Peta konsep
Lihat gambaran besarnya dulu sebelum masuk ke detail. Peta ini menjadi kerangka tempat setiap bab nanti “digantungkan”, sehingga informasi baru lebih mudah diingat karena punya tempat.
Daftar bab
- 1Aktor, etika, dan perkara simulasiSiapa saja yang bekerja dalam perkara pidana, dokumen apa yang mereka buat, dan aturan etik apa yang mengikat mereka?
- 2Laporan, penyelidikan, dan penyidikanBagaimana laporan berubah menjadi penyidikan, dan dokumen apa yang harus dibuat di setiap langkahnya?
- 3Berkas perkara, prapenuntutan, dan praperadilanBagaimana jaksa menguji berkas penyidik, dan bagaimana tersangka atau korban menguji tindakan aparat di praperadilan?
- 4Surat dakwaanBagaimana menyusun surat dakwaan yang cermat, jelas, dan lengkap berdasarkan pasal KUHP nasional?
- 5Keadilan restoratif dan pengakuan bersalahKapan perkara dapat diselesaikan tanpa persidangan biasa, dan bagaimana dokumen kesepakatannya disusun?
- 6Persidangan dan pembuktianBagaimana sidang pidana berjalan dari pembukaan sampai pemeriksaan terdakwa menurut KUHAP 2025?
- 7Tuntutan, pledoi, replik, dan duplikBagaimana fakta persidangan disusun menjadi tuntutan dan pembelaan yang meyakinkan?
- 8Putusan, upaya hukum, dan eksekusiApa isi wajib putusan pidana, kapan dan bagaimana putusan diuji ke atas, dan siapa yang melaksanakannya?
Posisi dalam kurikulum
Ilmu hukum saling bertumpu. Kuasai dulu mata kuliah di kolom kiri; mata kuliah di kolom kanan memakai konsep dari sini. Lihat seluruh peta kurikulum.
Mata kuliah puncak pada jalurnya.
Bacaan utama
Buku teks dan sumber primer yang paling layak dibaca untuk mendalami mata kuliah ini.
- KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026; dasar seluruh prosedur dan dokumen dalam mata kuliah ini.
- KUHP nasional: pasal pemalsuan surat, penggelapan, penyertaan, perbarengan, dan pedoman pemidanaan.
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025Pedoman peralihan, keadilan restoratif, pengakuan bersalah, format amar, dan pertimbangan pemidanaan.
- Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan KembaliRujukan klasik tentang dakwaan, persidangan, pembelaan, dan upaya hukum.
- Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan PenuntutanRujukan klasik tentang penyidikan, berkas, dan penuntutan.
- Hukum Acara Pidana: Suatu Tinjauan Khusus terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi, dan Putusan PeradilanTeori dan praktik surat dakwaan, eksepsi, dan putusan.
- Surat Dakwaan: Teknik Penyusunan, Fungsi, dan PermasalahannyaTeknik praktis menyusun surat dakwaan.
- Hukum Acara Pidana IndonesiaKedudukan penuntut umum sebagai pengendali perkara dan asas acara pidana.
Istilah penting
- Diferensiasi fungsional
- Pembagian fungsi penyidikan, penuntutan, pemeriksaan pengadilan, jasa hukum, dan pembinaan kepada lembaga yang berbeda dalam sistem peradilan pidana terpadu (Pasal 2 ayat (2) KUHAP).
- Penyidik Tertentu
- Pejabat lembaga selain Polri dan PPNS yang diberi wewenang menyidik oleh undang-undang (Pasal 1 angka 4 KUHAP).
- Single prosecution system
- Asas bahwa penuntutan dilakukan jaksa, termasuk jaksa di lembaga lain, atas kuasa Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi (Penjelasan Pasal 64 KUHAP).
- Berita acara sidang
- Catatan panitera tentang segala kejadian di sidang dan hal penting dari keterangan saksi, terdakwa, dan ahli (Pasal 256 KUHAP).
- Imunitas advokat
- Perlindungan agar advokat tidak dituntut perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesi dengan iktikad baik (Pasal 149 ayat (2) KUHAP).
- Laporan
- Pemberitahuan tentang peristiwa pidana yang telah, sedang, atau diduga akan terjadi (Pasal 1 angka 45 KUHAP).
- Pengaduan
- Pemberitahuan disertai permintaan pihak berkepentingan untuk menindak pelaku tindak pidana aduan (Pasal 1 angka 46 KUHAP).
- SPDP
- Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dikirim penyidik kepada penuntut umum paling lama 7 hari setelah penyidikan dimulai (Pasal 60 KUHAP).
- Gelar perkara
- Forum penyidik untuk memutuskan status peristiwa hasil penyelidikan atau, bersama penuntut umum, kelengkapan berkas (Pasal 19 dan Pasal 62 KUHAP).
- Upaya paksa
- Tindakan aparat berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, dan larangan keluar wilayah (Pasal 1 angka 14, Pasal 89 KUHAP).
- Penangguhan penahanan
- Pelepasan sementara tersangka atau terdakwa dari tahanan atas permintaannya, dengan atau tanpa jaminan uang atau orang (Pasal 110 KUHAP).
- Pembantaran
- Keadaan tahanan yang dirawat di rumah sakit; masanya tidak dihitung sebagai masa penahanan (Pasal 111 KUHAP).
- Resume
- Ringkasan analisis penyidik yang menghubungkan fakta, alat bukti, dan unsur pasal dalam berkas perkara.
- Prapenuntutan
- Penelitian berkas oleh penuntut umum dan koordinasinya dengan penyidik sebelum perkara dilimpahkan (Pasal 58 sampai Pasal 63 KUHAP).
- Tahap II
- Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum setelah berkas dinyatakan lengkap (Pasal 59 ayat (8) KUHAP).
- Praperadilan
- Wewenang PN memeriksa keberatan atas tindakan penyidik atau penuntut umum, diperiksa hakim tunggal (Pasal 1 angka 15, Pasal 158, Pasal 159 KUHAP).
- Surat dakwaan
- Dokumen penuntut umum yang memuat identitas terdakwa serta uraian cermat, jelas, dan lengkap tindak pidana yang didakwakan; menjadi dasar dan batas pemeriksaan (Pasal 75 KUHAP).
- Obscuur libel
- Dakwaan yang kabur atau tidak jelas sehingga tidak memenuhi syarat materiil dan dapat dinyatakan batal demi hukum.
- Dakwaan subsidaritas
- Dakwaan berlapis dari ancaman terberat ke teringan yang dibuktikan berurutan mulai dari primair.
- Dakwaan kombinasi
- Gabungan dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau subsidaritas.
- Perbuatan berlanjut
- Beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang satu perbuatan dan dijatuhi satu pidana (Pasal 126 KUHP).
- Keadilan restoratif
- Pendekatan penanganan perkara yang melibatkan para pihak untuk mengupayakan pemulihan keadaan semula (Pasal 1 angka 21 KUHAP).
- Pengakuan bersalah
- Mekanisme bagi terdakwa untuk mengakui kesalahan dan kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman (Pasal 1 angka 16 KUHAP).
- Saksi mahkota
- Tersangka yang ditetapkan untuk membantu mengungkap keterlibatan tersangka lain dalam perkara yang sama (Pasal 22 ayat (2) KUHAP).
- Perjanjian penundaan penuntutan
- Mekanisme penuntut umum menunda penuntutan terhadap korporasi dengan syarat tertentu yang disahkan hakim (Pasal 1 angka 17, Pasal 328 KUHAP).
- Acara pemeriksaan singkat
- Acara untuk perkara yang pembuktian dan penerapan hukumnya mudah, diperiksa hakim tunggal, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun (Pasal 257 KUHAP).
- Eksepsi
- Perlawanan terdakwa atau advokat bahwa pengadilan tidak berwenang, dakwaan tidak dapat diterima, atau dakwaan harus dibatalkan (Pasal 206 KUHAP).
- Putusan sela
- Putusan hakim atas eksepsi sebelum pemeriksaan pokok perkara berlanjut.
- Pernyataan pembuka
- Penjelasan singkat penuntut umum dan advokat tentang bukti dan saksi yang akan diajukan (Pasal 210 ayat (1) KUHAP).
- Bukti elektronik
- Segala bentuk informasi elektronik, dokumen elektronik, dan sistem elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana (Pasal 242 KUHAP).
- Unus testis nullus testis
- Asas bahwa keterangan satu saksi saja tidak cukup membuktikan kesalahan terdakwa (Pasal 237 ayat (1) KUHAP).
- Requisitoir
- Surat tuntutan penuntut umum yang diajukan setelah pemeriksaan dinyatakan selesai (Pasal 231 ayat (2) KUHAP).
- Pledoi
- Nota pembelaan terdakwa dan/atau advokat atas tuntutan penuntut umum (Pasal 231 ayat (3) KUHAP).
- Restitusi
- Ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan atas kerugian korban (Pasal 1 angka 43 KUHAP).
- Putusan pemaafan hakim
- Putusan yang menyatakan terdakwa bersalah tetapi tidak menjatuhkan pidana atau tindakan karena ringannya perbuatan atau keadaan tertentu (Pasal 1 angka 19, Pasal 246 KUHAP).
- Memori kasasi
- Dokumen pemohon kasasi yang memuat alasan kasasi, wajib diserahkan paling lama 14 hari setelah permohonan (Pasal 303 KUHAP).
- Hakim pengawas dan pengamat
- Hakim yang ditunjuk untuk mengawasi pelaksanaan putusan pidana dan mengamati pembinaan narapidana (Pasal 353 KUHAP).
Latihan kartu hafalan
Semua kartu dari 8 bab dicampur secara acak. Mencampur topik memaksa otak membedakan konsep yang mirip, dan hasilnya lebih awet daripada berlatih satu topik sampai habis.
Semua sumber
- 1Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149.KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026; dasar seluruh prosedur dan dokumen dalam mata kuliah ini.
- 2Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional: pasal pemalsuan surat, penggelapan, penyertaan, perbarengan, dan pedoman pemidanaan.
- 3Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1.Penyesuaian ketentuan pidana di luar KUHP dan perda dengan KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026.
- 4Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 49.Status advokat sebagai penegak hukum dan kewajiban bantuan hukum cuma-cuma.
- 5Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Pengawasan hakim dan dasar larangan banding atas putusan bebas yang dirujuk SEMA 4/2026.
- 6Mahkamah Agung RI (2020). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 1128.Tata cara teknis persidangan pidana elektronik dan pengiriman dokumen PDF.
- 7Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 4 Tahun 2020. Mahkamah Agung RI.Perubahan aturan persidangan pidana elektronik.
- 8Mahkamah Agung RI (2026). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Mahkamah Agung RI, 2 Januari 2026.Pedoman peralihan, keadilan restoratif, pengakuan bersalah, format amar, dan pertimbangan pemidanaan.
- 9Mahkamah Agung RI (2026). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP. Mahkamah Agung RI.Penghitungan tenggat kasasi sejak putusan banding dibacakan, efektif 1 Agustus 2026.
- 10Mahkamah Agung RI (2026). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan. Mahkamah Agung RI, 18 Agustus 2026.Hubungan praperadilan dengan pelimpahan dan pemeriksaan pokok perkara.
- 11Mahkamah Agung RI (2026). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal. Mahkamah Agung RI, 19 Agustus 2026.Larangan banding dan kasasi atas putusan bebas serta tata cara TMSF.
- 12Kejaksaan RI (2020). Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 811.Pengaturan keadilan restoratif di tahap penuntutan sebelum KUHAP 2025.
- 13Kepolisian Negara RI (2021). Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Berita Negara RI Tahun 2021 Nomor 947.Persyaratan keadilan restoratif pada penyelidikan dan penyidikan.
- 14Mahkamah Konstitusi RI (2015). Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pengujian KUHAP. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 April 2015.Minimal dua alat bukti dan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
- 15Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2015). Putusan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel (Budi Gunawan melawan KPK). Direktori Putusan MA, 16 Februari 2015.Praperadilan penetapan tersangka sebelum putusan MK.
- 16Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2016). Putusan Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst (Jessica Kumala Wongso). Direktori Putusan MA, 27 Oktober 2016.Pembuktian dengan bukti tidak langsung, ahli, dan CCTV.
- 17Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2023). Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel (Richard Eliezer Pudihang Lumiu). Direktori Putusan MA, 15 Februari 2023.Tuntutan 12 tahun, putusan 1 tahun 6 bulan, dan status justice collaborator.
- 18Mahkamah Agung RI (2023). Putusan Nomor 813 K/Pid/2023 (Ferdy Sambo). Direktori Putusan MA, 8 Agustus 2023.Kasasi ditolak dengan perbaikan pidana mati menjadi seumur hidup.
- 19Mahkamah Agung RI (2024). Putusan Nomor 1466 K/Pid/2024 (Gregorius Ronald Tannur). Direktori Putusan MA, 22 Oktober 2024.Kasasi atas putusan bebas dengan dakwaan alternatif; latar etik hakim dan advokat.
- 20M. Yahya Harahap (2000). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua).Rujukan klasik tentang penyidikan, berkas, dan penuntutan.
- 21M. Yahya Harahap (2002). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua).Rujukan klasik tentang dakwaan, persidangan, pembelaan, dan upaya hukum.
- 22Andi Hamzah (2014). Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.Kedudukan penuntut umum sebagai pengendali perkara dan asas acara pidana.
- 23Lilik Mulyadi (2007). Hukum Acara Pidana: Suatu Tinjauan Khusus terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi, dan Putusan Peradilan. Citra Aditya Bakti, Bandung (cetakan ketiga).Teori dan praktik surat dakwaan, eksepsi, dan putusan.
- 24Harun M. Husein (2005). Surat Dakwaan: Teknik Penyusunan, Fungsi, dan Permasalahannya. Rineka Cipta, Jakarta.Teknik praktis menyusun surat dakwaan.
- 25Eddy O.S. Hiariej (2012). Teori dan Hukum Pembuktian. Erlangga, Jakarta.Teori pembuktian dan cara perolehan alat bukti.
- 26M. Novrianto, Muhammad Taufiq, Indrajaya (2026). Perlindungan Hak Asasi Terdakwa dalam Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, Universitas Muhammadiyah Palembang.Risiko pengakuan tidak sukarela dan konstruksi pengawasan yudisial.
- 27Annisa Diva Picaesa, Ferdita Abigael (2026). Konstruksi Normatif Pengakuan Bersalah dalam KUHAP Terbaru: Adaptasi Mekanisme Common Law dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Legalitas 4(1).Karakter pengakuan bersalah dalam tradisi civil law.
- 28Sri Herlina, Noor Azizah, Salamiah (2026). The Problematics of Plea Bargaining Implementation from the Perspective of the Principle of Justice and Due Process of Law in Indonesia. International Journal of Law Environment and Natural Resources 6(2).Tiga jalur pengakuan bersalah dalam Pasal 78, 205, dan 234.
- 29Antok Kurniyawan (2026). Formalisme Hakim Menguji Pengakuan Bebas dari Paksaan: Reduksi Non-Derogable Rights pada Proses Peradilan Pasca Berlakunya KUHAP 2025. Jurnal HAM.Analisis enam putusan awal 2026 yang menerapkan Pasal 205.
- 30Yasdin, Yedi Kusnadi, La Ode Ismail (2026). Tinjauan Yuridis Penerapan Judex Factie dalam Perkara Bharada Richard Eliezer (Studi Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN Jak.Sel). Juridisch Research: Jurnal Ilmu Hukum.Disparitas tuntutan dan putusan serta pertimbangan justice collaborator.
- 31Vania Rahma Dilla, Novia Bella Safitri, Irwan Yulianto (2025). Ratio Decidendi Putusan Hakim Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby dan Putusan Nomor 1466 K/Pid/2024. Fenomena, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo.Perbandingan putusan bebas PN dan putusan kasasi dalam perkara Tannur.
- 32Alkautsar Bagas, Nani Mulyati, Elwi Danil (2024). Pertanggungjawaban Pidana dengan Menggunakan Bukti Tidak Langsung (Circumstantial Evidence). Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan 8(2).Analisis bukti tidak langsung dalam perkara kopi sianida.
- 33Kejaksaan Agung RI (2026). Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pola Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Kejaksaan Agung RI, 2 Januari 2026.Pedoman teknis koordinasi sejak SPDP sampai berkas lengkap.
- 34Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI (2009). Keputusan Bersama Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI.Sepuluh prinsip perilaku hakim.
- 35Komite Kerja Advokat Indonesia (2002). Kode Etik Advokat Indonesia. Disahkan 23 Mei 2002, publikasi PERADI.Kewajiban advokat terhadap klien dan cara bertindak dalam perkara pidana.
- 36Jaksa Agung RI (1993). Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Kejaksaan Agung RI, 15 November 1993 (metadata di pusat data Hukumonline).Pedoman bentuk dakwaan dan makna cermat, jelas, lengkap.
- 37Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI (2026). Surat Nomor 2033/DJU/HK1.3.1/VIII/2026 tentang Monev Persidangan Pidana Tingkat Banding secara Elektronik. Mahkamah Agung RI, 14 Agustus 2026.Perjanjian kerja sama MA, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang persidangan elektronik.
- 38Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (2026). Kemenko Polkam Identifikasi Hambatan Implementasi KUHAP Baru oleh Kejaksaan. polkam.go.id, 14 Mei 2026.Juknis JAMPidum dan hambatan implementasi KUHAP di kejaksaan.
- 39Sekretariat Jenderal DPR RI (2026). KUHAP Baru Telah Berlaku, Aturan Koordinasi Penyidik-Jaksa Masih Dinanti. dpr.go.id, 17 September 2026.PP koordinasi penyidik dan penuntut umum belum terbit; penyidik masih memakai Perkap 6/2019.
- 40Komisi Yudisial RI (2026). KUHAP Baru Mengakomodir Restorative Justice. komisiyudisial.go.id, 5 Maret 2026.Keadilan restoratif dari pra-ajudikasi sampai pasca-ajudikasi dan kritik atas tahap penyelidikan.
- 41MariNews Mahkamah Agung (2026). Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif Tahap Penyelidikan. marinews.mahkamahagung.go.id, 7 September 2026.Problem kontrol keadilan restoratif pada tahap penyelidikan.
- 42MariNews Mahkamah Agung (2026). PT Surabaya Terapkan Persidangan Elektronik Perkara Pidana. marinews.mahkamahagung.go.id, 4 Agustus 2026.Persidangan banding elektronik sejak 1 Agustus 2026.
- 43Hanifah Dwi Jayanti (2026). SEMA 3/2026, MA Tegaskan Pokok Perkara Tak Bisa Diperiksa Selama Praperadilan Belum Diputus. Hukumonline, 21 Agustus 2026.Ulasan SEMA 3/2026.
- 44M. Fadhil Pramudya P. (2024). Putusan MA: Ronald Tannur Terbukti Menganiaya yang Bikin Dini Sera Mati. kumparan.com, 24 Oktober 2024.Amar kasasi, temuan etik KY, dan penangkapan hakim serta advokat.
- 45Humas Mahkamah Konstitusi RI (2026). Menguji Penetapan Barang Bukti sebagai Alat Bukti dalam KUHAP Baru. mkri.id, 7 April 2026.Permohonan 111/PUU-XXIV/2026 atas Pasal 235 ayat (1) huruf e KUHAP.
- 46Laily Rahmawaty (2026). MK Putuskan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Kumulatif-Alternatif. ANTARA News, 30 Oktober 2026.Putusan MK 371/PUU-XXIV/2026 atas Pasal 326 ayat (1) KUHAP.