Hukum Perdata Internasional
Mata kuliah · semester 5 · 2 sks

Hukum Perdata Internasional

Hukum yang menentukan pengadilan mana berwenang, hukum negara mana berlaku, dan apakah putusan asing diakui dalam hubungan perdata berunsur asing.

Mata kuliah ini membahas Hukum Perdata Internasional (HPI) Indonesia: kaidah nasional yang dipakai ketika hubungan perdata menyentuh lebih dari satu negara, seperti perkawinan WNI dengan WNA, kontrak ekspor, kecelakaan lintas batas, atau warisan di beberapa negara. Kamu akan mempelajari pengertian dan sumber HPI, titik pertalian dan kualifikasi, renvoi, ketertiban umum, hak yang diperoleh, penyelundupan hukum, status personal dan badan hukum asing, perkawinan campuran dan kewarganegaraan ganda terbatas anak, kontrak internasional dan pilihan hukum, perbuatan melawan hukum dan benda, yurisdiksi, pengakuan putusan pengadilan dan arbitrase asing, serta Apostille. Materi memakai aturan per November 2026, termasuk Putusan MK 100/PUU-XXII/2024, Perma 3/2023, keanggotaan Indonesia di HCCH, dan pembahasan RUU HPI. Setelahnya kamu dapat menganalisis kasus berunsur asing langkah demi langkah.

6 babSekitar 3.5 jam belajar57 kartu hafalan64 sumber
Bab dipelajari0 dari 6

Peta konsep

Lihat gambaran besarnya dulu sebelum masuk ke detail. Peta ini menjadi kerangka tempat setiap bab nanti “digantungkan”, sehingga informasi baru lebih mudah diingat karena punya tempat.

Hukum Perdata Internasional
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Daftar bab

  1. 1Pengertian, ruang lingkup, dan sumber HPIApa itu HPI, pertanyaan apa yang dijawabnya, dan dari mana hakim Indonesia mengambil kaidahnya.30 menit
  2. 2Titik pertalian dan kualifikasiBagaimana hakim mengenali unsur asing, menggolongkan fakta, dan menemukan hukum yang berlaku.32 menit
  3. 3Renvoi, ketertiban umum, hak yang diperoleh, dan penyelundupan hukumEmpat asas umum yang mengoreksi atau membatasi hasil penunjukan hukum.33 menit
  4. 4Status personal, badan hukum asing, dan hukum keluargaHukum yang mengatur kecakapan, perusahaan asing, perkawinan campuran, perceraian lintas negara, dan kewarganegaraan anak.36 menit
  5. 5Kontrak internasional, perbuatan melawan hukum, dan bendaMenentukan hukum yang berlaku bagi kontrak, perbuatan melawan hukum lintas batas, dan benda.35 menit
  6. 6Yurisdiksi, putusan asing, dan ApostillePengadilan mana berwenang, bagaimana putusan pengadilan dan arbitrase asing diperlakukan, dan bagaimana dokumen asing disahkan.35 menit

Posisi dalam kurikulum

Ilmu hukum saling bertumpu. Kuasai dulu mata kuliah di kolom kiri; mata kuliah di kolom kanan memakai konsep dari sini. Lihat seluruh peta kurikulum.

Dipakai lagi di

Mata kuliah puncak pada jalurnya.

Bacaan utama

Buku teks dan sumber primer yang paling layak dibaca untuk mendalami mata kuliah ini.

Istilah penting

Hukum Perdata Internasional (HPI)
Keseluruhan kaidah hukum nasional yang menunjuk hukum mana yang berlaku dan pengadilan mana yang berwenang bila hubungan perdata mengandung unsur asing.
Unsur asing
Fakta dalam suatu hubungan hukum yang menghubungkannya dengan sistem hukum negara lain, misalnya kewarganegaraan, letak benda, atau tempat perbuatan.
HATAH ekstern
Hukum Antar Tata Hukum yang mengatur pertemuan tata hukum dari negara yang berbeda; istilah Gautama untuk HPI.
Conflict of laws
Istilah common law untuk bidang yang sama dengan HPI.
Kaidah penunjuk
Kaidah HPI yang tidak menjawab pokok perkara, tetapi menunjuk sistem hukum yang harus dipakai (choice of law rule).
Lex causae
Hukum materiil yang ditunjuk kaidah HPI untuk mengatur pokok perkara.
Lex fori
Hukum negara tempat pengadilan yang mengadili perkara.
Algemene Bepalingen (AB)
Peraturan umum perundang-undangan Hindia Belanda (S. 1847-23) yang Pasal 16 sampai 18-nya masih menjadi kaidah pokok HPI Indonesia.
Titik pertalian primer
Faktor yang melahirkan hubungan HPI, yaitu yang menunjukkan bahwa suatu perkara berunsur asing.
Titik pertalian sekunder
Faktor yang menentukan hukum mana yang berlaku dalam perkara HPI.
Lex patriae
Hukum negara kewarganegaraan seseorang.
Lex domicilii
Hukum negara tempat tinggal permanen seseorang.
Lex rei sitae
Hukum tempat benda terletak; disebut juga lex situs.
Locus regit actum
Asas bahwa bentuk perbuatan hukum tunduk pada hukum tempat perbuatan itu dilakukan (Pasal 18 AB).
Lex loci celebrationis
Hukum tempat perkawinan dilangsungkan.
Lex loci delicti commissi
Hukum tempat perbuatan melawan hukum terjadi.
Kualifikasi
Proses menggolongkan fakta atau kaidah ke dalam kategori hukum tertentu untuk menentukan kaidah penunjuk yang dipakai.
Persoalan pendahuluan
Persoalan berunsur asing yang harus dijawab lebih dulu sebelum pokok perkara dapat diputus (incidental question).
Ius curia novit
Asas bahwa hakim dianggap mengetahui hukum, yang dalam HPI menyangkut kewajiban hakim mengetahui hukum asing yang ditunjuk.
Renvoi
Penunjukan kembali oleh HPI asing ke hukum forum (remission) atau penunjukan lebih lanjut ke hukum negara ketiga (transmission).
Ketertiban umum
Sendi-sendi asasi hukum dan masyarakat forum yang membenarkan penolakan hukum atau putusan asing; Pasal 1 angka 9 Perma 3/2023 memberi definisinya.
Overriding mandatory rules
Kaidah memaksa forum yang berlaku langsung apa pun hukum yang ditunjuk karena menyangkut kepentingan publik mendasar.
Hak-hak yang diperoleh
Ajaran bahwa hak atau status yang sah lahir menurut hukum asing harus diakui di negara lain (vested rights).
Penyelundupan hukum
Perubahan titik pertalian secara sengaja untuk menghindari kaidah memaksa hukum yang seharusnya berlaku (fraus legis).
Status personal
Kumpulan kaidah yang mengikuti seseorang, seperti kecakapan, perkawinan, dan hubungan keluarga.
Habitual residence
Tempat seseorang secara faktual hidup sehari-hari; titik pertalian yang dikembangkan HCCH.
Teori inkorporasi
Teori yang menundukkan status badan hukum pada hukum negara tempat ia didirikan.
Perkawinan campuran
Menurut Pasal 57 UU 1/1974, perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak WNI.
Kewarganegaraan ganda terbatas
Pengecualian bagi anak tertentu untuk memiliki dua kewarganegaraan sampai 18 tahun atau kawin, lalu wajib memilih.
Global Citizenship of Indonesia
Kebijakan keimigrasian sejak 2025 berupa izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi WNA tertentu yang punya hubungan dengan Indonesia; bukan kewarganegaraan.
Otonomi para pihak
Asas bahwa para pihak dalam kontrak internasional bebas memilih hukum yang berlaku (partij autonomie).
The most characteristic connection
Teori Schnitzer yang menunjuk hukum negara pihak yang melakukan prestasi paling khas dalam kontrak.
Proper law of the contract
Hukum yang mempunyai hubungan paling dekat dan nyata dengan kontrak, dinilai dari seluruh fakta.
Mobilia sequuntur personam
Ajaran lama bahwa benda bergerak mengikuti hukum personal pemiliknya.
Actor sequitur forum rei
Asas bahwa gugatan diajukan di pengadilan tempat tinggal tergugat.
Relitigasi
Gugatan baru di pengadilan Indonesia atas perkara yang telah diputus pengadilan asing, sesuai Pasal 436 ayat (2) Rv.
Eksekuatur
Perintah pengadilan agar putusan arbitrase dapat dilaksanakan; untuk putusan arbitrase internasional diberikan Ketua PN Jakarta Pusat.
Putusan arbitrase internasional
Putusan yang dijatuhkan di luar wilayah hukum Indonesia, atau yang menurut hukum Indonesia sebagai putusan arbitrase internasional (Pasal 1 angka 9 UU 30/1999 setelah Putusan MK 100/PUU-XXII/2024).
Apostille
Sertifikat yang mengesahkan tanda tangan, kapasitas pejabat, dan cap pada dokumen publik untuk dipakai di negara peserta Konvensi Apostille 1961.
Legalisasi
Rangkaian pengesahan tanda tangan dokumen oleh beberapa instansi sampai perwakilan negara tujuan, untuk negara bukan peserta Konvensi Apostille.

Latihan kartu hafalan

Semua kartu dari 6 bab dicampur secara acak. Mencampur topik memaksa otak membedakan konsep yang mirip, dan hasilnya lebih awet daripada berlatih satu topik sampai habis.

Latihan mengingat berjeda
Semua kartu Hukum Perdata Internasional
Dikuasai: 0 dari 57 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Semua sumber

  1. 1
    Pemerintah Hindia Belanda (1847). Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Nederlands-Indië (Peraturan Umum mengenai Perundang-undangan untuk Indonesia). Staatsblad 1847 Nomor 23; dokumen langka JDIH Kabupaten Magelang.
    Pasal 16, 17, dan 18: status personal, lex rei sitae, locus regit actum.
  2. 2
    Republik Indonesia (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1.
    Pasal 56 sampai 62 tentang perkawinan di luar negeri dan perkawinan campuran.
  3. 3
    Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 186.
    Batas umur perkawinan 19 tahun bagi pria dan wanita.
  4. 4
    Republik Indonesia (1975). Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1975 Nomor 12.
    Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3): gugatan cerai bila tergugat di luar negeri.
  5. 5
    Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 63.
    Pasal 4, 6, 19, 26, 41: kewarganegaraan ganda terbatas dan akibat perkawinan campuran.
  6. 6
    Republik Indonesia (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Berlaku 31 Mei 2022.
    Pasal 3A dan 67A: pewarganegaraan anak yang terlambat mendaftar atau memilih.
  7. 7
    Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 124; diubah UU 24/2013.
    Pasal 37 dan 41: pencatatan perkawinan dan perceraian WNI di luar negeri.
  8. 8
    Republik Indonesia (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104.
    Pasal 21 dan 26: larangan hak milik bagi orang asing.
  9. 9
    Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 28.
    Pasal 69 sampai 72: hunian orang asing dan hak atas tanah WNI yang kawin dengan orang asing.
  10. 10
    Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 67; diubah UU 6/2023.
    Pasal 5 ayat (2): PMA wajib berbentuk PT berdasarkan hukum Indonesia.
  11. 11
    Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106; diubah UU 6/2023.
    Status badan hukum PT dan tempat kedudukan di Indonesia.
  12. 12
    Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58; diubah UU 19/2016 dan UU 1/2024.
    Pasal 18 dan penjelasannya: pilihan hukum dan pilihan forum transaksi elektronik internasional.
  13. 13
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 109.
    Pasal 31: kewajiban bahasa Indonesia dalam perjanjian.
  14. 14
    Republik Indonesia (2019). Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Ditetapkan 30 September 2019.
    Pasal 26: bahasa dalam nota kesepahaman dan perjanjian dengan pihak asing.
  15. 15
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.
    Pasal 10 ayat (1): pengadilan dilarang menolak perkara dengan dalih hukum tidak ada atau kurang jelas.
  16. 16
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138.
    Pasal 1 angka 9, 3, 11, dan 65 sampai 69: arbitrase internasional.
  17. 17
    Republik Indonesia (1981). Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 tentang Pengesahan Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards. Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 40.
    Pengesahan Konvensi New York 1958 disertai pernyataan timbal balik dan komersial.
  18. 18
    Mahkamah Agung RI (2023). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 827.
    Definisi ketertiban umum dan tata cara eksekuatur putusan arbitrase internasional.
  19. 19
    Republik Indonesia (2021). Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 3.
    Pengesahan Konvensi Apostille 1961.
  20. 20
    Kementerian Hukum dan HAM RI (2022). Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 98; berlaku 4 Juni 2022.
    Tata cara permohonan, verifikasi, dan pengecualian dokumen Apostille.
  21. 21
    Pemerintah Hindia Belanda (1847). Reglement op de Rechtsvordering (Reglemen Acara Perdata). Staatsblad 1847 Nomor 52 jo. 1849 Nomor 63; terjemahan di laman Kepaniteraan MA.
    Pasal 99, 100 (yurisdiksi atas orang asing) dan Pasal 436 (putusan hakim asing).
  22. 22
    Pemerintah Hindia Belanda (1941). Herzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui). Staatsblad 1941 Nomor 44; JDIH Mahkamah Agung.
    Pasal 118: kompetensi relatif pengadilan negeri.
  23. 23
    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (2025). Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa, Izin Tinggal, Fasilitas dan Kemudahan, serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
    Visa dan izin tinggal bagi eks-WNI, keturunannya, dan anak perkawinan campuran.
  24. 24
    Mahkamah Agung RI (2023). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Ditetapkan 17 Juli 2023.
    Larangan mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama.
  25. 25
    Mahkamah Agung RI (2023). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023. Ditetapkan 29 Desember 2023.
    Rumusan Kamar Perdata Umum tentang perjanjian berbahasa asing.
  26. 26
    Mahkamah Konstitusi RI (2016). Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang pengujian UUPA dan UU Perkawinan (perjanjian perkawinan). Diucapkan 27 Oktober 2016.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Perjanjian perkawinan dapat dibuat selama perkawinan; perkara Ike Farida.
  27. 27
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 100/PUU-XXII/2024 tentang pengujian Pasal 1 angka 9 UU 30/1999. Mahkamah Konstitusi, Januari 2025.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Penghapusan kata dianggap dan penegasan konsep teritorial putusan arbitrase internasional.
  28. 28
    Mahkamah Agung RI (2015). Putusan Nomor 1572 K/Pdt/2015, Nine AM Ltd melawan PT Bangun Karya Pratama Lestari. Direktori Putusan MA, 23 Oktober 2015.
    Perjanjian pinjaman berbahasa Inggris dinyatakan batal; kasasi ditolak.
  29. 29
    Mahkamah Agung RI (2008). Putusan Nomor 444 PK/Pdt/2007, Pertamina melawan Karaha Bodas Company LLC dan PT PLN (Persero). Peninjauan kembali, September 2008; pusat data Hukumonline.
    Putusan pengadilanhukumonline.com
    Menolak PK atas putusan MA 01/Banding/Wasit.Int/2002 yang menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang membatalkan putusan arbitrase Jenewa.
  30. 30
    Federal Court of Australia (2021). Sanda v PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty Ltd (No 7) [2021] FCA 237. Federal Court of Australia, 19 Maret 2021.
    Putusan pengadilanjudgments.fedcourt.gov.au
    Gugatan petani rumput laut Rote atas tumpahan minyak Montara.
  31. 31
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (1958). Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards. New York, 10 Juni 1958; halaman negara peserta Indonesia.
    Instrumen internasionalnewyorkconvention.org
    Pasal V: alasan penolakan pengakuan putusan arbitrase asing.
  32. 32
    Hague Conference on Private International Law (2026). Status table: Convention of 5 October 1961 Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents. HCCH, pembaruan 30 Juni 2026.
    Instrumen internasionalhcch.net
    Aksesi Indonesia 5 Oktober 2021, berlaku 4 Juni 2022; daftar negara peserta.
  33. 33
    Hague Conference on Private International Law (2015). Principles on Choice of Law in International Commercial Contracts. HCCH, Den Haag.
    Instrumen internasionalhcch.net
    Otonomi para pihak dan tidak perlunya hubungan antara hukum yang dipilih dan transaksi.
  34. 34
    Hague Conference on Private International Law (2019). Convention of 2 July 2019 on the Recognition and Enforcement of Foreign Judgments in Civil or Commercial Matters. HCCH, Den Haag.
    Instrumen internasionalhcch.net
    Konvensi pengakuan putusan pengadilan asing yang belum diikuti Indonesia.
  35. 35
    Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa (2008). Regulation (EC) No 593/2008 on the law applicable to contractual obligations (Rome I). Official Journal of the European Union L 177.
    Instrumen internasionaleur-lex.europa.eu
    Pasal 3, 4, dan 9: pilihan hukum, prestasi karakteristik, kaidah memaksa.
  36. 36
    Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa (2007). Regulation (EC) No 864/2007 on the law applicable to non-contractual obligations (Rome II). Official Journal of the European Union L 199.
    Instrumen internasionaleur-lex.europa.eu
    Pasal 4, 7, dan 14: hukum yang berlaku bagi perbuatan melawan hukum.
  37. 37
    Sudargo Gautama (1987). Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Binacipta, Bandung.
    Buku teks
    Definisi, ruang lingkup, titik pertalian, kualifikasi, renvoi, ketertiban umum, penyelundupan hukum.
  38. 38
    Sudargo Gautama (2013). Hukum Perdata Internasional Indonesia, Jilid III Bagian 2, Buku ke-8. Alumni, Bandung (edisi 1, cetakan 8).
    Buku teks
    Hukum perjanjian, perbuatan melanggar hukum, dan hukum acara perdata internasional.
  39. 39
    Bayu Seto Hardjowahono (2013). Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Buku Kesatu. Citra Aditya Bakti, Bandung (edisi kelima).
    Buku teks
    Proses penyelesaian perkara HPI, titik taut, kualifikasi, renvoi, dan asas-asas HPI.
  40. 40
    Ridwan Khairandy (2007). Pengantar Hukum Perdata Internasional. FH UII Press, Yogyakarta.
    Buku teks
    Asas HPI dalam hukum orang, benda, perjanjian, dan badan hukum.
  41. 41
    Zulfa Djoko Basuki (2003). Dampak Perkawinan Campuran terhadap Pemeliharaan Anak (Child Custody) dan Permasalahannya Dewasa Ini: Tinjauan dari Segi Hukum Perdata Internasional. Yarsif Watampone, Jakarta.
    Buku teks
    Perkawinan campuran, kewarganegaraan anak, dan nasionalitas efektif.
  42. 42
    Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes (2003). Pengantar Hukum Internasional. Alumni, Bandung (cetakan kesatu).
    Buku teks
    Pembedaan hukum internasional publik dan hukum perdata internasional.
  43. 43
    Paul Torremans (ed.) dan James J. Fawcett (consultant ed.) (2017). Cheshire, North & Fawcett: Private International Law. Oxford University Press, Oxford (edisi kelima belas).
    Buku teksdoi.org
    Kualifikasi, renvoi, public policy, kontrak, tort, dan pengakuan putusan dalam tradisi common law.
  44. 44
    John Lumbantobing dan Bayu Seto Hardjowahono (2021). Indonesia: Indonesian Perspectives on the Hague Principles. dalam Girsberger, Kadner Graziano, dan Neels (ed.), Choice of Law in International Commercial Contracts, Oxford University Press.
    Ketiadaan kodifikasi HPI dan dasar pilihan hukum kontrak di Indonesia.
  45. 45
    Tiurma M. P. Allagan (2017). Indonesian Private International Law: The Development After More Than a Century. Indonesian Journal of International Law 14(3): 381-416.
    Perkembangan Pasal 16, 17, 18 AB dan saran untuk RUU HPI, termasuk habitual residence.
  46. 46
    Tiurma Mangihut Pitta Allagan (2026). Divorce of International Mixed Marriage and Marriage held Abroad and Indonesian Private International Law. Indonesian Journal of International Law 23(1).
    Analisis lima putusan perceraian: kewenangan dan penerapan lex fori.
  47. 47
    Afifah Kusumadara (2022). Pemakaian Hukum Asing dalam Hukum Perdata Internasional: Kewajiban dan Pelaksanaannya di Pengadilan Indonesia. Arena Hukum 15(3).
    Hakim sering mengabaikan unsur asing dan tidak menerapkan ius curia novit terhadap hukum asing.
  48. 48
    Afifah Kusumadara (2022). Jurisdiction of courts chosen in the parties choice of court agreements: an unsettled issue in Indonesian private international law and the way-out. Journal of Private International Law.
    Pengadilan Indonesia sering tidak menghormati pilihan pengadilan asing.
  49. 49
    Laras Susanti (2019). The Comparison Between Recognition to Choice of Law in International Contracts by Courts and Arbitration in Indonesia. Jurnal Kertha Patrika 41(3): 170-188.
    Jurnal ilmiahojs.unud.ac.id
    Inkonsistensi pengakuan pilihan hukum oleh pengadilan Indonesia.
  50. 50
    Sudargo Gautama (1990). Some Aspects of Indonesian Private International Law. Malaya Law Review 32: 417.
    Jurnal ilmiahlaw.nus.edu.sg
    Penerimaan renvoi di Indonesia, surat edaran 1922, dan putusan PN Jakarta Selatan 1987.
  51. 51
    Lena Farsia dan Rafika Taufik (2018). Penerapan Asas Ketertiban Umum terhadap Putusan Arbitrase Asing di Indonesia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum 20(3).
    Penafsiran ketertiban umum oleh pengadilan Indonesia, termasuk perkara ED&F Man.
  52. 52
    Ircham Suryo Nugroho (2021). Kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Pembatalan Putusan Arbitrase di Jenewa Swiss (Studi Kasus PT Pertamina dan PT PLN melawan Karaha Bodas Company). Lex Renaissance 5(3).
    Wewenang pembatalan putusan arbitrase ada pada pengadilan tempat arbitrase.
  53. 53
    Inayatuzzahra, Sahilda Lailatul Rahma, Okti Indah Lestari, dan Siti Muaviroh (2025). Competence of Indonesian Courts in Adjudicating Divorce of Foreign Citizens. Jurnal Hukum Sehasen 11(1).
    Kewenangan pengadilan Indonesia atas perceraian WNA yang tinggal di Indonesia.
  54. 54
    Badan Pembinaan Hukum Nasional (2023). Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional. Kementerian Hukum dan HAM RI.
    Data atau dokumen resmibphn.go.id
    Riwayat dan urgensi penyusunan RUU HPI.
  55. 55
    Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). RUU HPI Didesain Guna Jadi Payung Hukum Kuat dalam Tangani Perkara Perdata Lintas Negara. Berita Parlementaria, 8 September 2026.
    Data atau dokumen resmidpr.go.id
    Materi RUU HPI dan proses pembahasan Pansus 2026.
  56. 56
    Kementerian Hukum RI (2025). Pemerintah dan DPR Evaluasi Prolegnas, Setujui RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025. Berita Kementerian Hukum, 10 September 2025.
    Data atau dokumen resmikemenkum.go.id
    Surat Presiden RUU HPI telah disampaikan ke DPR.
  57. 57
    Hague Conference on Private International Law (2026). Indonesia becomes 94th Member of the HCCH. HCCH News, 11 Agustus 2026.
    Data atau dokumen resmihcch.net
    Indonesia menerima Statuta HCCH.
  58. 58
    Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (2022). PP No. 21 Tahun 2022 Memberikan Kemudahan Layanan Kewarganegaraan, Catat Persyaratannya. Portal Ditjen AHU.
    Data atau dokumen resmiportal.ahu.go.id
    Data 3.793 anak tidak atau terlambat memilih dan 507 anak tidak mendaftar.
  59. 59
    Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (2022). Kabar Gembira, Mulai Saat Ini Pencetakan Sertifikat Apostille Bisa di Kanwil Kemenkumham Seluruh Indonesia. Portal Ditjen AHU.
    Data atau dokumen resmiportal.ahu.go.id
    Layanan Apostille sejak 4 Juni 2022 dan daftar 66 jenis dokumen.
  60. 60
    Mahkamah Agung RI (2021). Pendekatan Hukum Perdata Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Komersial Internasional Berbahasa Asing. Artikel laman Mahkamah Agung, 18 Mei 2021.
    Data atau dokumen resmimahkamahagung.go.id
    Fakta perkara Nine AM dan penggolongan Pasal 31 UU 24/2009 sebagai overriding mandatory rule.
  61. 61
    Arif Rachman Nur (2025). Re-litigasi serta Perjanjian Internasional dalam Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Asing di Indonesia. Laman Ditjen Badilum Mahkamah Agung, 18 Desember 2025.
    Gugatan ulang sebagai jalan pelaksanaan putusan asing berdasarkan Pasal 436 Rv.
  62. 62
    Bagus Ahmad Rizaldi (ANTARA) (2026). Pansus DPR setuju untuk mulai bahas RUU Hukum Perdata Internasional. ANTARA News, 11 Maret 2026.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Kesepakatan jadwal pembicaraan tingkat I RUU HPI.
  63. 63
    Putri Dinda Permata Sari (Akurat.co) (2026). DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional. Akurat.co, 8 Oktober 2026.
    Artikel atau ulasanakurat.co
    Rapat paripurna menyetujui perpanjangan pembahasan RUU HPI.
  64. 64
    Jufrian Murzal (Hukumonline) (2026). Global Citizenship of Indonesia: Pendekatan Indonesia bagi Diaspora Global. Hukumonline, 21 Januari 2026.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Peluncuran GCI 19 November 2025, sasaran, dan batas haknya.