Peta konsep
Lihat gambaran besarnya dulu sebelum masuk ke detail. Peta ini menjadi kerangka tempat setiap bab nanti “digantungkan”, sehingga informasi baru lebih mudah diingat karena punya tempat.
Daftar bab
- 1Pengertian, sebab, dampak, dan sejarah regulasiApa itu korupsi secara sosiologis dan yuridis, mengapa terjadi, dan bagaimana hukumnya berkembang sampai KUHP nasional 2026.
- 2Subjek hukum dan delik kerugian keuangan negaraSiapa yang dapat dipidana karena korupsi dan bagaimana membuktikan Pasal 603 dan 604 KUHP beserta unsur kerugian keuangan negara.
- 3Suap, gratifikasi, dan bentuk korupsi lainnyaUnsur suap-menyuap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan, dan merintangi penyidikan.
- 4Kekhususan hukum acara dan kelembagaanBagaimana perkara korupsi disidik, dituntut, dan diadili: KPK, Kejaksaan, Polri, Pengadilan Tipikor, pembuktian terbalik, dan KUHAP baru.
- 5Pidana, uang pengganti, perampasan aset, dan TPPUJenis pidana untuk korupsi, cara menghitung uang pengganti, jalur pemulihan aset, kaitan dengan pencucian uang, dan status RUU Perampasan Aset.
- 6Pencegahan, partisipasi masyarakat, dan UNCACInstrumen pencegahan korupsi, perlindungan pelapor dan justice collaborator, ukuran keberhasilan, serta kewajiban internasional berdasarkan UNCAC.
Posisi dalam kurikulum
Ilmu hukum saling bertumpu. Kuasai dulu mata kuliah di kolom kiri; mata kuliah di kolom kanan memakai konsep dari sini. Lihat seluruh peta kurikulum.
Bacaan utama
Buku teks dan sumber primer yang paling layak dibaca untuk mendalami mata kuliah ini.
- UU Tipikor; halaman JDIH BPK memuat status pencabutan sebagian oleh UU 1/2023 dan daftar uji materi, termasuk Putusan MK 21/PUU-XIV/2016, 71/PUU-XXIII/2025, dan 123/PUU-XXIII/2025.
- Rumusan baru Pasal 5 sampai 12, Pasal 12A sampai 12C (gratifikasi), Pasal 26A, 37, 37A, 38A sampai 38C, dan 43A, 43B.
- KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; Pasal 603 sampai 606 (korupsi), 607 (pencucian uang), 154 (Pejabat), 187, 613 sampai 622.
- Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional (edisi revisi)Pengertian, sebab dan akibat korupsi, sejarah perundang-undangan, subjek, rumusan delik, dan konvensi internasional.
- Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (edisi revisi)Pembagian dan bentuk tindak pidana korupsi, subjek hukum, sistem pemidanaan, dan hukum pidana formal korupsi.
- Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (edisi kedua)Komentar pasal demi pasal UU Tipikor, termasuk unsur suap, gratifikasi, dan pembuktian.
- Memahami untuk Membasmi: Buku Saku untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiPengelompokan 30 bentuk tindak pidana korupsi dalam 7 kelompok dan tindak pidana lain yang berkaitan.
- Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: Normatif, Teoretis, Praktik dan MasalahnyaKajian normatif dan praktik peradilan korupsi, termasuk pembalikan beban pembuktian.
Istilah penting
- Korupsi (sosiologis)
- Penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk keuntungan pribadi, sebagaimana dirumuskan Transparency International.
- Delik korupsi
- Perbuatan yang memenuhi salah satu rumusan tindak pidana korupsi dalam UU Tipikor atau Pasal 603 sampai 606 KUHP.
- Extraordinary crime
- Sebutan bagi korupsi sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa, berdasar konsiderans UU 20/2001.
- Lex favor reo
- Asas bahwa bila peraturan berubah setelah perbuatan, diterapkan aturan yang paling menguntungkan tersangka atau terdakwa (Pasal 3 ayat (1) KUHP).
- Lex specialis
- Aturan khusus mengesampingkan aturan umum; UU Tipikor berlaku khusus terhadap KUHP dan KUHAP sepanjang mengatur lain.
- Rumus Klitgaard
- C = M + D − A: korupsi tumbuh dari monopoli ditambah diskresi dikurangi akuntabilitas.
- Pegawai negeri (UU Tipikor)
- Pengertian luas dalam Pasal 1 angka 2 UU 31/1999, termasuk penerima gaji dari keuangan negara dan dari korporasi yang menerima bantuan atau memakai modal negara.
- Penyelenggara negara
- Pejabat sebagaimana Pasal 2 UU 28/1999, antara lain pejabat negara, menteri, gubernur, hakim, dan pejabat lain yang berfungsi strategis.
- Pejabat (KUHP)
- Istilah Pasal 154 KUHP yang mencakup ASN, anggota Polri dan TNI, pejabat negara, pejabat publik, pejabat daerah, dan penerima gaji dari keuangan negara atau BUMN/BUMD.
- Korporasi
- Kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik berbadan hukum maupun tidak (Pasal 1 angka 1 UU 31/1999).
- Kerugian keuangan negara
- Berkurangnya uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum.
- Actual loss
- Kerugian yang benar-benar terjadi dan dapat dihitung, yang wajib dibuktikan setelah Putusan MK 25/PUU-XIV/2016.
- Delik materiil
- Delik yang baru selesai bila akibat yang dilarang terjadi; Pasal 603 dan 604 KUHP menuntut akibat kerugian keuangan negara.
- Business judgment rule
- Prinsip bahwa direksi tidak bertanggung jawab atas kerugian bila keputusannya diambil dengan iktikad baik, hati-hati, dan tanpa benturan kepentingan.
- Suap aktif
- Perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat agar berbuat atau tidak berbuat dalam jabatannya.
- Suap pasif
- Perbuatan pejabat menerima pemberian atau janji yang berhubungan dengan jabatannya.
- Gratifikasi
- Pemberian dalam arti luas kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, meliputi uang, barang, diskon, komisi, tiket, penginapan, dan fasilitas lain (Penjelasan Pasal 12B).
- Obstruction of justice
- Perbuatan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang perkara korupsi (Pasal 21 UU Tipikor).
- Pemerasan dalam jabatan
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu (Pasal 12 huruf e).
- Pembuktian terbalik terbatas
- Beban pada terdakwa untuk membuktikan bahwa gratifikasi bukan suap atau bahwa hartanya bukan hasil korupsi, sementara penuntut umum tetap wajib membuktikan dakwaan.
- Hakim ad hoc
- Hakim nonkarier pada Pengadilan Tipikor yang diangkat karena keahlian khusus untuk masa jabatan tertentu.
- Penyidik tertentu
- Pejabat lembaga selain Polri dan PPNS yang diberi kewenangan penyidikan oleh undang-undang, misalnya penyidik KPK dan Kejaksaan (Pasal 1 angka 4 KUHAP).
- Dewan Pengawas KPK
- Organ KPK hasil UU 19/2019 yang mengawasi pelaksanaan tugas KPK; sejak Putusan MK 70/PUU-XVII/2019 tidak lagi memberi izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
- Perjanjian penundaan penuntutan
- Mekanisme KUHAP baru (Pasal 328) bagi penuntut umum untuk menunda penuntutan terhadap terdakwa korporasi dengan syarat pemulihan dan kepatuhan.
- Uang pengganti
- Pidana tambahan berupa kewajiban membayar kepada negara sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari korupsi (Pasal 18 ayat (1) huruf b).
- Perampasan aset tanpa pemidanaan
- Non-conviction based asset forfeiture: perampasan aset hasil kejahatan tanpa menunggu putusan pemidanaan terhadap pelaku.
- Pencucian uang
- Perbuatan menempatkan, mentransfer, atau menyamarkan harta hasil tindak pidana, diatur UU 8/2010 dan Pasal 607 KUHP.
- Gugatan perdata Pasal 38C
- Gugatan negara terhadap terpidana atau ahli warisnya atas harta hasil korupsi yang baru diketahui setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
- UNCAC
- United Nations Convention Against Corruption 2003, disahkan Indonesia melalui UU 7/2006.
- LHKPN
- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang wajib disampaikan kepada KPK berdasarkan UU 28/1999 dan UU KPK.
- Whistleblower
- Pelapor tindak pidana yang mengetahui dan melaporkan, tetapi bukan bagian dari pelaku.
- Justice collaborator
- Saksi pelaku: tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana dalam kasus yang sama.
- Saksi mahkota
- Istilah KUHAP baru bagi tersangka berperan ringan yang dijadikan saksi untuk mengungkap pelaku lain dalam perkara yang sama (Pasal 22 ayat (2)).
- Illicit enrichment
- Peningkatan kekayaan pejabat yang tidak dapat dijelaskan secara wajar dari penghasilan sahnya (Pasal 20 UNCAC), belum dikriminalisasi tersendiri di Indonesia.
Latihan kartu hafalan
Semua kartu dari 6 bab dicampur secara acak. Mencampur topik memaksa otak membedakan konsep yang mirip, dan hasilnya lebih awet daripada berlatih satu topik sampai habis.
Semua sumber
- 1Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5, TLN Nomor 4355.Pasal 1 angka 22: kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya.
- 2Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292, TLN Nomor 5601.Larangan penyalahgunaan wewenang, pengawasan APIP, dan kewenangan PTUN menilai penyalahgunaan wewenang (Pasal 17 sampai 21).
- 3Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 140, TLN Nomor 3874.UU Tipikor; halaman JDIH BPK memuat status pencabutan sebagian oleh UU 1/2023 dan daftar uji materi, termasuk Putusan MK 21/PUU-XIV/2016, 71/PUU-XXIII/2025, dan 123/PUU-XXIII/2025.
- 4Republik Indonesia (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 134, TLN Nomor 4150.Rumusan baru Pasal 5 sampai 12, Pasal 12A sampai 12C (gratifikasi), Pasal 26A, 37, 37A, 38A sampai 38C, dan 43A, 43B.
- 5Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; Pasal 603 sampai 606 (korupsi), 607 (pencucian uang), 154 (Pejabat), 187, 613 sampai 622.
- 6Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1.Pasal I dan II tentang minimum khusus dan pola kumulatif yang dikecualikan bagi korupsi; Pasal VII angka 48 dan 49 mengubah Pasal 605 dan 606 KUHP.
- 7Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149.KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026; Pasal 7, 22, 73, 78, 82, 204, 328, dan 361 sampai 367 relevan bagi perkara korupsi.
- 8Republik Indonesia (2002). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 137, TLN Nomor 4250.Pembentukan KPK, tugas, wewenang, dan pelaporan gratifikasi.
- 9Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 197, TLN Nomor 6409.KPK dalam rumpun eksekutif, Dewan Pengawas, pegawai ASN, SP3, dan Pasal 11 tentang batas perkara KPK.
- 10Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 155, TLN Nomor 5074.Kedudukan, kewenangan, hakim karier dan ad hoc, serta batas waktu pemeriksaan perkara korupsi.
- 11Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 32, TLN Nomor 4620.Pengesahan UNCAC dengan pensyaratan atas Pasal 66 ayat (2); Penjelasan Umum memuat sejarah regulasi sejak 1957.
- 12Republik Indonesia (2010). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 122, TLN Nomor 5164.TPPU dengan korupsi sebagai tindak pidana asal; Pasal 2 ayat (1), 3, 4, dan 5 dicabut dan dipindah ke Pasal 607 KUHP.
- 13Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 75, TLN Nomor 3851.Pengertian penyelenggara negara (Pasal 2) dan kewajiban melaporkan harta kekayaan (Pasal 5).
- 14Republik Indonesia (2021). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 298.Kewenangan Kejaksaan menyidik tindak pidana tertentu, termasuk korupsi.
- 15Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2025.Pasal 4B dan penjelasannya tentang keuntungan atau kerugian BUMN; menghapus ketentuan bahwa direksi dan komisaris BUMN bukan penyelenggara negara.
- 16Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 293, TLN Nomor 5602.Saksi pelaku, pelapor, dan penghargaan berupa keringanan pidana (Pasal 10 dan 10A).
- 17Republik Indonesia (2018). Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara RI Tahun 2018 Nomor 157.Hak masyarakat dan premi pelapor sebesar dua permil, paling banyak Rp200 juta atau Rp10 juta untuk suap (Pasal 17).
- 18Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 2058.Kriteria kesalahan korporasi (Pasal 4 ayat (2)) dan pemidanaan korporasi serta pengurus.
- 19Mahkamah Agung RI (2014). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Agung, 31 Desember 2014.Uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh, bukan semata kerugian negara; tidak tanggung renteng.
- 20Mahkamah Agung RI (2016). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016. Mahkamah Agung.Rumusan Kamar Pidana angka 6: BPK berwenang menyatakan kerugian negara; angka 5 tentang pengembalian dalam 60 hari.
- 21Mahkamah Konstitusi RI (2006). Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 Juli 2006.Penjelasan Pasal 2 ayat (1) tentang melawan hukum materiil dinyatakan tidak mengikat.
- 22Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 Januari 2017.Kata "dapat" dihapus sehingga Pasal 2 dan 3 menjadi delik materiil yang menuntut kerugian nyata.
- 23Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Pasal 21 UU Tipikor. Mahkamah Konstitusi, 2026.Frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat.
- 24Mahkamah Konstitusi RI (2021). Ikhtisar Putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019 tentang pengujian formil dan materiil UU 19/2019. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 4 Mei 2021.Izin Dewan Pengawas untuk penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan dihapus; SP3 dua tahun dihitung sejak SPDP.
- 25Mahkamah Agung RI (2015). Putusan Nomor 336 K/Pid.Sus/2015 atas nama M. Akil Mochtar. Mahkamah Agung, 22 Februari 2015.Kasasi ditolak; pidana penjara seumur hidup untuk hakim konstitusi penerima suap sengketa pilkada dan TPPU.
- 26Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (2024). Putusan Nomor 8/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI atas nama Rafael Alun Trisambodo. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, 7 Maret 2024.Gratifikasi Pasal 12B jo. Pasal 18 dan TPPU; pidana 14 tahun dan uang pengganti sekitar Rp10,08 miliar.
- 27Perserikatan Bangsa-Bangsa (2003). United Nations Convention Against Corruption. Resolusi Majelis Umum PBB 58/4, 31 Oktober 2003.Bab II pencegahan, Bab III kriminalisasi, Bab IV kerja sama internasional, Bab V pengembalian aset.
- 28Andi Hamzah (2007). Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional (edisi revisi). RajaGrafindo Persada, Jakarta.Pengertian, sebab dan akibat korupsi, sejarah perundang-undangan, subjek, rumusan delik, dan konvensi internasional.
- 29Adami Chazawi (2017). Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (edisi revisi). Rajawali Pers, Jakarta.Pembagian dan bentuk tindak pidana korupsi, subjek hukum, sistem pemidanaan, dan hukum pidana formal korupsi.
- 30R. Wiyono (2008). Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (edisi kedua). Sinar Grafika, Jakarta.Komentar pasal demi pasal UU Tipikor, termasuk unsur suap, gratifikasi, dan pembuktian.
- 31Evi Hartanti (2007). Tindak Pidana Korupsi (edisi kedua). Sinar Grafika, Jakarta.Pengantar ringkas tindak pidana korupsi, subjek hukum, dan pembuktian terbalik.
- 32Lilik Mulyadi (2007). Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: Normatif, Teoretis, Praktik dan Masalahnya. Alumni, Bandung.Kajian normatif dan praktik peradilan korupsi, termasuk pembalikan beban pembuktian.
- 33Komisi Pemberantasan Korupsi (2006). Memahami untuk Membasmi: Buku Saku untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.Pengelompokan 30 bentuk tindak pidana korupsi dalam 7 kelompok dan tindak pidana lain yang berkaitan.
- 34Robert Klitgaard (1988). Controlling Corruption. University of California Press, Berkeley.Rumus C = M + D − A dan strategi pengendalian korupsi berbasis sistem.
- 35Syed Hussein Alatas (1983). Sosiologi Korupsi: Sebuah Penjelajahan dengan Data Kontemporer. LP3ES, Jakarta.Pengertian sosiologis dan tujuh tipe korupsi.
- 36Eddy O.S. Hiariej (2012). Teori dan Hukum Pembuktian. Erlangga, Jakarta.Beban pembuktian, pembalikan beban pembuktian, dan asas praduga tidak bersalah.
- 37Fatkhurohman dan Nalom Kurniawan (2017). Pergeseran Delik Korupsi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Jurnal Konstitusi 14(1).Empat tolok ukur ratio legis MK menggeser delik korupsi dari formil ke materiil.
- 38Rendy Airlangga, R.B. Muhammad Zainal Abidin, Mahendra Suhartono, dan Didik Endro Purwoleksono (2024). Questioning the Meaning of Financial or State Economic Losses in Corruption Crimes After the Constitutional Court Decision Number 25/PUU-XIV/2016. Pandecta Research Law Journal.Kritik terhadap pemaknaan kerugian negara sebagai actual loss.
- 39Tri Cahya Indra Permana (2018). Wewenang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Menghitung Kerugian Keuangan Negara. Jurnal Hukum Peratun, Mahkamah Agung.BPKP tetap berwenang menghitung kerugian negara meskipun SEMA 4/2016 menyebut BPK yang menyatakan.
- 40Bambang Irawan, Herlita Eryke, dan Emelia Kontesa (2026). Rekonstruksi Politik Hukum Pemidanaan Korupsi Pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026: Model Pemidanaan Integratif-Proporsional. Seikat: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum 5(5).Minimum khusus Pasal 603 sampai 606 dan ketiadaan pedoman pemidanaan delik suap.
- 41Tat Marlina, Rahmad Alamsyah, Mulyani Rody Muin, Iva Turisnur, dan Hawa Raissa Agripina (2026). Redefinisi Perintangan Peradilan dalam Hukum Antikorupsi: Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025. Andrew Law Journal.Implikasi penghapusan frasa langsung atau tidak langsung dalam Pasal 21 bagi pencegahan overkriminalisasi.
- 42Satria Abdi, Mahmud Mulyadi, dan Mahmul Siregar (2026). Perjanjian Penundaan Penuntutan Korporasi dalam Perkara Korupsi Pasca-KUHAP 2025: Model Keadilan Distributif. LawSains Journal.Kecukupan desain Pasal 328 KUHAP 2025 untuk korupsi korporasi.
- 43Hambali Thalib, Sufirman Rahman, dan Abdul Haris Semendawai (2017). The Role of Justice Collaborator in Uncovering Criminal Cases in Indonesia. Diponegoro Law Review 2(1):27-39.Peran justice collaborator dalam perkara korupsi yang ditangani KPK dan LPSK.
- 44Laura Naomi Rotua Gultom (2020). Studi Komparatif antara Justice Collaborator dengan Whistleblower dalam Tindak Pidana Korupsi. Corruptio 1(2).Persamaan dan perbedaan whistleblower dan justice collaborator serta perlindungannya.
- 45Jurnal Kertha Desa, Fakultas Hukum Universitas Udayana (2023). Eksistensi Pidana Mati terhadap Koruptor: Studi Kasus Juliari Peter Batubara Eks Menteri Sosial Indonesia. Jurnal Kertha Desa, Universitas Udayana.Putusan 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 23 Agustus 2021: 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, fee Rp32,482 miliar.
- 46Komisi Pemberantasan Korupsi (2025). Publikasi Data KPK: Statistik Penindakan 2004 sampai 2025. kpk.go.id, diperbarui 31 Desember 2025.Jumlah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, inkracht, dan eksekusi per tahun.
- 47Komisi Pemberantasan Korupsi (2025). Capaian Kinerja KPK 2025: Dari Penindakan Tegas hingga Pencegahan Menyentuh Akar. kpk.go.id.Sebelas OTT, 118 tersangka, pemulihan aset Rp1,53 triliun, kepatuhan LHKPN 94,89 persen, lebih dari 4.580 laporan gratifikasi.
- 48Komisi Pemberantasan Korupsi (2026). Laporan Akuntabilitas Kinerja KPK Tahun 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi.Asset recovery Rp1.531.021.409.378 (79,17 persen), tertinggi sepanjang KPK berdiri.
- 49Komisi Pemberantasan Korupsi (2026). Laporan Tahunan KPK 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.Pendapatan dari penindakan Rp448,2 miliar, asset recovery perkara Taspen, dan penyelamatan keuangan daerah sekitar Rp122 triliun.
- 50Komisi Pemberantasan Korupsi (2023). Pencegahan Korupsi Badan Usaha: Jenis Perkara Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Data KPK 2004 sampai 2022. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK.Penyuapan 904 perkara dan pengadaan barang/jasa 277 perkara; swasta 373 orang pelaku.
- 51Komisi Pemberantasan Korupsi (2025). KPK Tetap Berwenang Menangani Tindak Pidana Korupsi di BUMN. kpk.go.id, 9 Mei 2025.Sikap KPK atas Pasal 4B dan 9G UU 1/2025 tentang BUMN.
- 52Komisi Pemberantasan Korupsi (2024). Eksekusi Perkara Rafael Alun, KPK Setorkan Rp40 Miliar ke Kas Negara. kpk.go.id.Putusan MA 4101 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Juli 2024 dan eksekusi uang pengganti serta rampasan.
- 53Indonesia Corruption Watch (dilaporkan Kompas.com) (2025). Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2024: ICW, Sepanjang 2024 Penindakan Kasus Korupsi Turun Drastis. Rilis ICW 30 September 2025, diberitakan Kompas.com.364 kasus dan 888 tersangka (2023: 791 kasus), potensi kerugian negara Rp279,9 triliun, 328 kasus memakai Pasal 2 dan 3, 48 kasus Pasal 18, 5 kasus pencucian uang; sektor desa 77 kasus. Berkas PDF asli ICW di antikorupsi.org tidak lagi tersedia per November 2026.
- 54Transparency International Indonesia (2026). Corruption Perceptions Index 2025: Korupsi, Kebebasan Sipil dan Akses pada Keadilan. Transparency International Indonesia, 10 Februari 2026.Skor Indonesia 34 dan peringkat 109 dari 182 negara, turun dari skor 37 dan peringkat 99 pada 2024.
- 55Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR, Percepat Penyelesaian Pembahasannya. E-Media DPR RI, 6 Oktober 2026.RUU disetujui sebagai usul inisiatif DPR pada Rapat Paripurna ke-9 dan ditargetkan diputus paling lambat 15 Desember 2026.
- 56Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2024). Inilah Rumusan Hukum Hasil Pleno Kamar 2024, 6 di Antaranya Menyempurnakan Hasil Pleno Kamar Sebelumnya. kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, 30 Desember 2024.SEMA 2/2024 mengubah angka 6 SEMA 4/2016: hasil audit BPKP, Inspektorat, atau akuntan publik dapat menjadi dasar menentukan kerugian negara.
- 57Humas Mahkamah Konstitusi RI (2026). MK Tidak Dapat Terima Uji Materi UU Tipikor dan KUHP. mkri.id, 2 Maret 2026.Putusan 283/PUU-XXIII/2025 atas Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 603 KUHP tidak dapat diterima karena petitum tidak jelas.
- 58Sekretariat Jenderal DPR RI (2009). Abstrak Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. JDIH Setjen DPR RI.Latar belakang: Pasal 53 UU KPK dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK sehingga Pengadilan Tipikor diatur kembali; hakim karier dan ad hoc.
- 59Transparency International Indonesia (2022). Kejahatan "Biasa" Bernama Korupsi. ti.or.id, 19 Desember 2022.Kritik atas pencabutan lima pasal UU Tipikor dan penurunan ancaman pidana dalam KUHP.
- 60MariNews Mahkamah Agung (2026). Memaknai Ancaman Pidana UU 1/2026: Kumulatif-Alternatif. marinews.mahkamahagung.go.id, 16 Oktober 2026.Pengecualian korupsi dari perubahan pola kumulatif dan penghapusan minimum khusus.
- 61MariNews Mahkamah Agung (2026). Asas Lex Favor Reo dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. marinews.mahkamahagung.go.id, 12 Maret 2026.Perbandingan ancaman Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan 604 KUHP pada perkara transisi.
- 62Achmad Setyo Pudjoharsoyo (2026). Status Keberlakuan PERMA 1/2020 Setelah KUHP Nasional Berlaku. MariNews Mahkamah Agung, 2 Januari 2026.Lima kategori kerugian negara dalam Perma 1/2020 dan statusnya terhadap Pasal 603 dan 604 KUHP (pendapat pribadi penulis).
- 63BacaHukum (2026). Memaknai Frasa "Pejabat" dalam UU Penyesuaian Pidana dan Implikasinya terhadap Delik Suap. bacahukum.com, 12 Februari 2026.Penghapusan Pasal 605 ayat (2) KUHP karena substansinya sama dengan Pasal 12 UU Tipikor menurut Naskah Akademik RUU Penyesuaian Pidana.
- 64Irfan Kamil (Kompas.com) (2026). MK Hilangkan Frasa Pemicu Tafsir Karet di Pasal Perintangan Penyidikan. Kompas.com, 3 Maret 2026.Pemberitaan Putusan MK 71/PUU-XXIII/2025.
- 65Agus Sahbani (Hukumonline) (2025). Alasan MK Tolak Rombak Pasal 2-3 UU Pemberantasan Tipikor. Hukumonline, 17 Desember 2025.Putusan MK 142/PUU-XXII/2024 dan 161/PUU-XXII/2024 menolak penafsiran ulang Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
- 66CNN Indonesia (2025). MA Tolak Kasasi Harvey Moeis dan Helena Lim di Kasus Timah Rp300 T. CNN Indonesia, 1 Juli 2025.Putusan MA 5009 K/Pid.Sus/2025 (25 Juni 2025) dan rincian audit kerugian negara BPKP Rp300,003 triliun.
- 67Nawir Arsyad Akbar (Kompas.com) (2026). MA Sebut Kerusakan Lingkungan dalam Kasus Timah Bukan Kerugian Negara. Kompas.com, 12 Agustus 2026.Putusan MA 11179 K/Pid.Sus/2025 mengoreksi kerugian negara kasus timah menjadi sekitar Rp28,93 triliun.
- 68Fath Putra Mulya (Antara) (2025). PK Dikabulkan, Vonis Setya Novanto Dipotong Jadi 12 Tahun 6 Bulan. Antara, 2 Juli 2025.Putusan PK 32 PK/Pid.Sus/2020: Pasal 3 jo. Pasal 18, uang pengganti USD 7,3 juta, pencabutan hak 2 tahun 6 bulan.
- 69Sandro Gatra (Kompas.com) (2015). MA Tolak Kasasi, Vonis Akil Mochtar Tetap Seumur Hidup. Kompas.com, 23 Februari 2015.Rincian suap sengketa pilkada di MK dan pertimbangan kasasi.
- 70Juven Martua Sitompul (Medcom.id) (2021). Beda Landasan Hukum, Juliari Tak Bisa Dihukum Mati. Medcom.id, 13 Maret 2021.Penjelasan KPK bahwa pidana mati Pasal 2 ayat (2) tidak dapat diterapkan pada perkara suap bansos.
- 71Haryanti Puspa Sari (Kompas.com) (2025). Keppres Amnesti dan Abolisi Diteken Prabowo, Berlaku Hari Ini. Kompas.com, 1 Agustus 2025.Amnesti bagi Hasto Kristiyanto dan abolisi bagi Tom Lembong melalui Keppres 2025.
- 72Tria Sutrisna (Kompas.com) (2026). RUU Perampasan Aset Dikebut DPR: Panja Dibentuk, Lanjut Rapat Selama Reses. Kompas.com, 27 Oktober 2026.Pembentukan Panja RUU Perampasan Aset Komisi III pada 26 Oktober 2026 dengan target pengesahan 15 Desember 2026.
- 73Haryanti Puspa Sari (Kompas.com) (2026). Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025: Skor Turun di Angka 34, Peringkat 109. Kompas.com, 10 Februari 2026.Skor sumber data CPI 2025 Indonesia dan posisi di ASEAN.
- 74Edi Suwiknyo dan Anshary Madya Sukma (Bisnis.com) (2026). KUHAP Baru Buka Jalur Damai Gugurkan Status Pidana Korporasi. Bisnis.com, 2 Januari 2026.Ulasan perjanjian penundaan penuntutan Pasal 328 KUHAP bagi korporasi.
- 75Novrieza Rahmi (Hukumonline) (2017). Siapa Berwenang Menyatakan Kerugian Negara? SEMA Pun Tak Mengikat. Hukumonline, 22 Februari 2017.Kewenangan BPK berdasarkan Pasal 23E UUD 1945 dan Pasal 10 UU 15/2006 serta kewenangan audit investigatif BPKP.
- 76BBC News Indonesia (2025). Setya Novanto: Dari Terjerat Korupsi KTP Elektronik hingga Bebas Bersyarat. BBC News Indonesia, 17 Agustus 2025.Kerugian negara proyek KTP elektronik lebih dari Rp2,3 triliun, remisi, dan pembebasan bersyarat 16 Agustus 2025.