Peta konsep
Lihat gambaran besarnya dulu sebelum masuk ke detail. Peta ini menjadi kerangka tempat setiap bab nanti “digantungkan”, sehingga informasi baru lebih mudah diingat karena punya tempat.
Daftar bab
- 1Pengertian dan perkembangan hukum lingkunganApa yang dimaksud lingkungan hidup dan hukum lingkungan, dan bagaimana hukumnya tumbuh dari Stockholm 1972 sampai UU Cipta Kerja?
- 2Asas, hak atas lingkungan, dan pelindungan pejuang lingkunganPrinsip apa yang menuntun hukum lingkungan, apa isi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan bagaimana hukum melindungi orang yang memperjuangkannya?
- 3Instrumen pencegahan dan persetujuan lingkunganAlat hukum apa yang dipakai untuk mencegah pencemaran sebelum terjadi, dari KLHS sampai persetujuan lingkungan dan pengelolaan limbah B3?
- 4Penegakan hukum administratif dan perdataBagaimana negara mengawasi dan menghukum pelanggar secara administratif, dan bagaimana korban serta negara menuntut ganti rugi dan pemulihan?
- 5Hukum pidana lingkunganKapan pencemaran menjadi tindak pidana, bagaimana korporasi dimintai pertanggungjawaban, dan apa yang berubah setelah KUHP nasional berlaku?
- 6Hukum perubahan iklim, kehutanan, dan kebakaran hutanBagaimana hukum menjawab krisis iklim, memberi harga pada karbon, mengatur hutan, dan menindak kebakaran hutan dan lahan?
Posisi dalam kurikulum
Ilmu hukum saling bertumpu. Kuasai dulu mata kuliah di kolom kiri; mata kuliah di kolom kanan memakai konsep dari sini. Lihat seluruh peta kurikulum.
Mata kuliah puncak pada jalurnya.
Bacaan utama
Buku teks dan sumber primer yang paling layak dibaca untuk mendalami mata kuliah ini.
- Hukum Lingkungan di Indonesia (Edisi Ketiga)Buku acuan utama: pengertian, asas, instrumen, penegakan administratif, perdata, dan pidana.
- Hukum Tata Lingkungan (Edisi Kedelapan, cetakan kesembilan belas)Sejarah perkembangan hukum lingkungan nasional dan internasional serta hukum tata lingkungan.
- Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional (Edisi Keempat)Hukum lingkungan sebagai hukum fungsional, perizinan, dan penegakan hukum lingkungan.
- Hukum Lingkungan: Perspektif Global dan Nasional (Edisi Revisi)Perkembangan hukum lingkungan global, prinsip-prinsip, dan otonomi daerah di bidang lingkungan.
- Principles of International Environmental Law (4th edition)Prinsip hukum lingkungan internasional: pencegahan, kehati-hatian, pencemar membayar, dan rezim iklim.
- Undang-undang pokok lingkungan hidup: asas, instrumen pencegahan, hak, sanksi, sengketa, dan pidana.
- Persetujuan lingkungan, mutu air, udara, dan laut, limbah B3, dana penjaminan, pengawasan, dan sanksi administratif; mencabut PP 27/2012 dan PP 101/2014.
- Pengganti SK KMA 36/KMA/SK/II/2013: hak gugat, gugatan warga negara, tanggung jawab mutlak, kehati-hatian, anti-SLAPP, dan pidana korporasi.
Istilah penting
- Lingkungan hidup
- Kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya (Pasal 1 angka 1 UU 32/2009).
- Hukum lingkungan
- Keseluruhan norma hukum yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pemanfaatan sumber daya alam.
- Hukum lingkungan fungsional
- Sifat hukum lingkungan yang memakai kaidah hukum administrasi, perdata, pidana, dan internasional sekaligus.
- Daya dukung
- Kemampuan lingkungan hidup mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.
- Daya tampung
- Kemampuan lingkungan hidup menyerap zat, energi, atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
- Pencemaran lingkungan hidup
- Masuknya makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu.
- Perusakan lingkungan hidup
- Tindakan yang mengubah sifat fisik, kimia, atau hayati lingkungan sehingga melampaui kriteria baku kerusakan.
- Pembangunan berkelanjutan
- Upaya terencana memadukan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi untuk menjamin mutu hidup generasi kini dan mendatang.
- Asas kehati-hatian
- Ketidakpastian ilmiah tidak boleh menjadi alasan menunda langkah mencegah ancaman serius atau tak terpulihkan (Prinsip 15 Deklarasi Rio).
- Pencemar membayar
- Asas bahwa biaya pencegahan dan pemulihan akibat pencemaran ditanggung oleh pihak yang menimbulkannya.
- Keadilan antargenerasi
- Asas bahwa generasi kini wajib mewariskan lingkungan yang layak kepada generasi mendatang.
- Hak prosedural lingkungan
- Hak atas akses informasi, partisipasi, dan keadilan untuk mewujudkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat.
- SLAPP
- Strategic Lawsuit Against Public Participation: tuntutan pidana atau gugatan untuk membungkam partisipasi publik.
- Anti-SLAPP
- Pelindungan hukum agar orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan tidak dapat dituntut pidana atau digugat perdata (Pasal 66 UU 32/2009).
- In dubio pro natura
- Doktrin bahwa bila hakim ragu tentang bukti dampak lingkungan, putusan berpihak pada perlindungan lingkungan.
- KLHS
- Kajian lingkungan hidup strategis: analisis sistematis dan partisipatif atas kebijakan, rencana, dan program agar berkelanjutan.
- Baku mutu lingkungan hidup
- Ukuran batas kadar zat atau unsur pencemar yang ditenggang dalam suatu media lingkungan.
- Kriteria baku kerusakan
- Ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, atau hayati yang masih dapat ditenggang lingkungan.
- AMDAL
- Kajian dampak penting rencana usaha terhadap lingkungan sebagai dasar uji kelayakan lingkungan hidup.
- UKL-UPL
- Standar pengelolaan dan pemantauan untuk usaha yang tidak berdampak penting.
- SPPL
- Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk usaha di luar wajib AMDAL dan UKL-UPL.
- Persetujuan lingkungan
- Keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan yang disetujui pemerintah (Pasal 1 angka 35 UU 32/2009 hasil perubahan).
- Limbah B3
- Sisa usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun.
- Dumping
- Kegiatan membuang atau menempatkan limbah atau bahan ke media lingkungan tertentu dengan persyaratan tertentu.
- Paksaan pemerintah
- Sanksi administratif berupa tindakan nyata menghentikan pelanggaran dan memulihkan keadaan, misalnya menutup saluran limbah.
- Denda administratif
- Sanksi administratif berupa kewajiban membayar sejumlah uang yang diperkenalkan dalam Pasal 82C UU 32/2009 hasil perubahan.
- Second line enforcement
- Kewenangan menteri mengawasi atau menjatuhkan sanksi bila pemerintah daerah membiarkan pelanggaran serius.
- Tanggung jawab mutlak
- Strict liability: tanggung jawab atas kerugian tanpa perlu membuktikan kesalahan, untuk kegiatan B3 atau berancaman serius (Pasal 88).
- Gugatan perwakilan kelompok
- Class action: gugatan oleh wakil kelompok untuk dirinya dan anggota kelompok yang memiliki kesamaan fakta, dasar hukum, dan tuntutan.
- Hak gugat organisasi
- Legal standing organisasi lingkungan untuk menuntut tindakan tertentu demi pelestarian fungsi lingkungan (Pasal 92).
- Gugatan warga negara
- Citizen lawsuit: gugatan warga atas nama kepentingan umum terhadap pembiaran kewajiban hukum oleh pemerintah.
- Uang paksa
- Dwangsom: sejumlah uang yang wajib dibayar untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan.
- Ultimum remedium
- Asas bahwa hukum pidana dipakai sebagai upaya terakhir setelah sanksi administratif tidak berhasil.
- Delik materiil lingkungan
- Tindak pidana yang dirumuskan pada akibat, misalnya dilampauinya baku mutu udara ambien (Pasal 98 dan 99).
- Delik formil lingkungan
- Tindak pidana yang cukup dengan dilakukannya perbuatan terlarang, misalnya dumping tanpa izin.
- Pelaku fungsional
- Badan usaha dan badan hukum sebagai pelaku tindak pidana fungsional; pidana dikenakan kepada yang berwenang atas pelaku fisik (Penjelasan Pasal 118).
- Penegakan hukum terpadu
- Kerja sama PPNS, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi menteri dalam perkara pidana lingkungan (Pasal 95).
- Pidana minimum khusus
- Ancaman pidana paling singkat dalam undang-undang di luar KUHP; dihapus oleh UU 1/2026 kecuali tindak pidana tertentu.
- NDC
- Nationally Determined Contribution: kontribusi penurunan emisi yang ditetapkan secara nasional menurut Persetujuan Paris.
- Nilai ekonomi karbon
- Nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca dari kegiatan manusia, diwujudkan melalui perdagangan, pembayaran berbasis kinerja, dan pungutan.
- Unit karbon
- Bukti kepemilikan karbon setara satu ton karbon dioksida yang tercatat dalam sistem registri.
- Bursa karbon
- Sistem yang mengatur dan memfasilitasi perdagangan unit karbon, diselenggarakan di bawah pengawasan OJK.
- Kawasan hutan
- Wilayah tertentu yang ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- Hutan adat
- Hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, bukan hutan negara (Putusan MK 35/PUU-X/2012).
- Karhutla
- Kebakaran hutan dan lahan, sumber utama asap lintas batas dan emisi dari lahan gambut.
Latihan kartu hafalan
Semua kartu dari 6 bab dicampur secara acak. Mencampur topik memaksa otak membedakan konsep yang mirip, dan hasilnya lebih awet daripada berlatih satu topik sampai habis.
Semua sumber
- 1Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah setelah perubahan keempat 2002.Pasal 28H ayat (1) tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta Pasal 33 ayat (3) dan (4).
- 2Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140, TLN Nomor 5059.Undang-undang pokok lingkungan hidup: asas, instrumen pencegahan, hak, sanksi, sengketa, dan pidana.
- 3Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856.Pasal 22 Lampiran mengubah UU 32/2009 (persetujuan lingkungan, sanksi, Pasal 88, penghapusan Pasal 93, 102, 110) dan Pasal 36 mengubah UU Kehutanan.
- 4Republik Indonesia (1982). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 12, TLN Nomor 3215.Undang-undang lingkungan pertama; Pasal 5 hak atas lingkungan, Pasal 16 AMDAL, Pasal 21 tanggung jawab mutlak terbatas.
- 5Republik Indonesia (1997). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 68, TLN Nomor 3699.Pengganti UU 4/1982: memperkenalkan class action, hak gugat organisasi, dan pidana korporasi; dicabut UU 32/2009.
- 6Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 32, TLN Nomor 6634.Persetujuan lingkungan, mutu air, udara, dan laut, limbah B3, dana penjaminan, pengawasan, dan sanksi administratif; mencabut PP 27/2012 dan PP 101/2014.
- 7Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 98, TLN Nomor 7115.Pengganti PP 5/2021; persetujuan lingkungan sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha.
- 8Republik Indonesia (2016). Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 228, TLN Nomor 5941.Tata cara pembuatan, pelaksanaan, dan penjaminan mutu KLHS.
- 9Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 68, TLN Nomor 4725.Rencana tata ruang sebagai instrumen pencegahan; diubah oleh UU Cipta Kerja.
- 10Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2024). Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 525, diundangkan 4 September 2024.Subjek pejuang lingkungan, bentuk tindakan pembalasan, pencegahan, dan penanganan melalui permohonan kepada Menteri.
- 11Mahkamah Agung RI (2023). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 453, ditetapkan 12 Juni 2023.Pengganti SK KMA 36/KMA/SK/II/2013: hak gugat, gugatan warga negara, tanggung jawab mutlak, kehati-hatian, anti-SLAPP, dan pidana korporasi.
- 12Mahkamah Agung RI (2002). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Mahkamah Agung RI.Hukum acara class action yang dipakai untuk gugatan kelompok lingkungan.
- 13Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 2058.Kriteria kesalahan korporasi dan tata cara pemeriksaan korporasi.
- 14Pemerintah Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Staatsblad 1847 Nomor 23. Direktori Peraturan Mahkamah Agung.Pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum sebagai dasar umum ganti rugi.
- 15Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; Pasal 45 sampai 50 dan 118 sampai 124 tentang korporasi, Pasal 79 kategori denda.
- 16Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berlaku 2 Januari 2026.Menghapus minimum khusus, mengubah pidana kumulatif menjadi kumulatif-alternatif, dan menyesuaikan ancaman pidana UU 32/2009 (Lampiran angka 70 dan 150).
- 17Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.KUHAP baru yang berlaku 2 Januari 2026 sebagai hukum acara umum perkara pidana lingkungan.
- 18Republik Indonesia (2016). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 204, TLN Nomor 5939.Pengesahan Persetujuan Paris oleh Indonesia, diundangkan 25 Oktober 2016.
- 19Republik Indonesia (2025). Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 172, ditetapkan 10 Oktober 2025.Mencabut Perpres 98/2021; alokasi karbon, NDC, perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan, dan SRUK.
- 20Republik Indonesia (2021). Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target NDC dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 249 (tidak berlaku).Kerangka nilai ekonomi karbon pertama, berlaku 2021 sampai 2025.
- 21Otoritas Jasa Keuangan (2026). Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Diundangkan 6 Juli 2026.Unit karbon wajib tercatat di SRUK, perluasan lingkup unit karbon, dan perdagangan unit karbon luar negeri.
- 22Republik Indonesia (2024). Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 378, ditetapkan 5 November 2024.Tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk nilai ekonomi karbon dan penegakan hukum lingkungan.
- 23Republik Indonesia (2024). Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Ditetapkan 5 November 2024.BPLH sebagai lembaga pemerintah nonkementerian di bidang pengendalian lingkungan hidup, dipimpin Menteri/Kepala.
- 24Republik Indonesia (2024). Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 371, ditetapkan 5 November 2024.Membentuk Kementerian Kehutanan dan mencabut Perpres 92/2020 tentang KLHK.
- 25Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 167; diubah terakhir dengan UU 6/2023.Kawasan hutan, perlindungan hutan, Pasal 49 dan 50 tentang kebakaran hutan.
- 26Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 258, TLN Nomor 5592.Pengesahan Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas yang ditandatangani 10 Juni 2002.
- 27Republik Indonesia (2025). Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 8, ditetapkan 21 Januari 2025.Penertiban kawasan hutan melalui denda administratif, penguasaan kembali, dan pemulihan aset oleh Satgas PKH.
- 28Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 119/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 Agustus 2025.Perluasan subjek pelindungan anti-SLAPP: setiap orang, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan.
- 29Mahkamah Konstitusi RI (2015). Putusan Nomor 18/PUU-XII/2014 tentang pengujian Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 95 ayat (1) UU 32/2009 (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 21 Januari 2015.Perpanjangan izin limbah B3 yang sedang diproses dianggap berizin; penegakan hukum terpadu menjadi wajib.
- 30Mahkamah Konstitusi RI (2021). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 November 2021.UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, yang kemudian dijawab dengan Perppu 2/2022 dan UU 6/2023.
- 31Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian UU 41/1999 tentang Kehutanan (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Mei 2013.Hutan adat bukan lagi hutan negara.
- 32Mahkamah Agung RI (2007). Putusan Kasasi Nomor 1794 K/Pdt/2004 (perkara longsor Mandalawangi, Dedi dkk. melawan Perum Perhutani dkk.). Direktori Putusan Mahkamah Agung, 22 Januari 2007.Gugatan kelompok korban longsor; penerapan asas kehati-hatian dibenarkan.
- 33Mahkamah Agung RI (2015). Putusan Nomor 651 K/Pdt/2015, PT Kallista Alam lawan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI. Direktori Putusan Mahkamah Agung, 28 Agustus 2015.Menguatkan putusan PN Meulaboh 12/Pdt.G/2012/PN.Mbo dan PT Banda Aceh 50/PDT/2014/PT BNA tentang ganti rugi dan pemulihan.
- 34Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2021). Putusan Nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst (gugatan warga negara pencemaran udara Jakarta). Direktori Putusan Mahkamah Agung, 16 September 2021.Presiden, tiga menteri, dan Gubernur DKI dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum; dikuatkan PT DKI 549/PDT/2022 dan MA 2560 K/Pdt/2023.
- 35Pengadilan Tinggi Semarang (2024). Putusan Nomor 374/PID.SUS/2024/PT SMG atas nama Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Direktori Putusan Mahkamah Agung, 21 Mei 2024.Terdakwa terbukti berbuat tetapi pejuang lingkungan sehingga dilepas dari tuntutan hukum; dikuatkan MA 6459 K/Pid.Sus/2024.
- 36Mahkamah Agung RI (2016). Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 (Joko Prianto dkk. dan WALHI melawan Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia). Mahkamah Agung RI, 5 Oktober 2016 (didokumentasikan portal putusan ICEL).Pembatalan izin lingkungan pabrik semen di Rembang karena cacat prosedur dan substansi AMDAL.
- 37Hoge Raad der Nederlanden (2019). The State of the Netherlands v. Stichting Urgenda, Nomor 19/00135, ECLI:NL:HR:2019:2007. Mahkamah Agung Belanda, 20 Desember 2019.Perintah kepada negara menurunkan emisi paling sedikit 25 persen dibanding 1990 pada akhir 2020 berdasarkan kewajiban HAM.
- 38Perserikatan Bangsa-Bangsa (1972). Declaration of the United Nations Conference on the Human Environment. Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia, Stockholm, 5 sampai 16 Juni 1972.Dua puluh enam prinsip, termasuk Prinsip 1 dan Prinsip 21; lahirnya UNEP dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 5 Juni.
- 39Perserikatan Bangsa-Bangsa (1992). Rio Declaration on Environment and Development (A/CONF.151/26, Vol. I). Konferensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan, Rio de Janeiro, 3 sampai 14 Juni 1992.Dua puluh tujuh prinsip: antargenerasi (3), partisipasi (10), kehati-hatian (15), pencemar membayar (16), AMDAL (17).
- 40Para Pihak UNFCCC (2015). Paris Agreement. Diadopsi 12 Desember 2015, berlaku 4 November 2016.Tujuan suhu Pasal 2, NDC Pasal 4, pendekatan kerja sama dan pasar karbon Pasal 6.
- 41Majelis Umum PBB (2022). The human right to a clean, healthy and sustainable environment (A/RES/76/300). Diadopsi 28 Juli 2022.Pengakuan hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai hak asasi manusia.
- 42International Court of Justice (2025). Obligations of States in respect of Climate Change, Advisory Opinion of 23 July 2025. General List Nomor 187.Kewajiban negara berdasarkan perjanjian iklim, hukum kebiasaan, dan HAM; pelanggaran dapat menimbulkan tanggung jawab negara.
- 43Takdir Rahmadi (2019). Hukum Lingkungan di Indonesia (Edisi Ketiga). RajaGrafindo Persada (Rajawali Pers), Depok.Buku acuan utama: pengertian, asas, instrumen, penegakan administratif, perdata, dan pidana.
- 44Koesnadi Hardjasoemantri (2006). Hukum Tata Lingkungan (Edisi Kedelapan, cetakan kesembilan belas). Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.Sejarah perkembangan hukum lingkungan nasional dan internasional serta hukum tata lingkungan.
- 45Siti Sundari Rangkuti (2015). Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional (Edisi Keempat). Airlangga University Press, Surabaya.Hukum lingkungan sebagai hukum fungsional, perizinan, dan penegakan hukum lingkungan.
- 46Muhammad Akib (2014). Hukum Lingkungan: Perspektif Global dan Nasional (Edisi Revisi). Rajawali Pers, Jakarta.Perkembangan hukum lingkungan global, prinsip-prinsip, dan otonomi daerah di bidang lingkungan.
- 47Philippe Sands, Jacqueline Peel, Adriana Fabra, Ruth MacKenzie (2018). Principles of International Environmental Law (4th edition). Cambridge University Press, Cambridge.Prinsip hukum lingkungan internasional: pencegahan, kehati-hatian, pencemar membayar, dan rezim iklim.
- 48St. Munadjat Danusaputro (1980). Hukum Lingkungan, Buku I: Umum. Binacipta, Bandung.Pembedaan hukum lingkungan klasik yang berorientasi penggunaan dan hukum lingkungan modern yang berorientasi lingkungan.
- 49Jimly Asshiddiqie (2009). Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rajawali Pers, Jakarta.Gagasan konstitusi hijau dan kedudukan Pasal 28H ayat (1) serta Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
- 50World Commission on Environment and Development (1987). Our Common Future. Oxford University Press, Oxford.Laporan Brundtland: definisi klasik pembangunan berkelanjutan.
- 51Philipus M. Hadjon dkk. (2008). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law). Gadjah Mada University Press, Yogyakarta (cet. 10).Sanksi administratif, paksaan pemerintahan (bestuursdwang), dan penegakan hukum administrasi.
- 52Andri G. Wibisana (2019). The many faces of strict liability in Indonesia’s wildfire litigation. Review of European, Comparative and International Environmental Law 28(2).Kekeliruan tafsir strict liability dalam gugatan karhutla dan kriteria kegiatan sangat berbahaya.
- 53Andri Gunawan Wibisana (2021). Undang-Undang Cipta Kerja dan Strict Liability. Bina Hukum Lingkungan 5(3).Pasal 88 hasil UU Cipta Kerja tetap memuat strict liability; Pasal 501 PP 22/2021 menggeser maknanya menjadi soal pembuktian.
- 54Muhammad Andri Gunawan Wibisana (2016). Kejahatan Lingkungan oleh Korporasi: Mencari Bentuk Pertanggungjawaban Korporasi dan Pemimpin/Pengurus Korporasi untuk Kejahatan Lingkungan di Indonesia?. Jurnal Hukum dan Pembangunan 46(2).Kritik atas rumusan pertanggungjawaban korporasi dan pengurus dalam UU 32/2009 dan putusan.
- 55Andri Gunawan Wibisana (2017). Perlindungan Lingkungan dalam Perspektif Keadilan Antar Generasi: Sebuah Penelusuran Teoritis Singkat. Masalah-Masalah Hukum 46(1):9-19.Landasan teoretis keadilan antargenerasi dalam hukum lingkungan.
- 56Andri Gunawan Wibisana (2020). Tentang Ekor yang Tak Lagi Beracun: Kritik Konseptual atas Sanksi Administratif dalam Hukum Lingkungan di Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 6(1).Kritik konseptual atas jenis dan fungsi sanksi administratif lingkungan.
- 57Andri Gunawan Wibisana (2019). Instrumen Ekonomi, Command and Control, dan Instrumen Lainnya: Kawan atau Lawan? Suatu Tinjauan Berdasarkan Smart Regulation. Bina Hukum Lingkungan 4(1).Hubungan instrumen ekonomi dengan pengaturan langsung dalam kerangka smart regulation.
- 58Rizky Banyualam Permana, Dewo Baskoro, Arie Afriansyah (2020). Hukum Internasional Made in Garut? Mengkritisi Status Jus Cogens atas Prinsip Kehati-hatian dalam Mandalawangi. Bina Hukum Lingkungan 5(1).Kritik atas penyebutan prinsip kehati-hatian sebagai ius cogens oleh Mahkamah Agung.
- 59Jody Simandjuntak, Arauna Bianca Gomulia, Falindevrie Yusuf Riyadi, Gladys Jennifer Nadila Zebua, Yolanda Amorita Virginia Hartawan (2024). Dilema dan Perkembangan Anti-SLAPP di Indonesia: Implikasi Perma 1/2023 dan Komparasi dengan Negara Lain. Jurnal Legislatif 7(2), Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.Kemajuan Perma 1/2023 dibanding SK KMA 36/2013 serta kelemahan soal beban pembuktian dan pemulihan korban SLAPP.
- 60Muhamad Agil Aufa Afinnas (2024). Signifikansi Pengaturan Strict Liability dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup untuk Mengatasi Kerancuan Konseptualnya dalam Praktik. Prosiding Seminar Hukum Aktual, Fakultas Hukum UII.Pasal 38 dan 40 Perma 1/2023 meluruskan salah kaprah strict liability sebagai PMH atau pembuktian terbalik.
- 61Melisa Ayu Azhara, Siti Ruhama Mardhatillah (2023). Partisipasi Publik dalam Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Pasca Berlakunya Undang-Undang/Perppu Cipta Kerja. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 30(2):256-276.Penyempitan pihak yang dilibatkan dalam AMDAL menjadi masyarakat terkena dampak langsung.
- 62Andika Putra, Deka Oktaviana (2025). Quo Vadis Hak Partisipasi di Bidang Lingkungan: Tinjauan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi 22(2).Penurunan partisipasi publik dalam AMDAL dan sikap MK terhadap hak partisipasi lingkungan.
- 63Agustinus Prajaka Wahyu Baskara (2023). Kerangka Hukum Bursa Karbon di Indonesia: Perkembangan Terkini dan Tantangan ke Depan. Mimbar Hukum 35.Dasar hukum bursa karbon dalam UU P2SK, Perpres 98/2021, dan POJK 14/2023 serta tantangannya.
- 64Republik Indonesia (2025). Indonesia Second Nationally Determined Contribution. Disampaikan kepada Sekretariat UNFCCC, 27 Oktober 2025.Riwayat INDC sampai Enhanced NDC, tahun acuan 2019, skenario CPOS dan LCCP, puncak emisi 2030, net zero 2060.
- 65Kementerian Kehutanan RI (2026). Indikasi Luas Kebakaran Hutan dan Lahan (Rekapitulasi per Provinsi). Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi).Data resmi luas areal karhutla tahunan, termasuk periode Januari sampai Juli 2026.
- 66Badan Nasional Penanggulangan Bencana (2025). Operasi Pengendalian dan Ancaman Karhutla 2025 Dinyatakan Selesai. Siaran BNPB, 13 Oktober 2025.Luas karhutla 2024 sebesar 376.805 ha dan 2025 sebesar 213.984 ha; kerugian 2019 sekitar Rp75 triliun.
- 67Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2023). Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Provinsi dan Nasional 2018 sampai 2022. Statistik PPKL, Sistem Informasi Statistik KLHK.IKLH nasional 65,14 (2018), 66,55 (2019), 70,27 (2020), 71,45 (2021), dan 72,42 (2022).
- 68Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). DPR RI Setujui RUU Perubahan Keempat UU Kehutanan Jadi Usul Inisiatif Dewan. E-Media DPR RI, 27 Agustus 2026.Status RUU Perubahan Keempat UU Kehutanan sebagai usul inisiatif DPR.
- 69MariNews Mahkamah Agung (2025). Menelaah Putusan Aktivis Lingkungan Daniel Frits. MariNews Mahkamah Agung RI, 13 Februari 2025.Pertimbangan PT Semarang dan kasasi MA 6459 K/Pid.Sus/2024 dalam perkara Daniel Frits.
- 70Akhyari Hananto (2014). Terbukti Bakar Gambut Tripa, PT Kalista Alam Harus Bayar Rp366 M Lebih. Mongabay Indonesia, 10 Januari 2014.Isi putusan PN Meulaboh: 1.000 hektare gambut terbakar, ganti rugi dan biaya pemulihan.
- 71Junaidi Hanafiah (2023). PT Kallista Alam Cicil Ganti Rugi Kerusakan Lingkungan, Bagaimana Tanggapan LSM?. Mongabay Indonesia, 8 Oktober 2023.Rangkaian putusan sampai 1 PK/Pdt/2017 dan pembayaran awal ganti rugi pada 2023.
- 72Prisca Triferna Violleta (2024). KLHK proses eksekusi ganti rugi terkait karhutla senilai Rp6,1 triliun. ANTARA News, 12 Juli 2024.Dua puluh lima perusahaan digugat, 18 perkara inkracht, total sekitar Rp6,1 triliun; pelunasan Kallista Alam.
- 73Prisca Triferna Violleta (2024). KLHK dipisah, Presiden umumkan Kementerian LH/BPLH dan Kemenhut. ANTARA News, 20 Oktober 2024.Pengumuman pemisahan KLHK dalam Kabinet Merah Putih.
- 74Prisca Triferna Violleta (2024). Menteri LHK soroti perbaikan kualitas lingkungan hidup di Indonesia. ANTARA News, 4 Oktober 2024.IKLH nasional 2023 sebesar 72,54 menurut Menteri LHK.
- 75Ferinda K. Fachri (2025). Mengenal Ulang Persetujuan Lingkungan dan Amdalnet Pasca Terbitnya PP 28/2025. Hukumonline, 22 Oktober 2025.Kewenangan berbasis lokasi, Amdalnet, dan penerbitan paralel persetujuan teknis.
- 76Hukumonline (2014). Hakim Agung Dukung In Dubio Pro Natura. Hukumonline, 17 Februari 2014.Pandangan Takdir Rahmadi tentang in dubio pro natura dan perkara Mandalawangi.
- 77Ady Thea DA (2022). ICEL Beberkan Buruknya Pengaturan Pidana Lingkungan Hidup RUU KUHP. Hukumonline, 22 Agustus 2022.Kritik ICEL atas rumusan pidana lingkungan dalam RUU KUHP dan risiko dualisme dengan Pasal 98 dan 99 UU 32/2009.
- 78Prisca Triferna Violleta (2025). RI telah serahkan dokumen iklim Second NDC dengan target emisi baru. ANTARA News, 28 Oktober 2025.Penjelasan Menteri LH tentang skenario LCCP dan tahun acuan 2019 dalam Second NDC.
- 79Grantham Research Institute, LSE (2025). Presidential Regulation No. 110 of 2025 on Implementation of Carbon Economic Value Instruments and National Greenhouse Gas Emission Control. Climate Change Laws of the World database.Ringkasan perubahan Perpres 110/2025: pasar karbon sukarela, standar internasional, unit CA dan non-CA, dan SRUK.
- 80Sapariah Saturi (2025). Karhutla Satu Dekade 7,7 juta Hektar, Jaga Lahan Gambut. Mongabay Indonesia, 29 April 2025.Rekap data SiPongi luas karhutla 2015 sampai 2024.
- 81Indonesian Center for Environmental Law (2020). Berbagai Problematika dalam UU Cipta Kerja Sektor Lingkungan dan Sumber Daya Alam. ICEL, Jakarta.Perbandingan pasal UU PPLH dan UU Kehutanan sebelum dan sesudah Cipta Kerja.
- 82Center for Environmental Law and Climate Justice FHUI (2022). Pernyataan CELCJ FHUI atas Ketentuan mengenai Lingkungan Hidup dalam UU Cipta Kerja. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 15 November 2022.Enam perubahan konsep UU PPLH oleh UU Cipta Kerja dan kritiknya.
- 83Tempo (2025). Pramono-Rano Belum Jalankan Putusan MA yang Menangkan Gugatan Warga Soal Polusi Udara. Tempo.co, Juni 2025.Kasasi MA 2560 K/Pdt/2023 tanggal 13 November 2023 dan pelaksanaan putusan polusi udara.