Peta konsep
Lihat gambaran besarnya dulu sebelum masuk ke detail. Peta ini menjadi kerangka tempat setiap bab nanti “digantungkan”, sehingga informasi baru lebih mudah diingat karena punya tempat.
Daftar bab
- 1Pengantar hukum perlindungan konsumenMengapa konsumen perlu dilindungi, siapa yang disebut konsumen dan pelaku usaha, dan asas apa yang menjadi landasannya.
- 2Hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usahaApa saja hak dan kewajiban kedua pihak, dan bagaimana hak itu dipakai dalam sengketa nyata.
- 3Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usahaLarangan dalam produksi, penawaran, promosi, iklan, obral, undian, dan pesanan menurut Pasal 8 sampai 17.
- 4Klausula bakuKapan klausula baku sah, kapan dilarang, dan apa akibatnya bila melanggar Pasal 18.
- 5Tanggung jawab pelaku usahaSiapa harus mengganti kerugian, atas dasar apa, dan siapa yang harus membuktikan.
- 6Pembinaan, pengawasan, kelembagaan, dan sanksiPeran pemerintah, BPKN, LPKSM, dan BPSK, serta sanksi administratif dan pidana yang berlaku sejak 2026.
- 7Penyelesaian sengketa konsumenJalur di luar pengadilan melalui BPSK dan jalur pengadilan, termasuk keberatan, gugatan kelompok, dan gugatan LPKSM.
- 8Perlindungan konsumen di sektor khususBagaimana UU 8/1999 bekerja bersama aturan e-commerce, data pribadi, jasa keuangan, pangan, halal, transportasi, dan kesehatan.
Posisi dalam kurikulum
Ilmu hukum saling bertumpu. Kuasai dulu mata kuliah di kolom kiri; mata kuliah di kolom kanan memakai konsep dari sini. Lihat seluruh peta kurikulum.
Mata kuliah puncak pada jalurnya.
Bacaan utama
Buku teks dan sumber primer yang paling layak dibaca untuk mendalami mata kuliah ini.
- Hukum Perlindungan KonsumenKomentar pasal demi pasal UU 8/1999, terutama hak, larangan, klausula baku, dan tanggung jawab.
- Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia (Edisi Revisi)Sejarah gerakan konsumen, pengertian, prinsip tanggung jawab, dan penyelesaian sengketa.
- Hukum Perlindungan KonsumenHukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen, hak dan kewajiban, kelembagaan.
- Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu PengantarPembedaan hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen serta konsumen akhir dan antara.
- Hukum Perlindungan Konsumen di IndonesiaTanggung jawab produk, pertanggungjawaban pidana, dan sanksi.
- Sumber utama seluruh bab; kutipan pasal mengikuti salinan resmi di JDIH BPK.
- Tujuh prinsip (Pasal 3), klausula baku, penagihan, pelindungan data, dan penanganan pengaduan.
- Pedoman PBB: diadopsi Resolusi 39/248 (1985), diperluas 1999, direvisi Resolusi 70/186 (2015).
Istilah penting
- Konsumen
- Setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, atau makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan (Pasal 1 angka 2 UU 8/1999).
- Konsumen akhir
- Pengguna atau pemanfaat terakhir suatu produk; inilah konsumen yang dilindungi UU 8/1999.
- Konsumen antara
- Pihak yang memakai produk sebagai bagian dari proses produksi produk lain; tidak termasuk konsumen menurut UU 8/1999.
- Pelaku usaha
- Orang perseorangan atau badan usaha, berbadan hukum atau tidak, yang berkedudukan atau berkegiatan di wilayah Indonesia dan menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang ekonomi.
- Caveat emptor
- Asas "pembeli berhati-hatilah"; risiko ada pada pembeli. Hukum perlindungan konsumen bergeser ke arah caveat venditor.
- Caveat venditor
- Asas "penjual berhati-hatilah"; pelaku usaha yang menanggung kewajiban kehati-hatian dan informasi.
- Privity of contract
- Doktrin bahwa hanya pihak dalam kontrak yang dapat menuntut berdasarkan kontrak; penghalang klasik bagi konsumen yang tidak membeli langsung dari produsen.
- LPKSM
- Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat: lembaga nonpemerintah yang terdaftar dan diakui pemerintah dan bergiat dalam perlindungan konsumen.
- Hak atas informasi
- Hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa (Pasal 4 huruf c).
- Itikad baik
- Kejujuran dan kepatutan dalam bertransaksi; kewajiban konsumen (Pasal 5 huruf b) dan pelaku usaha (Pasal 7 huruf a).
- Label warna gula, garam, lemak
- Penanda visual kandungan gula, garam, dan lemak pada kemasan pangan yang menurut Putusan MK 110/PUU-XXIV/2026 termasuk kewajiban informasi pelaku usaha.
- Garansi
- Jaminan pelaku usaha atas mutu atau fungsi barang dalam jangka waktu tertentu (Pasal 7 huruf e, Pasal 25, Pasal 26).
- Iklan menyesatkan
- Iklan yang memuat informasi tidak benar, keliru, atau mengelabui mengenai kualitas, kuantitas, harga, kegunaan, atau risiko produk.
- Bait and switch
- Praktik menawarkan barang murah tanpa niat menjualnya, untuk menggiring konsumen membeli barang lain; dilarang Pasal 11 huruf c dan d.
- Tanggal kedaluwarsa
- Batas akhir suatu pangan dijamin mutunya; wajib dicantumkan menurut Pasal 8 ayat (1) huruf g UU 8/1999 dan aturan pangan.
- Pelaku usaha periklanan
- Pihak yang memproduksi iklan; terikat larangan Pasal 17 dan bertanggung jawab atas akibat iklannya (Pasal 20).
- Klausula baku
- Aturan atau syarat yang dipersiapkan dan ditetapkan sepihak oleh pelaku usaha dalam dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi konsumen (Pasal 1 angka 10).
- Klausula eksonerasi
- Klausul yang membebaskan atau membatasi tanggung jawab pelaku usaha; bentuk yang paling sering dilarang Pasal 18 ayat (1) huruf a.
- Take it or leave it
- Ciri perjanjian baku: konsumen hanya dapat menerima seluruh syarat atau menolak transaksi.
- Batal demi hukum
- Akibat hukum klausula baku yang melanggar Pasal 18 ayat (1) atau (2): dianggap tidak pernah ada sejak semula (Pasal 18 ayat (3)).
- Product liability
- Tanggung jawab produsen atau pelaku usaha atas kerugian akibat produk yang cacat atau berbahaya.
- Strict liability
- Tanggung jawab tanpa perlu dibuktikan kesalahan; dalam UU 8/1999 lebih tepat disebut tanggung jawab berdasarkan praduga bersalah dengan pembuktian terbalik.
- Pembuktian terbalik
- Beban membuktikan ada tidaknya kesalahan diletakkan pada pelaku usaha, bukan konsumen (Pasal 22 dan Pasal 28).
- Cacat produk
- Keadaan produk yang tidak memberi keamanan yang patut diharapkan: cacat produksi, cacat desain, atau cacat peringatan.
- BPKN
- Badan Perlindungan Konsumen Nasional: lembaga nonstruktural yang memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah (Pasal 31 sampai 43, PP 4/2019).
- BPSK
- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen: badan yang menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan (Pasal 49 sampai 58).
- PPNS perlindungan konsumen
- Penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang menyidik tindak pidana perlindungan konsumen (Pasal 59).
- Kategori denda
- Sistem besaran pidana denda dalam Pasal 79 KUHP nasional; kategori IV sebesar Rp200 juta dan kategori III Rp50 juta.
- Mediasi BPSK
- Penyelesaian dengan bantuan majelis BPSK yang aktif memberi saran, sedangkan keputusan tetap di tangan para pihak.
- Konsiliasi BPSK
- Penyelesaian oleh para pihak sendiri dengan majelis BPSK yang bersifat pasif sebagai fasilitator.
- Arbitrase BPSK
- Penyelesaian ketika para pihak menyerahkan sepenuhnya kepada majelis BPSK untuk memutus.
- Keberatan
- Upaya hukum terhadap putusan arbitrase BPSK ke pengadilan negeri dalam 14 hari kerja (Pasal 56 ayat (2), Perma 1/2006).
- Gugatan kelompok
- Gugatan oleh satu atau beberapa wakil untuk kepentingan sekelompok konsumen yang bernasib sama (class action; Pasal 46 ayat (1) huruf b, Perma 1/2002).
- Legal standing LPKSM
- Hak LPKSM berbadan hukum atau yayasan untuk menggugat atas nama kepentingan konsumen (Pasal 46 ayat (1) huruf c).
- PMSE
- Perdagangan melalui sistem elektronik: perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
- PPMSE
- Penyelenggara PMSE: pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik untuk transaksi perdagangan, misalnya lokapasar.
- LAPS SJK
- Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, satu lembaga untuk semua sektor yang diawasi OJK (POJK 61/POJK.07/2020).
- Sertifikat halal
- Pengakuan kehalalan produk yang diterbitkan BPJPH berdasarkan fatwa halal (UU 33/2014 sebagaimana diubah UU 6/2023).
Latihan kartu hafalan
Semua kartu dari 8 bab dicampur secara acak. Mencampur topik memaksa otak membedakan konsep yang mirip, dan hasilnya lebih awet daripada berlatih satu topik sampai habis.
Semua sumber
- 1Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 22, TLN Nomor 3821; diubah ketentuan pidananya oleh UU 1/2026.Sumber utama seluruh bab; kutipan pasal mengikuti salinan resmi di JDIH BPK.
- 2Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN 7153; berlaku 2 Januari 2026.Pasal II dan Lampiran I angka 14: ancaman denda Pasal 62 ayat (1) dan (2) UU 8/1999 diubah menjadi kategori IV dan kategori III.
- 3Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026: kategori denda (Pasal 79) dan denda korporasi (Pasal 121).
- 4Pemerintah Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23; JDIH Mahkamah Agung.Syarat sah perjanjian (Pasal 1320), kekuatan mengikat (Pasal 1338), cacat tersembunyi (Pasal 1504), penitipan (Pasal 1694), perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 sampai 1367).
- 5Republik Indonesia (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 12, TLN 6306.BPKN sebagai lembaga nonstruktural, tugas, komisi, dan keanggotaan; mencabut PP 57/2001.
- 6Republik Indonesia (2001). Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 103, TLN 4126.Ruang lingkup pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah, masyarakat, dan LPKSM.
- 7Republik Indonesia (2001). Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 104, TLN 4127; diubah PP 89/2019.Syarat pengakuan, tugas, dan pembatalan pendaftaran LPKSM.
- 8Kementerian Perdagangan RI (2020). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2020 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 1039.Pembentukan BPSK oleh gubernur, keanggotaan lima tahun, sekretariat, pendanaan APBD provinsi.
- 9Mahkamah Agung RI (2006). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. JDIH Komisi Yudisial.Keberatan hanya terhadap putusan arbitrase BPSK, alasan pembatalan, dan pemeriksaan tanpa pemeriksaan ulang perkara.
- 10Mahkamah Agung RI (2002). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Mahkamah Agung RI.Syarat gugatan kelompok, penetapan sah, pemberitahuan, dan pernyataan keluar (opt out).
- 11Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138.Alasan pembatalan putusan arbitrase (Pasal 70) yang dirujuk Perma 1/2006.
- 12Republik Indonesia (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 222, TLN Nomor 6420.Kewajiban informasi (Pasal 13), pelaporan kerugian (Pasal 18), layanan pengaduan (Pasal 27), isi kontrak elektronik (Pasal 53), data pribadi (Pasal 58), sengketa (Pasal 72).
- 13Kementerian Perdagangan RI (2026). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 367; berlaku 8 Juni 2026.Model bisnis PPMSE termasuk social commerce, ride hailing, dan OTA; layanan pengaduan; kecerdasan artifisial; mencabut Permendag 31/2023.
- 14Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196, TLN Nomor 6820.Hak subjek data, kewajiban pengendali data, dan sanksi; berlaku penuh setelah masa transisi dua tahun pada Oktober 2024.
- 15Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58; diubah UU 19/2016 dan UU 1/2024.Kontrak dan transaksi elektronik serta larangan berita bohong yang merugikan konsumen.
- 16Otoritas Jasa Keuangan (2023). Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 40.Tujuh prinsip (Pasal 3), klausula baku, penagihan, pelindungan data, dan penanganan pengaduan.
- 17Otoritas Jasa Keuangan (2020). Peraturan OJK Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan.Satu LAPS SJK untuk seluruh sektor jasa keuangan, layanan mediasi dan arbitrase.
- 18Otoritas Jasa Keuangan (2024). Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Diundangkan 27 Desember 2024.Kerangka pinjaman daring berizin, batas manfaat ekonomi, dan perilaku penagihan.
- 19Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN Nomor 6845.Penguatan kewenangan OJK di bidang pelindungan konsumen sektor jasa keuangan.
- 20Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 295; diubah UU 6/2023.Kewajiban bersertifikat halal, keterangan tidak halal, dan peran BPJPH, LPH, serta MUI.
- 21Republik Indonesia (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 229, TLN 6998; diubah PP 40/2026.Penahapan kewajiban halal (Pasal 160) sebelum diubah PP 40/2026.
- 22Republik Indonesia (2012). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 227, TLN 5360.Keamanan pangan serta label dan iklan pangan, termasuk kewajiban mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
- 23Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 105, TLN 6887.Hak pasien, pengamanan makanan dan minuman (Pasal 146 sampai 148), dan penyelesaian sengketa layanan kesehatan.
- 24Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 1.Tanggung jawab pengangkut udara (Pasal 141 sampai 146) dan dasar pengaturan keterlambatan.
- 25Kementerian Perhubungan RI (2015). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management). Siaran resmi Kementerian Perhubungan.Enam kategori keterlambatan dan bentuk kompensasinya.
- 26Republik Indonesia (2024). Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 66.Tiga pilar Stranas: peran pemerintah, keberdayaan konsumen, dan kepatuhan pelaku usaha.
- 27Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian UU 8/1999 dan UU 17/2023 (label gula, garam, lemak). Diucapkan 29 September 2026.Pasal 7 huruf b UU 8/1999 dan Pasal 148 UU 17/2023 inkonstitusional bersyarat; ada pendapat berbeda dua hakim.
- 28Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 132/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian materiil UU 8/1999. Diucapkan 15 Oktober 2026; daftar putusan JDIH MKRI.Permohonan pengujian Pasal 54 ayat (3) UU 8/1999 tidak dapat diterima; selebihnya ditolak.
- 29Mahkamah Agung RI (2010). Putusan Peninjauan Kembali Nomor 124 PK/Pdt/2007, PT Securindo Packatama Indonesia melawan Anny R. Gultom dan Hontas Tambunan (jo. 1264 K/Pdt/2003 dan 551/Pdt.G/2000/PN Jkt.Pst). Telaah putusan dalam MariNews Mahkamah Agung, 7 Maret 2025.Klausula parkir pengalihan tanggung jawab cacat hukum; pengelola parkir bertanggung jawab atas mobil hilang.
- 30Mahkamah Agung RI (2010). Putusan Nomor 2078 K/Pdt/2009, PT Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking) melawan Sumito Y. Viansyah. Direktori Putusan MA, 30 November 2010.Kasus kedua kehilangan kendaraan di area Secure Parking; tanggung jawab pengelola atas kelalaian petugas.
- 31Mahkamah Agung RI (2018). Yurisprudensi 1/Yur/Perkons/2018: kewenangan BPSK atas perjanjian pembiayaan. Direktori Putusan MA, halaman yurisprudensi.Sengketa perjanjian pembiayaan dengan hak tanggungan atau fidusia bukan kewenangan BPSK.
- 32United Nations Conference on Trade and Development (2016). United Nations Guidelines for Consumer Protection. UNCTAD/DITC/CPLP/MISC/2016/1.Pedoman PBB: diadopsi Resolusi 39/248 (1985), diperluas 1999, direvisi Resolusi 70/186 (2015).
- 33Majelis Umum PBB (2015). Resolution 70/186: Consumer protection. A/RES/70/186, 22 Desember 2015.Revisi pedoman yang menambah e-commerce, jasa keuangan, konsumen rentan, dan penyelesaian sengketa.
- 34Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo (2004). Hukum Perlindungan Konsumen. RajaGrafindo Persada, Jakarta (edisi revisi terbit ulang 2019).Komentar pasal demi pasal UU 8/1999, terutama hak, larangan, klausula baku, dan tanggung jawab.
- 35Ahmadi Miru (2011). Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia. RajaGrafindo Persada, Jakarta.Prinsip tanggung jawab produk dan perbandingan dengan sistem lain.
- 36Shidarta (2006). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia (Edisi Revisi). Grasindo, Jakarta.Sejarah gerakan konsumen, pengertian, prinsip tanggung jawab, dan penyelesaian sengketa.
- 37Celina Tri Siwi Kristiyanti (2008). Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika, Jakarta.Hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen, hak dan kewajiban, kelembagaan.
- 38Az. Nasution (2002). Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar. Diadit Media, Jakarta.Pembedaan hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen serta konsumen akhir dan antara.
- 39Janus Sidabalok (2014). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.Tanggung jawab produk, pertanggungjawaban pidana, dan sanksi.
- 40Yusuf Shofie (2003). Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya. Citra Aditya Bakti, Bandung.Instrumen hukum perdata, pidana, dan administrasi untuk melindungi konsumen; klausula baku dan BPSK.
- 41Hazar Kusmayanti (2020). Problematika Pembuktian Terbalik Penyelesaian Sengketa Konsumen di Indonesia. Lex Jurnalica 17(2):132-140.Penerapan dan hambatan pembuktian terbalik di BPSK dan pengadilan.
- 42Deviana Yuanitasari, Hazar Kusmayanti, Agus Suwandono (2023). A comparison study of strict liability principles implementation for the product liability within Indonesian consumer protection law between Indonesia and United States of America law. Cogent Social Sciences 9(2).Perbandingan strict liability Indonesia dan Amerika Serikat.
- 43Latifah, Joko Sriwidodo, Endang Hardian (2026). Reformulating Strict Liability and the Reversal of the Burden of Proof in Consumer Dispute Resolution. Siber International Journal of Advanced Law 4(1).Hubungan Pasal 19, 22, 28 UU 8/1999 dengan Pasal 163 HIR dan usulan model pembuktian tiga tahap.
- 44Johannes Gunawan (2018). Kontroversi Strict Liability dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Veritas et Justitia 4(2), Universitas Katolik Parahyangan.Dua pola strict liability: berbasis risiko (common law) dan praduga kesalahan (civil law).
- 45Agustine Azizah (2021). Kajian Yuridis Putusan Mahkamah Agung dalam Penyelesaian Sengketa pada Perusahaan Leasing dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Jurnal Pro Hukum 6(1).Analisis Putusan MA 210 K/Pdt.Sus-BPSK/2015 yang menyatakan BPSK tidak berwenang atas sengketa leasing.
- 46Mario Ari Leonard Barus dan Sri Laksmi Anindita (2023). Kompetensi Mutlak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Sengketa Lelang Barang Gadai: Studi Putusan Nomor 16 PK/Pdt.Sus-BPSK/2020. Jurnal Hukum dan Pembangunan 53(3).Putusan 16 PK/Pdt.Sus-BPSK/2020: BPSK tidak berwenang atas sengketa lelang gadai.
- 47Indri Marselina dan Christin Septina Basani (2025). Putusan Gugatan Class Action pada Kasus Gagal Ginjal pada Anak dalam Perspektif Keadilan dan Pertanggungjawaban. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 6(12).Kritik atas Putusan 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dari sudut keadilan dan besaran ganti rugi.
- 48Dinda Rana Ningtyas dan Putu Devi Yustisia Utami (2022). Penggunaan Klausula Baku dalam Transaksi Jual Beli secara Online. Jurnal Kertha Negara 10(11):1159-1169.Contoh klausula baku di lokapasar, seperti larangan retur dan kewajiban video unboxing.
- 49John F. Kennedy (1962). Special Message to the Congress on Protecting the Consumer Interest. The American Presidency Project, 15 Maret 1962.Empat hak konsumen: keamanan, informasi, memilih, dan didengar.
- 50Badan Perlindungan Konsumen Nasional (2026). Statistik Pengaduan Konsumen BPKN 2017 sampai 2026. bpkn.go.id.Total 12.086 pengaduan periode 2020 sampai 21 Juli 2026.
- 51Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (2026). Bedah Pengaduan Konsumen 2025: 365 Hari Pengaduan Konsumen. ylki.or.id, 15 Januari 2026.1.977 pengaduan pada 2025; jasa keuangan 325, belanja online 133, telekomunikasi 106, paket 61, perumahan 57.
- 52Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (2026). Sejarah YLKI. ylki.or.id.Pendirian 11 Mei 1973, keanggotaan Consumers International sejak 1974, dan peran dalam lahirnya UU 8/1999.
- 53Kementerian Perdagangan RI (2026). Raker dengan Komite III DPD RI, Mendag Usulkan Pembaruan UU Perlindungan Konsumen. Siaran pers Kemendag, 8 April 2026.Evaluasi kelemahan UU 8/1999: e-commerce, scam, dark pattern, iklan menyesatkan; Stranas dan RAN Perlindungan Konsumen.
- 54Humas Mahkamah Konstitusi (2026). Pelaku Usaha Wajib Cantumkan Label Warna pada Kemasan Makanan dan Minuman Mengandung Gula, Garam, dan Lemak. mkri.id, 29 September 2026.Ringkasan pertimbangan bahwa informasi "jelas" harus dapat diketahui, dibaca, dan dipahami konsumen.
- 55Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (2026). Penyesuaian Penahapan Kewajiban Sertifikasi Halal Diatur dalam PP 40 Tahun 2026. bpjph.halal.go.id, 24 Oktober 2026.Penahapan wajib halal UMK, jasa pangan, kosmetik, dan barang gunaan menjadi 17 Oktober 2028; impor 18 Oktober 2028.
- 56Otoritas Jasa Keuangan (2023). Daftar Tanya Jawab (FAQ) POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. ojk.go.id.Pokok perubahan POJK 22/2023: hak dan kewajiban, klausula baku, data, dan pengaduan.
- 57Otoritas Jasa Keuangan (2025). Siaran Pers: OJK: Pengaturan Bunga Pinjaman Daring untuk Lindungi Konsumen. ojk.go.id, 20 Mei 2025.Batas manfaat ekonomi pinjaman daring per hari yang turun bertahap.
- 58Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (OJK) (2026). Satgas PASTI Terima 25 Ribu Pengaduan Aktivitas Keuangan Ilegal dan IASC Berhasil Blokir Dana Terkait Scam Rp724 Miliar. Siaran Pers SP 16/STPASTI/VIII/2026, 31 Agustus 2026.Pengaduan aktivitas keuangan ilegal dan laporan penipuan ke Indonesia Anti-Scam Centre.
- 59Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (2026). Frequently Asked Question: hak kompensasi penumpang. hubud.kemenhub.go.id.Rincian kompensasi per kategori keterlambatan dan pembatalan menurut PM 89/2015.
- 60Aria Ananda (ANTARA) (2025). BPKN catat 851 aduan konsumen sepanjang 2025. antaranews.com, 16 Desember 2025.Catatan Akhir Tahun BPKN 2025: 851 aduan, potensi kerugian Rp438,3 miliar, 3.582 aduan periode 2023 sampai 2025.
- 61Aria Ananda (ANTARA) (2025). BPKN dorong penguatan sistem lindungi konsumen di era ekonomi digital. antaranews.com, 16 Desember 2025.BPKN menilai data pengaduan konsumen belum terintegrasi.
- 62Fitra Ashari (ANTARA) (2026). BPKN catat tiga sektor utama yang dominasi aduan masyarakat. antaranews.com, 16 Juli 2026.Jasa keuangan, perumahan, dan PMSE mencakup 64 persen dari 12.051 aduan 2017 sampai Juli 2026.
- 63Rifqy Sakti Pratama (Hukumonline) (2026). Rancangan UU Perlindungan Konsumen Perkuat BPKN. Hukumonline Pro, 6 Februari 2026.DPR menggodok RUU perubahan UU 8/1999; usulan masa jabatan BPKN lima tahun.
- 64Rifqy Sakti Pratama (Hukumonline) (2026). Kemendag Dorong Pengaturan PMSE dan Klausula Baku Tiga Pihak di RUU Perlindungan Konsumen. Hukumonline Pro, 3 November 2026.Status per awal November 2026: pemerintah masih menunggu draf inisiatif DPR.
- 65detikNews (2010). MA: Kehilangan Kendaraan Saat Parkir Wajib Diganti Pengelola. news.detik.com, 26 Juli 2010.Putusan PK 124 PK/Pdt/2007 tanggal 21 April 2010 dan susunan majelis.
- 66BBC News Indonesia (2024). Kasus gagal ginjal akut: Pengadilan mengabulkan sebagian gugatan class action. bbc.com/indonesia, Agustus 2024.Kronologi gugatan sejak 15 Desember 2022 dan amar putusan 22 Agustus 2024.
- 67Jonathan Devin (kumparan) (2024). Class Action Korban Gagal Ginjal Dikabulkan: Perusahaan Farmasi Bayar Rp 60 Juta. kumparan.com, 27 Agustus 2024.Daftar tergugat, nomor perkara 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, dan kutipan amar.