Peta konsep
Lihat gambaran besarnya dulu sebelum masuk ke detail. Peta ini menjadi kerangka tempat setiap bab nanti “digantungkan”, sehingga informasi baru lebih mudah diingat karena punya tempat.
Daftar bab
- 1Pengertian, ruang lingkup, dan sumber HPIApa itu HPI, pertanyaan apa yang dijawabnya, dan dari mana hakim Indonesia mengambil kaidahnya.
- 2Titik pertalian dan kualifikasiBagaimana hakim mengenali unsur asing, menggolongkan fakta, dan menemukan hukum yang berlaku.
- 3Renvoi, ketertiban umum, hak yang diperoleh, dan penyelundupan hukumEmpat asas umum yang mengoreksi atau membatasi hasil penunjukan hukum.
- 4Status personal, badan hukum asing, dan hukum keluargaHukum yang mengatur kecakapan, perusahaan asing, perkawinan campuran, perceraian lintas negara, dan kewarganegaraan anak.
- 5Kontrak internasional, perbuatan melawan hukum, dan bendaMenentukan hukum yang berlaku bagi kontrak, perbuatan melawan hukum lintas batas, dan benda.
- 6Yurisdiksi, putusan asing, dan ApostillePengadilan mana berwenang, bagaimana putusan pengadilan dan arbitrase asing diperlakukan, dan bagaimana dokumen asing disahkan.
Posisi dalam kurikulum
Ilmu hukum saling bertumpu. Kuasai dulu mata kuliah di kolom kiri; mata kuliah di kolom kanan memakai konsep dari sini. Lihat seluruh peta kurikulum.
Mata kuliah puncak pada jalurnya.
Bacaan utama
Buku teks dan sumber primer yang paling layak dibaca untuk mendalami mata kuliah ini.
- Pengantar Hukum Perdata Internasional IndonesiaDefinisi, ruang lingkup, titik pertalian, kualifikasi, renvoi, ketertiban umum, penyelundupan hukum.
- Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Buku KesatuProses penyelesaian perkara HPI, titik taut, kualifikasi, renvoi, dan asas-asas HPI.
- Hukum Perdata Internasional Indonesia, Jilid III Bagian 2, Buku ke-8Hukum perjanjian, perbuatan melanggar hukum, dan hukum acara perdata internasional.
- Kualifikasi, renvoi, public policy, kontrak, tort, dan pengakuan putusan dalam tradisi common law.
- Pasal 16, 17, dan 18: status personal, lex rei sitae, locus regit actum.
- Pasal 1 angka 9, 3, 11, dan 65 sampai 69: arbitrase internasional.
- Pasal 56 sampai 62 tentang perkawinan di luar negeri dan perkawinan campuran.
- Perkembangan Pasal 16, 17, 18 AB dan saran untuk RUU HPI, termasuk habitual residence.
Istilah penting
- Hukum Perdata Internasional (HPI)
- Keseluruhan kaidah hukum nasional yang menunjuk hukum mana yang berlaku dan pengadilan mana yang berwenang bila hubungan perdata mengandung unsur asing.
- Unsur asing
- Fakta dalam suatu hubungan hukum yang menghubungkannya dengan sistem hukum negara lain, misalnya kewarganegaraan, letak benda, atau tempat perbuatan.
- HATAH ekstern
- Hukum Antar Tata Hukum yang mengatur pertemuan tata hukum dari negara yang berbeda; istilah Gautama untuk HPI.
- Conflict of laws
- Istilah common law untuk bidang yang sama dengan HPI.
- Kaidah penunjuk
- Kaidah HPI yang tidak menjawab pokok perkara, tetapi menunjuk sistem hukum yang harus dipakai (choice of law rule).
- Lex causae
- Hukum materiil yang ditunjuk kaidah HPI untuk mengatur pokok perkara.
- Lex fori
- Hukum negara tempat pengadilan yang mengadili perkara.
- Algemene Bepalingen (AB)
- Peraturan umum perundang-undangan Hindia Belanda (S. 1847-23) yang Pasal 16 sampai 18-nya masih menjadi kaidah pokok HPI Indonesia.
- Titik pertalian primer
- Faktor yang melahirkan hubungan HPI, yaitu yang menunjukkan bahwa suatu perkara berunsur asing.
- Titik pertalian sekunder
- Faktor yang menentukan hukum mana yang berlaku dalam perkara HPI.
- Lex patriae
- Hukum negara kewarganegaraan seseorang.
- Lex domicilii
- Hukum negara tempat tinggal permanen seseorang.
- Lex rei sitae
- Hukum tempat benda terletak; disebut juga lex situs.
- Locus regit actum
- Asas bahwa bentuk perbuatan hukum tunduk pada hukum tempat perbuatan itu dilakukan (Pasal 18 AB).
- Lex loci celebrationis
- Hukum tempat perkawinan dilangsungkan.
- Lex loci delicti commissi
- Hukum tempat perbuatan melawan hukum terjadi.
- Kualifikasi
- Proses menggolongkan fakta atau kaidah ke dalam kategori hukum tertentu untuk menentukan kaidah penunjuk yang dipakai.
- Persoalan pendahuluan
- Persoalan berunsur asing yang harus dijawab lebih dulu sebelum pokok perkara dapat diputus (incidental question).
- Ius curia novit
- Asas bahwa hakim dianggap mengetahui hukum, yang dalam HPI menyangkut kewajiban hakim mengetahui hukum asing yang ditunjuk.
- Renvoi
- Penunjukan kembali oleh HPI asing ke hukum forum (remission) atau penunjukan lebih lanjut ke hukum negara ketiga (transmission).
- Ketertiban umum
- Sendi-sendi asasi hukum dan masyarakat forum yang membenarkan penolakan hukum atau putusan asing; Pasal 1 angka 9 Perma 3/2023 memberi definisinya.
- Overriding mandatory rules
- Kaidah memaksa forum yang berlaku langsung apa pun hukum yang ditunjuk karena menyangkut kepentingan publik mendasar.
- Hak-hak yang diperoleh
- Ajaran bahwa hak atau status yang sah lahir menurut hukum asing harus diakui di negara lain (vested rights).
- Penyelundupan hukum
- Perubahan titik pertalian secara sengaja untuk menghindari kaidah memaksa hukum yang seharusnya berlaku (fraus legis).
- Status personal
- Kumpulan kaidah yang mengikuti seseorang, seperti kecakapan, perkawinan, dan hubungan keluarga.
- Habitual residence
- Tempat seseorang secara faktual hidup sehari-hari; titik pertalian yang dikembangkan HCCH.
- Teori inkorporasi
- Teori yang menundukkan status badan hukum pada hukum negara tempat ia didirikan.
- Perkawinan campuran
- Menurut Pasal 57 UU 1/1974, perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak WNI.
- Kewarganegaraan ganda terbatas
- Pengecualian bagi anak tertentu untuk memiliki dua kewarganegaraan sampai 18 tahun atau kawin, lalu wajib memilih.
- Global Citizenship of Indonesia
- Kebijakan keimigrasian sejak 2025 berupa izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi WNA tertentu yang punya hubungan dengan Indonesia; bukan kewarganegaraan.
- Otonomi para pihak
- Asas bahwa para pihak dalam kontrak internasional bebas memilih hukum yang berlaku (partij autonomie).
- The most characteristic connection
- Teori Schnitzer yang menunjuk hukum negara pihak yang melakukan prestasi paling khas dalam kontrak.
- Proper law of the contract
- Hukum yang mempunyai hubungan paling dekat dan nyata dengan kontrak, dinilai dari seluruh fakta.
- Mobilia sequuntur personam
- Ajaran lama bahwa benda bergerak mengikuti hukum personal pemiliknya.
- Actor sequitur forum rei
- Asas bahwa gugatan diajukan di pengadilan tempat tinggal tergugat.
- Relitigasi
- Gugatan baru di pengadilan Indonesia atas perkara yang telah diputus pengadilan asing, sesuai Pasal 436 ayat (2) Rv.
- Eksekuatur
- Perintah pengadilan agar putusan arbitrase dapat dilaksanakan; untuk putusan arbitrase internasional diberikan Ketua PN Jakarta Pusat.
- Putusan arbitrase internasional
- Putusan yang dijatuhkan di luar wilayah hukum Indonesia, atau yang menurut hukum Indonesia sebagai putusan arbitrase internasional (Pasal 1 angka 9 UU 30/1999 setelah Putusan MK 100/PUU-XXII/2024).
- Apostille
- Sertifikat yang mengesahkan tanda tangan, kapasitas pejabat, dan cap pada dokumen publik untuk dipakai di negara peserta Konvensi Apostille 1961.
- Legalisasi
- Rangkaian pengesahan tanda tangan dokumen oleh beberapa instansi sampai perwakilan negara tujuan, untuk negara bukan peserta Konvensi Apostille.
Latihan kartu hafalan
Semua kartu dari 6 bab dicampur secara acak. Mencampur topik memaksa otak membedakan konsep yang mirip, dan hasilnya lebih awet daripada berlatih satu topik sampai habis.
Semua sumber
- 1Pemerintah Hindia Belanda (1847). Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Nederlands-Indië (Peraturan Umum mengenai Perundang-undangan untuk Indonesia). Staatsblad 1847 Nomor 23; dokumen langka JDIH Kabupaten Magelang.Pasal 16, 17, dan 18: status personal, lex rei sitae, locus regit actum.
- 2Republik Indonesia (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1.Pasal 56 sampai 62 tentang perkawinan di luar negeri dan perkawinan campuran.
- 3Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 186.Batas umur perkawinan 19 tahun bagi pria dan wanita.
- 4Republik Indonesia (1975). Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1975 Nomor 12.Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3): gugatan cerai bila tergugat di luar negeri.
- 5Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 63.Pasal 4, 6, 19, 26, 41: kewarganegaraan ganda terbatas dan akibat perkawinan campuran.
- 6Republik Indonesia (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Berlaku 31 Mei 2022.Pasal 3A dan 67A: pewarganegaraan anak yang terlambat mendaftar atau memilih.
- 7Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 124; diubah UU 24/2013.Pasal 37 dan 41: pencatatan perkawinan dan perceraian WNI di luar negeri.
- 8Republik Indonesia (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104.Pasal 21 dan 26: larangan hak milik bagi orang asing.
- 9Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 28.Pasal 69 sampai 72: hunian orang asing dan hak atas tanah WNI yang kawin dengan orang asing.
- 10Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 67; diubah UU 6/2023.Pasal 5 ayat (2): PMA wajib berbentuk PT berdasarkan hukum Indonesia.
- 11Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106; diubah UU 6/2023.Status badan hukum PT dan tempat kedudukan di Indonesia.
- 12Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58; diubah UU 19/2016 dan UU 1/2024.Pasal 18 dan penjelasannya: pilihan hukum dan pilihan forum transaksi elektronik internasional.
- 13Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 109.Pasal 31: kewajiban bahasa Indonesia dalam perjanjian.
- 14Republik Indonesia (2019). Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Ditetapkan 30 September 2019.Pasal 26: bahasa dalam nota kesepahaman dan perjanjian dengan pihak asing.
- 15Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Pasal 10 ayat (1): pengadilan dilarang menolak perkara dengan dalih hukum tidak ada atau kurang jelas.
- 16Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138.Pasal 1 angka 9, 3, 11, dan 65 sampai 69: arbitrase internasional.
- 17Republik Indonesia (1981). Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 tentang Pengesahan Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards. Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 40.Pengesahan Konvensi New York 1958 disertai pernyataan timbal balik dan komersial.
- 18Mahkamah Agung RI (2023). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 827.Definisi ketertiban umum dan tata cara eksekuatur putusan arbitrase internasional.
- 19Republik Indonesia (2021). Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 3.Pengesahan Konvensi Apostille 1961.
- 20Kementerian Hukum dan HAM RI (2022). Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 98; berlaku 4 Juni 2022.Tata cara permohonan, verifikasi, dan pengecualian dokumen Apostille.
- 21Pemerintah Hindia Belanda (1847). Reglement op de Rechtsvordering (Reglemen Acara Perdata). Staatsblad 1847 Nomor 52 jo. 1849 Nomor 63; terjemahan di laman Kepaniteraan MA.Pasal 99, 100 (yurisdiksi atas orang asing) dan Pasal 436 (putusan hakim asing).
- 22Pemerintah Hindia Belanda (1941). Herzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui). Staatsblad 1941 Nomor 44; JDIH Mahkamah Agung.Pasal 118: kompetensi relatif pengadilan negeri.
- 23Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (2025). Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa, Izin Tinggal, Fasilitas dan Kemudahan, serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.Visa dan izin tinggal bagi eks-WNI, keturunannya, dan anak perkawinan campuran.
- 24Mahkamah Agung RI (2023). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Ditetapkan 17 Juli 2023.Larangan mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama.
- 25Mahkamah Agung RI (2023). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023. Ditetapkan 29 Desember 2023.Rumusan Kamar Perdata Umum tentang perjanjian berbahasa asing.
- 26Mahkamah Konstitusi RI (2016). Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang pengujian UUPA dan UU Perkawinan (perjanjian perkawinan). Diucapkan 27 Oktober 2016.Perjanjian perkawinan dapat dibuat selama perkawinan; perkara Ike Farida.
- 27Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 100/PUU-XXII/2024 tentang pengujian Pasal 1 angka 9 UU 30/1999. Mahkamah Konstitusi, Januari 2025.Penghapusan kata dianggap dan penegasan konsep teritorial putusan arbitrase internasional.
- 28Mahkamah Agung RI (2015). Putusan Nomor 1572 K/Pdt/2015, Nine AM Ltd melawan PT Bangun Karya Pratama Lestari. Direktori Putusan MA, 23 Oktober 2015.Perjanjian pinjaman berbahasa Inggris dinyatakan batal; kasasi ditolak.
- 29Mahkamah Agung RI (2008). Putusan Nomor 444 PK/Pdt/2007, Pertamina melawan Karaha Bodas Company LLC dan PT PLN (Persero). Peninjauan kembali, September 2008; pusat data Hukumonline.Menolak PK atas putusan MA 01/Banding/Wasit.Int/2002 yang menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang membatalkan putusan arbitrase Jenewa.
- 30Federal Court of Australia (2021). Sanda v PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty Ltd (No 7) [2021] FCA 237. Federal Court of Australia, 19 Maret 2021.Gugatan petani rumput laut Rote atas tumpahan minyak Montara.
- 31Perserikatan Bangsa-Bangsa (1958). Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards. New York, 10 Juni 1958; halaman negara peserta Indonesia.Pasal V: alasan penolakan pengakuan putusan arbitrase asing.
- 32Hague Conference on Private International Law (2026). Status table: Convention of 5 October 1961 Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents. HCCH, pembaruan 30 Juni 2026.Aksesi Indonesia 5 Oktober 2021, berlaku 4 Juni 2022; daftar negara peserta.
- 33Hague Conference on Private International Law (2015). Principles on Choice of Law in International Commercial Contracts. HCCH, Den Haag.Otonomi para pihak dan tidak perlunya hubungan antara hukum yang dipilih dan transaksi.
- 34Hague Conference on Private International Law (2019). Convention of 2 July 2019 on the Recognition and Enforcement of Foreign Judgments in Civil or Commercial Matters. HCCH, Den Haag.Konvensi pengakuan putusan pengadilan asing yang belum diikuti Indonesia.
- 35Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa (2008). Regulation (EC) No 593/2008 on the law applicable to contractual obligations (Rome I). Official Journal of the European Union L 177.Pasal 3, 4, dan 9: pilihan hukum, prestasi karakteristik, kaidah memaksa.
- 36Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa (2007). Regulation (EC) No 864/2007 on the law applicable to non-contractual obligations (Rome II). Official Journal of the European Union L 199.Pasal 4, 7, dan 14: hukum yang berlaku bagi perbuatan melawan hukum.
- 37Sudargo Gautama (1987). Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Binacipta, Bandung.Definisi, ruang lingkup, titik pertalian, kualifikasi, renvoi, ketertiban umum, penyelundupan hukum.
- 38Sudargo Gautama (2013). Hukum Perdata Internasional Indonesia, Jilid III Bagian 2, Buku ke-8. Alumni, Bandung (edisi 1, cetakan 8).Hukum perjanjian, perbuatan melanggar hukum, dan hukum acara perdata internasional.
- 39Bayu Seto Hardjowahono (2013). Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Buku Kesatu. Citra Aditya Bakti, Bandung (edisi kelima).Proses penyelesaian perkara HPI, titik taut, kualifikasi, renvoi, dan asas-asas HPI.
- 40Ridwan Khairandy (2007). Pengantar Hukum Perdata Internasional. FH UII Press, Yogyakarta.Asas HPI dalam hukum orang, benda, perjanjian, dan badan hukum.
- 41Zulfa Djoko Basuki (2003). Dampak Perkawinan Campuran terhadap Pemeliharaan Anak (Child Custody) dan Permasalahannya Dewasa Ini: Tinjauan dari Segi Hukum Perdata Internasional. Yarsif Watampone, Jakarta.Perkawinan campuran, kewarganegaraan anak, dan nasionalitas efektif.
- 42Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes (2003). Pengantar Hukum Internasional. Alumni, Bandung (cetakan kesatu).Pembedaan hukum internasional publik dan hukum perdata internasional.
- 43Paul Torremans (ed.) dan James J. Fawcett (consultant ed.) (2017). Cheshire, North & Fawcett: Private International Law. Oxford University Press, Oxford (edisi kelima belas).Kualifikasi, renvoi, public policy, kontrak, tort, dan pengakuan putusan dalam tradisi common law.
- 44John Lumbantobing dan Bayu Seto Hardjowahono (2021). Indonesia: Indonesian Perspectives on the Hague Principles. dalam Girsberger, Kadner Graziano, dan Neels (ed.), Choice of Law in International Commercial Contracts, Oxford University Press.Ketiadaan kodifikasi HPI dan dasar pilihan hukum kontrak di Indonesia.
- 45Tiurma M. P. Allagan (2017). Indonesian Private International Law: The Development After More Than a Century. Indonesian Journal of International Law 14(3): 381-416.Perkembangan Pasal 16, 17, 18 AB dan saran untuk RUU HPI, termasuk habitual residence.
- 46Tiurma Mangihut Pitta Allagan (2026). Divorce of International Mixed Marriage and Marriage held Abroad and Indonesian Private International Law. Indonesian Journal of International Law 23(1).Analisis lima putusan perceraian: kewenangan dan penerapan lex fori.
- 47Afifah Kusumadara (2022). Pemakaian Hukum Asing dalam Hukum Perdata Internasional: Kewajiban dan Pelaksanaannya di Pengadilan Indonesia. Arena Hukum 15(3).Hakim sering mengabaikan unsur asing dan tidak menerapkan ius curia novit terhadap hukum asing.
- 48Afifah Kusumadara (2022). Jurisdiction of courts chosen in the parties choice of court agreements: an unsettled issue in Indonesian private international law and the way-out. Journal of Private International Law.Pengadilan Indonesia sering tidak menghormati pilihan pengadilan asing.
- 49Laras Susanti (2019). The Comparison Between Recognition to Choice of Law in International Contracts by Courts and Arbitration in Indonesia. Jurnal Kertha Patrika 41(3): 170-188.Inkonsistensi pengakuan pilihan hukum oleh pengadilan Indonesia.
- 50Sudargo Gautama (1990). Some Aspects of Indonesian Private International Law. Malaya Law Review 32: 417.Penerimaan renvoi di Indonesia, surat edaran 1922, dan putusan PN Jakarta Selatan 1987.
- 51Lena Farsia dan Rafika Taufik (2018). Penerapan Asas Ketertiban Umum terhadap Putusan Arbitrase Asing di Indonesia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum 20(3).Penafsiran ketertiban umum oleh pengadilan Indonesia, termasuk perkara ED&F Man.
- 52Ircham Suryo Nugroho (2021). Kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Pembatalan Putusan Arbitrase di Jenewa Swiss (Studi Kasus PT Pertamina dan PT PLN melawan Karaha Bodas Company). Lex Renaissance 5(3).Wewenang pembatalan putusan arbitrase ada pada pengadilan tempat arbitrase.
- 53Inayatuzzahra, Sahilda Lailatul Rahma, Okti Indah Lestari, dan Siti Muaviroh (2025). Competence of Indonesian Courts in Adjudicating Divorce of Foreign Citizens. Jurnal Hukum Sehasen 11(1).Kewenangan pengadilan Indonesia atas perceraian WNA yang tinggal di Indonesia.
- 54Badan Pembinaan Hukum Nasional (2023). Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional. Kementerian Hukum dan HAM RI.Riwayat dan urgensi penyusunan RUU HPI.
- 55Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). RUU HPI Didesain Guna Jadi Payung Hukum Kuat dalam Tangani Perkara Perdata Lintas Negara. Berita Parlementaria, 8 September 2026.Materi RUU HPI dan proses pembahasan Pansus 2026.
- 56Kementerian Hukum RI (2025). Pemerintah dan DPR Evaluasi Prolegnas, Setujui RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025. Berita Kementerian Hukum, 10 September 2025.Surat Presiden RUU HPI telah disampaikan ke DPR.
- 57Hague Conference on Private International Law (2026). Indonesia becomes 94th Member of the HCCH. HCCH News, 11 Agustus 2026.Indonesia menerima Statuta HCCH.
- 58Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (2022). PP No. 21 Tahun 2022 Memberikan Kemudahan Layanan Kewarganegaraan, Catat Persyaratannya. Portal Ditjen AHU.Data 3.793 anak tidak atau terlambat memilih dan 507 anak tidak mendaftar.
- 59Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (2022). Kabar Gembira, Mulai Saat Ini Pencetakan Sertifikat Apostille Bisa di Kanwil Kemenkumham Seluruh Indonesia. Portal Ditjen AHU.Layanan Apostille sejak 4 Juni 2022 dan daftar 66 jenis dokumen.
- 60Mahkamah Agung RI (2021). Pendekatan Hukum Perdata Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Komersial Internasional Berbahasa Asing. Artikel laman Mahkamah Agung, 18 Mei 2021.Fakta perkara Nine AM dan penggolongan Pasal 31 UU 24/2009 sebagai overriding mandatory rule.
- 61Arif Rachman Nur (2025). Re-litigasi serta Perjanjian Internasional dalam Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Asing di Indonesia. Laman Ditjen Badilum Mahkamah Agung, 18 Desember 2025.Gugatan ulang sebagai jalan pelaksanaan putusan asing berdasarkan Pasal 436 Rv.
- 62Bagus Ahmad Rizaldi (ANTARA) (2026). Pansus DPR setuju untuk mulai bahas RUU Hukum Perdata Internasional. ANTARA News, 11 Maret 2026.Kesepakatan jadwal pembicaraan tingkat I RUU HPI.
- 63Putri Dinda Permata Sari (Akurat.co) (2026). DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional. Akurat.co, 8 Oktober 2026.Rapat paripurna menyetujui perpanjangan pembahasan RUU HPI.
- 64Jufrian Murzal (Hukumonline) (2026). Global Citizenship of Indonesia: Pendekatan Indonesia bagi Diaspora Global. Hukumonline, 21 Januari 2026.Peluncuran GCI 19 November 2025, sasaran, dan batas haknya.