Peta konsep
Lihat gambaran besarnya dulu sebelum masuk ke detail. Peta ini menjadi kerangka tempat setiap bab nanti “digantungkan”, sehingga informasi baru lebih mudah diingat karena punya tempat.
Daftar bab
- 1Pengantar hukum tata negaraApa yang dipelajari HTN, dari mana aturannya berasal, dan asas apa yang menopangnya.
- 2Konstitusi dan sejarah ketatanegaraanApa itu konstitusi, bagaimana ia berubah, dan bagaimana perjalanan konstitusi Indonesia sampai perubahan 2002.
- 3Dasar dan bentuk negaraPancasila, negara kesatuan berbentuk republik, kedaulatan rakyat, negara hukum, serta wilayah dan ibu kota.
- 4Pemerintahan daerah dan otonomiBagaimana urusan dibagi antara pusat dan daerah, siapa penyelenggaranya, dan mengapa beberapa daerah diperlakukan khusus.
- 5Lembaga negara dan hubungan antarlembagaSusunan dan kewenangan MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, KY, dan BPK serta mekanisme pemakzulan.
- 6Sistem pemerintahan, kementerian, dan keadaan daruratSistem presidensial, kekuasaan presiden, kementerian negara setelah UU 61/2024, keadaan bahaya, dan Perppu.
- 7Pemilu dan partai politikAsas, penyelenggara, sistem pemilu, putusan MK tentang pencalonan dan keserentakan, serta partai politik.
- 8Kewarganegaraan dan hak konstitusionalSiapa warga negara Indonesia, bagaimana kewarganegaraan diperoleh dan hilang, dan bagaimana hak konstitusional dilindungi.
Posisi dalam kurikulum
Ilmu hukum saling bertumpu. Kuasai dulu mata kuliah di kolom kiri; mata kuliah di kolom kanan memakai konsep dari sini. Lihat seluruh peta kurikulum.
Bacaan utama
Buku teks dan sumber primer yang paling layak dibaca untuk mendalami mata kuliah ini.
- Pengantar Ilmu Hukum Tata NegaraPengertian HTN, sumber hukum, konstitusi, dan negara hukum.
- Pengantar Hukum Tata Negara IndonesiaDefinisi HTN, hubungan dengan ilmu lain, sejarah ketatanegaraan.
- Hukum Tata Negara Indonesia (edisi revisi)HTN positif Indonesia, pemerintahan daerah, dan lembaga negara.
- Sistem Pemerintahan Indonesia: Pergulatan Ketatanegaraan Menuju Sistem Pemerintahan PresidensialSistem presidensial dan praktik koalisi.
- Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca ReformasiKlasifikasi lembaga negara dan supremasi konstitusi.
- Seluruh pasal UUD 1945 yang dikutip di setiap bab.
- Risalah dan latar belakang perubahan UUD 1945.
Istilah penting
- Staatsrecht
- Istilah Belanda untuk hukum tata negara; dalam arti luas mencakup hukum administrasi negara, dalam arti sempit hanya susunan dan wewenang organ negara.
- Staat in rust
- Negara dalam keadaan diam, sudut pandang HTN menurut Oppenheim; lawannya staat in beweging yang menjadi sudut pandang hukum administrasi negara.
- Sumber hukum materiil
- Faktor yang menentukan isi hukum; di Indonesia Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara.
- Sumber hukum formil
- Bentuk tempat hukum ditemukan dan mengikat: peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, konvensi, traktat, doktrin.
- Konvensi ketatanegaraan
- Praktik penyelenggaraan negara yang berulang dan diterima sebagai kewajiban, melengkapi UUD, dan tidak ditegakkan pengadilan.
- Erga omnes
- Sifat putusan pengujian undang-undang MK yang berlaku bagi semua orang, bukan hanya para pihak.
- Konstitusionalisme
- Paham bahwa kekuasaan negara harus dibatasi konstitusi untuk melindungi hak warga.
- Adendum
- Teknik perubahan konstitusi dengan menambahkan naskah perubahan tanpa mengganti naskah asli; dipakai dalam perubahan UUD 1945.
- Nilai semantik
- Menurut Loewenstein, konstitusi yang dijalankan tetapi hanya untuk melegitimasi kekuasaan penguasa.
- Dekrit Presiden 5 Juli 1959
- Dekrit yang membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945.
- Staatsfundamentalnorm
- Norma fundamental negara dalam teori Nawiasky; di Indonesia ditempatkan pada Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945.
- Negara kesatuan
- Bentuk negara dengan satu pemerintahan berdaulat, daerah memperoleh kewenangan dari pusat; dikunci Pasal 37 ayat (5).
- Rechtsstaat
- Konsep negara hukum Eropa Kontinental dengan unsur HAM, pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasar peraturan, dan peradilan administrasi.
- Checks and balances
- Mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi antarlembaga negara agar tidak ada kekuasaan yang dominan.
- Desentralisasi
- Penyerahan urusan pemerintahan oleh pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
- Dekonsentrasi
- Pelimpahan sebagian urusan pusat kepada gubernur sebagai wakil pusat, instansi vertikal, atau kepala daerah sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
- Tugas pembantuan
- Penugasan pusat kepada daerah, atau provinsi kepada kabupaten/kota, untuk melaksanakan sebagian urusan yang menjadi kewenangan pihak yang menugaskan.
- Urusan pemerintahan konkuren
- Urusan yang dibagi antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; terdiri atas urusan wajib dan pilihan.
- Desentralisasi asimetris
- Perlakuan berbeda bagi daerah tertentu yang bersifat khusus atau istimewa berdasarkan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.
- Executive review
- Pembatalan peraturan oleh pejabat eksekutif; untuk perda dinyatakan inkonstitusional oleh MK pada 2017.
- Lembaga negara utama
- Lembaga yang dibentuk dan diberi kewenangan langsung oleh UUD, seperti MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY.
- Hak angket
- Hak DPR menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, berdampak luas, dan diduga melanggar peraturan.
- Bikameralisme lunak
- Sistem dua kamar di mana kamar kedua (DPD) tidak setara dengan kamar pertama dalam memberi persetujuan undang-undang.
- Pemakzulan
- Pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatan melalui DPR, MK, dan MPR menurut Pasal 7A dan 7B.
- Sistem presidensial
- Sistem pemerintahan dengan presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan, dipilih terpisah dari parlemen, dan bermasa jabatan tetap.
- Hak prerogatif
- Kekuasaan yang melekat pada presiden dan tidak memerlukan persetujuan lembaga lain, seperti mengangkat dan memberhentikan menteri.
- Perppu
- Peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang ditetapkan presiden dalam kegentingan yang memaksa dan harus disetujui DPR pada persidangan berikut.
- Keadaan bahaya
- Keadaan yang dinyatakan presiden menurut Pasal 12 UUD 1945 dengan tingkatan darurat sipil, darurat militer, atau perang berdasarkan Perppu 23/1959.
- Asas luber jurdil
- Asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil menurut Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
- Presidential threshold
- Ambang batas perolehan kursi atau suara bagi partai untuk mengusulkan calon presiden; dihapus melalui Putusan MK 62/PUU-XXII/2024.
- Ambang batas parlemen
- Syarat perolehan suara nasional minimal agar partai diikutkan dalam pembagian kursi DPR; saat ini empat persen.
- Proporsional terbuka
- Sistem pemilu legislatif di mana kursi dibagi menurut suara partai lalu diberikan kepada calon dengan suara terbanyak.
- Ius sanguinis
- Asas penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan.
- Ius soli
- Asas penentuan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran; di Indonesia dianut secara terbatas.
- Kewarganegaraan ganda terbatas
- Kewarganegaraan ganda yang hanya dibolehkan bagi anak sampai ia memilih setelah berusia 18 tahun atau kawin.
- Apatride
- Keadaan seseorang tidak memiliki kewarganegaraan apa pun.
- Pewarganegaraan
- Tata cara orang asing memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui permohonan kepada Presiden.
- Kerugian konstitusional
- Kerugian atas hak yang diberikan UUD akibat berlakunya undang-undang, syarat kedudukan hukum pemohon pengujian di MK.
Latihan kartu hafalan
Semua kartu dari 8 bab dicampur secara acak. Mencampur topik memaksa otak membedakan konsep yang mirip, dan hasilnya lebih awet daripada berlatih satu topik sampai habis.
Semua sumber
- 1Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002). JDIH BPK.Seluruh pasal UUD 1945 yang dikutip di setiap bab.
- 2Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82.Pancasila sebagai sumber hukum (Pasal 2), hierarki (Pasal 7), Perppu (Pasal 52).
- 3Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 143.Metode omnibus dan partisipasi bermakna.
- 4Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berlaku 2 Januari 2026.Mengubah Pasal 15 UU 12/2011: perda hanya memuat pidana denda paling banyak kategori III.
- 5Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244.Asas, pembagian urusan, penyelenggara pemerintahan daerah, perda.
- 6Republik Indonesia (2015). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2015.Perubahan kedua UU Pemerintahan Daerah.
- 7Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023.Contoh Perppu yang disetujui DPR; mengubah sebagian UU Pemerintahan Daerah.
- 8Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2022.Pajak daerah, retribusi, dan transfer ke daerah.
- 9Republik Indonesia (2021). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 155.Otonomi khusus Papua dan dasar pemekaran provinsi.
- 10Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 62.Kekhususan Aceh: qanun, partai lokal, Wali Nanggroe.
- 11Republik Indonesia (2012). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 170.Lima urusan keistimewaan dan penetapan gubernur DIY.
- 12Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, sebagaimana diubah dengan UU 151/2024. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 76.Jakarta sebagai daerah khusus; berlaku setelah keputusan presiden pemindahan ibu kota.
- 13Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, sebagaimana diubah dengan UU 21/2023. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 41.Ibu Kota Nusantara dan Otorita IKN.
- 14Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara RI Tahun 2014.Desa dan desa adat sebagai wujud Pasal 18B ayat (2).
- 15Kementerian Dalam Negeri (2025). Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. JDIH BPK.Data 38 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota.
- 16Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 182.Susunan dan kewenangan lembaga perwakilan.
- 17Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 181.Perubahan terakhir UU MD3.
- 18Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 98.Kedudukan hukum pemohon (Pasal 51) dan hukum acara MK.
- 19Republik Indonesia (2020). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 216.Syarat usia dan masa jabatan hakim konstitusi.
- 20Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Pelaku kekuasaan kehakiman.
- 21Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU 22/2004 tentang Komisi Yudisial. Lembaran Negara RI Tahun 2011.Penataan ulang kewenangan KY setelah Putusan MK 005/PUU-IV/2006.
- 22Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 85.Susunan dan masa jabatan anggota BPK.
- 23Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 166.Pengelompokan urusan kementerian, wakil menteri, larangan rangkap jabatan.
- 24Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU 39/2008 tentang Kementerian Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 225.Penghapusan batas 34 kementerian (Pasal 15) dan Pasal 6A, 9A, 25 baru.
- 25Republik Indonesia (1959). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan UU 74/1957 dan Penetapan Keadaan Bahaya. Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 139.Tingkatan darurat sipil, darurat militer, dan keadaan perang.
- 26Republik Indonesia (2017). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182.Penyelenggara, sistem, tahapan, dan pencalonan dalam pemilu.
- 27Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan atas UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023.Penyesuaian dapil dan kursi untuk provinsi baru di Papua.
- 28Republik Indonesia (2016). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 130.Pencalonan kepala daerah dan penjabat kepala daerah.
- 29Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 2.Pengertian dan fungsi partai politik.
- 30Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU 2/2008 tentang Partai Politik. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 8.Syarat pendirian, badan hukum, dan keuangan partai.
- 31Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 63.Asas, perolehan, dan kehilangan kewarganegaraan.
- 32Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165.Sumber materi Bab XA dan dasar Komnas HAM.
- 33Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 92/PUU-X/2012 tentang pengujian UU MD3 dan UU 12/2011 (kewenangan legislasi DPD). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 27 Maret 2013.Model legislasi tripartit DPR, DPD, Presiden.
- 34Mahkamah Konstitusi RI (2006). Putusan Nomor 005/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU Komisi Yudisial dan UU Kekuasaan Kehakiman. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 23 Agustus 2006.Batas pengawasan KY; hakim konstitusi tidak diawasi KY.
- 35Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Pasal 251 UU Pemerintahan Daerah (pembatalan perda provinsi), merujuk Putusan 137/PUU-XIII/2015. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 14 Juni 2017.Pembatalan perda menjadi kewenangan MA.
- 36Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian UU Ibu Kota Negara (berita resmi MK). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 12 Mei 2026.Ibu kota tetap di Jakarta sampai keputusan presiden pemindahan.
- 37Mahkamah Konstitusi RI (2025). Ikhtisar Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 tentang larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 Agustus 2025.Pasal 23 UU Kementerian Negara berlaku bagi wakil menteri; masa penyesuaian dua tahun.
- 38Mahkamah Konstitusi RI (2010). Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 tentang pengujian Perppu 4/2009. Mahkamah Konstitusi.MK berwenang menguji Perppu; tiga syarat kegentingan yang memaksa.
- 39Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan presiden (berita resmi MK). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 2 Januari 2025.Pasal 222 UU Pemilu inkonstitusional; pedoman rekayasa konstitusional.
- 40Mahkamah Konstitusi RI (2023). Ikhtisar Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Oktober 2023.Syarat alternatif pernah/sedang menjabat jabatan hasil pemilu.
- 41Mahkamah Konstitusi RI (2024). Ikhtisar Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 20 Agustus 2024.Partai tanpa kursi DPRD dapat mencalonkan; ambang suara bertingkat.
- 42Mahkamah Konstitusi RI (2024). Ikhtisar Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang titik penghitungan usia calon kepala daerah. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 20 Agustus 2024.Usia calon dihitung saat penetapan pasangan calon.
- 43Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal (berita resmi MK). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 26 Juni 2025.Pemilu lokal 2 sampai 2,5 tahun setelah pelantikan hasil pemilu nasional, mulai 2029.
- 44Mahkamah Konstitusi RI (2024). Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 tentang ambang batas parlemen. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 Februari 2024.Ambang batas 4 persen konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029.
- 45Mahkamah Konstitusi RI (2023). Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022 tentang sistem proporsional terbuka. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 15 Juni 2023.Permohonan kembali ke proporsional tertutup ditolak.
- 46Mahkamah Konstitusi RI (2017). Ikhtisar Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang pengosongan kolom agama bagi penghayat kepercayaan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 November 2017.Kata agama harus dimaknai termasuk kepercayaan.
- 47Jimly Asshiddiqie (2009). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Rajawali Pers, Jakarta.Pengertian HTN, sumber hukum, konstitusi, dan negara hukum.
- 48Jimly Asshiddiqie (2006). Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.Klasifikasi lembaga negara dan supremasi konstitusi.
- 49Jimly Asshiddiqie (2007). Hukum Tata Negara Darurat. RajaGrafindo Persada, Jakarta.Keadaan bahaya, Perppu, dan hukum tata negara darurat.
- 50Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim (1983). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV Sinar Bakti, Jakarta (cet. 5).Definisi HTN, hubungan dengan ilmu lain, sejarah ketatanegaraan.
- 51Ni'matul Huda (2019). Hukum Tata Negara Indonesia (edisi revisi). Rajawali Pers, Depok.HTN positif Indonesia, pemerintahan daerah, dan lembaga negara.
- 52Saldi Isra (2019). Sistem Pemerintahan Indonesia: Pergulatan Ketatanegaraan Menuju Sistem Pemerintahan Presidensial. Rajawali Pers, Depok.Sistem presidensial dan praktik koalisi.
- 53Saldi Isra (2010). Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. Rajawali Pers, Jakarta.Legislasi dan checks and balances pasca perubahan UUD.
- 54Sri Soemantri (1987). Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi. Alumni, Bandung.Materi muatan dan perubahan konstitusi.
- 55Bagir Manan (1987). Konvensi Ketatanegaraan. Armico, Bandung.Pengertian dan fungsi konvensi ketatanegaraan.
- 56Bagir Manan (2001). Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Pusat Studi Hukum FH UII, Yogyakarta.Desentralisasi dalam negara kesatuan.
- 57Moh. Mahfud MD (2001). Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Rineka Cipta, Jakarta.Kelemahan UUD 1945 naskah asli dan kekuasaan presiden.
- 58Denny Indrayana (2007). Amandemen UUD 1945: Antara Mitos dan Pembongkaran. Mizan, Bandung.Kritik atas proses perubahan UUD 1999-2002.
- 59K.C. Wheare (1966). Modern Constitutions. Oxford University Press, London (2nd ed.).Klasifikasi dan cara perubahan konstitusi.
- 60A.V. Dicey (1959). Introduction to the Study of the Law of the Constitution. Macmillan, London (10th ed.).Konvensi konstitusi dan rule of law.
- 61Mei Susanto (2021). Perkembangan Konseptual dan Eksistensi Konvensi Ketatanegaraan Pasca-Perubahan Konstitusi. Undang: Jurnal Hukum (Universitas Jambi).Konvensi tetap ada meski Penjelasan UUD dihapus.
- 62Ahmad Gelora M. (2019). Konvensi Ketatanegaraan dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia Pasca Era Reformasi. Jurnal RechtsVinding 8(1).Formalisasi konvensi ke dalam hukum tertulis.
- 63Djayadi Hanan, Tri Sulistianing Astuti, Luthfi Widagdo Eddyono (2025). Electoral Reform Through the Indonesian Constitutional Court: Constitutionality of Presidential Candidacy Threshold in Indonesia. Jurnal Konstitusi 22(2).Pergeseran MK dari governability ke representativeness.
- 64Yuswanto dan M. Yasin Al Arif (2019). Diskursus Pembatalan Peraturan Daerah Pasca Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016. Jurnal Konstitusi.Dampak putusan MK terhadap pengawasan perda.
- 65Jauhar Nashrullah dan Georges Olemanu Lohalo (2022). The Establishment of a New Autonomous Region of Papua in State Administrative Law Perspective. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi 5(2).Pemekaran Papua tanpa daerah persiapan.
- 66Dihan Ahmad Baslayn, Reni Febriani, Andritia Permana, Novan Aulia Izzati Permana (2025). Dinamika Kekuasaan Hak Prerogatif Presiden dalam Reformasi Kementerian dalam Sistem Presidensial di Indonesia. Journal of Citizenship 5(3).Batas prerogatif presiden setelah UU 61/2024.
- 67Muhammad Siddiq (2014). Kegentingan Memaksa atau Kepentingan Penguasa (Analisis terhadap Pembentukan Perppu). Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum 48(1).Risiko penyalahgunaan Perppu.
- 68Moch Fiqri Zainurahman, Gunawan, Khulaila Inda Fikriyah (2025). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal serta Dampaknya terhadap Masa Jabatan Kepala Daerah dan DPRD. Jurnal Terapan Pemerintahan Minangkabau (IPDN).Masalah masa transisi akibat pemisahan pemilu.
- 69May Lim Charity (2016). Urgensi Pengaturan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia. Jurnal Konstitusi.Asas kewarganegaraan tunggal dan tuntutan diaspora.
- 70Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (2010). Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002 (edisi revisi, Buku I-X). Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.Risalah dan latar belakang perubahan UUD 1945.
- 71Komisi Pemilihan Umum RI (2023). DPT Pemilu 2024 Dalam Negeri dan Luar Negeri, 204,8 Juta Pemilih. kpu.go.id.Jumlah pemilih dan TPS Pemilu 2024.
- 72Kementerian Hukum RI (2026). RUU Kewarganegaraan Beri Solusi bagi Persoalan Anak Hasil Kawin Campur hingga Diaspora. kemenkum.go.id, 30 Maret 2026.Pokok RUU Kewarganegaraan 2026 yang belum disahkan.
- 73Brigitta Belia Permata (detikNews) (2023). Ini Putusan Lengkap Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK (Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023). detik.com, 7 November 2023.Amar putusan Majelis Kehormatan MK terkait Putusan 90/PUU-XXI/2023.
- 74Agus Sahbani (Hukumonline) (2020). Pembentuk UU Diminta Menata Ulang Model Pemilu Serentak (Putusan MK 55/PUU-XVII/2019). hukumonline.com, 9 Maret 2020.Enam model keserentakan pemilu yang konstitusional.
- 75Firda Janati (Kompas.com) (2026). MK Tegaskan Aturan Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah Harus Tuntas Sebelum Tahapan 2029 (Putusan 256/PUU-XXIV/2026). kompas.com, 12 Agustus 2026.Penegasan ulang pemisahan pemilu dan tenggat revisi undang-undang.
- 76Singgih Wiryono (Kompas.com) (2026). Revisi UU Pemilu: 22 Putusan MK Jadi Landasan Utama DPR. kompas.com, 7 Juli 2026.Status penyusunan revisi UU Pemilu pada 2026.
- 77Fika Nurul Ulya (Kompas.com) (2026). DPR Fokus Laksanakan Putusan MK soal UU Pemilu. kompas.com, 19 Januari 2026.Putusan 169/PUU-XXII/2024 tentang keterwakilan perempuan di alat kelengkapan DPR.