Pidana, tindakan, dan pemidanaan
Bab 9 dari 10

Pidana, tindakan, dan pemidanaan

Jenis sanksi apa saja yang tersedia, untuk apa negara memidana, dan bagaimana hakim memilihnya.

Sekitar 28 menit12 sumber10 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan teori dan tujuan pemidanaan menurut Pasal 51 KUHP
  • Menguraikan pidana pokok, pidana tambahan, pidana mati, dan tindakan
  • Menjelaskan pedoman pemidanaan dan pemaafan hakim
  • Menjelaskan sanksi bagi anak dan korporasi
Pidana dan pemidanaan
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Seorang mahasiswa kedapatan mencuri dua bungkus susu formula di minimarket untuk adiknya. Seorang pengedar besar tertangkap membawa puluhan kilogram sabu. Seorang direktur perusahaan sawit terbukti membakar lahan untuk membuka kebun. Ketiganya melakukan tindak pidana, tetapi hampir semua orang merasa sanksinya tidak boleh seragam. Penjara untuk mahasiswa itu terasa berlebihan; denda untuk pengedar terasa terlalu ringan; penjara untuk direktur mungkin tidak menghentikan perusahaannya membakar lahan lagi.

Bab-bab sebelumnya menjawab pertanyaan apakah ada tindak pidana dan siapa yang bertanggung jawab. Bab ini menjawab pertanyaan ketiga: sanksi apa yang pantas dan untuk apa. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa perubahan terbesar justru di bagian ini, yaitu Bab III Buku Kesatu tentang pemidanaan, pidana, dan tindakan (Pasal 51 sampai Pasal 124) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842]. Banyak pasalnya diubah lagi oleh UU 1/2026 [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaUU 1/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1], sehingga kamu perlu membaca keduanya bersamaan.

Untuk apa negara memidana

Pertanyaan ini sudah diperdebatkan para filsuf selama berabad-abad. Muladi dan Barda Nawawi Arief merangkum perdebatan itu menjadi tiga kelompok teori [3Buku teksTeori-Teori dan Kebijakan PidanaMuladi dan Arief, 1984 · Alumni, Bandung].

Teori absolut atau teori pembalasan memandang pidana sebagai akibat mutlak dari kejahatan. Orang dipidana karena ia telah berbuat jahat (quia peccatum est), bukan untuk tujuan lain. Immanuel Kant dan Hegel adalah tokoh utamanya. Kelebihannya, teori ini menuntut pidana yang setimpal dengan kesalahan, sehingga mencegah pidana yang berlebihan. Kelemahannya, teori ini tidak menjelaskan manfaat pidana bagi masyarakat.

Teori relatif atau teori tujuan memandang pidana sebagai sarana untuk mencapai tujuan, terutama mencegah kejahatan (ne peccetur). Pencegahan umum ditujukan kepada masyarakat luas agar takut berbuat jahat, seperti paksaan psikologis Feuerbach yang kamu temui di Bab 2. Pencegahan khusus ditujukan kepada pelaku agar tidak mengulangi, melalui perbaikan atau, bila perlu, menjauhkannya dari masyarakat. Kelemahannya, demi pencegahan, pidana bisa dijatuhkan jauh melebihi kesalahan.

Teori gabungan menyatukan keduanya: pidana harus setimpal dengan kesalahan, tetapi juga harus bermanfaat. Belakangan berkembang pula gagasan keadilan restoratif yang menitikberatkan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. KUHP nasional mengambil arah gabungan dengan warna restoratif yang kuat.

Pasal 51 dan Pasal 52KUHP (UU 1/2023)[1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842]

Pasal 51: Pemidanaan bertujuan: a. mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat; b. memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna; c. menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat; dan d. menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana. Pasal 52: Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.

Huruf a mencerminkan pencegahan umum, huruf b pencegahan khusus melalui perbaikan, huruf c gagasan restoratif, dan huruf d dimensi moral-psikologis bagi terpidana. Unsur pembalasan tidak disebut. KUHP lama tidak memuat rumusan tujuan sama sekali, sehingga hakim bebas memakai teori mana pun. Kini tujuan itu mengikat, dan Pasal 70, Pasal 71, Pasal 75, dan Pasal 104 berkali-kali mewajibkan hakim memperhatikan Pasal 51 sampai Pasal 54.

Pedoman pemidanaan dan pemaafan hakim

Tujuan saja belum cukup. Hakim memerlukan pedoman konkret untuk menentukan berat ringannya pidana. Inilah yang tidak dimiliki KUHP lama dan yang sering disebut sebagai penyebab disparitas pidana.

Pasal 53 membuka pedoman dengan prinsip yang tegas: dalam mengadili, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan, dan bila terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan. Penjelasannya mengakui bahwa keduanya kerap tidak sejalan, dan pertentangan itu dapat diatasi dengan penafsiran dalam penerapan pada kejadian konkret [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842].

Pasal 54 ayat (1) lalu mewajibkan hakim mempertimbangkan sebelas hal: bentuk kesalahan; motif dan tujuan; sikap batin; apakah direncanakan; cara melakukan; sikap dan tindakan sesudah melakukan; riwayat hidup, keadaan sosial, dan ekonomi; pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku; pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarganya; pemaafan dari korban dan/atau keluarganya; serta nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Penjelasannya menyatakan rincian ini tidak limitatif; hakim dapat menambahkan pertimbangan lain [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842]. Arianda Lastiur Paulina dan Eva Achjani Zulfa mencatat bahwa pedoman ini dimaksudkan agar pidana proporsional dan dapat dipahami masyarakat maupun terpidana [4Jurnal ilmiahSentencing Guidelines and Rechterlijk Pardon in Article 54 Paragraph (1) and (2) of the Criminal Code 2023Paulina dan Zulfa, 2024 · Literacy: International Scientific Journals of Social, Education, Humanities 3(3)].

Pemaafan hakim

Pasal 54 ayat (2)KUHP (UU 1/2023)[1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842]

Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan Tindak Pidana serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.

Penjelasan ayat ini menyebutnya asas rechterlijk pardon atau judicial pardon, yang memberi kewenangan kepada hakim untuk memberi maaf kepada orang yang bersalah melakukan tindak pidana yang sifatnya ringan. Pemberian maaf dicantumkan dalam putusan, dan putusan tetap harus menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842]. Jadi pemaafan hakim berbeda dari putusan bebas maupun lepas: terdakwa dinyatakan bersalah, tetapi tidak dijatuhi pidana atau tindakan. Barda Nawawi Arief menyebut gagasan ini sebagai katup pengaman terhadap kekakuan asas legalitas [5Buku teksBunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP BaruArief, 2008 · Kencana Prenada Media Group, Jakarta].

Perkara Nenek Minah di Bab 1 adalah contoh klasik perkara yang sebenarnya layak dimaafkan. Fitri Ayuningtiyas dan kawan-kawan juga menunjuk sebuah perkara pencurian kecil di Simalungun pada 2019 yang terdakwanya dipenjara, padahal menurut mereka seharusnya dapat dipertimbangkan untuk dimaafkan [6Jurnal ilmiahImplementasi Pemaafan Hakim dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Pidana IslamAyuningtiyas dkk., 2025 · Amnesti: Jurnal Hukum 7(2)]. Kritik yang sering muncul adalah ketiadaan kriteria yang pasti tentang "ringannya perbuatan", sehingga berpotensi menimbulkan disparitas. Mahkamah Agung diharapkan menyusun pedoman penerapannya.

Menghindari penjara jangka pendek

KUHP nasional berusaha keras menghindari penjara untuk perkara ringan, karena penjara jangka pendek sering lebih merusak daripada memperbaiki. Pasal 57 menyatakan bila tindak pidana diancam pidana pokok secara alternatif, penjatuhan pidana yang lebih ringan harus diutamakan bila sesuai dengan tujuan pemidanaan. Pasal 70 ayat (1) menyebut lima belas keadaan yang membuat pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan, antara lain terdakwa anak, berumur di atas 75 tahun, baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah membayar ganti rugi, tindak pidana terjadi karena kealpaan, atau terjadi di kalangan keluarga. Ayat (2) mengecualikan tindak pidana yang diancam penjara lima tahun atau lebih, yang diancam minimum khusus, yang sangat membahayakan masyarakat, dan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842].

Pasal 71 memberi jalan lain: untuk tindak pidana yang hanya diancam penjara di bawah lima tahun, hakim dapat menjatuhkan denda bila menurutnya penjara tidak perlu, dengan syarat tanpa korban, korban tidak mempermasalahkan, atau bukan pengulangan. Dendanya paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V.

Coba ingat dulu

Apa isi pemaafan hakim menurut Pasal 54 ayat (2) KUHP, dan apa bedanya dengan putusan bebas dan lepas?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Pemaafan hakim memungkinkan hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan berdasarkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan saat dan sesudah tindak pidana, dengan mempertimbangkan keadilan dan kemanusiaan. Terdakwa tetap dinyatakan terbukti bersalah dalam putusan. Dalam putusan bebas, perbuatan tidak terbukti; dalam putusan lepas, perbuatan terbukti tetapi ada alasan pembenar atau pemaaf. Dalam pemaafan hakim, perbuatan terbukti dan pelaku bersalah, tetapi pidana tidak dijatuhkan.

Jenis-jenis pidana

Pasal 64 membagi pidana menjadi tiga: pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu, yaitu pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif (Pasal 67). Pasal 65 menyebut lima pidana pokok, dan ayat (2) menegaskan urutannya menentukan berat ringannya pidana.

Pidana pokok menurut urutan beratnya

Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.

Pidana mati tidak termasuk pidana pokok; ia pidana yang bersifat khusus (Pasal 67). Pidana kurungan tidak dikenal lagi.

Penjelasan Umum menyatakan bahwa walaupun Buku Kedua hanya merumuskan tiga jenis pidana, yaitu penjara, denda, dan mati, hakim dapat memilih kelima jenis pidana pokok. Pidana tutupan, pengawasan, dan kerja sosial pada hakikatnya merupakan cara pelaksanaan pidana sebagai alternatif penjara [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842].

Pidana penjara

Batas umum penjara waktu tertentu adalah satu hari sampai 15 tahun. Penjara 20 tahun hanya dapat dijatuhkan bila ada pilihan antara pidana mati dan seumur hidup, atau ada pemberatan atas tindak pidana yang diancam 15 tahun (Pasal 68). Penjara seumur hidup kini tidak lagi berarti tanpa harapan. Pasal 69 hasil UU 1/2026 menyatakan narapidana seumur hidup yang telah menjalani paling singkat 10 tahun dapat diubah pidananya menjadi penjara 20 tahun dengan Keputusan Presiden setelah pertimbangan Mahkamah Agung [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaUU 1/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1]. Penjelasannya menegaskan sepuluh tahun yang sudah dijalani dihitung sebagai bagian dari 20 tahun. Versi awal UU 1/2023 mensyaratkan 15 tahun.

Narapidana dapat diberi pembebasan bersyarat setelah menjalani paling singkat dua pertiga pidananya, dengan syarat dua pertiga itu tidak kurang dari sembilan bulan. Masa percobaannya sama dengan sisa pidana ditambah satu tahun (Pasal 72) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842].

Pidana pengawasan

Pidana pengawasan adalah pidana pokok baru. Pasal 75 menyatakan terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam penjara paling lama lima tahun dapat dijatuhi pidana pengawasan. Pasal 76 hasil UU 1/2026 menetapkan lamanya paling lama sama dengan ancaman penjara, tidak lebih dari tiga tahun, dan hanya dijatuhkan kepada orang yang pertama kali melakukan tindak pidana [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaUU 1/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1]. Terpidana wajib memenuhi syarat umum, yaitu tidak melakukan tindak pidana lagi, dan dapat diberi syarat khusus, misalnya mengganti kerugian korban. Bila melanggar syarat umum, pengawasan dicabut dan ia menjalani penjara (Pasal 77). Pengawasan dijalankan jaksa dengan pertimbangan pembimbing kemasyarakatan.

Pidana denda

KUHP nasional memakai sistem kategori agar nilai denda mudah disesuaikan dengan perubahan nilai uang. Penjelasan Umum menyatakan undang-undang cukup menunjuk kategori tanpa menyebut jumlah tertentu [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842].

Kategori pidana denda (Pasal 79 KUHP)
KategoriPaling banyakContoh penggunaan
IRp1.000.000Pengganti kurungan kurang dari 6 bulan dalam undang-undang lain dan Perda
IIRp10.000.000Pencurian ringan (Pasal 478); setara pemenuhan kewajiban adat
IIIRp50.000.000Batas tertinggi denda dalam Perda
IVRp200.000.000Denda minimum umum bagi korporasi (Pasal 121)
VRp500.000.000Pencurian (Pasal 476)
VIRp2.000.000.000Maksimum korporasi untuk delik diancam penjara di bawah 7 tahun
VIIRp5.000.000.000Maksimum korporasi untuk delik diancam 7 sampai 15 tahun
VIIIRp50.000.000.000Maksimum korporasi untuk delik diancam mati, seumur hidup, atau 20 tahun
Denda paling sedikit Rp50.000 bila tidak ada minimum khusus (Pasal 78 ayat (2)).

Hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluarannya secara nyata (Pasal 80), dan dapat mengizinkan pembayaran secara mengangsur (Pasal 81). Bila denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang jaksa. UU 1/2026 mengubah aturan penggantinya: bila penyitaan tidak cukup atau tidak memungkinkan, denda diganti penjara paling singkat satu hari dan paling lama dua tahun, dengan lama yang dihitung menurut Lampiran III UU 1/2026 (Pasal 82) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaUU 1/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1]. Menurut laporan media, lampiran itu memakai ukuran mulai Rp1 juta per hari untuk kategori ringan sampai Rp25 juta per hari untuk denda di atas kategori VI [7Artikel atau ulasanPrabowo Sahkan UU Penyesuaian PidanaKompas.com, 2026 · Kompas.com, 3 Januari 2026]. Selama menjalani penjara pengganti, terpidana tetap berhak membayar denda, dan pembayaran mengurangi penjara pengganti secara proporsional (Pasal 83).

Pidana kerja sosial

Pasal 85 memungkinkan pidana kerja sosial bagi terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam penjara kurang dari lima tahun, bila hakim akan menjatuhkan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II. Hakim wajib mempertimbangkan pengakuan terdakwa, kemampuan kerjanya, persetujuannya setelah dijelaskan, riwayat sosial, keselamatan kerja, agama dan keyakinan politik, serta kemampuan membayar denda. Pidana ini 8 sampai 240 jam, paling lama delapan jam sehari, dapat diangsur paling lama enam bulan, dan tidak boleh dikomersialkan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842]. Safaruddin Harefa dan kawan-kawan menilai pidana alternatif seperti kerja sosial dan pengawasan dapat menjawab masalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, asalkan aparat dan kelembagaannya siap [8Jurnal ilmiahTransformasi Kebijakan Pemidanaan dalam KUHP Nasional: Menuju Sistem Pemidanaan yang Berkeadilan dan HumanisHarefa dkk., 2025 · Simbur Cahaya 32(2)].

Pidana tambahan dan pidana mati

Pasal 66 menyebut enam pidana tambahan: pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu dan/atau tagihan, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu, dan pemenuhan kewajiban adat setempat. Pidana tambahan dapat dijatuhkan bila pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan, dan boleh lebih dari satu jenis [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842]. UU 1/2026 menambahkan Penjelasan bahwa ganti rugi dalam Pasal 66 sama dengan restitusi menurut undang-undang perlindungan saksi dan korban, serta mengubah Pasal 91 sehingga perampasan hanya terhadap barang atau tagihan milik terpidana [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaUU 1/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1]. Pencabutan hak tertentu dirinci dalam Pasal 86, misalnya hak memegang jabatan publik, hak memilih dan dipilih, dan hak menjalankan profesi tertentu, dengan lama yang ditentukan Pasal 90.

Pidana mati dengan masa percobaan

Pidana mati adalah bagian KUHP yang paling banyak dibicarakan. KUHP nasional tidak menghapusnya, tetapi mengubah kedudukannya secara mendasar. Pasal 98 menyatakan pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah tindak pidana dan mengayomi masyarakat [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842]. Ia bukan lagi pidana pokok, melainkan pidana yang bersifat khusus.

Pasal 100KUHP sebagaimana diubah UU 1/2026[2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaUU 1/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1]

(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 10 (sepuluh) tahun. (2) Dihapus. (3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. (4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung. (5) Dihapus. (6) Selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pidana mati tidak dapat dilaksanakan.

Perjalanan pidana mati menurut KUHP setelah UU 1/2026
Langkah 1 dari 6Pasal 100 ayat (1)
Putusan pidana mati
Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun; setelah UU 1/2026 masa percobaan berlaku untuk setiap putusan pidana mati.

Perubahan ini disambut sebagian kalangan sebagai langkah menuju penghapusan pidana mati de facto, tetapi juga dikritik. Toby Samuel Tampubolon dan Fien Naufal Zaim Farhan berpendapat bahwa dengan masa percobaan yang wajib dan seragam, pelaku utama dan pelaku dengan peran kecil menempuh jalur yang identik, sehingga bertentangan dengan tuntutan proporsionalitas, dan beban penilaian bergeser dari hakim ke eksekutif [9Jurnal ilmiahKetidakpastian Filosofis Norma Masa Percobaan Pidana Mati Pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026Tampubolon dan Farhan, 2026 · Punggawa Law Review]. Mei Susanto dan Ajie Ramdan, menulis jauh sebelum KUHP disahkan, menilai kebijakan moderasi pidana mati sejalan dengan teori pemidanaan, tetapi mempersoalkan lembaga mana yang berwenang mengubah pidana [10Jurnal ilmiahKebijakan Moderasi Pidana MatiSusanto dan Ramdan, 2017 · Jurnal Yudisial].

Studi kasusPutusan MK 2-3/PUU-V/2007, diucapkan 30 Oktober 2007

Pidana mati dan arah pembaruan[11Putusan pengadilanPutusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang pengujian pidana mati dalam UU NarkotikaPutusan MK 2-3/PUU-V/2007 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 30 Oktober 2007]

  1. Fakta
    Beberapa terpidana mati perkara narkotika, termasuk warga negara asing, menguji ketentuan pidana mati dalam UU 22/1997 tentang Narkotika. Mereka mendalilkan pidana mati bertentangan dengan hak untuk hidup dalam Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.
  2. Masalah hukum
    Apakah pidana mati bertentangan dengan jaminan hak untuk hidup dalam UUD 1945?
  3. Putusan dan alasannya
    MK menyatakan ketentuan pidana mati dalam UU Narkotika tidak bertentangan dengan UUD 1945, karena hak asasi dapat dibatasi menurut Pasal 28J ayat (2). Tetapi MK menyarankan agar ke depan pidana mati bukan lagi pidana pokok melainkan pidana khusus dan alternatif, dapat dijatuhkan dengan masa percobaan sepuluh tahun yang bila terpidana berkelakuan terpuji dapat diubah menjadi seumur hidup atau 20 tahun, tidak dijatuhkan kepada anak, dan eksekusinya ditunda bagi perempuan hamil dan orang sakit jiwa.
  4. Pelajaran
    Saran MK ini hampir seluruhnya diadopsi KUHP nasional dalam Pasal 67, Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 100. Putusan ini contoh bagaimana putusan MK memengaruhi arah pembaruan hukum pidana.
Coba ingat dulu

Bagaimana kedudukan dan mekanisme pidana mati dalam KUHP nasional setelah UU 1/2026?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Pidana mati bukan pidana pokok, melainkan pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir (Pasal 67 dan Pasal 98). Hakim wajib menjatuhkannya dengan masa percobaan 10 tahun yang dimulai sehari setelah putusan tetap. Bila terpidana terpuji, pidana mati diubah menjadi seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah pertimbangan MA. Pidana mati hanya dapat dilaksanakan bila terpidana tidak terpuji dan tidak mengajukan grasi atau grasinya ditolak, dan demi hukum diubah menjadi seumur hidup bila tidak dilaksanakan sepuluh tahun setelah grasi ditolak.

Tindakan, anak, dan korporasi

Penjelasan Umum menyatakan KUHP nasional menganut sistem dua jalur (double track system): di samping pidana, hakim dapat mengenakan tindakan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842]. Pidana berorientasi pada pertanggungjawaban atas kesalahan; tindakan berorientasi pada perlindungan masyarakat dan perbaikan pelaku, terutama bagi yang tidak atau kurang mampu bertanggung jawab.

Pidana dan tindakan
Pidana
  • Nestapa yang sengaja dijatuhkan atas kesalahan
  • Mensyaratkan pelaku bersalah
  • Contoh: penjara, denda, kerja sosial
  • Tujuan: Pasal 51 seluruhnya
Tindakan (maatregel)
  • Upaya perlindungan masyarakat dan perbaikan pelaku
  • Dapat dikenakan walau pelaku tidak dapat dipidana (Pasal 39)
  • Contoh: rehabilitasi, konseling, perawatan di rumah sakit jiwa
  • Hakim tetap wajib memperhatikan Pasal 51 sampai Pasal 54 (Pasal 104)

Pasal 103 hasil UU 1/2026 membagi tindakan menjadi dua kelompok. Tindakan yang dapat dikenakan bersama pidana pokok adalah konseling, rehabilitasi, pelatihan kerja, perawatan di lembaga, dan perbaikan akibat tindak pidana. Bila tindakan ini tidak dilaksanakan, atas perintah jaksa terpidana dijatuhi penjara pengganti paling singkat tiga hari untuk setiap kali tidak melaksanakan, dengan kumulasi paling lama enam bulan, tanpa menghapus kewajiban tindakannya. Tindakan bagi orang yang menyandang disabilitas mental atau intelektual (Pasal 38 dan Pasal 39) adalah rehabilitasi, penyerahan kepada seseorang, perawatan di lembaga, penyerahan kepada pemerintah, dan perawatan di rumah sakit jiwa [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaUU 1/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1]. Perawatan di rumah sakit jiwa dihentikan berdasarkan penetapan hakim atas usul jaksa bila menurut dokter jiwa tidak diperlukan lagi (Pasal 110).

Sanksi bagi anak

Bagian Ketiga Bab III mengatur diversi, tindakan, dan pidana bagi anak. Anak yang melakukan tindak pidana yang diancam penjara di bawah tujuh tahun dan bukan pengulangan wajib diupayakan diversi (Pasal 112). Tindakan bagi anak meliputi pengembalian kepada orang tua atau wali, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa atau di lembaga, kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan, pencabutan surat izin mengemudi, dan perbaikan akibat tindak pidana (Pasal 113). Pidana pokok bagi anak adalah pidana peringatan, pidana dengan syarat (pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat, atau pengawasan), pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga, dan penjara (Pasal 115); pidana tambahannya perampasan keuntungan dan pemenuhan kewajiban adat (Pasal 116) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842]. Pelaksanaannya mengikuti UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang antara lain membatasi penjara anak paling lama setengah dari ancaman orang dewasa dan menetapkan bahwa untuk delik yang diancam mati atau seumur hidup, anak dijatuhi penjara paling lama sepuluh tahun [12PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana AnakUU 11/2012 (SPPA) · Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 153, TLN Nomor 5332]. Kamu akan mempelajari prosedurnya di Hukum Acara Pidana.

Sanksi bagi korporasi

Pidana pokok bagi korporasi hanya denda (Pasal 119), paling sedikit kategori IV kecuali undang-undang menentukan lain, dengan maksimum yang naik sesuai berat ancaman penjara deliknya sampai kategori VIII (Pasal 121). UU 1/2026 menambahkan ayat (3): bila korporasi dijatuhi denda kategori VIII dan hakim menilai itu belum cukup, hakim dapat menjatuhkan denda paling banyak 10 persen dari keuntungan tahunan korporasi pada tahun keuangan sebelum putusan [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaUU 1/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1]. Pidana tambahan bagi korporasi ada dua belas jenis dalam Pasal 120, dari ganti rugi sampai pembubaran korporasi. Bila denda tidak dibayar dan kekayaan tidak cukup, korporasi dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha (Pasal 122). Tindakan bagi korporasi adalah pengambilalihan, penempatan di bawah pengawasan, dan penempatan di bawah pengampuan (Pasal 123). Pasal 56 menyebut hal yang wajib dipertimbangkan dalam memidana korporasi, termasuk rekam jejak dan kerja samanya dalam penanganan perkara [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842].

Keliru
Pidana mati tetap ada sebagai pidana khusus yang diancamkan secara alternatif. Yang berubah adalah kedudukannya dan kewajiban masa percobaan sepuluh tahun (Pasal 98 sampai Pasal 101 setelah UU 1/2026).
Keliru
Pasal 85 membatasi pada tindak pidana yang diancam penjara kurang dari lima tahun dan bila hakim akan menjatuhkan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II, dengan sejumlah pertimbangan wajib.
Keliru
Pidana kurungan tidak dikenal lagi. Denda yang tidak dibayar ditagih dulu melalui sita dan lelang; baru bila tidak cukup diganti penjara satu hari sampai dua tahun menurut Lampiran III UU 1/2026, dan terpidana tetap dapat membayar untuk mengurangi penjaranya.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 8
Tujuan pemidanaan yang mencerminkan gagasan keadilan restoratif dalam Pasal 51 KUHP adalah
Soal 2 dari 8
Urutan pidana pokok dari yang paling berat menurut Pasal 65 KUHP adalah
Soal 3 dari 8
Seorang terdakwa dinyatakan terbukti mencuri buah di kebun tetangga untuk makan, mengembalikannya, dan dimaafkan pemilik. Hakim menyatakannya bersalah tetapi tidak menjatuhkan pidana. Dasar hukumnya adalah
Soal 4 dari 8
Menurut Pasal 76 KUHP setelah UU 1/2026, pidana pengawasan
Soal 5 dari 8
Seorang terpidana mati menunjukkan sikap terpuji selama sepuluh tahun masa percobaan. Apa yang terjadi?
Soal 6 dari 8
Seorang terpidana tidak membayar denda Rp20 juta, dan jaksa tidak menemukan harta yang dapat disita. Menurut KUHP setelah UU 1/2026, denda itu diganti dengan
Soal 7 dari 8
Pidana pokok bagi korporasi adalah
Soal 8 dari 8
Saran MK dalam Putusan 2-3/PUU-V/2007 yang kemudian diadopsi KUHP nasional adalah
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Tujuan pemidanaan (Pasal 51) memadukan pencegahan, pembinaan, pemulihan, dan penyesalan; pemidanaan tidak boleh merendahkan martabat manusia (Pasal 52).
  2. Hakim wajib mengutamakan keadilan bila bertentangan dengan kepastian (Pasal 53) dan mempertimbangkan pedoman Pasal 54 ayat (1); Pasal 54 ayat (2) memungkinkan pemaafan hakim.
  3. Pidana pokok: penjara, tutupan, pengawasan, denda, dan kerja sosial; kurungan dihapus; KUHP mendorong pidana nonpenjara untuk perkara ringan (Pasal 57, Pasal 70, Pasal 71).
  4. Denda memakai delapan kategori; denda yang tidak dibayar diganti penjara satu hari sampai dua tahun menurut Lampiran III UU 1/2026.
  5. Pidana mati adalah pidana khusus yang selalu alternatif; setelah UU 1/2026 wajib dengan masa percobaan sepuluh tahun dan diubah menjadi seumur hidup bila terpidana terpuji.
  6. Sistem dua jalur: tindakan dapat dikenakan bersama pidana atau kepada orang yang tidak dapat dipidana (Pasal 103 sampai Pasal 110).
  7. Anak mendapat diversi, tindakan, dan pidana khusus (Pasal 112 sampai Pasal 117, UU 11/2012); korporasi dijatuhi denda, pidana tambahan, dan tindakan (Pasal 118 sampai Pasal 124).

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 9: Pidana, tindakan, dan pemidanaan
Dikuasai: 0 dari 10 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842.
    KUHP nasional beserta Penjelasan Umum dan Penjelasan pasal demi pasal; berlaku 2 Januari 2026.
  2. 2
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1.
    Menyesuaikan ketentuan pidana di luar KUHP dan Perda, serta mengubah antara lain Pasal 3, 8, 37, 49, 66, 69, 76, 82, 99 sampai 101, 121, 132, 136, dan 613 KUHP.
  3. 3
    Muladi dan Barda Nawawi Arief (1984). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni, Bandung.
    Buku teks
    Teori absolut, relatif, dan gabungan tentang tujuan pemidanaan.
  4. 4
    Arianda Lastiur Paulina dan Eva Achjani Zulfa (2024). Sentencing Guidelines and Rechterlijk Pardon in Article 54 Paragraph (1) and (2) of the Criminal Code 2023. Literacy: International Scientific Journals of Social, Education, Humanities 3(3).
    Pedoman pemidanaan dan pemaafan hakim.
  5. 5
    Barda Nawawi Arief (2008). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
    Buku teks
    Ide keseimbangan, pedoman pemidanaan, pemaafan hakim, dan pidana alternatif dalam konsep KUHP.
  6. 6
    Fitri Ayuningtiyas, Moh. Taufik, Muhammad Rizal Fahlefi, Moch. Bakhrul Ilmi, Ayu Fitriani Anas (2025). Implementasi Pemaafan Hakim dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam. Amnesti: Jurnal Hukum 7(2).
    Jurnal ilmiahjurnal.umpwr.ac.id
    Pemaafan hakim Pasal 54 ayat (2) KUHP dan contoh perkara pencurian kecil.
  7. 7
    Danu Damarjati (2026). Prabowo Sahkan UU Penyesuaian Pidana. Kompas.com, 3 Januari 2026.
    Artikel atau ulasannasional.kompas.com
    Pengundangan UU 1/2026 dan isi Lampiran tentang penghitungan penjara pengganti denda.
  8. 8
    Safaruddin Harefa, Sri Ismawati, Mega Fitri Hertini (2025). Transformasi Kebijakan Pemidanaan dalam KUHP Nasional: Menuju Sistem Pemidanaan yang Berkeadilan dan Humanis. Simbur Cahaya 32(2).
    Pidana alternatif sebagai jawaban kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
  9. 9
    Toby Samuel Tampubolon dan Fien Naufal Zaim Farhan (2026). Ketidakpastian Filosofis Norma Masa Percobaan Pidana Mati Pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Punggawa Law Review.
    Jurnal ilmiahpunggawajournal.com
    Kritik atas masa percobaan pidana mati yang menjadi wajib setelah UU 1/2026.
  10. 10
    Mei Susanto dan Ajie Ramdan (2017). Kebijakan Moderasi Pidana Mati. Jurnal Yudisial.
    Moderasi pidana mati dan pengubahan menjadi seumur hidup.
  11. 11
    Mahkamah Konstitusi RI (2007). Putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang pengujian pidana mati dalam UU Narkotika. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 30 Oktober 2007.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pidana mati tidak bertentangan dengan UUD 1945; MK menyarankan pidana mati khusus, alternatif, dengan masa percobaan sepuluh tahun.
  12. 12
    Republik Indonesia (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 153, TLN Nomor 5332.
    Diversi, pidana, dan tindakan bagi anak yang dirujuk Pasal 117 KUHP.

Selesai mempelajari bab 9? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.