Peta konsep
Lihat gambaran besarnya dulu sebelum masuk ke detail. Peta ini menjadi kerangka tempat setiap bab nanti “digantungkan”, sehingga informasi baru lebih mudah diingat karena punya tempat.
Daftar bab
- 1Pengertian, sejarah, dan sumber hukum administrasi negaraApa yang diatur HAN, bagaimana ia berbeda dari HTN, mengapa ia tumbuh bersama negara kesejahteraan, dan dari mana sumbernya.
- 2Asas legalitas dan wewenang pemerintahanDari mana pejabat mendapat wewenang, apa batasnya, dan apa akibatnya bila wewenang disalahgunakan.
- 3Asas-asas umum pemerintahan yang baikUkuran kepatutan yang wajib dipenuhi pejabat dan dipakai hakim untuk menguji keputusan pemerintah.
- 4Keputusan, tindakan, dan diskresiBentuk-bentuk perbuatan pemerintah, syarat sah keputusan, tindakan faktual, diskresi, dan sikap diam pejabat.
- 5Izin dan perizinan berusaha berbasis risikoIzin, standar, dispensasi, dan konsesi, serta perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS.
- 6Pelayanan publik, Ombudsman, dan aparatur sipil negaraHak warga atas layanan, standar yang wajib dipenuhi, jalur pengaduan, dan aparatur yang menjalankannya.
- 7Sanksi administrasiCara pemerintah menegakkan hukum administrasi terhadap warga dan pejabat, serta batas-batasnya.
- 8Perlindungan hukum dan Peradilan Tata Usaha NegaraJalur yang dipakai warga untuk menguji keputusan dan tindakan pemerintah, dari keberatan sampai e-court.
Posisi dalam kurikulum
Ilmu hukum saling bertumpu. Kuasai dulu mata kuliah di kolom kiri; mata kuliah di kolom kanan memakai konsep dari sini. Lihat seluruh peta kurikulum.
Bacaan utama
Buku teks dan sumber primer yang paling layak dibaca untuk mendalami mata kuliah ini.
- Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law)Buku acuan utama: objek kajian, wewenang, instrumen, AUPB, penegakan, dan perlindungan hukum.
- Hukum Administrasi Negara (Edisi Revisi)Hubungan HTN dan HAN, sejarah, sumber, AUPB, izin, dan sanksi administrasi.
- Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia (Edisi Revisi)Sejarah PTUN, AUPB dalam peradilan, dan upaya administratif.
- Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I: Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha NegaraUnsur KTUN, perbuatan perdata pemerintah, dan hukum acara PTUN.
- Hukum Administrasi Negara (Edisi Revisi)HAN heteronom dan otonom, wewenang dan kewenangan, izin, dispensasi, lisensi, konsesi.
- Hukum administrasi umum: asas, wewenang, AUPB, diskresi, keputusan, upaya administratif, sanksi.
- Perizinan berbasis risiko (Pasal 7 sampai 10) dan perubahan Pasal 24, 38, 39, 39A, 53 UU 30/2014 (Pasal 175).
- Fiktif negatif, upaya administratif, tenggang 90 hari, dismissal, penundaan, dan putusan PTUN.
Istilah penting
- Hukum administrasi negara
- Hukum tentang pemerintahan (bestuur): sumber dan batas wewenang, cara memakainya, dan perlindungan hukum bagi warga.
- Administrasi pemerintahan
- Tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (Pasal 1 angka 1 UU 30/2014).
- HAN heteronom
- Aturan yang dibuat dari luar administrasi, terutama oleh pembentuk undang-undang, untuk mengatur administrasi negara.
- HAN otonom
- Aturan operasional yang diciptakan administrasi negara sendiri, misalnya pedoman dan standar operasional prosedur.
- Teori residu
- Pandangan van Vollenhoven bahwa HAN adalah sisa hukum setelah dikurangi HTN, hukum pidana, dan hukum perdata materiil.
- Negara kesejahteraan
- Model negara yang aktif menyelenggarakan kesejahteraan umum (bestuurszorg) sehingga memerlukan ruang diskresi.
- Asas legalitas
- Wetmatigheid van bestuur: setiap keputusan dan tindakan pemerintah harus didasarkan pada hukum.
- Wewenang
- Hak badan atau pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- Atribusi
- Pemberian kewenangan kepada badan atau pejabat pemerintahan oleh UUD 1945 atau undang-undang.
- Delegasi
- Pelimpahan kewenangan dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
- Mandat
- Pelimpahan kewenangan dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap pada pemberi mandat; penerima bertindak atas nama.
- Pelaksana tugas
- Pejabat yang melaksanakan tugas rutin pejabat definitif yang berhalangan tetap berdasarkan mandat.
- Penyalahgunaan wewenang
- Melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang (Pasal 17 UU 30/2014).
- Détournement de pouvoir
- Pemakaian wewenang untuk tujuan lain dari tujuan pemberian wewenang itu.
- AUPB
- Asas-asas umum pemerintahan yang baik: prinsip yang dipakai sebagai acuan penggunaan wewenang dan alat uji keputusan.
- Asas kecermatan
- Keputusan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap dan dipersiapkan dengan cermat.
- Asas motivasi
- Setiap keputusan harus diberi alasan yang cukup; diwujudkan dalam Pasal 55 UU 30/2014.
- Asas fair play
- Pejabat memberi kesempatan warga untuk didengar dan membela kepentingannya sebelum keputusan diambil.
- Keputusan tata usaha negara
- Penetapan tertulis oleh badan atau pejabat TUN yang konkret, individual, final, dan menimbulkan akibat hukum.
- Tindakan faktual
- Perbuatan konkret pejabat pemerintahan untuk melakukan dan/atau tidak melakukan sesuatu dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- Diskresi
- Keputusan atau tindakan pejabat untuk mengatasi persoalan konkret ketika peraturan memberi pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap, atau terjadi stagnasi.
- Peraturan kebijakan
- Beleidsregel: pedoman umum yang lahir dari diskresi, seperti surat edaran, dan bukan peraturan perundang-undangan.
- Fiktif negatif
- Sikap diam pejabat atas permohonan yang dianggap sebagai penolakan (Pasal 3 UU 5/1986).
- Fiktif positif
- Sikap diam pejabat atas permohonan yang dianggap sebagai pengabulan (Pasal 53 UU 30/2014).
- Praesumptio iustae causa
- Asas bahwa keputusan pemerintah dianggap sah sampai dibatalkan.
- Izin
- Keputusan pejabat berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan.
- Dispensasi
- Keputusan yang merupakan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah.
- Konsesi
- Keputusan sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan pemerintah dengan pihak lain dalam pengelolaan fasilitas umum atau sumber daya alam.
- Perizinan berusaha berbasis risiko
- Perizinan yang bentuknya ditentukan oleh tingkat risiko kegiatan usaha: rendah, menengah rendah, menengah tinggi, atau tinggi.
- NIB
- Nomor Induk Berusaha: identitas dan legalitas pelaku usaha, cukup sebagai perizinan untuk kegiatan berisiko rendah.
- OSS
- Online Single Submission: sistem elektronik terintegrasi untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
- Pelayanan publik
- Kegiatan pemenuhan kebutuhan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif bagi setiap warga dan penduduk.
- Standar pelayanan
- Tolok ukur penyelenggaraan dan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara.
- Maladministrasi
- Perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, memakai wewenang untuk tujuan lain, atau kelalaian dalam pelayanan publik yang menimbulkan kerugian.
- PPPK
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja: ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
- Sistem merit
- Penyelenggaraan manajemen ASN sesuai prinsip meritokrasi.
- Paksaan pemerintahan
- Bestuursdwang: tindakan nyata pemerintah untuk memulihkan keadaan yang melanggar hukum atas biaya pelanggar.
- Uang paksa
- Dwangsom: sejumlah uang yang harus dibayar per satuan waktu selama kewajiban belum dipenuhi.
- Upaya administratif
- Penyelesaian sengketa di lingkungan pemerintahan melalui keberatan dan banding administratif.
- Onrechtmatige overheidsdaad
- Perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan; sejak Perma 2/2019 menjadi kewenangan PTUN.
- Dismissal
- Penetapan ketua PTUN dalam rapat permusyawaratan yang menyatakan gugatan tidak diterima atau tidak berdasar (Pasal 62 UU 5/1986).
Latihan kartu hafalan
Semua kartu dari 8 bab dicampur secara acak. Mencampur topik memaksa otak membedakan konsep yang mirip, dan hasilnya lebih awet daripada berlatih satu topik sampai habis.
Semua sumber
- 1Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah perubahan pertama sampai keempat (1999 sampai 2002).Negara hukum, kekuasaan pemerintahan, peradilan TUN, pembatasan HAM, dan pelayanan umum (Pasal 1, 4, 24, 28J, 34).
- 2Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292.Hukum administrasi umum: asas, wewenang, AUPB, diskresi, keputusan, upaya administratif, sanksi.
- 3Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41.Perizinan berbasis risiko (Pasal 7 sampai 10) dan perubahan Pasal 24, 38, 39, 39A, 53 UU 30/2014 (Pasal 175).
- 4Republik Indonesia (1986). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara RI Tahun 1986 Nomor 77.Fiktif negatif, upaya administratif, tenggang 90 hari, dismissal, penundaan, dan putusan PTUN.
- 5Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 35.Pengecualian KTUN (Pasal 2) dan AUPB sebagai alasan gugatan (Pasal 53).
- 6Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 160.Definisi KTUN dan sengketa TUN (Pasal 1 angka 9 dan 10), eksekusi putusan (Pasal 116), bantuan hukum.
- 7Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Kedudukan dan wewenang peradilan tata usaha negara (Pasal 25 ayat (5)).
- 8Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82; diubah terakhir dengan UU 13/2022.Hierarki dan kekuatan mengikat peraturan sebagai sumber HAN (Pasal 7 dan 8).
- 9Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 75.Asas umum penyelenggaraan negara yang dirujuk Penjelasan Pasal 53 UU 9/2004.
- 10Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 112.Ruang lingkup, asas, standar, maklumat, pengaduan, dan gugatan pelayanan publik.
- 11Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 139.Definisi maladministrasi dan kekuatan rekomendasi Ombudsman (Pasal 1, 35 sampai 39).
- 12Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 141.PNS dan PPPK, asas dan nilai dasar, sengketa ASN, penataan non-ASN; mencabut UU 5/2014.
- 13Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 98.Perizinan berusaha melalui OSS, pengawasan, dan sanksi; mencabut PP 5/2021.
- 14Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 15.Peraturan perizinan berbasis risiko sebelumnya, kini tidak berlaku.
- 15Republik Indonesia (2016). Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 230.Pelaksanaan Pasal 80 sampai 84 UU 30/2014.
- 16Mahkamah Agung RI (2015). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang. Mahkamah Agung RI, ditetapkan 21 Agustus 2015.Permohonan penilaian penyalahgunaan wewenang sebelum proses pidana dan setelah hasil APIP.
- 17Mahkamah Agung RI (2018). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif. Berita Negara RI Tahun 2018 Nomor 1586.Kewenangan PTUN setelah upaya administratif dan penghitungan tenggang 90 hari.
- 18Mahkamah Agung RI (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad). Mahkamah Agung RI, ditetapkan 9 Agustus 2019.Sengketa tindakan pemerintahan dan onrechtmatige overheidsdaad menjadi kewenangan PTUN.
- 19Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 1039.Dasar e-court dan e-litigasi di PTUN.
- 20Tribunal des conflits (Prancis) (1873). Tribunal des conflits, 8 février 1873, Blanco. Conseil d Etat, Les grandes décisions depuis 1873.Tonggak lahirnya tanggung jawab negara dan kompetensi hakim administrasi.
- 21Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 tentang pengujian UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Konstitusi RI.Kata dapat dihapus; kerugian keuangan negara harus nyata, dikaitkan dengan UU 30/2014.
- 22Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 66/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Mahkamah Konstitusi RI (salinan pada JDIH BPK).Frasa kerugian negara dalam Pasal 20 ayat (5) dan (6) dimaknai kerugian keuangan negara.
- 23Mahkamah Konstitusi RI (2021). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi RI, 25 November 2021.UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat; latar Perppu 2/2022 dan UU 6/2023.
- 24Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024 tentang pengujian UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Mahkamah Konstitusi RI, 16 Oktober 2025.Pengawasan sistem merit ASN harus oleh lembaga independen yang dibentuk dalam dua tahun.
- 25Mahkamah Agung RI (2016). Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 (Joko Prianto dkk. dan WALHI melawan Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia). Mahkamah Agung RI, 5 Oktober 2016 (didokumentasikan portal putusan ICEL).Pembatalan izin lingkungan karena AMDAL cacat prosedur.
- 26Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (2020). Putusan Nomor 230/G/TF/2019/PTUN.JKT (AJI dan SAFEnet melawan Presiden dan Menteri Kominfo). Direktori Putusan Mahkamah Agung, 3 Juni 2020.Pelambatan dan pemutusan internet Papua dinyatakan perbuatan melanggar hukum pemerintah.
- 27Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (2020). Putusan Nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT (Sumarsih dkk. melawan Jaksa Agung). Direktori Putusan Mahkamah Agung, 4 November 2020.Pernyataan Jaksa Agung soal Semanggi sebagai tindakan pemerintahan yang digugat.
- 28Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (2022). Putusan Nomor 126/G/2022/PTUN.JKT (PT Genba Indo Resources melawan Menteri Investasi/Kepala BKPM). Direktori Putusan Mahkamah Agung, 20 Oktober 2022.Pembatalan keputusan pencabutan izin usaha pertambangan.
- 29Philipus M. Hadjon, R. Sri Soemantri Martosoewignjo, Sjachran Basah, Bagir Manan, H.M. Laica Marzuki, J.B.J.M. ten Berge, P.J.J. van Buuren, F.A.M. Stroink (2008). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law). Gadjah Mada University Press, Yogyakarta (cet. 10).Buku acuan utama: objek kajian, wewenang, instrumen, AUPB, penegakan, dan perlindungan hukum.
- 30Ridwan HR (2014). Hukum Administrasi Negara (Edisi Revisi). Rajawali Pers, Jakarta (cet. 11).Hubungan HTN dan HAN, sejarah, sumber, AUPB, izin, dan sanksi administrasi.
- 31S.F. Marbun (2015). Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia (Edisi Revisi). FH UII Press, Yogyakarta.Sejarah PTUN, AUPB dalam peradilan, dan upaya administratif.
- 32Prajudi Atmosudirdjo (1994). Hukum Administrasi Negara (Edisi Revisi). Ghalia Indonesia, Jakarta.HAN heteronom dan otonom, wewenang dan kewenangan, izin, dispensasi, lisensi, konsesi.
- 33Indroharto (1993). Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I: Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta (edisi revisi, cet. 4).Unsur KTUN, perbuatan perdata pemerintah, dan hukum acara PTUN.
- 34W. Riawan Tjandra (2019). Hukum Administrasi Negara. Sinar Grafika, Jakarta.Pengertian HAN sebagai hukum yang mengatur fungsi pemerintah dan norma ciptaan pemerintah.
- 35Philipus M. Hadjon (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu, Surabaya.Perlindungan hukum preventif dan represif bagi rakyat terhadap tindakan pemerintah.
- 36S.F. Marbun dan Moh. Mahfud MD (1987). Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Liberty, Yogyakarta.Perdebatan hubungan HTN dan HAN.
- 37Philipus M. Hadjon, Tatiek Sri Djatmiati, G.H. Addink, J.B.J.M. ten Berge (2011). Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.Pembedaan maladministrasi sebagai tanggung jawab jabatan dan korupsi sebagai tanggung jawab pribadi.
- 38Nur Wahyuni Utami (2022). Perluasan Pengaturan Diskresi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jurnal Legislasi Indonesia 19(4): 531 dst..Kritik penghapusan syarat tidak bertentangan dengan peraturan dalam diskresi.
- 39Janitra Syena Narindra dan Budi Ispriyarso (2022). Analisis Penghapusan Syarat Tidak Bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan dalam Penggunaan Diskresi pada Omnibus Law Cipta Kerja. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia (Universitas Diponegoro).Perluasan diskresi bertentangan dengan konsep negara hukum.
- 40Muhamad Raziv Barokah dan Anna Erliyana (2021). Pergeseran Kompetensi Absolut dari Peradilan Umum ke Peradilan Tata Usaha Negara dalam Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa. Jurnal Hukum dan Pembangunan 51(4).Kritik ukuran penilaian dan tenggang waktu setelah Perma 2/2019.
- 41Laras Susanti (2025). The Development of Concept and Adjudication of Tort Against the Government Following the Enactment of PERMA 02/2019. Viva Justicia: Journal of Private Law (Universitas Gadjah Mada).Kajian tiga putusan PMHP termasuk perkara internet Papua dan Semanggi.
- 42Sudarsono dan Rabbenstain Izroiel (2022). Pemeriksaan Sengketa Tindakan Pemerintahan Pasca Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019. Jurnal Mimbar 6(2).Pemeriksaan sengketa tindakan pemerintahan dengan hukum acara PTUN.
- 43Fatkhurohman dan Nalom Kurniawan (2017). Pergeseran Delik Korupsi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Jurnal Konstitusi (Mahkamah Konstitusi RI).Tolok ukur pergeseran delik korupsi, termasuk harmonisasi dengan UU 30/2014.
- 44Eny Kusdarini (2017). Gugatan Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik setelah Berlakunya UU Administrasi Pemerintahan melalui PTUN Yogyakarta. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan (Universitas Negeri Yogyakarta).Penerapan delapan AUPB dalam putusan PTUN setelah UU 30/2014.
- 45Joni Sandri Ritonga dkk. (2025). Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Putusan Peradilan Tata Usaha Negara. Case Law: Journal of Law 6(1).Kendala dan inkonsistensi penerapan AUPB oleh hakim.
- 46Wafia Silvi Dhesinta Rini dan Clarisa Permata Hariono Putri (2024). Penggunaan Sarana Hukum Administrasi Negara dalam Menyikapi Ketidakpastian Penerapan Norma Keputusan Fiktif Positif. Prosiding Konferensi Nasional APHTN-HAN 2(1).Fiktif positif setelah Cipta Kerja dan SEMA 5/2021; peran upaya administratif dan Ombudsman.
- 47Dewa Rizky Pangestu dan Sulaksono (2025). Legal Review of Positive Fictive Inconsistency in Government Regulations on the Implementation of Risk-Based Business Licencing. Novum: Jurnal Hukum (Universitas Negeri Surabaya).Ketidakkonsistenan fiktif positif dalam OSS dan ketiadaan Peraturan Presiden.
- 48Ida Ayu Kade Febriyana Dharmayanti dan Putu Gede Arya Sumerta Yasa (2022). Penerapan Sistem Perizinan Berusaha Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) di Bidang Industri Pasca UU Cipta Kerja. Jurnal Komunikasi Hukum 8(1).Izin sebagai instrumen HAN dan perkembangan OSS.
- 49Armin Hasti, Abrar Saleng, dan Juajir Sumarji (2023). Kewenangan BKPM dalam Mencabut Izin Usaha Pertambangan. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5(2): 1195-1204.Dasar wewenang delegasi Kepala BKPM dalam pencabutan IUP 2022.
- 50Mahkamah Agung RI (2021). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. Mahkamah Agung RI, 28 Desember 2021.Rumusan kamar TUN: permohonan fiktif positif tidak lagi kewenangan PTUN.
- 51Ombudsman Republik Indonesia (2025). Laporan Tahunan 2024: Meneguhkan Pengawasan, Memajukan Pencegahan Maladministrasi. Ombudsman RI, Jakarta.Jumlah laporan, substansi, dan kerugian yang diselamatkan pada 2024.
- 52Ombudsman Republik Indonesia (2025). Jumlah Laporan Masyarakat ke Ombudsman RI Meningkat. Siaran pers Ombudsman RI, 22 Januari 2025.Proporsi instansi terlapor dan jenis maladministrasi 2024.
- 53Mahkamah Agung RI (2025). Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024. Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.Data perkara Kamar TUN, e-court PTUN 2021 sampai 2024, dan kasasi elektronik.
- 54Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM (2025). Mengenal Fiktif Positif (FikPos) dalam Perizinan Berusaha. Pengumuman resmi, 17 Juni 2025.Penerapan SLA dan fiktif positif dalam OSS berdasarkan PP 28/2025.
- 55Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan (2025). Materi Pokok Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. JDIH Kementerian Ketenagakerjaan.Ringkasan resmi isi PP 28/2025, termasuk sanksi administratif berjenjang.
- 56Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (2017). Kikis Kriminalisasi Birokrasi dengan PP 48/2016. Berita Kementerian PANRB, 20 Oktober 2017.Tujuan PP 48/2016: pelanggaran administratif diproses secara administratif lebih dulu.
- 57Andi Ramdhan Adi Saputra (MariNews Mahkamah Agung) (2025). Poin Penting Pembaharuan Hukum Acara Peradilan TUN. MariNews, Mahkamah Agung RI, 7 Juli 2025.Ragam Perma hukum acara PTUN, tidak berlakunya Perma 8/2017, dan usulan pembaruan eksekusi.
- 58Surya Mukti Pratama (2020). Pengaturan Baru Keputusan Fiktif Positif dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Rechtsvinding Online, BPHN.Perubahan batas waktu dan penghapusan mekanisme PTUN dalam fiktif positif.
- 59Devina Halim (Kompas.com) (2021). Dibatalkan, Putusan PTUN soal Pernyataan Jaksa Agung terkait Tragedi Semanggi. Kompas.com, 8 Maret 2021.Isi Putusan PTTUN Jakarta 12/B/TF/2021: gugatan prematur karena belum banding administratif.