Peta konsep
Lihat gambaran besarnya dulu sebelum masuk ke detail. Peta ini menjadi kerangka tempat setiap bab nanti “digantungkan”, sehingga informasi baru lebih mudah diingat karena punya tempat.
Daftar bab
- 1Hakikat ilmu hukum dan penelitian hukumApa yang membuat penelitian hukum berbeda dari penelitian sosial, dan mengapa para ahli berdebat tentangnya.
- 2Jenis-jenis penelitian hukumNormatif, empiris, sosio-legal, dan kombinasi: ciri, sumber, dan kapan masing-masing dipakai.
- 3Isu hukum, rumusan masalah, dan kerangka teoriDari keresahan menjadi pertanyaan penelitian yang tajam, didukung tinjauan pustaka dan kerangka teori.
- 4Pendekatan penelitian hukumLima pendekatan utama dan cara memakainya untuk menjawab isu hukum.
- 5Bahan hukum dan penelusurannyaApa itu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dan bagaimana menemukannya secara daring.
- 6Penelitian hukum empirisMerancang penelitian lapangan: populasi, sampel, wawancara, observasi, kuesioner, analisis, dan etika.
- 7Analisis bahan hukum dan argumentasiMengolah bahan hukum menjadi jawaban: interpretasi, silogisme, argumentasi, dan preskripsi.
- 8Menulis proposal, skripsi, dan artikel jurnalKerangka proposal, laporan, artikel jurnal, sitasi, manajer referensi, dan integritas akademik.
Posisi dalam kurikulum
Ilmu hukum saling bertumpu. Kuasai dulu mata kuliah di kolom kiri; mata kuliah di kolom kanan memakai konsep dari sini. Lihat seluruh peta kurikulum.
Mata kuliah puncak pada jalurnya.
Bacaan utama
Buku teks dan sumber primer yang paling layak dibaca untuk mendalami mata kuliah ini.
- Penelitian Hukum (Edisi Revisi)Buku acuan utama: sifat preskriptif ilmu hukum, isu hukum, lima pendekatan, bahan hukum, langkah penelitian, dan preskripsi.
- Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan SingkatRagam penelitian normatif dan pembagian bahan hukum primer, sekunder, tersier.
- Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan EmpirisPerbandingan sistematis penelitian normatif dan empiris beserta contoh teknisnya.
- Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan RefleksiPeta aliran pemikiran hukum dan konsekuensi metodologisnya, termasuk penelitian sosio-legal.
- Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Edisi Revisi)Landasan keilmuan penelitian normatif dan tujuh pendekatan, termasuk analitis dan filsafat.
- Argumentasi HukumIlmu hukum sebagai ilmu jenis sendiri, logika hukum, langkah pemecahan masalah, dan pendapat hukum.
- Klaim, kebaruan, pendahuluan, struktur, rujukan, dan bahasa artikel jurnal hukum.
- Nilai integritas akademik, enam jenis pelanggaran, prosedur pemeriksaan, sanksi; mencabut Permendiknas 17/2010.
Istilah penting
- Penelitian hukum
- Proses menemukan aturan hukum, prinsip hukum, dan doktrin hukum untuk menjawab isu hukum (Peter Mahmud Marzuki).
- Preskriptif
- Sifat ilmu hukum yang menentukan apa yang seyogianya dilakukan, bukan sekadar menggambarkan apa yang terjadi.
- Ilmu terapan
- Sifat ilmu hukum yang menetapkan standar, prosedur, dan rambu untuk melaksanakan aturan hukum.
- Sui generis
- Berjenis sendiri; pandangan bahwa ilmu hukum bukan bagian dari ilmu sosial atau ilmu alam.
- Dogmatik hukum
- Lapisan ilmu hukum yang memaparkan, menafsirkan, dan mensistematisasi hukum positif.
- Teori hukum
- Lapisan ilmu hukum yang merefleksikan konsep, metode, dan struktur hukum secara umum.
- Filsafat hukum
- Lapisan paling abstrak yang mempertanyakan hakikat, nilai, dan dasar keberlakuan hukum.
- Penelitian hukum normatif
- Penelitian terhadap norma hukum dengan bahan pustaka sebagai sumber utama; disebut juga doktrinal.
- Penelitian hukum empiris
- Penelitian tentang hukum sebagai perilaku nyata dengan data primer dari lapangan.
- Penelitian sosio-legal
- Kajian interdisipliner yang menggabungkan analisis norma dengan metode ilmu sosial.
- Penelitian normatif-empiris
- Penelitian tentang pelaksanaan ketentuan normatif dalam peristiwa hukum konkret (Abdulkadir Muhammad).
- Law in books
- Hukum sebagaimana tertulis dalam peraturan dan putusan.
- Law in action
- Hukum sebagaimana bekerja dalam kenyataan sosial.
- Isu hukum
- Masalah hukum yang timbul dari hubungan dua proposisi hukum atau dari fakta yang menimbulkan pertanyaan hukum.
- Rumusan masalah
- Pertanyaan penelitian yang akan dijawab secara sistematis dalam penelitian.
- State of the art
- Peta penelitian terdahulu yang menunjukkan posisi dan kebaruan penelitian.
- Kebaruan (novelty)
- Sumbangan baru penelitian dibanding karya yang sudah ada.
- Kerangka teori
- Teori yang dipakai sebagai pisau analisis untuk menjawab rumusan masalah.
- Kerangka konseptual
- Definisi operasional istilah kunci yang dipakai dalam penelitian.
- Pendekatan perundang-undangan
- Menelaah semua peraturan yang bersangkut paut dengan isu hukum (statute approach).
- Pendekatan kasus
- Menelaah putusan untuk menemukan ratio decidendi (case approach).
- Ratio decidendi
- Alasan hukum yang menjadi dasar putusan hakim.
- Obiter dictum
- Pertimbangan sambil lalu dalam putusan yang bukan dasar putusan.
- Pendekatan historis
- Menelaah latar belakang dan perkembangan pengaturan suatu masalah.
- Pendekatan komparatif
- Membandingkan hukum suatu negara dengan negara lain atau antarwaktu.
- Pendekatan konseptual
- Beranjak dari pandangan dan doktrin untuk membangun konsep hukum saat aturannya belum ada atau kabur.
- Bahan hukum primer
- Bahan hukum yang autoritatif: peraturan, risalah resmi pembentukannya, dan putusan hakim.
- Bahan hukum sekunder
- Publikasi tentang hukum yang bukan dokumen resmi: buku teks, jurnal, komentar putusan.
- Bahan hukum tersier
- Bahan penunjang yang memberi petunjuk atas bahan primer dan sekunder: kamus, ensiklopedia, indeks.
- Bahan nonhukum
- Bahan dari disiplin lain (ekonomi, kedokteran, statistik) yang membantu menjelaskan fakta.
- JDIHN
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional berdasarkan Perpres 33/2012.
- Anonimisasi
- Pengaburan identitas pihak tertentu dalam putusan sebelum dipublikasikan.
- Populasi
- Keseluruhan unit yang menjadi sasaran penelitian.
- Sampel
- Bagian dari populasi yang benar-benar diteliti.
- Purposive sampling
- Pemilihan sampel berdasarkan pertimbangan atau kriteria tertentu dari peneliti.
- Informan
- Orang yang memberi keterangan karena pengetahuan atau kedudukannya, lazim dalam penelitian kualitatif.
- Responden
- Orang yang menjawab pertanyaan peneliti, lazim dalam survei atau kuesioner.
- Triangulasi
- Pemeriksaan kebenaran data dengan memakai berbagai sumber, metode, atau peneliti.
- Persetujuan setelah penjelasan
- Persetujuan sukarela peserta penelitian setelah diberi informasi lengkap (informed consent).
- Klirens etik
- Instrumen untuk mengukur keberterimaan secara etik dalam proses riset (Peraturan BRIN 22/2022).
- Silogisme hukum
- Penalaran deduktif dengan premis mayor aturan hukum, premis minor fakta, dan kesimpulan.
- IRAC
- Pola analisis: Issue, Rule, Application, Conclusion.
- Argumentum a contrario
- Penalaran yang menyimpulkan kebalikan aturan bagi peristiwa yang tidak diatur.
- Preskripsi
- Rekomendasi tentang apa yang seyogianya dilakukan, sebagai hasil penelitian hukum.
- IMRAD
- Struktur artikel Introduction, Methods, Results, and Discussion.
- Gaya selingkung
- Aturan penulisan dan sitasi khas suatu jurnal.
- OSCOLA
- Oxford University Standard for Citation of Legal Authorities; edisi kelima terbit 2026.
- SINTA
- Sistem pengindeks ilmu pengetahuan dan teknologi tempat peringkat akreditasi jurnal dimuat.
- Plagiat
- Mengambil karya orang lain atau karya sendiri yang telah terbit tanpa menyebut sumber secara tepat.
- Fabrikasi
- Pembuatan data penelitian atau informasi fiktif.
- Falsifikasi
- Perekayasaan data atau informasi penelitian.
- Pengajuan jamak
- Mengajukan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal sehingga dimuat lebih dari sekali.
Latihan kartu hafalan
Semua kartu dari 8 bab dicampur secara acak. Mencampur topik memaksa otak membedakan konsep yang mirip, dan hasilnya lebih awet daripada berlatih satu topik sampai habis.
Semua sumber
- 1Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82; diubah terakhir dengan UU 13/2022.Hierarki peraturan (Pasal 7 dan 8), materi muatan peraturan di bawah undang-undang (Pasal 12), naskah akademik.
- 2Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 143.Metode omnibus dan partisipasi masyarakat yang bermakna (Pasal 96).
- 3Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Kewajiban hakim menggali nilai hukum (Pasal 5) dan larangan menolak perkara (Pasal 10).
- 4Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026, mencabut UU 8/1981; penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
- 5Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional yang berlaku 2 Januari 2026, contoh objek pendekatan historis dan perundang-undangan.
- 6Republik Indonesia (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76.KUHAP 1981 yang dicabut UU 20/2025; objek Putusan MK 21/PUU-XII/2014.
- 7Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 78.Pencabutan gelar karena jiplakan (Pasal 25 ayat (2)) dan ancaman pidana (Pasal 70).
- 8Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 266.Tidak ada hak cipta atas peraturan dan putusan (Pasal 42); penggunaan untuk penelitian dengan menyebut sumber (Pasal 44).
- 9Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 148.Kewajiban kode etik dan komisi etik (Pasal 39); wajib serah dan wajib simpan data primer (Pasal 40).
- 10Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196.Pengelolaan data pribadi responden dan informan penelitian.
- 11Republik Indonesia (2012). Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 82.Dasar hukum JDIHN sebagai wadah pendayagunaan bersama dokumen hukum.
- 12Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2021). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah. Berita Negara RI Tahun 2021 Nomor 1363.Nilai integritas akademik, enam jenis pelanggaran, prosedur pemeriksaan, sanksi; mencabut Permendiknas 17/2010.
- 13Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 661; diubah dengan Permendiktisaintek 10/2026.Bentuk tugas akhir sarjana, magister, doktor (Pasal 18 sampai 20) dan kode etik penelitian di perguruan tinggi (Pasal 55).
- 14Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (2026). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah. Ditetapkan 29 Juni 2026; mencabut Permenristekdikti 9/2018.Kriteria jurnal ilmiah, standar mutu artikel, peringkat 1 sampai 4, masa berlaku lima tahun, ketentuan peralihan.
- 15Badan Riset dan Inovasi Nasional (2022). Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 22 Tahun 2022 tentang Klirens Etik Riset. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 499.Definisi klirens etik, tiga prinsip kode etik riset, dan isi proposal untuk permohonan klirens.
- 16Mahkamah Agung RI (2022). Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Ditetapkan 30 Agustus 2022.Putusan sebagai informasi publik dan dasar publikasi putusan dengan pengaburan identitas.
- 17Mahkamah Konstitusi RI (2012). Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 Februari 2012.Anak luar kawin mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologis yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- 18Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Pengujian UU 41/1999 tentang Kehutanan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Mei 2013.Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, bukan hutan negara.
- 19Mahkamah Konstitusi RI (2023). Ikhtisar Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Oktober 2023.Syarat alternatif pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada.
- 20Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (2023). Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 atas laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Anwar Usman. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 November 2023.Pelanggaran etik berat dan pemberhentian dari jabatan Ketua MK terkait Putusan 90/PUU-XXI/2023.
- 21Mahkamah Konstitusi RI (2015). Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pengujian KUHAP. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 April 2015.Bukti permulaan berarti minimal dua alat bukti; penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan menjadi objek praperadilan.
- 22Mahkamah Konstitusi RI (2021). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 November 2021.Inkonstitusional bersyarat; partisipasi bermakna: hak didengarkan, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan.
- 23Mahkamah Agung RI (2018). Putusan Nomor 46 P/HUM/2018 (Jumanto melawan Ketua Komisi Pemilihan Umum). Mahkamah Agung, dibacakan 13 September 2018.Uji materiil PKPU 20/2018: larangan mantan terpidana korupsi menjadi calon legislatif bertentangan dengan UU Pemilu.
- 24Mahkamah Agung RI (2022). Putusan Nomor 98 PK/TUN/2022 (Rektor Universitas Negeri Jakarta melawan Nur Alam). Mahkamah Agung, dibacakan 9 Juni 2022; perkara sebelumnya 292 K/TUN/2021 tanggal 18 Agustus 2021.Peninjauan kembali ditolak; pencabutan gelar doktor karena dugaan plagiat batal karena cacat prosedur dan substansi.
- 25Peter Mahmud Marzuki (2017). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenadamedia Group, Jakarta (ISBN 978-602-7985-16-2; dicetak ulang sampai 2025).Buku acuan utama: sifat preskriptif ilmu hukum, isu hukum, lima pendekatan, bahan hukum, langkah penelitian, dan preskripsi.
- 26Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. RajaGrafindo Persada, Jakarta (cetakan ke-7).Ragam penelitian normatif dan pembagian bahan hukum primer, sekunder, tersier.
- 27Soerjono Soekanto (1986). Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press, Jakarta (cetakan ke-3).Tipe penelitian menurut sifat, tujuan, dan bentuk; penelitian hukum sosiologis; teknik pengumpulan data.
- 28Johnny Ibrahim (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Edisi Revisi). Bayumedia Publishing, Malang (cetakan ke-2).Landasan keilmuan penelitian normatif dan tujuh pendekatan, termasuk analitis dan filsafat.
- 29Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.Perbandingan sistematis penelitian normatif dan empiris beserta contoh teknisnya.
- 30Amiruddin dan Zainal Asikin (2018). Pengantar Metode Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Rajawali Pers, Depok.Langkah penelitian, teknik sampling, pengolahan dan analisis data, penulisan laporan.
- 31Bambang Sunggono (2003). Metodologi Penelitian Hukum. RajaGrafindo Persada, Jakarta.Pengantar metodologi, perumusan masalah, dan penyusunan usulan penelitian hukum.
- 32Sulistyowati Irianto dan Shidarta (penyunting) (2009). Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi. Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.Peta aliran pemikiran hukum dan konsekuensi metodologisnya, termasuk penelitian sosio-legal.
- 33Abdulkadir Muhammad (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung.Pembagian penelitian normatif, normatif-empiris (terapan), dan empiris.
- 34Terry Hutchinson (2018). Researching and Writing in Law (4th edition). Lawbook Co./Thomson Reuters, Pyrmont NSW.Metodologi doktrinal, kerangka penelitian lain, merumuskan topik, menulis proposal, dan etika penelitian.
- 35Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati (2005). Argumentasi Hukum. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.Ilmu hukum sebagai ilmu jenis sendiri, logika hukum, langkah pemecahan masalah, dan pendapat hukum.
- 36Sudikno Mertokusumo (2009). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Liberty, Yogyakarta (cetakan ke-6).Metode interpretasi dan argumentasi dalam penemuan hukum.
- 37J.J.H. Bruggink (alih bahasa B. Arief Sidharta) (1999). Refleksi tentang Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung (cetakan ke-2).Lapisan ilmu hukum dan perspektif internal serta eksternal terhadap hukum.
- 38Ronny Hanitijo Soemitro (1990). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia, Jakarta.Penelitian hukum sosiologis, sampling, dan penggunaan statistik dalam penelitian hukum.
- 39Matthew B. Miles, A. Michael Huberman, dan Johnny Saldaña (2020). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (4th edition). SAGE Publications, Thousand Oaks.Alur analisis kualitatif: kondensasi data, penyajian data, penarikan dan verifikasi kesimpulan.
- 40John W. Creswell dan J. David Creswell (2018). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (5th edition). SAGE Publications, Thousand Oaks.Desain penelitian kualitatif, kuantitatif, dan campuran.
- 41Philipus M. Hadjon (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu, Surabaya.Teori perlindungan hukum preventif dan represif yang sering dipakai sebagai kerangka teori.
- 42Lawrence M. Friedman (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation, New York.Struktur, substansi, dan budaya hukum sebagai kerangka teori penelitian empiris.
- 43Terry Hutchinson dan Nigel Duncan (2012). Defining and Describing What We Do: Doctrinal Legal Research. Deakin Law Review 17(1):83-119.Hakikat metode doktrinal dan posisinya di antara metode penelitian lain.
- 44Depri Liber Sonata (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 8(1).Karakter khas penelitian normatif dan empiris serta keragaman konsep di fakultas hukum.
- 45Sulistyowati Irianto (2002). Metode Penelitian Kualitatif dalam Metodologi Penelitian Ilmu Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan 32(2):155-172.Tipologi doktrinal dan nondoktrinal; dua kubu penelitian empiris: positivistik dan kualitatif.
- 46Herlambang Perdana Wiratraman (2019). The Challenges of Teaching Comparative Law and Socio-Legal Studies at Indonesia’s Law Schools. Asian Journal of Comparative Law.Pembelahan yuridis-normatif dan yuridis-empiris dalam pendidikan hukum Indonesia.
- 47Tunggul Anshari Setia Negara (2023). Normative Legal Research in Indonesia: Its Origins and Approaches. Audito Comparative Law Journal 4(1).Asal-usul dan pendekatan penelitian normatif; tidak ada metode yang paling unggul.
- 48Fachrizal Afandi (2022). Penelitian Hukum Interdisipliner Reza Banakar: Urgensi dan Desain Penelitian Sosio-legal. Undang: Jurnal Hukum 5(1):231-255.Desain penelitian sosio-legal sebagai perluasan penelitian doktrinal.
- 49Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan (2024). Metode Wawancara dalam Penelitian Hukum Doktrinal dan Sosio-Legal. Undang: Jurnal Hukum.Fungsi wawancara dalam penelitian doktrinal dan sosio-legal serta teknik sebelum, saat, dan sesudah wawancara.
- 50Danang Hardianto (2014). Reorientation towards the Nature of Jurisprudence in Legal Research. Mimbar Hukum (Fakultas Hukum UGM).Pembelaan sifat sui generis ilmu hukum dan kritik terhadap penelitian sosio-legal.
- 51Victor Imanuel W. Nalle (2015). The Relevance of Socio-Legal Studies in Legal Science. Mimbar Hukum 27(1).Tanggapan atas penolakan sosio-legal; relevansinya bagi pembaruan hukum.
- 52Andri Gunawan Wibisana (2019). Menulis di Jurnal Hukum: Gagasan, Struktur, dan Gaya. Jurnal Hukum & Pembangunan 49(2).Klaim, kebaruan, pendahuluan, struktur, rujukan, dan bahasa artikel jurnal hukum.
- 53Rian Amadeo Christofel Palandeng, Donna Okthalia Setiabudhi, Marhcel Reci Maramis (2023). Aspek Hukum Plagiarisme sebagai Pelanggaran Integritas Akademik di Perguruan Tinggi. Lex Privatum (Universitas Sam Ratulangi).Perbandingan kriteria plagiat dalam Permendiknas 17/2010 dan Permendikbudristek 39/2021.
- 54Imelda Mardayanti dan Yenni Arfah (2024). Penerapan Hukum Pelanggaran Integritas Akademik terhadap Plagiarisme Hasil Karya Ilmiah. Jurnal CSP 3(2).Ketidakseragaman penentuan plagiat antarperguruan tinggi dan multitafsir Pasal 10 ayat (3).
- 55Entol Zaenal Muttaqin dan Sahrul Hikam (2024). Konsep Meaningful Participation dalam Proses Legislasi di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Amnesti: Jurnal Hukum 6(1):62-80.Tiga prasyarat partisipasi bermakna dan tindak lanjutnya dalam UU 13/2022.
- 56Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2026). Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (statistik unggahan per tahun, diakses November 2026). Mahkamah Agung RI.Basis data putusan seluruh pengadilan di bawah MA dan jumlah putusan yang diunggah per tahun.
- 57Badan Pembinaan Hukum Nasional (2026). Portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Kementerian Hukum RI.Portal terpadu dokumen hukum dari seluruh anggota jaringan JDIH.
- 58Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (2026). Database Peraturan Perundang-undangan. Kementerian Hukum RI.Basis data resmi peraturan beserta hubungan antarperaturan (mencabut, diubah, dilaksanakan oleh).
- 59Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (2026). Science and Technology Index (SINTA). Kemdiktisaintek.Sistem pengindeks tempat peringkat akreditasi jurnal dimuat.
- 60Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (2026). Garba Rujukan Digital (Garuda). Kemdiktisaintek.Portal pencarian artikel jurnal Indonesia.
- 61Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (2024). Panduan Penggunaan Generative Artificial Intelligence (GenAI) pada Pembelajaran di Perguruan Tinggi. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.Etika penggunaan AI generatif: integritas akademik, keamanan data, kesetaraan, dampak lingkungan.
- 62James Goudkamp (ed.), Faculty of Law, University of Oxford (2026). OSCOLA: The Oxford University Standard for Citation of Legal Authorities (5th edition). Faculty of Law, University of Oxford dan Hart Publishing.Standar sitasi hukum; edisi kelima menghapus ibid dan menambah panduan sumber digital serta AI generatif.
- 63Committee on Publication Ethics (2023). Authorship and AI tools (COPE position statement). publicationethics.org.AI tidak dapat menjadi penulis; penggunaannya wajib diungkapkan.
- 64Fitri Novia Heriani (2024). Tips Menulis Artikel Hukum agar Tembus Jurnal Nasional dan Internasional. Hukumonline, 21 Oktober 2024.Standar judul dan abstrak artikel hukum menurut pengelola jurnal hukum.
- 65Corporation for Digital Scholarship (2026). Zotero: your personal research assistant. zotero.org.Manajer referensi gratis dengan ribuan gaya sitasi.