Peta konsep
Lihat gambaran besarnya dulu sebelum masuk ke detail. Peta ini menjadi kerangka tempat setiap bab nanti “digantungkan”, sehingga informasi baru lebih mudah diingat karena punya tempat.
Daftar bab
- 1Pengertian, fungsi, dan sejarah hukum pidanaApa itu hukum pidana, mengapa negara boleh menghukum, dan bagaimana Indonesia sampai pada KUHP nasional.
- 2Asas legalitas dan berlakunya hukum pidana menurut waktuKapan sebuah perbuatan boleh dipidana, dan aturan mana yang dipakai bila undang-undang berubah.
- 3Berlakunya hukum pidana menurut tempat dan orangSampai mana jangkauan hukum pidana Indonesia, di dalam dan di luar wilayah negara.
- 4Tindak pidana: pengertian, unsur, dan jenisApa yang membuat sebuah perbuatan menjadi tindak pidana, dan bagaimana delik dikelompokkan.
- 5Pertanggungjawaban pidana, kesalahan, dan korporasiMengapa perbuatan saja tidak cukup untuk menghukum, dan kapan korporasi ikut bertanggung jawab.
- 6Alasan pembenar dan alasan pemaafKapan orang yang memenuhi rumusan delik tetap tidak dipidana.
- 7Permufakatan jahat, persiapan, dan percobaanSejak titik mana niat jahat yang belum tuntas sudah boleh dipidana.
- 8Penyertaan, perbarengan, dan pengulanganBagaimana hukum pidana menangani banyak pelaku, banyak perbuatan, dan pelaku yang mengulang.
- 9Pidana, tindakan, dan pemidanaanJenis sanksi apa saja yang tersedia, untuk apa negara memidana, dan bagaimana hakim memilihnya.
- 10Gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana, serta gambaran Buku KeduaKapan negara kehilangan hak menuntut atau menjalankan pidana, dan bagaimana Buku Kedua disusun.
Posisi dalam kurikulum
Ilmu hukum saling bertumpu. Kuasai dulu mata kuliah di kolom kiri; mata kuliah di kolom kanan memakai konsep dari sini. Lihat seluruh peta kurikulum.
Bacaan utama
Buku teks dan sumber primer yang paling layak dibaca untuk mendalami mata kuliah ini.
- KUHP nasional beserta Penjelasan Umum dan Penjelasan pasal demi pasal; berlaku 2 Januari 2026.
- Menyesuaikan ketentuan pidana di luar KUHP dan Perda, serta mengubah antara lain Pasal 3, 8, 37, 49, 66, 69, 76, 82, 99 sampai 101, 121, 132, 136, dan 613 KUHP.
- Asas-Asas Hukum Pidana (edisi revisi)Pengertian hukum pidana, perbuatan pidana, aliran dualistis, asas legalitas, dan kesalahan.
- Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (edisi revisi)Asas legalitas, sifat melawan hukum, kausalitas, kesalahan, percobaan, penyertaan, dan perbarengan.
- Asas-Asas Hukum Pidana (edisi revisi)Sejarah KUHP, berlakunya hukum pidana menurut tempat, dan sistem pidana.
- Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP BaruIde keseimbangan, pedoman pemidanaan, pemaafan hakim, dan pidana alternatif dalam konsep KUHP.
Istilah penting
- Hukum pidana materiil
- Hukum yang menentukan perbuatan apa yang dilarang, siapa yang dapat dipidana, dan pidana apa yang dapat dijatuhkan.
- Hukum pidana formil
- Hukum acara pidana: tata cara negara menegakkan hukum pidana materiil, kini diatur UU 20/2025 (KUHAP).
- Ius poenale
- Hukum pidana dalam arti objektif, yaitu kumpulan aturan pidana yang berlaku.
- Ius puniendi
- Hak atau kewenangan negara untuk memidana, yaitu hukum pidana dalam arti subjektif.
- Ultimum remedium
- Asas bahwa hukum pidana dipakai sebagai upaya terakhir setelah sarana lain tidak memadai.
- Wetboek van Strafrecht (WvS)
- KUHP warisan Hindia Belanda (Staatsblad 1915 Nomor 732) yang berlaku sampai 1 Januari 2026.
- Rekodifikasi
- Penyusunan ulang seluruh aturan pidana dalam satu kitab baru, cara yang dipakai KUHP nasional.
- Asas legalitas
- Tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa aturan pidana yang telah ada sebelumnya (Pasal 1 ayat (1) KUHP).
- Lex certa
- Tuntutan agar rumusan delik jelas dan tidak multitafsir.
- Analogi
- Memberlakukan ketentuan pidana pada peristiwa yang tidak diatur dengan cara menyamakannya dengan peristiwa yang diatur; dilarang oleh Pasal 1 ayat (2) KUHP.
- Hukum yang hidup dalam masyarakat
- Hukum adat tidak tertulis yang menentukan seseorang patut dipidana, diakui Pasal 2 KUHP dan ditetapkan melalui Perda.
- Lex favor reo
- Asas bahwa bila aturan berubah, diterapkan aturan yang paling menguntungkan pelaku (Pasal 3 ayat (1) KUHP).
- Asas teritorial
- Hukum pidana berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia, termasuk kapal dan pesawat Indonesia.
- Asas nasional aktif
- Hukum pidana mengikuti warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri.
- Asas pelindungan (nasional pasif)
- Hukum pidana berlaku bagi siapa pun di luar negeri yang menyerang kepentingan nasional Indonesia.
- Asas universal
- Hukum pidana berlaku bagi kejahatan menurut hukum internasional di mana pun dan oleh siapa pun.
- Strafbaar feit
- Istilah Belanda untuk perbuatan yang dapat dipidana; diterjemahkan sebagai tindak pidana, perbuatan pidana, atau delik.
- Aliran dualistis
- Pandangan yang memisahkan perbuatan pidana dari pertanggungjawaban pidana; dianut Moeljatno dan KUHP nasional.
- Sifat melawan hukum materiil
- Ajaran bahwa melawan hukum berarti bertentangan dengan hukum tertulis maupun nilai tidak tertulis.
- Delik formil
- Delik yang dirumuskan dengan menitikberatkan perbuatan yang dilarang, tanpa mensyaratkan akibat.
- Delik materiil
- Delik yang baru selesai bila akibat yang dilarang timbul.
- Delik aduan
- Tindak pidana yang hanya dapat dituntut bila ada pengaduan dari orang yang berhak.
- Conditio sine qua non
- Teori kausalitas von Buri: setiap syarat yang tanpanya akibat tidak terjadi adalah sebab.
- Geen straf zonder schuld
- Tiada pidana tanpa kesalahan, asas pokok pertanggungjawaban pidana.
- Dolus eventualis
- Kesengajaan dengan kesadaran kemungkinan: pelaku sadar akibat mungkin terjadi dan tetap berbuat.
- Culpa
- Kealpaan: kurang hati-hati dan kurang menduga akibat yang sebenarnya dapat dihindari.
- Strict liability
- Pertanggungjawaban mutlak tanpa memperhatikan kesalahan, hanya bila ditentukan undang-undang (Pasal 37 KUHP).
- Pemilik manfaat
- Orang yang menikmati manfaat korporasi dan dapat mengendalikannya walau di luar struktur organisasi (Pasal 47 KUHP).
- Alasan pembenar
- Alasan yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan sehingga perbuatan menjadi patut.
- Alasan pemaaf
- Alasan yang menghapus kesalahan pelaku walau perbuatannya tetap melawan hukum.
- Noodweer
- Pembelaan terpaksa terhadap serangan seketika yang melawan hukum (Pasal 34 KUHP).
- Noodweer exces
- Pembelaan terpaksa yang melampaui batas karena keguncangan jiwa hebat (Pasal 43 KUHP).
- Overmacht
- Daya paksa, baik paksaan mutlak maupun relatif (Pasal 42 KUHP).
- Permulaan pelaksanaan
- Perbuatan yang diniatkan untuk tindak pidana dan langsung berpotensi menimbulkannya; syarat percobaan (Pasal 17 ayat (2) KUHP).
- Permufakatan jahat
- Kesepakatan dua orang atau lebih untuk melakukan tindak pidana (Pasal 13 KUHP).
- Persiapan
- Upaya menyiapkan sarana, informasi, atau rencana untuk tindak pidana sebelum permulaan pelaksanaan (Pasal 15 KUHP).
- Medepleger
- Turut serta melakukan: kerja sama sadar dan erat dalam melaksanakan tindak pidana.
- Uitlokker
- Penganjur atau penggerak yang menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana dengan sarana tertentu.
- Concursus idealis
- Perbarengan peraturan: satu perbuatan melanggar lebih dari satu ketentuan pidana (Pasal 125 KUHP).
- Concursus realis
- Perbarengan perbuatan: beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri diadili sekaligus (Pasal 127 dan Pasal 128 KUHP).
- Residive
- Pengulangan tindak pidana dalam tenggang tertentu setelah menjalani pidana, yang memperberat pidana.
- Double track system
- Sistem dua jalur: hakim dapat menjatuhkan pidana dan tindakan.
- Rechterlijk pardon
- Pemaafan hakim: terdakwa dinyatakan bersalah tetapi tidak dijatuhi pidana (Pasal 54 ayat (2) KUHP).
- Pidana pengawasan
- Pidana pokok baru yang dijalani di luar lembaga dengan syarat tertentu, untuk tindak pidana yang diancam paling lama 5 tahun.
- Pidana kerja sosial
- Pidana pokok berupa kerja bermanfaat 8 sampai 240 jam tanpa dikomersialkan.
- Sistem kategori denda
- Perumusan denda dengan delapan kategori, dari Rp1 juta sampai Rp50 miliar (Pasal 79 KUHP).
- Kedaluwarsa
- Lewatnya waktu yang menggugurkan kewenangan menuntut atau menjalankan pidana.
- Ne bis in idem
- Seseorang tidak dapat dituntut dua kali untuk perkara yang sama yang telah diputus berkekuatan hukum tetap (Pasal 134 KUHP).
- Abolisi
- Peniadaan penuntutan oleh Presiden dengan pertimbangan DPR.
- Amnesti
- Pengampunan oleh Presiden dengan pertimbangan DPR yang menghapus akibat hukum pidana.
Latihan kartu hafalan
Semua kartu dari 10 bab dicampur secara acak. Mencampur topik memaksa otak membedakan konsep yang mirip, dan hasilnya lebih awet daripada berlatih satu topik sampai habis.
Semua sumber
- 1Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842.KUHP nasional beserta Penjelasan Umum dan Penjelasan pasal demi pasal; berlaku 2 Januari 2026.
- 2Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1.Menyesuaikan ketentuan pidana di luar KUHP dan Perda, serta mengubah antara lain Pasal 3, 8, 37, 49, 66, 69, 76, 82, 99 sampai 101, 121, 132, 136, dan 613 KUHP.
- 3Republik Indonesia (1946). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (memberlakukan Wetboek van Strafrecht sebagai KUHP). Berita Negara RI II Nomor 9.Dasar berlakunya KUHP lama (WvS) sampai dicabut UU 1/2023; dipakai untuk perbandingan dan perkara lama.
- 4Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149.KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026, mencabut UU 8/1981; memuat keadilan restoratif dan perjanjian penundaan penuntutan.
- 5Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 197, TLN Nomor 7152.Pelaksana Pasal 2 ayat (3) KUHP: kriteria hukum yang hidup dan tindak pidana adat yang ditetapkan dalam Perda.
- 6Republik Indonesia (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 153, TLN Nomor 5332.Diversi, pidana, dan tindakan bagi anak yang dirujuk Pasal 117 KUHP.
- 7Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan keempat 2002.Pasal 14 (grasi, amnesti, abolisi), Pasal 18B ayat (2) (masyarakat hukum adat), Pasal 28I ayat (1) (larangan berlaku surut).
- 8Mahkamah Konstitusi RI (2004). Putusan Nomor 013/PUU-I/2003 tentang pengujian UU 16/2003 (pemberlakuan surut UU Terorisme pada Bom Bali). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 23 Juli 2004.Larangan berlaku surut ketentuan pidana; UU 16/2003 dinyatakan tidak mengikat.
- 9Mahkamah Konstitusi RI (2006). Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 Juli 2006.Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor tentang melawan hukum materiil tidak mengikat; Pasal 15 (percobaan dipidana sama) tidak bertentangan dengan UUD.
- 10Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 Januari 2017.Kata "dapat" dihapus sehingga delik korupsi Pasal 2 dan 3 menjadi delik materiil.
- 11Mahkamah Konstitusi RI (2007). Putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang pengujian pidana mati dalam UU Narkotika. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 30 Oktober 2007.Pidana mati tidak bertentangan dengan UUD 1945; MK menyarankan pidana mati khusus, alternatif, dengan masa percobaan sepuluh tahun.
- 12Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Pasal 218 sampai Pasal 220 UU 1/2023. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 12 Agustus 2026.Pengaduan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- 13Mahkamah Agung RI (2023). Putusan Nomor 813 K/Pid/2023 atas nama terdakwa Ferdy Sambo. Mahkamah Agung, 8 Agustus 2023.Pembunuhan berencana bersama-sama dan perbarengan dengan tindak pidana ITE; pidana mati diperbaiki menjadi seumur hidup.
- 14Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2023). Putusan Nomor 796/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel atas nama terdakwa Ferdy Sambo. PN Jakarta Selatan, 13 Februari 2023.Tingkat pertama: turut serta pembunuhan berencana dan tindak pidana ITE bersama-sama; pidana mati.
- 15Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2023). Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. PN Jakarta Selatan, 15 Februari 2023.Pembelaan alasan penghapus pidana tidak diterima; terdakwa dipidana 1 tahun 6 bulan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.
- 16Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Pengadilan Tipikor) (2019). Putusan Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk. PN Jakarta Pusat, 3 Januari 2019.Korporasi dipidana denda Rp700 juta, uang pengganti sekitar Rp85,49 miliar, dan pencabutan hak ikut lelang 6 bulan.
- 17Mahkamah Agung RI (1966). Putusan Nomor 42 K/Kr/1965 atas nama terdakwa Machroes Effendi. Mahkamah Agung, 8 Januari 1966.Yurisprudensi awal sifat melawan hukum materiil dalam fungsi negatif.
- 18Permanent Court of International Justice (1927). The Case of the S.S. Lotus (France v. Turkey), Judgment, Series A No. 10. PCIJ, 7 September 1927.Yurisdiksi pidana atas perbuatan yang akibatnya terjadi di wilayah atau kapal negara lain.
- 19Moeljatno (2008). Asas-Asas Hukum Pidana (edisi revisi). Rineka Cipta, Jakarta.Pengertian hukum pidana, perbuatan pidana, aliran dualistis, asas legalitas, dan kesalahan.
- 20Eddy O.S. Hiariej (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (edisi revisi). Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.Asas legalitas, sifat melawan hukum, kausalitas, kesalahan, percobaan, penyertaan, dan perbarengan.
- 21Andi Hamzah (2008). Asas-Asas Hukum Pidana (edisi revisi). Rineka Cipta, Jakarta.Sejarah KUHP, berlakunya hukum pidana menurut tempat, dan sistem pidana.
- 22P.A.F. Lamintang dan Franciscus Theojunior Lamintang (2014). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.Unsur tindak pidana, jenis delik, dan percobaan.
- 23Barda Nawawi Arief (2008). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.Ide keseimbangan, pedoman pemidanaan, pemaafan hakim, dan pidana alternatif dalam konsep KUHP.
- 24Sudarto (2009). Hukum Pidana I (edisi revisi). Yayasan Sudarto, Semarang.Fungsi hukum pidana, sifat melawan hukum formil dan materiil.
- 25Roeslan Saleh (1983). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Aksara Baru, Jakarta.Pemisahan perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana.
- 26Muladi dan Barda Nawawi Arief (1984). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni, Bandung.Teori absolut, relatif, dan gabungan tentang tujuan pemidanaan.
- 27Muladi dan Dwidja Priyatno (2010). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.Model dan teori pertanggungjawaban pidana korporasi.
- 28Jan Remmelink (2003). Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.Doktrin Belanda tentang percobaan, penyertaan, dan alasan penghapus pidana.
- 29Chairul Huda (2006). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Kencana, Jakarta.Kesalahan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana dalam pandangan dualistis.
- 30R. Wirjono Prodjodikoro (2003). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Refika Aditama, Bandung.Istilah tindak pidana, kesengajaan, dan perbarengan.
- 31Andri Yanto dan Faidatul Hikmah (2023). Akomodasi Hukum yang Hidup dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional menurut Perspektif Asas Legalitas. Recht Studiosum Law Review 2(2).Hubungan Pasal 1 dan Pasal 2 KUHP serta syarat kepastian bagi hukum adat.
- 32Zul Khaidir Kadir (2026). KUHP Baru Indonesia dan Prinsip Legalitas: Apakah Kepastian Hukum Masih Menjadi Fondasi?. JIH: Jurnal Ilmu Hukum 2(2):100-111.Kritik terhadap sifat evaluatif Pasal 2 KUHP bagi kepastian hukum.
- 33Fatkhurohman dan Nalom Kurniawan (2017). Pergeseran Delik Korupsi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Jurnal Konstitusi 14(1).Pergeseran delik formil menjadi materiil dan konsep actual loss.
- 34Fakhruddin Arrozi (2014). Perbuatan Melawan Hukum Materiil menurut Fikih Jinayah. Al-Daulah 4(1).Praktik sifat melawan hukum materiil setelah Putusan MK 003/PUU-IV/2006 dan yurisprudensi MA.
- 35I Made Gemet Dananjaya Suta, I Gusti Agung Mas Prabandari, Ida Ayu Agung Saraswati (2021). Enforcement of the Non-Retroactive Principle in the Bali Bombing Case I in the Constitutional Court of Indonesia Decision Number 013/PUU-I/2003. Kertha Wicaksana.Analisis asas nonretroaktif dalam perkara Bom Bali.
- 36Joko Sriwidodo dan M.S. Tumanggor (2024). Regulation of Corporate Criminal Liability According to Law Number 1 Year 2023 on the Criminal Code. Krtha Bhayangkara 18(1).Pasal 45 sampai Pasal 50 dan Pasal 56 KUHP tentang korporasi.
- 37Rezki Purnama Samad, Ardiansyah, Eva Albatun Nabilah (2025). A Critical Analysis of Corporate Criminal Liability in Law Number 1 of 2023. SIGn Jurnal Hukum 7(2):664-681.Kerentanan normatif pengaturan korporasi dalam KUHP.
- 38Ahmad Fahrur Rozy dan Jonaedi Efendi (2023). Dasar Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana bagi Justice Collaborator (Studi Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel). Dekrit 13(2).Pertimbangan hakim dalam perkara Richard Eliezer.
- 39Hanif Azhar (2025). Percobaan, Permufakatan Jahat dan Persiapan Perspektif Fiqh Jinayah. Cendekia: Jurnal Studi Keislaman.Perbandingan pengaturan percobaan, permufakatan, dan persiapan dalam KUHP lama dan KUHP nasional.
- 40Lukman Husin, Edwar Kelvin, Rabu (2025). Pengaturan Tindak Pidana Permufakatan Jahat dalam KUHP Nasional dalam Perspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia. Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM).Batas pemidanaan permufakatan jahat Pasal 13 dan Pasal 14 KUHP.
- 41Jonson Hasibuan, Ispandir Hutasoit, Rian Rusmana Putra (2026). Analisis Yuridis Perubahan Konsep Penyertaan Tindak Pidana dalam KUHP Nasional. Jurnal Wathan.Perbandingan Pasal 20 sampai Pasal 22 KUHP dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP lama.
- 42Fitri Ayuningtiyas, Moh. Taufik, Muhammad Rizal Fahlefi, Moch. Bakhrul Ilmi, Ayu Fitriani Anas (2025). Implementasi Pemaafan Hakim dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam. Amnesti: Jurnal Hukum 7(2).Pemaafan hakim Pasal 54 ayat (2) KUHP dan contoh perkara pencurian kecil.
- 43Arianda Lastiur Paulina dan Eva Achjani Zulfa (2024). Sentencing Guidelines and Rechterlijk Pardon in Article 54 Paragraph (1) and (2) of the Criminal Code 2023. Literacy: International Scientific Journals of Social, Education, Humanities 3(3).Pedoman pemidanaan dan pemaafan hakim.
- 44Safaruddin Harefa, Sri Ismawati, Mega Fitri Hertini (2025). Transformasi Kebijakan Pemidanaan dalam KUHP Nasional: Menuju Sistem Pemidanaan yang Berkeadilan dan Humanis. Simbur Cahaya 32(2).Pidana alternatif sebagai jawaban kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
- 45Toby Samuel Tampubolon dan Fien Naufal Zaim Farhan (2026). Ketidakpastian Filosofis Norma Masa Percobaan Pidana Mati Pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Punggawa Law Review.Kritik atas masa percobaan pidana mati yang menjadi wajib setelah UU 1/2026.
- 46Mei Susanto dan Ajie Ramdan (2017). Kebijakan Moderasi Pidana Mati. Jurnal Yudisial.Moderasi pidana mati dan pengubahan menjadi seumur hidup.
- 47Widodo Dwi Putro (2010). Mencari Kebenaran Materiil dalam Hard Case Pencurian Tiga Buah Kakao. Jurnal Yudisial 3(3):220-237.Perkara Nenek Minah sebagai hard case antara kepastian dan keadilan.
- 48Kementerian Hukum RI (2025). RUU Penyesuaian Pidana Cegah Tumpang Tindih Pengaturan. kemenkum.go.id, 2 Desember 2025.Pertimbangan dan tiga pokok pengaturan UU Penyesuaian Pidana menurut pemerintah.
- 49MariNews Mahkamah Agung (2025). Menentukan Batas Percobaan dalam KUHP Nasional. marinews.mahkamahagung.go.id, 26 Desember 2025.Contoh perbuatan persiapan dan batas permulaan pelaksanaan.
- 50Ady Thea DA (2025). Disetujui Paripurna Jadi UU Penyesuaian Pidana, Atur 3 Substansi Utama. Hukumonline, 8 Desember 2025.Pengesahan RUU Penyesuaian Pidana oleh DPR.
- 51Ady Thea DA (2023). Dua Pertimbangan MA Ubah Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup. Hukumonline, 28 Agustus 2023.Pertimbangan kasasi yang merujuk tujuan pemidanaan KUHP nasional.
- 52Muhammad Raihan Nugraha (2026). Tata Cara dan Kriteria Penetapan Living Law. Klinik Hukumonline, 11 Maret 2026.Ringkasan isi PP 55/2025.
- 53Fitriani Ahlan Sjarif dan Efraim Jordi Kastanya (2026). Anomali Teknik Penyusunan Undang-Undang Penyesuaian Pidana. law.ui.ac.id, 18 Maret 2026.Sistematika UU 1/2026 (empat bab, sembilan pasal) dan kritik teknik penyusunannya.
- 54Haryanti Puspa Sari (2025). Keppres Amnesti dan Abolisi Diteken Prabowo, Berlaku Hari Ini. Kompas.com, 1 Agustus 2025.Keppres 18/2025 tentang abolisi dan amnesti bagi lebih dari seribu orang.
- 55Danu Damarjati (2026). Prabowo Sahkan UU Penyesuaian Pidana. Kompas.com, 3 Januari 2026.Pengundangan UU 1/2026 dan isi Lampiran tentang penghitungan penjara pengganti denda.
- 56Sumarwoto (2009). Tiga Butir Kakao Membawa Minah ke Pengadilan. ANTARA News, 20 November 2009.Fakta dan amar perkara Nenek Minah di PN Purwokerto.