Peta konsep
Lihat gambaran besarnya dulu sebelum masuk ke detail. Peta ini menjadi kerangka tempat setiap bab nanti “digantungkan”, sehingga informasi baru lebih mudah diingat karena punya tempat.
Daftar bab
- 1Pengantar hukum pidana internasionalApa itu hukum pidana internasional, dari mana kaidahnya berasal, dan asas apa yang menopangnya?
- 2Sejarah peradilan pidana internasionalBagaimana dunia beralih dari impunitas ke pengadilan pidana internasional, dari Versailles sampai pengadilan campuran?
- 3Kejahatan internasional intiApa unsur genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi, dan bagaimana membedakannya?
- 4Pertanggungjawaban pidana individuSiapa yang dapat dipidana atas kejahatan massal, dan alasan apa yang tidak dapat dipakai untuk berlindung?
- 5Mahkamah Pidana InternasionalBagaimana ICC bekerja, kapan ia berwenang, dan mengapa Indonesia belum menjadi pihak?
- 6Yurisdiksi universal dan Pengadilan HAM IndonesiaBagaimana pengadilan nasional, termasuk Pengadilan HAM Indonesia, mengadili kejahatan internasional, dan mengapa hasilnya mengecewakan?
- 7Kejahatan transnasional terorganisasiApa yang membuat sebuah kejahatan menjadi transnasional, dan bagaimana konvensi internasional membentuk hukum pidana Indonesia?
- 8Kerja sama internasional dalam masalah pidanaBagaimana Indonesia memulangkan buronan, memperoleh bukti dari luar negeri, dan memindahkan narapidana?
Posisi dalam kurikulum
Ilmu hukum saling bertumpu. Kuasai dulu mata kuliah di kolom kiri; mata kuliah di kolom kanan memakai konsep dari sini. Lihat seluruh peta kurikulum.
Mata kuliah puncak pada jalurnya.
Bacaan utama
Buku teks dan sumber primer yang paling layak dibaca untuk mendalami mata kuliah ini.
- Pengantar Hukum Pidana InternasionalPengertian, sumber, asas, dan perkembangan hukum pidana internasional dari sudut pandang Indonesia.
- Pengantar Hukum Pidana InternasionalRuang lingkup, sumber, asas, kejahatan internasional, dan yurisdiksi.
- Hukum Pidana InternasionalKejahatan internasional, yurisdiksi, dan kerja sama internasional termasuk ekstradisi.
- Cassese's International Criminal LawRujukan klasik tentang sejarah, kejahatan inti, bentuk pertanggungjawaban, dan imunitas.
- An Introduction to International Criminal Law and ProcedurePengantar komprehensif termasuk kejahatan transnasional dan kerja sama antarnegara.
- Introduction to International Criminal LawKonsep dua aspek hukum pidana internasional dan karakteristik pidana dalam konvensi.
- Kejahatan, asas, pertanggungjawaban, yurisdiksi, dan prosedur ICC.
- Kewenangan, hukum acara, tanggung jawab komandan, dan Pengadilan HAM ad hoc.
Istilah penting
- Hukum pidana internasional
- Kumpulan kaidah yang menetapkan perbuatan tertentu sebagai kejahatan menurut hukum internasional dan mengatur kerja sama antarnegara dalam penegakannya.
- Kejahatan internasional
- Perbuatan yang dilarang oleh hukum internasional dan menimbulkan tanggung jawab pidana individu, misalnya genosida dan kejahatan perang.
- Aut dedere aut judicare
- Kewajiban negara untuk mengekstradisi tersangka atau mengadilinya sendiri.
- Ne bis in idem
- Asas bahwa seseorang tidak boleh diadili dua kali untuk perbuatan yang sama yang telah diputus.
- Nullum crimen sine lege
- Tidak ada kejahatan tanpa undang-undang (atau kaidah hukum) yang lebih dahulu menetapkannya.
- Hostis humani generis
- Musuh seluruh umat manusia; julukan klasik bagi bajak laut yang menjadi dasar yurisdiksi universal.
- Jus cogens
- Norma dasar hukum internasional yang tidak boleh disimpangi, misalnya larangan genosida dan penyiksaan.
- Keadilan pemenang
- Kritik (victor justice) bahwa pengadilan pascaperang hanya mengadili pihak yang kalah.
- Prinsip Nuremberg
- Tujuh prinsip hukum internasional yang dirumuskan Komisi Hukum Internasional pada 1950 dari Piagam dan putusan Nuremberg.
- Pengadilan campuran
- Pengadilan yang memadukan unsur nasional dan internasional dalam hakim, jaksa, atau hukum yang diterapkan, seperti SCSL dan ECCC.
- Dolus specialis
- Maksud khusus dalam genosida untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama.
- Serangan meluas atau sistematis
- Unsur kontekstual kejahatan terhadap kemanusiaan: serangan berskala besar atau terorganisasi terhadap penduduk sipil.
- Pelanggaran berat Konvensi Jenewa
- Perbuatan seperti pembunuhan sengaja dan penyiksaan terhadap orang yang dilindungi, yang wajib dipidana oleh semua negara pihak.
- Agresi
- Perencanaan, persiapan, permulaan, atau pelaksanaan tindakan agresi yang menurut sifat, beratnya, dan skalanya merupakan pelanggaran nyata Piagam PBB.
- Usaha kriminal bersama
- Doktrin ICTY (joint criminal enterprise) yang mempertanggungjawabkan peserta rencana bersama atas kejahatan yang dilakukan dalam rencana itu.
- Tanggung jawab komandan
- Pertanggungjawaban atasan atas kejahatan bawahan yang berada di bawah pengendalian efektifnya karena gagal mencegah atau menghukum.
- Pengendalian efektif
- Kemampuan nyata atasan untuk mencegah atau menghukum perbuatan bawahan.
- Imunitas ratione personae
- Kekebalan yang melekat pada jabatan tinggi tertentu selama menjabat, seperti kepala negara dan menteri luar negeri.
- Imunitas ratione materiae
- Kekebalan atas perbuatan resmi yang dilakukan atas nama negara, yang tetap melekat setelah jabatan berakhir.
- Komplementaritas
- Prinsip bahwa ICC hanya melengkapi pengadilan nasional dan bertindak bila negara tidak mau atau tidak mampu mengadili.
- Proprio motu
- Kewenangan Jaksa ICC memulai penyelidikan atas inisiatif sendiri dengan izin Kamar Praperadilan.
- Situasi dan perkara
- Situasi adalah peristiwa umum yang diselidiki ICC; perkara adalah tuduhan konkret terhadap orang tertentu.
- Yurisdiksi universal
- Kewenangan negara mengadili kejahatan tertentu tanpa kaitan wilayah, kewarganegaraan pelaku, atau korban.
- Pengadilan HAM ad hoc
- Pengadilan HAM yang dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul DPR untuk pelanggaran HAM berat sebelum UU 26/2000.
- Hakim ad hoc HAM
- Hakim nonkarier yang duduk sebagai mayoritas majelis Pengadilan HAM, diangkat untuk masa jabatan tertentu.
- Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
- Mekanisme nonyudisial untuk pelanggaran HAM berat masa lalu yang dimungkinkan Pasal 47 UU 26/2000.
- Kejahatan transnasional
- Kejahatan nasional yang melintasi batas negara dalam pelaksanaan, persiapan, pelaku, atau akibatnya.
- Kelompok kejahatan terorganisasi
- Kelompok terstruktur tiga orang atau lebih yang ada untuk jangka waktu tertentu dan bertindak bersama melakukan kejahatan serius demi keuntungan.
- Perdagangan orang
- Perekrutan, pengangkutan, atau penampungan orang dengan cara paksa, tipu, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitasi.
- Penyelundupan manusia
- Pengupayaan masuk secara ilegal seseorang ke negara lain untuk memperoleh keuntungan, biasanya dengan persetujuan migran.
- Pencucian uang
- Perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta hasil tindak pidana agar tampak sah.
- Ekstradisi
- Penyerahan seseorang oleh satu negara kepada negara lain yang berwenang mengadili atau memidananya.
- Kriminalitas ganda
- Syarat bahwa perbuatan yang dimintakan merupakan tindak pidana di negara peminta dan negara diminta.
- Asas kekhususan
- Orang yang diekstradisi hanya diadili untuk kejahatan yang menjadi dasar permintaan ekstradisi.
- Bantuan timbal balik
- Kerja sama antarnegara untuk memperoleh bukti, menyita aset, atau melakukan tindakan lain dalam perkara pidana (mutual legal assistance).
- Pengaturan praktis
- Kesepakatan khusus antarpemerintah (practical arrangement) yang dipakai Indonesia untuk memindahkan narapidana tertentu ke negara asal.
- Red Notice
- Permintaan Interpol kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang sambil menunggu ekstradisi.
Latihan kartu hafalan
Semua kartu dari 8 bab dicampur secara acak. Mencampur topik memaksa otak membedakan konsep yang mirip, dan hasilnya lebih awet daripada berlatih satu topik sampai habis.
Semua sumber
- 1Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; asas berlaku menurut tempat (Pasal 4 sampai 9) dan tindak pidana khusus (Pasal 598 sampai 611).
- 2Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1.Menyisipkan Pasal 599A KUHP, menghapus minimum khusus di luar empat tindak pidana, dan memetakan pengacuan pasal UU khusus ke KUHP.
- 3Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.KUHAP baru yang menjadi hukum acara umum bagi perkara pelanggaran HAM berat sepanjang UU 26/2000 tidak mengatur lain.
- 4Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 208, TLN 4026.Kewenangan, hukum acara, tanggung jawab komandan, dan Pengadilan HAM ad hoc.
- 5Republik Indonesia (1979). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi. Lembaran Negara RI Tahun 1979 Nomor 2; naskah di laman BPHN.Asas, alasan penolakan, dan prosedur ekstradisi.
- 6Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 18, TLN 4607.Bentuk, alasan penolakan, dan prosedur bantuan timbal balik.
- 7Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 5, TLN 6846.Ratifikasi perjanjian ekstradisi yang ditandatangani di Bintan, 25 Januari 2022.
- 8Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi. Naskah salinan di JDIH BPK.Contoh perjanjian ekstradisi terbaru; melengkapi perjanjian bantuan timbal balik RI-Rusia (UU 5/2021).
- 9Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention against Transnational Organized Crime. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 5, TLN 4960.Ratifikasi UNTOC.
- 10Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2009.Ratifikasi Protokol Palermo tentang perdagangan orang dengan pernyataan dan pensyaratan.
- 11Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protokol Menentang Penyelundupan Migran melalui Darat, Laut, dan Udara. Ditetapkan 16 Maret 2009.Ratifikasi Protokol penyelundupan migran.
- 12Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 58.Definisi dan hukum acara TPPO; Pasal 2 kini diacu ke Pasal 455 KUHP.
- 13Republik Indonesia (2018). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2018 Nomor 92.Kerangka utama pemberantasan terorisme di Indonesia.
- 14Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 143.Penggolongan narkotika, rehabilitasi, dan kerja sama internasional.
- 15Republik Indonesia (2010). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 122.Kelembagaan PPATK, pelaporan, dan hukum acara TPPU.
- 16Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 52.Tindak pidana penyelundupan manusia dalam Pasal 120.
- 17Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 165.Pasal 45: pemindahan narapidana ke negara lain berdasarkan perjanjian dan diatur dengan undang-undang.
- 18Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pengesahan Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters. Disahkan 30 April 2008; naskah di JDIH Komdigi.Ratifikasi perjanjian bantuan timbal balik ASEAN tahun 2004.
- 19Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar (2022). Putusan Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks atas nama Mayor Inf. (Purn.) Isak Sattu. Diucapkan 8 Desember 2022.Perkara Paniai 2014; terdakwa dibebaskan dari dakwaan berdasarkan Pasal 42 UU 26/2000.
- 20Mahkamah Konstitusi RI (2005). Putusan Nomor 065/PUU-II/2004 tentang pengujian Pasal 43 ayat (1) UU 26/2000 (asas retroaktif), pemohon Abilio Jose Osorio Soares. Mahkamah Konstitusi.Permohonan ditolak; pemberlakuan surut UU 26/2000 untuk pelanggaran HAM berat masa lalu dinyatakan konstitusional.
- 21Mahkamah Konstitusi RI (2008). Putusan Nomor 18/PUU-V/2007 tentang pengujian Pasal 43 ayat (2) UU 26/2000, pemohon Eurico Guterres. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 21 Februari 2008.Kata "dugaan" dalam Penjelasan Pasal 43 ayat (2) dinyatakan tidak mengikat.
- 22International Military Tribunal (1946). Judgment of the International Military Tribunal for the Trial of German Major War Criminals. Nuremberg, 30 September dan 1 Oktober 1946; Avalon Project, Yale Law School.Penegasan tanggung jawab individu atas kejahatan menurut hukum internasional.
- 23ICTY Appeals Chamber (1995). Prosecutor v. Dusko Tadic, Decision on the Defence Motion for Interlocutory Appeal on Jurisdiction, IT-94-1-AR72. ICTY, 2 Oktober 1995.Keabsahan pembentukan ICTY dan kejahatan perang dalam konflik noninternasional.
- 24ICTY Appeals Chamber (1999). Prosecutor v. Dusko Tadic, Judgement, IT-94-1-A. ICTY, 15 Juli 1999.Perumusan doktrin usaha kriminal bersama (joint criminal enterprise).
- 25ICTR Trial Chamber I (1998). Prosecutor v. Jean-Paul Akayesu, ICTR-96-4. ICTR, putusan 2 September 1998.Vonis genosida pertama pengadilan internasional; perkosaan sebagai genosida.
- 26ICTY Appeals Chamber (2004). Prosecutor v. Radislav Krstic, Judgement, IT-98-33-A. ICTY, 19 April 2004.Srebrenica sebagai genosida; makna "sebagian" kelompok.
- 27ICTY Appeals Chamber (2001). Prosecutor v. Zejnil Delalic et al., Judgement, IT-96-21-A. ICTY, 20 Februari 2001.Unsur tanggung jawab atasan, termasuk pengendalian efektif.
- 28ICTY Appeals Chamber (1997). Prosecutor v. Drazen Erdemovic, Judgement, IT-96-22-A. ICTY, 7 Oktober 1997.Paksaan bukan pembelaan penuh bagi prajurit yang membunuh orang tak bersalah.
- 29International Criminal Court (2012). The Prosecutor v. Thomas Lubanga Dyilo, ICC-01/04-01/06 (halaman perkara). Putusan pemidanaan 14 Maret 2012.Vonis pertama ICC: perekrutan dan penggunaan tentara anak.
- 30International Criminal Court (2018). The Prosecutor v. Jean-Pierre Bemba Gombo, ICC-01/05-01/08 (halaman perkara). Putusan banding 8 Juni 2018.Tanggung jawab komandan; dibebaskan di tingkat banding.
- 31International Criminal Court (2019). The Prosecutor v. Omar Hassan Ahmad Al Bashir, ICC-02/05-01/09 (halaman perkara). Putusan Kamar Banding dalam banding Yordania, 6 Mei 2019.Imunitas kepala negara dan kewajiban kerja sama negara pihak.
- 32International Criminal Court (2016). The Prosecutor v. Ahmad Al Faqi Al Mahdi, ICC-01/12-01/15 (halaman perkara). Putusan 27 September 2016.Penghancuran warisan budaya Timbuktu sebagai kejahatan perang.
- 33ICC Pre-Trial Chamber I (2026). ICC Pre-Trial Chamber I confirms all charges against Rodrigo Roa Duterte and commits him to trial. Siaran pers ICC, 23 April 2026.Konfirmasi tiga dakwaan pembunuhan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dalam "perang melawan narkoba".
- 34Mahkamah Konstitusi RI (2004). Putusan Nomor 013/PUU-I/2003 tentang pengujian UU 16/2003 (pemberlakuan surut Perppu Terorisme pada Bom Bali). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 23 Juli 2004.UU 16/2003 dinyatakan tidak mengikat karena memberlakukan surut ketentuan pidana terorisme.
- 35Mahkamah Konstitusi RI (2007). Putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang pengujian pidana mati dalam UU Narkotika. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 30 Oktober 2007.Pidana mati untuk kejahatan narkotika dinyatakan konstitusional dengan merujuk kewajiban dalam konvensi narkotika.
- 36International Court of Justice (2002). Arrest Warrant of 11 April 2000 (Democratic Republic of the Congo v. Belgium), Judgment of 14 February 2002. ICJ Reports 2002.Imunitas menteri luar negeri yang sedang menjabat dan batas yurisdiksi universal.
- 37International Court of Justice (2012). Questions relating to the Obligation to Prosecute or Extradite (Belgium v. Senegal), Judgment of 20 July 2012. ICJ Reports 2012.Kewajiban aut dedere aut judicare menurut Konvensi Menentang Penyiksaan dalam perkara Hissene Habre.
- 38International Court of Justice (2007). Application of the Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide (Bosnia and Herzegovina v. Serbia and Montenegro), Judgment of 26 February 2007. ICJ Reports 2007.Tanggung jawab negara atas genosida dan penegasan Srebrenica sebagai genosida.
- 39House of Lords (1999). Regina v. Bartle and the Commissioner of Police for the Metropolis and Others, Ex Parte Pinochet. Putusan 24 Maret 1999.Mantan kepala negara tidak kebal atas penyiksaan setelah Konvensi Menentang Penyiksaan berlaku.
- 40High Court of the Republic of Singapore (2026). Paulus Tannos v Attorney-General [2026] SGHC 118. General Division of the High Court, 29 Mei 2026.Perkara ekstradisi pertama berdasarkan perjanjian RI-Singapura; permohonan uji keabsahan ditolak.
- 41Konferensi Diplomatik PBB (1998). Rome Statute of the International Criminal Court. Roma, 17 Juli 1998; berlaku 1 Juli 2002.Kejahatan, asas, pertanggungjawaban, yurisdiksi, dan prosedur ICC.
- 42International Criminal Court (2011). Elements of Crimes. Diadopsi Majelis Negara Pihak 2002, diubah 2010.Rincian unsur setiap kejahatan dalam Pasal 6, 7, 8, dan 8 bis.
- 43United Nations Treaty Collection (2026). Status of the Rome Statute of the International Criminal Court. Depositary information, Bab XVIII.10.Daftar negara pihak dan pemberitahuan penarikan diri, termasuk Filipina dan Hungaria.
- 44Sekutu dan Jerman (1919). Treaty of Peace with Germany (Treaty of Versailles), Part VII: Penalties, Articles 227 to 230. Versailles, 28 Juni 1919; Avalon Project.Rencana mengadili Kaisar Wilhelm II dan penjahat perang Jerman.
- 45Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Uni Soviet (1945). Charter of the International Military Tribunal (Annex to the London Agreement). London, 8 Agustus 1945; Avalon Project.Yurisdiksi IMT, jabatan resmi, dan perintah atasan.
- 46International Law Commission (1950). Principles of International Law recognized in the Charter of the Nürnberg Tribunal and in the Judgment of the Tribunal. Yearbook of the International Law Commission 1950, vol. II.Tujuh prinsip tanggung jawab pidana individu menurut hukum internasional.
- 47Panglima Tertinggi Sekutu (1946). Charter of the International Military Tribunal for the Far East. Tokyo, 19 Januari 1946.Dasar pembentukan Pengadilan Tokyo.
- 48Majelis Umum PBB (1948). Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide. Diadopsi 9 Desember 1948; berlaku 12 Januari 1951.Definisi genosida dalam Pasal II yang diikuti Statuta Roma.
- 49Dewan Keamanan PBB (1993). Updated Statute of the International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia. Lampiran Resolusi DK PBB 827 (1993).Yurisdiksi ICTY atas pelanggaran berat Konvensi Jenewa, hukum perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
- 50Dewan Keamanan PBB (1994). Statute of the International Criminal Tribunal for Rwanda. Lampiran Resolusi DK PBB 955 (1994).Yurisdiksi ICTR atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan pelanggaran Pasal 3 bersama.
- 51Konferensi Diplomatik Jenewa (1949). Geneva Convention (IV) relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War, dan tiga Konvensi Jenewa lainnya. Jenewa, 12 Agustus 1949; diikuti Indonesia dengan UU 59/1958.Pelanggaran berat dan kewajiban memidana atau menyerahkan pelaku.
- 52Konferensi Peninjauan Statuta Roma (2010). Resolution RC/Res.6: The crime of aggression. Kampala, 11 Juni 2010.Definisi agresi (Pasal 8 bis) dan syarat pelaksanaan yurisdiksi (Pasal 15 bis dan 15 ter).
- 53Majelis Negara Pihak Statuta Roma (2017). Activation of the jurisdiction of the Court over the crime of aggression. New York, 14 Desember 2017.Yurisdiksi atas agresi aktif sejak 17 Juli 2018.
- 54Dewan Eropa dan Ukraina (2025). Agreement between the Council of Europe and Ukraine on the Establishment of the Special Tribunal for the Crime of Aggression against Ukraine. Strasbourg, 25 Juni 2025.Pengadilan khusus untuk kejahatan agresi yang tidak terjangkau ICC.
- 55Majelis Umum PBB (2000). United Nations Convention against Transnational Organized Crime and the Protocols Thereto. Palermo, Desember 2000; publikasi UNODC.Definisi, kewajiban kriminalisasi, dan kerja sama internasional; memuat Protokol perdagangan orang dan penyelundupan migran.
- 56Konferensi PBB (1988). United Nations Convention against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances. Wina, 20 Desember 1988; disahkan Indonesia dengan UU 7/1997.Kriminalisasi peredaran gelap narkotika dan pencucian hasilnya.
- 57United Nations Office on Drugs and Crime (2025). UN Convention against Cybercrime opens for signature in Hanoi, Viet Nam. Siaran pers UNODC, 25 Oktober 2025.Konvensi kejahatan siber global pertama; 72 penandatangan pertama; berlaku 90 hari setelah ratifikasi ke-40.
- 58Negara anggota ASEAN (2025). ASEAN Treaty on Extradition. Manila, 14 November 2025.Perjanjian ekstradisi regional pertama ASEAN, berlaku untuk permintaan setelah perjanjian berlaku tanpa memandang waktu kejahatan.
- 59Romli Atmasasmita (2000). Pengantar Hukum Pidana Internasional. Refika Aditama, Bandung (cetakan ketiga 2006).Pengertian, sumber, asas, dan perkembangan hukum pidana internasional dari sudut pandang Indonesia.
- 60Eddy O.S. Hiariej (2009). Pengantar Hukum Pidana Internasional. Erlangga, Jakarta.Ruang lingkup, sumber, asas, kejahatan internasional, dan yurisdiksi.
- 61Eddy O.S. Hiariej (2010). Pengadilan atas Beberapa Kejahatan Serius terhadap Hak Asasi Manusia. Erlangga, Jakarta.Analisis pengadilan internasional dan Pengadilan HAM Indonesia.
- 62I Wayan Parthiana (2006). Hukum Pidana Internasional. Yrama Widya, Bandung.Kejahatan internasional, yurisdiksi, dan kerja sama internasional termasuk ekstradisi.
- 63Antonio Cassese, Paola Gaeta, dkk. (2013). Cassese's International Criminal Law. Oxford University Press, Oxford (edisi ketiga).Rujukan klasik tentang sejarah, kejahatan inti, bentuk pertanggungjawaban, dan imunitas.
- 64Robert Cryer, Darryl Robinson, Sergey Vasiliev (2019). An Introduction to International Criminal Law and Procedure. Cambridge University Press, Cambridge (edisi keempat).Pengantar komprehensif termasuk kejahatan transnasional dan kerja sama antarnegara.
- 65M. Cherif Bassiouni (2013). Introduction to International Criminal Law. Martinus Nijhoff, Leiden (edisi revisi kedua).Konsep dua aspek hukum pidana internasional dan karakteristik pidana dalam konvensi.
- 66Gerhard Werle dan Florian Jessberger (2020). Principles of International Criminal Law. Oxford University Press, Oxford (edisi keempat).Analisis sistematis unsur kejahatan dan alasan penghapus pidana.
- 67James Crawford (2019). Brownlie's Principles of Public International Law. Oxford University Press, Oxford (edisi kesembilan).Yurisdiksi dan imunitas negara serta pejabatnya.
- 68William A. Schabas (2020). An Introduction to the International Criminal Court. Cambridge University Press, Cambridge (edisi keenam).Sejarah pembentukan, yurisdiksi, dan praktik ICC.
- 69M. Cherif Bassiouni (1996). International Crimes: Jus Cogens and Obligatio Erga Omnes. Law and Contemporary Problems 59(4):63-74.Kejahatan internasional sebagai jus cogens dan kewajibannya bagi negara.
- 70Antonio Cassese (1998). On the Current Trends towards Criminal Prosecution and Punishment of Breaches of International Humanitarian Law. European Journal of International Law 9(1):2-17.Perkembangan penuntutan pelanggaran hukum humaniter setelah ICTY dan ICTR.
- 71Larasati Dwi Rizqiqa, Widati Wulandari, Nella Sumika Putri (2024). Implikasi Pengaturan Pelanggaran HAM Berat dalam KUHP 2023 terhadap Keberlakuan Asas-Asas Khususnya: Penguatan atau Pelemahan?. Litigasi (Jurnal Fakultas Hukum Universitas Pasundan).Hubungan Pasal 598, 599, 187, 620, dan 622 KUHP dengan asas khusus UU 26/2000.
- 72Lina Hastuti (2012). Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagai Upaya Pertama dan Terakhir dalam Penyelesaian Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia di Tingkat Nasional. Jurnal Dinamika Hukum 12(3).Evaluasi Pengadilan HAM ad hoc Timor Timur dan Tanjung Priok.
- 73Madalena Pampalk (2010). Accountability for Serious Crimes and National Reconciliation in Timor-Leste: Progress or Wishful Thinking?. Austrian Journal of South-East Asian Studies 3(1).Hasil Pengadilan HAM ad hoc Jakarta dan Special Panels di Dili.
- 74Wahyu Wibowo dan Yusuf Setyadi (2021). Penegakan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia dalam Kasus Pelanggaran HAM Berat: Studi Kasus Tanjung Priok, Timor Timur, dan Abepura. Journal of Islamic and Law Studies.Kronologi dan putusan tiga perkara Pengadilan HAM.
- 75Ria Wierma Putri, Yunita Maya Putri, Eddy Rifai (2024). Exploring the Effectiveness of the Human Rights Court in Indonesia: A Call for Humanitarian Action. Journal of Liberty and International Affairs.Kritik efektivitas Pengadilan HAM Indonesia.
- 76Irwan Triadi dkk. (2025). Tanggung Jawab Komando dalam Tindak Pidana Pelanggaran HAM Berat (Studi Kasus di Paniai, Papua). Syariah: Jurnal Ilmu Hukum.Analisis unsur pengendalian efektif dalam perkara Paniai.
- 77UIR Law Review (2018). Urgensi Ratifikasi Statuta Roma bagi Indonesia. UIR Law Review 2(2).Perbandingan yurisdiksi ICC dan Pengadilan HAM serta isu kedaulatan.
- 78Meutya Cahyani Supriadi dan R. Eriska Ginalita Dwi Putri (2025). Analisis Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dan Filipina dalam Kasus Transfer of Prisoner Mary Jane Veloso. Jurnal (OJS), 3(2).Dasar hukum pemindahan narapidana melalui pengaturan praktis.
- 79International Criminal Court (2026). The International Criminal Court welcomes the decision of Hungary to remain a State Party to the Rome Statute. Siaran pers ICC, 1 Juni 2026.Hungaria membatalkan penarikan diri; jumlah negara pihak 125.
- 80Assembly of States Parties (2026). Assembly of States Parties concludes its special session on disciplinary proceedings involving an elected official. Siaran pers ICC, 24 Juli 2026.Pemberhentian Jaksa Karim Khan berdasarkan Pasal 46 Statuta Roma.
- 81International Criminal Court (2026). Opening of the Duterte trial on 30 November 2026: Practical information. Siaran pers ICC, 30 Oktober 2026.Kronologi perkara Duterte dan jadwal persidangan.
- 82International Criminal Court (2024). Situation in the People’s Republic of Bangladesh/Republic of the Union of Myanmar, ICC-01/19. Halaman situasi ICC.Yurisdiksi atas deportasi Rohingya yang sebagian terjadi di Bangladesh; permohonan surat perintah penangkapan Min Aung Hlaing.
- 83Sekretariat Presiden RI (2023). Presiden Jokowi Sesalkan Terjadinya Pelanggaran HAM Berat di Tanah Air. presidenri.go.id, 11 Januari 2023.Pengakuan 12 peristiwa pelanggaran HAM berat berdasarkan laporan Tim PPHAM (Keppres 17/2022).
- 84Komisi Yudisial RI (2024). Asas Cepat di Kasasi Tak Terpenuhi karena Tidak Ada Hakim Ad Hoc HAM di MA. komisiyudisial.go.id, 7 Februari 2024.Empat peristiwa yang telah diadili Pengadilan HAM dan kemacetan kasasi Paniai.
- 85Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (2025). Pengaturan Praktis Ditandatangani, Serge Atlaoui Akan Jalani Hukuman di Prancis. kumham-imipas.go.id, 24 Januari 2025.Isi pengaturan praktis pemindahan narapidana.
- 86ASEAN Law Ministers Meeting (2025). Joint Communiqué of the Thirteenth ASEAN Law Ministers Meeting. Manila, 14 November 2025.Penandatanganan ASEAN Treaty on Extradition.
- 87Kementerian Hukum RI (2025). Cegah Pelaku Kejahatan Lintas Negara, Menteri Hukum Supratman Tandatangani ASEAN Treaty on Extradition. kemenkum.go.id, 15 November 2025.Penandatanganan ASEAN Treaty on Extradition oleh Indonesia dan komitmen ratifikasinya.
- 88UN News (2026). International Criminal Court Prosecutor Karim Khan dismissed. UN News, 24 Juli 2026.Kronologi proses disipliner Jaksa ICC.
- 89Oyuk Ivani Siagian dan Riky Ferdianto (2025). Penyelesaian Kasus Paniai Terganjal Calon Hakim Agung Adhoc. Tempo, 19 September 2025.Kasasi Paniai belum dapat diperiksa karena hanya satu hakim ad hoc HAM terpilih.
- 90Tim Harian Kompas (2023). Merunut Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat. Kompas, 10 Juni 2023.Hasil akhir perkara Tanjung Priok, Timor Timur, dan Abepura.
- 91Ferinda K. Fachri (2025). Konvensi Kejahatan Siber Diadopsi PBB, Pakar Hukum Unpad Dorong Indonesia Segera Ratifikasi. Hukumonline, 14 November 2025.Indonesia tidak termasuk 72 penandatangan pertama Konvensi Kejahatan Siber.
- 92The Business Times (2025). Singapore working with Indonesia on extraditing fugitive businessman: Shanmugam. The Business Times, 10 Maret 2025.Perjanjian ekstradisi RI-Singapura berlaku 21 Maret 2024 dan berlaku surut 18 tahun.
- 93Selina Lum (2026). Indonesian fugitive fails in latest bid to challenge extradition proceedings in Singapore. The Straits Times, 18 Agustus 2026.Perkembangan perkara Tannos sampai Agustus 2026.
- 94CNN Indonesia (2025). Usai Mary Jane Dipulangkan, RI Akan Bentuk UU Pemindahan Narapidana. CNN Indonesia, 19 Januari 2025.Pemindahan Mary Jane Veloso dan lima narapidana Bali Nine melalui pengaturan praktis.
- 95Apriyani Dewi Azis (2016). Implikasi Ratifikasi Statuta Roma 1998 bagi Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia. Rechtsvinding Online, BPHN, 5 Februari 2016.Argumen kebutuhan dan hambatan ratifikasi Statuta Roma.