Peta konsep
Lihat gambaran besarnya dulu sebelum masuk ke detail. Peta ini menjadi kerangka tempat setiap bab nanti “digantungkan”, sehingga informasi baru lebih mudah diingat karena punya tempat.
Daftar bab
- 1Pengantar hukum perdataApa itu hukum perdata, bagaimana BW sampai ke Indonesia, mengapa masih berlaku, dan bagaimana isinya disusun.
- 2Hukum orangSiapa yang dapat memiliki hak, kapan ia cakap bertindak sendiri, dan bagaimana statusnya dicatat.
- 3Hukum perkawinanKapan perkawinan sah, apa syaratnya, bagaimana harta perkawinan diatur, dan bagaimana perkawinan putus.
- 4Kedudukan anak, kekuasaan orang tua, dan perwalianSiapa anak sah, apa kedudukan anak luar kawin setelah Putusan MK 46/2010, dan siapa yang mengurus anak.
- 5Hukum waris menurut KUH PerdataSiapa mewaris, berapa bagiannya, sejauh mana wasiat boleh mengatur, dan apa pilihan ahli waris.
- 6Hukum bendaApa itu benda, bagaimana hak kebendaan bekerja, dan kapan hak milik berpindah.
- 7Hukum jaminanBagaimana kreditur mengamankan piutangnya melalui jaminan umum, jaminan kebendaan, dan jaminan perorangan.
- 8Dasar perikatan dan perbuatan melawan hukumDari mana kewajiban perdata lahir, kapan debitur wanprestasi, dan kapan orang wajib mengganti kerugian tanpa perjanjian.
- 9Pembuktian dan daluwarsaBagaimana membuktikan hak, seberapa kuat setiap alat bukti, dan kapan hak hilang karena waktu.
Posisi dalam kurikulum
Ilmu hukum saling bertumpu. Kuasai dulu mata kuliah di kolom kiri; mata kuliah di kolom kanan memakai konsep dari sini. Lihat seluruh peta kurikulum.
Bacaan utama
Buku teks dan sumber primer yang paling layak dibaca untuk mendalami mata kuliah ini.
- Pokok-Pokok Hukum PerdataPengertian, sistematika, perikatan, benda, dan waris.
- Sumber utama seluruh bab; kutipan pasal mengikuti terjemahan yang lazim dipakai.
- Sahnya perkawinan, syarat, harta, putusnya perkawinan, anak, perwalian.
- Hukum WarisAsas, ahli waris, legitieme portie, dan wasiat.
- Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-recht)Hukum orang, perkawinan, anak, perwalian, pendewasaan, dan pengampuan.
- Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum PerdataAsas hukum perdata, badan hukum, benda, dan perikatan.
- Hukum Jaminan, Hak Jaminan KebendaanSifat jaminan kebendaan, gadai, fidusia, dan penanggungan.
Istilah penting
- Hukum perdata
- Hukum yang mengatur kepentingan perseorangan dalam hubungan yang setara.
- Asas konkordansi
- Asas bahwa hukum bagi orang Eropa di Hindia Belanda disamakan dengan hukum di negeri Belanda.
- Burgerlijk Wetboek (BW)
- Kitab hukum perdata Belanda yang diberlakukan di Hindia Belanda sejak 1848, kini disebut KUH Perdata.
- Aanvullend recht
- Aturan pelengkap yang boleh disimpangi para pihak.
- Dwingend recht
- Aturan memaksa yang tidak boleh disimpangi meskipun para pihak sepakat.
- Penundukan diri
- Tindakan sukarela golongan non-Eropa pada masa kolonial untuk tunduk pada hukum perdata Eropa.
- Subjek hukum
- Pendukung hak dan kewajiban, yaitu manusia dan badan hukum.
- Rechtsbevoegdheid
- Kewenangan berhak, yaitu kemampuan menjadi pendukung hak dan kewajiban.
- Handelingsbekwaamheid
- Kecakapan bertindak, yaitu kemampuan umum melakukan perbuatan hukum sendiri.
- Venia aetatis
- Pendewasaan penuh yang diberikan pemerintah kepada anak berumur 20 tahun.
- Curatele
- Pengampuan, yaitu penempatan orang dewasa di bawah pengawasan pengampu karena gangguan jiwa, lemah akal, atau keborosan.
- Afwezigheid
- Keadaan tidak hadir, yaitu seseorang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa kabar.
- Peristiwa penting
- Kejadian seperti kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian yang wajib dicatat menurut UU Administrasi Kependudukan.
- Itsbat nikah
- Pengesahan perkawinan yang tidak tercatat melalui Pengadilan Agama.
- Dispensasi kawin
- Izin pengadilan untuk menikah di bawah umur 19 tahun karena alasan sangat mendesak.
- Harta bersama
- Harta yang diperoleh selama perkawinan (Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974).
- Perjanjian perkawinan
- Perjanjian tertulis suami istri tentang harta atau hal lain, kini dapat dibuat sebelum, saat, atau selama perkawinan.
- Waktu tunggu
- Masa yang harus dilalui janda sebelum boleh menikah lagi, misalnya 130 hari karena kematian.
- Derajat
- Ukuran jauh dekatnya hubungan keluarga; setiap kelahiran dihitung satu derajat.
- Semenda
- Hubungan keluarga karena perkawinan antara suami atau istri dengan keluarga sedarah pasangannya.
- Pengakuan anak
- Pernyataan bapak atau ibu yang melahirkan hubungan perdata dengan anak luar kawin.
- Pengesahan anak
- Pemberian kedudukan anak sah kepada anak luar kawin karena perkawinan orang tuanya yang didahului pengakuan.
- Perwalian
- Kekuasaan atas pribadi dan harta anak yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua.
- Alimentasi
- Kewajiban timbal balik memberi nafkah antara orang tua dan anak serta keluarga garis lurus.
- Saisine
- Asas bahwa hak dan kewajiban pewaris beralih demi hukum kepada ahli waris saat kematian.
- Ab intestato
- Pewarisan menurut undang-undang, tanpa wasiat.
- Plaatsvervulling
- Penggantian tempat, yaitu keturunan menggantikan kedudukan ahli waris yang meninggal lebih dulu.
- Legitieme portie
- Bagian mutlak ahli waris garis lurus yang tidak dapat dikurangi wasiat atau hibah.
- Inkorting
- Pengurangan wasiat atau hibah yang melanggar legitieme portie atas tuntutan legitimaris.
- Inbreng
- Pemasukan hibah semasa hidup ke dalam perhitungan pembagian warisan.
- Legaat
- Hibah wasiat berupa barang tertentu atau barang dari macam tertentu.
- Erfstelling
- Pengangkatan ahli waris dengan wasiat atas seluruh atau bagian sebanding harta.
- Benda
- Tiap barang dan hak yang dapat menjadi objek hak milik (Pasal 499 KUH Perdata).
- Hak kebendaan
- Hak yang memberi kekuasaan langsung atas benda dan dapat dipertahankan terhadap setiap orang.
- Bezit
- Kedudukan menguasai suatu barang seakan-akan miliknya sendiri.
- Levering
- Penyerahan yuridis yang memindahkan hak milik berdasarkan suatu peristiwa perdata.
- Droit de suite
- Sifat hak kebendaan yang mengikuti benda di tangan siapa pun.
- Paritas creditorum
- Asas bahwa kreditur konkuren dibayar seimbang menurut besar piutangnya.
- Fidusia
- Pengalihan hak kepemilikan atas dasar kepercayaan dengan benda tetap dikuasai pemiliknya.
- Parate eksekusi
- Kewenangan kreditur menjual objek jaminan atas kekuasaan sendiri tanpa putusan pengadilan.
- Borgtocht
- Penanggungan, yaitu pihak ketiga mengikatkan diri memenuhi perikatan debitur bila debitur tidak memenuhinya.
- Roya
- Pencoretan catatan hak tanggungan setelah hak tanggungan hapus.
- Perikatan
- Hubungan hukum di bidang harta kekayaan antara kreditur dan debitur atas suatu prestasi.
- Wanprestasi
- Keadaan debitur tidak memenuhi prestasi perjanjian sebagaimana mestinya.
- Overmacht
- Keadaan memaksa yang membebaskan debitur dari ganti rugi.
- Zaakwaarneming
- Perwakilan sukarela, yaitu mengurus urusan orang lain tanpa ditugaskan.
- Onrechtmatige daad
- Perbuatan melawan hukum yang mewajibkan ganti rugi menurut Pasal 1365 KUH Perdata.
- Akta otentik
- Akta yang dibuat dalam bentuk menurut undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang.
- Unus testis nullus testis
- Asas bahwa keterangan satu saksi saja tanpa bukti lain tidak cukup.
- Daluwarsa
- Sarana memperoleh sesuatu atau dibebaskan dari perikatan karena lewatnya waktu.
- Rechtsverwerking
- Hilangnya hak karena pemilik membiarkannya tidak dipergunakan dalam waktu lama.
Latihan kartu hafalan
Semua kartu dari 9 bab dicampur secara acak. Mencampur topik memaksa otak membedakan konsep yang mirip, dan hasilnya lebih awet daripada berlatih satu topik sampai habis.
Semua sumber
- 1Republik Indonesia (Hindia Belanda) (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23.Sumber utama seluruh bab; kutipan pasal mengikuti terjemahan yang lazim dipakai.
- 2Republik Indonesia (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1.Sahnya perkawinan, syarat, harta, putusnya perkawinan, anak, perwalian.
- 3Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 186.Batas umur kawin 19 tahun dan dispensasi, berlaku 15 Oktober 2019.
- 4Republik Indonesia (1975). Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1975 Nomor 12.Tata cara perkawinan, alasan perceraian (Pasal 19), waktu tunggu (Pasal 39).
- 5Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 124.Pencatatan sipil dan Pasal 106 yang mencabut bagian nama dan bab domisili KUH Perdata.
- 6Republik Indonesia (2013). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Lembaran Negara RI Tahun 2013 Nomor 232.Perubahan aturan administrasi kependudukan.
- 7Republik Indonesia (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104.Pencabutan Buku II KUH Perdata sepanjang bumi, air, dan kekayaan alam; fungsi sosial dan hak milik atas tanah.
- 8Republik Indonesia (1996). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Lembaran Negara RI Tahun 1996 Nomor 42.Objek, pembebanan, lahirnya, eksekusi, dan hapusnya hak tanggungan.
- 9Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 168.Pengertian, pendaftaran, eksekusi, dan larangan dalam jaminan fidusia.
- 10Republik Indonesia (2015). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 80.Pendaftaran fidusia elektronik dalam 30 hari dan biaya akta.
- 11Kementerian ATR/BPN (2020). Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 349.Pelayanan hak tanggungan elektronik (HT-el).
- 12Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 252.Perubahan terakhir UU Pelayaran; hipotek kapal diatur Pasal 60 UU 17/2008.
- 13Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1.Dokumen elektronik sebagai alat bukti dan perubahan Pasal 5 ayat (4).
- 14Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106.Perseroan sebagai badan hukum dan tanggung jawab terbatas; diubah UU 6/2023.
- 15Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 3.Syarat umur penghadap 18 tahun dan akta notaris sebagai akta otentik.
- 16Republik Indonesia (2007). Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2007.Prinsip pengangkatan anak, syarat seagama, dan tidak putusnya hubungan darah.
- 17Mahkamah Agung RI (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 1489.Pedoman hakim mengadili dispensasi kawin.
- 18Mahkamah Agung RI (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad). Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 940.Peralihan perkara perbuatan melawan hukum penguasa ke peradilan tata usaha negara.
- 19Mahkamah Konstitusi RI (2012). Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU Perkawinan (anak luar kawin). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 Februari 2012.Hubungan perdata anak luar kawin dengan ayah biologis; pencatatan sebagai kewajiban administratif.
- 20Mahkamah Konstitusi RI (2016). Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang pengujian UUPA dan UU Perkawinan (perjanjian perkawinan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 27 Oktober 2016.Perjanjian perkawinan dapat dibuat selama perkawinan.
- 21Mahkamah Konstitusi RI (2018). Ikhtisar Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang batas usia perkawinan untuk wanita. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 13 Desember 2018.Pembedaan batas usia kawin pria dan wanita dinyatakan diskriminatif.
- 22Mahkamah Konstitusi RI (2020). Ikhtisar Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 6 Januari 2020.Cidera janji tidak ditentukan sepihak; eksekusi bila debitur keberatan.
- 23Mahkamah Konstitusi RI (2021). Ikhtisar Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021 tentang pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 31 Agustus 2021.Eksekusi melalui pengadilan negeri hanya alternatif.
- 24Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang kolom agama bagi penghayat kepercayaan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 November 2017.Pencatatan kependudukan yang tidak diskriminatif.
- 25Mahkamah Konstitusi RI (2016). Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016 tentang informasi elektronik sebagai alat bukti. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 September 2016.Batasan perekaman sebagai alat bukti elektronik.
- 26Mahkamah Agung RI (1958). Putusan Nomor 251 K/Sip/1958 tanggal 26 Desember 1958 tentang perlindungan pembeli beritikad baik (dikutip dalam putusan-putusan pada Direktori Putusan MA). Direktori Putusan Mahkamah Agung.Kaidah pembeli beritikad baik harus dilindungi.
- 27Subekti (2003). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa, Jakarta (cet. 31).Pengertian, sistematika, perikatan, benda, dan waris.
- 28R. Subekti (1987). Hukum Pembuktian. Pradnya Paramita, Jakarta (cet. 8).Beban pembuktian dan alat-alat bukti.
- 29R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan (2008). Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-recht). Airlangga University Press, Surabaya.Hukum orang, perkawinan, anak, perwalian, pendewasaan, dan pengampuan.
- 30J. Satrio (1992). Hukum Waris. Alumni, Bandung (cet. 2).Asas, ahli waris, legitieme portie, dan wasiat.
- 31J. Satrio (1999). Hukum Pribadi, Bagian I: Persoon Alamiah. Citra Aditya Bakti, Bandung.Manusia sebagai subjek hukum dan kecakapan.
- 32J. Satrio (2007). Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan. Citra Aditya Bakti, Bandung (cet. 5).Sifat jaminan kebendaan, gadai, fidusia, dan penanggungan.
- 33Riduan Syahrani (2013). Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Alumni, Bandung (ed. revisi, cet. 2).Asas hukum perdata, badan hukum, benda, dan perikatan.
- 34Salim HS (2002). Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Sinar Grafika, Jakarta.Pengantar, badan hukum, dan unsur perikatan.
- 35Salim HS (2004). Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. RajaGrafindo Persada, Jakarta.Lembaga jaminan, hipotek kapal, dan penanggungan.
- 36H.F.A. Vollmar (terj. I.S. Adiwimarta) (1992). Pengantar Studi Hukum Perdata, Jilid 1. Rajawali Pers, Jakarta (cet. 3).Hak mutlak dan relatif, aturan pelengkap dan memaksa.
- 37Sri Soedewi Masjchoen Sofwan (1981). Hukum Perdata: Hukum Benda. Liberty, Yogyakarta.Benda, asas hak kebendaan, bezit, hak milik, dan levering.
- 38Ali Afandi (1997). Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Rineka Cipta, Jakarta.Waris, keluarga, dan pembuktian.
- 39Rosa Agustina (2003). Perbuatan Melawan Hukum. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.Perluasan pengertian dan unsur perbuatan melawan hukum.
- 40Sudikno Mertokusumo (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia (Edisi Revisi). Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.Pembuktian, akta, dan domisili dalam hukum acara.
- 41Erie Hariyanto (2009). Burgelijk Wetboek (Menelusuri Sejarah Hukum Pemberlakuannya di Indonesia). Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial 4(1).Sejarah BW dan SEMA 3/1963.
- 42Ruzaipah, Abdul Halim Manan, Hafizh Qurrota Ayun (2021). Penetapan Usia Kedewasaan dalam Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Misaqan Ghalizan 1(1).Keragaman batas usia dewasa.
- 43Eva Dwinopianti (2017). Implikasi dan Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan Setelah Kawin yang Dibuat di Hadapan Notaris. Lex Renaissance 2(1).Praktik perjanjian perkawinan setelah kawin.
- 44Achmad Khozin Baharudin, Septian Arya Budi Mahesa, Fadila Fernanda (2023). Konsekuensi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap Hak Mewaris Anak Luar Kawin dalam Perspektif Hukum Nasional. Jurnal Indonesia Sosial Sains 4(1).Perdebatan hak waris anak luar kawin.
- 45Yanuar Suryadini, Alifiana Tanasya Widiyanti (2020). Akibat Hukum Hibah Wasiat yang Melebihi Legitime Portie. Media Iuris 3(2):241-256.Legitieme portie dan urutan inkorting.
- 46Ghifara Ayudia Ramadhanty, Surahmad (2021). Peralihan Hak Milik atas Barang melalui Jual Beli Online dengan Sistem Cash On Delivery. Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau 10(2):361-380.Levering dalam jual beli daring.
- 47Marhaeni Ria Siombo (2023). Implementasi Mekanisme Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum.Dampak Putusan MK 18/2019 terhadap praktik pembiayaan.
- 48Syukron Salam (2018). Perkembangan Doktrin Perbuatan Melawan Hukum Penguasa. Nurani Hukum (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa).Perkembangan doktrin dari onwetmatige ke onrechtmatige daad.
- 49Disriani Latifah Soroinda, Anandri Annisa Rininta Soroinda Nasution (2022). Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Perdata. Jurnal Hukum dan Pembangunan 52(2).Pengakuan dan kekuatan bukti elektronik di persidangan perdata.
- 50Mahkamah Agung RI (1963). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 tentang Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek Tidak sebagai Undang-Undang. Mahkamah Agung, 5 September 1963.Tujuh kelompok pasal BW yang dianggap tidak berlaku.
- 51Mahkamah Agung RI (2023). Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Mahkamah Agung, 17 Juli 2023.Larangan mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama.
- 52Mahkamah Agung RI (2016). Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016. Mahkamah Agung, 9 Desember 2016.Usia dewasa kasuistis, kriteria pembeli beritikad baik, dan PPJB.
- 53Muhammad Yasin (Hukumonline) (2024). Sekilas tentang Yurisprudensi Lindenbaum-Cohen. Hukumonline, 10 Januari 2024.Latar dan arti penting Arrest Lindenbaum-Cohen.
- 54Agung Hermansyah (Hukumonline) (2021). Rekontruksi Konsep Rechtsverwerking di Luar Sengketa Tanah. Hukumonline, 28 Mei 2021.Putusan MA 210 K/Sip/1955 dan Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997.
- 55Muhammad Yasin (Hukumonline) (2017). Inilah Daftar Karya Lengkap J Satrio. Hukumonline, 29 Agustus 2017.Pandangan J. Satrio tentang levering dan kritik atas Putusan MK 46/2010.
- 56Nafiatul Munawaroh (Klinik Hukumonline) (2024). Apa Itu SEMA dan Bagaimana Kedudukannya dalam Hukum?. Hukumonline, 8 Februari 2024.SEMA tidak dapat mencabut undang-undang; Pasal 1238 tetap berlaku.
- 57MariNews Mahkamah Agung RI (2025). Burgerlijke Wetboek, Sejarah KUH Perdata Warisan Belanda. MariNews, 11 Juli 2025.Sejarah BW, golongan penduduk, dan dasar berlaku setelah merdeka.
- 58MariNews Mahkamah Agung RI (2026). UU Perkawinan dan SEMA Nomor 2 Tahun 2023. MariNews, 6 Februari 2026.Latar, dukungan, dan kritik terhadap SEMA 2/2023.
- 59Derry Yusuf Hendriana (MariNews) (2026). Pembeli Beritikad Baik dan Wajah Keadilan Sengketa Tanah. MariNews, 4 Februari 2026.Penjelasan kriteria pembeli beritikad baik dalam SEMA 4/2016.