Hukum Telematika
Mata kuliah · semester 8 · 3 sks

Hukum Telematika

Hukum telekomunikasi, informatika, dan media siber di Indonesia: UU ITE 2024, KUHP 2023, UU PDP, PSE, e-commerce, keamanan siber, dan AI.

Mata kuliah ini membahas hukum yang mengatur dunia digital Indonesia: konvergensi telekomunikasi, informatika, dan media, beserta yurisdiksi di ruang siber. Kamu akan mempelajari hukum telekomunikasi setelah Cipta Kerja (perizinan, spektrum, kewajiban pelayanan universal), informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti, tanda tangan dan sertifikat elektronik, kewajiban penyelenggara sistem elektronik termasuk pemutusan akses dan pelindungan anak, nama domain, kontrak elektronik dan perdagangan daring, tindak pidana siber setelah perubahan UU ITE 2024 dan berlakunya KUHP nasional, pelindungan data pribadi menurut UU 27/2022 dan PP 33/2026, keamanan siber dan peran BSSN, pengaturan kecerdasan artifisial, serta kerja sama internasional. Setelahnya kamu dapat menganalisis kasus unggahan media sosial, belanja daring, kebocoran data, pinjol, dan AI dengan dasar hukum yang tepat.

8 babSekitar 3.5 jam belajar64 kartu hafalan73 sumber
Bab dipelajari0 dari 8

Peta konsep

Lihat gambaran besarnya dulu sebelum masuk ke detail. Peta ini menjadi kerangka tempat setiap bab nanti “digantungkan”, sehingga informasi baru lebih mudah diingat karena punya tempat.

Hukum Telematika
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Daftar bab

  1. 1Pengantar hukum telematika dan yurisdiksi siberApa itu telematika, mengapa konvergensi teknologi melahirkan cabang hukum baru, siapa mengaturnya, dan hukum negara mana yang berlaku di ruang siber.25 menit
  2. 2Hukum telekomunikasiBagaimana jaringan dan jasa telekomunikasi diselenggarakan, diizinkan, diberi spektrum frekuensi, dan diwajibkan melayani seluruh wilayah.25 menit
  3. 3Informasi elektronik, alat bukti, dan tanda tangan elektronikKapan tangkapan layar, surel, dan dokumen digital sah sebagai bukti, dan apa beda tanda tangan elektronik tersertifikasi dengan yang tidak.25 menit
  4. 4Penyelenggara sistem elektronik, tata kelola konten, dan nama domainKewajiban platform digital, kewenangan pemerintah memutus akses, pelindungan anak, dan aturan nama domain.25 menit
  5. 5Transaksi elektronik, kontrak elektronik, dan perdagangan daringKapan klik "setuju" melahirkan perjanjian, hukum apa yang berlaku, dan bagaimana konsumen belanja daring serta pengguna pinjol dilindungi.25 menit
  6. 6Tindak pidana siberPerbuatan apa yang dipidana di ruang siber, pasal mana yang berlaku setelah UU 1/2024 dan KUHP 2023, dan bagaimana putusan MK membatasi pasal karet.30 menit
  7. 7Pelindungan data pribadiApa yang wajib dilakukan aplikasi, toko daring, dan instansi saat mengolah data pribadimu, dan apa yang bisa kamu tuntut bila data bocor.30 menit
  8. 8Keamanan siber, kecerdasan artifisial, dan kerja sama internasionalBagaimana negara menjaga ruang siber, mengatur kecerdasan artifisial, dan bekerja sama melawan kejahatan siber lintas negara.25 menit

Posisi dalam kurikulum

Ilmu hukum saling bertumpu. Kuasai dulu mata kuliah di kolom kiri; mata kuliah di kolom kanan memakai konsep dari sini. Lihat seluruh peta kurikulum.

Dipakai lagi di

Mata kuliah puncak pada jalurnya.

Bacaan utama

Buku teks dan sumber primer yang paling layak dibaca untuk mendalami mata kuliah ini.

  • Pengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi Kajian
    Edmon Makarim · RajaGrafindo Persada (Rajawali Pers), Jakarta · 2005
    Pengertian telematika, konvergensi, dan sistematika hukum telematika Indonesia.
  • Hukum Telekomunikasi, Penyiaran dan Teknologi Informasi: Regulasi dan Konvergensi
    Danrivanto Budhijanto · Refika Aditama, Bandung · 2010
    Evolusi regulasi telekomunikasi, penyiaran, cyberlaw, dan konvergensi teknologi dan media.
  • Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana
    Josua Sitompul · Tatanusa, Jakarta · 2012
    Unsur-unsur tindak pidana siber UU ITE, Konvensi Budapest, bukti elektronik, dan penyidikan.
  • Pembahasan UU Pelindungan Data Pribadi (UU RI No. 27 Tahun 2022)
    Sinta Dewi Rosadi · Sinar Grafika, Jakarta (cet. 1) · 2023
    Pembahasan pasal demi pasal UU PDP dan model pengaturan komprehensif.
  • Code: Version 2.0
    Lawrence Lessig · Basic Books, New York · 2006
    Edisi revisi: regulabilitas ruang siber dan peran arsitektur.
  • Republik Indonesia · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN 6905 · 2024
    Pasal 5, 13, 13A, 16A, 16B, 17, 18A, 27, 27A, 27B, 28, 29, 36, 40, 40A, 43, 45 sampai 45B, dan Pasal II tentang masa berlaku sampai KUHP berlaku.
  • Republik Indonesia · Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196, TLN 6820 · 2022
    Jenis data, hak subjek data, dasar pemrosesan, kewajiban pengendali dan prosesor, transfer, sanksi, lembaga, dan ketentuan pidana.

Istilah penting

Telematika
Gabungan telekomunikasi, media, dan informatika; konvergensi teknologi yang memungkinkan data, suara, dan gambar disalurkan lewat jaringan yang sama.
Konvergensi
Menyatunya teknologi, layanan, dan industri telekomunikasi, penyiaran, dan teknologi informasi ke dalam satu platform digital.
Ruang siber
Ruang interaksi yang tercipta dari jaringan komputer dan sistem elektronik; kegiatannya virtual tetapi akibat hukumnya nyata.
Yurisdiksi ekstrateritorial
Berlakunya hukum suatu negara terhadap perbuatan di luar wilayahnya, misalnya Pasal 2 UU ITE bila akibatnya merugikan kepentingan Indonesia.
Code is law
Gagasan Lawrence Lessig bahwa arsitektur perangkat lunak dan perangkat keras ikut mengatur perilaku di ruang siber selain hukum, norma, dan pasar.
Komdigi
Kementerian Komunikasi dan Digital, pengganti Kementerian Komunikasi dan Informatika berdasarkan Perpres 174/2024.
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
Kegiatan menyediakan dan/atau melayani jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
Penyelenggaraan jasa telekomunikasi
Kegiatan menyediakan dan/atau melayani jasa telekomunikasi di atas jaringan, misalnya akses internet.
Telekomunikasi khusus
Telekomunikasi untuk keperluan sendiri, pertahanan keamanan, atau penyiaran, bukan untuk melayani umum.
Spektrum frekuensi radio
Kumpulan pita frekuensi radio yang merupakan sumber daya alam terbatas dan dikuasai negara.
IPFR
Izin Pita Frekuensi Radio; izin penggunaan spektrum berbasis pita frekuensi, berlaku paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang satu kali.
BHP frekuensi
Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio yang wajib dibayar pemegang izin dan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Kewajiban pelayanan universal
Kontribusi penyelenggara telekomunikasi untuk menyediakan layanan di daerah terpencil dan kurang menguntungkan (universal service obligation).
Informasi elektronik
Satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tulisan, suara, gambar, surel, atau kode akses, yang telah diolah dan memiliki arti.
Dokumen elektronik
Informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirim, diterima, atau disimpan dalam bentuk digital dan dapat ditampilkan melalui sistem elektronik.
Tanda tangan elektronik
Informasi elektronik yang dilekatkan atau terkait dengan informasi elektronik lain dan digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Sertifikat elektronik
Sertifikat bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas para pihak, diterbitkan penyelenggara sertifikasi elektronik.
Segel elektronik
Data elektronik yang dilekatkan pada dokumen untuk menjamin asal dan keutuhannya, dipakai oleh badan usaha atau instansi.
Penyelenggara Sistem Elektronik
Setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik.
Pemutusan akses
Tindakan pemblokiran akses, penutupan akun, dan/atau penghapusan konten (penjelasan Pasal 40 ayat (2b) UU ITE).
Moderasi konten
Tindakan PSE menilai, membatasi, atau menurunkan konten yang melanggar hukum atau berbahaya, atas inisiatif sendiri atau perintah pemerintah.
Nama domain
Alamat internet penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat yang unik dan dapat digunakan untuk berkomunikasi melalui internet.
Kontrak elektronik
Perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik.
PMSE
Perdagangan melalui sistem elektronik; perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Klausula baku
Syarat yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dan disodorkan kepada konsumen untuk disetujui tanpa negosiasi, seperti syarat dan ketentuan aplikasi.
Akses ilegal
Mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain tanpa hak atau melawan hukum; kini diatur Pasal 332 KUHP.
Intersepsi
Mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, atau menghambat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
Pasal karet
Sebutan bagi rumusan pidana yang kabur dan multitafsir sehingga mudah dipakai untuk menjerat kritik.
Delik aduan absolut
Tindak pidana yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban, seperti pencemaran nama baik.
Data pribadi
Data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lain.
Pengendali data pribadi
Setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi.
Prosesor data pribadi
Pihak yang memproses data pribadi atas nama pengendali data pribadi.
Kegagalan pelindungan data pribadi
Kegagalan melindungi data pribadi seseorang dalam hal kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan, termasuk kebocoran data.
Penilaian dampak pelindungan data pribadi
Evaluasi risiko wajib sebelum pemrosesan berisiko tinggi, dikenal sebagai DPIA.
Keamanan siber
Upaya adaptif dan inovatif untuk melindungi seluruh lapisan ruang siber dari ancaman dan serangan, baik teknis maupun sosial.
Infrastruktur informasi vital
Sistem elektronik yang gangguannya berdampak serius pada kepentingan umum, pelayanan publik, pertahanan, atau perekonomian nasional.
Ransomware
Perangkat lunak jahat yang mengenkripsi atau mengunci data korban lalu meminta tebusan.
Kecerdasan artifisial
Bentuk pemrograman pada perangkat komputer untuk melakukan pemrosesan dan/atau pengolahan data secara cermat, seperti pembelajaran mesin dan model bahasa.
Deepfake
Konten audio atau visual sintetis buatan AI yang meniru wajah atau suara orang nyata.
Bantuan timbal balik
Kerja sama antarnegara dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara pidana, termasuk pertukaran bukti elektronik (mutual legal assistance).

Latihan kartu hafalan

Semua kartu dari 8 bab dicampur secara acak. Mencampur topik memaksa otak membedakan konsep yang mirip, dan hasilnya lebih awet daripada berlatih satu topik sampai habis.

Latihan mengingat berjeda
Semua kartu Hukum Telematika
Dikuasai: 0 dari 64 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Semua sumber

  1. 1
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan perubahannya. Perubahan kedua tahun 2000 memuat Pasal 28F dan 28G.
    Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28F) serta hak atas pelindungan diri pribadi (Pasal 28G ayat (1)).
  2. 2
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 154; diubah UU 6/2023.
    Asas, jenis penyelenggaraan, ganti rugi (Pasal 15), pelayanan universal (Pasal 16), larangan penyadapan (Pasal 40), kerahasiaan (Pasal 42).
  3. 3
    Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, TLN 4843.
    Definisi, yurisdiksi Pasal 2, alat bukti, tanda tangan elektronik, transaksi dan kontrak elektronik, nama domain, perbuatan yang dilarang.
  4. 4
    Republik Indonesia (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 251, TLN 5952.
    Perubahan pertama: pemutusan akses Pasal 40 ayat (2a) dan (2b), hak penghapusan Pasal 26, penurunan ancaman pencemaran.
  5. 5
    Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN 6905.
    Pasal 5, 13, 13A, 16A, 16B, 17, 18A, 27, 27A, 27B, 28, 29, 36, 40, 40A, 43, 45 sampai 45B, dan Pasal II tentang masa berlaku sampai KUHP berlaku.
  6. 6
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN 6842; berlaku 2 Januari 2026.
    Yurisdiksi Pasal 4, kategori denda Pasal 79, Pasal 243, 258, 263, 264, 332 sampai 335, 407, 426, 433 sampai 441, 482, 492, dan pencabutan Pasal 622.
  7. 7
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN 7153; berlaku 2 Januari 2026.
    Penyesuaian denda dan pidana di luar KUHP (Pasal II), perubahan Pasal 243, 263, 332, 407 KUHP, dan perubahan Pasal 622 ayat (1) huruf r KUHP.
  8. 8
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149.
    Bukti elektronik sebagai alat bukti (Pasal 235 ayat (1) huruf f) dan syarat autentikasi.
  9. 9
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196, TLN 6820.
    Jenis data, hak subjek data, dasar pemrosesan, kewajiban pengendali dan prosesor, transfer, sanksi, lembaga, dan ketentuan pidana.
  10. 10
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN 6856.
    Perubahan UU Telekomunikasi: Perizinan Berusaha, spektrum frekuensi, kerja sama dan pengalihan spektrum.
  11. 11
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42.
    Hak konsumen dan larangan klausula baku Pasal 18, berlaku juga untuk belanja daring.
  12. 12
    Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 266, TLN 5599.
    Pencipta adalah seorang atau beberapa orang; relevan untuk status keluaran kecerdasan artifisial.
  13. 13
    Republik Indonesia (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 185.
    PSE publik dan privat (Pasal 2), penempatan data (Pasal 20 sampai 21), kontrak elektronik, tanda tangan elektronik (Pasal 59 sampai 60), nama domain (Pasal 79 sampai 87), pemutusan akses (Pasal 95 sampai 98).
  14. 14
    Republik Indonesia (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 222, TLN 6420.
    Para pihak PMSE, kewajiban informasi, kontrak elektronik, perlindungan data, dan penyelesaian sengketa transaksi daring.
  15. 15
    Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Lembaran Negara RI Tahun 2021; berlaku 2 Februari 2021.
    Jenis penyelenggaraan jaringan, izin spektrum (IPFR, ISR, izin kelas), penggunaan bersama dan kerja sama spektrum (Pasal 45 sampai 50).
  16. 16
    Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 36, TLN 7105; berlaku 27 Maret 2025.
    Pelaksanaan Pasal 16A dan 16B UU ITE: klasifikasi risiko, batas usia, verifikasi usia, sanksi bagi PSE.
  17. 17
    Kementerian Komunikasi dan Informatika (2020). Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 1376; diubah Permenkominfo 10/2021.
    Kewajiban pendaftaran PSE privat, pemutusan akses 1 x 24 jam dan 4 jam untuk konten mendesak, normalisasi, dan akses data oleh aparat.
  18. 18
    Kementerian Komunikasi dan Informatika (2021). Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5/2020. Ditetapkan 21 Mei 2021.
    Mengubah Pasal 47: pendaftaran PSE privat paling lambat enam bulan sejak OSS berbasis risiko efektif.
  19. 19
    Kementerian Perdagangan RI (2026). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 367, berlaku 8 Juni 2026.
    Mencabut Permendag 31/2023; model bisnis PPMSE, kewajiban pedagang, iklan, produk dalam negeri, pemanfaatan AI, dan sanksi.
  20. 20
    Otoritas Jasa Keuangan (2024). Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Diundangkan 27 Desember 2024.
    Peraturanojk.go.id
    Kerangka pinjaman daring berizin, termasuk tata kelola, pelindungan data, dan perilaku penagihan.
  21. 21
    Otoritas Jasa Keuangan (2023). Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 40.
    Kewajiban pelaku usaha jasa keuangan menangani pengaduan dan menjaga data konsumen.
  22. 22
    Republik Indonesia (2024). Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 370; ditetapkan 5 November 2024.
    Fungsi Komdigi di bidang infrastruktur digital, ekosistem digital, pengawasan ruang digital, dan pelindungan data pribadi.
  23. 23
    Republik Indonesia (2021). Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 101.
    Kedudukan BSSN di bawah Presiden serta tugas di bidang keamanan siber dan sandi.
  24. 24
    Republik Indonesia (2023). Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 99; ditetapkan 20 Juli 2023.
    Definisi keamanan siber, delapan fokus area strategi, dan tahapan manajemen krisis siber.
  25. 25
    Menteri Komunikasi dan Informatika (2023). Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Ditetapkan 19 Desember 2023.
    Sembilan nilai etika AI dan tanggung jawab pelaku usaha serta PSE dalam pemanfaatan AI.
  26. 26
    Mahkamah Konstitusi RI (2009). Putusan Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang pengujian UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mahkamah Konstitusi, pemohon Narliswandi Piliang.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Menolak uji Pasal 27 ayat (3) UU ITE; penghinaan daring dibaca bersama Pasal 310 dan 311 KUHP lama.
  27. 27
    Mahkamah Konstitusi RI (2016). Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016 tentang pengujian UU ITE dan UU Tipikor. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 September 2016.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Rekaman dan hasil penyadapan sebagai bukti hanya sah bila dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan aparat berwenang.
  28. 28
    Mahkamah Konstitusi RI (2021). Ikhtisar Putusan Nomor 81/PUU-XVIII/2020 tentang kewenangan pemerintah memutus akses konten ilegal. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 27 Oktober 2021.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Menolak uji Pasal 40 ayat (2b) UU ITE; pemutusan akses adalah tindakan pemerintahan yang dapat diuji, dengan dua hakim berbeda pendapat.
  29. 29
    Mahkamah Konstitusi RI (2024). Ikhtisar Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023 tentang tindak pidana pencemaran nama baik. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 21 Maret 2024.
    Putusan pengadilans.mkri.id
    Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 inkonstitusional; Pasal 310 ayat (1) KUHP lama dibatasi pada pencemaran lisan; uji Pasal 27 ayat (3) UU ITE kehilangan objek.
  30. 30
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang pengujian UU 1/2024 (Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2)). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 April 2025.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Frasa "orang lain" dan "suatu hal" dalam Pasal 27A serta rumusan ujaran kebencian Pasal 28 ayat (2) dimaknai secara bersyarat.
  31. 31
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 tentang pengujian KUHP dan UU 1/2024 (Pasal 28 ayat (3)). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 April 2025.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Kata "kerusuhan" dalam Pasal 28 ayat (3) dan 45A ayat (3) UU ITE dimaknai kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang digital.
  32. 32
    Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (2024). Putusan Nomor 269/G/TF/2024/PTUN.JKT, Komunitas Konsumen Indonesia melawan Menteri Komunikasi dan Informatika. PTUN Jakarta, dibacakan 2 Desember 2024.
    Putusan pengadilanjdih.komdigi.go.id
    Gugatan tindakan faktual atas kegagalan melindungi Pusat Data Nasional dan ketiadaan rekam cadang.
  33. 33
    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (2025). Putusan Nomor 4/B/TF/2025/PT.TUN.JKT. PTTUN Jakarta, dibacakan 18 Maret 2025.
    Menguatkan putusan PTUN Jakarta 269/G/TF/2024 dalam perkara Pusat Data Nasional.
  34. 34
    Council of Europe (2001). Convention on Cybercrime (ETS No. 185). Budapest, 23 November 2001; berlaku 1 Juli 2004.
    Instrumen internasionalcoe.int
    Klasifikasi tindak pidana siber, unsur "without right", hukum acara bukti elektronik, dan kerja sama internasional.
  35. 35
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (2024). United Nations Convention against Cybercrime; Strengthening International Cooperation for Combating Certain Crimes Committed by Means of ICT Systems and for the Sharing of Evidence in Electronic Form of Serious Crimes. United Nations Treaty Collection, Chapter XVIII-16.
    Instrumen internasionaltreaties.un.org
    Diadopsi 24 Desember 2024 lewat Resolusi 79/243; berlaku setelah 40 ratifikasi; Indonesia menandatangani 24 September 2026.
  36. 36
    United Nations Commission on International Trade Law (1996). UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce. UNCITRAL, New York.
    Instrumen internasionaluncitral.un.org
    Asas kesetaraan fungsional (functional equivalence) dan nondiskriminasi pesan data yang diikuti UU ITE.
  37. 37
    Edmon Makarim (2005). Pengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi Kajian. RajaGrafindo Persada (Rajawali Pers), Jakarta.
    Buku teks
    Pengertian telematika, konvergensi, dan sistematika hukum telematika Indonesia.
  38. 38
    Danrivanto Budhijanto (2010). Hukum Telekomunikasi, Penyiaran dan Teknologi Informasi: Regulasi dan Konvergensi. Refika Aditama, Bandung.
    Buku teks
    Evolusi regulasi telekomunikasi, penyiaran, cyberlaw, dan konvergensi teknologi dan media.
  39. 39
    Josua Sitompul (2012). Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Tatanusa, Jakarta.
    Buku teks
    Unsur-unsur tindak pidana siber UU ITE, Konvensi Budapest, bukti elektronik, dan penyidikan.
  40. 40
    Ahmad M. Ramli (2004). Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Refika Aditama, Bandung.
    Buku teks
    Gagasan awal cyberlaw Indonesia dan kaitannya dengan kekayaan intelektual.
  41. 41
    Sinta Dewi Rosadi (2015). Cyber Law: Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional, dan Nasional. Refika Aditama, Bandung.
    Buku teks
    Perkembangan konsep privasi data dalam instrumen internasional dan regional.
  42. 42
    Sinta Dewi Rosadi (2023). Pembahasan UU Pelindungan Data Pribadi (UU RI No. 27 Tahun 2022). Sinar Grafika, Jakarta (cet. 1).
    Buku teks
    Pembahasan pasal demi pasal UU PDP dan model pengaturan komprehensif.
  43. 43
    Lawrence Lessig (1999). Code and Other Laws of Cyberspace. Basic Books, New York.
    Buku teks
    Empat modalitas pengatur perilaku dan gagasan code is law.
  44. 44
    Lawrence Lessig (2006). Code: Version 2.0. Basic Books, New York.
    Buku teks
    Edisi revisi: regulabilitas ruang siber dan peran arsitektur.
  45. 45
    David R. Johnson; David G. Post (1996). Law and Borders: The Rise of Law in Cyberspace. Stanford Law Review 48(5): 1367-1402.
    Jurnal ilmiahdoi:10.2307/1229390
    Argumen bahwa ruang siber memerlukan aturan sendiri karena melampaui batas teritorial.
  46. 46
    Samuel D. Warren; Louis D. Brandeis (1890). The Right to Privacy. Harvard Law Review 4(5): 193-220.
    Jurnal ilmiahdoi:10.2307/1321160
    Privasi sebagai hak untuk dibiarkan sendiri (the right to be let alone).
  47. 47
    Sinta Dewi Rosadi; Garry Gumelar Pratama (2018). Urgensi Perlindungan Data Privasi dalam Era Ekonomi Digital di Indonesia. Veritas et Justitia 4(1): 88-110.
    Tiga kriteria instrumen pelindungan data di era ekonomi digital.
  48. 48
    Mikhael Feka; Pujiyono; R.B. Sularto; JT Pareke (2025). Navigating the Legal Minefield: The Impact of Articles 27A and 27B of Indonesia EIT Law on Freedom of Expression and the Path to Legal Reform. Journal of Law and Legal Reform 6(1).
    Kritik kekaburan Pasal 27A dan 27B UU ITE dan dampaknya pada kebebasan berekspresi.
  49. 49
    Annissa Rizkia Putri; Fifiana Wisnaeni (2022). Kekuatan Pembuktian dan Penyelesaian Sengketa Penggunaan Tanda Tangan Digital dalam Perjanjian. Notarius 16(2).
    Perbandingan kekuatan pembuktian tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi.
  50. 50
    M. Rizal Fachruddin; Arikha Saputra (2025). Keabsahan Tandatangan Elektronik (Digital Signature) yang Tidak Tersertifikasi Berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2019. Yustisi 12(1).
    Pandangan bahwa tanda tangan tidak tersertifikasi lemah dalam pembuktian karena autentikasinya sulit.
  51. 51
    Eka Nanda Ravizki; Lintang Yudhantaka (2022). Artificial Intelligence sebagai Subjek Hukum: Tinjauan Konseptual dan Tantangan Pengaturan di Indonesia. Notaire 5(3): 351-376.
    Teori badan hukum dan teori organ sebagai jalan konseptual menjadikan AI subjek hukum, beserta tantangannya.
  52. 52
    Mashuri; Dwi Afni Maileni; Rizki Tri Anugrah Bhakti; Indra Sakti (2026). Civil Liability for Losses Caused by Artificial Intelligence under Indonesian Civil Law. Jurnal Cakrawala Hukum 17(2): 155-168.
    AI sebagai objek hukum; tanggung jawab pengembang, pemilik, dan pengguna lewat Pasal 1365 dan 1367 KUH Perdata.
  53. 53
    Dicky Ariansyah; Akhmad Safik (2025). Tanggung Jawab Kemenkominfo terhadap Keamanan Pusat Data Nasional (Studi Putusan Nomor 269/G/TF/2024/PTUN.JKT). Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton 11(2).
    Analisis penolakan kedudukan hukum Komunitas Konsumen Indonesia dalam gugatan PDN.
  54. 54
    Shafira Meutia Syahrial; Edmon Makarim; Zahrashafa Putri Mahardika; Ayu Galuh Anggraini (2026). Pertanggungjawaban Hukum Pemerintah terhadap Insiden Siber Kebocoran Data Pribadi. Technology and Economics Law Journal, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
    Jurnal ilmiahscholarhub.ui.ac.id
    Siapa "Pemerintah" dalam Pasal 40 UU ITE dan jalur pertanggungjawaban administratif, perdata, dan pidana atas insiden PDNS.
  55. 55
    Badan Siber dan Sandi Negara (2025). Lanskap Keamanan Siber Indonesia 2024. BSSN, Jakarta.
    Data atau dokumen resmialika.pesisirbaratkab.go.id
    Anomali trafik 2024 sebanyak 330.527.636, 514.508 aktivitas ransomware, 241 dugaan kebocoran data, 56.128.160 data exposure.
  56. 56
    Badan Siber dan Sandi Negara (2024). Lanskap Keamanan Siber Indonesia 2023. BSSN, Jakarta.
    Data atau dokumen resmicsirt.kemenpora.go.id
    Anomali trafik 2023 sebanyak 403.990.813 dan 347 dugaan insiden siber.
  57. 57
    Kementerian Komunikasi dan Digital (2026). Permen Komdigi Terbit, Pemerintah Mulai Implementasi Perlindungan Anak di Platform Digital. Portal Komdigi, 6 Maret 2026.
    Data atau dokumen resmiportal.komdigi.go.id
    Permen Komdigi 9/2026 sebagai pelaksana PP 17/2025; penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026.
  58. 58
    Kementerian Komunikasi dan Digital (2026). Pembahasan RPerpres Etika Kecerdasan Artifisial dan RPerpres Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026-2029 selesai. JDIH Komdigi, 6 Mei 2026.
    Data atau dokumen resmijdih.komdigi.go.id
    Dua rancangan Perpres AI selesai dibahas lintas kementerian sebelum diajukan kepada Presiden.
  59. 59
    United Nations Office on Drugs and Crime (2026). Momentum builds as new countries sign the UN Convention against Cybercrime. UNODC, 25 September 2026.
    Data atau dokumen resmiunodc.org
    Indonesia termasuk 13 negara yang menandatangani pada September 2026, total 95 penanda tangan.
  60. 60
    Mahkamah Konstitusi RI (2024). MK Kabulkan Permohonan Haris Azhar-Fatiah, Hapus Larangan Sebarkan Hoaks. mkri.id, 21 Maret 2024.
    Data atau dokumen resmimkri.id
    Ringkasan pertimbangan Putusan MK 78/PUU-XXI/2023.
  61. 61
    Hukumonline (2026). Pemerintah Akhirnya Terbitkan Kerangka Implementasi Pelindungan Data Pribadi: Berlaku Mulai 16 Januari 2027. Hukumonline Pro, 2 September 2026.
    Artikel atau ulasanpro.hukumonline.com
    Ringkasan PP 33/2026: tenggat 3 x 24 jam untuk hak subjek data, pejabat PDP, rekaman pemrosesan, sanksi administratif.
  62. 62
    Leo Dwi Jatmiko (2026). Penerapan Aturan PP Pelindungan Data Pribadi Butuh Dukungan Otoritas Independen. Bisnis.com, 1 September 2026.
    Artikel atau ulasanteknologi.bisnis.com
    Pasal 185 PP 33/2026 tentang variabel penghitungan denda administratif paling tinggi 2 persen.
  63. 63
    Livia Kristianti (2026). Kemkomdigi ungkap regulasi pembentukan Badan PDP masuki tahap final. ANTARA News, 4 November 2026.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Rancangan Perpres Badan PDP sudah diajukan kepada Presiden; fungsi pengawasan sementara dijalankan Komdigi.
  64. 64
    Susana Rita Kumalasanti (2026). Sidang di MK, Pemerintah Bantah Ada Kekosongan Pengawasan Perlindungan Data Pribadi. Kompas.id, 27 Juli 2026.
    Artikel atau ulasankompas.id
    Uji materi Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 UU PDP tentang ketiadaan batas waktu pembentukan lembaga.
  65. 65
    Novina Putri Bestari (2026). RI Atur AI Sesuai Risiko, Komdigi Beberkan Isi Regulasinya. CNBC Indonesia, 30 Oktober 2026.
    Artikel atau ulasancnbcindonesia.com
    Rancangan Perpres Etika AI berbasis risiko, label konten AI, dan keputusan akhir di tangan manusia; masih dalam proses penandatanganan.
  66. 66
    Livia Kristianti (2026). Pemerintah dan DPR bentuk panja RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. ANTARA News, 29 Juni 2026.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    RUU KKS masuk Prolegnas 2026 dan mulai dibahas Komisi I DPR bersama pemerintah.
  67. 67
    BBC News Indonesia (2024). PDNS: Pusat Data Nasional Sementara lumpuh akibat ransomware, mengapa instansi pemerintah masih rentan terhadap serangan siber?. BBC News Indonesia, 27 Juni 2024.
    Artikel atau ulasanbbc.com
    Kronologi serangan Brain Cipher, 282 layanan terganggu, tebusan USD 8 juta.
  68. 68
    Intan Rakhmayanti (2024). Kronologi Lengkap Pusat Data Nasional Diserang Hacker Minta Rp 131 M. CNBC Indonesia, 27 Juni 2024.
    Artikel atau ulasancnbcindonesia.com
    Paparan Menkominfo di Komisi I DPR tentang kronologi, instansi terdampak, dan rekam cadang.
  69. 69
    Tim Detikcom (2021). Jalan Berliku Mengeksekusi Rp 1,3 Triliun Kasus Korupsi IM2 Indar Atmanto. detikNews, 3 Desember 2021.
    Artikel atau ulasannews.detik.com
    Kronologi perkara IM2 dari Pengadilan Tipikor 2013, Putusan MA 787 K/Pid.Sus/2014, PK 2015, sampai eksekusi 2021.
  70. 70
    Galuh Putri Riyanto (2024). Meutya: Kementerian Komunikasi dan Digital Disingkat "Komdigi". Kompas.com, 21 Oktober 2024.
    Artikel atau ulasantekno.kompas.com
    Perubahan nomenklatur Kominfo menjadi Komdigi pada kabinet 2024.
  71. 71
    Galuh Putri Riyanto (2023). Kominfo Terbitkan SE yang Atur Etika Penggunaan AI. Kompas.com, 22 Desember 2023.
    Artikel atau ulasantekno.kompas.com
    Isi nilai etika SE 9/2023 dan penegasan menteri bahwa SE tidak mengikat secara hukum.
  72. 72
    Human Rights Watch (2021). Indonesia: Tangguhkan dan Revisi Permenkominfo No. 5 Tahun 2020. Human Rights Watch, 21 Mei 2021.
    Artikel atau ulasanhrw.org
    Kritik atas definisi konten terlarang, tenggat take down 4 dan 24 jam, denda, dan akses data oleh aparat.
  73. 73
    John Perry Barlow (1996). A Declaration of the Independence of Cyberspace. Electronic Frontier Foundation, 8 Februari 1996.
    Artikel atau ulasaneff.org
    Manifesto libertarian bahwa pemerintah tidak berdaulat di ruang siber.