Hak Kekayaan Intelektual
Mata kuliah · semester 8 · 3 sks

Hak Kekayaan Intelektual

Hak cipta, royalti musik, paten, merek, indikasi geografis, desain industri, rahasia dagang, penegakan, AI, dan HKI sebagai aset menurut hukum Indonesia per 2026.

Mata kuliah ini membahas hukum kekayaan intelektual Indonesia dari dasarnya: mengapa ide dan kreasi dilindungi, teori Locke, utilitarian, dan personalitas, serta rezim internasional Paris, Bern, WIPO, dan TRIPS. Kamu lalu mempelajari hak cipta dan hak terkait menurut UU 28/2014 beserta Putusan MK 28/PUU-XXIII/2025 tentang royalti, pengelolaan royalti lagu oleh LMKN, paten setelah UU 65/2024, merek dan indikasi geografis setelah UU Cipta Kerja dan Putusan MK 144/PUU-XXI/2023, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, serta kekayaan intelektual komunal. Bagian akhir membahas penegakan di Pengadilan Niaga dan jalur pidana setelah UU Penyesuaian Pidana, karya buatan kecerdasan artifisial, dan HKI sebagai jaminan kredit. Setelahnya kamu dapat menilai sendiri apakah lagu di kafe, desain kaus, nama usaha, atau aplikasi buatanmu terlindungi atau melanggar.

8 babSekitar 4 jam belajar66 kartu hafalan66 sumber
Bab dipelajari0 dari 8

Peta konsep

Lihat gambaran besarnya dulu sebelum masuk ke detail. Peta ini menjadi kerangka tempat setiap bab nanti “digantungkan”, sehingga informasi baru lebih mudah diingat karena punya tempat.

Hak Kekayaan Intelektual
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Daftar bab

  1. 1Konsep, teori, dan rezim internasional HKIApa itu kekayaan intelektual, mengapa negara memberi monopoli atas ide yang diwujudkan, dan bagaimana Paris, Bern, WIPO, dan TRIPS membentuk hukum Indonesia.30 menit
  2. 2Hak cipta: ciptaan, pencipta, dan hak eksklusifKarya apa yang dilindungi, siapa penciptanya, hak moral dan hak ekonomi apa yang dimilikinya, berapa lama, dan apa arti pencatatan.32 menit
  3. 3Hak terkait, pembatasan, lisensi, dan royaltiHak pelaku pertunjukan, produser, dan lembaga penyiaran; kapan memakai karya orang lain tidak melanggar; serta bagaimana royalti lagu di kafe dihimpun lewat LMKN.32 menit
  4. 4Paten dan paten sederhanaSyarat baru, langkah inventif, dan dapat diterapkan di industri; prosedur permohonan; kewajiban pemegang paten; serta lisensi wajib dan pelaksanaan paten oleh pemerintah setelah UU 65/2024.32 menit
  5. 5Merek dan indikasi geografisMengapa nama usaha harus didaftarkan, tanda apa yang ditolak, bagaimana merek terkenal dan itikad tidak baik dinilai, serta bagaimana indikasi geografis melindungi produk daerah.34 menit
  6. 6Desain industri, rahasia dagang, DTLST, dan KI komunalRezim untuk tampilan produk, informasi rahasia bisnis, tata letak cip, serta warisan budaya dan pengetahuan tradisional milik komunitas.32 menit
  7. 7Penegakan hukum HKIJalur perdata di Pengadilan Niaga, penetapan sementara, jalur pidana sebagai delik aduan setelah KUHP baru dan UU 1/2026, penyelesaian di luar pengadilan, dan penindakan pelanggaran daring.32 menit
  8. 8HKI, kecerdasan artifisial, dan HKI sebagai asetSiapa pemilik karya buatan AI, bolehkah AI menjadi inventor, apa yang dibahas RUU Hak Cipta, dan bagaimana HKI dijadikan jaminan kredit.30 menit

Posisi dalam kurikulum

Ilmu hukum saling bertumpu. Kuasai dulu mata kuliah di kolom kiri; mata kuliah di kolom kanan memakai konsep dari sini. Lihat seluruh peta kurikulum.

Dipakai lagi di

Mata kuliah puncak pada jalurnya.

Bacaan utama

Buku teks dan sumber primer yang paling layak dibaca untuk mendalami mata kuliah ini.

  • Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)
    OK. Saidin · Rajawali Pers, Jakarta (edisi revisi, cet. 10) · 2019
    HKI sebagai hak kebendaan immateriil, sejarah, dan seluruh cabang HKI.
  • Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar
    Tim Lindsey, Eddy Damian, Simon Butt, Tomi Suryo Utomo (ed.) · Asian Law Group dan Alumni, Bandung (cet. 5) · 2006
    Kerangka internasional, HKI dan negara berkembang, pengetahuan tradisional, dan penegakan di Indonesia.
  • Hukum Hak Cipta (Copyright Law)
    Rahmi Jened · Citra Aditya Bakti, Bandung · 2014
    Doktrin hak cipta, hak moral, pembatasan, dan analisis UU 28/2014.
  • Hukum Merek (Trademark Law) dalam Era Global dan Integrasi Ekonomi
    Rahmi Jened · Kencana Prenadamedia Group, Jakarta · 2015
    Fungsi merek, daya pembeda, merek terkenal, dan itikad tidak baik.
  • Republik Indonesia · Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 266, TLN Nomor 5599 · 2014
    Ciptaan, pencipta, hak moral dan ekonomi, hak terkait, pembatasan, lisensi, LMK, sengketa, dan pidana.
  • Republik Indonesia · Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 252, TLN Nomor 5953 · 2016
    Pendaftaran, penolakan, penghapusan, pembatalan merek, indikasi geografis, sengketa, dan pidana; diubah UU Cipta Kerja.
  • Republik Indonesia · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 251, TLN Nomor 7002 · 2024
    Invensi yang diimplementasikan komputer, grace period 12 bulan, pemeriksaan substantif lebih awal dan kembali, Pasal 20A, Pasal 82A, ketentuan Bolar; berlaku 28 Oktober 2024.
  • World Trade Organization · WTO, Marrakesh, 15 April 1994 · 1994
    Standar minimum, perlakuan nasional, MFN, jangka waktu, penegakan, dan sengketa melalui DSU.

Istilah penting

Hak kekayaan intelektual
Hak eksklusif yang diberikan hukum atas hasil olah pikir manusia yang diwujudkan, seperti ciptaan, invensi, merek, dan desain.
Benda tidak berwujud
Benda yang tidak dapat diraba tetapi dapat menjadi objek hak milik, misalnya hak cipta dan paten; dalam hukum perdata disebut benda immateriil.
Prinsip teritorial
Asas bahwa HKI hanya berlaku di wilayah negara yang memberikan atau mengakuinya.
Perlakuan nasional
Kewajiban memberi warga negara lain perlindungan yang sama dengan warga sendiri; dikenal dalam Konvensi Paris, Bern, dan TRIPS.
Hak prioritas
Hak pemohon untuk memakai tanggal penerimaan di negara anggota Konvensi Paris sebagai tanggal penerimaan di negara lain dalam jangka waktu tertentu.
TRIPS
Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights, lampiran Persetujuan WTO yang memuat standar minimum HKI dan penegakannya.
Ciptaan
Setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Prinsip deklaratif
Hak cipta lahir otomatis saat ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa wajib dicatatkan.
Hak moral
Hak yang melekat abadi pada diri pencipta, seperti hak dicantumkan namanya dan mempertahankan keutuhan ciptaan.
Hak ekonomi
Hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.
Pemegang hak cipta
Pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut.
Hak terkait
Hak eksklusif yang berkaitan dengan hak cipta bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran.
Lisensi
Izin tertulis dari pemegang hak kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi dengan syarat tertentu, tanpa memindahkan kepemilikan.
Royalti
Imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait.
LMK
Lembaga Manajemen Kolektif: badan hukum nirlaba yang diberi kuasa pencipta atau pemilik hak terkait untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
LMKN
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional di bidang lagu dan musik yang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti; sejak Permenkum 27/2025 terdiri atas LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait.
Penggunaan secara komersial
Pemanfaatan ciptaan atau produk hak terkait dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.
Pembajakan
Penggandaan ciptaan atau produk hak terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan itu secara luas untuk keuntungan ekonomi.
Invensi
Ide inventor yang dituangkan dalam kegiatan pemecahan masalah spesifik di bidang teknologi berupa produk, proses, sistem, metode, atau penggunaan.
Langkah inventif
Syarat paten: bagi orang yang mempunyai keahlian biasa di bidang teknik itu, invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
Paten sederhana
Paten untuk invensi baru berupa pengembangan produk atau proses yang telah ada dan dapat diterapkan di industri, dengan masa perlindungan 10 tahun.
Lisensi wajib
Lisensi non-eksklusif untuk melaksanakan paten yang diberikan berdasarkan keputusan Menteri atas permohonan, dengan alasan yang ditentukan undang-undang.
Merek
Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi orang atau badan hukum dalam perdagangan.
First to file
Sistem konstitutif: hak atas merek lahir dari pendaftaran, dan pemohon pertama yang beritikad baik didahulukan.
Persamaan pada pokoknya
Kemiripan karena unsur yang dominan antara dua merek sehingga menimbulkan kesan sama, misalnya bentuk, cara penempatan, penulisan, atau bunyi.
Merek terkenal
Merek yang dikenal luas oleh masyarakat di bidang usaha bersangkutan, dinilai antara lain dari promosi, investasi, dan pendaftaran di beberapa negara.
Indikasi geografis
Tanda yang menunjukkan daerah asal barang yang karena faktor alam, manusia, atau keduanya memberi reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu.
Desain industri
Kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna dua atau tiga dimensi yang memberi kesan estetis dan dapat dipakai untuk menghasilkan produk.
Rahasia dagang
Informasi yang tidak diketahui umum di bidang teknologi atau bisnis, bernilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.
DTLST
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: kreasi peletakan tiga dimensi elemen sirkuit terpadu yang dipersiapkan untuk pembuatan cip.
KI komunal
Kekayaan intelektual yang kepemilikannya komunal, seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, indikasi asal, dan potensi indikasi geografis.
Ekspresi budaya tradisional
Ekspresi karya cipta benda atau tak benda yang menunjukkan keberadaan budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi.
Penetapan sementara
Perintah Pengadilan Niaga atas permintaan pihak yang dirugikan untuk mencegah barang pelanggaran masuk perdagangan, mengamankan bukti, atau menghentikan pelanggaran.
Delik aduan
Tindak pidana yang hanya dapat dituntut bila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan; seluruh tindak pidana dalam UU Hak Cipta dan UU Merek berbentuk delik aduan.
Pengadilan Niaga
Pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum yang berwenang mengadili sengketa perdata HKI (kecuali rahasia dagang) dengan kasasi sebagai satu-satunya upaya hukum.
Exhaustion
Prinsip habisnya hak distribusi setelah barang dilepas ke pasar secara sah oleh atau atas izin pemegang hak.
Ketentuan Bolar
Pengecualian yang membolehkan pembuatan produk farmasi berpaten sebelum paten berakhir untuk keperluan izin edar dan riset, dengan pemasaran setelah paten berakhir.
Skema pembiayaan berbasis KI
Skema pembiayaan yang menjadikan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank atau nonbank (PP 24/2022).
Human authorship
Doktrin bahwa hanya manusia yang dapat menjadi pencipta, sehingga keluaran yang sepenuhnya dihasilkan mesin tidak dilindungi hak cipta.
Lisensi menyeluruh
Blanket license: izin kolektif melalui LMK untuk memakai seluruh repertoar dengan membayar royalti, tanpa perjanjian satu per satu dengan pencipta.

Latihan kartu hafalan

Semua kartu dari 8 bab dicampur secara acak. Mencampur topik memaksa otak membedakan konsep yang mirip, dan hasilnya lebih awet daripada berlatih satu topik sampai habis.

Latihan mengingat berjeda
Semua kartu Hak Kekayaan Intelektual
Dikuasai: 0 dari 66 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Semua sumber

  1. 1
    Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 266, TLN Nomor 5599.
    Ciptaan, pencipta, hak moral dan ekonomi, hak terkait, pembatasan, lisensi, LMK, sengketa, dan pidana.
  2. 2
    Republik Indonesia (2016). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 252, TLN Nomor 5953.
    Pendaftaran, penolakan, penghapusan, pembatalan merek, indikasi geografis, sengketa, dan pidana; diubah UU Cipta Kerja.
  3. 3
    Republik Indonesia (2016). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 176, TLN Nomor 5922.
    UU Paten induk; diubah UU Cipta Kerja dan terakhir UU 65/2024.
  4. 4
    Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 251, TLN Nomor 7002.
    Invensi yang diimplementasikan komputer, grace period 12 bulan, pemeriksaan substantif lebih awal dan kembali, Pasal 20A, Pasal 82A, ketentuan Bolar; berlaku 28 Oktober 2024.
  5. 5
    Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 243, TLN Nomor 4045.
    Pengertian, kebaruan, jangka waktu 10 tahun, hak eksklusif, pembatalan, dan pidana desain industri.
  6. 6
    Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 242, TLN Nomor 4044.
    Lingkup dan syarat rahasia dagang, hak pemilik, gugatan di Pengadilan Negeri, pengecualian, dan pidana.
  7. 7
    Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 244, TLN Nomor 4046.
    Syarat orisinal, jangka waktu 10 tahun, dan hak eksklusif atas DTLST.
  8. 8
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856.
    Mengubah UU Merek (Pasal 20, 23, 25) dan UU Paten (Pasal 20 dan paten sederhana).
  9. 9
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
    KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; kategori denda Pasal 79 dan Pasal 613.
  10. 10
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN Nomor 7153.
    Konversi denda ke kategori, kumulatif menjadi kumulatif-alternatif, penghapusan kurungan dan minimum khusus; berlaku 2 Januari 2026.
  11. 11
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149.
    KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026, memuat keadilan restoratif.
  12. 12
    Republik Indonesia (1994). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization. Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor 57, TLN Nomor 3564.
    Ratifikasi Persetujuan WTO beserta TRIPS.
  13. 13
    Republik Indonesia (1997). Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works. Ditetapkan 7 Mei 1997.
    Indonesia kembali menjadi anggota Konvensi Bern dengan reservasi atas Pasal 33 ayat (1).
  14. 14
    Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 86, TLN Nomor 6675.
    Empat belas bentuk layanan publik bersifat komersial, pusat data lagu, dan pembayaran royalti melalui LMKN.
  15. 15
    Kementerian Hukum RI (2025). Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 580, berlaku 7 Agustus 2025.
    LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait, rekening tunggal, dana operasional maksimal 8 persen, tanggung jawab penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha.
  16. 16
    Republik Indonesia (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 232, TLN Nomor 6837.
    Jenis, inventarisasi, penjagaan, sistem informasi, dan pemanfaatan KI komunal.
  17. 17
    Republik Indonesia (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 151, TLN Nomor 6802.
    Skema pembiayaan berbasis KI, objek jaminan utang, penilaian KI, dan sistem pemasaran berbasis KI.
  18. 18
    Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 212.
    Dasar skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif.
  19. 19
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 168, TLN Nomor 3889.
    Fidusia atas benda bergerak berwujud maupun tidak berwujud, pendaftaran, dan eksekusi.
  20. 20
    Republik Indonesia (2021). Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Favipiravir. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 254.
    Pelaksanaan paten oleh pemerintah untuk COVID-19, imbalan 1 persen nilai jual neto; bersama Perpres 100/2021 untuk Remdesivir.
  21. 21
    Otoritas Jasa Keuangan (2025). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Diundangkan 2 September 2025, berlaku dua bulan kemudian.
    Peraturanojk.go.id
    Pasal 13 ayat (2): bank dan LKNB dapat menerima jaminan berupa kekayaan intelektual dalam skema khusus pembiayaan UMKM.
  22. 22
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196.
    Data biometrik seperti wajah dan suara sebagai data pribadi spesifik, relevan untuk tiruan suara dan deepfake.
  23. 23
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian UU 28/2014 tentang Hak Cipta (perlindungan pelaku pertunjukan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 Desember 2025 (ikhtisar putusan).
    Putusan pengadilans.mkri.id
    Pemaknaan Pasal 23 ayat (5), Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2); penolakan terhadap Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 81.
  24. 24
    Mahkamah Konstitusi RI (2024). Putusan Nomor 84/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Pasal 10 dan Pasal 114 UU 28/2014. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 Februari 2024.
    Putusan pengadilans.mkri.id
    Larangan membiarkan pelanggaran diperluas ke platform layanan digital berbasis UGC.
  25. 25
    Mahkamah Konstitusi RI (2024). Putusan Nomor 144/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Pasal 74 UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 30 Juli 2024.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Masa tidak dipakai untuk penghapusan merek menjadi 5 tahun; larangan serupa lainnya mencakup force majeure.
  26. 26
    Mahkamah Agung RI (2015). Putusan Nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015, Inter IKEA System B.V. melawan PT Ratania Khatulistiwa. Mahkamah Agung, 12 Mei 2015.
    Penghapusan merek IKEA kelas 20 dan 21 karena tidak dipakai tiga tahun; ada dissenting opinion.
  27. 27
    Mahkamah Agung RI (2020). Putusan Nomor 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020, Ruben Samuel Onsu melawan PT Ayam Geprek Benny Sujono. Mahkamah Agung, 20 Mei 2020.
    Menolak kasasi; menguatkan pembatalan merek Geprek Bensu milik Ruben Onsu.
  28. 28
    Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat (2020). Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, 13 Januari 2020.
    PT Ayam Geprek Benny Sujono pemilik dan pemakai pertama yang sah; enam merek Ruben Onsu dibatalkan.
  29. 29
    Mahkamah Agung RI (2024). Putusan Nomor 32 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, PT Ayam Geprek Benny Sujono melawan Ruben Samuel Onsu. Mahkamah Agung, 28 Agustus 2024.
    Mengabulkan PK, membatalkan Putusan 705 K/Pdt.Sus-HKI/2023, dan membatalkan dua merek I Am Geprek Bensu milik Ruben Onsu.
  30. 30
    Mahkamah Agung RI (2015). Putusan Nomor 557 K/Pdt.Sus-HKI/2015, Pierre Cardin melawan Alexander Satryo Wibowo. Mahkamah Agung, 30 November 2015; PK 49 PK/Pdt.Sus-HKI/2018.
    Menolak kasasi Pierre Cardin Prancis atas merek Pierre Cardin yang terdaftar di Indonesia sejak 1977.
  31. 31
    Pengadilan Negeri Bekasi (2015). Putusan Nomor 280/Pdt.G/2008/PN.Bks, PT Basuki Pratama Engineering melawan PT Hitachi Construction Machinery Indonesia dkk.. Pengadilan Negeri Bekasi, 27 Juli 2015.
    Pelanggaran rahasia dagang metode produksi mesin boiler; ganti rugi sekitar Rp1,2 miliar setelah MA 1713 K/Pdt/2010 menegaskan kewenangan PN.
  32. 32
    United States Court of Appeals for the District of Columbia Circuit (2025). Thaler v. Perlmutter, No. 23-5233. D.C. Circuit, 18 Maret 2025.
    Putusan pengadilanmedia.cadc.uscourts.gov
    Human authorship requirement: karya yang sepenuhnya dibuat AI tidak dapat didaftarkan hak ciptanya.
  33. 33
    Supreme Court of the United Kingdom (2023). Thaler (Appellant) v Comptroller-General of Patents, Designs and Trade Marks (Respondent). UK Supreme Court, 20 Desember 2023.
    Putusan pengadilansupremecourt.uk
    Inventor harus manusia; mesin DABUS tidak dapat menjadi inventor.
  34. 34
    Supreme Court of the United States (1991). Feist Publications, Inc. v. Rural Telephone Service Co., 499 U.S. 340. Mahkamah Agung Amerika Serikat, 27 Maret 1991.
    Putusan pengadilansupreme.justia.com
    Keaslian dan kreativitas minimal sebagai syarat hak cipta; penolakan teori sweat of the brow.
  35. 35
    World Trade Organization (1994). Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (Annex 1C Marrakesh Agreement). WTO, Marrakesh, 15 April 1994.
    Instrumen internasionalwto.org
    Standar minimum, perlakuan nasional, MFN, jangka waktu, penegakan, dan sengketa melalui DSU.
  36. 36
    WIPO (1883). Paris Convention for the Protection of Industrial Property. Paris, 20 Maret 1883, terakhir direvisi Stockholm 1967.
    Instrumen internasionalwipo.int
    Perlakuan nasional, hak prioritas, kemandirian paten dan merek, perlindungan merek terkenal (Pasal 6bis).
  37. 37
    WIPO (1886). Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works. Bern, 9 September 1886, Paris Act 1971.
    Instrumen internasionalwipo.int
    Perlindungan otomatis, perlakuan nasional, hak moral (Pasal 6bis), dan uji tiga langkah (Pasal 9 ayat (2)).
  38. 38
    WIPO (2026). WIPO-Administered Treaties: Contracting Party Indonesia. WIPO Lex.
    Instrumen internasionalwipo.int
    Daftar perjanjian yang diikuti Indonesia: Paris, Bern, PCT, WCT, WPPT, Madrid, Marrakesh, Beijing, Budapest, Nice.
  39. 39
    OK. Saidin (2019). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Rajawali Pers, Jakarta (edisi revisi, cet. 10).
    Buku teks
    HKI sebagai hak kebendaan immateriil, sejarah, dan seluruh cabang HKI.
  40. 40
    Tim Lindsey, Eddy Damian, Simon Butt, Tomi Suryo Utomo (ed.) (2006). Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar. Asian Law Group dan Alumni, Bandung (cet. 5).
    Buku teks
    Kerangka internasional, HKI dan negara berkembang, pengetahuan tradisional, dan penegakan di Indonesia.
  41. 41
    Rahmi Jened (2014). Hukum Hak Cipta (Copyright Law). Citra Aditya Bakti, Bandung.
    Buku teks
    Doktrin hak cipta, hak moral, pembatasan, dan analisis UU 28/2014.
  42. 42
    Rahmi Jened (2015). Hukum Merek (Trademark Law) dalam Era Global dan Integrasi Ekonomi. Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.
    Buku teks
    Fungsi merek, daya pembeda, merek terkenal, dan itikad tidak baik.
  43. 43
    Agus Sardjono (2006). Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional. Alumni, Bandung.
    Buku teks
    Ketegangan rezim HKI individual dengan pengetahuan tradisional komunal.
  44. 44
    Muhamad Djumhana dan R. Djubaedillah (2014). Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.
    Buku teks
    Sejarah dan teori HKI serta perkembangannya di Indonesia.
  45. 45
    Insan Budi Maulana (2009). Politik dan Manajemen Hak Kekayaan Intelektual. Alumni, Bandung.
    Buku teks
    HKI sebagai aset bisnis dan pengelolaannya.
  46. 46
    Insan Budi Maulana, Aline Gratika Nugrahani, Simona Bustami, Suci Lestari, Rakhmita Desmayanti (2024). Hak Kekayaan Intelektual (Teori dan Permasalahan). Rajawali Buana Pusaka, Depok.
    Buku teks
    Paten, rahasia dagang, desain industri, DTLST, indikasi geografis, dan merek dengan contoh sengketa.
  47. 47
    William W. Fisher III (2001). Theories of Intellectual Property, dalam Stephen R. Munzer (ed.), New Essays in the Legal and Political Theory of Property. Cambridge University Press, Cambridge.
    Buku teks
    Pemetaan empat teori pembenaran HKI: utilitarian, kerja, personalitas, dan perencanaan sosial.
  48. 48
    Robert P. Merges (2011). Justifying Intellectual Property. Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts.
    Buku teks
    Pembenaran HKI dari Locke, Kant, dan prinsip distributif.
  49. 49
    Ranti Fauza Mayana, Tisni Santika, Yin Yin Win, Jamil Adrian Khalil Matalam, Ahmad M. Ramli (2024). Legal Issues of Artificial Intelligence-Generated Works: Challenges on Indonesian Copyright Law. Law Reform 20(1).
    Kemampuan dilindungi, kepengarangan, dan kepemilikan karya AI dalam hukum Indonesia.
  50. 50
    Akhmat Yanuari Putra dan Abdul Halim Barkatullah (2025). Kepastian Hukum Hak Cipta atas Karya yang Dihasilkan oleh Artificial Intelligence. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 9(2): 979-987.
    UU 28/2014 mendefinisikan pencipta sebagai manusia sehingga karya AI belum terakomodasi.
  51. 51
    Bernard Nainggolan, Suwarno, Keisha Dearin Dafa (2026). Reconstructing Copyright Protection for Artificial Intelligence-Generated Works. Jurnal Hukum (Universitas Islam Sultan Agung).
    Model human-centered copyright ownership berdasarkan kontribusi kreatif manusia yang substansial.
  52. 52
    Ichsan Saputro (2025). Pentingnya Klaim dalam Permohonan Paten Sederhana menurut Undang-Undang Paten. Jurnal Hukum (STT Muhammadiyah Cileungsi).
    Analisis Putusan MA 295 K/Pdt.Sus-HaKI/2013 tentang pembatalan paten sederhana Bak Penampung Air.
  53. 53
    Fajar Ariyantono Pangestu dan Budi Joyo Santoso (2022). Kajian Yuridis Gugatan Penghapusan Paten karena Bukan Invensi Baru dalam Putusan Nomor 47/Pdt.Sus-Paten/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst. Notarius 15(2).
    Pembatalan paten metode pengawetan kayu kemasan karena tidak baru.
  54. 54
    Dennis Robby Hidayat dkk. (2024). Pemeriksaan Substantif dalam Sengketa Hak Merek menurut Undang-Undang Cipta Kerja. Binamulia Hukum 13(1): 263-275.
    Perubahan jangka waktu pemeriksaan substantif merek dan tambahan alasan bentuk fungsional.
  55. 55
    Jurnal Hukum Adigama (Universitas Tarumanagara) (2018). Penerapan Merek Terdaftar Tidak Digunakan (Non-Use Marks): Analisis Kasus antara Inter IKEA System BV dan PT Ratania Khatulistiwa. Jurnal Hukum Adigama 1(2).
    Jurnal ilmiahjournal.untar.ac.id
    Analisis penghapusan merek IKEA karena tidak dipakai dan itikad baik pendaftar.
  56. 56
    Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (2026). DJKI Catat 412 Ribu Permohonan KI, Raih Prestasi Strategis 2025. dgip.go.id.
    Data atau dokumen resmidgip.go.id
    Jumlah permohonan KI 2025 per jenis: hak cipta 229.795, merek 153.351, paten 15.192, desain industri 8.649.
  57. 57
    Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (2025). Torehkan Banyak Capaian, Dirjen KI Hermansyah Canangkan 2026 sebagai Tahun Paten. dgip.go.id.
    Data atau dokumen resmidgip.go.id
    246 indikasi geografis, penutupan 777 situs pelanggaran KI, dan RUU Desain Industri serta RUU Merek dalam Prolegnas.
  58. 58
    Alih Usman, BPSDM Hukum Kementerian Hukum (2026). Penyesuaian Pidana Undang-Undang tentang Paten. bpsdm.kemenkum.go.id, 8 September 2026.
    Data atau dokumen resmibpsdm.kemenkum.go.id
    Lampiran I nomor urut 122 UU 1/2026: denda Pasal 161 sampai 163 UU Paten menjadi kategori IV, III, V, dan VI.
  59. 59
    Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). Mayoritas Fraksi DPR Setujui RUU Perubahan UU Hak Cipta Jadi Usul Inisiatif, Respons Tantangan Era Digital dan AI. dpr.go.id, 13 Maret 2026.
    Data atau dokumen resmidpr.go.id
    RUU Hak Cipta sebagai usul inisiatif DPR: AI, dana abadi royalti, KMKN, dan tanggung jawab platform.
  60. 60
    U.S. Copyright Office (2025). Copyright and Artificial Intelligence, Part 2: Copyrightability. U.S. Copyright Office, Januari 2025.
    Data atau dokumen resmicopyright.gov
    Prompt saja tidak cukup; perlindungan untuk kontribusi ekspresif manusia yang dapat dikenali.
  61. 61
    Otoritas Jasa Keuangan (2023). Siaran Pers: Sinergi Mendukung Penggunaan Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Kredit. ojk.go.id, 4 April 2023.
    Data atau dokumen resmiojk.go.id
    Surat OJK S-12/D.03/2022 kepada bank umum dan sikap OJK atas KI sebagai agunan.
  62. 62
    Yohanes Valdi Seriang Ginta (Kompas.com) (2025). Lunasi Royalti Musik Rp 2,2 Miliar ke Selmi, Status Tersangka Direktur Mie Gacoan Bali Dicabut. Kompas.com, 29 Agustus 2025.
    Artikel atau ulasandenpasar.kompas.com
    Kasus royalti restoran di Bali yang dihentikan melalui keadilan restoratif.
  63. 63
    Haryanti Puspa Sari (Kompas.com) (2026). Aturan yang Akan Masuk dalam RUU Hak Cipta: Musik hingga Produk Jurnalistik. Kompas.com, 8 Oktober 2026.
    Artikel atau ulasannasional.kompas.com
    1.117 DIM pemerintah, target selesai 17 Desember 2026, usulan royalti 25 persen sebelum pertunjukan.
  64. 64
    Novina Putri Bestari (CNBC Indonesia) (2026). RI Atur AI Sesuai Risiko, Komdigi Beberkan Isi Regulasinya. CNBC Indonesia, 30 Oktober 2026.
    Artikel atau ulasancnbcindonesia.com
    Rancangan Perpres Peta Jalan AI 2026-2029 dan Perpres Etika AI masih dalam proses penandatanganan.
  65. 65
    Shela Octavia (Kompas.com) (2025). MK Kabulkan Sebagian Permohonan UU Hak Cipta Ariel Noah, BCL dkk. Kompas.com, 17 Desember 2025.
    Artikel atau ulasannasional.kompas.com
    Latar permohonan para penyanyi dan empat pertanyaan pokok tentang performing rights.
  66. 66
    Rahayu Subekti (Katadata.co.id) (2026). Pemerintah Siapkan Regulasi AI dan Hak Cipta, Apa Saja yang Diatur?. Katadata.co.id, 11 Juni 2026.
    Artikel atau ulasankatadata.co.id
    Rencana mekanisme yang adil bagi kreator yang karyanya dipakai sebagai data latih dan wacana sandbox AI ekonomi kreatif.