Peta konsep
Lihat gambaran besarnya dulu sebelum masuk ke detail. Peta ini menjadi kerangka tempat setiap bab nanti “digantungkan”, sehingga informasi baru lebih mudah diingat karena punya tempat.
Daftar bab
- 1Pengantar, sumber, dan para pihak dalam hukum ketenagakerjaanApa itu hukum ketenagakerjaan, dari mana asalnya, mengapa ia bersifat privat sekaligus publik, dan siapa saja pihaknya.
- 2Hubungan kerja, perjanjian kerja, dan alih dayaKapan seseorang menjadi pekerja secara hukum, bagaimana perjanjian kerja dibuat, kapan kontrak boleh berjangka, dan bagaimana alih daya diatur.
- 3Perlindungan kerja, pengupahan, dan jaminan sosialBerapa lama orang boleh bekerja, apa hak istirahat dan cutinya, bagaimana upah minimum dihitung, dan apa yang dijamin BPJS.
- 4Hubungan industrial dan penyelesaian perselisihanBagaimana aturan main kolektif dibuat, apa hak serikat dan mogok, dan ke mana sengketa kerja dibawa.
- 5Pemutusan hubungan kerja dan hak-hak akibat PHKKapan PHK sah, bagaimana prosedurnya, dan berapa pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta penggantian hak yang harus dibayar.
- 6Pekerja migran, pekerja platform, dan pembaruan hukum ketenagakerjaanBagaimana hukum melindungi pekerja yang bekerja di luar negeri dan lewat aplikasi, dan apa yang berubah dengan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dan UU 1/2026.
Posisi dalam kurikulum
Ilmu hukum saling bertumpu. Kuasai dulu mata kuliah di kolom kiri; mata kuliah di kolom kanan memakai konsep dari sini. Lihat seluruh peta kurikulum.
Mata kuliah puncak pada jalurnya.
Bacaan utama
Buku teks dan sumber primer yang paling layak dibaca untuk mendalami mata kuliah ini.
- Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Edisi Revisi)Buku pengantar standar: sejarah, para pihak, hubungan kerja, perlindungan, PHK, dan PPHI.
- Pengantar Hukum PerburuhanKlasik tentang pengertian hukum perburuhan, kedudukan buruh, dan pembagian perlindungan ekonomis, sosial, dan teknis.
- Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (cetakan ke-4, edisi revisi)Sifat hukum ketenagakerjaan, perjanjian kerja, PP dan PKB, PHK, dan perselisihan.
- Asas-Asas Hukum PerburuhanLingkup laku hukum perburuhan, hubungan industrial, hak mogok, dan PHK.
- Undang-undang pokok ketenagakerjaan; sebagian pasal diubah UU 6/2023 dan dimaknai ulang Putusan MK 168/PUU-XXI/2023.
- Memaknai ulang 21 ketentuan tentang TKA, PKWT, alih daya, istirahat, upah, dan PHK serta meminta UU ketenagakerjaan baru dalam dua tahun.
- PKWT lima tahun (Pasal 8), kompensasi PKWT (Pasal 15 sampai 17), waktu kerja dan lembur (Pasal 21 sampai 32), alasan dan hak akibat PHK (Pasal 36 sampai 59).
Istilah penting
- Pekerja/buruh
- Setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain (Pasal 1 angka 3 UU 13/2003).
- Pengusaha
- Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri atau bukan miliknya, termasuk yang mewakili perusahaan asing di Indonesia.
- Pemberi kerja
- Orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lain yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah; lebih luas dari pengusaha.
- Hubungan industrial
- Sistem hubungan antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah dalam proses produksi barang atau jasa yang didasarkan pada nilai Pancasila dan UUD 1945.
- Hukum heteronom
- Bagian hukum ketenagakerjaan yang dibuat negara dan memaksa para pihak, misalnya upah minimum dan sanksi pidana.
- Hukum otonom
- Aturan yang dibuat sendiri oleh para pihak, yaitu perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.
- Hubungan kerja
- Hubungan antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
- PKWT
- Perjanjian kerja waktu tertentu: perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu yang tidak bersifat tetap.
- PKWTT
- Perjanjian kerja waktu tidak tertentu untuk hubungan kerja yang bersifat tetap; pekerjanya sering disebut karyawan tetap.
- Masa percobaan
- Masa uji paling lama tiga bulan yang hanya boleh disyaratkan dalam PKWTT; upahnya tidak boleh di bawah upah minimum.
- Uang kompensasi
- Uang yang wajib dibayar pengusaha kepada pekerja PKWT saat PKWT berakhir, sebesar satu bulan upah untuk 12 bulan kerja dan proporsional untuk masa lain.
- Alih daya
- Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan alih daya yang berbadan hukum; pekerjanya terikat hubungan kerja dengan perusahaan alih daya.
- TUPE
- Transfer of Undertaking Protection of Employment: prinsip pengalihan perlindungan hak pekerja ketika perusahaan alih daya berganti, sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.
- Waktu kerja lembur
- Waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja (40 jam seminggu), atau kerja pada hari istirahat dan libur resmi.
- K3
- Keselamatan dan kesehatan kerja: upaya melindungi pekerja dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja, termasuk melalui SMK3.
- Upah
- Hak pekerja yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha, ditetapkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan, termasuk tunjangan.
- Upah minimum
- Upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap yang ditetapkan gubernur sebagai jaring pengaman.
- Indeks tertentu (alfa)
- Variabel kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dalam formula upah minimum; rentangnya 0,50 sampai 0,90 menurut PP 49/2025.
- Struktur dan skala upah
- Susunan tingkat upah dari terendah sampai tertinggi yang wajib disusun pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
- JKP
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan: program BPJS Ketenagakerjaan yang memberi uang tunai 60 persen upah paling lama enam bulan, akses informasi kerja, dan pelatihan bagi pekerja yang di-PHK.
- Peraturan perusahaan
- Peraturan tertulis yang dibuat pengusaha memuat syarat kerja dan tata tertib; wajib bagi pengusaha dengan sedikitnya 10 pekerja yang belum memiliki PKB.
- PKB
- Perjanjian kerja bersama: hasil perundingan serikat pekerja yang tercatat dengan pengusaha, memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua pihak.
- Serikat pekerja
- Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja secara bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab; dapat dibentuk oleh sedikitnya 10 pekerja.
- Union busting
- Tindakan menghalang-halangi pekerja membentuk atau menjalankan serikat, misalnya dengan PHK, mutasi, atau intimidasi; dilarang Pasal 28 UU 21/2000 dan diancam pidana.
- Mogok kerja
- Tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan bersama untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan.
- Bipartit
- Perundingan langsung antara pekerja atau serikat dan pengusaha; wajib ditempuh lebih dahulu dan selesai paling lama 30 hari kerja.
- Mediasi hubungan industrial
- Penyelesaian keempat jenis perselisihan hubungan industrial melalui musyawarah yang ditengahi mediator pegawai instansi ketenagakerjaan.
- Anjuran tertulis
- Usulan penyelesaian yang dikeluarkan mediator atau konsiliator bila tidak tercapai kesepakatan; boleh diterima atau ditolak para pihak.
- PHI
- Pengadilan Hubungan Industrial: pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum yang memeriksa perselisihan hubungan industrial.
- PHK
- Pemutusan hubungan kerja: pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha.
- Uang pesangon
- Uang yang wajib dibayar pengusaha saat PHK menurut masa kerja, dari satu sampai sembilan bulan upah, dikalikan faktor sesuai alasan PHK.
- UPMK
- Uang penghargaan masa kerja: uang yang diberikan saat PHK bagi pekerja dengan masa kerja sedikitnya tiga tahun, dari dua sampai sepuluh bulan upah.
- UPH
- Uang penggantian hak: meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, ongkos pulang ke tempat diterima bekerja, dan hak lain dalam PK, PP, atau PKB.
- Uang pisah
- Uang yang diberikan kepada pekerja yang mengundurkan diri atau di-PHK karena alasan tertentu, besarnya diatur dalam PK, PP, atau PKB.
- Upah proses
- Upah dan hak lain yang tetap wajib dibayar selama proses penyelesaian perselisihan PHK belum berkekuatan hukum tetap.
- Pekerja Migran Indonesia
- Warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
- P3MI
- Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia: badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang memperoleh izin untuk menempatkan pekerja migran.
- Perjanjian kemitraan platform
- Perjanjian antara pengemudi dan perusahaan aplikasi yang menurut Perpres 27/2026 wajib memuat antara lain struktur biaya, insentif, jaminan sosial, algoritma, dan pembatasan akun.
- Manajemen algoritmik
- Pengendalian kerja melalui sistem aplikasi: pembagian order, penilaian, insentif, dan penonaktifan akun; inti perdebatan tentang unsur perintah pada pekerja platform.
- Minimum khusus
- Batas bawah ancaman pidana dalam undang-undang di luar KUHP; dihapus oleh Pasal I UU 1/2026 kecuali untuk tindak pidana tertentu.
Latihan kartu hafalan
Semua kartu dari 6 bab dicampur secara acak. Mencampur topik memaksa otak membedakan konsep yang mirip, dan hasilnya lebih awet daripada berlatih satu topik sampai habis.
Semua sumber
- 1Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah setelah perubahan keempat 2002.Pasal 27 ayat (2), 28D ayat (2), 28E ayat (3), dan 28H ayat (3) tentang hak atas pekerjaan, imbalan yang layak, berserikat, dan jaminan sosial; Pasal 20 ayat (5) tentang pengesahan RUU.
- 2Pemerintah Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Staatsblad 1847 Nomor 23. Direktori Peraturan Mahkamah Agung.Pasal 1320 tentang syarat sah perjanjian dan Pasal 1601a tentang perjanjian perburuhan.
- 3Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39, TLN Nomor 4279.Undang-undang pokok ketenagakerjaan; sebagian pasal diubah UU 6/2023 dan dimaknai ulang Putusan MK 168/PUU-XXI/2023.
- 4Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856.Pasal 81 mengubah, menghapus, dan menambah ketentuan UU 13/2003 (klaster ketenagakerjaan).
- 5Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 45.PKWT lima tahun (Pasal 8), kompensasi PKWT (Pasal 15 sampai 17), waktu kerja dan lembur (Pasal 21 sampai 32), alasan dan hak akibat PHK (Pasal 36 sampai 59).
- 6Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 46; diubah PP 51/2023 dan PP 49/2025.Kebijakan pengupahan, upah minimum, struktur dan skala upah, dewan pengupahan.
- 7Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Diundangkan 17 Desember 2025.Alfa 0,50 sampai 0,90 (Pasal 26), upah minimum sektoral, dan peran dewan pengupahan daerah; acuan upah minimum 2026 dan 2027.
- 8Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 98, TLN Nomor 6923.Cuti melahirkan sampai enam bulan, upah selama cuti, dan cuti pendampingan suami (Pasal 4 sampai 6).
- 9Republik Indonesia (1970). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Lembaran Negara RI Tahun 1970 Nomor 1, TLN Nomor 2918.Kewajiban pengurus tempat kerja memenuhi syarat keselamatan kerja.
- 10Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 116, TLN Nomor 5256.Pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta kewajiban pemberi kerja mendaftarkan pekerja.
- 11Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Ditetapkan dan diundangkan 7 Februari 2025.Iuran JKP 0,36 persen, manfaat uang tunai 60 persen upah paling lama enam bulan, batas upah Rp5 juta, dan perlindungan saat perusahaan pailit.
- 12Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 131, TLN Nomor 3989.Pembentukan serikat oleh sedikitnya 10 pekerja (Pasal 5), larangan union busting (Pasal 28), dan pidananya (Pasal 43).
- 13Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 6, TLN Nomor 4356.Jenis perselisihan, bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan Pengadilan Hubungan Industrial.
- 14Kementerian Ketenagakerjaan RI (2026). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 281, diundangkan 30 April 2026.Enam jenis pekerjaan penunjang yang boleh dialihdayakan, isi perjanjian alih daya, pencatatan, sanksi, dan masa penyesuaian dua tahun.
- 15Republik Indonesia (2017). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 242, TLN Nomor 6141.Syarat pekerja migran, pelindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja, larangan penempatan oleh perseorangan, dan ketentuan pidana.
- 16Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; kategori denda dalam Pasal 79.
- 17Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berlaku 2 Januari 2026.Menghapus minimum khusus (Pasal I), menghapus kurungan dan mengonversi denda ke kategori (Pasal II); Lampiran I memuat UU 13/2003, UU 21/2000, dan UU 2/2004.
- 18Mahkamah Konstitusi RI (2024). Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU 6/2023 klaster ketenagakerjaan (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 31 Oktober 2024.Memaknai ulang 21 ketentuan tentang TKA, PKWT, alih daya, istirahat, upah, dan PHK serta meminta UU ketenagakerjaan baru dalam dua tahun.
- 19Mahkamah Konstitusi RI (2004). Putusan Nomor 012/PUU-I/2003 tentang pengujian UU 13/2003 (ikhtisar). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 Oktober 2004.Pasal 158 tentang PHK karena kesalahan berat tanpa putusan pidana dinyatakan tidak mengikat; ketentuan pidana mogok dalam Pasal 186 juga dihapus sebagian.
- 20Mahkamah Konstitusi RI (2012). Putusan Nomor 27/PUU-IX/2011 tentang pengujian Pasal 59, 64, 65, 66 UU 13/2003 (ikhtisar). Mahkamah Konstitusi.Pekerja alih daya berbasis PKWT harus mendapat pengalihan perlindungan hak (TUPE) ketika perusahaan alih daya berganti.
- 21Mahkamah Konstitusi RI (2012). Putusan Nomor 19/PUU-IX/2011 tentang pengujian Pasal 164 ayat (3) UU 13/2003. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 20 Juni 2012.PHK karena efisiensi dengan alasan perusahaan tutup hanya sah bila perusahaan tutup permanen; perkara pekerja Hotel Papandayan Bandung.
- 22Mahkamah Konstitusi RI (2014). Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013 tentang pengujian Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Mahkamah Konstitusi, 11 September 2014.Upah pekerja didahulukan atas semua kreditur termasuk separatis saat perusahaan pailit.
- 23Supreme Court of the United Kingdom (2021). Uber BV and others v Aslam and others [2021] UKSC 5. Mahkamah Agung Inggris, 19 Februari 2021.Pengemudi Uber dikualifikasi sebagai worker karena tingkat kendali perusahaan; rujukan perbandingan untuk pekerja platform.
- 24International Labour Organization (1948). Freedom of Association and Protection of the Right to Organise Convention, 1948 (No. 87). ILO NORMLEX; diratifikasi Indonesia dengan Keppres 83/1998.Kebebasan berserikat bagi pekerja dan pengusaha tanpa izin terlebih dahulu.
- 25Lalu Husni (2012). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Edisi Revisi). RajaGrafindo Persada, Jakarta.Buku pengantar standar: sejarah, para pihak, hubungan kerja, perlindungan, PHK, dan PPHI.
- 26Imam Soepomo (2005). Pengantar Hukum Perburuhan. Djambatan, Jakarta.Klasik tentang pengertian hukum perburuhan, kedudukan buruh, dan pembagian perlindungan ekonomis, sosial, dan teknis.
- 27Abdul Khakim (2014). Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (cetakan ke-4, edisi revisi). Citra Aditya Bakti, Bandung.Sifat hukum ketenagakerjaan, perjanjian kerja, PP dan PKB, PHK, dan perselisihan.
- 28Asri Wijayanti (2009). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Sinar Grafika, Jakarta.Hukum ketenagakerjaan setelah 1998 dan sifat publik-privatnya.
- 29Zaeni Asyhadie (2008). Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. RajaGrafindo Persada, Jakarta.Hubungan kerja, perjanjian kerja, perlindungan kerja, dan pengupahan.
- 30Aloysius Uwiyono, Siti Hajati Hoesin, Widodo Suryandono, Melania Kiswandari (2014). Asas-Asas Hukum Perburuhan. RajaGrafindo Persada, Jakarta.Lingkup laku hukum perburuhan, hubungan industrial, hak mogok, dan PHK.
- 31I Dewa Gede Julian Mahendra, I Nyoman Bagiastra (2024). The Problematics of Regulating the Maximum Duration of Fixed-Term Employment Agreements Based on the Completion of Specific Work: An Analysis of the Implications of Constitutional Court Decision Number 168/PUU-XXI/2023. Jurnal Ilmu Hukum POLRI 4(1).Persoalan batas waktu PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan setelah Putusan MK 168.
- 32Nunung Nurhasanah, Elok Hikmawati (2025). Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Outsourcing dan Fleksibilitas Kontrak Kerja Pasca Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023. Jurnal ilmiah 5(3).Penguatan kepastian hukum alih daya setelah Putusan MK 168 dan sisa orientasi fleksibilitas.
- 33Williams Oey (2024). Misklasifikasi Hubungan Kerja Pengemudi Ojek Online (Platform Worker) di Indonesia. Veritas et Justitia 10(1).Analisis unsur hubungan kerja pada pengemudi ojek daring dan risiko misklasifikasi.
- 34Rahandy Rizki Prananda, Zil Aidi (2019). Tinjauan Yuridis Kedudukan Pengemudi Transportasi Online dalam Perjanjian Kemitraan dengan Perusahaan Penyedia Aplikasi Transportasi Online. Law, Development and Justice Review (Universitas Diponegoro).Kemitraan pengemudi daring sebagai bentuk baru hubungan kerja yang belum diatur khusus.
- 35Armilius (2016). Analisis Yuridis Tindak Pidana Anti Serikat Pekerja (Union Busting) dalam Hubungan Industrial serta Upaya Penegakan Hukum (Analisa Putusan MA Nomor 1038 K/Pid.Sus/2009). Jurnal Mitra Pembangunan Hukum (Universitas Pancasila).Penegakan Pasal 28 jo. Pasal 43 UU 21/2000 melalui putusan kasasi pidana.
- 36Wulandari Rima Ramadhani (2021). Kreditor Separatis vs. Upah Buruh: Suatu Kajian dalam Hukum Kepailitan. Media Iuris 4(1).Ketegangan antara hak separatis dan prioritas upah setelah Putusan MK 67/PUU-XI/2013.
- 37Badan Pusat Statistik (2026). Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,68 persen; rata-rata upah buruh sebesar 3,29 juta rupiah (Sakernas Februari 2026). Berita Resmi Statistik, 5 Mei 2026.Angkatan kerja 154,91 juta, penduduk bekerja 147,67 juta, TPT 4,68 persen, pekerja formal 40,58 persen.
- 38Kementerian Ketenagakerjaan RI (2026). Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja. kemnaker.go.id, 7 Oktober 2026.Sepuluh poin isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan menurut pemerintah.
- 39Parlementaria DPR RI (2026). DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Dasco: Kado Terindah untuk Buruh. emedia.dpr.go.id, 7 Oktober 2026.Persetujuan RUU dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR, 6 Oktober 2026.
- 40Kementerian Ketenagakerjaan RI (Fatimah Azzahra) (2025). Policy Paper: Analisis Kebijakan Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Satu Data Kemnaker.Keterbatasan UU 1/1970 dan tren kecelakaan kerja 2020 sampai 2024.
- 41BPJS Ketenagakerjaan (2025). Jaminan Kehilangan Pekerjaan: detail manfaat dan kriteria penerima. bpjsketenagakerjaan.go.id.Syarat masa iur 12 bulan dalam 24 bulan dan pengajuan paling lambat enam bulan setelah PHK.
- 42Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (2026). Rapat Panja DPR-Kementerian P2MI Bahas Penguatan Tata Kelola dan Pelindungan Pekerja Migran. kp2mi.go.id, 27 Januari 2026.Penempatan 2025 sebanyak 296.948 orang, lima negara tujuan terbesar, dan 2.800 pengaduan.
- 43Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (2025). Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB. kp2mi.go.id, 4 Desember 2025.Pencegahan 5.913 keberangkatan nonprosedural pada 2025 dan pemulangan 1.324 korban TPPO daring.
- 44Kementerian Perhubungan RI (2026). Pemerintah Terbitkan Perpres No. 27 Tahun 2026, Menhub Dudy: Berikan Kepastian Hukum Pengemudi Ojek Online. dephub.go.id, Oktober 2026.Isi pokok Perpres 27/2026: biaya platform 8 persen, perjanjian kemitraan platform, jaminan sosial, dan pengaduan tujuh hari.
- 45Kementerian Sekretariat Negara RI (2026). Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Outsourcing. setneg.go.id, 30 April 2026.Penjelasan pemerintah tentang Permenaker 7/2026.
- 46Quinawaty Pasaribu (2026). DPR sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, apa saja poin-poin penting bagi pekerja?. BBC News Indonesia, 6 Oktober 2026.Waktu pembahasan 14 September sampai 4 Oktober 2026, isi pokok, dan kritik serikat pekerja soal partisipasi.
- 47Chandra Dwi Pranata (2026). Begini Kabar Terbaru UU Pelindungan Ketenagakerjaan Usai Diketok DPR. CNBC Indonesia, 21 Oktober 2026.Naskah masih diproses di Kemensetneg; Dirjen PHI dan Jamsos menyebut masa transisi satu tahun sejak diundangkan.
- 48Reihan Cahya (2026). UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, soal Pekerjaan Ojol Tak Jadi Diatur?. Katadata, 6 Oktober 2026 (direvisi 7 Oktober 2026).Isi bab tenaga kerja platform digital dalam draf (Pasal 49 sampai 51) dan ketidakpastian dalam naskah final.
- 49Raihan Immaduddin (2026). Tujuh Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan: PKWT, Pesangon, Cuti, hingga Larangan Tahan Ijazah. AFU.id, 7 Oktober 2026.PKWT paling lama empat tahun dan penghapusan pengali pesangon 0,5 menurut keterangan Menaker.
- 50Ady Thea DA (2026). Serikat Buruh Desak Aturan Baru Outsourcing dan Pesangon, Tak Ada Lagi Bayar 0,5 Kali Ketentuan. Hukumonline, 14 Oktober 2026.Klaim serikat tentang empat jenis pekerjaan alih daya dan pesangon paling sedikit satu kali dalam UU baru.
- 51Jefferson Hakim (2026). UU Penyesuaian Pidana: Bagaimana Memahaminya? (Bagian Kedua). Hukumonline, 9 Januari 2026.Penghapusan minimum khusus, kurungan, dan perubahan pola kumulatif menjadi kumulatif-alternatif.
- 52Alchemist Group (2026). Nasib Pasal 185 di tengah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan: Menakar Arah Baru Sanksi Pidana Ketenagakerjaan. alchemistgroup.co, 29 September 2026.Pasal 185 setelah UU 1/2026: tanpa minimum khusus, maksimum empat tahun dan denda kategori IV.
- 53CNN Indonesia (2026). Buruh Ungkap Alasan UMP 2027 Belum Juga Ditetapkan. CNN Indonesia, 4 November 2026.Per 3 November 2026 UMP 2027 belum ditetapkan; Depenas periode baru belum terbentuk.
- 54Idris Rusadi Putra (2026). Rampung Bulan Depan, Menaker Bocorkan Formula UMP 2027. Liputan6.com, 27 Oktober 2026.Kemnaker menegaskan upah minimum 2027 tetap mengacu PP 49/2025 dan menargetkan pembahasan selesai akhir November.
- 55Shofi Ayudiana (2026). Menteri UMKM sebut pengemudi ojol tetap berstatus mitra. ANTARA News, 8 Oktober 2026.Penegasan status mitra dan peran Kementerian UMKM mengawasi perjanjian kemitraan.
- 56Ilyas Fadilah, detikFinance (2025). Menaker Beberkan Kronologi Sritex Tutup, PHK 11.025 Buruh. detik.com, 11 Maret 2025.PHK massal pekerja Sritex Group setelah pailit.