Hukum Acara Pidana
Mata kuliah · semester 3 · 3 sks

Hukum Acara Pidana

Asas, kewenangan, dan prosedur peradilan pidana menurut KUHAP 2025 (UU 20/2025): dari laporan, upaya paksa, praperadilan, sampai putusan dan eksekusi.

Mata kuliah ini membahas hukum acara pidana Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut KUHAP 1981. Kamu akan mempelajari asas-asas dan sejarahnya, para pihak beserta hak tersangka, saksi, korban, dan kelompok rentan, penyelidikan dan penyidikan, koordinasi penyidik dengan penuntut umum, upaya paksa dan pengawasannya, praperadilan, penuntutan dan surat dakwaan, jalur baru seperti keadilan restoratif, pengakuan bersalah, saksi mahkota, dan perjanjian penundaan penuntutan, pemeriksaan di sidang, pembuktian termasuk bukti elektronik, putusan, upaya hukum, pelaksanaan putusan, serta pemulihan hak lewat ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi. Setelahnya kamu dapat menelusuri setiap tahap perkara pidana, menilai sah tidaknya tindakan aparat, dan siap berlatih menyusun dokumen di mata kuliah Praktik Peradilan Pidana.

8 babSekitar 3.5 jam belajar68 kartu hafalan47 sumber
Bab dipelajari0 dari 8

Peta konsep

Lihat gambaran besarnya dulu sebelum masuk ke detail. Peta ini menjadi kerangka tempat setiap bab nanti “digantungkan”, sehingga informasi baru lebih mudah diingat karena punya tempat.

Hukum Acara Pidana
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Daftar bab

  1. 1Pengantar, asas, dan sejarah hukum acara pidanaApa itu hukum acara pidana, model apa yang dianutnya, asas apa yang menjiwainya, dan bagaimana KUHAP 2025 lahir.25 menit
  2. 2Para pihak dan hak-haknyaSiapa saja pemain dalam proses pidana dan hak apa yang melekat pada tersangka, saksi, korban, dan kelompok rentan.25 menit
  3. 3Penyelidikan, penyidikan, dan prapenuntutanBagaimana perkara dimulai, diselidiki, disidik, dihentikan, dan dikoordinasikan dengan penuntut umum.25 menit
  4. 4Upaya paksa dan pengawasannyaSyarat, prosedur, dan batas waktu penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan upaya paksa lain.25 menit
  5. 5Praperadilan dan pemulihan hakBagaimana tindakan penyidik dan penuntut umum diuji, dan bagaimana tersangka serta korban dipulihkan.25 menit
  6. 6Penuntutan dan jalur penyelesaian baruAsas penuntutan, surat dakwaan, keadilan restoratif, pengakuan bersalah, saksi mahkota, DPA, dan diversi anak.25 menit
  7. 7Pemeriksaan di sidang dan pembuktianWewenang mengadili, acara biasa, singkat, dan cepat, sistem pembuktian, alat bukti, dan aturan pengecualian bukti.25 menit
  8. 8Putusan, upaya hukum, dan pelaksanaan putusanJenis putusan, banding, kasasi, upaya hukum luar biasa, dan cara putusan dilaksanakan serta diawasi.22 menit

Posisi dalam kurikulum

Ilmu hukum saling bertumpu. Kuasai dulu mata kuliah di kolom kiri; mata kuliah di kolom kanan memakai konsep dari sini. Lihat seluruh peta kurikulum.

Bacaan utama

Buku teks dan sumber primer yang paling layak dibaca untuk mendalami mata kuliah ini.

  • Republik Indonesia · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149 · 2025
    KUHAP 2025, berlaku 2 Januari 2026; acuan utama seluruh bab.
  • Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan
    M. Yahya Harahap · Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua, dicetak ulang berkali-kali) · 2000
    Asas KUHAP, penyelidikan, upaya paksa, praperadilan, dan surat dakwaan.
  • Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali
    M. Yahya Harahap · Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua) · 2000
    Persidangan, putusan, dan upaya hukum.
  • Hukum Acara Pidana Indonesia
    Andi Hamzah · Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua) · 2008
    Pengertian, tujuan, sejarah, asas oportunitas, dan perbandingan dengan hukum acara Belanda.
  • Teori dan Hukum Pembuktian
    Eddy O.S. Hiariej · Erlangga, Jakarta · 2012
    Teori pembuktian, alat bukti, bewijsvoering, dan beban pembuktian.
  • Mahkamah Konstitusi RI · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 April 2015 · 2015
    Bukti permulaan berarti minimal dua alat bukti; penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan objek praperadilan.
  • Mahkamah Agung RI · Mahkamah Agung, 2 Januari 2026 · 2026
    Pedoman teknis peralihan, keadilan restoratif, pengakuan bersalah, DPA, dan upaya hukum putusan lepas.

Istilah penting

Hukum acara pidana
Hukum pidana formil yang mengatur cara negara menyelidiki, menyidik, menuntut, mengadili, dan melaksanakan putusan atas dugaan tindak pidana.
Kebenaran materiil
Kebenaran selengkap-lengkapnya tentang peristiwa pidana yang dicari dalam hukum acara pidana.
Diferensiasi fungsional
Prinsip pembagian fungsi: penyidikan pada Polri, penuntutan pada jaksa, pemeriksaan pada hakim, dengan advokat dan pembimbing kemasyarakatan (Pasal 2 ayat (2) KUHAP).
Praduga tak bersalah
Asas bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahannya.
Due process model
Model Packer yang menekankan perlindungan individu dan kontrol atas aparat, digambarkan sebagai lintasan rintangan.
Crime control model
Model Packer yang menekankan efisiensi penindakan kejahatan, digambarkan sebagai ban berjalan.
Ne bis in idem
Larangan menuntut seseorang dua kali untuk perkara yang sama yang sudah diputus dengan kekuatan hukum tetap.
Tersangka
Orang yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti (Pasal 1 angka 28 KUHAP).
Saksi mahkota
Tersangka berperan ringan yang ditetapkan menjadi saksi untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam perkara yang sama.
Penyidik tertentu
Pejabat lembaga selain Polri dan PPNS yang diberi kewenangan menyidik oleh undang-undang.
Pendamping
Orang tepercaya dan kompeten yang mendampingi korban dalam mengakses penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
Bantuan hukum
Jasa hukum cuma-cuma oleh advokat atau pemberi bantuan hukum bagi tersangka, terdakwa, pelapor, saksi, atau korban yang tidak mampu.
Penyelidikan
Tindakan mencari dan menemukan peristiwa yang diduga tindak pidana untuk menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan.
Penyidikan
Tindakan penyidik mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangka.
SPDP
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang wajib dikirim kepada penuntut umum paling lama 7 hari setelah penyidikan dimulai.
Tertangkap tangan
Tertangkapnya seseorang saat atau sesaat setelah melakukan tindak pidana, diserukan khalayak, atau ditemukan benda yang dipakai melakukan tindak pidana.
Upaya paksa
Tindakan aparat yang membatasi hak seseorang demi penegakan hukum, dalam sembilan bentuk menurut Pasal 89 KUHAP.
Penahanan kota
Penahanan di kota tempat tinggal tersangka dengan kewajiban melapor; mengurangi pidana seperlima masa penahanan.
Pembantaran
Penempatan tahanan yang sakit di rumah sakit; masanya tidak dihitung sebagai masa penahanan.
Pemblokiran
Tindakan mencegah akses atau pemindahan harta, rekening, akun daring, atau data elektronik untuk sementara waktu.
Praperadilan
Kewenangan pengadilan negeri memeriksa keberatan atas tindakan penyidik atau penuntut umum menurut KUHAP.
Ganti rugi
Hak atas sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan sah atau karena kekeliruan orang atau hukum.
Restitusi
Ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga atas kerugian korban.
Kompensasi
Ganti rugi dari negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya kepada korban.
Dominus litis
Asas yang menempatkan penuntut umum sebagai pengendali perkara yang menentukan dibawa tidaknya perkara ke pengadilan.
Asas oportunitas
Kewenangan tidak menuntut perkara yang cukup bukti demi kepentingan umum, di Indonesia ada pada Jaksa Agung.
Keadilan restoratif
Pendekatan penanganan perkara yang melibatkan korban, pelaku, dan pihak terkait untuk memulihkan keadaan semula.
Pengakuan bersalah
Mekanisme bagi terdakwa mengakui kesalahan dan kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman (plea bargain).
Perjanjian penundaan penuntutan
Mekanisme penundaan penuntutan terhadap korporasi dengan syarat pemulihan dan kepatuhan (deferred prosecution agreement).
Diversi
Pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar peradilan.
Unus testis nullus testis
Asas bahwa keterangan satu saksi tidak cukup membuktikan kesalahan terdakwa tanpa alat bukti lain.
Exclusionary rule
Aturan bahwa alat bukti yang tidak autentik atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.
Negatief wettelijk
Sistem pembuktian yang mensyaratkan alat bukti sah menurut undang-undang ditambah keyakinan hakim.
Acara pemeriksaan singkat
Acara untuk perkara yang pembuktian dan penerapan hukumnya mudah atau ada pengakuan bersalah, dengan hakim tunggal dan pidana paling lama 3 tahun.
Putusan lepas
Putusan bila perbuatan terbukti tetapi ada dasar peniadaan pidana.
Pemaafan hakim
Putusan yang menyatakan terdakwa bersalah tetapi tidak menjatuhkan pidana atau tindakan karena keadilan dan kemanusiaan.
Judex juris
Pengadilan yang hanya memeriksa penerapan hukum, yaitu Mahkamah Agung dalam kasasi.
Novum
Keadaan atau bukti baru yang menjadi alasan peninjauan kembali.
Hakim pengawas dan pengamat
Hakim yang ditunjuk ketua pengadilan untuk mengawasi pelaksanaan putusan dan mengamati pembinaan narapidana.

Latihan kartu hafalan

Semua kartu dari 8 bab dicampur secara acak. Mencampur topik memaksa otak membedakan konsep yang mirip, dan hasilnya lebih awet daripada berlatih satu topik sampai habis.

Latihan mengingat berjeda
Semua kartu Hukum Acara Pidana
Dikuasai: 0 dari 68 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Semua sumber

  1. 1
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149.
    KUHAP 2025, berlaku 2 Januari 2026; acuan utama seluruh bab.
  2. 2
    Republik Indonesia (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, TLN 3209.
    KUHAP 1981 yang dicabut; dipakai sebagai sejarah dan daftar putusan MK yang mengujinya.
  3. 3
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
    KUHP nasional, berlaku bersamaan dengan KUHAP 2025.
  4. 4
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN 7153.
    Penyesuaian ketentuan pidana di luar KUHP, berlaku 2 Januari 2026.
  5. 5
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah dengan perubahan pertama sampai keempat.
    Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) tentang persamaan di depan hukum.
  6. 6
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.
    Asas praduga tak bersalah, peradilan cepat sederhana biaya ringan, tidak membeda-bedakan orang.
  7. 7
    Republik Indonesia (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 153, TLN 5332.
    Diversi, keadilan restoratif, dan acara pidana anak.
  8. 8
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 59, TLN 7179.
    Menggantikan UU 13/2006 jo. UU 31/2014 sejak 20 Mei 2026; Dana Abadi Korban.
  9. 9
    Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 104, TLN 5248.
    Pemberi bantuan hukum terakreditasi dan pendanaan APBN.
  10. 10
    Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN 6905.
    Dasar pengakuan informasi dan dokumen elektronik.
  11. 11
    Mahkamah Agung RI (2024). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 241.
    Pedoman keadilan restoratif di persidangan sebelum dan sesudah KUHAP 2025.
  12. 12
    Mahkamah Agung RI (2026). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim. Ditetapkan 23 Juni 2026.
    Kriteria dan format putusan pemaafan hakim (Pasal 246 ayat (4) KUHAP).
  13. 13
    Mahkamah Konstitusi RI (2015). Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang pengujian KUHAP (penetapan tersangka dan bukti permulaan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 April 2015.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Bukti permulaan berarti minimal dua alat bukti; penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan objek praperadilan.
  14. 14
    Mahkamah Konstitusi RI (2011). Putusan Nomor 65/PUU-VIII/2010 tentang pengujian KUHAP (pengertian saksi). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 8 Agustus 2011.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Perluasan makna saksi dan hak atas saksi yang menguntungkan.
  15. 15
    Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 130/PUU-XIII/2015 tentang pengujian KUHAP (SPDP). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 11 Januari 2017.
    Putusan pengadilanmkri.id
    SPDP wajib diserahkan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban dalam 7 hari.
  16. 16
    Mahkamah Konstitusi RI (2016). Putusan Nomor 102/PUU-XIII/2015 tentang pengujian KUHAP (gugurnya praperadilan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 9 November 2016.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Praperadilan gugur ketika sidang pertama pokok perkara dimulai.
  17. 17
    Mahkamah Konstitusi RI (2014). Putusan Nomor 34/PUU-XI/2013 tentang pengujian KUHAP (peninjauan kembali). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 6 Maret 2014.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pembatasan PK satu kali dinyatakan tidak mengikat.
  18. 18
    Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 114/PUU-X/2012 tentang pengujian Pasal 244 KUHAP (kasasi putusan bebas). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 Maret 2013.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Frasa kecuali terhadap putusan bebas dihapus; dibandingkan dengan Pasal 299 KUHAP 2025.
  19. 19
    Mahkamah Konstitusi RI (2016). Putusan Nomor 33/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Pasal 263 ayat (1) KUHAP (PK oleh jaksa). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 12 Mei 2016.
    Putusan pengadilanmkri.id
    PK hanya hak terpidana atau ahli warisnya.
  20. 20
    Mahkamah Konstitusi RI (2016). Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016 tentang pengujian UU ITE dan UU Tipikor (rekaman sebagai alat bukti). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 September 2016.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Bukti elektronik dan penyadapan harus dalam rangka penegakan hukum oleh aparat berwenang.
  21. 21
    Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 371/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Pasal 326 ayat (1) UU 20/2025. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 Oktober 2026.
    Putusan pengadilans.mkri.id
    Pertanggungjawaban korporasi dan/atau penanggung jawabnya.
  22. 22
    Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 158/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Pasal 36 ayat (1) UU 20/2025. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 Juni 2026.
    Putusan pengadilanpasal.id
    Permohonan salinan BAP bagi saksi korban ditolak.
  23. 23
    Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 213/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Pasal 78 dan 234 UU 20/2025 (pengakuan bersalah). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Juli 2026.
    Putusan pengadilans.mkri.id
    Permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil.
  24. 24
    Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 353/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Pasal 149 ayat (2) UU 20/2025 (imunitas advokat). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 Oktober 2026.
    Putusan pengadilans.mkri.id
    Permohonan ditolak untuk seluruhnya.
  25. 25
    Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 188/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Pasal 170 ayat (1) UU 20/2025 (koneksitas). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 Juni 2026.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Permohonan kabur sehingga tidak dapat diterima.
  26. 26
    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2015). Putusan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel (praperadilan Budi Gunawan melawan KPK). Direktori Putusan Mahkamah Agung, 16 Februari 2015.
    Penetapan tersangka dinyatakan tidak sah sebelum diakui sebagai objek praperadilan.
  27. 27
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (1966). International Covenant on Civil and Political Rights. Diratifikasi Indonesia dengan UU 12/2005.
    Instrumen internasionalohchr.org
    Pasal 9 dan 14: hak atas kebebasan, praduga tak bersalah, dan peradilan yang adil.
  28. 28
    M. Yahya Harahap (2000). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua, dicetak ulang berkali-kali).
    Buku teks
    Asas KUHAP, penyelidikan, upaya paksa, praperadilan, dan surat dakwaan.
  29. 29
    M. Yahya Harahap (2000). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua).
    Buku teks
    Persidangan, putusan, dan upaya hukum.
  30. 30
    Andi Hamzah (2008). Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua).
    Buku teks
    Pengertian, tujuan, sejarah, asas oportunitas, dan perbandingan dengan hukum acara Belanda.
  31. 31
    Lilik Mulyadi (2007). Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya. Alumni, Bandung.
    Buku teks
    Bentuk surat dakwaan, eksepsi, dan praktik persidangan.
  32. 32
    Eddy O.S. Hiariej (2012). Teori dan Hukum Pembuktian. Erlangga, Jakarta.
    Buku teks
    Teori pembuktian, alat bukti, bewijsvoering, dan beban pembuktian.
  33. 33
    Herbert L. Packer (1968). The Limits of the Criminal Sanction. Stanford University Press, Stanford.
    Buku teks
    Model crime control dan due process.
  34. 34
    Romli Atmasasmita (2010). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
    Buku teks
    Sistem peradilan pidana terpadu.
  35. 35
    Dwi Nurahman (2026). Transformasi Praperadilan: Perspektif KUHAP 2025 dan Perlindungan Hak Asasi Manusia. PT Bukuloka Literasi Bangsa (buku digital), ISBN 978-634-277-929-3.
    Buku teks
    Perluasan kewenangan praperadilan menurut KUHAP 2025.
  36. 36
    Komariah Emong Sapardjaja (2015). Kajian dan Catatan Hukum atas Putusan Praperadilan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel pada Kasus Budi Gunawan: Sebuah Analisis Kritis. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum 2(1): 14-26.
    Kritik terhadap praperadilan penetapan tersangka sebelum Putusan MK 21/PUU-XII/2014.
  37. 37
    Erfan Afandi, Roy Marthen Moonti, Ibrahim H. Ahmad (2026). Analisis Efisiensi Tiga Mekanisme Pengakuan Bersalah dalam KUHAP 2025: Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234. Jurnal Jembatan 3(2) (2026).
    Tumpang tindih dan efisiensi tiga jalur pengakuan bersalah.
  38. 38
    F.A. Novlindo Jayadi, Herlita Eryke (2026). Plea Bargaining Pasca-UU Nomor 20 Tahun 2025: Voluntariness, Due Process, dan Perlindungan Hak Terdakwa. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum 5(5) (2026).
    Standar minimum konstitusional pengakuan bersalah.
  39. 39
    Sri Herlina, Noor Azizah, Salamiah (2026). The Problematics of Plea Bargaining Implementation from the Perspective of the Principle of Justice and Due Process of Law in Indonesia. International Journal of Law, Environment, and Natural Resources 6(2): 114-132.
    Pasal 78, 205, dan 234 belum membentuk satu rezim pengakuan bersalah yang utuh.
  40. 40
    Irwan Hafid, Adhi Prasetyo Utomo (2026). Legal Policy for the Formulation of Implementing Regulations on Restorative Justice in the Criminal Justice System. Lex Renaissance 11(1): 28-51.
    Kodifikasi keadilan restoratif dalam KUHAP 2025 dan kebutuhan PP pelaksananya.
  41. 41
    Prameswara Winriadirahman, Moh Faizin, Bagus Satriyo Ramadha (2026). Authentication, Chain of Custody, and the Exclusionary Rule for Electronic Evidence under Indonesia’s 2025 Criminal Procedure Code. De Juncto Delicti: Journal of Law 6(2) (2026).
    Autentikasi bukti elektronik dan tafsir Pasal 235 ayat (5).
  42. 42
    Mahkamah Agung RI (2026). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Mahkamah Agung, 2 Januari 2026.
    Data atau dokumen resmijdih.mahkamahagung.go.id
    Pedoman teknis peralihan, keadilan restoratif, pengakuan bersalah, DPA, dan upaya hukum putusan lepas.
  43. 43
    Mahkamah Konstitusi RI (2018). Ringkasan Permohonan Perkara Nomor 62/PUU-XVI/2018 tentang PK untuk kedua kali atau lebih. Mahkamah Konstitusi.
    Data atau dokumen resmimkri.id
    Mencatat SEMA 7/2014 yang tetap membatasi PK satu kali setelah Putusan MK 34/PUU-XI/2013.
  44. 44
    Rakyat Merdeka News (2026). Wamenkum: 17 Persoalan di KUHAP Baru Akan Diperbaiki Lewat PP. Rakyat Merdeka News, 19 Oktober 2026.
    Artikel atau ulasanrakyatmerdekanews.co.id
    Status Perpres dan PP pelaksana KUHAP serta pengakuan sejumlah masalah rumusan.
  45. 45
    Hukumonline (2026). Antara KUHAP Baru dan RPP, Menakar Arah Kebijakan Keadilan Restoratif di Indonesia. Hukumonline, 15 Oktober 2026.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Kritik ICJR atas keadilan restoratif pada tahap penyelidikan.
  46. 46
    MariNews Mahkamah Agung (2026). Hakim Terapkan Pengakuan Bersalah pada Perkara Pertama. MariNews Mahkamah Agung, 11 Februari 2026.
    Artikel atau ulasanmarinews.mahkamahagung.go.id
    Penerapan Pasal 205 KUHAP dan SEMA 1/2026 di PN Bangkinang.
  47. 47
    Antara News (2026). MK putuskan pertanggungjawaban pidana korporasi kumulatif-alternatif. Antara News, 30 Oktober 2026.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Pertimbangan Putusan MK 371/PUU-XXIV/2026 dan kaitannya dengan UU 1/2026.