Peta konsep
Lihat gambaran besarnya dulu sebelum masuk ke detail. Peta ini menjadi kerangka tempat setiap bab nanti “digantungkan”, sehingga informasi baru lebih mudah diingat karena punya tempat.
Daftar bab
- 1Pengertian dan sejarah hukum agrariaApa itu hukum agraria, dan mengapa UUPA lahir untuk mengakhiri hukum tanah kolonial yang dualistis?
- 2Asas-asas UUPAPrinsip apa yang menjadi tulang punggung hukum tanah nasional, dari hak menguasai negara sampai fungsi sosial?
- 3Hak-hak atas tanahApa saja jenis hak atas tanah, siapa boleh memegangnya, berapa lama, dan bagaimana hak lama dikonversi?
- 4Pendaftaran tanahBagaimana tanah didaftar, seberapa kuat sertipikat, dan apa arti sistem publikasi negatif bertendensi positif?
- 5Peralihan dan pembebanan hakKapan hak atas tanah berpindah, apa peran PPAT, dan bagaimana tanah dijadikan jaminan dengan hak tanggungan?
- 6Landreform, reforma agraria, dan hak ulayatBagaimana hukum menata ketimpangan penguasaan tanah dan mengakui hak masyarakat hukum adat?
- 7Pengadaan tanah, Bank Tanah, dan tata ruangBagaimana tanah warga diambil untuk kepentingan umum secara adil, dan apa peran Bank Tanah serta rencana tata ruang?
- 8Sengketa, konflik, dan mafia tanahMengapa kasus tanah tak kunjung habis, dan ke mana sengketa tanah diselesaikan?
Posisi dalam kurikulum
Ilmu hukum saling bertumpu. Kuasai dulu mata kuliah di kolom kiri; mata kuliah di kolom kanan memakai konsep dari sini. Lihat seluruh peta kurikulum.
Bacaan utama
Buku teks dan sumber primer yang paling layak dibaca untuk mendalami mata kuliah ini.
- Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah NasionalBuku teks utama: sejarah UUPA, hierarki hak penguasaan atas tanah, konversi, dan pendaftaran tanah.
- Hukum Agraria: Kajian KomprehensifPengertian hukum agraria, hak penguasaan atas tanah, hak pengelolaan, landreform, dan pendaftaran tanah.
- Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan ImplementasiKritik kebijakan pertanahan, hak ulayat, pengadaan tanah, dan hak atas tanah orang asing.
- Undang-undang pokok hukum agraria nasional: asas, hak atas tanah, pendaftaran, dan ketentuan konversi.
- Asas, tujuan, dan tata cara pendaftaran tanah; Pasal 32 tentang kekuatan sertipikat; Pasal 37 tentang akta PPAT.
- Jangka waktu HGU, HGB, hak pakai; hak pengelolaan; ruang atas dan bawah tanah; pendaftaran elektronik; masa berlaku girik.
- Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum TanahAsas pemisahan horizontal, pendaftaran tanah, hak tanggungan, dan rumah susun.
Istilah penting
- Agraria arti luas
- Bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (Pasal 1 UUPA).
- Hukum tanah
- Bagian hukum agraria yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah sebagai permukaan bumi.
- Domein verklaring
- Pernyataan dalam Agrarisch Besluit 1870 bahwa tanah yang tidak dibuktikan sebagai eigendom pihak lain adalah milik negara.
- Dualisme hukum tanah
- Berlakunya hukum tanah Barat dan hukum tanah adat secara berdampingan sebelum UUPA.
- Erfpacht
- Hak kebendaan kolonial untuk mengusahakan tanah orang lain dengan membayar canon; dikonversi menjadi HGU.
- Unifikasi
- Penyatuan hukum tanah menjadi satu sistem nasional oleh UUPA.
- Hak bangsa
- Hak penguasaan tertinggi atas seluruh tanah di wilayah Indonesia sebagai kepunyaan bersama bangsa (Pasal 1 UUPA).
- Hak menguasai negara
- Kewenangan publik negara untuk mengatur dan mengurus bumi, air, dan ruang angkasa demi kemakmuran rakyat (Pasal 2 UUPA).
- Asas nasionalitas
- Asas bahwa hanya WNI dapat mempunyai hubungan sepenuhnya dengan bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk hak milik.
- Pemisahan horizontal
- Asas hukum adat bahwa kepemilikan tanah dapat terpisah dari bangunan dan tanaman di atasnya.
- Nominee
- Perjanjian pinjam nama WNI untuk menyelundupkan hak milik kepada orang asing; batal karena hukum.
- Fungsi sosial
- Asas bahwa hak atas tanah tidak boleh digunakan semata untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan masyarakat (Pasal 6 UUPA).
- Hak milik
- Hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah (Pasal 20 UUPA).
- Hak guna usaha
- Hak mengusahakan tanah negara atau HPL untuk pertanian, perikanan, atau peternakan, minimal 5 hektare.
- Hak guna bangunan
- Hak mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.
- Hak pakai
- Hak menggunakan atau memungut hasil tanah negara atau tanah orang lain sesuai keputusan pemberian atau perjanjian.
- Hak pengelolaan
- Hak menguasai negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.
- Konversi
- Perubahan hak atas tanah sebelum UUPA menjadi hak menurut UUPA.
- Satuan rumah susun
- Unit rumah susun yang dapat dimiliki terpisah beserta hak atas bagian, benda, dan tanah bersama.
- Nilai perbandingan proporsional
- Angka yang menunjukkan bagian hak pemilik sarusun atas bagian, benda, dan tanah bersama.
- Rechtskadaster
- Pendaftaran tanah yang bertujuan menjamin kepastian hukum hak atas tanah.
- Data fisik
- Keterangan letak, batas, dan luas bidang tanah serta bangunan di atasnya.
- Data yuridis
- Keterangan status hukum bidang tanah, pemegang hak, dan hak pihak lain yang membebaninya.
- PTSL
- Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap: pendaftaran serentak semua bidang dalam satu desa atau kelurahan.
- Alih media
- Pengubahan sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik.
- Publikasi negatif bertendensi positif
- Sistem pendaftaran di mana sertipikat alat bukti kuat tetapi tidak mutlak, dengan unsur positif seperti pejabat aktif dan Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997.
- Rechtsverwerking
- Hilangnya hak menuntut karena membiarkan tanah dikuasai pihak lain beriktikad baik dalam waktu lama.
- Tunai dan terang
- Ciri jual beli tanah adat: pembayaran dan penyerahan bersamaan, di hadapan pejabat berwenang.
- PPAT
- Pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik perbuatan hukum mengenai hak atas tanah dan sarusun.
- Kuasa mutlak
- Kuasa tidak dapat ditarik kembali yang pada hakikatnya memindahkan hak; PPAT wajib menolaknya.
- PPJB
- Perjanjian pengikatan jual beli sebelum akta jual beli dibuat di hadapan PPAT.
- Hak tanggungan
- Hak jaminan atas hak atas tanah untuk pelunasan utang tertentu dengan kedudukan diutamakan (UU 4/1996).
- Droit de suite
- Sifat hak tanggungan yang mengikuti objeknya di tangan siapa pun objek itu berada.
- Roya
- Pencoretan catatan hak tanggungan pada buku tanah setelah hak tanggungan hapus.
- Landreform
- Perombakan struktur pemilikan dan penguasaan tanah agar lebih adil.
- Tanah absentee
- Tanah pertanian yang pemiliknya bertempat tinggal di luar kecamatan letak tanah.
- TORA
- Tanah objek reforma agraria yang diredistribusikan atau dilegalisasi.
- Hak ulayat
- Hak masyarakat hukum adat atas wilayahnya (beschikkingsrecht), diakui sepanjang masih ada (Pasal 3 UUPA).
- Pengadaan tanah
- Kegiatan menyediakan tanah dengan memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.
- Konsinyasi
- Penitipan ganti kerugian di pengadilan negeri bila pihak yang berhak menolak atau tidak diketahui.
- Bank Tanah
- Badan khusus pengelola persediaan tanah negara dengan hak pengelolaan (PP 64/2021).
- KKPR
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, syarat kesesuaian kegiatan dengan rencana tata ruang.
- Konflik agraria
- Perselisihan pertanahan yang berdampak luas, biasanya struktural antara warga dan badan usaha atau negara.
- Mafia tanah
- Pelaku yang secara terencana menguasai tanah orang lain secara melawan hukum, misalnya dengan dokumen palsu.
Latihan kartu hafalan
Semua kartu dari 8 bab dicampur secara acak. Mencampur topik memaksa otak membedakan konsep yang mirip, dan hasilnya lebih awet daripada berlatih satu topik sampai habis.
Semua sumber
- 1Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah setelah perubahan keempat 2002.Pasal 33 ayat (3) sebagai landasan hak menguasai negara; Pasal 18B ayat (2) tentang masyarakat hukum adat.
- 2Republik Indonesia (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104, TLN Nomor 2043.Undang-undang pokok hukum agraria nasional: asas, hak atas tanah, pendaftaran, dan ketentuan konversi.
- 3Republik Indonesia (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 59.Asas, tujuan, dan tata cara pendaftaran tanah; Pasal 32 tentang kekuatan sertipikat; Pasal 37 tentang akta PPAT.
- 4Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 28, TLN Nomor 6630.Jangka waktu HGU, HGB, hak pakai; hak pengelolaan; ruang atas dan bawah tanah; pendaftaran elektronik; masa berlaku girik.
- 5Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41.Klaster pertanahan: Bank Tanah, penguatan hak pengelolaan, satuan rumah susun orang asing, dokumen pertanahan elektronik, perubahan UU Pengadaan Tanah.
- 6Republik Indonesia (2012). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 22, TLN Nomor 5280.Tahapan pengadaan tanah, jenis kepentingan umum, ganti kerugian, keberatan, dan konsinyasi; diubah oleh UU Cipta Kerja.
- 7Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 29.Peraturan pelaksana pengadaan tanah, termasuk pengadaan skala kecil dan peran penilai.
- 8Republik Indonesia (2023). Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 102, TLN Nomor 6885.Perubahan dokumen perencanaan, ketidakhadiran pihak yang berhak (Pasal 85A), dan pengadaan skala kecil paling luas 5 hektare.
- 9Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 109, TLN Nomor 6683.Kedudukan, fungsi, dan kewenangan Bank Tanah; alokasi paling sedikit 30 persen untuk reforma agraria.
- 10Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 182, TLN Nomor 7147.Menggantikan PP 20/2021; objek dan tata cara penertiban kawasan serta tanah telantar.
- 11Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (2023). Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 461.Dasar sertipikat elektronik dan alih media; mencabut Permen ATR/BPN 1/2021.
- 12Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (2018). Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Berita Negara RI Tahun 2018 Nomor 501.Dasar program PTSL desa demi desa dan klaster hasilnya.
- 13Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (2024). Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 149.Daftar Tanah Ulayat, hak pengelolaan atas tanah ulayat, dan hak milik bersama kelompok anggota masyarakat adat.
- 14Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (2020). Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 1369.Klasifikasi sengketa, konflik, dan perkara; tahapan penanganan; mediasi; kriteria penyelesaian K1 sampai K3.
- 15Republik Indonesia (2023). Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 126.Strategi reforma agraria: legalisasi aset, redistribusi, pemberdayaan, kelembagaan, partisipasi; mencabut Perpres 86/2018.
- 16Republik Indonesia (1960). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 174, TLN Nomor 2117.Batas maksimum dan minimum tanah pertanian, pengembalian tanah gadai, dan larangan pemecahan di bawah 2 hektare.
- 17Republik Indonesia (1961). Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian. Lembaran Negara RI Tahun 1961 Nomor 280, TLN Nomor 2322.Objek redistribusi landreform dan larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee.
- 18Republik Indonesia (1996). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Lembaran Negara RI Tahun 1996 Nomor 42, TLN Nomor 3632.Objek, asas, pendaftaran, dan eksekusi hak tanggungan.
- 19Republik Indonesia (1998). Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 24 Tahun 2016. Lembaran Negara RI Tahun 1998 Nomor 52; LN 2016 Nomor 120.Kedudukan, tugas, dan jenis akta PPAT.
- 20Republik Indonesia (1961). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak atas Tanah dan Benda-Benda yang Ada di Atasnya. Lembaran Negara RI Tahun 1961 Nomor 288, TLN Nomor 2324.Pencabutan hak oleh Presiden dalam keadaan memaksa sebagai pelaksanaan Pasal 18 UUPA.
- 21Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 68, TLN Nomor 4725.Sistem rencana tata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang; diubah oleh UU Cipta Kerja.
- 22Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 31.Rencana detail tata ruang dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
- 23Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 108, TLN Nomor 5252.Pengertian rumah susun, bagian bersama, benda bersama, tanah bersama, dan sertipikat hak milik satuan rumah susun.
- 24Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN Nomor 7153.Menyesuaikan ketentuan pidana di luar KUHP, termasuk Pasal 52 UUPA, dengan Buku Kesatu KUHP nasional; berlaku 2 Januari 2026.
- 25Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 595.Acara keberatan ganti kerugian dan konsinyasi di pengadilan negeri.
- 26Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Peradilan Tata Usaha Negara. Mahkamah Agung RI.Gugatan penetapan lokasi ke PTUN dalam 30 hari dan diputus paling lama 30 hari.
- 27Mahkamah Konstitusi RI (2004). Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 tentang pengujian UU Ketenagalistrikan (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 15 Desember 2004.Tafsir "dikuasai oleh negara": kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan.
- 28Mahkamah Konstitusi RI (2007). Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tentang pengujian UU Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 20 September 2007.Permohonan ditolak; ketentuan batas maksimum tanah pertanian tetap konstitusional.
- 29Mahkamah Konstitusi RI (2008). Putusan Nomor 21-22/PUU-V/2007 tentang pengujian UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi.Membatalkan pemberian dan perpanjangan HGU, HGB, dan hak pakai "di muka sekaligus" dalam Pasal 22 UU Penanaman Modal.
- 30Mahkamah Konstitusi RI (2011). Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Juni 2011.Membatalkan HP-3 dan merumuskan empat tolok ukur sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- 31Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Mei 2013.Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, bukan hutan negara.
- 32Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 50/PUU-X/2012 tentang pengujian UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 13 Februari 2013.Permohonan ditolak seluruhnya; asas keseimbangan dan jenis kepentingan umum dinilai konstitusional.
- 33Mahkamah Konstitusi RI (2021). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 November 2021.UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat; tindakan strategis berdampak luas ditangguhkan, termasuk pembentukan aturan baru.
- 34Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 tentang pengujian Pasal 16A UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 13 November 2025.HGU di IKN tidak lagi 95 tahun per siklus; dikembalikan ke 35 + 25 + 35 tahun, HGB dan hak pakai 30 + 20 + 30 tahun.
- 35Pengadilan Negeri Jakarta Barat (2022). Putusan Nomor 248/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Faridah dan Ina Rosaina. Direktori Putusan Mahkamah Agung, diucapkan 16 Agustus 2022.Dua PPAT dipidana 2 tahun 8 bulan karena turut memalsukan surat autentik dan pencucian uang dalam perkara tanah keluarga Nirina Zubir.
- 36Boedi Harsono (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional. Djambatan, Jakarta (edisi revisi).Buku teks utama: sejarah UUPA, hierarki hak penguasaan atas tanah, konversi, dan pendaftaran tanah.
- 37Urip Santoso (2012). Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.Pengertian hukum agraria, hak penguasaan atas tanah, hak pengelolaan, landreform, dan pendaftaran tanah.
- 38Urip Santoso (2011). Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Kencana, Jakarta (ed. 1, cet. 2).Sistem publikasi pendaftaran, sertipikat, peralihan, dan pembebanan hak tanggungan.
- 39Maria S.W. Sumardjono (2005). Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi. Penerbit Buku Kompas, Jakarta (edisi revisi).Kritik kebijakan pertanahan, hak ulayat, pengadaan tanah, dan hak atas tanah orang asing.
- 40Maria S.W. Sumardjono (2009). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Penerbit Buku Kompas, Jakarta (cet. 2).Tanah sebagai hak dasar, fungsi sosial, dan perlindungan kelompok rentan dalam kebijakan agraria.
- 41Arie S. Hutagalung (2005). Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah. Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, Jakarta.Asas pemisahan horizontal, pendaftaran tanah, hak tanggungan, dan rumah susun.
- 42Effendi Perangin (1991). Hukum Agraria di Indonesia: Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Rajawali Pers, Jakarta.Sudut pandang praktik: konversi hak lama, jual beli tanah, dan pendaftaran.
- 43A.P. Parlindungan (2008). Komentar atas Undang-Undang Pokok Agraria. Mandar Maju, Bandung (cet. 9).Komentar pasal demi pasal UUPA, termasuk ketentuan konversi.
- 44Iman Soetiknyo (1987). Proses Terjadinya UUPA. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.Riwayat panitia-panitia agraria dan pembahasan RUU sampai disahkan.
- 45Arie Sukanti Hutagalung (2000). Penerapan Lembaga Rechtsverwerking untuk Mengatasi Kelemahan Sistem Publikasi Negatif dalam Pendaftaran Tanah. Jurnal Hukum dan Pembangunan 30(4).Rechtsverwerking berakar pada hukum adat dan yurisprudensi, dipakai untuk menutup kelemahan sistem publikasi negatif.
- 46Muhammad Irfan; Nia Kurniati (2018). Kepastian Hukum Hak atas Tanah dan Eksistensi Lembaga Rechtsverwerking dalam Sistem Pendaftaran Tanah. Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Universitas Padjadjaran.Gugatan atas sertipikat tetap diterima pengadilan meski lewat 5 tahun; rechtsverwerking belum efektif.
- 47Fatria Hikmatiar Al Qindy; Febrihadi Suparidho (2025). Kedudukan Hukum Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah di Indonesia Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023. Jurnal Kolaboratif Sains 8(11).Sertipikat elektronik setara dengan dokumen fisik sepanjang memenuhi syarat UU ITE dan Permen 3/2023.
- 48Esther Masri; Hirwansyah (2023). Kebijakan Penerbitan Sertipikat Elektronik pada Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia untuk Mewujudkan Kepastian Hukum. Krtha Bhayangkara 17(1): 157-174.Sertipikat elektronik sebagai respons atas sertipikat ganda dan mafia tanah, diterapkan bertahap.
- 49Vani Wirawan; Yusriyadi; Ana Silviana; Yeni Widowaty (2024). Measuring the Land Mafia in Indonesia: New Phenomenon of Extraordinary Crime. Novum Jus 18(1): 311-353.Modus mafia tanah, faktor penyebab, dan pembentukan Satgas Anti-Mafia Tanah.
- 50A. Miftahul Amin (2024). Mafia Tanah di Indonesia: Tinjauan Hukum dan Pemberantasannya. Widya Yuridika 7(1).Tinjauan hukum pemberantasan mafia tanah dan peran Kementerian ATR/BPN.
- 51Harto Juwono; Nico A. van Horn (2025). Recht van Eigendom and Inlandsch Eigendom: A Study of Landownership in Colonial Indonesia. Indonesian Historical Studies 9(1): 69-85.Agrarische Wet 1870, domein verklaring, dan dualisme hak milik Barat dan pribumi.
- 52Sukirno; Muh. Afif Mahfud (2022). Relational Dynamics of State Law and Customary Law: A Study of the Ulayat Land Rights Recognition. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Syiah Kuala.Dinamika pengakuan hak ulayat dari domein verklaring sampai hukum nasional.
- 53Biro Humas Kementerian ATR/BPN (2025). Cek Keabsahan Sertipikat Elektronik Lebih Mudah: Tinggal Scan Barcode. Situs resmi Kementerian ATR/BPN, 2 Desember 2025.Per Oktober 2025 beredar 6.145.774 sertipikat elektronik; cek keabsahan lewat aplikasi Sentuh Tanahku.
- 54Konsorsium Pembaruan Agraria (2026). Tancap Gas di Jalur yang Salah: Paradoks Kebijakan Agraria Prabowo-Gibran 2025 (Catatan Akhir Tahun 2025). Konsorsium Pembaruan Agraria, Januari 2026.Laporan tahunan organisasi masyarakat sipil: 341 letusan konflik agraria pada 2025 seluas sekitar 914 ribu hektare.
- 55Badan Bank Tanah (2025). Reforma Agraria. Situs resmi Badan Bank Tanah.Skema redistribusi di atas HPL Bank Tanah: hak pakai paling sedikit 10 tahun lalu dapat menjadi hak milik.
- 56Parlementaria DPR RI (2026). DPR Sahkan RUU Reforma Agraria Jadi Undang-Undang. E-Media DPR RI, 22 September 2026.Persetujuan bersama RUU Pengaturan Reforma Agraria dalam Rapat Paripurna ke-6, pembahasan 596 DIM.
- 57Sulthon Sulung Kandiyas (2026). Ini Poin-poin Substansi RUU Reforma Agraria yang Baru Disahkan DPR. Bisnis.com, 22 September 2026.Empat belas pokok substansi RUU Pengaturan Reforma Agraria menurut laporan Panja.
- 58Andi M. Arief (2026). UU Reforma Agraria Atur Tiga Sanksi Pidana, Paling Lama Penjara 8 Tahun. Katadata.co.id, 23 September 2026.Larangan bagi penerima TORA dan ancaman pidana dalam naskah yang disetujui.
- 59Humas Mahkamah Konstitusi (2025). Jangka Waktu Hak Atas Tanah dalam UU IKN Tak Lagi Dua Siklus. Situs resmi Mahkamah Konstitusi, 13 November 2025.Ringkasan amar dan pertimbangan Putusan 185/PUU-XXII/2024.
- 60Humas Mahkamah Konstitusi (2026). Ahli Presiden: Relasi Badan Bank Tanah dan ATR/BPN Bersifat Koordinatif. Situs resmi Mahkamah Konstitusi, 8 Juni 2026.Persidangan perkara 213/PUU-XXIII/2025 yang menguji ketentuan Bank Tanah, HPL, dan pengadaan tanah dalam UU 6/2023.
- 61Muhdany Yusuf Laksono (2026). ATR/BPN: Target Sertifikat Tanah PTSL 2026 Sebanyak 1,87 Juta Bidang. Kompas.com, 2 Februari 2026.Mengutip data ATR/BPN: 125,6 juta bidang terdaftar dan 97,4 juta bersertipikat sampai 2025; target PTSL 2026.
- 62Suhaiela Bahfein (2026). 1,2 Juta Sertifikat Tanah Terbit Sepanjang 2025. Kompas.com, 17 Januari 2026.Data ATR/BPN 2025: 1,2 juta sertipikat PTSL, pendataan tanah ulayat 2.623,44 hektare, redistribusi 62.869 sertipikat.
- 63Kadek Melda Luxiana (2025). Wamen ATR: 140 Mafia Ditindak, 123 Juta Tanah Terdaftar Sepanjang 2025. detikNews, 20 Oktober 2025.Data ATR/BPN: 3.019 kasus selesai, 140 pelaku mafia tanah diproses hukum, redistribusi 1,64 juta bidang.
- 64Inas Widyanuratikah (2026). Meski Sudah Tak Berlaku, Girik hingga Letter C Tidak Langsung Diabaikan, Begini Penjelasan Menteri ATR/BPN. tvOnenews.com, 5 Februari 2026.Penjelasan Menteri ATR/BPN tentang kedudukan girik setelah 2 Februari 2026.
- 65Abdullah Fikri Ashri (2026). Paradoks Kebijakan Pemerintah dan Letusan Konflik Agraria. Kompas.id, 19 Januari 2026.Tren konflik agraria menurut KPA: 241 (2023), 295 (2024), 341 (2025).
- 66Hukumonline (2013). Pembeli yang Beriktikad Baik Harus Dilindungi. Hukumonline.com, 21 Oktober 2013.Ulasan Putusan MA Nomor 1267 K/Pdt/2012 tentang perlindungan pembeli beriktikad baik.
- 67Agung Hermansyah (2021). Rekonstruksi Konsep Rechtsverwerking di Luar Sengketa Tanah. Hukumonline.com, 28 Mei 2021.Ulasan rechtsverwerking dalam Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997 dan Putusan MA 210 K/Sip/1955.
- 68MariNews Mahkamah Agung (2025). Beriktikad Baik, Pembeli yang Dilindungi Hukum. MariNews, Mahkamah Agung RI, 6 Agustus 2025.Kriteria pembeli beriktikad baik menurut SEMA 4/2016 dan praktik Mahkamah Agung.
- 69MariNews Mahkamah Agung (2025). Yurisprudensi MA: Perlindungan Pembeli Beriktikad Baik. MariNews, Mahkamah Agung RI, 15 September 2025.Putusan MA 24 K/Pdt.Sus-Pailit/2025 dan SEMA 4/2016 angka 7 tentang peralihan berdasarkan PPJB yang lunas dan dikuasai.
- 70Yulida Medistiara (2022). Eks ART Ibu Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar. detikNews, 16 Agustus 2022.Vonis terhadap Riri Khasmita dan Edrianto dalam perkara pemalsuan surat dan pencucian uang.