Dua orang pengemudi menabrak pejalan kaki sampai tewas di tempat yang sama, pada jam yang sama. Pengemudi pertama memang mengincar korban yang adalah musuh bisnisnya. Pengemudi kedua sedang membalas pesan di ponsel dan tidak melihat korban menyeberang. Akibatnya sama, nyawa hilang, tetapi hampir semua orang setuju bahwa keduanya tidak pantas dihukum sama. Ada pengemudi ketiga yang mendadak mengalami serangan kejang dan kehilangan kesadaran. Apakah ia pantas dihukum sama sekali?
Perbedaan di antara ketiga pengemudi itu terletak pada kesalahan. Di Bab 4 kamu belajar bahwa KUHP nasional memisahkan tindak pidana dari pertanggungjawaban pidana. Bab ini membahas sisi kedua: kapan orang yang melakukan tindak pidana dapat dipersalahkan dan dipidana. Dasar hukumnya adalah Bab II Bagian Kedua Buku Kesatu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 36 sampai Pasal 50 [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana], termasuk perubahan Pasal 37 dan Pasal 49 oleh UU 1/2026 [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana].
Asas tiada pidana tanpa kesalahan
Asas geen straf zonder schuld atau actus non facit reum nisi mens sit rea adalah pasangan asas legalitas. Asas legalitas melindungi warga dari pemidanaan atas perbuatan yang tidak dilarang; asas kesalahan melindungi warga dari pemidanaan atas perbuatan yang tidak dapat dipersalahkan kepadanya. KUHP lama tidak menuliskan asas ini, tetapi para ahli dan pengadilan menganggapnya asas tidak tertulis yang mutlak. KUHP nasional menuliskannya.
(1) Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. (2) Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 36 ayat (1) menyatakan ketentuan ini menegaskan prinsip tiada pidana tanpa kesalahan, dan secara doktriner bentuk kesalahan dapat berupa kesengajaan dan kealpaan. Penjelasan ayat (2) membawa konsekuensi penting: setiap tindak pidana harus selalu dianggap dilakukan dengan sengaja, dan unsur kesengajaan ini harus dibuktikan pada setiap tahap pemeriksaan perkara [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Jadi walaupun rumusan pasal tidak menyebut "dengan sengaja", kesengajaan tetap harus dibuktikan. Kealpaan hanya dapat dipidana bila undang-undang tegas menyebutnya, misalnya dengan frasa "karena kealpaannya" dalam Pasal 474.
Ini berbeda dari KUHP lama. Di WvS, kata "dengan sengaja" dicantumkan dalam sebagian rumusan saja, sehingga muncul perdebatan apakah delik tanpa kata itu mensyaratkan kesengajaan. KUHP nasional menutup perdebatan itu: kesengajaan adalah syarat umum.
Unsur-unsur kesalahan
Dalam pandangan dualistis, Moeljatno menyebut tiga unsur kesalahan dalam arti luas: kemampuan bertanggung jawab, adanya hubungan batin antara pelaku dan perbuatannya berupa kesengajaan atau kealpaan, dan tidak adanya alasan pemaaf [3Buku teksAsas-Asas Hukum Pidana (edisi revisi)]. Chairul Huda menekankan bahwa kesalahan bukan sekadar keadaan psikis, melainkan penilaian normatif: pelaku dicela karena ia sebenarnya dapat berbuat lain tetapi memilih melanggar [4Buku teksDari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan].
Kemampuan bertanggung jawab
KUHP lama merumuskan ketidakmampuan bertanggung jawab secara negatif dalam Pasal 44: orang yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit tidak dipidana [5PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (memberlakukan Wetboek van Strafrecht sebagai KUHP)]. Rumusan ini disebut metode deskriptif-normatif: ada keadaan jiwa tertentu yang digambarkan (deskriptif), lalu hakim menilai apakah keadaan itu membuat perbuatan tidak dapat dipertanggungjawabkan (normatif).
KUHP nasional memakai bahasa yang sesuai dengan UU Penyandang Disabilitas dan membedakan dua tingkat.
Pasal 38: Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan. Pasal 39: Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan.
Penjelasan Pasal 38 menyebut contoh disabilitas mental: skizofrenia, bipolar, depresi, gangguan kecemasan, gangguan kepribadian, autisme, dan hiperaktif. Disabilitas intelektual mencakup lambat belajar, disabilitas grahita, dan down syndrome. Pelaku seperti ini dinilai kurang mampu menginsafi sifat melawan hukum perbuatannya atau berbuat berdasarkan keinsafan itu. Penjelasan Pasal 39 menambahkan bahwa untuk menyatakan seseorang tidak mampu bertanggung jawab dari segi medis, perlu dihadirkan ahli [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Jadi ada tiga kemungkinan. Orang tanpa disabilitas yang relevan mampu bertanggung jawab penuh. Orang dengan disabilitas mental atau intelektual pada umumnya kurang mampu bertanggung jawab, sehingga pidananya dapat dikurangi dan ia dapat dikenai tindakan (Pasal 38). Orang yang berada dalam kekambuhan akut dengan gambaran psikotik, atau dengan disabilitas intelektual sedang atau berat, tidak mampu bertanggung jawab dan hanya dapat dikenai tindakan seperti rehabilitasi atau perawatan di rumah sakit jiwa (Pasal 39 dan Pasal 103 ayat (6) KUHP hasil UU 1/2026) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana]. Kata kuncinya adalah "pada waktu melakukan Tindak Pidana". Gangguan jiwa yang muncul setelah perbuatan tidak menghapus pertanggungjawaban, walaupun dapat menunda pemeriksaan atau pelaksanaan pidana.
Batas umur anak
Kemampuan bertanggung jawab juga berkaitan dengan kematangan. Pasal 40 KUHP menentukan pertanggungjawaban pidana tidak dapat dikenakan terhadap anak yang pada waktu melakukan tindak pidana belum berumur 12 tahun. Penjelasannya menyatakan batas ini didasarkan pada pertimbangan psikologis, yaitu kematangan emosional, intelektual, dan mental anak [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Untuk anak di bawah 12 tahun, Pasal 41 memberi dua pilihan yang diputuskan penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional: menyerahkan kembali kepada orang tua atau wali, atau mengikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan paling lama enam bulan. Ketentuan ini sejalan dengan UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak [6PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak].
Antara 12 dan 18 tahun, anak dapat dimintai pertanggungjawaban, tetapi dengan sistem khusus: diversi, pidana khusus anak, dan tindakan. Pasal 113 ayat (3) menambahkan bahwa anak di bawah 14 tahun tidak dapat dijatuhi pidana dan hanya dapat dikenai tindakan. Rincian sanksi anak dibahas di Bab 9.
Bagaimana KUHP nasional mengatur pelaku penyandang disabilitas mental atau intelektual, dan berapa batas umur minimum pertanggungjawaban pidana?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pasal 38: pelaku penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan. Pasal 39: bila disabilitas mentalnya dalam kekambuhan akut disertai gambaran psikotik, atau disabilitas intelektualnya derajat sedang atau berat, ia tidak dapat dipidana tetapi dapat dikenai tindakan. Penilaian memerlukan ahli. Batas umur minimum adalah 12 tahun (Pasal 40), dan anak di bawah 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan (Pasal 113 ayat (3)).
Kesengajaan dan coraknya
KUHP tidak mendefinisikan kesengajaan. Memorie van Toelichting WvS menyebut sengaja sebagai willens en wetens, menghendaki dan mengetahui. Dua teori berusaha menjelaskannya [3Buku teksAsas-Asas Hukum Pidana (edisi revisi), 7Buku teksPrinsip-Prinsip Hukum Pidana (edisi revisi)]. Teori kehendak (wilstheorie), dipelopori von Hippel, menyatakan sengaja berarti menghendaki perbuatan dan akibatnya. Teori pengetahuan atau membayangkan (voorstellingstheorie), dipelopori Frank, menyatakan orang tidak dapat menghendaki akibat; ia hanya dapat membayangkan atau mengetahui bahwa akibat akan terjadi. Moeljatno cenderung pada teori pengetahuan karena lebih mudah dibuktikan: hakim cukup menilai apa yang diketahui pelaku, tidak perlu menebak isi kehendaknya.
Doktrin dan yurisprudensi kemudian mengenal tiga corak kesengajaan. Pembedaan ini sangat praktis karena menentukan apakah akibat yang tidak dituju pun dapat dianggap disengaja.
| Corak | Inti | Contoh |
|---|---|---|
| Sengaja sebagai maksud (opzet als oogmerk) | Akibat memang tujuan pelaku | A menembak B karena ingin B mati |
| Sengaja dengan kesadaran kepastian atau keharusan | Akibat bukan tujuan, tetapi pelaku tahu akibat itu pasti menyertai | A meledakkan kapal untuk klaim asuransi, tahu awak kapal pasti tewas |
| Sengaja dengan kesadaran kemungkinan (dolus eventualis) | Pelaku sadar akibat mungkin terjadi, menerimanya, dan tetap berbuat | A mengirim kue beracun untuk B, sadar istri B mungkin ikut memakannya |
Corak ketiga paling sulit. Perkara Hoornse taart adalah contoh klasik yang dikutip hampir semua buku: seseorang mengirim kue tart beracun kepada musuhnya di kota Hoorn, padahal ia tahu kue itu mungkin dimakan juga oleh istri musuhnya. Yang memakan kue ternyata istrinya. Pengirim dinilai sengaja terhadap kematian sang istri, dengan corak kesadaran kemungkinan [8Buku teksHukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia, 7Buku teksPrinsip-Prinsip Hukum Pidana (edisi revisi)]. Ukurannya bukan sekadar "tahu ada kemungkinan", melainkan "tahu ada kemungkinan, menerimanya, dan tetap berbuat".
Penjelasan Pasal 36 ayat (2) KUHP menyebut bentuk lain dari sengaja yang biasa dirumuskan dengan istilah "dengan maksud", "mengetahui", "yang diketahuinya", "padahal diketahuinya", atau "sedangkan ia mengetahui" [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Misalnya Pasal 263 tentang penyiaran berita bohong yang "diketahuinya" bohong. Unsur seperti ini mempersempit corak kesengajaan: untuk "dengan maksud", umumnya hanya corak pertama yang memenuhi.
Rencana terlebih dahulu
Rencana terlebih dahulu adalah bentuk khusus kesengajaan yang memperberat pidana, misalnya dalam pembunuhan berencana (Pasal 459) dan penganiayaan berencana (Pasal 467 dan Pasal 469). Doktrin dan yurisprudensi mensyaratkan tiga hal: pelaku memutuskan kehendak dalam suasana tenang, ada tenggang waktu yang cukup antara keputusan dan pelaksanaan, dan pelaksanaan dilakukan dalam suasana tenang pula. Waktunya tidak harus lama; yang penting pelaku sempat berpikir dan menimbang, termasuk untuk membatalkan niatnya.
Jelaskan tiga corak kesengajaan dan beri contoh dolus eventualis.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pertama, sengaja sebagai maksud: akibat adalah tujuan pelaku. Kedua, sengaja dengan kesadaran kepastian: akibat bukan tujuan, tetapi pelaku tahu akibat itu pasti terjadi. Ketiga, sengaja dengan kesadaran kemungkinan (dolus eventualis): pelaku sadar akibat mungkin terjadi, menerimanya, dan tetap berbuat. Contoh dolus eventualis adalah perkara Hoornse taart: pengirim kue beracun sadar istri sasaran mungkin ikut memakan kue itu, dan tetap mengirimkannya.
Kealpaan
Kealpaan (culpa) adalah bentuk kesalahan yang lebih ringan. Pelaku tidak menghendaki akibat, tetapi akibat itu terjadi karena ia kurang hati-hati atau kurang menduga, padahal seharusnya dan sebenarnya dapat. Van Hamel, yang pandangannya dikutip luas di Indonesia, menyebut dua unsur kealpaan: tidak mengadakan penduga-duga sebagaimana diharuskan hukum, dan tidak mengadakan penghati-hati sebagaimana diharuskan hukum [3Buku teksAsas-Asas Hukum Pidana (edisi revisi), 9Buku teksDasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia]. Ukurannya objektif: bagaimana orang yang wajar dan berhati-hati dari golongan pelaku akan bertindak dalam keadaan yang sama. Seorang dokter diukur dengan standar dokter yang wajar, bukan standar orang awam.
Doktrin membedakan kealpaan yang disadari dan tidak disadari. Pada kealpaan yang disadari, pelaku membayangkan kemungkinan akibat, tetapi yakin akibat itu tidak akan terjadi, lalu tetap berbuat. Pada kealpaan yang tidak disadari, pelaku sama sekali tidak membayangkan akibat, padahal seharusnya ia membayangkannya. Doktrin juga membedakan culpa lata (kealpaan berat), yang menjadi dasar pidana, dan culpa levis (kealpaan ringan), yang umumnya tidak cukup untuk memidana.
- Pelaku sadar akibat mungkin terjadi
- Pelaku menerima kemungkinan itu: biarlah terjadi
- Bentuk kesengajaan
- Contoh: menembak ke arah kerumunan untuk menakut-nakuti, sadar bisa mengenai orang
- Pelaku sadar akibat mungkin terjadi
- Pelaku yakin akibat tidak akan terjadi
- Bentuk kealpaan
- Contoh: menyalip di tikungan karena yakin jalan kosong
Pembedaan ini menentukan pasal yang didakwakan. Bila seorang pengemudi yang mabuk menerobos jalan ramai dengan kecepatan tinggi sambil berpikir "biar saja kalau ada yang tertabrak", ia bertindak dengan dolus eventualis dan dapat didakwa pembunuhan. Bila ia yakin dirinya masih mampu mengendalikan mobil, ia bertindak dengan kealpaan yang disadari dan didakwa dengan delik kealpaan, misalnya Pasal 474 ayat (3) KUHP yang mengancam penjara paling lama lima tahun atau delik khusus dalam UU Lalu Lintas. Pasal 475 KUHP memperberat pidana sepertiga bila kealpaan terjadi dalam menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Membuktikan sikap batin
Kesengajaan dan kealpaan berada di dalam batin, sedangkan hakim hanya dapat melihat fakta lahiriah. Karena itu kesengajaan hampir selalu disimpulkan dari keadaan objektif: alat yang dipakai, bagian tubuh yang diserang, berapa kali serangan dilakukan, ucapan pelaku sebelum dan sesudah perbuatan, serta hubungan antara pelaku dan korban. Orang yang menikam dada korban berkali-kali dengan pisau panjang sulit mendalilkan bahwa ia hanya ingin menakut-nakuti. Sebaliknya, orang yang mendorong korban sekali lalu korban jatuh dan meninggal mungkin hanya dapat dipersalahkan atas penganiayaan yang mengakibatkan mati, bukan pembunuhan.
Inilah sebabnya teori pengetahuan lebih praktis daripada teori kehendak. Hakim tidak perlu menebak apa yang dikehendaki pelaku; ia cukup menilai apa yang menurut akal sehat pasti diketahui pelaku dari perbuatannya. Pengakuan terdakwa membantu, tetapi bukan satu-satunya jalan, dan pengakuan yang bertentangan dengan fakta objektif dapat dikesampingkan.
Pertanggungjawaban tanpa kesalahan
Asas kesalahan tetap asas utama, tetapi Penjelasan Umum KUHP mengakui pengecualian dalam hal tertentu [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Bentuk pengecualiannya diubah oleh UU 1/2026.
Dalam hal ditentukan oleh Undang-Undang, Setiap Orang dapat dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur Tindak Pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan.
Ini adalah strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Ia hanya berlaku bila undang-undang menentukannya secara tegas, biasanya untuk delik yang menyangkut keselamatan publik dan sulit dibuktikan sikap batinnya, seperti pelanggaran standar pangan atau lingkungan. Penjelasan Pasal 37 menegaskan ketentuan ini hanya untuk tindak pidana yang asas tersebut dinyatakan tegas oleh undang-undang bersangkutan.
Pertanggungjawaban pidana korporasi
Kemajuan ekonomi dan kejahatan terorganisasi, menurut Penjelasan Umum, membuat subjek hukum pidana tidak dapat dibatasi pada manusia alamiah. Korporasi dapat menjadi sarana tindak pidana dan dapat menikmati keuntungannya [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. KUHP lama tidak mengenal korporasi sebagai subjek umum. Pertanggungjawaban korporasi hanya ada di undang-undang khusus, dan sejak 2016 Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi untuk mengisi kekosongan hukum acara. Kini KUHP mengaturnya di Buku Kesatu sehingga berlaku untuk semua tindak pidana.
Muladi dan Dwidja Priyatno menguraikan beberapa teori yang dipakai di berbagai negara untuk membebankan kesalahan kepada korporasi [10Buku teksPertanggungjawaban Pidana Korporasi]. Teori identifikasi menganggap kesalahan pejabat senior yang menjadi "otak" korporasi sebagai kesalahan korporasi. Teori vicarious liability membebankan perbuatan pegawai kepada korporasi seperti majikan menanggung perbuatan buruhnya. Teori agregasi menggabungkan pengetahuan beberapa orang dalam korporasi. Teori budaya korporasi menilai apakah kebijakan atau budaya korporasi mendorong atau membiarkan tindak pidana. KUHP nasional memadukan beberapa di antaranya.
Siapa yang perbuatannya menjadi perbuatan korporasi
Pasal 46 menentukan tindak pidana oleh korporasi adalah tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi, atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain bertindak untuk dan atas nama atau demi kepentingan korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan korporasi, sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Penjelasannya mengartikan kedudukan fungsional sebagai kewenangan mewakili, mengambil keputusan, dan menerapkan pengawasan, dan contoh "hubungan lain" adalah kontrak kerja sementara [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Pasal 47 memperluasnya ke pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat yang berada di luar struktur organisasi tetapi dapat mengendalikan korporasi. Inilah cara KUHP menjangkau "pemilik sebenarnya" yang bersembunyi di balik direksi boneka.
Kapan korporasi bertanggung jawab
Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 dapat dipertanggungjawabkan, jika: a. termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi; b. menguntungkan Korporasi secara melawan hukum; c. diterima sebagai kebijakan Korporasi; d. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana; dan/atau e. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.
Kata "dan/atau" menunjukkan syarat-syarat ini dapat berdiri sendiri. Huruf d dan e menarik karena mencerminkan teori budaya korporasi: korporasi yang tidak punya sistem kepatuhan yang memadai atau membiarkan pelanggaran dapat dipersalahkan. Dalam praktik, ini mendorong korporasi membangun program kepatuhan, karena program yang efektif dapat menjadi pembelaan.
Pasal 49 hasil UU 1/2026 lalu menentukan siapa yang memikul pertanggungjawaban. Ayat (1): pertanggungjawaban dikenakan terhadap korporasi. Ayat (2): pertanggungjawaban korporasi dapat dikenakan kepada pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana]. Pasal 50 menyatakan alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat diajukan orang-orang tersebut juga dapat diajukan korporasi, sepanjang berhubungan langsung dengan tindak pidana yang didakwakan. Penjelasannya memberi contoh pegawai yang merusak pipa pembuangan limbah milik pemerintah untuk menyelamatkan para karyawan.
Korporasi pertama yang dipidana dalam perkara KPK[11Putusan pengadilanPutusan Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk]
- FaktaPT Duta Graha Indah, yang kemudian berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk, memperoleh sejumlah proyek pemerintah, termasuk pembangunan rumah sakit pendidikan, dengan bantuan seorang anggota DPR yang menerima komisi. Direktur utamanya sudah dipidana dalam perkara terpisah. KPK lalu menuntut korporasinya, yang diwakili direktur utama yang baru.
- Masalah hukumDapatkah korporasi dimintai pertanggungjawaban atas korupsi yang dilakukan pengurusnya untuk kepentingan korporasi, dan pidana apa yang tepat?
- Putusan dan alasannyaPengadilan menyatakan korporasi terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, lalu menjatuhkan denda Rp700 juta, uang pengganti sekitar Rp85,49 miliar, dan pencabutan hak mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan.
- PelajaranPerkara ini menunjukkan bahwa korporasi dapat dipidana terpisah dari pengurusnya, dan bahwa sanksi yang efektif bagi korporasi adalah sanksi finansial dan pembatasan kegiatan usaha. Pergantian nama tidak menghapus tanggung jawab, dan kini Pasal 132 ayat (2) KUHP menegaskan perubahan nama tidak menggugurkan penuntutan korporasi.
Pengaturan ini tidak luput dari kritik. Joko Sriwidodo dan Tumanggor menilai KUHP nasional mengisi kekosongan KUHP lama yang tidak mengakui korporasi sebagai subjek [12Jurnal ilmiahRegulation of Corporate Criminal Liability According to Law Number 1 Year 2023 on the Criminal Code]. Samad dan kawan-kawan menilai ada kerentanan normatif, terutama tentang bagaimana membuktikan kesalahan korporasi dan hubungan antara Pasal 48 dengan pertanggungjawaban pengurus [13Jurnal ilmiahA Critical Analysis of Corporate Criminal Liability in Law Number 1 of 2023]. Pertanyaan semacam ini akan dijawab praktik pengadilan dalam beberapa tahun ke depan, dan akan kamu pelajari lebih dalam di Hukum Pidana Ekonomi.
Siapa saja yang perbuatannya dapat menjadi tindak pidana korporasi, dan kepada siapa pertanggungjawaban dikenakan menurut KUHP setelah UU 1/2026?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Menurut Pasal 46 dan Pasal 47: pengurus dengan kedudukan fungsional, orang yang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain bertindak untuk atau demi kepentingan korporasi dalam lingkup usahanya, serta pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat di luar struktur yang dapat mengendalikan korporasi. Menurut Pasal 49 hasil UU 1/2026, pertanggungjawaban dikenakan terhadap korporasi, dan dapat dikenakan juga kepada pengurus fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Asas tiada pidana tanpa kesalahan kini tertulis dalam Pasal 36 ayat (1) KUHP; kesengajaan adalah syarat umum, kealpaan hanya bila tegas ditentukan.
- Kesalahan meliputi kemampuan bertanggung jawab, kesengajaan atau kealpaan, dan tidak adanya alasan pemaaf.
- Disabilitas mental atau intelektual dapat mengurangi pidana (Pasal 38); kekambuhan akut dengan gambaran psikotik atau disabilitas intelektual sedang atau berat meniadakan pidana, tetapi tindakan tetap dapat dikenakan (Pasal 39).
- Batas umur pertanggungjawaban pidana 12 tahun (Pasal 40); anak di bawah 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan.
- Kesengajaan mengenal tiga corak: sebagai maksud, dengan kesadaran kepastian, dan dengan kesadaran kemungkinan; dolus eventualis berbeda dari kealpaan yang disadari karena pelaku menerima akibat.
- Pasal 37 setelah UU 1/2026 hanya memuat strict liability; vicarious liability dihapus.
- Korporasi adalah subjek tindak pidana (Pasal 45); syarat pertanggungjawabannya di Pasal 48, dan pertanggungjawaban dikenakan kepada korporasi serta dapat kepada pengurus dan pengendalinya (Pasal 49).
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842.KUHP nasional beserta Penjelasan Umum dan Penjelasan pasal demi pasal; berlaku 2 Januari 2026.
- 2Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1.Menyesuaikan ketentuan pidana di luar KUHP dan Perda, serta mengubah antara lain Pasal 3, 8, 37, 49, 66, 69, 76, 82, 99 sampai 101, 121, 132, 136, dan 613 KUHP.
- 3Moeljatno (2008). Asas-Asas Hukum Pidana (edisi revisi). Rineka Cipta, Jakarta.Pengertian hukum pidana, perbuatan pidana, aliran dualistis, asas legalitas, dan kesalahan.
- 4Chairul Huda (2006). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Kencana, Jakarta.Kesalahan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana dalam pandangan dualistis.
- 5Republik Indonesia (1946). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (memberlakukan Wetboek van Strafrecht sebagai KUHP). Berita Negara RI II Nomor 9.Dasar berlakunya KUHP lama (WvS) sampai dicabut UU 1/2023; dipakai untuk perbandingan dan perkara lama.
- 6Republik Indonesia (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 153, TLN Nomor 5332.Diversi, pidana, dan tindakan bagi anak yang dirujuk Pasal 117 KUHP.
- 7Eddy O.S. Hiariej (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (edisi revisi). Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.Asas legalitas, sifat melawan hukum, kausalitas, kesalahan, percobaan, penyertaan, dan perbarengan.
- 8Jan Remmelink (2003). Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.Doktrin Belanda tentang percobaan, penyertaan, dan alasan penghapus pidana.
- 9P.A.F. Lamintang dan Franciscus Theojunior Lamintang (2014). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.Unsur tindak pidana, jenis delik, dan percobaan.
- 10Muladi dan Dwidja Priyatno (2010). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.Model dan teori pertanggungjawaban pidana korporasi.
- 11Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Pengadilan Tipikor) (2019). Putusan Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk. PN Jakarta Pusat, 3 Januari 2019.Korporasi dipidana denda Rp700 juta, uang pengganti sekitar Rp85,49 miliar, dan pencabutan hak ikut lelang 6 bulan.
- 12Joko Sriwidodo dan M.S. Tumanggor (2024). Regulation of Corporate Criminal Liability According to Law Number 1 Year 2023 on the Criminal Code. Krtha Bhayangkara 18(1).Pasal 45 sampai Pasal 50 dan Pasal 56 KUHP tentang korporasi.
- 13Rezki Purnama Samad, Ardiansyah, Eva Albatun Nabilah (2025). A Critical Analysis of Corporate Criminal Liability in Law Number 1 of 2023. SIGn Jurnal Hukum 7(2):664-681.Kerentanan normatif pengaturan korporasi dalam KUHP.