Peta konsep
Lihat gambaran besarnya dulu sebelum masuk ke detail. Peta ini menjadi kerangka tempat setiap bab nanti “digantungkan”, sehingga informasi baru lebih mudah diingat karena punya tempat.
Daftar bab
- 1Pengertian, fungsi, dan dasar hukum pajakApa itu pajak, apa bedanya dengan retribusi dan pungutan lain, mengapa negara boleh memungutnya, dan di mana kedudukan hukum pajak.
- 2Asas, sistem pemungutan, dan utang pajakPrinsip apa yang membuat pajak adil, siapa yang menghitung pajak, kapan utang pajak lahir, dan kapan ia hapus.
- 3Pajak pusat dan pajak daerahPeta jenis pajak di Indonesia: PPN dan PPnBM, PBB sektor tertentu, bea meterai, pajak karbon, serta enam belas pajak daerah menurut UU HKPD.
- 4Pajak PenghasilanSiapa subjek PPh, apa yang disebut penghasilan, bagaimana menghitung pajak orang pribadi dan badan, dan apa itu PPh final.
- 5Hak dan kewajiban wajib pajak, pemeriksaan, dan sanksi administrasiApa saja yang wajib dilakukan wajib pajak, bagaimana Coretax mengubah administrasinya, dan apa yang terjadi bila fiskus menemukan kekurangan.
- 6Penagihan pajakBagaimana negara menagih utang pajak yang tidak dibayar: dari surat teguran sampai lelang, pencegahan, dan penyanderaan.
- 7Penyelesaian sengketa pajak dan Pengadilan PajakJalan yang bisa ditempuh wajib pajak yang tidak setuju dengan fiskus: keberatan, banding, gugatan, dan peninjauan kembali, serta masa depan Pengadilan Pajak.
- 8Tindak pidana perpajakan dan pajak internasionalKapan pelanggaran pajak menjadi pidana, bagaimana penyidikannya, dan bagaimana pajak bekerja ketika penghasilan melintasi batas negara.
Posisi dalam kurikulum
Ilmu hukum saling bertumpu. Kuasai dulu mata kuliah di kolom kiri; mata kuliah di kolom kanan memakai konsep dari sini. Lihat seluruh peta kurikulum.
Mata kuliah puncak pada jalurnya.
Bacaan utama
Buku teks dan sumber primer yang paling layak dibaca untuk mendalami mata kuliah ini.
- Pengantar Ilmu Hukum PajakBuku klasik hukum pajak berbahasa Indonesia: definisi para ahli, teori pemungutan, timbul dan hapusnya utang pajak.
- Asas dan Dasar Perpajakan 1Definisi pajak menurut Soemitro, asas pemungutan, dan teori pembenaran pajak.
- Pembaruan Hukum Pajak (Edisi Terbaru)Hukum pajak sebagai cabang ilmu hukum tersendiri, pajak dan retribusi, utang pajak, sanksi, dan pajak ganda.
- Perpajakan Edisi 2019Fungsi, asas, sistem pemungutan, KUP, PPSP, PPh, PPN, bea meterai, dan PBB dengan contoh hitungan.
- Definisi pajak, NPWP, SPT, pembukuan, ketetapan, daluwarsa, keberatan, banding, gugatan, sanksi, dan pidana perpajakan.
- NIK sebagai NPWP, sanksi keberatan dan banding baru, Pasal 44B, tarif PPh orang pribadi dan badan, natura, tarif PPN 11 dan 12 persen, pajak karbon.
- Kedudukan, pembinaan, kewenangan, acara banding dan gugatan, putusan, dan peninjauan kembali.
- Jenis pajak daerah (Pasal 4), tarif PKB, PBB-P2, BPHTB, PBJT, opsen (Pasal 83), dan retribusi.
Istilah penting
- Pajak
- Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan, bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung, dan digunakan untuk keperluan negara (Pasal 1 angka 1 UU KUP).
- Retribusi
- Pungutan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan pemerintah untuk kepentingan orang pribadi atau badan; ada kontraprestasi langsung.
- Fungsi budgetair
- Fungsi pajak sebagai sumber dana untuk membiayai pengeluaran negara.
- Fungsi regulerend
- Fungsi pajak sebagai alat mengatur atau mengarahkan kebijakan sosial dan ekonomi, misalnya cukai rokok atau tarif tinggi barang mewah.
- Hukum pajak materiil
- Norma yang mengatur siapa dikenai pajak, atas apa, dan berapa besarnya, misalnya UU PPh dan UU PPN.
- Hukum pajak formil
- Norma yang mengatur cara mewujudkan hukum pajak materiil: pendaftaran, pelaporan, pemeriksaan, penetapan, penagihan, dan sengketa, misalnya UU KUP.
- Asas domisili
- Negara mengenakan pajak atas seluruh penghasilan subjek yang bertempat tinggal di wilayahnya, dari mana pun penghasilan itu berasal.
- Asas sumber
- Negara mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari wilayahnya, tanpa melihat tempat tinggal penerimanya.
- Self assessment
- Sistem pemungutan yang memberi wajib pajak kepercayaan menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya.
- Withholding system
- Sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut pajak dari pihak lain.
- Utang pajak
- Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya.
- Ajaran materiil
- Pendapat bahwa utang pajak timbul karena undang-undang begitu terpenuhi tatbestand, tanpa menunggu ketetapan fiskus.
- Tatbestand
- Keadaan, peristiwa, atau perbuatan yang menurut undang-undang pajak menimbulkan utang pajak.
- Daluwarsa penagihan
- Lewatnya waktu lima tahun sejak penerbitan ketetapan atau putusan sehingga hak negara menagih pajak hapus, kecuali tertangguh (Pasal 22 UU KUP).
- Pengusaha Kena Pajak
- Pengusaha yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.
- Pajak masukan
- PPN yang dibayar PKP ketika membeli barang atau jasa kena pajak, yang dapat dikreditkan terhadap pajak keluaran.
- DPP nilai lain
- Dasar pengenaan pajak selain harga jual atau penggantian; sejak 2025 ditetapkan 11/12 untuk barang dan jasa yang tidak tergolong mewah.
- Opsen
- Pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu; menurut UU HKPD opsen PKB dan BBNKB 66 persen dan opsen MBLB 25 persen dari pajak terutang.
- Penghasilan
- Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, dari Indonesia maupun luar negeri, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan.
- Bentuk usaha tetap
- Bentuk usaha yang dipergunakan subjek pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, misalnya kantor cabang, pabrik, atau proyek konstruksi.
- PTKP
- Penghasilan tidak kena pajak, pengurang penghasilan neto orang pribadi; sejak 2016 Rp54 juta setahun untuk diri wajib pajak.
- PPh final
- PPh yang pemotongan atau pembayarannya melunasi kewajiban atas penghasilan itu dan tidak digabung dalam penghitungan tarif umum di SPT Tahunan.
- NPWP
- Nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai identitasnya dalam administrasi perpajakan; bagi orang pribadi penduduk menggunakan NIK.
- SPT
- Surat Pemberitahuan, sarana wajib pajak melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, serta harta dan kewajiban.
- Coretax
- Sistem inti administrasi perpajakan DJP yang mulai dipakai 1 Januari 2025 dan mengintegrasikan pendaftaran, pembayaran, pelaporan, dan layanan.
- SKPKB
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, ketetapan yang menentukan pokok pajak, kredit pajak, kekurangan pembayaran, sanksi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
- STP
- Surat Tagihan Pajak, surat untuk menagih pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
- Penanggung pajak
- Orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan kewajiban wajib pajak.
- Surat paksa
- Surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan yang berkekuatan eksekutorial sama dengan putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
- Penyanderaan (gijzeling)
- Pengekangan sementara kebebasan penanggung pajak di tempat tertentu sebagai upaya terakhir penagihan.
- Hak mendahulu
- Kedudukan negara sebagai kreditur preferen untuk utang pajak atas barang milik penanggung pajak.
- Keberatan
- Upaya administratif wajib pajak kepada Direktur Jenderal Pajak atas ketetapan atau pemotongan pajak yang dianggap tidak benar.
- Banding
- Upaya hukum wajib pajak ke Pengadilan Pajak atas keputusan keberatan.
- Gugatan pajak
- Upaya hukum ke Pengadilan Pajak atas pelaksanaan penagihan atau keputusan lain selain keputusan keberatan yang ditentukan undang-undang.
- One roof system
- Penyatuan pembinaan teknis yudisial serta organisasi, administrasi, dan keuangan pengadilan di bawah Mahkamah Agung.
- Pemeriksaan bukti permulaan
- Pemeriksaan untuk memperoleh bukti permulaan tentang adanya dugaan tindak pidana di bidang perpajakan sebelum penyidikan.
- Ultimum remedium
- Prinsip bahwa pidana adalah upaya terakhir; dalam pajak tampak pada pengungkapan ketidakbenaran dan penghentian penyidikan setelah pelunasan.
- P3B
- Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, perjanjian antarnegara yang membagi hak pemajakan atas penghasilan lintas batas.
- BEPS
- Base Erosion and Profit Shifting, praktik menggerus basis pajak dan mengalihkan laba ke yurisdiksi berpajak rendah, sekaligus nama proyek OECD/G20 untuk menanggulanginya.
- Pajak minimum global
- Pajak tambahan agar grup multinasional dengan omzet konsolidasi minimal EUR750 juta menanggung tarif efektif paling sedikit 15 persen di tiap yurisdiksi.
Latihan kartu hafalan
Semua kartu dari 8 bab dicampur secara acak. Mencampur topik memaksa otak membedakan konsep yang mirip, dan hasilnya lebih awet daripada berlatih satu topik sampai habis.
Semua sumber
- 1Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan perubahan pertama sampai keempat, 1999-2002). JDIH BPK.Pasal 23A (pajak diatur dengan undang-undang), Pasal 24 (kekuasaan kehakiman), Pasal 28D dan 28I.
- 2Republik Indonesia (1983). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lembaran Negara RI Tahun 1983 Nomor 49.Undang-undang KUP asli hasil reformasi pajak 1983 yang memperkenalkan self assessment; telah diubah tujuh kali.
- 3Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023). Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 85.Definisi pajak, NPWP, SPT, pembukuan, ketetapan, daluwarsa, keberatan, banding, gugatan, sanksi, dan pidana perpajakan.
- 4Republik Indonesia (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 246.NIK sebagai NPWP, sanksi keberatan dan banding baru, Pasal 44B, tarif PPh orang pribadi dan badan, natura, tarif PPN 11 dan 12 persen, pajak karbon.
- 5Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41.Perubahan terakhir UU KUP, UU PPh, dan UU PPN: sanksi bunga berbasis suku bunga acuan dan imbalan bunga.
- 6Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh, diubah terakhir dengan UU 6/2023). Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 133.Subjek, objek, biaya, PTKP, tarif, pemotongan PPh, BUT, dan Pasal 31E.
- 7Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN). Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 150.Objek PPN (Pasal 4), PPnBM (Pasal 5 dan 8), tarif ekspor 0 persen, mekanisme pajak masukan dan keluaran.
- 8Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 4.Jenis pajak daerah (Pasal 4), tarif PKB, PBB-P2, BPHTB, PBJT, opsen (Pasal 83), dan retribusi.
- 9Republik Indonesia (2002). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 27.Kedudukan, pembinaan, kewenangan, acara banding dan gugatan, putusan, dan peninjauan kembali.
- 10Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 129.Definisi penagihan, surat paksa, penyitaan, lelang, pencegahan, penyanderaan, dan gugatan.
- 11Republik Indonesia (2020). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 240.Objek bea meterai dan tarif tetap Rp10.000 yang berlaku sejak 1 Januari 2021.
- 12Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional berlaku 2 Januari 2026: kategori denda (Pasal 79) dan penghapusan pidana kurungan.
- 13Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026; berlaku 2 Januari 2026.Penghapusan minimum khusus, penghapusan kurungan, dan pola kumulatif alternatif yang menyesuaikan pidana dalam UU KUP.
- 14Republik Indonesia (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 226.Aktivasi NIK sebagai NPWP, keberatan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan; mencabut PP 74/2011.
- 15Republik Indonesia (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 231.Natura, zakat sebagai bukan objek, PPh final UMKM 0,5 persen, omzet Rp500 juta tidak dikenai pajak bagi orang pribadi.
- 16Republik Indonesia (2026). Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 43; berlaku 22 April 2026.Penataan ulang subjek PPh final UMKM dan penghapusan batas waktu bagi orang pribadi dan perseroan perorangan.
- 17Republik Indonesia (2000). Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. JDIH BPK.Syarat penyanderaan (utang minimal Rp100 juta, diragukan itikad baik), izin menteri, dan jangka waktu 6 bulan.
- 18Menteri Keuangan RI (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN atas Impor BKP, Penyerahan BKP, Penyerahan JKP, Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean. JDIH Kementerian Keuangan; berlaku 1 Januari 2025.Tarif PPN 12 persen atas harga jual untuk barang mewah dan 12 persen atas DPP nilai lain 11/12 untuk selainnya.
- 19Menteri Keuangan RI (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 771.Dasar Coretax: pendaftaran, NPWP 16 digit dan NITKU, pembayaran, deposit pajak, SPT, layanan, dan dokumen elektronik.
- 20Menteri Keuangan RI (2025). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak. JDIH Kementerian Keuangan.Tipe pemeriksaan lengkap, terfokus, dan spesifik beserta jangka waktunya; menggantikan pengaturan PMK 17/PMK.03/2013.
- 21Menteri Keuangan RI (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. JDIH Kementerian Keuangan.Urutan dan jangka waktu tindakan penagihan, penanggung pajak, pemblokiran, pencegahan, penyanderaan, dan bantuan penagihan antarnegara.
- 22Menteri Keuangan RI (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. JDIH Kementerian Keuangan.Cakupan grup multinasional EUR750 juta, tarif minimum 15 persen, IIR, UTPR, dan DMTT.
- 23Mahkamah Konstitusi RI (2015). Putusan Nomor 25/PUU-XII/2014 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 4 Agustus 2015.Pungutan OJK sebagai pungutan lain yang bersifat memaksa menurut Pasal 23A tidak inkonstitusional.
- 24Mahkamah Konstitusi RI (2016). Putusan Nomor 57/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 14 Desember 2016.Pengampunan pajak konstitusional; kewenangan memungut pajak bersumber dari hak istimewa negara tetapi harus berdasarkan undang-undang.
- 25Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 19/PUU-XXII/2024 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (pajak mandi uap/spa). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 3 Januari 2025.Spa dimaknai sebagai jasa pelayanan kesehatan tradisional; tarif 40 sampai 75 persen adalah kewenangan pembentuk UU menurut Pasal 23A.
- 26Mahkamah Konstitusi RI (2023). Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 Mei 2023.Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak beralih ke MA paling lambat 31 Desember 2026.
- 27Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 63/PUU-XV/2017 tentang pengujian Pasal 32 ayat (3a) UU KUP (kuasa wajib pajak). Mahkamah Konstitusi; dicatat pada laman JDIH BPK UU 28/2007.Delegasi pengaturan kuasa wajib pajak ke PMK hanya untuk hal teknis administratif, bukan pembatasan atau perluasan hak dan kewajiban.
- 28Mahkamah Konstitusi RI (2014). Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013 tentang pengujian Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 11 September 2014.Upah buruh terutang didahulukan atas semua kreditur termasuk tagihan hak negara; membatasi hak mendahulu pajak dalam kepailitan.
- 29Mahkamah Agung RI (2012). Putusan Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 atas nama terdakwa Suwir Laut (perkara Asian Agri Group). Mahkamah Agung, diputus 18 Desember 2012.Penyampaian SPT tidak benar oleh tax manager untuk 14 perusahaan; syarat khusus pembayaran Rp2,519 triliun oleh korporasi.
- 30OECD (2021). Tax Challenges Arising from Digitalisation of the Economy: Global Anti-Base Erosion Model Rules (Pillar Two). OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS, OECD Publishing, Paris.Model GloBE yang diadopsi PMK 136/2024: tarif minimum 15 persen, IIR, dan UTPR.
- 31OECD (2017). Model Tax Convention on Income and on Capital: Condensed Version 2017. OECD Publishing, Paris.Model P3B yang menjadi acuan Indonesia: residen, BUT, pembagian hak pemajakan, dan prosedur persetujuan bersama.
- 32Rochmat Soemitro dan Dewi Kania Sugiharti (2004). Asas dan Dasar Perpajakan 1. Refika Aditama, Bandung (edisi revisi).Definisi pajak menurut Soemitro, asas pemungutan, dan teori pembenaran pajak.
- 33R. Santoso Brotodihardjo (2010). Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Refika Aditama, Bandung (edisi keempat, cetakan ke-22).Buku klasik hukum pajak berbahasa Indonesia: definisi para ahli, teori pemungutan, timbul dan hapusnya utang pajak.
- 34Mardiasmo (2019). Perpajakan Edisi 2019. Andi, Yogyakarta.Fungsi, asas, sistem pemungutan, KUP, PPSP, PPh, PPN, bea meterai, dan PBB dengan contoh hitungan.
- 35Y. Sri Pudyatmoko (2006). Pengantar Hukum Pajak (Edisi Revisi). Andi, Yogyakarta.Pajak dan pungutan, hukum pajak, hak mendahulu negara, penagihan dan perlawanan terhadap pajak, hukum pajak internasional.
- 36Erly Suandy (2016). Hukum Pajak (Edisi 7). Salemba Empat, Jakarta.Kedudukan hukum pajak, stelsel pemungutan, utang pajak, ketetapan, penagihan, pemeriksaan, dan pajak internasional.
- 37Muhammad Djafar Saidi (2022). Pembaruan Hukum Pajak (Edisi Terbaru). Rajawali Pers (RajaGrafindo Persada), Depok.Hukum pajak sebagai cabang ilmu hukum tersendiri, pajak dan retribusi, utang pajak, sanksi, dan pajak ganda.
- 38Adam Smith (1776). An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations, Book V, Chapter II. W. Strahan dan T. Cadell, London.Empat maksim perpajakan: equality, certainty, convenience, economy.
- 39Dian Agung Wicaksono dan Enny Nurbaningsih (2020). Ratio Legis Penetapan Pembayar Pajak (Taxpayer) sebagai Kedudukan Hukum dalam Pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi 17(3):461-494.Kedudukan pembayar pajak di hadapan MK dan hubungan pajak dengan hak konstitusional warga.
- 40Florencia Irena Gunawan (2024). Aturan Perpajakan atas Natura dan/atau Kenikmatan di Indonesia: Isu dan Tantangan. Jurnal Informasi, Perpajakan, Akuntansi, dan Keuangan Publik 19(1).Analisis perubahan perlakuan natura setelah UU HPP dan PMK 66/2023 dengan asas keadilan dan kemudahan.
- 41Trisna Ahmad (2025). Potensi Peningkatan Kemampuan Keuangan Daerah dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah melalui Opsen Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Sosial dan Sains 5(5).Opsen PKB sebagai pengganti skema bagi hasil dan penguatan local taxing power.
- 42Ivan Kanel dan Demson Tiopan (2025). Kepastian dan Perlindungan Hukum dalam Penggunaan Coretax untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Hukum Staatrechts 8(2).Masalah kepastian hukum dan pelindungan data pribadi dalam Coretax.
- 43F.C. Susila Adiyanta (2017). Konstruksi Yuridis Penggunaan Gijzeling sebagai Alat Paksa Penagihan Utang Pajak. Masalah-Masalah Hukum 46(4):358-368.Gijzeling sebagai bentuk paksaan pemerintahan dan instrumen terakhir penagihan; sejarah SEMA 1964 dan 1975 serta Perma 1/2000.
- 44Resmaya Agnesia Mutiara Sirait (2020). Pelaksanaan Kebijakan Penyanderaan Pajak (Gijzeling) Dilihat dari Perspektif Hak Asasi Manusia. SASI 26(1).Penyanderaan dari sudut hak atas kebebasan dan syarat itikad tidak baik.
- 45Virna Regika, Muspita Sari, Mirwan Fikri Muhkam, dan Irfan Amir (2024). The Strengthening of Tax Court Independence in the Indonesian Judicial System. Jurnal Cakrawala Hukum 15(1):80-90.Implikasi Putusan MK 26/PUU-XXI/2023 terhadap independensi Pengadilan Pajak.
- 46Nathan Thomas (2024). Application of Criminal Law as an Ultimum Remedium in Taxation Cases Post the Application of Law Number 7 of 2021 on Tax Regulations Harmonization. Unram Law Review 8(2).Kajian 56 putusan pidana pajak 2022-2023: hakim belum konsisten menerapkan ultimum remedium Pasal 44B.
- 47Bina Yumanto dan Paruhum Aurora Sotarduga Hutauruk (2022). Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana Pajak: Teori dan Praktik. Scientax 4(1).Konsep ultimum remedium dan sifat hukum pidana pajak sebagai hukum pidana administrasi.
- 48Putri Jauharotul Wahidiyah dan Sapto Hermawan (2023). Dampak Implementasi Pilar Dua OECD terhadap Pengaturan Tax Holiday di Indonesia. Jurnal Discretie 4(1).Pengaruh tarif minimum 15 persen terhadap efektivitas tax holiday.
- 49Taufiq Adiyanto (2025). Constitutionality of the Double Tax Agreement Ratification in Indonesia. Jurnal Konstitusi 22(3):532-552.P3B disahkan dengan Perpres tanpa persetujuan DPR; dikaitkan dengan Pasal 23A dan Putusan MK 13/PUU-XVI/2018.
- 50Amelia Cahyadini, Prita Amalia, dan Fahriza Fahriza (2025). Tax Strategy as an Alternative to Tax Incentives to Stimulate Investment in the Global Minimum Tax Era in Indonesia. Laws 14(5):66.Strategi insentif investasi setelah PMK 136/2024 dan mekanisme QDMTT.
- 51Pemerintah Republik Indonesia (2026). Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025 (Audited). Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.Pendapatan negara 2025 Rp2.765,13 triliun dan penerimaan perpajakan Rp2.218,17 triliun; rincian pendapatan PPh, PPN, PBB, cukai.
- 52Direktorat Jenderal Pajak (2026). Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2025 (Audited). Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.Penerimaan pajak neto 2025 Rp1.917,9 triliun (87,60 persen dari target) dan 2024 Rp1.931,7 triliun.
- 53Kementerian Keuangan RI (2026). Menkeu: APBN 2025 Tunjukkan Kinerja yang Solid (siaran APBN KiTa, 8 Januari 2026). Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.Realisasi sementara 2025: penerimaan pajak Rp1.917,6 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp300,3 triliun.
- 54Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan (2025). Indonesia Menerapkan Pajak Minimum Global (siaran pers 16 Januari 2025). Kementerian Keuangan.Penjelasan resmi PMK 136/2024: omzet EUR750 juta, tarif 15 persen, tenggat pembayaran dan pelaporan.
- 55Direktorat Jenderal Pajak (2025). PMK 131/2024: Tarif PPN Sebelas-Dua Belas. pajak.go.id.Penjelasan tarif efektif 11 persen untuk barang tidak mewah dan 12 persen untuk barang mewah.
- 56Direktorat Jenderal Pajak (2026). PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya. pajak.go.id.Ringkasan resmi perubahan subjek dan jangka waktu PPh final UMKM.
- 57Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2013). Inilah Putusan Kasasi yang Memerintahkan AAG Membayar Pajak Terhutang sebesar 2,5 Trilyun Lebih. Kepaniteraan Mahkamah Agung.Ringkasan resmi amar dan majelis dalam perkara Asian Agri.
- 58MariNews Mahkamah Agung (2026). Pengalihan Pengadilan Pajak ke MA Terus Dimatangkan. marinews.mahkamahagung.go.id, 26 Oktober 2026.Rapat harmonisasi lanjutan Rancangan Perpres pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak, 20 dan 26 Oktober 2026.
- 59Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (2026). DJP Ungkap Kesiapan Otoritas Dukung Pengalihan Pajak ke MA. ikpi.or.id, 4 November 2026.Data DJP: 73.394 perkara banding dan gugatan 2021 sampai Maret 2026; sekitar 96 persen perkara memakai e-Tax Court.
- 60Nora Galuh Candra Asmarani (DDTCNews) (2026). UU 1/2026 Terbit, Berbagai Ketentuan Ancaman Pidana Pajak Diubah. news.ddtc.co.id, 9 Januari 2026.Rumusan baru Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (1) UU KUP menurut lampiran UU 1/2026.
- 61Aurora K. M. Simanjuntak (DDTCNews) (2026). Jepang Akan Pangkas Tarif PPN, Purbaya: Kita Steady. news.ddtc.co.id, 10 September 2026.Pemerintah mempertahankan tarif PPN umum 12 persen sepanjang 2026.
- 62Muhamad Wildan (DDTCNews) (2026). PFII Punya Pengadilan Sendiri, Turut Tangani Sengketa Pajak. news.ddtc.co.id, 2 November 2026.UU 6/2026 tentang PFII memberi Pengadilan PFII wewenang atas perkara fasilitas perpajakan di PFII.
- 63Muhamad Wildan (DDTCNews) (2026). MA Minta Sengketa Pajak di PFII Tetap Ditangani Pengadilan Pajak. news.ddtc.co.id, 9 Juli 2026.Sikap MA atas pengadilan PFII dan rencana kamar khusus pajak di MA untuk mengurangi disparitas putusan.