Peta konsep
Lihat gambaran besarnya dulu sebelum masuk ke detail. Peta ini menjadi kerangka tempat setiap bab nanti “digantungkan”, sehingga informasi baru lebih mudah diingat karena punya tempat.
Daftar bab
- 1Pengantar hukum persaingan usahaMengapa negara melindungi persaingan, dari mana hukum persaingan berasal, dan apa yang diatur UU 5/1999.
- 2Pasar bersangkutan, pendekatan analisis, dan pengecualianBagaimana KPPU menentukan pasar, mengukur kekuatan pasar, memilih antara per se illegal dan rule of reason, serta kapan undang-undang tidak berlaku.
- 3Perjanjian yang dilarang: oligopoli, harga, wilayah, dan boikotPerjanjian antarpesaing dan perjanjian harga yang dilarang Pasal 4 sampai Pasal 10, serta cara membuktikan kesepakatan yang tidak tertulis.
- 4Kartel, trust, oligopsoni, dan perjanjian vertikalKartel produksi, gabungan perusahaan, kekuatan pembeli, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, dan perjanjian dengan pihak luar negeri.
- 5Kegiatan yang dilarang: monopoli, penguasaan pasar, dan persekongkolanPerbuatan sepihak yang dilarang Pasal 17 sampai Pasal 24, dari monopoli sampai persekongkolan tender.
- 6Posisi dominan, jabatan rangkap, saham silang, dan mergerKapan kekuatan pasar menjadi masalah, bagaimana hubungan kepemilikan dan jabatan diawasi, dan bagaimana merger dinilai KPPU.
- 7KPPU, tata cara penanganan perkara, sanksi, dan upaya hukumSiapa yang menegakkan hukum persaingan, bagaimana perkara berjalan dari laporan sampai kasasi, dan bagaimana denda dihitung.
- 8Program kepatuhan, kemitraan, dan persaingan di ekonomi digitalCara perusahaan mencegah pelanggaran, mengapa leniency belum ada, dan bagaimana hukum persaingan menghadapi platform digital.
Posisi dalam kurikulum
Ilmu hukum saling bertumpu. Kuasai dulu mata kuliah di kolom kiri; mata kuliah di kolom kanan memakai konsep dari sini. Lihat seluruh peta kurikulum.
Mata kuliah puncak pada jalurnya.
Bacaan utama
Buku teks dan sumber primer yang paling layak dibaca untuk mendalami mata kuliah ini.
- Hukum Persaingan Usaha: Buku Teks (Edisi Kedua)Buku teks utama: sejarah, ekonomi persaingan, pendekatan, perjanjian, kegiatan, posisi dominan, dan acara.
- Undang-undang pokok hukum persaingan; teks asli dan penjelasan pasal.
- Kriteria sanksi, jenis sanksi, besaran denda, keberatan, dan kasasi.
- Hukum Persaingan Usaha di Indonesia: Dalam Teori dan Praktik serta Penerapan HukumnyaAnalisis pasal dan putusan dari sudut pandang hakim agung, termasuk hukum acara keberatan.
- Hukum Persaingan di IndonesiaDasar teori, perbandingan, dan analisis UU 5/1999.
- Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Law Concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition), edisi keduaKomentar pasal demi pasal UU 5/1999 oleh pakar Jerman.
- Competition Law (edisi kesepuluh)Rujukan internasional tentang tujuan, pasar bersangkutan, kartel, dan penyalahgunaan dominasi.
Istilah penting
- Pelaku usaha
- Orang perorangan atau badan usaha, berbadan hukum atau tidak, yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Indonesia dan menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang ekonomi (Pasal 1 angka 5 UU 5/1999).
- Monopoli
- Penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Monopoli sebagai posisi tidak otomatis dilarang.
- Praktik monopoli
- Pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi atau pemasaran sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
- Persaingan usaha tidak sehat
- Persaingan antarpelaku usaha yang dilakukan dengan cara tidak jujur, melawan hukum, atau menghambat persaingan usaha (Pasal 1 angka 6).
- Kesejahteraan konsumen
- Ukuran manfaat yang diterima konsumen dari harga lebih rendah, mutu lebih baik, dan pilihan lebih banyak; sering dipakai sebagai tujuan utama kebijakan persaingan.
- Efisiensi alokatif
- Keadaan ketika sumber daya dialokasikan untuk barang yang paling dihargai masyarakat, ditandai harga mendekati biaya marjinal.
- Demokrasi ekonomi
- Asas UU 5/1999 (Pasal 2) yang menghendaki kesempatan berusaha yang sama dan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum, berakar pada Pasal 33 UUD 1945.
- Sherman Act
- Undang-undang antitrust federal Amerika Serikat tahun 1890 yang melarang perjanjian yang menghambat perdagangan dan monopolisasi; tonggak awal hukum persaingan modern.
- Pasar bersangkutan
- Pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu atas barang atau jasa yang sama, sejenis, atau substitusinya (Pasal 1 angka 10).
- SSNIP test
- Uji hipotetis kenaikan harga kecil tetapi signifikan dan tidak sementara (biasanya 5 sampai 10 persen) untuk mengetahui produk atau wilayah mana yang menjadi substitusi.
- Pangsa pasar
- Persentase nilai jual atau beli barang atau jasa tertentu yang dikuasai pelaku usaha pada pasar bersangkutan dalam tahun kalender tertentu (Pasal 1 angka 13).
- HHI
- Herfindahl-Hirschman Index: jumlah kuadrat pangsa pasar seluruh pelaku usaha, dipakai untuk mengukur konsentrasi pasar, terutama dalam penilaian merger.
- Per se illegal
- Pendekatan yang menganggap suatu perbuatan otomatis melanggar begitu perbuatannya terbukti, tanpa perlu membuktikan dampak terhadap persaingan.
- Rule of reason
- Pendekatan yang menilai suatu perbuatan dengan menimbang dampak antipersaingan dan alasan efisiensinya sebelum menyatakan melanggar.
- Penetapan harga
- Perjanjian antarpesaing untuk menetapkan harga yang harus dibayar konsumen pada pasar bersangkutan yang sama (Pasal 5).
- Resale price maintenance
- Penetapan harga jual kembali: pemasok mensyaratkan penerima barang tidak menjual kembali di bawah harga yang diperjanjikan (Pasal 8).
- Concerted action
- Tindakan bersama yang terkoordinasi antarpesaing tanpa perjanjian tertulis, dibuktikan antara lain dengan bukti komunikasi dan bukti ekonomi.
- Bukti tidak langsung
- Indirect evidence: bukti komunikasi dan bukti ekonomi yang secara bersama menunjukkan adanya kesepakatan, dipakai KPPU dalam perkara kartel.
- Kartel
- Perjanjian antarpesaing yang bermaksud memengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/atau pemasaran (Pasal 11).
- Trust
- Gabungan perusahaan yang lebih besar dengan tetap mempertahankan kelangsungan hidup tiap anggota, untuk mengontrol produksi atau pemasaran (Pasal 12).
- Oligopsoni
- Perjanjian beberapa pembeli untuk bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga (Pasal 13).
- Integrasi vertikal
- Penguasaan serangkaian proses produksi barang atau jasa dari hulu sampai hilir melalui perjanjian (Pasal 14).
- Tying
- Perjanjian yang mensyaratkan pembeli suatu barang juga membeli barang lain dari pemasok yang sama (Pasal 15 ayat (2)).
- Exclusive dealing
- Perjanjian yang membatasi penerima barang hanya memasok pihak tertentu atau tidak membeli dari pesaing pemasok (Pasal 15 ayat (1) dan (3)).
- Monopsoni
- Keadaan satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal di pasar bersangkutan (Pasal 18).
- Jual rugi
- Predatory pricing: memasok dengan harga sangat rendah atau di bawah biaya dengan maksud menyingkirkan pesaing (Pasal 20).
- Persekongkolan tender
- Kerja sama pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak terkait untuk mengatur atau menentukan pemenang tender (Pasal 22 jo. Putusan MK 85/PUU-XIV/2016).
- Persekongkolan vertikal
- Persekongkolan tender antara peserta dengan panitia atau pemilik pekerjaan.
- Posisi dominan
- Keadaan pelaku usaha tidak mempunyai pesaing berarti atau mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya terkait pangsa pasar, keuangan, akses pasokan, dan kemampuan menyesuaikan pasokan atau permintaan (Pasal 1 angka 4).
- Jabatan rangkap
- Interlocking directorate: direksi atau komisaris satu perusahaan yang sekaligus menjabat di perusahaan lain yang bersaing atau berkaitan erat (Pasal 26).
- Kepemilikan saham silang
- Kepemilikan saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis di pasar bersangkutan yang sama sehingga menguasai pangsa pasar di atas batas Pasal 27.
- Notifikasi merger
- Pemberitahuan wajib kepada KPPU paling lama 30 hari kerja setelah merger, peleburan, atau pengambilalihan yang melampaui ambang batas berlaku efektif secara yuridis.
- Persetujuan bersyarat
- Hasil penilaian merger yang membolehkan transaksi dengan syarat perilaku atau struktural yang wajib dipenuhi pelaku usaha.
- Single economic entity
- Doktrin yang memperlakukan induk dan anak perusahaan yang dikendalikan sebagai satu kesatuan ekonomi, sehingga perbuatan anak dapat diatribusikan kepada induk.
- Majelis Komisi
- Majelis yang dibentuk KPPU untuk memeriksa perkara sampai menjatuhkan sanksi administratif, termasuk mengawasi pelaksanaan putusan (Pasal 4 PP 44/2021).
- Investigator
- Pegawai Sekretariat KPPU yang melakukan penyelidikan dan menyusun laporan dugaan pelanggaran untuk diperiksa Majelis Komisi.
- Perubahan perilaku
- Mekanisme ketika terlapor berkomitmen menghentikan perilaku yang diduga melanggar sehingga pemeriksaan dihentikan setelah pengawasan, tidak tersedia untuk Pasal 5, 9, 11, 22, dan 29.
- Keberatan
- Upaya hukum terlapor terhadap putusan KPPU yang diajukan ke Pengadilan Niaga; KPPU berkedudukan sebagai termohon.
- Denda dasar
- Denda paling sedikit Rp1 miliar yang menjadi titik awal perhitungan denda administratif sebelum ditambah faktor dampak, durasi, pemberat, dan peringan.
- Program kepatuhan
- Rangkaian kegiatan tertulis pelaku usaha untuk mematuhi prinsip persaingan sehat yang dapat didaftarkan dan ditetapkan KPPU (Peraturan KPPU 1/2022).
- Leniency
- Program pengurangan atau pembebasan sanksi bagi anggota kartel yang melapor dan bekerja sama; belum diatur dalam UU 5/1999 dan sedang dibahas dalam RUU perubahan.
- Kemitraan
- Kerja sama usaha antara UMKM dan usaha besar atas dasar saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan, yang pelaksanaannya diawasi KPPU.
- Pasar multisisi
- Pasar platform yang melayani dua atau lebih kelompok pengguna yang saling bergantung, misalnya penjual dan pembeli di lokapasar.
- Efek jaringan
- Keadaan nilai suatu layanan meningkat seiring bertambahnya pengguna, yang dapat mendorong pasar digital ke arah satu pemain dominan.
- Self-preferencing
- Perilaku platform yang mengutamakan produk atau layanannya sendiri dibanding milik pihak ketiga di platform yang sama.
Latihan kartu hafalan
Semua kartu dari 8 bab dicampur secara acak. Mencampur topik memaksa otak membedakan konsep yang mirip, dan hasilnya lebih awet daripada berlatih satu topik sampai habis.
Semua sumber
- 1Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 33, TLN Nomor 3817.Undang-undang pokok hukum persaingan; teks asli dan penjelasan pasal.
- 2Republik Indonesia (1999). Naskah lengkap UU 5/1999 beserta Penjelasan. JDIH Sekretariat Kabinet.Sumber kutipan bunyi pasal dan penjelasan umum.
- 3Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856.Memuat perubahan Pasal 44, 45, 47, 48 dan penghapusan Pasal 49 UU 5/1999.
- 4Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 54, TLN Nomor 6656.Kriteria sanksi, jenis sanksi, besaran denda, keberatan, dan kasasi.
- 5Republik Indonesia (2010). Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 89, TLN Nomor 5144.Ambang batas, tenggat, dan denda keterlambatan notifikasi merger.
- 6Republik Indonesia (2024). Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 193.Organisasi dan tata kerja KPPU; mencabut Keppres 75/1999 dan Perpres 80/2008.
- 7Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2023). Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 293.Hukum acara KPPU: penyelidikan, sidang Majelis Komisi, pemeriksaan cepat, perubahan perilaku.
- 8Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2023). Naskah Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023. JDIH KPPU.Bunyi pasal sumber perkara, laporan, alat bukti, dan pemeriksaan cepat.
- 9Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2023). Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 294.Syarat wajib notifikasi, sistem notifikasi elektronik, penilaian awal dan menyeluruh.
- 10Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2021). Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU, Jakarta.Langkah perhitungan denda: denda dasar, dampak, durasi, peringan, pemberat, kemampuan bayar.
- 11Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2022). Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 313.Pendaftaran, evaluasi, dan penetapan program kepatuhan.
- 12Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2026). Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 21.Tata tertib internal, pemilihan ketua, dan kode etik anggota Komisi.
- 13Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2026). Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 22.Delegasi tugas dan wewenang Komisi kepada Sekretariat Jenderal.
- 14Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2009). Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerapan Pasal 1 Angka 10 tentang Pasar Bersangkutan. KPPU, Jakarta (daftar pedoman KPPU).Pedoman penentuan pasar produk dan pasar geografis; daftar seluruh pedoman pasal KPPU.
- 15Mahkamah Agung RI (2021). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga. Berita Negara RI Tahun 2021 Nomor 1060.Prosedur keberatan, larangan bukti baru, kasasi final, dan eksekusi putusan KPPU.
- 16Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 93, TLN Nomor 4866.Kemitraan, larangan menguasai mitra UMKM, dan pengawasan kemitraan oleh KPPU.
- 17Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026.Penyesuaian ancaman pidana di luar KUHP: kurungan dihapus, denda dikonversi ke kategori.
- 18Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 85/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian UU 5/1999 terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi, 20 September 2017.Pemaknaan frasa "pihak lain" dalam Pasal 22 sampai 24 dan "penyelidikan" KPPU.
- 19Mahkamah Agung RI (2016). Putusan Kasasi Nomor 9 K/Pdt.Sus-KPPU/2016 (kartel SMS, perkara KPPU 26/KPPU-L/2007). Diberitakan Hukumonline, 4 Maret 2016.MA menguatkan putusan KPPU tentang kartel tarif SMS off-net oleh operator seluler.
- 20Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2008). Putusan Perkara Nomor 26/KPPU-L/2007 tentang kartel tarif SMS. Diberitakan ANTARA, 18 Juni 2008.Enam operator terbukti melanggar Pasal 5; kerugian konsumen dihitung sekitar Rp2,827 triliun.
- 21Mahkamah Agung RI (2019). Putusan Kasasi Nomor 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 (kartel skuter matik, perkara KPPU 04/KPPU-I/2016). Diberitakan Bisnis.com, 29 April 2019.MA menolak kasasi Yamaha dan Honda; denda Rp25 miliar dan Rp22,5 miliar berkekuatan hukum tetap.
- 22Mahkamah Agung RI (2022). Putusan Kasasi Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 (KPPU vs PT Batik Air Indonesia dkk.). Direktori Putusan MA, 13 Desember 2022.MA mengabulkan kasasi KPPU dalam perkara kartel tiket pesawat 15/KPPU-I/2019.
- 23Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2020). Putusan Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang jasa angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi dalam negeri. Diberitakan Kompas.com, 21 Desember 2022.Tujuh maskapai melanggar Pasal 5 dan 11; kronologi keberatan dan kasasi.
- 24Mahkamah Agung RI (2011). Putusan Kasasi Nomor 582 K/Pdt.Sus/2011 (kartel minyak goreng, perkara KPPU 24/KPPU-I/2009). Diberitakan detikFinance, 2 Desember 2011.MA menolak kasasi KPPU; 20 produsen lepas dari denda Rp299 miliar.
- 25Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat (2024). Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst (PT Asianagro Agungjaya dkk. vs KPPU). Direktori Putusan MA, 16 Mei 2024.Membatalkan putusan KPPU 15/KPPU-I/2022 tentang pembatasan peredaran minyak goreng.
- 26Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2023). Putusan Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang penjualan minyak goreng kemasan. Diberitakan Kompas.com, 11 Juni 2023.Tujuh produsen melanggar Pasal 19 huruf c, denda total Rp71,28 miliar; jaminan bank 20 persen.
- 27Mahkamah Agung RI (2008). Putusan Kasasi Nomor 496 K/Pdt.Sus/2008 (kepemilikan silang Temasek, perkara KPPU 07/KPPU-L/2007). Diberitakan detikFinance, 23 Mei 2010.Temasek dkk. melanggar Pasal 27 huruf a; kasasi ditolak dan PK juga ditolak.
- 28Mahkamah Agung RI (2019). Putusan Kasasi Nomor 806 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 (perkara AMDK Aqua, KPPU 22/KPPU-I/2016). Diberitakan detikNews, 28 November 2019.MA membatalkan putusan PN Jakarta Selatan dan menguatkan putusan KPPU tentang perjanjian tertutup.
- 29Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2020). Salinan Putusan Perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 (Grab dan TPI). KPPU, 2 Juli 2020.Integrasi vertikal dan diskriminasi dalam jasa angkutan sewa khusus.
- 30Mahkamah Agung RI (2021). Putusan Kasasi Nomor 485 K/Pdt.Sus-KPPU/2021 (KPPU vs Grab dan TPI). Diberitakan Okezone, 5 April 2021.MA menolak kasasi KPPU (1 April 2021), menguatkan PN Jakarta Selatan 468/Pdt.P/2020.
- 31Mahkamah Agung RI (2024). Putusan Kasasi Nomor 523 K/Pdt.Sus-KPPU/2024 (PT PP dan PT Jaya Konstruksi vs KPPU). Direktori Putusan MA, 31 Juli 2024.MA membatalkan putusan KPPU 17/KPPU-L/2022 tentang tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki.
- 32Mahkamah Agung RI (2024). Direktori Putusan Kategori Persaingan Usaha Tahun 2024 (termasuk 745 K/Pdt.Sus-KPPU/2024 PT Jakarta Propertindo). Kepaniteraan Mahkamah Agung.Daftar putusan kasasi persaingan usaha 2024, termasuk perkara Jakpro yang berkekuatan hukum tetap.
- 33Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat (2025). Putusan Keberatan Nomor 1/Pdt.Sus-KPPU/2025/PN.Jkt.Pst (Google LLC vs KPPU). Diberitakan Berita Sore, 23 Juni 2025.Keberatan Google ditolak seluruhnya pada 19 Juni 2025; dugaan pasal awal dan kronologi pemeriksaan.
- 34Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2025). KPPU Keluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat atas Akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara. Situs resmi KPPU, 18 Juni 2025.Syarat-syarat persetujuan bersyarat dan masa pengawasan sampai 17 Juni 2027.
- 35Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2024). Penetapan Pelaksanaan Perubahan Perilaku Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 (layanan kurir di platform Shopee). KPPU.Pakta integritas perubahan perilaku Shopee dan Shopee Express atas dugaan Pasal 19 huruf d dan 25.
- 36Supreme Court of the United States (1911). Standard Oil Co. of New Jersey v. United States, 221 U.S. 1. Supreme Court of the United States.Lahirnya rule of reason dalam penerapan Sherman Act.
- 37Uni Eropa (2012). Consolidated Version of the Treaty on the Functioning of the European Union. Official Journal of the European Union C 326, 26 Oktober 2012.Larangan perjanjian antipersaingan (Pasal 101) dan penyalahgunaan posisi dominan (Pasal 102).
- 38Uni Eropa (2022). Regulation (EU) 2022/1925 on contestable and fair markets in the digital sector (Digital Markets Act). Official Journal of the European Union L 265.Pengaturan ex ante bagi gatekeeper platform digital di Uni Eropa.
- 39Andi Fahmi Lubis, Anna Maria Tri Anggraini, Kurnia Toha, L. Budi Kagramanto, M. Hawin, Ningrum Natasya Sirait, Paramita Prananingtyas, Sukarmi, Syamsul Maarif, Udin Silalahi (2017). Hukum Persaingan Usaha: Buku Teks (Edisi Kedua). Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta.Buku teks utama: sejarah, ekonomi persaingan, pendekatan, perjanjian, kegiatan, posisi dominan, dan acara.
- 40Knud Hansen, Peter W. Heermann, Wolfgang Kartte, Hans-W. Micklitz, Wolfgang Pfletschinger, Franz Jürgen Säcker, Herbert Sauter (2002). Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Law Concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition), edisi kedua. Katalis Publishing, Jakarta.Komentar pasal demi pasal UU 5/1999 oleh pakar Jerman.
- 41Ningrum Natasya Sirait (2004). Hukum Persaingan di Indonesia. Pustaka Bangsa Press, Medan.Dasar teori, perbandingan, dan analisis UU 5/1999.
- 42Susanti Adi Nugroho (2012). Hukum Persaingan Usaha di Indonesia: Dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya. Kencana, Jakarta.Analisis pasal dan putusan dari sudut pandang hakim agung, termasuk hukum acara keberatan.
- 43Munir Fuady (1999). Hukum Anti Monopoli: Menyongsong Era Persaingan Sehat. Citra Aditya Bakti, Bandung.Pengantar awal hukum antimonopoli, per se dan rule of reason.
- 44Rachmadi Usman (2013). Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.Uraian sistematis perjanjian, kegiatan, posisi dominan, dan KPPU.
- 45Richard Whish, David Bailey (2021). Competition Law (edisi kesepuluh). Oxford University Press, Oxford.Rujukan internasional tentang tujuan, pasar bersangkutan, kartel, dan penyalahgunaan dominasi.
- 46Robert H. Bork (1978). The Antitrust Paradox: A Policy at War with Itself. Basic Books, New York.Argumen mazhab Chicago bahwa tujuan antitrust adalah kesejahteraan konsumen.
- 47Hikmahanto Juwana (2002). An Overview of Indonesia’s Antimonopoly Law. Washington University Global Studies Law Review 1(1):185-202.Sejarah perancangan UU 5/1999, LoI IMF 29 Juli 1998, dan inisiatif DPR.
- 48Dennis Wye Keen Khon, Muhammad Iqbal Baiquni, Waspiah (2023). Two Decades of Business Competition Law: How has Indonesian Competition Law Transformed?. Journal of Private and Commercial Law 7(1).Perkembangan dua dekade UU 5/1999 dan KPPU.
- 49Sunarsa, Roni Pandiangan, Anggiat Marulitua Sinurat (2021). Institution of Institutional Commission Regulation of Business Competition in Law Number 5 of 1999. International Journal of Law, Government and Communication 6(22).Latar belakang lahirnya UU 5/1999 dan kedudukan KPPU.
- 50Fajar Bima Alfian, Rilda Murniati (2023). Implementasi Bukti Tidak Langsung dalam Penyelesaian Perkara Hukum Persaingan Usaha. Jurnal Persaingan Usaha (KPPU).Bukti komunikasi, bukti ekonomi, dan plus factors dalam perkara skuter matik dan tiket pesawat.
- 51Fajar Bima Alfian, Rilda Murniati (2024). Self-preferencing: Practices and Characteristics of Abuse of Dominant Position in Digital Markets. Jurnal Persaingan Usaha (KPPU).Self-preferencing sebagai bentuk penyalahgunaan posisi dominan di pasar digital.
- 52Ahmad Sabirin, Raafid Haidar Herfian (2021). Dampak Ekosistem Digital terhadap Hukum Persaingan Usaha di Indonesia serta Optimalisasi Peran KPPU di Era Ekonomi Digital. Jurnal Persaingan Usaha 2.Tantangan pasar digital bagi UU 5/1999 dan peran KPPU.
- 53Sukarmi, Kukuh Tejomurti, Udin Silalahi (2024). Digital market and its adequacy of merger assessment in Indonesian business competition law. International Journal of Law and Management.Keterbatasan definisi pasar dan penilaian merger pada pasar digital.
- 54Viranti Nur Ikhwan, Yulianto Syahyu, Diana Fitriana (2025). Penegakan Hukum terhadap Praktik Kartel dalam Kasus Penjualan Minyak Goreng Kemasan. Journal of Law and Security Studies (Universitas Bhayangkara Jakarta Raya).Analisis putusan KPPU 15/KPPU-I/2022 dan pembatalannya oleh Pengadilan Niaga.
- 55Fitri Oktaviani Sihombing, Erita Wage Wati Sitohang, Lesson Sihotang (2020). Analisis Yuridis terhadap Praktek Perjanjian Tertutup Air Minum dalam Kemasan (Studi Putusan Nomor 22/KPPU-I/2016). Jurnal Patik 9(1).Fakta Star Outlet dan analisis Pasal 15 ayat (3) huruf b serta Pasal 19.
- 56Metta Yoelandani (2025). Disparitas Pengenaan Sanksi Denda oleh KPPU atas Keterlambatan Notifikasi. Technology and Economics Law Journal (Universitas Indonesia).Kajian disparitas denda keterlambatan notifikasi merger.
- 57Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2025). Siaran Pers Nomor 030/KPPU-PR/V/2025 tentang hasil penilaian menyeluruh akuisisi Tokopedia. KPPU, 28 Mei 2025.Temuan investigator: pasar e-commerce barang fisik, kenaikan HHI, efek unilateral, efek jaringan.
- 58U.S. Department of Justice, Antitrust Division (2015). The Antitrust Laws. Departemen Kehakiman Amerika Serikat.Ringkasan Sherman Act dan Clayton Act: kartel harga, persekongkolan tender, pembagian pasar, monopolisasi, tying, dan merger.
- 59OECD Global Forum on Competition (2001). Contribution from Indonesia: Law Number 5 of 1999 (CCNM/GF/COMP/WD(2001)19). OECD, Paris.Latar belakang UU 5/1999: LoI IMF, KKN, inisiatif DPR, dan masa penyesuaian.
- 60Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2025). Laporan Tahunan KPPU 2018 sampai 2025. Situs resmi KPPU.Rekapitulasi kinerja penegakan hukum, notifikasi merger, dan saran kebijakan.
- 61Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2025). Notifikasi Merger. Situs resmi KPPU.Penjelasan resmi rezim notifikasi pasca-merger, ambang batas, dan konsultasi.
- 62Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2023). Siaran Pers Nomor 27/KPPU-PR/IV/2023 tentang Peraturan KPPU 3/2023. KPPU, 10 April 2023.Pokok perubahan notifikasi merger dan tarif PNBP 0,004 persen menurut PP 20/2023.
- 63Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2023). KPPU Terbitkan Aturan Penanganan Perkara, Tingkatkan Kualitas Hukum Acara Persaingan Usaha. JDIH KPPU, 11 April 2023.Pokok baru Peraturan KPPU 2/2023, termasuk batas perubahan perilaku.
- 64Perpustakaan DPR RI (2026). RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. SIPINTER Perpustakaan DPR RI.Status penyusunan RUU dan pokok usulan perubahan sampai pertengahan 2026.
- 65Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2025). Pengawasan Kemitraan. Situs resmi KPPU.Dasar hukum, pola, dan larangan dalam kemitraan yang diawasi KPPU.
- 66ANTARA News (2008). KPPU Puas Putusan MA Tolak Kasasi Temasek. ANTARA News, 12 September 2008.Isi amar kasasi Temasek: pelepasan saham dan denda Rp15 miliar per terlapor.
- 67Caecilia Mediana (Kompas) (2026). Google Kalah di Mahkamah Agung Indonesia. Kompas.id, 13 Maret 2026.Putusan MA 193 K/Pdt.Sus-KPPU/2026 menolak kasasi Google; ringkasan putusan KPPU 03/KPPU-I/2024.
- 68Soemadipradja & Taher (2025). 2024 recap and 2025 projections in competition and antitrust. S&T News and Insights, 16 Maret 2025.Rekap perkara KPPU 2024: tender, denda keterlambatan notifikasi, perkara Shopee, dan Google.
- 69Yansen Caprin Manik (2024). Praktik Integrasi Vertikal yang Melanggar dan Tidak Melanggar dalam Hukum Persaingan Usaha (Studi Putusan Perkara PT Grab Teknologi Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia). Digital Library Universitas Lampung.Ringkasan pertimbangan PN Jakarta Selatan dan MA dalam perkara Grab dan TPI.
- 70Ningrum Natasya Sirait (Klinik Hukumonline) (2022). Dampak UU Cipta Kerja terhadap Penegakan Hukum Persaingan Usaha. Hukumonline, 24 Januari 2022.Perubahan Pasal 44, 45, 47, 48 dan penghapusan Pasal 49; pemindahan keberatan ke Pengadilan Niaga.
- 71Business Law BINUS (2021). Catatan tentang Pengaturan Persaingan Usaha dalam PP No. 44 Tahun 2021. business-law.binus.ac.id, 13 Maret 2021.Perbandingan bunyi lama dan baru Pasal 44 sampai 48 UU 5/1999.
- 72Hukumonline (2025). 70 Persen Perkara Didominasi Pelanggaran Tender, KPPU Prioritaskan Kasus Besar di 2025. Hukumonline, 13 Januari 2025.Data KPPU: porsi perkara tender, denda 2024, dan jumlah notifikasi merger 2022 sampai 2024.
- 73Liputan6.com (2025). KPPU Jatuhkan Denda Rp56,5 Miliar selama 2024. Liputan6.com, 8 Januari 2025.Kinerja KPPU 2024 menurut Ketua KPPU: perkara, denda, laporan, dan notifikasi.
- 74Lexology (2026). Key Updates in the Proposed Amendments to Indonesia’s Competition Law. Lexology, 24 Februari 2026.Isi draf RUU 22 September 2025: pre-merger notification, leniency, posisi tawar dominan.
- 75Fitri Novia Heriani (Hukumonline) (2024). KPPU Setop Pemeriksaan atas Shopee dan Shopee Express. Hukumonline, 8 November 2024.Dugaan pengaturan algoritma diskriminatif dan penghentian perkara.
- 76Fitri Novia Heriani (Hukumonline) (2022). KPPU Keluarkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Hukumonline, 8 April 2022.Penjelasan KPPU tentang tujuan program kepatuhan dan keringanan denda.