Hukum Internasional
Mata kuliah · semester 3 · 3 sks

Hukum Internasional

Aturan yang mengikat negara dan subjek internasional lain: sumber, perjanjian, negara, laut, diplomasi, tanggung jawab, sengketa, dan perang, dari sudut pandang Indonesia.

Mata kuliah ini membahas hukum internasional publik: kaidah dan asas yang mengatur hubungan yang melintasi batas negara. Kamu akan mempelajari mengapa negara mau terikat pada hukum tanpa polisi dunia, dari mana kaidahnya berasal (Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional, jus cogens, soft law), bagaimana perjanjian internasional dibuat dan berlaku di Indonesia setelah Putusan MK 13/PUU-XVI/2018, siapa saja subjeknya, sampai mana yurisdiksi dan imunitas negara, serta bagaimana diplomat dilindungi. Bagian kedua membahas hukum laut dan perjuangan negara kepulauan sejak Deklarasi Djuanda, tanggung jawab negara, penyelesaian sengketa secara damai seperti perkara Sipadan-Ligitan, larangan penggunaan kekerasan, dan hukum humaniter. Setelahnya kamu mampu membaca berita internasional dengan kacamata hukum, menganalisis kasus Laut Natuna Utara, dan menyiapkan dasar untuk Hukum Perdata Internasional, Hukum Pidana Internasional, dan Hukum HAM.

8 babSekitar 3.5 jam belajar69 kartu hafalan90 sumber
Bab dipelajari0 dari 8

Peta konsep

Lihat gambaran besarnya dulu sebelum masuk ke detail. Peta ini menjadi kerangka tempat setiap bab nanti “digantungkan”, sehingga informasi baru lebih mudah diingat karena punya tempat.

Hukum Internasional
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Daftar bab

  1. 1Pengertian, sejarah, dan hakikat hukum internasionalApa hukum internasional itu, dari mana asalnya, dan mengapa negara mau mematuhinya padahal tidak ada pemerintah dunia.26 menit
  2. 2Sumber hukum internasionalDari mana hakim dan diplomat menemukan kaidah hukum internasional, dan kaidah mana yang tidak boleh disimpangi.27 menit
  3. 3Hukum perjanjian internasional dan berlakunya di IndonesiaBagaimana perjanjian internasional lahir, ditafsirkan, berakhir, dan masuk ke dalam hukum Indonesia.29 menit
  4. 4Subjek hukum internasional: negara dan aktor lainnyaSiapa yang punya hak dan kewajiban menurut hukum internasional, bagaimana negara lahir, diakui, dan berganti.29 menit
  5. 5Yurisdiksi, imunitas negara, dan hukum diplomatik-konsulerSampai mana negara boleh mengadili, siapa yang kebal, dan mengapa kedutaan tidak boleh dimasuki polisi.28 menit
  6. 6Hukum laut internasional dan negara kepulauanBagaimana laut dibagi menjadi zona-zona, dan bagaimana Indonesia memperjuangkan diri sebagai negara kepulauan.29 menit
  7. 7Tanggung jawab negara dan penyelesaian sengketa secara damaiApa akibat hukum bila negara melanggar kewajibannya, dan jalan damai apa yang tersedia untuk menyelesaikan sengketa.28 menit
  8. 8Penggunaan kekerasan dan hukum humaniter internasionalKapan negara boleh memakai kekuatan bersenjata, dan aturan apa yang tetap berlaku ketika perang sudah terjadi.27 menit

Posisi dalam kurikulum

Ilmu hukum saling bertumpu. Kuasai dulu mata kuliah di kolom kiri; mata kuliah di kolom kanan memakai konsep dari sini. Lihat seluruh peta kurikulum.

Bacaan utama

Buku teks dan sumber primer yang paling layak dibaca untuk mendalami mata kuliah ini.

  • Pengantar Hukum Internasional
    Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes · Alumni, Bandung (edisi kedua, cetakan pertama) · 2003
    Definisi, sejarah, dasar mengikat, hubungan dengan hukum nasional, dan subjek hukum internasional.
  • International Law
    Malcolm N. Shaw · Cambridge University Press, Cambridge (edisi kesepuluh) · 2026
    Rujukan komprehensif untuk seluruh pokok bahasan hukum internasional.
  • Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global
    Boer Mauna · Alumni, Bandung (edisi kedua) · 2005
    Hukum internasional dari sudut praktik diplomasi Indonesia, terutama perjanjian, diplomatik, dan laut.
  • Hukum Internasional: Suatu Pengantar
    Sefriani · Rajawali Pers, Depok (edisi kedua) · 2018
    Buku ajar pengantar dengan banyak contoh kasus, termasuk tanggung jawab negara.
  • Hukum Internasional dalam Perspektif Indonesia sebagai Negara Berkembang
    Hikmahanto Juwana · Yarsif Watampone, Jakarta · 2010
    Hukum internasional sebagai instrumen politik dan kepentingan negara berkembang.
  • Perserikatan Bangsa-Bangsa · Lampiran Piagam PBB · 1945
    Pasal 38 tentang sumber hukum dan pasal-pasal yurisdiksi Mahkamah.
  • Perserikatan Bangsa-Bangsa · Wina, 23 Mei 1969; berlaku 27 Januari 1980; UNTS vol. 1155 hlm. 331 · 1969
    Kodifikasi hukum perjanjian internasional, termasuk jus cogens.
  • Perserikatan Bangsa-Bangsa · Montego Bay, 10 Desember 1982; berlaku 16 November 1994 · 1982
    Zona maritim, negara kepulauan, dan penyelesaian sengketa hukum laut.

Istilah penting

Hukum internasional publik
Keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara yang bukan bersifat perdata.
Hukum perdata internasional
Hukum nasional yang mengatur hubungan perdata yang mengandung unsur asing, misalnya kawin campur atau kontrak lintas negara.
Perdamaian Westphalia
Rangkaian perjanjian 1648 yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun dan dianggap tonggak lahirnya sistem negara berdaulat modern.
Pacta sunt servanda
Asas bahwa perjanjian yang berlaku mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.
Opinio juris
Keyakinan negara bahwa suatu praktik dilakukan karena diwajibkan hukum, unsur psikologis hukum kebiasaan internasional.
Jus cogens
Norma memaksa hukum internasional umum yang tidak boleh disimpangi dan hanya dapat diubah oleh norma sejenis.
Erga omnes
Kewajiban yang dimiliki negara terhadap masyarakat internasional secara keseluruhan sehingga semua negara berkepentingan atas pemenuhannya.
Soft law
Instrumen yang tidak mengikat secara hukum, seperti deklarasi dan resolusi, tetapi berpengaruh dalam pembentukan kaidah.
Persistent objector
Negara yang secara konsisten menolak suatu kaidah kebiasaan sejak masa pembentukannya sehingga tidak terikat olehnya.
Ratifikasi
Tindakan internasional suatu negara untuk menyatakan persetujuan terikat pada perjanjian yang sebelumnya telah ditandatangani.
Reservasi
Pernyataan sepihak negara untuk mengecualikan atau mengubah akibat hukum ketentuan tertentu perjanjian terhadap dirinya.
Rebus sic stantibus
Doktrin perubahan keadaan yang mendasar sebagai alasan mengakhiri perjanjian, diatur ketat dalam Pasal 62 Konvensi Wina 1969.
Monisme
Pandangan bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan satu sistem hukum.
Dualisme
Pandangan bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem terpisah sehingga perlu transformasi.
Pengakuan deklaratif
Teori bahwa pengakuan hanya menegaskan keberadaan negara yang sudah memenuhi unsur kenegaraan.
Suksesi negara
Penggantian satu negara oleh negara lain dalam tanggung jawab atas hubungan internasional suatu wilayah.
Uti possidetis juris
Asas bahwa batas negara baru mengikuti batas administratif kolonial pada saat kemerdekaan.
Effectivités
Tindakan nyata pelaksanaan kewenangan negara atas suatu wilayah yang dipakai sebagai bukti kedaulatan.
Yurisdiksi universal
Kewenangan negara mengadili kejahatan tertentu yang sangat serius tanpa melihat tempat kejadian atau kewarganegaraan pelaku.
Acta jure imperii
Tindakan negara dalam kapasitas kedaulatan yang dilindungi imunitas, berbeda dari acta jure gestionis yang bersifat komersial.
Persona non grata
Pernyataan negara penerima bahwa seorang diplomat tidak dapat diterima, tanpa wajib memberi alasan.
Agrément
Persetujuan negara penerima atas calon kepala perwakilan diplomatik negara pengirim.
Negara kepulauan
Negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih gugusan kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.
Zona ekonomi eksklusif
Jalur laut di luar laut teritorial sampai 200 mil laut dari garis pangkal tempat negara pantai memiliki hak berdaulat atas sumber daya.
Lintas damai
Hak kapal semua negara melintasi laut teritorial selama tidak merugikan perdamaian, ketertiban, dan keamanan negara pantai.
Hak berdaulat
Hak eksklusif terbatas untuk tujuan tertentu, misalnya eksplorasi dan eksploitasi sumber daya, berbeda dari kedaulatan penuh.
Atribusi
Penentuan bahwa suatu perbuatan dianggap sebagai perbuatan negara menurut hukum internasional.
Tindakan balasan
Tindakan yang sebenarnya melanggar hukum tetapi dibenarkan karena dilakukan untuk mendorong negara pelanggar memenuhi kewajibannya.
Perlindungan diplomatik
Tindakan negara mengajukan klaim internasional atas kerugian yang diderita warganya akibat perbuatan salah negara lain.
Klausul opsional
Pernyataan negara berdasarkan Pasal 36 ayat (2) Statuta ICJ yang menerima yurisdiksi wajib Mahkamah terhadap negara lain yang menerima kewajiban sama.
Jus ad bellum
Hukum tentang kapan negara boleh menggunakan kekuatan bersenjata.
Jus in bello
Hukum yang mengatur cara berperang dan perlindungan korban, disebut juga hukum humaniter internasional.
Prinsip pembedaan
Kewajiban pihak yang berperang untuk selalu membedakan kombatan dan sasaran militer dari penduduk sipil dan objek sipil.
Klausula Martens
Ketentuan bahwa dalam hal tidak ada aturan tertulis, penduduk dan kombatan tetap dilindungi asas kemanusiaan dan tuntutan hati nurani publik.

Latihan kartu hafalan

Semua kartu dari 8 bab dicampur secara acak. Mencampur topik memaksa otak membedakan konsep yang mirip, dan hasilnya lebih awet daripada berlatih satu topik sampai habis.

Latihan mengingat berjeda
Semua kartu Hukum Internasional
Dikuasai: 0 dari 69 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Semua sumber

  1. 1
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan keempat 2002.
    Pasal 11 tentang perjanjian internasional dan Pasal 13 tentang duta dan konsul.
  2. 2
    Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 185, TLN 4012.
    Definisi, tahap pembuatan, dan bentuk pengesahan perjanjian internasional oleh Indonesia.
  3. 3
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 156, TLN 3882.
    Penyelenggaraan hubungan luar negeri, kekebalan, dan perlindungan WNI di luar negeri.
  4. 4
    Republik Indonesia (1982). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler beserta Protokol Opsionalnya. Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 2, TLN 3211.
    Pengesahan Konvensi Wina 1961 dan 1963, kecuali protokol penyelesaian sengketa wajib.
  5. 5
    Republik Indonesia (1985). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea. Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 76, TLN 3319.
    Pengesahan UNCLOS 1982; penjelasannya menyebut pengakuan asas negara kepulauan dan Deklarasi Djuanda.
  6. 6
    Republik Indonesia (1996). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 1996 Nomor 73, TLN 3647.
    Wilayah perairan Indonesia dan hak lintas kapal asing; Pasal 24 ayat (3) dicabut UU 32/2014.
  7. 7
    Republik Indonesia (1983). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 1983 Nomor 44, TLN 3260.
    ZEE Indonesia selebar 200 mil laut dan hak berdaulat di dalamnya.
  8. 8
    Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 177, TLN 4925.
    Pembedaan wilayah negara dan wilayah yurisdiksi serta negara-negara tetangga.
  9. 9
    Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 165, TLN 4915.
    Pengesahan Piagam ASEAN yang ditandatangani 20 November 2007.
  10. 10
    Republik Indonesia (1958). Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949. Lembaran Negara RI Tahun 1958 Nomor 109.
    Persetujuan keikutsertaan Indonesia dalam empat Konvensi Jenewa 1949.
  11. 11
    Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 208, TLN 4026.
    Pengadilan HAM; Pasal 8, 9, dan 36 sampai 40 dicabut oleh KUHP 2023.
  12. 12
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
    Asas berlakunya hukum pidana menurut tempat (Pasal 4 sampai 9) dan tindak pidana berat terhadap HAM (Pasal 598 dan 599); berlaku 2 Januari 2026.
  13. 13
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN 7153.
    Penyesuaian sejumlah ketentuan KUHP 2023, antara lain Pasal 8.
  14. 14
    Republik Indonesia (2002). Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan melalui Alur Laut Kepulauan yang Ditetapkan. Lembaran Negara RI Tahun 2002.
    Penetapan ALKI dan kewajiban kapal serta pesawat asing yang melintasinya.
  15. 15
    Mahkamah Konstitusi RI (2018). Putusan Nomor 13/PUU-XVI/2018 tentang Pengujian UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 22 November 2018.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pasal 10 UU 24/2000 inkonstitusional bersyarat; ukuran persetujuan DPR adalah Pasal 11 ayat (2) UUD 1945.
  16. 16
    Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 33/PUU-IX/2011 tentang Pengujian UU 38/2008 tentang Pengesahan Piagam ASEAN. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 26 Februari 2013.
    Putusan pengadilantracking.mkri.id
    Permohonan ditolak seluruhnya; dua hakim berpendapat berbeda soal kewenangan menguji UU pengesahan.
  17. 17
    International Court of Justice (2002). Sovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan (Indonesia/Malaysia), Judgment of 17 December 2002. ICJ Reports 2002.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Kedaulatan atas dua pulau diberikan kepada Malaysia berdasarkan effectivités.
  18. 18
    International Court of Justice (1986). Military and Paramilitary Activities in and against Nicaragua (Nicaragua v. United States of America), Merits, Judgment of 27 June 1986. ICJ Reports 1986.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Larangan kekerasan sebagai hukum kebiasaan, konsep serangan bersenjata, dan uji kontrol efektif.
  19. 19
    International Court of Justice (1969). North Sea Continental Shelf (Federal Republic of Germany/Denmark; Federal Republic of Germany/Netherlands), Judgment of 20 February 1969. ICJ Reports 1969.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Syarat terbentuknya hukum kebiasaan internasional: praktik negara dan opinio juris.
  20. 20
    International Court of Justice (1949). Reparation for Injuries Suffered in the Service of the United Nations, Advisory Opinion of 11 April 1949. ICJ Reports 1949.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Personalitas hukum internasional PBB.
  21. 21
    International Court of Justice (2002). Arrest Warrant of 11 April 2000 (Democratic Republic of the Congo v. Belgium), Judgment of 14 February 2002. ICJ Reports 2002.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Imunitas menteri luar negeri yang sedang menjabat dari yurisdiksi pidana asing.
  22. 22
    International Court of Justice (1980). United States Diplomatic and Consular Staff in Tehran (United States of America v. Iran), Judgment of 24 May 1980. ICJ Reports 1980.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Kewajiban negara penerima melindungi perwakilan diplomatik; atribusi melalui pengakuan perbuatan.
  23. 23
    International Court of Justice (2012). Jurisdictional Immunities of the State (Germany v. Italy: Greece intervening), Judgment of 3 February 2012. ICJ Reports 2012.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Imunitas negara atas tindakan angkatan bersenjata tetap berlaku di pengadilan asing.
  24. 24
    International Court of Justice (1949). Corfu Channel (United Kingdom v. Albania), Judgment of 9 April 1949. ICJ Reports 1949.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Kewajiban negara tidak membiarkan wilayahnya dipakai merugikan negara lain dan hak lintas di selat.
  25. 25
    International Court of Justice (1970). Barcelona Traction, Light and Power Company, Limited (Belgium v. Spain), Judgment of 5 February 1970. ICJ Reports 1970.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Konsep kewajiban erga omnes dan perlindungan diplomatik pemegang saham.
  26. 26
    International Court of Justice (1997). Gabčíkovo-Nagymaros Project (Hungary/Slovakia), Judgment of 25 September 1997. ICJ Reports 1997.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Ketatnya syarat perubahan keadaan mendasar dan keadaan darurat.
  27. 27
    International Court of Justice (1996). Legality of the Threat or Use of Nuclear Weapons, Advisory Opinion of 8 July 1996. ICJ Reports 1996.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Prinsip kardinal hukum humaniter dan berlakunya pada senjata nuklir.
  28. 28
    International Court of Justice (2010). Accordance with International Law of the Unilateral Declaration of Independence in respect of Kosovo, Advisory Opinion of 22 July 2010. ICJ Reports 2010.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Deklarasi kemerdekaan sepihak tidak dilarang hukum internasional umum.
  29. 29
    International Court of Justice (2019). Legal Consequences of the Separation of the Chagos Archipelago from Mauritius in 1965, Advisory Opinion of 25 February 2019. ICJ Reports 2019.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Hak menentukan nasib sendiri dalam dekolonisasi sebagai kewajiban erga omnes.
  30. 30
    International Court of Justice (2025). Obligations of States in respect of Climate Change, Advisory Opinion of 23 July 2025. International Court of Justice.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Kewajiban negara mencegah kerusakan sistem iklim dan berlakunya hukum tanggung jawab negara.
  31. 31
    International Court of Justice (1951). Fisheries (United Kingdom v. Norway), Judgment of 18 December 1951. ICJ Reports 1951.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Garis pangkal lurus dan kedudukan negara yang konsisten menolak suatu kaidah.
  32. 32
    International Court of Justice (2001). LaGrand (Germany v. United States of America), Judgment of 27 June 2001. ICJ Reports 2001.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Pelanggaran hak pemberitahuan konsuler dalam Pasal 36 Konvensi Wina 1963.
  33. 33
    International Court of Justice (2007). Application of the Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide (Bosnia and Herzegovina v. Serbia and Montenegro), Judgment of 26 February 2007. ICJ Reports 2007.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Penegasan uji kontrol efektif untuk atribusi perbuatan kelompok bersenjata.
  34. 34
    International Court of Justice (2004). Legal Consequences of the Construction of a Wall in the Occupied Palestinian Territory, Advisory Opinion of 9 July 2004. ICJ Reports 2004.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Berlakunya hukum humaniter dan HAM di wilayah pendudukan.
  35. 35
    Permanent Court of International Justice (1927). The Case of the S.S. Lotus (France v. Turkey), Judgment of 7 September 1927. PCIJ Series A No. 10.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Kebebasan negara bertindak sepanjang tidak dilarang dan yurisdiksi pidana atas tabrakan di laut lepas.
  36. 36
    Permanent Court of Arbitration (Registry) (2016). The South China Sea Arbitration (Republic of the Philippines v. People’s Republic of China), PCA Case No. 2013-19, Award of 12 July 2016. Mahkamah arbitrase berdasarkan Lampiran VII UNCLOS.
    Putusan pengadilanpca-cpa.org
    Klaim hak historis dalam sembilan garis putus tidak berdasar hukum dan status fitur Spratly.
  37. 37
    Permanent Court of Arbitration (arbiter tunggal Max Huber) (1928). Island of Palmas (or Miangas) (The Netherlands/The United States of America), Award of 4 April 1928. Permanent Court of Arbitration.
    Putusan pengadilanpca-cpa.org
    Kedaulatan teritorial berdasarkan pelaksanaan kewenangan negara yang terus-menerus dan damai.
  38. 38
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (1945). Charter of the United Nations. San Francisco, 26 Juni 1945; berlaku 24 Oktober 1945.
    Instrumen internasionalun.org
    Tujuan dan asas PBB, larangan kekerasan, Bab VI dan VII, serta Mahkamah Internasional.
  39. 39
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (1945). Statute of the International Court of Justice. Lampiran Piagam PBB.
    Instrumen internasionalicj-cij.org
    Pasal 38 tentang sumber hukum dan pasal-pasal yurisdiksi Mahkamah.
  40. 40
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (1969). Vienna Convention on the Law of Treaties. Wina, 23 Mei 1969; berlaku 27 Januari 1980; UNTS vol. 1155 hlm. 331.
    Instrumen internasionallegal.un.org
    Kodifikasi hukum perjanjian internasional, termasuk jus cogens.
  41. 41
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (1961). Vienna Convention on Diplomatic Relations. Wina, 18 April 1961; berlaku 24 April 1964.
    Instrumen internasionallegal.un.org
    Fungsi, hak istimewa, dan kekebalan perwakilan diplomatik.
  42. 42
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (1963). Vienna Convention on Consular Relations. Wina, 24 April 1963; berlaku 19 Maret 1967.
    Instrumen internasionallegal.un.org
    Fungsi konsuler dan hak pemberitahuan konsuler.
  43. 43
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (1982). United Nations Convention on the Law of the Sea. Montego Bay, 10 Desember 1982; berlaku 16 November 1994.
    Instrumen internasionalun.org
    Zona maritim, negara kepulauan, dan penyelesaian sengketa hukum laut.
  44. 44
    International Law Commission (2001). Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts. Yearbook of the ILC 2001, vol. II Part Two; dilampirkan pada Resolusi Majelis Umum 56/83.
    Instrumen internasionallegal.un.org
    Unsur, atribusi, alasan penghapus kesalahan, dan akibat hukum tanggung jawab negara.
  45. 45
    Konferensi Internasional Negara-Negara Amerika ke-7 (1933). Convention on Rights and Duties of States. Montevideo, 26 Desember 1933.
    Instrumen internasionalavalon.law.yale.edu
    Unsur negara (Pasal 1) dan kemandirian keberadaan negara dari pengakuan (Pasal 3).
  46. 46
    Komite Internasional Palang Merah (depositari: Swiss) (1949). Geneva Convention (IV) relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War, dan tiga Konvensi Jenewa lainnya tanggal 12 Agustus 1949. Jenewa, 12 Agustus 1949.
    Instrumen internasionalihl-databases.icrc.org
    Perlindungan korban perang, Pasal 3 bersama, dan peran ICRC.
  47. 47
    Komite Internasional Palang Merah (depositari: Swiss) (1977). Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and relating to the Protection of Victims of International Armed Conflicts (Protocol I). Jenewa, 8 Juni 1977.
    Instrumen internasionalihl-databases.icrc.org
    Rumusan tertulis prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian.
  48. 48
    Konferensi Diplomatik PBB (1998). Rome Statute of the International Criminal Court. Roma, 17 Juli 1998; berlaku 1 Juli 2002.
    Instrumen internasionalicc-cpi.int
    Tanggung jawab pidana individu atas kejahatan internasional paling serius.
  49. 49
    ASEAN (2007). Charter of the Association of Southeast Asian Nations. Singapura, 20 November 2007; berlaku 15 Desember 2008.
    Instrumen internasionalasean.org
    Personalitas hukum ASEAN, organ, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
  50. 50
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (2004). United Nations Convention on Jurisdictional Immunities of States and Their Property. Diadopsi Majelis Umum PBB 2 Desember 2004 (belum berlaku).
    Instrumen internasionallegal.un.org
    Kodifikasi teori imunitas restriktif dan pengecualiannya.
  51. 51
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (1978). Vienna Convention on Succession of States in respect of Treaties. Wina, 23 Agustus 1978.
    Instrumen internasionallegal.un.org
    Prinsip clean slate dan perjanjian batas wilayah dalam suksesi.
  52. 52
    International Law Commission (2018). Draft Conclusions on Identification of Customary International Law. Yearbook of the ILC 2018, vol. II Part Two.
    Instrumen internasionallegal.un.org
    Pendekatan dua unsur dan doktrin persistent objector.
  53. 53
    International Law Commission (2022). Draft Conclusions on Identification and Legal Consequences of Peremptory Norms of General International Law (Jus Cogens). Report of the ILC 2022.
    Instrumen internasionallegal.un.org
    Kriteria dan daftar tidak lengkap norma jus cogens.
  54. 54
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (2023). Agreement under the UNCLOS on the Conservation and Sustainable Use of Marine Biological Diversity of Areas beyond National Jurisdiction. New York, 19 Juni 2023; berlaku 17 Januari 2026.
    Instrumen internasionaltreaties.un.org
    Perjanjian pelaksana UNCLOS untuk laut lepas; status ratifikasi Indonesia.
  55. 55
    Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes (2003). Pengantar Hukum Internasional. Alumni, Bandung (edisi kedua, cetakan pertama).
    Buku teks
    Definisi, sejarah, dasar mengikat, hubungan dengan hukum nasional, dan subjek hukum internasional.
  56. 56
    Malcolm N. Shaw (2026). International Law. Cambridge University Press, Cambridge (edisi kesepuluh).
    Buku teks
    Rujukan komprehensif untuk seluruh pokok bahasan hukum internasional.
  57. 57
    Boer Mauna (2005). Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Alumni, Bandung (edisi kedua).
    Buku teks
    Hukum internasional dari sudut praktik diplomasi Indonesia, terutama perjanjian, diplomatik, dan laut.
  58. 58
    Sefriani (2018). Hukum Internasional: Suatu Pengantar. Rajawali Pers, Depok (edisi kedua).
    Buku teks
    Buku ajar pengantar dengan banyak contoh kasus, termasuk tanggung jawab negara.
  59. 59
    Hikmahanto Juwana (2010). Hukum Internasional dalam Perspektif Indonesia sebagai Negara Berkembang. Yarsif Watampone, Jakarta.
    Buku teks
    Hukum internasional sebagai instrumen politik dan kepentingan negara berkembang.
  60. 60
    J.G. Starke (terj. Bambang Iriana Djajaatmadja) (2010). Pengantar Hukum Internasional. Sinar Grafika, Jakarta (terjemahan edisi kesepuluh, buku 1).
    Buku teks
    Pengertian, hakikat, dan subjek hukum internasional dalam tradisi klasik.
  61. 61
    James Crawford (2019). Brownlie's Principles of Public International Law. Oxford University Press, Oxford (edisi kesembilan).
    Buku teks
    Kenegaraan, yurisdiksi, imunitas, dan tanggung jawab negara.
  62. 62
    Damos Dumoli Agusman (2010). Hukum Perjanjian Internasional: Kajian Teori dan Praktik Indonesia. Refika Aditama, Bandung.
    Buku teks
    Praktik pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional oleh Indonesia.
  63. 63
    Huala Adolf (2004). Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Cara diplomatik dan hukum menyelesaikan sengketa internasional.
  64. 64
    Arlina Permanasari dkk. (1999). Pengantar Hukum Humaniter. International Committee of the Red Cross, Jakarta.
    Buku teks
    Asas dan sumber hukum humaniter internasional.
  65. 65
    Louis Henkin (1979). How Nations Behave: Law and Foreign Policy. Columbia University Press, New York (edisi kedua).
    Buku teks
    Tesis bahwa hampir semua negara mematuhi hampir semua kewajiban internasionalnya.
  66. 66
    Harold Hongju Koh (1997). Why Do Nations Obey International Law?. Yale Law Journal 106(8):2599-2659.
    Jurnal ilmiahdoi:10.2307/797228
    Teori proses hukum transnasional: interaksi, interpretasi, internalisasi.
  67. 67
    Damos Dumoli Agusman (2008). Status Hukum Perjanjian Internasional dalam Hukum Nasional RI: Tinjauan dari Perspektif Praktek Indonesia. Indonesian Journal of International Law 5(3).
    Kedudukan perjanjian internasional dalam praktik hukum Indonesia.
  68. 68
    Damos Dumoli Agusman (2015). The Dynamic Development on Indonesia’s Attitude toward International Law. Indonesian Journal of International Law 13(1).
    Perubahan sikap Indonesia terhadap hukum internasional dari masa ke masa.
  69. 69
    Erlina Maria Christin Sinaga dan Grenata Petra Claudia (2022). Pembaharuan Sistem Hukum Nasional Terkait Pengesahan Perjanjian Internasional dalam Perlindungan Hak Konstitusional. Jurnal Konstitusi (Mahkamah Konstitusi RI).
    Implikasi Putusan MK 13/PUU-XVI/2018 dan usulan perubahan UU 24/2000.
  70. 70
    James Crawford, Jacqueline Peel, dan Simon Olleson (2001). The ILC’s Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts: Completion of the Second Reading. European Journal of International Law 12(5):963-991.
    Latar belakang dan pilihan rumusan akhir ARSIWA.
  71. 71
    Sefriani (2005). Tanggung Jawab Negara dalam Hukum Internasional (Studi Kritis terhadap ILC Draft on State Responsibility 2001). Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 12(30).
    Kajian kritis ARSIWA dari perspektif Indonesia.
  72. 72
    Ririn Ardila dan Akbar Kurnia Putra (2021). Sengketa Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Studi Kasus Klaim Cina atas Laut Natuna Utara). Uti Possidetis: Journal of International Law 1(3).
    Klaim sembilan garis putus tidak sesuai UNCLOS dan sikap Indonesia.
  73. 73
    Marcel Hendrapati, Marthen Napang, Syamsuddin Mochtar, dan Judhariksawan (2015). Pengendalian Efektif sebagai Cara Akuisisi Teritorial: Analisis Kasus Sipadan-Ligitan. Hasanuddin Law Review.
    Jurnal ilmiahpasca.unhas.ac.id
    Doktrin effective occupation dalam perkara Sipadan-Ligitan.
  74. 74
    Hikmahanto Juwana (2003). Putusan MI atas Pulau Sipadan dan Ligitan. Indonesian Journal of International Law 1(1).
    Catatan atas putusan Sipadan-Ligitan dan pelajaran bagi Indonesia.
  75. 75
    Marcel Hendrapati (2014). Legal Regime of Persona Non Grata and the Namru-2 Case. Journal of Law, Policy and Globalization 32:161.
    Jurnal ilmiahiiste.org
    Praktik persona non grata yang melibatkan Indonesia.
  76. 76
    Rizky Banyualam Permana, Dewo Baskoro, dan Arie Afriansyah (2020). Hukum Internasional Made in Garut? Mengkritisi Status Jus Cogens atas Prinsip Kehati-hatian dalam Mandalawangi. Bina Hukum Lingkungan 5(1).
    Jurnal ilmiahbhl-jurnal.or.id
    Kritik atas penyebutan prinsip kehati-hatian sebagai jus cogens oleh Mahkamah Agung.
  77. 77
    Yulia Fitriliani dan Andrey Sujatmoko (2024). Tanggung Jawab Negara atas Pelindungan Objek Sipil pada Konflik Bersenjata berdasarkan Prinsip Proporsionalitas dalam Hukum Humaniter Internasional. Teras Law Review 5(1).
    Prinsip proporsionalitas dan kaitannya dengan ARSIWA.
  78. 78
    Hendro Valence Luhulima (2018). Identifikasi dan Validitas Norma-Norma Jus Cogens dalam Hukum Internasional. Justitia et Pax.
    Jurnal ilmiahojs.uajy.ac.id
    Persyaratan dan validitas norma jus cogens.
  79. 79
    United Nations Treaty Collection (2026). Status of Treaties: Vienna Convention on the Law of Treaties. UN Office of Legal Affairs.
    Data atau dokumen resmitreaties.un.org
    Jumlah negara pihak (119) dan daftar peserta; Indonesia tidak tercantum.
  80. 80
    United Nations Treaty Collection (2026). Status of Treaties: United Nations Convention on the Law of the Sea. UN Office of Legal Affairs.
    Data atau dokumen resmitreaties.un.org
    UNCLOS memiliki 172 pihak.
  81. 81
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (2026). Growth in United Nations Membership. un.org.
    Data atau dokumen resmiun.org
    Indonesia anggota ke-60 (1950) dan jumlah anggota 193 sejak 2011.
  82. 82
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (2026). Member States: Indonesia. un.org.
    Data atau dokumen resmiun.org
    Surat penarikan diri 20 Januari 1965 dan kembalinya Indonesia 28 September 1966.
  83. 83
    Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk PBB (2020). Note Verbale No. 126/POL-703/V/20 kepada Sekretaris Jenderal PBB. New York, 26 Mei 2020 (terjemahan tidak resmi).
    Data atau dokumen resmiun.org
    Indonesia menolak sembilan garis putus dengan merujuk putusan arbitrase 2016.
  84. 84
    Kementerian Luar Negeri RI (2024). Keterangan Pers tentang Kerja Sama Maritim RI-Tiongkok dalam Pernyataan Bersama RI-Tiongkok. kemlu.go.id, 10 November 2024.
    Data atau dokumen resmikemlu.go.id
    Kerja sama maritim tidak dimaknai sebagai pengakuan sembilan garis putus.
  85. 85
    Badan Informasi Geospasial (2024). Pulau Indonesia Bertambah Jadi 17.380, Mengapa Angkanya Berubah Setiap Tahun?. sipulau.big.go.id, 13 Desember 2024.
    Data atau dokumen resmisipulau.big.go.id
    Jumlah pulau bernama dan berkoordinat tahun 2024.
  86. 86
    ASEAN (2025). Chairman’s Statement of the 47th ASEAN Summit. Kuala Lumpur, 26 Oktober 2025.
    Data atau dokumen resmiasean.org
    Timor-Leste diterima sebagai negara anggota ke-11.
  87. 87
    Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum (2026). DJPP Kemenkum Kawal Sidang MK, Pemerintah dan DPR Tegaskan Fleksibilitas Pengesahan Perjanjian Internasional. djpp.kemenkum.go.id, 12 Juni 2026.
    Data atau dokumen resmidjpp.kemenkum.go.id
    Perkara 143/PUU-XXIV/2026 dan status RUU perubahan UU 24/2000 dalam Prolegnas.
  88. 88
    Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri RI (2025). Rencana Strategis Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional 2025-2029. kemlu.go.id.
    Data atau dokumen resmikemlu.go.id
    RUU perubahan UU 24/2000 dan RUU pengesahan batas ZEE RI-Vietnam dalam agenda 2025-2029.
  89. 89
    Badan Pembinaan Hukum Nasional (2024). Hasil Penyelarasan Naskah Akademik RUU tentang Pengesahan Persetujuan RI-Vietnam mengenai Penetapan Batas ZEE. bphn.go.id.
    Data atau dokumen resmibphn.go.id
    Persetujuan ditandatangani 23 Desember 2022 setelah 17 putaran perundingan; pengesahan dengan UU.
  90. 90
    UN News (2025). World Court says countries are legally obligated to curb emissions, protect climate. news.un.org, 23 Juli 2025.
    Artikel atau ulasannews.un.org
    Ringkasan pendapat hukum ICJ tentang perubahan iklim.