Peta konsep
Lihat gambaran besarnya dulu sebelum masuk ke detail. Peta ini menjadi kerangka tempat setiap bab nanti “digantungkan”, sehingga informasi baru lebih mudah diingat karena punya tempat.
Daftar bab
- 1Filsafat hukum dan aliran hukum alamApa yang dipelajari filsafat hukum, di mana kedudukannya, dan bagaimana aliran hukum alam menjawab pertanyaan tentang hukum yang adil.
- 2Positivisme hukum dan perdebatannya dengan moralBagaimana Austin, Kelsen, dan Hart memisahkan hukum dari moral, dan bagaimana Fuller, Radbruch, dan Dworkin menantangnya.
- 3Hukum dalam kenyataan sosial dan kritik terhadapnyaAliran yang melihat hukum dari sejarah, kemanfaatan, perilaku hakim, dan relasi kuasa.
- 4Teori keadilan, hukum progresif, dan filsafat hukum PancasilaApa itu adil menurut Aristoteles, Rawls, Nozick, dan Sen, dan bagaimana pemikiran Indonesia menjawabnya.
- 5Etika, moral, dan profesi hukumMengapa profesi hukum butuh etika, apa bedanya etika, moral, dan hukum, dan bagaimana mengambil keputusan etis.
- 6Etika hakim dan pengawasannyaSepuluh prinsip KEPPH, kode etik hakim konstitusi, dan cara KY, Bawas MA, MKH, serta MKMK menegakkannya.
- 7Etika advokat dan notarisKewajiban advokat kepada klien dan pengadilan, batas imunitas, serta etika notaris sebagai pejabat umum.
- 8Etika jaksa dan polisi serta dilema etikKode perilaku jaksa, kode etik profesi Polri, lembaga penegaknya, dan cara memecahkan dilema etik dalam perkara nyata.
Posisi dalam kurikulum
Ilmu hukum saling bertumpu. Kuasai dulu mata kuliah di kolom kiri; mata kuliah di kolom kanan memakai konsep dari sini. Lihat seluruh peta kurikulum.
Mata kuliah puncak pada jalurnya.
Bacaan utama
Buku teks dan sumber primer yang paling layak dibaca untuk mendalami mata kuliah ini.
- Filsafat Hukum dalam Lintasan SejarahSejarah filsafat hukum dari Yunani kuno, Abad Pertengahan, zaman modern, sampai abad ke-20.
- Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum IndonesiaPengertian dan objek filsafat hukum, aliran-aliran, dan Pancasila sebagai sumber nilai hukum.
- Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan GenerasiTeori hukum dari zaman klasik sampai hukum responsif dan hukum progresif dalam konteks sosialnya.
- The Concept of Law (Third Edition)Kritik atas teori perintah Austin; aturan primer dan sekunder; isi minimum hukum alam.
- Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum IndonesiaGagasan pokok hukum progresif dan kritik terhadap cara berhukum legalistik.
- Etika Profesi HukumEtika, moral, hukum kodrat, profesi hukum, dan kode etik profesi.
- Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di IndonesiaProfesi hukum di Indonesia, kode etiknya, dan tanggung jawab pengembannya.
- Sepuluh prinsip perilaku hakim; butir 8.1 sampai 8.4 dan 10.1 sampai 10.4 dibatalkan Putusan MA 36 P/HUM/2011.
Istilah penting
- Filsafat hukum
- Refleksi kefilsafatan atas hakikat, dasar mengikat, dan nilai hukum; lapisan paling abstrak pengembanan hukum teoretis.
- Dogmatika hukum
- Ilmu hukum positif yang memaparkan, mensistematisasi, dan menafsirkan hukum yang berlaku untuk keperluan praktik.
- Teori hukum
- Lapisan di antara dogmatika dan filsafat hukum yang menganalisis konsep, metode, dan struktur hukum secara interdisipliner.
- Ontologi hukum
- Cabang filsafat hukum yang bertanya tentang hakikat hukum: apa hukum itu.
- Aksiologi hukum
- Cabang filsafat hukum yang menelaah nilai dalam hukum, terutama keadilan.
- Lex aeterna
- Hukum abadi; rencana akal ilahi yang mengatur seluruh alam menurut Thomas Aquinas.
- Lex naturalis
- Hukum alam; keikutsertaan makhluk berakal dalam hukum abadi melalui akal budi.
- Etiamsi daremus
- Rumusan Grotius bahwa hukum alam tetap berlaku sekalipun Tuhan dianggap tidak ada.
- Teori perintah
- Pandangan Austin bahwa hukum adalah perintah penguasa berdaulat yang disertai ancaman sanksi.
- Grundnorm
- Norma dasar yang diandaikan Kelsen sebagai sumber keabsahan seluruh tata hukum.
- Stufenbau
- Susunan berjenjang norma; norma lebih rendah sah karena dibentuk menurut norma lebih tinggi.
- Rule of recognition
- Aturan sekunder Hart yang dipakai para pejabat untuk mengenali apa yang termasuk hukum.
- Moralitas internal hukum
- Delapan syarat Fuller agar suatu sistem aturan layak disebut hukum, seperti umum, diumumkan, dan tidak berlaku surut.
- Rumus Radbruch
- Undang-undang tetap didahulukan, kecuali ketidakadilannya sudah tidak tertahankan sehingga harus mengalah kepada keadilan.
- Hard case
- Perkara sulit yang tidak dapat diputus dengan menerapkan aturan yang jelas secara langsung.
- Volksgeist
- Jiwa bangsa; menurut Savigny hukum tumbuh dari jiwa bangsa seperti bahasa.
- Prinsip kebahagiaan terbesar
- Ukuran Bentham: tindakan atau aturan baik bila menghasilkan kebahagiaan terbesar bagi jumlah terbesar.
- Harm principle
- Prinsip Mill bahwa kebebasan seseorang hanya boleh dibatasi untuk mencegah bahaya bagi orang lain.
- Law in action
- Hukum dalam kenyataan bekerjanya, yang dapat berbeda dari hukum dalam buku (law in books).
- Indeterminasi hukum
- Klaim studi hukum kritis bahwa aturan hukum tidak pernah menentukan satu jawaban tunggal.
- Posisi asali
- Situasi hipotetis Rawls tempat para pihak memilih prinsip keadilan di balik selubung ketidaktahuan.
- Prinsip perbedaan
- Prinsip Rawls bahwa ketimpangan sosial ekonomi hanya sah bila paling menguntungkan pihak yang paling tidak beruntung.
- Teori hak milik (entitlement)
- Teori Nozick bahwa distribusi adil bila diperoleh dan dialihkan secara adil, tanpa memandang polanya.
- Pendekatan kapabilitas
- Gagasan Sen bahwa keadilan diukur dari kebebasan nyata orang untuk menjadi dan melakukan apa yang ia hargai.
- Hukum progresif
- Gagasan Satjipto Rahardjo bahwa hukum untuk manusia, sehingga penegak hukum harus berani mengejar keadilan substantif.
- Staatsfundamentalnorm
- Norma fundamental negara; kedudukan Pancasila menurut Notonagoro dan teori jenjang norma Nawiasky.
- Etika
- Ilmu atau refleksi kritis tentang moralitas: mengapa sesuatu dianggap baik atau buruk.
- Moral
- Ajaran atau norma tentang baik buruknya perbuatan manusia sebagai manusia.
- Kode etik profesi
- Norma perilaku tertulis yang disusun profesi untuk anggotanya dan ditegakkan oleh lembaga etik profesi itu.
- Officium nobile
- Profesi yang mulia dan terhormat; sebutan bagi profesi hakim dan advokat dalam kode etiknya.
- Deontologi
- Teori etika yang menilai perbuatan dari kesesuaiannya dengan kewajiban, bukan dari akibatnya.
- Etika keutamaan
- Teori etika yang menekankan watak baik pelaku, seperti kejujuran, keberanian, dan kebijaksanaan.
- KEPPH
- Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tahun 2009.
- Majelis Kehormatan Hakim
- Forum gabungan MA dan KY tempat hakim yang diusulkan dijatuhi sanksi pemberhentian membela diri.
- Hakim nonpalu
- Sanksi berupa larangan menangani perkara untuk jangka waktu tertentu.
- Sapta Karsa Hutama
- Tujuh prinsip kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam PMK 09/PMK/2006.
- Konflik kepentingan
- Keadaan ketika kepentingan pribadi atau keluarga dapat memengaruhi pelaksanaan tugas secara objektif.
- Hak ingkar
- Hak pihak yang diadili untuk mengajukan keberatan beralasan terhadap hakim yang mengadilinya.
- Imunitas advokat
- Perlindungan agar advokat tidak dituntut perdata atau pidana saat membela klien dengan iktikad baik.
- Rahasia jabatan
- Kewajiban menjaga keterangan yang diperoleh karena profesi, juga setelah hubungan dengan klien berakhir.
- Majelis Kehormatan Notaris
- Badan yang membina notaris dan memberi persetujuan atau penolakan pemanggilan notaris oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim.
- Tri Krama Adhyaksa
- Doktrin kejaksaan yang terdiri atas Satya, Adhi, dan Wicaksana.
- KKEP
- Komisi Kode Etik Polri, forum sidang yang memeriksa dan memutus pelanggaran kode etik profesi Polri.
- PTDH
- Pemberhentian tidak dengan hormat; sanksi administratif terberat dalam kode etik profesi Polri.
- Diskresi
- Kewenangan pejabat bertindak menurut penilaiannya sendiri untuk kepentingan umum dalam batas hukum.
- Dilema etik
- Keadaan ketika dua kewajiban moral yang sah saling bertentangan sehingga tidak dapat dipenuhi sekaligus.
Latihan kartu hafalan
Semua kartu dari 8 bab dicampur secara acak. Mencampur topik memaksa otak membedakan konsep yang mirip, dan hasilnya lebih awet daripada berlatih satu topik sampai habis.
Semua sumber
- 1Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah setelah perubahan keempat 2002.Pasal 24 dan 24B tentang kekuasaan kehakiman dan Komisi Yudisial; Pembukaan memuat Pancasila.
- 2Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82; diubah terakhir dengan UU 13/2022.Pasal 2: Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara; Pasal 7 tentang hierarki.
- 3Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.Pasal 53 ayat (2): hakim wajib mengutamakan keadilan; berlaku 2 Januari 2026.
- 4Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.KUHAP baru yang memuat keadilan restoratif, berlaku 2 Januari 2026.
- 5Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Pasal 5 (nilai hukum yang hidup dan kewajiban menaati KEPPH) dan Pasal 17 (hak ingkar dan kewajiban mengundurkan diri).
- 6Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 106.Pasal 20: tugas KY memantau perilaku hakim, menerima laporan, dan memutus benar tidaknya laporan.
- 7Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 49.Status, penindakan, pengawasan, imunitas, kerahasiaan, dan bantuan hukum cuma-cuma oleh advokat.
- 8Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 104.Bantuan hukum bagi orang miskin sebagai pelaksanaan akses terhadap keadilan.
- 9Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 3.Kewajiban notaris (Pasal 16), Majelis Kehormatan Notaris (Pasal 66 dan 66A), dan Majelis Pengawas (Pasal 67).
- 10Republik Indonesia (2021). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 298.Kedudukan kejaksaan dan kewajiban jaksa bertindak berdasarkan hukum dan hati nurani.
- 11Republik Indonesia (2002). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 2.Diskresi (Pasal 18) dan kode etik profesi Polri serta Komisi Kode Etik (Pasal 34 dan 35).
- 12Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 98, diubah terakhir dengan UU 7/2020.Pasal 28 ayat (1): sidang pleno dengan sekurang-kurangnya tujuh hakim konstitusi.
- 13Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI (2012). Peraturan Bersama Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Ditetapkan 27 September 2012; JDIH Komisi Yudisial.Prinsip penegakan, kewajiban dan larangan, tingkat pelanggaran, dan sanksi bagi hakim.
- 14Mahkamah Konstitusi RI (2006). Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama). Mahkamah Konstitusi RI.Tujuh prinsip etik hakim konstitusi yang merujuk Bangalore Principles 2002.
- 15Kejaksaan RI (2024). Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa. Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 730; diundangkan 18 Oktober 2024.Kode etik Satya Adhy Wicaksana, kode perilaku, dan tata cara pemeriksaan; mengganti PER-014/A/JA/11/2012.
- 16Jaksa Agung RI (2012). Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa (sudah dicabut). Berita Negara RI Tahun 2012 Nomor 1230.Kewajiban, larangan, kemandirian, dan tindakan administratif bagi jaksa sebelum Perja 4/2024.
- 17Kepolisian Negara RI (2022). Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 597; ditetapkan 14 Juni 2022.Empat lingkup etika, sidang KKEP, banding, dan sanksi etika serta administratif.
- 18Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (2021). Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris. Ditetapkan 15 Maret 2021.Tugas Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dan dasar pemberian persetujuan pemanggilan notaris.
- 19Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1.Perubahan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (2) tentang alasan tidak dipidana; berlaku sampai KUHP nasional berlaku.
- 20Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 120.Hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan sebagai pusat pengaturan.
- 21Mahkamah Agung RI (2017). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 1084.Pedoman agar hakim memperhatikan ketimpangan relasi kuasa dan tidak menyalahkan korban.
- 22Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (2023). Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 atas laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Anwar Usman. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 November 2023.Pelanggaran berat Sapta Karsa Hutama dan pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
- 23Mahkamah Konstitusi RI (2023). Ikhtisar Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Oktober 2023.Syarat alternatif pernah atau sedang menduduki jabatan hasil pemilihan umum.
- 24Mahkamah Konstitusi RI (2006). Putusan Nomor 005/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU Komisi Yudisial dan UU Kekuasaan Kehakiman. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 23 Agustus 2006.Hakim konstitusi tidak termasuk objek pengawasan Komisi Yudisial.
- 25Mahkamah Konstitusi RI (2014). Ikhtisar Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 tentang Perlindungan terhadap Advokat di Luar Persidangan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 14 Mei 2014.Imunitas advokat berlaku di dalam maupun di luar sidang pengadilan sepanjang beriktikad baik.
- 26Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 49/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 Mei 2013.Frasa dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah dalam Pasal 66 ayat (1) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
- 27Mahkamah Konstitusi RI (2012). Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 Februari 2012.Anak luar kawin mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologis yang dapat dibuktikan.
- 28Mahkamah Agung RI (2018). Putusan Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 atas nama Baiq Nuril Maknun. Mahkamah Agung, dibacakan 26 September 2018; Direktori Putusan MA.Kasasi penuntut umum dikabulkan; pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE; PK 83 PK/Pid.Sus/2019 ditolak.
- 29European Court of Human Rights (Grand Chamber) (2001). Case of Streletz, Kessler and Krenz v. Germany (Applications nos. 34044/96, 35532/97 and 44801/98). Putusan 22 Maret 2001, HUDOC.Penghukuman pemimpin Jerman Timur atas penembakan di perbatasan tidak melanggar Pasal 7 Konvensi; rujukan pengadilan Jerman pada rumus Radbruch.
- 30Judicial Group on Strengthening Judicial Integrity (2002). The Bangalore Principles of Judicial Conduct. Diadopsi pada Round Table Meeting of Chief Justices, Den Haag, 25-26 November 2002; UNODC.Enam nilai perilaku hakim yang menjadi rujukan KEPPH dan Sapta Karsa Hutama.
- 31Kongres PBB ke-8 tentang Pencegahan Kejahatan dan Perlakuan terhadap Pelanggar (1990). Guidelines on the Role of Prosecutors. Havana, 27 Agustus sampai 7 September 1990, U.N. Doc. A/CONF.144/28/Rev.1.Standar independensi, objektivitas, dan akuntabilitas jaksa yang dirujuk Perja 4/2024.
- 32Kongres PBB ke-8 tentang Pencegahan Kejahatan dan Perlakuan terhadap Pelanggar (1990). Basic Principles on the Role of Lawyers. Havana, 27 Agustus sampai 7 September 1990, U.N. Doc. A/CONF.144/28/Rev.1.Jaminan kemandirian advokat dan larangan mengidentikkan advokat dengan kliennya.
- 33Theo Huijbers (1982). Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah. Kanisius, Yogyakarta.Sejarah filsafat hukum dari Yunani kuno, Abad Pertengahan, zaman modern, sampai abad ke-20.
- 34Darji Darmodiharjo dan Shidarta (1995). Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.Pengertian dan objek filsafat hukum, aliran-aliran, dan Pancasila sebagai sumber nilai hukum.
- 35Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak, dan Markus Y. Hage (2010). Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Genta Publishing, Yogyakarta.Teori hukum dari zaman klasik sampai hukum responsif dan hukum progresif dalam konteks sosialnya.
- 36B. Arief Sidharta (penerjemah karya D.H.M. Meuwissen) (2007). Meuwissen tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum. Refika Aditama, Bandung.Lapisan pengembanan hukum: dogmatika hukum, teori hukum, dan filsafat hukum.
- 37Satjipto Rahardjo (2012). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung (cetakan ke-7).Aliran pemikiran hukum dan hubungan hukum dengan masyarakat.
- 38Satjipto Rahardjo (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Genta Publishing, Yogyakarta.Gagasan pokok hukum progresif dan kritik terhadap cara berhukum legalistik.
- 39Achmad Ali (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Vol. 1. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.Uraian realisme hukum, studi hukum kritis, dan teori keadilan.
- 40H.L.A. Hart (2012). The Concept of Law (Third Edition). Oxford University Press, Oxford.Kritik atas teori perintah Austin; aturan primer dan sekunder; isi minimum hukum alam.
- 41Hans Kelsen (terjemahan Max Knight) (1967). Pure Theory of Law. University of California Press, Berkeley.Teori hukum murni, norma dasar (Grundnorm), dan jenjang norma (Stufenbau).
- 42John Austin (penyunting Wilfrid E. Rumble) (1995). The Province of Jurisprudence Determined (terbit pertama 1832). Cambridge University Press, Cambridge.Hukum sebagai perintah penguasa berdaulat yang disertai sanksi.
- 43Lon L. Fuller (1969). The Morality of Law (edisi revisi). Yale University Press, New Haven.Kisah Raja Rex dan delapan syarat moralitas internal hukum.
- 44John Finnis (2011). Natural Law and Natural Rights (edisi kedua; terbit pertama 1980). Oxford University Press, Oxford.Hukum alam modern: barang-barang dasar dan syarat kewajaran praktis.
- 45Ronald Dworkin (1977). Taking Rights Seriously. Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts.Kritik terhadap positivisme, prinsip, hard cases, dan hakim Hercules.
- 46Ronald Dworkin (1986). Law’s Empire. Belknap Press of Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts.Hukum sebagai integritas dan metafora novel berantai.
- 47John Rawls (1971). A Theory of Justice. Belknap Press of Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts (edisi revisi 1999).Keadilan sebagai fairness, posisi asali, dan dua prinsip keadilan.
- 48Robert Nozick (1974). Anarchy, State, and Utopia. Basic Books, New York.Teori entitlement dan negara minimal; contoh Wilt Chamberlain.
- 49Amartya Sen (2009). The Idea of Justice. Belknap Press of Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts.Pendekatan komparatif terhadap keadilan, niti dan nyaya, serta contoh seruling.
- 50Aristoteles (terjemahan David Ross, revisi Lesley Brown) (2009). The Nicomachean Ethics. Oxford University Press, Oxford (Oxford World’s Classics).Buku V: keadilan umum dan khusus, distributif dan korektif, serta epieikeia.
- 51Jeremy Bentham (penyunting J.H. Burns dan H.L.A. Hart) (1996). An Introduction to the Principles of Morals and Legislation (terbit pertama 1789). Clarendon Press, Oxford.Prinsip kemanfaatan dan kalkulus kesenangan.
- 52Alf Ross (1958). On Law and Justice. Stevens and Sons, London.Realisme Skandinavia: hukum yang berlaku sebagai ramalan perilaku hakim yang merasa terikat.
- 53Carol Gilligan (1982). In a Different Voice: Psychological Theory and Women’s Development. Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts.Etika kepedulian yang memengaruhi feminisme budaya dalam hukum.
- 54Notonagoro (1983). Pancasila Dasar Falsafah Negara: Kumpulan Tiga Uraian Pokok-Pokok Persoalan tentang Pancasila. Bina Aksara, Jakarta.Pancasila sebagai pokok kaidah fundamental negara dan susunan sila yang hierarkis piramidal.
- 55Abdulkadir Muhammad (2001). Etika Profesi Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung.Etika, moral, hukum kodrat, profesi hukum, dan kode etik profesi.
- 56Suparman Usman (2008). Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Gaya Media Pratama, Jakarta.Profesi hukum di Indonesia, kode etiknya, dan tanggung jawab pengembannya.
- 57Shidarta (2006). Moralitas Profesi Hukum: Suatu Tawaran Kerangka Berpikir. Refika Aditama, Bandung.Hakikat moralitas, teori-teori etika, dan moralitas dalam profesi hukum.
- 58Franz Magnis-Suseno (1987). Etika Dasar: Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral. Kanisius, Yogyakarta.Pengertian etika dan moral, suara hati, serta teori etika normatif.
- 59H.L.A. Hart (1958). Positivism and the Separation of Law and Morals. Harvard Law Review 71(4):593-629.Pembelaan pemisahan hukum dan moral, inti dan penumbra, serta kasus perempuan pelapor suaminya.
- 60Lon L. Fuller (1958). Positivism and Fidelity to Law: A Reply to Professor Hart. Harvard Law Review 71(4):630-672.Jawaban Fuller: kesetiaan pada hukum menuntut moralitas internal hukum.
- 61Lon L. Fuller (1949). The Case of the Speluncean Explorers. Harvard Law Review 62(4):616-645.Perkara rekaan para penjelajah gua yang menampilkan lima cara berpikir hakim.
- 62Ronald M. Dworkin (1967). The Model of Rules. The University of Chicago Law Review 35(1):14-46.Perbedaan aturan dan prinsip; Riggs v. Palmer sebagai contoh.
- 63Gustav Radbruch (terjemahan Bonnie Litschewski Paulson dan Stanley L. Paulson) (2006). Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law (1946). Oxford Journal of Legal Studies 26(1):1-11.Esai 1946 yang memuat rumus Radbruch.
- 64Oliver Wendell Holmes Jr. (1897). The Path of the Law. Harvard Law Review 10(8):457-478.Hukum sebagai ramalan putusan pengadilan; sudut pandang orang jahat.
- 65Roscoe Pound (1911). The Scope and Purpose of Sociological Jurisprudence. I. Schools of Jurists and Methods of Jurisprudence. Harvard Law Review 24(8):591-619.Dasar sociological jurisprudence.
- 66Roberto Mangabeira Unger (1983). The Critical Legal Studies Movement. Harvard Law Review 96(3):561-675.Manifesto studi hukum kritis: kritik formalisme dan objektivisme.
- 67Catharine A. MacKinnon (1983). Feminism, Marxism, Method, and the State: Toward Feminist Jurisprudence. Signs: Journal of Women in Culture and Society 8(4):635-658.Negara dan hukum yang tampak netral sebagai cerminan sudut pandang laki-laki.
- 68Satjipto Rahardjo (2005). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jurnal Hukum Progresif 1(1):1-24.Gagasan hukum progresif: hukum untuk manusia.
- 69Fais Yonas Bo’a (2018). Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Konstitusi 15(1):21-49.Pancasila sebagai norma dasar dan cita hukum dalam tata hukum Indonesia.
- 70Alfret (2024). Pelanggaran Kode Etik oleh Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai Perbuatan Melawan Hukum berupa Nepotisme. Veritas et Justitia 10(2):434-452.Analisis pelanggaran etik dalam Putusan MKMK 2/MKMK/L/11/2023.
- 71Ady Haryanto, Simplexius Asa, dan A. Resopijani (2025). Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Kode Etik Hakim Mahkamah Konstitusi: Analisis Putusan No. 02/MKMK/L/11/2023. Jurnal Penelitian Inovatif 5(3):2027-2036.Kewenangan MKMK berdasarkan PMK 1/2023 dan sanksi terhadap Ketua MK.
- 72Maria Margareth Manik, Achmad Irwan Hamzani, dan Kus Rizkianto (2023). Problematika Penegakan Hukum Pelanggaran Kode Etik di Kepolisian Republik Indonesia. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 10(1):135-144.Hambatan penegakan kode etik profesi Polri.
- 73Widhi Handoko dan Rais Firdaus Handoko (2025). Kritik Yuridis terhadap Pasal 28-30 Permenkumham No. 17 Tahun 2021 dalam Perspektif Hierarki Peraturan Perundang-undangan dan Perlindungan Profesi Notaris. Cessie: Jurnal Ilmiah Hukum.Perdebatan perluasan kewenangan Majelis Kehormatan Notaris sejak tahap penyidikan.
- 74Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI (2009). Keputusan Bersama Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Komisi Yudisial RI (naskah dengan catatan Putusan MA 36 P/HUM/2011).Sepuluh prinsip perilaku hakim; butir 8.1 sampai 8.4 dan 10.1 sampai 10.4 dibatalkan Putusan MA 36 P/HUM/2011.
- 75Komite Kerja Advokat Indonesia (2002). Kode Etik Advokat Indonesia. Disahkan 23 Mei 2002; naskah Asosiasi Advokat Indonesia.Kepribadian advokat, hubungan dengan klien, teman sejawat, cara menangani perkara, dan Dewan Kehormatan.
- 76Ikatan Notaris Indonesia (2015). Perubahan Kode Etik Notaris, Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia, Banten, 29-30 Mei 2015. Ikatan Notaris Indonesia.Kewajiban (Pasal 3), larangan (Pasal 4), dan sanksi (Pasal 6) bagi notaris.
- 77Komisi Yudisial RI (2026). KY Terima 2.715 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Sepanjang 2025 (Siaran Pers 5/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/1/2026). komisiyudisial.go.id, 28 Januari 2026.Data Laporan Tahunan KY 2025: laporan masuk, register, dan rincian 124 usulan sanksi.
- 78Komisi Yudisial RI (2025). MKH Putuskan Hakim Ad Hoc PHI Medan MS Diberhentikan dengan Tidak Hormat. komisiyudisial.go.id, 6 Mei 2025.Contoh sidang MKH: hakim menerima uang dari advokat pihak berperkara.
- 79Komisi Yudisial RI (2025). Terbukti Selingkuh, Hakim FK Diberhentikan dengan Tidak Hormat. komisiyudisial.go.id, 25 September 2025.Sidang MKH atas pelanggaran perilaku pribadi hakim di luar kedinasan.
- 80Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2015). Kini, Ketua PT Berwenang Lakukan Penyumpahan terhadap Semua Advokat (Surat KMA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015). Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, 28 September 2015.Ketua Pengadilan Tinggi menyumpah advokat yang diusulkan organisasi advokat mana pun.
- 81John Finnis (2025). Natural Law Theories. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 28 Maret 2025).Teori hukum alam dan hubungannya dengan positivisme.
- 82John Finnis (2021). Aquinas’ Moral, Political, and Legal Philosophy. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 16 Maret 2021).Jenis-jenis hukum dan status undang-undang yang tidak adil menurut Aquinas.
- 83Jon Miller (2021). Hugo Grotius. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 8 Januari 2021).Hukum alam rasionalis dan tesis etiamsi daremus.
- 84Leslie Green dan Thomas Adams (2025). Legal Positivism. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 10 Oktober 2025).Tesis sumber sosial dan pemisahan hukum dan moral.
- 85Brian Bix (2026). John Austin. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 12 Januari 2026).Teori perintah, kedaulatan, dan kritik Hart.
- 86Nicos Stavropoulos (2021). Legal Interpretivism. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 8 Februari 2021).Teori Dworkin tentang hukum sebagai interpretasi dan integritas.
- 87Brian Leiter dan Matthew X. Etchemendy (2021). Naturalism in Legal Philosophy. Stanford Encyclopedia of Philosophy.Realisme hukum Amerika dan Skandinavia sebagai pendekatan naturalistik.
- 88James E. Crimmins (2026). Jeremy Bentham. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 13 Januari 2026).Prinsip kemanfaatan dan kritik Bentham atas hak kodrati.
- 89David Brink (2026). Mill’s Moral and Political Philosophy. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 4 Oktober 2026).Utilitarianisme Mill dan prinsip bahaya dalam On Liberty.
- 90Leslie Francis (2025). Feminist Philosophy of Law. Stanford Encyclopedia of Philosophy (terbit 5 Maret 2025).Aliran feminisme hukum: liberal, budaya, dominasi, dan interseksional.
- 91Leif Wenar (2025). John Rawls. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 3 September 2025).Posisi asali, dua prinsip keadilan, dan prioritas leksikal.
- 92Eric Mack (2026). Robert Nozick’s Political Philosophy. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 3 Juni 2026).Teori entitlement dan kritik terhadap keadilan berpola.
- 93Ingrid Robeyns dan Morten Fibieger Byskov (2025). The Capability Approach. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 17 April 2025).Pendekatan kapabilitas Sen dan Nussbaum.
- 94Larry Alexander dan Michael Moore (2024). Deontological Ethics. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 11 Desember 2024).Etika kewajiban dan pembatasan terhadap perhitungan akibat.
- 95Rosalind Hursthouse dan Glen Pettigrove (2026). Virtue Ethics. Stanford Encyclopedia of Philosophy (revisi 3 Mei 2026).Etika keutamaan dan kebijaksanaan praktis (phronesis).
- 96detikNews (2009). Mencuri 3 Buah Kakao, Nenek Minah Dihukum 1 Bulan 15 Hari. detik.com, 19 November 2009.Fakta dan putusan perkara Nenek Minah di PN Purwokerto.
- 97Ferinda K. Fachri (Hukumonline) (2023). Kasus Nenek Minah, Pembuka Fenomena Penerapan Restorative Justice. hukumonline.com, 11 Juli 2023.Nomor perkara 247/Pid.B/2009/PN.Pwt dan kaitannya dengan keadilan restoratif.
- 98Haryanti Puspa Sari (Kompas.com) (2019). Amnesti Disetujui, Baiq Nuril Bilang Terima Kasih Pak Presiden, Terima Kasih DPR. kompas.com, 25 Juli 2019.Kronologi perkara Baiq Nuril dan persetujuan DPR atas pertimbangan amnesti.
- 99Brigitta Belia Permata (detikNews) (2023). Ini Putusan Lengkap Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK. detik.com, 7 November 2023.Lima butir amar Putusan MKMK 2/MKMK/L/11/2023.
- 100Maulana Ilhami Fawdi (detikNews) (2024). 206 Hakim Nakal Kena Sanksi Selama Tahun 2024. detik.com, 27 Desember 2024.Refleksi akhir tahun MA 2024: 206 sanksi disiplin dan tindak lanjut 63 usul sanksi KY.
- 101Aji Prasetyo (Hukumonline) (2018). Majelis Singgung Hak Imunitas Advokat dalam Vonis Fredrich. hukumonline.com, 28 Juni 2018.Vonis 7 tahun dan pertimbangan bahwa proses pidana tidak menunggu proses etik.
- 102Desca Lidya Natalia (ANTARA) (2019). MA perberat vonis Fredrich Yunadi menjadi 7,5 tahun penjara. antaranews.com, 22 Maret 2019.Putusan banding dan kasasi perkara Fredrich Yunadi.
- 103Tsarina Maharani (Kompas.com) (2021). Kejagung Resmi Berhentikan Jaksa Pinangki secara Tidak Hormat. kompas.com, 6 Agustus 2021.Vonis 10 tahun dipotong menjadi 4 tahun di tingkat banding dan PTDH sebagai PNS.
- 104CNN Indonesia (2021). Hukuman Jaksa Pinangki Dipotong Jadi 4 Tahun Penjara. cnnindonesia.com, 14 Juni 2021.Amar banding dan nomor putusan tingkat pertama 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst.
- 105Iskandar Zulkarnaen (ANTARA) (2022). Ferdy Sambo resmi dipecat, banding ditolak Komisi Kode Etik Polri. antaranews.com, 19 September 2022.Putusan KKEP Banding yang menguatkan PTDH tanggal 26 Agustus 2022.
- 106Kejaksaan Tinggi Riau (2026). Kejati Riau Tegaskan Disiplin Tanpa Toleransi, Larang Flexing dan Gratifikasi dalam Sosialisasi Kode Etik Perilaku Jaksa. kejati-riau.kejaksaan.go.id, Oktober 2026.Larangan pamer kemewahan menurut Pasal 11 Perja 4/2024.