Peta konsep
Lihat gambaran besarnya dulu sebelum masuk ke detail. Peta ini menjadi kerangka tempat setiap bab nanti “digantungkan”, sehingga informasi baru lebih mudah diingat karena punya tempat.
Daftar bab
- 1Konsep, dasar filosofis, dan sejarah HAMApa yang membuat suatu hak disebut hak asasi, dari mana gagasan itu lahir, dan apakah HAM benar-benar berlaku sama di semua budaya.
- 2Kewajiban negara dan pembatasan HAMSiapa yang memikul kewajiban HAM, apa saja bentuk kewajibannya, dan kapan negara boleh membatasi atau mengurangi hak.
- 3Sistem HAM internasional dan regionalBagaimana PBB dan ASEAN menetapkan standar HAM dan mengawasi negara, serta di mana posisi Indonesia.
- 4HAM dalam hukum nasional dan kelembagaanBagaimana HAM dijamin dalam UUD 1945 dan undang-undang, dan lembaga mana yang bertugas menjaganya.
- 5Pelanggaran HAM dan penyelesaiannyaKapan suatu peristiwa disebut pelanggaran HAM atau pelanggaran HAM berat, dan bagaimana negara menyelesaikannya di dalam dan di luar pengadilan.
- 6Hak sipil dan politikBagaimana kebebasan berekspresi, beragama, dan hak atas peradilan yang adil dijamin dan dibatasi dalam praktik Indonesia.
- 7Hak ekonomi, sosial, dan budayaApa arti realisasi progresif, apakah hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan lingkungan dapat digugat, dan bagaimana MK menegakkannya.
- 8Hak kelompok rentan serta bisnis dan HAMMengapa perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat memerlukan perlindungan khusus, dan apa tanggung jawab perusahaan atas HAM.
Posisi dalam kurikulum
Ilmu hukum saling bertumpu. Kuasai dulu mata kuliah di kolom kiri; mata kuliah di kolom kanan memakai konsep dari sini. Lihat seluruh peta kurikulum.
Mata kuliah puncak pada jalurnya.
Bacaan utama
Buku teks dan sumber primer yang paling layak dibaca untuk mendalami mata kuliah ini.
- Hukum Hak Asasi ManusiaBuku ajar utama: konsep, sejarah, instrumen internasional, dan HAM di Indonesia.
- Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia: Dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002Perkembangan jaminan HAM dalam konstitusi Indonesia.
- Introduction to the International Human Rights RegimeTipologi kewajiban negara dan peta mekanisme HAM internasional.
- Politik Hukum Hak Asasi ManusiaPolitik hukum HAM era reformasi dan pengadilan HAM Timor Timur serta Tanjung Priok.
- Bab XA Pasal 28A sampai 28J, Pasal 18B ayat (2), 27, 29, 31, dan 34.
- Definisi HAM dan pelanggaran HAM, katalog hak, kewajiban dasar, pembatasan, dan Komnas HAM.
- Ratifikasi ICCPR dengan deklarasi terhadap Pasal 1, disahkan 28 Oktober 2005.
- Ratifikasi ICESCR dengan deklarasi terhadap Pasal 1; penjelasan memuat pokok isi kovenan.
Istilah penting
- Hak asasi manusia
- Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang (Pasal 1 angka 1 UU 39/1999).
- Universalitas
- Ciri HAM yang berarti hak dimiliki setiap manusia di mana pun tanpa memandang kewarganegaraan, budaya, atau sistem politik.
- Tidak dapat dicabut (inalienable)
- Ciri HAM yang berarti hak tidak dapat diserahkan atau dirampas, kecuali dibatasi dalam keadaan dan menurut prosedur yang sah.
- Tidak dapat dibagi (indivisible)
- Prinsip bahwa semua jenis HAM, sipil-politik maupun ekonomi-sosial-budaya, sama penting dan tidak boleh dipilih sebagian.
- Generasi HAM
- Pengelompokan HAM oleh Karel Vasak: generasi pertama hak sipil dan politik, generasi kedua hak ekonomi, sosial, budaya, generasi ketiga hak solidaritas.
- Relativisme budaya
- Pandangan bahwa isi dan penerapan HAM harus disesuaikan dengan nilai budaya, agama, dan sejarah setempat.
- Hukum kodrat
- Teori bahwa ada hukum yang bersumber dari kodrat manusia atau Tuhan, lebih tinggi dari hukum buatan negara, dan menjadi dasar hak alamiah.
- DUHAM
- Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang diterima Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948 sebagai standar bersama pencapaian bagi semua bangsa.
- Pemangku kewajiban (duty bearer)
- Pihak yang memikul kewajiban HAM; terutama negara, khususnya pemerintah.
- Kewajiban menghormati
- Kewajiban negara untuk tidak campur tangan atau tidak melanggar hak secara langsung.
- Kewajiban melindungi
- Kewajiban negara mencegah dan menindak pelanggaran HAM oleh pihak ketiga, termasuk perusahaan dan perorangan.
- Non-derogable rights
- Hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, termasuk keadaan darurat, seperti hak hidup dan hak untuk tidak disiksa.
- Derogasi
- Pengurangan sementara atas kewajiban HAM tertentu oleh negara dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa, dengan syarat ketat Pasal 4 ICCPR.
- Prinsip Siracusa
- Pedoman tahun 1984 tentang penafsiran klausul pembatasan dan derogasi dalam ICCPR: diatur hukum, tujuan sah, perlu, dan proporsional.
- Proporsionalitas
- Syarat bahwa pembatasan hak harus seimbang dengan tujuannya dan memakai cara yang paling ringan.
- Badan traktat
- Komite ahli independen yang dibentuk perjanjian HAM untuk memeriksa laporan negara pihak, misalnya Komite HAM untuk ICCPR.
- Universal Periodic Review (UPR)
- Mekanisme Dewan HAM PBB untuk menilai catatan HAM semua negara anggota secara berkala oleh sesama negara.
- Prosedur khusus
- Pelapor khusus dan kelompok kerja independen Dewan HAM PBB yang memantau isu tematik atau negara tertentu.
- AICHR
- ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights, badan konsultatif HAM ASEAN yang dibentuk pada 2009.
- Ratifikasi
- Tindakan negara menyatakan terikat pada perjanjian internasional; di Indonesia dilakukan dengan undang-undang atau peraturan presiden.
- Reservasi
- Pernyataan sepihak negara untuk mengecualikan atau mengubah akibat hukum ketentuan tertentu perjanjian bagi dirinya.
- Komnas HAM
- Lembaga mandiri setingkat lembaga negara lain yang menjalankan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM (UU 39/1999).
- Prinsip Paris
- Standar internasional tahun 1993 tentang status dan independensi lembaga nasional HAM.
- Lembaga nasional HAM tematik
- Lembaga HAM dengan mandat kelompok atau isu tertentu, seperti Komnas Perempuan, KPAI, dan KND.
- Ombudsman RI
- Lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan menangani laporan maladministrasi (UU 37/2008).
- LPSK
- Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban, lembaga negara independen yang memberi pelindungan dan pemenuhan hak saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli (UU 3/2026).
- Kementerian HAM
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang HAM, dibentuk dengan Perpres 156/2024.
- Pelanggaran HAM
- Perbuatan seseorang atau kelompok, termasuk aparat negara, yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut HAM yang dijamin undang-undang (Pasal 1 angka 6 UU 39/1999).
- Pelanggaran HAM berat
- Genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, kini dirumuskan dalam Pasal 598 dan 599 KUHP, yang diadili Pengadilan HAM.
- Pengadilan HAM ad hoc
- Pengadilan HAM untuk pelanggaran berat yang terjadi sebelum UU 26/2000 berlaku, dibentuk atas usul DPR dengan keputusan presiden.
- Penyelesaian non-yudisial
- Penyelesaian pelanggaran HAM di luar pengadilan, melalui pengungkapan kebenaran, pemulihan korban, dan jaminan ketidakberulangan.
- Keadilan transisional
- Rangkaian mekanisme yudisial dan non-yudisial untuk menangani warisan pelanggaran HAM masa lalu setelah perubahan rezim.
- SKKPHAM
- Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM yang berat yang diterbitkan Komnas HAM sebagai dasar akses pemulihan.
- Hak sipil dan politik
- Hak yang melindungi kebebasan individu dari campur tangan negara dan hak ikut serta dalam pemerintahan, diatur ICCPR.
- Forum internum
- Dimensi batin kebebasan beragama dan berkeyakinan yang mutlak dan tidak dapat dibatasi.
- Forum externum
- Dimensi lahiriah kebebasan beragama berupa manifestasi ibadah dan ajaran yang dapat dibatasi dengan syarat ketat.
- Fair trial
- Hak atas peradilan yang adil: praduga tak bersalah, pengadilan independen, bantuan hukum, dan pemeriksaan terbuka.
- Realisasi progresif
- Kewajiban negara dalam ICESCR untuk mengambil langkah, sampai batas maksimum sumber daya yang tersedia, guna mencapai hak secara bertahap.
- Kewajiban inti minimum
- Tingkat minimum esensial setiap hak ekonomi, sosial, budaya yang wajib segera dipenuhi negara, seperti pendidikan dasar dan layanan kesehatan dasar.
- Justiciability
- Kemampuan suatu hak untuk dituntut dan diputus oleh pengadilan.
- Akomodasi yang layak
- Modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan agar penyandang disabilitas dapat menikmati hak secara setara.
- Tindakan khusus sementara
- Kebijakan afirmatif untuk mempercepat kesetaraan nyata kelompok yang tertinggal, dijamin Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
- Kepentingan terbaik bagi anak
- Prinsip CRC bahwa kepentingan anak menjadi pertimbangan utama dalam semua tindakan yang menyangkut anak.
- Masyarakat hukum adat
- Kesatuan masyarakat yang diakui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 beserta hak tradisionalnya; istilah Indonesia yang dipakai dalam forum internasional sebagai padanan masyarakat adat.
- UNGPs
- United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights 2011 dengan tiga pilar: melindungi, menghormati, memulihkan.
- Uji tuntas HAM
- Proses berkelanjutan perusahaan untuk mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan mempertanggungjawabkan dampak buruk HAM dari kegiatannya.
- Stranas BHAM
- Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang ditetapkan dengan Perpres 60/2023.
Latihan kartu hafalan
Semua kartu dari 8 bab dicampur secara acak. Mencampur topik memaksa otak membedakan konsep yang mirip, dan hasilnya lebih awet daripada berlatih satu topik sampai habis.
Semua sumber
- 1Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002). JDIH BPK.Bab XA Pasal 28A sampai 28J, Pasal 18B ayat (2), 27, 29, 31, dan 34.
- 2Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165, TLN 3886.Definisi HAM dan pelanggaran HAM, katalog hak, kewajiban dasar, pembatasan, dan Komnas HAM.
- 3Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 208, TLN 4026.Pengadilan HAM, penyelidikan oleh Komnas HAM, pengadilan ad hoc, tanpa kedaluwarsa, dan KKR.
- 4Republik Indonesia (2005). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights. Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 118, TLN 4557.Ratifikasi ICESCR dengan deklarasi terhadap Pasal 1; penjelasan memuat pokok isi kovenan.
- 5Republik Indonesia (2005). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights. Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 119, TLN 4558.Ratifikasi ICCPR dengan deklarasi terhadap Pasal 1, disahkan 28 Oktober 2005.
- 6Republik Indonesia (1984). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita. Lembaran Negara RI Tahun 1984 Nomor 29, TLN 3277.Ratifikasi CEDAW dengan reservasi Pasal 29 ayat (1).
- 7Republik Indonesia (1998). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 1998 Nomor 164, TLN 3783.Ratifikasi CAT, ditetapkan 28 September 1998.
- 8Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 107, TLN 5251.Ratifikasi CRPD, disahkan 10 November 2011.
- 9Republik Indonesia (2016). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 69, TLN 5871.Definisi, ragam disabilitas, 22 hak, kuota kerja Pasal 53, dan Komisi Nasional Disabilitas Pasal 131.
- 10Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 297, TLN 5606.Hak anak, kewajiban negara, dan tugas KPAI dalam Pasal 76.
- 11Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 120.Hak korban kekerasan seksual atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
- 12Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.Berlaku 2 Januari 2026; Pasal 598 dan 599 tentang tindak pidana berat terhadap HAM, Pasal 622 mencabut Pasal 8, 9, 36 sampai 40 UU 26/2000, dan pidana mati dengan masa percobaan.
- 13Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN 7153.Mengubah antara lain Pasal 100 KUHP sehingga setiap pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan.
- 14Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026; hak tersangka, bantuan hukum, dan penguatan praperadilan.
- 15Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN 6905.Pasal 27A, 28 ayat (2), dan 28 ayat (3) tentang pencemaran, ujaran kebencian, dan berita bohong.
- 16Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196.Hak subjek data pribadi sebagai penjabaran hak atas privasi Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
- 17Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 59, TLN 7179.Mengganti UU 13/2006 jo. UU 31/2014; memperluas subjek pelindungan, Dana Abadi Korban, dan pelindungan dari ancaman digital.
- 18Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 139.Kedudukan, fungsi, dan rekomendasi Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik.
- 19Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 105.Hak atas kesehatan dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan layanan kesehatan.
- 20Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140, TLN 5059.Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 65) dan perlindungan pejuang lingkungan dari tuntutan (Pasal 66).
- 21Presiden Republik Indonesia (2022). Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu. Ditetapkan 26 Agustus 2022.Tugas, bentuk rekomendasi pemulihan, dan susunan Tim PPHAM.
- 22Presiden Republik Indonesia (2023). Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. Ditetapkan 15 Maret 2023.Instruksi kepada menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri untuk memulihkan korban dan mencegah keberulangan.
- 23Presiden Republik Indonesia (2023). Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 123.Stranas BHAM, Gugus Tugas Nasional BHAM, dan tiga materi pokok mengikuti UNGPs.
- 24Presiden Republik Indonesia (2024). Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 352.Pembentukan Kementerian HAM dan pengalihan fungsi Ditjen HAM Kementerian Hukum dan HAM.
- 25Presiden Republik Indonesia (2005). Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan sebagaimana diubah dengan Perpres 8/2024. Ditetapkan 18 Oktober 2005.Dasar hukum dan mandat Komnas Perempuan, menggantikan Keppres 181/1998.
- 26Republik Indonesia (2020). Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 174.Kewajiban aparat penegak hukum menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.
- 27Mahkamah Konstitusi RI (2005). Putusan Nomor 065/PUU-II/2004 tentang pengujian UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM (asas retroaktif). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 3 Maret 2005.Permohonan Abilio Soares ditolak; pemberlakuan surut terbatas untuk pelanggaran HAM berat dinilai konstitusional, dengan tiga hakim berpendapat berbeda.
- 28Mahkamah Konstitusi RI (2006). Putusan Nomor 006/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (ikhtisar). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 Desember 2006.UU KKR dinyatakan tidak mengikat karena pemulihan korban digantungkan pada amnesti pelaku.
- 29Mahkamah Konstitusi RI (2007). Putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang pengujian pidana mati dalam UU 22/1997 tentang Narkotika. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 30 Oktober 2007.Pidana mati tidak bertentangan dengan UUD 1945; Pasal 28J ayat (2) dibaca membatasi hak dalam Pasal 28I ayat (1).
- 30Mahkamah Konstitusi RI (2010). Putusan Nomor 140/PUU-VII/2009 tentang pengujian UU 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 19 April 2010.Permohonan ditolak; UU penodaan agama dinilai pembatasan yang sah menurut Pasal 28J ayat (2).
- 31Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang pengosongan kolom agama bagi penghayat kepercayaan (ikhtisar). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 November 2017.Kata agama dalam UU Adminduk harus dimaknai termasuk kepercayaan; pembedaan dinilai diskriminatif.
- 32Mahkamah Konstitusi RI (2024). Ikhtisar Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023 tentang tindak pidana pencemaran nama baik dan berita bohong. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 21 Maret 2024.Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 dibatalkan; Pasal 310 ayat (1) KUHP lama dimaknai pencemaran lisan.
- 33Mahkamah Konstitusi RI (2025). Ikhtisar Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang tindak pidana pencemaran nama baik dan hasutan kebencian dalam media elektronik. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 April 2025.Frasa orang lain dalam Pasal 27A UU ITE tidak mencakup lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan; pembatasan Pasal 28 ayat (2).
- 34Mahkamah Konstitusi RI (2025). Ikhtisar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang pendidikan dasar tanpa memungut biaya pada sekolah negeri dan sekolah swasta. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 27 Mei 2025.Kewajiban pendidikan dasar tanpa biaya mencakup sekolah swasta; pemenuhan hak ekosob dapat bertahap, selektif, dan afirmatif.
- 35Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian UU 41/1999 tentang Kehutanan (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Mei 2013.Hutan adat bukan hutan negara; masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum.
- 36Mahkamah Konstitusi RI (2024). Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU 6/2023 klaster ketenagakerjaan (ikhtisar). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 31 Oktober 2024.Pemaknaan ulang ketentuan PKWT, alih daya, upah, dan PHK serta perintah membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru.
- 37International Court of Justice (2025). Obligations of States in respect of Climate Change, Advisory Opinion of 23 July 2025. International Court of Justice.Kewajiban negara mencegah kerusakan sistem iklim dan kaitannya dengan hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
- 38Mahkamah Konstitusi RI (2018). Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang pengujian UU Perkawinan (batas usia kawin). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 13 Desember 2018.Pembedaan batas usia kawin laki-laki dan perempuan dinyatakan diskriminatif.
- 39Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar (2022). Putusan Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks, Terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu (peristiwa Paniai 2014). Direktori Putusan Mahkamah Agung, 8 Desember 2022.Terdakwa dibebaskan dari dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan.
- 40Perserikatan Bangsa-Bangsa (1945). Charter of the United Nations. San Francisco, 26 Juni 1945; berlaku 24 Oktober 1945.Pasal 1 ayat (3), 55, dan 56 tentang pemajuan dan penghormatan HAM.
- 41Association of Southeast Asian Nations (2007). Charter of the Association of Southeast Asian Nations. Singapura, 20 November 2007; berlaku 15 Desember 2008; disahkan Indonesia dengan UU 38/2008.Pasal 14 tentang pembentukan badan HAM ASEAN.
- 42Majelis Umum PBB (1948). Universal Declaration of Human Rights, Resolusi Majelis Umum 217 A (III). Paris, 10 Desember 1948.Standar bersama HAM; Pasal 1 tentang martabat dan Pasal 29 tentang pembatasan.
- 43Majelis Umum PBB (1966). International Covenant on Civil and Political Rights. Resolusi 2200A (XXI), 16 Desember 1966; berlaku 23 Maret 1976.Kewajiban Pasal 2, derogasi Pasal 4, hak hidup, larangan penyiksaan, fair trial, kebebasan beragama dan berekspresi.
- 44Majelis Umum PBB (1966). International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights. Resolusi 2200A (XXI), 16 Desember 1966; berlaku 3 Januari 1976.Realisasi progresif Pasal 2 ayat (1), hak atas kerja, jaminan sosial, kesehatan, dan pendidikan.
- 45Majelis Umum PBB (1979). Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women. Resolusi 34/180, 18 Desember 1979.Definisi diskriminasi terhadap perempuan dan tindakan khusus sementara Pasal 4.
- 46Majelis Umum PBB (1989). Convention on the Rights of the Child. Resolusi 44/25, 20 November 1989.Prinsip kepentingan terbaik anak dan hak partisipasi anak.
- 47Majelis Umum PBB (1984). Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment. Resolusi 39/46, 10 Desember 1984.Definisi penyiksaan dan larangan mutlak tanpa pengecualian.
- 48Majelis Umum PBB (2006). Convention on the Rights of Persons with Disabilities. Resolusi 61/106, Desember 2006.Model sosial disabilitas, akomodasi yang layak, dan kapasitas hukum yang setara.
- 49Konferensi Dunia tentang HAM (1993). Vienna Declaration and Programme of Action. Wina, 25 Juni 1993.Paragraf 5: semua HAM universal, tidak dapat dibagi, saling bergantung, dan saling terkait.
- 50Majelis Umum PBB (1993). Principles relating to the Status of National Institutions (The Paris Principles), Resolusi 48/134. Desember 1993.Standar mandat, independensi, dan pluralisme lembaga nasional HAM.
- 51American Association for the International Commission of Jurists (1984). Siracusa Principles on the Limitation and Derogation Provisions in the International Covenant on Civil and Political Rights. Dokumen PBB E/CN.4/1985/4.Syarat pembatasan dan derogasi: diatur hukum, perlu, proporsional, tidak diskriminatif.
- 52Dewan HAM PBB (2011). Guiding Principles on Business and Human Rights: Implementing the United Nations Protect, Respect and Remedy Framework. Disahkan Dewan HAM melalui Resolusi 17/4, 16 Juni 2011.Tiga pilar melindungi, menghormati, memulihkan dan konsep uji tuntas HAM.
- 53Perserikatan Bangsa-Bangsa (2007). United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples. Resolusi Majelis Umum PBB 61/295.Hak kolektif masyarakat adat dan persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.
- 54Majelis Umum PBB (2022). The human right to a clean, healthy and sustainable environment, Resolusi A/RES/76/300. 28 Juli 2022.Pengakuan hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai HAM.
- 55Assemblee nationale constituante (1789). Declaration of the Rights of Man and of the Citizen. Paris, 26 Agustus 1789 (terjemahan Avalon Project, Yale Law School).Hak alamiah, kedaulatan rakyat, dan asas legalitas pidana.
- 56Kongres Kontinental (1776). Declaration of Independence: A Transcription. National Archives, Washington.Hak tak terpisahkan atas hidup, kebebasan, dan mengejar kebahagiaan.
- 57Rhona K.M. Smith dkk. (Knut D. Asplund, Suparman Marzuki, dan Eko Riyadi, ed.) (2008). Hukum Hak Asasi Manusia. PUSHAM UII, Yogyakarta (cet. pertama, Maret 2008).Buku ajar utama: konsep, sejarah, instrumen internasional, dan HAM di Indonesia.
- 58Majda El Muhtaj (2005). Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia: Dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002. Kencana, Jakarta.Perkembangan jaminan HAM dalam konstitusi Indonesia.
- 59Satya Arinanto (2003). Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia. Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.Keadilan transisional dan penanganan pelanggaran HAM masa lalu.
- 60Suparman Marzuki (2014). Politik Hukum Hak Asasi Manusia. Erlangga, Jakarta.Politik hukum HAM era reformasi dan pengadilan HAM Timor Timur serta Tanjung Priok.
- 61Manfred Nowak (2003). Introduction to the International Human Rights Regime. Martinus Nijhoff Publishers, Leiden dan Boston.Tipologi kewajiban negara dan peta mekanisme HAM internasional.
- 62Jack Donnelly (2013). Universal Human Rights in Theory and Practice (edisi ketiga). Cornell University Press, Ithaca.Konsep HAM, universalitas relatif, dan kritik relativisme budaya.
- 63Jimly Asshiddiqie (2014). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua).HAM sebagai materi muatan konstitusi dan perlindungannya melalui MK.
- 64Cekli Setya Pratiwi (2020). Bridging the Gap Between Cultural Relativism and Universality of Human Rights: Indonesia Attitudes. Journal of Indonesian Legal Studies 5(2).Sikap Indonesia di antara universalisme dan relativisme budaya.
- 65Heru Susetyo (2019). Human Rights Regime: Between Universality and Cultural Relativism, An Indonesian Experience. Indonesian Journal of International Law 16(2).Deklarasi Bangkok, Deklarasi Wina, dan pengalaman Indonesia.
- 66Khansadhia Afifah Wardana (2022). Kebebasan Beragama sebagai Hak Asasi Manusia di Indonesia: Pertentangan Universalisme dan Relativisme Budaya. Jurnal Hukum Progresif 10(1):63-75.UU Penodaan Agama dalam tarik-menarik universalisme dan relativisme.
- 67Yunita Syofyan dan Didi Nazmi (2024). Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu melalui Mekanisme Non-Yudisial (Studi terhadap Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022). UNES Law Review.Problem ketatanegaraan Keppres 17/2022 dan kekosongan undang-undang KKR.
- 68Pinky Roseva Santoso, Robby Cahya Illahi, Faiqking Zaki Rizqullah Ramadhana Adnan, Alung Prasetyo, dan Wildan Mukholladun (2026). Criticising State Institutions in Indonesia’s Digital Sphere After Constitutional Court Decision 105/PUU-XXII/2024. Estudiante Law Journal, Universitas Negeri Gorontalo.Putusan MK 105/PUU-XXII/2024 tidak memberi kekebalan umum bagi kritik, tetapi mempersempit korban Pasal 27A.
- 69Putrida Sihombing (2024). Guaranteeing Adherence to Human Rights Standards in Infrastructure Projects: A Legal Examination of the National Strategy for Business and Human Rights in Indonesia’s Public-Private Partnership Legal Framework. Indonesian Law Journal 17(2).Penerapan Perpres 60/2023 dalam proyek KPBU dan celah uji dampak HAM.
- 70Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (2026). Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2025. Komnas HAM, Jakarta.3.003 aduan pada 2025; Polri 805, korporasi 479, pemerintah daerah 279, pemerintah pusat 202 aduan.
- 71Dewan HAM PBB (2023). Report of the Working Group on the Universal Periodic Review: Indonesia, Addendum (views on conclusions and recommendations). Dokumen A/HRC/52/8/Add.1, 17 Maret 2023.269 rekomendasi; 205 didukung, 59 dicatat; sikap atas masyarakat adat, LGBTIQ, dan pidana mati.
- 72Office of the High Commissioner for Human Rights (2023). Human Rights Council Adopts Universal Periodic Review Outcomes of Indonesia, Algeria and the United Kingdom. Meeting summary, Maret 2023.Pengesahan hasil UPR siklus keempat Indonesia oleh Dewan HAM.
- 73Office of the High Commissioner for Human Rights (2022). Tables for UN Compilation on Indonesia (A/HRC/WG.6/41/IDN/2, Annex). Working Group UPR sesi ke-41.Daftar perjanjian HAM yang diratifikasi dan belum diratifikasi Indonesia beserta deklarasi dan reservasi.
- 74Kementerian Hak Asasi Manusia (2025). Instrumen Internasional HAM yang Diratifikasi oleh Indonesia. Portal PRISMA Kementerian HAM.Delapan konvensi inti yang diratifikasi dan instrumen pengesahannya.
- 75GANHRI Sub-Committee on Accreditation (2022). Report and Recommendations of the Session of the Sub-Committee on Accreditation, Oktober 2022. Global Alliance of National Human Rights Institutions, Jenewa.Komnas HAM diakreditasi ulang dengan status A disertai catatan seleksi dan pluralisme anggota.
- 76Kementerian Sekretariat Negara RI (2023). Pernyataan Pers Presiden RI tentang Pelanggaran HAM Berat. setneg.go.id, 11 Januari 2023.Pengakuan dan penyesalan atas 12 peristiwa pelanggaran HAM berat.
- 77Kementerian Hak Asasi Manusia (2025). Tegaskan Komitmen Negara, Kementerian HAM Luncurkan Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat. kemenham.go.id, 15 Desember 2025.Peta jalan penyelesaian pelanggaran HAM berat dan pengakuan bahwa jalur yudisial belum menghukum pelaku.
- 78Kementerian Hak Asasi Manusia (2025). Konvensi Internasional tentang Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (CPED). kemenham.go.id, instrumen HAM.Pengakuan resmi bahwa Indonesia belum meratifikasi CPED.
- 79Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (2026). Siaran Pers Peluncuran Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2025. Komnas Perempuan, 6 Maret 2026.376.529 kasus KBGtP pada 2025, ranah personal 89,76 persen, ranah negara 2.707 kasus.
- 80Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). RUU Masyarakat Adat Lindungi Ruang Hidup dan Cegah Sengketa Agraria. E-Media DPR RI, 4 November 2026.RUU Masyarakat Adat masih disusun di Badan Legislasi DPR.
- 81Ombudsman Republik Indonesia (2025). Laporan Tahunan 2024: Meneguhkan Pengawasan, Memajukan Pencegahan Maladministrasi. Ombudsman RI, Jakarta.Laporan maladministrasi pelayanan publik yang beririsan dengan hak ekonomi dan sosial.
- 82Anita Permata Dewi (2026). KPAI: Selama 2025, terdapat 2.031 kasus pelanggaran hak anak. ANTARA News, 15 Januari 2026 (laporan akhir tahun KPAI 2025).2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan 2.063 korban sepanjang 2025 menurut KPAI.
- 83Karel Vasak (1977). A 30-year struggle: the sustained efforts to give force of law to the Universal Declaration of Human Rights. The UNESCO Courier, November 1977.Tulisan yang memperkenalkan pembagian tiga generasi HAM.
- 84Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (2026). Siaran Pers Komnas Perempuan Merespons Hari Internasional Korban Penghilangan Paksa. Komnas Perempuan, 30 Agustus 2026.Indonesia menandatangani CPED 27 September 2010 tetapi belum meratifikasinya.
- 85Nicholas Ryan Aditya (2025). KemenHAM: Dari 7.000 Korban HAM Berat, Baru 600 yang Dipulihkan Negara. Kompas.com, 15 Desember 2025.Capaian pemulihan korban di bawah 10 persen dan empat perkara yudisial tanpa pemidanaan.
- 86Firyalfatin (2026). Revisi Inpres 2/2023 Dipercepat demi Keberlanjutan Pemulihan Korban HAM Berat. Hukumonline, 3 Agustus 2026.Data Komnas HAM per 22 Juni 2026: 8.770 korban dari 17 peristiwa memperoleh SKKPHAM.
- 87Agatha Olivia Victoria (2026). Pigai sebut hak 7.000 korban pelanggaran HAM berat segera dipulihkan. ANTARA News, 21 Oktober 2026.Draf revisi Inpres 2/2023 sudah disampaikan ke Istana, belum ditandatangani.
- 88Rahmat Fajri (2025). Pemerintah serahkan tali asih untuk korban pelanggaran HAM berat Aceh. ANTARA News, 10 Juli 2025.Peresmian memorial living park Rumoh Geudong dan tali asih bagi 84 korban.
- 89Oyuk Ivani Siagian dan Riky Ferdianto (2025). Penyelesaian Kasus Paniai Terganjal Calon Hakim Agung Adhoc. Tempo, 19 September 2025.Kasasi Paniai belum dapat diperiksa karena majelis hakim ad hoc tingkat kasasi belum lengkap.
- 90Fath Putra Mulya (2025). MK: Sebar hoaks dapat dipidana jika timbulkan kerusuhan di ruang fisik. ANTARA News, 29 April 2025.Amar Putusan MK 115/PUU-XXII/2024 tentang makna kerusuhan dalam Pasal 28 ayat (3) UU ITE.
- 91Parlementaria DPR RI (2026). Revisi UU HAM Fokus Perkuat Perlindungan Warga Negara, Bukan Perebutan Kewenangan Lembaga. dpr.go.id, 31 Mei 2026.Sikap Komisi XIII DPR atas rencana revisi UU 39/1999.
- 92Ari Sandita Murti (2026). Komnas HAM Soroti Draft RUU HAM, Independensi dan Rekomendasi Mengikat Hilang. iNews.id, 27 Oktober 2026.Catatan Komnas HAM atas draf RUU HAM versi 23 September 2026.
- 93Quinawaty Pasaribu (2026). DPR sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, apa saja isinya. BBC News Indonesia, 6 Oktober 2026.Persetujuan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan kritik serikat pekerja soal partisipasi.