Peta konsep
Lihat gambaran besarnya dulu sebelum masuk ke detail. Peta ini menjadi kerangka tempat setiap bab nanti “digantungkan”, sehingga informasi baru lebih mudah diingat karena punya tempat.
Daftar bab
- 1Pengantar hukum telematika dan yurisdiksi siberApa itu telematika, mengapa konvergensi teknologi melahirkan cabang hukum baru, siapa mengaturnya, dan hukum negara mana yang berlaku di ruang siber.
- 2Hukum telekomunikasiBagaimana jaringan dan jasa telekomunikasi diselenggarakan, diizinkan, diberi spektrum frekuensi, dan diwajibkan melayani seluruh wilayah.
- 3Informasi elektronik, alat bukti, dan tanda tangan elektronikKapan tangkapan layar, surel, dan dokumen digital sah sebagai bukti, dan apa beda tanda tangan elektronik tersertifikasi dengan yang tidak.
- 4Penyelenggara sistem elektronik, tata kelola konten, dan nama domainKewajiban platform digital, kewenangan pemerintah memutus akses, pelindungan anak, dan aturan nama domain.
- 5Transaksi elektronik, kontrak elektronik, dan perdagangan daringKapan klik "setuju" melahirkan perjanjian, hukum apa yang berlaku, dan bagaimana konsumen belanja daring serta pengguna pinjol dilindungi.
- 6Tindak pidana siberPerbuatan apa yang dipidana di ruang siber, pasal mana yang berlaku setelah UU 1/2024 dan KUHP 2023, dan bagaimana putusan MK membatasi pasal karet.
- 7Pelindungan data pribadiApa yang wajib dilakukan aplikasi, toko daring, dan instansi saat mengolah data pribadimu, dan apa yang bisa kamu tuntut bila data bocor.
- 8Keamanan siber, kecerdasan artifisial, dan kerja sama internasionalBagaimana negara menjaga ruang siber, mengatur kecerdasan artifisial, dan bekerja sama melawan kejahatan siber lintas negara.
Posisi dalam kurikulum
Ilmu hukum saling bertumpu. Kuasai dulu mata kuliah di kolom kiri; mata kuliah di kolom kanan memakai konsep dari sini. Lihat seluruh peta kurikulum.
Mata kuliah puncak pada jalurnya.
Bacaan utama
Buku teks dan sumber primer yang paling layak dibaca untuk mendalami mata kuliah ini.
- Pengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi KajianPengertian telematika, konvergensi, dan sistematika hukum telematika Indonesia.
- Hukum Telekomunikasi, Penyiaran dan Teknologi Informasi: Regulasi dan KonvergensiEvolusi regulasi telekomunikasi, penyiaran, cyberlaw, dan konvergensi teknologi dan media.
- Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum PidanaUnsur-unsur tindak pidana siber UU ITE, Konvensi Budapest, bukti elektronik, dan penyidikan.
- Pembahasan UU Pelindungan Data Pribadi (UU RI No. 27 Tahun 2022)Pembahasan pasal demi pasal UU PDP dan model pengaturan komprehensif.
- Code: Version 2.0Edisi revisi: regulabilitas ruang siber dan peran arsitektur.
- Pasal 5, 13, 13A, 16A, 16B, 17, 18A, 27, 27A, 27B, 28, 29, 36, 40, 40A, 43, 45 sampai 45B, dan Pasal II tentang masa berlaku sampai KUHP berlaku.
- Jenis data, hak subjek data, dasar pemrosesan, kewajiban pengendali dan prosesor, transfer, sanksi, lembaga, dan ketentuan pidana.
Istilah penting
- Telematika
- Gabungan telekomunikasi, media, dan informatika; konvergensi teknologi yang memungkinkan data, suara, dan gambar disalurkan lewat jaringan yang sama.
- Konvergensi
- Menyatunya teknologi, layanan, dan industri telekomunikasi, penyiaran, dan teknologi informasi ke dalam satu platform digital.
- Ruang siber
- Ruang interaksi yang tercipta dari jaringan komputer dan sistem elektronik; kegiatannya virtual tetapi akibat hukumnya nyata.
- Yurisdiksi ekstrateritorial
- Berlakunya hukum suatu negara terhadap perbuatan di luar wilayahnya, misalnya Pasal 2 UU ITE bila akibatnya merugikan kepentingan Indonesia.
- Code is law
- Gagasan Lawrence Lessig bahwa arsitektur perangkat lunak dan perangkat keras ikut mengatur perilaku di ruang siber selain hukum, norma, dan pasar.
- Komdigi
- Kementerian Komunikasi dan Digital, pengganti Kementerian Komunikasi dan Informatika berdasarkan Perpres 174/2024.
- Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
- Kegiatan menyediakan dan/atau melayani jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
- Penyelenggaraan jasa telekomunikasi
- Kegiatan menyediakan dan/atau melayani jasa telekomunikasi di atas jaringan, misalnya akses internet.
- Telekomunikasi khusus
- Telekomunikasi untuk keperluan sendiri, pertahanan keamanan, atau penyiaran, bukan untuk melayani umum.
- Spektrum frekuensi radio
- Kumpulan pita frekuensi radio yang merupakan sumber daya alam terbatas dan dikuasai negara.
- IPFR
- Izin Pita Frekuensi Radio; izin penggunaan spektrum berbasis pita frekuensi, berlaku paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang satu kali.
- BHP frekuensi
- Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio yang wajib dibayar pemegang izin dan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
- Kewajiban pelayanan universal
- Kontribusi penyelenggara telekomunikasi untuk menyediakan layanan di daerah terpencil dan kurang menguntungkan (universal service obligation).
- Informasi elektronik
- Satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tulisan, suara, gambar, surel, atau kode akses, yang telah diolah dan memiliki arti.
- Dokumen elektronik
- Informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirim, diterima, atau disimpan dalam bentuk digital dan dapat ditampilkan melalui sistem elektronik.
- Tanda tangan elektronik
- Informasi elektronik yang dilekatkan atau terkait dengan informasi elektronik lain dan digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
- Sertifikat elektronik
- Sertifikat bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas para pihak, diterbitkan penyelenggara sertifikasi elektronik.
- Segel elektronik
- Data elektronik yang dilekatkan pada dokumen untuk menjamin asal dan keutuhannya, dipakai oleh badan usaha atau instansi.
- Penyelenggara Sistem Elektronik
- Setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik.
- Pemutusan akses
- Tindakan pemblokiran akses, penutupan akun, dan/atau penghapusan konten (penjelasan Pasal 40 ayat (2b) UU ITE).
- Moderasi konten
- Tindakan PSE menilai, membatasi, atau menurunkan konten yang melanggar hukum atau berbahaya, atas inisiatif sendiri atau perintah pemerintah.
- Nama domain
- Alamat internet penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat yang unik dan dapat digunakan untuk berkomunikasi melalui internet.
- Kontrak elektronik
- Perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik.
- PMSE
- Perdagangan melalui sistem elektronik; perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
- Klausula baku
- Syarat yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dan disodorkan kepada konsumen untuk disetujui tanpa negosiasi, seperti syarat dan ketentuan aplikasi.
- Akses ilegal
- Mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain tanpa hak atau melawan hukum; kini diatur Pasal 332 KUHP.
- Intersepsi
- Mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, atau menghambat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
- Pasal karet
- Sebutan bagi rumusan pidana yang kabur dan multitafsir sehingga mudah dipakai untuk menjerat kritik.
- Delik aduan absolut
- Tindak pidana yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban, seperti pencemaran nama baik.
- Data pribadi
- Data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lain.
- Pengendali data pribadi
- Setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi.
- Prosesor data pribadi
- Pihak yang memproses data pribadi atas nama pengendali data pribadi.
- Kegagalan pelindungan data pribadi
- Kegagalan melindungi data pribadi seseorang dalam hal kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan, termasuk kebocoran data.
- Penilaian dampak pelindungan data pribadi
- Evaluasi risiko wajib sebelum pemrosesan berisiko tinggi, dikenal sebagai DPIA.
- Keamanan siber
- Upaya adaptif dan inovatif untuk melindungi seluruh lapisan ruang siber dari ancaman dan serangan, baik teknis maupun sosial.
- Infrastruktur informasi vital
- Sistem elektronik yang gangguannya berdampak serius pada kepentingan umum, pelayanan publik, pertahanan, atau perekonomian nasional.
- Ransomware
- Perangkat lunak jahat yang mengenkripsi atau mengunci data korban lalu meminta tebusan.
- Kecerdasan artifisial
- Bentuk pemrograman pada perangkat komputer untuk melakukan pemrosesan dan/atau pengolahan data secara cermat, seperti pembelajaran mesin dan model bahasa.
- Deepfake
- Konten audio atau visual sintetis buatan AI yang meniru wajah atau suara orang nyata.
- Bantuan timbal balik
- Kerja sama antarnegara dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara pidana, termasuk pertukaran bukti elektronik (mutual legal assistance).
Latihan kartu hafalan
Semua kartu dari 8 bab dicampur secara acak. Mencampur topik memaksa otak membedakan konsep yang mirip, dan hasilnya lebih awet daripada berlatih satu topik sampai habis.
Semua sumber
- 1Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan perubahannya. Perubahan kedua tahun 2000 memuat Pasal 28F dan 28G.Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28F) serta hak atas pelindungan diri pribadi (Pasal 28G ayat (1)).
- 2Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 154; diubah UU 6/2023.Asas, jenis penyelenggaraan, ganti rugi (Pasal 15), pelayanan universal (Pasal 16), larangan penyadapan (Pasal 40), kerahasiaan (Pasal 42).
- 3Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, TLN 4843.Definisi, yurisdiksi Pasal 2, alat bukti, tanda tangan elektronik, transaksi dan kontrak elektronik, nama domain, perbuatan yang dilarang.
- 4Republik Indonesia (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 251, TLN 5952.Perubahan pertama: pemutusan akses Pasal 40 ayat (2a) dan (2b), hak penghapusan Pasal 26, penurunan ancaman pencemaran.
- 5Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN 6905.Pasal 5, 13, 13A, 16A, 16B, 17, 18A, 27, 27A, 27B, 28, 29, 36, 40, 40A, 43, 45 sampai 45B, dan Pasal II tentang masa berlaku sampai KUHP berlaku.
- 6Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN 6842; berlaku 2 Januari 2026.Yurisdiksi Pasal 4, kategori denda Pasal 79, Pasal 243, 258, 263, 264, 332 sampai 335, 407, 426, 433 sampai 441, 482, 492, dan pencabutan Pasal 622.
- 7Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN 7153; berlaku 2 Januari 2026.Penyesuaian denda dan pidana di luar KUHP (Pasal II), perubahan Pasal 243, 263, 332, 407 KUHP, dan perubahan Pasal 622 ayat (1) huruf r KUHP.
- 8Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149.Bukti elektronik sebagai alat bukti (Pasal 235 ayat (1) huruf f) dan syarat autentikasi.
- 9Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196, TLN 6820.Jenis data, hak subjek data, dasar pemrosesan, kewajiban pengendali dan prosesor, transfer, sanksi, lembaga, dan ketentuan pidana.
- 10Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN 6856.Perubahan UU Telekomunikasi: Perizinan Berusaha, spektrum frekuensi, kerja sama dan pengalihan spektrum.
- 11Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42.Hak konsumen dan larangan klausula baku Pasal 18, berlaku juga untuk belanja daring.
- 12Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 266, TLN 5599.Pencipta adalah seorang atau beberapa orang; relevan untuk status keluaran kecerdasan artifisial.
- 13Republik Indonesia (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 185.PSE publik dan privat (Pasal 2), penempatan data (Pasal 20 sampai 21), kontrak elektronik, tanda tangan elektronik (Pasal 59 sampai 60), nama domain (Pasal 79 sampai 87), pemutusan akses (Pasal 95 sampai 98).
- 14Republik Indonesia (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 222, TLN 6420.Para pihak PMSE, kewajiban informasi, kontrak elektronik, perlindungan data, dan penyelesaian sengketa transaksi daring.
- 15Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Lembaran Negara RI Tahun 2021; berlaku 2 Februari 2021.Jenis penyelenggaraan jaringan, izin spektrum (IPFR, ISR, izin kelas), penggunaan bersama dan kerja sama spektrum (Pasal 45 sampai 50).
- 16Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 36, TLN 7105; berlaku 27 Maret 2025.Pelaksanaan Pasal 16A dan 16B UU ITE: klasifikasi risiko, batas usia, verifikasi usia, sanksi bagi PSE.
- 17Kementerian Komunikasi dan Informatika (2020). Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 1376; diubah Permenkominfo 10/2021.Kewajiban pendaftaran PSE privat, pemutusan akses 1 x 24 jam dan 4 jam untuk konten mendesak, normalisasi, dan akses data oleh aparat.
- 18Kementerian Komunikasi dan Informatika (2021). Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5/2020. Ditetapkan 21 Mei 2021.Mengubah Pasal 47: pendaftaran PSE privat paling lambat enam bulan sejak OSS berbasis risiko efektif.
- 19Kementerian Perdagangan RI (2026). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 367, berlaku 8 Juni 2026.Mencabut Permendag 31/2023; model bisnis PPMSE, kewajiban pedagang, iklan, produk dalam negeri, pemanfaatan AI, dan sanksi.
- 20Otoritas Jasa Keuangan (2024). Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Diundangkan 27 Desember 2024.Kerangka pinjaman daring berizin, termasuk tata kelola, pelindungan data, dan perilaku penagihan.
- 21Otoritas Jasa Keuangan (2023). Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 40.Kewajiban pelaku usaha jasa keuangan menangani pengaduan dan menjaga data konsumen.
- 22Republik Indonesia (2024). Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 370; ditetapkan 5 November 2024.Fungsi Komdigi di bidang infrastruktur digital, ekosistem digital, pengawasan ruang digital, dan pelindungan data pribadi.
- 23Republik Indonesia (2021). Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 101.Kedudukan BSSN di bawah Presiden serta tugas di bidang keamanan siber dan sandi.
- 24Republik Indonesia (2023). Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 99; ditetapkan 20 Juli 2023.Definisi keamanan siber, delapan fokus area strategi, dan tahapan manajemen krisis siber.
- 25Menteri Komunikasi dan Informatika (2023). Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Ditetapkan 19 Desember 2023.Sembilan nilai etika AI dan tanggung jawab pelaku usaha serta PSE dalam pemanfaatan AI.
- 26Mahkamah Konstitusi RI (2009). Putusan Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang pengujian UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mahkamah Konstitusi, pemohon Narliswandi Piliang.Menolak uji Pasal 27 ayat (3) UU ITE; penghinaan daring dibaca bersama Pasal 310 dan 311 KUHP lama.
- 27Mahkamah Konstitusi RI (2016). Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016 tentang pengujian UU ITE dan UU Tipikor. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 September 2016.Rekaman dan hasil penyadapan sebagai bukti hanya sah bila dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan aparat berwenang.
- 28Mahkamah Konstitusi RI (2021). Ikhtisar Putusan Nomor 81/PUU-XVIII/2020 tentang kewenangan pemerintah memutus akses konten ilegal. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 27 Oktober 2021.Menolak uji Pasal 40 ayat (2b) UU ITE; pemutusan akses adalah tindakan pemerintahan yang dapat diuji, dengan dua hakim berbeda pendapat.
- 29Mahkamah Konstitusi RI (2024). Ikhtisar Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023 tentang tindak pidana pencemaran nama baik. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 21 Maret 2024.Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 inkonstitusional; Pasal 310 ayat (1) KUHP lama dibatasi pada pencemaran lisan; uji Pasal 27 ayat (3) UU ITE kehilangan objek.
- 30Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang pengujian UU 1/2024 (Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2)). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 April 2025.Frasa "orang lain" dan "suatu hal" dalam Pasal 27A serta rumusan ujaran kebencian Pasal 28 ayat (2) dimaknai secara bersyarat.
- 31Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 tentang pengujian KUHP dan UU 1/2024 (Pasal 28 ayat (3)). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 April 2025.Kata "kerusuhan" dalam Pasal 28 ayat (3) dan 45A ayat (3) UU ITE dimaknai kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang digital.
- 32Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (2024). Putusan Nomor 269/G/TF/2024/PTUN.JKT, Komunitas Konsumen Indonesia melawan Menteri Komunikasi dan Informatika. PTUN Jakarta, dibacakan 2 Desember 2024.Gugatan tindakan faktual atas kegagalan melindungi Pusat Data Nasional dan ketiadaan rekam cadang.
- 33Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (2025). Putusan Nomor 4/B/TF/2025/PT.TUN.JKT. PTTUN Jakarta, dibacakan 18 Maret 2025.Menguatkan putusan PTUN Jakarta 269/G/TF/2024 dalam perkara Pusat Data Nasional.
- 34Council of Europe (2001). Convention on Cybercrime (ETS No. 185). Budapest, 23 November 2001; berlaku 1 Juli 2004.Klasifikasi tindak pidana siber, unsur "without right", hukum acara bukti elektronik, dan kerja sama internasional.
- 35Perserikatan Bangsa-Bangsa (2024). United Nations Convention against Cybercrime; Strengthening International Cooperation for Combating Certain Crimes Committed by Means of ICT Systems and for the Sharing of Evidence in Electronic Form of Serious Crimes. United Nations Treaty Collection, Chapter XVIII-16.Diadopsi 24 Desember 2024 lewat Resolusi 79/243; berlaku setelah 40 ratifikasi; Indonesia menandatangani 24 September 2026.
- 36United Nations Commission on International Trade Law (1996). UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce. UNCITRAL, New York.Asas kesetaraan fungsional (functional equivalence) dan nondiskriminasi pesan data yang diikuti UU ITE.
- 37Edmon Makarim (2005). Pengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi Kajian. RajaGrafindo Persada (Rajawali Pers), Jakarta.Pengertian telematika, konvergensi, dan sistematika hukum telematika Indonesia.
- 38Danrivanto Budhijanto (2010). Hukum Telekomunikasi, Penyiaran dan Teknologi Informasi: Regulasi dan Konvergensi. Refika Aditama, Bandung.Evolusi regulasi telekomunikasi, penyiaran, cyberlaw, dan konvergensi teknologi dan media.
- 39Josua Sitompul (2012). Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Tatanusa, Jakarta.Unsur-unsur tindak pidana siber UU ITE, Konvensi Budapest, bukti elektronik, dan penyidikan.
- 40Ahmad M. Ramli (2004). Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Refika Aditama, Bandung.Gagasan awal cyberlaw Indonesia dan kaitannya dengan kekayaan intelektual.
- 41Sinta Dewi Rosadi (2015). Cyber Law: Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional, dan Nasional. Refika Aditama, Bandung.Perkembangan konsep privasi data dalam instrumen internasional dan regional.
- 42Sinta Dewi Rosadi (2023). Pembahasan UU Pelindungan Data Pribadi (UU RI No. 27 Tahun 2022). Sinar Grafika, Jakarta (cet. 1).Pembahasan pasal demi pasal UU PDP dan model pengaturan komprehensif.
- 43Lawrence Lessig (1999). Code and Other Laws of Cyberspace. Basic Books, New York.Empat modalitas pengatur perilaku dan gagasan code is law.
- 44Lawrence Lessig (2006). Code: Version 2.0. Basic Books, New York.Edisi revisi: regulabilitas ruang siber dan peran arsitektur.
- 45David R. Johnson; David G. Post (1996). Law and Borders: The Rise of Law in Cyberspace. Stanford Law Review 48(5): 1367-1402.Argumen bahwa ruang siber memerlukan aturan sendiri karena melampaui batas teritorial.
- 46Samuel D. Warren; Louis D. Brandeis (1890). The Right to Privacy. Harvard Law Review 4(5): 193-220.Privasi sebagai hak untuk dibiarkan sendiri (the right to be let alone).
- 47Sinta Dewi Rosadi; Garry Gumelar Pratama (2018). Urgensi Perlindungan Data Privasi dalam Era Ekonomi Digital di Indonesia. Veritas et Justitia 4(1): 88-110.Tiga kriteria instrumen pelindungan data di era ekonomi digital.
- 48Mikhael Feka; Pujiyono; R.B. Sularto; JT Pareke (2025). Navigating the Legal Minefield: The Impact of Articles 27A and 27B of Indonesia EIT Law on Freedom of Expression and the Path to Legal Reform. Journal of Law and Legal Reform 6(1).Kritik kekaburan Pasal 27A dan 27B UU ITE dan dampaknya pada kebebasan berekspresi.
- 49Annissa Rizkia Putri; Fifiana Wisnaeni (2022). Kekuatan Pembuktian dan Penyelesaian Sengketa Penggunaan Tanda Tangan Digital dalam Perjanjian. Notarius 16(2).Perbandingan kekuatan pembuktian tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi.
- 50M. Rizal Fachruddin; Arikha Saputra (2025). Keabsahan Tandatangan Elektronik (Digital Signature) yang Tidak Tersertifikasi Berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2019. Yustisi 12(1).Pandangan bahwa tanda tangan tidak tersertifikasi lemah dalam pembuktian karena autentikasinya sulit.
- 51Eka Nanda Ravizki; Lintang Yudhantaka (2022). Artificial Intelligence sebagai Subjek Hukum: Tinjauan Konseptual dan Tantangan Pengaturan di Indonesia. Notaire 5(3): 351-376.Teori badan hukum dan teori organ sebagai jalan konseptual menjadikan AI subjek hukum, beserta tantangannya.
- 52Mashuri; Dwi Afni Maileni; Rizki Tri Anugrah Bhakti; Indra Sakti (2026). Civil Liability for Losses Caused by Artificial Intelligence under Indonesian Civil Law. Jurnal Cakrawala Hukum 17(2): 155-168.AI sebagai objek hukum; tanggung jawab pengembang, pemilik, dan pengguna lewat Pasal 1365 dan 1367 KUH Perdata.
- 53Dicky Ariansyah; Akhmad Safik (2025). Tanggung Jawab Kemenkominfo terhadap Keamanan Pusat Data Nasional (Studi Putusan Nomor 269/G/TF/2024/PTUN.JKT). Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton 11(2).Analisis penolakan kedudukan hukum Komunitas Konsumen Indonesia dalam gugatan PDN.
- 54Shafira Meutia Syahrial; Edmon Makarim; Zahrashafa Putri Mahardika; Ayu Galuh Anggraini (2026). Pertanggungjawaban Hukum Pemerintah terhadap Insiden Siber Kebocoran Data Pribadi. Technology and Economics Law Journal, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.Siapa "Pemerintah" dalam Pasal 40 UU ITE dan jalur pertanggungjawaban administratif, perdata, dan pidana atas insiden PDNS.
- 55Badan Siber dan Sandi Negara (2025). Lanskap Keamanan Siber Indonesia 2024. BSSN, Jakarta.Anomali trafik 2024 sebanyak 330.527.636, 514.508 aktivitas ransomware, 241 dugaan kebocoran data, 56.128.160 data exposure.
- 56Badan Siber dan Sandi Negara (2024). Lanskap Keamanan Siber Indonesia 2023. BSSN, Jakarta.Anomali trafik 2023 sebanyak 403.990.813 dan 347 dugaan insiden siber.
- 57Kementerian Komunikasi dan Digital (2026). Permen Komdigi Terbit, Pemerintah Mulai Implementasi Perlindungan Anak di Platform Digital. Portal Komdigi, 6 Maret 2026.Permen Komdigi 9/2026 sebagai pelaksana PP 17/2025; penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026.
- 58Kementerian Komunikasi dan Digital (2026). Pembahasan RPerpres Etika Kecerdasan Artifisial dan RPerpres Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026-2029 selesai. JDIH Komdigi, 6 Mei 2026.Dua rancangan Perpres AI selesai dibahas lintas kementerian sebelum diajukan kepada Presiden.
- 59United Nations Office on Drugs and Crime (2026). Momentum builds as new countries sign the UN Convention against Cybercrime. UNODC, 25 September 2026.Indonesia termasuk 13 negara yang menandatangani pada September 2026, total 95 penanda tangan.
- 60Mahkamah Konstitusi RI (2024). MK Kabulkan Permohonan Haris Azhar-Fatiah, Hapus Larangan Sebarkan Hoaks. mkri.id, 21 Maret 2024.Ringkasan pertimbangan Putusan MK 78/PUU-XXI/2023.
- 61Hukumonline (2026). Pemerintah Akhirnya Terbitkan Kerangka Implementasi Pelindungan Data Pribadi: Berlaku Mulai 16 Januari 2027. Hukumonline Pro, 2 September 2026.Ringkasan PP 33/2026: tenggat 3 x 24 jam untuk hak subjek data, pejabat PDP, rekaman pemrosesan, sanksi administratif.
- 62Leo Dwi Jatmiko (2026). Penerapan Aturan PP Pelindungan Data Pribadi Butuh Dukungan Otoritas Independen. Bisnis.com, 1 September 2026.Pasal 185 PP 33/2026 tentang variabel penghitungan denda administratif paling tinggi 2 persen.
- 63Livia Kristianti (2026). Kemkomdigi ungkap regulasi pembentukan Badan PDP masuki tahap final. ANTARA News, 4 November 2026.Rancangan Perpres Badan PDP sudah diajukan kepada Presiden; fungsi pengawasan sementara dijalankan Komdigi.
- 64Susana Rita Kumalasanti (2026). Sidang di MK, Pemerintah Bantah Ada Kekosongan Pengawasan Perlindungan Data Pribadi. Kompas.id, 27 Juli 2026.Uji materi Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 UU PDP tentang ketiadaan batas waktu pembentukan lembaga.
- 65Novina Putri Bestari (2026). RI Atur AI Sesuai Risiko, Komdigi Beberkan Isi Regulasinya. CNBC Indonesia, 30 Oktober 2026.Rancangan Perpres Etika AI berbasis risiko, label konten AI, dan keputusan akhir di tangan manusia; masih dalam proses penandatanganan.
- 66Livia Kristianti (2026). Pemerintah dan DPR bentuk panja RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. ANTARA News, 29 Juni 2026.RUU KKS masuk Prolegnas 2026 dan mulai dibahas Komisi I DPR bersama pemerintah.
- 67BBC News Indonesia (2024). PDNS: Pusat Data Nasional Sementara lumpuh akibat ransomware, mengapa instansi pemerintah masih rentan terhadap serangan siber?. BBC News Indonesia, 27 Juni 2024.Kronologi serangan Brain Cipher, 282 layanan terganggu, tebusan USD 8 juta.
- 68Intan Rakhmayanti (2024). Kronologi Lengkap Pusat Data Nasional Diserang Hacker Minta Rp 131 M. CNBC Indonesia, 27 Juni 2024.Paparan Menkominfo di Komisi I DPR tentang kronologi, instansi terdampak, dan rekam cadang.
- 69Tim Detikcom (2021). Jalan Berliku Mengeksekusi Rp 1,3 Triliun Kasus Korupsi IM2 Indar Atmanto. detikNews, 3 Desember 2021.Kronologi perkara IM2 dari Pengadilan Tipikor 2013, Putusan MA 787 K/Pid.Sus/2014, PK 2015, sampai eksekusi 2021.
- 70Galuh Putri Riyanto (2024). Meutya: Kementerian Komunikasi dan Digital Disingkat "Komdigi". Kompas.com, 21 Oktober 2024.Perubahan nomenklatur Kominfo menjadi Komdigi pada kabinet 2024.
- 71Galuh Putri Riyanto (2023). Kominfo Terbitkan SE yang Atur Etika Penggunaan AI. Kompas.com, 22 Desember 2023.Isi nilai etika SE 9/2023 dan penegasan menteri bahwa SE tidak mengikat secara hukum.
- 72Human Rights Watch (2021). Indonesia: Tangguhkan dan Revisi Permenkominfo No. 5 Tahun 2020. Human Rights Watch, 21 Mei 2021.Kritik atas definisi konten terlarang, tenggat take down 4 dan 24 jam, denda, dan akses data oleh aparat.
- 73John Perry Barlow (1996). A Declaration of the Independence of Cyberspace. Electronic Frontier Foundation, 8 Februari 1996.Manifesto libertarian bahwa pemerintah tidak berdaulat di ruang siber.