Hukum Lingkungan
Mata kuliah · semester 7 · 2 sks

Hukum Lingkungan

Hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup: asas, hak atas lingkungan, AMDAL dan persetujuan lingkungan, penegakan hukum, anti-SLAPP, serta hukum iklim dan karhutla.

Mata kuliah ini membahas hukum yang mengatur hubungan manusia dengan lingkungan hidupnya, dari Konferensi Stockholm 1972 sampai Persetujuan Paris dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana diubah Undang-Undang Cipta Kerja. Kamu akan mempelajari asas-asas seperti kehati-hatian dan pencemar membayar, hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, perlindungan pejuang lingkungan dari SLAPP, serta instrumen pencegahan: KLHS, tata ruang, baku mutu, AMDAL, UKL-UPL, persetujuan lingkungan, dan pengelolaan limbah B3. Bagian berikutnya membahas penegakan hukum administratif, perdata (tanggung jawab mutlak, gugatan pemerintah, class action, gugatan organisasi, dan gugatan warga negara), dan pidana, termasuk pertanggungjawaban korporasi setelah KUHP nasional. Bab terakhir mengulas hukum perubahan iklim, nilai ekonomi karbon, kehutanan, dan kebakaran hutan. Setelahnya kamu dapat menganalisis kasus lingkungan dengan dasar pasal dan putusan yang tepat.

6 babSekitar 3 jam belajar51 kartu hafalan83 sumber
Bab dipelajari0 dari 6

Peta konsep

Lihat gambaran besarnya dulu sebelum masuk ke detail. Peta ini menjadi kerangka tempat setiap bab nanti “digantungkan”, sehingga informasi baru lebih mudah diingat karena punya tempat.

Hukum Lingkungan
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Daftar bab

  1. 1Pengertian dan perkembangan hukum lingkunganApa yang dimaksud lingkungan hidup dan hukum lingkungan, dan bagaimana hukumnya tumbuh dari Stockholm 1972 sampai UU Cipta Kerja?28 menit
  2. 2Asas, hak atas lingkungan, dan pelindungan pejuang lingkunganPrinsip apa yang menuntun hukum lingkungan, apa isi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan bagaimana hukum melindungi orang yang memperjuangkannya?29 menit
  3. 3Instrumen pencegahan dan persetujuan lingkunganAlat hukum apa yang dipakai untuk mencegah pencemaran sebelum terjadi, dari KLHS sampai persetujuan lingkungan dan pengelolaan limbah B3?29 menit
  4. 4Penegakan hukum administratif dan perdataBagaimana negara mengawasi dan menghukum pelanggar secara administratif, dan bagaimana korban serta negara menuntut ganti rugi dan pemulihan?30 menit
  5. 5Hukum pidana lingkunganKapan pencemaran menjadi tindak pidana, bagaimana korporasi dimintai pertanggungjawaban, dan apa yang berubah setelah KUHP nasional berlaku?28 menit
  6. 6Hukum perubahan iklim, kehutanan, dan kebakaran hutanBagaimana hukum menjawab krisis iklim, memberi harga pada karbon, mengatur hutan, dan menindak kebakaran hutan dan lahan?29 menit

Posisi dalam kurikulum

Ilmu hukum saling bertumpu. Kuasai dulu mata kuliah di kolom kiri; mata kuliah di kolom kanan memakai konsep dari sini. Lihat seluruh peta kurikulum.

Dipakai lagi di

Mata kuliah puncak pada jalurnya.

Bacaan utama

Buku teks dan sumber primer yang paling layak dibaca untuk mendalami mata kuliah ini.

  • Hukum Lingkungan di Indonesia (Edisi Ketiga)
    Takdir Rahmadi · RajaGrafindo Persada (Rajawali Pers), Depok · 2019
    Buku acuan utama: pengertian, asas, instrumen, penegakan administratif, perdata, dan pidana.
  • Hukum Tata Lingkungan (Edisi Kedelapan, cetakan kesembilan belas)
    Koesnadi Hardjasoemantri · Gadjah Mada University Press, Yogyakarta · 2006
    Sejarah perkembangan hukum lingkungan nasional dan internasional serta hukum tata lingkungan.
  • Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional (Edisi Keempat)
    Siti Sundari Rangkuti · Airlangga University Press, Surabaya · 2015
    Hukum lingkungan sebagai hukum fungsional, perizinan, dan penegakan hukum lingkungan.
  • Hukum Lingkungan: Perspektif Global dan Nasional (Edisi Revisi)
    Muhammad Akib · Rajawali Pers, Jakarta · 2014
    Perkembangan hukum lingkungan global, prinsip-prinsip, dan otonomi daerah di bidang lingkungan.
  • Principles of International Environmental Law (4th edition)
    Philippe Sands, Jacqueline Peel, Adriana Fabra, Ruth MacKenzie · Cambridge University Press, Cambridge · 2018
    Prinsip hukum lingkungan internasional: pencegahan, kehati-hatian, pencemar membayar, dan rezim iklim.
  • Republik Indonesia · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140, TLN Nomor 5059 · 2009
    Undang-undang pokok lingkungan hidup: asas, instrumen pencegahan, hak, sanksi, sengketa, dan pidana.
  • Republik Indonesia · Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 32, TLN Nomor 6634 · 2021
    Persetujuan lingkungan, mutu air, udara, dan laut, limbah B3, dana penjaminan, pengawasan, dan sanksi administratif; mencabut PP 27/2012 dan PP 101/2014.
  • Mahkamah Agung RI · Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 453, ditetapkan 12 Juni 2023 · 2023
    Pengganti SK KMA 36/KMA/SK/II/2013: hak gugat, gugatan warga negara, tanggung jawab mutlak, kehati-hatian, anti-SLAPP, dan pidana korporasi.

Istilah penting

Lingkungan hidup
Kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya (Pasal 1 angka 1 UU 32/2009).
Hukum lingkungan
Keseluruhan norma hukum yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pemanfaatan sumber daya alam.
Hukum lingkungan fungsional
Sifat hukum lingkungan yang memakai kaidah hukum administrasi, perdata, pidana, dan internasional sekaligus.
Daya dukung
Kemampuan lingkungan hidup mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.
Daya tampung
Kemampuan lingkungan hidup menyerap zat, energi, atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
Pencemaran lingkungan hidup
Masuknya makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu.
Perusakan lingkungan hidup
Tindakan yang mengubah sifat fisik, kimia, atau hayati lingkungan sehingga melampaui kriteria baku kerusakan.
Pembangunan berkelanjutan
Upaya terencana memadukan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi untuk menjamin mutu hidup generasi kini dan mendatang.
Asas kehati-hatian
Ketidakpastian ilmiah tidak boleh menjadi alasan menunda langkah mencegah ancaman serius atau tak terpulihkan (Prinsip 15 Deklarasi Rio).
Pencemar membayar
Asas bahwa biaya pencegahan dan pemulihan akibat pencemaran ditanggung oleh pihak yang menimbulkannya.
Keadilan antargenerasi
Asas bahwa generasi kini wajib mewariskan lingkungan yang layak kepada generasi mendatang.
Hak prosedural lingkungan
Hak atas akses informasi, partisipasi, dan keadilan untuk mewujudkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat.
SLAPP
Strategic Lawsuit Against Public Participation: tuntutan pidana atau gugatan untuk membungkam partisipasi publik.
Anti-SLAPP
Pelindungan hukum agar orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan tidak dapat dituntut pidana atau digugat perdata (Pasal 66 UU 32/2009).
In dubio pro natura
Doktrin bahwa bila hakim ragu tentang bukti dampak lingkungan, putusan berpihak pada perlindungan lingkungan.
KLHS
Kajian lingkungan hidup strategis: analisis sistematis dan partisipatif atas kebijakan, rencana, dan program agar berkelanjutan.
Baku mutu lingkungan hidup
Ukuran batas kadar zat atau unsur pencemar yang ditenggang dalam suatu media lingkungan.
Kriteria baku kerusakan
Ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, atau hayati yang masih dapat ditenggang lingkungan.
AMDAL
Kajian dampak penting rencana usaha terhadap lingkungan sebagai dasar uji kelayakan lingkungan hidup.
UKL-UPL
Standar pengelolaan dan pemantauan untuk usaha yang tidak berdampak penting.
SPPL
Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk usaha di luar wajib AMDAL dan UKL-UPL.
Persetujuan lingkungan
Keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan yang disetujui pemerintah (Pasal 1 angka 35 UU 32/2009 hasil perubahan).
Limbah B3
Sisa usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun.
Dumping
Kegiatan membuang atau menempatkan limbah atau bahan ke media lingkungan tertentu dengan persyaratan tertentu.
Paksaan pemerintah
Sanksi administratif berupa tindakan nyata menghentikan pelanggaran dan memulihkan keadaan, misalnya menutup saluran limbah.
Denda administratif
Sanksi administratif berupa kewajiban membayar sejumlah uang yang diperkenalkan dalam Pasal 82C UU 32/2009 hasil perubahan.
Second line enforcement
Kewenangan menteri mengawasi atau menjatuhkan sanksi bila pemerintah daerah membiarkan pelanggaran serius.
Tanggung jawab mutlak
Strict liability: tanggung jawab atas kerugian tanpa perlu membuktikan kesalahan, untuk kegiatan B3 atau berancaman serius (Pasal 88).
Gugatan perwakilan kelompok
Class action: gugatan oleh wakil kelompok untuk dirinya dan anggota kelompok yang memiliki kesamaan fakta, dasar hukum, dan tuntutan.
Hak gugat organisasi
Legal standing organisasi lingkungan untuk menuntut tindakan tertentu demi pelestarian fungsi lingkungan (Pasal 92).
Gugatan warga negara
Citizen lawsuit: gugatan warga atas nama kepentingan umum terhadap pembiaran kewajiban hukum oleh pemerintah.
Uang paksa
Dwangsom: sejumlah uang yang wajib dibayar untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan.
Ultimum remedium
Asas bahwa hukum pidana dipakai sebagai upaya terakhir setelah sanksi administratif tidak berhasil.
Delik materiil lingkungan
Tindak pidana yang dirumuskan pada akibat, misalnya dilampauinya baku mutu udara ambien (Pasal 98 dan 99).
Delik formil lingkungan
Tindak pidana yang cukup dengan dilakukannya perbuatan terlarang, misalnya dumping tanpa izin.
Pelaku fungsional
Badan usaha dan badan hukum sebagai pelaku tindak pidana fungsional; pidana dikenakan kepada yang berwenang atas pelaku fisik (Penjelasan Pasal 118).
Penegakan hukum terpadu
Kerja sama PPNS, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi menteri dalam perkara pidana lingkungan (Pasal 95).
Pidana minimum khusus
Ancaman pidana paling singkat dalam undang-undang di luar KUHP; dihapus oleh UU 1/2026 kecuali tindak pidana tertentu.
NDC
Nationally Determined Contribution: kontribusi penurunan emisi yang ditetapkan secara nasional menurut Persetujuan Paris.
Nilai ekonomi karbon
Nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca dari kegiatan manusia, diwujudkan melalui perdagangan, pembayaran berbasis kinerja, dan pungutan.
Unit karbon
Bukti kepemilikan karbon setara satu ton karbon dioksida yang tercatat dalam sistem registri.
Bursa karbon
Sistem yang mengatur dan memfasilitasi perdagangan unit karbon, diselenggarakan di bawah pengawasan OJK.
Kawasan hutan
Wilayah tertentu yang ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Hutan adat
Hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, bukan hutan negara (Putusan MK 35/PUU-X/2012).
Karhutla
Kebakaran hutan dan lahan, sumber utama asap lintas batas dan emisi dari lahan gambut.

Latihan kartu hafalan

Semua kartu dari 6 bab dicampur secara acak. Mencampur topik memaksa otak membedakan konsep yang mirip, dan hasilnya lebih awet daripada berlatih satu topik sampai habis.

Latihan mengingat berjeda
Semua kartu Hukum Lingkungan
Dikuasai: 0 dari 51 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Semua sumber

  1. 1
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah setelah perubahan keempat 2002.
    Pasal 28H ayat (1) tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta Pasal 33 ayat (3) dan (4).
  2. 2
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140, TLN Nomor 5059.
    Undang-undang pokok lingkungan hidup: asas, instrumen pencegahan, hak, sanksi, sengketa, dan pidana.
  3. 3
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856.
    Pasal 22 Lampiran mengubah UU 32/2009 (persetujuan lingkungan, sanksi, Pasal 88, penghapusan Pasal 93, 102, 110) dan Pasal 36 mengubah UU Kehutanan.
  4. 4
    Republik Indonesia (1982). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 12, TLN Nomor 3215.
    Undang-undang lingkungan pertama; Pasal 5 hak atas lingkungan, Pasal 16 AMDAL, Pasal 21 tanggung jawab mutlak terbatas.
  5. 5
    Republik Indonesia (1997). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 68, TLN Nomor 3699.
    Pengganti UU 4/1982: memperkenalkan class action, hak gugat organisasi, dan pidana korporasi; dicabut UU 32/2009.
  6. 6
    Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 32, TLN Nomor 6634.
    Persetujuan lingkungan, mutu air, udara, dan laut, limbah B3, dana penjaminan, pengawasan, dan sanksi administratif; mencabut PP 27/2012 dan PP 101/2014.
  7. 7
    Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 98, TLN Nomor 7115.
    Pengganti PP 5/2021; persetujuan lingkungan sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha.
  8. 8
    Republik Indonesia (2016). Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 228, TLN Nomor 5941.
    Tata cara pembuatan, pelaksanaan, dan penjaminan mutu KLHS.
  9. 9
    Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 68, TLN Nomor 4725.
    Rencana tata ruang sebagai instrumen pencegahan; diubah oleh UU Cipta Kerja.
  10. 10
    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2024). Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 525, diundangkan 4 September 2024.
    Subjek pejuang lingkungan, bentuk tindakan pembalasan, pencegahan, dan penanganan melalui permohonan kepada Menteri.
  11. 11
    Mahkamah Agung RI (2023). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 453, ditetapkan 12 Juni 2023.
    Pengganti SK KMA 36/KMA/SK/II/2013: hak gugat, gugatan warga negara, tanggung jawab mutlak, kehati-hatian, anti-SLAPP, dan pidana korporasi.
  12. 12
    Mahkamah Agung RI (2002). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Mahkamah Agung RI.
    Hukum acara class action yang dipakai untuk gugatan kelompok lingkungan.
  13. 13
    Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 2058.
    Kriteria kesalahan korporasi dan tata cara pemeriksaan korporasi.
  14. 14
    Pemerintah Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Staatsblad 1847 Nomor 23. Direktori Peraturan Mahkamah Agung.
    Pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum sebagai dasar umum ganti rugi.
  15. 15
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
    KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; Pasal 45 sampai 50 dan 118 sampai 124 tentang korporasi, Pasal 79 kategori denda.
  16. 16
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berlaku 2 Januari 2026.
    Menghapus minimum khusus, mengubah pidana kumulatif menjadi kumulatif-alternatif, dan menyesuaikan ancaman pidana UU 32/2009 (Lampiran angka 70 dan 150).
  17. 17
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.
    KUHAP baru yang berlaku 2 Januari 2026 sebagai hukum acara umum perkara pidana lingkungan.
  18. 18
    Republik Indonesia (2016). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 204, TLN Nomor 5939.
    Pengesahan Persetujuan Paris oleh Indonesia, diundangkan 25 Oktober 2016.
  19. 19
    Republik Indonesia (2025). Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 172, ditetapkan 10 Oktober 2025.
    Mencabut Perpres 98/2021; alokasi karbon, NDC, perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan, dan SRUK.
  20. 20
    Republik Indonesia (2021). Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target NDC dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 249 (tidak berlaku).
    Kerangka nilai ekonomi karbon pertama, berlaku 2021 sampai 2025.
  21. 21
    Otoritas Jasa Keuangan (2026). Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Diundangkan 6 Juli 2026.
    Peraturanojk.go.id
    Unit karbon wajib tercatat di SRUK, perluasan lingkup unit karbon, dan perdagangan unit karbon luar negeri.
  22. 22
    Republik Indonesia (2024). Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 378, ditetapkan 5 November 2024.
    Tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk nilai ekonomi karbon dan penegakan hukum lingkungan.
  23. 23
    Republik Indonesia (2024). Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Ditetapkan 5 November 2024.
    BPLH sebagai lembaga pemerintah nonkementerian di bidang pengendalian lingkungan hidup, dipimpin Menteri/Kepala.
  24. 24
    Republik Indonesia (2024). Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 371, ditetapkan 5 November 2024.
    Membentuk Kementerian Kehutanan dan mencabut Perpres 92/2020 tentang KLHK.
  25. 25
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 167; diubah terakhir dengan UU 6/2023.
    Kawasan hutan, perlindungan hutan, Pasal 49 dan 50 tentang kebakaran hutan.
  26. 26
    Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 258, TLN Nomor 5592.
    Pengesahan Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas yang ditandatangani 10 Juni 2002.
  27. 27
    Republik Indonesia (2025). Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 8, ditetapkan 21 Januari 2025.
    Penertiban kawasan hutan melalui denda administratif, penguasaan kembali, dan pemulihan aset oleh Satgas PKH.
  28. 28
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 119/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 Agustus 2025.
    Putusan pengadilans.mkri.id
    Perluasan subjek pelindungan anti-SLAPP: setiap orang, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan.
  29. 29
    Mahkamah Konstitusi RI (2015). Putusan Nomor 18/PUU-XII/2014 tentang pengujian Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 95 ayat (1) UU 32/2009 (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 21 Januari 2015.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Perpanjangan izin limbah B3 yang sedang diproses dianggap berizin; penegakan hukum terpadu menjadi wajib.
  30. 30
    Mahkamah Konstitusi RI (2021). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 November 2021.
    Putusan pengadilanmkri.id
    UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, yang kemudian dijawab dengan Perppu 2/2022 dan UU 6/2023.
  31. 31
    Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian UU 41/1999 tentang Kehutanan (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Mei 2013.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Hutan adat bukan lagi hutan negara.
  32. 32
    Mahkamah Agung RI (2007). Putusan Kasasi Nomor 1794 K/Pdt/2004 (perkara longsor Mandalawangi, Dedi dkk. melawan Perum Perhutani dkk.). Direktori Putusan Mahkamah Agung, 22 Januari 2007.
    Gugatan kelompok korban longsor; penerapan asas kehati-hatian dibenarkan.
  33. 33
    Mahkamah Agung RI (2015). Putusan Nomor 651 K/Pdt/2015, PT Kallista Alam lawan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI. Direktori Putusan Mahkamah Agung, 28 Agustus 2015.
    Menguatkan putusan PN Meulaboh 12/Pdt.G/2012/PN.Mbo dan PT Banda Aceh 50/PDT/2014/PT BNA tentang ganti rugi dan pemulihan.
  34. 34
    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2021). Putusan Nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst (gugatan warga negara pencemaran udara Jakarta). Direktori Putusan Mahkamah Agung, 16 September 2021.
    Presiden, tiga menteri, dan Gubernur DKI dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum; dikuatkan PT DKI 549/PDT/2022 dan MA 2560 K/Pdt/2023.
  35. 35
    Pengadilan Tinggi Semarang (2024). Putusan Nomor 374/PID.SUS/2024/PT SMG atas nama Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Direktori Putusan Mahkamah Agung, 21 Mei 2024.
    Terdakwa terbukti berbuat tetapi pejuang lingkungan sehingga dilepas dari tuntutan hukum; dikuatkan MA 6459 K/Pid.Sus/2024.
  36. 36
    Mahkamah Agung RI (2016). Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 (Joko Prianto dkk. dan WALHI melawan Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia). Mahkamah Agung RI, 5 Oktober 2016 (didokumentasikan portal putusan ICEL).
    Putusan pengadilani-lead.icel.or.id
    Pembatalan izin lingkungan pabrik semen di Rembang karena cacat prosedur dan substansi AMDAL.
  37. 37
    Hoge Raad der Nederlanden (2019). The State of the Netherlands v. Stichting Urgenda, Nomor 19/00135, ECLI:NL:HR:2019:2007. Mahkamah Agung Belanda, 20 Desember 2019.
    Putusan pengadilanuitspraken.rechtspraak.nl
    Perintah kepada negara menurunkan emisi paling sedikit 25 persen dibanding 1990 pada akhir 2020 berdasarkan kewajiban HAM.
  38. 38
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (1972). Declaration of the United Nations Conference on the Human Environment. Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia, Stockholm, 5 sampai 16 Juni 1972.
    Instrumen internasionalun.org
    Dua puluh enam prinsip, termasuk Prinsip 1 dan Prinsip 21; lahirnya UNEP dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 5 Juni.
  39. 39
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (1992). Rio Declaration on Environment and Development (A/CONF.151/26, Vol. I). Konferensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan, Rio de Janeiro, 3 sampai 14 Juni 1992.
    Instrumen internasionalun.org
    Dua puluh tujuh prinsip: antargenerasi (3), partisipasi (10), kehati-hatian (15), pencemar membayar (16), AMDAL (17).
  40. 40
    Para Pihak UNFCCC (2015). Paris Agreement. Diadopsi 12 Desember 2015, berlaku 4 November 2016.
    Instrumen internasionalunfccc.int
    Tujuan suhu Pasal 2, NDC Pasal 4, pendekatan kerja sama dan pasar karbon Pasal 6.
  41. 41
    Majelis Umum PBB (2022). The human right to a clean, healthy and sustainable environment (A/RES/76/300). Diadopsi 28 Juli 2022.
    Instrumen internasionaldigitallibrary.un.org
    Pengakuan hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai hak asasi manusia.
  42. 42
    International Court of Justice (2025). Obligations of States in respect of Climate Change, Advisory Opinion of 23 July 2025. General List Nomor 187.
    Instrumen internasionalicj-cij.org
    Kewajiban negara berdasarkan perjanjian iklim, hukum kebiasaan, dan HAM; pelanggaran dapat menimbulkan tanggung jawab negara.
  43. 43
    Takdir Rahmadi (2019). Hukum Lingkungan di Indonesia (Edisi Ketiga). RajaGrafindo Persada (Rajawali Pers), Depok.
    Buku teks
    Buku acuan utama: pengertian, asas, instrumen, penegakan administratif, perdata, dan pidana.
  44. 44
    Koesnadi Hardjasoemantri (2006). Hukum Tata Lingkungan (Edisi Kedelapan, cetakan kesembilan belas). Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
    Buku teks
    Sejarah perkembangan hukum lingkungan nasional dan internasional serta hukum tata lingkungan.
  45. 45
    Siti Sundari Rangkuti (2015). Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional (Edisi Keempat). Airlangga University Press, Surabaya.
    Buku teks
    Hukum lingkungan sebagai hukum fungsional, perizinan, dan penegakan hukum lingkungan.
  46. 46
    Muhammad Akib (2014). Hukum Lingkungan: Perspektif Global dan Nasional (Edisi Revisi). Rajawali Pers, Jakarta.
    Buku teks
    Perkembangan hukum lingkungan global, prinsip-prinsip, dan otonomi daerah di bidang lingkungan.
  47. 47
    Philippe Sands, Jacqueline Peel, Adriana Fabra, Ruth MacKenzie (2018). Principles of International Environmental Law (4th edition). Cambridge University Press, Cambridge.
    Buku teks
    Prinsip hukum lingkungan internasional: pencegahan, kehati-hatian, pencemar membayar, dan rezim iklim.
  48. 48
    St. Munadjat Danusaputro (1980). Hukum Lingkungan, Buku I: Umum. Binacipta, Bandung.
    Buku teks
    Pembedaan hukum lingkungan klasik yang berorientasi penggunaan dan hukum lingkungan modern yang berorientasi lingkungan.
  49. 49
    Jimly Asshiddiqie (2009). Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rajawali Pers, Jakarta.
    Buku teks
    Gagasan konstitusi hijau dan kedudukan Pasal 28H ayat (1) serta Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
  50. 50
    World Commission on Environment and Development (1987). Our Common Future. Oxford University Press, Oxford.
    Buku teks
    Laporan Brundtland: definisi klasik pembangunan berkelanjutan.
  51. 51
    Philipus M. Hadjon dkk. (2008). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law). Gadjah Mada University Press, Yogyakarta (cet. 10).
    Buku teks
    Sanksi administratif, paksaan pemerintahan (bestuursdwang), dan penegakan hukum administrasi.
  52. 52
    Andri G. Wibisana (2019). The many faces of strict liability in Indonesia’s wildfire litigation. Review of European, Comparative and International Environmental Law 28(2).
    Kekeliruan tafsir strict liability dalam gugatan karhutla dan kriteria kegiatan sangat berbahaya.
  53. 53
    Andri Gunawan Wibisana (2021). Undang-Undang Cipta Kerja dan Strict Liability. Bina Hukum Lingkungan 5(3).
    Jurnal ilmiahbhl-jurnal.or.id
    Pasal 88 hasil UU Cipta Kerja tetap memuat strict liability; Pasal 501 PP 22/2021 menggeser maknanya menjadi soal pembuktian.
  54. 54
    Muhammad Andri Gunawan Wibisana (2016). Kejahatan Lingkungan oleh Korporasi: Mencari Bentuk Pertanggungjawaban Korporasi dan Pemimpin/Pengurus Korporasi untuk Kejahatan Lingkungan di Indonesia?. Jurnal Hukum dan Pembangunan 46(2).
    Jurnal ilmiahscholarhub.ui.ac.id
    Kritik atas rumusan pertanggungjawaban korporasi dan pengurus dalam UU 32/2009 dan putusan.
  55. 55
    Andri Gunawan Wibisana (2017). Perlindungan Lingkungan dalam Perspektif Keadilan Antar Generasi: Sebuah Penelusuran Teoritis Singkat. Masalah-Masalah Hukum 46(1):9-19.
    Landasan teoretis keadilan antargenerasi dalam hukum lingkungan.
  56. 56
    Andri Gunawan Wibisana (2020). Tentang Ekor yang Tak Lagi Beracun: Kritik Konseptual atas Sanksi Administratif dalam Hukum Lingkungan di Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 6(1).
    Kritik konseptual atas jenis dan fungsi sanksi administratif lingkungan.
  57. 57
    Andri Gunawan Wibisana (2019). Instrumen Ekonomi, Command and Control, dan Instrumen Lainnya: Kawan atau Lawan? Suatu Tinjauan Berdasarkan Smart Regulation. Bina Hukum Lingkungan 4(1).
    Jurnal ilmiahbhl-jurnal.or.id
    Hubungan instrumen ekonomi dengan pengaturan langsung dalam kerangka smart regulation.
  58. 58
    Rizky Banyualam Permana, Dewo Baskoro, Arie Afriansyah (2020). Hukum Internasional Made in Garut? Mengkritisi Status Jus Cogens atas Prinsip Kehati-hatian dalam Mandalawangi. Bina Hukum Lingkungan 5(1).
    Jurnal ilmiahbhl-jurnal.or.id
    Kritik atas penyebutan prinsip kehati-hatian sebagai ius cogens oleh Mahkamah Agung.
  59. 59
    Jody Simandjuntak, Arauna Bianca Gomulia, Falindevrie Yusuf Riyadi, Gladys Jennifer Nadila Zebua, Yolanda Amorita Virginia Hartawan (2024). Dilema dan Perkembangan Anti-SLAPP di Indonesia: Implikasi Perma 1/2023 dan Komparasi dengan Negara Lain. Jurnal Legislatif 7(2), Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
    Kemajuan Perma 1/2023 dibanding SK KMA 36/2013 serta kelemahan soal beban pembuktian dan pemulihan korban SLAPP.
  60. 60
    Muhamad Agil Aufa Afinnas (2024). Signifikansi Pengaturan Strict Liability dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup untuk Mengatasi Kerancuan Konseptualnya dalam Praktik. Prosiding Seminar Hukum Aktual, Fakultas Hukum UII.
    Jurnal ilmiahjournal.uii.ac.id
    Pasal 38 dan 40 Perma 1/2023 meluruskan salah kaprah strict liability sebagai PMH atau pembuktian terbalik.
  61. 61
    Melisa Ayu Azhara, Siti Ruhama Mardhatillah (2023). Partisipasi Publik dalam Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Pasca Berlakunya Undang-Undang/Perppu Cipta Kerja. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 30(2):256-276.
    Penyempitan pihak yang dilibatkan dalam AMDAL menjadi masyarakat terkena dampak langsung.
  62. 62
    Andika Putra, Deka Oktaviana (2025). Quo Vadis Hak Partisipasi di Bidang Lingkungan: Tinjauan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi 22(2).
    Jurnal ilmiahdoi:10.31078/jk2222
    Penurunan partisipasi publik dalam AMDAL dan sikap MK terhadap hak partisipasi lingkungan.
  63. 63
    Agustinus Prajaka Wahyu Baskara (2023). Kerangka Hukum Bursa Karbon di Indonesia: Perkembangan Terkini dan Tantangan ke Depan. Mimbar Hukum 35.
    Dasar hukum bursa karbon dalam UU P2SK, Perpres 98/2021, dan POJK 14/2023 serta tantangannya.
  64. 64
    Republik Indonesia (2025). Indonesia Second Nationally Determined Contribution. Disampaikan kepada Sekretariat UNFCCC, 27 Oktober 2025.
    Data atau dokumen resmiunfccc.int
    Riwayat INDC sampai Enhanced NDC, tahun acuan 2019, skenario CPOS dan LCCP, puncak emisi 2030, net zero 2060.
  65. 65
    Kementerian Kehutanan RI (2026). Indikasi Luas Kebakaran Hutan dan Lahan (Rekapitulasi per Provinsi). Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi).
    Data atau dokumen resmisipongi.gakkum.kehutanan.go.id
    Data resmi luas areal karhutla tahunan, termasuk periode Januari sampai Juli 2026.
  66. 66
    Badan Nasional Penanggulangan Bencana (2025). Operasi Pengendalian dan Ancaman Karhutla 2025 Dinyatakan Selesai. Siaran BNPB, 13 Oktober 2025.
    Data atau dokumen resmibnpb.go.id
    Luas karhutla 2024 sebesar 376.805 ha dan 2025 sebesar 213.984 ha; kerugian 2019 sekitar Rp75 triliun.
  67. 67
    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2023). Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Provinsi dan Nasional 2018 sampai 2022. Statistik PPKL, Sistem Informasi Statistik KLHK.
    Data atau dokumen resmistatistik.menlhk.go.id
    IKLH nasional 65,14 (2018), 66,55 (2019), 70,27 (2020), 71,45 (2021), dan 72,42 (2022).
  68. 68
    Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). DPR RI Setujui RUU Perubahan Keempat UU Kehutanan Jadi Usul Inisiatif Dewan. E-Media DPR RI, 27 Agustus 2026.
    Data atau dokumen resmiemedia.dpr.go.id
    Status RUU Perubahan Keempat UU Kehutanan sebagai usul inisiatif DPR.
  69. 69
    MariNews Mahkamah Agung (2025). Menelaah Putusan Aktivis Lingkungan Daniel Frits. MariNews Mahkamah Agung RI, 13 Februari 2025.
    Data atau dokumen resmimarinews.mahkamahagung.go.id
    Pertimbangan PT Semarang dan kasasi MA 6459 K/Pid.Sus/2024 dalam perkara Daniel Frits.
  70. 70
    Akhyari Hananto (2014). Terbukti Bakar Gambut Tripa, PT Kalista Alam Harus Bayar Rp366 M Lebih. Mongabay Indonesia, 10 Januari 2014.
    Artikel atau ulasanmongabay.co.id
    Isi putusan PN Meulaboh: 1.000 hektare gambut terbakar, ganti rugi dan biaya pemulihan.
  71. 71
    Junaidi Hanafiah (2023). PT Kallista Alam Cicil Ganti Rugi Kerusakan Lingkungan, Bagaimana Tanggapan LSM?. Mongabay Indonesia, 8 Oktober 2023.
    Artikel atau ulasanmongabay.co.id
    Rangkaian putusan sampai 1 PK/Pdt/2017 dan pembayaran awal ganti rugi pada 2023.
  72. 72
    Prisca Triferna Violleta (2024). KLHK proses eksekusi ganti rugi terkait karhutla senilai Rp6,1 triliun. ANTARA News, 12 Juli 2024.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Dua puluh lima perusahaan digugat, 18 perkara inkracht, total sekitar Rp6,1 triliun; pelunasan Kallista Alam.
  73. 73
    Prisca Triferna Violleta (2024). KLHK dipisah, Presiden umumkan Kementerian LH/BPLH dan Kemenhut. ANTARA News, 20 Oktober 2024.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Pengumuman pemisahan KLHK dalam Kabinet Merah Putih.
  74. 74
    Prisca Triferna Violleta (2024). Menteri LHK soroti perbaikan kualitas lingkungan hidup di Indonesia. ANTARA News, 4 Oktober 2024.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    IKLH nasional 2023 sebesar 72,54 menurut Menteri LHK.
  75. 75
    Ferinda K. Fachri (2025). Mengenal Ulang Persetujuan Lingkungan dan Amdalnet Pasca Terbitnya PP 28/2025. Hukumonline, 22 Oktober 2025.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Kewenangan berbasis lokasi, Amdalnet, dan penerbitan paralel persetujuan teknis.
  76. 76
    Hukumonline (2014). Hakim Agung Dukung In Dubio Pro Natura. Hukumonline, 17 Februari 2014.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Pandangan Takdir Rahmadi tentang in dubio pro natura dan perkara Mandalawangi.
  77. 77
    Ady Thea DA (2022). ICEL Beberkan Buruknya Pengaturan Pidana Lingkungan Hidup RUU KUHP. Hukumonline, 22 Agustus 2022.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Kritik ICEL atas rumusan pidana lingkungan dalam RUU KUHP dan risiko dualisme dengan Pasal 98 dan 99 UU 32/2009.
  78. 78
    Prisca Triferna Violleta (2025). RI telah serahkan dokumen iklim Second NDC dengan target emisi baru. ANTARA News, 28 Oktober 2025.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Penjelasan Menteri LH tentang skenario LCCP dan tahun acuan 2019 dalam Second NDC.
  79. 79
    Grantham Research Institute, LSE (2025). Presidential Regulation No. 110 of 2025 on Implementation of Carbon Economic Value Instruments and National Greenhouse Gas Emission Control. Climate Change Laws of the World database.
    Artikel atau ulasanclimate-laws.org
    Ringkasan perubahan Perpres 110/2025: pasar karbon sukarela, standar internasional, unit CA dan non-CA, dan SRUK.
  80. 80
    Sapariah Saturi (2025). Karhutla Satu Dekade 7,7 juta Hektar, Jaga Lahan Gambut. Mongabay Indonesia, 29 April 2025.
    Artikel atau ulasanmongabay.co.id
    Rekap data SiPongi luas karhutla 2015 sampai 2024.
  81. 81
    Indonesian Center for Environmental Law (2020). Berbagai Problematika dalam UU Cipta Kerja Sektor Lingkungan dan Sumber Daya Alam. ICEL, Jakarta.
    Artikel atau ulasanicel.or.id
    Perbandingan pasal UU PPLH dan UU Kehutanan sebelum dan sesudah Cipta Kerja.
  82. 82
    Center for Environmental Law and Climate Justice FHUI (2022). Pernyataan CELCJ FHUI atas Ketentuan mengenai Lingkungan Hidup dalam UU Cipta Kerja. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 15 November 2022.
    Artikel atau ulasancelcj.law.ui.ac.id
    Enam perubahan konsep UU PPLH oleh UU Cipta Kerja dan kritiknya.
  83. 83
    Tempo (2025). Pramono-Rano Belum Jalankan Putusan MA yang Menangkan Gugatan Warga Soal Polusi Udara. Tempo.co, Juni 2025.
    Artikel atau ulasantempo.co
    Kasasi MA 2560 K/Pdt/2023 tanggal 13 November 2023 dan pelaksanaan putusan polusi udara.