Peta konsep
Lihat gambaran besarnya dulu sebelum masuk ke detail. Peta ini menjadi kerangka tempat setiap bab nanti “digantungkan”, sehingga informasi baru lebih mudah diingat karena punya tempat.
Daftar bab
- 1Perusahaan, badan usaha, dan persekutuanApa bedanya menjalankan usaha sendiri, bersekutu dalam firma atau CV, dan mendirikan badan hukum?
- 2Perseroan terbatas dan pendiriannyaApa yang membuat perseroan terbatas menjadi badan hukum, dan bagaimana mendirikannya, termasuk perseroan perorangan?
- 3Modal dan sahamDari mana uang perseroan berasal, apa arti memiliki saham, dan bagaimana saham berpindah tangan?
- 4RUPS, direksi, dan dewan komisarisSiapa yang memutus, siapa yang mengurus, dan siapa yang mengawasi sebuah perseroan?
- 5Tanggung jawab direksi, komisaris, dan pemegang sahamKapan tirai perseroan disingkap sehingga direksi, komisaris, atau pemegang saham menanggung dengan harta pribadi?
- 6Penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, dan pembubaranBagaimana perseroan bergabung, diambil alih, dipecah, lalu pada akhirnya bubar dan dilikuidasi?
- 7Tata kelola, pemilik manfaat, TJSL, dan perusahaan terbukaBagaimana hukum memaksa perseroan bersikap jujur, terbuka, dan peduli lingkungan, terutama saat menjual sahamnya ke publik?
- 8BUMN dan koperasiBagaimana negara berbisnis lewat BUMN setelah lahirnya Danantara, dan apa yang membuat koperasi berbeda dari perseroan?
Posisi dalam kurikulum
Ilmu hukum saling bertumpu. Kuasai dulu mata kuliah di kolom kiri; mata kuliah di kolom kanan memakai konsep dari sini. Lihat seluruh peta kurikulum.
Bacaan utama
Buku teks dan sumber primer yang paling layak dibaca untuk mendalami mata kuliah ini.
- Hukum Perseroan TerbatasBuku acuan utama tentang seluruh aspek UU 40/2007.
- Hukum Perseroan TerbatasTeori badan hukum, karakteristik PT, organ, dan doktrin modern.
- Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum IndonesiaPiercing the corporate veil, fiduciary duty, derivative action, ultra vires, business judgment rule.
- Perseroan Terbatas: Teori dan PraktikKedudukan mandiri perseroan dan praktik pendirian.
- Sumber utama hukum perseroan: pendirian, modal, organ, tanggung jawab, restrukturisasi, dan pembubaran.
- Pasal 109 mengubah UUPT (Pasal 1, 7, 32, 153A sampai 153J); juga mengubah UU Perkoperasian.
- Pembentukan Danantara, holding investasi dan operasional, Pasal 4B dan 9F; berlaku 24 Februari 2025.
- Pengertian, prinsip, pendirian, perangkat, dan modal koperasi.
Istilah penting
- Perusahaan
- Setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan ekonomi secara terus-menerus, terang-terangan, dan bertujuan memperoleh keuntungan, baik oleh orang perseorangan maupun badan usaha.
- Badan hukum
- Subjek hukum bukan manusia yang mempunyai kekayaan terpisah dari pendiri dan pengurusnya, dapat menyandang hak dan kewajiban, serta dapat menggugat dan digugat atas namanya sendiri.
- Persekutuan perdata (maatschap)
- Perjanjian antara dua orang atau lebih untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan (Pasal 1618 KUH Perdata).
- Firma
- Persekutuan untuk menjalankan usaha di bawah satu nama bersama, yang setiap sekutunya bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya (Pasal 16 dan 18 KUHD).
- Persekutuan komanditer (CV)
- Persekutuan antara satu atau lebih sekutu komplementer yang bertanggung jawab tanggung renteng dan satu atau lebih sekutu komanditer yang hanya menyetor modal.
- Sekutu komanditer
- Sekutu pelepas uang yang tanggung jawabnya terbatas pada modal yang disetor dan dilarang melakukan pengurusan (Pasal 20 KUHD).
- SABU
- Sistem Administrasi Badan Usaha, layanan elektronik Ditjen AHU untuk pendaftaran persekutuan perdata, firma, dan CV.
- Tanggung renteng
- Keadaan ketika setiap orang yang terikat dapat ditagih untuk seluruh utang, dan pembayaran oleh satu orang membebaskan yang lain terhadap kreditor.
- Perseroan Terbatas
- Badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dengan modal dasar terbagi dalam saham, atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
- Perseroan perorangan
- Perseroan untuk usaha mikro dan kecil yang didirikan oleh satu orang WNI dengan pernyataan pendirian elektronik, tanpa akta notaris.
- Anggaran dasar
- Aturan dasar perseroan yang dimuat dalam akta pendirian, memuat sekurang-kurangnya nama, kegiatan usaha, modal, saham, organ, dan tata cara RUPS.
- SABH
- Sistem Administrasi Badan Hukum, layanan elektronik Ditjen AHU untuk pengesahan dan perubahan badan hukum perseroan.
- Modal dasar
- Jumlah maksimal modal yang dapat dikeluarkan perseroan dalam bentuk saham sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar.
- Modal disetor
- Bagian modal ditempatkan yang benar-benar telah dibayar penuh oleh pemegang saham kepada perseroan.
- Inbreng
- Penyetoran modal saham dalam bentuk selain uang, misalnya tanah, bangunan, atau mesin, yang dinilai berdasarkan nilai wajar.
- Buy back
- Pembelian kembali oleh perseroan atas saham yang telah dikeluarkannya, dibatasi Pasal 37 UUPT.
- RUPS
- Organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas undang-undang dan anggaran dasar.
- Kuorum
- Jumlah minimum saham dengan hak suara yang harus hadir atau diwakili agar RUPS sah dilangsungkan.
- Keputusan sirkuler
- Keputusan pemegang saham di luar RUPS yang sah bila semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis (Pasal 91 UUPT).
- Komisaris independen
- Anggota dewan komisaris yang diangkat RUPS dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, direksi, atau komisaris lain.
- Fiduciary duty
- Kewajiban direksi sebagai pemegang kepercayaan untuk mengurus perseroan dengan itikad baik, hati-hati, dan bebas benturan kepentingan demi kepentingan perseroan.
- Business judgment rule
- Doktrin yang melindungi direksi dari tanggung jawab atas kerugian akibat keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, hati-hati, dan tanpa benturan kepentingan.
- Piercing the corporate veil
- Penyingkapan tirai badan hukum sehingga pemegang saham atau organ menanggung utang perseroan dengan harta pribadi dalam keadaan tertentu.
- Gugatan derivatif
- Gugatan yang diajukan pemegang saham atas nama perseroan terhadap direksi atau komisaris yang merugikan perseroan (Pasal 97 ayat (6) dan Pasal 114 ayat (6) UUPT).
- Penggabungan (merger)
- Perbuatan hukum satu perseroan atau lebih menggabungkan diri dengan perseroan lain yang sudah ada, sehingga perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
- Peleburan (konsolidasi)
- Perbuatan hukum dua perseroan atau lebih meleburkan diri dengan mendirikan satu perseroan baru.
- Pengambilalihan (akuisisi)
- Pengambilalihan saham yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan.
- Likuidasi
- Pemberesan harta perseroan yang bubar oleh likuidator atau kurator, dari pencatatan kekayaan sampai pembagian sisa kepada pemegang saham.
- Appraisal right
- Hak pemegang saham yang tidak setuju atas tindakan tertentu perseroan untuk meminta sahamnya dibeli dengan harga wajar (Pasal 62 UUPT).
- Pemilik manfaat
- Orang perseorangan yang sebenarnya mengendalikan atau menikmati manfaat dari korporasi, misalnya pemilik lebih dari 25 persen saham atau hak suara.
- TJSL
- Tanggung jawab sosial dan lingkungan, komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan; wajib bagi perseroan di bidang sumber daya alam.
- Perusahaan terbuka
- Perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham sesuai peraturan pasar modal, ditandai singkatan Tbk.
- BUMN
- Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan langsung, atau yang negaranya memiliki hak istimewa.
- Persero
- BUMN berbentuk perseroan terbatas yang tujuan utamanya memperoleh keuntungan.
- Perum
- BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, dengan tujuan utama kemanfaatan umum.
- Danantara
- Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, badan hukum milik pemerintah yang menerima pelimpahan sebagian kewenangan Presiden dalam pengelolaan BUMN.
- Saham seri A Dwiwarna
- Saham milik negara pada BUMN yang memberi hak istimewa, misalnya hak menyetujui keputusan strategis tertentu.
- Koperasi
- Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang berlandaskan prinsip koperasi dan asas kekeluargaan.
- Sisa hasil usaha (SHU)
- Pendapatan koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya, yang dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing.
- Dewan pengawas syariah
- Organ yang memberi nasihat dan mengawasi agar kegiatan perseroan atau koperasi sesuai prinsip syariah.
Latihan kartu hafalan
Semua kartu dari 8 bab dicampur secara acak. Mencampur topik memaksa otak membedakan konsep yang mirip, dan hasilnya lebih awet daripada berlatih satu topik sampai habis.
Semua sumber
- 1Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan perubahannya. Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 dan perubahan 1999-2002.Pasal 33 sebagai dasar demokrasi ekonomi, BUMN, dan koperasi.
- 2Republik Indonesia (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23.Persekutuan perdata (Pasal 1618 sampai 1652) dan badan hukum (Pasal 1653 dan seterusnya).
- 3Hindia Belanda; terjemahan Biro Hukum dan Humas BUA Mahkamah Agung (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23. JDIH Mahkamah Agung RI.Firma dan persekutuan komanditer (Pasal 16 sampai 35).
- 4Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023.Sumber utama hukum perseroan: pendirian, modal, organ, tanggung jawab, restrukturisasi, dan pembubaran.
- 5Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN 6856.Pasal 109 mengubah UUPT (Pasal 1, 7, 32, 153A sampai 153J); juga mengubah UU Perkoperasian.
- 6Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 18, TLN 6620.Modal dasar ditentukan pendiri, setoran 25 persen, dan perseroan perorangan.
- 7Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 17, TLN 6619.Kriteria usaha mikro dan kecil berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan (Pasal 35).
- 8Kementerian Hukum RI (2025). Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 1076.Berlaku 17 Desember 2025, mencabut Permenkumham 21/2021; SABH dan pemeriksaan permohonan perubahan.
- 9Kementerian Hukum RI (2025). Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer. Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 812.Berlaku 13 Oktober 2025; pendaftaran melalui notaris di SABU dan SKT.
- 10Kementerian Hukum dan HAM RI (2018). Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Berita Negara RI Tahun 2018 Nomor 1011 (dicabut).Aturan lama yang pertama kali memindahkan pendaftaran CV dan firma ke SABU.
- 11Republik Indonesia (1982). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 7 (dicabut UU 11/2020).Definisi perusahaan dan TDP; kini tidak berlaku, digantikan NIB melalui OSS.
- 12Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 98, TLN 7115.NIB sebagai identitas pelaku usaha melalui OSS; mencabut PP 5/2021.
- 13Republik Indonesia (2018). Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Lembaran Negara RI Tahun 2018 Nomor 23.Kriteria pemilik manfaat (Pasal 4) dan kewajiban pengkinian tahunan.
- 14Kementerian Hukum RI (2025). Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi. Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 76.Verifikasi berbasis risiko, kuesioner, dan sanksi administratif; mencabut Permenkumham 21/2019.
- 15Republik Indonesia (2012). Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 89, TLN 5305.Pelaksanaan TJSL berdasarkan rencana kerja tahunan dan laporan tahunan.
- 16Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 70, TLN 4297.UU BUMN induk, kini telah diubah empat kali.
- 17Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 25, TLN 7097.Pembentukan Danantara, holding investasi dan operasional, Pasal 4B dan 9F; berlaku 24 Februari 2025.
- 18Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 162, TLN 7142.BP BUMN, saham seri A Dwiwarna, larangan rangkap jabatan, pemeriksaan BPK; berlaku 6 Oktober 2025.
- 19Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Ditetapkan dan diundangkan 24 Februari 2025.Organ Danantara terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.
- 20Republik Indonesia (1992). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116, TLN 3502; diubah UU 11/2020, UU 6/2023, dan UU 4/2023.Pengertian, prinsip, pendirian, perangkat, dan modal koperasi.
- 21Presiden Republik Indonesia (2025). Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. JDIH Kementerian Koperasi, ditetapkan 27 Maret 2025.Target pembentukan 80 ribu koperasi desa/kelurahan.
- 22Republik Indonesia (1995). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 64, TLN 3608; diubah UU 4/2023.Rezim emiten, penawaran umum, dan keterbukaan informasi.
- 23Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN 6845.Omnibus sektor keuangan yang mengubah UU Pasar Modal dan UU Perkoperasian.
- 24Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 62, TLN 7180.Demutualisasi Bursa Efek Indonesia dan penguatan pasar modal; berlaku 17 Juni 2026.
- 25Otoritas Jasa Keuangan (2014). Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 375.Komisaris independen paling kurang 30 persen dan syarat independensinya.
- 26Otoritas Jasa Keuangan (2020). Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik. Berlaku 20 April 2020.e-RUPS dan penghitungan kehadiran elektronik dalam kuorum.
- 27Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 131.Kaitan pembubaran perseroan dengan kepailitan dan kurator.
- 28Mahkamah Konstitusi RI (2009). Putusan Nomor 53/PUU-VI/2008 tentang pengujian Pasal 74 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 15 April 2009.Menolak pengujian kewajiban TJSL bagi perseroan di bidang sumber daya alam.
- 29Mahkamah Konstitusi RI (2014). Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013 tentang pengujian UU 17/2012 tentang Perkoperasian. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 Mei 2014.Membatalkan seluruh UU 17/2012 dan memberlakukan kembali UU 25/1992.
- 30Mahkamah Konstitusi RI (2014). Ikhtisar Putusan Nomor 62/PUU-XI/2013 tentang pengujian UU Keuangan Negara dan UU BPK. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 18 September 2014.Kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN tetap keuangan negara, tetapi pengawasan harus berparadigma business judgment rule.
- 31Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 Agustus 2025.Wakil menteri dilarang merangkap komisaris atau direksi BUMN, dengan masa penyesuaian dua tahun.
- 32Mahkamah Agung RI (2020). Putusan Nomor 121 K/Pid.Sus/2020 atas nama Karen Agustiawan (ulasan MariNews Mahkamah Agung). Mahkamah Agung, diputus 9 Maret 2020; landmark decision Laporan Tahunan MA 2020.Kaidah business judgment rule dalam perkara investasi Blok BMG.
- 33Mahkamah Agung RI (2010). Putusan Peninjauan Kembali Nomor 89 PK/Pdt/2010 (PT Effem Foods Inc dan PT Effem Indonesia melawan PT Smak Snak). Direktori Putusan Mahkamah Agung.Perusahaan induk ikut dihukum tanggung renteng atas perbuatan melawan hukum anak perusahaannya.
- 34M. Yahya Harahap (2009). Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika, Jakarta.Buku acuan utama tentang seluruh aspek UU 40/2007.
- 35Munir Fuady (2002). Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung (cet. 1).Piercing the corporate veil, fiduciary duty, derivative action, ultra vires, business judgment rule.
- 36Munir Fuady (2002). Hukum tentang Merger. Citra Aditya Bakti, Bandung.Jenis dan motif penggabungan usaha.
- 37Ridwan Khairandy (2014). Hukum Perseroan Terbatas. FH UII Press, Yogyakarta.Teori badan hukum, karakteristik PT, organ, dan doktrin modern.
- 38Agus Budiarto (2002). Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas. Ghalia Indonesia, Jakarta.Tanggung jawab pendiri sebelum dan sesudah perseroan berbadan hukum.
- 39Rudhi Prasetya (2011). Perseroan Terbatas: Teori dan Praktik. Sinar Grafika, Jakarta.Kedudukan mandiri perseroan dan praktik pendirian.
- 40Gunawan Widjaja (2008). Risiko Hukum sebagai Direksi, Komisaris & Pemilik PT. Forum Sahabat, Jakarta.Tanggung jawab pribadi organ dan pemegang saham.
- 41Gunawan Widjaja (2006). Seri Aspek Hukum dalam Bisnis: Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer. Prenada Media, Jakarta.Hubungan intern dan ekstern para sekutu.
- 42H.M.N. Purwosutjipto (2007). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 2: Bentuk-Bentuk Perusahaan. Djambatan, Jakarta (cet. 11).Klasik tentang maatschap, firma, dan CV, termasuk jenis-jenis CV.
- 43Abdulkadir Muhammad (2010). Hukum Perusahaan Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung (cet. 4, revisi).Rumusan perusahaan menurut Molengraaff dan Polak, bentuk usaha, BUMN, dan koperasi.
- 44Chatamarrasjid Ais (2004). Penerobosan Cadar Perseroan dan Soal-Soal Aktual Hukum Perusahaan. Citra Aditya Bakti, Bandung.Doktrin penerobosan cadar perseroan dalam hukum Indonesia.
- 45Ines Prasheila Kusmastuti (2024). Application of Piercing the Corporate Veil in Indonesia: A Legal and Islamic Perspective. Jurnal Pemuliaan Hukum 6(2).Fakta dan pertimbangan Putusan MA 89 PK/Pdt/2010.
- 46Magfirah Bachmid (2021). Liability of the Holding Company for Unlawful Actions in Group Companies: Case Study of Supreme Court Decision Number 89 PK/Pdt/2010. Unram Law Review.Tanggung jawab perusahaan induk dalam grup usaha.
- 47Desak Putu Dewi Kasih (2022). Perseroan Perorangan Pasca UU Cipta Kerja: Perubahan Paradigma Perseroan Terbatas sebagai Asosiasi Modal. Arena Hukum 15(1).Perdebatan perseroan perorangan dan teori perjanjian.
- 48Sylvia Putri, David Tan (2022). Analisis Yuridis Perseroan Perorangan Ditinjau dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Unes Law Review 4(3).Pasal 153J sebagai bentuk piercing the corporate veil pada perseroan perorangan.
- 49Asriva Cynthia Violeta, Dewi Tuti Muryati, Dhian Indah Astanti (2022). Kedudukan Persekutuan Komanditer dalam Kaitannya dengan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018. Semarang Law Review 1(2).Status CV lama dan baru setelah pendaftaran di SABU.
- 50Muhammad Mirza Habibie, Yuliani Catur Rini, Kartika Winkar Setya, Sukirno (2025). Business Judgment Rule in the Amendment of the State-Owned Enterprises Law. In Concreto 4(2).BJR dalam perubahan ketiga UU BUMN.
- 51Angga Pramodya Pradhana, Meirza Aulia Chairani, Krista Yitawati (2025). Perkembangan Regulasi mengenai Beneficial Ownership di Indonesia bagi Korporasi dalam Bisnis dan Pencegahan Tindak Pidana. Magister 16(2).Evolusi aturan pemilik manfaat sampai Permenkum 2/2025.
- 52Muchamad Ali Safa'at (2016). Corporate Social Responsibility: A Constitutional Perspective. Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi RI.Dasar konstitusional Putusan MK 53/PUU-VI/2008 dan kritik perspektif hak asasi manusia.
- 53Michael Gerarrldino Yahya, Yunita Reykasari (2024). Pemberian Sanksi Hukum bagi Perusahaan Berbadan Hukum PT dalam Pelanggaran Kewajiban Corporate Social Responsibility (Studi Putusan MK No. 53/PUU-VI/2008). Indonesian Journal of Law and Justice.Kekaburan sanksi dalam Pasal 74 ayat (3) UUPT.
- 54Helmi Kasim (2017). Memikirkan Kembali Pengawasan Badan Usaha Milik Negara Berdasarkan Business Judgement Rules. Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi RI.Analisis Putusan MK 62/PUU-XI/2013.
- 55Immanuel Anthony Tri Prakoso, Fifiana Wisnaeni, Amalia Diamantina (2016). Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 tentang Pengujian UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Diponegoro Law Journal 6(1).Implikasi pembatalan UU Perkoperasian 2012.
- 56Dicky Raka Perdana, Eva Fauziah, Neng Dewi Himayasari (2023). Analisis Perbandingan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dengan Pasal 86 UU Cipta Kerja serta Dampaknya terhadap Koperasi Syariah. Bandung Conference Series: Sharia Economic Law 3(1).Perubahan jumlah pendiri, rapat anggota daring, dan koperasi syariah.
- 57Muhammad Irfan Rizki, R Ramziati, Hanene Hamdani (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Saham Minoritas dari Penggabungan Perusahaan (Merger) pada Perseroan Terbatas di Indonesia. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.Appraisal right dalam Pasal 126 jo. Pasal 62 UUPT.
- 58Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum (2025). Ditjen AHU Dorong Penguatan Transparansi Pemilik Manfaat Korporasi. portal.ahu.go.id.Baru sekitar setengah korporasi melaporkan pemilik manfaat; rencana revisi Perpres 13/2018.
- 59Komite Nasional Kebijakan Governansi (2024). Transformasi Nilai Dasar Governansi Korporat dari TARIF Menjadi Empat Pilar ETAK. knkg.or.id.Empat pilar dan delapan prinsip PUGKI 2021.
- 60Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta (2025). Menuju Ekonomi Berdaulat, Presiden Luncurkan 80 Ribu Koperasi Berbadan Hukum. jakarta.kemenkum.go.id, 21 Juli 2025.Pengesahan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui AHU Online.
- 61Kementerian Koordinator Bidang Pangan (2025). Menko Pangan Pimpin Konsolidasi Operasionalisasi dan Pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Siaran Pers No. 63/SES.M.PANGAN.4/SP/09/2025.Per 17 September 2025, 81.526 koperasi desa/kelurahan berstatus badan hukum.
- 62Sekretariat Jenderal DPR RI (2025). UU BUMN Disetujui DPR, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN. emedia.dpr.go.id, 4 Oktober 2025.Persetujuan perubahan keempat UU BUMN pada 2 Oktober 2025 dan 84 pasal yang diubah.
- 63Sekretariat Jenderal DPR RI (2026). Komisi VI Dorong Pembaruan Regulasi Perkoperasian. dpr.go.id, 26 Agustus 2026.Pembahasan RUU Perubahan Keempat UU 25/1992 di Panja Komisi VI.
- 64Yusuf Randi, Rechtsvinding BPHN (2025). Dari Negara ke Korporasi: Transformasi Kedudukan Kekayaan BUMN dan Penguatan Prinsip Business Judgment Rule. Rechtsvinding, Badan Pembinaan Hukum Nasional, 17 Desember 2025.Pasal 4B dan 9F UU BUMN serta benturannya dengan UU Keuangan Negara dan UU Tipikor.
- 65Mahkamah Konstitusi RI (2025). Menyoal Pemisahan Kerugian Danantara dan BUMN sebagai Kerugian Negara. mkri.id, 28 April 2025.Permohonan pengujian Pasal 3H, 3X, 4B, 9G, dan 87 UU BUMN.
- 66Ady Thea DA, Hukumonline (2025). Jangan Sampai Kena Sanksi, Begini Cara Pelaporan Beneficial Owner Sesuai Aturan. hukumonline.com, 28 Oktober 2025.Data Ditjen AHU per 14 Oktober 2025: 1.853.371 dari 3.578.765 korporasi (51,78 persen) telah melapor.
- 67Ferinda K Fachri, Hukumonline (2026). Notaris dan Direksi Wajib Tahu! 4 Aturan Main Baru Perseroan di Permenkum 49/2025. hukumonline.com, 6 Februari 2026.Empat perubahan utama Permenkum 49/2025 menurut Direktur Badan Usaha Kemenkum.
- 68Ali, Hukumonline (2009). Perusahaan Tetap Harus Jalankan CSR. hukumonline.com, 15 April 2009.Pembacaan Putusan MK 53/PUU-VI/2008.
- 69Agus Sahbani, Hukumonline (2014). UU Perkoperasian Dibatalkan Karena Berjiwa Korporasi. hukumonline.com, 28 Mei 2014.Pertimbangan Putusan MK 28/PUU-XI/2013.
- 70Aji Prasetyo, Hukumonline (2020). Business Judgment Rule, Alasan di Balik Lepasnya Eks Dirut Pertamina di Tingkat Kasasi. hukumonline.com, 11 Maret 2020.Komposisi majelis dan alasan putusan kasasi Karen Agustiawan.
- 71Caecilia Mediana, Kompas (2026). RUU Perkoperasian Mulai Dibahas, Bagaimana Pandangan Pemerintah?. kompas.id, 18 Juni 2026.RUU Perubahan Keempat UU 25/1992 dan riwayat tiga kali perubahan lewat omnibus.
- 72Shofi Ayudiana, ANTARA (2026). Kemenkop: Pembahasan RUU Perkoperasian Capai 80 Persen. antaranews.com, 3 November 2026.Status RUU Perkoperasian per awal November 2026.
- 73Singgih Wiryono, Kompas.com (2025). MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Para Wamen Mundur dari Jabatan Komisaris BUMN. nasional.kompas.com, 28 Agustus 2025.Masa penyesuaian dua tahun dalam Putusan MK 128/PUU-XXIII/2025.
- 74UMBRA Strategic Legal Solutions (2025). Buletin Klien: UU 16/2025 tentang Perubahan Keempat UU BUMN. umbra.law, Oktober 2025.Perbandingan UU 1/2025 dan UU 16/2025 mengenai status organ BUMN dan pemeriksaan BPK.