Seorang pengemudi ojek daring menyerempet pejalan kaki sampai patah kaki. Keluarga korban menuntut ganti rugi, polisi datang, dan pengemudi itu bertanya: apakah saya akan dipenjara, cukup membayar biaya rumah sakit, atau keduanya? Pertanyaan semacam ini terjadi setiap hari di Indonesia. Jawabannya bergantung pada cabang hukum yang dipakai. Ganti rugi adalah urusan hukum perdata. Ancaman penjara adalah urusan hukum pidana.
Bab ini membangun fondasi seluruh mata kuliah. Kamu akan memahami apa yang dimaksud dengan hukum pidana, mengapa negara diberi kewenangan menjatuhkan nestapa kepada warganya, dan bagaimana Indonesia akhirnya meninggalkan kitab pidana warisan Belanda. Mulai 2 Januari 2026, hukum pidana Indonesia berpijak pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana], yang pada hari yang sama langsung disesuaikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana].
Di mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum kamu sudah belajar bahwa hukum dibagi menjadi hukum publik dan hukum privat. Hukum pidana adalah hukum publik: ia mengatur hubungan antara individu dan negara, bukan antara dua orang yang setara. Itulah sebabnya perkara pidana diberi nama "Negara melawan si A", bukan "B melawan A".
Apa itu hukum pidana
Moeljatno merumuskan hukum pidana sebagai bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar dan aturan untuk tiga hal: menentukan perbuatan yang tidak boleh dilakukan dan diancam pidana, menentukan kapan dan dalam hal apa orang yang melanggar dapat dijatuhi pidana, dan menentukan cara pengenaan pidana itu dilaksanakan [3Buku teksAsas-Asas Hukum Pidana (edisi revisi)]. Butir pertama dan kedua adalah hukum pidana materiil. Butir ketiga adalah hukum pidana formil atau hukum acara pidana.
Rumusan ini memperlihatkan tiga pertanyaan besar yang akan menemani kamu sepanjang mata kuliah: perbuatan apa yang dilarang (tindak pidana), siapa yang dapat dipersalahkan (pertanggungjawaban pidana), dan sanksi apa yang dapat dijatuhkan (pidana dan tindakan). Penjelasan Umum KUHP nasional menyebut ketiganya sebagai tiga permasalahan pokok dalam hukum pidana [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Lalu apa yang dimaksud dengan "pidana" itu sendiri? Sudarto mengartikan pidana sebagai penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu [4Buku teksHukum Pidana I (edisi revisi)]. Roeslan Saleh menekankan sisi lainnya: pidana adalah reaksi atas delik, berwujud nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara kepada pembuat delik [5Buku teksPerbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana]. Dari dua rumusan ini kamu bisa menarik tiga ciri pidana. Pertama, ia mengandung penderitaan atau nestapa. Kedua, ia dijatuhkan dengan sengaja oleh pihak yang berwenang, yaitu negara melalui pengadilan. Ketiga, ia dikenakan kepada orang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang-undang.
Ciri kedua penting untuk membedakan pidana dari balas dendam pribadi. Main hakim sendiri terhadap pencuri motor, sekeras apa pun alasannya, bukan pidana. Itu justru perbuatan yang dapat dipidana. Ciri ketiga membedakan pidana dari tindakan administratif, misalnya penutupan usaha oleh pemerintah daerah karena izin kedaluwarsa. KUHP nasional juga mengenal sanksi kedua di samping pidana, yaitu tindakan (maatregel), yang lebih bertujuan melindungi masyarakat dan memperbaiki pelaku daripada menimbulkan nestapa. Kombinasi pidana dan tindakan ini disebut sistem dua jalur dan akan dibahas di Bab 9.
Beberapa pembagian yang perlu kamu kenal
Para ahli membagi hukum pidana dari beberapa sudut. Sudarto menjelaskan pembagian ini dengan rinci, dan pembagian yang paling sering muncul di ujian adalah sebagai berikut [4Buku teksHukum Pidana I (edisi revisi)].
| Sudut pandang | Pembagian | Penjelasan singkat |
|---|---|---|
| Isi | Materiil dan formil | Materiil: KUHP dan undang-undang pidana lain. Formil: KUHAP, kini UU 20/2025. |
| Arti | Objektif (ius poenale) dan subjektif (ius puniendi) | Objektif: kumpulan aturan pidana. Subjektif: hak negara untuk memidana berdasarkan aturan itu. |
| Berlakunya | Umum dan khusus | Umum: berlaku bagi setiap orang (KUHP). Khusus: bagi golongan atau perbuatan tertentu, misalnya hukum pidana militer, korupsi, narkotika. |
| Wujud | Kodifikasi dan di luar kodifikasi | KUHP adalah kodifikasi; ketentuan pidana tersebar di ratusan undang-undang sektoral. |
| Sifat sanksi | Hukum pidana dan hukum pidana administratif | Ketentuan pidana yang menopang undang-undang administrasi seperti perpajakan atau lingkungan. |
Pembagian materiil dan formil kini punya pasangan undang-undang yang sama-sama baru. KUHP nasional berlaku 2 Januari 2026, dan pada tanggal yang sama berlaku Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mencabut UU 8/1981 [6PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Detail KUHAP akan kamu pelajari di Hukum Acara Pidana.
Ada satu hal lagi yang penting. Buku Kesatu KUHP nasional tidak hanya berlaku untuk Buku Kedua. Pasal 187 menyatakan bahwa ketentuan Bab I sampai Bab V Buku Kesatu berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain, kecuali ditentukan lain menurut undang-undang [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Jadi ketika kamu mempelajari UU Narkotika atau UU ITE, asas-asas umum yang kamu pelajari di sini tetap berlaku. Dalam KUHP lama, fungsi ini dijalankan Pasal 103 WvS [7PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (memberlakukan Wetboek van Strafrecht sebagai KUHP)].
Ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab V Buku Kesatu berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang.
Apa beda ius poenale dan ius puniendi, dan mengapa Pasal 187 KUHP penting bagi undang-undang di luar KUHP?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Ius poenale adalah hukum pidana dalam arti objektif, yaitu kumpulan aturan pidana yang berlaku. Ius puniendi adalah hukum pidana dalam arti subjektif, yaitu hak negara untuk memidana berdasarkan aturan itu. Pasal 187 KUHP penting karena menjadikan Buku Kesatu (asas, pertanggungjawaban, pidana, gugurnya penuntutan) berlaku juga untuk tindak pidana di luar KUHP, kecuali undang-undang khusus itu menentukan lain.
Hukum pidana di antara cabang hukum lain
Kembali ke pengemudi ojek di awal bab. Satu peristiwa yang sama dapat memicu beberapa cabang hukum sekaligus, dan masing-masing bekerja dengan logika berbeda.
Perbedaan paling mendasar antara hukum pidana dan hukum perdata terletak pada siapa yang "memiliki" perkara. Dalam perkara perdata, para pihak bebas berdamai dan mencabut gugatan kapan saja. Dalam perkara pidana, perkara pada prinsipnya milik negara. Korban tidak dapat menghentikan penuntutan sesukanya, kecuali untuk delik aduan yang memang menggantungkan penuntutan pada pengaduan korban (Pasal 24 KUHP) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. KUHAP baru memang memperluas ruang penyelesaian melalui keadilan restoratif [6PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana], tetapi ruang itu tetap dibatasi undang-undang, bukan diserahkan sepenuhnya pada kesepakatan para pihak. Pasal 132 ayat (1) huruf g KUHP mengakui bahwa penyelesaian di luar proses peradilan yang diatur undang-undang dapat menggugurkan kewenangan penuntutan; hal ini dibahas di Bab 10.
Ilmu hukum pidana dan ilmu bantunya
Mempelajari pasal saja tidak cukup untuk memahami kejahatan. Ilmu hukum pidana dalam arti sempit, sering disebut dogmatik hukum pidana, bertugas menafsirkan dan mensistematisasi aturan pidana yang berlaku. Ilmu ini dibantu beberapa ilmu lain. Kriminologi mempelajari sebab-sebab kejahatan dan reaksi masyarakat terhadapnya. Viktimologi mempelajari korban. Penologi mempelajari pidana dan pelaksanaannya. Kamu akan bertemu kriminologi secara khusus di mata kuliah Kriminologi dan Kenakalan Remaja.
Sudarto memperkenalkan istilah politik kriminal, yaitu usaha rasional masyarakat untuk menanggulangi kejahatan [4Buku teksHukum Pidana I (edisi revisi)]. Barda Nawawi Arief mengembangkannya: penanggulangan kejahatan dapat ditempuh lewat jalur penal (hukum pidana) dan jalur nonpenal (pendidikan, kebijakan sosial, perbaikan lingkungan). Jalur penal hanya satu bagian, dan bukan yang paling utama [8Buku teksBunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru]. Cara pandang ini menjelaskan mengapa KUHP nasional menyebut viktimologi dalam Penjelasan Umumnya, dan mengapa tujuan pemidanaan di Pasal 51 memuat penyelesaian konflik serta pemulihan keseimbangan.
Fungsi hukum pidana dan sifatnya sebagai upaya terakhir
Mengapa negara boleh merampas kemerdekaan seseorang, bahkan nyawanya? Jawaban klasik: untuk melindungi kepentingan hukum (rechtsgoed) yang sangat penting, seperti nyawa, tubuh, kemerdekaan, kehormatan, harta benda, dan keamanan negara. Sudarto membedakan fungsi umum hukum pidana, yaitu mengatur hidup kemasyarakatan seperti hukum lainnya, dan fungsi khusus, yaitu melindungi kepentingan hukum dari perbuatan yang hendak memerkosanya dengan sanksi yang lebih tajam daripada cabang hukum lain [4Buku teksHukum Pidana I (edisi revisi)].
Karena sanksinya paling tajam, hukum pidana harus dipakai paling hemat. Inilah asas ultimum remedium: pidana adalah obat terakhir, dipakai bila sarana lain, misalnya sanksi administratif, ganti rugi perdata, atau mediasi, tidak memadai. Asas ini kini tidak lagi sekadar ajaran. UU 1/2026 menambahkan ayat (3) pada Pasal 613 KUHP [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana].
Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang administratif yang bersanksi pidana, upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan penerapannya daripada penerapan sanksi pidana.
Ada fungsi ketiga yang sering terlupa: hukum pidana juga melindungi warga dari negara. Dengan menuliskan perbuatan apa saja yang dilarang dan berapa ancaman pidananya, negara mengikat tangannya sendiri. Polisi, jaksa, dan hakim tidak boleh menghukum di luar batas itu. Fungsi ini akan kamu temui lagi dalam asas legalitas di Bab 2.
Nenek Minah dan tiga buah kakao[9Artikel atau ulasanTiga Butir Kakao Membawa Minah ke Pengadilan, 10Jurnal ilmiahMencari Kebenaran Materiil dalam Hard Case Pencurian Tiga Buah Kakao]
- FaktaMinah, perempuan 55 tahun dari Banyumas, memetik tiga buah kakao di kebun yang dikelola perusahaan perkebunan untuk dijadikan bibit. Ia menyerahkan kembali kakao itu kepada mandor dan meminta maaf, tetapi perkara tetap dilaporkan dan sampai ke pengadilan.
- Masalah hukumApakah perbuatan yang memenuhi semua unsur pencurian tetapi kerugiannya sangat kecil harus berujung pidana?
- Putusan dan alasannyaMajelis menyatakan Minah terbukti melakukan pencurian menurut Pasal 362 KUHP lama dan menjatuhkan pidana 1 bulan 15 hari yang tidak perlu dijalani kecuali dalam masa percobaan 3 bulan ia melakukan tindak pidana lain.
- PelajaranPerkara ini menjadi simbol bahwa hukum pidana yang dijalankan secara kaku dapat melukai rasa keadilan. KUHP nasional menjawabnya lewat pedoman pemidanaan, pemaafan hakim dalam Pasal 54 ayat (2), dan pencurian ringan dengan batas Rp500.000 dalam Pasal 478 yang hanya diancam denda.
Putusan ini sering dikutip sebagai hard case. Widodo Dwi Putro menilai hakim tidak hanya membaca undang-undang, tetapi berusaha mencari kebenaran materiil di balik perkara yang di atas kertas tampak sederhana [10Jurnal ilmiahMencari Kebenaran Materiil dalam Hard Case Pencurian Tiga Buah Kakao]. Kamu akan melihat di Bab 9 bagaimana KUHP nasional memberi hakim jalan keluar yang sah untuk perkara serupa.
Apa arti ultimum remedium, dan bagaimana KUHP nasional menegaskannya untuk undang-undang administratif?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Ultimum remedium berarti hukum pidana adalah upaya terakhir, dipakai bila sarana hukum lain tidak memadai, karena sanksinya paling berat. Pasal 613 ayat (3) KUHP, yang ditambahkan oleh UU 1/2026, mewajibkan pembinaan dan sanksi administratif atau sanksi lain didahulukan sebelum sanksi pidana dalam undang-undang administratif yang bersanksi pidana.
Dari Wetboek van Strafrecht ke KUHP nasional
KUHP yang dipakai di Indonesia selama lebih dari seratus tahun berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie (WvS), Staatsblad 1915 Nomor 732, yang berlaku sejak 1 Januari 1918 [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 11Buku teksAsas-Asas Hukum Pidana (edisi revisi)]. Kitab ini sendiri adalah tiruan WvS Belanda tahun 1881 berdasarkan asas konkordansi. Sebelum 1918, Hindia Belanda bahkan memakai dua kitab pidana: satu untuk golongan Eropa dan satu untuk golongan pribumi dan Timur Asing [11Buku teksAsas-Asas Hukum Pidana (edisi revisi)].
Setelah proklamasi, WvS tetap berlaku melalui Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. Penjelasan Umum KUHP nasional menceritakan langkah berikutnya dengan rinci [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana menyebut WvS sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan memberlakukannya untuk Jawa dan Madura [7PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (memberlakukan Wetboek van Strafrecht sebagai KUHP)]. Karena agresi militer Belanda, di daerah pendudukan masih berlaku WvS versi Hindia Belanda dengan segala perubahannya. Dualisme ini baru berakhir dengan UU 73/1958 yang memberlakukan UU 1/1946 untuk seluruh wilayah Indonesia.
- 1 Jan 1918WvS voor Nederlandsch-Indie berlakuStaatsblad 1915 Nomor 732, satu kitab untuk semua golongan penduduk.
- 1946UU 1/1946WvS disebut KUHP dan diberlakukan untuk Jawa dan Madura; sejumlah ketentuan disesuaikan dengan keadaan negara merdeka.
- 1958UU 73/1958UU 1/1946 berlaku untuk seluruh Indonesia; dualisme hukum pidana berakhir.
- 1960 sampai 1999Perubahan tambal sulamAntara lain UU 1/1960, Perppu 16 dan 18 Tahun 1960, PNPS 1/1965 (Pasal 156a), UU 7/1974, UU 4/1976, UU 27/1999.
- 6 Des 2022RUU KUHP disetujui DPRSetelah perancangan sejak 1960-an dan penundaan pada 2019.
- 2 Jan 2023UU 1/2023 diundangkanMasa transisi tiga tahun menurut Pasal 624.
- 31 Des 2025PP 55/2025 ditetapkanTata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat.
- 2 Jan 2026KUHP nasional dan UU 1/2026 berlakuBersamaan dengan KUHAP baru (UU 20/2025).
Gagasan membuat KUHP sendiri sudah muncul sejak awal kemerdekaan. Seminar Hukum Nasional pertama tahun 1963 merekomendasikan penyusunan KUHP nasional, dan sejak itu konsep demi konsep disusun oleh tim yang silih berganti, dengan para guru besar hukum pidana seperti Moeljatno, Sudarto, Roeslan Saleh, Muladi, dan Barda Nawawi Arief ikut membentuk gagasannya [8Buku teksBunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, 11Buku teksAsas-Asas Hukum Pidana (edisi revisi)]. Rancangan yang hampir disahkan pada September 2019 ditunda setelah gelombang kritik publik terhadap sejumlah pasal, antara lain penghinaan Presiden, kohabitasi, dan hukum yang hidup. Setelah sosialisasi dan perbaikan, DPR menyetujui RUU KUHP pada 6 Desember 2022, dan Presiden mengesahkannya pada 2 Januari 2023.
Selama masa transisi tiga tahun, KUHP nasional sudah berlaku sebagai undang-undang yang sah tetapi belum mengikat perbuatan. Hakim pun mulai merujuknya sebagai arah politik hukum. Contoh paling terkenal adalah putusan kasasi perkara Ferdy Sambo pada Agustus 2023, ketika Mahkamah Agung mengubah pidana mati menjadi seumur hidup dengan antara lain merujuk pergeseran paradigma pemidanaan dalam UU 1/2023 [12Putusan pengadilanPutusan Nomor 813 K/Pid/2023 atas nama terdakwa Ferdy Sambo, 13Artikel atau ulasanDua Pertimbangan MA Ubah Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup]. Perkara ini akan kita bedah di Bab 8.
Penjelasan Umum mencatat sepuluh perubahan penting atas KUHP warisan kolonial, dari UU 1/1946 sampai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Semua perubahan itu dinilai belum memenuhi misi pembaruan yang mendasar, sehingga penyusunan KUHP harus dilakukan secara menyeluruh dan terkodifikasi [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Barda Nawawi Arief, salah satu perancang konsep KUHP, menyebut upaya ini sebagai pembaruan yang menyentuh nilai, bukan sekadar tambal sulam pasal [8Buku teksBunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru].
UU 1/2026: penyesuaian sebelum lepas landas
Dua minggu sebelum KUHP berlaku, DPR menyetujui RUU Penyesuaian Pidana pada 8 Desember 2025 [14Artikel atau ulasanDisetujui Paripurna Jadi UU Penyesuaian Pidana, Atur 3 Substansi Utama]. Presiden mengesahkannya menjadi UU 1/2026 dan undang-undang ini diundangkan serta berlaku pada 2 Januari 2026 [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana]. Menurut pemerintah, undang-undang ini memuat tiga pokok: penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP, penyesuaian pidana dalam Perda, dan penyempurnaan sejumlah ketentuan KUHP [15Data atau dokumen resmiRUU Penyesuaian Pidana Cegah Tumpang Tindih Pengaturan].
Isinya terbagi dalam empat bab dan sembilan pasal (Pasal I sampai Pasal IX) [16Artikel atau ulasanAnomali Teknik Penyusunan Undang-Undang Penyesuaian Pidana]. Beberapa hal yang langsung menyentuh materi kuliah ini:
- Ancaman pidana minimum khusus di luar KUHP dihapus, kecuali untuk tindak pidana berat terhadap HAM, terorisme, korupsi, dan pencucian uang (Pasal I).
- Pidana kurungan dalam undang-undang lain dan Perda diubah menjadi denda kategori I atau II (Pasal II dan Pasal IV), karena KUHP nasional tidak lagi mengenal kurungan sebagai pidana pokok.
- Perda hanya boleh mengancam denda paling banyak kategori III (Pasal V yang mengubah Pasal 15 UU 12/2011).
- Pasal VII mengubah puluhan pasal KUHP, antara lain Pasal 3, 8, 37, 49, 66, 69, 76, 82, 99, 100, 101, 121, 132, 136, dan 613 [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana].
Empat misi pembaruan dan filosofi baru
Penjelasan Umum KUHP nasional menyebut empat misi yang menjadi arah pembaruan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Kamu perlu hafal keempatnya karena sering ditanyakan, tetapi lebih penting lagi memahami isinya.
| Misi | Isi | Contoh wujud dalam KUHP |
|---|---|---|
| Dekolonialisasi | Mengganti KUHP warisan kolonial melalui rekodifikasi | Tujuan dan pedoman pemidanaan, pidana alternatif, pengakuan hukum yang hidup |
| Demokratisasi | Menyesuaikan hukum pidana dengan HAM dan putusan MK | Memperhatikan putusan MK tentang penghinaan Presiden, penodaan agama, dan kesusilaan; penghinaan Presiden menjadi delik aduan (Pasal 220) |
| Konsolidasi | Menata ulang hukum pidana yang tersebar di dalam dan luar KUHP | Bab Tindak Pidana Khusus (korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, HAM berat) |
| Adaptasi dan harmonisasi | Menyesuaikan dengan perkembangan ilmu hukum pidana dan standar internasional | Korporasi sebagai subjek, penyiksaan, tindak pidana teknologi informasi |
Perbedaan paling mendasar antara WvS dan KUHP nasional, menurut Penjelasan Umum, terletak pada filosofinya. WvS dilandasi Aliran Klasik abad ke-18 yang memusatkan perhatian pada perbuatan. KUHP nasional berpijak pada aliran neo-klasik yang menjaga keseimbangan antara faktor objektif (perbuatan) dan faktor subjektif (orang dan sikap batinnya), ditambah perhatian pada korban dari perkembangan viktimologi [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Penjelasan Umum menyebut falsafah ini daad-dader strafrecht, hukum pidana yang memperhatikan perbuatan sekaligus pelaku.
- Aliran klasik: fokus pada perbuatan
- Tiga buku: aturan umum, kejahatan, pelanggaran
- Korporasi bukan subjek umum
- Pidana pokok: mati, penjara, kurungan, denda, tutupan
- Tanpa tujuan dan pedoman pemidanaan
- Neo-klasik: keseimbangan perbuatan dan pelaku
- Dua buku: aturan umum dan tindak pidana
- Korporasi subjek tindak pidana (Pasal 45)
- Pidana pokok: penjara, tutupan, pengawasan, denda, kerja sosial; pidana mati khusus
- Tujuan (Pasal 51) dan pedoman pemidanaan (Pasal 54)
Ide keseimbangan ini, menurut Barda Nawawi Arief, muncul di banyak tempat: keseimbangan antara kepentingan umum dan individu, antara pelindungan pelaku dan korban, antara kepastian hukum dan keadilan, antara hukum tertulis dan hukum yang hidup, serta antara nilai nasional dan universal [8Buku teksBunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru]. Konsiderans huruf c UU 1/2023 menyebut daftar keseimbangan yang sama [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Sebutkan empat misi pembaruan KUHP dan jelaskan perbedaan filosofi WvS dengan KUHP nasional.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Empat misi: dekolonialisasi melalui rekodifikasi, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana, serta adaptasi dan harmonisasi dengan perkembangan ilmu dan standar internasional. Filosofinya bergeser dari aliran klasik yang hanya berfokus pada perbuatan menuju aliran neo-klasik (daad-dader strafrecht) yang menyeimbangkan perbuatan dengan keadaan pelaku dan memperhatikan korban.
Sistematika KUHP nasional
KUHP nasional hanya terdiri atas dua buku. Buku Kesatu berisi Aturan Umum (Pasal 1 sampai Pasal 187). Buku Kedua berisi Tindak Pidana (Pasal 188 sampai Pasal 624, termasuk ketentuan peralihan dan penutup). Buku Ketiga WvS tentang pelanggaran ditiadakan, tetapi substansinya secara selektif ditampung di Buku Kedua [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Pasal 614 huruf a menegaskan bahwa istilah kejahatan dan pelanggaran dalam undang-undang lain dan Perda diganti menjadi tindak pidana.
Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.
Perhatikan bahwa istilah yang diawali huruf kapital dalam KUHP, seperti Setiap Orang, Korporasi, Anak, Barang, dan Pejabat, adalah istilah yang didefinisikan dalam Bab V. Misalnya, Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk Korporasi (Pasal 145), dan Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 tahun (Pasal 150) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Penjelasan Umum menegaskan bahwa definisi ini berlaku pula bagi undang-undang yang bersifat lex specialis, kecuali ditentukan lain.
Di mana aturan pidana ditemukan
KUHP bukan satu-satunya tempat aturan pidana. Dalam praktik, kamu akan menemukan ketentuan pidana di empat lapis sumber.
- KUHP nasional. Memuat aturan umum dan tindak pidana yang dianggap inti, termasuk Bab Tindak Pidana Khusus untuk korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, dan pelanggaran HAM berat. Penjelasan Umum menegaskan bahwa penempatan dalam bab ini tidak mengurangi kewenangan lembaga seperti KPK, BNN, dan Komnas HAM [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
- Undang-undang pidana khusus. Misalnya UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Narkotika, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan UU ITE. Undang-undang ini sering menyimpang dari asas umum, misalnya dengan pidana minimum khusus, dan karena itu disebut lex specialis.
- Undang-undang administratif bersanksi pidana. Misalnya undang-undang perpajakan, lingkungan hidup, atau perbankan. Sejak 2 Januari 2026, pidana di sini harus diterapkan setelah sanksi administratif (Pasal 613 ayat (3)).
- Peraturan daerah. Perda provinsi dan kabupaten atau kota boleh memuat ketentuan pidana, tetapi hanya berupa denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana]. Perda juga menjadi wadah penetapan tindak pidana adat menurut Pasal 2 KUHP dan PP 55/2025 [17PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat].
Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan peraturan menteri tidak boleh memuat ketentuan pidana. Pasal 15 UU 12/2011 sebagaimana diubah UU 1/2026 membatasi materi muatan pidana hanya pada undang-undang dan Perda. Penjelasan Pasal 1 ayat (1) KUHP menyatakan hal yang sama: peraturan perundang-undangan yang dimaksud dalam asas legalitas adalah undang-undang dan Perda [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Pembatasan ini masuk akal. Karena pidana menyentuh kemerdekaan dan harta warga, ia harus lahir dari lembaga yang dipilih rakyat, yaitu DPR bersama Presiden atau DPRD bersama kepala daerah. Prinsip ini akan kamu temui lagi di mata kuliah Ilmu Perundang-undangan.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Hukum pidana materiil menentukan perbuatan terlarang, pertanggungjawaban, dan pidana; hukum pidana formil (KUHAP, UU 20/2025) mengatur cara menegakkannya.
- Hukum pidana melindungi kepentingan hukum yang penting sekaligus membatasi kekuasaan negara, dan dipakai sebagai upaya terakhir (Pasal 613 ayat (3) KUHP).
- WvS berlaku sejak 1918, menjadi KUHP lewat UU 1/1946, dan berlaku untuk seluruh Indonesia lewat UU 73/1958.
- KUHP nasional (UU 1/2023) berlaku 2 Januari 2026 bersama UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mengubah sejumlah pasalnya.
- Empat misi pembaruan: dekolonialisasi, demokratisasi, konsolidasi, serta adaptasi dan harmonisasi.
- Filosofinya neo-klasik: keseimbangan perbuatan dan pelaku, ditambah perhatian pada korban.
- KUHP nasional terdiri atas dua buku; pembedaan kejahatan dan pelanggaran dihapus, dan Buku Kesatu berlaku juga untuk undang-undang lain (Pasal 187).
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842.KUHP nasional beserta Penjelasan Umum dan Penjelasan pasal demi pasal; berlaku 2 Januari 2026.
- 2Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1.Menyesuaikan ketentuan pidana di luar KUHP dan Perda, serta mengubah antara lain Pasal 3, 8, 37, 49, 66, 69, 76, 82, 99 sampai 101, 121, 132, 136, dan 613 KUHP.
- 3Moeljatno (2008). Asas-Asas Hukum Pidana (edisi revisi). Rineka Cipta, Jakarta.Pengertian hukum pidana, perbuatan pidana, aliran dualistis, asas legalitas, dan kesalahan.
- 4Sudarto (2009). Hukum Pidana I (edisi revisi). Yayasan Sudarto, Semarang.Fungsi hukum pidana, sifat melawan hukum formil dan materiil.
- 5Roeslan Saleh (1983). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Aksara Baru, Jakarta.Pemisahan perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana.
- 6Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149.KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026, mencabut UU 8/1981; memuat keadilan restoratif dan perjanjian penundaan penuntutan.
- 7Republik Indonesia (1946). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (memberlakukan Wetboek van Strafrecht sebagai KUHP). Berita Negara RI II Nomor 9.Dasar berlakunya KUHP lama (WvS) sampai dicabut UU 1/2023; dipakai untuk perbandingan dan perkara lama.
- 8Barda Nawawi Arief (2008). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.Ide keseimbangan, pedoman pemidanaan, pemaafan hakim, dan pidana alternatif dalam konsep KUHP.
- 9Sumarwoto (2009). Tiga Butir Kakao Membawa Minah ke Pengadilan. ANTARA News, 20 November 2009.Fakta dan amar perkara Nenek Minah di PN Purwokerto.
- 10Widodo Dwi Putro (2010). Mencari Kebenaran Materiil dalam Hard Case Pencurian Tiga Buah Kakao. Jurnal Yudisial 3(3):220-237.Perkara Nenek Minah sebagai hard case antara kepastian dan keadilan.
- 11Andi Hamzah (2008). Asas-Asas Hukum Pidana (edisi revisi). Rineka Cipta, Jakarta.Sejarah KUHP, berlakunya hukum pidana menurut tempat, dan sistem pidana.
- 12Mahkamah Agung RI (2023). Putusan Nomor 813 K/Pid/2023 atas nama terdakwa Ferdy Sambo. Mahkamah Agung, 8 Agustus 2023.Pembunuhan berencana bersama-sama dan perbarengan dengan tindak pidana ITE; pidana mati diperbaiki menjadi seumur hidup.
- 13Ady Thea DA (2023). Dua Pertimbangan MA Ubah Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup. Hukumonline, 28 Agustus 2023.Pertimbangan kasasi yang merujuk tujuan pemidanaan KUHP nasional.
- 14Ady Thea DA (2025). Disetujui Paripurna Jadi UU Penyesuaian Pidana, Atur 3 Substansi Utama. Hukumonline, 8 Desember 2025.Pengesahan RUU Penyesuaian Pidana oleh DPR.
- 15Kementerian Hukum RI (2025). RUU Penyesuaian Pidana Cegah Tumpang Tindih Pengaturan. kemenkum.go.id, 2 Desember 2025.Pertimbangan dan tiga pokok pengaturan UU Penyesuaian Pidana menurut pemerintah.
- 16Fitriani Ahlan Sjarif dan Efraim Jordi Kastanya (2026). Anomali Teknik Penyusunan Undang-Undang Penyesuaian Pidana. law.ui.ac.id, 18 Maret 2026.Sistematika UU 1/2026 (empat bab, sembilan pasal) dan kritik teknik penyusunannya.
- 17Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 197, TLN Nomor 7152.Pelaksana Pasal 2 ayat (3) KUHP: kriteria hukum yang hidup dan tindak pidana adat yang ditetapkan dalam Perda.