUS (2021). Catatan tentang Pengaturan Persaingan Usaha dalam PP No. 44 Tahun 2021. business-law.binus.ac.id, 13 Maret 2021.
    Artikel atau ulasanbusiness-law.binus.ac.id
    Perbandingan bunyi lama dan baru Pasal 44 sampai 48 UU 5/1999.
  72. 72
    Hukumonline (2025). 70 Persen Perkara Didominasi Pelanggaran Tender, KPPU Prioritaskan Kasus Besar di 2025. Hukumonline, 13 Januari 2025.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Data KPPU: porsi perkara tender, denda 2024, dan jumlah notifikasi merger 2022 sampai 2024.
  73. 73
    Liputan6.com (2025). KPPU Jatuhkan Denda Rp56,5 Miliar selama 2024. Liputan6.com, 8 Januari 2025.
    Artikel atau ulasanliputan6.com
    Kinerja KPPU 2024 menurut Ketua KPPU: perkara, denda, laporan, dan notifikasi.
  74. 74
    Lexology (2026). Key Updates in the Proposed Amendments to Indonesia’s Competition Law. Lexology, 24 Februari 2026.
    Artikel atau ulasanlexology.com
    Isi draf RUU 22 September 2025: pre-merger notification, leniency, posisi tawar dominan.
  75. 75
    Fitri Novia Heriani (Hukumonline) (2024). KPPU Setop Pemeriksaan atas Shopee dan Shopee Express. Hukumonline, 8 November 2024.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Dugaan pengaturan algoritma diskriminatif dan penghentian perkara.
  76. 76
    Fitri Novia Heriani (Hukumonline) (2022). KPPU Keluarkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Hukumonline, 8 April 2022.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Penjelasan KPPU tentang tujuan program kepatuhan dan keringanan denda.

Kriminologi dan Kenakalan Remaja

  1. 1
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842.
    KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; Pasal 40, 41, dan 112 sampai 117 tentang anak; Pasal 426 dan 427 tentang judi.
  2. 2
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026.
    Penyesuaian ketentuan pidana di luar KUHP dengan KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026.
  3. 3
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149.
    KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026; memuat keadilan restoratif dan Dana Abadi.
  4. 4
    Republik Indonesia (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 153, TLN Nomor 5332.
    Berlaku 30 Juli 2014; diversi, keadilan restoratif, pidana dan tindakan bagi anak.
  5. 5
    Republik Indonesia (1997). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 3, TLN Nomor 3668.
    Undang-undang lama dengan istilah anak nakal; dicabut UU SPPA.
  6. 6
    Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 297, TLN Nomor 5606.
    Larangan kekerasan terhadap anak dan perlindungan khusus bagi anak berhadapan dengan hukum.
  7. 7
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 59, TLN Nomor 7179.
    Berlaku 20 Mei 2026; hak korban (Pasal 7), Dana Abadi Korban (Pasal 13), restitusi (Pasal 19 sampai 22), kompensasi (Pasal 23).
  8. 8
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 120, TLN Nomor 6792.
    Kekerasan seksual berbasis elektronik dan hak korban atas pemulihan.
  9. 9
    Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN Nomor 6905.
    Perbuatan yang dilarang di ruang siber, termasuk muatan perjudian dan pengancaman.
  10. 10
    Republik Indonesia (2015). Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun. Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 194, TLN Nomor 5732.
    Tata cara musyawarah diversi dan peran pembimbing kemasyarakatan.
  11. 11
    Mahkamah Agung RI (2014). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Mahkamah Agung RI, 2014.
    Diversi di pengadilan, termasuk untuk dakwaan alternatif, subsidiaritas, kumulatif, dan kombinasi.
  12. 12
    Kepolisian Negara RI (2021). Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kepolisian Negara RI, ditetapkan 2021.
    Keadilan restoratif pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
  13. 13
    Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Ditetapkan 27 Maret 2025.
    PP Tunas: batas usia akun (Pasal 20 dan 21), verifikasi usia, larangan pemrofilan anak.
  14. 14
    Kementerian Komunikasi dan Digital RI (2026). Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 17 Tahun 2025. Kementerian Komunikasi dan Digital.
    Profil risiko, verifikasi usia, dan akun anak pada layanan jejaring dan media sosial.
  15. 15
    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI (2026). Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 11, diundangkan 9 Januari 2026.
    Mencabut Permendikbudristek 46/2023; Pokja daerah, deteksi dini, dan penanganan pelanggaran kolaboratif.
  16. 16
    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (2023). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 595.
    Kini dicabut; definisi bentuk kekerasan termasuk perundungan (Pasal 6 sampai 9) masih berguna sebagai rujukan konsep.
  17. 17
    Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Pasal 284, 285, dan 292 KUHP. Mahkamah Konstitusi, diucapkan Desember 2017.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Perumusan tindak pidana baru adalah wilayah kebijakan pidana pembentuk undang-undang.
  18. 18
    Mahkamah Konstitusi RI (2011). Putusan Nomor 1/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU Pengadilan Anak. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 24 Februari 2011.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Batas umur minimum pertanggungjawaban pidana anak dinaikkan dari 8 menjadi 12 tahun.
  19. 19
    Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 110/PUU-X/2012 tentang pengujian UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 Maret 2013.
    Putusan pengadilans.mkri.id
    Ketentuan pidana bagi penyidik, penuntut umum, hakim, dan pejabat pengadilan dalam UU SPPA dibatalkan.
  20. 20
    Mahkamah Agung RI (2019). Putusan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019 atas nama Baiq Nuril Maknun. Mahkamah Agung, 4 Juli 2019.
    Korban pelecehan yang dipidana berdasarkan UU ITE; contoh viktimisasi sekunder dan kriminalisasi korban.
  21. 21
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (1989). Convention on the Rights of the Child. Resolusi Majelis Umum PBB 44/25; disahkan Indonesia dengan Keppres 36/1990.
    Instrumen internasionalohchr.org
    Pasal 37 dan 40: perampasan kemerdekaan anak sebagai upaya terakhir dan peradilan anak.
  22. 22
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (1985). United Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice (The Beijing Rules). Resolusi Majelis Umum PBB 40/33.
    Instrumen internasionalohchr.org
    Standar minimum peradilan anak, termasuk diversi (Rule 11).
  23. 23
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (1990). United Nations Guidelines for the Prevention of Juvenile Delinquency (The Riyadh Guidelines). Resolusi Majelis Umum PBB 45/112.
    Instrumen internasionalohchr.org
    Pencegahan kenakalan remaja melalui keluarga, sekolah, komunitas, dan media.
  24. 24
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (1985). Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power. Resolusi Majelis Umum PBB 40/34.
    Instrumen internasionalohchr.org
    Hak korban atas akses keadilan, perlakuan adil, restitusi, kompensasi, dan bantuan.
  25. 25
    UN Committee on the Rights of the Child (2019). General Comment No. 24 (2019) on children's rights in the child justice system. CRC/C/GC/24.
    Instrumen internasionalohchr.org
    Mendorong batas umur minimum pertanggungjawaban pidana sekurang-kurangnya 14 tahun.
  26. 26
    Topo Santoso, Eva Achjani Zulfa (2015). Kriminologi. Rajawali Pers, Jakarta (ed. 1, cet. 15).
    Buku teks
    Buku ajar standar: pengertian, ruang lingkup, mazhab, dan teori kriminologi.
  27. 27
    Muhammad Mustofa (2021). Kriminologi: Kajian Sosiologi terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang, dan Pelanggaran Hukum (Edisi Ketiga). Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.
    Buku teks
    Definisi kejahatan secara sosiologis, relativitas kejahatan, dan delinkuensi.
  28. 28
    Romli Atmasasmita (2010). Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Refika Aditama, Bandung.
    Buku teks
    Teori asosiasi diferensial, anomie, kontrol sosial, pelabelan, dan paradigma studi kejahatan.
  29. 29
    Mulyana W. Kusumah (1984). Kriminologi dan Masalah Kejahatan: Suatu Pengantar Ringkas. Armico, Bandung.
    Buku teks
    Kriminologi kritis dan kejahatan struktural di Indonesia.
  30. 30
    Kartini Kartono (2017). Patologi Sosial 2: Kenakalan Remaja. Rajawali Pers, Jakarta (cet. 14).
    Buku teks
    Bentuk dan sebab kenakalan remaja: teori biologis, psikogenis, sosiogenis, dan subkultur.
  31. 31
    Arif Gosita (2004). Masalah Korban Kejahatan: Kumpulan Karangan. Bhuana Ilmu Populer, Jakarta (ed. 3).
    Buku teks
    Viktimologi di Indonesia, peran korban, dan viktimisasi struktural.
  32. 32
    Barda Nawawi Arief (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Kencana, Jakarta (ed. 2, cet. 5).
    Buku teks
    Kebijakan kriminal integral, sarana penal dan non-penal.
  33. 33
    Sudarto (1981). Kapita Selekta Hukum Pidana. Alumni, Bandung.
    Buku teks
    Tiga arti politik kriminal dan kriminalisasi.
  34. 34
    W.A. Bonger (terj. R.A. Koesnoen) (1981). Pengantar tentang Kriminologi. Ghalia Indonesia, Jakarta.
    Buku teks
    Definisi kriminologi sebagai ilmu yang menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya; kriminologi murni dan terapan.
  35. 35
    Cesare Beccaria (1764). Dei delitti e delle pene (Tentang Kejahatan dan Hukuman). Livorno.
    Buku teks
    Dasar mazhab klasik: legalitas, proporsionalitas, kepastian pidana, penolakan penyiksaan.
  36. 36
    Jeremy Bentham (1789). An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. T. Payne and Son, London.
    Buku teks
    Utilitarianisme dan kalkulus kesenangan dan penderitaan.
  37. 37
    Cesare Lombroso (1876). L'uomo delinquente. Hoepli, Milano.
    Buku teks
    Positivisme biologis dan konsep penjahat sejak lahir.
  38. 38
    Émile Durkheim (1895). Les règles de la méthode sociologique. Félix Alcan, Paris.
    Buku teks
    Kejahatan sebagai gejala normal dan berfungsi bagi masyarakat.
  39. 39
    Edwin H. Sutherland (1947). Principles of Criminology (4th ed.). J.B. Lippincott, Philadelphia.
    Buku teks
    Definisi ruang lingkup kriminologi dan sembilan proposisi asosiasi diferensial.
  40. 40
    Edwin H. Sutherland (1949). White Collar Crime. Dryden Press, New York.
    Buku teks
    Studi pelanggaran hukum oleh 70 korporasi besar Amerika.
  41. 41
    Clifford R. Shaw, Henry D. McKay (1942). Juvenile Delinquency and Urban Areas. University of Chicago Press, Chicago.
    Buku teks
    Disorganisasi sosial dan zona transisi kota.
  42. 42
    Albert K. Cohen (1955). Delinquent Boys: The Culture of the Gang. Free Press, Glencoe.
    Buku teks
    Subkultur delinkuen dan frustrasi status anak kelas bawah.
  43. 43
    Richard A. Cloward, Lloyd E. Ohlin (1960). Delinquency and Opportunity: A Theory of Delinquent Gangs. Free Press, Glencoe.
    Buku teks
    Struktur kesempatan tidak sah dan tiga tipe subkultur.
  44. 44
    Travis Hirschi (1969). Causes of Delinquency. University of California Press, Berkeley.
    Buku teks
    Teori ikatan sosial dan uji laporan diri pada remaja.
  45. 45
    Michael R. Gottfredson, Travis Hirschi (1990). A General Theory of Crime. Stanford University Press, Stanford.
    Buku teks
    Rendahnya kontrol diri sebagai sebab umum kejahatan.
  46. 46
    Howard S. Becker (1963). Outsiders: Studies in the Sociology of Deviance. Free Press, New York.
    Buku teks
    Penyimpangan sebagai hasil penerapan aturan dan sanksi oleh orang lain; moral entrepreneur.
  47. 47
    Edwin M. Lemert (1951). Social Pathology. McGraw-Hill, New York.
    Buku teks
    Penyimpangan primer dan sekunder.
  48. 48
    Ian Taylor, Paul Walton, Jock Young (1973). The New Criminology: For a Social Theory of Deviance. Routledge and Kegan Paul, London.
    Buku teks
    Kriminologi kritis yang menghubungkan kejahatan dengan struktur ekonomi politik.
  49. 49
    Richard Quinney (1970). The Social Reality of Crime. Little, Brown, Boston.
    Buku teks
    Kejahatan sebagai definisi yang dibuat pihak berkuasa.
  50. 50
    Derek B. Cornish, Ronald V. Clarke (ed.) (1986). The Reasoning Criminal: Rational Choice Perspectives on Offending. Springer-Verlag, New York.
    Buku teks
    Teori pilihan rasional dan keputusan pelaku.
  51. 51
    Ronald V. Clarke (ed.) (1997). Situational Crime Prevention: Successful Case Studies (2nd ed.). Harrow and Heston, Guilderland.
    Buku teks
    Teknik pencegahan situasional.
  52. 52
    Hans von Hentig (1948). The Criminal and His Victim: Studies in the Sociobiology of Crime. Yale University Press, New Haven.
    Buku teks
    Perintis viktimologi dan tipologi korban.
  53. 53
    Dan Olweus (1993). Bullying at School: What We Know and What We Can Do. Blackwell, Oxford.
    Buku teks
    Definisi perundungan dan program pencegahan di sekolah.
  54. 54
    John Braithwaite (1989). Crime, Shame and Reintegration. Cambridge University Press, Cambridge.
    Buku teks
    Rasa malu reintegratif versus stigmatisasi.
  55. 55
    Howard Zehr (1990). Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice. Herald Press, Scottdale.
    Buku teks
    Dasar konsep keadilan restoratif.
  56. 56
    G. Peter Hoefnagels (1973). The Other Side of Criminology: An Inversion of the Concept of Crime. Kluwer, Deventer.
    Buku teks
    Skema kebijakan kriminal: pidana, pencegahan tanpa pidana, dan pengaruh media.
  57. 57
    David S. Wall (2007). Cybercrime: The Transformation of Crime in the Information Age. Polity Press, Cambridge.
    Buku teks
    Klasifikasi kejahatan siber dan ciri transformasinya.
  58. 58
    Oscar Newman (1972). Defensible Space: Crime Prevention Through Urban Design. Macmillan, New York.
    Buku teks
    Rancangan ruang yang mendorong pengawasan alami.
  59. 59
    Robert K. Merton (1938). Social Structure and Anomie. American Sociological Review 3(5):672-682.
    Jurnal ilmiahdoi:10.2307/2084686
    Anomie sebagai ketegangan tujuan dan sarana; lima tipe adaptasi.
  60. 60
    Edwin H. Sutherland (1940). White-Collar Criminality. American Sociological Review 5(1):1-12.
    Jurnal ilmiahdoi:10.2307/2083937
    Pidato yang memperkenalkan konsep kejahatan kerah putih.
  61. 61
    Lawrence E. Cohen, Marcus Felson (1979). Social Change and Crime Rate Trends: A Routine Activity Approach. American Sociological Review 44(4):588-608.
    Jurnal ilmiahdoi:10.2307/2094589
    Teori aktivitas rutin.
  62. 62
    Robert Agnew (1992). Foundation for a General Strain Theory of Crime and Delinquency. Criminology 30(1):47-87.
    Teori ketegangan umum: kegagalan tujuan, hilangnya hal bernilai, dan stimulus negatif.
  63. 63
    Gresham M. Sykes, David Matza (1957). Techniques of Neutralization: A Theory of Delinquency. American Sociological Review 22(6):664-670.
    Jurnal ilmiahdoi:10.2307/2089195
    Lima teknik netralisasi.
  64. 64
    Terrie E. Moffitt (1993). Adolescence-Limited and Life-Course-Persistent Antisocial Behavior: A Developmental Taxonomy. Psychological Review 100(4):674-701.
    Dua jalur perilaku antisosial remaja.
  65. 65
    Robert J. Sampson, Stephen W. Raudenbush, Felton Earls (1997). Neighborhoods and Violent Crime: A Multilevel Study of Collective Efficacy. Science 277(5328):918-924.
    Efikasi kolektif dan kekerasan di lingkungan kota.
  66. 66
    Nils Christie (1977). Conflicts as Property. British Journal of Criminology 17(1):1-15.
    Konflik dirampas negara dari korban; akar pemikiran keadilan restoratif.
  67. 67
    Chisa Belinda Harahap, Iqrak Sulhin (2022). Pengendalian Kejahatan pada Sub-Kebudayaan Gang Klitih (dalam Paradigma Kriminologi Budaya). Deviance: Jurnal Kriminologi, Universitas Budi Luhur.
    Klitih sebagai subkultur kekerasan dan kebutuhan pengendalian non-penal berbasis komunitas.
  68. 68
    Dody Hartanto, Mufied Fauziah, Ewang Sewoko, Karsih (2022). Systematic Review: A Literature Review on Systematic Integrative Intervention Model for Klitih Issue in Yogyakarta. Psikopedagogia 10(2).
    Intervensi klitih melalui keluarga, sekolah, dan komunitas.
  69. 69
    Bonny Tjongjono, Hartono Gunardi, Sudung Oloan Pardede, Tjhin Wiguna (2019). Perundungan-siber (Cyberbullying) serta Masalah Emosi dan Perilaku pada Pelajar Usia 12-15 Tahun di Jakarta Pusat. Sari Pediatri 20(6):342-348.
    Prevalensi keterlibatan perundungan siber 48,2 persen di satu SMP Jakarta Pusat.
  70. 70
    Ihsana Sabriani Borualogo, Hedi Wahyudi, Sulisworo Kusdiyati (2023). Prevalence and Predictors of Cyberbullying in Middle and High School Students During the COVID-19 Pandemic. Jurnal Psikologi 50(2):206-218.
    Survei 3.752 siswa: 20,7 persen pernah menjadi korban dan 9,6 persen pernah menjadi pelaku perundungan siber.
  71. 71
    Muhammad Edo Fadely Andaly, Erna Dewi, Emilia Susanti (2025). Analisis Kriminologis terhadap Kejahatan Judi Online pada Remaja di Lampung Utara. Parlementer: Jurnal Studi Hukum dan Administrasi Publik.
    Judi daring remaja dijelaskan dengan asosiasi diferensial, ketegangan, dan kontrol sosial.
  72. 72
    Budiyanto (2024). Evaluation of the Implementation of Diversion and Restorative Justice in the Child Criminal Justice System in Jayapura City. Pakistan Journal of Criminology 16(4):269-282.
    Hambatan diversi: kurangnya perhatian pada korban dan keterbatasan sarana.
  73. 73
    Rika Saraswati, Marcella E. Simandjuntak, Petrus Soerjowinoto, Emanuel Boputra, Emilia M.K. Wijaya (2025). Evaluasi Penerapan Diversi dan Restoratif Justice 12 Tahun Berlakunya UU SPPA. Jurnal Jendela Hukum, Universitas Wiraraja.
    Diversi di Semarang dijalankan lewat pertemuan restoratif; hambatan regulasi, pemahaman aparat, dan sarana.
  74. 74
    Supriyanto (2023). National Survey of Victimization: Another Trend-Crime Mapping Tools. International Journal of Research and Review 10(10).
    Pentingnya survei korban nasional untuk mengungkap angka gelap di Indonesia.
  75. 75
    Beby Suryani Fithri (2018). Pendekatan Integral Penal Policy dan Non Penal Policy dalam Penanggulangan Kejahatan Anak. Doktrina: Journal of Law, Universitas Medan Area.
    Jurnal ilmiahojs.uma.ac.id
    Pendekatan integral penal dan non-penal untuk kejahatan anak.
  76. 76
    Badan Pusat Statistik (2025). Statistik Kriminal 2024/2025. BPS, Jakarta, rilis 12 Desember 2025 (Katalog 4401002).
    Data atau dokumen resmibps.go.id
    Crime total 561.993, crime rate 204, crime clock 56 detik, korban 0,73 persen, pelaporan 20,28 persen (2024).
  77. 77
    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (2025). SIMFONI PPA V3 Tingkatkan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak. Siaran Pers Nomor B-270/SETMEN/HM.02.04/8/2025.
    Data atau dokumen resmikemenpppa.go.id
    Tahun 2024: 19.628 kasus kekerasan terhadap anak dengan 21.648 korban.
  78. 78
    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (2025). Promensisko 2025 Menjawab Ancaman Judi Online dan Kejahatan Digital. Siaran Pers PPATK, 9 Mei 2025.
    Data atau dokumen resmippatk.go.id
    Kuartal I 2025: deposit pemain 10 sampai 16 tahun lebih dari Rp2,2 miliar, 17 sampai 19 tahun Rp47,9 miliar.
  79. 79
    OECD (2019). PISA 2018 Results (Volume III): What School Life Means for Students’ Lives, Chapter Bullying. OECD Publishing, Paris.
    Data atau dokumen resmioecd.org
    Lebih dari 40 persen siswa Indonesia melaporkan dirundung beberapa kali sebulan; rata-rata OECD 23 persen.
  80. 80
    Mahkamah Agung RI (2026). Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025. Kepaniteraan Mahkamah Agung, Jakarta.
    Data atau dokumen resmikepaniteraan.mahkamahagung.go.id
    Pada 2025, 645 dari 829 perkara anak yang diupayakan diversi di pengadilan berhasil (77,80 persen).
  81. 81
    Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (2025). Pengurangan Masa Pidana pada Peringatan Hari Anak Nasional 2025 bagi Anak Binaan di LPKA Seluruh Indonesia. Situs resmi Ditjenpas, 23 Juli 2025.
    Data atau dokumen resmiditjenpas.go.id
    1.310 anak binaan menerima pengurangan masa pidana Hari Anak Nasional 2025.
  82. 82
    Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (OJK) (2026). Satgas PASTI Terima 25 Ribu Pengaduan Aktivitas Keuangan Ilegal dan IASC Berhasil Blokir Dana Terkait Scam Rp724 Miliar. Siaran Pers SP 16/STPASTI/VIII/2026, 31 Agustus 2026.
    Data atau dokumen resmiojk.go.id
    IASC menerima 637.055 laporan sejak 22 November 2024 sampai 31 Juli 2026.
  83. 83
    Rachma Indira (detikNews) (2026). KPAI Catat 2.031 Kasus Pelanggaran Hak Anak di 2025, Pelaku Terbanyak Ortu. detikNews, 15 Januari 2026 (pemaparan Laporan Akhir Tahun KPAI 2025).
    Artikel atau ulasannews.detik.com
    Data KPAI 2025: 2.031 kasus, 2.063 korban, 66,3 persen kasus tanpa identitas pelaku, ayah dan ibu kandung sebagai pelaku yang sering diadukan.
  84. 84
    Sonya Hellen Sinombor (Kompas) (2026). Eskalasi Ancaman Anak di Balik Penurunan Angka Pengaduan. Kompas.id, 15 Januari 2026.
    Artikel atau ulasankompas.id
    Pengaduan ke KPAI turun dari 2.057 (2024) menjadi 1.508 (2025); klaster keluarga dan pengasuhan alternatif tertinggi; kekhawatiran KPAI atas penurunan pengaduan.
  85. 85
    Irfan Kamil (Kompas.com) (2025). Kabareskrim: 295 Anak Terlibat Kerusuhan Agustus, 68 Diproses Lewat Diversi. Kompas.com, 24 September 2025.
    Artikel atau ulasannasional.kompas.com
    Keterangan Kabareskrim: 959 tersangka kerusuhan 25 sampai 31 Agustus 2025, 295 di antaranya anak; 68 anak diproses melalui diversi.
  86. 86
    Anita Permata Dewi (Antara) (2024). PPATK: Sekitar 190 ribu anak usia 17-19 tahun terlibat judi online. Antara News, 26 Juli 2024.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Paparan Kepala PPATK: 197.054 anak di bawah 19 tahun bertransaksi judi daring senilai Rp293,4 miliar.
  87. 87
    Luthfia Miranda Putri (Antara) (2023). Anak AG divonis tiga tahun enam bulan di LPKA. Antara News, 10 April 2023.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Putusan PN Jakarta Selatan terhadap anak AG dalam perkara penganiayaan berat berencana.
  88. 88
    Kementerian Komunikasi dan Digital (2026). Permen Komdigi Terbit, Pemerintah Mulai Implementasi Perlindungan Anak di Platform Digital. Portal Komdigi, 6 Maret 2026.
    Artikel atau ulasanportal.komdigi.go.id
    Tahap awal penerapan pada platform berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Instagram, X, dan Roblox.
  89. 89
    Muhammad Raihan Nugraha (Klinik Hukumonline) (2026). Dasar Hukum Larangan Anak Punya Akun Medsos. Klinik Hukumonline, 12 Maret 2026.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Kewajiban menonaktifkan akun media sosial anak di bawah 16 tahun menurut aturan pelaksana PP Tunas.
  90. 90
    James Q. Wilson, George L. Kelling (1982). Broken Windows: The Police and Neighborhood Safety. The Atlantic, Maret 1982.
    Artikel atau ulasantheatlantic.com
    Teori jendela pecah.

Hukum Pajak dan Acara Perpajakan

  1. 1
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan perubahan pertama sampai keempat, 1999-2002). JDIH BPK.
    Pasal 23A (pajak diatur dengan undang-undang), Pasal 24 (kekuasaan kehakiman), Pasal 28D dan 28I.
  2. 2
    Republik Indonesia (1983). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lembaran Negara RI Tahun 1983 Nomor 49.
    Undang-undang KUP asli hasil reformasi pajak 1983 yang memperkenalkan self assessment; telah diubah tujuh kali.
  3. 3
    Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023). Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 85.
    Definisi pajak, NPWP, SPT, pembukuan, ketetapan, daluwarsa, keberatan, banding, gugatan, sanksi, dan pidana perpajakan.
  4. 4
    Republik Indonesia (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 246.
    NIK sebagai NPWP, sanksi keberatan dan banding baru, Pasal 44B, tarif PPh orang pribadi dan badan, natura, tarif PPN 11 dan 12 persen, pajak karbon.
  5. 5
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41.
    Perubahan terakhir UU KUP, UU PPh, dan UU PPN: sanksi bunga berbasis suku bunga acuan dan imbalan bunga.
  6. 6
    Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh, diubah terakhir dengan UU 6/2023). Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 133.
    Subjek, objek, biaya, PTKP, tarif, pemotongan PPh, BUT, dan Pasal 31E.
  7. 7
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN). Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 150.
    Objek PPN (Pasal 4), PPnBM (Pasal 5 dan 8), tarif ekspor 0 persen, mekanisme pajak masukan dan keluaran.
  8. 8
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 4.
    Jenis pajak daerah (Pasal 4), tarif PKB, PBB-P2, BPHTB, PBJT, opsen (Pasal 83), dan retribusi.
  9. 9
    Republik Indonesia (2002). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 27.
    Kedudukan, pembinaan, kewenangan, acara banding dan gugatan, putusan, dan peninjauan kembali.
  10. 10
    Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 129.
    Definisi penagihan, surat paksa, penyitaan, lelang, pencegahan, penyanderaan, dan gugatan.
  11. 11
    Republik Indonesia (2020). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 240.
    Objek bea meterai dan tarif tetap Rp10.000 yang berlaku sejak 1 Januari 2021.
  12. 12
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
    KUHP nasional berlaku 2 Januari 2026: kategori denda (Pasal 79) dan penghapusan pidana kurungan.
  13. 13
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026; berlaku 2 Januari 2026.
    Penghapusan minimum khusus, penghapusan kurungan, dan pola kumulatif alternatif yang menyesuaikan pidana dalam UU KUP.
  14. 14
    Republik Indonesia (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 226.
    Aktivasi NIK sebagai NPWP, keberatan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan; mencabut PP 74/2011.
  15. 15
    Republik Indonesia (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 231.
    Natura, zakat sebagai bukan objek, PPh final UMKM 0,5 persen, omzet Rp500 juta tidak dikenai pajak bagi orang pribadi.
  16. 16
    Republik Indonesia (2026). Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 43; berlaku 22 April 2026.
    Penataan ulang subjek PPh final UMKM dan penghapusan batas waktu bagi orang pribadi dan perseroan perorangan.
  17. 17
    Republik Indonesia (2000). Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. JDIH BPK.
    Syarat penyanderaan (utang minimal Rp100 juta, diragukan itikad baik), izin menteri, dan jangka waktu 6 bulan.
  18. 18
    Menteri Keuangan RI (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN atas Impor BKP, Penyerahan BKP, Penyerahan JKP, Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean. JDIH Kementerian Keuangan; berlaku 1 Januari 2025.
    Tarif PPN 12 persen atas harga jual untuk barang mewah dan 12 persen atas DPP nilai lain 11/12 untuk selainnya.
  19. 19
    Menteri Keuangan RI (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 771.
    Dasar Coretax: pendaftaran, NPWP 16 digit dan NITKU, pembayaran, deposit pajak, SPT, layanan, dan dokumen elektronik.
  20. 20
    Menteri Keuangan RI (2025). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak. JDIH Kementerian Keuangan.
    Tipe pemeriksaan lengkap, terfokus, dan spesifik beserta jangka waktunya; menggantikan pengaturan PMK 17/PMK.03/2013.
  21. 21
    Menteri Keuangan RI (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. JDIH Kementerian Keuangan.
    Urutan dan jangka waktu tindakan penagihan, penanggung pajak, pemblokiran, pencegahan, penyanderaan, dan bantuan penagihan antarnegara.
  22. 22
    Menteri Keuangan RI (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. JDIH Kementerian Keuangan.
    Cakupan grup multinasional EUR750 juta, tarif minimum 15 persen, IIR, UTPR, dan DMTT.
  23. 23
    Mahkamah Konstitusi RI (2015). Putusan Nomor 25/PUU-XII/2014 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 4 Agustus 2015.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pungutan OJK sebagai pungutan lain yang bersifat memaksa menurut Pasal 23A tidak inkonstitusional.
  24. 24
    Mahkamah Konstitusi RI (2016). Putusan Nomor 57/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 14 Desember 2016.
    Putusan pengadilans.mkri.id
    Pengampunan pajak konstitusional; kewenangan memungut pajak bersumber dari hak istimewa negara tetapi harus berdasarkan undang-undang.
  25. 25
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 19/PUU-XXII/2024 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (pajak mandi uap/spa). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 3 Januari 2025.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Spa dimaknai sebagai jasa pelayanan kesehatan tradisional; tarif 40 sampai 75 persen adalah kewenangan pembentuk UU menurut Pasal 23A.
  26. 26
    Mahkamah Konstitusi RI (2023). Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 Mei 2023.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak beralih ke MA paling lambat 31 Desember 2026.
  27. 27
    Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 63/PUU-XV/2017 tentang pengujian Pasal 32 ayat (3a) UU KUP (kuasa wajib pajak). Mahkamah Konstitusi; dicatat pada laman JDIH BPK UU 28/2007.
    Putusan pengadilanperaturan.bpk.go.id
    Delegasi pengaturan kuasa wajib pajak ke PMK hanya untuk hal teknis administratif, bukan pembatasan atau perluasan hak dan kewajiban.
  28. 28
    Mahkamah Konstitusi RI (2014). Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013 tentang pengujian Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 11 September 2014.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Upah buruh terutang didahulukan atas semua kreditur termasuk tagihan hak negara; membatasi hak mendahulu pajak dalam kepailitan.
  29. 29
    Mahkamah Agung RI (2012). Putusan Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 atas nama terdakwa Suwir Laut (perkara Asian Agri Group). Mahkamah Agung, diputus 18 Desember 2012.
    Penyampaian SPT tidak benar oleh tax manager untuk 14 perusahaan; syarat khusus pembayaran Rp2,519 triliun oleh korporasi.
  30. 30
    OECD (2021). Tax Challenges Arising from Digitalisation of the Economy: Global Anti-Base Erosion Model Rules (Pillar Two). OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS, OECD Publishing, Paris.
    Instrumen internasionaldoi:10.1787/782bac33-en
    Model GloBE yang diadopsi PMK 136/2024: tarif minimum 15 persen, IIR, dan UTPR.
  31. 31
    OECD (2017). Model Tax Convention on Income and on Capital: Condensed Version 2017. OECD Publishing, Paris.
    Instrumen internasionaldoi:10.1787/mtc_cond-2017-en
    Model P3B yang menjadi acuan Indonesia: residen, BUT, pembagian hak pemajakan, dan prosedur persetujuan bersama.
  32. 32
    Rochmat Soemitro dan Dewi Kania Sugiharti (2004). Asas dan Dasar Perpajakan 1. Refika Aditama, Bandung (edisi revisi).
    Buku teks
    Definisi pajak menurut Soemitro, asas pemungutan, dan teori pembenaran pajak.
  33. 33
    R. Santoso Brotodihardjo (2010). Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Refika Aditama, Bandung (edisi keempat, cetakan ke-22).
    Buku teks
    Buku klasik hukum pajak berbahasa Indonesia: definisi para ahli, teori pemungutan, timbul dan hapusnya utang pajak.
  34. 34
    Mardiasmo (2019). Perpajakan Edisi 2019. Andi, Yogyakarta.
    Buku teks
    Fungsi, asas, sistem pemungutan, KUP, PPSP, PPh, PPN, bea meterai, dan PBB dengan contoh hitungan.
  35. 35
    Y. Sri Pudyatmoko (2006). Pengantar Hukum Pajak (Edisi Revisi). Andi, Yogyakarta.
    Buku teks
    Pajak dan pungutan, hukum pajak, hak mendahulu negara, penagihan dan perlawanan terhadap pajak, hukum pajak internasional.
  36. 36
    Erly Suandy (2016). Hukum Pajak (Edisi 7). Salemba Empat, Jakarta.
    Buku teks
    Kedudukan hukum pajak, stelsel pemungutan, utang pajak, ketetapan, penagihan, pemeriksaan, dan pajak internasional.
  37. 37
    Muhammad Djafar Saidi (2022). Pembaruan Hukum Pajak (Edisi Terbaru). Rajawali Pers (RajaGrafindo Persada), Depok.
    Buku teks
    Hukum pajak sebagai cabang ilmu hukum tersendiri, pajak dan retribusi, utang pajak, sanksi, dan pajak ganda.
  38. 38
    Adam Smith (1776). An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations, Book V, Chapter II. W. Strahan dan T. Cadell, London.
    Buku teks
    Empat maksim perpajakan: equality, certainty, convenience, economy.
  39. 39
    Dian Agung Wicaksono dan Enny Nurbaningsih (2020). Ratio Legis Penetapan Pembayar Pajak (Taxpayer) sebagai Kedudukan Hukum dalam Pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi 17(3):461-494.
    Jurnal ilmiahdoi:10.31078/jk1731
    Kedudukan pembayar pajak di hadapan MK dan hubungan pajak dengan hak konstitusional warga.
  40. 40
    Florencia Irena Gunawan (2024). Aturan Perpajakan atas Natura dan/atau Kenikmatan di Indonesia: Isu dan Tantangan. Jurnal Informasi, Perpajakan, Akuntansi, dan Keuangan Publik 19(1).
    Analisis perubahan perlakuan natura setelah UU HPP dan PMK 66/2023 dengan asas keadilan dan kemudahan.
  41. 41
    Trisna Ahmad (2025). Potensi Peningkatan Kemampuan Keuangan Daerah dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah melalui Opsen Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Sosial dan Sains 5(5).
    Opsen PKB sebagai pengganti skema bagi hasil dan penguatan local taxing power.
  42. 42
    Ivan Kanel dan Demson Tiopan (2025). Kepastian dan Perlindungan Hukum dalam Penggunaan Coretax untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Hukum Staatrechts 8(2).
    Masalah kepastian hukum dan pelindungan data pribadi dalam Coretax.
  43. 43
    F.C. Susila Adiyanta (2017). Konstruksi Yuridis Penggunaan Gijzeling sebagai Alat Paksa Penagihan Utang Pajak. Masalah-Masalah Hukum 46(4):358-368.
    Gijzeling sebagai bentuk paksaan pemerintahan dan instrumen terakhir penagihan; sejarah SEMA 1964 dan 1975 serta Perma 1/2000.
  44. 44
    Resmaya Agnesia Mutiara Sirait (2020). Pelaksanaan Kebijakan Penyanderaan Pajak (Gijzeling) Dilihat dari Perspektif Hak Asasi Manusia. SASI 26(1).
    Penyanderaan dari sudut hak atas kebebasan dan syarat itikad tidak baik.
  45. 45
    Virna Regika, Muspita Sari, Mirwan Fikri Muhkam, dan Irfan Amir (2024). The Strengthening of Tax Court Independence in the Indonesian Judicial System. Jurnal Cakrawala Hukum 15(1):80-90.
    Implikasi Putusan MK 26/PUU-XXI/2023 terhadap independensi Pengadilan Pajak.
  46. 46
    Nathan Thomas (2024). Application of Criminal Law as an Ultimum Remedium in Taxation Cases Post the Application of Law Number 7 of 2021 on Tax Regulations Harmonization. Unram Law Review 8(2).
    Kajian 56 putusan pidana pajak 2022-2023: hakim belum konsisten menerapkan ultimum remedium Pasal 44B.
  47. 47
    Bina Yumanto dan Paruhum Aurora Sotarduga Hutauruk (2022). Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana Pajak: Teori dan Praktik. Scientax 4(1).
    Konsep ultimum remedium dan sifat hukum pidana pajak sebagai hukum pidana administrasi.
  48. 48
    Putri Jauharotul Wahidiyah dan Sapto Hermawan (2023). Dampak Implementasi Pilar Dua OECD terhadap Pengaturan Tax Holiday di Indonesia. Jurnal Discretie 4(1).
    Pengaruh tarif minimum 15 persen terhadap efektivitas tax holiday.
  49. 49
    Taufiq Adiyanto (2025). Constitutionality of the Double Tax Agreement Ratification in Indonesia. Jurnal Konstitusi 22(3):532-552.
    Jurnal ilmiahdoi:10.31078/jk2331
    P3B disahkan dengan Perpres tanpa persetujuan DPR; dikaitkan dengan Pasal 23A dan Putusan MK 13/PUU-XVI/2018.
  50. 50
    Amelia Cahyadini, Prita Amalia, dan Fahriza Fahriza (2025). Tax Strategy as an Alternative to Tax Incentives to Stimulate Investment in the Global Minimum Tax Era in Indonesia. Laws 14(5):66.
    Strategi insentif investasi setelah PMK 136/2024 dan mekanisme QDMTT.
  51. 51
    Pemerintah Republik Indonesia (2026). Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025 (Audited). Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.
    Data atau dokumen resmidjpb.kemenkeu.go.id
    Pendapatan negara 2025 Rp2.765,13 triliun dan penerimaan perpajakan Rp2.218,17 triliun; rincian pendapatan PPh, PPN, PBB, cukai.
  52. 52
    Direktorat Jenderal Pajak (2026). Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2025 (Audited). Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
    Data atau dokumen resmipajak.go.id
    Penerimaan pajak neto 2025 Rp1.917,9 triliun (87,60 persen dari target) dan 2024 Rp1.931,7 triliun.
  53. 53
    Kementerian Keuangan RI (2026). Menkeu: APBN 2025 Tunjukkan Kinerja yang Solid (siaran APBN KiTa, 8 Januari 2026). Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.
    Data atau dokumen resmifiskal.kemenkeu.go.id
    Realisasi sementara 2025: penerimaan pajak Rp1.917,6 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp300,3 triliun.
  54. 54
    Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan (2025). Indonesia Menerapkan Pajak Minimum Global (siaran pers 16 Januari 2025). Kementerian Keuangan.
    Data atau dokumen resmifiskal.kemenkeu.go.id
    Penjelasan resmi PMK 136/2024: omzet EUR750 juta, tarif 15 persen, tenggat pembayaran dan pelaporan.
  55. 55
    Direktorat Jenderal Pajak (2025). PMK 131/2024: Tarif PPN Sebelas-Dua Belas. pajak.go.id.
    Data atau dokumen resmipajak.go.id
    Penjelasan tarif efektif 11 persen untuk barang tidak mewah dan 12 persen untuk barang mewah.
  56. 56
    Direktorat Jenderal Pajak (2026). PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya. pajak.go.id.
    Data atau dokumen resmipajak.go.id
    Ringkasan resmi perubahan subjek dan jangka waktu PPh final UMKM.
  57. 57
    Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2013). Inilah Putusan Kasasi yang Memerintahkan AAG Membayar Pajak Terhutang sebesar 2,5 Trilyun Lebih. Kepaniteraan Mahkamah Agung.
    Data atau dokumen resmikepaniteraan.mahkamahagung.go.id
    Ringkasan resmi amar dan majelis dalam perkara Asian Agri.
  58. 58
    MariNews Mahkamah Agung (2026). Pengalihan Pengadilan Pajak ke MA Terus Dimatangkan. marinews.mahkamahagung.go.id, 26 Oktober 2026.
    Artikel atau ulasanmarinews.mahkamahagung.go.id
    Rapat harmonisasi lanjutan Rancangan Perpres pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak, 20 dan 26 Oktober 2026.
  59. 59
    Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (2026). DJP Ungkap Kesiapan Otoritas Dukung Pengalihan Pajak ke MA. ikpi.or.id, 4 November 2026.
    Artikel atau ulasanikpi.or.id
    Data DJP: 73.394 perkara banding dan gugatan 2021 sampai Maret 2026; sekitar 96 persen perkara memakai e-Tax Court.
  60. 60
    Nora Galuh Candra Asmarani (DDTCNews) (2026). UU 1/2026 Terbit, Berbagai Ketentuan Ancaman Pidana Pajak Diubah. news.ddtc.co.id, 9 Januari 2026.
    Artikel atau ulasannews.ddtc.co.id
    Rumusan baru Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (1) UU KUP menurut lampiran UU 1/2026.
  61. 61
    Aurora K. M. Simanjuntak (DDTCNews) (2026). Jepang Akan Pangkas Tarif PPN, Purbaya: Kita Steady. news.ddtc.co.id, 10 September 2026.
    Artikel atau ulasannews.ddtc.co.id
    Pemerintah mempertahankan tarif PPN umum 12 persen sepanjang 2026.
  62. 62
    Muhamad Wildan (DDTCNews) (2026). PFII Punya Pengadilan Sendiri, Turut Tangani Sengketa Pajak. news.ddtc.co.id, 2 November 2026.
    Artikel atau ulasannews.ddtc.co.id
    UU 6/2026 tentang PFII memberi Pengadilan PFII wewenang atas perkara fasilitas perpajakan di PFII.
  63. 63
    Muhamad Wildan (DDTCNews) (2026). MA Minta Sengketa Pajak di PFII Tetap Ditangani Pengadilan Pajak. news.ddtc.co.id, 9 Juli 2026.
    Artikel atau ulasannews.ddtc.co.id
    Sikap MA atas pengadilan PFII dan rencana kamar khusus pajak di MA untuk mengurangi disparitas putusan.

Pengujian Peraturan Perundang-undangan

  1. 1
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002). JDIH BPK.
    Pasal 1 ayat (3), 22A, 24A ayat (1), 24C ayat (1), dan Aturan Peralihan Pasal III.
  2. 2
    Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 98, diubah terakhir dengan UU 7/2020.
    Kewenangan (Pasal 10), kekuatan putusan (Pasal 47), pemohon (Pasal 51), akibat putusan (Pasal 57), dan Pasal 55.
  3. 3
    Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan LN Nomor 5226.
    Penjelasan Pasal 10 (final and binding), Pasal 45A, 50A, 51A, 57 ayat (2a), 59, dan 60.
  4. 4
    Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 5.
    Perubahan kedua UU MK yang dibatalkan seluruhnya oleh Putusan 1-2/PUU-XII/2014.
  5. 5
    Republik Indonesia (2020). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan LN Nomor 6554.
    Perubahan terakhir UU MK yang berlaku per November 2026: syarat usia dan masa jabatan hakim konstitusi.
  6. 6
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Ditetapkan dan berlaku 20 Agustus 2025.
    Hukum acara pengujian UU yang berlaku: objek, para pihak, tahapan, alat bukti, amar, dan ketetapan.
  7. 7
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Naskah Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 (salinan bertanda tangan elektronik). Arsip dokumen Mahkamah Konstitusi.
    Naskah lengkap yang dikutip pasal demi pasal dalam bab hukum acara.
  8. 8
    Mahkamah Konstitusi RI (2021). Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (dicabut). Ditetapkan 14 April 2021, dicabut oleh PMK 7/2025.
    Hukum acara lama yang masih dirujuk banyak putusan 2021 sampai 2025.
  9. 9
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.
    Pasal 20 ayat (2) huruf b dan Pasal 29 ayat (1): kewenangan pengujian MA dan MK.
  10. 10
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 3.
    Pasal 31 dan 31A: wewenang, pemohon, dan tata cara pengujian peraturan di bawah UU.
  11. 11
    Mahkamah Agung RI (2011). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil. Ditetapkan 30 Mei 2011; mencabut Perma 1/1993, 1/1999, dan 1/2004.
    Hukum acara hak uji materiil yang masih berlaku per November 2026.
  12. 12
    Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82; diubah dengan UU 15/2019 dan UU 13/2022.
    Hierarki (Pasal 7), pembagian pengujian MK dan MA (Pasal 9), tindak lanjut putusan MK (Pasal 10).
  13. 13
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan LN Nomor 6801.
    Metode omnibus dan partisipasi bermakna (Pasal 96) sebagai respons Putusan 91/PUU-XVIII/2020.
  14. 14
    Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244, beberapa kali diubah.
    Evaluasi rancangan perda dan Pasal 251 tentang pembatalan perda dan perkada.
  15. 15
    Majelis Permusyawaratan Rakyat (2000). Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Ditetapkan 18 Agustus 2000 (JDIH Mahkamah Agung).
    Pasal 5: MPR berwenang menguji UU terhadap UUD dan TAP MPR; MA menguji peraturan di bawah UU.
  16. 16
    Supreme Court of the United States (1803). Marbury v. Madison, 5 U.S. (1 Cranch) 137. Diputus 24 Februari 1803.
    Putusan pengadilansupreme.justia.com
    Pengadilan berwenang mengesampingkan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi.
  17. 17
    Mahkamah Konstitusi RI (2005). Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 tentang pengujian UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 31 Mei 2005.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pertama kali merumuskan lima syarat kerugian konstitusional.
  18. 18
    Mahkamah Konstitusi RI (2010). Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 tentang pengujian Perppu 4/2009. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 8 Februari 2010.
    Putusan pengadilanmkri.id
    MK berwenang menguji Perppu; tiga syarat kegentingan yang memaksa.
  19. 19
    Mahkamah Konstitusi RI (2010). Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Formil UU 3/2009 tentang Mahkamah Agung (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Juni 2010.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Tenggang 45 hari pengujian formil; UU cacat prosedur tidak dibatalkan demi kemanfaatan.
  20. 20
    Mahkamah Konstitusi RI (2011). Ikhtisar Putusan Nomor 48/PUU-IX/2011 tentang ultra petita dan rehabilitasi. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 18 Oktober 2011.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pasal 45A dan Pasal 57 ayat (2a) UU 8/2011 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
  21. 21
    Mahkamah Konstitusi RI (2014). Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 tentang pengujian UU 4/2014. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 13 Februari 2014.
    Putusan pengadilans.mkri.id
    UU penetapan Perppu MK dibatalkan seluruhnya; UU 24/2003 jo. UU 8/2011 berlaku kembali.
  22. 22
    Mahkamah Konstitusi RI (2017). Ikhtisar Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 perihal pembatalan peraturan daerah. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 5 April 2017.
    Putusan pengadilans.mkri.id
    Menteri dan gubernur tidak lagi berwenang membatalkan perda kabupaten/kota; perkada tetap dapat dibatalkan.
  23. 23
    Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Pasal 251 UU 23/2014. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 14 Juni 2017.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Menteri tidak lagi berwenang membatalkan perda provinsi.
  24. 24
    Mahkamah Konstitusi RI (2018). Putusan Nomor 93/PUU-XV/2017 tentang pengujian Pasal 55 UU MK. Mahkamah Konstitusi, diucapkan Maret 2018.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Kata "dihentikan" dalam Pasal 55 dimaknai "ditunda pemeriksaannya".
  25. 25
    Mahkamah Konstitusi RI (2021). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 November 2021.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Inkonstitusional bersyarat; tenggat dua tahun; partisipasi bermakna.
  26. 26
    Mahkamah Konstitusi RI (2021). Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil Undang-Undang tentang Cipta Kerja (dengan pendapat berbeda). Mahkamah Konstitusi.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Amar lengkap dan ringkasan pertimbangan cacat formil.
  27. 27
    Mahkamah Konstitusi RI (2023). Ikhtisar Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Oktober 2023.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Syarat alternatif pernah atau sedang menduduki jabatan hasil pemilihan umum.
  28. 28
    Mahkamah Konstitusi RI (2024). Ikhtisar Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 20 Agustus 2024.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Partai tanpa kursi DPRD dapat mencalonkan; ambang dihitung dari suara sah dan jumlah pemilih.
  29. 29
    Mahkamah Konstitusi RI (2024). Ikhtisar Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang titik penghitungan usia calon kepala daerah. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 20 Agustus 2024.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Usia calon dihitung saat penetapan pasangan calon, berbeda dengan tafsir MA dalam 23 P/HUM/2024.
  30. 30
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan presiden (berita resmi MK). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 2 Januari 2025.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pasal 222 UU Pemilu inkonstitusional; pedoman rekayasa konstitusional bagi pembentuk UU.
  31. 31
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal (berita resmi MK). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 26 Juni 2025.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pemilu lokal diselenggarakan 2 sampai 2,5 tahun setelah pelantikan hasil pemilu nasional.
  32. 32
    Jimly Asshiddiqie (2010). Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Sinar Grafika, Jakarta (edisi pertama terbit 2006 oleh Konstitusi Press).
    Buku teks
    Pengujian norma, review dan preview, objek, pemohon, pembuktian, dan putusan.
  33. 33
    Jimly Asshiddiqie (2005). Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara. Konstitusi Press, Jakarta (terbit ulang Sinar Grafika, 2010).
    Buku teks
    Sejarah dan model kelembagaan constitutional review, dari Amerika Serikat sampai Eropa.
  34. 34
    Maruarar Siahaan (2011). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (edisi kedua). Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Teknik beracara, kedudukan hukum, pembuktian, dan putusan MK dari mantan hakim konstitusi.
  35. 35
    Ni'matul Huda dan R. Nazriyah (2011). Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan. Nusa Media, Bandung.
    Buku teks
    Teori pengujian dan praktik pengujian di MK, MA, dan oleh pemerintah.
  36. 36
    Ni'matul Huda (2010). Problematika Pembatalan Peraturan Daerah. FH UII Press, Yogyakarta.
    Buku teks
    Executive review dan judicial review atas perda dalam negara kesatuan.
  37. 37
    Zainal Arifin Mochtar (2021). Kekuasaan Kehakiman: Mahkamah Konstitusi dan Diskursus Judicial Activism vs Judicial Restraint. Rajawali Pers, Depok.
    Buku teks
    Perdebatan aktivisme dan pengekangan diri hakim konstitusi.
  38. 38
    Saldi Isra (2010). Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. Rajawali Pers, Jakarta.
    Buku teks
    Relasi pembentuk UU dan MK dalam checks and balances.
  39. 39
    Hans Kelsen (1945). General Theory of Law and State. Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts.
    Buku teks
    Teori jenjang norma dan pembatalan undang-undang inkonstitusional oleh organ khusus.
  40. 40
    Hans Kelsen (1942). Judicial Review of Legislation: A Comparative Study of the Austrian and the American Constitution. The Journal of Politics 4(2):183-200.
    Jurnal ilmiahdoi:10.2307/2125770
    Perbandingan model terpusat Austria dan model tersebar Amerika.
  41. 41
    Syukri Asy'ari, Meyrinda Rahmawaty Hilipito, Mohammad Mahrus Ali (2013). Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012). Jurnal Konstitusi 10(4).
    Jurnal ilmiahdoi:10.31078/jk1046
    Klasifikasi model putusan dan tingkat kepatuhan addressat putusan.
  42. 42
    Helmi Chandra SY dan Shelvin Putri Irawan (2022). Perluasan Makna Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang-Undang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi 19(4).
    Jurnal ilmiahdoi:10.31078/jk1942
    Tiga prasyarat partisipasi bermakna dan kaitannya dengan Pasal 96 UU 13/2022.
  43. 43
    Fajar Laksono Soeroso (2013). "Pembangkangan" terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Yudisial 6(3):227-249.
    Kajian Putusan PTUN Jakarta 153/G/2011 yang mengesampingkan putusan MK; konsep dan implikasi pembangkangan.
  44. 44
    Vera Wheni S. Soemarwi, Yeremia Wijaya, Arthuro Richie Gunawan (2022). The Absence of Constitutional Court's Decision Follow Up: Is it A Loss?. Jurnal Konstitusi.
    Dampak dibatalkannya Pasal 59 ayat (2) UU 8/2011 oleh Putusan 49/PUU-IX/2011 terhadap tindak lanjut putusan.
  45. 45
    Yuswanto, M. Yasin Al Arif (2019). Diskursus Pembatalan Peraturan Daerah Pasca Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016. Jurnal Konstitusi (Mahkamah Konstitusi RI).
    Pengujian perda kini hanya di MA; pengawasan preventif tetap ada.
  46. 46
    Janpatar Simamora (2014). Analisa Yuridis terhadap Model Kewenangan Judicial Review di Indonesia. Mimbar Hukum 25(3).
    Kritik pemisahan kewenangan pengujian antara MK dan MA.
  47. 47
    Djayadi Hanan, Tri Sulistianing Astuti, Luthfi Widagdo Eddyono (2025). Electoral Reform Through the Indonesian Constitutional Court: Constitutionality of Presidential Candidacy Threshold in Indonesia. Jurnal Konstitusi 22(2).
    Jurnal ilmiahdoi:10.31078/jk2223
    Pergeseran sikap MK dalam perkara ambang batas pencalonan presiden.
  48. 48
    Mahkamah Konstitusi RI (JDIH) (2026). Statistik Jumlah Perkara Pengujian Undang-Undang Berdasarkan Jenis Amar, 2003-2025. JDIH Mahkamah Konstitusi.
    Data atau dokumen resmis.mkri.id
    Tabel tahunan putusan PUU: dikabulkan, ditolak, tidak dapat diterima, ditarik, gugur.
  49. 49
    Mahkamah Konstitusi RI (2026). Mahkamah Konstitusi dalam Angka 2025. Mahkamah Konstitusi RI.
    Data atau dokumen resmis.mkri.id
    Rincian 263 putusan PUU 2025 menurut jenis pengujian, amar bersyarat, dan lama penyelesaian.
  50. 50
    Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Mahkamah Konstitusi RI (2021). Beracara di Mahkamah Konstitusi: Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (materi pendidikan). Pusdik MK.
    Data atau dokumen resmipusdik.mkri.id
    Sistematika permohonan, sifat nonkontensius, dan alur sidang.
  51. 51
    Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2021). Prosedur Berperkara: Pengujian Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang. Kepaniteraan Mahkamah Agung.
    Data atau dokumen resmikepaniteraan.mahkamahagung.go.id
    Objek, alasan, dan alur putusan HUM; nota kesepakatan MA dan MK.
  52. 52
    Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2025). e-HUM: Sistem Pendaftaran Elektronik Permohonan Hak Uji Materiil. Keputusan Panitera MA Nomor 872/PAN/HK2/SK/VIII/2025, berlaku 19 Agustus 2025.
    Data atau dokumen resmikepaniteraan.mahkamahagung.go.id
    Pendaftaran dan pembayaran biaya HUM secara elektronik.
  53. 53
    Agus Sahbani (Hukumonline) (2014). MK Batalkan UU Penetapan Perppu MK. hukumonline.com, 13 Februari 2014.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Ringkasan pertimbangan dan kritik terhadap Putusan 1-2/PUU-XII/2014.
  54. 54
    Redaksi Hukumonline (2016). MK: Mekanisme Judicial Review MA Konstitusional (Putusan 30/PUU-XIII/2015). hukumonline.com, 1 Juni 2016.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Persidangan HUM di MA dan batas 14 hari kerja Pasal 31A ayat (4) UU MA.
  55. 55
    Narda Margaretha Sinambela (ANTARA) (2024). KPU: Batas usia calon kepala daerah dihitung pada 1 Januari 2025 (Putusan MA 23 P/HUM/2024). antaranews.com, 1 Juli 2024.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Amar dan pertimbangan Putusan MA 23 P/HUM/2024 tanggal 29 Mei 2024.
  56. 56
    Brigitta Belia Permata (detikNews) (2023). Ini Putusan Lengkap Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK (Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023). detik.com, 7 November 2023.
    Artikel atau ulasannews.detik.com
    Pelanggaran etik berat terkait Putusan 90/PUU-XXI/2023.
  57. 57
    Tim Harian Kompas (2024). Pilkada 2024 Pakai Putusan MK, Selanjutnya KPU Berkonsultasi dengan DPR. kompas.id, 22 Agustus 2024.
    Artikel atau ulasankompas.id
    Batalnya pengesahan revisi UU Pilkada yang menyimpangi Putusan 60/PUU-XXII/2024.
  58. 58
    Nikolaus Harbowo (Kompas) (2025). Pimpinan DPR: Revisi UU MK Tinggal Disahkan di Paripurna. kompas.id, 8 Juli 2025.
    Artikel atau ulasankompas.id
    Status RUU perubahan keempat UU MK yang belum disahkan.
  59. 59
    Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (2024). Stop Upaya Melumpuhkan Mahkamah Konstitusi. pshk.or.id, 15 Mei 2024.
    Artikel atau ulasanpshk.or.id
    Kritik prosedural dan substansi RUU perubahan keempat UU MK.
  60. 60
    Humas Mahkamah Konstitusi RI (2026). Ahli: RUU Tanpa "Carry Over" Wajib Diharmonisasi Ulang (uji formil UU 5/2026 tentang Polri). mkri.id, 22 September 2026.
    Artikel atau ulasanmkri.id
    Contoh pengujian formil 2026 yang memakai Pasal 9 ayat (2) PMK 7/2025 dan dalil partisipasi.
  61. 61
    Benediktus Hestu Cipto Handoyo (Kompas.com) (2026). Saat Negara Melangkahi MK: Jalan Sunyi Menuju Dwifungsi Polri. kompas.com, 11 Juni 2026.
    Artikel atau ulasannasional.kompas.com
    Perdebatan kepatuhan pembentuk UU terhadap Putusan 114/PUU-XXIII/2025.

Hukum Pidana Internasional

  1. 1
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
    KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; asas berlaku menurut tempat (Pasal 4 sampai 9) dan tindak pidana khusus (Pasal 598 sampai 611).
  2. 2
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1.
    Menyisipkan Pasal 599A KUHP, menghapus minimum khusus di luar empat tindak pidana, dan memetakan pengacuan pasal UU khusus ke KUHP.
  3. 3
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.
    KUHAP baru yang menjadi hukum acara umum bagi perkara pelanggaran HAM berat sepanjang UU 26/2000 tidak mengatur lain.
  4. 4
    Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 208, TLN 4026.
    Kewenangan, hukum acara, tanggung jawab komandan, dan Pengadilan HAM ad hoc.
  5. 5
    Republik Indonesia (1979). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi. Lembaran Negara RI Tahun 1979 Nomor 2; naskah di laman BPHN.
    Peraturanbphn.go.id
    Asas, alasan penolakan, dan prosedur ekstradisi.
  6. 6
    Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 18, TLN 4607.
    Bentuk, alasan penolakan, dan prosedur bantuan timbal balik.
  7. 7
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 5, TLN 6846.
    Ratifikasi perjanjian ekstradisi yang ditandatangani di Bintan, 25 Januari 2022.
  8. 8
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi. Naskah salinan di JDIH BPK.
    Contoh perjanjian ekstradisi terbaru; melengkapi perjanjian bantuan timbal balik RI-Rusia (UU 5/2021).
  9. 9
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention against Transnational Organized Crime. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 5, TLN 4960.
    Ratifikasi UNTOC.
  10. 10
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2009.
    Ratifikasi Protokol Palermo tentang perdagangan orang dengan pernyataan dan pensyaratan.
  11. 11
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protokol Menentang Penyelundupan Migran melalui Darat, Laut, dan Udara. Ditetapkan 16 Maret 2009.
    Ratifikasi Protokol penyelundupan migran.
  12. 12
    Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 58.
    Definisi dan hukum acara TPPO; Pasal 2 kini diacu ke Pasal 455 KUHP.
  13. 13
    Republik Indonesia (2018). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2018 Nomor 92.
    Kerangka utama pemberantasan terorisme di Indonesia.
  14. 14
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 143.
    Penggolongan narkotika, rehabilitasi, dan kerja sama internasional.
  15. 15
    Republik Indonesia (2010). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 122.
    Kelembagaan PPATK, pelaporan, dan hukum acara TPPU.
  16. 16
    Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 52.
    Tindak pidana penyelundupan manusia dalam Pasal 120.
  17. 17
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 165.
    Pasal 45: pemindahan narapidana ke negara lain berdasarkan perjanjian dan diatur dengan undang-undang.
  18. 18
    Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pengesahan Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters. Disahkan 30 April 2008; naskah di JDIH Komdigi.
    Ratifikasi perjanjian bantuan timbal balik ASEAN tahun 2004.
  19. 19
    Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar (2022). Putusan Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks atas nama Mayor Inf. (Purn.) Isak Sattu. Diucapkan 8 Desember 2022.
    Perkara Paniai 2014; terdakwa dibebaskan dari dakwaan berdasarkan Pasal 42 UU 26/2000.
  20. 20
    Mahkamah Konstitusi RI (2005). Putusan Nomor 065/PUU-II/2004 tentang pengujian Pasal 43 ayat (1) UU 26/2000 (asas retroaktif), pemohon Abilio Jose Osorio Soares. Mahkamah Konstitusi.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Permohonan ditolak; pemberlakuan surut UU 26/2000 untuk pelanggaran HAM berat masa lalu dinyatakan konstitusional.
  21. 21
    Mahkamah Konstitusi RI (2008). Putusan Nomor 18/PUU-V/2007 tentang pengujian Pasal 43 ayat (2) UU 26/2000, pemohon Eurico Guterres. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 21 Februari 2008.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Kata "dugaan" dalam Penjelasan Pasal 43 ayat (2) dinyatakan tidak mengikat.
  22. 22
    International Military Tribunal (1946). Judgment of the International Military Tribunal for the Trial of German Major War Criminals. Nuremberg, 30 September dan 1 Oktober 1946; Avalon Project, Yale Law School.
    Putusan pengadilanavalon.law.yale.edu
    Penegasan tanggung jawab individu atas kejahatan menurut hukum internasional.
  23. 23
    ICTY Appeals Chamber (1995). Prosecutor v. Dusko Tadic, Decision on the Defence Motion for Interlocutory Appeal on Jurisdiction, IT-94-1-AR72. ICTY, 2 Oktober 1995.
    Putusan pengadilanicty.org
    Keabsahan pembentukan ICTY dan kejahatan perang dalam konflik noninternasional.
  24. 24
    ICTY Appeals Chamber (1999). Prosecutor v. Dusko Tadic, Judgement, IT-94-1-A. ICTY, 15 Juli 1999.
    Putusan pengadilanicty.org
    Perumusan doktrin usaha kriminal bersama (joint criminal enterprise).
  25. 25
    ICTR Trial Chamber I (1998). Prosecutor v. Jean-Paul Akayesu, ICTR-96-4. ICTR, putusan 2 September 1998.
    Putusan pengadilanunictr.irmct.org
    Vonis genosida pertama pengadilan internasional; perkosaan sebagai genosida.
  26. 26
    ICTY Appeals Chamber (2004). Prosecutor v. Radislav Krstic, Judgement, IT-98-33-A. ICTY, 19 April 2004.
    Putusan pengadilanicty.org
    Srebrenica sebagai genosida; makna "sebagian" kelompok.
  27. 27
    ICTY Appeals Chamber (2001). Prosecutor v. Zejnil Delalic et al., Judgement, IT-96-21-A. ICTY, 20 Februari 2001.
    Putusan pengadilanicty.org
    Unsur tanggung jawab atasan, termasuk pengendalian efektif.
  28. 28
    ICTY Appeals Chamber (1997). Prosecutor v. Drazen Erdemovic, Judgement, IT-96-22-A. ICTY, 7 Oktober 1997.
    Putusan pengadilanicty.org
    Paksaan bukan pembelaan penuh bagi prajurit yang membunuh orang tak bersalah.
  29. 29
    International Criminal Court (2012). The Prosecutor v. Thomas Lubanga Dyilo, ICC-01/04-01/06 (halaman perkara). Putusan pemidanaan 14 Maret 2012.
    Putusan pengadilanicc-cpi.int
    Vonis pertama ICC: perekrutan dan penggunaan tentara anak.
  30. 30
    International Criminal Court (2018). The Prosecutor v. Jean-Pierre Bemba Gombo, ICC-01/05-01/08 (halaman perkara). Putusan banding 8 Juni 2018.
    Putusan pengadilanicc-cpi.int
    Tanggung jawab komandan; dibebaskan di tingkat banding.
  31. 31
    International Criminal Court (2019). The Prosecutor v. Omar Hassan Ahmad Al Bashir, ICC-02/05-01/09 (halaman perkara). Putusan Kamar Banding dalam banding Yordania, 6 Mei 2019.
    Putusan pengadilanicc-cpi.int
    Imunitas kepala negara dan kewajiban kerja sama negara pihak.
  32. 32
    International Criminal Court (2016). The Prosecutor v. Ahmad Al Faqi Al Mahdi, ICC-01/12-01/15 (halaman perkara). Putusan 27 September 2016.
    Putusan pengadilanicc-cpi.int
    Penghancuran warisan budaya Timbuktu sebagai kejahatan perang.
  33. 33
    ICC Pre-Trial Chamber I (2026). ICC Pre-Trial Chamber I confirms all charges against Rodrigo Roa Duterte and commits him to trial. Siaran pers ICC, 23 April 2026.
    Putusan pengadilanicc-cpi.int
    Konfirmasi tiga dakwaan pembunuhan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dalam "perang melawan narkoba".
  34. 34
    Mahkamah Konstitusi RI (2004). Putusan Nomor 013/PUU-I/2003 tentang pengujian UU 16/2003 (pemberlakuan surut Perppu Terorisme pada Bom Bali). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 23 Juli 2004.
    Putusan pengadilans.mkri.id
    UU 16/2003 dinyatakan tidak mengikat karena memberlakukan surut ketentuan pidana terorisme.
  35. 35
    Mahkamah Konstitusi RI (2007). Putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang pengujian pidana mati dalam UU Narkotika. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 30 Oktober 2007.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pidana mati untuk kejahatan narkotika dinyatakan konstitusional dengan merujuk kewajiban dalam konvensi narkotika.
  36. 36
    International Court of Justice (2002). Arrest Warrant of 11 April 2000 (Democratic Republic of the Congo v. Belgium), Judgment of 14 February 2002. ICJ Reports 2002.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Imunitas menteri luar negeri yang sedang menjabat dan batas yurisdiksi universal.
  37. 37
    International Court of Justice (2012). Questions relating to the Obligation to Prosecute or Extradite (Belgium v. Senegal), Judgment of 20 July 2012. ICJ Reports 2012.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Kewajiban aut dedere aut judicare menurut Konvensi Menentang Penyiksaan dalam perkara Hissene Habre.
  38. 38
    International Court of Justice (2007). Application of the Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide (Bosnia and Herzegovina v. Serbia and Montenegro), Judgment of 26 February 2007. ICJ Reports 2007.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Tanggung jawab negara atas genosida dan penegasan Srebrenica sebagai genosida.
  39. 39
    House of Lords (1999). Regina v. Bartle and the Commissioner of Police for the Metropolis and Others, Ex Parte Pinochet. Putusan 24 Maret 1999.
    Putusan pengadilanpublications.parliament.uk
    Mantan kepala negara tidak kebal atas penyiksaan setelah Konvensi Menentang Penyiksaan berlaku.
  40. 40
    High Court of the Republic of Singapore (2026). Paulus Tannos v Attorney-General [2026] SGHC 118. General Division of the High Court, 29 Mei 2026.
    Putusan pengadilanelitigation.sg
    Perkara ekstradisi pertama berdasarkan perjanjian RI-Singapura; permohonan uji keabsahan ditolak.
  41. 41
    Konferensi Diplomatik PBB (1998). Rome Statute of the International Criminal Court. Roma, 17 Juli 1998; berlaku 1 Juli 2002.
    Instrumen internasionalicc-cpi.int
    Kejahatan, asas, pertanggungjawaban, yurisdiksi, dan prosedur ICC.
  42. 42
    International Criminal Court (2011). Elements of Crimes. Diadopsi Majelis Negara Pihak 2002, diubah 2010.
    Instrumen internasionalicc-cpi.int
    Rincian unsur setiap kejahatan dalam Pasal 6, 7, 8, dan 8 bis.
  43. 43
    United Nations Treaty Collection (2026). Status of the Rome Statute of the International Criminal Court. Depositary information, Bab XVIII.10.
    Instrumen internasionaltreaties.un.org
    Daftar negara pihak dan pemberitahuan penarikan diri, termasuk Filipina dan Hungaria.
  44. 44
    Sekutu dan Jerman (1919). Treaty of Peace with Germany (Treaty of Versailles), Part VII: Penalties, Articles 227 to 230. Versailles, 28 Juni 1919; Avalon Project.
    Instrumen internasionalavalon.law.yale.edu
    Rencana mengadili Kaisar Wilhelm II dan penjahat perang Jerman.
  45. 45
    Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Uni Soviet (1945). Charter of the International Military Tribunal (Annex to the London Agreement). London, 8 Agustus 1945; Avalon Project.
    Instrumen internasionalavalon.law.yale.edu
    Yurisdiksi IMT, jabatan resmi, dan perintah atasan.
  46. 46
    International Law Commission (1950). Principles of International Law recognized in the Charter of the Nürnberg Tribunal and in the Judgment of the Tribunal. Yearbook of the International Law Commission 1950, vol. II.
    Instrumen internasionallegal.un.org
    Tujuh prinsip tanggung jawab pidana individu menurut hukum internasional.
  47. 47
    Panglima Tertinggi Sekutu (1946). Charter of the International Military Tribunal for the Far East. Tokyo, 19 Januari 1946.
    Instrumen internasionalun.org
    Dasar pembentukan Pengadilan Tokyo.
  48. 48
    Majelis Umum PBB (1948). Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide. Diadopsi 9 Desember 1948; berlaku 12 Januari 1951.
    Instrumen internasionalohchr.org
    Definisi genosida dalam Pasal II yang diikuti Statuta Roma.
  49. 49
    Dewan Keamanan PBB (1993). Updated Statute of the International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia. Lampiran Resolusi DK PBB 827 (1993).
    Instrumen internasionalicty.org
    Yurisdiksi ICTY atas pelanggaran berat Konvensi Jenewa, hukum perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
  50. 50
    Dewan Keamanan PBB (1994). Statute of the International Criminal Tribunal for Rwanda. Lampiran Resolusi DK PBB 955 (1994).
    Instrumen internasionalunictr.irmct.org
    Yurisdiksi ICTR atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan pelanggaran Pasal 3 bersama.
  51. 51
    Konferensi Diplomatik Jenewa (1949). Geneva Convention (IV) relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War, dan tiga Konvensi Jenewa lainnya. Jenewa, 12 Agustus 1949; diikuti Indonesia dengan UU 59/1958.
    Instrumen internasionalihl-databases.icrc.org
    Pelanggaran berat dan kewajiban memidana atau menyerahkan pelaku.
  52. 52
    Konferensi Peninjauan Statuta Roma (2010). Resolution RC/Res.6: The crime of aggression. Kampala, 11 Juni 2010.
    Instrumen internasionalasp.icc-cpi.int
    Definisi agresi (Pasal 8 bis) dan syarat pelaksanaan yurisdiksi (Pasal 15 bis dan 15 ter).
  53. 53
    Majelis Negara Pihak Statuta Roma (2017). Activation of the jurisdiction of the Court over the crime of aggression. New York, 14 Desember 2017.
    Instrumen internasionalasp.icc-cpi.int
    Yurisdiksi atas agresi aktif sejak 17 Juli 2018.
  54. 54
    Dewan Eropa dan Ukraina (2025). Agreement between the Council of Europe and Ukraine on the Establishment of the Special Tribunal for the Crime of Aggression against Ukraine. Strasbourg, 25 Juni 2025.
    Instrumen internasionalrm.coe.int
    Pengadilan khusus untuk kejahatan agresi yang tidak terjangkau ICC.
  55. 55
    Majelis Umum PBB (2000). United Nations Convention against Transnational Organized Crime and the Protocols Thereto. Palermo, Desember 2000; publikasi UNODC.
    Instrumen internasionalunodc.org
    Definisi, kewajiban kriminalisasi, dan kerja sama internasional; memuat Protokol perdagangan orang dan penyelundupan migran.
  56. 56
    Konferensi PBB (1988). United Nations Convention against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances. Wina, 20 Desember 1988; disahkan Indonesia dengan UU 7/1997.
    Instrumen internasionalunodc.org
    Kriminalisasi peredaran gelap narkotika dan pencucian hasilnya.
  57. 57
    United Nations Office on Drugs and Crime (2025). UN Convention against Cybercrime opens for signature in Hanoi, Viet Nam. Siaran pers UNODC, 25 Oktober 2025.
    Instrumen internasionalunodc.org
    Konvensi kejahatan siber global pertama; 72 penandatangan pertama; berlaku 90 hari setelah ratifikasi ke-40.
  58. 58
    Negara anggota ASEAN (2025). ASEAN Treaty on Extradition. Manila, 14 November 2025.
    Instrumen internasionalagreement.asean.org
    Perjanjian ekstradisi regional pertama ASEAN, berlaku untuk permintaan setelah perjanjian berlaku tanpa memandang waktu kejahatan.
  59. 59
    Romli Atmasasmita (2000). Pengantar Hukum Pidana Internasional. Refika Aditama, Bandung (cetakan ketiga 2006).
    Buku teks
    Pengertian, sumber, asas, dan perkembangan hukum pidana internasional dari sudut pandang Indonesia.
  60. 60
    Eddy O.S. Hiariej (2009). Pengantar Hukum Pidana Internasional. Erlangga, Jakarta.
    Buku teks
    Ruang lingkup, sumber, asas, kejahatan internasional, dan yurisdiksi.
  61. 61
    Eddy O.S. Hiariej (2010). Pengadilan atas Beberapa Kejahatan Serius terhadap Hak Asasi Manusia. Erlangga, Jakarta.
    Buku teks
    Analisis pengadilan internasional dan Pengadilan HAM Indonesia.
  62. 62
    I Wayan Parthiana (2006). Hukum Pidana Internasional. Yrama Widya, Bandung.
    Buku teks
    Kejahatan internasional, yurisdiksi, dan kerja sama internasional termasuk ekstradisi.
  63. 63
    Antonio Cassese, Paola Gaeta, dkk. (2013). Cassese's International Criminal Law. Oxford University Press, Oxford (edisi ketiga).
    Buku teks
    Rujukan klasik tentang sejarah, kejahatan inti, bentuk pertanggungjawaban, dan imunitas.
  64. 64
    Robert Cryer, Darryl Robinson, Sergey Vasiliev (2019). An Introduction to International Criminal Law and Procedure. Cambridge University Press, Cambridge (edisi keempat).
    Buku teks
    Pengantar komprehensif termasuk kejahatan transnasional dan kerja sama antarnegara.
  65. 65
    M. Cherif Bassiouni (2013). Introduction to International Criminal Law. Martinus Nijhoff, Leiden (edisi revisi kedua).
    Buku teks
    Konsep dua aspek hukum pidana internasional dan karakteristik pidana dalam konvensi.
  66. 66
    Gerhard Werle dan Florian Jessberger (2020). Principles of International Criminal Law. Oxford University Press, Oxford (edisi keempat).
    Buku teks
    Analisis sistematis unsur kejahatan dan alasan penghapus pidana.
  67. 67
    James Crawford (2019). Brownlie's Principles of Public International Law. Oxford University Press, Oxford (edisi kesembilan).
    Buku teks
    Yurisdiksi dan imunitas negara serta pejabatnya.
  68. 68
    William A. Schabas (2020). An Introduction to the International Criminal Court. Cambridge University Press, Cambridge (edisi keenam).
    Buku teks
    Sejarah pembentukan, yurisdiksi, dan praktik ICC.
  69. 69
    M. Cherif Bassiouni (1996). International Crimes: Jus Cogens and Obligatio Erga Omnes. Law and Contemporary Problems 59(4):63-74.
    Kejahatan internasional sebagai jus cogens dan kewajibannya bagi negara.
  70. 70
    Antonio Cassese (1998). On the Current Trends towards Criminal Prosecution and Punishment of Breaches of International Humanitarian Law. European Journal of International Law 9(1):2-17.
    Perkembangan penuntutan pelanggaran hukum humaniter setelah ICTY dan ICTR.
  71. 71
    Larasati Dwi Rizqiqa, Widati Wulandari, Nella Sumika Putri (2024). Implikasi Pengaturan Pelanggaran HAM Berat dalam KUHP 2023 terhadap Keberlakuan Asas-Asas Khususnya: Penguatan atau Pelemahan?. Litigasi (Jurnal Fakultas Hukum Universitas Pasundan).
    Jurnal ilmiahjournal.unpas.ac.id
    Hubungan Pasal 598, 599, 187, 620, dan 622 KUHP dengan asas khusus UU 26/2000.
  72. 72
    Lina Hastuti (2012). Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagai Upaya Pertama dan Terakhir dalam Penyelesaian Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia di Tingkat Nasional. Jurnal Dinamika Hukum 12(3).
    Evaluasi Pengadilan HAM ad hoc Timor Timur dan Tanjung Priok.
  73. 73
    Madalena Pampalk (2010). Accountability for Serious Crimes and National Reconciliation in Timor-Leste: Progress or Wishful Thinking?. Austrian Journal of South-East Asian Studies 3(1).
    Hasil Pengadilan HAM ad hoc Jakarta dan Special Panels di Dili.
  74. 74
    Wahyu Wibowo dan Yusuf Setyadi (2021). Penegakan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia dalam Kasus Pelanggaran HAM Berat: Studi Kasus Tanjung Priok, Timor Timur, dan Abepura. Journal of Islamic and Law Studies.
    Kronologi dan putusan tiga perkara Pengadilan HAM.
  75. 75
    Ria Wierma Putri, Yunita Maya Putri, Eddy Rifai (2024). Exploring the Effectiveness of the Human Rights Court in Indonesia: A Call for Humanitarian Action. Journal of Liberty and International Affairs.
    Jurnal ilmiahe-jlia.com
    Kritik efektivitas Pengadilan HAM Indonesia.
  76. 76
    Irwan Triadi dkk. (2025). Tanggung Jawab Komando dalam Tindak Pidana Pelanggaran HAM Berat (Studi Kasus di Paniai, Papua). Syariah: Jurnal Ilmu Hukum.
    Jurnal ilmiahjurnalistiqomah.org
    Analisis unsur pengendalian efektif dalam perkara Paniai.
  77. 77
    UIR Law Review (2018). Urgensi Ratifikasi Statuta Roma bagi Indonesia. UIR Law Review 2(2).
    Jurnal ilmiahjournal.uir.ac.id
    Perbandingan yurisdiksi ICC dan Pengadilan HAM serta isu kedaulatan.
  78. 78
    Meutya Cahyani Supriadi dan R. Eriska Ginalita Dwi Putri (2025). Analisis Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dan Filipina dalam Kasus Transfer of Prisoner Mary Jane Veloso. Jurnal (OJS), 3(2).
    Dasar hukum pemindahan narapidana melalui pengaturan praktis.
  79. 79
    International Criminal Court (2026). The International Criminal Court welcomes the decision of Hungary to remain a State Party to the Rome Statute. Siaran pers ICC, 1 Juni 2026.
    Data atau dokumen resmiicc-cpi.int
    Hungaria membatalkan penarikan diri; jumlah negara pihak 125.
  80. 80
    Assembly of States Parties (2026). Assembly of States Parties concludes its special session on disciplinary proceedings involving an elected official. Siaran pers ICC, 24 Juli 2026.
    Data atau dokumen resmiicc-cpi.int
    Pemberhentian Jaksa Karim Khan berdasarkan Pasal 46 Statuta Roma.
  81. 81
    International Criminal Court (2026). Opening of the Duterte trial on 30 November 2026: Practical information. Siaran pers ICC, 30 Oktober 2026.
    Data atau dokumen resmiicc-cpi.int
    Kronologi perkara Duterte dan jadwal persidangan.
  82. 82
    International Criminal Court (2024). Situation in the People’s Republic of Bangladesh/Republic of the Union of Myanmar, ICC-01/19. Halaman situasi ICC.
    Data atau dokumen resmiicc-cpi.int
    Yurisdiksi atas deportasi Rohingya yang sebagian terjadi di Bangladesh; permohonan surat perintah penangkapan Min Aung Hlaing.
  83. 83
    Sekretariat Presiden RI (2023). Presiden Jokowi Sesalkan Terjadinya Pelanggaran HAM Berat di Tanah Air. presidenri.go.id, 11 Januari 2023.
    Data atau dokumen resmipresidenri.go.id
    Pengakuan 12 peristiwa pelanggaran HAM berat berdasarkan laporan Tim PPHAM (Keppres 17/2022).
  84. 84
    Komisi Yudisial RI (2024). Asas Cepat di Kasasi Tak Terpenuhi karena Tidak Ada Hakim Ad Hoc HAM di MA. komisiyudisial.go.id, 7 Februari 2024.
    Data atau dokumen resmikomisiyudisial.go.id
    Empat peristiwa yang telah diadili Pengadilan HAM dan kemacetan kasasi Paniai.
  85. 85
    Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (2025). Pengaturan Praktis Ditandatangani, Serge Atlaoui Akan Jalani Hukuman di Prancis. kumham-imipas.go.id, 24 Januari 2025.
    Data atau dokumen resmikumham-imipas.go.id
    Isi pengaturan praktis pemindahan narapidana.
  86. 86
    ASEAN Law Ministers Meeting (2025). Joint Communiqué of the Thirteenth ASEAN Law Ministers Meeting. Manila, 14 November 2025.
    Data atau dokumen resmiasean.org
    Penandatanganan ASEAN Treaty on Extradition.
  87. 87
    Kementerian Hukum RI (2025). Cegah Pelaku Kejahatan Lintas Negara, Menteri Hukum Supratman Tandatangani ASEAN Treaty on Extradition. kemenkum.go.id, 15 November 2025.
    Data atau dokumen resmikalsel.kemenkum.go.id
    Penandatanganan ASEAN Treaty on Extradition oleh Indonesia dan komitmen ratifikasinya.
  88. 88
    UN News (2026). International Criminal Court Prosecutor Karim Khan dismissed. UN News, 24 Juli 2026.
    Artikel atau ulasannews.un.org
    Kronologi proses disipliner Jaksa ICC.
  89. 89
    Oyuk Ivani Siagian dan Riky Ferdianto (2025). Penyelesaian Kasus Paniai Terganjal Calon Hakim Agung Adhoc. Tempo, 19 September 2025.
    Artikel atau ulasantempo.co
    Kasasi Paniai belum dapat diperiksa karena hanya satu hakim ad hoc HAM terpilih.
  90. 90
    Tim Harian Kompas (2023). Merunut Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat. Kompas, 10 Juni 2023.
    Artikel atau ulasankompas.id
    Hasil akhir perkara Tanjung Priok, Timor Timur, dan Abepura.
  91. 91
    Ferinda K. Fachri (2025). Konvensi Kejahatan Siber Diadopsi PBB, Pakar Hukum Unpad Dorong Indonesia Segera Ratifikasi. Hukumonline, 14 November 2025.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Indonesia tidak termasuk 72 penandatangan pertama Konvensi Kejahatan Siber.
  92. 92
    The Business Times (2025). Singapore working with Indonesia on extraditing fugitive businessman: Shanmugam. The Business Times, 10 Maret 2025.
    Artikel atau ulasanbusinesstimes.com.sg
    Perjanjian ekstradisi RI-Singapura berlaku 21 Maret 2024 dan berlaku surut 18 tahun.
  93. 93
    Selina Lum (2026). Indonesian fugitive fails in latest bid to challenge extradition proceedings in Singapore. The Straits Times, 18 Agustus 2026.
    Artikel atau ulasanstraitstimes.com
    Perkembangan perkara Tannos sampai Agustus 2026.
  94. 94
    CNN Indonesia (2025). Usai Mary Jane Dipulangkan, RI Akan Bentuk UU Pemindahan Narapidana. CNN Indonesia, 19 Januari 2025.
    Artikel atau ulasancnnindonesia.com
    Pemindahan Mary Jane Veloso dan lima narapidana Bali Nine melalui pengaturan praktis.
  95. 95
    Apriyani Dewi Azis (2016). Implikasi Ratifikasi Statuta Roma 1998 bagi Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia. Rechtsvinding Online, BPHN, 5 Februari 2016.
    Artikel atau ulasanrechtsvinding.bphn.go.id
    Argumen kebutuhan dan hambatan ratifikasi Statuta Roma.

Tindak Pidana Khusus

  1. 1
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842.
    Pasal 125 ayat (2), 187, Bab XXXV (Pasal 598 sampai 612), Pasal 620, dan Pasal 622 tentang pencabutan dan pengalihan acuan.
  2. 2
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN Nomor 7153; ditetapkan dan berlaku 2 Januari 2026.
    Penghapusan minimum khusus di luar empat kelompok, konversi kurungan dan denda, perubahan Pasal 455, 473, 609, 610, 613, dan 622 KUHP.
  3. 3
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149.
    Penyidik Tertentu (Pasal 1 angka 4, 6, 7), teknik penyelidikan khusus (Pasal 16), pengecualian keadilan restoratif (Pasal 82), Pasal 363 sampai 367.
  4. 4
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 59, TLN Nomor 7179.
    Menggantikan UU 13/2006 jo. UU 31/2014; kerangka umum pelindungan saksi dan korban.
  5. 5
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 143, TLN Nomor 5062.
    Golongan narkotika, rehabilitasi (Pasal 54, 55, 103, 127, 128), BNN (Pasal 64 sampai 75), penangkapan (Pasal 76), dan ketentuan pidana.
  6. 6
    Republik Indonesia (2018). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2018 Nomor 92, TLN Nomor 6216.
    Definisi terorisme, delik baru, penangkapan dan penahanan, korban, pencegahan, BNPT, dan peran TNI.
  7. 7
    Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 45, TLN Nomor 4284.
    Undang-undang induk terorisme; laporan intelijen sebagai bukti permulaan (Pasal 26) dan perluasan alat bukti elektronik (Pasal 27).
  8. 8
    Republik Indonesia (2013). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Lembaran Negara RI Tahun 2013 Nomor 50, TLN Nomor 5406.
    Pendanaan terorisme; Pasal 4 kini diacu ke Pasal 602 KUHP.
  9. 9
    Republik Indonesia (2010). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 122, TLN Nomor 5164.
    Pasal 69 (tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan lebih dulu), Pasal 74 (penyidik), Pasal 77 dan 78 (pembuktian terbalik).
  10. 10
    Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 58, TLN Nomor 4720.
    Definisi dan unsur perdagangan orang, persetujuan korban, pembuktian, kerahasiaan identitas, dan restitusi.
  11. 11
    Republik Indonesia (2017). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 242, TLN Nomor 6141.
    Larangan penempatan oleh orang perseorangan (Pasal 69) dan ancaman pidananya (Pasal 81).
  12. 12
    Republik Indonesia (2002). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 109, TLN Nomor 4235.
    Undang-undang induk perlindungan anak.
  13. 13
    Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 297, TLN Nomor 5606.
    Larangan Pasal 76A sampai 76J, termasuk 76C (kekerasan), 76D (persetubuhan), dan 76E (pencabulan).
  14. 14
    Republik Indonesia (2016). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 237, TLN Nomor 5946.
    Pasal 81, 81A, dan 82: pemberatan, pidana mati, pengumuman identitas, kebiri kimia, dan alat pendeteksi elektronik.
  15. 15
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 120, TLN Nomor 6792; diundangkan 9 Mei 2022.
    Jenis TPKS, restitusi, pembuktian, larangan penyelesaian di luar pengadilan, hak korban, dan UPTD PPA.
  16. 16
    Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 103, TLN Nomor 7116; ditetapkan 18 Juni 2025.
    Sumber, pengelolaan, dan tata cara pemberian Dana Bantuan Korban oleh LPSK.
  17. 17
    Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ditetapkan 18 Juni 2025.
    Peraturan pelaksana Pasal 66 ayat (3) UU TPKS tentang penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban.
  18. 18
    Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 95, TLN Nomor 4419.
    Bentuk KDRT, perintah perlindungan, ketentuan pidana, delik aduan, dan pembuktian satu saksi korban.
  19. 19
    Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN Nomor 6905.
    Pasal 27, 27A, 27B, 28, 29, 36, 43, 45 sampai 45B, dan Pasal II tentang masa berlaku sampai KUHP berlaku.
  20. 20
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196, TLN Nomor 6820.
    Larangan Pasal 65 dan 66 serta ketentuan pidana Pasal 67 sampai 70, termasuk pidana korporasi.
  21. 21
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140, TLN Nomor 5059.
    Ketentuan pidana Pasal 97 sampai 120, korporasi, dan ultimum remedium Pasal 100.
  22. 22
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856.
    Mengubah UU 32/2009 (Pasal 82A sampai 82C, Pasal 88, 109) dan UU sektor kehutanan serta perikanan.
  23. 23
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 154, TLN Nomor 5073.
    Penenggelaman kapal asing (Pasal 69 ayat (4)), pengadilan perikanan (Pasal 71, 71A), penyidik (Pasal 73).
  24. 24
    Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 118, TLN Nomor 4433.
    Delik penangkapan dengan bahan peledak (Pasal 84) dan larangan penjara bagi pelanggaran di ZEE (Pasal 102).
  25. 25
    Mahkamah Agung RI (2010). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Mahkamah Agung, 7 April 2010.
    Kriteria penerapan Pasal 103: tertangkap tangan, barang bukti pemakaian satu hari, uji laboratorium, dan keterangan psikiater.
  26. 26
    Ketua MA, Menkumham, Menkes, Mensos, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNN (2014). Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi (Nomor 01/PB/MA/III/2014 dan seterusnya). Ditandatangani 11 Maret 2014.
    Pembentukan Tim Asesmen Terpadu yang terdiri atas tim dokter dan tim hukum.
  27. 27
    Mahkamah Konstitusi RI (2007). Putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang pengujian pidana mati dalam UU Narkotika. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 30 Oktober 2007.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pidana mati untuk kejahatan narkotika tidak bertentangan dengan UUD 1945; MK menyarankan pidana mati bersyarat dengan masa percobaan.
  28. 28
    Mahkamah Konstitusi RI (2022). Putusan Nomor 106/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika (ganja medis). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 20 Juli 2022.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Permohonan ditolak; pemanfaatan Golongan I untuk kesehatan adalah kebijakan terbuka, pemerintah diminta segera meneliti.
  29. 29
    Mahkamah Konstitusi RI (2004). Putusan Nomor 013/PUU-I/2003 tentang pengujian UU 16/2003 (pemberlakuan surut UU Terorisme pada Bom Bali). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 23 Juli 2004.
    Putusan pengadilans.mkri.id
    Pemberlakuan surut ketentuan terorisme untuk Bom Bali dinyatakan tidak mengikat.
  30. 30
    Mahkamah Agung RI (2022). Putusan Nomor 5642 K/Pid.Sus/2022 atas nama Hery Wirawan alias Heri bin Dede. Mahkamah Agung, diucapkan 8 Desember 2022.
    Kasasi penuntut umum dan terdakwa ditolak; pidana mati dan restitusi dari putusan PT Bandung 86/Pid.Sus/2022/PT BDG berkekuatan hukum tetap.
  31. 31
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang pengujian Pasal 27A, 28 ayat (2), 45 ayat (4), dan 45A ayat (2) UU 1/2024. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 April 2025.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Frasa "orang lain" dan "suatu hal" dalam Pasal 27A serta delik hasutan Pasal 28 ayat (2) dimaknai secara terbatas.
  32. 32
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 tentang pengujian KUHP dan UU 1/2024. Mahkamah Konstitusi.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Kata "kerusuhan" dalam Pasal 28 ayat (3) dan 45A ayat (3) berarti gangguan ketertiban di ruang fisik.
  33. 33
    Aziz Syamsuddin (2011). Tindak Pidana Khusus. Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Pengertian dan ruang lingkup tindak pidana khusus, penegak hukum dan pengadilan khusus.
  34. 34
    Ruslan Renggong (2021). Hukum Pidana Khusus: Memahami Delik-Delik di Luar KUHP (edisi revisi). Kencana Prenadamedia Group, Jakarta (cetakan ke-4).
    Buku teks
    Karakteristik hukum pidana khusus dan uraian 31 kelompok delik di luar KUHP, termasuk narkotika, terorisme, KDRT, anak, ITE, lingkungan, dan perikanan.
  35. 35
    Eddy O.S. Hiariej (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (edisi revisi). Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
    Buku teks
    Hukum pidana umum dan khusus, asas lex specialis, dan perbarengan.
  36. 36
    Andi Hamzah (2008). Asas-Asas Hukum Pidana (edisi revisi). Rineka Cipta, Jakarta.
    Buku teks
    Kedudukan Pasal 103 KUHP lama dan perundang-undangan pidana di luar KUHP.
  37. 37
    Barda Nawawi Arief (2008). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
    Buku teks
    Kebijakan formulasi hukum pidana di luar KUHP dan sistem pemidanaan yang harus diharmonisasikan.
  38. 38
    Barda Nawawi Arief (2006). Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
    Buku teks
    Kebijakan kriminal terhadap kejahatan siber dan yurisdiksinya.
  39. 39
    Romli Atmasasmita (1997). Tindak Pidana Narkotika Transnasional dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.
    Buku teks
    Karakter transnasional kejahatan narkotika dan pengaruh konvensi internasional.
  40. 40
    Mahrus Ali (2012). Hukum Pidana Terorisme: Teori dan Praktik. Gramata Publishing, Jakarta.
    Buku teks
    Konsep, unsur, dan penegakan hukum pidana terorisme di Indonesia.
  41. 41
    Siti Sundari Rangkuti (2005). Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional (edisi ketiga). Airlangga University Press, Surabaya.
    Buku teks
    Penegakan hukum lingkungan administratif, perdata, dan pidana serta asas subsidiaritas.
  42. 42
    Dara Yanita Haq (2021). Konstruksi Berpikir Hakim dalam Menerapkan Asas Lex Specialis Systematisch terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Journal Equitable 5(1).
    Asas lex specialis sistematis dan Pasal 14 UU Tipikor dalam praktik putusan.
  43. 43
    Marchelino Christian Nathaniel Mewengkang (2018). Penerapan Asas Kekhususan Sistematis sebagai Limitasi antara Hukum Pidana dan Hukum Pidana Administrasi. Jurnal Hukum Unsrat.
    Asas kekhususan sistematis sebagai pengembangan Pasal 63 ayat (2) KUHP lama.
  44. 44
    Chrysto Fransco Siletty dan R. Rahaditya (2022). Implementation of Sanctions for Abuse of Narcotics Reviewed from Circular Letter of the Supreme Court Number 4 of 2010. Advances in Social Science, Education and Humanities Research (Atlantis Press).
    Penerapan SEMA 4/2010 dan kesenjangan antara ketentuan rehabilitasi dan praktik pemidanaan pengguna.
  45. 45
    Agus Suntoro (2020). Penerapan Asas dan Norma Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan 11(1).
    Proses legislasi UU 5/2018, perluasan definisi, dan prinsip HAM dalam pencegahan dan penindakan.
  46. 46
    Hari Purwadi, Diana Lukitasari, Anti Mayastuti, Hartinie Abd Aziz, dan Irma Cahyaningtyas (2024). Regulatory Framework on Compensation for the Restoration of Victims of Sexual Violence. Law Reform 20(2):383-407.
    Kompensasi sebagai pengganti restitusi dalam UU TPKS dan praktik putusan yang memilih penjara pengganti.
  47. 47
    Tjokorda Istri Diah Candra Permatasari dan Asry Alkazahfa (2026). Navigating Victim Compensation Funds in Indonesian Criminal Justice System: An Analysis of Institutional Integration and Fragmentation. Brawijaya Law Journal.
    Jurnal ilmiahlawjournal.ub.ac.id
    Perbandingan Dana Bantuan Korban UU TPKS dan Dana Abadi KUHAP 2025.
  48. 48
    Muzakkir dan Taufik Hidayat (2025). Juridical Review Article 27A of Law Number 1 of 2024 concerning the Second Amendment to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. Jurnal Hukum Samudra Keadilan 19(2).
    Analisis unsur Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024.
  49. 49
    Siti Shalima Safitri (2024). Interrelasi Denda Administratif dan Pidana dalam Pelanggaran Hukum Lingkungan Hidup Pasca Perppu Cipta Kerja. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL).
    Jurnal ilmiahjhli.icel.or.id
    Pasal 82A dan 82B UU PPLH, potensi kumulasi sanksi, dan prinsip una via.
  50. 50
    Badan Narkotika Nasional (2025). BNN Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2025, Gelorakan War on Drugs for Humanity. bnn.go.id, 22 Desember 2025.
    Data atau dokumen resmibnn.go.id
    746 kasus, 42 jaringan, 1.174 tersangka, dan 4,01 ton sabu sepanjang 2025.
  51. 51
    Badan Narkotika Nasional (2025). Dari Data ke Aksi: BNN Perkuat Strategi Penanggulangan Narkoba Berbasis Riset Komprehensif. bnn.go.id, 18 Desember 2025.
    Data atau dokumen resmibnn.go.id
    Prevalensi penyalahgunaan 2023 sampai 2025 sebesar 2,11 persen atau 4,15 juta penduduk, naik dari 1,73 persen pada 2023.
  52. 52
    Badan Narkotika Nasional (2014). Penandatanganan Peraturan Bersama: Paradigma Penanganan Pengguna Narkoba Lebih Humanis. bnn.go.id, 10 Maret 2014.
    Data atau dokumen resmibnn.go.id
    Tujuan Peraturan Bersama 2014 dan fungsi asesmen terpadu.
  53. 53
    Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum (2026). Pemerintah Percepat Penyelesaian RUU Narkotika dan Psikotropika untuk Perkuat Pemberantasan dan Rehabilitasi. djpp.kemenkum.go.id, 25 Februari 2026.
    Data atau dokumen resmidjpp.kemenkum.go.id
    Status penyusunan RUU Narkotika dan Psikotropika tahun 2026.
  54. 54
    InfoPublik (Kementerian Komunikasi dan Digital) (2026). Kekerasan Tak Selalu Terlihat, KemenPPPA Ajak Masyarakat Lebih Peka dan Peduli. infopublik.id, 27 Januari 2026.
    Data atau dokumen resmiinfopublik.id
    Data SIMFONI-PPA 2025: 35.131 kasus kekerasan; kekerasan seksual jenis tertinggi.
  55. 55
    Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (2025). Kemen PPPA, Komnas Perempuan, dan FPL Perkuat Sinergi Data Kekerasan terhadap Perempuan. komnasperempuan.go.id, 19 Agustus 2025.
    Data atau dokumen resmikomnasperempuan.go.id
    Data terpadu 2024: kekerasan seksual 12.398 kasus, KDRT 7.587, TPPO 489, dan KBGO 2.866.
  56. 56
    Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (2024). Siaran Pers Komnas Perempuan terhadap Perpres Nomor 55 Tahun 2024 tentang UPTD PPA. komnasperempuan.go.id, 28 April 2024.
    Data atau dokumen resmikomnasperempuan.go.id
    Perpres 9/2024 dan 55/2024 serta daftar tujuh peraturan pelaksana UU TPKS.
  57. 57
    Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). DPR RI Setujui RUU Perubahan Keempat UU Kehutanan Jadi Usul Inisiatif Dewan. emedia.dpr.go.id, 27 Agustus 2026.
    Data atau dokumen resmiemedia.dpr.go.id
    Status revisi UU 41/1999 tentang Kehutanan per Agustus 2026.
  58. 58
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Penyampaian amar Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024. Kepaniteraan MK, 29 April 2025.
    Data atau dokumen resmis.mkri.id
    Bunyi amar lengkap putusan tentang Pasal 27A, 28 ayat (2), 45 ayat (4), dan 45A ayat (2) UU ITE.
  59. 59
    Ferinda K. Fachri (2025). Catat! Ini Daftar Tindak Pidana Khusus yang Dikodifikasi dalam KUHP Baru. Hukumonline, 25 September 2025.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Ringkasan Bab XXXV KUHP dan pandangan bahwa UU sektoral tetap berlaku.
  60. 60
    Genta Tenri Mawangi (ANTARA) (2018). Kejari Jakarta Selatan umumkan larangan JAD. ANTARA News, 6 Agustus 2018.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Putusan PN Jakarta Selatan 31 Juli 2018 yang membekukan JAD, denda Rp5 juta, berkekuatan hukum tetap 3 Agustus 2018.
  61. 61
    Nadia Putri Rahmani dan Nabil Ihsan (ANTARA) (2025). Indonesia records zero terror attacks throughout 2025. ANTARA News, 30 Desember 2025.
    Artikel atau ulasanen.antaranews.com
    Rilis akhir tahun Polri: 51 tersangka teror ditangkap 2025, 55 pada 2024, 147 pada 2023, tanpa serangan sejak 2023.
  62. 62
    Aryo Putranto Saptohutomo (Kompas.com) (2022). Alasan MK Tolak Uji Materi UU Narkotika soal Ganja Medis: Potensi Ketergantungan Tinggi. Kompas.com, 20 Juli 2022.
    Artikel atau ulasannasional.kompas.com
    Para pemohon dan pertimbangan utama Putusan MK 106/PUU-XVIII/2020.
  63. 63
    Uliyanti Mayhani (Liputan6.com) (2026). Yusril Targetkan Revisi UU Narkotika Rampung Akhir 2026. Liputan6.com, 9 Oktober 2026.
    Artikel atau ulasanliputan6.com
    Arah revisi: memisahkan penanganan korban penyalahgunaan dari pengedar dan menata lembaga rehabilitasi.
  64. 64
    The Jakarta Post (2026). Govt plan for drug rehab risks replicating prison overcrowding. The Jakarta Post, 3 November 2026.
    Artikel atau ulasanthejakartapost.com
    Penghuni lapas lebih dari 274.000 orang dengan kapasitas sekitar 152.000; lebih dari separuh perkara narkotika; kritik atas rencana pusat rehabilitasi.
  65. 65
    MedanBisnisDaily.com (2024). 2 Terdakwa Kasus TPPO ke Kamboja Divonis 4,5 Tahun Bui. MedanBisnisDaily.com, 29 Februari 2024.
    Artikel atau ulasanmedanbisnisdaily.com
    Putusan PN Medan atas perekrutan operator judi daring ke Kamboja dengan Pasal 4 jo. Pasal 10 jo. Pasal 48 UU 21/2007, termasuk restitusi.
  66. 66
    Khizbulloh Huda dan Siti Fatimah (Tirto.id) (2026). 4 Tahun UU TPKS: Mengapa Korban Masih Harus Berjuang Sendiri?. Tirto.id, 26 Oktober 2026.
    Artikel atau ulasantirto.id
    Wawancara Komnas Perempuan: enam dari tujuh peraturan pelaksana telah terbit, hambatan koordinasi, UPTD PPA, dan biaya visum.
  67. 67
    Ayomi Amindoni (BBC News Indonesia) (2022). Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati tetap dihukum mati usai kasasi ditolak MA. BBC News Indonesia.
    Artikel atau ulasanbbc.com
    Perjalanan perkara dari PN Bandung (seumur hidup, restitusi dibebankan ke KemenPPPA) ke PT Bandung (pidana mati, restitusi dibebankan ke terdakwa).

Metode Penelitian Hukum

  1. 1
    Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82; diubah terakhir dengan UU 13/2022.
    Hierarki peraturan (Pasal 7 dan 8), materi muatan peraturan di bawah undang-undang (Pasal 12), naskah akademik.
  2. 2
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 143.
    Metode omnibus dan partisipasi masyarakat yang bermakna (Pasal 96).
  3. 3
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.
    Kewajiban hakim menggali nilai hukum (Pasal 5) dan larangan menolak perkara (Pasal 10).
  4. 4
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.
    KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026, mencabut UU 8/1981; penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
  5. 5
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
    KUHP nasional yang berlaku 2 Januari 2026, contoh objek pendekatan historis dan perundang-undangan.
  6. 6
    Republik Indonesia (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76.
    KUHAP 1981 yang dicabut UU 20/2025; objek Putusan MK 21/PUU-XII/2014.
  7. 7
    Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 78.
    Pencabutan gelar karena jiplakan (Pasal 25 ayat (2)) dan ancaman pidana (Pasal 70).
  8. 8
    Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 266.
    Tidak ada hak cipta atas peraturan dan putusan (Pasal 42); penggunaan untuk penelitian dengan menyebut sumber (Pasal 44).
  9. 9
    Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 148.
    Kewajiban kode etik dan komisi etik (Pasal 39); wajib serah dan wajib simpan data primer (Pasal 40).
  10. 10
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196.
    Pengelolaan data pribadi responden dan informan penelitian.
  11. 11
    Republik Indonesia (2012). Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 82.
    Dasar hukum JDIHN sebagai wadah pendayagunaan bersama dokumen hukum.
  12. 12
    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2021). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah. Berita Negara RI Tahun 2021 Nomor 1363.
    Nilai integritas akademik, enam jenis pelanggaran, prosedur pemeriksaan, sanksi; mencabut Permendiknas 17/2010.
  13. 13
    Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 661; diubah dengan Permendiktisaintek 10/2026.
    Bentuk tugas akhir sarjana, magister, doktor (Pasal 18 sampai 20) dan kode etik penelitian di perguruan tinggi (Pasal 55).
  14. 14
    Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (2026). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah. Ditetapkan 29 Juni 2026; mencabut Permenristekdikti 9/2018.
    Kriteria jurnal ilmiah, standar mutu artikel, peringkat 1 sampai 4, masa berlaku lima tahun, ketentuan peralihan.
  15. 15
    Badan Riset dan Inovasi Nasional (2022). Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 22 Tahun 2022 tentang Klirens Etik Riset. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 499.
    Definisi klirens etik, tiga prinsip kode etik riset, dan isi proposal untuk permohonan klirens.
  16. 16
    Mahkamah Agung RI (2022). Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Ditetapkan 30 Agustus 2022.
    Putusan sebagai informasi publik dan dasar publikasi putusan dengan pengaburan identitas.
  17. 17
    Mahkamah Konstitusi RI (2012). Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 Februari 2012.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Anak luar kawin mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologis yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  18. 18
    Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Pengujian UU 41/1999 tentang Kehutanan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Mei 2013.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, bukan hutan negara.
  19. 19
    Mahkamah Konstitusi RI (2023). Ikhtisar Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Oktober 2023.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Syarat alternatif pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada.
  20. 20
    Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (2023). Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 atas laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Anwar Usman. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 November 2023.
    Putusan pengadilans.mkri.id
    Pelanggaran etik berat dan pemberhentian dari jabatan Ketua MK terkait Putusan 90/PUU-XXI/2023.
  21. 21
    Mahkamah Konstitusi RI (2015). Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pengujian KUHAP. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 April 2015.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Bukti permulaan berarti minimal dua alat bukti; penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan menjadi objek praperadilan.
  22. 22
    Mahkamah Konstitusi RI (2021). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 November 2021.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Inkonstitusional bersyarat; partisipasi bermakna: hak didengarkan, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan.
  23. 23
    Mahkamah Agung RI (2018). Putusan Nomor 46 P/HUM/2018 (Jumanto melawan Ketua Komisi Pemilihan Umum). Mahkamah Agung, dibacakan 13 September 2018.
    Uji materiil PKPU 20/2018: larangan mantan terpidana korupsi menjadi calon legislatif bertentangan dengan UU Pemilu.
  24. 24
    Mahkamah Agung RI (2022). Putusan Nomor 98 PK/TUN/2022 (Rektor Universitas Negeri Jakarta melawan Nur Alam). Mahkamah Agung, dibacakan 9 Juni 2022; perkara sebelumnya 292 K/TUN/2021 tanggal 18 Agustus 2021.
    Peninjauan kembali ditolak; pencabutan gelar doktor karena dugaan plagiat batal karena cacat prosedur dan substansi.
  25. 25
    Peter Mahmud Marzuki (2017). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenadamedia Group, Jakarta (ISBN 978-602-7985-16-2; dicetak ulang sampai 2025).
    Buku teks
    Buku acuan utama: sifat preskriptif ilmu hukum, isu hukum, lima pendekatan, bahan hukum, langkah penelitian, dan preskripsi.
  26. 26
    Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. RajaGrafindo Persada, Jakarta (cetakan ke-7).
    Buku teks
    Ragam penelitian normatif dan pembagian bahan hukum primer, sekunder, tersier.
  27. 27
    Soerjono Soekanto (1986). Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press, Jakarta (cetakan ke-3).
    Buku teks
    Tipe penelitian menurut sifat, tujuan, dan bentuk; penelitian hukum sosiologis; teknik pengumpulan data.
  28. 28
    Johnny Ibrahim (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Edisi Revisi). Bayumedia Publishing, Malang (cetakan ke-2).
    Buku teks
    Landasan keilmuan penelitian normatif dan tujuh pendekatan, termasuk analitis dan filsafat.
  29. 29
    Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
    Buku teks
    Perbandingan sistematis penelitian normatif dan empiris beserta contoh teknisnya.
  30. 30
    Amiruddin dan Zainal Asikin (2018). Pengantar Metode Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Rajawali Pers, Depok.
    Buku teks
    Langkah penelitian, teknik sampling, pengolahan dan analisis data, penulisan laporan.
  31. 31
    Bambang Sunggono (2003). Metodologi Penelitian Hukum. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
    Buku teks
    Pengantar metodologi, perumusan masalah, dan penyusunan usulan penelitian hukum.
  32. 32
    Sulistyowati Irianto dan Shidarta (penyunting) (2009). Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi. Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.
    Buku teks
    Peta aliran pemikiran hukum dan konsekuensi metodologisnya, termasuk penelitian sosio-legal.
  33. 33
    Abdulkadir Muhammad (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung.
    Buku teks
    Pembagian penelitian normatif, normatif-empiris (terapan), dan empiris.
  34. 34
    Terry Hutchinson (2018). Researching and Writing in Law (4th edition). Lawbook Co./Thomson Reuters, Pyrmont NSW.
    Buku teks
    Metodologi doktrinal, kerangka penelitian lain, merumuskan topik, menulis proposal, dan etika penelitian.
  35. 35
    Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati (2005). Argumentasi Hukum. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
    Buku teks
    Ilmu hukum sebagai ilmu jenis sendiri, logika hukum, langkah pemecahan masalah, dan pendapat hukum.
  36. 36
    Sudikno Mertokusumo (2009). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Liberty, Yogyakarta (cetakan ke-6).
    Buku teks
    Metode interpretasi dan argumentasi dalam penemuan hukum.
  37. 37
    J.J.H. Bruggink (alih bahasa B. Arief Sidharta) (1999). Refleksi tentang Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung (cetakan ke-2).
    Buku teks
    Lapisan ilmu hukum dan perspektif internal serta eksternal terhadap hukum.
  38. 38
    Ronny Hanitijo Soemitro (1990). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia, Jakarta.
    Buku teks
    Penelitian hukum sosiologis, sampling, dan penggunaan statistik dalam penelitian hukum.
  39. 39
    Matthew B. Miles, A. Michael Huberman, dan Johnny Saldaña (2020). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (4th edition). SAGE Publications, Thousand Oaks.
    Buku teks
    Alur analisis kualitatif: kondensasi data, penyajian data, penarikan dan verifikasi kesimpulan.
  40. 40
    John W. Creswell dan J. David Creswell (2018). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (5th edition). SAGE Publications, Thousand Oaks.
    Buku teks
    Desain penelitian kualitatif, kuantitatif, dan campuran.
  41. 41
    Philipus M. Hadjon (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu, Surabaya.
    Buku teks
    Teori perlindungan hukum preventif dan represif yang sering dipakai sebagai kerangka teori.
  42. 42
    Lawrence M. Friedman (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation, New York.
    Buku teks
    Struktur, substansi, dan budaya hukum sebagai kerangka teori penelitian empiris.
  43. 43
    Terry Hutchinson dan Nigel Duncan (2012). Defining and Describing What We Do: Doctrinal Legal Research. Deakin Law Review 17(1):83-119.
    Jurnal ilmiahojs.deakin.edu.au
    Hakikat metode doktrinal dan posisinya di antara metode penelitian lain.
  44. 44
    Depri Liber Sonata (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 8(1).
    Karakter khas penelitian normatif dan empiris serta keragaman konsep di fakultas hukum.
  45. 45
    Sulistyowati Irianto (2002). Metode Penelitian Kualitatif dalam Metodologi Penelitian Ilmu Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan 32(2):155-172.
    Tipologi doktrinal dan nondoktrinal; dua kubu penelitian empiris: positivistik dan kualitatif.
  46. 46
    Herlambang Perdana Wiratraman (2019). The Challenges of Teaching Comparative Law and Socio-Legal Studies at Indonesia’s Law Schools. Asian Journal of Comparative Law.
    Pembelahan yuridis-normatif dan yuridis-empiris dalam pendidikan hukum Indonesia.
  47. 47
    Tunggul Anshari Setia Negara (2023). Normative Legal Research in Indonesia: Its Origins and Approaches. Audito Comparative Law Journal 4(1).
    Asal-usul dan pendekatan penelitian normatif; tidak ada metode yang paling unggul.
  48. 48
    Fachrizal Afandi (2022). Penelitian Hukum Interdisipliner Reza Banakar: Urgensi dan Desain Penelitian Sosio-legal. Undang: Jurnal Hukum 5(1):231-255.
    Desain penelitian sosio-legal sebagai perluasan penelitian doktrinal.
  49. 49
    Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan (2024). Metode Wawancara dalam Penelitian Hukum Doktrinal dan Sosio-Legal. Undang: Jurnal Hukum.
    Jurnal ilmiahujh.unja.ac.id
    Fungsi wawancara dalam penelitian doktrinal dan sosio-legal serta teknik sebelum, saat, dan sesudah wawancara.
  50. 50
    Danang Hardianto (2014). Reorientation towards the Nature of Jurisprudence in Legal Research. Mimbar Hukum (Fakultas Hukum UGM).
    Jurnal ilmiahjournal.ugm.ac.id
    Pembelaan sifat sui generis ilmu hukum dan kritik terhadap penelitian sosio-legal.
  51. 51
    Victor Imanuel W. Nalle (2015). The Relevance of Socio-Legal Studies in Legal Science. Mimbar Hukum 27(1).
    Jurnal ilmiahjournal.ugm.ac.id
    Tanggapan atas penolakan sosio-legal; relevansinya bagi pembaruan hukum.
  52. 52
    Andri Gunawan Wibisana (2019). Menulis di Jurnal Hukum: Gagasan, Struktur, dan Gaya. Jurnal Hukum & Pembangunan 49(2).
    Klaim, kebaruan, pendahuluan, struktur, rujukan, dan bahasa artikel jurnal hukum.
  53. 53
    Rian Amadeo Christofel Palandeng, Donna Okthalia Setiabudhi, Marhcel Reci Maramis (2023). Aspek Hukum Plagiarisme sebagai Pelanggaran Integritas Akademik di Perguruan Tinggi. Lex Privatum (Universitas Sam Ratulangi).
    Perbandingan kriteria plagiat dalam Permendiknas 17/2010 dan Permendikbudristek 39/2021.
  54. 54
    Imelda Mardayanti dan Yenni Arfah (2024). Penerapan Hukum Pelanggaran Integritas Akademik terhadap Plagiarisme Hasil Karya Ilmiah. Jurnal CSP 3(2).
    Ketidakseragaman penentuan plagiat antarperguruan tinggi dan multitafsir Pasal 10 ayat (3).
  55. 55
    Entol Zaenal Muttaqin dan Sahrul Hikam (2024). Konsep Meaningful Participation dalam Proses Legislasi di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Amnesti: Jurnal Hukum 6(1):62-80.
    Tiga prasyarat partisipasi bermakna dan tindak lanjutnya dalam UU 13/2022.
  56. 56
    Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2026). Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (statistik unggahan per tahun, diakses November 2026). Mahkamah Agung RI.
    Data atau dokumen resmiputusan3.mahkamahagung.go.id
    Basis data putusan seluruh pengadilan di bawah MA dan jumlah putusan yang diunggah per tahun.
  57. 57
    Badan Pembinaan Hukum Nasional (2026). Portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Kementerian Hukum RI.
    Data atau dokumen resmijdihn.go.id
    Portal terpadu dokumen hukum dari seluruh anggota jaringan JDIH.
  58. 58
    Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (2026). Database Peraturan Perundang-undangan. Kementerian Hukum RI.
    Data atau dokumen resmiperaturan.go.id
    Basis data resmi peraturan beserta hubungan antarperaturan (mencabut, diubah, dilaksanakan oleh).
  59. 59
    Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (2026). Science and Technology Index (SINTA). Kemdiktisaintek.
    Data atau dokumen resmisinta.kemdiktisaintek.go.id
    Sistem pengindeks tempat peringkat akreditasi jurnal dimuat.
  60. 60
    Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (2026). Garba Rujukan Digital (Garuda). Kemdiktisaintek.
    Data atau dokumen resmigaruda.kemdiktisaintek.go.id
    Portal pencarian artikel jurnal Indonesia.
  61. 61
    Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (2024). Panduan Penggunaan Generative Artificial Intelligence (GenAI) pada Pembelajaran di Perguruan Tinggi. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
    Data atau dokumen resmikemdiktisaintek.go.id
    Etika penggunaan AI generatif: integritas akademik, keamanan data, kesetaraan, dampak lingkungan.
  62. 62
    James Goudkamp (ed.), Faculty of Law, University of Oxford (2026). OSCOLA: The Oxford University Standard for Citation of Legal Authorities (5th edition). Faculty of Law, University of Oxford dan Hart Publishing.
    Data atau dokumen resmilaw.ox.ac.uk
    Standar sitasi hukum; edisi kelima menghapus ibid dan menambah panduan sumber digital serta AI generatif.
  63. 63
    Committee on Publication Ethics (2023). Authorship and AI tools (COPE position statement). publicationethics.org.
    Artikel atau ulasanpublicationethics.org
    AI tidak dapat menjadi penulis; penggunaannya wajib diungkapkan.
  64. 64
    Fitri Novia Heriani (2024). Tips Menulis Artikel Hukum agar Tembus Jurnal Nasional dan Internasional. Hukumonline, 21 Oktober 2024.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Standar judul dan abstrak artikel hukum menurut pengelola jurnal hukum.
  65. 65
    Corporation for Digital Scholarship (2026). Zotero: your personal research assistant. zotero.org.
    Artikel atau ulasanzotero.org
    Manajer referensi gratis dengan ribuan gaya sitasi.

Hukum Perbankan Konvensional dan Syariah

  1. 1
    Republik Indonesia (1992). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 31, TLN Nomor 3472.
    Undang-undang pokok perbankan: asas, fungsi, tujuan (Pasal 2 sampai 4), jenis bank (Pasal 5).
  2. 2
    Republik Indonesia (1998). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaran Negara RI Tahun 1998 Nomor 182, TLN Nomor 3790.
    Perubahan pascakrisis: prinsip syariah, rahasia bank yang dipersempit, sanksi pidana; diuji dalam Putusan MK 64/PUU-X/2012.
  3. 3
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN Nomor 6845.
    Pasal 14 mengubah UU Perbankan (definisi, BPR, Pasal 20A, 20B, 40 sampai 44C, 46 sampai 50D); Pasal 15 mengubah UU Perbankan Syariah.
  4. 4
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 62, TLN Nomor 7180; ditetapkan dan diundangkan 17 Juni 2026.
    Definisi bank diperluas, Pasal 7 dan 28B UU Perbankan, Pasal 17B dan 20 UU Perbankan Syariah, tujuan BI, evaluasi DPR (Pasal 9A), penyidikan dan keadilan restoratif (Pasal 278A sampai 278 seterusnya), penghapusan Pasal 37D.
  5. 5
    Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 94, TLN Nomor 4867.
    Asas (Pasal 2), prinsip syariah (Pasal 26), DPS (Pasal 32), penyelesaian sengketa (Pasal 55), pemisahan UUS (Pasal 68).
  6. 6
    Bank Indonesia (2023). Konsolidasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2023. Bank Indonesia (naskah konsolidasi).
    Peraturanbi.go.id
    Tujuan dan tugas BI, independensi, kebijakan makroprudensial (Pasal 35A).
  7. 7
    Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 111, TLN Nomor 5253.
    Pembentukan OJK dan peralihan pengawasan bank dari BI pada 31 Desember 2013.
  8. 8
    Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 96, TLN Nomor 4420.
    Fungsi, tugas, dan wewenang LPS; diubah UU 7/2009, UU 4/2023, dan UU 4/2026.
  9. 9
    Republik Indonesia (2016). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 70, TLN Nomor 5872.
    KSSK, bank sistemik, dan penanganan krisis sistem keuangan.
  10. 10
    Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 22, TLN Nomor 4611.
    Pasal 49 huruf i: ekonomi syariah, termasuk bank syariah, menjadi kewenangan pengadilan agama.
  11. 11
    Republik Indonesia (2010). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 122, TLN Nomor 5164.
    Bank sebagai pihak pelapor, prinsip mengenali pengguna jasa, laporan transaksi keuangan mencurigakan.
  12. 12
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196, TLN Nomor 6820.
    Data keuangan pribadi sebagai data pribadi spesifik; kewajiban pengendali data.
  13. 13
    Republik Indonesia (1996). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Lembaran Negara RI Tahun 1996 Nomor 42.
    Hak tanggungan sebagai jaminan kredit dan parate eksekusi Pasal 6.
  14. 14
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 168.
    Jaminan fidusia atas benda bergerak, pendaftaran, dan eksekusi.
  15. 15
    Pemerintah Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23; JDIH Mahkamah Agung.
    Pasal 1131, 1320, 1338, 1754 (pinjam pakai habis), 1694 (penitipan) sebagai dasar hubungan bank dan nasabah.
  16. 16
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
    KUHP nasional berlaku 2 Januari 2026: kategori denda (Pasal 79) dan pertanggungjawaban korporasi.
  17. 17
    Otoritas Jasa Keuangan (2023). Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 40; diundangkan 22 Desember 2023.
    Tujuh prinsip pelindungan konsumen (Pasal 3), pengaduan, klausula baku, dan penagihan.
  18. 18
    Otoritas Jasa Keuangan (2024). Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Diundangkan 27 Desember 2024.
    Peraturanojk.go.id
    Batas pendanaan Rp2 miliar, ekuitas minimum Rp12,5 miliar, manfaat ekonomi (Pasal 140); mencabut POJK 10/2022.
  19. 19
    Otoritas Jasa Keuangan (2021). Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. ojk.go.id.
    Peraturanojk.go.id
    Modal disetor Rp10 triliun, kepemilikan asing maksimal 99 persen, definisi dan syarat bank digital (Pasal 23 sampai 26).
  20. 20
    Otoritas Jasa Keuangan (2023). Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. Ditetapkan dan diundangkan 14 Juni 2023.
    Peraturanojk.go.id
    CDD sederhana, CDD pemilik manfaat, verifikasi non tatap muka, pendekatan berbasis risiko.
  21. 21
    Otoritas Jasa Keuangan (2020). Peraturan OJK Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. ojk.go.id.
    Peraturanojk.go.id
    Satu LAPS untuk seluruh PUJK, layanan mediasi dan arbitrase, kriteria sengketa (Pasal 32).
  22. 22
    Otoritas Jasa Keuangan (2019). Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. ojk.go.id.
    Peraturanojk.go.id
    Lima golongan kualitas kredit, restrukturisasi (Pasal 53 sampai 65).
  23. 23
    Bank Indonesia (2025). Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran. Ditetapkan 24 Desember 2025, berlaku 31 Maret 2026.
    Peraturanbi.go.id
    Kerangka industri sistem pembayaran berbasis kriteria TIKMI; mencabut PBI 22/23/PBI/2020.
  24. 24
    Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Ditetapkan 22 Desember 2016.
    Acara sederhana dan acara biasa; putusan wajib memuat prinsip syariah (Pasal 5).
  25. 25
    Mahkamah Agung RI (2008). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Ditetapkan 10 September 2008.
    KHES sebagai pedoman hakim perkara ekonomi syariah.
  26. 26
    Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 Agustus 2013.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU 21/2008 tidak mengikat; sengketa perbankan syariah ke Peradilan Agama.
  27. 27
    Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 64/PUU-X/2012 tentang Pengujian UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (pemohon Magda Safrina). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 Februari 2013.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Rahasia bank tidak menghalangi kepentingan peradilan mengenai harta bersama dalam perceraian.
  28. 28
    Mahkamah Konstitusi RI (2023). Putusan Nomor 59/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Berita Negara RI 2023 Nomor 12 (Putusan MK), diucapkan 21 Desember 2023.
    Putusan pengadilanberitanegara.mkri.id
    Penyidikan sektor jasa keuangan "dapat" (bukan "hanya") dilakukan penyidik OJK.
  29. 29
    Mahkamah Konstitusi RI (2018). Putusan Nomor 1/PUU-XVI/2018 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 23 Juli 2018.
    Putusan pengadilans.mkri.id
    Kewenangan hapus buku dan hapus tagih LPS sepanjang memenuhi Pasal 46 ayat (5) UU 9/2016.
  30. 30
    Mahkamah Konstitusi RI (2020). Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Mahkamah Konstitusi RI, 6 Januari 2020.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Cidera janji tidak ditentukan sepihak oleh kreditur; eksekusi tanpa penyerahan sukarela lewat pengadilan.
  31. 31
    Mahkamah Agung RI (2019). Putusan Kasasi Nomor 1555 K/Pid.Sus/2019 atas nama Syafruddin Arsyad Temenggung. Direktori Putusan Mahkamah Agung.
    Perkara SKL BLBI untuk BDNI: perbuatan terbukti tetapi bukan tindak pidana, terdakwa lepas.
  32. 32
    Mahkamah Agung RI (2023). Putusan Kasasi Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 atas nama Henry Surya (KSP Indosurya). Direktori Putusan Mahkamah Agung, 16 Mei 2023.
    Menghimpun dana masyarakat dengan payung koperasi tanpa izin memenuhi Pasal 46 ayat (1) UU Perbankan; pidana 18 tahun dan denda Rp15 miliar.
  33. 33
    Hermansyah (2009). Hukum Perbankan Nasional Indonesia (edisi revisi). Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
    Buku teks
    Pengertian bank, asas, hubungan bank dan nasabah, rahasia bank, perkreditan, dan sengketa.
  34. 34
    Muhamad Djumhana (2012). Hukum Perbankan di Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.
    Buku teks
    Ruang lingkup hukum perbankan, sejarah industri, bentuk hukum, jasa bank, dan tindak pidana perbankan.
  35. 35
    Rachmadi Usman (2001). Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
    Buku teks
    Aspek hukum kelembagaan, kegiatan usaha, perjanjian kredit, dan jaminan.
  36. 36
    Sutan Remy Sjahdeini (2014). Perbankan Syariah: Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya. Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.
    Buku teks
    Prinsip, larangan riba gharar maisir, produk dan akad, kedudukan fatwa DSN, forum sengketa.
  37. 37
    Sutan Remy Sjahdeini (1993). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Institut Bankir Indonesia, Jakarta.
    Buku teks
    Perjanjian kredit sebagai perjanjian baku dan klausul yang memberatkan.
  38. 38
    Mariam Darus Badrulzaman dkk. (2001). Kompilasi Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti, Bandung.
    Buku teks
    Perjanjian kredit sebagai perjanjian pendahuluan dan perjanjian baku.
  39. 39
    Adrian Sutedi (2007). Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan. Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Rahasia bank, pencucian uang dan prinsip mengenal nasabah, merger, likuidasi.
  40. 40
    Zubairi Hasan (2009). Undang-Undang Perbankan Syariah: Titik Temu Hukum Islam dan Hukum Nasional. Rajawali Pers, Jakarta.
    Buku teks
    Analisis UU 21/2008 sebagai pertemuan hukum Islam dan hukum nasional.
  41. 41
    Muhammad Syafii Antonio (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Gema Insani Press, Jakarta.
    Buku teks
    Konsep riba, akad, dan operasional bank syariah.
  42. 42
    Yosea Iskandar (2023). Penalaran dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 64/PUU-X/2012 dalam kaitannya dengan Pelindungan Data Pribadi Nasabah Perbankan di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan 53(3):539-562.
    Analisis penafsiran MK atas rahasia bank dan pengaruhnya pada perubahan UU Perbankan.
  43. 43
    Melva Retta Ruby Simanjuntak dan Febby Mutiara Nelson (2024). Antara Tuntutan dan Kesepakatan: BLBI dan Era Deferred Prosecution Agreement. Jurnal Hukum & Pembangunan 54(1).
    Penyelesaian BLBI melalui perjanjian dan relevansinya dengan penyelesaian pidana berbasis kesepakatan.
  44. 44
    Elsa Assari (2023). The Legal Status of Digital Banks in Indonesia. Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah 13(2).
    Dasar hukum bank digital dan kebutuhan pengaturan yang lebih lengkap.
  45. 45
    Tasman dan Ulfanora (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Digital. UNES Law Review 6(1).
    Upaya hukum nasabah bank digital sama dengan nasabah bank umum.
  46. 46
    Mhd Dicky Safii Harahap, OK. Saidin, Detania Sukarja, dan Jelly Leviza (2022). Yurisdiksi LAPS dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Locus Journal of Academic Literature Review 1(8).
    Sifat final dan mengikat putusan LAPS serta dualisme BPSK dan LAPS.
  47. 47
    Febrian Rizki Pratama dan Sahruddin (2022). Perjanjian Penyelesaian Utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan Penyerahan Aset (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1555 K/Pid.Sus/2019). Jurnal Private Law Universitas Mataram 2(1).
    Jurnal ilmiahjournal.unram.ac.id
    Pertimbangan MA dan dissenting opinion dalam perkara SKL BLBI.
  48. 48
    RA Retno Murni, Made Gde Subha Karma Resen, dkk. (2024). Revitalisasi Peranan Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat sebagai Penggerak Roda Ekonomi Usaha Mikro Kecil Menengah. Prosiding SENASTEK Universitas Udayana.
    Jurnal ilmiahojs.unud.ac.id
    Perluasan kegiatan BPR setelah UU P2SK: transfer dana, penukaran valas, penawaran umum.
  49. 49
    Biro Hukum Kementerian Keuangan (2026). Ringkasan UU 4 Tahun 2026: Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. JDIH Kementerian Keuangan.
    Data atau dokumen resmijdih.kemenkeu.go.id
    Ikhtisar pokok perubahan: LPS, susunan DK OJK sebelas orang, peta jalan konsolidasi, perluasan usaha bank syariah.
  50. 50
    Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Tata Kelola Sektor Keuangan. dpr.go.id, 4 Juni 2026.
    Data atau dokumen resmidpr.go.id
    Pengesahan revisi P2SK dalam rapat paripurna 4 Juni 2026 dengan 17 pokok materi.
  51. 51
    Otoritas Jasa Keuangan (2023). Daftar Tanya Jawab (FAQ) POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. ojk.go.id.
    Data atau dokumen resmiojk.go.id
    Jangka waktu penanganan pengaduan 10 hari kerja dan larangan memungut biaya pengaduan.
  52. 52
    Otoritas Jasa Keuangan (2025). Siaran Pers: OJK: Pengaturan Bunga Pinjaman Daring untuk Lindungi Konsumen. ojk.go.id, 20 Mei 2025.
    Data atau dokumen resmiojk.go.id
    Tabel batas manfaat ekonomi pindar per hari menurut jenis pendanaan dan tenor.
  53. 53
    Otoritas Jasa Keuangan (2023). Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK). ojk.go.id.
    Data atau dokumen resmiojk.go.id
    Komponen manfaat ekonomi dan pembatasan akses gawai hanya kamera, lokasi, mikrofon.
  54. 54
    Otoritas Jasa Keuangan (2021). FAQ POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. ojk.go.id.
    Data atau dokumen resmiojk.go.id
    Alasan modal Rp10 triliun dan sikap OJK bahwa bank digital bukan jenis bank baru.
  55. 55
    Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (2026). Profil dan Layanan LAPS SJK. lapssjk.id.
    Data atau dokumen resmilapssjk.id
    Didirikan 22 September 2020, beroperasi 1 Januari 2021, menggantikan enam LAPS sebelumnya.
  56. 56
    Otoritas Jasa Keuangan (2023). Tingkatan Skor Kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). sikapiuangmu.ojk.go.id.
    Data atau dokumen resmisikapiuangmu.ojk.go.id
    Batas hari tunggakan tiap kolektibilitas.
  57. 57
    Otoritas Jasa Keuangan (2024). Bank Perekonomian Rakyat. ojk.go.id.
    Data atau dokumen resmiojk.go.id
    Perubahan nama BPR dan cakupan kegiatan setelah UU P2SK.
  58. 58
    Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (2017). Membedah Perma Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. badilag.mahkamahagung.go.id, 10 Januari 2017.
    Data atau dokumen resmibadilag.mahkamahagung.go.id
    Matriks perbedaan acara sederhana dan acara biasa.
  59. 59
    Dewan Syariah Nasional MUI (2000). Fatwa DSN-MUI Nomor 01 sampai 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro, Tabungan, Deposito, Murabahah, Salam, dan Istishna. dsnmui.or.id.
    Data atau dokumen resmidsnmui.or.id
    Fatwa dasar produk penghimpunan dana dan jual beli; murabahah 04/DSN-MUI/IV/2000.
  60. 60
    Dewan Syariah Nasional MUI (2000). Fatwa Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. Teks fatwa, dipublikasikan SNKI.
    Data atau dokumen resmisnki.go.id
    Bank membeli barang atas nama sendiri, wakalah sebelum murabahah, uang muka, jaminan.
  61. 61
    Dewan Syariah Nasional MUI (2000). Fatwa DSN-MUI Nomor 07 sampai 16 Tahun 2000 tentang Mudharabah, Musyarakah, Ijarah, Wakalah, Kafalah, Hawalah, dan lainnya. dsnmui.or.id.
    Data atau dokumen resmidsnmui.or.id
    Pembiayaan mudharabah (07), musyarakah (08), ijarah (09), wakalah (10), kafalah (11), hawalah (12).
  62. 62
    Dewan Syariah Nasional MUI (2002). Fatwa DSN-MUI Nomor 17 sampai 26 tentang Sanksi Nasabah Mampu, Qardh, Rahn, dan lainnya. dsnmui.or.id.
    Data atau dokumen resmidsnmui.or.id
    Sanksi bagi nasabah mampu yang menunda (17), al-qardh (19), rahn (25).
  63. 63
    Dewan Syariah Nasional MUI (2002). Fatwa DSN-MUI Nomor 27 sampai 36 Tahun 2002. dsnmui.or.id.
    Data atau dokumen resmidsnmui.or.id
    Ijarah muntahiyah bit tamlik (27), sharf (28), pengalihan utang (31).
  64. 64
    Dewan Syariah Nasional MUI (2017). Fatwa DSN-MUI Nomor 110 sampai 116 Tahun 2017 tentang Akad Jual Beli, Murabahah, Ijarah, Wakalah bil Ujrah, Syirkah, Mudharabah, dan Uang Elektronik Syariah. dsnmui.or.id.
    Data atau dokumen resmidsnmui.or.id
    Fatwa akad generasi kedua yang berlaku lintas industri.
  65. 65
    Dewan Syariah Nasional MUI (2018). Fatwa DSN-MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. dsnmui.or.id.
    Data atau dokumen resmidsnmui.or.id
    Dasar pindar syariah dan penjaminan simpanan bank syariah (118).
  66. 66
    MariNews Mahkamah Agung RI (2025). Landmark Decision: Penghimpunan Dana Anggota Koperasi. marinews.mahkamahagung.go.id, 12 Juli 2025.
    Data atau dokumen resmimarinews.mahkamahagung.go.id
    Kaidah hukum dan fakta Putusan 2113 K/Pid.Sus/2023.
  67. 67
    Otoritas Jasa Keuangan (2026). Siaran Pers SP 166/OJK/DKPU/IX/2026: Kinerja dan Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Terjaga (RDKB Agustus 2026). ojk.go.id, 7 September 2026.
    Data atau dokumen resmiojk.go.id
    Data Juli 2026: kredit Rp9.135 triliun, DPK Rp10.336 triliun, NPL gross 2,10 persen, CAR 23,84 persen, outstanding pindar Rp105,63 triliun.
  68. 68
    Otoritas Jasa Keuangan (2026). Siaran Pers SP 195/OJK/DKPU/X/2026: OJK Optimistis Industri Keuangan Syariah Terus Tumbuh, OJK dan DSN-MUI Gelar Ijtima Sanawi 2026. ojk.go.id, 20 Oktober 2026.
    Data atau dokumen resmiojk.go.id
    Aset perbankan syariah sekitar Rp1.089 triliun (Agustus 2026); literasi dan inklusi keuangan syariah SNLIK 2026.
  69. 69
    Lembaga Penjamin Simpanan (2026). FAQ Penjaminan Simpanan. lps.go.id.
    Data atau dokumen resmilps.go.id
    Nilai penjaminan Rp2 miliar sejak 13 Oktober 2008, syarat layak bayar, rekening gabungan, premi.
  70. 70
    Lembaga Penjamin Simpanan (2026). Tingkat Bunga Penjaminan Periode 1 Oktober 2026 sampai 31 Januari 2027. lps.go.id.
    Data atau dokumen resmilps.go.id
    Bank umum rupiah 3,75 persen, valas 2 persen, BPR 6,25 persen.
  71. 71
    Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (2021). Memahami Aset Peninggalan BPPN, Hak Tagih Negara Dana BLBI dan Permasalahannya. djkn.kemenkeu.go.id, 10 November 2021.
    Data atau dokumen resmidjkn.kemenkeu.go.id
    BPPN (Keppres 27/1998), BLBI sekitar Rp144 triliun kepada sekitar 48 bank, Satgas BLBI (Keppres 6/2021).
  72. 72
    Rinaldo (Liputan6.com) (2017). Korupsi BLBI, Cerita Tak Tuntas 2 Dekade Lalu. liputan6.com, 26 April 2017.
    Artikel atau ulasanliputan6.com
    Kronologi: likuidasi 16 bank 1 November 1997, BPPN, audit BPK atas BLBI Rp144,5 triliun.
  73. 73
    Agustinus Yoga Primantoro (Kompas.id) (2026). Resolusi Pinjaman Daring 2026: OJK Perketat Batas Utang. kompas.id, 8 Januari 2026.
    Artikel atau ulasankompas.id
    SEOJK 19/2025: batas rasio utang terhadap penghasilan 30 persen pada 2026 dan batas manfaat ekonomi.
  74. 74
    Ady Thea DA (Hukumonline) (2026). Putusan MK dan Implikasinya terhadap Kewenangan Penyidikan dalam RUU P2SK. hukumonline.com, 13 Februari 2026.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Tindak lanjut Putusan MK 59/PUU-XXI/2023 dalam pembahasan revisi P2SK.
  75. 75
    Rakhmat Nur Hakim (Kompas.com) (2019). Alasan MA Putus Bebas Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung. kompas.com, 9 Juli 2019.
    Artikel atau ulasannasional.kompas.com
    Amar kasasi: perbuatan terbukti tetapi bukan tindak pidana; vonis tingkat pertama 13 tahun dan banding 15 tahun.

Hukum dan Hak Asasi Manusia

  1. 1
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002). JDIH BPK.
    Bab XA Pasal 28A sampai 28J, Pasal 18B ayat (2), 27, 29, 31, dan 34.
  2. 2
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165, TLN 3886.
    Definisi HAM dan pelanggaran HAM, katalog hak, kewajiban dasar, pembatasan, dan Komnas HAM.
  3. 3
    Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 208, TLN 4026.
    Pengadilan HAM, penyelidikan oleh Komnas HAM, pengadilan ad hoc, tanpa kedaluwarsa, dan KKR.
  4. 4
    Republik Indonesia (2005). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights. Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 118, TLN 4557.
    Ratifikasi ICESCR dengan deklarasi terhadap Pasal 1; penjelasan memuat pokok isi kovenan.
  5. 5
    Republik Indonesia (2005). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights. Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 119, TLN 4558.
    Ratifikasi ICCPR dengan deklarasi terhadap Pasal 1, disahkan 28 Oktober 2005.
  6. 6
    Republik Indonesia (1984). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita. Lembaran Negara RI Tahun 1984 Nomor 29, TLN 3277.
    Ratifikasi CEDAW dengan reservasi Pasal 29 ayat (1).
  7. 7
    Republik Indonesia (1998). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 1998 Nomor 164, TLN 3783.
    Ratifikasi CAT, ditetapkan 28 September 1998.
  8. 8
    Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 107, TLN 5251.
    Ratifikasi CRPD, disahkan 10 November 2011.
  9. 9
    Republik Indonesia (2016). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 69, TLN 5871.
    Definisi, ragam disabilitas, 22 hak, kuota kerja Pasal 53, dan Komisi Nasional Disabilitas Pasal 131.
  10. 10
    Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 297, TLN 5606.
    Hak anak, kewajiban negara, dan tugas KPAI dalam Pasal 76.
  11. 11
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 120.
    Hak korban kekerasan seksual atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
  12. 12
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
    Berlaku 2 Januari 2026; Pasal 598 dan 599 tentang tindak pidana berat terhadap HAM, Pasal 622 mencabut Pasal 8, 9, 36 sampai 40 UU 26/2000, dan pidana mati dengan masa percobaan.
  13. 13
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN 7153.
    Mengubah antara lain Pasal 100 KUHP sehingga setiap pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan.
  14. 14
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.
    KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026; hak tersangka, bantuan hukum, dan penguatan praperadilan.
  15. 15
    Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN 6905.
    Pasal 27A, 28 ayat (2), dan 28 ayat (3) tentang pencemaran, ujaran kebencian, dan berita bohong.
  16. 16
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196.
    Hak subjek data pribadi sebagai penjabaran hak atas privasi Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
  17. 17
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 59, TLN 7179.
    Mengganti UU 13/2006 jo. UU 31/2014; memperluas subjek pelindungan, Dana Abadi Korban, dan pelindungan dari ancaman digital.
  18. 18
    Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 139.
    Kedudukan, fungsi, dan rekomendasi Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik.
  19. 19
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 105.
    Hak atas kesehatan dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan layanan kesehatan.
  20. 20
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140, TLN 5059.
    Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 65) dan perlindungan pejuang lingkungan dari tuntutan (Pasal 66).
  21. 21
    Presiden Republik Indonesia (2022). Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu. Ditetapkan 26 Agustus 2022.
    Tugas, bentuk rekomendasi pemulihan, dan susunan Tim PPHAM.
  22. 22
    Presiden Republik Indonesia (2023). Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. Ditetapkan 15 Maret 2023.
    Instruksi kepada menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri untuk memulihkan korban dan mencegah keberulangan.
  23. 23
    Presiden Republik Indonesia (2023). Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 123.
    Stranas BHAM, Gugus Tugas Nasional BHAM, dan tiga materi pokok mengikuti UNGPs.
  24. 24
    Presiden Republik Indonesia (2024). Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 352.
    Pembentukan Kementerian HAM dan pengalihan fungsi Ditjen HAM Kementerian Hukum dan HAM.
  25. 25
    Presiden Republik Indonesia (2005). Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan sebagaimana diubah dengan Perpres 8/2024. Ditetapkan 18 Oktober 2005.
    Dasar hukum dan mandat Komnas Perempuan, menggantikan Keppres 181/1998.
  26. 26
    Republik Indonesia (2020). Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 174.
    Kewajiban aparat penegak hukum menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.
  27. 27
    Mahkamah Konstitusi RI (2005). Putusan Nomor 065/PUU-II/2004 tentang pengujian UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM (asas retroaktif). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 3 Maret 2005.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Permohonan Abilio Soares ditolak; pemberlakuan surut terbatas untuk pelanggaran HAM berat dinilai konstitusional, dengan tiga hakim berpendapat berbeda.
  28. 28
    Mahkamah Konstitusi RI (2006). Putusan Nomor 006/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (ikhtisar). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 Desember 2006.
    Putusan pengadilanmkri.id
    UU KKR dinyatakan tidak mengikat karena pemulihan korban digantungkan pada amnesti pelaku.
  29. 29
    Mahkamah Konstitusi RI (2007). Putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang pengujian pidana mati dalam UU 22/1997 tentang Narkotika. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 30 Oktober 2007.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pidana mati tidak bertentangan dengan UUD 1945; Pasal 28J ayat (2) dibaca membatasi hak dalam Pasal 28I ayat (1).
  30. 30
    Mahkamah Konstitusi RI (2010). Putusan Nomor 140/PUU-VII/2009 tentang pengujian UU 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 19 April 2010.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Permohonan ditolak; UU penodaan agama dinilai pembatasan yang sah menurut Pasal 28J ayat (2).
  31. 31
    Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang pengosongan kolom agama bagi penghayat kepercayaan (ikhtisar). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 November 2017.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Kata agama dalam UU Adminduk harus dimaknai termasuk kepercayaan; pembedaan dinilai diskriminatif.
  32. 32
    Mahkamah Konstitusi RI (2024). Ikhtisar Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023 tentang tindak pidana pencemaran nama baik dan berita bohong. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 21 Maret 2024.
    Putusan pengadilans.mkri.id
    Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 dibatalkan; Pasal 310 ayat (1) KUHP lama dimaknai pencemaran lisan.
  33. 33
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Ikhtisar Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang tindak pidana pencemaran nama baik dan hasutan kebencian dalam media elektronik. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 April 2025.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Frasa orang lain dalam Pasal 27A UU ITE tidak mencakup lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan; pembatasan Pasal 28 ayat (2).
  34. 34
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Ikhtisar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang pendidikan dasar tanpa memungut biaya pada sekolah negeri dan sekolah swasta. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 27 Mei 2025.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Kewajiban pendidikan dasar tanpa biaya mencakup sekolah swasta; pemenuhan hak ekosob dapat bertahap, selektif, dan afirmatif.
  35. 35
    Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian UU 41/1999 tentang Kehutanan (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Mei 2013.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Hutan adat bukan hutan negara; masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum.
  36. 36
    Mahkamah Konstitusi RI (2024). Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU 6/2023 klaster ketenagakerjaan (ikhtisar). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 31 Oktober 2024.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pemaknaan ulang ketentuan PKWT, alih daya, upah, dan PHK serta perintah membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru.
  37. 37
    International Court of Justice (2025). Obligations of States in respect of Climate Change, Advisory Opinion of 23 July 2025. International Court of Justice.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Kewajiban negara mencegah kerusakan sistem iklim dan kaitannya dengan hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
  38. 38
    Mahkamah Konstitusi RI (2018). Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang pengujian UU Perkawinan (batas usia kawin). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 13 Desember 2018.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pembedaan batas usia kawin laki-laki dan perempuan dinyatakan diskriminatif.
  39. 39
    Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar (2022). Putusan Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks, Terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu (peristiwa Paniai 2014). Direktori Putusan Mahkamah Agung, 8 Desember 2022.
    Terdakwa dibebaskan dari dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan.
  40. 40
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (1945). Charter of the United Nations. San Francisco, 26 Juni 1945; berlaku 24 Oktober 1945.
    Instrumen internasionalun.org
    Pasal 1 ayat (3), 55, dan 56 tentang pemajuan dan penghormatan HAM.
  41. 41
    Association of Southeast Asian Nations (2007). Charter of the Association of Southeast Asian Nations. Singapura, 20 November 2007; berlaku 15 Desember 2008; disahkan Indonesia dengan UU 38/2008.
    Instrumen internasionalasean.org
    Pasal 14 tentang pembentukan badan HAM ASEAN.
  42. 42
    Majelis Umum PBB (1948). Universal Declaration of Human Rights, Resolusi Majelis Umum 217 A (III). Paris, 10 Desember 1948.
    Instrumen internasionalun.org
    Standar bersama HAM; Pasal 1 tentang martabat dan Pasal 29 tentang pembatasan.
  43. 43
    Majelis Umum PBB (1966). International Covenant on Civil and Political Rights. Resolusi 2200A (XXI), 16 Desember 1966; berlaku 23 Maret 1976.
    Instrumen internasionalohchr.org
    Kewajiban Pasal 2, derogasi Pasal 4, hak hidup, larangan penyiksaan, fair trial, kebebasan beragama dan berekspresi.
  44. 44
    Majelis Umum PBB (1966). International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights. Resolusi 2200A (XXI), 16 Desember 1966; berlaku 3 Januari 1976.
    Instrumen internasionalohchr.org
    Realisasi progresif Pasal 2 ayat (1), hak atas kerja, jaminan sosial, kesehatan, dan pendidikan.
  45. 45
    Majelis Umum PBB (1979). Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women. Resolusi 34/180, 18 Desember 1979.
    Instrumen internasionalohchr.org
    Definisi diskriminasi terhadap perempuan dan tindakan khusus sementara Pasal 4.
  46. 46
    Majelis Umum PBB (1989). Convention on the Rights of the Child. Resolusi 44/25, 20 November 1989.
    Instrumen internasionalohchr.org
    Prinsip kepentingan terbaik anak dan hak partisipasi anak.
  47. 47
    Majelis Umum PBB (1984). Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment. Resolusi 39/46, 10 Desember 1984.
    Instrumen internasionalohchr.org
    Definisi penyiksaan dan larangan mutlak tanpa pengecualian.
  48. 48
    Majelis Umum PBB (2006). Convention on the Rights of Persons with Disabilities. Resolusi 61/106, Desember 2006.
    Instrumen internasionalohchr.org
    Model sosial disabilitas, akomodasi yang layak, dan kapasitas hukum yang setara.
  49. 49
    Konferensi Dunia tentang HAM (1993). Vienna Declaration and Programme of Action. Wina, 25 Juni 1993.
    Instrumen internasionalohchr.org
    Paragraf 5: semua HAM universal, tidak dapat dibagi, saling bergantung, dan saling terkait.
  50. 50
    Majelis Umum PBB (1993). Principles relating to the Status of National Institutions (The Paris Principles), Resolusi 48/134. Desember 1993.
    Instrumen internasionalohchr.org
    Standar mandat, independensi, dan pluralisme lembaga nasional HAM.
  51. 51
    American Association for the International Commission of Jurists (1984). Siracusa Principles on the Limitation and Derogation Provisions in the International Covenant on Civil and Political Rights. Dokumen PBB E/CN.4/1985/4.
    Instrumen internasionalicj.org
    Syarat pembatasan dan derogasi: diatur hukum, perlu, proporsional, tidak diskriminatif.
  52. 52
    Dewan HAM PBB (2011). Guiding Principles on Business and Human Rights: Implementing the United Nations Protect, Respect and Remedy Framework. Disahkan Dewan HAM melalui Resolusi 17/4, 16 Juni 2011.
    Instrumen internasionalohchr.org
    Tiga pilar melindungi, menghormati, memulihkan dan konsep uji tuntas HAM.
  53. 53
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (2007). United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples. Resolusi Majelis Umum PBB 61/295.
    Instrumen internasionalun.org
    Hak kolektif masyarakat adat dan persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.
  54. 54
    Majelis Umum PBB (2022). The human right to a clean, healthy and sustainable environment, Resolusi A/RES/76/300. 28 Juli 2022.
    Instrumen internasionaldigitallibrary.un.org
    Pengakuan hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai HAM.
  55. 55
    Assemblee nationale constituante (1789). Declaration of the Rights of Man and of the Citizen. Paris, 26 Agustus 1789 (terjemahan Avalon Project, Yale Law School).
    Instrumen internasionalavalon.law.yale.edu
    Hak alamiah, kedaulatan rakyat, dan asas legalitas pidana.
  56. 56
    Kongres Kontinental (1776). Declaration of Independence: A Transcription. National Archives, Washington.
    Instrumen internasionalarchives.gov
    Hak tak terpisahkan atas hidup, kebebasan, dan mengejar kebahagiaan.
  57. 57
    Rhona K.M. Smith dkk. (Knut D. Asplund, Suparman Marzuki, dan Eko Riyadi, ed.) (2008). Hukum Hak Asasi Manusia. PUSHAM UII, Yogyakarta (cet. pertama, Maret 2008).
    Buku teks
    Buku ajar utama: konsep, sejarah, instrumen internasional, dan HAM di Indonesia.
  58. 58
    Majda El Muhtaj (2005). Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia: Dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002. Kencana, Jakarta.
    Buku teks
    Perkembangan jaminan HAM dalam konstitusi Indonesia.
  59. 59
    Satya Arinanto (2003). Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia. Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
    Buku teks
    Keadilan transisional dan penanganan pelanggaran HAM masa lalu.
  60. 60
    Suparman Marzuki (2014). Politik Hukum Hak Asasi Manusia. Erlangga, Jakarta.
    Buku teks
    Politik hukum HAM era reformasi dan pengadilan HAM Timor Timur serta Tanjung Priok.
  61. 61
    Manfred Nowak (2003). Introduction to the International Human Rights Regime. Martinus Nijhoff Publishers, Leiden dan Boston.
    Buku teks
    Tipologi kewajiban negara dan peta mekanisme HAM internasional.
  62. 62
    Jack Donnelly (2013). Universal Human Rights in Theory and Practice (edisi ketiga). Cornell University Press, Ithaca.
    Buku teks
    Konsep HAM, universalitas relatif, dan kritik relativisme budaya.
  63. 63
    Jimly Asshiddiqie (2014). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua).
    Buku teks
    HAM sebagai materi muatan konstitusi dan perlindungannya melalui MK.
  64. 64
    Cekli Setya Pratiwi (2020). Bridging the Gap Between Cultural Relativism and Universality of Human Rights: Indonesia Attitudes. Journal of Indonesian Legal Studies 5(2).
    Sikap Indonesia di antara universalisme dan relativisme budaya.
  65. 65
    Heru Susetyo (2019). Human Rights Regime: Between Universality and Cultural Relativism, An Indonesian Experience. Indonesian Journal of International Law 16(2).
    Deklarasi Bangkok, Deklarasi Wina, dan pengalaman Indonesia.
  66. 66
    Khansadhia Afifah Wardana (2022). Kebebasan Beragama sebagai Hak Asasi Manusia di Indonesia: Pertentangan Universalisme dan Relativisme Budaya. Jurnal Hukum Progresif 10(1):63-75.
    UU Penodaan Agama dalam tarik-menarik universalisme dan relativisme.
  67. 67
    Yunita Syofyan dan Didi Nazmi (2024). Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu melalui Mekanisme Non-Yudisial (Studi terhadap Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022). UNES Law Review.
    Jurnal ilmiahreview-unes.com
    Problem ketatanegaraan Keppres 17/2022 dan kekosongan undang-undang KKR.
  68. 68
    Pinky Roseva Santoso, Robby Cahya Illahi, Faiqking Zaki Rizqullah Ramadhana Adnan, Alung Prasetyo, dan Wildan Mukholladun (2026). Criticising State Institutions in Indonesia’s Digital Sphere After Constitutional Court Decision 105/PUU-XXII/2024. Estudiante Law Journal, Universitas Negeri Gorontalo.
    Jurnal ilmiahejurnal.ung.ac.id
    Putusan MK 105/PUU-XXII/2024 tidak memberi kekebalan umum bagi kritik, tetapi mempersempit korban Pasal 27A.
  69. 69
    Putrida Sihombing (2024). Guaranteeing Adherence to Human Rights Standards in Infrastructure Projects: A Legal Examination of the National Strategy for Business and Human Rights in Indonesia’s Public-Private Partnership Legal Framework. Indonesian Law Journal 17(2).
    Penerapan Perpres 60/2023 dalam proyek KPBU dan celah uji dampak HAM.
  70. 70
    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (2026). Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2025. Komnas HAM, Jakarta.
    Data atau dokumen resmikomnasham.go.id
    3.003 aduan pada 2025; Polri 805, korporasi 479, pemerintah daerah 279, pemerintah pusat 202 aduan.
  71. 71
    Dewan HAM PBB (2023). Report of the Working Group on the Universal Periodic Review: Indonesia, Addendum (views on conclusions and recommendations). Dokumen A/HRC/52/8/Add.1, 17 Maret 2023.
    Data atau dokumen resmiupr-info.org
    269 rekomendasi; 205 didukung, 59 dicatat; sikap atas masyarakat adat, LGBTIQ, dan pidana mati.
  72. 72
    Office of the High Commissioner for Human Rights (2023). Human Rights Council Adopts Universal Periodic Review Outcomes of Indonesia, Algeria and the United Kingdom. Meeting summary, Maret 2023.
    Data atau dokumen resmiohchr.org
    Pengesahan hasil UPR siklus keempat Indonesia oleh Dewan HAM.
  73. 73
    Office of the High Commissioner for Human Rights (2022). Tables for UN Compilation on Indonesia (A/HRC/WG.6/41/IDN/2, Annex). Working Group UPR sesi ke-41.
    Data atau dokumen resmiupr-info.org
    Daftar perjanjian HAM yang diratifikasi dan belum diratifikasi Indonesia beserta deklarasi dan reservasi.
  74. 74
    Kementerian Hak Asasi Manusia (2025). Instrumen Internasional HAM yang Diratifikasi oleh Indonesia. Portal PRISMA Kementerian HAM.
    Data atau dokumen resmiprisma.kemenham.go.id
    Delapan konvensi inti yang diratifikasi dan instrumen pengesahannya.
  75. 75
    GANHRI Sub-Committee on Accreditation (2022). Report and Recommendations of the Session of the Sub-Committee on Accreditation, Oktober 2022. Global Alliance of National Human Rights Institutions, Jenewa.
    Data atau dokumen resmiganhri.org
    Komnas HAM diakreditasi ulang dengan status A disertai catatan seleksi dan pluralisme anggota.
  76. 76
    Kementerian Sekretariat Negara RI (2023). Pernyataan Pers Presiden RI tentang Pelanggaran HAM Berat. setneg.go.id, 11 Januari 2023.
    Data atau dokumen resmisetneg.go.id
    Pengakuan dan penyesalan atas 12 peristiwa pelanggaran HAM berat.
  77. 77
    Kementerian Hak Asasi Manusia (2025). Tegaskan Komitmen Negara, Kementerian HAM Luncurkan Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat. kemenham.go.id, 15 Desember 2025.
    Data atau dokumen resmikemenham.go.id
    Peta jalan penyelesaian pelanggaran HAM berat dan pengakuan bahwa jalur yudisial belum menghukum pelaku.
  78. 78
    Kementerian Hak Asasi Manusia (2025). Konvensi Internasional tentang Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (CPED). kemenham.go.id, instrumen HAM.
    Data atau dokumen resmikemenham.go.id
    Pengakuan resmi bahwa Indonesia belum meratifikasi CPED.
  79. 79
    Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (2026). Siaran Pers Peluncuran Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2025. Komnas Perempuan, 6 Maret 2026.
    Data atau dokumen resmikomnasperempuan.go.id
    376.529 kasus KBGtP pada 2025, ranah personal 89,76 persen, ranah negara 2.707 kasus.
  80. 80
    Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). RUU Masyarakat Adat Lindungi Ruang Hidup dan Cegah Sengketa Agraria. E-Media DPR RI, 4 November 2026.
    Data atau dokumen resmiemedia.dpr.go.id
    RUU Masyarakat Adat masih disusun di Badan Legislasi DPR.
  81. 81
    Ombudsman Republik Indonesia (2025). Laporan Tahunan 2024: Meneguhkan Pengawasan, Memajukan Pencegahan Maladministrasi. Ombudsman RI, Jakarta.
    Data atau dokumen resmiombudsman.go.id
    Laporan maladministrasi pelayanan publik yang beririsan dengan hak ekonomi dan sosial.
  82. 82
    Anita Permata Dewi (2026). KPAI: Selama 2025, terdapat 2.031 kasus pelanggaran hak anak. ANTARA News, 15 Januari 2026 (laporan akhir tahun KPAI 2025).
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan 2.063 korban sepanjang 2025 menurut KPAI.
  83. 83
    Karel Vasak (1977). A 30-year struggle: the sustained efforts to give force of law to the Universal Declaration of Human Rights. The UNESCO Courier, November 1977.
    Artikel atau ulasanunesdoc.unesco.org
    Tulisan yang memperkenalkan pembagian tiga generasi HAM.
  84. 84
    Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (2026). Siaran Pers Komnas Perempuan Merespons Hari Internasional Korban Penghilangan Paksa. Komnas Perempuan, 30 Agustus 2026.
    Artikel atau ulasankomnasperempuan.go.id
    Indonesia menandatangani CPED 27 September 2010 tetapi belum meratifikasinya.
  85. 85
    Nicholas Ryan Aditya (2025). KemenHAM: Dari 7.000 Korban HAM Berat, Baru 600 yang Dipulihkan Negara. Kompas.com, 15 Desember 2025.
    Artikel atau ulasannasional.kompas.com
    Capaian pemulihan korban di bawah 10 persen dan empat perkara yudisial tanpa pemidanaan.
  86. 86
    Firyalfatin (2026). Revisi Inpres 2/2023 Dipercepat demi Keberlanjutan Pemulihan Korban HAM Berat. Hukumonline, 3 Agustus 2026.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Data Komnas HAM per 22 Juni 2026: 8.770 korban dari 17 peristiwa memperoleh SKKPHAM.
  87. 87
    Agatha Olivia Victoria (2026). Pigai sebut hak 7.000 korban pelanggaran HAM berat segera dipulihkan. ANTARA News, 21 Oktober 2026.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Draf revisi Inpres 2/2023 sudah disampaikan ke Istana, belum ditandatangani.
  88. 88
    Rahmat Fajri (2025). Pemerintah serahkan tali asih untuk korban pelanggaran HAM berat Aceh. ANTARA News, 10 Juli 2025.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Peresmian memorial living park Rumoh Geudong dan tali asih bagi 84 korban.
  89. 89
    Oyuk Ivani Siagian dan Riky Ferdianto (2025). Penyelesaian Kasus Paniai Terganjal Calon Hakim Agung Adhoc. Tempo, 19 September 2025.
    Artikel atau ulasantempo.co
    Kasasi Paniai belum dapat diperiksa karena majelis hakim ad hoc tingkat kasasi belum lengkap.
  90. 90
    Fath Putra Mulya (2025). MK: Sebar hoaks dapat dipidana jika timbulkan kerusuhan di ruang fisik. ANTARA News, 29 April 2025.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Amar Putusan MK 115/PUU-XXII/2024 tentang makna kerusuhan dalam Pasal 28 ayat (3) UU ITE.
  91. 91
    Parlementaria DPR RI (2026). Revisi UU HAM Fokus Perkuat Perlindungan Warga Negara, Bukan Perebutan Kewenangan Lembaga. dpr.go.id, 31 Mei 2026.
    Artikel atau ulasandpr.go.id
    Sikap Komisi XIII DPR atas rencana revisi UU 39/1999.
  92. 92
    Ari Sandita Murti (2026). Komnas HAM Soroti Draft RUU HAM, Independensi dan Rekomendasi Mengikat Hilang. iNews.id, 27 Oktober 2026.
    Artikel atau ulasaninews.id
    Catatan Komnas HAM atas draf RUU HAM versi 23 September 2026.
  93. 93
    Quinawaty Pasaribu (2026). DPR sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, apa saja isinya. BBC News Indonesia, 6 Oktober 2026.
    Artikel atau ulasanbbc.com
    Persetujuan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan kritik serikat pekerja soal partisipasi.

Interpretasi dan Penalaran Hukum

  1. 1
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.
    Kewajiban menggali nilai hukum (Pasal 5), larangan menolak perkara (Pasal 10), musyawarah dan pendapat berbeda (Pasal 14), isi putusan (Pasal 50 dan 53).
  2. 2
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
    KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026: larangan analogi (Pasal 1), hukum yang hidup (Pasal 2), pedoman pemidanaan (Pasal 53 dan 54), definisi Barang (Pasal 147), Pasal 218, 433, 476, 492.
  3. 3
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1.
    Menyesuaikan sejumlah pasal KUHP nasional dan ketentuan pidana di luar KUHP; tidak mengubah Pasal 1, 53, 147, dan 476 yang dibahas di sini.
  4. 4
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.
    KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026, mencabut UU 8/1981; penetapan tersangka sebagai upaya paksa yang dapat diuji praperadilan.
  5. 5
    Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82; diubah terakhir dengan UU 13/2022.
    Pengundangan (Pasal 81) dan fiksi bahwa setiap orang dianggap tahu peraturan (Penjelasan Pasal 81).
  6. 6
    Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23; teks di JDIH Mahkamah Agung.
    Fiksi anak dalam kandungan (Pasal 2), perbuatan melawan hukum (Pasal 1365), jual beli tidak memutuskan sewa (Pasal 1576), beban pembuktian (Pasal 1865).
  7. 7
    Pemerintah Hindia Belanda (1941). Herzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44. Direktori Peraturan Mahkamah Agung.
    Kewajiban hakim mencukupkan alasan hukum dan larangan ultra petita (Pasal 178); isi putusan (Pasal 184).
  8. 8
    Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1.
    Pasal 27A tentang menyerang kehormatan atau nama baik dan Pasal 28 ayat (3) tentang kerusuhan, yang dimaknai ulang oleh MK.
  9. 9
    Republik Indonesia (1975). Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1975 Nomor 12.
    Pasal 39 tentang waktu tunggu bagi janda, contoh klasik argumentum a contrario.
  10. 10
    Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 197.
    Pelaksanaan Pasal 2 ayat (3) KUHP: hukum yang hidup ditetapkan dengan peraturan daerah.
  11. 11
    Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 Januari 2017.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Kata "dapat" dinyatakan inkonstitusional; kerugian negara harus nyata; prinsip lex scripta, lex certa, lex stricta.
  12. 12
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang pengujian UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 April 2025.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Frasa "orang lain" dalam Pasal 27A dimaknai individu, dengan merujuk Penjelasan Pasal 433 KUHP 2023; contoh tafsir restriktif, sistematis, dan antisipatif.
  13. 13
    Mahkamah Konstitusi RI (2014). Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 tentang pengujian UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 23 Januari 2014.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pemilu serentak berdasarkan original intent, penafsiran sistematis, dan gramatikal; pendapat berbeda Maria Farida Indrati.
  14. 14
    Mahkamah Konstitusi RI (2014). Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 14/PUU-XI/2013. Mahkamah Konstitusi.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Ringkasan pertimbangan mayoritas dan pendapat berbeda dalam perkara pemilu serentak.
  15. 15
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pengujian UU Pemilu dan UU Pilkada (keserentakan pemilu). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 26 Juni 2025.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pemilu nasional dan pemilu lokal dipisah mulai 2029; perkembangan dari Putusan 14/PUU-XI/2013 dan 55/PUU-XVII/2019.
  16. 16
    Mahkamah Konstitusi RI (2023). Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Oktober 2023.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Syarat usia capres dan cawapres dengan alternatif pengalaman jabatan yang dipilih melalui pemilu; alasan berbeda dan pendapat berbeda.
  17. 17
    Mahkamah Konstitusi RI (2023). Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Persyaratan Batas Usia Minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden. Mahkamah Konstitusi.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Ringkasan pertimbangan: dua pintu masuk syarat usia dan rujukan pada asas lex posterior.
  18. 18
    Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (2023). Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 dengan Hakim Terlapor Anwar Usman. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 November 2023.
    Putusan pengadilans.mkri.id
    Pelanggaran berat kode etik; pemberhentian dari jabatan Ketua MK; pendapat berbeda Bintan R. Saragih.
  19. 19
    Mahkamah Konstitusi RI (2012). Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU 1/1974 tentang Perkawinan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 Februari 2012.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Anak luar kawin mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologis yang dapat dibuktikan; contoh tafsir teleologis.
  20. 20
    Mahkamah Konstitusi RI (2018). Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang pengujian UU Perkawinan (batas usia kawin). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 13 Desember 2018.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pembedaan batas usia kawin laki-laki dan perempuan dinyatakan diskriminatif.
  21. 21
    Mahkamah Konstitusi RI (2007). Putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang pengujian pidana mati dalam UU 22/1997 tentang Narkotika. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 30 Oktober 2007.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pidana mati tidak bertentangan dengan UUD 1945; Mahkamah menelaah instrumen HAM internasional sebagai bahan perbandingan.
  22. 22
    Mahkamah Konstitusi RI (2015). Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang pengujian UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 April 2015.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan menjadi objek praperadilan; bukti permulaan minimal dua alat bukti.
  23. 23
    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2015). Putusan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. (Budi Gunawan melawan KPK). Direktori Putusan Mahkamah Agung, diputus 16 Februari 2015.
    Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka tidak sah melalui penemuan hukum.
  24. 24
    Sudikno Mertokusumo (2009). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Liberty, Yogyakarta (cetakan ke-6).
    Buku teks
    Definisi, sistem, sumber, aliran, dan metode penemuan hukum.
  25. 25
    Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo (1993). Bab-Bab tentang Penemuan Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung.
    Buku teks
    Metode interpretasi dan konstruksi, termasuk penghalusan hukum dan fiksi.
  26. 26
    Shidarta (2013). Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum, Buku I: Akar Filosofis. Genta Publishing, Yogyakarta.
    Buku teks
    Definisi penalaran hukum, logika, model-model penalaran, dan kesesatan.
  27. 27
    Bernard Arief Sidharta (1999). Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum. Mandar Maju, Bandung.
    Buku teks
    Ilmu hukum sebagai ilmu praktis normologis dan langkah penalaran hukum.
  28. 28
    Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati (2005). Argumentasi Hukum. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
    Buku teks
    Logika hukum, dasar argumentasi, langkah pemecahan masalah hukum, dan contoh pendapat hukum.
  29. 29
    Jazim Hamidi (2005). Hermeneutika Hukum: Teori Penemuan Hukum Baru dengan Interpretasi Teks. UII Press, Yogyakarta.
    Buku teks
    Hermeneutika hukum dan lingkaran pemahaman antara teks dan konteks.
  30. 30
    Achmad Ali (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Vol. 1. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
    Buku teks
    Teori peradilan, aliran pemikiran, dan metode interpretasi.
  31. 31
    Achmad Ali (2015). Menguak Tabir Hukum (Edisi Kedua). Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.
    Buku teks
    Aliran hubungan hakim dan undang-undang serta metode penemuan hukum.
  32. 32
    Eddy O.S. Hiariej (2009). Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana. Erlangga, Jakarta.
    Buku teks
    Lex scripta, lex certa, lex stricta, dan batas penafsiran dalam hukum pidana.
  33. 33
    J.J.H. Bruggink (alih bahasa B. Arief Sidharta) (1996). Refleksi tentang Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung.
    Buku teks
    Pengelompokan metode interpretasi dan konstruksi hukum.
  34. 34
    Neil MacCormick (1978). Legal Reasoning and Legal Theory. Clarendon Press, Oxford.
    Buku teks
    Justifikasi deduktif dan justifikasi tingkat kedua: konsekuensialis, koherensi, konsistensi.
  35. 35
    Neil MacCormick (2005). Rhetoric and the Rule of Law: A Theory of Legal Reasoning. Oxford University Press, Oxford.
    Buku teks
    Penalaran hukum sebagai argumentasi yang dapat diperdebatkan dan jenis argumen tafsir.
  36. 36
    Stephen E. Toulmin (2003). The Uses of Argument (Updated Edition). Cambridge University Press, Cambridge (edisi pertama 1958).
    Buku teks
    Model argumen: claim, data, warrant, backing, qualifier, rebuttal.
  37. 37
    Robert Alexy (terjemahan Ruth Adler dan Neil MacCormick) (1989). A Theory of Legal Argumentation: The Theory of Rational Discourse as Theory of Legal Justification. Clarendon Press, Oxford.
    Buku teks
    Justifikasi internal dan eksternal dalam argumentasi hukum.
  38. 38
    Irving M. Copi, Carl Cohen, dan Kenneth McMahon (2014). Introduction to Logic (Fourteenth Edition). Pearson Education, Harlow.
    Buku teks
    Proposisi, deduksi dan induksi, silogisme kategoris, dan kesesatan formal serta informal.
  39. 39
    Satjipto Rahardjo (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Genta Publishing, Yogyakarta.
    Buku teks
    Kritik terhadap cara berhukum legalistik dan gagasan hukum untuk manusia.
  40. 40
    H.L.A. Hart (2012). The Concept of Law (Third Edition). Oxford University Press, Oxford.
    Buku teks
    Tekstur terbuka bahasa hukum: inti makna dan wilayah penumbra.
  41. 41
    Komariah Emong Sapardjaja (2002). Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel dalam Hukum Pidana Indonesia: Studi Kasus tentang Penerapan dan Perkembangannya dalam Yurisprudensi. Alumni, Bandung.
    Buku teks
    Kaidah Putusan MA 42 K/Kr/1965 tanggal 8 Januari 1966 dan fungsi negatif ajaran sifat melawan hukum materiel.
  42. 42
    Shidarta (2010). Peragaan Pola Penalaran Hukum dalam Kajian Putusan Kasus Tanah Adat. Jurnal Yudisial 3(3):207-219.
    Cara merekonstruksi silogisme dalam putusan dan menilai kualitas penalaran hakim.
  43. 43
    Ahmad Mudatsir dan Samsuri (2023). Melacak Kerancuan Legal Reasoning dalam Putusan MK 90/PUU-XXI/2023: Analisis dengan Metode IRAC. Peradaban Journal of Law and Society 2(2):169-183.
    Penerapan IRAC dan kritik penghitungan pendapat hakim dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023.
  44. 44
    Fatkhurohman dan Nalom Kurniawan (2017). Pergeseran Delik Korupsi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Jurnal Konstitusi 14(1).
    Jurnal ilmiahdoi:10.31078/jk1411
    Empat tolok ukur ratio legis MK dalam menggeser delik korupsi dari formil ke materiil.
  45. 45
    Gunawan A. Tauda (2024). Kekuatan Mengikat Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Nomor 20/PUU-XIX/2021). Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 31(2):358-383.
    Ratio decidendi dan obiter dicta dalam pertimbangan MK serta kekuatan mengikatnya.
  46. 46
    Faidatul Hikmah (2024). Studi Komparatif Penggunaan Analogi dalam Hukum Pidana Indonesia dengan Sistem Hukum Common Law dan Syariah. Jurnal Interpretasi Hukum 4(2):392-404.
    Larangan analogi dalam KUHP nasional, perbandingan sistem hukum, dan kasus Bismar Siregar.
  47. 47
    Zul Khaidir Kadir (2026). KUHP Baru Indonesia dan Prinsip Legalitas: Apakah Kepastian Hukum Masih Menjadi Fondasi?. Jurnal Ilmu Hukum 2(2):100-111.
    Batas penafsiran istilah evaluatif dalam KUHP baru dan bergantungnya kepastian pada kualitas penalaran hakim.
  48. 48
    Rocky Marbun dan Armilius (2018). Fallacy (Sesat Pikir) Argumentum ad Verecundiam dalam Motivering Vonnis (Pertimbangan Hukum). Jurnal Hukum dan Peradilan 7(2):327-352.
    Penggunaan otoritas yang tidak dapat dibenarkan dalam pertimbangan putusan.
  49. 49
    Habibul Umam Taqiuddin (2019). Penalaran Hukum (Legal Reasoning) dalam Putusan Hakim. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) 1(2).
    Langkah penalaran hukum menurut Sidharta dan Shidarta serta peran induksi dan deduksi.
  50. 50
    Muwahid (2017). Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif. Al-Hukama: The Indonesian Journal of Islamic Family Law 7(1):224-248.
    Interpretasi untuk norma kabur dan konstruksi untuk kekosongan hukum.
  51. 51
    Imam Sujono (2022). Urgensi Penemuan Hukum dan Penggunaan Yurisprudensi dalam Kewenangan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi 18(3).
    Jurnal ilmiahdoi:10.31078/jk1835
    Model penemuan hukum Bruggink dan penggunaan yurisprudensi oleh MK.
  52. 52
    Nurfaqih Irfani (2020). Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia 17(3):305-325.
    Asas penyelesaian konflik norma sebagai bagian dari argumentasi hukum.
  53. 53
    Rahmanu Wijaya dan Ade Putra Hasibuan (2025). Justice Versus Certainty: The Antinomy of Law in the New Indonesian Criminal Code from the Perspective of Radbruch’s Formula. NOVUM: Jurnal Hukum 12(3).
    Pasal 53 ayat (2) KUHP nasional dan penerimaan rumus Radbruch.
  54. 54
    Bimo Fajar Hantoro (2023). Originalisme dan Syarat Keserentakan Pemilu dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Undang: Jurnal Hukum (Universitas Jambi).
    Jurnal ilmiahujh.unja.ac.id
    Perbedaan rujukan historis dalam putusan-putusan MK tentang keserentakan pemilu.
  55. 55
    Humas Mahkamah Konstitusi RI (2025). Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Diselenggarakan Terpisah Mulai 2029. Berita Mahkamah Konstitusi, 26 Juni 2025.
    Data atau dokumen resmimkri.id
    Ringkasan resmi Putusan 135/PUU-XXII/2024 dan kaitannya dengan Putusan 55/PUU-XVII/2019.
  56. 56
    MariNews Mahkamah Agung RI (2026). Implikasi Asas Legalitas dan Pengakuan Hukum dalam Masyarakat. MariNews, Mahkamah Agung RI, 6 Mei 2026.
    Artikel atau ulasanmarinews.mahkamahagung.go.id
    Penjelasan Pasal 1 ayat (2) KUHP, pembedaan analogi undang-undang dan analogi hukum, serta Electriciteitsarrest 23 Mei 1921.
  57. 57
    Hukumonline (MYS, HAG) (2015). Putusan Bonda yang Mengayun Bismar. Hukumonline, 10 Juli 2015.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Putusan PT Medan 144/Pid/1983/PT-Mdn, perluasan makna barang, dan pembatalannya di tingkat kasasi.
  58. 58
    Hukumonline (RFQ) (2014). Ketika Kehormatan Wanita Dianalogikan Hakim sebagai Barang. Hukumonline, 31 Desember 2014.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Uraian pertimbangan majelis banding dalam perkara 144/Pid/1983/PT-Mdn unsur demi unsur.
  59. 59
    Normand Edwin Elnizar (Hukumonline) (2022). 5 Sesat Pikir yang Dianggap Sahih dalam Penalaran Hukum. Hukumonline, 11 Juli 2022.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Ringkasan pandangan Hadjon dan Djatmiati tentang sesat pikir logika yang sahih dalam penalaran hukum.
  60. 60
    Sumarwoto (ANTARA News) (2009). Tiga Butir Kakao Membawa Minah ke Pengadilan. ANTARA News, 20 November 2009.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Liputan putusan PN Purwokerto dalam perkara Nenek Minah, 19 November 2009.
  61. 61
    ANTARA News (2025). Pasal serang nama baik di UU ITE dikecualikan untuk pemerintah. ANTARA News Kalimantan Barat, 29 April 2025.
    Artikel atau ulasankalbar.antaranews.com
    Ringkasan pertimbangan MK dalam Putusan 105/PUU-XXII/2024 dan latar perkara Daniel Frits Maurits Tangkilisan.
  62. 62
    Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia FHUI (2015). Kasus Praperadilan Penetapan Tersangka (ringkasan dan anotasi putusan 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel). MaPPI FHUI, Oktober 2015.
    Artikel atau ulasanmappifhui.org
    Ringkasan pertimbangan hakim tentang kekosongan hukum, Pasal 10 UU 48/2009, dan penemuan hukum.
  63. 63
    Nawir Arsyad Akbar (Kompas.com) (2025). Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah Dinilai Paradoks. Kompas.com, 27 Juni 2025.
    Artikel atau ulasannasional.kompas.com
    Kritik anggota DPR bahwa Putusan 135/PUU-XXII/2024 tidak konsisten dengan enam opsi keserentakan dalam Putusan 55/PUU-XVII/2019.

Arbitrase, Mediasi, dan Negosiasi

  1. 1
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138, TLN Nomor 3872.
    Undang-undang pokok: definisi, APS (Pasal 6), perjanjian arbitrase, arbiter, hak ingkar, acara, putusan, pelaksanaan, pembatalan.
  2. 2
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.
    Pasal 58 sampai 61: penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara melalui arbitrase dan APS.
  3. 3
    Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 175.
    Kewajiban mediasi, pengecualian, kehadiran, iktikad baik, tugas mediator, jangka waktu, kesepakatan dan akta perdamaian.
  4. 4
    Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 535.
    Mediasi elektronik atas persetujuan para pihak, domisili elektronik, ruang virtual, tanda tangan elektronik.
  5. 5
    Mahkamah Agung RI (2023). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 827; ditetapkan 12 Oktober 2023, diundangkan 17 Oktober 2023.
    Definisi ketertiban umum, penunjukan arbiter dan hak ingkar, pendaftaran elektronik, eksekuatur, pembatalan, sita jaminan, arbitrase syariah.
  6. 6
    Mahkamah Agung RI (2015). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 1172.
    Gugatan sederhana yang dikecualikan dari mediasi wajib.
  7. 7
    Mahkamah Agung RI (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 942.
    Batas nilai gugatan sederhana Rp500 juta.
  8. 8
    Mahkamah Agung RI (2006). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. JDIH Komisi Yudisial.
    Keberatan hanya terhadap putusan arbitrase BPSK, alasan Pasal 70 UU 30/1999, putusan dalam 21 hari.
  9. 9
    Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Ditetapkan 22 Desember 2016.
    Kewenangan pengadilan agama atas perkara ekonomi syariah, termasuk pelaksanaan putusan arbitrase syariah.
  10. 10
    Pemerintah Hindia Belanda (1941). Herzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44. JDIH Mahkamah Agung RI.
    Pasal 130: upaya perdamaian oleh hakim dan akta perdamaian yang tidak dapat dibanding.
  11. 11
    Pemerintah Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23. JDIH Mahkamah Agung RI.
    Pasal 1320, 1338 (kekuatan mengikat perjanjian) dan 1851 sampai 1864 (perdamaian atau dading).
  12. 12
    Republik Indonesia (1981). Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 tentang Pengesahan Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards. Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 40.
    Pengesahan Konvensi New York 1958 dengan pernyataan resiprositas dan komersial.
  13. 13
    Republik Indonesia (1968). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal. Lembaran Negara RI Tahun 1968 Nomor 32, TLN Nomor 2852.
    Persetujuan atas Konvensi ICSID; pelaksanaan putusan memerlukan surat pernyataan MA (Pasal 3).
  14. 14
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42.
    Pasal 45 sampai 58: penyelesaian sengketa konsumen dan BPSK.
  15. 15
    Otoritas Jasa Keuangan (2020). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan.
    Peraturanojk.go.id
    Persyaratan LAPS SJK, layanan mediasi dan arbitrase, daftar mediator dan arbiter, penyelesaian melalui media elektronik.
  16. 16
    Otoritas Jasa Keuangan (2023). Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 40.
    Kewajiban penanganan pengaduan oleh pelaku usaha jasa keuangan sebelum sengketa dibawa ke LAPS SJK atau pengadilan.
  17. 17
    Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 6, TLN Nomor 4356.
    Bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase hubungan industrial, perjanjian bersama, dan pembatalan putusan arbiter ke MA.
  18. 18
    Republik Indonesia (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 222.
    Pasal 72: penyelesaian sengketa PMSE, termasuk secara elektronik (online dispute resolution).
  19. 19
    Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58; diubah UU 19/2016 dan UU 1/2024.
    Pasal 39 ayat (2): sengketa transaksi elektronik dapat diselesaikan melalui arbitrase atau lembaga APS.
  20. 20
    Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 94, TLN Nomor 4867.
    Pasal 55: penyelesaian sengketa perbankan syariah, termasuk melalui BASYARNAS sesuai akad.
  21. 21
    Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 22, TLN Nomor 4611.
    Pasal 49 huruf i: ekonomi syariah menjadi kewenangan pengadilan agama.
  22. 22
    Mahkamah Konstitusi RI (2014). Ikhtisar Putusan Nomor 15/PUU-XII/2014 tentang Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase (pengujian Penjelasan Pasal 70 UU 30/1999). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 11 November 2014.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Penjelasan Pasal 70 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  23. 23
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 100/PUU-XXII/2024 tentang pengujian Pasal 1 angka 9 UU 30/1999. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 3 Januari 2025.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Penghapusan kata "dianggap" dan penegasan konsep teritorial putusan arbitrase internasional.
  24. 24
    Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 Agustus 2013.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU 21/2008 tidak mengikat; litigasi perbankan syariah menjadi kewenangan pengadilan agama, sementara arbitrase syariah tetap terbuka.
  25. 25
    Mahkamah Agung RI (2008). Putusan Nomor 444 PK/Pdt/2007, Pertamina melawan Karaha Bodas Company LLC dan PT PLN (Persero). Peninjauan kembali, 2008; pusat data Hukumonline.
    Putusan pengadilanhukumonline.com
    Menolak PK atas putusan MA yang menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang membatalkan putusan arbitrase Jenewa.
  26. 26
    United States Court of Appeals for the Fifth Circuit (2004). Karaha Bodas Co., L.L.C. v. Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, 364 F.3d 274. Pengadilan Banding AS Sirkuit Kelima, 23 Maret 2004.
    Putusan pengadilanlaw.justia.com
    Swiss sebagai satu-satunya yurisdiksi primer; pembatalan oleh PN Jakarta Pusat bukan alasan menolak pelaksanaan.
  27. 27
    International Centre for Settlement of Investment Disputes (2016). Churchill Mining Plc and Planet Mining Pty Ltd v. Republic of Indonesia, ICSID Case No. ARB/12/14 and 12/40. Putusan 6 Desember 2016; keputusan anulasi 18 Maret 2019.
    Putusan pengadilanicsid.worldbank.org
    Klaim tidak dapat diterima karena 34 dokumen izin palsu; permohonan anulasi ditolak.
  28. 28
    ICSID ad hoc Committee (2019). Churchill Mining Plc and Planet Mining Pty Ltd v. Republic of Indonesia, Decision on Annulment. ICSID, 18 Maret 2019.
    Putusan pengadilanicsidfiles.worldbank.org
    Ringkasan putusan pokok dan alasan penolakan anulasi berdasarkan Pasal 52 Konvensi ICSID.
  29. 29
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (1958). Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards. New York, 10 Juni 1958; halaman negara peserta Indonesia.
    Instrumen internasionalnewyorkconvention.org
    Pasal II dan V: kewajiban merujuk ke arbitrase dan alasan penolakan pengakuan putusan arbitrase asing.
  30. 30
    International Bank for Reconstruction and Development (1965). Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of Other States. Washington, 18 Maret 1965; ICSID.
    Instrumen internasionalicsid.worldbank.org
    Yurisdiksi berdasarkan persetujuan (Pasal 25), anulasi (Pasal 52), dan kewajiban mengakui putusan (Pasal 54).
  31. 31
    United Nations Commission on International Trade Law (1985). UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration (1985, with amendments as adopted in 2006). UNCITRAL.
    Instrumen internasionaluncitral.un.org
    Model undang-undang arbitrase yang menjadi acuan banyak negara; kompetenz-kompetenz dan pembatasan campur tangan pengadilan.
  32. 32
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (2019). United Nations Convention on International Settlement Agreements Resulting from Mediation: Status. UNCITRAL.
    Instrumen internasionaluncitral.un.org
    Daftar negara penandatangan dan pihak; Indonesia belum menandatangani.
  33. 33
    Gatot Soemartono (2006). Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
    Buku teks
    Buku ajar utama: konsep APS, arbitrase domestik dan internasional, serta mediasi.
  34. 34
    Takdir Rahmadi (2010). Mediasi: Penyelesaian Sengketa melalui Pendekatan Mufakat. Rajawali Pers, Jakarta (edisi kedua 2019).
    Buku teks
    Konsep, gaya, tahapan, dan keterampilan mediator.
  35. 35
    Joni Emirzon (2001). Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase). Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
    Buku teks
    Bentuk konflik dan sengketa, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
  36. 36
    Frans Hendra Winarta (2016). Hukum Penyelesaian Sengketa: Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional (Edisi Kedua). Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua, cetakan ketiga).
    Buku teks
    Perjanjian dan klausul arbitrase, acara, pelaksanaan dan pembatalan putusan, lembaga arbitrase.
  37. 37
    M. Yahya Harahap (2001). Arbitrase (Edisi Kedua). Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Arbitrase ditinjau dari Rv, peraturan BANI, ICSID, UNCITRAL, Konvensi New York, dan UU 30/1999.
  38. 38
    M. Yahya Harahap (2017). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Edisi Kedua). Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Perdamaian di persidangan dan kekuatan akta perdamaian.
  39. 39
    Roger Fisher, William Ury, dan Bruce Patton (2011). Getting to Yes: Negotiating Agreement Without Giving In (edisi ketiga). Penguin Books, New York (edisi pertama 1981).
    Buku teks
    Principled negotiation dan konsep BATNA.
  40. 40
    Howard Raiffa (1982). The Art and Science of Negotiation. Belknap Press of Harvard University Press, Cambridge.
    Buku teks
    Analisis negosiasi, titik reservasi, dan zona kesepakatan.
  41. 41
    Kenneth W. Thomas dan Ralph H. Kilmann (1974). Thomas-Kilmann Conflict Mode Instrument. Xicom, Tuxedo, New York.
    Buku teks
    Lima gaya menghadapi konflik berdasarkan dimensi ketegasan dan kerja sama.
  42. 42
    Christopher W. Moore (2014). The Mediation Process: Practical Strategies for Resolving Conflict (edisi keempat). Jossey-Bass, San Francisco.
    Buku teks
    Tahapan mediasi, peran mediator, dan teknik intervensi.
  43. 43
    William L. Ury, Jeanne M. Brett, dan Stephen B. Goldberg (1988). Getting Disputes Resolved: Designing Systems to Cut the Costs of Conflict. Jossey-Bass, San Francisco.
    Buku teks
    Pendekatan kepentingan, hak, dan kekuasaan dalam penyelesaian sengketa.
  44. 44
    Sudargo Gautama (1987). Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Binacipta, Bandung.
    Buku teks
    Ketertiban umum sebagai rem darurat dalam hukum perdata internasional.
  45. 45
    Gary B. Born (2021). International Commercial Arbitration (edisi ketiga). Kluwer Law International, Alphen aan den Rijn.
    Buku teks
    Rujukan komprehensif arbitrase komersial internasional: perjanjian, seat, putusan, pengakuan.
  46. 46
    Anangga W. Roosdiono dan Muhamad Dzadit Taqwa (2024). Dampak dari Putusan No. 15/PUU-XII/2014 terhadap Eksistensi Arbitrase di Indonesia: Menguji Kembali Pembatalan Putusan Arbitrase. BANI Arbitration and Law Journal 1.
    Jurnal ilmiahbani-journal.org
    Kecenderungan meningkatnya permohonan pembatalan setelah putusan MK; tipu muslihat sebagai alasan tersering.
  47. 47
    Diding Jalaludin, Muhamad Kholid, Tatang Astarudin, Asep Rozali (2026). Politik Hukum Arbitrase dalam Sistem Hukum Indonesia: Analisis Kritis terhadap Naskah Akademik RUU tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 1999. Iqtishaduna 7(2).
    Isu dalam RUU perubahan UU Arbitrase: arbitrase syariah, internasional, dan e-arbitration.
  48. 48
    Cut Memi (2017). Penyelesaian Sengketa Kompetensi Absolut antara Arbitrase dan Pengadilan. Jurnal Yudisial 10(2).
    Pertentangan Putusan PN Jakarta Pusat 10/Pdt.G/2010 sampai 238 PK/Pdt/2014 dengan Putusan BANI 547/XI/ARB-BANI/2013 dalam sengketa TPI.
  49. 49
    Jessica Marchvinn dan Gunardi Lie (2024). Analisis Penyelesaian Sengketa Bisnis antara PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia dan PT Berkah Karya Bersama. Journal of Law, Education and Business.
    Jurnal ilmiahrayyanjurnal.com
    Perkembangan perkara TPI: kewenangan BANI dan nasib putusan pembatalan PN Jakarta Pusat.
  50. 50
    Lena Farsia dan Rafika Taufik (2018). Penerapan Asas Ketertiban Umum terhadap Putusan Arbitrase Asing di Indonesia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum 20(3).
    Penafsiran ketertiban umum oleh pengadilan Indonesia terhadap putusan arbitrase asing.
  51. 51
    Ircham Suryo Nugroho (2021). Kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Pembatalan Putusan Arbitrase di Jenewa Swiss (Studi Kasus PT Pertamina dan PT PLN melawan Karaha Bodas Company). Lex Renaissance 5(3).
    Wewenang pembatalan putusan arbitrase ada pada pengadilan tempat arbitrase.
  52. 52
    Noah D. Rubins (2004). The Enforcement and Annulment of International Arbitration Awards in Indonesia. American University International Law Review 20(2).
    Praktik pengadilan Indonesia dalam pelaksanaan dan pembatalan putusan arbitrase internasional, termasuk Karaha Bodas.
  53. 53
    Satria Ramadhany, Rosdiana, Syafrudin Makmur (2021). Efektivitas Pelaksanaan Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Journal of Legal Research 2(3).
    Rendahnya keberhasilan mediasi di PN Jakarta Selatan dan faktor penyebabnya.
  54. 54
    Amiril Lizuardi, Sudirman, Ahmad Faiz Izzuddin (2017). Iktikad Baik Para Pihak dalam Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Agama. De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah 9(2).
    Konsep iktikad baik dan sanksinya dalam Perma 1/2016.
  55. 55
    Cica Kameria, Akiruddin Ahmad, Sahbudi (2025). Analisis Hukum terhadap Putusan Pengadilan mengenai Gugatan Ditolak karena Itikad Tidak Baik dalam Mediasi. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 12(2).
    Jurnal ilmiahojs.uma.ac.id
    Analisis Putusan PN Sei Rampah Nomor 50/Pdt.G/2024/PN Srh tentang penggugat yang tidak beriktikad baik.
  56. 56
    Riyadus Solikhin (2023). Perkembangan dan Urgensi Penerapan Online Dispute Resolution (ODR) dalam Penyelesaian Sengketa Perdagangan Elektronik di Indonesia. Padjadjaran Law Review 11(1):65-79.
    Dasar hukum, peluang, dan tantangan ODR di Indonesia.
  57. 57
    Tanaya (2023). Penerapan Online Dispute Resolution pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Menyelesaikan Sengketa Perdagangan Elektronik. JAISS 4(2).
    Masalah BPSK konvensional dan rancangan ODR untuk sengketa konsumen daring.
  58. 58
    Mahkamah Agung RI (2026). Sepanjang Tahun 2025, MA Selesaikan Ribuan Perkara melalui Mediasi hingga Keadilan Restoratif. Situs resmi Mahkamah Agung, 10 Februari 2026.
    Data atau dokumen resmimahkamahagung.go.id
    39.520 dari 88.365 perkara berhasil dimediasi pada 2025 (44,72 persen), naik dari 28,65 persen pada 2024.
  59. 59
    Mahkamah Agung RI (2026). RDP dan RDPU bersama Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung RI Bahas Penyempurnaan Regulasi Arbitrase Asing. Situs resmi Mahkamah Agung, 5 Oktober 2026.
    Data atau dokumen resmimahkamahagung.go.id
    Komisi III DPR meminta MA menyempurnakan Perma 3/2023 dan menyusun pedoman gugatan penolakan pengakuan putusan arbitrase asing.
  60. 60
    Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (2025). Revisi UU Arbitrase Mendesak Dilakukan: Pemerintah Dorong Pembaruan Total untuk Kepastian Hukum Investasi. kumham-imipas.go.id, 28 Oktober 2025.
    Data atau dokumen resmikumham-imipas.go.id
    Revisi UU 30/1999 masuk agenda RPJMN 2025-2029; isu kelembagaan, klausul, pihak ketiga, dan ODR.
  61. 61
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). MK Kuatkan Konsep Teritorial dalam Putusan Arbitrase Internasional. Berita Mahkamah Konstitusi, 3 Januari 2025.
    Data atau dokumen resmimkri.id
    Ringkasan pertimbangan Putusan MK 100/PUU-XXII/2024.
  62. 62
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (2022). Peraturan dan Prosedur Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia 2022. BANI Arbitration Center, berlaku 1 Januari 2022.
    Data atau dokumen resmibaniarbitration.org
    Profil BANI, kompetensi absolut, dan separabilitas klausul arbitrase (Pasal 3 dan 17).
  63. 63
    Badan Arbitrase Nasional Indonesia (2025). BANI Arbitration Rules and Procedures 2025. BANI Arbitration Center.
    Data atau dokumen resmibaniarbitration.org
    Klausul standar BANI dan arbitrase darurat (Pasal 17 ayat (5) dan Lampiran I).
  64. 64
    Badan Arbitrase Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (2021). Profil dan Sejarah BASYARNAS-MUI. basyarnas-mui.org.
    Data atau dokumen resmibasyarnas-mui.org
    Pendirian BAMUI 21 Oktober 1993, perubahan nama 2003, dan yurisdiksi.
  65. 65
    Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (2025). Profil dan Pertanyaan yang Sering Diajukan. lapssjk.id.
    Data atau dokumen resmilapssjk.id
    Pendirian, enam LAPS yang digantikan, tiga layanan, dan mediasi tanpa biaya untuk klaim kecil.
  66. 66
    Kementerian Ketenagakerjaan RI (2026). Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja. kemnaker.go.id, 7 Oktober 2026.
    Data atau dokumen resmikemnaker.go.id
    UU Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui DPR pada Oktober 2026 sebagai tindak lanjut Putusan MK 168/PUU-XXI/2023.
  67. 67
    Sekretariat Kabinet RI (2019). Indonesia Wins Legal Dispute at ICSID International Arbitration. setkab.go.id, 25 Maret 2019.
    Data atau dokumen resmisetkab.go.id
    Klaim sekitar USD 1,3 miliar gugur dan penggugat menanggung biaya sekitar USD 9,4 juta.
  68. 68
    MariNews, Mahkamah Agung RI (2025). Problematika Kuasa Hukum Mewakili Pihaknya saat Mediasi di Pengadilan. marinews.mahkamahagung.go.id, 19 September 2025.
    Artikel atau ulasanmarinews.mahkamahagung.go.id
    Kedudukan kuasa hukum dalam mediasi dan akibat ketidakhadiran prinsipal.

Hukum Lingkungan

  1. 1
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah setelah perubahan keempat 2002.
    Pasal 28H ayat (1) tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta Pasal 33 ayat (3) dan (4).
  2. 2
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140, TLN Nomor 5059.
    Undang-undang pokok lingkungan hidup: asas, instrumen pencegahan, hak, sanksi, sengketa, dan pidana.
  3. 3
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856.
    Pasal 22 Lampiran mengubah UU 32/2009 (persetujuan lingkungan, sanksi, Pasal 88, penghapusan Pasal 93, 102, 110) dan Pasal 36 mengubah UU Kehutanan.
  4. 4
    Republik Indonesia (1982). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 12, TLN Nomor 3215.
    Undang-undang lingkungan pertama; Pasal 5 hak atas lingkungan, Pasal 16 AMDAL, Pasal 21 tanggung jawab mutlak terbatas.
  5. 5
    Republik Indonesia (1997). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 68, TLN Nomor 3699.
    Pengganti UU 4/1982: memperkenalkan class action, hak gugat organisasi, dan pidana korporasi; dicabut UU 32/2009.
  6. 6
    Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 32, TLN Nomor 6634.
    Persetujuan lingkungan, mutu air, udara, dan laut, limbah B3, dana penjaminan, pengawasan, dan sanksi administratif; mencabut PP 27/2012 dan PP 101/2014.
  7. 7
    Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 98, TLN Nomor 7115.
    Pengganti PP 5/2021; persetujuan lingkungan sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha.
  8. 8
    Republik Indonesia (2016). Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 228, TLN Nomor 5941.
    Tata cara pembuatan, pelaksanaan, dan penjaminan mutu KLHS.
  9. 9
    Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 68, TLN Nomor 4725.
    Rencana tata ruang sebagai instrumen pencegahan; diubah oleh UU Cipta Kerja.
  10. 10
    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2024). Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 525, diundangkan 4 September 2024.
    Subjek pejuang lingkungan, bentuk tindakan pembalasan, pencegahan, dan penanganan melalui permohonan kepada Menteri.
  11. 11
    Mahkamah Agung RI (2023). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 453, ditetapkan 12 Juni 2023.
    Pengganti SK KMA 36/KMA/SK/II/2013: hak gugat, gugatan warga negara, tanggung jawab mutlak, kehati-hatian, anti-SLAPP, dan pidana korporasi.
  12. 12
    Mahkamah Agung RI (2002). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Mahkamah Agung RI.
    Hukum acara class action yang dipakai untuk gugatan kelompok lingkungan.
  13. 13
    Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 2058.
    Kriteria kesalahan korporasi dan tata cara pemeriksaan korporasi.
  14. 14
    Pemerintah Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Staatsblad 1847 Nomor 23. Direktori Peraturan Mahkamah Agung.
    Pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum sebagai dasar umum ganti rugi.
  15. 15
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
    KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; Pasal 45 sampai 50 dan 118 sampai 124 tentang korporasi, Pasal 79 kategori denda.
  16. 16
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berlaku 2 Januari 2026.
    Menghapus minimum khusus, mengubah pidana kumulatif menjadi kumulatif-alternatif, dan menyesuaikan ancaman pidana UU 32/2009 (Lampiran angka 70 dan 150).
  17. 17
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.
    KUHAP baru yang berlaku 2 Januari 2026 sebagai hukum acara umum perkara pidana lingkungan.
  18. 18
    Republik Indonesia (2016). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 204, TLN Nomor 5939.
    Pengesahan Persetujuan Paris oleh Indonesia, diundangkan 25 Oktober 2016.
  19. 19
    Republik Indonesia (2025). Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 172, ditetapkan 10 Oktober 2025.
    Mencabut Perpres 98/2021; alokasi karbon, NDC, perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan, dan SRUK.
  20. 20
    Republik Indonesia (2021). Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target NDC dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 249 (tidak berlaku).
    Kerangka nilai ekonomi karbon pertama, berlaku 2021 sampai 2025.
  21. 21
    Otoritas Jasa Keuangan (2026). Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Diundangkan 6 Juli 2026.
    Peraturanojk.go.id
    Unit karbon wajib tercatat di SRUK, perluasan lingkup unit karbon, dan perdagangan unit karbon luar negeri.
  22. 22
    Republik Indonesia (2024). Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 378, ditetapkan 5 November 2024.
    Tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk nilai ekonomi karbon dan penegakan hukum lingkungan.
  23. 23
    Republik Indonesia (2024). Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Ditetapkan 5 November 2024.
    BPLH sebagai lembaga pemerintah nonkementerian di bidang pengendalian lingkungan hidup, dipimpin Menteri/Kepala.
  24. 24
    Republik Indonesia (2024). Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 371, ditetapkan 5 November 2024.
    Membentuk Kementerian Kehutanan dan mencabut Perpres 92/2020 tentang KLHK.
  25. 25
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 167; diubah terakhir dengan UU 6/2023.
    Kawasan hutan, perlindungan hutan, Pasal 49 dan 50 tentang kebakaran hutan.
  26. 26
    Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 258, TLN Nomor 5592.
    Pengesahan Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas yang ditandatangani 10 Juni 2002.
  27. 27
    Republik Indonesia (2025). Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 8, ditetapkan 21 Januari 2025.
    Penertiban kawasan hutan melalui denda administratif, penguasaan kembali, dan pemulihan aset oleh Satgas PKH.
  28. 28
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 119/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 Agustus 2025.
    Putusan pengadilans.mkri.id
    Perluasan subjek pelindungan anti-SLAPP: setiap orang, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan.
  29. 29
    Mahkamah Konstitusi RI (2015). Putusan Nomor 18/PUU-XII/2014 tentang pengujian Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 95 ayat (1) UU 32/2009 (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 21 Januari 2015.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Perpanjangan izin limbah B3 yang sedang diproses dianggap berizin; penegakan hukum terpadu menjadi wajib.
  30. 30
    Mahkamah Konstitusi RI (2021). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 November 2021.
    Putusan pengadilanmkri.id
    UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, yang kemudian dijawab dengan Perppu 2/2022 dan UU 6/2023.
  31. 31
    Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian UU 41/1999 tentang Kehutanan (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Mei 2013.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Hutan adat bukan lagi hutan negara.
  32. 32
    Mahkamah Agung RI (2007). Putusan Kasasi Nomor 1794 K/Pdt/2004 (perkara longsor Mandalawangi, Dedi dkk. melawan Perum Perhutani dkk.). Direktori Putusan Mahkamah Agung, 22 Januari 2007.
    Gugatan kelompok korban longsor; penerapan asas kehati-hatian dibenarkan.
  33. 33
    Mahkamah Agung RI (2015). Putusan Nomor 651 K/Pdt/2015, PT Kallista Alam lawan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI. Direktori Putusan Mahkamah Agung, 28 Agustus 2015.
    Menguatkan putusan PN Meulaboh 12/Pdt.G/2012/PN.Mbo dan PT Banda Aceh 50/PDT/2014/PT BNA tentang ganti rugi dan pemulihan.
  34. 34
    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2021). Putusan Nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst (gugatan warga negara pencemaran udara Jakarta). Direktori Putusan Mahkamah Agung, 16 September 2021.
    Presiden, tiga menteri, dan Gubernur DKI dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum; dikuatkan PT DKI 549/PDT/2022 dan MA 2560 K/Pdt/2023.
  35. 35
    Pengadilan Tinggi Semarang (2024). Putusan Nomor 374/PID.SUS/2024/PT SMG atas nama Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Direktori Putusan Mahkamah Agung, 21 Mei 2024.
    Terdakwa terbukti berbuat tetapi pejuang lingkungan sehingga dilepas dari tuntutan hukum; dikuatkan MA 6459 K/Pid.Sus/2024.
  36. 36
    Mahkamah Agung RI (2016). Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 (Joko Prianto dkk. dan WALHI melawan Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia). Mahkamah Agung RI, 5 Oktober 2016 (didokumentasikan portal putusan ICEL).
    Putusan pengadilani-lead.icel.or.id
    Pembatalan izin lingkungan pabrik semen di Rembang karena cacat prosedur dan substansi AMDAL.
  37. 37
    Hoge Raad der Nederlanden (2019). The State of the Netherlands v. Stichting Urgenda, Nomor 19/00135, ECLI:NL:HR:2019:2007. Mahkamah Agung Belanda, 20 Desember 2019.
    Putusan pengadilanuitspraken.rechtspraak.nl
    Perintah kepada negara menurunkan emisi paling sedikit 25 persen dibanding 1990 pada akhir 2020 berdasarkan kewajiban HAM.
  38. 38
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (1972). Declaration of the United Nations Conference on the Human Environment. Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia, Stockholm, 5 sampai 16 Juni 1972.
    Instrumen internasionalun.org
    Dua puluh enam prinsip, termasuk Prinsip 1 dan Prinsip 21; lahirnya UNEP dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 5 Juni.
  39. 39
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (1992). Rio Declaration on Environment and Development (A/CONF.151/26, Vol. I). Konferensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan, Rio de Janeiro, 3 sampai 14 Juni 1992.
    Instrumen internasionalun.org
    Dua puluh tujuh prinsip: antargenerasi (3), partisipasi (10), kehati-hatian (15), pencemar membayar (16), AMDAL (17).
  40. 40
    Para Pihak UNFCCC (2015). Paris Agreement. Diadopsi 12 Desember 2015, berlaku 4 November 2016.
    Instrumen internasionalunfccc.int
    Tujuan suhu Pasal 2, NDC Pasal 4, pendekatan kerja sama dan pasar karbon Pasal 6.
  41. 41
    Majelis Umum PBB (2022). The human right to a clean, healthy and sustainable environment (A/RES/76/300). Diadopsi 28 Juli 2022.
    Instrumen internasionaldigitallibrary.un.org
    Pengakuan hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai hak asasi manusia.
  42. 42
    International Court of Justice (2025). Obligations of States in respect of Climate Change, Advisory Opinion of 23 July 2025. General List Nomor 187.
    Instrumen internasionalicj-cij.org
    Kewajiban negara berdasarkan perjanjian iklim, hukum kebiasaan, dan HAM; pelanggaran dapat menimbulkan tanggung jawab negara.
  43. 43
    Takdir Rahmadi (2019). Hukum Lingkungan di Indonesia (Edisi Ketiga). RajaGrafindo Persada (Rajawali Pers), Depok.
    Buku teks
    Buku acuan utama: pengertian, asas, instrumen, penegakan administratif, perdata, dan pidana.
  44. 44
    Koesnadi Hardjasoemantri (2006). Hukum Tata Lingkungan (Edisi Kedelapan, cetakan kesembilan belas). Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
    Buku teks
    Sejarah perkembangan hukum lingkungan nasional dan internasional serta hukum tata lingkungan.
  45. 45
    Siti Sundari Rangkuti (2015). Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional (Edisi Keempat). Airlangga University Press, Surabaya.
    Buku teks
    Hukum lingkungan sebagai hukum fungsional, perizinan, dan penegakan hukum lingkungan.
  46. 46
    Muhammad Akib (2014). Hukum Lingkungan: Perspektif Global dan Nasional (Edisi Revisi). Rajawali Pers, Jakarta.
    Buku teks
    Perkembangan hukum lingkungan global, prinsip-prinsip, dan otonomi daerah di bidang lingkungan.
  47. 47
    Philippe Sands, Jacqueline Peel, Adriana Fabra, Ruth MacKenzie (2018). Principles of International Environmental Law (4th edition). Cambridge University Press, Cambridge.
    Buku teks
    Prinsip hukum lingkungan internasional: pencegahan, kehati-hatian, pencemar membayar, dan rezim iklim.
  48. 48
    St. Munadjat Danusaputro (1980). Hukum Lingkungan, Buku I: Umum. Binacipta, Bandung.
    Buku teks
    Pembedaan hukum lingkungan klasik yang berorientasi penggunaan dan hukum lingkungan modern yang berorientasi lingkungan.
  49. 49
    Jimly Asshiddiqie (2009). Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rajawali Pers, Jakarta.
    Buku teks
    Gagasan konstitusi hijau dan kedudukan Pasal 28H ayat (1) serta Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
  50. 50
    World Commission on Environment and Development (1987). Our Common Future. Oxford University Press, Oxford.
    Buku teks
    Laporan Brundtland: definisi klasik pembangunan berkelanjutan.
  51. 51
    Philipus M. Hadjon dkk. (2008). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law). Gadjah Mada University Press, Yogyakarta (cet. 10).
    Buku teks
    Sanksi administratif, paksaan pemerintahan (bestuursdwang), dan penegakan hukum administrasi.
  52. 52
    Andri G. Wibisana (2019). The many faces of strict liability in Indonesia’s wildfire litigation. Review of European, Comparative and International Environmental Law 28(2).
    Kekeliruan tafsir strict liability dalam gugatan karhutla dan kriteria kegiatan sangat berbahaya.
  53. 53
    Andri Gunawan Wibisana (2021). Undang-Undang Cipta Kerja dan Strict Liability. Bina Hukum Lingkungan 5(3).
    Jurnal ilmiahbhl-jurnal.or.id
    Pasal 88 hasil UU Cipta Kerja tetap memuat strict liability; Pasal 501 PP 22/2021 menggeser maknanya menjadi soal pembuktian.
  54. 54
    Muhammad Andri Gunawan Wibisana (2016). Kejahatan Lingkungan oleh Korporasi: Mencari Bentuk Pertanggungjawaban Korporasi dan Pemimpin/Pengurus Korporasi untuk Kejahatan Lingkungan di Indonesia?. Jurnal Hukum dan Pembangunan 46(2).
    Jurnal ilmiahscholarhub.ui.ac.id
    Kritik atas rumusan pertanggungjawaban korporasi dan pengurus dalam UU 32/2009 dan putusan.
  55. 55
    Andri Gunawan Wibisana (2017). Perlindungan Lingkungan dalam Perspektif Keadilan Antar Generasi: Sebuah Penelusuran Teoritis Singkat. Masalah-Masalah Hukum 46(1):9-19.
    Landasan teoretis keadilan antargenerasi dalam hukum lingkungan.
  56. 56
    Andri Gunawan Wibisana (2020). Tentang Ekor yang Tak Lagi Beracun: Kritik Konseptual atas Sanksi Administratif dalam Hukum Lingkungan di Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 6(1).
    Kritik konseptual atas jenis dan fungsi sanksi administratif lingkungan.
  57. 57
    Andri Gunawan Wibisana (2019). Instrumen Ekonomi, Command and Control, dan Instrumen Lainnya: Kawan atau Lawan? Suatu Tinjauan Berdasarkan Smart Regulation. Bina Hukum Lingkungan 4(1).
    Jurnal ilmiahbhl-jurnal.or.id
    Hubungan instrumen ekonomi dengan pengaturan langsung dalam kerangka smart regulation.
  58. 58
    Rizky Banyualam Permana, Dewo Baskoro, Arie Afriansyah (2020). Hukum Internasional Made in Garut? Mengkritisi Status Jus Cogens atas Prinsip Kehati-hatian dalam Mandalawangi. Bina Hukum Lingkungan 5(1).
    Jurnal ilmiahbhl-jurnal.or.id
    Kritik atas penyebutan prinsip kehati-hatian sebagai ius cogens oleh Mahkamah Agung.
  59. 59
    Jody Simandjuntak, Arauna Bianca Gomulia, Falindevrie Yusuf Riyadi, Gladys Jennifer Nadila Zebua, Yolanda Amorita Virginia Hartawan (2024). Dilema dan Perkembangan Anti-SLAPP di Indonesia: Implikasi Perma 1/2023 dan Komparasi dengan Negara Lain. Jurnal Legislatif 7(2), Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
    Kemajuan Perma 1/2023 dibanding SK KMA 36/2013 serta kelemahan soal beban pembuktian dan pemulihan korban SLAPP.
  60. 60
    Muhamad Agil Aufa Afinnas (2024). Signifikansi Pengaturan Strict Liability dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup untuk Mengatasi Kerancuan Konseptualnya dalam Praktik. Prosiding Seminar Hukum Aktual, Fakultas Hukum UII.
    Jurnal ilmiahjournal.uii.ac.id
    Pasal 38 dan 40 Perma 1/2023 meluruskan salah kaprah strict liability sebagai PMH atau pembuktian terbalik.
  61. 61
    Melisa Ayu Azhara, Siti Ruhama Mardhatillah (2023). Partisipasi Publik dalam Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Pasca Berlakunya Undang-Undang/Perppu Cipta Kerja. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 30(2):256-276.
    Penyempitan pihak yang dilibatkan dalam AMDAL menjadi masyarakat terkena dampak langsung.
  62. 62
    Andika Putra, Deka Oktaviana (2025). Quo Vadis Hak Partisipasi di Bidang Lingkungan: Tinjauan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi 22(2).
    Jurnal ilmiahdoi:10.31078/jk2222
    Penurunan partisipasi publik dalam AMDAL dan sikap MK terhadap hak partisipasi lingkungan.
  63. 63
    Agustinus Prajaka Wahyu Baskara (2023). Kerangka Hukum Bursa Karbon di Indonesia: Perkembangan Terkini dan Tantangan ke Depan. Mimbar Hukum 35.
    Dasar hukum bursa karbon dalam UU P2SK, Perpres 98/2021, dan POJK 14/2023 serta tantangannya.
  64. 64
    Republik Indonesia (2025). Indonesia Second Nationally Determined Contribution. Disampaikan kepada Sekretariat UNFCCC, 27 Oktober 2025.
    Data atau dokumen resmiunfccc.int
    Riwayat INDC sampai Enhanced NDC, tahun acuan 2019, skenario CPOS dan LCCP, puncak emisi 2030, net zero 2060.
  65. 65
    Kementerian Kehutanan RI (2026). Indikasi Luas Kebakaran Hutan dan Lahan (Rekapitulasi per Provinsi). Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi).
    Data atau dokumen resmisipongi.gakkum.kehutanan.go.id
    Data resmi luas areal karhutla tahunan, termasuk periode Januari sampai Juli 2026.
  66. 66
    Badan Nasional Penanggulangan Bencana (2025). Operasi Pengendalian dan Ancaman Karhutla 2025 Dinyatakan Selesai. Siaran BNPB, 13 Oktober 2025.
    Data atau dokumen resmibnpb.go.id
    Luas karhutla 2024 sebesar 376.805 ha dan 2025 sebesar 213.984 ha; kerugian 2019 sekitar Rp75 triliun.
  67. 67
    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2023). Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Provinsi dan Nasional 2018 sampai 2022. Statistik PPKL, Sistem Informasi Statistik KLHK.
    Data atau dokumen resmistatistik.menlhk.go.id
    IKLH nasional 65,14 (2018), 66,55 (2019), 70,27 (2020), 71,45 (2021), dan 72,42 (2022).
  68. 68
    Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). DPR RI Setujui RUU Perubahan Keempat UU Kehutanan Jadi Usul Inisiatif Dewan. E-Media DPR RI, 27 Agustus 2026.
    Data atau dokumen resmiemedia.dpr.go.id
    Status RUU Perubahan Keempat UU Kehutanan sebagai usul inisiatif DPR.
  69. 69
    MariNews Mahkamah Agung (2025). Menelaah Putusan Aktivis Lingkungan Daniel Frits. MariNews Mahkamah Agung RI, 13 Februari 2025.
    Data atau dokumen resmimarinews.mahkamahagung.go.id
    Pertimbangan PT Semarang dan kasasi MA 6459 K/Pid.Sus/2024 dalam perkara Daniel Frits.
  70. 70
    Akhyari Hananto (2014). Terbukti Bakar Gambut Tripa, PT Kalista Alam Harus Bayar Rp366 M Lebih. Mongabay Indonesia, 10 Januari 2014.
    Artikel atau ulasanmongabay.co.id
    Isi putusan PN Meulaboh: 1.000 hektare gambut terbakar, ganti rugi dan biaya pemulihan.
  71. 71
    Junaidi Hanafiah (2023). PT Kallista Alam Cicil Ganti Rugi Kerusakan Lingkungan, Bagaimana Tanggapan LSM?. Mongabay Indonesia, 8 Oktober 2023.
    Artikel atau ulasanmongabay.co.id
    Rangkaian putusan sampai 1 PK/Pdt/2017 dan pembayaran awal ganti rugi pada 2023.
  72. 72
    Prisca Triferna Violleta (2024). KLHK proses eksekusi ganti rugi terkait karhutla senilai Rp6,1 triliun. ANTARA News, 12 Juli 2024.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Dua puluh lima perusahaan digugat, 18 perkara inkracht, total sekitar Rp6,1 triliun; pelunasan Kallista Alam.
  73. 73
    Prisca Triferna Violleta (2024). KLHK dipisah, Presiden umumkan Kementerian LH/BPLH dan Kemenhut. ANTARA News, 20 Oktober 2024.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Pengumuman pemisahan KLHK dalam Kabinet Merah Putih.
  74. 74
    Prisca Triferna Violleta (2024). Menteri LHK soroti perbaikan kualitas lingkungan hidup di Indonesia. ANTARA News, 4 Oktober 2024.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    IKLH nasional 2023 sebesar 72,54 menurut Menteri LHK.
  75. 75
    Ferinda K. Fachri (2025). Mengenal Ulang Persetujuan Lingkungan dan Amdalnet Pasca Terbitnya PP 28/2025. Hukumonline, 22 Oktober 2025.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Kewenangan berbasis lokasi, Amdalnet, dan penerbitan paralel persetujuan teknis.
  76. 76
    Hukumonline (2014). Hakim Agung Dukung In Dubio Pro Natura. Hukumonline, 17 Februari 2014.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Pandangan Takdir Rahmadi tentang in dubio pro natura dan perkara Mandalawangi.
  77. 77
    Ady Thea DA (2022). ICEL Beberkan Buruknya Pengaturan Pidana Lingkungan Hidup RUU KUHP. Hukumonline, 22 Agustus 2022.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Kritik ICEL atas rumusan pidana lingkungan dalam RUU KUHP dan risiko dualisme dengan Pasal 98 dan 99 UU 32/2009.
  78. 78
    Prisca Triferna Violleta (2025). RI telah serahkan dokumen iklim Second NDC dengan target emisi baru. ANTARA News, 28 Oktober 2025.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Penjelasan Menteri LH tentang skenario LCCP dan tahun acuan 2019 dalam Second NDC.
  79. 79
    Grantham Research Institute, LSE (2025). Presidential Regulation No. 110 of 2025 on Implementation of Carbon Economic Value Instruments and National Greenhouse Gas Emission Control. Climate Change Laws of the World database.
    Artikel atau ulasanclimate-laws.org
    Ringkasan perubahan Perpres 110/2025: pasar karbon sukarela, standar internasional, unit CA dan non-CA, dan SRUK.
  80. 80
    Sapariah Saturi (2025). Karhutla Satu Dekade 7,7 juta Hektar, Jaga Lahan Gambut. Mongabay Indonesia, 29 April 2025.
    Artikel atau ulasanmongabay.co.id
    Rekap data SiPongi luas karhutla 2015 sampai 2024.
  81. 81
    Indonesian Center for Environmental Law (2020). Berbagai Problematika dalam UU Cipta Kerja Sektor Lingkungan dan Sumber Daya Alam. ICEL, Jakarta.
    Artikel atau ulasanicel.or.id
    Perbandingan pasal UU PPLH dan UU Kehutanan sebelum dan sesudah Cipta Kerja.
  82. 82
    Center for Environmental Law and Climate Justice FHUI (2022). Pernyataan CELCJ FHUI atas Ketentuan mengenai Lingkungan Hidup dalam UU Cipta Kerja. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 15 November 2022.
    Artikel atau ulasancelcj.law.ui.ac.id
    Enam perubahan konsep UU PPLH oleh UU Cipta Kerja dan kritiknya.
  83. 83
    Tempo (2025). Pramono-Rano Belum Jalankan Putusan MA yang Menangkan Gugatan Warga Soal Polusi Udara. Tempo.co, Juni 2025.
    Artikel atau ulasantempo.co
    Kasasi MA 2560 K/Pdt/2023 tanggal 13 November 2023 dan pelaksanaan putusan polusi udara.

Filsafat Hukum dan Etika Profesi

  1. 1
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah setelah perubahan keempat 2002.
    Pasal 24 dan 24B tentang kekuasaan kehakiman dan Komisi Yudisial; Pembukaan memuat Pancasila.
  2. 2
    Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82; diubah terakhir dengan UU 13/2022.
    Pasal 2: Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara; Pasal 7 tentang hierarki.
  3. 3
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
    Pasal 53 ayat (2): hakim wajib mengutamakan keadilan; berlaku 2 Januari 2026.
  4. 4
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.
    KUHAP baru yang memuat keadilan restoratif, berlaku 2 Januari 2026.
  5. 5
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.
    Pasal 5 (nilai hukum yang hidup dan kewajiban menaati KEPPH) dan Pasal 17 (hak ingkar dan kewajiban mengundurkan diri).
  6. 6
    Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 106.
    Pasal 20: tugas KY memantau perilaku hakim, menerima laporan, dan memutus benar tidaknya laporan.
  7. 7
    Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 49.
    Status, penindakan, pengawasan, imunitas, kerahasiaan, dan bantuan hukum cuma-cuma oleh advokat.
  8. 8
    Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 104.
    Bantuan hukum bagi orang miskin sebagai pelaksanaan akses terhadap keadilan.
  9. 9
    Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 3.
    Kewajiban notaris (Pasal 16), Majelis Kehormatan Notaris (Pasal 66 dan 66A), dan Majelis Pengawas (Pasal 67).
  10. 10
    Republik Indonesia (2021). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 298.
    Kedudukan kejaksaan dan kewajiban jaksa bertindak berdasarkan hukum dan hati nurani.
  11. 11
    Republik Indonesia (2002). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 2.
    Diskresi (Pasal 18) dan kode etik profesi Polri serta Komisi Kode Etik (Pasal 34 dan 35).
  12. 12
    Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 98, diubah terakhir dengan UU 7/2020.
    Pasal 28 ayat (1): sidang pleno dengan sekurang-kurangnya tujuh hakim konstitusi.
  13. 13
    Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI (2012). Peraturan Bersama Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Ditetapkan 27 September 2012; JDIH Komisi Yudisial.
    Prinsip penegakan, kewajiban dan larangan, tingkat pelanggaran, dan sanksi bagi hakim.
  14. 14
    Mahkamah Konstitusi RI (2006). Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama). Mahkamah Konstitusi RI.
    Peraturanmkri.id
    Tujuh prinsip etik hakim konstitusi yang merujuk Bangalore Principles 2002.
  15. 15
    Kejaksaan RI (2024). Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa. Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 730; diundangkan 18 Oktober 2024.
    Kode etik Satya Adhy Wicaksana, kode perilaku, dan tata cara pemeriksaan; mengganti PER-014/A/JA/11/2012.
  16. 16
    Jaksa Agung RI (2012). Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa (sudah dicabut). Berita Negara RI Tahun 2012 Nomor 1230.
    Kewajiban, larangan, kemandirian, dan tindakan administratif bagi jaksa sebelum Perja 4/2024.
  17. 17
    Kepolisian Negara RI (2022). Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 597; ditetapkan 14 Juni 2022.
    Empat lingkup etika, sidang KKEP, banding, dan sanksi etika serta administratif.
  18. 18
    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (2021). Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris. Ditetapkan 15 Maret 2021.
    Tugas Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dan dasar pemberian persetujuan pemanggilan notaris.
  19. 19
    Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1.
    Perubahan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (2) tentang alasan tidak dipidana; berlaku sampai KUHP nasional berlaku.
  20. 20
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 120.
    Hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan sebagai pusat pengaturan.
  21. 21
    Mahkamah Agung RI (2017). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 1084.
    Pedoman agar hakim memperhatikan ketimpangan relasi kuasa dan tidak menyalahkan korban.
  22. 22
    Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (2023). Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 atas laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Anwar Usman. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 November 2023.
    Putusan pengadilans.mkri.id
    Pelanggaran berat Sapta Karsa Hutama dan pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
  23. 23
    Mahkamah Konstitusi RI (2023). Ikhtisar Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Oktober 2023.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Syarat alternatif pernah atau sedang menduduki jabatan hasil pemilihan umum.
  24. 24
    Mahkamah Konstitusi RI (2006). Putusan Nomor 005/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU Komisi Yudisial dan UU Kekuasaan Kehakiman. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 23 Agustus 2006.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Hakim konstitusi tidak termasuk objek pengawasan Komisi Yudisial.
  25. 25
    Mahkamah Konstitusi RI (2014). Ikhtisar Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 tentang Perlindungan terhadap Advokat di Luar Persidangan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 14 Mei 2014.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Imunitas advokat berlaku di dalam maupun di luar sidang pengadilan sepanjang beriktikad baik.
  26. 26
    Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 49/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 Mei 2013.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Frasa dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah dalam Pasal 66 ayat (1) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
  27. 27
    Mahkamah Konstitusi RI (2012). Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 Februari 2012.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Anak luar kawin mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologis yang dapat dibuktikan.
  28. 28
    Mahkamah Agung RI (2018). Putusan Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 atas nama Baiq Nuril Maknun. Mahkamah Agung, dibacakan 26 September 2018; Direktori Putusan MA.
    Kasasi penuntut umum dikabulkan; pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE; PK 83 PK/Pid.Sus/2019 ditolak.
  29. 29
    European Court of Human Rights (Grand Chamber) (2001). Case of Streletz, Kessler and Krenz v. Germany (Applications nos. 34044/96, 35532/97 and 44801/98). Putusan 22 Maret 2001, HUDOC.
    Putusan pengadilanhudoc.echr.coe.int
    Penghukuman pemimpin Jerman Timur atas penembakan di perbatasan tidak melanggar Pasal 7 Konvensi; rujukan pengadilan Jerman pada rumus Radbruch.
  30. 30
    Judicial Group on Strengthening Judicial Integrity (2002). The Bangalore Principles of Judicial Conduct. Diadopsi pada Round Table Meeting of Chief Justices, Den Haag, 25-26 November 2002; UNODC.
    Instrumen internasionalunodc.org
    Enam nilai perilaku hakim yang menjadi rujukan KEPPH dan Sapta Karsa Hutama.
  31. 31
    Kongres PBB ke-8 tentang Pencegahan Kejahatan dan Perlakuan terhadap Pelanggar (1990). Guidelines on the Role of Prosecutors. Havana, 27 Agustus sampai 7 September 1990, U.N. Doc. A/CONF.144/28/Rev.1.
    Instrumen internasionalhrlibrary.umn.edu
    Standar independensi, objektivitas, dan akuntabilitas jaksa yang dirujuk Perja 4/2024.
  32. 32
    Kongres PBB ke-8 tentang Pencegahan Kejahatan dan Perlakuan terhadap Pelanggar (1990). Basic Principles on the Role of Lawyers. Havana, 27 Agustus sampai 7 September 1990, U.N. Doc. A/CONF.144/28/Rev.1.
    Instrumen internasionalhrlibrary.umn.edu
    Jaminan kemandirian advokat dan larangan mengidentikkan advokat dengan kliennya.
  33. 33
    Theo Huijbers (1982). Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah. Kanisius, Yogyakarta.
    Buku teks
    Sejarah filsafat hukum dari Yunani kuno, Abad Pertengahan, zaman modern, sampai abad ke-20.
  34. 34
    Darji Darmodiharjo dan Shidarta (1995). Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
    Buku teks
    Pengertian dan objek filsafat hukum, aliran-aliran, dan Pancasila sebagai sumber nilai hukum.
  35. 35
    Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak, dan Markus Y. Hage (2010). Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Genta Publishing, Yogyakarta.
    Buku teks
    Teori hukum dari zaman klasik sampai hukum responsif dan hukum progresif dalam konteks sosialnya.
  36. 36
    B. Arief Sidharta (penerjemah karya D.H.M. Meuwissen) (2007). Meuwissen tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum. Refika Aditama, Bandung.
    Buku teks
    Lapisan pengembanan hukum: dogmatika hukum, teori hukum, dan filsafat hukum.
  37. 37
    Satjipto Rahardjo (2012). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung (cetakan ke-7).
    Buku teks
    Aliran pemikiran hukum dan hubungan hukum dengan masyarakat.
  38. 38
    Satjipto Rahardjo (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Genta Publishing, Yogyakarta.
    Buku teks
    Gagasan pokok hukum progresif dan kritik terhadap cara berhukum legalistik.
  39. 39
    Achmad Ali (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Vol. 1. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
    Buku teks
    Uraian realisme hukum, studi hukum kritis, dan teori keadilan.
  40. 40
    H.L.A. Hart (2012). The Concept of Law (Third Edition). Oxford University Press, Oxford.
    Buku teks
    Kritik atas teori perintah Austin; aturan primer dan sekunder; isi minimum hukum alam.
  41. 41
    Hans Kelsen (terjemahan Max Knight) (1967). Pure Theory of Law. University of California Press, Berkeley.
    Buku teks
    Teori hukum murni, norma dasar (Grundnorm), dan jenjang norma (Stufenbau).
  42. 42
    John Austin (penyunting Wilfrid E. Rumble) (1995). The Province of Jurisprudence Determined (terbit pertama 1832). Cambridge University Press, Cambridge.
    Buku teks
    Hukum sebagai perintah penguasa berdaulat yang disertai sanksi.
  43. 43
    Lon L. Fuller (1969). The Morality of Law (edisi revisi). Yale University Press, New Haven.
    Buku teks
    Kisah Raja Rex dan delapan syarat moralitas internal hukum.
  44. 44
    John Finnis (2011). Natural Law and Natural Rights (edisi kedua; terbit pertama 1980). Oxford University Press, Oxford.
    Buku teks
    Hukum alam modern: barang-barang dasar dan syarat kewajaran praktis.
  45. 45
    Ronald Dworkin (1977). Taking Rights Seriously. Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts.
    Buku teks
    Kritik terhadap positivisme, prinsip, hard cases, dan hakim Hercules.
  46. 46
    Ronald Dworkin (1986). Law’s Empire. Belknap Press of Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts.
    Buku teks
    Hukum sebagai integritas dan metafora novel berantai.
  47. 47
    John Rawls (1971). A Theory of Justice. Belknap Press of Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts (edisi revisi 1999).
    Buku teks
    Keadilan sebagai fairness, posisi asali, dan dua prinsip keadilan.
  48. 48
    Robert Nozick (1974). Anarchy, State, and Utopia. Basic Books, New York.
    Buku teks
    Teori entitlement dan negara minimal; contoh Wilt Chamberlain.
  49. 49
    Amartya Sen (2009). The Idea of Justice. Belknap Press of Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts.
    Buku teks
    Pendekatan komparatif terhadap keadilan, niti dan nyaya, serta contoh seruling.
  50. 50
    Aristoteles (terjemahan David Ross, revisi Lesley Brown) (2009). The Nicomachean Ethics. Oxford University Press, Oxford (Oxford World’s Classics).
    Buku teks
    Buku V: keadilan umum dan khusus, distributif dan korektif, serta epieikeia.
  51. 51
    Jeremy Bentham (penyunting J.H. Burns dan H.L.A. Hart) (1996). An Introduction to the Principles of Morals and Legislation (terbit pertama 1789). Clarendon Press, Oxford.
    Buku teks
    Prinsip kemanfaatan dan kalkulus kesenangan.
  52. 52
    Alf Ross (1958). On Law and Justice. Stevens and Sons, London.
    Buku teks
    Realisme Skandinavia: hukum yang berlaku sebagai ramalan perilaku hakim yang merasa terikat.
  53. 53
    Carol Gilligan (1982). In a Different Voice: Psychological Theory and Women’s Development. Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts.
    Buku teks
    Etika kepedulian yang memengaruhi feminisme budaya dalam hukum.
  54. 54
    Notonagoro (1983). Pancasila Dasar Falsafah Negara: Kumpulan Tiga Uraian Pokok-Pokok Persoalan tentang Pancasila. Bina Aksara, Jakarta.
    Buku teks
    Pancasila sebagai pokok kaidah fundamental negara dan susunan sila yang hierarkis piramidal.
  55. 55
    Abdulkadir Muhammad (2001). Etika Profesi Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung.
    Buku teks
    Etika, moral, hukum kodrat, profesi hukum, dan kode etik profesi.
  56. 56
    Suparman Usman (2008). Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Gaya Media Pratama, Jakarta.
    Buku teks
    Profesi hukum di Indonesia, kode etiknya, dan tanggung jawab pengembannya.
  57. 57
    Shidarta (2006). Moralitas Profesi Hukum: Suatu Tawaran Kerangka Berpikir. Refika Aditama, Bandung.
    Buku teks
    Hakikat moralitas, teori-teori etika, dan moralitas dalam profesi hukum.
  58. 58
    Franz Magnis-Suseno (1987). Etika Dasar: Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral. Kanisius, Yogyakarta.
    Buku teks
    Pengertian etika dan moral, suara hati, serta teori etika normatif.
  59. 59
    H.L.A. Hart (1958). Positivism and the Separation of Law and Morals. Harvard Law Review 71(4):593-629.
    Jurnal ilmiahdoi:10.2307/1338225
    Pembelaan pemisahan hukum dan moral, inti dan penumbra, serta kasus perempuan pelapor suaminya.
  60. 60
    Lon L. Fuller (1958). Positivism and Fidelity to Law: A Reply to Professor Hart. Harvard Law Review 71(4):630-672.
    Jurnal ilmiahdoi:10.2307/1338226
    Jawaban Fuller: kesetiaan pada hukum menuntut moralitas internal hukum.
  61. 61
    Lon L. Fuller (1949). The Case of the Speluncean Explorers. Harvard Law Review 62(4):616-645.
    Jurnal ilmiahdoi:10.2307/1336025
    Perkara rekaan para penjelajah gua yang menampilkan lima cara berpikir hakim.
  62. 62
    Ronald M. Dworkin (1967). The Model of Rules. The University of Chicago Law Review 35(1):14-46.
    Jurnal ilmiahdoi:10.2307/1598947
    Perbedaan aturan dan prinsip; Riggs v. Palmer sebagai contoh.
  63. 63
    Gustav Radbruch (terjemahan Bonnie Litschewski Paulson dan Stanley L. Paulson) (2006). Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law (1946). Oxford Journal of Legal Studies 26(1):1-11.
    Esai 1946 yang memuat rumus Radbruch.
  64. 64
    Oliver Wendell Holmes Jr. (1897). The Path of the Law. Harvard Law Review 10(8):457-478.
    Jurnal ilmiahdoi:10.2307/1322028
    Hukum sebagai ramalan putusan pengadilan; sudut pandang orang jahat.
  65. 65
    Roscoe Pound (1911). The Scope and Purpose of Sociological Jurisprudence. I. Schools of Jurists and Methods of Jurisprudence. Harvard Law Review 24(8):591-619.
    Jurnal ilmiahdoi:10.2307/1324094
    Dasar sociological jurisprudence.
  66. 66
    Roberto Mangabeira Unger (1983). The Critical Legal Studies Movement. Harvard Law Review 96(3):561-675.
    Jurnal ilmiahdoi:10.2307/1341032
    Manifesto studi hukum kritis: kritik formalisme dan objektivisme.
  67. 67
    Catharine A. MacKinnon (1983). Feminism, Marxism, Method, and the State: Toward Feminist Jurisprudence. Signs: Journal of Women in Culture and Society 8(4):635-658.
    Jurnal ilmiahdoi:10.1086/494000
    Negara dan hukum yang tampak netral sebagai cerminan sudut pandang laki-laki.
  68. 68
    Satjipto Rahardjo (2005). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jurnal Hukum Progresif 1(1):1-24.
    Gagasan hukum progresif: hukum untuk manusia.
  69. 69
    Fais Yonas Bo’a (2018). Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Konstitusi 15(1):21-49.
    Jurnal ilmiahdoi:10.31078/jk1512
    Pancasila sebagai norma dasar dan cita hukum dalam tata hukum Indonesia.
  70. 70
    Alfret (2024). Pelanggaran Kode Etik oleh Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai Perbuatan Melawan Hukum berupa Nepotisme. Veritas et Justitia 10(2):434-452.
    Analisis pelanggaran etik dalam Putusan MKMK 2/MKMK/L/11/2023.
  71. 71
    Ady Haryanto, Simplexius Asa, dan A. Resopijani (2025). Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Kode Etik Hakim Mahkamah Konstitusi: Analisis Putusan No. 02/MKMK/L/11/2023. Jurnal Penelitian Inovatif 5(3):2027-2036.
    Kewenangan MKMK berdasarkan PMK 1/2023 dan sanksi terhadap Ketua MK.
  72. 72
    Maria Margareth Manik, Achmad Irwan Hamzani, dan Kus Rizkianto (2023). Problematika Penegakan Hukum Pelanggaran Kode Etik di Kepolisian Republik Indonesia. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 10(1):135-144.
    Hambatan penegakan kode etik profesi Polri.
  73. 73
    Widhi Handoko dan Rais Firdaus Handoko (2025). Kritik Yuridis terhadap Pasal 28-30 Permenkumham No. 17 Tahun 2021 dalam Perspektif Hierarki Peraturan Perundang-undangan dan Perlindungan Profesi Notaris. Cessie: Jurnal Ilmiah Hukum.
    Perdebatan perluasan kewenangan Majelis Kehormatan Notaris sejak tahap penyidikan.
  74. 74
    Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI (2009). Keputusan Bersama Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Komisi Yudisial RI (naskah dengan catatan Putusan MA 36 P/HUM/2011).
    Data atau dokumen resmikomisiyudisial.go.id
    Sepuluh prinsip perilaku hakim; butir 8.1 sampai 8.4 dan 10.1 sampai 10.4 dibatalkan Putusan MA 36 P/HUM/2011.
  75. 75
    Komite Kerja Advokat Indonesia (2002). Kode Etik Advokat Indonesia. Disahkan 23 Mei 2002; naskah Asosiasi Advokat Indonesia.
    Data atau dokumen resmiaai.or.id
    Kepribadian advokat, hubungan dengan klien, teman sejawat, cara menangani perkara, dan Dewan Kehormatan.
  76. 76
    Ikatan Notaris Indonesia (2015). Perubahan Kode Etik Notaris, Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia, Banten, 29-30 Mei 2015. Ikatan Notaris Indonesia.
    Data atau dokumen resmiini.id
    Kewajiban (Pasal 3), larangan (Pasal 4), dan sanksi (Pasal 6) bagi notaris.
  77. 77
    Komisi Yudisial RI (2026). KY Terima 2.715 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Sepanjang 2025 (Siaran Pers 5/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/1/2026). komisiyudisial.go.id, 28 Januari 2026.
    Data atau dokumen resmikomisiyudisial.go.id
    Data Laporan Tahunan KY 2025: laporan masuk, register, dan rincian 124 usulan sanksi.
  78. 78
    Komisi Yudisial RI (2025). MKH Putuskan Hakim Ad Hoc PHI Medan MS Diberhentikan dengan Tidak Hormat. komisiyudisial.go.id, 6 Mei 2025.
    Data atau dokumen resmikomisiyudisial.go.id
    Contoh sidang MKH: hakim menerima uang dari advokat pihak berperkara.
  79. 79
    Komisi Yudisial RI (2025). Terbukti Selingkuh, Hakim FK Diberhentikan dengan Tidak Hormat. komisiyudisial.go.id, 25 September 2025.
    Data atau dokumen resmikomisiyudisial.go.id
    Sidang MKH atas pelanggaran perilaku pribadi hakim di luar kedinasan.
  80. 80
    Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2015). Kini, Ketua PT Berwenang Lakukan Penyumpahan terhadap Semua Advokat (Surat KMA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015). Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, 28 September 2015.
    Data atau dokumen resmikepaniteraan.mahkamahagung.go.id
    Ketua Pengadilan Tinggi menyumpah advokat yang diusulkan organisasi advokat mana pun.
  81. 81
    John Finnis (2025). Natural Law Theories. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 28 Maret 2025).
    Artikel atau ulasanplato.stanford.edu
    Teori hukum alam dan hubungannya dengan positivisme.
  82. 82
    John Finnis (2021). Aquinas’ Moral, Political, and Legal Philosophy. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 16 Maret 2021).
    Artikel atau ulasanplato.stanford.edu
    Jenis-jenis hukum dan status undang-undang yang tidak adil menurut Aquinas.
  83. 83
    Jon Miller (2021). Hugo Grotius. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 8 Januari 2021).
    Artikel atau ulasanplato.stanford.edu
    Hukum alam rasionalis dan tesis etiamsi daremus.
  84. 84
    Leslie Green dan Thomas Adams (2025). Legal Positivism. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 10 Oktober 2025).
    Artikel atau ulasanplato.stanford.edu
    Tesis sumber sosial dan pemisahan hukum dan moral.
  85. 85
    Brian Bix (2026). John Austin. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 12 Januari 2026).
    Artikel atau ulasanplato.stanford.edu
    Teori perintah, kedaulatan, dan kritik Hart.
  86. 86
    Nicos Stavropoulos (2021). Legal Interpretivism. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 8 Februari 2021).
    Artikel atau ulasanplato.stanford.edu
    Teori Dworkin tentang hukum sebagai interpretasi dan integritas.
  87. 87
    Brian Leiter dan Matthew X. Etchemendy (2021). Naturalism in Legal Philosophy. Stanford Encyclopedia of Philosophy.
    Artikel atau ulasanplato.stanford.edu
    Realisme hukum Amerika dan Skandinavia sebagai pendekatan naturalistik.
  88. 88
    James E. Crimmins (2026). Jeremy Bentham. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 13 Januari 2026).
    Artikel atau ulasanplato.stanford.edu
    Prinsip kemanfaatan dan kritik Bentham atas hak kodrati.
  89. 89
    David Brink (2026). Mill’s Moral and Political Philosophy. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 4 Oktober 2026).
    Artikel atau ulasanplato.stanford.edu
    Utilitarianisme Mill dan prinsip bahaya dalam On Liberty.
  90. 90
    Leslie Francis (2025). Feminist Philosophy of Law. Stanford Encyclopedia of Philosophy (terbit 5 Maret 2025).
    Artikel atau ulasanplato.stanford.edu
    Aliran feminisme hukum: liberal, budaya, dominasi, dan interseksional.
  91. 91
    Leif Wenar (2025). John Rawls. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 3 September 2025).
    Artikel atau ulasanplato.stanford.edu
    Posisi asali, dua prinsip keadilan, dan prioritas leksikal.
  92. 92
    Eric Mack (2026). Robert Nozick’s Political Philosophy. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 3 Juni 2026).
    Artikel atau ulasanplato.stanford.edu
    Teori entitlement dan kritik terhadap keadilan berpola.
  93. 93
    Ingrid Robeyns dan Morten Fibieger Byskov (2025). The Capability Approach. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 17 April 2025).
    Artikel atau ulasanplato.stanford.edu
    Pendekatan kapabilitas Sen dan Nussbaum.
  94. 94
    Larry Alexander dan Michael Moore (2024). Deontological Ethics. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 11 Desember 2024).
    Artikel atau ulasanplato.stanford.edu
    Etika kewajiban dan pembatasan terhadap perhitungan akibat.
  95. 95
    Rosalind Hursthouse dan Glen Pettigrove (2026). Virtue Ethics. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 3 Mei 2026).
    Artikel atau ulasanplato.stanford.edu
    Etika keutamaan dan kebijaksanaan praktis (phronesis).
  96. 96
    detikNews (2009). Mencuri 3 Buah Kakao, Nenek Minah Dihukum 1 Bulan 15 Hari. detik.com, 19 November 2009.
    Artikel atau ulasannews.detik.com
    Fakta dan putusan perkara Nenek Minah di PN Purwokerto.
  97. 97
    Ferinda K. Fachri (Hukumonline) (2023). Kasus Nenek Minah, Pembuka Fenomena Penerapan Restorative Justice. hukumonline.com, 11 Juli 2023.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Nomor perkara 247/Pid.B/2009/PN.Pwt dan kaitannya dengan keadilan restoratif.
  98. 98
    Haryanti Puspa Sari (Kompas.com) (2019). Amnesti Disetujui, Baiq Nuril Bilang Terima Kasih Pak Presiden, Terima Kasih DPR. kompas.com, 25 Juli 2019.
    Artikel atau ulasannasional.kompas.com
    Kronologi perkara Baiq Nuril dan persetujuan DPR atas pertimbangan amnesti.
  99. 99
    Brigitta Belia Permata (detikNews) (2023). Ini Putusan Lengkap Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK. detik.com, 7 November 2023.
    Artikel atau ulasannews.detik.com
    Lima butir amar Putusan MKMK 2/MKMK/L/11/2023.
  100. 100
    Maulana Ilhami Fawdi (detikNews) (2024). 206 Hakim Nakal Kena Sanksi Selama Tahun 2024. detik.com, 27 Desember 2024.
    Artikel atau ulasannews.detik.com
    Refleksi akhir tahun MA 2024: 206 sanksi disiplin dan tindak lanjut 63 usul sanksi KY.
  101. 101
    Aji Prasetyo (Hukumonline) (2018). Majelis Singgung Hak Imunitas Advokat dalam Vonis Fredrich. hukumonline.com, 28 Juni 2018.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Vonis 7 tahun dan pertimbangan bahwa proses pidana tidak menunggu proses etik.
  102. 102
    Desca Lidya Natalia (ANTARA) (2019). MA perberat vonis Fredrich Yunadi menjadi 7,5 tahun penjara. antaranews.com, 22 Maret 2019.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Putusan banding dan kasasi perkara Fredrich Yunadi.
  103. 103
    Tsarina Maharani (Kompas.com) (2021). Kejagung Resmi Berhentikan Jaksa Pinangki secara Tidak Hormat. kompas.com, 6 Agustus 2021.
    Artikel atau ulasannasional.kompas.com
    Vonis 10 tahun dipotong menjadi 4 tahun di tingkat banding dan PTDH sebagai PNS.
  104. 104
    CNN Indonesia (2021). Hukuman Jaksa Pinangki Dipotong Jadi 4 Tahun Penjara. cnnindonesia.com, 14 Juni 2021.
    Artikel atau ulasancnnindonesia.com
    Amar banding dan nomor putusan tingkat pertama 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst.
  105. 105
    Iskandar Zulkarnaen (ANTARA) (2022). Ferdy Sambo resmi dipecat, banding ditolak Komisi Kode Etik Polri. antaranews.com, 19 September 2022.
    Artikel atau ulasankaltara.antaranews.com
    Putusan KKEP Banding yang menguatkan PTDH tanggal 26 Agustus 2022.
  106. 106
    Kejaksaan Tinggi Riau (2026). Kejati Riau Tegaskan Disiplin Tanpa Toleransi, Larang Flexing dan Gratifikasi dalam Sosialisasi Kode Etik Perilaku Jaksa. kejati-riau.kejaksaan.go.id, Oktober 2026.
    Artikel atau ulasankejati-riau.kejaksaan.go.id
    Larangan pamer kemewahan menurut Pasal 11 Perja 4/2024.

Hukum Telematika

  1. 1
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan perubahannya. Perubahan kedua tahun 2000 memuat Pasal 28F dan 28G.
    Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28F) serta hak atas pelindungan diri pribadi (Pasal 28G ayat (1)).
  2. 2
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 154; diubah UU 6/2023.
    Asas, jenis penyelenggaraan, ganti rugi (Pasal 15), pelayanan universal (Pasal 16), larangan penyadapan (Pasal 40), kerahasiaan (Pasal 42).
  3. 3
    Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, TLN 4843.
    Definisi, yurisdiksi Pasal 2, alat bukti, tanda tangan elektronik, transaksi dan kontrak elektronik, nama domain, perbuatan yang dilarang.
  4. 4
    Republik Indonesia (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 251, TLN 5952.
    Perubahan pertama: pemutusan akses Pasal 40 ayat (2a) dan (2b), hak penghapusan Pasal 26, penurunan ancaman pencemaran.
  5. 5
    Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN 6905.
    Pasal 5, 13, 13A, 16A, 16B, 17, 18A, 27, 27A, 27B, 28, 29, 36, 40, 40A, 43, 45 sampai 45B, dan Pasal II tentang masa berlaku sampai KUHP berlaku.
  6. 6
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN 6842; berlaku 2 Januari 2026.
    Yurisdiksi Pasal 4, kategori denda Pasal 79, Pasal 243, 258, 263, 264, 332 sampai 335, 407, 426, 433 sampai 441, 482, 492, dan pencabutan Pasal 622.
  7. 7
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN 7153; berlaku 2 Januari 2026.
    Penyesuaian denda dan pidana di luar KUHP (Pasal II), perubahan Pasal 243, 263, 332, 407 KUHP, dan perubahan Pasal 622 ayat (1) huruf r KUHP.
  8. 8
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149.
    Bukti elektronik sebagai alat bukti (Pasal 235 ayat (1) huruf f) dan syarat autentikasi.
  9. 9
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196, TLN 6820.
    Jenis data, hak subjek data, dasar pemrosesan, kewajiban pengendali dan prosesor, transfer, sanksi, lembaga, dan ketentuan pidana.
  10. 10
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN 6856.
    Perubahan UU Telekomunikasi: Perizinan Berusaha, spektrum frekuensi, kerja sama dan pengalihan spektrum.
  11. 11
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42.
    Hak konsumen dan larangan klausula baku Pasal 18, berlaku juga untuk belanja daring.
  12. 12
    Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 266, TLN 5599.
    Pencipta adalah seorang atau beberapa orang; relevan untuk status keluaran kecerdasan artifisial.
  13. 13
    Republik Indonesia (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 185.
    PSE publik dan privat (Pasal 2), penempatan data (Pasal 20 sampai 21), kontrak elektronik, tanda tangan elektronik (Pasal 59 sampai 60), nama domain (Pasal 79 sampai 87), pemutusan akses (Pasal 95 sampai 98).
  14. 14
    Republik Indonesia (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 222, TLN 6420.
    Para pihak PMSE, kewajiban informasi, kontrak elektronik, perlindungan data, dan penyelesaian sengketa transaksi daring.
  15. 15
    Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Lembaran Negara RI Tahun 2021; berlaku 2 Februari 2021.
    Jenis penyelenggaraan jaringan, izin spektrum (IPFR, ISR, izin kelas), penggunaan bersama dan kerja sama spektrum (Pasal 45 sampai 50).
  16. 16
    Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 36, TLN 7105; berlaku 27 Maret 2025.
    Pelaksanaan Pasal 16A dan 16B UU ITE: klasifikasi risiko, batas usia, verifikasi usia, sanksi bagi PSE.
  17. 17
    Kementerian Komunikasi dan Informatika (2020). Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 1376; diubah Permenkominfo 10/2021.
    Kewajiban pendaftaran PSE privat, pemutusan akses 1 x 24 jam dan 4 jam untuk konten mendesak, normalisasi, dan akses data oleh aparat.
  18. 18
    Kementerian Komunikasi dan Informatika (2021). Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5/2020. Ditetapkan 21 Mei 2021.
    Mengubah Pasal 47: pendaftaran PSE privat paling lambat enam bulan sejak OSS berbasis risiko efektif.
  19. 19
    Kementerian Perdagangan RI (2026). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 367, berlaku 8 Juni 2026.
    Mencabut Permendag 31/2023; model bisnis PPMSE, kewajiban pedagang, iklan, produk dalam negeri, pemanfaatan AI, dan sanksi.
  20. 20
    Otoritas Jasa Keuangan (2024). Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Diundangkan 27 Desember 2024.
    Peraturanojk.go.id
    Kerangka pinjaman daring berizin, termasuk tata kelola, pelindungan data, dan perilaku penagihan.
  21. 21
    Otoritas Jasa Keuangan (2023). Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 40.
    Kewajiban pelaku usaha jasa keuangan menangani pengaduan dan menjaga data konsumen.
  22. 22
    Republik Indonesia (2024). Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 370; ditetapkan 5 November 2024.
    Fungsi Komdigi di bidang infrastruktur digital, ekosistem digital, pengawasan ruang digital, dan pelindungan data pribadi.
  23. 23
    Republik Indonesia (2021). Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 101.
    Kedudukan BSSN di bawah Presiden serta tugas di bidang keamanan siber dan sandi.
  24. 24
    Republik Indonesia (2023). Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 99; ditetapkan 20 Juli 2023.
    Definisi keamanan siber, delapan fokus area strategi, dan tahapan manajemen krisis siber.
  25. 25
    Menteri Komunikasi dan Informatika (2023). Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Ditetapkan 19 Desember 2023.
    Sembilan nilai etika AI dan tanggung jawab pelaku usaha serta PSE dalam pemanfaatan AI.
  26. 26
    Mahkamah Konstitusi RI (2009). Putusan Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang pengujian UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mahkamah Konstitusi, pemohon Narliswandi Piliang.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Menolak uji Pasal 27 ayat (3) UU ITE; penghinaan daring dibaca bersama Pasal 310 dan 311 KUHP lama.
  27. 27
    Mahkamah Konstitusi RI (2016). Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016 tentang pengujian UU ITE dan UU Tipikor. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 September 2016.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Rekaman dan hasil penyadapan sebagai bukti hanya sah bila dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan aparat berwenang.
  28. 28
    Mahkamah Konstitusi RI (2021). Ikhtisar Putusan Nomor 81/PUU-XVIII/2020 tentang kewenangan pemerintah memutus akses konten ilegal. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 27 Oktober 2021.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Menolak uji Pasal 40 ayat (2b) UU ITE; pemutusan akses adalah tindakan pemerintahan yang dapat diuji, dengan dua hakim berbeda pendapat.
  29. 29
    Mahkamah Konstitusi RI (2024). Ikhtisar Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023 tentang tindak pidana pencemaran nama baik. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 21 Maret 2024.
    Putusan pengadilans.mkri.id
    Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 inkonstitusional; Pasal 310 ayat (1) KUHP lama dibatasi pada pencemaran lisan; uji Pasal 27 ayat (3) UU ITE kehilangan objek.
  30. 30
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang pengujian UU 1/2024 (Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2)). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 April 2025.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Frasa "orang lain" dan "suatu hal" dalam Pasal 27A serta rumusan ujaran kebencian Pasal 28 ayat (2) dimaknai secara bersyarat.
  31. 31
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 tentang pengujian KUHP dan UU 1/2024 (Pasal 28 ayat (3)). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 April 2025.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Kata "kerusuhan" dalam Pasal 28 ayat (3) dan 45A ayat (3) UU ITE dimaknai kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang digital.
  32. 32
    Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (2024). Putusan Nomor 269/G/TF/2024/PTUN.JKT, Komunitas Konsumen Indonesia melawan Menteri Komunikasi dan Informatika. PTUN Jakarta, dibacakan 2 Desember 2024.
    Putusan pengadilanjdih.komdigi.go.id
    Gugatan tindakan faktual atas kegagalan melindungi Pusat Data Nasional dan ketiadaan rekam cadang.
  33. 33
    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (2025). Putusan Nomor 4/B/TF/2025/PT.TUN.JKT. PTTUN Jakarta, dibacakan 18 Maret 2025.
    Menguatkan putusan PTUN Jakarta 269/G/TF/2024 dalam perkara Pusat Data Nasional.
  34. 34
    Council of Europe (2001). Convention on Cybercrime (ETS No. 185). Budapest, 23 November 2001; berlaku 1 Juli 2004.
    Instrumen internasionalcoe.int
    Klasifikasi tindak pidana siber, unsur "without right", hukum acara bukti elektronik, dan kerja sama internasional.
  35. 35
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (2024). United Nations Convention against Cybercrime; Strengthening International Cooperation for Combating Certain Crimes Committed by Means of ICT Systems and for the Sharing of Evidence in Electronic Form of Serious Crimes. United Nations Treaty Collection, Chapter XVIII-16.
    Instrumen internasionaltreaties.un.org
    Diadopsi 24 Desember 2024 lewat Resolusi 79/243; berlaku setelah 40 ratifikasi; Indonesia menandatangani 24 September 2026.
  36. 36
    United Nations Commission on International Trade Law (1996). UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce. UNCITRAL, New York.
    Instrumen internasionaluncitral.un.org
    Asas kesetaraan fungsional (functional equivalence) dan nondiskriminasi pesan data yang diikuti UU ITE.
  37. 37
    Edmon Makarim (2005). Pengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi Kajian. RajaGrafindo Persada (Rajawali Pers), Jakarta.
    Buku teks
    Pengertian telematika, konvergensi, dan sistematika hukum telematika Indonesia.
  38. 38
    Danrivanto Budhijanto (2010). Hukum Telekomunikasi, Penyiaran dan Teknologi Informasi: Regulasi dan Konvergensi. Refika Aditama, Bandung.
    Buku teks
    Evolusi regulasi telekomunikasi, penyiaran, cyberlaw, dan konvergensi teknologi dan media.
  39. 39
    Josua Sitompul (2012). Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Tatanusa, Jakarta.
    Buku teks
    Unsur-unsur tindak pidana siber UU ITE, Konvensi Budapest, bukti elektronik, dan penyidikan.
  40. 40
    Ahmad M. Ramli (2004). Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Refika Aditama, Bandung.
    Buku teks
    Gagasan awal cyberlaw Indonesia dan kaitannya dengan kekayaan intelektual.
  41. 41
    Sinta Dewi Rosadi (2015). Cyber Law: Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional, dan Nasional. Refika Aditama, Bandung.
    Buku teks
    Perkembangan konsep privasi data dalam instrumen internasional dan regional.
  42. 42
    Sinta Dewi Rosadi (2023). Pembahasan UU Pelindungan Data Pribadi (UU RI No. 27 Tahun 2022). Sinar Grafika, Jakarta (cet. 1).
    Buku teks
    Pembahasan pasal demi pasal UU PDP dan model pengaturan komprehensif.
  43. 43
    Lawrence Lessig (1999). Code and Other Laws of Cyberspace. Basic Books, New York.
    Buku teks
    Empat modalitas pengatur perilaku dan gagasan code is law.
  44. 44
    Lawrence Lessig (2006). Code: Version 2.0. Basic Books, New York.
    Buku teks
    Edisi revisi: regulabilitas ruang siber dan peran arsitektur.
  45. 45
    David R. Johnson; David G. Post (1996). Law and Borders: The Rise of Law in Cyberspace. Stanford Law Review 48(5): 1367-1402.
    Jurnal ilmiahdoi:10.2307/1229390
    Argumen bahwa ruang siber memerlukan aturan sendiri karena melampaui batas teritorial.
  46. 46
    Samuel D. Warren; Louis D. Brandeis (1890). The Right to Privacy. Harvard Law Review 4(5): 193-220.
    Jurnal ilmiahdoi:10.2307/1321160
    Privasi sebagai hak untuk dibiarkan sendiri (the right to be let alone).
  47. 47
    Sinta Dewi Rosadi; Garry Gumelar Pratama (2018). Urgensi Perlindungan Data Privasi dalam Era Ekonomi Digital di Indonesia. Veritas et Justitia 4(1): 88-110.
    Tiga kriteria instrumen pelindungan data di era ekonomi digital.
  48. 48
    Mikhael Feka; Pujiyono; R.B. Sularto; JT Pareke (2025). Navigating the Legal Minefield: The Impact of Articles 27A and 27B of Indonesia EIT Law on Freedom of Expression and the Path to Legal Reform. Journal of Law and Legal Reform 6(1).
    Kritik kekaburan Pasal 27A dan 27B UU ITE dan dampaknya pada kebebasan berekspresi.
  49. 49
    Annissa Rizkia Putri; Fifiana Wisnaeni (2022). Kekuatan Pembuktian dan Penyelesaian Sengketa Penggunaan Tanda Tangan Digital dalam Perjanjian. Notarius 16(2).
    Perbandingan kekuatan pembuktian tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi.
  50. 50
    M. Rizal Fachruddin; Arikha Saputra (2025). Keabsahan Tandatangan Elektronik (Digital Signature) yang Tidak Tersertifikasi Berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2019. Yustisi 12(1).
    Pandangan bahwa tanda tangan tidak tersertifikasi lemah dalam pembuktian karena autentikasinya sulit.
  51. 51
    Eka Nanda Ravizki; Lintang Yudhantaka (2022). Artificial Intelligence sebagai Subjek Hukum: Tinjauan Konseptual dan Tantangan Pengaturan di Indonesia. Notaire 5(3): 351-376.
    Teori badan hukum dan teori organ sebagai jalan konseptual menjadikan AI subjek hukum, beserta tantangannya.
  52. 52
    Mashuri; Dwi Afni Maileni; Rizki Tri Anugrah Bhakti; Indra Sakti (2026). Civil Liability for Losses Caused by Artificial Intelligence under Indonesian Civil Law. Jurnal Cakrawala Hukum 17(2): 155-168.
    AI sebagai objek hukum; tanggung jawab pengembang, pemilik, dan pengguna lewat Pasal 1365 dan 1367 KUH Perdata.
  53. 53
    Dicky Ariansyah; Akhmad Safik (2025). Tanggung Jawab Kemenkominfo terhadap Keamanan Pusat Data Nasional (Studi Putusan Nomor 269/G/TF/2024/PTUN.JKT). Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton 11(2).
    Analisis penolakan kedudukan hukum Komunitas Konsumen Indonesia dalam gugatan PDN.
  54. 54
    Shafira Meutia Syahrial; Edmon Makarim; Zahrashafa Putri Mahardika; Ayu Galuh Anggraini (2026). Pertanggungjawaban Hukum Pemerintah terhadap Insiden Siber Kebocoran Data Pribadi. Technology and Economics Law Journal, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
    Jurnal ilmiahscholarhub.ui.ac.id
    Siapa "Pemerintah" dalam Pasal 40 UU ITE dan jalur pertanggungjawaban administratif, perdata, dan pidana atas insiden PDNS.
  55. 55
    Badan Siber dan Sandi Negara (2025). Lanskap Keamanan Siber Indonesia 2024. BSSN, Jakarta.
    Data atau dokumen resmialika.pesisirbaratkab.go.id
    Anomali trafik 2024 sebanyak 330.527.636, 514.508 aktivitas ransomware, 241 dugaan kebocoran data, 56.128.160 data exposure.
  56. 56
    Badan Siber dan Sandi Negara (2024). Lanskap Keamanan Siber Indonesia 2023. BSSN, Jakarta.
    Data atau dokumen resmicsirt.kemenpora.go.id
    Anomali trafik 2023 sebanyak 403.990.813 dan 347 dugaan insiden siber.
  57. 57
    Kementerian Komunikasi dan Digital (2026). Permen Komdigi Terbit, Pemerintah Mulai Implementasi Perlindungan Anak di Platform Digital. Portal Komdigi, 6 Maret 2026.
    Data atau dokumen resmiportal.komdigi.go.id
    Permen Komdigi 9/2026 sebagai pelaksana PP 17/2025; penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026.
  58. 58
    Kementerian Komunikasi dan Digital (2026). Pembahasan RPerpres Etika Kecerdasan Artifisial dan RPerpres Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026-2029 selesai. JDIH Komdigi, 6 Mei 2026.
    Data atau dokumen resmijdih.komdigi.go.id
    Dua rancangan Perpres AI selesai dibahas lintas kementerian sebelum diajukan kepada Presiden.
  59. 59
    United Nations Office on Drugs and Crime (2026). Momentum builds as new countries sign the UN Convention against Cybercrime. UNODC, 25 September 2026.
    Data atau dokumen resmiunodc.org
    Indonesia termasuk 13 negara yang menandatangani pada September 2026, total 95 penanda tangan.
  60. 60
    Mahkamah Konstitusi RI (2024). MK Kabulkan Permohonan Haris Azhar-Fatiah, Hapus Larangan Sebarkan Hoaks. mkri.id, 21 Maret 2024.
    Data atau dokumen resmimkri.id
    Ringkasan pertimbangan Putusan MK 78/PUU-XXI/2023.
  61. 61
    Hukumonline (2026). Pemerintah Akhirnya Terbitkan Kerangka Implementasi Pelindungan Data Pribadi: Berlaku Mulai 16 Januari 2027. Hukumonline Pro, 2 September 2026.
    Artikel atau ulasanpro.hukumonline.com
    Ringkasan PP 33/2026: tenggat 3 x 24 jam untuk hak subjek data, pejabat PDP, rekaman pemrosesan, sanksi administratif.
  62. 62
    Leo Dwi Jatmiko (2026). Penerapan Aturan PP Pelindungan Data Pribadi Butuh Dukungan Otoritas Independen. Bisnis.com, 1 September 2026.
    Artikel atau ulasanteknologi.bisnis.com
    Pasal 185 PP 33/2026 tentang variabel penghitungan denda administratif paling tinggi 2 persen.
  63. 63
    Livia Kristianti (2026). Kemkomdigi ungkap regulasi pembentukan Badan PDP masuki tahap final. ANTARA News, 4 November 2026.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Rancangan Perpres Badan PDP sudah diajukan kepada Presiden; fungsi pengawasan sementara dijalankan Komdigi.
  64. 64
    Susana Rita Kumalasanti (2026). Sidang di MK, Pemerintah Bantah Ada Kekosongan Pengawasan Perlindungan Data Pribadi. Kompas.id, 27 Juli 2026.
    Artikel atau ulasankompas.id
    Uji materi Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 UU PDP tentang ketiadaan batas waktu pembentukan lembaga.
  65. 65
    Novina Putri Bestari (2026). RI Atur AI Sesuai Risiko, Komdigi Beberkan Isi Regulasinya. CNBC Indonesia, 30 Oktober 2026.
    Artikel atau ulasancnbcindonesia.com
    Rancangan Perpres Etika AI berbasis risiko, label konten AI, dan keputusan akhir di tangan manusia; masih dalam proses penandatanganan.
  66. 66
    Livia Kristianti (2026). Pemerintah dan DPR bentuk panja RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. ANTARA News, 29 Juni 2026.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    RUU KKS masuk Prolegnas 2026 dan mulai dibahas Komisi I DPR bersama pemerintah.
  67. 67
    BBC News Indonesia (2024). PDNS: Pusat Data Nasional Sementara lumpuh akibat ransomware, mengapa instansi pemerintah masih rentan terhadap serangan siber?. BBC News Indonesia, 27 Juni 2024.
    Artikel atau ulasanbbc.com
    Kronologi serangan Brain Cipher, 282 layanan terganggu, tebusan USD 8 juta.
  68. 68
    Intan Rakhmayanti (2024). Kronologi Lengkap Pusat Data Nasional Diserang Hacker Minta Rp 131 M. CNBC Indonesia, 27 Juni 2024.
    Artikel atau ulasancnbcindonesia.com
    Paparan Menkominfo di Komisi I DPR tentang kronologi, instansi terdampak, dan rekam cadang.
  69. 69
    Tim Detikcom (2021). Jalan Berliku Mengeksekusi Rp 1,3 Triliun Kasus Korupsi IM2 Indar Atmanto. detikNews, 3 Desember 2021.
    Artikel atau ulasannews.detik.com
    Kronologi perkara IM2 dari Pengadilan Tipikor 2013, Putusan MA 787 K/Pid.Sus/2014, PK 2015, sampai eksekusi 2021.
  70. 70
    Galuh Putri Riyanto (2024). Meutya: Kementerian Komunikasi dan Digital Disingkat "Komdigi". Kompas.com, 21 Oktober 2024.
    Artikel atau ulasantekno.kompas.com
    Perubahan nomenklatur Kominfo menjadi Komdigi pada kabinet 2024.
  71. 71
    Galuh Putri Riyanto (2023). Kominfo Terbitkan SE yang Atur Etika Penggunaan AI. Kompas.com, 22 Desember 2023.
    Artikel atau ulasantekno.kompas.com
    Isi nilai etika SE 9/2023 dan penegasan menteri bahwa SE tidak mengikat secara hukum.
  72. 72
    Human Rights Watch (2021). Indonesia: Tangguhkan dan Revisi Permenkominfo No. 5 Tahun 2020. Human Rights Watch, 21 Mei 2021.
    Artikel atau ulasanhrw.org
    Kritik atas definisi konten terlarang, tenggat take down 4 dan 24 jam, denda, dan akses data oleh aparat.
  73. 73
    John Perry Barlow (1996). A Declaration of the Independence of Cyberspace. Electronic Frontier Foundation, 8 Februari 1996.
    Artikel atau ulasaneff.org
    Manifesto libertarian bahwa pemerintah tidak berdaulat di ruang siber.

Hak Kekayaan Intelektual

  1. 1
    Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 266, TLN Nomor 5599.
    Ciptaan, pencipta, hak moral dan ekonomi, hak terkait, pembatasan, lisensi, LMK, sengketa, dan pidana.
  2. 2
    Republik Indonesia (2016). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 252, TLN Nomor 5953.
    Pendaftaran, penolakan, penghapusan, pembatalan merek, indikasi geografis, sengketa, dan pidana; diubah UU Cipta Kerja.
  3. 3
    Republik Indonesia (2016). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 176, TLN Nomor 5922.
    UU Paten induk; diubah UU Cipta Kerja dan terakhir UU 65/2024.
  4. 4
    Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 251, TLN Nomor 7002.
    Invensi yang diimplementasikan komputer, grace period 12 bulan, pemeriksaan substantif lebih awal dan kembali, Pasal 20A, Pasal 82A, ketentuan Bolar; berlaku 28 Oktober 2024.
  5. 5
    Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 243, TLN Nomor 4045.
    Pengertian, kebaruan, jangka waktu 10 tahun, hak eksklusif, pembatalan, dan pidana desain industri.
  6. 6
    Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 242, TLN Nomor 4044.
    Lingkup dan syarat rahasia dagang, hak pemilik, gugatan di Pengadilan Negeri, pengecualian, dan pidana.
  7. 7
    Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 244, TLN Nomor 4046.
    Syarat orisinal, jangka waktu 10 tahun, dan hak eksklusif atas DTLST.
  8. 8
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856.
    Mengubah UU Merek (Pasal 20, 23, 25) dan UU Paten (Pasal 20 dan paten sederhana).
  9. 9
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
    KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; kategori denda Pasal 79 dan Pasal 613.
  10. 10
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN Nomor 7153.
    Konversi denda ke kategori, kumulatif menjadi kumulatif-alternatif, penghapusan kurungan dan minimum khusus; berlaku 2 Januari 2026.
  11. 11
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149.
    KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026, memuat keadilan restoratif.
  12. 12
    Republik Indonesia (1994). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization. Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor 57, TLN Nomor 3564.
    Ratifikasi Persetujuan WTO beserta TRIPS.
  13. 13
    Republik Indonesia (1997). Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works. Ditetapkan 7 Mei 1997.
    Indonesia kembali menjadi anggota Konvensi Bern dengan reservasi atas Pasal 33 ayat (1).
  14. 14
    Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 86, TLN Nomor 6675.
    Empat belas bentuk layanan publik bersifat komersial, pusat data lagu, dan pembayaran royalti melalui LMKN.
  15. 15
    Kementerian Hukum RI (2025). Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 580, berlaku 7 Agustus 2025.
    LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait, rekening tunggal, dana operasional maksimal 8 persen, tanggung jawab penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha.
  16. 16
    Republik Indonesia (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 232, TLN Nomor 6837.
    Jenis, inventarisasi, penjagaan, sistem informasi, dan pemanfaatan KI komunal.
  17. 17
    Republik Indonesia (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 151, TLN Nomor 6802.
    Skema pembiayaan berbasis KI, objek jaminan utang, penilaian KI, dan sistem pemasaran berbasis KI.
  18. 18
    Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 212.
    Dasar skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif.
  19. 19
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 168, TLN Nomor 3889.
    Fidusia atas benda bergerak berwujud maupun tidak berwujud, pendaftaran, dan eksekusi.
  20. 20
    Republik Indonesia (2021). Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Favipiravir. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 254.
    Pelaksanaan paten oleh pemerintah untuk COVID-19, imbalan 1 persen nilai jual neto; bersama Perpres 100/2021 untuk Remdesivir.
  21. 21
    Otoritas Jasa Keuangan (2025). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Diundangkan 2 September 2025, berlaku dua bulan kemudian.
    Peraturanojk.go.id
    Pasal 13 ayat (2): bank dan LKNB dapat menerima jaminan berupa kekayaan intelektual dalam skema khusus pembiayaan UMKM.
  22. 22
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196.
    Data biometrik seperti wajah dan suara sebagai data pribadi spesifik, relevan untuk tiruan suara dan deepfake.
  23. 23
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian UU 28/2014 tentang Hak Cipta (perlindungan pelaku pertunjukan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 Desember 2025 (ikhtisar putusan).
    Putusan pengadilans.mkri.id
    Pemaknaan Pasal 23 ayat (5), Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2); penolakan terhadap Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 81.
  24. 24
    Mahkamah Konstitusi RI (2024). Putusan Nomor 84/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Pasal 10 dan Pasal 114 UU 28/2014. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 Februari 2024.
    Putusan pengadilans.mkri.id
    Larangan membiarkan pelanggaran diperluas ke platform layanan digital berbasis UGC.
  25. 25
    Mahkamah Konstitusi RI (2024). Putusan Nomor 144/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Pasal 74 UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 30 Juli 2024.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Masa tidak dipakai untuk penghapusan merek menjadi 5 tahun; larangan serupa lainnya mencakup force majeure.
  26. 26
    Mahkamah Agung RI (2015). Putusan Nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015, Inter IKEA System B.V. melawan PT Ratania Khatulistiwa. Mahkamah Agung, 12 Mei 2015.
    Penghapusan merek IKEA kelas 20 dan 21 karena tidak dipakai tiga tahun; ada dissenting opinion.
  27. 27
    Mahkamah Agung RI (2020). Putusan Nomor 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020, Ruben Samuel Onsu melawan PT Ayam Geprek Benny Sujono. Mahkamah Agung, 20 Mei 2020.
    Menolak kasasi; menguatkan pembatalan merek Geprek Bensu milik Ruben Onsu.
  28. 28
    Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat (2020). Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, 13 Januari 2020.
    PT Ayam Geprek Benny Sujono pemilik dan pemakai pertama yang sah; enam merek Ruben Onsu dibatalkan.
  29. 29
    Mahkamah Agung RI (2024). Putusan Nomor 32 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, PT Ayam Geprek Benny Sujono melawan Ruben Samuel Onsu. Mahkamah Agung, 28 Agustus 2024.
    Mengabulkan PK, membatalkan Putusan 705 K/Pdt.Sus-HKI/2023, dan membatalkan dua merek I Am Geprek Bensu milik Ruben Onsu.
  30. 30
    Mahkamah Agung RI (2015). Putusan Nomor 557 K/Pdt.Sus-HKI/2015, Pierre Cardin melawan Alexander Satryo Wibowo. Mahkamah Agung, 30 November 2015; PK 49 PK/Pdt.Sus-HKI/2018.
    Menolak kasasi Pierre Cardin Prancis atas merek Pierre Cardin yang terdaftar di Indonesia sejak 1977.
  31. 31
    Pengadilan Negeri Bekasi (2015). Putusan Nomor 280/Pdt.G/2008/PN.Bks, PT Basuki Pratama Engineering melawan PT Hitachi Construction Machinery Indonesia dkk.. Pengadilan Negeri Bekasi, 27 Juli 2015.
    Pelanggaran rahasia dagang metode produksi mesin boiler; ganti rugi sekitar Rp1,2 miliar setelah MA 1713 K/Pdt/2010 menegaskan kewenangan PN.
  32. 32
    United States Court of Appeals for the District of Columbia Circuit (2025). Thaler v. Perlmutter, No. 23-5233. D.C. Circuit, 18 Maret 2025.
    Putusan pengadilanmedia.cadc.uscourts.gov
    Human authorship requirement: karya yang sepenuhnya dibuat AI tidak dapat didaftarkan hak ciptanya.
  33. 33
    Supreme Court of the United Kingdom (2023). Thaler (Appellant) v Comptroller-General of Patents, Designs and Trade Marks (Respondent). UK Supreme Court, 20 Desember 2023.
    Putusan pengadilansupremecourt.uk
    Inventor harus manusia; mesin DABUS tidak dapat menjadi inventor.
  34. 34
    Supreme Court of the United States (1991). Feist Publications, Inc. v. Rural Telephone Service Co., 499 U.S. 340. Mahkamah Agung Amerika Serikat, 27 Maret 1991.
    Putusan pengadilansupreme.justia.com
    Keaslian dan kreativitas minimal sebagai syarat hak cipta; penolakan teori sweat of the brow.
  35. 35
    World Trade Organization (1994). Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (Annex 1C Marrakesh Agreement). WTO, Marrakesh, 15 April 1994.
    Instrumen internasionalwto.org
    Standar minimum, perlakuan nasional, MFN, jangka waktu, penegakan, dan sengketa melalui DSU.
  36. 36
    WIPO (1883). Paris Convention for the Protection of Industrial Property. Paris, 20 Maret 1883, terakhir direvisi Stockholm 1967.
    Instrumen internasionalwipo.int
    Perlakuan nasional, hak prioritas, kemandirian paten dan merek, perlindungan merek terkenal (Pasal 6bis).
  37. 37
    WIPO (1886). Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works. Bern, 9 September 1886, Paris Act 1971.
    Instrumen internasionalwipo.int
    Perlindungan otomatis, perlakuan nasional, hak moral (Pasal 6bis), dan uji tiga langkah (Pasal 9 ayat (2)).
  38. 38
    WIPO (2026). WIPO-Administered Treaties: Contracting Party Indonesia. WIPO Lex.
    Instrumen internasionalwipo.int
    Daftar perjanjian yang diikuti Indonesia: Paris, Bern, PCT, WCT, WPPT, Madrid, Marrakesh, Beijing, Budapest, Nice.
  39. 39
    OK. Saidin (2019). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Rajawali Pers, Jakarta (edisi revisi, cet. 10).
    Buku teks
    HKI sebagai hak kebendaan immateriil, sejarah, dan seluruh cabang HKI.
  40. 40
    Tim Lindsey, Eddy Damian, Simon Butt, Tomi Suryo Utomo (ed.) (2006). Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar. Asian Law Group dan Alumni, Bandung (cet. 5).
    Buku teks
    Kerangka internasional, HKI dan negara berkembang, pengetahuan tradisional, dan penegakan di Indonesia.
  41. 41
    Rahmi Jened (2014). Hukum Hak Cipta (Copyright Law). Citra Aditya Bakti, Bandung.
    Buku teks
    Doktrin hak cipta, hak moral, pembatasan, dan analisis UU 28/2014.
  42. 42
    Rahmi Jened (2015). Hukum Merek (Trademark Law) dalam Era Global dan Integrasi Ekonomi. Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.
    Buku teks
    Fungsi merek, daya pembeda, merek terkenal, dan itikad tidak baik.
  43. 43
    Agus Sardjono (2006). Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional. Alumni, Bandung.
    Buku teks
    Ketegangan rezim HKI individual dengan pengetahuan tradisional komunal.
  44. 44
    Muhamad Djumhana dan R. Djubaedillah (2014). Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.
    Buku teks
    Sejarah dan teori HKI serta perkembangannya di Indonesia.
  45. 45
    Insan Budi Maulana (2009). Politik dan Manajemen Hak Kekayaan Intelektual. Alumni, Bandung.
    Buku teks
    HKI sebagai aset bisnis dan pengelolaannya.
  46. 46
    Insan Budi Maulana, Aline Gratika Nugrahani, Simona Bustami, Suci Lestari, Rakhmita Desmayanti (2024). Hak Kekayaan Intelektual (Teori dan Permasalahan). Rajawali Buana Pusaka, Depok.
    Buku teks
    Paten, rahasia dagang, desain industri, DTLST, indikasi geografis, dan merek dengan contoh sengketa.
  47. 47
    William W. Fisher III (2001). Theories of Intellectual Property, dalam Stephen R. Munzer (ed.), New Essays in the Legal and Political Theory of Property. Cambridge University Press, Cambridge.
    Buku teks
    Pemetaan empat teori pembenaran HKI: utilitarian, kerja, personalitas, dan perencanaan sosial.
  48. 48
    Robert P. Merges (2011). Justifying Intellectual Property. Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts.
    Buku teks
    Pembenaran HKI dari Locke, Kant, dan prinsip distributif.
  49. 49
    Ranti Fauza Mayana, Tisni Santika, Yin Yin Win, Jamil Adrian Khalil Matalam, Ahmad M. Ramli (2024). Legal Issues of Artificial Intelligence-Generated Works: Challenges on Indonesian Copyright Law. Law Reform 20(1).
    Kemampuan dilindungi, kepengarangan, dan kepemilikan karya AI dalam hukum Indonesia.
  50. 50
    Akhmat Yanuari Putra dan Abdul Halim Barkatullah (2025). Kepastian Hukum Hak Cipta atas Karya yang Dihasilkan oleh Artificial Intelligence. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 9(2): 979-987.
    UU 28/2014 mendefinisikan pencipta sebagai manusia sehingga karya AI belum terakomodasi.
  51. 51
    Bernard Nainggolan, Suwarno, Keisha Dearin Dafa (2026). Reconstructing Copyright Protection for Artificial Intelligence-Generated Works. Jurnal Hukum (Universitas Islam Sultan Agung).
    Model human-centered copyright ownership berdasarkan kontribusi kreatif manusia yang substansial.
  52. 52
    Ichsan Saputro (2025). Pentingnya Klaim dalam Permohonan Paten Sederhana menurut Undang-Undang Paten. Jurnal Hukum (STT Muhammadiyah Cileungsi).
    Analisis Putusan MA 295 K/Pdt.Sus-HaKI/2013 tentang pembatalan paten sederhana Bak Penampung Air.
  53. 53
    Fajar Ariyantono Pangestu dan Budi Joyo Santoso (2022). Kajian Yuridis Gugatan Penghapusan Paten karena Bukan Invensi Baru dalam Putusan Nomor 47/Pdt.Sus-Paten/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst. Notarius 15(2).
    Pembatalan paten metode pengawetan kayu kemasan karena tidak baru.
  54. 54
    Dennis Robby Hidayat dkk. (2024). Pemeriksaan Substantif dalam Sengketa Hak Merek menurut Undang-Undang Cipta Kerja. Binamulia Hukum 13(1): 263-275.
    Perubahan jangka waktu pemeriksaan substantif merek dan tambahan alasan bentuk fungsional.
  55. 55
    Jurnal Hukum Adigama (Universitas Tarumanagara) (2018). Penerapan Merek Terdaftar Tidak Digunakan (Non-Use Marks): Analisis Kasus antara Inter IKEA System BV dan PT Ratania Khatulistiwa. Jurnal Hukum Adigama 1(2).
    Jurnal ilmiahjournal.untar.ac.id
    Analisis penghapusan merek IKEA karena tidak dipakai dan itikad baik pendaftar.
  56. 56
    Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (2026). DJKI Catat 412 Ribu Permohonan KI, Raih Prestasi Strategis 2025. dgip.go.id.
    Data atau dokumen resmidgip.go.id
    Jumlah permohonan KI 2025 per jenis: hak cipta 229.795, merek 153.351, paten 15.192, desain industri 8.649.
  57. 57
    Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (2025). Torehkan Banyak Capaian, Dirjen KI Hermansyah Canangkan 2026 sebagai Tahun Paten. dgip.go.id.
    Data atau dokumen resmidgip.go.id
    246 indikasi geografis, penutupan 777 situs pelanggaran KI, dan RUU Desain Industri serta RUU Merek dalam Prolegnas.
  58. 58
    Alih Usman, BPSDM Hukum Kementerian Hukum (2026). Penyesuaian Pidana Undang-Undang tentang Paten. bpsdm.kemenkum.go.id, 8 September 2026.
    Data atau dokumen resmibpsdm.kemenkum.go.id
    Lampiran I nomor urut 122 UU 1/2026: denda Pasal 161 sampai 163 UU Paten menjadi kategori IV, III, V, dan VI.
  59. 59
    Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). Mayoritas Fraksi DPR Setujui RUU Perubahan UU Hak Cipta Jadi Usul Inisiatif, Respons Tantangan Era Digital dan AI. dpr.go.id, 13 Maret 2026.
    Data atau dokumen resmidpr.go.id
    RUU Hak Cipta sebagai usul inisiatif DPR: AI, dana abadi royalti, KMKN, dan tanggung jawab platform.
  60. 60
    U.S. Copyright Office (2025). Copyright and Artificial Intelligence, Part 2: Copyrightability. U.S. Copyright Office, Januari 2025.
    Data atau dokumen resmicopyright.gov
    Prompt saja tidak cukup; perlindungan untuk kontribusi ekspresif manusia yang dapat dikenali.
  61. 61
    Otoritas Jasa Keuangan (2023). Siaran Pers: Sinergi Mendukung Penggunaan Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Kredit. ojk.go.id, 4 April 2023.
    Data atau dokumen resmiojk.go.id
    Surat OJK S-12/D.03/2022 kepada bank umum dan sikap OJK atas KI sebagai agunan.
  62. 62
    Yohanes Valdi Seriang Ginta (Kompas.com) (2025). Lunasi Royalti Musik Rp 2,2 Miliar ke Selmi, Status Tersangka Direktur Mie Gacoan Bali Dicabut. Kompas.com, 29 Agustus 2025.
    Artikel atau ulasandenpasar.kompas.com
    Kasus royalti restoran di Bali yang dihentikan melalui keadilan restoratif.
  63. 63
    Haryanti Puspa Sari (Kompas.com) (2026). Aturan yang Akan Masuk dalam RUU Hak Cipta: Musik hingga Produk Jurnalistik. Kompas.com, 8 Oktober 2026.
    Artikel atau ulasannasional.kompas.com
    1.117 DIM pemerintah, target selesai 17 Desember 2026, usulan royalti 25 persen sebelum pertunjukan.
  64. 64
    Novina Putri Bestari (CNBC Indonesia) (2026). RI Atur AI Sesuai Risiko, Komdigi Beberkan Isi Regulasinya. CNBC Indonesia, 30 Oktober 2026.
    Artikel atau ulasancnbcindonesia.com
    Rancangan Perpres Peta Jalan AI 2026-2029 dan Perpres Etika AI masih dalam proses penandatanganan.
  65. 65
    Shela Octavia (Kompas.com) (2025). MK Kabulkan Sebagian Permohonan UU Hak Cipta Ariel Noah, BCL dkk. Kompas.com, 17 Desember 2025.
    Artikel atau ulasannasional.kompas.com
    Latar permohonan para penyanyi dan empat pertanyaan pokok tentang performing rights.
  66. 66
    Rahayu Subekti (Katadata.co.id) (2026). Pemerintah Siapkan Regulasi AI dan Hak Cipta, Apa Saja yang Diatur?. Katadata.co.id, 11 Juni 2026.
    Artikel atau ulasankatadata.co.id
    Rencana mekanisme yang adil bagi kreator yang karyanya dipakai sebagai data latih dan wacana sandbox AI ekonomi kreatif.

Hukum Ketenagakerjaan

  1. 1
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah setelah perubahan keempat 2002.
    Pasal 27 ayat (2), 28D ayat (2), 28E ayat (3), dan 28H ayat (3) tentang hak atas pekerjaan, imbalan yang layak, berserikat, dan jaminan sosial; Pasal 20 ayat (5) tentang pengesahan RUU.
  2. 2
    Pemerintah Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Staatsblad 1847 Nomor 23. Direktori Peraturan Mahkamah Agung.
    Pasal 1320 tentang syarat sah perjanjian dan Pasal 1601a tentang perjanjian perburuhan.
  3. 3
    Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39, TLN Nomor 4279.
    Undang-undang pokok ketenagakerjaan; sebagian pasal diubah UU 6/2023 dan dimaknai ulang Putusan MK 168/PUU-XXI/2023.
  4. 4
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856.
    Pasal 81 mengubah, menghapus, dan menambah ketentuan UU 13/2003 (klaster ketenagakerjaan).
  5. 5
    Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 45.
    PKWT lima tahun (Pasal 8), kompensasi PKWT (Pasal 15 sampai 17), waktu kerja dan lembur (Pasal 21 sampai 32), alasan dan hak akibat PHK (Pasal 36 sampai 59).
  6. 6
    Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 46; diubah PP 51/2023 dan PP 49/2025.
    Kebijakan pengupahan, upah minimum, struktur dan skala upah, dewan pengupahan.
  7. 7
    Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Diundangkan 17 Desember 2025.
    Alfa 0,50 sampai 0,90 (Pasal 26), upah minimum sektoral, dan peran dewan pengupahan daerah; acuan upah minimum 2026 dan 2027.
  8. 8
    Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 98, TLN Nomor 6923.
    Cuti melahirkan sampai enam bulan, upah selama cuti, dan cuti pendampingan suami (Pasal 4 sampai 6).
  9. 9
    Republik Indonesia (1970). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Lembaran Negara RI Tahun 1970 Nomor 1, TLN Nomor 2918.
    Kewajiban pengurus tempat kerja memenuhi syarat keselamatan kerja.
  10. 10
    Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 116, TLN Nomor 5256.
    Pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta kewajiban pemberi kerja mendaftarkan pekerja.
  11. 11
    Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Ditetapkan dan diundangkan 7 Februari 2025.
    Iuran JKP 0,36 persen, manfaat uang tunai 60 persen upah paling lama enam bulan, batas upah Rp5 juta, dan perlindungan saat perusahaan pailit.
  12. 12
    Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 131, TLN Nomor 3989.
    Pembentukan serikat oleh sedikitnya 10 pekerja (Pasal 5), larangan union busting (Pasal 28), dan pidananya (Pasal 43).
  13. 13
    Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 6, TLN Nomor 4356.
    Jenis perselisihan, bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan Pengadilan Hubungan Industrial.
  14. 14
    Kementerian Ketenagakerjaan RI (2026). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 281, diundangkan 30 April 2026.
    Enam jenis pekerjaan penunjang yang boleh dialihdayakan, isi perjanjian alih daya, pencatatan, sanksi, dan masa penyesuaian dua tahun.
  15. 15
    Republik Indonesia (2017). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 242, TLN Nomor 6141.
    Syarat pekerja migran, pelindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja, larangan penempatan oleh perseorangan, dan ketentuan pidana.
  16. 16
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
    KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; kategori denda dalam Pasal 79.
  17. 17
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berlaku 2 Januari 2026.
    Menghapus minimum khusus (Pasal I), menghapus kurungan dan mengonversi denda ke kategori (Pasal II); Lampiran I memuat UU 13/2003, UU 21/2000, dan UU 2/2004.
  18. 18
    Mahkamah Konstitusi RI (2024). Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU 6/2023 klaster ketenagakerjaan (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 31 Oktober 2024.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Memaknai ulang 21 ketentuan tentang TKA, PKWT, alih daya, istirahat, upah, dan PHK serta meminta UU ketenagakerjaan baru dalam dua tahun.
  19. 19
    Mahkamah Konstitusi RI (2004). Putusan Nomor 012/PUU-I/2003 tentang pengujian UU 13/2003 (ikhtisar). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 Oktober 2004.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pasal 158 tentang PHK karena kesalahan berat tanpa putusan pidana dinyatakan tidak mengikat; ketentuan pidana mogok dalam Pasal 186 juga dihapus sebagian.
  20. 20
    Mahkamah Konstitusi RI (2012). Putusan Nomor 27/PUU-IX/2011 tentang pengujian Pasal 59, 64, 65, 66 UU 13/2003 (ikhtisar). Mahkamah Konstitusi.
    Putusan pengadilans.mkri.id
    Pekerja alih daya berbasis PKWT harus mendapat pengalihan perlindungan hak (TUPE) ketika perusahaan alih daya berganti.
  21. 21
    Mahkamah Konstitusi RI (2012). Putusan Nomor 19/PUU-IX/2011 tentang pengujian Pasal 164 ayat (3) UU 13/2003. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 20 Juni 2012.
    Putusan pengadilanmkri.id
    PHK karena efisiensi dengan alasan perusahaan tutup hanya sah bila perusahaan tutup permanen; perkara pekerja Hotel Papandayan Bandung.
  22. 22
    Mahkamah Konstitusi RI (2014). Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013 tentang pengujian Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Mahkamah Konstitusi, 11 September 2014.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Upah pekerja didahulukan atas semua kreditur termasuk separatis saat perusahaan pailit.
  23. 23
    Supreme Court of the United Kingdom (2021). Uber BV and others v Aslam and others [2021] UKSC 5. Mahkamah Agung Inggris, 19 Februari 2021.
    Putusan pengadilansupremecourt.uk
    Pengemudi Uber dikualifikasi sebagai worker karena tingkat kendali perusahaan; rujukan perbandingan untuk pekerja platform.
  24. 24
    International Labour Organization (1948). Freedom of Association and Protection of the Right to Organise Convention, 1948 (No. 87). ILO NORMLEX; diratifikasi Indonesia dengan Keppres 83/1998.
    Instrumen internasionalilo.org
    Kebebasan berserikat bagi pekerja dan pengusaha tanpa izin terlebih dahulu.
  25. 25
    Lalu Husni (2012). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Edisi Revisi). RajaGrafindo Persada, Jakarta.
    Buku teks
    Buku pengantar standar: sejarah, para pihak, hubungan kerja, perlindungan, PHK, dan PPHI.
  26. 26
    Imam Soepomo (2005). Pengantar Hukum Perburuhan. Djambatan, Jakarta.
    Buku teks
    Klasik tentang pengertian hukum perburuhan, kedudukan buruh, dan pembagian perlindungan ekonomis, sosial, dan teknis.
  27. 27
    Abdul Khakim (2014). Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (cetakan ke-4, edisi revisi). Citra Aditya Bakti, Bandung.
    Buku teks
    Sifat hukum ketenagakerjaan, perjanjian kerja, PP dan PKB, PHK, dan perselisihan.
  28. 28
    Asri Wijayanti (2009). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Hukum ketenagakerjaan setelah 1998 dan sifat publik-privatnya.
  29. 29
    Zaeni Asyhadie (2008). Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
    Buku teks
    Hubungan kerja, perjanjian kerja, perlindungan kerja, dan pengupahan.
  30. 30
    Aloysius Uwiyono, Siti Hajati Hoesin, Widodo Suryandono, Melania Kiswandari (2014). Asas-Asas Hukum Perburuhan. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
    Buku teks
    Lingkup laku hukum perburuhan, hubungan industrial, hak mogok, dan PHK.
  31. 31
    I Dewa Gede Julian Mahendra, I Nyoman Bagiastra (2024). The Problematics of Regulating the Maximum Duration of Fixed-Term Employment Agreements Based on the Completion of Specific Work: An Analysis of the Implications of Constitutional Court Decision Number 168/PUU-XXI/2023. Jurnal Ilmu Hukum POLRI 4(1).
    Persoalan batas waktu PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan setelah Putusan MK 168.
  32. 32
    Nunung Nurhasanah, Elok Hikmawati (2025). Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Outsourcing dan Fleksibilitas Kontrak Kerja Pasca Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023. Jurnal ilmiah 5(3).
    Penguatan kepastian hukum alih daya setelah Putusan MK 168 dan sisa orientasi fleksibilitas.
  33. 33
    Williams Oey (2024). Misklasifikasi Hubungan Kerja Pengemudi Ojek Online (Platform Worker) di Indonesia. Veritas et Justitia 10(1).
    Analisis unsur hubungan kerja pada pengemudi ojek daring dan risiko misklasifikasi.
  34. 34
    Rahandy Rizki Prananda, Zil Aidi (2019). Tinjauan Yuridis Kedudukan Pengemudi Transportasi Online dalam Perjanjian Kemitraan dengan Perusahaan Penyedia Aplikasi Transportasi Online. Law, Development and Justice Review (Universitas Diponegoro).
    Kemitraan pengemudi daring sebagai bentuk baru hubungan kerja yang belum diatur khusus.
  35. 35
    Armilius (2016). Analisis Yuridis Tindak Pidana Anti Serikat Pekerja (Union Busting) dalam Hubungan Industrial serta Upaya Penegakan Hukum (Analisa Putusan MA Nomor 1038 K/Pid.Sus/2009). Jurnal Mitra Pembangunan Hukum (Universitas Pancasila).
    Penegakan Pasal 28 jo. Pasal 43 UU 21/2000 melalui putusan kasasi pidana.
  36. 36
    Wulandari Rima Ramadhani (2021). Kreditor Separatis vs. Upah Buruh: Suatu Kajian dalam Hukum Kepailitan. Media Iuris 4(1).
    Ketegangan antara hak separatis dan prioritas upah setelah Putusan MK 67/PUU-XI/2013.
  37. 37
    Badan Pusat Statistik (2026). Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,68 persen; rata-rata upah buruh sebesar 3,29 juta rupiah (Sakernas Februari 2026). Berita Resmi Statistik, 5 Mei 2026.
    Data atau dokumen resmibps.go.id
    Angkatan kerja 154,91 juta, penduduk bekerja 147,67 juta, TPT 4,68 persen, pekerja formal 40,58 persen.
  38. 38
    Kementerian Ketenagakerjaan RI (2026). Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja. kemnaker.go.id, 7 Oktober 2026.
    Data atau dokumen resmikemnaker.go.id
    Sepuluh poin isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan menurut pemerintah.
  39. 39
    Parlementaria DPR RI (2026). DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Dasco: Kado Terindah untuk Buruh. emedia.dpr.go.id, 7 Oktober 2026.
    Data atau dokumen resmiemedia.dpr.go.id
    Persetujuan RUU dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR, 6 Oktober 2026.
  40. 40
    Kementerian Ketenagakerjaan RI (Fatimah Azzahra) (2025). Policy Paper: Analisis Kebijakan Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Satu Data Kemnaker.
    Data atau dokumen resmijdih.kemnaker.go.id
    Keterbatasan UU 1/1970 dan tren kecelakaan kerja 2020 sampai 2024.
  41. 41
    BPJS Ketenagakerjaan (2025). Jaminan Kehilangan Pekerjaan: detail manfaat dan kriteria penerima. bpjsketenagakerjaan.go.id.
    Data atau dokumen resmibpjsketenagakerjaan.go.id
    Syarat masa iur 12 bulan dalam 24 bulan dan pengajuan paling lambat enam bulan setelah PHK.
  42. 42
    Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (2026). Rapat Panja DPR-Kementerian P2MI Bahas Penguatan Tata Kelola dan Pelindungan Pekerja Migran. kp2mi.go.id, 27 Januari 2026.
    Data atau dokumen resmikp2mi.go.id
    Penempatan 2025 sebanyak 296.948 orang, lima negara tujuan terbesar, dan 2.800 pengaduan.
  43. 43
    Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (2025). Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB. kp2mi.go.id, 4 Desember 2025.
    Data atau dokumen resmikp2mi.go.id
    Pencegahan 5.913 keberangkatan nonprosedural pada 2025 dan pemulangan 1.324 korban TPPO daring.
  44. 44
    Kementerian Perhubungan RI (2026). Pemerintah Terbitkan Perpres No. 27 Tahun 2026, Menhub Dudy: Berikan Kepastian Hukum Pengemudi Ojek Online. dephub.go.id, Oktober 2026.
    Data atau dokumen resmidephub.go.id
    Isi pokok Perpres 27/2026: biaya platform 8 persen, perjanjian kemitraan platform, jaminan sosial, dan pengaduan tujuh hari.
  45. 45
    Kementerian Sekretariat Negara RI (2026). Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Outsourcing. setneg.go.id, 30 April 2026.
    Data atau dokumen resmisetneg.go.id
    Penjelasan pemerintah tentang Permenaker 7/2026.
  46. 46
    Quinawaty Pasaribu (2026). DPR sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, apa saja poin-poin penting bagi pekerja?. BBC News Indonesia, 6 Oktober 2026.
    Artikel atau ulasanbbc.com
    Waktu pembahasan 14 September sampai 4 Oktober 2026, isi pokok, dan kritik serikat pekerja soal partisipasi.
  47. 47
    Chandra Dwi Pranata (2026). Begini Kabar Terbaru UU Pelindungan Ketenagakerjaan Usai Diketok DPR. CNBC Indonesia, 21 Oktober 2026.
    Artikel atau ulasancnbcindonesia.com
    Naskah masih diproses di Kemensetneg; Dirjen PHI dan Jamsos menyebut masa transisi satu tahun sejak diundangkan.
  48. 48
    Reihan Cahya (2026). UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, soal Pekerjaan Ojol Tak Jadi Diatur?. Katadata, 6 Oktober 2026 (direvisi 7 Oktober 2026).
    Artikel atau ulasankatadata.co.id
    Isi bab tenaga kerja platform digital dalam draf (Pasal 49 sampai 51) dan ketidakpastian dalam naskah final.
  49. 49
    Raihan Immaduddin (2026). Tujuh Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan: PKWT, Pesangon, Cuti, hingga Larangan Tahan Ijazah. AFU.id, 7 Oktober 2026.
    Artikel atau ulasanafu.id
    PKWT paling lama empat tahun dan penghapusan pengali pesangon 0,5 menurut keterangan Menaker.
  50. 50
    Ady Thea DA (2026). Serikat Buruh Desak Aturan Baru Outsourcing dan Pesangon, Tak Ada Lagi Bayar 0,5 Kali Ketentuan. Hukumonline, 14 Oktober 2026.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Klaim serikat tentang empat jenis pekerjaan alih daya dan pesangon paling sedikit satu kali dalam UU baru.
  51. 51
    Jefferson Hakim (2026). UU Penyesuaian Pidana: Bagaimana Memahaminya? (Bagian Kedua). Hukumonline, 9 Januari 2026.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Penghapusan minimum khusus, kurungan, dan perubahan pola kumulatif menjadi kumulatif-alternatif.
  52. 52
    Alchemist Group (2026). Nasib Pasal 185 di tengah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan: Menakar Arah Baru Sanksi Pidana Ketenagakerjaan. alchemistgroup.co, 29 September 2026.
    Artikel atau ulasanalchemistgroup.co
    Pasal 185 setelah UU 1/2026: tanpa minimum khusus, maksimum empat tahun dan denda kategori IV.
  53. 53
    CNN Indonesia (2026). Buruh Ungkap Alasan UMP 2027 Belum Juga Ditetapkan. CNN Indonesia, 4 November 2026.
    Artikel atau ulasancnnindonesia.com
    Per 3 November 2026 UMP 2027 belum ditetapkan; Depenas periode baru belum terbentuk.
  54. 54
    Idris Rusadi Putra (2026). Rampung Bulan Depan, Menaker Bocorkan Formula UMP 2027. Liputan6.com, 27 Oktober 2026.
    Artikel atau ulasanliputan6.com
    Kemnaker menegaskan upah minimum 2027 tetap mengacu PP 49/2025 dan menargetkan pembahasan selesai akhir November.
  55. 55
    Shofi Ayudiana (2026). Menteri UMKM sebut pengemudi ojol tetap berstatus mitra. ANTARA News, 8 Oktober 2026.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Penegasan status mitra dan peran Kementerian UMKM mengawasi perjanjian kemitraan.
  56. 56
    Ilyas Fadilah, detikFinance (2025). Menaker Beberkan Kronologi Sritex Tutup, PHK 11.025 Buruh. detik.com, 11 Maret 2025.
    Artikel atau ulasanfinance.detik.com
    PHK massal pekerja Sritex Group setelah pailit.

Hukum Perlindungan Konsumen

  1. 1
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 22, TLN Nomor 3821; diubah ketentuan pidananya oleh UU 1/2026.
    Sumber utama seluruh bab; kutipan pasal mengikuti salinan resmi di JDIH BPK.
  2. 2
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN 7153; berlaku 2 Januari 2026.
    Pasal II dan Lampiran I angka 14: ancaman denda Pasal 62 ayat (1) dan (2) UU 8/1999 diubah menjadi kategori IV dan kategori III.
  3. 3
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
    KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026: kategori denda (Pasal 79) dan denda korporasi (Pasal 121).
  4. 4
    Pemerintah Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23; JDIH Mahkamah Agung.
    Syarat sah perjanjian (Pasal 1320), kekuatan mengikat (Pasal 1338), cacat tersembunyi (Pasal 1504), penitipan (Pasal 1694), perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 sampai 1367).
  5. 5
    Republik Indonesia (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 12, TLN 6306.
    BPKN sebagai lembaga nonstruktural, tugas, komisi, dan keanggotaan; mencabut PP 57/2001.
  6. 6
    Republik Indonesia (2001). Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 103, TLN 4126.
    Ruang lingkup pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah, masyarakat, dan LPKSM.
  7. 7
    Republik Indonesia (2001). Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 104, TLN 4127; diubah PP 89/2019.
    Syarat pengakuan, tugas, dan pembatalan pendaftaran LPKSM.
  8. 8
    Kementerian Perdagangan RI (2020). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2020 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 1039.
    Pembentukan BPSK oleh gubernur, keanggotaan lima tahun, sekretariat, pendanaan APBD provinsi.
  9. 9
    Mahkamah Agung RI (2006). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. JDIH Komisi Yudisial.
    Keberatan hanya terhadap putusan arbitrase BPSK, alasan pembatalan, dan pemeriksaan tanpa pemeriksaan ulang perkara.
  10. 10
    Mahkamah Agung RI (2002). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Mahkamah Agung RI.
    Syarat gugatan kelompok, penetapan sah, pemberitahuan, dan pernyataan keluar (opt out).
  11. 11
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138.
    Alasan pembatalan putusan arbitrase (Pasal 70) yang dirujuk Perma 1/2006.
  12. 12
    Republik Indonesia (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 222, TLN Nomor 6420.
    Kewajiban informasi (Pasal 13), pelaporan kerugian (Pasal 18), layanan pengaduan (Pasal 27), isi kontrak elektronik (Pasal 53), data pribadi (Pasal 58), sengketa (Pasal 72).
  13. 13
    Kementerian Perdagangan RI (2026). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 367; berlaku 8 Juni 2026.
    Model bisnis PPMSE termasuk social commerce, ride hailing, dan OTA; layanan pengaduan; kecerdasan artifisial; mencabut Permendag 31/2023.
  14. 14
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196, TLN Nomor 6820.
    Hak subjek data, kewajiban pengendali data, dan sanksi; berlaku penuh setelah masa transisi dua tahun pada Oktober 2024.
  15. 15
    Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58; diubah UU 19/2016 dan UU 1/2024.
    Kontrak dan transaksi elektronik serta larangan berita bohong yang merugikan konsumen.
  16. 16
    Otoritas Jasa Keuangan (2023). Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 40.
    Tujuh prinsip (Pasal 3), klausula baku, penagihan, pelindungan data, dan penanganan pengaduan.
  17. 17
    Otoritas Jasa Keuangan (2020). Peraturan OJK Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan.
    Peraturanojk.go.id
    Satu LAPS SJK untuk seluruh sektor jasa keuangan, layanan mediasi dan arbitrase.
  18. 18
    Otoritas Jasa Keuangan (2024). Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Diundangkan 27 Desember 2024.
    Peraturanojk.go.id
    Kerangka pinjaman daring berizin, batas manfaat ekonomi, dan perilaku penagihan.
  19. 19
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN Nomor 6845.
    Penguatan kewenangan OJK di bidang pelindungan konsumen sektor jasa keuangan.
  20. 20
    Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 295; diubah UU 6/2023.
    Kewajiban bersertifikat halal, keterangan tidak halal, dan peran BPJPH, LPH, serta MUI.
  21. 21
    Republik Indonesia (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 229, TLN 6998; diubah PP 40/2026.
    Penahapan kewajiban halal (Pasal 160) sebelum diubah PP 40/2026.
  22. 22
    Republik Indonesia (2012). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 227, TLN 5360.
    Keamanan pangan serta label dan iklan pangan, termasuk kewajiban mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
  23. 23
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 105, TLN 6887.
    Hak pasien, pengamanan makanan dan minuman (Pasal 146 sampai 148), dan penyelesaian sengketa layanan kesehatan.
  24. 24
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 1.
    Tanggung jawab pengangkut udara (Pasal 141 sampai 146) dan dasar pengaturan keterlambatan.
  25. 25
    Kementerian Perhubungan RI (2015). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management). Siaran resmi Kementerian Perhubungan.
    Enam kategori keterlambatan dan bentuk kompensasinya.
  26. 26
    Republik Indonesia (2024). Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 66.
    Tiga pilar Stranas: peran pemerintah, keberdayaan konsumen, dan kepatuhan pelaku usaha.
  27. 27
    Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian UU 8/1999 dan UU 17/2023 (label gula, garam, lemak). Diucapkan 29 September 2026.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pasal 7 huruf b UU 8/1999 dan Pasal 148 UU 17/2023 inkonstitusional bersyarat; ada pendapat berbeda dua hakim.
  28. 28
    Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 132/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian materiil UU 8/1999. Diucapkan 15 Oktober 2026; daftar putusan JDIH MKRI.
    Putusan pengadilanjdih.mkri.id
    Permohonan pengujian Pasal 54 ayat (3) UU 8/1999 tidak dapat diterima; selebihnya ditolak.
  29. 29
    Mahkamah Agung RI (2010). Putusan Peninjauan Kembali Nomor 124 PK/Pdt/2007, PT Securindo Packatama Indonesia melawan Anny R. Gultom dan Hontas Tambunan (jo. 1264 K/Pdt/2003 dan 551/Pdt.G/2000/PN Jkt.Pst). Telaah putusan dalam MariNews Mahkamah Agung, 7 Maret 2025.
    Klausula parkir pengalihan tanggung jawab cacat hukum; pengelola parkir bertanggung jawab atas mobil hilang.
  30. 30
    Mahkamah Agung RI (2010). Putusan Nomor 2078 K/Pdt/2009, PT Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking) melawan Sumito Y. Viansyah. Direktori Putusan MA, 30 November 2010.
    Kasus kedua kehilangan kendaraan di area Secure Parking; tanggung jawab pengelola atas kelalaian petugas.
  31. 31
    Mahkamah Agung RI (2018). Yurisprudensi 1/Yur/Perkons/2018: kewenangan BPSK atas perjanjian pembiayaan. Direktori Putusan MA, halaman yurisprudensi.
    Sengketa perjanjian pembiayaan dengan hak tanggungan atau fidusia bukan kewenangan BPSK.
  32. 32
    United Nations Conference on Trade and Development (2016). United Nations Guidelines for Consumer Protection. UNCTAD/DITC/CPLP/MISC/2016/1.
    Instrumen internasionalunctad.org
    Pedoman PBB: diadopsi Resolusi 39/248 (1985), diperluas 1999, direvisi Resolusi 70/186 (2015).
  33. 33
    Majelis Umum PBB (2015). Resolution 70/186: Consumer protection. A/RES/70/186, 22 Desember 2015.
    Instrumen internasionalunctad.org
    Revisi pedoman yang menambah e-commerce, jasa keuangan, konsumen rentan, dan penyelesaian sengketa.
  34. 34
    Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo (2004). Hukum Perlindungan Konsumen. RajaGrafindo Persada, Jakarta (edisi revisi terbit ulang 2019).
    Buku teks
    Komentar pasal demi pasal UU 8/1999, terutama hak, larangan, klausula baku, dan tanggung jawab.
  35. 35
    Ahmadi Miru (2011). Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
    Buku teks
    Prinsip tanggung jawab produk dan perbandingan dengan sistem lain.
  36. 36
    Shidarta (2006). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia (Edisi Revisi). Grasindo, Jakarta.
    Buku teks
    Sejarah gerakan konsumen, pengertian, prinsip tanggung jawab, dan penyelesaian sengketa.
  37. 37
    Celina Tri Siwi Kristiyanti (2008). Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen, hak dan kewajiban, kelembagaan.
  38. 38
    Az. Nasution (2002). Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar. Diadit Media, Jakarta.
    Buku teks
    Pembedaan hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen serta konsumen akhir dan antara.
  39. 39
    Janus Sidabalok (2014). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.
    Buku teks
    Tanggung jawab produk, pertanggungjawaban pidana, dan sanksi.
  40. 40
    Yusuf Shofie (2003). Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya. Citra Aditya Bakti, Bandung.
    Buku teks
    Instrumen hukum perdata, pidana, dan administrasi untuk melindungi konsumen; klausula baku dan BPSK.
  41. 41
    Hazar Kusmayanti (2020). Problematika Pembuktian Terbalik Penyelesaian Sengketa Konsumen di Indonesia. Lex Jurnalica 17(2):132-140.
    Penerapan dan hambatan pembuktian terbalik di BPSK dan pengadilan.
  42. 42
    Deviana Yuanitasari, Hazar Kusmayanti, Agus Suwandono (2023). A comparison study of strict liability principles implementation for the product liability within Indonesian consumer protection law between Indonesia and United States of America law. Cogent Social Sciences 9(2).
    Perbandingan strict liability Indonesia dan Amerika Serikat.
  43. 43
    Latifah, Joko Sriwidodo, Endang Hardian (2026). Reformulating Strict Liability and the Reversal of the Burden of Proof in Consumer Dispute Resolution. Siber International Journal of Advanced Law 4(1).
    Hubungan Pasal 19, 22, 28 UU 8/1999 dengan Pasal 163 HIR dan usulan model pembuktian tiga tahap.
  44. 44
    Johannes Gunawan (2018). Kontroversi Strict Liability dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Veritas et Justitia 4(2), Universitas Katolik Parahyangan.
    Dua pola strict liability: berbasis risiko (common law) dan praduga kesalahan (civil law).
  45. 45
    Agustine Azizah (2021). Kajian Yuridis Putusan Mahkamah Agung dalam Penyelesaian Sengketa pada Perusahaan Leasing dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Jurnal Pro Hukum 6(1).
    Analisis Putusan MA 210 K/Pdt.Sus-BPSK/2015 yang menyatakan BPSK tidak berwenang atas sengketa leasing.
  46. 46
    Mario Ari Leonard Barus dan Sri Laksmi Anindita (2023). Kompetensi Mutlak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Sengketa Lelang Barang Gadai: Studi Putusan Nomor 16 PK/Pdt.Sus-BPSK/2020. Jurnal Hukum dan Pembangunan 53(3).
    Jurnal ilmiahscholarhub.ui.ac.id
    Putusan 16 PK/Pdt.Sus-BPSK/2020: BPSK tidak berwenang atas sengketa lelang gadai.
  47. 47
    Indri Marselina dan Christin Septina Basani (2025). Putusan Gugatan Class Action pada Kasus Gagal Ginjal pada Anak dalam Perspektif Keadilan dan Pertanggungjawaban. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 6(12).
    Kritik atas Putusan 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dari sudut keadilan dan besaran ganti rugi.
  48. 48
    Dinda Rana Ningtyas dan Putu Devi Yustisia Utami (2022). Penggunaan Klausula Baku dalam Transaksi Jual Beli secara Online. Jurnal Kertha Negara 10(11):1159-1169.
    Jurnal ilmiahojs.unud.ac.id
    Contoh klausula baku di lokapasar, seperti larangan retur dan kewajiban video unboxing.
  49. 49
    John F. Kennedy (1962). Special Message to the Congress on Protecting the Consumer Interest. The American Presidency Project, 15 Maret 1962.
    Data atau dokumen resmipresidency.ucsb.edu
    Empat hak konsumen: keamanan, informasi, memilih, dan didengar.
  50. 50
    Badan Perlindungan Konsumen Nasional (2026). Statistik Pengaduan Konsumen BPKN 2017 sampai 2026. bpkn.go.id.
    Data atau dokumen resmibpkn.go.id
    Total 12.086 pengaduan periode 2020 sampai 21 Juli 2026.
  51. 51
    Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (2026). Bedah Pengaduan Konsumen 2025: 365 Hari Pengaduan Konsumen. ylki.or.id, 15 Januari 2026.
    Data atau dokumen resmiylki.or.id
    1.977 pengaduan pada 2025; jasa keuangan 325, belanja online 133, telekomunikasi 106, paket 61, perumahan 57.
  52. 52
    Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (2026). Sejarah YLKI. ylki.or.id.
    Data atau dokumen resmiylki.or.id
    Pendirian 11 Mei 1973, keanggotaan Consumers International sejak 1974, dan peran dalam lahirnya UU 8/1999.
  53. 53
    Kementerian Perdagangan RI (2026). Raker dengan Komite III DPD RI, Mendag Usulkan Pembaruan UU Perlindungan Konsumen. Siaran pers Kemendag, 8 April 2026.
    Data atau dokumen resmikemendag.go.id
    Evaluasi kelemahan UU 8/1999: e-commerce, scam, dark pattern, iklan menyesatkan; Stranas dan RAN Perlindungan Konsumen.
  54. 54
    Humas Mahkamah Konstitusi (2026). Pelaku Usaha Wajib Cantumkan Label Warna pada Kemasan Makanan dan Minuman Mengandung Gula, Garam, dan Lemak. mkri.id, 29 September 2026.
    Data atau dokumen resmimkri.id
    Ringkasan pertimbangan bahwa informasi "jelas" harus dapat diketahui, dibaca, dan dipahami konsumen.
  55. 55
    Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (2026). Penyesuaian Penahapan Kewajiban Sertifikasi Halal Diatur dalam PP 40 Tahun 2026. bpjph.halal.go.id, 24 Oktober 2026.
    Data atau dokumen resmibpjph.halal.go.id
    Penahapan wajib halal UMK, jasa pangan, kosmetik, dan barang gunaan menjadi 17 Oktober 2028; impor 18 Oktober 2028.
  56. 56
    Otoritas Jasa Keuangan (2023). Daftar Tanya Jawab (FAQ) POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. ojk.go.id.
    Data atau dokumen resmiojk.go.id
    Pokok perubahan POJK 22/2023: hak dan kewajiban, klausula baku, data, dan pengaduan.
  57. 57
    Otoritas Jasa Keuangan (2025). Siaran Pers: OJK: Pengaturan Bunga Pinjaman Daring untuk Lindungi Konsumen. ojk.go.id, 20 Mei 2025.
    Data atau dokumen resmiojk.go.id
    Batas manfaat ekonomi pinjaman daring per hari yang turun bertahap.
  58. 58
    Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (OJK) (2026). Satgas PASTI Terima 25 Ribu Pengaduan Aktivitas Keuangan Ilegal dan IASC Berhasil Blokir Dana Terkait Scam Rp724 Miliar. Siaran Pers SP 16/STPASTI/VIII/2026, 31 Agustus 2026.
    Data atau dokumen resmiojk.go.id
    Pengaduan aktivitas keuangan ilegal dan laporan penipuan ke Indonesia Anti-Scam Centre.
  59. 59
    Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (2026). Frequently Asked Question: hak kompensasi penumpang. hubud.kemenhub.go.id.
    Data atau dokumen resmihubud.kemenhub.go.id
    Rincian kompensasi per kategori keterlambatan dan pembatalan menurut PM 89/2015.
  60. 60
    Aria Ananda (ANTARA) (2025). BPKN catat 851 aduan konsumen sepanjang 2025. antaranews.com, 16 Desember 2025.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Catatan Akhir Tahun BPKN 2025: 851 aduan, potensi kerugian Rp438,3 miliar, 3.582 aduan periode 2023 sampai 2025.
  61. 61
    Aria Ananda (ANTARA) (2025). BPKN dorong penguatan sistem lindungi konsumen di era ekonomi digital. antaranews.com, 16 Desember 2025.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    BPKN menilai data pengaduan konsumen belum terintegrasi.
  62. 62
    Fitra Ashari (ANTARA) (2026). BPKN catat tiga sektor utama yang dominasi aduan masyarakat. antaranews.com, 16 Juli 2026.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Jasa keuangan, perumahan, dan PMSE mencakup 64 persen dari 12.051 aduan 2017 sampai Juli 2026.
  63. 63
    Rifqy Sakti Pratama (Hukumonline) (2026). Rancangan UU Perlindungan Konsumen Perkuat BPKN. Hukumonline Pro, 6 Februari 2026.
    Artikel atau ulasanpro.hukumonline.com
    DPR menggodok RUU perubahan UU 8/1999; usulan masa jabatan BPKN lima tahun.
  64. 64
    Rifqy Sakti Pratama (Hukumonline) (2026). Kemendag Dorong Pengaturan PMSE dan Klausula Baku Tiga Pihak di RUU Perlindungan Konsumen. Hukumonline Pro, 3 November 2026.
    Artikel atau ulasanpro.hukumonline.com
    Status per awal November 2026: pemerintah masih menunggu draf inisiatif DPR.
  65. 65
    detikNews (2010). MA: Kehilangan Kendaraan Saat Parkir Wajib Diganti Pengelola. news.detik.com, 26 Juli 2010.
    Artikel atau ulasannews.detik.com
    Putusan PK 124 PK/Pdt/2007 tanggal 21 April 2010 dan susunan majelis.
  66. 66
    BBC News Indonesia (2024). Kasus gagal ginjal akut: Pengadilan mengabulkan sebagian gugatan class action. bbc.com/indonesia, Agustus 2024.
    Artikel atau ulasanbbc.com
    Kronologi gugatan sejak 15 Desember 2022 dan amar putusan 22 Agustus 2024.
  67. 67
    Jonathan Devin (kumparan) (2024). Class Action Korban Gagal Ginjal Dikabulkan: Perusahaan Farmasi Bayar Rp 60 Juta. kumparan.com, 27 Agustus 2024.
    Artikel atau ulasankumparan.com
    Daftar tergugat, nomor perkara 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, dan kutipan amar.