Kriminologi dan Kenakalan Remaja
Mata kuliah · semester 5 · 3 sks

Kriminologi dan Kenakalan Remaja

Kriminologi umum dan kenakalan remaja: konsep kejahatan, data, teori, korban, anak berhadapan dengan hukum, dan pencegahan di era digital.

Mata kuliah ini mengajak kamu memahami kejahatan sebagai gejala sosial, bukan hanya sebagai pasal dalam KUHP. Kamu akan mempelajari pengertian dan ruang lingkup kriminologi, konsep kejahatan secara yuridis, sosiologis, dan kriminologis, cara mengukur kejahatan lewat statistik resmi, survei korban, dan angka gelap, serta mazhab dan teori dari Beccaria, Lombroso, Durkheim, Merton, Sutherland, Hirschi, Becker, sampai Cohen dan Felson. Bagian berikutnya membahas viktimologi dan hak korban, jenis-jenis kejahatan dari kekerasan sampai kejahatan siber, lalu kenakalan remaja: perundungan, tawuran, klitih, judi daring, dan pengaruh media sosial. Kamu juga akan menguasai sistem peradilan pidana anak, diversi, dan keadilan restoratif, serta kebijakan pencegahan kejahatan penal dan non-penal. Setelah menyelesaikannya, kamu mampu menganalisis kasus kejahatan dengan teori yang tepat, membaca data kriminal secara kritis, dan menilai kebijakan penanggulangannya.

8 babSekitar 3.5 jam belajar64 kartu hafalan90 sumber
Bab dipelajari0 dari 8

Peta konsep

Lihat gambaran besarnya dulu sebelum masuk ke detail. Peta ini menjadi kerangka tempat setiap bab nanti “digantungkan”, sehingga informasi baru lebih mudah diingat karena punya tempat.

Kriminologi dan Kenakalan Remaja
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Daftar bab

  1. 1Kriminologi dan konsep kejahatanApa yang dipelajari kriminologi, bagaimana ia berbeda dari hukum pidana, dan apa sebenarnya yang disebut kejahatan.26 menit
  2. 2Mengukur kejahatan: data, survei, dan angka gelapBagaimana kejahatan dihitung, apa kelemahan setiap cara, dan bagaimana membaca angka kriminal secara kritis.25 menit
  3. 3Mazhab klasik, positivis, dan pilihan rasionalDari Beccaria dan Lombroso sampai teori pilihan rasional dan aktivitas rutin: apakah kejahatan dipilih atau ditentukan?26 menit
  4. 4Teori sosiologis dan kriminologi kritisMengapa lingkungan, struktur sosial, pergaulan, ikatan sosial, dan reaksi masyarakat ikut melahirkan kejahatan.27 menit
  5. 5Viktimologi, hak korban, dan jenis-jenis kejahatanSiapa korban, apa haknya menurut UU 3/2026, dan bagaimana kriminologi memetakan kejahatan kekerasan, harta, kerah putih, terorganisasi, dan siber.27 menit
  6. 6Kenakalan remaja di era digitalApa itu kenakalan remaja, bentuknya dari perundungan sampai judi daring, dan mengapa remaja terlibat.28 menit
  7. 7Anak berhadapan dengan hukum dan SPPABagaimana hukum Indonesia memperlakukan anak pelaku, korban, dan saksi: diversi, keadilan restoratif, pidana, tindakan, dan LPKA.28 menit
  8. 8Pencegahan kejahatan dan kebijakan kriminalCara mencegah kejahatan sebelum terjadi dan bagaimana negara memadukan sarana penal dan non-penal, termasuk di ruang digital.26 menit

Posisi dalam kurikulum

Ilmu hukum saling bertumpu. Kuasai dulu mata kuliah di kolom kiri; mata kuliah di kolom kanan memakai konsep dari sini. Lihat seluruh peta kurikulum.

Dipakai lagi di

Mata kuliah puncak pada jalurnya.

Bacaan utama

Buku teks dan sumber primer yang paling layak dibaca untuk mendalami mata kuliah ini.

  • Kriminologi
    Topo Santoso, Eva Achjani Zulfa · Rajawali Pers, Jakarta (ed. 1, cet. 15) · 2015
    Buku ajar standar: pengertian, ruang lingkup, mazhab, dan teori kriminologi.
  • Kriminologi: Kajian Sosiologi terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang, dan Pelanggaran Hukum (Edisi Ketiga)
    Muhammad Mustofa · Kencana Prenadamedia Group, Jakarta · 2021
    Definisi kejahatan secara sosiologis, relativitas kejahatan, dan delinkuensi.
  • Teori dan Kapita Selekta Kriminologi
    Romli Atmasasmita · Refika Aditama, Bandung · 2010
    Teori asosiasi diferensial, anomie, kontrol sosial, pelabelan, dan paradigma studi kejahatan.
  • Patologi Sosial 2: Kenakalan Remaja
    Kartini Kartono · Rajawali Pers, Jakarta (cet. 14) · 2017
    Bentuk dan sebab kenakalan remaja: teori biologis, psikogenis, sosiogenis, dan subkultur.
  • Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru
    Barda Nawawi Arief · Kencana, Jakarta (ed. 2, cet. 5) · 2016
    Kebijakan kriminal integral, sarana penal dan non-penal.
  • Republik Indonesia · Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 153, TLN Nomor 5332 · 2012
    Berlaku 30 Juli 2014; diversi, keadilan restoratif, pidana dan tindakan bagi anak.
  • Republik Indonesia · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842 · 2023
    KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; Pasal 40, 41, dan 112 sampai 117 tentang anak; Pasal 426 dan 427 tentang judi.
  • Badan Pusat Statistik · BPS, Jakarta, rilis 12 Desember 2025 (Katalog 4401002) · 2025
    Crime total 561.993, crime rate 204, crime clock 56 detik, korban 0,73 persen, pelaporan 20,28 persen (2024).

Istilah penting

Kriminologi
Ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan seluas-luasnya: gejala, sebab, pelaku, korban, dan reaksi masyarakat terhadapnya.
Etiologi kriminal
Cabang kriminologi yang mempelajari sebab-sebab kejahatan.
Kriminalisasi
Proses menetapkan suatu perbuatan yang semula bukan tindak pidana menjadi tindak pidana dengan ancaman sanksi pidana.
Dekriminalisasi
Proses menghapus sifat pidana suatu perbuatan sehingga tidak lagi diancam pidana.
Mala in se
Perbuatan yang dianggap jahat pada dirinya sendiri, seperti membunuh atau mencuri.
Mala prohibita
Perbuatan yang menjadi jahat karena dilarang undang-undang, seperti mengemudi tanpa SIM.
Crime total
Jumlah seluruh kejadian kejahatan yang tercatat dalam kurun waktu tertentu.
Crime rate
Jumlah kejahatan per 100.000 penduduk; menggambarkan risiko penduduk terkena kejahatan.
Crime clock
Selang waktu rata-rata antara satu kejahatan dan kejahatan berikutnya.
Angka gelap
Kejahatan yang benar-benar terjadi tetapi tidak tercatat dalam statistik resmi (dark number atau dark figure of crime).
Survei korban
Survei yang menanyai penduduk apakah mereka pernah menjadi korban kejahatan, terlepas dari melapor atau tidak.
Studi laporan diri
Penelitian yang menanyai responden tentang pelanggaran yang pernah mereka lakukan sendiri.
Mazhab klasik
Aliran yang memandang manusia berkehendak bebas dan rasional sehingga pidana harus pasti, cepat, dan proporsional.
Positivisme kriminologi
Aliran yang mencari sebab kejahatan secara ilmiah pada faktor biologis, psikologis, atau sosial pelaku.
Deterrence
Efek pencegahan pidana karena orang takut dihukum, baik umum (masyarakat) maupun khusus (pelaku).
Teori aktivitas rutin
Teori Cohen dan Felson: kejahatan terjadi bila pelaku termotivasi, sasaran yang cocok, dan tidak adanya penjaga yang cakap bertemu dalam ruang dan waktu.
Anomie
Keadaan tanpa norma atau melemahnya norma; bagi Merton, ketidakseimbangan antara tujuan budaya dan sarana yang sah.
Asosiasi diferensial
Teori Sutherland bahwa perilaku jahat dipelajari melalui interaksi dalam kelompok akrab.
Subkultur delinkuen
Kelompok dengan nilai tandingan yang membenarkan perilaku menyimpang, seperti dijelaskan Albert Cohen.
Ikatan sosial
Konsep Hirschi: kelekatan, komitmen, keterlibatan, dan keyakinan yang menahan orang dari kejahatan.
Teori pelabelan
Teori yang memandang penyimpangan sebagai hasil reaksi dan cap dari masyarakat, bukan sifat perbuatan itu sendiri.
Penyimpangan sekunder
Penyimpangan lanjutan yang muncul setelah seseorang menerima cap sebagai penyimpang (Lemert).
Viktimologi
Ilmu yang mempelajari korban kejahatan: proses viktimisasi, peran korban, akibat, dan pemulihannya.
Restitusi
Ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan atas kerugian korban.
Kompensasi
Ganti rugi yang diberikan negara karena pelaku tidak mampu memberi ganti rugi sepenuhnya.
Kejahatan kerah putih
Kejahatan yang dilakukan orang terhormat dan berstatus sosial tinggi dalam rangka pekerjaannya (Sutherland).
Kejahatan siber
Kejahatan yang memakai atau menyasar komputer, jaringan, dan data elektronik.
Juvenile delinquency
Perilaku jahat atau menyimpang yang dilakukan anak dan remaja, mencakup pelanggaran hukum dan pelanggaran status.
Perundungan
Kekerasan fisik atau psikis yang dilakukan berulang karena ketimpangan relasi kuasa.
Klitih
Istilah Yogyakarta untuk kekerasan jalanan acak oleh kelompok remaja bermotor, biasanya dengan senjata tajam.
Anak berhadapan dengan hukum
Anak yang berkonflik dengan hukum, anak korban, dan anak saksi tindak pidana.
Diversi
Pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Keadilan restoratif
Penyelesaian perkara dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk memulihkan keadaan, bukan membalas.
LPKA
Lembaga Pembinaan Khusus Anak, tempat anak menjalani masa pidananya.
Pembimbing Kemasyarakatan
Petugas Bapas yang melakukan penelitian kemasyarakatan dan mendampingi anak di setiap tahap.
Kebijakan kriminal
Usaha rasional masyarakat untuk menanggulangi kejahatan, baik dengan sarana penal maupun non-penal.
Pencegahan situasional
Pencegahan dengan mengubah lingkungan agar kejahatan lebih sulit, lebih berisiko, dan kurang menguntungkan.
CPTED
Crime Prevention Through Environmental Design: pencegahan kejahatan melalui rancangan lingkungan fisik.
Efikasi kolektif
Kohesi sosial warga yang disertai kesediaan bertindak bersama menjaga ketertiban lingkungan.

Latihan kartu hafalan

Semua kartu dari 8 bab dicampur secara acak. Mencampur topik memaksa otak membedakan konsep yang mirip, dan hasilnya lebih awet daripada berlatih satu topik sampai habis.

Latihan mengingat berjeda
Semua kartu Kriminologi dan Kenakalan Remaja
Dikuasai: 0 dari 64 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Semua sumber

  1. 1
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842.
    KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; Pasal 40, 41, dan 112 sampai 117 tentang anak; Pasal 426 dan 427 tentang judi.
  2. 2
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026.
    Penyesuaian ketentuan pidana di luar KUHP dengan KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026.
  3. 3
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149.
    KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026; memuat keadilan restoratif dan Dana Abadi.
  4. 4
    Republik Indonesia (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 153, TLN Nomor 5332.
    Berlaku 30 Juli 2014; diversi, keadilan restoratif, pidana dan tindakan bagi anak.
  5. 5
    Republik Indonesia (1997). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 3, TLN Nomor 3668.
    Undang-undang lama dengan istilah anak nakal; dicabut UU SPPA.
  6. 6
    Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 297, TLN Nomor 5606.
    Larangan kekerasan terhadap anak dan perlindungan khusus bagi anak berhadapan dengan hukum.
  7. 7
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 59, TLN Nomor 7179.
    Berlaku 20 Mei 2026; hak korban (Pasal 7), Dana Abadi Korban (Pasal 13), restitusi (Pasal 19 sampai 22), kompensasi (Pasal 23).
  8. 8
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 120, TLN Nomor 6792.
    Kekerasan seksual berbasis elektronik dan hak korban atas pemulihan.
  9. 9
    Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN Nomor 6905.
    Perbuatan yang dilarang di ruang siber, termasuk muatan perjudian dan pengancaman.
  10. 10
    Republik Indonesia (2015). Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun. Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 194, TLN Nomor 5732.
    Tata cara musyawarah diversi dan peran pembimbing kemasyarakatan.
  11. 11
    Mahkamah Agung RI (2014). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Mahkamah Agung RI, 2014.
    Diversi di pengadilan, termasuk untuk dakwaan alternatif, subsidiaritas, kumulatif, dan kombinasi.
  12. 12
    Kepolisian Negara RI (2021). Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kepolisian Negara RI, ditetapkan 2021.
    Keadilan restoratif pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
  13. 13
    Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Ditetapkan 27 Maret 2025.
    PP Tunas: batas usia akun (Pasal 20 dan 21), verifikasi usia, larangan pemrofilan anak.
  14. 14
    Kementerian Komunikasi dan Digital RI (2026). Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 17 Tahun 2025. Kementerian Komunikasi dan Digital.
    Profil risiko, verifikasi usia, dan akun anak pada layanan jejaring dan media sosial.
  15. 15
    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI (2026). Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 11, diundangkan 9 Januari 2026.
    Mencabut Permendikbudristek 46/2023; Pokja daerah, deteksi dini, dan penanganan pelanggaran kolaboratif.
  16. 16
    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (2023). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 595.
    Kini dicabut; definisi bentuk kekerasan termasuk perundungan (Pasal 6 sampai 9) masih berguna sebagai rujukan konsep.
  17. 17
    Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Pasal 284, 285, dan 292 KUHP. Mahkamah Konstitusi, diucapkan Desember 2017.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Perumusan tindak pidana baru adalah wilayah kebijakan pidana pembentuk undang-undang.
  18. 18
    Mahkamah Konstitusi RI (2011). Putusan Nomor 1/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU Pengadilan Anak. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 24 Februari 2011.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Batas umur minimum pertanggungjawaban pidana anak dinaikkan dari 8 menjadi 12 tahun.
  19. 19
    Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 110/PUU-X/2012 tentang pengujian UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 Maret 2013.
    Putusan pengadilans.mkri.id
    Ketentuan pidana bagi penyidik, penuntut umum, hakim, dan pejabat pengadilan dalam UU SPPA dibatalkan.
  20. 20
    Mahkamah Agung RI (2019). Putusan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019 atas nama Baiq Nuril Maknun. Mahkamah Agung, 4 Juli 2019.
    Korban pelecehan yang dipidana berdasarkan UU ITE; contoh viktimisasi sekunder dan kriminalisasi korban.
  21. 21
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (1989). Convention on the Rights of the Child. Resolusi Majelis Umum PBB 44/25; disahkan Indonesia dengan Keppres 36/1990.
    Instrumen internasionalohchr.org
    Pasal 37 dan 40: perampasan kemerdekaan anak sebagai upaya terakhir dan peradilan anak.
  22. 22
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (1985). United Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice (The Beijing Rules). Resolusi Majelis Umum PBB 40/33.
    Instrumen internasionalohchr.org
    Standar minimum peradilan anak, termasuk diversi (Rule 11).
  23. 23
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (1990). United Nations Guidelines for the Prevention of Juvenile Delinquency (The Riyadh Guidelines). Resolusi Majelis Umum PBB 45/112.
    Instrumen internasionalohchr.org
    Pencegahan kenakalan remaja melalui keluarga, sekolah, komunitas, dan media.
  24. 24
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (1985). Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power. Resolusi Majelis Umum PBB 40/34.
    Instrumen internasionalohchr.org
    Hak korban atas akses keadilan, perlakuan adil, restitusi, kompensasi, dan bantuan.
  25. 25
    UN Committee on the Rights of the Child (2019). General Comment No. 24 (2019) on children's rights in the child justice system. CRC/C/GC/24.
    Instrumen internasionalohchr.org
    Mendorong batas umur minimum pertanggungjawaban pidana sekurang-kurangnya 14 tahun.
  26. 26
    Topo Santoso, Eva Achjani Zulfa (2015). Kriminologi. Rajawali Pers, Jakarta (ed. 1, cet. 15).
    Buku teks
    Buku ajar standar: pengertian, ruang lingkup, mazhab, dan teori kriminologi.
  27. 27
    Muhammad Mustofa (2021). Kriminologi: Kajian Sosiologi terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang, dan Pelanggaran Hukum (Edisi Ketiga). Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.
    Buku teks
    Definisi kejahatan secara sosiologis, relativitas kejahatan, dan delinkuensi.
  28. 28
    Romli Atmasasmita (2010). Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Refika Aditama, Bandung.
    Buku teks
    Teori asosiasi diferensial, anomie, kontrol sosial, pelabelan, dan paradigma studi kejahatan.
  29. 29
    Mulyana W. Kusumah (1984). Kriminologi dan Masalah Kejahatan: Suatu Pengantar Ringkas. Armico, Bandung.
    Buku teks
    Kriminologi kritis dan kejahatan struktural di Indonesia.
  30. 30
    Kartini Kartono (2017). Patologi Sosial 2: Kenakalan Remaja. Rajawali Pers, Jakarta (cet. 14).
    Buku teks
    Bentuk dan sebab kenakalan remaja: teori biologis, psikogenis, sosiogenis, dan subkultur.
  31. 31
    Arif Gosita (2004). Masalah Korban Kejahatan: Kumpulan Karangan. Bhuana Ilmu Populer, Jakarta (ed. 3).
    Buku teks
    Viktimologi di Indonesia, peran korban, dan viktimisasi struktural.
  32. 32
    Barda Nawawi Arief (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Kencana, Jakarta (ed. 2, cet. 5).
    Buku teks
    Kebijakan kriminal integral, sarana penal dan non-penal.
  33. 33
    Sudarto (1981). Kapita Selekta Hukum Pidana. Alumni, Bandung.
    Buku teks
    Tiga arti politik kriminal dan kriminalisasi.
  34. 34
    W.A. Bonger (terj. R.A. Koesnoen) (1981). Pengantar tentang Kriminologi. Ghalia Indonesia, Jakarta.
    Buku teks
    Definisi kriminologi sebagai ilmu yang menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya; kriminologi murni dan terapan.
  35. 35
    Cesare Beccaria (1764). Dei delitti e delle pene (Tentang Kejahatan dan Hukuman). Livorno.
    Buku teks
    Dasar mazhab klasik: legalitas, proporsionalitas, kepastian pidana, penolakan penyiksaan.
  36. 36
    Jeremy Bentham (1789). An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. T. Payne and Son, London.
    Buku teks
    Utilitarianisme dan kalkulus kesenangan dan penderitaan.
  37. 37
    Cesare Lombroso (1876). L'uomo delinquente. Hoepli, Milano.
    Buku teks
    Positivisme biologis dan konsep penjahat sejak lahir.
  38. 38
    Émile Durkheim (1895). Les règles de la méthode sociologique. Félix Alcan, Paris.
    Buku teks
    Kejahatan sebagai gejala normal dan berfungsi bagi masyarakat.
  39. 39
    Edwin H. Sutherland (1947). Principles of Criminology (4th ed.). J.B. Lippincott, Philadelphia.
    Buku teks
    Definisi ruang lingkup kriminologi dan sembilan proposisi asosiasi diferensial.
  40. 40
    Edwin H. Sutherland (1949). White Collar Crime. Dryden Press, New York.
    Buku teks
    Studi pelanggaran hukum oleh 70 korporasi besar Amerika.
  41. 41
    Clifford R. Shaw, Henry D. McKay (1942). Juvenile Delinquency and Urban Areas. University of Chicago Press, Chicago.
    Buku teks
    Disorganisasi sosial dan zona transisi kota.
  42. 42
    Albert K. Cohen (1955). Delinquent Boys: The Culture of the Gang. Free Press, Glencoe.
    Buku teks
    Subkultur delinkuen dan frustrasi status anak kelas bawah.
  43. 43
    Richard A. Cloward, Lloyd E. Ohlin (1960). Delinquency and Opportunity: A Theory of Delinquent Gangs. Free Press, Glencoe.
    Buku teks
    Struktur kesempatan tidak sah dan tiga tipe subkultur.
  44. 44
    Travis Hirschi (1969). Causes of Delinquency. University of California Press, Berkeley.
    Buku teks
    Teori ikatan sosial dan uji laporan diri pada remaja.
  45. 45
    Michael R. Gottfredson, Travis Hirschi (1990). A General Theory of Crime. Stanford University Press, Stanford.
    Buku teks
    Rendahnya kontrol diri sebagai sebab umum kejahatan.
  46. 46
    Howard S. Becker (1963). Outsiders: Studies in the Sociology of Deviance. Free Press, New York.
    Buku teks
    Penyimpangan sebagai hasil penerapan aturan dan sanksi oleh orang lain; moral entrepreneur.
  47. 47
    Edwin M. Lemert (1951). Social Pathology. McGraw-Hill, New York.
    Buku teks
    Penyimpangan primer dan sekunder.
  48. 48
    Ian Taylor, Paul Walton, Jock Young (1973). The New Criminology: For a Social Theory of Deviance. Routledge and Kegan Paul, London.
    Buku teks
    Kriminologi kritis yang menghubungkan kejahatan dengan struktur ekonomi politik.
  49. 49
    Richard Quinney (1970). The Social Reality of Crime. Little, Brown, Boston.
    Buku teks
    Kejahatan sebagai definisi yang dibuat pihak berkuasa.
  50. 50
    Derek B. Cornish, Ronald V. Clarke (ed.) (1986). The Reasoning Criminal: Rational Choice Perspectives on Offending. Springer-Verlag, New York.
    Buku teks
    Teori pilihan rasional dan keputusan pelaku.
  51. 51
    Ronald V. Clarke (ed.) (1997). Situational Crime Prevention: Successful Case Studies (2nd ed.). Harrow and Heston, Guilderland.
    Buku teks
    Teknik pencegahan situasional.
  52. 52
    Hans von Hentig (1948). The Criminal and His Victim: Studies in the Sociobiology of Crime. Yale University Press, New Haven.
    Buku teks
    Perintis viktimologi dan tipologi korban.
  53. 53
    Dan Olweus (1993). Bullying at School: What We Know and What We Can Do. Blackwell, Oxford.
    Buku teks
    Definisi perundungan dan program pencegahan di sekolah.
  54. 54
    John Braithwaite (1989). Crime, Shame and Reintegration. Cambridge University Press, Cambridge.
    Buku teks
    Rasa malu reintegratif versus stigmatisasi.
  55. 55
    Howard Zehr (1990). Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice. Herald Press, Scottdale.
    Buku teks
    Dasar konsep keadilan restoratif.
  56. 56
    G. Peter Hoefnagels (1973). The Other Side of Criminology: An Inversion of the Concept of Crime. Kluwer, Deventer.
    Buku teks
    Skema kebijakan kriminal: pidana, pencegahan tanpa pidana, dan pengaruh media.
  57. 57
    David S. Wall (2007). Cybercrime: The Transformation of Crime in the Information Age. Polity Press, Cambridge.
    Buku teks
    Klasifikasi kejahatan siber dan ciri transformasinya.
  58. 58
    Oscar Newman (1972). Defensible Space: Crime Prevention Through Urban Design. Macmillan, New York.
    Buku teks
    Rancangan ruang yang mendorong pengawasan alami.
  59. 59
    Robert K. Merton (1938). Social Structure and Anomie. American Sociological Review 3(5):672-682.
    Jurnal ilmiahdoi:10.2307/2084686
    Anomie sebagai ketegangan tujuan dan sarana; lima tipe adaptasi.
  60. 60
    Edwin H. Sutherland (1940). White-Collar Criminality. American Sociological Review 5(1):1-12.
    Jurnal ilmiahdoi:10.2307/2083937
    Pidato yang memperkenalkan konsep kejahatan kerah putih.
  61. 61
    Lawrence E. Cohen, Marcus Felson (1979). Social Change and Crime Rate Trends: A Routine Activity Approach. American Sociological Review 44(4):588-608.
    Jurnal ilmiahdoi:10.2307/2094589
    Teori aktivitas rutin.
  62. 62
    Robert Agnew (1992). Foundation for a General Strain Theory of Crime and Delinquency. Criminology 30(1):47-87.
    Teori ketegangan umum: kegagalan tujuan, hilangnya hal bernilai, dan stimulus negatif.
  63. 63
    Gresham M. Sykes, David Matza (1957). Techniques of Neutralization: A Theory of Delinquency. American Sociological Review 22(6):664-670.
    Jurnal ilmiahdoi:10.2307/2089195
    Lima teknik netralisasi.
  64. 64
    Terrie E. Moffitt (1993). Adolescence-Limited and Life-Course-Persistent Antisocial Behavior: A Developmental Taxonomy. Psychological Review 100(4):674-701.
    Dua jalur perilaku antisosial remaja.
  65. 65
    Robert J. Sampson, Stephen W. Raudenbush, Felton Earls (1997). Neighborhoods and Violent Crime: A Multilevel Study of Collective Efficacy. Science 277(5328):918-924.
    Efikasi kolektif dan kekerasan di lingkungan kota.
  66. 66
    Nils Christie (1977). Conflicts as Property. British Journal of Criminology 17(1):1-15.
    Konflik dirampas negara dari korban; akar pemikiran keadilan restoratif.
  67. 67
    Chisa Belinda Harahap, Iqrak Sulhin (2022). Pengendalian Kejahatan pada Sub-Kebudayaan Gang Klitih (dalam Paradigma Kriminologi Budaya). Deviance: Jurnal Kriminologi, Universitas Budi Luhur.
    Klitih sebagai subkultur kekerasan dan kebutuhan pengendalian non-penal berbasis komunitas.
  68. 68
    Dody Hartanto, Mufied Fauziah, Ewang Sewoko, Karsih (2022). Systematic Review: A Literature Review on Systematic Integrative Intervention Model for Klitih Issue in Yogyakarta. Psikopedagogia 10(2).
    Intervensi klitih melalui keluarga, sekolah, dan komunitas.
  69. 69
    Bonny Tjongjono, Hartono Gunardi, Sudung Oloan Pardede, Tjhin Wiguna (2019). Perundungan-siber (Cyberbullying) serta Masalah Emosi dan Perilaku pada Pelajar Usia 12-15 Tahun di Jakarta Pusat. Sari Pediatri 20(6):342-348.
    Prevalensi keterlibatan perundungan siber 48,2 persen di satu SMP Jakarta Pusat.
  70. 70
    Ihsana Sabriani Borualogo, Hedi Wahyudi, Sulisworo Kusdiyati (2023). Prevalence and Predictors of Cyberbullying in Middle and High School Students During the COVID-19 Pandemic. Jurnal Psikologi 50(2):206-218.
    Survei 3.752 siswa: 20,7 persen pernah menjadi korban dan 9,6 persen pernah menjadi pelaku perundungan siber.
  71. 71
    Muhammad Edo Fadely Andaly, Erna Dewi, Emilia Susanti (2025). Analisis Kriminologis terhadap Kejahatan Judi Online pada Remaja di Lampung Utara. Parlementer: Jurnal Studi Hukum dan Administrasi Publik.
    Judi daring remaja dijelaskan dengan asosiasi diferensial, ketegangan, dan kontrol sosial.
  72. 72
    Budiyanto (2024). Evaluation of the Implementation of Diversion and Restorative Justice in the Child Criminal Justice System in Jayapura City. Pakistan Journal of Criminology 16(4):269-282.
    Hambatan diversi: kurangnya perhatian pada korban dan keterbatasan sarana.
  73. 73
    Rika Saraswati, Marcella E. Simandjuntak, Petrus Soerjowinoto, Emanuel Boputra, Emilia M.K. Wijaya (2025). Evaluasi Penerapan Diversi dan Restoratif Justice 12 Tahun Berlakunya UU SPPA. Jurnal Jendela Hukum, Universitas Wiraraja.
    Diversi di Semarang dijalankan lewat pertemuan restoratif; hambatan regulasi, pemahaman aparat, dan sarana.
  74. 74
    Supriyanto (2023). National Survey of Victimization: Another Trend-Crime Mapping Tools. International Journal of Research and Review 10(10).
    Pentingnya survei korban nasional untuk mengungkap angka gelap di Indonesia.
  75. 75
    Beby Suryani Fithri (2018). Pendekatan Integral Penal Policy dan Non Penal Policy dalam Penanggulangan Kejahatan Anak. Doktrina: Journal of Law, Universitas Medan Area.
    Jurnal ilmiahojs.uma.ac.id
    Pendekatan integral penal dan non-penal untuk kejahatan anak.
  76. 76
    Badan Pusat Statistik (2025). Statistik Kriminal 2024/2025. BPS, Jakarta, rilis 12 Desember 2025 (Katalog 4401002).
    Data atau dokumen resmibps.go.id
    Crime total 561.993, crime rate 204, crime clock 56 detik, korban 0,73 persen, pelaporan 20,28 persen (2024).
  77. 77
    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (2025). SIMFONI PPA V3 Tingkatkan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak. Siaran Pers Nomor B-270/SETMEN/HM.02.04/8/2025.
    Data atau dokumen resmikemenpppa.go.id
    Tahun 2024: 19.628 kasus kekerasan terhadap anak dengan 21.648 korban.
  78. 78
    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (2025). Promensisko 2025 Menjawab Ancaman Judi Online dan Kejahatan Digital. Siaran Pers PPATK, 9 Mei 2025.
    Data atau dokumen resmippatk.go.id
    Kuartal I 2025: deposit pemain 10 sampai 16 tahun lebih dari Rp2,2 miliar, 17 sampai 19 tahun Rp47,9 miliar.
  79. 79
    OECD (2019). PISA 2018 Results (Volume III): What School Life Means for Students’ Lives, Chapter Bullying. OECD Publishing, Paris.
    Data atau dokumen resmioecd.org
    Lebih dari 40 persen siswa Indonesia melaporkan dirundung beberapa kali sebulan; rata-rata OECD 23 persen.
  80. 80
    Mahkamah Agung RI (2026). Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025. Kepaniteraan Mahkamah Agung, Jakarta.
    Data atau dokumen resmikepaniteraan.mahkamahagung.go.id
    Pada 2025, 645 dari 829 perkara anak yang diupayakan diversi di pengadilan berhasil (77,80 persen).
  81. 81
    Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (2025). Pengurangan Masa Pidana pada Peringatan Hari Anak Nasional 2025 bagi Anak Binaan di LPKA Seluruh Indonesia. Situs resmi Ditjenpas, 23 Juli 2025.
    Data atau dokumen resmiditjenpas.go.id
    1.310 anak binaan menerima pengurangan masa pidana Hari Anak Nasional 2025.
  82. 82
    Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (OJK) (2026). Satgas PASTI Terima 25 Ribu Pengaduan Aktivitas Keuangan Ilegal dan IASC Berhasil Blokir Dana Terkait Scam Rp724 Miliar. Siaran Pers SP 16/STPASTI/VIII/2026, 31 Agustus 2026.
    Data atau dokumen resmiojk.go.id
    IASC menerima 637.055 laporan sejak 22 November 2024 sampai 31 Juli 2026.
  83. 83
    Rachma Indira (detikNews) (2026). KPAI Catat 2.031 Kasus Pelanggaran Hak Anak di 2025, Pelaku Terbanyak Ortu. detikNews, 15 Januari 2026 (pemaparan Laporan Akhir Tahun KPAI 2025).
    Artikel atau ulasannews.detik.com
    Data KPAI 2025: 2.031 kasus, 2.063 korban, 66,3 persen kasus tanpa identitas pelaku, ayah dan ibu kandung sebagai pelaku yang sering diadukan.
  84. 84
    Sonya Hellen Sinombor (Kompas) (2026). Eskalasi Ancaman Anak di Balik Penurunan Angka Pengaduan. Kompas.id, 15 Januari 2026.
    Artikel atau ulasankompas.id
    Pengaduan ke KPAI turun dari 2.057 (2024) menjadi 1.508 (2025); klaster keluarga dan pengasuhan alternatif tertinggi; kekhawatiran KPAI atas penurunan pengaduan.
  85. 85
    Irfan Kamil (Kompas.com) (2025). Kabareskrim: 295 Anak Terlibat Kerusuhan Agustus, 68 Diproses Lewat Diversi. Kompas.com, 24 September 2025.
    Artikel atau ulasannasional.kompas.com
    Keterangan Kabareskrim: 959 tersangka kerusuhan 25 sampai 31 Agustus 2025, 295 di antaranya anak; 68 anak diproses melalui diversi.
  86. 86
    Anita Permata Dewi (Antara) (2024). PPATK: Sekitar 190 ribu anak usia 17-19 tahun terlibat judi online. Antara News, 26 Juli 2024.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Paparan Kepala PPATK: 197.054 anak di bawah 19 tahun bertransaksi judi daring senilai Rp293,4 miliar.
  87. 87
    Luthfia Miranda Putri (Antara) (2023). Anak AG divonis tiga tahun enam bulan di LPKA. Antara News, 10 April 2023.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Putusan PN Jakarta Selatan terhadap anak AG dalam perkara penganiayaan berat berencana.
  88. 88
    Kementerian Komunikasi dan Digital (2026). Permen Komdigi Terbit, Pemerintah Mulai Implementasi Perlindungan Anak di Platform Digital. Portal Komdigi, 6 Maret 2026.
    Artikel atau ulasanportal.komdigi.go.id
    Tahap awal penerapan pada platform berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Instagram, X, dan Roblox.
  89. 89
    Muhammad Raihan Nugraha (Klinik Hukumonline) (2026). Dasar Hukum Larangan Anak Punya Akun Medsos. Klinik Hukumonline, 12 Maret 2026.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Kewajiban menonaktifkan akun media sosial anak di bawah 16 tahun menurut aturan pelaksana PP Tunas.
  90. 90
    James Q. Wilson, George L. Kelling (1982). Broken Windows: The Police and Neighborhood Safety. The Atlantic, Maret 1982.
    Artikel atau ulasantheatlantic.com
    Teori jendela pecah.