Pengantar Ilmu Hukum
Mata kuliah · semester 1 · 3 sks

Pengantar Ilmu Hukum

Konsep dasar seluruh ilmu hukum: pengertian, kaidah, tujuan, sumber, subjek, asas, pembidangan, penemuan hukum, aliran pemikiran, dan negara hukum Indonesia.

Pengantar Ilmu Hukum adalah titik awal seluruh studi hukum. Mata kuliah ini membahas apa itu hukum dan mengapa masyarakat membutuhkannya, bagaimana hukum berbeda dari kaidah agama, kesusilaan, dan kesopanan, apa tujuan dan fungsi hukum, dari mana hukum berasal, serta konsep dasar seperti subjek hukum, peristiwa hukum, hubungan hukum, hak, dan kewajiban. Kamu juga mempelajari asas-asas hukum, pembidangan hukum, cara hakim menemukan dan menafsirkan hukum, aliran-aliran pemikiran hukum, dan watak negara hukum Indonesia. Semua dibahas dengan aturan yang berlaku per November 2026, termasuk KUHP nasional, KUHAP baru, dan UU Penyesuaian Pidana. Setelah menyelesaikannya, kamu dapat membaca pasal dan putusan dengan kerangka yang benar, menyelesaikan konflik norma sederhana, dan siap masuk ke mata kuliah lanjutan seperti Hukum Perdata, Hukum Pidana, dan Hukum Tata Negara.

8 babSekitar 5 jam belajar72 kartu hafalan59 sumber
Bab dipelajari0 dari 8

Peta konsep

Lihat gambaran besarnya dulu sebelum masuk ke detail. Peta ini menjadi kerangka tempat setiap bab nanti “digantungkan”, sehingga informasi baru lebih mudah diingat karena punya tempat.

Pengantar Ilmu Hukum
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Daftar bab

  1. 1Hakikat hukum dan ilmu hukumMengapa masyarakat membutuhkan hukum, bagaimana para ahli mendefinisikannya, dan apa yang dipelajari ilmu hukum.35 menit
  2. 2Kaidah sosial dan kaidah hukumApa yang membedakan kaidah hukum dari kaidah agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta bagaimana isi dan sifat kaidah hukum.35 menit
  3. 3Tujuan dan fungsi hukumApa yang hendak dicapai hukum menurut teori etis, utilitis, campuran, dan Radbruch, serta peran nyata hukum di masyarakat.35 menit
  4. 4Sumber hukumDi mana hukum ditemukan: undang-undang dan hierarkinya, kebiasaan, yurisprudensi, traktat, dan doktrin.40 menit
  5. 5Pengertian dasar dalam hukumSubjek dan objek hukum, peristiwa dan perbuatan hukum, hubungan dan akibat hukum, serta hak dan kewajiban.40 menit
  6. 6Asas hukum dan pembidangan hukumPrinsip dasar di balik peraturan, cara menyelesaikan konflik norma, dan cara membagi hukum ke dalam bidang-bidang.40 menit
  7. 7Penemuan hukum dan penafsiranBagaimana hakim menemukan hukum ketika aturan kabur, kosong, atau bertentangan.40 menit
  8. 8Aliran pemikiran hukum dan negara hukumPeta aliran pemikiran hukum dan bagaimana gagasan negara hukum diwujudkan di Indonesia.40 menit

Posisi dalam kurikulum

Ilmu hukum saling bertumpu. Kuasai dulu mata kuliah di kolom kiri; mata kuliah di kolom kanan memakai konsep dari sini. Lihat seluruh peta kurikulum.

Bacaan utama

Buku teks dan sumber primer yang paling layak dibaca untuk mendalami mata kuliah ini.

  • Mengenal Hukum: Suatu Pengantar
    Sudikno Mertokusumo · Liberty, Yogyakarta (edisi ke-5) · 2003
    Buku acuan utama: kaidah, sumber hukum, pengertian dasar, penemuan hukum.
  • Ilmu Hukum
    Satjipto Rahardjo · Citra Aditya Bakti, Bandung (cetakan ke-7) · 2012
    Hukum dan masyarakat, asas hukum, aliran pemikiran, hukum sebagai sarana kontrol sosial.
  • Pengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi)
    Peter Mahmud Marzuki · Kencana Prenadamedia Group, Jakarta (cetakan ke-10) · 2017
    Ilmu hukum sui generis, tujuan hukum, hak, pengertian elementer, civil law dan common law, sumber hukum.
  • Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia
    C.S.T. Kansil · Balai Pustaka, Jakarta (cetakan ke-7) · 1986
    Unsur dan ciri hukum, pembagian hukum, sumber hukum.
  • Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar
    Sudikno Mertokusumo · Liberty, Yogyakarta (cetakan ke-6) · 2009
    Aliran penemuan hukum, metode interpretasi dan konstruksi.
  • Republik Indonesia · Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82 · 2011
    Asas pembentukan (Pasal 5 dan 6), jenis dan hierarki (Pasal 7 dan 8), pengujian (Pasal 9), materi muatan pidana (Pasal 15).

Istilah penting

Ubi societas ibi ius
Adagium: di mana ada masyarakat, di situ ada hukum.
Das Sollen
Hukum sebagai apa yang seharusnya; objek ilmu tentang kaidah.
Das Sein
Hukum sebagai kenyataan yang senyatanya terjadi; objek ilmu tentang kenyataan.
Sui generis
Memiliki jenis atau karakter sendiri; sifat ilmu hukum menurut Peter Mahmud Marzuki.
Kaidah (norma)
Patokan atau pedoman tentang sikap tindak yang pantas atau diharapkan.
Normatif dan atributif
Sifat kaidah hukum yang membebankan kewajiban sekaligus memberi hak kepada pihak lain.
Dwingend recht
Hukum memaksa, yang tidak dapat disimpangi oleh kesepakatan para pihak.
Aanvullend recht
Hukum mengatur atau melengkapi, yang berlaku bila para pihak tidak mengatur lain.
Eigenrichting
Main hakim sendiri; menegakkan hak dengan kekerasan di luar jalur hukum.
Keadilan distributif
Keadilan yang memberi bagian menurut jasa, kebutuhan, atau kedudukan secara proporsional.
Keadilan komutatif
Keadilan yang menuntut kesetaraan nilai dalam pertukaran tanpa melihat jasa.
Rumus Radbruch
Undang-undang tetap didahulukan kecuali ketidakadilannya tidak tertahankan, sehingga harus mengalah kepada keadilan.
Summum ius summa iniuria
Penerapan hukum yang paling kaku dapat menjadi ketidakadilan yang paling besar.
Keadilan restoratif
Pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pemulihan korban, pelaku, dan hubungan sosial.
Sumber hukum formil
Bentuk tempat hukum ditemukan dan berlaku: undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, traktat, doktrin.
Sumber hukum materiil
Faktor yang menentukan isi hukum, seperti nilai, kondisi sosial, ekonomi, dan politik.
Fiksi hukum
Anggapan bahwa setiap orang mengetahui undang-undang sejak diundangkan.
Opinio necessitatis
Keyakinan bahwa suatu kebiasaan wajib diikuti sebagai kewajiban hukum.
Yurisprudensi
Putusan hakim terdahulu yang diikuti hakim lain dalam perkara serupa.
Pacta sunt servanda
Perjanjian yang sah harus ditepati oleh para pihak.
Perppu
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang ditetapkan Presiden dalam kegentingan yang memaksa.
Rechtsbevoegdheid
Kewenangan berhak: kemampuan menjadi pendukung hak dan kewajiban.
Handelingsbekwaamheid
Kecakapan bertindak: kemampuan melakukan sendiri perbuatan hukum.
Rechtspersoon
Badan hukum; subjek hukum bukan manusia yang memiliki kekayaan terpisah.
Rechtsfeit
Peristiwa hukum; kejadian yang akibatnya diatur oleh hukum.
Rechtshandeling
Perbuatan hukum; perbuatan yang akibat hukumnya dikehendaki pelakunya.
Zaakwaarneming
Mengurus kepentingan orang lain secara sukarela tanpa diminta (Pasal 1354 KUH Perdata).
Misbruik van recht
Penyalahgunaan hak; menggunakan hak tanpa kepentingan wajar sehingga merugikan orang lain.
Lex superior derogat legi inferiori
Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.
Lex specialis derogat legi generali
Peraturan yang khusus mengesampingkan peraturan yang umum.
Lex posterior derogat legi priori
Peraturan yang baru mengesampingkan peraturan lama yang sederajat.
Lex favor reo
Bila peraturan berubah, dipakai peraturan yang paling menguntungkan pelaku.
Ius constitutum
Hukum yang berlaku sekarang; hukum positif.
Ius constituendum
Hukum yang dicita-citakan atau sedang dirancang untuk masa depan.
Rechtsvinding
Penemuan hukum; konkretisasi aturan umum terhadap peristiwa konkret.
Argumentum a contrario
Penalaran yang menyimpulkan kebalikan aturan bagi peristiwa yang tidak disebut aturan itu.
Rechtsverfijning
Penghalusan hukum; membuat pengecualian dari aturan yang terlalu umum demi keadilan.
Interpretasi teleologis
Penafsiran menurut tujuan kemasyarakatan undang-undang.
Stufenbau
Teori jenjang norma Hans Kelsen: norma memperoleh keabsahan dari norma yang lebih tinggi.
Volksgeist
Jiwa bangsa; menurut Von Savigny, sumber tumbuhnya hukum.
Living law
Hukum yang hidup dalam masyarakat walaupun tidak tertulis (Eugen Ehrlich).
Rechtsstaat
Konsep negara hukum tradisi Eropa kontinental dengan empat unsur menurut Stahl.
Rule of law
Konsep negara hukum tradisi Anglo-Saxon dengan tiga unsur menurut Dicey.
Partisipasi bermakna
Keterlibatan masyarakat dalam pembentukan undang-undang yang mencakup hak didengar, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan.

Latihan kartu hafalan

Semua kartu dari 8 bab dicampur secara acak. Mencampur topik memaksa otak membedakan konsep yang mirip, dan hasilnya lebih awet daripada berlatih satu topik sampai habis.

Latihan mengingat berjeda
Semua kartu Pengantar Ilmu Hukum
Dikuasai: 0 dari 72 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Semua sumber

  1. 1
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan perubahan pertama sampai keempat, 1999-2002). Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 Tahun 1946; perubahan keempat ditetapkan 10 Agustus 2002.
    Pasal 1 ayat (3) negara hukum, Pasal 18B ayat (2) masyarakat hukum adat, Pasal 22A, Pasal 24 sampai 24C, Pasal 27, 28D, 28I.
  2. 2
    Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82.
    Asas pembentukan (Pasal 5 dan 6), jenis dan hierarki (Pasal 7 dan 8), pengujian (Pasal 9), materi muatan pidana (Pasal 15).
  3. 3
    Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 183.
    Perubahan pertama UU 12/2011: carry over RUU dan pemantauan serta peninjauan undang-undang.
  4. 4
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 143.
    Metode omnibus dan partisipasi masyarakat yang bermakna.
  5. 5
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.
    Kewajiban hakim menggali nilai hukum (Pasal 5), larangan menolak perkara (Pasal 10), praduga tak bersalah (Pasal 8), hak ingkar (Pasal 17).
  6. 6
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
    KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026: asas legalitas dan larangan analogi (Pasal 1), hukum yang hidup (Pasal 2), lex favor reo (Pasal 3), keadilan diutamakan (Pasal 53).
  7. 7
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1.
    Menyesuaikan ketentuan pidana di luar KUHP dan dalam perda; mengubah Pasal 15 UU 12/2011.
  8. 8
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.
    KUHAP baru, diundangkan 17 Desember 2025, berlaku 2 Januari 2026; mencabut UU 8/1981; penetapan tersangka sebagai upaya paksa dan objek praperadilan.
  9. 9
    Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 197.
    Pelaksanaan Pasal 2 ayat (3) KUHP: tindak pidana adat ditetapkan dengan perda.
  10. 10
    Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23, berlaku 1 Mei 1848; teks di JDIH Mahkamah Agung.
    Subjek hukum (Pasal 1, 2, 330), benda (Pasal 499), perikatan dan perjanjian (Pasal 1233, 1313, 1338, 1339), perbuatan melawan hukum (Pasal 1365).
  11. 11
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41.
    Contoh Perppu yang ditetapkan menjadi undang-undang dan contoh metode omnibus.
  12. 12
    Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 185.
    Pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional sebagai sumber hukum (traktat).
  13. 13
    Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106; diubah antara lain oleh UU 6/2023.
    Perseroan sebagai badan hukum dan saat perolehan status badan hukum.
  14. 14
    Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 186.
    Batas usia perkawinan 19 tahun bagi pria dan wanita sebagai tindak lanjut Putusan MK 22/PUU-XV/2017.
  15. 15
    Mahkamah Agung RI (2012). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Ditetapkan 27 Februari 2012.
    Respons kelembagaan terhadap perkara pencurian kecil yang dirasa tidak adil.
  16. 16
    Mahkamah Konstitusi RI (2010). Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 tentang pengujian Perppu 4/2009 tentang Perubahan atas UU 30/2002 tentang KPK. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 8 Februari 2010.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Tiga syarat kegentingan yang memaksa untuk menetapkan Perppu; MK berwenang menguji Perppu.
  17. 17
    Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian UU 41/1999 tentang Kehutanan (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Mei 2013.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Hutan adat bukan hutan negara; masyarakat hukum adat adalah subjek hukum.
  18. 18
    Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Pasal 284, 285, dan 292 KUHP. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 14 Desember 2017.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Kriminalisasi perbuatan yang dianggap melanggar kesusilaan adalah wewenang pembentuk undang-undang.
  19. 19
    Mahkamah Agung RI (1961). Putusan Nomor 179 K/Sip/1961 (Langtewas dkk. melawan Benih Ginting), dikukuhkan sebagai yurisprudensi 3/Yur/Pdt/2018. Mahkamah Agung, 23 Oktober 1961; Direktori Yurisprudensi MA.
    Anak perempuan di Tanah Karo adalah ahli waris; contoh yurisprudensi tetap.
  20. 20
    Mahkamah Konstitusi RI (2018). Putusan Nomor 13/PUU-XVI/2018 tentang pengujian UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 22 November 2018.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pasal 10 UU 24/2000 inkonstitusional bersyarat; jenis perjanjian yang memerlukan persetujuan DPR tidak terbatas pada daftar Pasal 10.
  21. 21
    Mahkamah Konstitusi RI (2012). Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU 1/1974 tentang Perkawinan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 Februari 2012.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Anak luar kawin mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologis yang dapat dibuktikan; contoh peristiwa hukum dan hubungan hukum.
  22. 22
    Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 tentang pengujian UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 5 April 2017.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pembatalan perda kabupaten/kota oleh gubernur dan menteri inkonstitusional; pengujian perda menjadi wewenang MA.
  23. 23
    Mahkamah Konstitusi RI (2015). Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang pengujian UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 April 2015.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Bukti permulaan dimaknai minimal dua alat bukti; penetapan tersangka menjadi objek praperadilan.
  24. 24
    Mahkamah Konstitusi RI (2021). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 November 2021.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Inkonstitusional bersyarat; partisipasi bermakna: hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan.
  25. 25
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 81/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian formil UU 3/2025 tentang Perubahan atas UU TNI. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 September 2025.
    Putusan pengadilans.mkri.id
    Permohonan ditolak; Mahkamah memaknai Pasal 22A UUD 1945 sebagai perintah membentuk undang-undang khusus tentang tata cara pembentukan undang-undang.
  26. 26
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (1945). Statute of the International Court of Justice. Lampiran Piagam PBB, San Francisco, 26 Juni 1945.
    Instrumen internasionalicj-cij.org
    Pasal 38 ayat (1): sumber hukum internasional, termasuk ajaran para sarjana terkemuka (doktrin).
  27. 27
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (1969). Vienna Convention on the Law of Treaties. United Nations Treaty Series vol. 1155, hlm. 331; Wina, 23 Mei 1969.
    Instrumen internasionallegal.un.org
    Pasal 26 pacta sunt servanda: setiap perjanjian yang berlaku mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.
  28. 28
    Sudikno Mertokusumo (2003). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Liberty, Yogyakarta (edisi ke-5).
    Buku teks
    Buku acuan utama: kaidah, sumber hukum, pengertian dasar, penemuan hukum.
  29. 29
    Sudikno Mertokusumo (2009). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Liberty, Yogyakarta (cetakan ke-6).
    Buku teks
    Aliran penemuan hukum, metode interpretasi dan konstruksi.
  30. 30
    Satjipto Rahardjo (2012). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung (cetakan ke-7).
    Buku teks
    Hukum dan masyarakat, asas hukum, aliran pemikiran, hukum sebagai sarana kontrol sosial.
  31. 31
    Peter Mahmud Marzuki (2017). Pengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenadamedia Group, Jakarta (cetakan ke-10).
    Buku teks
    Ilmu hukum sui generis, tujuan hukum, hak, pengertian elementer, civil law dan common law, sumber hukum.
  32. 32
    C.S.T. Kansil (1986). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta (cetakan ke-7).
    Buku teks
    Unsur dan ciri hukum, pembagian hukum, sumber hukum.
  33. 33
    R. Soeroso (2015). Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika, Jakarta (cetakan ke-15).
    Buku teks
    Ilmu hukum sebagai ilmu kaidah, ilmu pengertian, dan ilmu kenyataan; subjek dan objek hukum.
  34. 34
    E. Utrecht dan Moh. Saleh Djindang (1989). Pengantar dalam Hukum Indonesia. Ichtiar Baru dan Sinar Harapan, Jakarta (cetakan ke-11).
    Buku teks
    Definisi hukum sebagai himpunan perintah dan larangan; pembagian hukum.
  35. 35
    Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto (2015). Perihal Kaedah Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung (cetakan ke-6).
    Buku teks
    Sembilan arti hukum, macam kaidah sosial, isi dan sifat kaidah hukum, tujuan hukum kedamaian.
  36. 36
    L.J. van Apeldoorn (terjemahan Oetarid Sadino) (2001). Pengantar Ilmu Hukum (Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Recht). Pradnya Paramita, Jakarta.
    Buku teks
    Kesulitan definisi hukum, tujuan hukum, sumber hukum dan kebiasaan.
  37. 37
    Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta (2000). Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Buku I. Alumni, Bandung.
    Buku teks
    Individu, masyarakat, dan hukum; hukum dan kekuasaan; fungsi dan tujuan hukum; negara hukum.
  38. 38
    Mochtar Kusumaatmadja (2006). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan: Kumpulan Karya Tulis. Alumni, Bandung.
    Buku teks
    Definisi hukum yang mencakup lembaga dan proses; hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat.
  39. 39
    Achmad Ali (2015). Menguak Tabir Hukum (Edisi Kedua). Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.
    Buku teks
    Tujuan hukum, fungsi hukum, aliran hubungan hakim dan undang-undang, metode penemuan hukum.
  40. 40
    H.L.A. Hart (2012). The Concept of Law (Third Edition). Oxford University Press, Oxford.
    Buku teks
    Kritik atas teori perintah Austin; aturan primer dan sekunder; rule of recognition.
  41. 41
    Hans Kelsen (terjemahan Max Knight) (1967). Pure Theory of Law. University of California Press, Berkeley.
    Buku teks
    Teori hukum murni dan jenjang norma (Stufenbau).
  42. 42
    Lon L. Fuller (1969). The Morality of Law (Revised Edition). Yale University Press, New Haven.
    Buku teks
    Delapan syarat legalitas sebagai ukuran kepastian hukum.
  43. 43
    A.V. Dicey (1885). Introduction to the Study of the Law of the Constitution. Macmillan, London.
    Buku teks
    Tiga unsur rule of law: supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, konstitusi berdasarkan hak perseorangan.
  44. 44
    Philipus M. Hadjon (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu, Surabaya.
    Buku teks
    Rechtsstaat, rule of law, dan negara hukum Pancasila.
  45. 45
    Maria Farida Indrati S. (2007). Ilmu Perundang-undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Kanisius, Yogyakarta.
    Buku teks
    Teori jenjang norma Kelsen dan Nawiasky; hierarki peraturan di Indonesia.
  46. 46
    Gustav Radbruch (terjemahan Bonnie Litschewski Paulson dan Stanley L. Paulson) (2006). Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law (1946). Oxford Journal of Legal Studies 26(1):1-11.
    Esai 1946 yang memuat rumus Radbruch tentang undang-undang yang sangat tidak adil.
  47. 47
    Rahmanu Wijaya dan Ade Putra Hasibuan (2025). Justice Versus Certainty: The Antinomy of Law in the New Indonesian Criminal Code from the Perspective of Radbruch’s Formula. NOVUM: Jurnal Hukum 12(3).
    Pasal 53 ayat (2) KUHP nasional dibaca sebagai penerimaan rumus Radbruch.
  48. 48
    Nurfaqih Irfani (2020). Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia 17(3):305-325.
    Cara memakai asas penyelesaian konflik norma dan urutan prioritasnya.
  49. 49
    Taufik Hidayat Simatupang (2021). Adult Age in Marriage in Indonesia (Theoretical Study of the Application of the Lex Posterior Derogat Legi Priori Principle). Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21(2):213-222.
    Ragam batas usia dewasa dalam peraturan Indonesia dan penerapan asas lex posterior.
  50. 50
    Muwahid (2017). Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif. Al-Hukama: The Indonesian Journal of Islamic Family Law 7(1):224-248.
    Interpretasi untuk norma kabur dan konstruksi untuk kekosongan hukum.
  51. 51
    Imam Sujono (2022). Urgensi Penemuan Hukum dan Penggunaan Yurisprudensi dalam Kewenangan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi 18(3).
    Jurnal ilmiahdoi:10.31078/jk1835
    Model penemuan hukum menurut Bruggink dan penggunaan yurisprudensi oleh MK.
  52. 52
    Satjipto Rahardjo (2005). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jurnal Hukum Progresif 1(1):1-24.
    Gagasan hukum progresif: hukum untuk manusia.
  53. 53
    Entol Zaenal Muttaqin dan Sahrul Hikam (2024). Konsep Meaningful Participation dalam Proses Legislasi di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Amnesti: Jurnal Hukum 6(1):62-80.
    Tiga prasyarat partisipasi bermakna dan tindak lanjutnya dalam UU 13/2022.
  54. 54
    Yuswanto dan M. Yasin Al Arif (2019). Diskursus Pembatalan Peraturan Daerah Pasca Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016. Jurnal Konstitusi (Mahkamah Konstitusi RI).
    Setelah kedua putusan, pengujian perda hanya melalui judicial review di MA.
  55. 55
    Mahkamah Agung RI (2026). Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025. Kepaniteraan Mahkamah Agung, Februari 2026.
    Data atau dokumen resmikepaniteraan.mahkamahagung.go.id
    Beban perkara MA dan badan peradilan di bawahnya tahun 2025, termasuk perkara hak uji materiil.
  56. 56
    Mahkamah Konstitusi RI (2026). Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi 2025: Pilar Hukum Demokrasi Berkeadilan. Mahkamah Konstitusi RI.
    Data atau dokumen resmis.mkri.id
    Statistik pengujian undang-undang 2003 sampai 2025 dan tahun 2025.
  57. 57
    Sumarwoto (ANTARA News) (2009). Tiga Butir Kakao Membawa Minah ke Pengadilan. ANTARA News, 20 November 2009.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Liputan putusan PN Purwokerto dalam perkara Nenek Minah, 19 November 2009.
  58. 58
    Bagus Ahmad Rizaldi (ANTARA News) (2026). DPR susun RUU Pembentukan Undang-Undang atur mekanisme fast track. ANTARA News, 3 November 2026.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Baleg DPR mulai menyusun RUU Pembentukan Undang-Undang sebagai tindak lanjut Putusan MK 81/PUU-XXIII/2025.
  59. 59
    MariNews Mahkamah Agung RI (2026). Perluasan Objek Praperadilan Pasca KUHAP Baru. MariNews, Mahkamah Agung RI, 6 Januari 2026.
    Artikel atau ulasanmarinews.mahkamahagung.go.id
    KUHAP baru mengadopsi putusan MK: penetapan tersangka sebagai upaya paksa yang dapat dipraperadilankan.