Praktik Peradilan Perdata
Mata kuliah · semester 4 · 3 sks

Praktik Peradilan Perdata

Keterampilan beracara perdata: dari somasi, surat kuasa, gugatan, e-court, mediasi, jawab-menjawab, pembuktian, putusan, upaya hukum, sampai eksekusi.

Mata kuliah praktik ini mengajak kamu menangani satu perkara wanprestasi jual beli dari awal sampai akhir. Kamu akan menganalisis perkara, mengirim somasi, menyusun surat kuasa khusus dan surat gugatan, mendaftarkannya melalui e-court, menjalani mediasi, menulis jawaban, eksepsi, rekonvensi, replik, dan duplik, menyiapkan daftar bukti dan saksi, menyusun kesimpulan, membaca anatomi putusan, membuat memori banding dan kasasi, lalu mengajukan permohonan eksekusi sampai lelang. Setiap tahap disertai contoh dokumen lengkap dan dasar hukumnya per November 2026, termasuk Perma e-court, Perma mediasi, Perma gugatan sederhana, dan Buku II Mahkamah Agung edisi 2026. Setelah menyelesaikannya, kamu siap mengikuti praktik peradilan semu, magang di kantor advokat, atau beracara sendiri dengan percaya diri.

8 babSekitar 4.5 jam belajar70 kartu hafalan54 sumber
Bab dipelajari0 dari 8

Peta konsep

Lihat gambaran besarnya dulu sebelum masuk ke detail. Peta ini menjadi kerangka tempat setiap bab nanti “digantungkan”, sehingga informasi baru lebih mudah diingat karena punya tempat.

Praktik Peradilan Perdata
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Daftar bab

  1. 1Ruang sidang perdata: peran, etika, dan perkara simulasiSiapa bekerja di persidangan perdata, aturan apa yang dipakai, batas etikanya, dan perkara apa yang akan kita tangani.30 menit
  2. 2Analisis perkara, somasi, dan surat kuasa khususBagaimana mengubah cerita klien menjadi rencana perkara, menegur debitur dengan somasi, dan menerima kuasa yang sah.32 menit
  3. 3Menyusun surat gugatanAnatomi surat gugatan, cara menulis posita dan petitum, dan kesalahan yang membuat gugatan tidak dapat diterima.35 menit
  4. 4Pendaftaran elektronik, panggilan, dan mediasiLangkah mendaftarkan gugatan melalui e-court, menghitung panjar, memahami panggilan, dan menjalani mediasi dengan iktikad baik.33 menit
  5. 5Jawab-menjawab: eksepsi, rekonvensi, replik, dan duplikCara menyusun jawaban yang menyerang dari dua arah, gugatan balik, dan balasan penggugat.33 menit
  6. 6Pembuktian di persidangan dan kesimpulanMenyiapkan daftar bukti bermeterai, memeriksa saksi, pemeriksaan setempat, dan menulis kesimpulan yang meyakinkan.35 menit
  7. 7Membaca putusan dan menyusun upaya hukumAnatomi putusan perdata, cara membaca amar, dan menyusun memori banding, memori kasasi, serta permohonan peninjauan kembali.34 menit
  8. 8Eksekusi putusan dan gugatan sederhanaDari permohonan eksekusi, aanmaning, sita eksekusi, sampai lelang, ditambah jalur cepat gugatan sederhana.35 menit

Posisi dalam kurikulum

Ilmu hukum saling bertumpu. Kuasai dulu mata kuliah di kolom kiri; mata kuliah di kolom kanan memakai konsep dari sini. Lihat seluruh peta kurikulum.

Dipakai lagi di

Mata kuliah puncak pada jalurnya.

Bacaan utama

Buku teks dan sumber primer yang paling layak dibaca untuk mendalami mata kuliah ini.

  • Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan
    M. Yahya Harahap · Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua) · 2017
    Rujukan utama tentang surat kuasa, gugatan, eksepsi, rekonvensi, pembuktian, pemeriksaan setempat, dan putusan.
  • Hukum Acara Perdata Indonesia
    Sudikno Mertokusumo · Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta (edisi revisi) · 2013
    Asas hukum acara perdata, peran hakim, pembuktian, dan putusan.
  • Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek
    Retnowulan Sutantio, Iskandar Oeripkartawinata · Mandar Maju, Bandung · 2009
    Praktik penyusunan gugatan, jalannya persidangan, dan eksekusi dari sudut pandang hakim.
  • Pemerintah Hindia Belanda · JDIH Mahkamah Agung RI · 1941
    Hukum acara perdata pokok untuk Jawa dan Madura: gugatan, kuasa, verstek, perdamaian, rekonvensi, eksepsi, pembuktian, putusan, eksekusi, sita.
  • Ketua Mahkamah Agung RI · JDIH Mahkamah Agung RI, ditetapkan 19 Agustus 2026 · 2026
    Pedoman teknis administrasi dan teknis peradilan perdata umum: pendaftaran, panggilan, kuasa, verstek, eksepsi, pembuktian, sita, eksekusi, lelang, gugatan sederhana.
  • Mahkamah Agung RI · Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 1039 · 2022
    Domisili elektronik, panggilan elektronik dan surat tercatat, persidangan elektronik tanpa persetujuan bila tergugat diwakili advokat, bukti bermeterai diunggah, putusan elektronik, banding elektronik.
  • Mahkamah Agung RI · JDIH Mahkamah Agung RI · 2016
    Kewajiban mediasi, iktikad baik, resume perkara, jangka waktu 30 hari, akta perdamaian.
  • Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata
    M. Yahya Harahap · Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua) · 2005
    Asas, tahapan, dan permasalahan eksekusi serta lelang.

Istilah penting

HIR
Herzien Inlandsch Reglement, hukum acara perdata pokok yang berlaku di Jawa dan Madura.
RBg
Rechtsreglement voor de Buitengewesten, hukum acara perdata untuk daerah luar Jawa dan Madura.
Buku II
Pedoman pelaksanaan teknis administrasi dan teknis peradilan Mahkamah Agung; edisi terbaru ditetapkan dengan SK KMA 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026.
Panitera pengganti
Pejabat kepaniteraan yang mendampingi majelis, mencatat jalannya sidang dalam berita acara, dan menyusun minutasi.
Jurusita
Pejabat pengadilan yang menyampaikan panggilan dan pemberitahuan, melaksanakan sita, dan membuat berita acaranya.
Relaas
Berita acara panggilan atau pemberitahuan yang dibuat jurusita.
Kuasa insidentil
Kuasa bukan advokat yang ditetapkan ketua pengadilan, misalnya karena hubungan keluarga sampai derajat ketiga.
Kuasa substitusi
Kuasa yang dilimpahkan penerima kuasa kepada orang lain berdasarkan hak substitusi; menurut Buku II 2026 berlaku untuk satu kali persidangan.
Somasi
Teguran tertulis kreditur kepada debitur agar memenuhi prestasi dalam tenggat tertentu; pernyataan lalai menurut Pasal 1238 KUH Perdata.
Wanprestasi
Keadaan debitur tidak memenuhi, terlambat memenuhi, atau keliru memenuhi kewajiban dalam perjanjian.
Surat kuasa khusus
Surat kuasa untuk beracara yang menyebut keperluan, para pihak, pengadilan, dan pokok sengketa tertentu (Pasal 123 HIR, SEMA 6/1994).
Penanggung (borgtocht)
Pihak ketiga yang mengikatkan diri memenuhi kewajiban debitur bila debitur tidak memenuhinya.
Posita
Bagian gugatan yang menguraikan fakta dan dasar hukum tuntutan; disebut juga fundamentum petendi.
Petitum
Bagian gugatan yang memuat tuntutan yang dimohonkan untuk diputus hakim.
Ex aequo et bono
Permohonan agar hakim memutus menurut keadilan; isi lazim petitum subsidair.
Obscuur libel
Gugatan kabur karena dasar, objek, atau tuntutannya tidak jelas atau saling bertentangan.
Error in persona
Kekeliruan mengenai pihak: penggugat tidak berhak, tergugat salah, atau pihak kurang lengkap.
Plurium litis consortium
Gugatan kurang pihak karena masih ada orang yang harus ikut sebagai penggugat atau tergugat.
Niet ontvankelijke verklaard (NO)
Putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil tanpa memeriksa pokok perkara.
Sita jaminan (conservatoir beslag)
Penyitaan atas harta tergugat selama perkara berjalan untuk menjamin putusan kelak dapat dilaksanakan (Pasal 227 HIR).
Domisili elektronik
Alamat elektronik atau layanan pesan yang terverifikasi milik para pihak untuk panggilan dan pemberitahuan.
Pengguna terdaftar
Advokat, kurator, atau pengurus yang memenuhi syarat menggunakan Sistem Informasi Pengadilan.
e-SKUM
Surat Kuasa Untuk Membayar elektronik berisi taksiran panjar biaya perkara yang dihasilkan aplikasi e-court.
Panjar biaya perkara
Uang muka biaya perkara yang dibayar penggugat dan diperhitungkan dalam putusan.
Verstek
Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat yang telah dipanggil secara patut (Pasal 125 HIR).
Resume perkara
Dokumen ringkas yang memuat duduk perkara dan usulan perdamaian, diserahkan kepada mediator dan pihak lain.
Akta perdamaian
Kesepakatan perdamaian yang dikuatkan hakim dan berkekuatan seperti putusan berkekuatan hukum tetap.
Eksepsi
Tangkisan tergugat yang tidak menyangkut pokok perkara, misalnya tentang kompetensi atau cacat formil gugatan.
Rekonvensi
Gugatan balik tergugat terhadap penggugat yang diajukan bersama jawaban dalam perkara yang sama.
Replik
Tanggapan penggugat atas jawaban tergugat.
Duplik
Tanggapan tergugat atas replik penggugat.
Tussenkomst
Masuknya pihak ketiga ke dalam perkara untuk membela kepentingannya sendiri.
Vrijwaring
Penarikan pihak ketiga oleh tergugat agar ikut bertanggung jawab dalam perkara.
Unus testis nullus testis
Asas bahwa keterangan satu saksi tanpa alat bukti lain tidak dapat dipercaya (Pasal 169 HIR).
Testimonium de auditu
Keterangan saksi yang diperoleh dari orang lain, bukan dari pengalamannya sendiri.
Pemeteraian kemudian
Pembayaran bea meterai atas dokumen yang akan dipakai sebagai alat bukti di pengadilan, disahkan pejabat yang ditetapkan.
Pemeriksaan setempat
Pemeriksaan oleh hakim di lokasi objek sengketa yang hasilnya dituangkan dalam berita acara (Pasal 153 HIR).
Judex facti
Pengadilan yang memeriksa fakta dan hukum, yaitu pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
Judex juris
Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi yang hanya menguji penerapan hukum.
Inzage
Kesempatan para pihak memeriksa berkas perkara sebelum dikirim ke pengadilan tingkat banding.
Novum
Bukti baru yang bersifat menentukan dan ditemukan setelah perkara diputus, alasan peninjauan kembali.
Aanmaning
Teguran ketua pengadilan kepada pihak yang kalah agar melaksanakan putusan paling lama delapan hari.
Sita eksekusi
Penyitaan harta pihak yang kalah untuk dijual lelang guna memenuhi putusan pembayaran uang.
Konstatering
Pencocokan objek eksekusi di lapangan sebelum pengosongan.
Derden verzet
Perlawanan pihak ketiga yang mengaku sebagai pemilik barang yang disita atau dieksekusi.
Gugatan sederhana
Tata cara pemeriksaan gugatan wanprestasi atau PMH dengan nilai materiil paling banyak Rp500 juta oleh hakim tunggal dalam 25 hari kerja.

Latihan kartu hafalan

Semua kartu dari 8 bab dicampur secara acak. Mencampur topik memaksa otak membedakan konsep yang mirip, dan hasilnya lebih awet daripada berlatih satu topik sampai habis.

Latihan mengingat berjeda
Semua kartu Praktik Peradilan Perdata
Dikuasai: 0 dari 70 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Semua sumber

  1. 1
    Pemerintah Hindia Belanda (1941). Herzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui), Staatsblad 1941 Nomor 44. JDIH Mahkamah Agung RI.
    Hukum acara perdata pokok untuk Jawa dan Madura: gugatan, kuasa, verstek, perdamaian, rekonvensi, eksepsi, pembuktian, putusan, eksekusi, sita.
  2. 2
    Republik Indonesia (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23; JDIH Mahkamah Agung RI.
    Wanprestasi, pernyataan lalai, ganti rugi, pembatalan perjanjian, pemberian kuasa, penanggungan, dan hukum pembuktian Buku IV.
  3. 3
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.
    Asas sederhana, cepat, biaya ringan; sidang terbuka; kewajiban hakim mengundurkan diri; isi putusan.
  4. 4
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan terakhir UU Nomor 3 Tahun 2009. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 3 (perubahan kedua).
    Alasan kasasi (Pasal 30), tenggang kasasi dan memori kasasi (Pasal 46 dan 47), peninjauan kembali (Pasal 66 sampai 72).
  5. 5
    Republik Indonesia (1947). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura. JDIH BPK.
    Tenggang banding 14 hari, banding atas putusan sela bersama putusan akhir, kesempatan memeriksa berkas (inzage).
  6. 6
    Republik Indonesia (1986). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2004 dan UU Nomor 49 Tahun 2009. Lembaran Negara RI Tahun 1986 Nomor 20; JDIH Kementerian Keuangan.
    Tugas panitera (Pasal 58 sampai 63) dan jurusita (Pasal 65).
  7. 7
    Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 49.
    Syarat pengangkatan, sumpah advokat, status penegak hukum, penindakan, imunitas, dan kode etik.
  8. 8
    Republik Indonesia (2020). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. JDIH BPK.
    Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan terutang bea meterai Rp10.000 dan dapat dimeteraikan kemudian.
  9. 9
    Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1.
    Informasi dan dokumen elektronik beserta hasil cetaknya sebagai alat bukti yang sah.
  10. 10
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138.
    Pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa yang terikat perjanjian arbitrase (Pasal 3 dan 11).
  11. 11
    Mahkamah Agung RI (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 894.
    Dasar e-court: pengguna terdaftar, pendaftaran dan pembayaran elektronik, persidangan elektronik.
  12. 12
    Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 1039.
    Domisili elektronik, panggilan elektronik dan surat tercatat, persidangan elektronik tanpa persetujuan bila tergugat diwakili advokat, bukti bermeterai diunggah, putusan elektronik, banding elektronik.
  13. 13
    Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. JDIH Mahkamah Agung RI.
    Kewajiban mediasi, iktikad baik, resume perkara, jangka waktu 30 hari, akta perdamaian.
  14. 14
    Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik. JDIH Mahkamah Agung RI.
    Mediasi elektronik dilaksanakan atas persetujuan para pihak.
  15. 15
    Mahkamah Agung RI (2015). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 1172.
    Tata cara gugatan sederhana: hakim tunggal, 25 hari kerja, keberatan.
  16. 16
    Mahkamah Agung RI (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 942.
    Batas Rp500 juta, kuasa bila beda domisili, verzet 7 hari, sita jaminan, jangka waktu aanmaning.
  17. 17
    Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik. JDIH Mahkamah Agung RI.
    Pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.
  18. 18
    Mahkamah Agung RI (1994). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus. JDIH Mahkamah Agung RI.
    Surat kuasa khusus harus menyebut keperluan tertentu dan para pihak; dapat mencakup banding dan kasasi.
  19. 19
    Mahkamah Agung RI (2014). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 Lingkungan Peradilan. JDIH Mahkamah Agung RI.
    Perkara tingkat pertama diselesaikan paling lama 5 bulan dan tingkat banding 3 bulan.
  20. 20
    Mahkamah Agung RI (2009). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali. JDIH Mahkamah Agung RI.
    Peninjauan kembali hanya sekali; pengecualian bila ada dua putusan peninjauan kembali yang saling bertentangan.
  21. 21
    Ketua Mahkamah Agung RI (2022). Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara Elektronik. JDIH Mahkamah Agung RI.
    Tahapan pendaftaran e-court, komponen panjar, penyerahan asli surat kuasa dan gugatan pada sidang pertama.
  22. 22
    Menteri Keuangan RI (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. JDIH Kementerian Keuangan.
    Lelang eksekusi benda sitaan pengadilan; berlaku sejak 1 Januari 2024 dan mencabut PMK 213/PMK.06/2020.
  23. 23
    Mahkamah Agung RI (2016). Yurisprudensi: Tuntutan pengembalian harta warisan dari tangan pihak ketiga tidak diharuskan diajukan oleh semua ahli waris (Putusan 244 K/Sip/1959, 439 K/Sip/1969, 516 K/Sip/1973, 2490 K/Pdt/2015). Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
    Batas dalil kurang pihak: tidak semua ahli waris wajib ikut menggugat bila objek dikuasai pihak ketiga.
  24. 24
    M. Yahya Harahap (2017). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua).
    Buku teks
    Rujukan utama tentang surat kuasa, gugatan, eksepsi, rekonvensi, pembuktian, pemeriksaan setempat, dan putusan.
  25. 25
    M. Yahya Harahap (2005). Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua).
    Buku teks
    Asas, tahapan, dan permasalahan eksekusi serta lelang.
  26. 26
    M. Yahya Harahap (2008). Kekuasaan Mahkamah Agung: Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata. Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Alasan kasasi, judex facti dan judex juris, serta alasan peninjauan kembali.
  27. 27
    Sudikno Mertokusumo (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia. Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta (edisi revisi).
    Buku teks
    Asas hukum acara perdata, peran hakim, pembuktian, dan putusan.
  28. 28
    Retnowulan Sutantio, Iskandar Oeripkartawinata (2009). Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Mandar Maju, Bandung.
    Buku teks
    Praktik penyusunan gugatan, jalannya persidangan, dan eksekusi dari sudut pandang hakim.
  29. 29
    Efa Laela Fakhriah (2017). Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata. Refika Aditama, Bandung.
    Buku teks
    Kedudukan informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti perdata.
  30. 30
    Kosim Afendy (2024). Kepastian Hukum Putusan Hakim yang Mengabulkan Gugatan Wanprestasi Tanpa Didahului Surat Somasi. Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum 6(2).
    Kedudukan somasi dan yurisprudensi 186 K/Sip/1959 dalam gugatan wanprestasi.
  31. 31
    Devina Puspita Sari (2020). Kekuatan Pembuktian Fotokopi Surat yang Tidak Dapat Dicocokkan dengan Aslinya dalam Perkara Perdata. Undang: Jurnal Hukum 2(2):323-352.
    Yurisprudensi 701 K/Sip/1974, 3609 K/Pdt/1985, 112 K/Pdt/1996 tentang fotokopi sebagai bukti.
  32. 32
    Cut Memi (2017). Penyelesaian Sengketa Kompetensi Absolut antara Arbitrase dan Pengadilan. Jurnal Yudisial, Komisi Yudisial RI.
    Pertentangan putusan PN Jakarta Pusat 10/Pdt.G/2010 dan putusan BANI dalam sengketa PT CTPI.
  33. 33
    Adrasitta Khaliddya Fithrianni, Aam Suryamah, Agus Suwandono (2024). Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 300K/PDT/2010 dan Keterkaitannya dengan Konsepsi Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia.
    Pertimbangan MA dalam perkara perdata Prita Mulyasari melawan RS Omni.
  34. 34
    Cica Kameria, Akiruddin Ahmad, Sahbudi (2025). Analisis Hukum terhadap Putusan Pengadilan Mengenai Gugatan Ditolak karena Itikad Tidak Baik dalam Mediasi. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 12(2).
    Jurnal ilmiahojs.uma.ac.id
    Analisis Putusan PN Sei Rampah Nomor 50/Pdt.G/2024/PN Srh.
  35. 35
    Muttaqin Asyura, Faisal A. Rani, Ilyas Ismail (2019). Kewenangan Ketua Mahkamah Agung Mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 Perihal Penyumpahan Advokat. Syiah Kuala Law Journal 3(3).
    Kritik terhadap Surat KMA 73/2015 dikaitkan dengan Putusan MK 101/PUU-VII/2009.
  36. 36
    Prudencia Aurell, David Deji, Richard Nathan Wijaya, Aubrey Hariman Halim, Mikael Simanungkalit, Helidorus Chandera Halim (2024). Alasan Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard dalam Praktek Pemeriksaan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Bantul. Prosiding SENAPAS 2(1):287-292.
    Jurnal ilmiahojs.uajy.ac.id
    Ragam alasan gugatan NO, termasuk posita wanprestasi dengan petitum perbuatan melawan hukum.
  37. 37
    Mas Juan Pratama Saragih, Sulaiman (2024). Efektivitas Persidangan secara Elektronik dalam Perkara Perdata (Studi Penelitian di Pengadilan Negeri Lhokseumawe). Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.
    Jurnal ilmiahojs.unimal.ac.id
    Pelaksanaan Perma 7/2022 dan kendala sarana persidangan elektronik.
  38. 38
    Juliani Paramitha Yoesuf, Fery Ramadhansyah, Sinta Elviyanti, Ade Salamah (2023). Strengthening The Implementation of E-Court-Based Judiciary as a Legal Protection in The Implementation of E-Litigation-Based Trials. Jurnal Hukum dan Peradilan, Mahkamah Agung RI.
    Evaluasi pengaturan e-litigasi dalam Perma 7/2022.
  39. 39
    Anggi Sri Haryati Simarmata, Ayu Agustina (2026). Analisis Yuridis Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard Akibat Cacat Formil pada Surat Kuasa Khusus. JURIHUM: Jurnal Inovasi dan Humaniora.
    Jurnal ilmiahjurnalmahasiswa.com
    Bentuk cacat formil surat kuasa khusus yang berujung putusan NO.
  40. 40
    Ketua Mahkamah Agung RI (2026). Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan. JDIH Mahkamah Agung RI, ditetapkan 19 Agustus 2026.
    Data atau dokumen resmijdih.mahkamahagung.go.id
    Pedoman teknis administrasi dan teknis peradilan perdata umum: pendaftaran, panggilan, kuasa, verstek, eksepsi, pembuktian, sita, eksekusi, lelang, gugatan sederhana.
  41. 41
    Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI (2019). Keputusan Dirjen Badilum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri. JDIH Mahkamah Agung RI.
    Data atau dokumen resmijdih.mahkamahagung.go.id
    Telaah permohonan eksekusi, sidang insidentil aanmaning, sita eksekusi, konstatering, pengosongan, dan lelang.
  42. 42
    Komite Kerja Advokat Indonesia (2002). Kode Etik Advokat Indonesia, disahkan 23 Mei 2002. Kongres Advokat Indonesia.
    Data atau dokumen resmikongres-advokat-indonesia.org
    Hubungan dengan klien, teman sejawat, cara bertindak menangani perkara, Dewan Kehormatan.
  43. 43
    Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI (2009). Keputusan Bersama Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.
    Data atau dokumen resmikepaniteraan.mahkamahagung.go.id
    Sepuluh prinsip perilaku hakim.
  44. 44
    Ketua Mahkamah Agung RI (2013). Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita. JDIH Mahkamah Agung RI.
    Data atau dokumen resmijdih.mahkamahagung.go.id
    Larangan memihak, membocorkan konsep putusan, menjadi penghubung, dan mewakilkan relaas.
  45. 45
    Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2015). Kini, Ketua PT Berwenang Lakukan Penyumpahan terhadap Semua Advokat (Surat KMA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015). Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, 28 September 2015.
    Data atau dokumen resmikepaniteraan.mahkamahagung.go.id
    Ketua Pengadilan Tinggi berwenang menyumpah advokat yang diusulkan organisasi advokat mana pun.
  46. 46
    MARINews Mahkamah Agung RI (2026). Ini Pernyataan Resmi PN Jakpus dalam Eksekusi Hotel Sultan. MARINews Mahkamah Agung RI, 23 Juni 2026.
    Data atau dokumen resmimarinews.mahkamahagung.go.id
    Eksekusi pengosongan berdasarkan putusan serta merta Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, aanmaning dua kali, konstatering, dan pemberitahuan eksekusi.
  47. 47
    Kementerian Sekretariat Negara RI (2026). Tindak Lanjuti Keputusan dan Penetapan PN Jakarta Pusat, Kemensetneg Eksekusi Blok 15 Kawasan GBK. setneg.go.id, 18 Juni 2026.
    Data atau dokumen resmisetneg.go.id
    Pelaksanaan eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan dipimpin panitera dan jurusita PN Jakarta Pusat.
  48. 48
    Ady Thea DA (2026). Ini 14 Substansi RUU Hukum Acara Perdata, Pemeriksaan Acara Cepat sampai Jenis Permohonan. Hukumonline, 16 Januari 2026.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Status dan substansi RUU Hukum Acara Perdata dalam Prolegnas Prioritas 2026.
  49. 49
    MARINews Mahkamah Agung RI (2026). Perbarui Pedoman Peradilan, MA Resmi Terbitkan Buku II 2026. MARINews Mahkamah Agung RI, 22 September 2026.
    Artikel atau ulasanmarinews.mahkamahagung.go.id
    Buku II 2026 mengakhiri Buku II edisi 2006 dan berlaku sejak 19 Agustus 2026.
  50. 50
    MARINews Mahkamah Agung RI (2025). Kedudukan Fotokopi Surat dalam Pembuktian Perdata. MARINews Mahkamah Agung RI, 22 April 2025.
    Artikel atau ulasanmarinews.mahkamahagung.go.id
    Kaidah Putusan MA 112 K/Pdt/1996 tentang fotokopi tanpa asli.
  51. 51
    MARINews Mahkamah Agung RI (2025). Ironi Eksekusi Gugatan Sederhana: Terbelenggu Prosedur. MARINews Mahkamah Agung RI, 3 November 2025.
    Artikel atau ulasanmarinews.mahkamahagung.go.id
    Kritik atas eksekusi putusan gugatan sederhana yang kembali ke hukum acara biasa.
  52. 52
    Sovia Hasanah (2017). Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium). Klinik Hukumonline.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Kurang pihak sebagai bentuk error in persona dan contoh Putusan MA 1125 K/Pdt/1984.
  53. 53
    LBH Pengayoman Universitas Katolik Parahyangan (2024). Wajibkah Melakukan Somasi Sebelum Mengajukan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan?. LBH Pengayoman UNPAR, 21 Maret 2024.
    Artikel atau ulasanlbhpengayoman.unpar.ac.id
    Perdebatan SEMA 3/1963 dan yurisprudensi tentang somasi.
  54. 54
    ANTARA News (2010). MA Bebaskan Prita dari Gugatan Perdata. ANTARA News, 8 Oktober 2010.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Perjalanan perkara perdata Prita dari PN, PT, sampai kasasi.